Back to announcement
20250324_UANG_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31870781_lamp1.pdf
Board change Needs review UANGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.947
2? PAKUAN Tbk. KEPUTUSAN TERTULIS DEWAN KOMISARIS SEBAGAI PENGGANTI RAPAT DEWAN KOMISARIS PT PAKUAN TBK TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT No.: 001/SK DEKOM/LGL-PAKUAN/I!1/2024 Keputusan Tertulis Dewan Komisaris sebagai pengganti Rapat Dewan Komisaris (selanjutnya disebut “Keputusan”) ini dibuat pada tanggal 24 Maret 2025 sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat 13 Anggaran Dasar PT Pakuan Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, berkedudukan di Depok dan berkantor pusat di Jalan Raya Muchtar RT 002, RW 007, Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (selanjutnya disebut “Perseroan”), oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan yang terdiri dari: 1. Yoshihiro Kobi, Warga Negara Jepang, wiraswasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor 3174023101595002, bertempat tinggal di Apartment The Capital Residence Tower 2 Unit 30 B, SCBD, Lot 24, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagai Komisaris Utama Perseroan: 2. Bonny Harry, Warga Negara Indonesia, swasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3174010403640005, bertempat tinggal di Jl. Sungai Sambas 1/117, RT 003, RW 005, Kel. Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagai Komisaris Independen Perseroan, Dewan Komisaris dengan ini menimbang hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa, Perseroan telah memiliki Komite Audit yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris (“Komite Audit”), dengan susunan sebagai berikut: Ketua : Bonny Harry Anggota : Margini Setianingsih Anggota : Irma Sundari Sulaeman 2. Bahwa, semakin kompleksnya tugas dan funsgi Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap Perseroan, maka Perseroan bermaksudn untuk menambah anggota Komite Audit. Oleh karena hal-hal tersebut diatas, selanjutnya dengan menandatangani Keputusan ini, Dewan Komisaris secara bulat Menyetujui dan Memutuskan untuk mengambil Keputusan berikut: 1. Mengangkat Eko Julianto sebagai anggota Komite Audit, sehingga susunan Komite Audit menjadi sebagai berikut: Ketua : Bonny Harry Anggota : Margini Setianingsih Anggota : Irma Sundari Sulaeman Anggota : Eko Julianto
Page 2 OCR 0.963
2! PAKUAN Tbk. 2. Menegaskan kembali pedoman pelaksanaan kerja Komite Audit dalam Piagam Komite Audit sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini: 3. Menyatakan bahwa keputusan yang diambil dalam Keputusan ini mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris sesuai dengan Pasal 16 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan dan dengan ini menegaskan bahwa setiap anggota Dewan Komisaris tidak memiliki keberatan untuk mengambil keputusan dengan cara ini, dan 4. Keputusan ini dapat ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing dari anggota Dewan Komisaris Perseroan, dimana masing-masing dokumen yang ditandatangani secara terpisah tersebut merupakan dokumen asli dan secara keseluruhan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan merupakan dokumen yang sama. (halaman ini sengaja dikosongkan)
Page 3 OCR 0.913
2?! PAKUAN Tbk. DEWAN KOMISARIS PT PAKUAN TBK Nama : Yoshihiro Kobi Jabatan : Komisaris Utama Tanggal
Page 4 OCR 0.890
2?! PAKUAN Tbk. DEWAN KOMISARIS PT PAKUAN TBK Nama : Bonny Harry Jabatan : Komisaris Independen Tanggal
Page 5 OCR 0.951
2?! PAKUAN Tbk. Lampiran I: PIAGAM KOMITE AUDIT PT PAKUAN TBK 1. Maksud dan Tujuan Umum sal 12, 1.3 PT Pakuan Tbk. (“Perseroan”) sebagai perusahaan publik berkomitmen mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan operasi Perseroan. Piagam Komite Audit disusun sebagai bentuk kepatuhan Perseroan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Komite Audit memiliki komitmen senantiasa mematuhi Piagam Komite Audit dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guna mendukung tercapainya pengelolaan Perseroan yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Struktur Komite Audit 24 22 2:3 2.4: Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Komite Audit terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan pihak dari luar Perseroan. Anggota Komite Audit yang berasal dari Komisaris Independen Perseroan bertindak sebagai Ketua Komite Audit. Apabila salah seorang anggota Komite Audit tidak dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya atas alasan apapun, sehingga mengurangi jumlah anggota Komite Audit menjadi di bawah 3 orang, maka Dewan Komisaris dapat menunjuk seorang anggota independen yang menjabat sementara menunggu pemilihan dan penunjukan anggota tetap. 3. Syarat Keanggotaan 31 3.2 33 Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan latar belakang pendidikannya, bidang pekerjaannya serta mampu berkomunikasi dengan baik. Memahami laporan keuangan, bisnis perusahaan khususnya yang terkait dengan layanan jasa atau kegiatan Perseroan, proses audit, manajemen risiko, dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Wajib mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh Perseroan.
Page 6 OCR 0.950
2?" PAKUAN Tbk. 34 3.5 3.6 311 3.8 319) 3.10 311 Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus-menerus melalui pendidikan dan pelatihan. Memiliki paling kurang 1 (satu) anggota yang berlatar belakang pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan keuangan. Bukan merupakan orang dalam kantor akuntan publik, kantor konsultan hukum, kantor jasa penilai publik, atau pihak lain yang memberi jasa asuransi, jasa non- asuransi, jasa penilai dan/atau jasa konsultasi lain kepada Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir kecuali Komisaris Independen. Tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada Perseroan. Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung akibat suatu peristiwa hukum, maka saham tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Pemegang Saham utama Perseroan. Tidak mempunyai hubungan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan. 4. Masa Tugas 4A 4.2 Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya. Anggota Komite Audit yang telah menjabat selama 2 (dua) periode tidak dapat dipilih kembali. 5. Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit Komite Audit bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: Sl! 52 53 Melakukan penelaahan informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya.
Page 7 OCR 0.954
2! PAKUAN Tbk. 54 Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan atau auditor eksternal yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa, serta dengan menelaah hasil kerjanya. 5.5 Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal. 5.6 Melakukan penelaahan terhadap pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris. 57 Melakukan penelaahan atas pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan. 5.8 Melakukan penelaahan dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan. 59 Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan. 6. Wewenang Komite Audit Dalam melakukan tugasnya, Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut: 61 Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perseroan yang diperlukan. 6.2 Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit. 6.3 Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan): dan 64 Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris. 7 Hubungan Kerja Talk Dewan Komisaris a. Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite Audit memiliki hubungan langsung dengan Dewan Komisaris, baik dalam menjalankan fungsinya maupun mengenai hak/wewenang dan tanggung jawabnya. b. Komite Audit wajib membantu Dewan Komisaris dalam pengawasan terhadap Perseroan. 7.2 Direksi Komite Audit memiliki hubungan tidak langsung dengan Direksi Perseroan. Namun demikian, Direksi akan mendukung setiap tugas yang diberikan Dewan Komisaris kepada Komite Audit. 7.3 Unit Audit Internal dan Auditor Eksternal Dalam menjalankan tugasnya, Komite Audit dibantu oleh Unit Audit Internal melalui penyampaian hasil audit dan laporan lainnya. Hubungan Komite Audit
Page 8 OCR 0.959
2! PAKUAN Tbk. dengan Auditor Eksternal terwujud melalui rapat-rapat untuk membuat laporan yang obyektif dan berkualitas. 8. Tata Cara Dan Prosedur Kerja Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit dapat melakukan beberapa prosedur kerja sebagai berikut: 81 8.2 8.3 84 Audit Internal a. d. Menerima rangkuman laporan audit internal dan bertemu secara rutin dengan Unit Audit Internal untuk membahas temuan signifikan, rekomendasi perbaikan, serta tindak lanjut manajemen atas temuan audit internal tersebut. Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan audit internal. Melakukan penelaahan atas aktivitas, struktur organisasi, dan kualifikasi personil Unit Audit Internal untuk memastikan bahwa fungsi audit internal dapat bekerja secara independen dan obyektif sesuai dengan standar auditing yang berlaku, serta penelaahan atas efektivitas pelaksanaan fungsi audit internal Mempertimbangkan efektivitas pengendalian internal Perseroan. Audit Eksternal a. d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai pemilihan dan pemberhentian auditor eksternal. Dalam proses seleksi auditor independen, Komite Audit mengacu pada ketentuan-ketentuan mengenai legalitas, kompetensi, dan independensi akuntan publik yang berlaku di Indonesia. Melakukan penelaahan rencana audit, termasuk ruang lingkup, prosedur dan ketentuan-ketentuan audit. Memantau pembahasan temuan audit oleh auditor eksternal dengan manajemen. Jika terdapat perbedaan pendapat antara auditor eksternal dan manajemen atas jasa yang diberikan, Komite Audit memberikan pendapat independen. Melakukan penelaahan atas efektivitas pelaksanaan fungsi audit eksternal. Laporan Keuangan a. Melakukan penelaahan prinsip dan praktik akuntansi dan pelaporan yang diterapkan Perseroan dalam menyajikan laporan keuangan untuk memastikan pemenuhan dari Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku. Melakukan penelaahan laporan keuangan yang telah diaudit untuk dilaporkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau institusi-institusi lainnya mengenai prinsip-prinsip dan praktik akuntansi dan audit, kecukupan dari pengendalian internal yang secara signifikan dapat berpengaruh pada laporan keuangan Perseroan dan masalah-masalah lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Mendiskusikan dengan Dewan Komisaris dan manajemen, informasi penting atau material untuk diungkapkan kepada publik seperti pers, analis, dan perusahaan pemeringkat. Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundangan Yang Berlaku Melakukan penelaahan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundangan yang terkait dengan operasi perusahaan, dengan memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik
Page 9 OCR 0.944
2! PAKUAN Tbk. 8.5 8.6 87 (Good Corporate Governance). Manajemen Risiko Melakukan penelaahan proses pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh manajemen, antara lain risiko keuangan, risiko strategis, risiko operasional dan risiko eksternalitas, dampaknya terhadap laporan keuangan serta rencana- rencana untuk meminimalkan risiko-risiko secara keseluruhan. Pengaduan Mengenai Dugaan Pelanggaran atas Pelaporan Keuangan a. Melakukan penelaahan pengaduan dan meneruskan kepada pihak yang berkepentingan. Memantau tindak lanjut pengaduan tersebut. Cc. Dalam menangani pengaduan ini, Komite Audit dapat meminta dilakukan audit investigasi dengan bekerja sama dengan manajemen, Unit Audit Internal atau tenaga ahli dari luar perusahaan yang independen. d. Melaporkan hasil penelaahan kepada Dewan Komisaris dan memantau tindak lanjut hasil penelaahan bila diminta oleh Dewan Komisaris. e. Syarat pengaduan: @) Disampaikan secara tertulis kepada Komite Audit. (ii) Jika pelapor menyebutkan identitasnya, Komite Audit wajib merahasiakan jati diri pelapor. (iii) — Laporan mengenai penyimpangan standar akuntansi, kelemahan pengendalian internal, fraud, serta penyimpangan-penyimpangan lainnya terkait pelaporan keuangan. Tugas Lainnya a. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan lain sesuai dengan permintaan Dewan Komisaris. b. Melakukan penelaahan Piagam Komite Audit sesuai kebutuhan dan mengusulkan perubahannya kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan. Cc. Melakukan evaluasi terhadap kinerja Komite Audit dan para anggotanya secara berkala. 9 Kode Etik Komite Audit 91 9:2 0:31 9: 915, Melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawab secara jujur, obyektif, dan independen. Menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan standar profesi dalam melaksanakan tugas serta menghindari hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku, termasuk menghindari kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan dan tujuan Perseroan. Tidak menerima imbalan atau hadiah apapun di luar dari yang sudah ditetapkan Perseroan. Menjaga kerahasiaan data dan informasi Perseroan, kecuali hal tersebut dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memberikan pendapat disertai data-data penunjang.
Page 10 OCR 0.946
2! PAKUAN Tbk. 10. 11, Mekanisme Kerja 10.1 Rapat dan Penyelenggaraannya a. Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. b. Rapat dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari 14 (satu per dua) dari jumlah anggota Komite Audit. Cc. Rapat dipimpin oleh Ketua Komite Audit atau anggota Komite Audit yang ditunjuk oleh Ketua Komite Audit apabila Ketua Komite Audit berhalangan hadir. d. Jika dipandang perlu, Komite Audit dapat mengundang pihak lain yang terkait dengan materi rapat untuk hadir dalam rapat Komite Audit. e. Keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal ini tidak dapat dipenuhi, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. f. Setiap rapat dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion), yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris. 10.2 Pelaporan a. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan. b. Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan. Cc. Komite Audit wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai informasi pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengangkatan atau pemberhentian dan diumumkan dalam website Bursa Efek. Penutup 11.1. Piagam Komite Audit Perseroan ini akan direview secara berkala untuk disesuaikan dengan peraturan yang berlaku maupun perubahan dalam penugasan dari Dewan Komisaris. 11.2. Piagam Komite Audit Perseroan ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Piagam Komite Audit ini.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Margini Setianingsih
· Anggota
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
228 ms
13 Sep 2026 15:33
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Eko Julianto',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'anggota Komite Audit',
'reason_text': 'udn untuk menambah anggota Komite Audit. Oleh '
'karena hal-hal tersebut diatas, selanjutnya '
'dengan menandatangani Keputusan ini, Dewan '
'Komisaris secara bulat Menyetujui dan Memutuskan '
'untuk mengambil Keputusan berikut: 1. Mengangkat '
'Eko Julianto sebagai anggota Komite Audit, '
'sehingga susunan Komite Audit menjadi sebagai '
'berikut: Ketua : Bonny Harry Anggota : Margini '
'Setianingsih Anggota : Irma Sundari Sulaeman '
'Anggota : Eko Julianto 2! PAKUAN Tbk. 2. '
'Menegaskan kembali '}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Pakuan Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}