Back to announcement
20250324_GIAA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31870596_lamp1.pdf
Other Text extracted GIAASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.909
Garuda Indonesia Fi)
Kepada:
Prasetio 1. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa
mreka Keuangan: dan
2. Direktur Penilaian Perusahaan, PT Bursa Efek Indonesia.
24 Maret 2025
GARUDA/JKTDF/20070/2025
1. Kan Laporan Informasi atau Fakta Material PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
T Garuda Indonesia (Pe Dengan hormat,
Bersama dengan ini kami, untuk dan atas nama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
(“Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagaimana
dipersyaratkan dalam (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik (“POJK 31/2015”): (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
sara Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
ka Perusahaan Publik ("POJK 45/2024”), dan (iii) Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban
La Penyampaian Informasi (“Peraturan I-E”) sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
Bidang Usaha : Jasa Angkutan Udara Niaga
1. | Tanggal Kejadian 22 Maret 2025
2. | Jenis Informasi atau Fakta | Pengalihan kepemilikan Saham Seri B dan
Material Seri C Perseroan milik Negara Republik
Indonesia (“Negara RI”) kepada PT Biro
Klasifikasi Indonesia (“BKI”).
3. | Uraian Informasi atau Fakta (1. Pengalihan kepemilikan 15.670.777.620
Material Saham Seri B dan 43.367.346.782 Saham
Seri C dengan total 59.038.124.402 lembar
saham atau 64,536 Yo dari seluruh saham
yang telah dikeluarkan dan disetor penuh
Perseroan melalui mekanisme inbreng
yang dilaksanakan Negara RI pada BKI
("Pengalihan”).
2. BKI merupakan Perusahaan Induk
Operasional (Holding Operasional) yang
seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara RI.
3. Pengalihan saham milik Negara RI
sebagaimana Akta Penyertaan Saham 4
Dengan Pemasukan Dalam : Perseroan
Page 2 OCR 0.921
Garuda Indonesia F) Terbatas No. 121 tanggal 22 Maret 2025 dibuat dihadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, merupakan pelaksanaan peraturan perundang- undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional. 4. Sehubungan dengan Pengalihan dimaksud, susunan kepemilikan saham Perseroan per tanggal 24 Maret 2025 adalah sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan BAE (terlampir). 4. | Dampak kejadian, informasi (1. Negara RI tetap sebagai Pemegang Saham atau fakta material tersebut Pengendali Perseroan (Ultimate Beneficial terhadap kegiatan Owner) melalui kepemilikan langsung 1 operasional, hukum, kondisi saham Seri A Dwiwarna. keuangan, atau |2. Pengalihan tidak mengubah status kelangsungan usaha Emiten Perseroan yang tetap sebagai Badan atau Perusahaan Publik Usaha Milik Negara. 5. | Keterangan lain-lain - Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk 5 3 DIREKTUR KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO , N ERASETIO PRASETIO 2500257 Tembusan: 1. Yth. Departemen Pengawas Emiten dan Perusahaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan, 2. Yth. Deputi Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan: 3. Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan: 4. Yth. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, PT Bursa Efek Indonesia.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
Jose Dima Satria S.H.
· Notaris
p.2
unresolved
org
Departemen Pengawas Emiten dan Perusahaan Publik
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.