Skip to content
Back to announcement

20250324_UANG_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31870781_lamp1.pdf

Board change Needs review UANG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.947
2? PAKUAN Tbk.

KEPUTUSAN TERTULIS DEWAN KOMISARIS SEBAGAI PENGGANTI
RAPAT DEWAN KOMISARIS
PT PAKUAN TBK
TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
No.: 001/SK DEKOM/LGL-PAKUAN/I!1/2024

Keputusan Tertulis Dewan Komisaris sebagai pengganti Rapat Dewan Komisaris (selanjutnya
disebut “Keputusan”) ini dibuat pada tanggal 24 Maret 2025 sesuai dengan ketentuan Pasal 16
ayat 13 Anggaran Dasar PT Pakuan Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,
berkedudukan di Depok dan berkantor pusat di Jalan Raya Muchtar RT 002, RW 007, Kelurahan
Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (selanjutnya disebut “Perseroan”),
oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan yang terdiri dari:

1. Yoshihiro Kobi, Warga Negara Jepang, wiraswasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk
dengan Nomor 3174023101595002, bertempat tinggal di Apartment The Capital
Residence Tower 2 Unit 30 B, SCBD, Lot 24, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kec.
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagai Komisaris Utama Perseroan:

2. Bonny Harry, Warga Negara Indonesia, swasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk
Nomor 3174010403640005, bertempat tinggal di Jl. Sungai Sambas 1/117, RT 003, RW
005, Kel. Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagai Komisaris
Independen Perseroan,

Dewan Komisaris dengan ini menimbang hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, Perseroan telah memiliki Komite Audit yang dibentuk dan bertanggung jawab

kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan
Komisaris (“Komite Audit”), dengan susunan sebagai berikut:

Ketua : Bonny Harry
Anggota : Margini Setianingsih
Anggota : Irma Sundari Sulaeman

2. Bahwa, semakin kompleksnya tugas dan funsgi Dewan Komisaris dalam melakukan
pengawasan terhadap Perseroan, maka Perseroan bermaksudn untuk menambah
anggota Komite Audit.

Oleh karena hal-hal tersebut diatas, selanjutnya dengan menandatangani Keputusan ini, Dewan
Komisaris secara bulat Menyetujui dan Memutuskan untuk mengambil Keputusan berikut:

1. Mengangkat Eko Julianto sebagai anggota Komite Audit, sehingga susunan Komite Audit
menjadi sebagai berikut:

Ketua : Bonny Harry
Anggota : Margini Setianingsih
Anggota : Irma Sundari Sulaeman

Anggota : Eko Julianto
Page 2 OCR 0.963
2! PAKUAN Tbk.

2. Menegaskan kembali pedoman pelaksanaan kerja Komite Audit dalam Piagam Komite Audit
sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini:

3. Menyatakan bahwa keputusan yang diambil dalam Keputusan ini mempunyai kekuatan yang
sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris sesuai
dengan Pasal 16 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan dan dengan ini menegaskan bahwa
setiap anggota Dewan Komisaris tidak memiliki keberatan untuk mengambil keputusan
dengan cara ini, dan

4. Keputusan ini dapat ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing dari anggota Dewan
Komisaris Perseroan, dimana masing-masing dokumen yang ditandatangani secara terpisah
tersebut merupakan dokumen asli dan secara keseluruhan merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dan merupakan dokumen yang sama.

(halaman ini sengaja dikosongkan)

Page 3 OCR 0.913
2?! PAKUAN Tbk.

DEWAN KOMISARIS PT PAKUAN TBK

Nama : Yoshihiro Kobi
Jabatan : Komisaris Utama
Tanggal

Page 4 OCR 0.890
2?! PAKUAN Tbk.

DEWAN KOMISARIS PT PAKUAN TBK

Nama : Bonny Harry
Jabatan : Komisaris Independen
Tanggal

Page 5 OCR 0.951
2?! PAKUAN Tbk.

Lampiran I:

PIAGAM KOMITE AUDIT
PT PAKUAN TBK

1. Maksud dan Tujuan Umum

sal

12,

1.3

PT Pakuan Tbk. (“Perseroan”) sebagai perusahaan publik berkomitmen
mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan
perundangan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan operasi Perseroan.

Piagam Komite Audit disusun sebagai bentuk kepatuhan Perseroan terhadap
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Komite Audit memiliki komitmen senantiasa mematuhi Piagam Komite Audit
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guna mendukung tercapainya
pengelolaan Perseroan yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance (GCG) secara konsisten dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Struktur Komite Audit

24

22

2:3

2.4:

Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan
kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Komite Audit terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota yang berasal
dari Komisaris Independen dan pihak dari luar Perseroan.

Anggota Komite Audit yang berasal dari Komisaris Independen Perseroan
bertindak sebagai Ketua Komite Audit.

Apabila salah seorang anggota Komite Audit tidak dapat menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya atas alasan apapun, sehingga mengurangi jumlah anggota
Komite Audit menjadi di bawah 3 orang, maka Dewan Komisaris dapat menunjuk
seorang anggota independen yang menjabat sementara menunggu pemilihan dan
penunjukan anggota tetap.

3. Syarat Keanggotaan

31

3.2

33

Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang
memadai sesuai dengan latar belakang pendidikannya, bidang pekerjaannya
serta mampu berkomunikasi dengan baik.

Memahami laporan keuangan, bisnis perusahaan khususnya yang terkait dengan
layanan jasa atau kegiatan Perseroan, proses audit, manajemen risiko, dan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal serta peraturan
perundang-undangan terkait lainnya.

Wajib mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh Perseroan.

Page 6 OCR 0.950
2?" PAKUAN Tbk.

34

3.5

3.6

311

3.8

319)

3.10

311

Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus-menerus melalui pendidikan
dan pelatihan.

Memiliki paling kurang 1 (satu) anggota yang berlatar belakang pendidikan dan
keahlian di bidang akuntansi dan keuangan.

Bukan merupakan orang dalam kantor akuntan publik, kantor konsultan hukum,
kantor jasa penilai publik, atau pihak lain yang memberi jasa asuransi, jasa non-
asuransi, jasa penilai dan/atau jasa konsultasi lain kepada Perseroan dalam
waktu 6 (enam) bulan terakhir.

Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung
jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan atau mengawasi
kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir kecuali Komisaris
Independen.

Tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada Perseroan.

Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham Perseroan, baik langsung
maupun tidak langsung akibat suatu peristiwa hukum, maka saham tersebut
wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan setelah diperolehnya saham tersebut.

Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota
Direksi atau Pemegang Saham utama Perseroan.

Tidak mempunyai hubungan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, yang
berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.

4. Masa Tugas

4A

4.2

Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan
Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan dapat dipilih
kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Anggota Komite Audit yang telah menjabat selama 2 (dua) periode tidak dapat
dipilih kembali.

5. Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit

Komite Audit bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya. Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung
jawab sebagai berikut:

Sl!

52

53

Melakukan penelaahan informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan
kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi,
dan informasi keuangan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.

Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-
undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.

Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara
manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya.

Page 7 OCR 0.954
2! PAKUAN Tbk.

54 Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan
akuntan atau auditor eksternal yang didasarkan pada independensi, ruang
lingkup penugasan, dan imbalan jasa, serta dengan menelaah hasil kerjanya.

5.5 Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan
mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.

5.6 Melakukan penelaahan terhadap pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan
oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah
Dewan Komisaris.

57 Melakukan penelaahan atas pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi
dan pelaporan keuangan Perseroan.

5.8 Melakukan penelaahan dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait
dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan.

59 Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.

6. Wewenang Komite Audit

Dalam melakukan tugasnya, Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:

61 Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana,
aset, dan sumber daya Perseroan yang diperlukan.

6.2 Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang
menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan akuntan terkait tugas
dan tanggung jawab Komite Audit.

6.3 Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit untuk membantu
pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan): dan

64 Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

7 Hubungan Kerja

Talk Dewan Komisaris

a. Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite Audit memiliki hubungan langsung
dengan Dewan Komisaris, baik dalam menjalankan fungsinya maupun
mengenai hak/wewenang dan tanggung jawabnya.

b. Komite Audit wajib membantu Dewan Komisaris dalam pengawasan
terhadap Perseroan.

7.2 Direksi
Komite Audit memiliki hubungan tidak langsung dengan Direksi Perseroan.
Namun demikian, Direksi akan mendukung setiap tugas yang diberikan Dewan
Komisaris kepada Komite Audit.

7.3 Unit Audit Internal dan Auditor Eksternal

Dalam menjalankan tugasnya, Komite Audit dibantu oleh Unit Audit Internal
melalui penyampaian hasil audit dan laporan lainnya. Hubungan Komite Audit

Page 8 OCR 0.959
2! PAKUAN Tbk.

dengan Auditor Eksternal terwujud melalui rapat-rapat untuk membuat laporan
yang obyektif dan berkualitas.

8. Tata Cara Dan Prosedur Kerja

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit dapat melakukan
beberapa prosedur kerja sebagai berikut:

81

8.2

8.3

84

Audit Internal

a.

d.

Menerima rangkuman laporan audit internal dan bertemu secara rutin
dengan Unit Audit Internal untuk membahas temuan signifikan, rekomendasi
perbaikan, serta tindak lanjut manajemen atas temuan audit internal
tersebut.

Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan audit internal.
Melakukan penelaahan atas aktivitas, struktur organisasi, dan kualifikasi
personil Unit Audit Internal untuk memastikan bahwa fungsi audit internal
dapat bekerja secara independen dan obyektif sesuai dengan standar
auditing yang berlaku, serta penelaahan atas efektivitas pelaksanaan fungsi
audit internal

Mempertimbangkan efektivitas pengendalian internal Perseroan.

Audit Eksternal

a.

d.

Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai pemilihan dan
pemberhentian auditor eksternal. Dalam proses seleksi auditor independen,
Komite Audit mengacu pada ketentuan-ketentuan mengenai legalitas,
kompetensi, dan independensi akuntan publik yang berlaku di Indonesia.
Melakukan penelaahan rencana audit, termasuk ruang lingkup, prosedur dan
ketentuan-ketentuan audit.

Memantau pembahasan temuan audit oleh auditor eksternal dengan
manajemen. Jika terdapat perbedaan pendapat antara auditor eksternal dan
manajemen atas jasa yang diberikan, Komite Audit memberikan pendapat
independen.

Melakukan penelaahan atas efektivitas pelaksanaan fungsi audit eksternal.

Laporan Keuangan

a.

Melakukan penelaahan prinsip dan praktik akuntansi dan pelaporan yang
diterapkan Perseroan dalam menyajikan laporan keuangan untuk
memastikan pemenuhan dari Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
yang berlaku.

Melakukan penelaahan laporan keuangan yang telah diaudit untuk
dilaporkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) atau institusi-institusi lainnya mengenai prinsip-prinsip dan praktik
akuntansi dan audit, kecukupan dari pengendalian internal yang secara
signifikan dapat berpengaruh pada laporan keuangan Perseroan dan
masalah-masalah lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Mendiskusikan dengan Dewan Komisaris dan manajemen, informasi penting
atau material untuk diungkapkan kepada publik seperti pers, analis, dan
perusahaan pemeringkat.

Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundangan Yang Berlaku

Melakukan penelaahan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundangan yang terkait dengan
operasi perusahaan, dengan memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik

Page 9 OCR 0.944
2! PAKUAN Tbk.

8.5

8.6

87

(Good Corporate Governance).

Manajemen Risiko

Melakukan penelaahan proses pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan
oleh manajemen, antara lain risiko keuangan, risiko strategis, risiko operasional
dan risiko eksternalitas, dampaknya terhadap laporan keuangan serta rencana-
rencana untuk meminimalkan risiko-risiko secara keseluruhan.

Pengaduan Mengenai Dugaan Pelanggaran atas Pelaporan Keuangan

a. Melakukan penelaahan pengaduan dan meneruskan kepada pihak yang
berkepentingan.

Memantau tindak lanjut pengaduan tersebut.

Cc. Dalam menangani pengaduan ini, Komite Audit dapat meminta dilakukan
audit investigasi dengan bekerja sama dengan manajemen, Unit Audit
Internal atau tenaga ahli dari luar perusahaan yang independen.

d. Melaporkan hasil penelaahan kepada Dewan Komisaris dan memantau
tindak lanjut hasil penelaahan bila diminta oleh Dewan Komisaris.

e. Syarat pengaduan:

@) Disampaikan secara tertulis kepada Komite Audit.

(ii) Jika pelapor menyebutkan identitasnya, Komite Audit wajib
merahasiakan jati diri pelapor.

(iii) — Laporan mengenai penyimpangan standar akuntansi, kelemahan
pengendalian internal, fraud, serta penyimpangan-penyimpangan
lainnya terkait pelaporan keuangan.

Tugas Lainnya

a. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan lain sesuai dengan permintaan
Dewan Komisaris.

b. Melakukan penelaahan Piagam Komite Audit sesuai kebutuhan dan
mengusulkan perubahannya kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan
persetujuan.

Cc. Melakukan evaluasi terhadap kinerja Komite Audit dan para anggotanya
secara berkala.

9 Kode Etik Komite Audit

91

9:2

0:31

9:

915,

Melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawab secara jujur, obyektif, dan
independen.

Menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan standar profesi dalam
melaksanakan tugas serta menghindari hal-hal yang bertentangan dengan hukum
dan norma yang berlaku, termasuk menghindari kegiatan yang bertentangan
dengan kepentingan dan tujuan Perseroan.

Tidak menerima imbalan atau hadiah apapun di luar dari yang sudah ditetapkan
Perseroan.

Menjaga kerahasiaan data dan informasi Perseroan, kecuali hal tersebut
dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Memberikan pendapat disertai data-data penunjang.

Page 10 OCR 0.946
2! PAKUAN Tbk.

10.

11,

Mekanisme Kerja

10.1 Rapat dan Penyelenggaraannya

a. Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling kurang 1 (satu) kali
dalam 3 (tiga) bulan.

b. Rapat dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari 14 (satu per dua)
dari jumlah anggota Komite Audit.

Cc. Rapat dipimpin oleh Ketua Komite Audit atau anggota Komite Audit yang
ditunjuk oleh Ketua Komite Audit apabila Ketua Komite Audit berhalangan
hadir.

d. Jika dipandang perlu, Komite Audit dapat mengundang pihak lain yang terkait
dengan materi rapat untuk hadir dalam rapat Komite Audit.

e. Keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal
ini tidak dapat dipenuhi, maka keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak.

f. Setiap rapat dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat
perbedaan pendapat (dissenting opinion), yang ditandatangani oleh seluruh
anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.

10.2 Pelaporan

a. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap
penugasan yang diberikan.

b. Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite
Audit yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.

Cc. Komite Audit wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai
informasi pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit paling lambat 2
(dua) hari kerja setelah pengangkatan atau pemberhentian dan diumumkan
dalam website Bursa Efek.

Penutup

11.1. Piagam Komite Audit Perseroan ini akan direview secara berkala untuk
disesuaikan dengan peraturan yang berlaku maupun perubahan dalam
penugasan dari Dewan Komisaris.

11.2. Piagam Komite Audit Perseroan ini mulai berlaku sejak tanggal

ditandatanganinya Piagam Komite Audit ini.

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.79 MB
Published24 Mar 2025
Pages10
Characters16,886
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Yoshihiro Kobi p.1 ×2
linked person Bonny Harry · Ketua p.1 ×6
linked person Irma Sundari Sulaeman · Anggota p.1 ×3
linked person Eko Julianto · Anggota p.1 ×2
possible org PAKUAN Tbk. p.1 ×22
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.5 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.8
unresolved person Margini Setianingsih · Anggota p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 228 ms 13 Sep 2026 15:33

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Eko Julianto',
              'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'anggota Komite Audit',
              'reason_text': 'udn untuk menambah anggota Komite Audit. Oleh '
                             'karena hal-hal tersebut diatas, selanjutnya '
                             'dengan menandatangani Keputusan ini, Dewan '
                             'Komisaris secara bulat Menyetujui dan Memutuskan '
                             'untuk mengambil Keputusan berikut: 1. Mengangkat '
                             'Eko Julianto sebagai anggota Komite Audit, '
                             'sehingga susunan Komite Audit menjadi sebagai '
                             'berikut: Ketua : Bonny Harry Anggota : Margini '
                             'Setianingsih Anggota : Irma Sundari Sulaeman '
                             'Anggota : Eko Julianto 2! PAKUAN Tbk. 2. '
                             'Menegaskan kembali '}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Pakuan Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result