Back to announcement
20250321_MFIN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31870336_lamp1.pdf
Other Text extracted MFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Jakarta, 21 Maret 2025
Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya surat Bursa Efek Indonesia Nomor S-02762/BEI.PP3/03
2025 perihal Permintaan Penjelasan Bursa, bersama ini kami sampaikan jawaban atas
surat tersebut sebagai berikut :
1. Sehubungan dengan rencana pembagian saham bonus Perseroan sebanyak-
banyaknya 2.323.112.128 saham yang akan dimintakan persetujuannya pada
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), agar dijelaskan lebih lanjut
mengenai:
a. Apakah mengenai rencana pembagian saham bonus yang berasal dari
kapitalisasi tambahan modal disetor (agio saham) sebanyak
Rp116.155.606.400,00 atau sekitar 2.323.112.128 saham tambahan telah
dikoordinasikan dan dikonfirmasi kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pasar Modal maupun Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) untuk
persetujuannya? Agar dijelaskan proses koordinasi dan konfirmasi yang telah
dilakukan mengenai rencana pelaksanaan saham bonus tersebut.
Penjelasan:
Pembagian Saham Bonus sebagaimana telah disampaikan Perseroan dalam
Keterbukaan Informasi pada tanggal 11 Maret 2025 merupakan bagian dari Upaya
Perseroan dalam memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020
47/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan
Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah ("POJK No. 47/2020"), yang pada
intinya mewajibkan Perseroan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai modal disetor
menjadi paling sedikit Rp250.000.000.000,00. Salah satu cara yang dapat dilakukan
Perseroan untuk memenuhi ketentuan Pasal 72 POJK No. 47/2020 adalah dengan cara
membagikan saham bonus kepada seluruh pemegang saham Perseroan yang berasal dari
kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (Agio Saham) Perseroan ("Saham Bonus")
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020
Tahun 2020 tentang Saham Bonus ("POJK No. 27/2020").
Rencana ini telah dikomunikasikan dengan pihak OJK baik OJK Pengawasan Perusahaan
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya
(PVML) maupun OJK Pasar Modal yang kami lakukan baik penjelasan secara langsung
dalam rapat-rapat maupun secara tertulis.
1. Untuk penjelasan tertulis kepada OJK Pengawasan PVML adalah berdasarkan surat
Perseroan No. 011/MM-CORSEC/II/2025 tertanggal 10 Februari 2025 hal Penjelasan
Kronologi dan Timeline Perubahan Kepemilikan PT Mandala Multifinance Tbk dan
telah mendapatkan tanggapan dari OJK berdasarkan surat No. S-22/PL.02/2025
Page 2
tanggal 03 Maret 2025 hal Tanggapan atas Surat Penjelasan Kronologi dan Timeline
Perubahan Kepemilikan PT Mandala Multifinance Tbk;
2. Untuk penjelasan tertulis kepada OJK Pengawasan Pasar Modal adalah berdasarkan
surat Perseroan No. 103/MM-COSEC/XII/2024 tertanggal 17 Desember 2024, No.
105/ MM-COSEC/XII/2024 dan No. 106/ MM-COSEC/XII/2024 keduanya tertanggal
24 Desember 2024 dan telah mendapatkan tanggapan dari OJK berdasarkan surat
OJK No. 119/PM.21/2024 tanggal 24 Desember 2024 hal Tanggapan atas
Pemberitahuan Pelaksanaan Pembagian Saham Bonus dalam Rangka Peningkatan
Modal Disetor PT Mandala Multifinance Tbk.
b. Apakah terdapat kewajiban tambahan yang dipersyaratkan oleh OJK setelah
Perseroan melakukan pembagian saham bonus dan meningkatkan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan dari Rp133.844.393.600,00 menjadi
Rp250.000.000.000,00 sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 47/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha dan
Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
("POJK Nomor 47/2020") yang mewajibkan Perseroan untuk menyesuaikan
ketentuan mengenai modal disetor menjadi paling sedikit
Rp250.000.000.000,00? Agar dijelaskan lebih lanjut.
Penjelasan:
Tidak terdapat kewajiban tambahan yang dipersyaratkan oleh OJK setelah
Perseroan melakukan pembagian saham bonus dan meningkatkan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan dari Rp133.844.393.600,00 menjadi
Rp250.000.000.000,00 sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
47/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan
Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah ("POJK Nomor
47/2020") yang mewajibkan Perseroan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai
modal disetor menjadi paling sedikit Rp250.000.000.000,00.
2. Berdasarkan informasi sebelumnya, Pemegang Saham Perseroan yaitu MUFG Bank
Ltd. Memiliki kewajiban untuk melakukan pengalihan kembali saham karena
pelaksanaan Penawaran Tender Wajib dan Pengambilalihan yang mengakibatkan
kepemilikan MUFG Bank lebih besar dari 80% sebagaimana diatur dalam Pasal 21
ayat (1) dan (2) Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka. Merujuk kepada Ketentuan V.1.4 dalam Peraturan Bursa
Nomor I-A, Perseroan diberikan waktu paling lambat 2 tahun untuk dapat
memenuhi Ketentuan V.1.1. atau sampai dengan tanggal 28 Agustus 2026 (2 tahun
sejak penyelesaian Penawaran Tender Wajib).
Sehubungan dengan kewajiban pemenuhan ketentuan Ketentuan V.1.1 Peraturan
Bursa Nomor I-A tersebut, agar dijelaskan:
Page 3
a. Aksi korporasi maupun langkah yang akan dilakukan Perseroan dalam upaya
pemenuhan ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa Nomor I-A tersebut.
Penjelasan:
Saat ini Perseroan masih berkomunikasi dengan MUFG Bank Ltd. dalam
upaya pemenuhan ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa Nomor I-A tersebut.
b. Perkembangan terkini mengenai upaya pemenuhan ketentuan V.1.1
Peraturan Bursa Nomor I-A tersebut.
Penjelasan:
MUFG Bank Ltd. masih melakukan pengkajian untuk menentukan Langkah-
langkah dalam upaya pemenuhan ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa Nomor I-
A tersebut.
3. Sehubungan perlakuan perpajakan atas saham bonus yang akan dibagikan oleh
Perseroan, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g. pada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,
dijelaskan bahwa:
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan
dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun,
termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis”
serta pada Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 4 ayat (1) huruf g, dijelaskan
bahwa:
“Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus
yang berasal dari kapitalisasi agio saham;”
Sehingga berdasarkan undang -undang tersebut, maka saham bonus yang berasal
dari kapitalisasi agio saham merupakan objek pajak penghasilan.
Atas ketentuan pada undang-undang yang menyatakan bahwa saham bonus yang
berasal dari kapitalisasi agio saham merupakan objek pajak penghasilan, agar
dijelaskan oleh Perseroan:
a. Kesesuaian keterbukaan informasi yang telah disampaikan Perseroan yang
menyatakan bahwa saham bonus yang dibagikan Perseroan tersebut tidak
termasuk sebagai objek pajak penghasilan dan bukan sebagai objek
pemotongan pajak.
Page 4
Penjelasan:
Ketentuan perpajakan atas saham bonus yang berasal dari agio saham Perseroan
dengan aturan yang berlaku (Pasal 4 ayat (1) huruf g. pada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan).
b. Rujukan peraturan terkini yang masih berlaku dan penjelasan yang mendasari
pernyataan Perseroan bahwa saham bonus yang dikapitalisasi dari agio
saham tersebut tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan.
Penjelasan:
Ketentuan perpajakan atas saham bonus yang berasal dari agio saham Perseroan
dengan aturan yang berlaku (Pasal 4 ayat (1) huruf g. pada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan).
4. Sehubungan dengan adanya salah satu agenda RUPST Perseroan tanggal 17 April
2025 yang akan meminta persetujuan untuk mengalihkan dan/atau menjadikan
jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh
persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan, agar dijelaskan:
a. Latar belakang adanya permintaan persetujuan kepada pemegang saham
atas agenda untuk mengalihkan dan/atau menjadikan jaminan utang
kekayaan Perseroan tersebut.
Penjelasan:
Perseroan sebagai yang memiliki bidang usaha utama dalam jasa keuangan,
terutama usaha pembiayaan sangat memerlukan sumber pendanaan yang kuat
daik dari internal Perseroan maupun dari luar. Sumber pendanaan dari luar
Perseroan antara lain dari perbankan dalam bentuk pinjaman dan dari Pasar Modal
dalam bentuk penerbitan Obligasi dan/ atau Sukuk. Dalam praktik saat ini,
pinjaman bank maupun penerbitan Obligasi dan/ atau Sukuk masih memerlukan
jaminan dari harta kekayaan Perseroan. Kemudian karena usaha pembiayaan
Perseroan diperkirakan akan terus tumbuh, maka jumlah pinjaman dari perbankan
dan dari penerbitan Obligasi dan/ atau Sukuk pun diperkirakan akan bertambah
dan kemungkinan jaminan yang dibutuhkan secara total akan melebihi 50% dari
Total Ekuitas Perseroan, sehingga untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-
Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan, diperlukan persetujuan
RUPS.
b. Informasi mengenai rincian dan utang Perseroan membutuhkan jaminan
senilai 50% dari kekayaan bersih Perseroan tersebut.
Penjelasan:
Total utang/pinjaman bank dari Perseroan per bulan Februari 2025 yang
membutuhkan jaminan sekitar Rp2,4 triliun yang terdiri dari Bank BNI, Bank
Page 5
Mandiri, Bank BCA, Bank Maspion, Bank OCBC, Bank Permata, OK Bank Indonesia,
Bank Resona Persada, Bank Danamon, Bank Muamalat dan Islamic Corporation for
Development, kemudian juga hutang Obligasi dan Sukuk. Jumlah tersebut lebih
dari 50% dari Total Ekuitas Perseroan yang berjumlah Rp3,9 triliun per 31 Desember
2024.
c. Informasi mengenai jaminan utang Perseroan yang bernilai 50% dari kekayaan
bersih Perseroan tersebut.
Penjelasan:
Jaminan utang/pinjaman Perseroan berupa piutang pembiayaan konsumen yang
difidusiakan dan tanah serta bangunan milik Perseroan.
5. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan.
Penjelasan:
Untuk saat ini belum terdapat informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan
dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi
harga saham Perseroan yang dapat kami sampaikan.
Demikian penjelasan ini disampaikan, atas Kerjasama dan perhatiannya kami ucapkan
terimakasih.
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank BCA
p.5
unresolved
org
Bank Maspion
p.5
unresolved
org
Bank OCBC
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5
unresolved
org
Bank Resona Persada
p.5
unresolved
org
Bank Muamalat
p.5
unresolved
org
Islamic Corporation
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.