Back to announcement
20250321_BRPT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31870331_lamp2.pdf
Other Text extracted BRPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
TERKAIT DENGAN RENCANA PT BARITO PACIFIC TBK
(“PERSEROAN”) UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
SAHAM (“BUYBACK”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN TERKAIT RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN BUYBACK GUNA
MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL DALAM KONDISI PASAR BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN
DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 13 TAHUN 2023
(“POJK 13/2023”) JUNCTO SURAT OJK NO. S-17/D.04/2025 TANGGAL 18 MARET 2025 TENTANG KEBIJAKAN DALAM
MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA
SIGNIFIKAN, SERTA PERATURAN OJK NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG
DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK 29/2023”).
PT BARITO PACIFIC Tbk
Kegiatan Usaha
Industri, Energi Terbarukan, Properti, Perdagangan, Pertambangan, Kehutanan,
Perkebunan, Transportasi, dan Aktivitas Perusahaan Holding
Berkedudukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia
KANTOR
Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63
Jakarta 11410
Telepon : (021) 5306711 Faksimili : (021) 5306680
Website : www.barito-pacific.com
Email : corpsec@barito.co.id
Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana Buyback
yang akan dilakukan oleh Perseroan dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini
sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik, penasehat keuangan atau profesional lainnya.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN
MEREKA TIDAK ADA FAKTA PENTING YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2025
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan para pemegang saham Perseroan agar
mendapat informasi serta gambaran yang jelas terkait rencana Perseroan untuk melakukan
Buyback. Dana yang akan dialokasikan secara bertahap oleh Perseroan untuk pelaksanan
Buyback tersebut sebanyak-banyaknya sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah), untuk membeli kembali sebanyak-banyaknya 0,7% (nol koma tujuh persen) dari
jumlah seluruh saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.
II. PERKIRAAN JADWAL PELAKSANAAN BUYBACK
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan Buyback Saham:
KEGIATAN TANGGAL
Pemberitahuan kepada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) 21 Maret 2025
dan OJK mengenai rencana Buyback.
Pengumuman Keterbukaan Informasi mengenai Buyback 21 Maret 2025
melalui situs web BEI dan Perseroan.
Periode Buyback. 24 Maret 2025 s/d
23 Juni 2025
III. PERKIRAAN BIAYA BUYBACK DAN JUMLAH NILAI NOMINAL SELURUH SAHAM
YANG AKAN DIBELI
Biaya untuk melaksanakan Buyback berasal dari saldo kas internal Perseroan. Perseroan
telah menyisihkan sejumlah dana untuk Buyback yang berasal dari dana lebih yang tidak
akan mengganggu operasional Perseroan. Besarnya dana yang secara bertahap akan
disisihkan oleh Perseroan dalam rangka pelaksanaan Buyback sebagaimana dimaksud di
atas adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
Dana tersebut sudah termasuk seluruh biaya yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam
pelaksanaan Buyback selama periode 24 Maret 2025 sampai dengan 23 Juni 2025, yang
meliputi biaya transaksi, biaya perantara perdaganganan, dan biaya terkait lainnya
sehubungan dengan transaksi Buyback.
Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 0,7% (nol koma tujuh persen)
dari jumlah seluruh saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.
Dalam melakukan Buyback ini, Perseroan akan tetap memperhatikan batasan maksimum
yang diperkenankan dalam pelaksanan Buyback saham sebagaimana diatur dalam Pasal 8
POJK 13/2023 dan jumlah saham free float yang harus dipenuhi oleh Perseroan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IV. PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT
PELAKSANAAN BUYBACK DAN DAMPAKNYA TERHADAP BIAYA
PEMBIAYAAN PERSEROAN
Menurut hasil analisis laporan Perseroan, pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan
pengaruh negatif yang signifikan terhadap kinerja dan pendapatan Perseroan karena
saldo laba dan arus kas Perseroan yang tersedia saat ini mencukupi kebutuhan dana
untuk melaksanakan Buyback.
Page 3
V. PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH DILAKSANAKANNYA
BUYBACK DENGAN MEMPERTIMBANGKAN
MENURUNNYA PENDAPATAN
Berikut adalah proforma laba per saham Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan periode 31 Desember 2024 apabila Buyback dilaksanakan.
*dalam ribuan USD dengan kurs tukar USD/IDR per tanggal 31 Desember 2024
Sebelum Buyback Dampak Setelah Buyback
Laba neto tahun berjalan yang
diatribusikan kepada Pemilik Entitas
Induk 56.484 - 56.484
Total Aset 10.532.564 (30.937) 10.501.627
Total Ekuitas 4.187.985 (30.937) 4.157.048
Laba per saham dasar 0,0006 - 0,0006
VI. PEMBATASAN HARGA SAHAM DALAM PELAKSANAAN BUYBACK
Buyback akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh manajemen
Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VII. PEMBATASAN JANGKA WAKTU BUYBACK
Buyback direncanakan akan berlangsung dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 23 Juni 2025 (“Periode Buyback”).
VIII. METODE YANG AKAN DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN BUYBACK
Perseroan akan melaksanakan Buyback dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan telah menunjuk PT Sucor Sekuritas untuk melakukan pembelian kembali
saham Perseroan melalui perdagangan di BEI selama Periode Buyback.
2. Besarnya volume Buyback yang akan dilakukan oleh Perseroan dalam 1 (satu) hari
bursa tidak dibatasi.
3. Setiap pihak yang merupakan:
a. komisaris, direktur, pegawai dan pemegang saham utama Perseroan;
b. orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena
hubungan usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut
memperoleh informasi orang dalam; atau
c. pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan tersebut selama Periode Buyback
atau pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil Buyback yang dilakukan oleh
Perseroan melalui BEI.
3
Page 4
IX. PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH BUYBACK
TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN
DI MASA MENDATANG
1. Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Buyback tidak akan memberikan
dampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan, mengingat Perseroan memiliki
modal kerja dan arus kas yang cukup untuk membiayai transaksi pembelian saham.
2. Pembelian kembali saham diperkirakan tidak menyebabkan turunnya pendapatan
Perseroan.
3. Pelaksanaan Buyback diharapkan dapat memberikan fleksibilitas untuk mencapai
struktur permodalan yang efisien serta mencerminkan kinerja Perseroan melalui harga
saham Perseroan.
X. RENCANA PERSEROAN ATAS SAHAM HASIL BUYBACK
Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai
sebagai treasury stock dengan jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) tahun sejak berakhirnya
pembelian kembali saham, akan tetapi terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak: (i) Buyback telah
dilaksanakan seluruhnya, atau (ii) setelah berakhirnya Periode Buyback sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 POJK 29/2023, Perseroan dapat sewaktu-waktu melakukan
pengalihan atas saham yang akan dibeli kembali dengan cara:
1. dijual baik di BEI maupun di luar BEI;
2. ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
3. pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan
komisaris;
4. pelaksanaan pembayaran/penyelesaian atas transaksi tertentu;
5. pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan terbuka;
6. distribusi saham hasil pembelian kembali kepada pemegang saham secara
proporsional; dan/atau
7. cara lain dengan persetujuan OJK.
Selain itu saham yang telah dibeli kembali dapat dijual kembali apabila harga saham telah
meningkat. Dalam hal demikian Perseroan dapat memperoleh keuntungan dari hasil
penjualan saham yang telah dibeli kembali. Penjualan saham yang telah dibeli kembali
tersebut dapat dilakukan baik melalui transaksi di BEI maupun di luar BEI, dengan
memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Selama saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan masih sebagai treasury stock, maka
saham tersebut tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam rapat umum
pemegang saham dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus
dicapai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selain itu
saham-saham dimaksud tidak berhak mendapat pembagian deviden.
XI. INFORMASI TAMBAHAN
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih rinci
mengenai Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan di:
PT BARITO PACIFIC TBK.
Wisma Barito Pacific, Tower B, Lantai 8
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410, Indonesia
Telepon: +62-21-530 6711, Faksimili: +62-21-530 6680
Website: www.barito-pacific.com, Email: corpsec@barito.co.id
4
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.