Back to announcement
20250321_BSMT_Pemanggilan RUPS_31870298_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BSMTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.948
NOTULEN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA UTARA disingkat “PT. BANK SUMUT” -Pada hari ini, Kamis tanggal 20-03-2025 (dua puluh Maret 2025), pukul 10.28 WIB sampai dengan pukul 12.20 WIB. -Bertempat di Ballroom Lantai 10 Gedung PT. Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 18 Medan, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT. Bank Sumut Tahun Buku 2025 (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di Medan. -Bahwa dalam Rapat telah hadir atau diwakili sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Pemegang Saham atau mewakili 100Y6 (seratus persen) dari total seluruh saham yang telah ditempatkan dan diambil bagian serta disetor penuh dalam perseroan yakni sebanyak 10.140.840.485 (sepuluh miliar seratus empat puluh juta delapan ratus empat puluh ribu empat ratus delapan puluh lima) lembar saham, sehingga Rapat dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat karena semua Pemegang Saham telah menerima Undangan Rapat dan kehadiran Pemegang Saham telah melebihi dari V2 (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah Pemegang Saham, satu dan lain telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 1.a Anggaran Dasar “Perseroan” juncto Pasal 86 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga dengan demikian Rapat telah memenuhi kuorum dan karenanya Rapat ini adalah sah dan berhak mengambil keputusan-keputusan yang mengikat tentang hal-hal yang akan dibicarakan dalam Rapat. : bau Rapat ini diselenggarakan dengan agenda Acara Rapat sebagai berikut: . Pengesahan Laporan Keuangan PT. Bank Sumut Tahun Buku 2024. 2 Penggunaan Laba Setelah Pajak Tahun Buku 2024 dan Rencana Tahun Buku 2025. 3. Penetapan dana CSR (Corporate Social Responsibility) dan mekanisme penyalurannya. 4. Pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris PT Bank Sumut untuk menyetujui setoran modal Tahun Buku 2025. 5. Pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris PT Bank Sumut untuk melakukan penunjukan KAP untuk Genea/ Audit, review dan/atau Audit Interim Laporan Keuangan Banu Sumut Tahun buku 2025. Persetujuan rencana aksi (Recovery Plan) PT Bank Sumut. Persetujuan penerbitan Obligasi Senior. Izin prinsip aksi korporasi untuk pelaksanaan Private Placement. Pembatalan pengangkatan dan penetapan Komisaris Non Independen PT Bank Sumut. PON -Bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan-keputusan sebagai berikut: 1. Agenda Rapat Pertama: A. Menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan PT Bank Sumut Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendrawinata, Hanny 1
Page 2 OCR 0.952
Erwin & Sumargo member of Kreston Indonesia dengan Opini Wajar dalam semua hal yang material untuk posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024 serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. B. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan Pengurusan dan Pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 2. Agenda Rapat Kedua: A. Menyetujui penggunaan Laba Setelah Pajak untuk pembagian Dividen Tunai kepada pemegang saham dengan rasio pembagian Dividen Tunai sebesar 85Yo dan Cadangan Umum sebesar 15Y6 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. B. Menyetujui pembayaran tantiem pengurus sebesar 7,50Y6 (tujuh koma lima puluh persen) dari pencapaian laba bersih Tahun Buku 2024 dengan pajak penghasilan menjadi beban masing-masing penerima tantiem. C. Menyetujui pencadangan biaya untuk pembayaran tantiem pengurus sebesar | 7,50Yo (tujuh koma lima puluh persen) dari pencapaian laba bersih Tahun Buku 2025 dan ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Pajak ' penghasilan menjadi beban masing-masing penerima tantiem. 3. Agenda Rapat Ketiga: Menyetujui penetapan anggaran untuk penyaluran dana CSR Tahun Buku 2025 sebesar Rp22.000.000.000,- (dua puluh dua miliar) yang selanjutnya dialokasikan untuk Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota sebesar Rp18.000.000.000,- (delapan belas miliar Rupiah) melalui Program Kemitraan dan Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dikelola langsung oleh PT Bank Sumut. Biaya CSR apabila tidak habis direalisasikan hingga tanggal 31 Desember 2025 maka tidak dapat dialihkan pemanfaatannya di tahun berikutnya. 4. Agenda Rapat Keempat: Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui penerbitan saham yang telah disetor penuh oleh Pemegang Saham yang dituangkan dalam Notulen Rapat Dewan Komisaris yang selanjutnya dibuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat oleh Notaris untuk selanjutnya disampaikan ke Kemenkumham dan Regulator sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Agenda Rapat Kelima: Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk dapat menunjuk Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik sebagai Auditor Independen dalam pelaksanaan General Audit, Review dan atau Audit Interim Laporan Keuangan Bank Sumut Tahun Buku 2025.
Page 3 OCR 0.951
6. Agenda Rapat Keenam: Menyetujui Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) PT Bank Sumut Tahun Buku 2024 sesuai dengan POJK Nomor 5 tahun 2024. 7. Agenda Rapat Ketujuh: Menyetujui Penerbitan Obligasi Senior Tahun 2025 maksimal sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) dengan Manajemen terlebih dahulu mempertimbangkan beberapa faktor seperti likuiditas Bank, kondisi pasar, kondisi internal dan hal lainnya. 8. Agenda Rapat Kedelapan: Memberikan Izin Prinsip Pelaksanaan Aksi korporasi dalam bentuk Private Placement melalui penerbitan Saham Seri B dengan catatan untuk pelaksanaannya harus mendapat persetujuan RUPS. 9. Agenda Rapat kesembilan: Menyetujui membatalkan pengangkatan dan penetapan Sdr.Ir.H.Muhammad Armand Effendy Pohan, M.Si dan Sdr. DR.Drs.M.Ismael Parenus Sinaga, M.Si sebagai Komisaris Non Independen PT Bank Sumut sebagaimana Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tanggal 29 November 2024 agenda 1 huruf c. -Demikian Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Sumut ini diperbuat untuk dapat dipergunakan sebagai bukti dimana perlu. Pimpinan Rapat (&L ERLINA Gubernur Provinsi Sumatera Utara Komisaris Independen Mengetahui:
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA UTARA
p.1
unresolved
org
PT. BANK SUMUT
p.1 ×6
unresolved
org
PT. Bank Sumut Tahun Buku
p.1 ×5
unresolved
org
PT Bank Sumut. Persetujuan
p.1
unresolved
org
PT Bank Sumut. PON
p.1
unresolved
org
PT Bank Sumut. Biaya CSR
p.2
unresolved
person
Notulen
· Komisaris
p.2
unresolved
person
Ir.H.
p.3
unresolved
person
Armand Effendy Pohan
p.3
unresolved
person
Drs.M.
p.3
unresolved
—
Ismael Parenus Sinaga
· Komisaris
p.3 ×2
unresolved
org
Gubernur Provinsi Sumatera Utara
· Komisaris Independen
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.