Back to announcement
20250313_ARKO_Pemanggilan RUPS_31868646_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted ARKOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2025
PT ARKORA HYDRO Tbk
PT Arkora Hydro Tbk (”Perseroan”) dengan ini melakukan pemanggilan kepada pemegang saham
Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
2025 (”Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Selasa / 15 April 2025
Pukul : 13.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) - selesai
Tempat : Premier Lounge, Prosperity Tower, Lantai 11
District 8, SCBD Lot. 28, Jln. Jend. Sudirman Kav 52 – 53,
Jakarta Selatan.
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan Laporan Tahunan 2024, termasuk Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
Tahun Buku 2024;
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
3. Penetapan Gaji dan Tunjangan Direksi Perseroan serta Gaji atau Honorarium dan/atau Tunjangan
Dewan Komisaris Perseroan untuk Masa Jabatan 2025-2026; dan
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan untuk
Tahun Buku 2025.
Penjelasan Singkat untuk Masing-masing Mata Acara Rapat:
Mata acara pertama sampai dengan mata acara keempat merupakan mata acara rutin yang diadakan
dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan Perseroan.
Mata Acara 1: Persetujuan Laporan Tahunan 2024, termasuk Pengesahan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta Pengesahan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UU PT”) dan Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b Anggaran
Dasar Perseroan, Laporan Tahunan memerlukan persetujuan RUPS, di mana
termasuk diantaranya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
Laporan Keuangan yang memerlukan pengesahan RUPS.
Mata Acara 2: Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UU PT dan Pasal 19 ayat (2) huruf c Anggaran
Dasar Perseroan, penetapan penggunaan laba bersih diputuskan dalam RUPS.
Mata Acara 3: Penetapan Gaji dan Tunjangan Direksi Perseroan serta Gaji atau Honorarium
dan/atau Tunjangan Dewan Komisaris Perseroan untuk Masa Jabatan 2025-
2026.
Page 2
Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) jo. Pasal 113 UU PT dan Pasal 11 ayat (6) jo.
Pasal 19 ayat (2) huruf d Anggaran Dasar Perseroan, (i) besarnya gaji dan
tunjangan Direksi Perseroan ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dan dapat
didelegasikan kepada Dewan Komisaris; dan (ii) pemberian gaji atau honorarium
dan/atau tunjangan Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan dalam RUPS.
Mata Acara 4: Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Melakukan Audit Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 19 ayat (2) huruf e Anggaran
Dasar Perseroan, penunjukkan kantor akuntan publik untuk melakukan audit
laporan keuangan membutuhkan persetujuan RUPS.
Catatan:
I. Ketentuan Umum
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk
menghadiri Rapat. Pemanggilan ini juga dapat dilihat di laman web Perseroan (
https://www.arkora-hydro.com/investor#gms ), sistem RUPS elektronik KSEI (“eASY.KSEI”),
dan situs web Bursa Efek Indonesia.
2. Untuk: (i) mempermudah dan memperlancar pelaksanaan sinkronisasi sistem registrasi
Pemegang Saham dan (ii) memastikan agar pelaksanaan Rapat dapat berjalan tepat waktu,
registrasi Pemegang Saham di tempat Rapat akan dibuka pada pukul 12.00 WIB dan ditutup
pada pukul 12.30 WIB atau 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham
atau kuasanya yang hadir setelah pukul 12.30 WIB tidak diperkenankan untuk melakukan
registrasi dan hadir dalam Rapat.
3. Sehubungan dengan ketentuan dalam butir 2 di atas, kami menghimbau kepada Pemegang
Saham atau kuasanya untuk dapat hadir di tempat Rapat 90 (sembilan puluh) menit sebelum
Rapat dimulai.
4. Bahan Mata Acara Rapat, telah tersedia di kantor pusat Perseroan, beralamat di Treasury
Tower Level 9 Unit G-H, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190,
Indonesia (“Kantor Pusat Perseroan”) terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan
tanggal 15 April 2025 pukul 12.30 WIB. Bahan Mata Acara Rapat dapat diperoleh dari
Perseroan pada jam kerja dan atas permintaan tertulis dari Pemegang Saham melalui email
corporate.secretary@arkora.com. Laporan Tahunan Perseroan juga tersedia di situs web
Perseroan ( https://www.arkora-hydro.com/investor#gms ).
5. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 21 Maret 2025 pada jam
penutupan perdagangan saham atau bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan
dalam penitipan kolektip PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) pada penutupan
perdagangan saham pada tanggal 21 Maret 2025.
6. Sesuai dengan Peraturan OJK dan Peraturan KSEI Nomor XI-A dan XI-B tentang Tata Cara
Penyelenggara Rapat Umum Pemegang Saham Yang Disertai dengan Pemberian Kuasa dan
Pemberian Suara melalui eASY.KSEI, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara fisik di
Premier Lounge, Prosperity Tower, Lantai 11, District 8, SCBD Lot. 28, Jln. Jend. Sudirman Kav
52 – 53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia dan Rapat secara elektronik dengan menggunakan
fasilitas elektronik melalui eASY.KSEI yang dikelola oleh KSEI (“e-Proxy”). Perseroan
menyediakan alternatif bagi Pemegang Saham untuk memberikan kuasa secara elektronik
kepada pihak independen melalui e-Proxy dan memberikan hak suara (voting) melalui
eASY.KSEI. Pihak independen yang ditunjuk Perseroan adalah Biro Administrasi Efek
Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora (“PT AJK”).
Page 3
7. a. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat agar memperlihatkan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang sah dan menyerahkan
fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum agar menyerahkan
fotokopi Anggaran Dasarnya yang terakhir (beserta pengesahan dari atau pelaporan kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia (sebelumnya bernama Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) serta akta notaris tentang pengangkatan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus terakhir (beserta bukti penerimaan
pemberitahuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (sebelumnya bernama
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) kepada petugas
pendaftaran.
8. a. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat
kuasa (dengan hak substitusi) yang bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi Perseroan.
Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak
sebagai kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara
dalam pemungutan suara. Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar Republik
Indonesia, surat kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris/pejabat berwenang setempat dan
oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat.
b. Formulir surat kuasa dapat diperoleh selama jam kerja, melalui email
corporate.secretary@arkora.com. Formulir surat kuasa dapat juga diunduh pada situs web
Perseroan ( https://www.arkora-hydro.com/investor#gms ).
c. Semua asli surat kuasa yang sudah sesuai dengan persyaratan harus sudah diterima oleh
PT AJK dengan alamat Boutique Office Blok F3 No.5, Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading,
Jakarta Utara, atau Corporate Secretary Perseroan dengan alamat Treasury Tower Level 9
Unit G-H, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190, Indonesia
selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu pada tanggal 14 April
2025 pada pukul 16.00 WIB.
9. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Apabila seorang Pemegang Saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang
dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.
10.Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik maupun fisik, memiliki
kesempatan untuk menyampaikan 1 (satu) pertanyaan dan/atau pendapat sebelum
diadakannya pemungutan suara. Pemegang Saham lainnya yang belum memperoleh
kesempatan bertanya/berpendapat, dapat menyampaikan pertanyaannya kepada Perseroan
melalui email: corporate.secretary@arkora.com.
11.Terkait dengan prosedur pemungutan suara bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir
secara elektronik maupun fisik, akan tunduk pada ketentuan Tata Tertib Rapat yang akan
disampaikan oleh Perseroan yang tersedia pada sistem eASY.KSEI dan/atau melalui situs web
Perseroan ( https://www.arkora-hydro.com/investor#gms ) dan/atau tersedia sebelum
memasuki ruangan Rapat.
12. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat,
termasuk panduan pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik
yang tersedia di sistem eASY.KSEI dan/atau melalui situs web Perseroan ( https://www.arkora-
hydro.com/investor#gms ).
II. Pemberian Kuasa Kepada PT AJK melalui e-Proxy
Panduan pemberian kuasa kepada PT AJK melalui e-Proxy adalah sebagai berikut:
A. Bagi Pemegang Saham individu berkewarganegaraan Indonesia
Page 4
Pemegang Saham yang ingin memberikan kuasa harus telah memiliki Nomor Single Investor
Identification (Nomor SID). Pengecekan Nomor SID dapat dilakukan dengan menghubungi
perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing pemegang saham. Panduan pemberian
kuasa di atas beserta penjelasannya dapat diakses melalui link berikut ( https://www.arkora-
hydro.com/investor#gms ).
Pemegang Saham dapat memberikan kuasa kehadiran dan pemberian suara melalui e-Proxy di
atas selambat-lambatnya 14 April 2025.
B. Bagi Pemegang Saham (i) individu berkewarganegaraan asing dan (ii) berbentuk badan hukum
(Indonesia dan asing):
Pemegang Saham dihimbau untuk memberikan kuasa melalui perusahaan efek atau bank
kustodian masing-masing Pemegang Saham, untuk kemudian perusahaan efek atau bank
kustodian tersebut memberikan e-Proxy kepada PT AJK.
III. Kehadiran Rapat Secara Elektronik
1. Proses Registrasi Kehadiran dalam Rapat Secara Elektronik
(i) Pemegang Saham individu lokal dapat memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
melalui sistem eASY.KSEI hingga batas waktu pada 14 April 2025. Kepada Pemegang
Saham individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa hingga
batas waktu tersebut dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik, maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam sistem eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat pada saat
pembukaan registrasi sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan, yaitu pada tanggal 14 April 2025 pukul 12.00 WIB (“Masa Registrasi Rapat
Elektronik”).
(ii) Yang wajib melakukan registrasi kehadiran dalam sistem eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan Masa Registrasi Rapat Elektronik ditutup oleh
Perseroan, adalah:
a. Pemegang Saham individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam
sistem eASY.KSEI hingga batas waktu pada 14 April 2025 pukul 12.00 WIB namun
ingin menghadiri Rapat secara elektronik;
b. Penerima kuasa yang diberikan kuasa oleh Pemegang Saham yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi
Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
acara Rapat dalam sistem eASY.KSEI hingga batas waktu 14 April 2025 pukul 12.00
WIB;
c. Perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam sistem eASY.KSEI atas
Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam sistem eASY.KSEI hingga batas waktu yaitu 14 April
2025 pukul 12.00 WIB.
(iii) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
atau (Individual Representative) dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
atau seluruh mata acara Rapat dalam sistem eASY.KSEI paling lambat hingga 14 April
2025 pukul 12.00 WIB, maka Pemegang Saham atau kuasanya tidak perlu melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik dalam sistem eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan
pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara
Rapat.
Page 5
(iv) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud angka i-ii dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau
kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya
tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
2. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
(i) Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham
atau kuasanya dengan menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang
tersedia dalam layar E-Meeting Hall di sistem eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom “General Meeting
Flow Text” adalah “Discussion started for agenda item no. ()”.
(ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan sesi tanya jawab dan/atau pendapat per mata acara
Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di sistem eASY.KSEI akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat.
(iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat Pemegang Sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham yang
diwakilinya dan besar kepemilikan saham lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat
terkait.
3. Proses Pemungutan Suara/Voting dalam Rapat Secara Elektronik
(i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di sistem eASY.KSEI pada menu
E-Meeting Hall, sub-menu Live Broadcasting.
(ii) Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir namun belum memberikan pilihan suara
pada mata acara Rapat, maka Pemegang Saham atau kuasanya memiliki kesempatan
untuk menyampaikan pilihan suaranya secara langsung selama masa pemungutan suara
melalui layar E-Meeting Hall di sistem eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
pemungutan suara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis
menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
maksimum selama 2 (dua) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no () has started” pada kolom
“General Meeting Flow Text”. Apabila Pemegang Saham atau kuasanya tidak memberikan
pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang
terlihat pada kolom “Voting for agenda item no () has ended”, maka akan dianggap
memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
(iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
yang ditetapkan pada sistem eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu
pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
maksimum adalah 2 (dua) menit per mata acara Rapat atau dapat diakhiri lebih cepat
apabila seluruh Pemegang Saham telah memberikan suara) dan akan dituangkan dalam
Tata Tertib Pelaksanaan Rapat.
4. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat Secara Elektronik
(i) Pemegang Saham atau kuasanya yang telah terdaftar di sistem eASY.KSEI paling lambat
hingga batas waktu pada 14 April 2025 pukul 12.00 WIB dapat menyaksikan pelaksanaan
Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
eASY.KSEI, sub-menu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
(ii) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham atau
kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
Page 6
melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan
saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
dalam sistem eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 1 angka i-iii.
(iii) Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada sistem eASY.KSEI
sesuai ketentuan pada butir 1 angka i-iii, maka kehadiran Pemegang Saham atau
kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum
kehadiran Rapat.
(iv) Untuk mengikuti Rapat secara optimal dalam menggunakan sistem eASY.KSEI dan/atau
Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban
(browser) Mozilla Firefox.
5. Panduan tata cara sistem eASY.KSEI bagi Pemegang Saham mengenai registrasi
keikutsertaan hadir sendiri secara elektronik di dalam Rapat; penunjukkan “individual
representative”, “independent representative”, maupun “intermediary” sebagai penerima
kuasa, penyampaian pilihan suara secara elektronik; penyampaian pertanyaan/pendapat
secara elektronik; serta penyaksian Tayangan RUPS via webinar Zoom, dapat diunduh pada
tautan www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide mengenai “Panduan eASY.KSEI –
Pemegang Saham”.
Jakarta, 24 Maret 2025
PT Arkora Hydro Tbk
Direksi
Catatan: Pemanggilan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Versi bahasa Indonesia akan berlaku dalam hal terd apat
inkonsistensi atau perbedaan interpretasi dengan teks Pemanggilan versi bahasa Inggris.
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2
unresolved
org
PT AJK
p.2 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT AJK. III. Kehadiran Rapat Secara Elektronik
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.