Skip to content
Back to announcement

20250321_MFIN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31870336_lamp1.pdf

Other Text extracted MFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                                               Jakarta, 21 Maret 2025



Dengan hormat,

Sehubungan dengan adanya surat Bursa Efek Indonesia Nomor S-02762/BEI.PP3/03
2025 perihal Permintaan Penjelasan Bursa, bersama ini kami sampaikan jawaban atas
surat tersebut sebagai berikut :

1.   Sehubungan dengan rencana pembagian saham bonus Perseroan sebanyak-
     banyaknya 2.323.112.128 saham yang akan dimintakan persetujuannya pada
     Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), agar dijelaskan lebih lanjut
     mengenai:

     a.   Apakah mengenai rencana pembagian saham bonus yang berasal dari
          kapitalisasi tambahan modal disetor (agio saham) sebanyak
          Rp116.155.606.400,00 atau sekitar 2.323.112.128 saham tambahan telah
          dikoordinasikan dan dikonfirmasi kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
          Pasar Modal maupun Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) untuk
          persetujuannya? Agar dijelaskan proses koordinasi dan konfirmasi yang telah
          dilakukan mengenai rencana pelaksanaan saham bonus tersebut.

     Penjelasan:

     Pembagian Saham Bonus sebagaimana telah disampaikan Perseroan dalam
     Keterbukaan Informasi pada tanggal 11 Maret 2025 merupakan bagian dari Upaya
     Perseroan dalam memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020
     47/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan
     Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah ("POJK No. 47/2020"), yang pada
     intinya mewajibkan Perseroan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai modal disetor
     menjadi paling sedikit Rp250.000.000.000,00. Salah satu cara yang dapat dilakukan
     Perseroan untuk memenuhi ketentuan Pasal 72 POJK No. 47/2020 adalah dengan cara
     membagikan saham bonus kepada seluruh pemegang saham Perseroan yang berasal dari
     kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (Agio Saham) Perseroan ("Saham Bonus")
     sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020
     Tahun 2020 tentang Saham Bonus ("POJK No. 27/2020").

     Rencana ini telah dikomunikasikan dengan pihak OJK baik OJK Pengawasan Perusahaan
     Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya
     (PVML) maupun OJK Pasar Modal yang kami lakukan baik penjelasan secara langsung
     dalam rapat-rapat maupun secara tertulis.
     1. Untuk penjelasan tertulis kepada OJK Pengawasan PVML adalah berdasarkan surat
        Perseroan No. 011/MM-CORSEC/II/2025 tertanggal 10 Februari 2025 hal Penjelasan
        Kronologi dan Timeline Perubahan Kepemilikan PT Mandala Multifinance Tbk dan
        telah mendapatkan tanggapan dari OJK berdasarkan surat No. S-22/PL.02/2025
Page 2
        tanggal 03 Maret 2025 hal Tanggapan atas Surat Penjelasan Kronologi dan Timeline
        Perubahan Kepemilikan PT Mandala Multifinance Tbk;
     2. Untuk penjelasan tertulis kepada OJK Pengawasan Pasar Modal adalah berdasarkan
        surat Perseroan No. 103/MM-COSEC/XII/2024 tertanggal 17 Desember 2024, No.
        105/ MM-COSEC/XII/2024 dan No. 106/ MM-COSEC/XII/2024 keduanya tertanggal
        24 Desember 2024 dan telah mendapatkan tanggapan dari OJK berdasarkan surat
        OJK No. 119/PM.21/2024 tanggal 24 Desember 2024 hal Tanggapan atas
        Pemberitahuan Pelaksanaan Pembagian Saham Bonus dalam Rangka Peningkatan
        Modal Disetor PT Mandala Multifinance Tbk.

     b.   Apakah terdapat kewajiban tambahan yang dipersyaratkan oleh OJK setelah
          Perseroan melakukan pembagian saham bonus dan meningkatkan modal
          ditempatkan dan disetor Perseroan dari Rp133.844.393.600,00 menjadi
          Rp250.000.000.000,00 sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
          Nomor 47/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha dan
          Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
          ("POJK Nomor 47/2020") yang mewajibkan Perseroan untuk menyesuaikan
          ketentuan   mengenai     modal     disetor     menjadi paling    sedikit
          Rp250.000.000.000,00? Agar dijelaskan lebih lanjut.

     Penjelasan:

     Tidak terdapat kewajiban tambahan yang dipersyaratkan oleh OJK setelah
     Perseroan melakukan pembagian saham bonus dan meningkatkan modal
     ditempatkan dan disetor Perseroan dari Rp133.844.393.600,00 menjadi
     Rp250.000.000.000,00 sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     47/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan
     Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah ("POJK Nomor
     47/2020") yang mewajibkan Perseroan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai
     modal disetor menjadi paling sedikit Rp250.000.000.000,00.

2.   Berdasarkan informasi sebelumnya, Pemegang Saham Perseroan yaitu MUFG Bank
     Ltd. Memiliki kewajiban untuk melakukan pengalihan kembali saham karena
     pelaksanaan Penawaran Tender Wajib dan Pengambilalihan yang mengakibatkan
     kepemilikan MUFG Bank lebih besar dari 80% sebagaimana diatur dalam Pasal 21
     ayat (1) dan (2) Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
     Perusahaan Terbuka. Merujuk kepada Ketentuan V.1.4 dalam Peraturan Bursa
     Nomor I-A, Perseroan diberikan waktu paling lambat 2 tahun untuk dapat
     memenuhi Ketentuan V.1.1. atau sampai dengan tanggal 28 Agustus 2026 (2 tahun
     sejak penyelesaian Penawaran Tender Wajib).

     Sehubungan dengan kewajiban pemenuhan ketentuan Ketentuan V.1.1 Peraturan
     Bursa Nomor I-A tersebut, agar dijelaskan:
Page 3
     a.   Aksi korporasi maupun langkah yang akan dilakukan Perseroan dalam upaya
          pemenuhan ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa Nomor I-A tersebut.
          Penjelasan:
          Saat ini Perseroan masih berkomunikasi dengan MUFG Bank Ltd. dalam
          upaya pemenuhan ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa Nomor I-A tersebut.

     b.   Perkembangan terkini mengenai upaya pemenuhan ketentuan V.1.1
          Peraturan Bursa Nomor I-A tersebut.

          Penjelasan:

          MUFG Bank Ltd. masih melakukan pengkajian untuk menentukan Langkah-
          langkah dalam upaya pemenuhan ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa Nomor I-
          A tersebut.

3.   Sehubungan perlakuan perpajakan atas saham bonus yang akan dibagikan oleh
     Perseroan, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g. pada Undang-Undang Republik
     Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,
     dijelaskan bahwa:

     “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan
     ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
     Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
     untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan
     dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun,
     termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis”

     serta pada Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
     2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 4 ayat (1) huruf g, dijelaskan
     bahwa:

     “Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

     pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus
     yang berasal dari kapitalisasi agio saham;”

     Sehingga berdasarkan undang -undang tersebut, maka saham bonus yang berasal
     dari kapitalisasi agio saham merupakan objek pajak penghasilan.

     Atas ketentuan pada undang-undang yang menyatakan bahwa saham bonus yang
     berasal dari kapitalisasi agio saham merupakan objek pajak penghasilan, agar
     dijelaskan oleh Perseroan:

     a.   Kesesuaian keterbukaan informasi yang telah disampaikan Perseroan yang
          menyatakan bahwa saham bonus yang dibagikan Perseroan tersebut tidak
          termasuk sebagai objek pajak penghasilan dan bukan sebagai objek
          pemotongan pajak.
Page 4
     Penjelasan:
     Ketentuan perpajakan atas saham bonus yang berasal dari agio saham Perseroan
     dengan aturan yang berlaku (Pasal 4 ayat (1) huruf g. pada Undang-Undang
     Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan
     Perpajakan).


     b.   Rujukan peraturan terkini yang masih berlaku dan penjelasan yang mendasari
          pernyataan Perseroan bahwa saham bonus yang dikapitalisasi dari agio
          saham tersebut tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan.

     Penjelasan:
     Ketentuan perpajakan atas saham bonus yang berasal dari agio saham Perseroan
     dengan aturan yang berlaku (Pasal 4 ayat (1) huruf g. pada Undang-Undang
     Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan
     Perpajakan).


4.   Sehubungan dengan adanya salah satu agenda RUPST Perseroan tanggal 17 April
     2025 yang akan meminta persetujuan untuk mengalihkan dan/atau menjadikan
     jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh
     persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan, agar dijelaskan:

     a.   Latar belakang adanya permintaan persetujuan kepada pemegang saham
          atas agenda untuk mengalihkan dan/atau menjadikan jaminan utang
          kekayaan Perseroan tersebut.

     Penjelasan:
     Perseroan sebagai yang memiliki bidang usaha utama dalam jasa keuangan,
     terutama usaha pembiayaan sangat memerlukan sumber pendanaan yang kuat
     daik dari internal Perseroan maupun dari luar. Sumber pendanaan dari luar
     Perseroan antara lain dari perbankan dalam bentuk pinjaman dan dari Pasar Modal
     dalam bentuk penerbitan Obligasi dan/ atau Sukuk. Dalam praktik saat ini,
     pinjaman bank maupun penerbitan Obligasi dan/ atau Sukuk masih memerlukan
     jaminan dari harta kekayaan Perseroan. Kemudian karena usaha pembiayaan
     Perseroan diperkirakan akan terus tumbuh, maka jumlah pinjaman dari perbankan
     dan dari penerbitan Obligasi dan/ atau Sukuk pun diperkirakan akan bertambah
     dan kemungkinan jaminan yang dibutuhkan secara total akan melebihi 50% dari
     Total Ekuitas Perseroan, sehingga untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-
     Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan, diperlukan persetujuan
     RUPS.

     b.   Informasi mengenai rincian dan utang Perseroan membutuhkan jaminan
          senilai 50% dari kekayaan bersih Perseroan tersebut.

     Penjelasan:
     Total utang/pinjaman bank dari Perseroan per bulan Februari 2025 yang
     membutuhkan jaminan sekitar Rp2,4 triliun yang terdiri dari Bank BNI, Bank
Page 5
     Mandiri, Bank BCA, Bank Maspion, Bank OCBC, Bank Permata, OK Bank Indonesia,
     Bank Resona Persada, Bank Danamon, Bank Muamalat dan Islamic Corporation for
     Development, kemudian juga hutang Obligasi dan Sukuk. Jumlah tersebut lebih
     dari 50% dari Total Ekuitas Perseroan yang berjumlah Rp3,9 triliun per 31 Desember
     2024.


     c.   Informasi mengenai jaminan utang Perseroan yang bernilai 50% dari kekayaan
          bersih Perseroan tersebut.

     Penjelasan:
     Jaminan utang/pinjaman Perseroan berupa piutang pembiayaan konsumen yang
     difidusiakan dan tanah serta bangunan milik Perseroan.

5.   Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
     kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan.

     Penjelasan:

     Untuk saat ini belum terdapat informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan
     dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi
     harga saham Perseroan yang dapat kami sampaikan.



Demikian penjelasan ini disampaikan, atas Kerjasama dan perhatiannya kami ucapkan
terimakasih.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.08 MB
Published21 Mar 2025
Pages5
Characters11,551
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mandala Multifinance Tbk p.1 ×8
linked org Bank Permata p.5
linked org Bank Danamon p.5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org MUFG Bank Ltd. p.2 ×6
unresolved org Bank BCA p.5
unresolved org Bank Maspion p.5
unresolved org Bank OCBC p.5
unresolved org Bank Indonesia p.5
unresolved org Bank Resona Persada p.5
unresolved org Bank Muamalat p.5
unresolved org Islamic Corporation p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result