Skip to content
Back to announcement

20250324_TELE_Penyampaian Bukti Iklan_31870817_lamp1.pdf

Other Text extracted TELE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
10                                                                                                                                                                                                                                                   HARIAN EKONOMI NERACA SENIN, 24 MARET 2025


                                                                                                     INDUSTRI & PERDAGANGAN
Perusahaan Manufaktur Didorong
Terapkan Standar Industri Hijau
NERACA                                  penting untuk memasti-                       Dalam audit surveilans
                                        kan kepatuhan perusaha-                  ini, tim auditor dari BB-
    Jakarta - Kementerian               an terhadap regulasi yang                SPJIHPMM melakukan
Perindustrian (Kemenpe-                 berlaku, serta diharapkan                pemeriksaan menyeluruh
rin) terus mendorong pe-                perusahaan dapat terus                   terhadap sistem manaje-
rusahaan manufaktur di                  berinovasi dalam menge-                  men lingkungan yang dit-
Indonesia untuk menerap-                lola dampak lingkungan                   erapkan di PT. Nutrindo
kan standar industri hijau,             mereka,” ungkap Andi.                    Bogarasa Flour Mills
yang tidak hanya berman-                    Salah satu unit pelak-               Division - Cilegon.
faat bagi kelestarian ling-             sana teknis (UPT) di bawah                   Proses audit men-
kungan, tetapi juga dapat               BSKJI Kemenperin, Balai                  cakup tinjauan dokumen
meningkatkan efisiensi                  Besar Standardisasi dan                  persyaratan teknis dan ob-
operasional dan daya saing              Pelayanan Jasa Industri                  servasi pengelolaan dam-
di pasar global.                        Hasil Perkebunan, Mineral                pak lingkungan.
    Melalui prinsip keber-              Logam, dan Maritim (BB-                      Melalui audit ini, tim
lanjutan ini, Indonesia                 SPJIHPMM) Makassar te-                   auditor BBSPJIHPMM ju-
diyakini bisa mencapai tar-             lah melaksanakan audit                   ga memberikan reko-
get pengurangan emisi                   surveilans I sertifikasi in-             mendasi kepada perusa-
karbon dan pembangunan                  dustri hijau di PT Nutrindo              haan untuk terus me-
industri yang lebih hijau.              Bogarasa Flour Mills Di-                 ngembangkan dan me-
    Dalam pelaksanaan                   vision - Cilegon pada tang-              ningkatkan sistem mana-
industri hijau, perusahaan              gal 26-27 Februari 2025.                 jemen lingkungan mereka.
yang telah mendapat serti-                  Kegiatan audit sur-                      Shinta menambah-
fikasi industri hijau, akan             veilans tersebut dilakukan               kan, audit ini merupakan
diaudit surveilans secara               untuk memastikan kepa-                   langkah penting dalam
berkala untuk memas-                    tuhan dan mengevaluasi                   memastikan industri man-
tikan, memverifikasi dan                berkala dari komitmen                    ufaktur di Indonesia dapat
mengevaluasi kinerja pe-                kinerja PT. Nutrindo Bo-                 terus berkontribusi me-
rusahaan tetap konsisten                garasa Flour Mills Division              menuhi standar keberlan-
dalam memenuhi prinsip-                 - Cilegon dalam mendu-                   jutan yang lebih tinggi.
prinsip ramah lingkungan                kung pembangunan ber-                        “Melalui audit ini, ka-                                                                                                                                                                                                       NERACA/Widi Suparwedi

dan penerapan standar in-               kelanjutan dan mendu-                    mi ingin memastikan bah-                  MITSUBISHI FUSO RAJAI PASAR KENDARAAN NIAGA TAHUN 2024 : Sales & Marketing Director PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors, Kei Kubota (kiri) berfoto
dustri hijau yang berkelan-             kung upaya pemerintah                    wa perusahaan terus                       bersama Sales & Marketing Director PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors Aji Jaya disela acara Fuso Media Gathering di Jakarta, Jumat (21/3). PT Krama Yudha
jutan.                                  untuk mendorong penera-                  melakukan upaya maksi-                    Tiga Berlian Motors (KTB), distributor resmi kendaraan niaga Mitsubishi Fuso Truck dan Bus Corporation di Indonesia, berhasil mempertahankan posisinya se-
    “Audit surveilans ini di-           pan prinsip industri hijau,              mal dalam menjaga dan                     bagai pemimpin pasar di segmen kendaraan niaga di sepanjang tahun 2024. Kendati kondisi pasar sempat mengalami tantangan, Mitsubishi Fuso berhasil mem-
lakukan sebagai salah satu              khususnya di sektor indus-               meningkatkan pengelo-                     pertahankan posisi sebagai truk kepercayaaan bisnis konsumen di Indonesia.
tanggung jawab dari Ke-                 tri pengolahan pangan                    laan lingkungan serta
menperin untuk memas-                   yang diharuskan mema-                    menjalankan prinsip ke-
tikan bahwa perusahaan
yang telah mendapatkan
sertifikasi industri hijau
                                        tuhi standar industri hijau
                                        sesuai dengan amanat Per-
                                        menperin Nomor 32
                                                                                 berlanjutan diseluruh op-
                                                                                 erasionalnya.
                                                                                     Kami juga mengapre-
                                                                                                                           Segera Terapkan Kebijakan Tata Kelola Kelapa untuk Keberlangsungan Industri
tetap berkomitmen dan                   Tahun 2021.                              siasi komitmen PT. Nu-                     Jakarta - Kementerian Perindustrian                                                   Kebijakan lain yang                      “Bentuk pengembalian-                cara berkala,” jelas Putu.
konsisten dalam imple-                      Audit yang dilakukan                 trindo Bogarasa Flour                                                                                                        diusulkan oleh Kemen-                    nya dalam bentuk program                 Sebelumnya, Kementerian
mentasi prinsip-prinsip                 oleh BBSPJIHPMM Ma-                      Mills Divisi - Cilegon da-
                                                                                                                           (Kemenperin) menegaskan komitmennya                                                perin, antara lain penge-                peningkatan produktivitas                Pertanian        (Kementan)
keberlanjutan,” kata Ke-                kassar difokuskan pada pe-               lam menerapkan prinsip-                   untuk mendukung industri pengolahan                                                naan Pungutan Ekspor kela-               tanaman kelapa, penguatan                melalui Direktorat Jenderal
pala Badan Standardisasi                nilaian terhadap kepa-                   prinsip Industri Hijau,”                  kelapa di Indonesia, khususnya dalam                                               pa bulat dan produk tu-                  kegiatan usaha tani, pem-                Perkebunan menggelar rap-
dan Kebijakan Jasa In-                  tuhan regulasi dan imple-                ujarnya.                                  menghadapi tantangan kelangkaan bahan                                              runannya, serta penetapan                berdayaan usaha pengola-                 at hilirisasi komoditi kelapa
dustri (BSKJI) Kemen-                   mentasi prinsip-prinsip                      Sementara itu, PT.                                                                                                       standar harga bahan baku                 han kelapa rakyat, dan pe-               untuk membahas rancan-
perin, Andi Rizaldi.                    industri hijau.                          Nutrindo Bogarasa Flour                   baku. Hal ini diungkapkan oleh Direktur                                            yang remuneratif bagi pe-                ngembangan ekosistem in-                 gan program hilirisasi ko-
    lebih lanjut, Andi men-                 “Proses audit ini dila-              Mills Divisi - Cilegon me-                Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli                                       tani dan industri.                       dustri pengolahan kelapa                 moditi kelapa guna men-
jelaskan, audit surveilans              kukan sebagai bagian dari                nyambut baik pelaksa-                     Ardika sebagai respons terhadap masalah                                                “Langkah mitigasi terse-             terpadu,” sebut Putu.                    gatasi kelangkaan dan
industri hijau ini meru-                tanggung jawab BBSPJIH-                  naan audit ini dan ber-                                                                                                      but diharapkan akan dapat                    Berikutnya, Kemenpe-                 meningkatkan nilai tambah
pakan bagian penting dari               PMM untuk memastikan                     komitmen untuk terus
                                                                                                                           pasokan bahan baku yang dihadapi industri                                          meningkatkan ketersediaan                rin mengajak semua pihak                 produk turunan kelapa.
upaya pemerintah untuk                  bahwa PT. Nutrindo Bo-                   meningkatkan efisiensi                    pengolahan kelapa di dalam negeri yang                                             bahan baku dan kembali                   terkait untuk bersinergi da-                 Pertemuan ini digelar
memastikan bahwa peru-                  garasa Flour Mills Division              dan keberlanjutan dalam                   menyebabkan penurunan produktivitas dan                                            menormalisasi harga kelapa               lam mengimplementasikan                  sebagai tindak lanjut dari
sahaan-perusahaan yang                  - Cilegon yang telah men-                operasionalnya.                                                                                                              yang telah semakin melam-                kebijakan yang memberi-                  terbitnya Keputusan Pre-
telah memperoleh sertifi-               dapatkan sertifikasi indus-                  “Audit ini membe-
                                                                                                                           utilitas.                                                                          bung di dalam negeri,”                   kan manfaat bagi pelaku in-              siden Nomor 1 Tahun 2025
kasi industri hijau tidak ha-           tri hijau tetap berkomit-                rikan peluang kami untuk                                                                                                     ungkap Putu.                             dustri, petani dan tenaga                tentang Satuan Tugas Per-
nya memenuhi standar pa-                men dan konsisten dalam                  terus berinovasi dalam                    „ NERACA                                 rangan tenaga kerja. Pada                     Kemenperin juga men-                 kerja industri.                          cepatan Hilirisasi dan Ke-
da saat pertama kali serti-             implementasi prinsip ke-                 menerapkan praktik in-                                                             rapat-rapat koordinasi ber-               gusulkan agar dana hasil Pu-                 “Kami akan terus berko-              tahanan Energi Nasional,
fikasi diberikan, tetapi juga           berlanjutan,       sehingga              dustri hijau yang lebih                        Putu mengungkapkan,                 sama kementerian/lemba-                   ngutan Ekspor kelapa di-                 ordinasi dengan semua pe-                yang menunjuk Menteri
terus menerapkan praktik                mendorong perusahaan                     baik. ,” ujar Alexander Pa-               “kebijakan tata kelola kela-             ga, kami mengusulkan pen-                 kelola oleh Badan Pengelola              mangku kepentingan untuk                 Pertanian sebagai Wakil
berkelanjutan yang dapat                agar terus berinovasi me-                sangallo, Manufacturing                   pa harus segera ditetapkan,              erapan moratorium ekspor                  Dana Perkebunan (BPDP)                   menjamin pelaksanaan ke-                 Ketua Bidang Hilirisasi Per-
mengurangi dampak ne-                   ningkatkan kinerja ling-                 Department Head, PT.                      mengingat kelangkaan ba-                 kelapa bulat sebagai solusi               yang manfaatnya dikemba-                 bijakan yang cepat, efektif,             tanian.Q gro
gatif terhadap lingkungan.              kungan mereka,” tutur Ke-                Nutrindo Bogarasa Flour                   han baku telah berdampak                 jangka pendek (3-6 bulan)                 likan kepada petani untuk                dan melakukan evaluasi se-
    “Selain itu, audit sur-             pala BBSPJIHPMM Ma-                      Mills Divisi - Cilegon.Q gro              pada keberlangsungan ak-                 guna menstabilkan paso-                   menjaga       kesejahteraan
veilans ini juga berperan               kassar, Shinta Virdhian.                                                           tivitas industri dan pengu-              kan domestik.”                            petani.
                                                                                                                                                                                                                                                                                  PENGUMUMAN
                                                                                                                                                                                                                                                        Dengan ini diumumkan bahwa berdasarkan Keputusan Sirkuler
                                                                                                                                                                                                                                                        Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham tanggal
                                                                                                                                                                                                                                                        24 Februari 2025, Para Pemegang Saham PT Soltova Total Sistem
                                  PANGGILAN                                                                                                                 PANGGILAN                                                                                   berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah
                                                                                                                                                                                                                                                        memutuskan dan menyetujui untuk membubarkan dan melikuidasi
                    RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI KETIGA                                                                                        RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI KETIGA                                                                      Perseroan terhitung sejak tanggal 24 Februari 2025, serta menunjuk
              OBLIGASI BERKELANJUTAN I TIPHONE TAHAP II TAHUN 2016                                                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN I TIPHONE TAHAP III TAHUN 2017                                                           dan mengangkat Tim Likuidator Perseroan yang terdiri dari Nur Azizah
                                                                                                                                                                                                                                                        Kusumastutik, Susilawati Suryana dan Moh Rizki, untuk bertindak
  PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat berdasarkan                 PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat berdasarkan                   sebagai Likuidator Perseroan.
  Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016, Akta Nomor 233, tanggal                  Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017, Akta Nomor 43, tanggal                    Bagi para pihak yang berkepentingan dapat menyampaikannya secara
  29 September 2016, yang dibuat di hadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, berikut        7 Juni 2017, yang dibuat di hadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, berikut
                                                                                                                                                                                                                                                        tertulis disertai bukti yang cukup kepada Likuidator Perseroan dalam
  perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang
                                                                                                                                                                                                                                                        jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak pengumuman ini, dengan alamat:
                                                                                                                            perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang                       Gedung Gravira Jl. Cideng Barat No. 54, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10150.
  Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016 (“Pemegang Obligasi”) bahwa pada tanggal 18 Maret 2025,              Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017 (“Pemegang Obligasi”) bahwa pada tanggal 18 Maret
                                                                                                                                                                                                                                                        Demikian pengumuman ini disampaikan guna memenuhi ketentuan Pasal
  telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016 Kedua (“RUPO”)             2025, telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017 Kedua                 147 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  yang bertempat di Menara Bank Mega, Lantai 12, Jl. Kapten P Tendean No. 12-14A, Jakarta 12790, dimana RUPO                (“RUPO”) yang bertempat Menara Bank Mega, Lantai 12, Jl. Kapten P Tendean No. 12-14A, Jakarta 12790, dimana
                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jakarta, 24 Maret 2025
  tanggal 18 Maret 2025 tersebut tidak memenuhi kuorum kehadiran sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 10                RUPO tanggal 18 Maret 2025 tersebut tidak memenuhi kuorum kehadiran sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal                         Likuidator PT Soltova Total Sistem (Dalam Likuidasi)
  ayat 7 huruf b angka 3 Perjanjian Perwaliamanatan, karena RUPO tersebut dihadiri oleh Pemegang Obligasi dan/              10 ayat 7 huruf b angka 3 Perjanjian Perwaliamanatan, karena RUPO tersebut dihadiri oleh Pemegang Obligasi dan/
  atau Kuasa Pemegang Obligasi yang sah sebesar Rp24.423.137.937,00 (dua puluh empat miliar empat ratus dua                 atau Kuasa Pemegang Obligasi yang sah sebesar Rp67.163.997.132,00 (enam puluh tujuh miliar seratus enam puluh
  puluh tiga juta seratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh Rupiah) atau sebanyak 24.423.137.937        tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus tiga puluh dua Rupiah) atau sebanyak 67.163.997.132             Soltova Total Sistem
  (dua puluh empat miliar empat ratus dua puluh tiga juta seratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh     (enam puluh tujuh miliar seratus enam puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus tiga puluh          2X50 mmkl
                                                                                                                                                                                                                                                                    PENGUMUMAN LIKUIDASI
  Rupiah) suara yang merupakan 21,82% (dua puluh satu koma delapan dua persen) dari jumlah Obligasi yang masih              dua) suara yang merupakan 28,57% (dua puluh delapan koma lima tujuh persen) dari jumlah Obligasi yang masih
  belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh PT Omni Inovasi Indonesia Tbk disingkat (“Emiten”) dan/        belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh PT Omni Inovasi Indonesia Tbk disingkat (“Emiten”) dan/
                                                                                                                                                                                                                                                          PT PRASMANINDO BOGA UTAMA (DALAM LIKUIDASI)
  atau Afiliasi Emiten, yaitu keseluruhan berjumlah Rp111.939.497.808,00 (seratus sebelas miliar sembilan ratus tiga        atau Afiliasi Emiten, yaitu keseluruhan berjumlah Rp235.072.945.393,00 (dua ratus tiga puluh lima miliar tujuh puluh
  puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan Rupiah), sehingga RUPO tidak                                                                                                                                            Bersama ini kami umumkan bahwa berdasarkan Akta Pernyataan
                                                                                                                            dua juta sembilan ratus empat puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh tiga Rupiah), sehingga RUPO tidak dapat
  dapat dilaksanakan.                                                                                                       dilaksanakan.                                                                                                                 Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat PT PRASMANINDO
                                                                                                                                                                                                                                                          BOGA UTAMA (Dalam Likuidasi) No. 712 tanggal 25 Februari 2025 yang
  Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini mengundang para Pemegang Obligasi untuk menghadiri RUPO Ketiga                 Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini mengundang para Pemegang Obligasi untuk menghadiri RUPO Ketiga                     dibuat di hadapan Eva Misdawati, Sarjana Hukum di Kota Administrasi
  yang akan diselenggarakan pada:                                                                                           yang akan diselenggarakan pada:                                                                                               Jakarta Selatan, Para Pemegang Saham PT PRASMANINDO BOGA
     Hari / Tanggal : 8 April 2025                                                                                             Hari / Tanggal : 8 April 2025                                                                                              UTAMA (Dalam Likuidasi), suatu Perseroan Terbatas yang
     Waktu          : 10.00 WIB - Selesai                                                                                      Waktu          : 13.00 WIB - Selesai                                                                                       berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”) telah menyetujui
                                                                                                                                                                                                                                                          pembubaran yang diikuti dengan likuidasi Perseroan sesuai dengan
     Tempat         : Menara Bank Mega, Lantai 12, Jl. Kapten P Tendean No. 12-14A, Jakarta 12790                              Tempat         : Menara Bank Mega, Lantai 12, Jl. Kapten P Tendean No. 12-14A, Jakarta 12790                               Pasal 142 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
  Agenda RUPO:                                                                                                              Agenda RUPO:                                                                                                                  Terbatas (sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Pemerintah
  1. Penjelasan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau                     1. Penjelasan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau                         Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja)
     pelanggaran atas tidak dipenuhinya :                                                                                      pelanggaran atas tidak dipenuhinya :                                                                                       (“UUPT”) efektif sejak tanggal 25 Februari 2025 dan telah menunjuk
                                                                                                                                                                                                                                                          Nyonya Rahayu Ningsih Hoed, Nyonya Puspa Riezka Lestari, Tuan
     a. Kewajiban pelunasan Pokok bertahap, pembayaran Bunga Tunai ke-16 dan ke-17 Obligasi Berkelanjutan I                    a. Kewajiban pelunasan Pokok bertahap, pembayaran Bunga Tunai ke-16 dan ke-17 Obligasi Berkelanjutan I                     Mawira Aruna Sudarmadi, dan Nyonya Farah Clarissa, dari kantor hukum
        Tiphone Tahap II Tahun 2016,                                                                                              Tiphone Tahap III Tahun 2017,
                                                                                                                                                                                                                                                          Makarim & Taira S., untuk bertindak sebagai komite likuidator Perseroan
     b. Kewajiban Pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016 untuk periode tahun 2024,                 b. Kewajiban Pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017 untuk periode tahun 2024,                 sehubungan dengan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam
        serta usulan Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran atas tidak dipenuhinya                        serta usulan Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran atas tidak dipenuhinya                      proses likuidasi (“Komite Likuidator”).
        kewajiban pelunasan Pokok bertahap, pembayaran Bunga Tunai ke-16 dan ke-17 Obligasi Berkelanjutan I                       kewajiban pelunasan Pokok bertahap, pembayaran Bunga Tunai ke-16 dan ke-17 Obligasi Berkelanjutan I
        Tiphone Tahap II Tahun 2016, serta kewajiban Pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun                Tiphone Tahap III Tahun 2017, serta kewajiban Pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun            Bagi seluruh kreditur Perseroan yang memiliki tagihan terhadap
        2016 untuk periode tahun 2024.                                                                                            2017 untuk periode tahun 2024.                                                                                          Perseroan dapat mengajukan tagihan kepada Komite Likuidator
                                                                                                                                                                                                                                                          Perseroan di alamat Summitmas I, Lantai 16 dan 17, Jl. Jend. Sudirman
  2. Penentuan sikap dan keputusan para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016 atas                  2. Penentuan sikap dan keputusan para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017 atas                     Kav. 61-62 Jakarta 12190 Jakarta, Indonesia.
     penjelasan dan usulan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk sehubungan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran                      penjelasan dan usulan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk sehubungan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran
     tidak dipenuhinya kewajiban pelunasan Pokok bertahap, pembayaran Bunga Tunai ke-16 dan ke-17 Obligasi                     tidak dipenuhinya kewajiban pelunasan Pokok bertahap, pembayaran Bunga Tunai ke-16 dan ke-17 Obligasi                      Tagihan harus diajukan secara tertulis kepada Komite Likuidator disertai
     Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016, serta kewajiban Pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan I Tiphone               Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017, serta kewajiban Pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan I Tiphone               dengan bukti dokumen pendukung tagihan yang sah dalam waktu 60
     Tahap II Tahun 2016 untuk periode tahun 2024.                                                                             Tahap III Tahun 2017 untuk periode tahun 2024                                                                              (enam puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini.
  Catatan:                                                                                                                  Catatan:                                                                                                                      Pengumuman ini dilakukan guna memenuhi ketentuan Pasal 147 dan
  1. RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.                                          1. RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.                                              Pasal 149 UUPT.
  2. Pemegang Obligasi yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut adalah Pemegang Obligasi yang                  2. Pemegang Obligasi yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut adalah Pemegang Obligasi yang                                           Jakarta, 24 Maret 2025
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia                 namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia                                          Komite Likuidator
     (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO.                                                          (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO.                                                                    PT PRASMANINDO BOGA UTAMA (DALAM LIKUIDASI)
  3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:                                                                            3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
     RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian          RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
     dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi       dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi                       PENGUMUMAN LIKUIDASI
     Emiten), dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per              Emiten), dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per                        PT ABDI JASAKARYA (DALAM LIKUIDASI)
     empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten               empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten
     dan/atau Afiliasi Emiten).                                                                                                dan/atau Afiliasi Emiten).                                                                                                 Bersama ini kami umumkan bahwa berdasarkan Akta Pernyataan
  4. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus membawa:                                          4. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus membawa:                                              Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat PT ABDI JASAKARYA
     a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.                                                      a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.                                                       (Dalam Likuidasi) No. 714 tanggal 25 Februari 2025 yang dibuat di
                                                                                                                                                                                                                                                          hadapan Eva Misdawati, Sarjana Hukum di Kota Administrasi Jakarta
     b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).                                                                                b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).                                                                                 Selatan, Para Pemegang Saham PT ABDI JASAKARYA (Dalam Likuidasi),
     c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPO.                                     c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPO.                                      suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Jakarta Pusat
     d. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPO adalah                    d. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPO adalah                     (“Perseroan”) telah menyetujui pembubaran yang diikuti dengan
        pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan                         pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan                       likuidasi Perseroan sesuai dengan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 40
        Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan                      Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan                    Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana terakhir diubah
        pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.                                                        pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.                                                      melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
                                                                                                                                                                                                                                                          Tahun 2022 tentang Cipta Kerja) (“UUPT”) efektif sejak tanggal 25
     e. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPO adalah                    e. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPO adalah
                                                                                                                                                                                                                                                          Februari 2025 dan telah menunjuk Nyonya Rahayu Ningsih Hoed,
        kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa:                                                  kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa:
                                                                                                                                                                                                                                                          Nyonya Puspa Riezka Lestari, Tuan Mawira Aruna Sudarmadi, dan
        - Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan Hukum atau Badan Usaha.                     - Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan Hukum atau Badan Usaha.                   Nyonya Farah Clarissa, dari kantor hukum Makarim & Taira S., untuk
        - Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang masih berlaku).                          - Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang masih berlaku).                        bertindak sebagai komite likuidator Perseroan sehubungan dengan
        - Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta                                                                                                                                              pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi (“Komite
                                                                                                                                  - Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta
          yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.                                                                                                                                                          Likuidator”).
                                                                                                                                    yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
  5. Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi atau kuasanya untuk menghadiri                5. Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi atau kuasanya untuk menghadiri                    Bagi seluruh kreditur Perseroan yang memiliki tagihan terhadap
     RUPO dan mengambil keputusan RUPO.                                                                                        RUPO dan mengambil keputusan RUPO.                                                                                         Perseroan dapat mengajukan tagihan kepada Komite Likuidator
                                                                                                                                                                                                                                                          Perseroan di alamat Summitmas I, Lantai 16 dan 17, Jl. Jend. Sudirman
  6. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPO dimulai.                                   6. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPO dimulai.                                       Kav. 61-62 Jakarta 12190 Jakarta, Indonesia.
                                                  Jakarta, 24 Maret 2025                                                                                                    Jakarta, 24 Maret 2025                                                        Tagihan harus diajukan secara tertulis kepada Komite Likuidator disertai
                                EMITEN                                       WALI AMANAT                                                                  EMITEN                                       WALI AMANAT                                        dengan bukti dokumen pendukung tagihan yang sah dalam waktu 60
                                                                                                                                                                                                                                                          (enam puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini.
                                                                                                                                                                                                                                                          Pengumuman ini dilakukan guna memenuhi ketentuan Pasal 147 dan
                                                                                                                                                                                                                                                          Pasal 149 UUPT.
                                                                                                                                                                                                                                                                                 Jakarta, 24 Maret 2025
                 PT OMNI INOVASI INDONESIA TBK                             PT BANK MEGA TBK                                                PT OMNI INOVASI INDONESIA TBK                             PT BANK MEGA TBK                                                               Komite Likuidator
                                                                                                                                                                                                                                                                        PT ABDI JASAKARYA (DALAM LIKUIDASI)

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published24 Mar 2025
Pages1
Characters43,924
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.1 ×21
linked org Omni Inovasi Indonesia Tbk p.1 ×23
possible person Moh Rizki p.1
unresolved org PT. Nutrindo p.1 ×2
unresolved org PT. Nutrindo Bo- p.1 ×2
unresolved org PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors p.1
unresolved org PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors Aji Jaya p.1
unresolved org PT Krama Yudha p.1
unresolved org Bus Corporation p.1
unresolved org PT. Nu- p.1
unresolved org Kementerian Perindustrian p.1
unresolved org Standardisasi p.1
unresolved org Pengelola p.1
unresolved org PT Soltova Total Sistem PANGGILAN p.1
unresolved person Hasbullah Abdul Rasyid · Notaris p.1 ×3
unresolved org PT Soltova Total Sistem p.1
unresolved org PT PRASMANINDO BOGA UTAMA p.1 ×3
unresolved org PT PRASMANINDO BOGA Hari p.1
unresolved person Rahayu Ningsih Hoed p.1 ×2
unresolved person Puspa Riezka Lestari p.1 ×2
unresolved person Farah Clarissa p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT ABDI JASAKARYA p.1 ×4
unresolved person Mawira Aruna Sudarmadi p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result