Back to announcement
20250324_TELE_Penyampaian Bukti Iklan_31870817_lamp1.pdf
Other Text extracted TELESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
10 HARIAN EKONOMI NERACA SENIN, 24 MARET 2025
INDUSTRI & PERDAGANGAN
Perusahaan Manufaktur Didorong
Terapkan Standar Industri Hijau
NERACA penting untuk memasti- Dalam audit surveilans
kan kepatuhan perusaha- ini, tim auditor dari BB-
Jakarta - Kementerian an terhadap regulasi yang SPJIHPMM melakukan
Perindustrian (Kemenpe- berlaku, serta diharapkan pemeriksaan menyeluruh
rin) terus mendorong pe- perusahaan dapat terus terhadap sistem manaje-
rusahaan manufaktur di berinovasi dalam menge- men lingkungan yang dit-
Indonesia untuk menerap- lola dampak lingkungan erapkan di PT. Nutrindo
kan standar industri hijau, mereka,” ungkap Andi. Bogarasa Flour Mills
yang tidak hanya berman- Salah satu unit pelak- Division - Cilegon.
faat bagi kelestarian ling- sana teknis (UPT) di bawah Proses audit men-
kungan, tetapi juga dapat BSKJI Kemenperin, Balai cakup tinjauan dokumen
meningkatkan efisiensi Besar Standardisasi dan persyaratan teknis dan ob-
operasional dan daya saing Pelayanan Jasa Industri servasi pengelolaan dam-
di pasar global. Hasil Perkebunan, Mineral pak lingkungan.
Melalui prinsip keber- Logam, dan Maritim (BB- Melalui audit ini, tim
lanjutan ini, Indonesia SPJIHPMM) Makassar te- auditor BBSPJIHPMM ju-
diyakini bisa mencapai tar- lah melaksanakan audit ga memberikan reko-
get pengurangan emisi surveilans I sertifikasi in- mendasi kepada perusa-
karbon dan pembangunan dustri hijau di PT Nutrindo haan untuk terus me-
industri yang lebih hijau. Bogarasa Flour Mills Di- ngembangkan dan me-
Dalam pelaksanaan vision - Cilegon pada tang- ningkatkan sistem mana-
industri hijau, perusahaan gal 26-27 Februari 2025. jemen lingkungan mereka.
yang telah mendapat serti- Kegiatan audit sur- Shinta menambah-
fikasi industri hijau, akan veilans tersebut dilakukan kan, audit ini merupakan
diaudit surveilans secara untuk memastikan kepa- langkah penting dalam
berkala untuk memas- tuhan dan mengevaluasi memastikan industri man-
tikan, memverifikasi dan berkala dari komitmen ufaktur di Indonesia dapat
mengevaluasi kinerja pe- kinerja PT. Nutrindo Bo- terus berkontribusi me-
rusahaan tetap konsisten garasa Flour Mills Division menuhi standar keberlan-
dalam memenuhi prinsip- - Cilegon dalam mendu- jutan yang lebih tinggi.
prinsip ramah lingkungan kung pembangunan ber- “Melalui audit ini, ka- NERACA/Widi Suparwedi
dan penerapan standar in- kelanjutan dan mendu- mi ingin memastikan bah- MITSUBISHI FUSO RAJAI PASAR KENDARAAN NIAGA TAHUN 2024 : Sales & Marketing Director PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors, Kei Kubota (kiri) berfoto
dustri hijau yang berkelan- kung upaya pemerintah wa perusahaan terus bersama Sales & Marketing Director PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors Aji Jaya disela acara Fuso Media Gathering di Jakarta, Jumat (21/3). PT Krama Yudha
jutan. untuk mendorong penera- melakukan upaya maksi- Tiga Berlian Motors (KTB), distributor resmi kendaraan niaga Mitsubishi Fuso Truck dan Bus Corporation di Indonesia, berhasil mempertahankan posisinya se-
“Audit surveilans ini di- pan prinsip industri hijau, mal dalam menjaga dan bagai pemimpin pasar di segmen kendaraan niaga di sepanjang tahun 2024. Kendati kondisi pasar sempat mengalami tantangan, Mitsubishi Fuso berhasil mem-
lakukan sebagai salah satu khususnya di sektor indus- meningkatkan pengelo- pertahankan posisi sebagai truk kepercayaaan bisnis konsumen di Indonesia.
tanggung jawab dari Ke- tri pengolahan pangan laan lingkungan serta
menperin untuk memas- yang diharuskan mema- menjalankan prinsip ke-
tikan bahwa perusahaan
yang telah mendapatkan
sertifikasi industri hijau
tuhi standar industri hijau
sesuai dengan amanat Per-
menperin Nomor 32
berlanjutan diseluruh op-
erasionalnya.
Kami juga mengapre-
Segera Terapkan Kebijakan Tata Kelola Kelapa untuk Keberlangsungan Industri
tetap berkomitmen dan Tahun 2021. siasi komitmen PT. Nu- Jakarta - Kementerian Perindustrian Kebijakan lain yang “Bentuk pengembalian- cara berkala,” jelas Putu.
konsisten dalam imple- Audit yang dilakukan trindo Bogarasa Flour diusulkan oleh Kemen- nya dalam bentuk program Sebelumnya, Kementerian
mentasi prinsip-prinsip oleh BBSPJIHPMM Ma- Mills Divisi - Cilegon da-
(Kemenperin) menegaskan komitmennya perin, antara lain penge- peningkatan produktivitas Pertanian (Kementan)
keberlanjutan,” kata Ke- kassar difokuskan pada pe- lam menerapkan prinsip- untuk mendukung industri pengolahan naan Pungutan Ekspor kela- tanaman kelapa, penguatan melalui Direktorat Jenderal
pala Badan Standardisasi nilaian terhadap kepa- prinsip Industri Hijau,” kelapa di Indonesia, khususnya dalam pa bulat dan produk tu- kegiatan usaha tani, pem- Perkebunan menggelar rap-
dan Kebijakan Jasa In- tuhan regulasi dan imple- ujarnya. menghadapi tantangan kelangkaan bahan runannya, serta penetapan berdayaan usaha pengola- at hilirisasi komoditi kelapa
dustri (BSKJI) Kemen- mentasi prinsip-prinsip Sementara itu, PT. standar harga bahan baku han kelapa rakyat, dan pe- untuk membahas rancan-
perin, Andi Rizaldi. industri hijau. Nutrindo Bogarasa Flour baku. Hal ini diungkapkan oleh Direktur yang remuneratif bagi pe- ngembangan ekosistem in- gan program hilirisasi ko-
lebih lanjut, Andi men- “Proses audit ini dila- Mills Divisi - Cilegon me- Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli tani dan industri. dustri pengolahan kelapa moditi kelapa guna men-
jelaskan, audit surveilans kukan sebagai bagian dari nyambut baik pelaksa- Ardika sebagai respons terhadap masalah “Langkah mitigasi terse- terpadu,” sebut Putu. gatasi kelangkaan dan
industri hijau ini meru- tanggung jawab BBSPJIH- naan audit ini dan ber- but diharapkan akan dapat Berikutnya, Kemenpe- meningkatkan nilai tambah
pakan bagian penting dari PMM untuk memastikan komitmen untuk terus
pasokan bahan baku yang dihadapi industri meningkatkan ketersediaan rin mengajak semua pihak produk turunan kelapa.
upaya pemerintah untuk bahwa PT. Nutrindo Bo- meningkatkan efisiensi pengolahan kelapa di dalam negeri yang bahan baku dan kembali terkait untuk bersinergi da- Pertemuan ini digelar
memastikan bahwa peru- garasa Flour Mills Division dan keberlanjutan dalam menyebabkan penurunan produktivitas dan menormalisasi harga kelapa lam mengimplementasikan sebagai tindak lanjut dari
sahaan-perusahaan yang - Cilegon yang telah men- operasionalnya. yang telah semakin melam- kebijakan yang memberi- terbitnya Keputusan Pre-
telah memperoleh sertifi- dapatkan sertifikasi indus- “Audit ini membe-
utilitas. bung di dalam negeri,” kan manfaat bagi pelaku in- siden Nomor 1 Tahun 2025
kasi industri hijau tidak ha- tri hijau tetap berkomit- rikan peluang kami untuk ungkap Putu. dustri, petani dan tenaga tentang Satuan Tugas Per-
nya memenuhi standar pa- men dan konsisten dalam terus berinovasi dalam NERACA rangan tenaga kerja. Pada Kemenperin juga men- kerja industri. cepatan Hilirisasi dan Ke-
da saat pertama kali serti- implementasi prinsip ke- menerapkan praktik in- rapat-rapat koordinasi ber- gusulkan agar dana hasil Pu- “Kami akan terus berko- tahanan Energi Nasional,
fikasi diberikan, tetapi juga berlanjutan, sehingga dustri hijau yang lebih Putu mengungkapkan, sama kementerian/lemba- ngutan Ekspor kelapa di- ordinasi dengan semua pe- yang menunjuk Menteri
terus menerapkan praktik mendorong perusahaan baik. ,” ujar Alexander Pa- “kebijakan tata kelola kela- ga, kami mengusulkan pen- kelola oleh Badan Pengelola mangku kepentingan untuk Pertanian sebagai Wakil
berkelanjutan yang dapat agar terus berinovasi me- sangallo, Manufacturing pa harus segera ditetapkan, erapan moratorium ekspor Dana Perkebunan (BPDP) menjamin pelaksanaan ke- Ketua Bidang Hilirisasi Per-
mengurangi dampak ne- ningkatkan kinerja ling- Department Head, PT. mengingat kelangkaan ba- kelapa bulat sebagai solusi yang manfaatnya dikemba- bijakan yang cepat, efektif, tanian.Q gro
gatif terhadap lingkungan. kungan mereka,” tutur Ke- Nutrindo Bogarasa Flour han baku telah berdampak jangka pendek (3-6 bulan) likan kepada petani untuk dan melakukan evaluasi se-
“Selain itu, audit sur- pala BBSPJIHPMM Ma- Mills Divisi - Cilegon.Q gro pada keberlangsungan ak- guna menstabilkan paso- menjaga kesejahteraan
veilans ini juga berperan kassar, Shinta Virdhian. tivitas industri dan pengu- kan domestik.” petani.
PENGUMUMAN
Dengan ini diumumkan bahwa berdasarkan Keputusan Sirkuler
Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham tanggal
24 Februari 2025, Para Pemegang Saham PT Soltova Total Sistem
PANGGILAN PANGGILAN berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah
memutuskan dan menyetujui untuk membubarkan dan melikuidasi
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI KETIGA RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI KETIGA Perseroan terhitung sejak tanggal 24 Februari 2025, serta menunjuk
OBLIGASI BERKELANJUTAN I TIPHONE TAHAP II TAHUN 2016 OBLIGASI BERKELANJUTAN I TIPHONE TAHAP III TAHUN 2017 dan mengangkat Tim Likuidator Perseroan yang terdiri dari Nur Azizah
Kusumastutik, Susilawati Suryana dan Moh Rizki, untuk bertindak
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat berdasarkan PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat berdasarkan sebagai Likuidator Perseroan.
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016, Akta Nomor 233, tanggal Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017, Akta Nomor 43, tanggal Bagi para pihak yang berkepentingan dapat menyampaikannya secara
29 September 2016, yang dibuat di hadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, berikut 7 Juni 2017, yang dibuat di hadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, berikut
tertulis disertai bukti yang cukup kepada Likuidator Perseroan dalam
perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang
jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak pengumuman ini, dengan alamat:
perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Gedung Gravira Jl. Cideng Barat No. 54, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10150.
Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016 (“Pemegang Obligasi”) bahwa pada tanggal 18 Maret 2025, Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017 (“Pemegang Obligasi”) bahwa pada tanggal 18 Maret
Demikian pengumuman ini disampaikan guna memenuhi ketentuan Pasal
telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016 Kedua (“RUPO”) 2025, telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017 Kedua 147 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
yang bertempat di Menara Bank Mega, Lantai 12, Jl. Kapten P Tendean No. 12-14A, Jakarta 12790, dimana RUPO (“RUPO”) yang bertempat Menara Bank Mega, Lantai 12, Jl. Kapten P Tendean No. 12-14A, Jakarta 12790, dimana
Jakarta, 24 Maret 2025
tanggal 18 Maret 2025 tersebut tidak memenuhi kuorum kehadiran sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 10 RUPO tanggal 18 Maret 2025 tersebut tidak memenuhi kuorum kehadiran sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal Likuidator PT Soltova Total Sistem (Dalam Likuidasi)
ayat 7 huruf b angka 3 Perjanjian Perwaliamanatan, karena RUPO tersebut dihadiri oleh Pemegang Obligasi dan/ 10 ayat 7 huruf b angka 3 Perjanjian Perwaliamanatan, karena RUPO tersebut dihadiri oleh Pemegang Obligasi dan/
atau Kuasa Pemegang Obligasi yang sah sebesar Rp24.423.137.937,00 (dua puluh empat miliar empat ratus dua atau Kuasa Pemegang Obligasi yang sah sebesar Rp67.163.997.132,00 (enam puluh tujuh miliar seratus enam puluh
puluh tiga juta seratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh Rupiah) atau sebanyak 24.423.137.937 tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus tiga puluh dua Rupiah) atau sebanyak 67.163.997.132 Soltova Total Sistem
(dua puluh empat miliar empat ratus dua puluh tiga juta seratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh (enam puluh tujuh miliar seratus enam puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus tiga puluh 2X50 mmkl
PENGUMUMAN LIKUIDASI
Rupiah) suara yang merupakan 21,82% (dua puluh satu koma delapan dua persen) dari jumlah Obligasi yang masih dua) suara yang merupakan 28,57% (dua puluh delapan koma lima tujuh persen) dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh PT Omni Inovasi Indonesia Tbk disingkat (“Emiten”) dan/ belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh PT Omni Inovasi Indonesia Tbk disingkat (“Emiten”) dan/
PT PRASMANINDO BOGA UTAMA (DALAM LIKUIDASI)
atau Afiliasi Emiten, yaitu keseluruhan berjumlah Rp111.939.497.808,00 (seratus sebelas miliar sembilan ratus tiga atau Afiliasi Emiten, yaitu keseluruhan berjumlah Rp235.072.945.393,00 (dua ratus tiga puluh lima miliar tujuh puluh
puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan Rupiah), sehingga RUPO tidak Bersama ini kami umumkan bahwa berdasarkan Akta Pernyataan
dua juta sembilan ratus empat puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh tiga Rupiah), sehingga RUPO tidak dapat
dapat dilaksanakan. dilaksanakan. Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat PT PRASMANINDO
BOGA UTAMA (Dalam Likuidasi) No. 712 tanggal 25 Februari 2025 yang
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini mengundang para Pemegang Obligasi untuk menghadiri RUPO Ketiga Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini mengundang para Pemegang Obligasi untuk menghadiri RUPO Ketiga dibuat di hadapan Eva Misdawati, Sarjana Hukum di Kota Administrasi
yang akan diselenggarakan pada: yang akan diselenggarakan pada: Jakarta Selatan, Para Pemegang Saham PT PRASMANINDO BOGA
Hari / Tanggal : 8 April 2025 Hari / Tanggal : 8 April 2025 UTAMA (Dalam Likuidasi), suatu Perseroan Terbatas yang
Waktu : 10.00 WIB - Selesai Waktu : 13.00 WIB - Selesai berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”) telah menyetujui
pembubaran yang diikuti dengan likuidasi Perseroan sesuai dengan
Tempat : Menara Bank Mega, Lantai 12, Jl. Kapten P Tendean No. 12-14A, Jakarta 12790 Tempat : Menara Bank Mega, Lantai 12, Jl. Kapten P Tendean No. 12-14A, Jakarta 12790 Pasal 142 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Agenda RUPO: Agenda RUPO: Terbatas (sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Pemerintah
1. Penjelasan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau 1. Penjelasan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja)
pelanggaran atas tidak dipenuhinya : pelanggaran atas tidak dipenuhinya : (“UUPT”) efektif sejak tanggal 25 Februari 2025 dan telah menunjuk
Nyonya Rahayu Ningsih Hoed, Nyonya Puspa Riezka Lestari, Tuan
a. Kewajiban pelunasan Pokok bertahap, pembayaran Bunga Tunai ke-16 dan ke-17 Obligasi Berkelanjutan I a. Kewajiban pelunasan Pokok bertahap, pembayaran Bunga Tunai ke-16 dan ke-17 Obligasi Berkelanjutan I Mawira Aruna Sudarmadi, dan Nyonya Farah Clarissa, dari kantor hukum
Tiphone Tahap II Tahun 2016, Tiphone Tahap III Tahun 2017,
Makarim & Taira S., untuk bertindak sebagai komite likuidator Perseroan
b. Kewajiban Pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016 untuk periode tahun 2024, b. Kewajiban Pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017 untuk periode tahun 2024, sehubungan dengan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam
serta usulan Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran atas tidak dipenuhinya serta usulan Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran atas tidak dipenuhinya proses likuidasi (“Komite Likuidator”).
kewajiban pelunasan Pokok bertahap, pembayaran Bunga Tunai ke-16 dan ke-17 Obligasi Berkelanjutan I kewajiban pelunasan Pokok bertahap, pembayaran Bunga Tunai ke-16 dan ke-17 Obligasi Berkelanjutan I
Tiphone Tahap II Tahun 2016, serta kewajiban Pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun Tiphone Tahap III Tahun 2017, serta kewajiban Pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun Bagi seluruh kreditur Perseroan yang memiliki tagihan terhadap
2016 untuk periode tahun 2024. 2017 untuk periode tahun 2024. Perseroan dapat mengajukan tagihan kepada Komite Likuidator
Perseroan di alamat Summitmas I, Lantai 16 dan 17, Jl. Jend. Sudirman
2. Penentuan sikap dan keputusan para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016 atas 2. Penentuan sikap dan keputusan para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017 atas Kav. 61-62 Jakarta 12190 Jakarta, Indonesia.
penjelasan dan usulan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk sehubungan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran penjelasan dan usulan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk sehubungan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran
tidak dipenuhinya kewajiban pelunasan Pokok bertahap, pembayaran Bunga Tunai ke-16 dan ke-17 Obligasi tidak dipenuhinya kewajiban pelunasan Pokok bertahap, pembayaran Bunga Tunai ke-16 dan ke-17 Obligasi Tagihan harus diajukan secara tertulis kepada Komite Likuidator disertai
Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016, serta kewajiban Pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017, serta kewajiban Pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan I Tiphone dengan bukti dokumen pendukung tagihan yang sah dalam waktu 60
Tahap II Tahun 2016 untuk periode tahun 2024. Tahap III Tahun 2017 untuk periode tahun 2024 (enam puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini.
Catatan: Catatan: Pengumuman ini dilakukan guna memenuhi ketentuan Pasal 147 dan
1. RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat. 1. RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat. Pasal 149 UUPT.
2. Pemegang Obligasi yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut adalah Pemegang Obligasi yang 2. Pemegang Obligasi yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut adalah Pemegang Obligasi yang Jakarta, 24 Maret 2025
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Komite Likuidator
(“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO. (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO. PT PRASMANINDO BOGA UTAMA (DALAM LIKUIDASI)
3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan: 3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi PENGUMUMAN LIKUIDASI
Emiten), dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per Emiten), dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per PT ABDI JASAKARYA (DALAM LIKUIDASI)
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten
dan/atau Afiliasi Emiten). dan/atau Afiliasi Emiten). Bersama ini kami umumkan bahwa berdasarkan Akta Pernyataan
4. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus membawa: 4. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus membawa: Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat PT ABDI JASAKARYA
a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI. a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI. (Dalam Likuidasi) No. 714 tanggal 25 Februari 2025 yang dibuat di
hadapan Eva Misdawati, Sarjana Hukum di Kota Administrasi Jakarta
b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa). b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa). Selatan, Para Pemegang Saham PT ABDI JASAKARYA (Dalam Likuidasi),
c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPO. c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPO. suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Jakarta Pusat
d. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPO adalah d. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPO adalah (“Perseroan”) telah menyetujui pembubaran yang diikuti dengan
pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan likuidasi Perseroan sesuai dengan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 40
Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana terakhir diubah
pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut. pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut. melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja) (“UUPT”) efektif sejak tanggal 25
e. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPO adalah e. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPO adalah
Februari 2025 dan telah menunjuk Nyonya Rahayu Ningsih Hoed,
kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa: kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa:
Nyonya Puspa Riezka Lestari, Tuan Mawira Aruna Sudarmadi, dan
- Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan Hukum atau Badan Usaha. - Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan Hukum atau Badan Usaha. Nyonya Farah Clarissa, dari kantor hukum Makarim & Taira S., untuk
- Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang masih berlaku). - Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang masih berlaku). bertindak sebagai komite likuidator Perseroan sehubungan dengan
- Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi (“Komite
- Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta
yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut. Likuidator”).
yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
5. Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi atau kuasanya untuk menghadiri 5. Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi atau kuasanya untuk menghadiri Bagi seluruh kreditur Perseroan yang memiliki tagihan terhadap
RUPO dan mengambil keputusan RUPO. RUPO dan mengambil keputusan RUPO. Perseroan dapat mengajukan tagihan kepada Komite Likuidator
Perseroan di alamat Summitmas I, Lantai 16 dan 17, Jl. Jend. Sudirman
6. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPO dimulai. 6. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPO dimulai. Kav. 61-62 Jakarta 12190 Jakarta, Indonesia.
Jakarta, 24 Maret 2025 Jakarta, 24 Maret 2025 Tagihan harus diajukan secara tertulis kepada Komite Likuidator disertai
EMITEN WALI AMANAT EMITEN WALI AMANAT dengan bukti dokumen pendukung tagihan yang sah dalam waktu 60
(enam puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini.
Pengumuman ini dilakukan guna memenuhi ketentuan Pasal 147 dan
Pasal 149 UUPT.
Jakarta, 24 Maret 2025
PT OMNI INOVASI INDONESIA TBK PT BANK MEGA TBK PT OMNI INOVASI INDONESIA TBK PT BANK MEGA TBK Komite Likuidator
PT ABDI JASAKARYA (DALAM LIKUIDASI)
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Nutrindo
p.1 ×2
unresolved
org
PT. Nutrindo Bo-
p.1 ×2
unresolved
org
PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors
p.1
unresolved
org
PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors Aji Jaya
p.1
unresolved
org
PT Krama Yudha
p.1
unresolved
org
Bus Corporation
p.1
unresolved
org
PT. Nu-
p.1
unresolved
org
Kementerian Perindustrian
p.1
unresolved
org
Standardisasi
p.1
unresolved
org
Pengelola
p.1
unresolved
org
PT Soltova Total Sistem PANGGILAN
p.1
unresolved
person
Hasbullah Abdul Rasyid
· Notaris
p.1 ×3
unresolved
org
PT Soltova Total Sistem
p.1
unresolved
org
PT PRASMANINDO BOGA UTAMA
p.1 ×3
unresolved
org
PT PRASMANINDO BOGA Hari
p.1
unresolved
person
Rahayu Ningsih Hoed
p.1 ×2
unresolved
person
Puspa Riezka Lestari
p.1 ×2
unresolved
person
Farah Clarissa
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT ABDI JASAKARYA
p.1 ×4
unresolved
person
Mawira Aruna Sudarmadi
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.