Skip to content
Back to announcement

20260626_PART_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32104911_lamp1.pdf

Other Text extracted PART

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
               KETERBUKAAN INFORMASI JADWAL DAN TATA CARA
                  PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
                  PT CIPTA PERDANA LANCAR Tbk (“Perseroan”)

Merujuk pada hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”)
Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 25 Juni 2026, Direksi Perseroan dengan ini
mengumumkan bahwa Perseroan telah menyetujui pembagian dividen tunai dari laba
bersih tahun buku 2025 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Total Nilai Dividen Tunai
   Perseroan menetapkan total dana dividen tunai sebesar Rp 6.041.413.478 (enam
   miliar empat puluh satu juta empat ratus tiga belas ribu empat ratus tujuh puluh delapan
   Rupiah) yang akan dibagikan secara proporsional kepada para pemegang saham yang
   berhak.

2. Penentuan Nilai Dividen Per Saham
   Sehubungan dengan nilai dividen tunai per lembar saham, Perseroan memberikan
   penjelasan sebagai berikut:

      Besaran nilai rupiah dividen per saham akan ditentukan dan dipastikan
       berdasarkan jumlah saham beredar pada Tanggal Pencatatan (Recording Date)
       yaitu 7 Juli 2026.
      Perseroan saat ini memiliki instrumen Waran Seri I di mana periode pelaksanaan
       (exercise) waran tersebut akan berakhir pada tanggal 3 Juli 2026.
      Mengingat adanya kemungkinan penerbitan saham-saham baru yang berasal dari
       pelaksanaan waran oleh para pemegang waran hingga berakhirnya periode
       pelaksanaan pada 3 Juli 2026 (sebelum Recording Date), maka total jumlah saham
       yang berhak menerima dividen dapat mengalami peningkatan.
      Oleh karena itu, kepastian jumlah dividen per lembar saham baru dapat dihitung
       secara akurat setelah periode pelaksanaan waran berakhir dan posisi daftar
       pemegang saham pada Recording Date final. Hal ini dilakukan guna menjamin hak
       seluruh pemegang saham secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai

 No Kegiatan                                                 Tanggal
 1  Pengumuman Ringkasan Risalah RUPST                       29 Juni 2026
 2  Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak               3 Juli 2026
    Dividen (Cum) - Pasar Reguler & Negosiasi
 3  Akhir Periode Pelaksanaan Waran Seri I                   3 Juli 2026
 4  Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak                 6 Juli 2026
    Dividen (Ex) - Pasar Reguler & Negosiasi
 5  Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak               7 Juli 2026
    Dividen (Cum) - Pasar Tunai
 6  Tanggal Pencatatan Pemegang Saham yang                   7 Juli 2026
    Berhak (Recording Date)
 7  Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak                 8 Juli 2026
    Dividen (Ex) - Pasar Tunai
 8  Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                         24 Juli 2026
Page 2
4. Tata Cara Pembagian
   a. Dividen tunai akan dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 24 Juli 2026 kepada
      para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
      (DPS) Perseroan pada tanggal 7 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
   b. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT
      Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen tunai akan
      didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 24 Juli 2026 melalui Perusahaan Efek
      dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
      Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada
      Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
      rekening efek. Selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi mengenai
      pembagian dividen tunai dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
      pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham yang
      sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI (pemegang saham
      warkat/script), pembagian dividen tunai akan ditransfer langsung ke rekening Bank
      milik pemegang saham yang bersangkutan.
   c. Atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri
      (“WPDN”) tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas
      pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri
      (“WPLN”) akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan
      perpajakan yang berlaku pada saat Record Date. Pelaksanaan kewajiban Pajak
      Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham WPDN adalah
      menjadi kewajiban pemegang saham WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan
      oleh masing-masing pemegang saham WPDN.
   d. Bagi pemegang saham yang merupakan WPDN berbentuk badan hukum, yang belum
      menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek dan/atau
      Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan
      menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank
      Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal
      7 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
   e. Bagi pemegang saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai
      Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik
      Indonesia, dapat memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif
      sesuai P3B) dari tarif normal pemotongan PPh sebesar 20% jika dapat memenuhi
      persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-
      25/PJ/2018 tanggal        21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B yaitu
      dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa Form DGT
      asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan telah mendapatkan
      pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra (jika tidak ada dapat digantikan
      dengan asli Certificate of Residence (CoR) dalam bahasa Inggris) kepada KSEI
      sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Namun, jika selama tahun
      berjalan, WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah memberikan Form DGT asli
      yang dilengkapi dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia, maka SKD DGT
      dapat digantikan dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada
      website resmi eSKD. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI,
      belum menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas pembayaran dividen tunai
      kepada pemegang saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal
      26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 20%.
   f. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima
      Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPOPDN”) tidak lagi dipotong PPh dan
      dapat diperlakukan sebagai penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan
      di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam
Page 3
   Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 dan perubahannya (PP9), Peraturan
   Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 dan perubahannya (PMK18) serta aturan
   perpajakan pelaksanaannya; atau WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat
   final sebesar 10% berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun
   1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah terakhir diubah
   dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 (UU PPh) Pasal 17
   ayat (2c)* tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan
   Republik Indonesia. Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang
   diterima sebagai penghasilan bukan obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang
   tidak sesuai dengan ketentuan dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam PP9
   dan PMK18, maka atas dividen terkait juga dikenakan PPh bersifat final sebesar 10%
   berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)*.

   * Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh WPOPDN paling lama
     tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dari tanggal pencatatan (Record Date).

g. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku
   pada Record Date. Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah
   dilaksanakan pemotongan PPh tetapi berlaku surut ke Record Date dan dapat saja
   menyebabkan kelebihan pemotongan PPh, maka penyelesaian pengembalian pajak
   dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
   sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (sampai dengan pengumuman ini
   terbit yaitu: Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024) yang dilakukan oleh
   masing-masing pemegang saham yang terdampak peraturan tersebut.
h. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti
   pemotongan pajak dividen tunai (dalam bentuk file PDF) dapat diperoleh dari
   Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
   rekening efek. Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian akan memperoleh bukti
   pemotongan pajak tersebut dari BAE Perseroan, yaitu PT Bima Registra, SATRIO
   TOWER, 9th Floor A2 Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4 Kuningan Setiabudi · Jakarta
   Selatan, 12950, Telepon (021) 2598 4818, Email: info@bimaregistra.co.id.
i. Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik
   untuk saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan
   data pemegang saham dan dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka
   waktu 1 (satu) hari bursa setelah tanggal pencatatan Daftar Pemegang Saham atau
   sesuai dengan ketentuan KSEI.
j. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai
   yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya
   disimpan dalam penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta
   untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
   pemegang saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan
   perpajakan yang berlaku.

Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham.


                                Tangerang, 29 Juni 2026
                           PT CIPTA PERDANA LANCAR TBK
                                        Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.44 MB
Published30 Jun 2026
Pages3
Characters10,207
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CIPTA PERDANA LANCAR Tbk p.1 ×5
possible person Prof. Dr. Satrio p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.3 ×2
unresolved org PT Bima Registra p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result