Back to announcement
20260626_PART_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32104911_lamp1.pdf
Other Text extracted PARTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
PT CIPTA PERDANA LANCAR Tbk (“Perseroan”)
Merujuk pada hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”)
Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 25 Juni 2026, Direksi Perseroan dengan ini
mengumumkan bahwa Perseroan telah menyetujui pembagian dividen tunai dari laba
bersih tahun buku 2025 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Total Nilai Dividen Tunai
Perseroan menetapkan total dana dividen tunai sebesar Rp 6.041.413.478 (enam
miliar empat puluh satu juta empat ratus tiga belas ribu empat ratus tujuh puluh delapan
Rupiah) yang akan dibagikan secara proporsional kepada para pemegang saham yang
berhak.
2. Penentuan Nilai Dividen Per Saham
Sehubungan dengan nilai dividen tunai per lembar saham, Perseroan memberikan
penjelasan sebagai berikut:
Besaran nilai rupiah dividen per saham akan ditentukan dan dipastikan
berdasarkan jumlah saham beredar pada Tanggal Pencatatan (Recording Date)
yaitu 7 Juli 2026.
Perseroan saat ini memiliki instrumen Waran Seri I di mana periode pelaksanaan
(exercise) waran tersebut akan berakhir pada tanggal 3 Juli 2026.
Mengingat adanya kemungkinan penerbitan saham-saham baru yang berasal dari
pelaksanaan waran oleh para pemegang waran hingga berakhirnya periode
pelaksanaan pada 3 Juli 2026 (sebelum Recording Date), maka total jumlah saham
yang berhak menerima dividen dapat mengalami peningkatan.
Oleh karena itu, kepastian jumlah dividen per lembar saham baru dapat dihitung
secara akurat setelah periode pelaksanaan waran berakhir dan posisi daftar
pemegang saham pada Recording Date final. Hal ini dilakukan guna menjamin hak
seluruh pemegang saham secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai
No Kegiatan Tanggal
1 Pengumuman Ringkasan Risalah RUPST 29 Juni 2026
2 Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak 3 Juli 2026
Dividen (Cum) - Pasar Reguler & Negosiasi
3 Akhir Periode Pelaksanaan Waran Seri I 3 Juli 2026
4 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak 6 Juli 2026
Dividen (Ex) - Pasar Reguler & Negosiasi
5 Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak 7 Juli 2026
Dividen (Cum) - Pasar Tunai
6 Tanggal Pencatatan Pemegang Saham yang 7 Juli 2026
Berhak (Recording Date)
7 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak 8 Juli 2026
Dividen (Ex) - Pasar Tunai
8 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 24 Juli 2026
Page 2
4. Tata Cara Pembagian
a. Dividen tunai akan dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 24 Juli 2026 kepada
para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
(DPS) Perseroan pada tanggal 7 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
b. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen tunai akan
didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 24 Juli 2026 melalui Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
rekening efek. Selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi mengenai
pembagian dividen tunai dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham yang
sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI (pemegang saham
warkat/script), pembagian dividen tunai akan ditransfer langsung ke rekening Bank
milik pemegang saham yang bersangkutan.
c. Atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri
(“WPDN”) tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas
pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri
(“WPLN”) akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku pada saat Record Date. Pelaksanaan kewajiban Pajak
Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham WPDN adalah
menjadi kewajiban pemegang saham WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan
oleh masing-masing pemegang saham WPDN.
d. Bagi pemegang saham yang merupakan WPDN berbentuk badan hukum, yang belum
menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek dan/atau
Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan
menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal
7 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
e. Bagi pemegang saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik
Indonesia, dapat memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif
sesuai P3B) dari tarif normal pemotongan PPh sebesar 20% jika dapat memenuhi
persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-
25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B yaitu
dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa Form DGT
asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan telah mendapatkan
pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra (jika tidak ada dapat digantikan
dengan asli Certificate of Residence (CoR) dalam bahasa Inggris) kepada KSEI
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Namun, jika selama tahun
berjalan, WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah memberikan Form DGT asli
yang dilengkapi dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia, maka SKD DGT
dapat digantikan dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada
website resmi eSKD. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI,
belum menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas pembayaran dividen tunai
kepada pemegang saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal
26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 20%.
f. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPOPDN”) tidak lagi dipotong PPh dan
dapat diperlakukan sebagai penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam
Page 3
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 dan perubahannya (PP9), Peraturan
Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 dan perubahannya (PMK18) serta aturan
perpajakan pelaksanaannya; atau WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat
final sebesar 10% berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah terakhir diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 (UU PPh) Pasal 17
ayat (2c)* tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang
diterima sebagai penghasilan bukan obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang
tidak sesuai dengan ketentuan dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam PP9
dan PMK18, maka atas dividen terkait juga dikenakan PPh bersifat final sebesar 10%
berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)*.
* Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh WPOPDN paling lama
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dari tanggal pencatatan (Record Date).
g. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku
pada Record Date. Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah
dilaksanakan pemotongan PPh tetapi berlaku surut ke Record Date dan dapat saja
menyebabkan kelebihan pemotongan PPh, maka penyelesaian pengembalian pajak
dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (sampai dengan pengumuman ini
terbit yaitu: Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024) yang dilakukan oleh
masing-masing pemegang saham yang terdampak peraturan tersebut.
h. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti
pemotongan pajak dividen tunai (dalam bentuk file PDF) dapat diperoleh dari
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
rekening efek. Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian akan memperoleh bukti
pemotongan pajak tersebut dari BAE Perseroan, yaitu PT Bima Registra, SATRIO
TOWER, 9th Floor A2 Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4 Kuningan Setiabudi · Jakarta
Selatan, 12950, Telepon (021) 2598 4818, Email: info@bimaregistra.co.id.
i. Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik
untuk saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan
data pemegang saham dan dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka
waktu 1 (satu) hari bursa setelah tanggal pencatatan Daftar Pemegang Saham atau
sesuai dengan ketentuan KSEI.
j. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai
yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya
disimpan dalam penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta
untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
pemegang saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan
perpajakan yang berlaku.
Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham.
Tangerang, 29 Juni 2026
PT CIPTA PERDANA LANCAR TBK
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3 ×2
unresolved
org
PT Bima Registra
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.