Skip to content
Back to announcement

20250313_ARKO_Pemanggilan RUPS_31868646_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted ARKO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                   PEMANGGILAN
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2025
                               PT ARKORA HYDRO Tbk


PT Arkora Hydro Tbk (”Perseroan”) dengan ini melakukan pemanggilan kepada pemegang saham
Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
2025 (”Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari / Tanggal           : Selasa / 15 April 2025
Pukul                    : 13.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) - selesai
Tempat                   : Premier Lounge, Prosperity Tower, Lantai 11
                           District 8, SCBD Lot. 28, Jln. Jend. Sudirman Kav 52 – 53,
                           Jakarta Selatan.

Mata Acara Rapat:

1. Persetujuan Laporan Tahunan 2024, termasuk Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
   Komisaris Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
   Tahun Buku 2024;
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
3. Penetapan Gaji dan Tunjangan Direksi Perseroan serta Gaji atau Honorarium dan/atau Tunjangan
   Dewan Komisaris Perseroan untuk Masa Jabatan 2025-2026; dan
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan untuk
   Tahun Buku 2025.

Penjelasan Singkat untuk Masing-masing Mata Acara Rapat:

Mata acara pertama sampai dengan mata acara keempat merupakan mata acara rutin yang diadakan
dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan Perseroan.

Mata Acara 1:       Persetujuan Laporan Tahunan 2024, termasuk Pengesahan Laporan Tugas
                    Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta Pengesahan Laporan
                    Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024.

                    Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
                    Perseroan Terbatas (“UU PT”) dan Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b Anggaran
                    Dasar Perseroan, Laporan Tahunan memerlukan persetujuan RUPS, di mana
                    termasuk diantaranya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
                    Laporan Keuangan yang memerlukan pengesahan RUPS.

Mata Acara 2:       Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.

                    Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UU PT dan Pasal 19 ayat (2) huruf c Anggaran
                    Dasar Perseroan, penetapan penggunaan laba bersih diputuskan dalam RUPS.

Mata Acara 3:       Penetapan Gaji dan Tunjangan Direksi Perseroan serta Gaji atau Honorarium
                    dan/atau Tunjangan Dewan Komisaris Perseroan untuk Masa Jabatan 2025-
                    2026.
Page 2
                    Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) jo. Pasal 113 UU PT dan Pasal 11 ayat (6) jo.
                    Pasal 19 ayat (2) huruf d Anggaran Dasar Perseroan, (i) besarnya gaji dan
                    tunjangan Direksi Perseroan ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dan dapat
                    didelegasikan kepada Dewan Komisaris; dan (ii) pemberian gaji atau honorarium
                    dan/atau tunjangan Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan dalam RUPS.

Mata Acara 4:       Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Melakukan Audit Laporan Keuangan
                    Perseroan untuk Tahun Buku 2025.

                    Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
                    15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
                    Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 19 ayat (2) huruf e Anggaran
                    Dasar Perseroan, penunjukkan kantor akuntan publik untuk melakukan audit
                    laporan keuangan membutuhkan persetujuan RUPS.


Catatan:

I. Ketentuan Umum

   1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk
      menghadiri Rapat. Pemanggilan ini juga dapat dilihat di laman web Perseroan (
      https://www.arkora-hydro.com/investor#gms ), sistem RUPS elektronik KSEI (“eASY.KSEI”),
      dan situs web Bursa Efek Indonesia.

   2. Untuk: (i) mempermudah dan memperlancar pelaksanaan sinkronisasi sistem registrasi
      Pemegang Saham dan (ii) memastikan agar pelaksanaan Rapat dapat berjalan tepat waktu,
      registrasi Pemegang Saham di tempat Rapat akan dibuka pada pukul 12.00 WIB dan ditutup
      pada pukul 12.30 WIB atau 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham
      atau kuasanya yang hadir setelah pukul 12.30 WIB tidak diperkenankan untuk melakukan
      registrasi dan hadir dalam Rapat.

   3. Sehubungan dengan ketentuan dalam butir 2 di atas, kami menghimbau kepada Pemegang
      Saham atau kuasanya untuk dapat hadir di tempat Rapat 90 (sembilan puluh) menit sebelum
      Rapat dimulai.

   4. Bahan Mata Acara Rapat, telah tersedia di kantor pusat Perseroan, beralamat di Treasury
      Tower Level 9 Unit G-H, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190,
      Indonesia (“Kantor Pusat Perseroan”) terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan
      tanggal 15 April 2025 pukul 12.30 WIB. Bahan Mata Acara Rapat dapat diperoleh dari
      Perseroan pada jam kerja dan atas permintaan tertulis dari Pemegang Saham melalui email
      corporate.secretary@arkora.com. Laporan Tahunan Perseroan juga tersedia di situs web
      Perseroan ( https://www.arkora-hydro.com/investor#gms ).

   5. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya
      tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 21 Maret 2025 pada jam
      penutupan perdagangan saham atau bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan
      dalam penitipan kolektip PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) pada penutupan
      perdagangan saham pada tanggal 21 Maret 2025.

   6. Sesuai dengan Peraturan OJK dan Peraturan KSEI Nomor XI-A dan XI-B tentang Tata Cara
      Penyelenggara Rapat Umum Pemegang Saham Yang Disertai dengan Pemberian Kuasa dan
      Pemberian Suara melalui eASY.KSEI, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara fisik di
      Premier Lounge, Prosperity Tower, Lantai 11, District 8, SCBD Lot. 28, Jln. Jend. Sudirman Kav
      52 – 53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia dan Rapat secara elektronik dengan menggunakan
      fasilitas elektronik melalui eASY.KSEI yang dikelola oleh KSEI (“e-Proxy”). Perseroan
      menyediakan alternatif bagi Pemegang Saham untuk memberikan kuasa secara elektronik
      kepada pihak independen melalui e-Proxy dan memberikan hak suara (voting) melalui
      eASY.KSEI. Pihak independen yang ditunjuk Perseroan adalah Biro Administrasi Efek
      Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora (“PT AJK”).
Page 3
  7. a. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat agar memperlihatkan Kartu
        Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang sah dan menyerahkan
        fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.

     b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum agar menyerahkan
        fotokopi Anggaran Dasarnya yang terakhir (beserta pengesahan dari atau pelaporan kepada
        Kementerian Hukum Republik Indonesia (sebelumnya bernama Kementerian Hukum dan
        Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) serta akta notaris tentang pengangkatan anggota
        Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus terakhir (beserta bukti penerimaan
        pemberitahuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (sebelumnya bernama
        Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) kepada petugas
        pendaftaran.

  8. a. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat
        kuasa (dengan hak substitusi) yang bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi Perseroan.
        Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak
        sebagai kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara
        dalam pemungutan suara. Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar Republik
        Indonesia, surat kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris/pejabat berwenang setempat dan
        oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat.

     b. Formulir surat kuasa dapat diperoleh selama jam kerja, melalui email
        corporate.secretary@arkora.com. Formulir surat kuasa dapat juga diunduh pada situs web
        Perseroan ( https://www.arkora-hydro.com/investor#gms ).

     c. Semua asli surat kuasa yang sudah sesuai dengan persyaratan harus sudah diterima oleh
        PT AJK dengan alamat Boutique Office Blok F3 No.5, Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading,
        Jakarta Utara, atau Corporate Secretary Perseroan dengan alamat Treasury Tower Level 9
        Unit G-H, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190, Indonesia
        selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu pada tanggal 14 April
        2025 pada pukul 16.00 WIB.

  9. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
     Apabila seorang Pemegang Saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang
     dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.

  10.Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik maupun fisik, memiliki
     kesempatan untuk menyampaikan 1 (satu) pertanyaan dan/atau pendapat sebelum
     diadakannya pemungutan suara. Pemegang Saham lainnya yang belum memperoleh
     kesempatan bertanya/berpendapat, dapat menyampaikan pertanyaannya kepada Perseroan
     melalui email: corporate.secretary@arkora.com.

  11.Terkait dengan prosedur pemungutan suara bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir
     secara elektronik maupun fisik, akan tunduk pada ketentuan Tata Tertib Rapat yang akan
     disampaikan oleh Perseroan yang tersedia pada sistem eASY.KSEI dan/atau melalui situs web
     Perseroan ( https://www.arkora-hydro.com/investor#gms ) dan/atau tersedia sebelum
     memasuki ruangan Rapat.

  12. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat,
      termasuk panduan pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik
      yang tersedia di sistem eASY.KSEI dan/atau melalui situs web Perseroan ( https://www.arkora-
      hydro.com/investor#gms ).


II. Pemberian Kuasa Kepada PT AJK melalui e-Proxy

  Panduan pemberian kuasa kepada PT AJK melalui e-Proxy adalah sebagai berikut:

  A. Bagi Pemegang Saham individu berkewarganegaraan Indonesia
Page 4
      Pemegang Saham yang ingin memberikan kuasa harus telah memiliki Nomor Single Investor
      Identification (Nomor SID). Pengecekan Nomor SID dapat dilakukan dengan menghubungi
      perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing pemegang saham. Panduan pemberian
      kuasa di atas beserta penjelasannya dapat diakses melalui link berikut ( https://www.arkora-
      hydro.com/investor#gms ).

      Pemegang Saham dapat memberikan kuasa kehadiran dan pemberian suara melalui e-Proxy di
      atas selambat-lambatnya 14 April 2025.

   B. Bagi Pemegang Saham (i) individu berkewarganegaraan asing dan (ii) berbentuk badan hukum
      (Indonesia dan asing):

      Pemegang Saham dihimbau untuk memberikan kuasa melalui perusahaan efek atau bank
      kustodian masing-masing Pemegang Saham, untuk kemudian perusahaan efek atau bank
      kustodian tersebut memberikan e-Proxy kepada PT AJK.

III. Kehadiran Rapat Secara Elektronik

   1. Proses Registrasi Kehadiran dalam Rapat Secara Elektronik

      (i) Pemegang Saham individu lokal dapat memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
          melalui sistem eASY.KSEI hingga batas waktu pada 14 April 2025. Kepada Pemegang
          Saham individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa hingga
          batas waktu tersebut dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik, maka wajib melakukan
          registrasi kehadiran dalam sistem eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat pada saat
          pembukaan registrasi sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
          Perseroan, yaitu pada tanggal 14 April 2025 pukul 12.00 WIB (“Masa Registrasi Rapat
          Elektronik”).

      (ii) Yang wajib melakukan registrasi kehadiran dalam sistem eASY.KSEI pada tanggal
           pelaksanaan Rapat sampai dengan Masa Registrasi Rapat Elektronik ditutup oleh
           Perseroan, adalah:

           a. Pemegang Saham individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
              belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam
              sistem eASY.KSEI hingga batas waktu pada 14 April 2025 pukul 12.00 WIB namun
              ingin menghadiri Rapat secara elektronik;
           b. Penerima kuasa yang diberikan kuasa oleh Pemegang Saham yang disediakan oleh
              Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi
              Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
              acara Rapat dalam sistem eASY.KSEI hingga batas waktu 14 April 2025 pukul 12.00
              WIB;
           c. Perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam sistem eASY.KSEI atas
              Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
              partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
              memberikan pilihan suara dalam sistem eASY.KSEI hingga batas waktu yaitu 14 April
              2025 pukul 12.00 WIB.

      (iii) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
            kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
            atau (Individual Representative) dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
            atau seluruh mata acara Rapat dalam sistem eASY.KSEI paling lambat hingga 14 April
            2025 pukul 12.00 WIB, maka Pemegang Saham atau kuasanya tidak perlu melakukan
            registrasi kehadiran secara elektronik dalam sistem eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
            Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan
            pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara
            Rapat.
Page 5
   (iv) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
        dimaksud angka i-ii dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau
        kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya
        tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

2. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik

   (i) Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham
       atau kuasanya dengan menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang
       tersedia dalam layar E-Meeting Hall di sistem eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
       pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom “General Meeting
       Flow Text” adalah “Discussion started for agenda item no. ()”.

   (ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan sesi tanya jawab dan/atau pendapat per mata acara
        Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di sistem eASY.KSEI akan dituangkan
        Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat.

   (iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
         dan/atau pendapat Pemegang Sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
         berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham yang
         diwakilinya dan besar kepemilikan saham lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat
         terkait.

3. Proses Pemungutan Suara/Voting dalam Rapat Secara Elektronik

   (i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di sistem eASY.KSEI pada menu
       E-Meeting Hall, sub-menu Live Broadcasting.

   (ii) Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir namun belum memberikan pilihan suara
        pada mata acara Rapat, maka Pemegang Saham atau kuasanya memiliki kesempatan
        untuk menyampaikan pilihan suaranya secara langsung selama masa pemungutan suara
        melalui layar E-Meeting Hall di sistem eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
        pemungutan suara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis
        menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
        maksimum selama 2 (dua) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
        berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no () has started” pada kolom
        “General Meeting Flow Text”. Apabila Pemegang Saham atau kuasanya tidak memberikan
        pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang
        terlihat pada kolom “Voting for agenda item no () has ended”, maka akan dianggap
        memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.

   (iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
         yang ditetapkan pada sistem eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu
         pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
         maksimum adalah 2 (dua) menit per mata acara Rapat atau dapat diakhiri lebih cepat
         apabila seluruh Pemegang Saham telah memberikan suara) dan akan dituangkan dalam
         Tata Tertib Pelaksanaan Rapat.


4. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat Secara Elektronik

  (i)    Pemegang Saham atau kuasanya yang telah terdaftar di sistem eASY.KSEI paling lambat
         hingga batas waktu pada 14 April 2025 pukul 12.00 WIB dapat menyaksikan pelaksanaan
         Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
         eASY.KSEI, sub-menu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
         (https://akses.ksei.co.id/).

  (ii)   Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
         akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham atau
         kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
Page 6
              melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan
              saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
              dalam sistem eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 1 angka i-iii.

        (iii) Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
              Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada sistem eASY.KSEI
              sesuai ketentuan pada butir 1 angka i-iii, maka kehadiran Pemegang Saham atau
              kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum
              kehadiran Rapat.

        (iv) Untuk mengikuti Rapat secara optimal dalam menggunakan sistem eASY.KSEI dan/atau
             Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban
             (browser) Mozilla Firefox.

     5. Panduan tata cara sistem eASY.KSEI bagi Pemegang Saham mengenai registrasi
        keikutsertaan hadir sendiri secara elektronik di dalam Rapat; penunjukkan “individual
        representative”, “independent representative”, maupun “intermediary” sebagai penerima
        kuasa, penyampaian pilihan suara secara elektronik; penyampaian pertanyaan/pendapat
        secara elektronik; serta penyaksian Tayangan RUPS via webinar Zoom, dapat diunduh pada
        tautan www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide mengenai “Panduan eASY.KSEI –
        Pemegang Saham”.



                                                Jakarta, 24 Maret 2025
                                                 PT Arkora Hydro Tbk
                                                         Direksi

Catatan: Pemanggilan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Versi bahasa Indonesia akan berlaku dalam hal terd apat
        inkonsistensi atau perbedaan interpretasi dengan teks Pemanggilan versi bahasa Inggris.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published24 Mar 2025
Pages6
Characters20,112
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ARKORA HYDRO Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2
unresolved org PT AJK p.2 ×4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Kementerian p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org PT AJK. III. Kehadiran Rapat Secara Elektronik p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result