Skip to content
Back to announcement

20250321_BBRI_Informasi Transaksi Afiliasi_31870405_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review BBRI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 22

Page 1
                        KETERBUKAAN INFORMASI
                      DISCLOSURE OF INFORMATION
    SEHUBUNGAN TRANSAKSI AFILIASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
  PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG
     TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
   IN CONNECTION WITH AFFILIATE TRANSACTIONS AS DEFINED IN THE
REGULATION OF THE FINANCIAL SERVICES AUTHORITY NO. 42/POJK.04/2020
 ON AFFILIATE TRANSACTIONS AND CONFLICT OF INTEREST TRANSACTIONS




               PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk

             Bidang Usaha Utama / Primary Business Fields:
                     Jasa Perbankan / Banking Services

                         Kantor Pusat / Head Office:
                          Gedung BRI/ BRI Building
                     Jl Jend. Sudirman Kav. 44-46, Jakarta
                                10210 Indonesia
                          Telephone: (62-21) 251-0244
                             Email: humas@bri.co.id
                           Website: https://bri.co.id/



        Keterbukaan informasi ini diterbitkan pada tanggal 21 Maret 2025
          This information disclosure was published on March 21, 2025




                                      1
Page 2
I. PENDAHULUAN                                        I. INTRODUCTION

Pada tanggal 19 Maret 2025, PT Bank Rakyat            On March 19, 2025, PT Bank Rakyat Indonesia
Indonesia (Persero) Tbk (“Perseroan”) melakukan       (Persero) Tbk (“The Company”) purchased land
pembelian tanah milik PT Sang Hyang Seri (“PT         owned by PT Sang Hyang Seri (“PT SHS”) with an
SHS”) dengan luas 43.822 m2 yang berlokasi di         area of 43,822 m2 located at Jl. Pertani, Duren Tiga
Jl. Pertani, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan          Subdistrict, Pancoran District, South Jakarta
Pancoran, Jakarta Selatan (“Transaksi”).              (“Transaction”).
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi yang tidak     This transaction is an Affiliated Transaction that
memenuhi kriteria Benturan Kepentingan sesuai         does not meet the Conflict-of-Interest criteria under
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.          the Regulation Of The Financial Services Authority
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan        ("OJK") No. 42/POJK.04/2020 on Affiliate
Transaksi      Benturan    Kepentingan      (“POJK    Transactions and Conflict of Interest Transactions
42/2020”). Hal ini didukung oleh Laporan Pendapat     ("POJK 42/2020"). This is supported by the
Kewajaran dari penilai independen. Nilai Transaksi    Fairness Opinion from an independent appraiser.
tidak melebihi 20% dari ekuitas Perseroan, sehingga   The transaction value does not exceed 20% of the
tidak termasuk kategori Transaksi Material            Company’s equity, so it does not fall under the
sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan          Material Transaction category as defined OJK
(“OJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi         Regulation No. 17/POJK.04/2020 concerning
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK          Material Transactions and Business Activity
17/2020”), sehingga dalam melakukan Transaksi,        Changes (“POJK 17/2020”). Therefore, in
Perseroan berpedoman pada POJK 42/2020.               conducting the transaction, the Company adheres
Transaksi     tidak    berpotensi    mengakibatkan    to POJK 42/2020. The transaction does not have
terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.            the potential to disrupt the Company’s ongoing
                                                      business operations.


II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI                         II. DESCRIPTION OF THE TRANSACTION

A. Tanggal Transaksi                                  A. Transaction Date

   Perseroan dan PT SHS telah melakukan                  The Company and PT SHS have completed the
   Transaksi pada tanggal 19 Maret 2025.                 transaction on March 19, 2025.



B. Objek Transaksi                                    B. Object of Transaction

   Tanah milik PT SHS seluas 43.822 m2 yang               Land owned by PT SHS covering an area of
   berlokasi di Jl. Pertani, Kelurahan Duren Tiga,        43,822 m², located on Jl. Pertani, Duren Tiga
   Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan dengan             Subdistrict, Pancoran District, South Jakarta,
   tanda bukti hak Sertifikat Hak Guna Bangunan           with proof of ownership in the form of a
   (“SHGB”) sebagai berikut:                              Certificate of Right to Build (“SHGB”) as
                                                          follows:




                                                2
Page 3
                                                                    Akta Jual Beli                Luas Tanah
                             NIB SHGB Elektronik
    No.      No. SHGB                                          The Deed of Sale and                Land Area
                            NIB of Electronic SHGB
                                                                    Purchase*                         (m2)
     1          1285             09.02.000008853.0                    No. 7/2025                             3.318
     2          1284             09.02.000009937.0                    No. 8/2025                               140
     3          1605             09.02.000008766.0                    No. 5/2025                             2.361
     4          1606             09.02.000019422.0                    No. 6/2025                                70
     5          1608             09.02.000009172.0                    No. 12/2025                            2.811
     6          1609             09.02.000008780.0                    No. 9/2025                             5.410
     7          1612             09.02.000009274.0                    No. 11/2025                              590
     8          1613             09.02.000009480.0                    No. 10/2025                                9
     9          1944             09.02.000009305.0                    No. 13/2025                           29.113
                                          TOTAL                                                            43.822
* Akta Jual Beli dibuat dihadapan Notaris/PPAT di Jakarta Selatan, Ratu Arlini Sriwahyuni Widyastuti Suhadiwiraatmaja,
 SH., MKn, pada tanggal 19 Maret 2025.

* The Deed of Sale and Purchase was made in the presence of a Notary/PPAT in South Jakarta, Ratu Arlini Sriwahyuni
  Widyastuti Suhadiwiraatmaja, SH., MKn, on March 19, 2025.



 C. Nilai Transaksi                                           C. Transaction Value

     Nilai     keseluruhan      Transaksi    sebesar               The      total     transaction    value      is
     Rp687.407.734.463,- (enam ratus delapan                       IDR687,407,734,463 (Six Hundred Eighty-
     puluh tujuh miliar empat ratus tujuh juta tujuh               Seven Billion Four Hundred Seven Million Seven
     ratus tiga puluh empat ribu empat ratus enam                  Hundred Thirty-Four Thousand Four Hundred
     puluh tiga rupiah) belum termasuk Pajak                       Sixty-Three Rupiah), excluding Value Added
     Pertambahan Nilai ("Nilai Transaksi").                        Tax ("Transaction Value").



 D. Pihak Yang Akan Melakukan Transaksi                       D. The Parties Conducting Transactions and
     dan Hubungannya dengan Perseroan                            Their Relationship with the Company

     1) Perseroan                                                  1) The Company

     a. Riwayat Singkat Perseroan                                  a. Brief History of the Company

          Perseroan didirikan dan mulai beroperasi                    The Company was established and started
          secara komersial pada tanggal 18 Desember                   commercial operations on December 18,
          1968 berdasarkan Undang-Undang No. 21                       1968 based on Law No. 21 of 1968. On April
          Tahun 1968. Pada tanggal 29 April 1992,                     29, 1992, BRI’s legal entity was changed to
          bentuk badan hukum BRI diubah menjadi                       a Limited Liability Company (Persero). The
          Perusahaan Perseroan (Persero). Pengalihan                  transfer of BRI to a Limited Liability
          BRI menjadi Persero didokumentasikan                        Company was documented by Deed No. 133
          dengan Akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992                    dated July 31, 1992, made before Notary
          yang dibuat dihadapan Notaris Muhani Salim,                 Muhani Salim, S.H., and has been approved
          S.H., dan telah mendapatkan pengesahan                      by the Minister of Justice of the Republic of
          dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia                   Indonesia     with    Decree      No.    C2-
          dengan    Surat    Keputusan    No.    C2-                  6584.HT.01.01.TH.92 on August 12, 1992,
          6584.HT.01.01.TH.92 pada tanggal 12                         and announced in the State Gazette of the
          Agustus 1992, serta diumumkuan dalam                        Republic of Indonesia No. 73, Supplement
          Berita Negara Republik Indonesia No. 73,                    No. 3A dated January 11, 1992.
          Tambahan No. 3A tanggal 11 Januari 1992.



                                                        3
Page 4
     Anggaran dasar Perseroan telah mengalami                   The Company's articles of association have
     beberapa kali perubahan.            Adapun                 been amended several times. The latest
     perubahan terakhir adalah berdasarkan Akta                 amendment is based on the Deed of
     Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham                       Statement of the Annual General Meeting of
     Tahunan No. 32 tanggal 22 April 2024 yang                  Shareholders No. 32 dated April 22, 2024,
     dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., yang                made before Fathiah Helmi, S.H., domiciled
     berkedudukan di Jakarta, dan telah                         in Jakarta, and has obtained approval from
     memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum                  the Minister of Law and Human Rights of the
     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia                   Republic of Indonesia based on the letter of
     berdasakan         surat       penerimaan                  receipt of notification of changes to the
     pemberitahuan perubahan data Perseroan                     Company's data No. AHU-AH.01.03-
     No. AHU-AH.01.03-0092097 pada tanggal 23                   0092097 on April 23, 2024. (“Company's
     April 2024 (“Anggaran Dasar Perseroan”).                   Articles of Association”).
  b. Kepemilikan Saham                                      b. Share Ownership
     Berdasarkan Daftar Pemegang Saham                          Based on the Company's Shareholders List
     Perseroan per tanggal 28 Februari 2025 yang                as of February 28, 2025, published by PT
     diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom, selaku               Datindo Entrycom, as the Company's
     Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur                 Securities Administration Bureau, the
     permodalan dan susunan pemegang saham                      Company's capital structure and shareholder
     Perseroan sebagai berikut:                                 composition are as follows:


                 Keterangan                           Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)
                 Description                           Number of             Nominal Value             %
                                                        shares                  (IDR)
Modal Dasar / Authorized capital
1. Saham Seri A Dwiwarna /
                                                                       1                       50
   Series A Dwiwarna Shares
2. Saham Seri B / Series B Shares                      299.999.999.999       14.999.999.999.950
Jumlah Modal Dasar / Amount of
Authorized Capital                                 300.000.000.000         15.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh /
Issued and Fully Paid Capital
Saham Seri A Dwiwarna /
Series A Dwiwarna Shares
Negara Republik Indonesia /                                 1                        50               0,00
Republic of Indonesia
Saham Seri B /
Series B Shares
1. Negara Republik Indonesia /                        80.610.976.875        4.030.548.843.750         53,19
   Republic of Indonesia
2. Publik ( masing-masing dibawah 5%)* /              70.948.024.728        3.547.401.236.400         46,81
    Public (each below 5%)*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh / Amount of Capital Issued and
Fully Paid Up                                     151.559.001.604          7.577.950.080.200          100,00
Saham Dalam Portapel / Shares In Portapel         148.440.998.396          7.422.049.919.800
*Termasuk Saham Tresuri sebesar 902.207.000 saham / Including Treasury Stock of 902,207,000 shares.




                                                  4
Page 5
c. Pengurusan         dan       Pengawasan              c. Management and Supervision of the
   Perseroan                                               Company
  Berdasarkan Akta No. 10 tanggal 23                      Based on Deed No. 10 dated September 23,
  September 2024 yang dibuat oleh Notaris                 2024 made by Notary Fathiah Helmi, S.H
  Fathiah Helmi, S.H berkedudukan di Jakarta              domiciled in South Jakarta as notified to the
  Selatan sebagaimana telah diberitahukan                 Minister of Law and Human Rights based on
  kepada Menkumham berdasarkan Surat                      Notification Receipt Letter No. AHU-
  Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-                       AH.01.09-0254901 dated September 24,
  AH.01.09-0254901 tanggal 24 September                   2024, the current composition of the
  2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi               Company's Board of Commissioners and
  Perseroan saat ini sebagai berikut:                     Board of Directors is as follows:


   Dewan Komisaris / Board of Commissioners:
   Komisaris Utama / President Commissioner                      :   Kartika Wirjoatmodjo
   Wakil Komisaris Utama/Independen
   Vice President Commissioner/Independent Commissioner          :   Rofikoh Rokhim
   Komisaris / Commissioner                                      :   Rabin Indrajad Hattari
   Komisaris / Commissioner                                      :   Awan Nurmawan Nuh
   Komisaris Independen / Independent Commissioner               :   Heri Sunaryadi
   Komisaris Independen / Independent Commissioner               :   Paripurna Poerwoko Sugarda
   Komisaris Independen / Independent Commissioner               :   Haryo Baskoro Wicaksono
   Komisaris Independen / Independent Commissioner               :   Nurmaria Sarosa
   Komisaris Independen / Independent Commissioner               :   Dwi Ria Latifa
   Komisaris Independen / Independent Commissioner               :   Agus Riswanto

   Direksi / Board of Directors
   Direktur Utama / President Director                           :   Sunarso
   Wakil Direktur Utama / Vice President Director                :   Catur Budi Harto
   Direktur Keuangan / Director of Finance                       :   Viviana Dyah Ayu R. K.
   Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan /
   Director of Wholesale and Institutional Business              :   Agus Noorsanto
   Direktur Bisnis Mikro / Director of Micro Business            :   Supari
   Direktur Digital dan Teknologi Informasi /
   Director of Digital and Information Technology                :   Arga M. Nugraha
   Direktur Commercial, Small, and Medium Business               :   Amam Sukriyanto
   Direktur Retail Funding and Distribution                      :   Andrijanto
   Direktur Human Capital                                        :   Agus Winardono
   Direktur Manajemen Risiko / Director of Risk Management       :   Agus Sudiarto
   Direktur Bisnis Konsumer / Director of Consumer Business      :   Handayani
   Direktur Kepatuhan / Director of Compliance                   :   Ahmad Solichin Lutfiyanto
   Direksi dan Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya berpedoman pada ketentuan
   yang berlaku.
   The Board of Directors and the Board of Commissioners, in carrying out their duties and functions,
   adhere to the applicable regulations.




                                                5
Page 6
d. Kegiatan Usaha                                    d. Business activities

  Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan,              In accordance with the Company’s Articles
  maksud dan tujuan serta kegiatan usaha               of Association, the purpose and business
  Perseroan adalah berusaha dalam bidang               activities of the Company are to engage in
  perbankan, serta optimalisasi pemanfaatan            banking activities and optimize the
  sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk            utilization of the Company’s resources to
  menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan            produce high-quality services with strong
  berdaya       saing       kuat,     untuk            competitiveness, to gain/achieve profit in
  mendapat/mengejar      keuntungan    guna            order to increase the value of the Company
  meningkatkan nilai Perseroan dengan                  by applying the principles of a Limited
  menerapkan     prinsip-prinsip  Perseroan            Liability Company.
  Terbatas.



2) PT SHS                                            2) PT SHS

a. Riwayat Singkat PT SHS                            a. Brief History of PT SHS
  PT SHS, suatu perusahaan bidang pertanian,           PT SHS is a company in the agricultural
  khususnya dalam produksi dan distribusi              sector, specifically in the production and
  benih unggul yang beralamat di Jl. Pertani,          distribution of high-quality seeds, located at
  Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran,            Jl. Pertani, Duren Tiga Subdistrict, Pancoran
  Jakarta Selatan.                                     District, South Jakarta.


b. Kepemilikan Saham                                 b. Share Ownership
  Berdasarkan akta perubahan No. 19 tanggal            Based on the amendment deed No. 19 dated
  26 Maret 2024, susunan pemegang saham                March 26, 2024, the composition of
  PT SHS pada saat Keterbukaan Informasi               shareholders of PT SHS at the time of this
  sebagai berikut:                                     Information Disclosure is as follows:


                                       Jumlah
       Pemegang Saham /               Saham /        Kepemilikan /         Total Nominal (Rp)/
            Shareholders             Number of         Ownership          Nominal Value (IDR)
                                      Shares
   Negara Republik Indonesia
                                                 1           0,0001%                      1.000.000
   /Republic of Indonesia
   PT Perusahaan Perkembangan
   Ekonomi Nasional Rajawali            1.913.158           99,9999%             1.913.158.000.000
   Nusantara Indonesia
   Total                               1.913.159         100,0000%            1.913.159.000.000



c. Pengurus dan Pengawasan Perseroan                 c. Management and Supervision of the
                                                        Company
  Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT
  SHS sesuai akta perubahan No. 19 tanggal 26           The composition of the Board of
  Maret 2024 sebagai berikut:                           Commissioners and Directors of PT SHS
                                                        according to Amendment Deed No. 19
                                                        dated March 26, 2024, is as follows:



                                           6
Page 7
    Dewan Komisaris / Board of Commissioners:
    Komisaris Utama / President Commissioner                     :   Mochammad Maksum Machfoedz
    Komisaris Independen / Independent Commissioner              :   Freddy Alex Damanik
    Komisaris / Commissioner                                     :   Johanes Widodo Hario Mumpuni
    Komisaris / Commissioner                                     :   Wignyo

    Dewan Direksi / Board of Director:
    Direktur Utama / President Director                          :   Adhi Cahyono Nugroho
    Direktur Komersial / Commercial Director                     :   Ferry



  d. Kegiatan Usaha                                      d. Business Activities
     Kegiatan usaha sesuai akta perubahan No. 19            The business activities according to
     tanggal 26 Maret 2024 adalah menjalankan               Amendment Deed No. 19 dated March 26,
     usaha di bidang pertanian, industri                    2024, are engaged in agriculture,
     pengolahan dan perdagangan.                            manufacturing industry, and trade.



E. Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak            E. Affiliate Relationships of Parties
  yang Melakukan Transaksi                               Conducting Transactions

  Perseroan dan PT SHS dikendalikan, baik secara         The Company and PT SHS are both controlled,
  langsung maupun tidak langsung, oleh pihak             either directly or indirectly, by the same party,
  yang sama, yaitu Negara Republik Indonesia.            which is the Republic of Indonesia.


III. PERTIMBANGAN    DAN    ALASAN                    III. CONSIDERATIONS AND REASONS FOR
     DILAKUKANNYA TRANSAKSI                                CARRYING OUT THE TRANSACTION


  Transaksi didasarkan pada kebutuhan internal           The Transaction is based on the Company's
  Perseroan dalam rangka penyediaan rumah dinas          internal need to provide official housing for its
  bagi pekerja Perseroan. Objek Transaksi berada di      employees. The Transaction object is located in
  Jakarta Selatan yang merupakan lokasi strategis        South Jakarta, a strategic location supported by
  dan didukung fasilitas yang memadai. Transaksi         adequate facilities. The Transaction has
  telah melalui prosedur yang sama dengan                followed the same procedures as transactions
  transaksi yang dilakukan dengan pihak yang tidak       conducted with unrelated parties, thus being
  terafiliasi, sehingga dilakukan sesuai dengan          carried out in accordance with generally
  praktik bisnis yang berlaku umum.                      accepted business practices.


                                                       IV. SUMMARY     OF     INDEPENDENT
IV. RINGKASAN   PENDAPAT   PENILAI
                                                           APPRAISAL      OPINION      ON
    INDEPENDEN ATAS TRANSAKSI
                                                           TRANSACTION
  A. Ringkasan Penilai Properti                       A. Property Valuation Summary

     Dalam rangka menjaga akurasi nilai Objek            In order to maintain the accuracy of the
     Transaksi, Perseroan telah menunjuk KJPP            Transaction Object's value, the Company has
     Hari Utomo dan Rekan (“KJPP HUR”)                   appointed KJPP Hari Utomo dan Rekan (“KJPP
     sebagai pihak independen untuk memberikan           HUR”) as an independent party to provide an
     pendapat atas nilai Objek Transaksi.                opinion on the value of the Transaction Object.



                                                7
Page 8
KJPP HUR yang memiliki Izin Usaha resmi         KJPP HUR, which holds an official Business
dari Kementerian Keuangan Republik              License from the Ministry of Finance of the
Indonesia       No. 2.09.0025 berdasarkan       Republic of Indonesia No. 2.09.0025 based on
Kepmenkeu No. 1451/KM.1/2021 tertanggal         Decree No. 1451/KM.1/2021 dated December
06 Desember 2021 dan terdaftar sebagai          6, 2021, and is registered as a Capital Market
Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK            Supporting Profession at OJK with Registration
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi            No. PP-15/PJ-1/PM.02/2023 dated March 31,
Penunjang Pasar Modal No. PP-15/PJ-             2023, has been appointed by the Company as
1/PM.02/2023 tanggal 31 Maret 2023, telah       the independent appraiser in accordance with
ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai         the offering letter No. 0078/PNWR/HU-
independen sesuai surat penawaran dengan        TANGSEL/I/2025 dated January 24, 2025, and
No.        0078/PNWR/HU-TANGSEL/I/2025          has been approved by the Company’s
tanggal 24 Januari 2025 dan telah disetujui     management to provide an opinion on the
oleh    manajemen      Perseroan     untuk      market value of the land asset.
memberikan pendapat atas nilai pasar aset
                                                KJPP HUR confirms that it is acting as an
tanah.
                                                independent party with no conflicts of interest
KJPP HUR menyatakan bertindak sebagai           and/or potential conflicts of interest with the
pihak independen yang tidak mempunyai           subject and/or object of the valuation.
benturan kepentingan dan/atau potensi
                                                Below is a summary of the property valuation
benturan kepentingan dengan subjek
                                                report of PT SHS as stated in the report
dan/atau objek penilaian.
                                                No.00382/2.0025-00/PI/07/0099/1/III/2025
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian      dated March 3, 2025 (“Valuation Report”) as
properti   milik/atas   nama    PT    SHS       follows:
sebagaimana dituangkan dalam laporannya
No.00382/2.0025-00/PI/07/0099/1/III/2025
tanggal 03 Maret 2025 ("Laporan
Penilaian") sebagai berikut:
1. Penilai                                      1. Appraiser
   Penilai Publik yang bertanggung jawab           The Public Appraiser responsible and the
   sekaligus yang bertanda tangan di dalam         signatory of this Property Valuation Report
   Laporan Penilaian properti ini adalah Ir.       is Ir. Richard K. Utomo, M.Ec.Dev., MAPPI
   Richard K. Utomo, M.Ec.Dev., MAPPI              (Cert.), a Public Property Appraiser with
   (Cert.), merupakan Penilai Publik Properti      Appraiser License No. P-1.09.00099 from
   dengan izin Penilai No. P-1.09.00099 dari       the Ministry of Finance of the Republic of
   Kementerian       Keuangan       Republik       Indonesia. The Public Appraiser has also
   Indonesia. Penilai Publik juga telah            been registered with the Financial Services
   terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan           Authority of the Capital Market with No.
   Pasar Modal dengan No. STTD.PP-                 STTD.PP-15/PJ-1/PM.02/2023.
   15/PJ-1/PM.02/2023.

2. Objek Penilaian                              2. Object of Valuation

   Objek Transaksi, yaitu tanah seluas             The Transaction Object is land with an area
   43.822 m2 milik PT SHS yang terletak di         of 43,822 m² owned by PT SHS, located at
   Jl. Pertani, Kelurahan Duren Tiga,              Jl. Pertani, Duren Tiga Subdistrict, Pancoran
   Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan             District, South Jakarta, with the following
   dengan penjelasan sebagai berikut:              details:




                                           8
Page 9
                                                                               Luas / Land
  No.                      Lokasi / Location                      SHGB
                                                                                Area (m2)
             Komplek Pertani Pasar Minggu, Jl Pertanian,
 Lahan 1/
             Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta        No. 1285              3.318
 Land 1
             Selatan
             Komplek Pertani Pasar Minggu, Jl Pertanian,
 Lahan 2/
             Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta        No. 1284                140
 Land 2
             Selatan
             Komplek Pertani Pasar Minggu, Jl Pertani IV
 Lahan 3/    No. 17, 25, 28, 29, 32, 33, 36, 37, 44, 45, Kel.   No. 1609 &
                                                                                       7.771
 Land 3      Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta             No. 1605
             Selatan
             Komplek Pertani Pasar Minggu, Jl Pertani III,
 Lahan 4/
             Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta        No. 1612                590
 Land 4
             Selatan
             Komplek Pertani Pasar Minggu, Jl Pertani III
 Lahan 5/    No. 46, 47, 48, 50, 51, 52, 53, 55, 56, 58, 59,
                                                                 No. 1608              2.811
 Land 5      62, 65, Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota
             Jakarta Selatan
             Komplek Pertani Pasar Minggu, Jl Pertani I No.
                                                                 No. 1944,
 Lahan 6/    10, 12, 40, 41, 42, 43, 54, 57, 60, 61, 63, 64,
                                                                No. 1606 &            29.192
 Land 6      Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta
                                                                 No. 1613
             Selatan



3. Tujuan Penilaian                                 3. Purpose of Valuation

  Memberikan opini Nilai Pasar (Market Value)            To provide a market value opinion of the
  dari objek penilaian yang akan digunakan               valuation object to be used for the
  untuk Transaksi.                                       transaction.


4. Asumsi dan Kondisi Pembatas                      4. Assumptions and Limitations
  Asumsi:                                              Assumptions:
  a. Objek penilaian yang dinilai tidak                a. The object being appraised does not
     mempunyai masalah hukum dan hak                      have any legal issues, and its ownership
     kepemilikannya adalah sah, bebas dari                rights are valid, free from disputes, and
     sengketa dan dapat dialihkan haknya.                 transferable.
  b. Objek penilaian yang ditunjukkan                  b. The object of the appraisal presented to
     kepada KJPP HUR adalah benar                         KJPP HUR is indeed the subject of the
     merupakan objek dalam penilaian sesuai               valuation in accordance with the scope of
     dengan lingkup penugasan.                            the assignment.
  c. Dalam hal penilai tidak dapat memasuki            c. If the appraiser is unable to access the
     lokasi objek yang disebabkan adanya                  location of the object due to any
     sesuatu     yang     membatasi,     maka             restrictions, then the specifications and
     spesifikasi dan luas objek sesuai dengan             area of the object are based on the
     informasi/data yang KJPP HUR terima                  information/data received by KJPP HUR
     dari Pemberi Tugas (PT Bank Rakyat                   from the Client (PT Bank Rakyat
     Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan                  Indonesia (Persero) Tbk according to

                                          9
Page 10
   Surat Perintah Kerja No. B.185-                Working    Order     No     B.185-
   PLO/PSR/REN/02/2025  tanggal 13                PLO/PSR/REN/02/2025 dated February
   Februari 2025).                                13, 2025).
d. Semua       dokumen/coretan       dan       d. All documents/notations and verbal
   keterangan lisan yang diberikan oleh           statements provided by the Client are
   Pemberi Tugas adalah benar dan faktual         true and factual, in accordance with the
   sesuai dengan kondisi sebenarnya.              actual conditions.
e. KJPP HUR sebagai penilai telah              e. KJPP HUR, as the appraiser, has received
   menerima dan menelaah dokumen-                 and reviewed the documents related to
   dokumen yang berkaitan dengan objek            the appraised object; however, KJPP
   Penilaian, namun    KJPP HUR tidak             HUR is not responsible for the
   bertanggung jawab atas keabsahan dan           authenticity and accuracy of these
   kebenaran atas dokumen dokumen                 documents.
   tersebut.
                                               f. Regarding the land area, KJPP HUR did
f. Dalam hal luasan tanah, KJPP HUR tidak         not conduct detailed measurements and
   melakukan pengukuran secara detail             only verified the boundaries of the land
   dan          hanya           melakukan         based on information from the
   pengecekan/verifikasi terhadap batas-          Client/field assistant. Therefore, KJPP
   batas tanah sesuai dengan informasi dari       HUR assumes that the land area being
   Pemberi Tugas/pendamping lapangan,             appraised is in accordance with its legal
   oleh karena itu KJPP HUR berasumsi             documents of ownership.
   bahwa luasan tanah yang dinilai sudah
   sesuai      dengan       legalitas/bukti    g. The offering data used by KJPP HUR in
   kepemilikannya.                                the calculation analysis consists of the
                                                  data that was marketed on the valuation
g. Data penawaran yang          KJPP HUR
                                                  date (December 31, 2024) and has not
   gunakan dalam analisa perhitungan
                                                  undergone any price changes up to the
   merupakan data penawaran yang sudah
                                                  inspection date (February 3, 2025).
   dipasarkan pada tanggal penilaian (31
                                                  Based on this, KJPP HUR assumes that
   Desember 2024) dan belum mengalami
                                                  the data used is accurate and has been
   perubahan harga sampai dengan
                                                  validated by the professional appraisers'
   tanggal inspeksi (03 Februari 2025)
                                                  association.
   dilakukan. Berdasarkan hal ini KJPP HUR
   berasumsi data yang          KJPP HUR       h. When the inspection was executed, the
   gunakan sudah sesuai dengan kondisi            objects being appraised were vacant
   sebenarnya dan telah divalidasi oleh           land (the buildings no longer existed).
   asosiasi profesi Penilai.                      However, as per the scope of the
h. Saat dilaksanakan inspeksi, objek yang         assignment, the valuation date is set for
   dinilai berupa tanah kosong (bangunan          December 31, 2024, and on that date,
   sudah tidak ada). Sementara sesuai             based on information from the Client,
   lingkup penugasan bahwa tanggal                buildings were still present on land 1, 3,
   penilaian ditetapkan pada tanggal 31           5, and 6. However, in accordance with
   Desember 2024 dimana pada tanggal              the instructions from the Client, the
   tersebut berdasarkan informasi dari            buildings were not appraised. Therefore,
   pihak Pemberi Tugas bahwa masih                the object of this appraisal is only in the
   terdapat bangunan pada lahan 1, 3, 5,          form of land.
   dan 6. Namun, sesuai instruksi dari pihak
   Pemberi Tugas maka bangunan tidak
   dinilai. Oleh sebab itu, objek penilaian
   dalam penugasan ini hanya berupa
   Tanah.

                                         10
Page 11
i. Berdasarkan     Peraturan   Gubernur
                                                  i. Based on the Regulation of Governor of
   Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 31              the Special Capital Region of Jakarta No.
                                                     31 of 2022, the location of the appraised
   Tahun 2022, lokasi objek penilaian
                                                     object is designated for Very High-
   memiliki    peruntukan    Perumahan
   Kepadatan Sangat Tinggi dengan                    Density Residential use, with the
                                                     following space utilization provisions:
   ketentuan pemanfaatan ruang:
                                                     i.1. For LP area of more than 120 to 240
  i.1    Dengan luas LP lebih dari 120 s/d
         240 meter persegi diberikan 2                    square meters, two alternative
                                                          space utilization provisions are
         alternatif pemanfaatan ruang:
                                                          given:
         i.1.i. KDB paling luas 80%, KLB
                paling tinggi 0,8, KTB paling              i.1.i.   Maximum KDB of 80%,
                                                                    Maximum KLB of 0.8,
                luas 80%, KDH paling sedikit
                                                                    Maximum KTB of 80%,
                10%       dan      ketinggian
                bangunan paling banyak 1                            Minimum KDH of 10%,
                                                                    Maximum building height of
                lantai.
                                                                    1 floor.
         i.1.ii. KDB paling luas 60%, KLB
                 paling tinggi 2,4, KTB paling             i.1.ii. Maximum KDB of 60%,
                                                                   Maximum KLB of 2.4,
                 luas 60%, KDH paling sedikit
                                                                   Maximum KTB of 60%,
                 20%       dan      ketinggian
                 bangunan paling banyak 4                          Minimum KDH of 20%,
                                                                   Maximum building height of
                 lantai.
                                                                   4 floors.
  i.2. Dengan luas LP lebih dari 240 s/d
       400 meter persegi diberikan 2                 i.2. For LP area of more than 240 to 400
       alternatif pemanfaatan ruang:                      square meters, two alternative
                                                          space utilization provisions are
         i.2.i. KDB paling luas 60%, KLB                  given:
                paling tinggi 0,6, KTB paling
                luas 60%, KDH paling sedikit               i.2.i.   Maximum KDB of 60%,
                                                                    Maximum KLB of 0.6,
                20%,       dan     ketinggian
                                                                    Maximum KTB of 60%,
                bangunan paling banyak 1
                lantai.                                             Minimum KDH of 20%,
                                                                    Maximum building height of
         i.2.ii. KDB paling luas 50%, KLB                           1 floor.
                 paling tinggi 2, KTB paling
                 luas 50%, KDH paling sedikit              i.2.ii. Maximum KDB of 50%,
                                                                   Maximum    KLB    of 2,
                 20%       dan     ketinggian
                                                                   Maximum KTB of 50%,
                 bangunan paling sedikit 2
                 lantai dan paling banyak 4                        Minimum KDH of 20%,
                                                                   Minimum 2 floors and
                 lantai.
                                                                   maximum 4 floors.
  i.3. Dengan luas LP lebih dari 400 meter
      persegi   diberikan    2    alternatif          i.3. For LP area of more than 400
                                                           square meters, two alternative
      pemanfaatan ruang:
                                                           space utilization provisions are
        i.3.i. KDB paling luas 60%, KLB paling             given:
               tinggi 0,6, KTB paling luas 60%,
                                                           i.3.i    Maximum KDB of 60%,
               KDH paling sedikit 20%, dan
                                                                    Maximum KLB of 0.6,
               ketinggian bangunan paling
               banyak 1 lantai.                                     Maximum KTB of 60%,
                                                                    Minimum KDH of 20%,
                                                                    Maximum building height of
                                                                    1 floor.

                                           11
Page 12
      i.3.ii. KDB paling luas 40%, KLB
                                                           i.3.ii. Maximum KDB of 40%,
             paling tinggi 1,6, KTB paling luas
                                                                   Maximum KLB of 1.6,
             40%, KDH paling sedikit 20%
                                                                   Maximum KTB of 40%,
             dan ketinggian bangunan paling
                                                                   Minimum KDH of 20%,
             sedikit 2 lantai dan paling
                                                                   Minimum 2 floors and
             banyak 4 lantai.
                                                                   maximum 4 floors.


Kondisi Pembatas:
                                                  Limitations:
a. Laporan    Penilaian    bersifat   Non     -
                                                  a. The valuation report is a Non-Disclaimer
   Disclaimer Opinion.
                                                     Opinion.
b. KJPP HUR memperbolehkan seluruh,
                                                  b. KJPP HUR permits the full or partial use
   sebagian ataupun sebagai rujukan dari
                                                     of this report as a reference in
   laporan ini dalam dokumen, edaran,
                                                     documents,      circulars,    statements,
   pernyataan,      referensi    ataupun
                                                     references, or any publication, unless
   publikasikan dalam bentuk apapun
                                                     there is information that could affect the
   kecuali terdapat informasi yang dapat
                                                     company's operations.
   mempengaruhi operasional perusahaan.
                                                  c. KJPP HUR is responsible for this report
c. KJPP HUR bertanggung jawab atas
                                                     and the final value conclusion.
   laporan ini dan kesimpulan nilai akhir.
                                                  d. Information provided by other parties to
d. Informasi yang telah diberikan oleh
                                                     the KJPP HUR, as mentioned in the
   pihak lain kepada KJPP HUR seperti yang
                                                     valuation report, is deemed adequate
   disebutkan dalam laporan penilaian
                                                     and trustworthy; however, KJPP HUR are
   dianggap layak dan dapat dipercaya,
                                                     not responsible if the information
   tetapi       KJPP       HUR         tidak
                                                     provided is proven to be inconsistent
   bertanggungjawab       jika     ternyata
                                                     with the actual facts. Information
   informasi yang diberikan itu terbukti
                                                     presented without specifying its source is
   tidak    sesuai   dengan    hal     yang
                                                     the result of KJPP HUR's review of the
   sesungguhnya. Informasi dinyatakan
                                                     available data, document checks, or
   tanpa       menyebutkan     sumbernya
                                                     statements from relevant government
   merupakan hasil penelaahan KJPP HUR
                                                     authorities. The responsibility to verify
   terhadap data yang ada, pemeriksaan
                                                     the accuracy of this information rests
   atas dokumen ataupun keterangan dari
                                                     entirely with the Client.
   instansi pemerintah yang berwenang.
   Tanggung jawab untuk memeriksa                 e. The value stated in this report, as well as
   kembali kebenaran sepenuhnya berada               other values in the report that are part of
   dipihak Pemberi Tugas.                            the appraised assets, is only valid for the
                                                     purpose and objectives of the valuation.
e. Nilai yang dicantumkan dalam laporan
                                                     The report must be used as a whole and
   ini serta nilai lain dalam laporan yang
                                                     is limited to the purpose and objectives
   merupakan bagian dari aset yang dinilai
                                                     of this appraisal. The values used in this
   hanya berlaku sesuai dengan maksud
                                                     report should not be used for other
   dan tujuan Penilaian. Laporan harus
                                                     purposes, which may lead to errors.
   digunakan secara keseluruhan yang
   tidak terpisahkan dan penggunaanya
   terbatas pada maksud dan tujuan
   penilaian ini saja. Nilai yang digunakan
   dalam laporan penilaian ini tidak boleh
   digunakan untuk maksud dan tujuan



                                            12
Page 13
   berbeda yang dapat mengakibatkan            f. KJPP HUR is not obligated to inspect
   terjadinya kesalahan.                          environmental facilities or other aspects.
                                                  Unless otherwise informed, the appraisal
f. KJPP HUR tidak berkewajiban untuk
                                                  is based on the assumption that all these
   melakukan       pemeriksaan     terhadap
                                                  aspects are adequately met.
   fasilitas lingkungan dan lainnya. Kecuali
   diinformasikan lain, Penilaian KJPP HUR     g. KJPP HUR did not investigate the land
   didasarkan pada asumsi bahwa seluruh           condition or other environmental
   aspek ini dipenuhi dengan baik.                facilities for new development. Unless
                                                  otherwise informed, the appraisal is
g. KJPP HUR tidak melakukan penyelidikan
                                                  based on fairness, and for any
   atas kondisi tanah dan fasilitas
                                                  development plans, no unreasonable
   lingkungan    lainnya,     untuk suatu
                                                  expenditures or delays in construction
   pengembangan baru. Apabila tidak
                                                  are assumed.
   diinformasikan, Penilaian didasarkan
   pada kewajaran, dan untuk suatu             h. KJPP     HUR     did    not    investigate
   rencana pengembangan tidak ada                 environmental issues related to pollution.
   pengeluaran      tidak     wajar  atau         Unless otherwise informed, the appraisal
   keterlambatan          dalam     masa          is based on the assumption that there is
   pembangunan.                                   no pollution that could affect the value.
h. KJPP HUR tidak melakukan penyelidikan       i. The market value reflects the actual
   atas masalah lingkungan yang berkaitan         market value without considering any
   dengan pencemaran. Apa bila tidak              obligations for taxes or costs related to
   diinformasikan lain, Penilaian KJPP HUR        the sale transaction. The assets being
   didasarkan pada asumsi mengenai tidak          appraised are assumed to be free from
   adanya    pencemaran        yang   dapat       mortgages, disputes, premiums, and
   berpengaruh terhadap nilai.                    unresolved costs.

i. Nilai     pasar       yang     dimaksud     j. The assets are accompanied by proof of
   mencerminkan       nilai   pasar    yang       ownership in the form of photocopies of
   sesungguhnya tanpa memperhitungkan             land certificates, purchase invoices,
   adanya kewajiban atas pajak atau biaya-        contracts, etc. KJPP HUR, as the
   biaya yang terkait dengan transaksi            appraiser, did not verify the authenticity
   penjualan tersebut. Aset yang dinilai          of the related documents, and therefore,
   berdasarkan asumsi bebas dari segala           KJPP HUR does not guarantee their
   hipotik, persengketaan dan premi serta         accuracy or authenticity. KJPP HUR did
   biaya lain yang belum diselesaikan.            not remeasure the asset's area in detail
                                                  but relied on data from the certificate
j. Aset dilengkapi bukti kepemilikan berupa
                                                  and building plans provided by the Client.
   fotocopy sertipikat tanah, invoice/faktur
   pembelian, kontrak dan lain-lain, KJPP
   HUR sebagai penilai tidak melakukan
   penelitian     terhadap        keabsahan
   dokumen-dokumen          terkait,    oleh
   karenanya KJPP HUR tidak menjamin
   kebenaran dan keabsahannya. KJPP
   HUR tidak melakukan pengukuran ulang
   terhadap luasan aset secara detail,
   melainkan data dari sertipikat dan
   gambar bangunan yang diterima
   Pemberi Tugas.




                                         13
Page 14
k. Gambar, denah ataupun peta yang             k. Diagrams, floor plans, or maps in this
   terdapat dalam laporan ini disajikan           report are provided for visualization
   hanya untuk kemudahan visualisasi saja.        purposes only. KJPP HUR did not conduct
   KJPP HUR        tidak melaksanakan             surveys or mapping and is not
   survey/pemetaan dan tidak bertanggung          responsible for this.
   jawab mengenai hal ini.
                                               l. Information regarding city planning is
l. Keterangan mengenai rencana tata kota          obtained from the General City Zoning
   diperoleh dari Rencana Umum Tata               Plan and written statements issued by
   Ruang Kota dan Pernyataan Tertulis             the    relevant     authorities.  Unless
   yang dikeluarkan oleh instansi yang            otherwise instructed, KJPP HUR assumes
   berwenang. Kecuali diinstruksikan lain,        that the appraised asset is not affected
   KJPP HUR beranggapan bahwa aset                by restrictions and that its current or
   yang dinilai tidak terpengaruh oleh            future use does not conflict with
   berbagai hal yang bersifat pembatasan          applicable regulations.
   pembatan dan aset maupun kondisi
                                               m. The appraisal is based on the assumption
   penggunaan baik saat ini mapupun yang
                                                  that the assets are built according to
   akan datang tidak bertentangan dengan
                                                  applicable regulations and have or are in
   peraturan-peraturan yang berlaku.
                                                  the process of obtaining Building Permits
m. Penilaian ini didasarkan pada asumsi           (IMB) and Building Usage Permits (IPB)
   bahwa aset dibangun sesuai dengan              from the relevant authorities. Parts of the
   peraturan yang berlaku, serta telah            assets that were not inspected are
   memiliki atau dalam proses memiliki Ijin       assumed to be undamaged and do not
   Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ijin             affect the KJPP HUR's opinion.
   Penggunaan Bangunan (IPB) yang
                                               n. All signatures, stamps, markings, and
   dikeluarkan      oleh    instansi    yang
                                                  annotations found in any documents
   berwenang. Bagian-bagian aset yang
                                                  provided and/or shown by the Client to
   tidak diinspeksi tidak memiliki kerusakan
                                                  KJPP HUR are correct, including land
   berarti dan tidak menyebabkan KJPP
                                                  documents, stamps, markings and
   HUR mengubah penilaian.
                                                  annotations found in any photocopies,
n. Bahwa semua tanda tangan, materai,             derivatives, or copies provided by the
   coretan dan tanda yang terdapat dalam          Client to KJPP HUR are match the original
   setiap dokumen yang diberikan dan/atau         documents and signature, stamps,
   diperlihatkan oleh Pemberi Tugas               markings and annotations found in the
   kepada      KJPP HUR adalah benar,             original documents are truly accurate.
   termasuk surat tanah, meterai, coretan
                                               o. Changes made by government or private
   dan tanda yang terdapat dalam setiap
                                                  parties related to asset conditions, such
   dokumen fotokopi, turunan dan/atau
                                                  as rezoning, road expansions, market
   salinan yang diberikan oleh Pemberi
                                                  conditions, and so on, are not te
   Tugas pada KJPP HUR adalah sesuai
                                                  responsibility of KJPP HUR.
   dengan yang terdapat dalam dokumen
   aslinya dan tanda tangan, meterai,
   coretan dan tanda yang terdapat pada
   dokumen asli adalah benar adanya.

o. Bahwa perubahan-perubahan yang
   dilakukan oleh pihak pemerintah
   maupun swasta yang berkaitan dengan
   kondisi aset, dalam hal ini rezoning,
   pelebaran jalan, market conditions dan



                                         14
Page 15
     sebagainya bukan menjadi tanggung
     jawab KJPP HUR.

p. KJPP HUR         berasumsi bahwasanya
                                                p. KJPP     HUR      assumes    that    the
   properti/ aset yang ditunjukkan kepada
                                                   property/asset shown to KJPP HUR is
   KJPP HUR adalah benar merupakan
                                                   indeed the subject of the appraisal, and
   subyek dari aset dalam penilaian dan
                                                   KJPP HUR did not perform further checks
   KJPP HUR tidak melakukan pengecekan
                                                   on its authenticity.
   lebih lanjut terhadap kebenarannya.
                                                q. According to confirmation from the
q. Sesuai Konfirmasi dengan Pemberi
                                                   Client, this appraised object is not being
   Tugas, Bahwa obyek penilaian ini tidak
                                                   worked on by another KJPP for the same
   sedang dikerjakan oleh KJPP lain untuk
                                                   purpose and date of appraisal or within a
   maksud dan tujuan, serta tanggal
                                                   month.
   penilaian yang sama atau berdekatan
   (tidak lebih dari satu bulan);               r. KJPP HUR assumes that all data (primary
                                                   and secondary) used in the calculation
r.    KJPP HUR       berasumsi bahwasanya
                                                   analysis has been verified on the
     seluruh data (data primer dan data
                                                   valuation date, and if discrepancies occur
     sekunder) yang digunakan dalam analisa
                                                   later, the valuation report will no longer
     perhitungan merupakan hasil verifikasi
                                                   be valid, and a reanalysis of the data will
     pada tanggal penilaian dan apabila
                                                   be conducted.
     terdapat perbedaan dikemudian hari
     maka laporan penilaian tidak berlaku       s. The original signature of the Chief and
     serta dilakukan analisa dan kajian ulang      the seal of KJPP Hari Utomo dan
     terhadap data-data tersebut.                  Rekan are mandatory for the validity of
                                                   this VALUATION REPORT.
s. Tanda tangan Pimpinan dan Cap KJPP.
   Hari Utomo dan Rekan yang asli               t. Differences in conditions that may occur
   merupakan syarat mutlak sahnya                  between the valuation date and the use
   LAPORAN PENILAIAN ini.                          of the valuation result may reduce the
                                                   relevance of the value opinion for the
t. Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi
                                                   intended use due to differences in data
   antara tanggal penilaian dengan waktu
                                                   access, information, assumptions, and
   penggunaan hasil penilaian dapat
                                                   analysis used in the valuation. If users of
   menurunkan relevansi       opini nilai
                                                   the valuation find such conditions, it is
   terhadap kebutuhan penggunaan hasil
                                                   recommended that KJPP HUR review the
   penilaian      dikarenakan      adanya
                                                   assignment already carried out and, if
   perbedaan akses data dan informasi
                                                   possible and necessary, perform a
   serta asumsi dan analisis penilaian.
                                                   revaluation by repeating the previously
   Apabila pengguna hasil penilaian
                                                   conducted procedures more thoroughly.
   menemukan         kondisi     tersebut,
                                                   This process and procedure must be
   disarankan untuk menugaskan KJPP
                                                   stated in an independent assignment,
   HUR melakukan review terhadap
                                                   different from the previous valuation
   penugasan yang telah dilaksanakan dan
                                                   assignment.
   apabila dimungkinkan dan dibutuhkan,
   dapat melakukan penilaian ulang
   dengan mengulangi kembali prosedur
   penilaian yang sebelumnya dilakukan
   secara lebih lengkap. Proses dan
   prosedur tersebut harus dituangkan
   dalam penugasan yang berdiri sendiri
   dan berbeda dengan penugasan
   penilaian sebelumnya.

                                          15
Page 16
  5. Pendekatan dan Metode Penilaian                 5. Approach and Method of Valuation

     Pendekatan     yang   digunakan    dalam            The approach used for the valuation is the
     penilaian adalah Pendekatan Pasar (Market           Market Approach with the Direct
     Approach) dengan metode Perbandingan                Comparison Method.
     Data Pasar (Direct Comparison Method).


  6. Kesimpulan Penilaian                            6. Valuation Conclusion
     Berdasarkan hasil penilaian KJPP HUR,               Based on the appraisal results, the market
     diperoleh nilai pasar dari Objek Transaksi          value of the transaction object as of
     per tanggal 31 Desember 2024 sebesar                December          31,      2024,        is
     Rp696.820.626.000,-         (enam    ratus          IDR696,820,626,000,- (Six Hundred
     sembilan puluh enam miliar delapan ratus            Ninety-Six Billion Eight Hundred Twenty
     dua puluh juta enam ratus dua puluh enam            Million Six Hundred Twenty-Six Thousand
     ribu rupiah).                                       Rupiah).


B. Ringkasan Pendapat Kewajaran                   B. Summary of Fairness Opinion

  Dalam rangka memastikan kewajaran                 In order to ensure the fairness of the
  Transaksi, Perseroan menunjuk Nirboyo A.,         Transaction, the Company appointed Nirboyo
  Dewi A. & Rekan (“KJPP NDR”). sebagai             A., Dewi A. & Rekan (“KJPP NDR”) as an
  pihak independen untuk memberikan                 independent party to provide a fairness opinion
  pendapat kewajaran atas Transaksi.                on the Transaction.
  KJPP NDR memiliki Izin Usaha resmi dari           KJPP NDR holds an official Business License
  Kementerian Keuangan Republik Indonesia           from the Ministry of Finance of the Republic of
  No. 2.09.0018 berdasarkan Kepmenkeu No.           Indonesia No. 2.09.0018 based on Decree No.
  357/KM.1/2009 tertanggal 02 April 2009 dan        357/KM.1/2009 dated April 2, 2009, and is
  terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar         registered as a Capital Market Supporting
  Modal di OJK Bidang Pasar Modal dengan            Profession at OJK under Registration No.
  Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang           STTD.PP-168/PM.223/2021.         KJPP     NDR
  Pasar Modal No. STTD.PP-168/PM.223/2021.          confirms that it acts as an independent party
  KJPP NDR menyatakan bertindak sebagai             with no conflicts of interest and/or potential
  pihak independen yang tidak mempunyai             conflicts of interest with the subject and/or
  benturan kepentingan dan/atau potensi             object of the valuation, and has no material
  benturan kepentingan dengan subjek                involvement related to the Appraised Object.
  dan/atau objek penilaian dan tidak memiliki
                                                  Below is a summary of the fairness opinion as
  keterlibatan material terkait dengan Objek
                                                  stated in the report No. 00118/2.0018-
  Penilaian.
                                                  00/BS/07/0654/1/III/2025 dated March 13, 2025,
  Berikut   adalah     ringkasan   pendapat       prepared by KJPP NDR ("Fairness Opinion
  kewajaran sebagaimana dituangkan dalam          Report") as follows:
  Laporan          No.         00118/2.0018-
  00/BS/07/0654/1/III/2025 tanggal 13 Maret
  2025 yang disusun oleh KJPP NDR
  ("Laporan      Pendapat       Kewajaran")
  sebagai berikut:




                                            16
Page 17
1. Penilai                                      1. Appraiser
   Penilai Publik yang bertanggung jawab           The Public Appraiser responsible and the
   sekaligus yang bertanda tangan di dalam         signatory of this Fairness Opinion Report is
   Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah           Satya Bima Nugraha, S.E., MAPPI (Cert.),
   Satya Bima Nugraha, S.E., MAPPI                 a Partner at KJPP NDR, a Public Appraiser with
   (Cert.) yang merupakan Rekan di KJPP            Appraiser License B-1.23.00654 from the
   NDR, merupakan Penilai Publik dengan            Ministry of Finance of the Republic of
   izin    Penilai   B-1.23.00654      dari        Indonesia. The aforementioned appraiser is
   Kementerian      Keuangan      Republik         registered with the Financial Services Authority
   Indonesia, Penilai tersebut di atas             of the Republic of Indonesia in the Capital
   terdaftar pada OJK Republik Indonesia           Market    sector    under     No.    STTD.PB-
   Bidang Pasar Modal dengan No.                   58/PM.021/2024.
   STTD.PB-58/PM.021/2024.


2. Identitas pihak                              2. Identity of the Parties

   Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana        The parties involved in the planned transaction
   Transaksi adalah:                              are:

   a. Perseroan sebagai pihak pembeli.             a. The Company as the buyer.
   b. SHS sebagai pihak penjual.                   b. SHS as the seller.


3. Objek Penilaian                              3. Object of Valuation
   Objek penilaian adalah penyusunan              The object of the valuation is the preparation of
   pendapat kewajaran atas rencana                a fairness opinion on the planned transaction
   transaksi pembelian properti berupa            for the purchase of a property in the form of
   tanah oleh Perseroan dari SHS seluas           land by the Company from SHS, covering
   43.822m2 yang terletak di Jl. Pertani RT.      43,822 m², located at Jl. Pertani RT. 006-008,
   006-008, RW. 03, Kel. Duren Tiga, Kec.         RW. 03, Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, South
   Pancoran, Jakarta Selatan.                     Jakarta.


4. Tujuan Penilaian                             4. Purpose of Valuation
   Memberikan pendapat kewajaran atas             To provide a fairness opinion on the
   Transaksi untuk memenuhi POJK 42/2020.         Transaction to comply with POJK 42/2020.



5. Asumsi dan Kondisi Pembatas                  5. Assumptions and Limitations
   Asumsi:                                        Assumptions:

   a. KJPP NDR mengasumsikan bahwa                a. KJPP NDR assumes that the Transaction is
      Transaksi dijalankan seperti yang telah        executed as described by the management
      dijelaskan oleh manajemen Pemberi              of the Client and in accordance with the
      Tugas dan sesuai dengan kesepakatan            agreement and the accuracy of the
      serta kebenaran informasi mengenai             information regarding the Transaction
      Transaksi yang diungkapkan oleh                disclosed by management in the draft SPA
      manajemen dalam draft AJB yang telah           KJPP NDR received.
      KJPP NDR terima.


                                          17
Page 18
b. KJPP NDR mengasumsikan bahwa sejak           b. KJPP NDR assumes that from the date of the
   tanggal penerbitan laporan penilaian            issuance of the valuation report until the
   sampai dengan tanggal efektifnya                effective date of the Transaction Plan, there
   Rencana    Transaksi     tidak  terjadi         have been no material changes that affect
   perubahan apapun yang berpengaruh               the assumptions used in the analysis for
   secara material terhadap asumsi-asumsi          preparing the fairness opinion.
   yang digunakan di dalam analisis
   penyusunan pendapat kewajaran.
c. KJPP NDR mengasumsikan bahwa pihak           c. KJPP NDR assumes that the parties involved
   yang       bertransaksi     merupakan           in the transaction are going concern
   perusahaan       yang     berkelanjutan         companies managed by professional and
   usahanya dimasa mendatang dan                   competent management.
   dikelola    oleh    manajemen     yang
   profesional dan kompeten (going
   concern).
d. Seluruh data dan informasi yang              d. All data and information received from the
   diterima dari manajemen Perseroan               Company’s management related to this
   sehubungan dengan penilaian ini adalah          valuation are relevant, correct, and
   relevan, benar dan dapat dipercaya.             trustworthy.

e. Seluruh pernyataan serta data dan            e. All statements, data, and information in the
   informasi yang terdapat di dalam                valuation report are relevant, correct, and
   laporan penilaian adalah relevan, benar         accountable according to generally accepted
   dan     dapat   dipertanggungjawabkan           appraisal procedures and are provided in
   sesuai dengan prosedur penilaian yang           good faith.
   berlaku umum dan disampaikan dengan
   itikad baik.
                                                f. KJPP NDR has received information on the
f. KJPP NDR memperoleh informasi atas
                                                   legal status of the parties involved in the
   status hukum pihak yang bertransaksi
                                                   transaction       from   the     Company’s
   dari manajemen Perseroan, namun KJPP
                                                   management, but KJPP NDR did not verify
   NDR tidak melakukan pengecekan
                                                   its authenticity.
   terhadap keabsahannya.
                                                g. There have been no material and significant
g. Tidak ada perubahan yang material dan
                                                   changes to the political, economic, and legal
   signifikan terhadap iklim politik, ekonomi
                                                   climate in which the Company conducts its
   dan hukum di mana Perseroan
                                                   business activities.
   melakukan kegiatan bisnisnya.
                                                h. There have been no material and significant
h. Tidak ada perubahan yang material dan
                                                   changes to the composition of the
   signifikan terhadap susunan pengurus
                                                   Company’s management.
   Perseroan.
                                                i. There have been no material and significant
i. Tidak ada perubahan yang material dan
                                                   changes to the laws and regulations that
   signifikan terhadap peraturan dan
                                                   affect the Company’s revenue in conducting
   hukum      yang      berlaku    yang
                                                   its business.
   mempengaruhi pendapatan Perseroan di
   dalam menjalankan bisnisnya.

j. Tidak ada perubahan yang material dan        j. There have been no material and significant
   signifikan terhadap biaya tenaga kerja          changes to labor costs and other significant
   dan biaya lain-lain yang signifikan.            costs.



                                         18
Page 19
k. Tidak ada gangguan yang material dan       k. There have been no material and significant
   signifikan terhadap hubungan industrial       disruptions in industrial relations or labor
   atau asosiasi tenaga kerja.                   associations.
l. Tidak ada perubahan yang material dan      l. There have been no material and significant
   signifikan terhadap kebijakan akuntansi       changes to the accounting policies used by
   yang digunakan oleh Perseroan.                the Company.
m. Tidak ada perubahan yang material dan      m. There have been no material and significant
   signifikan terhadap teknologi industri        changes to industry technologies and
   dan kompetisi pasar di mana Perseroan         market competition in which the Company
   menjalankan bisnisnya.                        operates.
Kondisi pembatas:                             Limitations:

a. Laporan     penilaian   bersifat   non-    a. The valuation report is a non-disclaimer
   disclaimer opinion.                           opinion.
b. Laporan penilaian dilaksanakan sesuai      b. The valuation report is prepared according
   dengan maksud dan tujuan penilaian            to the purpose and objectives of the
   yang dinyatakan di dalam laporan, oleh        valuation as stated in the report. Therefore,
   karena itu tidak dapat digunakan              it cannot be used and/or cited for other
   dan/atau dikutip untuk tujuan lain.           purposes.
c. Laporan penilaian terbuka untuk publik,    c. The valuation report is open to the public,
   kecuali terdapat informasi yang bersifat      except for confidential information that
   rahasia yang dapat mempengaruhi               could affect the Company’s operations.
   operasional Perseroan.
d. Pendapat kewajaran yang dicantumkan
                                              d. The fairness opinion stated in the valuation
   dalam laporan penilaian serta setiap
                                                 report, as well as any analysis results within
   hasil analisis dalam laporan penilaian
                                                 the report that are part of the appraised
   yang merupakan bagian dari objek yang
                                                 assets, is only valid for the purpose and
   dinilai, hanya berlaku sesuai dengan
                                                 objectives of the valuation. The fairness
   maksud dan tujuan penilaian. Pendapat
                                                 opinion and analysis results in the valuation
   kewajaran dan hasil analisis yang
                                                 report should not be used for other
   digunakan dalam laporan penilaian tidak
                                                 purposes that may lead to errors.
   boleh digunakan untuk tujuan penilaian
   lain    yang    dapat   mengakibatkan
   terjadinya kesalahan.

e. Informasi yang telah diberikan oleh        e. Information provided by the Company’s
   manajemen Perseroan kepada KJPP               management to us, as mentioned in the
   NDR, seperti yang disebutkan di dalam         valuation report, is deemed adequate and
   laporan penilaian, dianggap layak dan         trustworthy, but KJPP NDR are not
   dapat dipercaya, tetapi KJPP NDR tidak        responsible if the information provided turns
   bertanggung jawab jika ternyata               out to be inconsistent with the actual facts.
   informasi yang diberikan terbukti tidak       Information stated without specifying its
   sesuai dengan hal yang sesungguhnya.          source is the result of our review of available
   Informasi yang dinyatakan tanpa               data, document checks, or statements from
   menyebutkan sumbernya merupakan               relevant government authorities. The
   hasil penelaahan KJPP NDR terhadap            responsibility     for     re-checking      the
   data-data yang ada, pemeriksaan atas          truthfulness of this information lies entirely
   dokumen, ataupun keterangan dari              with the Client.
   instansi pemerintah yang berwenang.


                                        19
Page 20
   Tanggung jawab untuk memeriksa
   kembali kebenaran informasi tersebut
   sepenuhnya berada di pihak Perseroan.
                                               f. The valuation KJPP NDR performed is based
f. Penilaian yang      KJPP NDR lakukan
                                                  on data and information provided by the
   didasarkan pada data dan informasi
                                                  Company’s management. Since the results
   yang     diberikan   oleh    manajemen
                                                  of our valuation are highly dependent on the
   Perseroan.     Mengingat     hasil   dari
                                                  completeness, accuracy, and presentation
   penilaian KJPP NDR sangat tergantung
                                                  of the data as well as the assumptions
   dari kelengkapan, keakuratan dan
                                                  underlying it, changes in the data—such as
   penyajian data serta asumsi-asumsi
                                                  new public information or information from
   yang mendasarinya, perubahan pada
                                                  specialized investigations or other sources—
   data seperti adanya informasi baru dari
                                                  may alter the results of our valuation.
   publik, informasi yang merupakan hasil
                                                  Therefore, KJPP NDR emphasize that
   penyelidikan khusus ataupun dari
                                                  changes in the data used may affect the
   sumber-sumber         lainnya      dapat
                                                  results of the valuation, and the differences
   mengubah hasil dari penilaian KJPP
                                                  could be material. Even though the contents
   NDR. Oleh karena itu, KJPP NDR
                                                  of the valuation report have been carried out
   sampaikan bahwa perubahan terhadap
                                                  in good faith and in a professional manner,
   data yang digunakan dapat berpengaruh
                                                  KJPP NDR are not responsible for any
   terhadap hasil penilaian dan bahwa
                                                  differences in conclusions arising from
   perbedaan yang terjadi dapat bersifat
                                                  additional analyses or changes in the data
   material. Walaupun isi dari laporan
                                                  used as the basis for the valuation.
   penilaian telah dilaksanakan dengan
   itikad baik dan cara yang profesional,
   KJPP NDR tidak bertanggung jawab atas
   adanya kemungkinan yang terjadinya
   perbedaan kesimpulan yang disebabkan
   oleh analisis tambahan ataupun adanya
   perubahan dalam data yang dijadikan
   sebagai dasar penilaian.
                                               g. KJPP NDR has used financial projections
g. KJPP NDR menggunakan proyeksi
                                                  obtained from the Company’s management
   keuangan      yang    diperoleh    dari
                                                  and has made adjustments to reflect the
   manajemen Perseroan dan KJPP NDR
                                                  reasonableness of the projections in line
   telah melakukan penyesuaian yang
                                                  with achievable capabilities (fiduciary duty).
   mencerminkan      kewajaran    proyeksi
                                                  KJPP NDR are responsible for conducting
   sesuai        dengan       kemampuan
                                                  the valuation and the reasonableness of the
   pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP
                                                  adjusted financial projections.
   NDR      bertanggung     jawab     atas
   pelaksanaan penilaian dan kewajaran
   proyeksi     keuangan     yang    telah
   disesuaikan.
                                               h. KJPP NDR is responsible for the valuation
h. KJPP NDR bertanggung jawab atas
                                                  report and fairness opinion.
   laporan penilaian dan opini kewajaran.
                                               i. KJPP NDR is not responsible for reaffirming
i. KJPP NDR tidak bertanggung jawab
                                                  or supplementing this valuation due to
   untuk menegaskan kembali atau
                                                  events that occur after the date of the
   melengkapi penilaian ini akibat dari
                                                  valuation report (subsequent events).
   peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
   tanggal laporan penilaian (subsequent
   events).

                                         20
Page 21
         j. Laporan Penilaian dianggap sah apabila            j. The valuation report is considered valid if it
            tertera cap (seal) KJPP Nirboyo                      bears the seal (stamp) of KJPP Nirboyo
            Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan                     Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan on
            pada lembar tanda tangan penanggung                  the signature page of the responsible party
            jawab Laporan.                                       for the report.


   6. Pendekatan dan metode penilaian                       6. Approach and Valuation Methods
      Dalam      menyusun     Laporan   Pendapat               In preparing the Fairness Opinion Report on
      Kewajaran atas Transaksi, KJPP NDR telah                 the Transaction, KJPP NDR has conducted an
      melakukan analisis melalui pendekatan dan                analysis using the approach and procedures
      prosedur penilaian Transaksi yang mencakup               for the Transaction valuation, which includes
      hal – hal sebagai berikut:                               the following:
      a. Analisis transaksi;                                   a. Transaction analysis;
      b. Analisis kualitatif;                                  b. Qualitative analysis;
      c. Analisis kuantitatif;                                 c. Quantitative analysis;

      d. Analisis atas kewajaran nilai transaksi;              d. Analysis of the fairness of the transaction
                                                                  value;
      e. Analisis atas faktor lain yang relevan.
                                                               e. Analysis of other relevant factors.

   7. Kesimpulan Penilaian                                  7. Conclusion of Valuation
      Berdasarkan analisis pendapat kewajaran                  Based on the fairness opinion analysis KJPP
      yang KJPP NDR lakukan, KJPP NDR                          NDR conducted, KJPP NDR conclude that the
      berkesimpulan bahwa Rencana Transaksi                    planned transaction for the purchase of a
      Pembelian Properti Berupa Tanah oleh PT                  property in the form of land by PT Bank
      Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dari PT              Rakyat Indonesia (Persero) Tbk from PT Sang
      Sang Hyang Seri (Persero) seluas 48.332m2                Hyang Seri (Persero) covering 48,332 m² with
      dengan Nilai Rencana Transaksi Sebesar                   a transaction value of IDR 687,408,734,463
      Rp687.408.734.463        per       Tanggal               as of December 31, 2024, is fair.
      31 Desember 2024 adalah wajar.


V. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK                          V. INDEPENDENT PARTIES APPOINTED IN
   DALAM TRANSAKSI                                            THE TRANSACTION

Pihak-pihak Independen          yang   berperan    dalam   The independent parties         involved     in   the
Transaksi sebagai berikut:                                 Transaction are as follows:

1. KJPP HUR sebagai pihak independen yang                  1. KJPP HUR as the independent party providing
   memberikan penilaian Objek Transaksi.                      the valuation of the Transaction Object.
2. KJPP NDR sebagai pihak independen yang                  2. KJPP NDR as the independent party providing
   memberikan  pendapat   kewajaran   atas                    the fairness opinion on the Transaction.
   Transaksi.




                                                     21
Page 22
                                                      VI. STATEMENT  OF  THE  BOARD                   OF
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN
                                                          DIRECTORS   AND    BOARD                    OF
    KOMISARIS
                                                          COMMISSIONERS
1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perseroan       1. The Board of Directors of the Company states
   memiliki prosedur     yang memadai untuk              that the Company has adequate procedures in
   memastikan Transaksi dilaksanakan sesuai praktik      place to ensure that the Transaction is carried
   bisnis yang berlaku umum sesuai Pasal 3 POJK          out in accordance with generally accepted
   42/2020.                                              business practices as per Article 3 of POJK
                                                         42/2020.
2. Direksi dan Dewan        Komisaris    Perseroan
                                                      2. The Company's Board of Directors and Board
   menyatakan sebagai berikut:
                                                         of Commissioners declare that:
   a. Transaksi Afiliasi tidak mengandung Benturan        a. Transactions do not contain Conflict of
      Kepentingan sebagaimana POJK 42/2020.                  Interest as stipulated in POJK 42/2020.
   b. Semua informasi material yang relevan telah         b. All material information has been
      diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini            disclosed in this Disclosure of Information,
      dan informasi tersebut tidak menyesatkan.              and the information is not misleading.


       VII. INFORMASI TAMBAHAN                             VII. ADDITIONAL INFORMATION
Informasi lebih    lanjut   dapat   menghubungi       For further   information,   please   contact   the
Perseroan:                                            Company:




                            PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                        Gedung BRI / BRI Building
                             Jl. Jend. Sudirman No. 44-46, Jakarta 10210
                                       Telepon: (62-21) 251-0244
                                      Faksimile: (62-21) 250-0065
                                         Email: humas@bri.co.id
                                         Website: www.bri.co.id




                                                22

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published21 Mar 2025
Pages22
Characters85,861
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 54 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Bank Rakyat p.2 ×3
linked org PT Sang Hyang Seri p.2 ×4
linked person Kartika Wirjoatmodjo p.5
linked person Rofikoh Rokhim p.5
linked person Rabin Indrajad Hattari p.5
linked person Awan Nurmawan Nuh p.5
linked person Paripurna Poerwoko Sugarda p.5
linked person Haryo Baskoro Wicaksono p.5
linked person Nurmaria Sarosa p.5
linked person Dwi Ria Latifa p.5
linked person Agus Riswanto p.5
linked person Catur Budi Harto p.5
linked person Agus Noorsanto p.5
linked person Amam Sukriyanto p.5
linked person Agus Winardono p.5
linked person Agus Sudiarto p.5
linked person Ahmad Solichin Lutfiyanto p.5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk p.1 ×10
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×5
unresolved org FINANCIAL SERVICES AUTHORITY p.1 ×3
unresolved org PT SHS p.2 ×20
unresolved person Ratu Arlini Sriwahyuni Widyastuti Suhadiwiraatmaja p.3 ×2
unresolved person Muhani Salim p.3
unresolved org Minister of Justice p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri p.4
unresolved org Minister of Law and Human Rights p.4 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4
unresolved person Notary Fathiah Helmi p.5 ×4
unresolved org PT Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali p.6
unresolved — Ekonomi Nasional Rajawali p.6
unresolved org Hari Utomo dan Rekan p.7 ×2
unresolved org KJPP HUR p.7 ×62
unresolved org KJPP Hari Utomo p.7 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik p.8
unresolved org Ministry of Finance p.8 ×4
unresolved person MAPPI Richard K. Utomo p.8 ×3
unresolved org Indonesia (Persero) Tbk p.9
unresolved org KJPP HUR's p.12 ×2
unresolved org Cap KJPP. Hari Utomo dan Rekan p.15
unresolved org Nirboyo Dewi A. & Rekan p.16
unresolved org KJPP NDR p.16 ×44
unresolved org Dewi A. & Rekan p.16
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.16
unresolved person Satya Bima Nugraha p.17 ×2
unresolved org KJPP Nirboyo p.21
unresolved org KJPP Nirboyo Adiputro p.21
unresolved org Dewi Apriyanti & Rekan p.21 ×2
unresolved org Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.21

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 4310 ms 12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'B. Object of Transaction'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'B. Object of Transaction',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result