Skip to content
Back to announcement

20250321_POOL_Informasi Transaksi Afiliasi_31870330_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review POOL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.928
PERJANJIAN HUTANG PIUTANG DAN PERNYATAAN KEMBALI
Nomor : 001/Perj PAF-PAT/X/2024

Perjanjian ini (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dibuat dan Gitandatangani pada hari Rabu tanggal 15-10-
2024 (tima belas Oktober dua ribu dua puluh empat) oleh dan antara:

1. PT, Pool Advista Indonesia, Tbk (Perseroan) yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan melalui kantornya di Jalan Letjen Soepeno Blok CC6 No. 9-10 Lantai 8,
Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili oleh
Marhaendra bertindak dalam kedudukannya selaku Direktur Utama bertindak untuk dan atas nama
perseroan tersebut, untuk selanjutnya disebut Peminjam, (selanjutnya disebut sebagai “PEMINJAM”).

2. PT. Pool Advista Finance, Tbk (Perseroan) yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan melalui kantornya di Jalan Letjen Soepeno Blok CC6 No, 9-10 Lantai 6,
Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili oleh Andi
Sulaiman Syah dan Nuryatun dalam kedudukannya masing-masing selaku Direktur, bersama-sama
karenanya bertindak untuk dan atas nama Perseroan tersebut untuk selanjutnya disebut Pemberi Pinjaman
» (selanjutnya disebut “PEMBERI PINJAMAN”),

Bahwa PEMBERI PINJAMAN dan PEMINJAM (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Para Pihak”).

Para Pihak yang bertindak dalam kedudukannya tersebut di atas, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai
berikut :

- Bahwa oleh dan antara PEMINJAM dan PEMBERI PINJAMAN telah dibuat dan ditandatangani
perjanjian perjanjian dibawah ini:

» Perjanjian Pinjaman Dana Talangan tanggal 28-03-2024 (dua puluh delapan Maret dua ribu dua
puluh empat) nomor 001/Perj PAF-PAI/IH/2024. jo Perjanjian Pinjaman Dana Talangan tanggal
16-08-2024 (enam belas Agustus dua ribu dua puluh empat) nomor 001/Perj PAF-PAI/VNII/2024

Jo Perjanjian Pinjaman Dana Talangan tanggal 02-09-2024 (dua September dua ribu dua puluh
empat) nomor 001/Perj.PAF-PAI/IX/2024 jo Perjanjian Pinjaman Dana Talangan tanggal 11-09-
2024 (sebelas September dua ribu dua puluh empat) nomor 002/Perj PAF-PAI/IX/2024, untuk
selanjutnya perjanjian perjanjian tersebut di atas berikut dengan segenap perubahan, penambahan,
perpanjangan dan pembaharuannya disebut “Perjanjian Pinjaman Dana Talangan
Terdahulu”,

- Saat ini atas Outstanding Pokok sebagaimana dalam perjanjian-perjanjian tersebut memiliki total
Outstanding Pokok sebesar Rp. 13.765.000.000,- (tiga belas miliar tujuh ratus enam puluh lima juta
Rupiah) dengan jangka waktu untuk masing-masing perjanjian berbeda-beda,

-  Bahwaatas permintaan PEMINJAM, berdasarkan suratnya tertanggal 9-10-2024 (sembilan Oktober dua
ribu dua puluh empat), nomor 066/POOL/X/2024, PEMBERI PINJAMAN telah setuju untuk
menambah plafond/pagu menjadi Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) dan perpanjangan
jangka waktu sampai dengan 31 Oktober 2025 berdasarkan Intemal Memo IM.009/OPR/X/2024 tanggal
15 Oktober 2024,

- Bahwa atas permintaan PEMINJAM, PEMBERI PINJAMAN telah setuju untuk menambah plafond/pagu
sebesar Rp. 6.235,000.000,- (enam miliar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah), sehingga total
plafond/pagu menjadi Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) dan perpanjangan jangka waktu
sampai dengan 31 Oktober 2025 , atas kesepakatan Para Pihak » maka Para Pihak setuju untuk
menyatakan kembali Perjanjian Pinjaman Dana Talangan Terdahulu ke dalam Perjanjian ini, dengan
syarat dan ketentuan yang dituangkan dalam Perjanjian ini dan berikut dengan segenap perubahan,
penambahan, perpanjangan dan pembaharuannya disebut “Perjanjian Hutang Piutang”,

Berdasarkan hal tersebut, untuk mengakomodasikan hal tersebut, para pihak, dengan bertindak dalam

kedudukan mereka masing-masing, dengan ini menyatakan bahwa Para Pihak dengan ini setuju untuk
mengadakan Perjanjian dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

sj
hi”
Page 2 OCR 0.928
1.

Pasal 1
DEFINISI

Para Pihak dari akta ini setuju bahwa semua definisi yang disebutkan dalam Pasal ini sebagaimana
digunakan di dalam Perjanjian ini harus mengandung arti sebagai berikut :

a
b.

&

“Pinjaman” berarti Fasilitas dalam bentuk Utang Piutang

"Hari Kerja" berarti hari-hari dimana PEMBERI PINJAMANGi Jakarta, Indonesia buka untuk
melakukan kegiatan usaha,

"Jaminan" berarti setiap aset yang diberikan oleh PEMINJAM maupun pihak ketiga kepada
Kreditur sebagai jaminan berdasarkan Dokumen Jaminan:

“Jangka Waktu Bunga” berarti suatu jangka waktu dimana bunga dari Promes harus dibayar
oleh PEMINJAM kepada PEMBERI PINJAMANsehubungan dengan Fasilitas tersebut, dengan
tingkat suku bunga yang ditetapkan menurut ketentuan Perjanjian ini,

"Tanggal Jatuh Tempo" berarti tanggal dimana Fasilitas berakhir dan seluruh Hutang harus
dibayar oleh PEMINJAM kepada PEMBERI PINJAMAN, yaitu total sebesar Rp.
20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) pada saat jatuh tempo yaitu 31 oktober 2025.
“Media Penarikan” berarti Promes berdasarkan Fasilitas,

“Periode Bunga” berarti periode dimana bunga harus dibayarkan oleh PEMINJAM kepada
PEMBERI PINJAMANpada suku bunga yang ditentukan berdasarkan ketentuan-ketentuan
Perjanjian yang adalah periode setiap bulannya dan harus dibayarkan pada Tanggal Jatuh
Tempo:

"Perjanjian" berarti Perjanjian Terdahulu, Perjanjian ini beserta seluruh pengubahan,
tambahan, dan/atau pembaharuannya di kemudian hari,

“Tanggal Pembayaran Bunga" berarti tanggal jatuh tempo kewajiban PEMINJAM untuk
membayar bunga atas Promes kepada,

"Tanggal Penetapan Bunga" berarti hari yang jatuh pada 2 (dua) Hari Kerja sebelum
dimulainya Periode Bunga dari Fasilitas:

"Hutang" berarti setiap dan seluruh jumlah, yang terdiri dari pokok, bunga, honor, biaya,
pengeluaran, serta jumlah lain yang setiap waktu terhutang dan harus dibayar oleh PEMINJAM
kepada PEMBERI PINJAMAN berdasarkan Perjanjian ini, Media Penarikan, dan Dokumen
Jaminan, serta setiap perubahan, lampiran, tambahan, atau pembaharuan dari seluruh dokumen
tersebut,

Judul dari setiap Pasal di dalam Perjanjian ini diberikan hanya untuk memberi kemudahan saja
dan tidak untuk dijadikan pertimbangan di dalam mengatur atau menginterpretasikan setiap
ketentuan di dalam Perjanjian.

Pasal 2
TUJUAN PENGGUNAAN DAN JUMLAH PINJAMAN

1. PEMINJAM dengan ini berjanji untuk menggunakan Fasilitas Pinjaman hanya dapat digunakan untuk

wu

modal kerja usaha PEMINJAM.

Penggunaan Fasilitas harus tercermin dengan benar di dalam pembukuan dan catatan PEMINJAM.
Berdasarkan syarat dan ketentuan yang termuat didalam Perjanjian ini, PEMBERI PINJAMAN setuju
untuk menyediakan Fasilitas Pinjaman kepada PEMINJAM yang juga setuju untuk menerima
plafond/pagu dari PEMBERI PINJAMAN maksimal sebesar Rp. 20.000.090.009,- (dua puluh miliar
Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

2. Outstanding Pokok sebesar Rp. 13.765.000.000,- (tiga belas miliar tujuh ratus enam puluh
Tima juta Rupiah), yang terdiri dari :
# Pinjaman sebesar Rp. 8.100,000,000,- (delapan miliar seratus juta Rupiah)
dengan rincian sebagai berikut :
a. Pencairan sebesar Rp. 3.450.000.000,- (tiga miliar empat ratus lima puluh
juta Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 28 Maret 2025:
b. Pencairan sebesar Rp. 1.000.000.006,- (satu miliar Rupiah) yang akan jatuh
tempo pada tanggal 02 Oktober 2024:
€. Pencairan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) yang akan
jatuh tempo pada tanggal 24 Maret 2025, x

J
Page 3 OCR 0.939
jatuh tempo pada tanggal 24 Maret 2025,
d. Pencairan sebesar Rp. 3.150.000.000,- (tiga miliar seratus lima puluh juta
Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 28 Maret 2025,
# Pinjaman sebesar Rp. 1.180.000.000,- (satu miliar seratus delapan puluh juta
Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 19 November 2024:
# Pinjaman sebesar Rp. 3.600.000.000,- (tiga miliar enam ratus juta Rupiah) yang
akan jatuh tempo pada tanggal 02 November 2024,
# Pinjaman sebesar Rp. 885.000.000,- (delapan ratus delapan puluh lima juta
Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 11 November 2024:

b. Kelonggaran tarik sebesar Rp. 6.235.000.000,- (enam miliar dua ratus tiga puluh lima juta
Rupiah) yang dapat digunakan maksimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu
fasilitas pinjaman yaitu 31-10-2025 (tiga puluh satu Oktober dua ribu dua puluh lima),

c. PEMINJAM akan mencairkan pinjamannya pada tanggal 15 Oktober 2024 sebesar Rp.
890.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah),

d. Pencairan selanjutnya sebesar Rp. 478.754.267,- (empat ratus tujuh puluh delapan juta
tujuh ratus lima puluh empat ribu dua ratus enam puluh tujuh Rupiah) akan ditentukan
Jangka waktu sesuai dengan kesepakatan para pihak dikemudian hari,

e. Pencairan terhadap sisa fasilitas Pinjaman akan dilakukan secara bertahap dibuktikan dengan
Surat Sanggup Bayar pada masing-masing pencairan.

f. Terhadap pencairan pada masing-masing berdasarkan Surat Sanggup Bayar (PN), maka akan
dibuatkan jadwal secara terpisah.

g. PEMBERI PINJAMAN berhak untuk meninjau kembali serta membatalkan pemberian
Fasilitas (termasuk membatalkan perpanjangan/pembaharuan Fasilitas) kepada PEMINJAM,
apabila menurut pendapat PEMBERJ PINJAMANterdapat alasan yang sah untuk itu dan
keputusan tersebut mengikat PEMINJAM.

Pasal 3
JANGKA WAKTU DAN PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN

Jangka waktu pemberian plafond/pagu Pinjaman sebesar Rp. 20.000.009.000,- (dua puluh miliar
Rupiah) tersebut adalah sampai dengan tanggal 31-10-2025 (tiga puluh satu Oktober dua ribu dua
puluh lima).

Jangka waktu pada pencairan selanjutnya tidak boleh melebihi jangka waktu plafond/pagu.

Jangka waktu permasing-masing pencairan akan dibuktikan berdasarkan Surat Sanggup dan dibuatkan
jadwal angsuran secara terpisah.

Bunga permasing-masing pencairan dikenakan sebesar eguivalent 14 Y, effektif (empat belas persen
effektif) per tahun

Ketentuan tentang pembayaran tersebut di atas, tidak mengurangi hak PEMINJAM untuk melunasinya
Pinjaman tersebut lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan

Pasal 4
BIAYA DAN DENDA

Bahwa semua biaya yang harus dibayar atau timbul berdasarkan perjanjian ini, berikut dengan segenap
perubahan, tambahan, perpanjangan maupun pembaharuan daripadanya, termasuk biaya untuk
pembuatan perjanjian ini dan perjanjian-perjanjian lainnya yang dibuat sehubungan dengan perjanjian
ini menjadi beban PEMINJAM.

PEMINJAM mengikatkan diri dan berkewajiban untuk membayar biaya-biaya tersebut di atas setiap
saat segera setelah PEMINJAM mendapatkan pemberitahuan dari PEMBERI PINJAMAN tentang
Pinjaman biaya-biaya tersebut.

Dalam hal PEMINJAM terlambat membayar kewajiban dari jadwal angsuran permasing-masing
pencairan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud Perjanjian ini, maka PEMBERI PINJAMAN
akan memberi peringatan dan PEMINJAM menyetujui akan membayar denda atas keterlambatan
tersebut sebesar 26 per bulan dari seluruh kewajiban tertunggak.

(

TA
Page 4 OCR 0.942
1.

Pasal 5
AGUNAN

Untuk lebih menjamin pembayaran kembali Pinjaman dengan tertib dan secara sebagaimana mestinya
oleh PEMINJAM kepada PEMBERI PINJAMAN, maka PEMINJAM menjaminkan barang kepada
PEMBERI PINJAMAN berupa 2 (dua) Sertipikat Hak Guna Bangunan, semuanya terletak di Desa
Sindang Hayu, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten terdaftar atas nama PT.
Griya Nusantara Berkah, berkedudukan di Kabupaten Pandeglang, yang terdiri dari :

a. Hak Guna Bangunan Nomor 00022/Sindanghayu, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Surat Ukur tanggal 31 Desember 2018 , nomor 00668/Sindanghayu/2018, seluas 13.190
M2 (tiga belas ribu seratus sembilan puluh meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang
Tanah (NIB): 28.14.13.01462,

b. Hak Guna Bangunan Nomor 00027/Sindanghayu, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Surat Ukur tanggal 15 November 2017, nomor 576/2017, seluas 4875 M2 (empat ribu

delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):
28.02.14.13.01374.

2. Apabila menurut PEMBERI PINJAMAN nilai dari Agunan tidak lagi cukup untuk menjamin

Pinjaman PEMINJAM kepada PEMBERI PINJAMAN, maka atas permintaan pertama dari PEMBERI
PINJAMAN, PEMINJAM wajib menambah Agunan lainnya yang disetujui PEMBERI PINJAMAN.

Pasal 6
PERISTIWA CIDERA JANJI

Bahwa menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 3 di atas, Pinjaman PEMINJAM kepada
PEMBERI PINJAMAN dapat ditagih oleh PEMBERI PINJAMAN dan karenanya PEMINJAM wajib
membayar lunas seluruh Pinjaman atau sisa Pinjaman dengan seketika dan sekaligus seluruhnya, walaupun
saat pelunasan Pinjaman sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 diatas belum berakhir, bila :

1

2.

3

PEMINJAM Jalai, tidak memenuhi atau tidak mampu memenuhi kewajiban atas kewajiban-
kewajibannya yang telah jatuh tempo.

PEMINJAM dinyatakan Pailit atau tidak mampu membayar Pinjaman -Pinjamannya atau telah
mengajukan permohonan untuk penundaan pembayaran (surceance van betaling).

Atas sebagian atau seluruh kekayaan PEMINJAM dikenakan sitaan (executoir beslag) ataupun sita
jaminan (conservatoir beslag) baik oleh pihak Pengadilan ataupun penguasaan atas seluruh atau
sebagian harta kekayaannya.

PEMINJAM memberikan pernyataan-pernyataan, surat-surat, keterangan-keterangan dan Japoran-
laporan serta dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Pinjaman tersebut kepada PEMBERI
PINJAMAN yang kemudian ternyata palsu atau tidak mengandung kebenaran arti material.

Pasal 7
AKIBAT KEJADIAN WANPRESTASI

Bahwa penyimpangan PEMINJAM terhadap kewajiban-kewajiban yang terjadi terhadap ketentuan
akta ini, PEMBERI PINJAMAN tidak perlu melakukan teguran kepada PEMINJAM, karena
pembuktian atas tidak dilaksanakannya kewajiban PEMINJAM kepada PEMBERI PINJAMAN sudah
cukup membuktikan kelalaian PEMINJAM.

Apabila suatu kejadian pelanggaran tersebut diatas terjadi dan tidak dapat ditanggulangi, maka
PEMBERI PINJAMAN tanpa peringatan (somasi) terlebih dahulu dan tanpa persetujuan, keputusan
atau pemberian wewenang dari pengadilan semuanya dengan ini dinyatakan secara tegas
dikesampingkan, berhak :

X menyatakan setiap jumlah yang terhutang oleh PEMINJAM berdasarkan Perjanjian ini dan
dokumen lain yang berkaitan dengan Perjanjian ini menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar oleh
PEMINJAM seketika dan sekaligus.

8

TA

—
Page 5 OCR 0.950
Pasal 8
HAL-HAL YANG HARUS DILAKSANAKAN OLEH PEMINJAM

1. Mendahulukan pembayaran yang terhutang kepada PEMBERI PINJAMAN berdasarkan perjanjian
Pinjaman ini dari pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh
PEMINJAM terhadap siapapun juga.

2. Mengijinkan PEMBERI PINJAMAN atau wakilnya yang ditunjuk dan akan diberitahukan kepada
PEMINJAM untuk masuk ke dalam bangunan milik PEMINJAM.

Pasal 9
HAL-HAL YANG TIDAK BOLEH DILAKSANAKAN OLEH PEMINJAM

Memperoleh Fasilitas Kredit dari bank maupun lembaga keuangan non-bank lainnya dan pihak ketiga tanpa
persetujuan secara tertulis dari PEMBERI PINJAMAN.

Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. PEMINJAM dan PEMBERI PINJAMAN yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian Pinjaman ini
telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna
menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.

2. Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang
melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan
memilih domisili pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan segala
akibatnya.

Pasal 11
PENUTUP
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang sama bunyinya, dan ditandatangani oleh para
pihak secara sadar dan bertanggung jawab.

PEMBERI PINJAMAN, PEMINJAM,
PT. Pool Advista Finance, Tbk PT Pool Advista Indonesia, Tbk

Nuryatun Marhaendra
Direktur Direktur Direktur Utama

Saksi — Saksi :

1. Aji Subroto

2. Tiara Meridith

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.57 MB
Published21 Mar 2025
Pages5
Characters15,704
Text sourceOCR
OCR confidence0.938

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Pool Advista Indonesia p.1 ×2
linked org PT. Pool Advista Finance p.1 ×3
linked person Andi Sulaiman Syah p.1
unresolved org PT. Griya Nusantara Berkah p.4
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 506 ms 13 Sep 2026 15:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result