Back to announcement
20250321_POOL_Informasi Transaksi Afiliasi_31870330_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review POOLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.928
PERJANJIAN HUTANG PIUTANG DAN PERNYATAAN KEMBALI Nomor : 001/Perj PAF-PAT/X/2024 Perjanjian ini (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dibuat dan Gitandatangani pada hari Rabu tanggal 15-10- 2024 (tima belas Oktober dua ribu dua puluh empat) oleh dan antara: 1. PT, Pool Advista Indonesia, Tbk (Perseroan) yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan melalui kantornya di Jalan Letjen Soepeno Blok CC6 No. 9-10 Lantai 8, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili oleh Marhaendra bertindak dalam kedudukannya selaku Direktur Utama bertindak untuk dan atas nama perseroan tersebut, untuk selanjutnya disebut Peminjam, (selanjutnya disebut sebagai “PEMINJAM”). 2. PT. Pool Advista Finance, Tbk (Perseroan) yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan melalui kantornya di Jalan Letjen Soepeno Blok CC6 No, 9-10 Lantai 6, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili oleh Andi Sulaiman Syah dan Nuryatun dalam kedudukannya masing-masing selaku Direktur, bersama-sama karenanya bertindak untuk dan atas nama Perseroan tersebut untuk selanjutnya disebut Pemberi Pinjaman » (selanjutnya disebut “PEMBERI PINJAMAN”), Bahwa PEMBERI PINJAMAN dan PEMINJAM (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Para Pihak”). Para Pihak yang bertindak dalam kedudukannya tersebut di atas, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut : - Bahwa oleh dan antara PEMINJAM dan PEMBERI PINJAMAN telah dibuat dan ditandatangani perjanjian perjanjian dibawah ini: » Perjanjian Pinjaman Dana Talangan tanggal 28-03-2024 (dua puluh delapan Maret dua ribu dua puluh empat) nomor 001/Perj PAF-PAI/IH/2024. jo Perjanjian Pinjaman Dana Talangan tanggal 16-08-2024 (enam belas Agustus dua ribu dua puluh empat) nomor 001/Perj PAF-PAI/VNII/2024 Jo Perjanjian Pinjaman Dana Talangan tanggal 02-09-2024 (dua September dua ribu dua puluh empat) nomor 001/Perj.PAF-PAI/IX/2024 jo Perjanjian Pinjaman Dana Talangan tanggal 11-09- 2024 (sebelas September dua ribu dua puluh empat) nomor 002/Perj PAF-PAI/IX/2024, untuk selanjutnya perjanjian perjanjian tersebut di atas berikut dengan segenap perubahan, penambahan, perpanjangan dan pembaharuannya disebut “Perjanjian Pinjaman Dana Talangan Terdahulu”, - Saat ini atas Outstanding Pokok sebagaimana dalam perjanjian-perjanjian tersebut memiliki total Outstanding Pokok sebesar Rp. 13.765.000.000,- (tiga belas miliar tujuh ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan jangka waktu untuk masing-masing perjanjian berbeda-beda, - Bahwaatas permintaan PEMINJAM, berdasarkan suratnya tertanggal 9-10-2024 (sembilan Oktober dua ribu dua puluh empat), nomor 066/POOL/X/2024, PEMBERI PINJAMAN telah setuju untuk menambah plafond/pagu menjadi Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) dan perpanjangan jangka waktu sampai dengan 31 Oktober 2025 berdasarkan Intemal Memo IM.009/OPR/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024, - Bahwa atas permintaan PEMINJAM, PEMBERI PINJAMAN telah setuju untuk menambah plafond/pagu sebesar Rp. 6.235,000.000,- (enam miliar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah), sehingga total plafond/pagu menjadi Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) dan perpanjangan jangka waktu sampai dengan 31 Oktober 2025 , atas kesepakatan Para Pihak » maka Para Pihak setuju untuk menyatakan kembali Perjanjian Pinjaman Dana Talangan Terdahulu ke dalam Perjanjian ini, dengan syarat dan ketentuan yang dituangkan dalam Perjanjian ini dan berikut dengan segenap perubahan, penambahan, perpanjangan dan pembaharuannya disebut “Perjanjian Hutang Piutang”, Berdasarkan hal tersebut, untuk mengakomodasikan hal tersebut, para pihak, dengan bertindak dalam kedudukan mereka masing-masing, dengan ini menyatakan bahwa Para Pihak dengan ini setuju untuk mengadakan Perjanjian dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut : sj hi”
Page 2 OCR 0.928
1. Pasal 1 DEFINISI Para Pihak dari akta ini setuju bahwa semua definisi yang disebutkan dalam Pasal ini sebagaimana digunakan di dalam Perjanjian ini harus mengandung arti sebagai berikut : a b. & “Pinjaman” berarti Fasilitas dalam bentuk Utang Piutang "Hari Kerja" berarti hari-hari dimana PEMBERI PINJAMANGi Jakarta, Indonesia buka untuk melakukan kegiatan usaha, "Jaminan" berarti setiap aset yang diberikan oleh PEMINJAM maupun pihak ketiga kepada Kreditur sebagai jaminan berdasarkan Dokumen Jaminan: “Jangka Waktu Bunga” berarti suatu jangka waktu dimana bunga dari Promes harus dibayar oleh PEMINJAM kepada PEMBERI PINJAMANsehubungan dengan Fasilitas tersebut, dengan tingkat suku bunga yang ditetapkan menurut ketentuan Perjanjian ini, "Tanggal Jatuh Tempo" berarti tanggal dimana Fasilitas berakhir dan seluruh Hutang harus dibayar oleh PEMINJAM kepada PEMBERI PINJAMAN, yaitu total sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) pada saat jatuh tempo yaitu 31 oktober 2025. “Media Penarikan” berarti Promes berdasarkan Fasilitas, “Periode Bunga” berarti periode dimana bunga harus dibayarkan oleh PEMINJAM kepada PEMBERI PINJAMANpada suku bunga yang ditentukan berdasarkan ketentuan-ketentuan Perjanjian yang adalah periode setiap bulannya dan harus dibayarkan pada Tanggal Jatuh Tempo: "Perjanjian" berarti Perjanjian Terdahulu, Perjanjian ini beserta seluruh pengubahan, tambahan, dan/atau pembaharuannya di kemudian hari, “Tanggal Pembayaran Bunga" berarti tanggal jatuh tempo kewajiban PEMINJAM untuk membayar bunga atas Promes kepada, "Tanggal Penetapan Bunga" berarti hari yang jatuh pada 2 (dua) Hari Kerja sebelum dimulainya Periode Bunga dari Fasilitas: "Hutang" berarti setiap dan seluruh jumlah, yang terdiri dari pokok, bunga, honor, biaya, pengeluaran, serta jumlah lain yang setiap waktu terhutang dan harus dibayar oleh PEMINJAM kepada PEMBERI PINJAMAN berdasarkan Perjanjian ini, Media Penarikan, dan Dokumen Jaminan, serta setiap perubahan, lampiran, tambahan, atau pembaharuan dari seluruh dokumen tersebut, Judul dari setiap Pasal di dalam Perjanjian ini diberikan hanya untuk memberi kemudahan saja dan tidak untuk dijadikan pertimbangan di dalam mengatur atau menginterpretasikan setiap ketentuan di dalam Perjanjian. Pasal 2 TUJUAN PENGGUNAAN DAN JUMLAH PINJAMAN 1. PEMINJAM dengan ini berjanji untuk menggunakan Fasilitas Pinjaman hanya dapat digunakan untuk wu modal kerja usaha PEMINJAM. Penggunaan Fasilitas harus tercermin dengan benar di dalam pembukuan dan catatan PEMINJAM. Berdasarkan syarat dan ketentuan yang termuat didalam Perjanjian ini, PEMBERI PINJAMAN setuju untuk menyediakan Fasilitas Pinjaman kepada PEMINJAM yang juga setuju untuk menerima plafond/pagu dari PEMBERI PINJAMAN maksimal sebesar Rp. 20.000.090.009,- (dua puluh miliar Rupiah) dengan perincian sebagai berikut : 2. Outstanding Pokok sebesar Rp. 13.765.000.000,- (tiga belas miliar tujuh ratus enam puluh Tima juta Rupiah), yang terdiri dari : # Pinjaman sebesar Rp. 8.100,000,000,- (delapan miliar seratus juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : a. Pencairan sebesar Rp. 3.450.000.000,- (tiga miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 28 Maret 2025: b. Pencairan sebesar Rp. 1.000.000.006,- (satu miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 02 Oktober 2024: €. Pencairan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 24 Maret 2025, x J
Page 3 OCR 0.939
jatuh tempo pada tanggal 24 Maret 2025, d. Pencairan sebesar Rp. 3.150.000.000,- (tiga miliar seratus lima puluh juta Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 28 Maret 2025, # Pinjaman sebesar Rp. 1.180.000.000,- (satu miliar seratus delapan puluh juta Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 19 November 2024: # Pinjaman sebesar Rp. 3.600.000.000,- (tiga miliar enam ratus juta Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 02 November 2024, # Pinjaman sebesar Rp. 885.000.000,- (delapan ratus delapan puluh lima juta Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 11 November 2024: b. Kelonggaran tarik sebesar Rp. 6.235.000.000,- (enam miliar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah) yang dapat digunakan maksimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu fasilitas pinjaman yaitu 31-10-2025 (tiga puluh satu Oktober dua ribu dua puluh lima), c. PEMINJAM akan mencairkan pinjamannya pada tanggal 15 Oktober 2024 sebesar Rp. 890.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah), d. Pencairan selanjutnya sebesar Rp. 478.754.267,- (empat ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu dua ratus enam puluh tujuh Rupiah) akan ditentukan Jangka waktu sesuai dengan kesepakatan para pihak dikemudian hari, e. Pencairan terhadap sisa fasilitas Pinjaman akan dilakukan secara bertahap dibuktikan dengan Surat Sanggup Bayar pada masing-masing pencairan. f. Terhadap pencairan pada masing-masing berdasarkan Surat Sanggup Bayar (PN), maka akan dibuatkan jadwal secara terpisah. g. PEMBERI PINJAMAN berhak untuk meninjau kembali serta membatalkan pemberian Fasilitas (termasuk membatalkan perpanjangan/pembaharuan Fasilitas) kepada PEMINJAM, apabila menurut pendapat PEMBERJ PINJAMANterdapat alasan yang sah untuk itu dan keputusan tersebut mengikat PEMINJAM. Pasal 3 JANGKA WAKTU DAN PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN Jangka waktu pemberian plafond/pagu Pinjaman sebesar Rp. 20.000.009.000,- (dua puluh miliar Rupiah) tersebut adalah sampai dengan tanggal 31-10-2025 (tiga puluh satu Oktober dua ribu dua puluh lima). Jangka waktu pada pencairan selanjutnya tidak boleh melebihi jangka waktu plafond/pagu. Jangka waktu permasing-masing pencairan akan dibuktikan berdasarkan Surat Sanggup dan dibuatkan jadwal angsuran secara terpisah. Bunga permasing-masing pencairan dikenakan sebesar eguivalent 14 Y, effektif (empat belas persen effektif) per tahun Ketentuan tentang pembayaran tersebut di atas, tidak mengurangi hak PEMINJAM untuk melunasinya Pinjaman tersebut lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan Pasal 4 BIAYA DAN DENDA Bahwa semua biaya yang harus dibayar atau timbul berdasarkan perjanjian ini, berikut dengan segenap perubahan, tambahan, perpanjangan maupun pembaharuan daripadanya, termasuk biaya untuk pembuatan perjanjian ini dan perjanjian-perjanjian lainnya yang dibuat sehubungan dengan perjanjian ini menjadi beban PEMINJAM. PEMINJAM mengikatkan diri dan berkewajiban untuk membayar biaya-biaya tersebut di atas setiap saat segera setelah PEMINJAM mendapatkan pemberitahuan dari PEMBERI PINJAMAN tentang Pinjaman biaya-biaya tersebut. Dalam hal PEMINJAM terlambat membayar kewajiban dari jadwal angsuran permasing-masing pencairan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud Perjanjian ini, maka PEMBERI PINJAMAN akan memberi peringatan dan PEMINJAM menyetujui akan membayar denda atas keterlambatan tersebut sebesar 26 per bulan dari seluruh kewajiban tertunggak. ( TA
Page 4 OCR 0.942
1. Pasal 5 AGUNAN Untuk lebih menjamin pembayaran kembali Pinjaman dengan tertib dan secara sebagaimana mestinya oleh PEMINJAM kepada PEMBERI PINJAMAN, maka PEMINJAM menjaminkan barang kepada PEMBERI PINJAMAN berupa 2 (dua) Sertipikat Hak Guna Bangunan, semuanya terletak di Desa Sindang Hayu, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten terdaftar atas nama PT. Griya Nusantara Berkah, berkedudukan di Kabupaten Pandeglang, yang terdiri dari : a. Hak Guna Bangunan Nomor 00022/Sindanghayu, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 31 Desember 2018 , nomor 00668/Sindanghayu/2018, seluas 13.190 M2 (tiga belas ribu seratus sembilan puluh meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 28.14.13.01462, b. Hak Guna Bangunan Nomor 00027/Sindanghayu, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 15 November 2017, nomor 576/2017, seluas 4875 M2 (empat ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 28.02.14.13.01374. 2. Apabila menurut PEMBERI PINJAMAN nilai dari Agunan tidak lagi cukup untuk menjamin Pinjaman PEMINJAM kepada PEMBERI PINJAMAN, maka atas permintaan pertama dari PEMBERI PINJAMAN, PEMINJAM wajib menambah Agunan lainnya yang disetujui PEMBERI PINJAMAN. Pasal 6 PERISTIWA CIDERA JANJI Bahwa menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 3 di atas, Pinjaman PEMINJAM kepada PEMBERI PINJAMAN dapat ditagih oleh PEMBERI PINJAMAN dan karenanya PEMINJAM wajib membayar lunas seluruh Pinjaman atau sisa Pinjaman dengan seketika dan sekaligus seluruhnya, walaupun saat pelunasan Pinjaman sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 diatas belum berakhir, bila : 1 2. 3 PEMINJAM Jalai, tidak memenuhi atau tidak mampu memenuhi kewajiban atas kewajiban- kewajibannya yang telah jatuh tempo. PEMINJAM dinyatakan Pailit atau tidak mampu membayar Pinjaman -Pinjamannya atau telah mengajukan permohonan untuk penundaan pembayaran (surceance van betaling). Atas sebagian atau seluruh kekayaan PEMINJAM dikenakan sitaan (executoir beslag) ataupun sita jaminan (conservatoir beslag) baik oleh pihak Pengadilan ataupun penguasaan atas seluruh atau sebagian harta kekayaannya. PEMINJAM memberikan pernyataan-pernyataan, surat-surat, keterangan-keterangan dan Japoran- laporan serta dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Pinjaman tersebut kepada PEMBERI PINJAMAN yang kemudian ternyata palsu atau tidak mengandung kebenaran arti material. Pasal 7 AKIBAT KEJADIAN WANPRESTASI Bahwa penyimpangan PEMINJAM terhadap kewajiban-kewajiban yang terjadi terhadap ketentuan akta ini, PEMBERI PINJAMAN tidak perlu melakukan teguran kepada PEMINJAM, karena pembuktian atas tidak dilaksanakannya kewajiban PEMINJAM kepada PEMBERI PINJAMAN sudah cukup membuktikan kelalaian PEMINJAM. Apabila suatu kejadian pelanggaran tersebut diatas terjadi dan tidak dapat ditanggulangi, maka PEMBERI PINJAMAN tanpa peringatan (somasi) terlebih dahulu dan tanpa persetujuan, keputusan atau pemberian wewenang dari pengadilan semuanya dengan ini dinyatakan secara tegas dikesampingkan, berhak : X menyatakan setiap jumlah yang terhutang oleh PEMINJAM berdasarkan Perjanjian ini dan dokumen lain yang berkaitan dengan Perjanjian ini menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar oleh PEMINJAM seketika dan sekaligus. 8 TA —
Page 5 OCR 0.950
Pasal 8 HAL-HAL YANG HARUS DILAKSANAKAN OLEH PEMINJAM 1. Mendahulukan pembayaran yang terhutang kepada PEMBERI PINJAMAN berdasarkan perjanjian Pinjaman ini dari pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh PEMINJAM terhadap siapapun juga. 2. Mengijinkan PEMBERI PINJAMAN atau wakilnya yang ditunjuk dan akan diberitahukan kepada PEMINJAM untuk masuk ke dalam bangunan milik PEMINJAM. Pasal 9 HAL-HAL YANG TIDAK BOLEH DILAKSANAKAN OLEH PEMINJAM Memperoleh Fasilitas Kredit dari bank maupun lembaga keuangan non-bank lainnya dan pihak ketiga tanpa persetujuan secara tertulis dari PEMBERI PINJAMAN. Pasal 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. PEMINJAM dan PEMBERI PINJAMAN yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian Pinjaman ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul. 2. Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan segala akibatnya. Pasal 11 PENUTUP Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang sama bunyinya, dan ditandatangani oleh para pihak secara sadar dan bertanggung jawab. PEMBERI PINJAMAN, PEMINJAM, PT. Pool Advista Finance, Tbk PT Pool Advista Indonesia, Tbk Nuryatun Marhaendra Direktur Direktur Direktur Utama Saksi — Saksi : 1. Aji Subroto 2. Tiara Meridith
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Griya Nusantara Berkah
p.4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
506 ms
13 Sep 2026 15:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}