Back to announcement
20250321_BALI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31870278_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted BALISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 26
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT BALI TOWERINDO SENTRA TBK (“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(“PENAMBAHAN MODAL”)
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang Saham dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK
14/2019”).
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
Berkedudukan di Badung, Bali.
Kegiatan Usaha Utama:
Penyedia jasa penyewaan menara telekomunikasi, jasa penyewaan jaringan fiber optic, jasa
layanan internet dan televisi berbayar (khusus untuk kegiatan televisi berbayar, dilakukan
melalui perusahaan anak).
Kantor Pusat : Kantor Perwakilan :
Menara Telekomunikasi Terpadu The Autograph Tower, Lantai 77
Jl. Sunset Road, Lingk. Abianbase Jl. M.H. Thamrin No.10, Thamrin Nine
Kuta, Bali 80361. Indonesia Complex
Telepon : +62 361 767 629 Jakarta Pusat, DKI Jakarta Indonesia
Faksimili : +62 361 766 059 Telepon : +62 21 5088 5788
Email : corporate.secretary@balitower.co.id
Website : www.balitower.co.id
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh pemegang saham Perseroan. Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami
informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam
mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer
investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak
Page 1 of 26
Page 2
dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi
tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbikan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2025.
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan
dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal sebagaimana dimaksud
dalam POJK 14/2019.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, rencana Perseroan
untuk melakukan Penambahan Modal sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi
ini harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 dan
oleh karenanya Perseroan menyampaikan informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini agar seluruh pemegang saham Perseroan mengetahui informasi
mengenai Penambahan Modal dan menyetujui rencana tersebut dalam RUPSLB.
Mengingat tidak ada ketentuan peraturan lain yang harus dipenuhi, tidak ada persetujuan dari
pemerintah atau badan atau institusi lain, serta tidak ada keberatan dari pihak-pihak tertentu,
Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan Modal dengan menerbitkan saham baru
dari portepel Perseroan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebagaimana berdasarkan Akta No. 326
tanggal 31 Mei 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Hannywati Gunawan, S.H., yaitu
sebanyak 393.459.250 (tiga ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan
ribu dua ratus lima puluh) lembar saham.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini disampaikan, belum terdapat calon pemodal definitif
yang akan mengambil bagian atas saham-saham baru Perseroan yang akan diterbitkan oleh
Perseroan dalam rangka Penambahan Modal. Dalam hal nantinya calon pemodal merupakan
pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, pemegang saham utama Perseroan maupun dengan
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sehingga Penambahan Modal menjadi
suatu transasksi afiliasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
42/2020”), maka sesuai dengan ketentuan Pasal 44B POJK 14/2019, Perseroan dikecualikan
untuk mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Rencana Penambahan Modal bukanlah merupakan suatu transaksi yang mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dimana tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang
dapat merugikan Perseroan.
Sebagai informasi, pada tanggal 31 Mei 2023, Perseroan telah memperoleh persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham terkait dengan rencana penambahan modal Perseroan
Page 2 of 26
Page 3
melalui Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan
sebesar-besarnya 10% atau sebanyak 393.459.250 (tiga ratus sembilan puluh tiga juta empat
ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh) lembar saham baru dengan nilai nominal
Rp20 (dua puluh Rupiah) (“Penambahan Modal Tahun 2023”) dari jumlah modal disetor
Perseroan per tanggal 28 Agustus 2020. Namun sampai dengan tanggal Keterbukaan
Informasi ini, tidak terdapat pelaksanaan atas penambahan modal tersebut karena belum
terdapat calon pemegang saham/investor yang akan akan mengambil bagian atas saham-
saham baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka Penambahan Modal.
Efek yang diterbitkan dalam rangka Penambahan Modal adalah saham biasa. Dilusi dalam
hal pemegang saham tidak melaksanakan Penambahan Modal akan terdilusi sebesar
9,09091% setelah pelaksanaan Penambahan Modal.
II. KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
PT Bali Towerindo Sentra Tbk (“Perseroan”) adalah suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Badung, Bali. Perseroan
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 12 tanggal 6 Juli 2006, yang
dibuat di hadapan Triska Damayanti,S.H., Notaris di Kuta, Bali (“Akta Pendirian”). Akta
Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan Nomor W16-00119.HT.01.01-TH.2006 tanggal 28 November 2006, telah
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No.
22081474409 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Badung, Bali, di bawah No. 1330/Bh.22-08/I/2007, tanggal 23 Januari 2007
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 55 tanggal 10 Juli
2007, Tambahan No. 6861.
Perseroan resmi mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia tanggal 13 Maret
2014 dengan Penawaran Umum Perdana Saham sebanyak 88.000.000 (delapan puluh
delapan juta) Saham Biasa Atas Nama yang seluruhnya merupakan saham baru yang
berasal dari portepel dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang
mewakili 14,72% (empat belas koma tujuh puluh dua persen) dari Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh Perseroan setelah pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham,
dengan Harga Penawaran Rp400,- (empat ratus Rupiah) setiap saham.
Pada tahun 2015, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang
diselenggarakan pada tanggal 12 Juni 2015 yang dituangkan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 64 tanggal 12 Juni 2015 yang dibuat dihadapan Hannywati
Gunawan, SH, Notaris di Jakarta dan pemberitahuan atas perubahan ini telah dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan surat dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH 01.03-0949391 tanggal 8 Juli 2015,
Perseroan melaksanakan pemecahan nilai nominal saham (“Stock Split”) dengan rasio 1
(satu) saham lama dengan nominal Rp100,- per saham akan ditukarkan dengan 5 (lima)
saham baru dengan nominal Rp20,- per saham.
Page 3 of 26
Page 4
Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan Terbuka tanggal 20 April 2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perseroan
Publik tanggal 8 Desember 2014. Selain itu anggaran dasar Perseroan telah mengalami
beberapa kali perubahan diantaranya:
• Akta No. 137 tanggal 28 Agustus 2020 yang dibuat dihadapan Hannywati Gunawan,
S.H, Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0390566 dan Nomor AHU-AH.01.03- 0390567,
keduanya tertanggal 24 September 2020.
• Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 326
tanggal 31 Mei 2023, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta,
akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Nomor AHU-
0035774.AH.01.02.Tahun 2023.dan Daftar Perseroan nomor AHU-
0118449.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23 Juni 2023.( Penyesuaian kegiatan
usaha pada Pasal 3 Anggaran dan Perubahan susunan pengurus perseroan)
(selanjutnya disebut “Anggaran Dasar Perseroan”)
Pada saat Keterbukaan Informasi ini, Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 326 tanggal 31 Mei 2023, dibuat di hadapan
Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta.
B. Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang:
a. Konstruksi Gedung (Kode KBLI 41);
b. Konstruksi Bangunan Sipil (Kode KBLI 42);
c. Konstruksi Khusus (Kode KBLI 43);
d. Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor (Kode KBLI 46);
e. Aktivitas Penerbitan (Kode KBLI 58);
f. Telekomunikasi (Kode KBLI 61);
g. Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan YBDI (Kode KBLI 62);
h. Aktivitas Jasa Informasi (Kode KBLI 63);
i. Real Estat (Kode KBLI 68);
j. Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen (Kode KBLI 70);
k. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi (Kode KBLI 77);
l. Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang
Usaha Lainnya (Kode KBLI 82).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
a. KBLI 41019: Konstruksi Gedung Lainnya, mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam
Page 4 of 26
Page 5
kelompok 41011 sampai dengan 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik,
gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api),
bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusatdaerah, bangunan bandara,
gedung hangar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara),
gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset,
rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal,
gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya.
Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.
b. KBLI 42206: Konstruksi Sentral Telekomunikasi, mencakup kegiatan pembangunan,
pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta
perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara
pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun
satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan
jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah
dan di dalam air.
c. KBLI 42919: Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl, mencakup mencakup usaha
pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil lainnya yang belum tercakup
dalam kelompok 42911 sampai dengan 42918, seperti lapangan parkir dan sarana
lingkungan pemukiman (di luar gedung) lainnya. Kelompok ini mencakup pembagian
lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan
lain-lain). Termasuk pengadaan dan pelaksanaan konstruksi fasilitas mikroelektronika dan
pabrik pengolahan, seperti yang memproduksi mikroprosesor, chip silikon dan wafer,
mikrosirkuit, dan semikonduktor; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik
pengolahan tekstil dan pakaian; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pengolahan besi
dan baja; dan/atau pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan lainnya.
d. KBLI 42929: Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya Ytdl,mencakup kegiatan
pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali konstruksi khusus
bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42921 sampai dengan.
42924.
e. KBLI 43211: INSTALASI LISTRIK, mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan,
pemeliharaan, pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit, transmisi, gardu
induk, distribusi tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan
gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan instalasi jaringan
listrik tenaga rendah. Termasuk kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik
pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api dan lapangan udara.
f. KBLI 43212: Instalasi Telekomunikasi, mencakup kegiatan pemasangan instalasi
telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk tempat hunian maupun non hunian,
seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan,
pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf,
stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan
sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi.
g. KBLI 43213: INSTALASI ELEKTRONIKA, mencakup kegiatan pemasangan instalasi
elektronika pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, dan
elektronika bandara serta tekonolgi informasi (termasuk telekomunikasi dan system
Page 5 of 26
Page 6
teknologi informasi), seperti pemasangan system alarm, close circuit TV dan sound
system dan commercial management system (pre-paid electricity voucher). Termasuk
juga instalasi access control, scoring board, timing system, perimeter pixel display, aster
clock dan fasilitas elektronik lainnya.
h. KBLI 43216: INSTALASI SINYAL DAN RAMBU-RAMBU JALAN RAYA, mencakup
kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan rambu-rambu
jalan raya. Termasuk pemasangan perlengkapan jalan dan/atau rambu jalan, marka jalan,
marka jembatan, termasuk reflector, delineator, papan penunjuk jalan, patok pengarah,
patok kilometer, patok hektometer, kerb pracetak, median beton, guardrail, dan
perlengkapan lainnya yang sejenis.
i. KBLI 43321: Instalasi Saluran Air (Plambing), mencakup kegiatan instalasi air bersih, air
limbah, dan saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan Gedung
hunian maupun non hunian. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi
saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP/Rewrite
Osmosis (RO), pipa air kotor).
j. KBLI 43223: INSTALASI PENDINGIN DAN VENTILASI UDARA, mencakup kegiatan
pemasangan dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara
(Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian,
termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam.
k. KBLI 46511: Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer, mencakup
usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer
l. KBLI 46512: Perdagangan Besar Piranti Lunak, mencakup usaha perdagangan besar
piranti lunak.
m. KBLI 46521: Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik, mencakup usaha
perdagangan besar katup dan tabung elektronik, peralatan semi konduktor, mikrochip dan
IC dan PCB.
n. KBLI 46523: Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, mencakup usaha
perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan
komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.
o. KBLI 46593: Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor,
Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya, mencakup usaha perdagangan
besar macam-macam alat transportasi darat, bermotor ataupun tidak bermotor (bukan
mobil, sepeda motor dan sejenisnya), termasuk usaha perdagangan besar macam-
macam suku cadang dan perlengkapannya.
p. KBLI 58200: Penerbitan piranti lunak (Software), mencakup kegiatan usaha penerbitan
perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), seperti sistem operasi,
aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua platform sistem operasi.
Page 6 of 26
Page 7
q. KBLI 61100: Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, mencakup kegiatan pengoperasian,
pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks,
bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti
pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan
komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran
data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian
data dan sinyal televisi) dan perlengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya
yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan
ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk
pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan
menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan
rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel.
Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi
terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan
komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau
melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga
kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu
antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
r. KBLI 61200: Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel, mencakup kegiatan penyelenggaraan
jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan
bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada
fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan
infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil
(paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel
lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omnidirectional melalui gelombang
udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi.
Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta
menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah
tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.
s. KBLI 61912: Jasa Konten SMS Premium, mencakup usaha jasa untuk menyediakan
konten melalui jaringan bergerak seluler yang pembebanan biayanya melalui
pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar pelanggan jaringan
bergerak seluler. Konten yang disediakan adalah semua bentuk informasi yang dapat
berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk
digital, termasuk software aplikasi untuk diunduh dan SMS premium.
t. KBLI 61921: Internet Service Provider, mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan
suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau biasa disebut
sebagai pintu gerbang internet.
u. KBLI 61922: Jasa Sistem Komunikasi Data, mencakup kegiatan jasa system komunikasi
data yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar, data, informasi dan paket.
Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan, kualitas, dan keamanan.
v. KBLI 61924: Jasa Interkoneksi Internet (NAP), mencakup kegiatan menyelenggarakan
akses dan/atau ruting bagi penyelenggara jasa akses internet. Dalam menyelenggarakan
akses bagi penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet
dapat menyediakan jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi
Page 7 of 26
Page 8
internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi
melakukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet.
w. KBLI 61929: Jasa Multimedia Lainnya, mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang
belum tercakup dalam kelompok 61921 sampai dengan 61924.
x. KBLI 61999: Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL, mencakup usaha penyelenggaraan
telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini
adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa maupun elektronik dan penjualan
kartu perdana telepon seluler.
y. KBLI 62012: Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-
Commerce), mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet
(e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisis dan pemograman aplikasi untuk
kegiatan perdagangan melalui internet.
z. KBLI 62013: Aktivitas Pemrograman dan Produksi Konten Media Imersif, mencakup
konsultasi dan produksi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari
sistem media imersif seperti VR (Virtual Reality/AR (Augmented Reality/MR (Mixed
Reality). Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna sistem media
imersif dan permasalahannya termasuk pula penulisan program sesuai kebutuhan
pengguna media imersif. Pembuatan 3D visual dan video 360 serta modifikasinya khusus
untuk media imersif.
aa. KBLI 62014: Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain, mencakup kegiatan
pengembangan teknologi blockchain, seperti kegiatan implementasi smart contract,
perancangan infrastruktur blockchain publik dan blockchain privat. Kelompok ini tidak
mencakup perdagangan berjangka komoditas aset kripto (6615).
bb. KBLI 62015: Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial, mencakup konsultasi
yang dilanjutkan analisis dan pemrograman yang memanfaatkan teknologi kecerdasan
artifisial (Al) termasuk subset dari Al seperti machine learning, natural language
processing, expert system, dan subset Al lainnya.
cc. KBLI 62019: Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya, mencakup konsultasi yang
berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem yang siap pakai lainnya
(selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan ini biasanya
menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan
permasalahan, dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan pemecahan masalah
tersebut. Termasuk pula penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna
komputer. Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode komputer yang
diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan, seperti piranti lunak sistem
(pemutakhiran dan perbaikan), piranti lunak aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis
data dan laman web. Termasuk penyesuaian perangkat lunak, misalnya modifikasi dan
penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam lingkungan
sistem informasi klien. Kegiatan penyesuaian perangkat lunak sejenis yang dilaksanakan
sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan perangkat lunak dimasukkan dalam
subgolongan 47413.
Page 8 of 26
Page 9
dd. KBLI 62021: Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi, mencakup kegiatan layanan
konsultasi perencanaan dan pengawasan keamanan informasi, pemeriksaan atau
penjaminan (assurance) keamanan informasi, dan pembangunan dan penerapan
keamanan informasi.
ee. KBLI 62024: Aktivitas Konsultasi Dan Perancangan Internet Of Things (IOT), mencakup
kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan pembuatan solusi sistem terintegrasi
berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras
(hardware) yang sudah ada, seperti sensor, microcontroller, dan perangkat keras
(hardware) lainnya. Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat keras (hardware) IoT
dan/atau perangkat lunak (software) yang tertanam di dalamnya. Kelompok ini tidak
mencakup aktivitas manufaktur chip (26120) dan aktivitas penerbitan/pengembangan
perangkat lunak IoT (58200 dan 62019).
ff. KBLI 62029: Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya,
mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras komputer
dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan
sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi
komunikasi komputer. Konsultasi biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna
komputer dan permasalahannya, serta memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang
diklasifikasikan dalam subgolongan ini dapat menyediakan komponen sistem perangkat
keras dan piranti lunak sebagai bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat
disediakan oleh pihak.
gg. KBLI 63111: Aktivitas Pengolahan Data, mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi
semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan
laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan
pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri data
dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).
hh. KBLI 63112: Aktivitas Hosting Dan YBDI, mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan
dengan penyediaan infrastruktur hosting, layanan pemrosesan data dan kegiatan ybdi dan
spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting.
Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan (cloud computing).
ii. KBLI 63121: Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial, mencakup
pengoperasian situs web tanpa tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk
menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet
dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal
ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala
tanpa tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang
melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi
pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet
dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara dengan sistem elektronik lainnya tanpa
tujuan komersial.
jj. KBLI 63122: Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, mencakup
pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari
untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi
internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai
Page 9 of 26
Page 10
portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara
berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial;
pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi
elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan
barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat
elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial
(profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi
elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk
dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan
komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi
layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital
advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial
technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa
pembayaran (6641).
kk. KBLI 63990: Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL, mencakup usaha jasa informasi
lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa informasi berbasis
telepon, jasa pencarian informasi atas dasar balas jasa atau kontrak dan jasa kliping
berita, jasa kliping pers dan lain-lain. Termasuk dalam kelompok ini kegiatan jasa
penyedia konten.
ll. KBLI 68111: Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, mencakup usaha pembelian,
penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun
disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
(seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan
secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan
lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
mm. KBLI 70209: Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, mencakup ketentuan bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen
lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan
keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber
daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa
usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada
bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat
dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
nn. KBLI 77321: Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Perekaman
Gambar & Editing, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operational leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan shooting yang mencakup
sewa alat rekam gambar dan suara berupa kamera, media rekam, pencahayaan, alat
editing, alat motion control dan kebutuhan alat penunjang lain yang terkait dengan aktivitas
5911 dan 5912.
Page 10 of 26
Page 11
oo. KBLI 77322: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Alat Bantu
Teknologi Digital, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operational leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan teknologi digital yang
mencakup sewa render farm, sewa motion capture, sewa 3D scanner, dan kebutuhan
penunjang lain yang terkait aktivitas 5911 dan 5912. Sewa lisensi software dicakup dalam
58200.
pp. KBLI 77329: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan
Industri Kreatif Lainnya, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak
opsi (operational leasing) mesin dan peralatan industri kreatif lainnya. Sewa lisensi
software termasuk kelompok 58200.
qq. KBLI 77394: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak opsi Mesin Kantor
Dan Peralatannya, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operational leasing) semua jenis mesin kantor dan peralatannya tanpa operator, seperti
mesin tik, mesin akuntansi, mesin dan peralatan penghitung (cash register, kalkulator
elektronik dan lain-lain), mesin pengolah data, mesin fotokopi, furnitur kantor dan
sejenisnya. Termasuk penyewaan komputer dan perlengkapannya tanpa operatornya.
rr. KBLI 82200: Aktivitas call center, mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call
centre (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia,
distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara
interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk
informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan
keluhan atau komplain dari pelanggan; outbond call centre (panggilan ke luar),
menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa
kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat
dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan.
Pada saat Keterbukaan Informasi ini Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang
dijalankan oleh Perseroan adalah penyedia jasa penyewaan menara telekomunikasi, jasa
penyewaan jaringan fiber optic, jasa layanan internet, televisi berbayar dan VSAT RTGS
(khusus untuk kegiatan televisi berbayar dan VSAT RTGS, dilakukan melalui Perusahaan
Anak).
Page 11 of 26
Page 12
C. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Bahwa struktur permodalan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 137 tanggal
28 Agustus 2020 yang dibuat dihadapan Hannywati Gunawan SH, Notaris di Jakarta dan
susunan pemegang saham perseroan sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang
Saham per 28 Februari 2025 yang dkeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan adalah sebgaia berikut:
Nilai Nominal @ Rp20,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 10.000.000.000 200.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Pemegang Saham :
1. PT Kharisma Cipta Towerindo 2.348.950.000 46.979.000.000 59,700
2. Robby Hermanto* 50.000 1.000.000 0,001
3. Kepemilikan masyarakat di 1.585.592.500 31.711.850.000 40,299
bawah 5%
Page 12 of 26
Page 13
Nilai Nominal @ Rp20,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan
3.934.592.500 78.691.850.000 100,000
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 6.065.407.500 121.308.150.000
*Direktur Perseroan
Pihak pengendali Perseroan adalah Ibu Farida Bau melalui kepemilikan sahamnya secara
tidak langsung dalam Perseroan melalui PT Kharisma Cipta Towerindo dan Pemilik
Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner) Perseroan adalah Ibu Farida Bau.
D. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Berdasarkan Akta No.71 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Hannywati Gunawan,
S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima oleh Menteri Hukum Dan
Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.09-0218294 tertanggal 26 Juni 2024, susunan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Johnny Swandi Sjam
Komisaris : Anni Suwardi
Komisaris : Andi Sumarsono
Komisaris Independen : Erry Firmansyah, SE
Komisaris Independen : DR. Sumarsono, MDM,
Direksi
Direktur Utama : Jap Owen Ronadhi
Wakil Direktur Utama : Lily Hidayat
Direktur : Robby Hermanto
E. Ringkasan Laporan Keuangan
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan, member of the RSM network, dengan Opini Audit Tanpa
Modifikasian, sebagaimana yang dinyatakan dalam laporannya
No. 00064/2.1030/AU.1/06/1481-1/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025. Ringkasan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:
Page 13 of 26
Page 14
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
(dalam jutaan Rupiah) (dalam jutaan Rupiah)
Pendapatan Usaha 1.045.849 955.262
Laba Bruto 579.612 529.256
Laba Usaha 485.172 438.021
Laba Tahun Berjalan 144.275 150.502
Laba per Saham 36,67 38,25
Aset 6.076.125 5.518.616
Liabilitas 3.495.310 3.003.504
Ekuitas 2.580.815 2.515.112
Rasio Keuangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Aset Lancar/Liabilitas 73% 33%
Jangka Pendek
Liabilitas/Aset 58% 54%
Pinjaman/Ekuitas 117% 103%
Liabilitas/Ekuitas 135% 119%
III. KETERANGAN MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN MODAL
A. Informasi Singkat Terkait Penambahan Modal
Berdasarkan POJK 14/2019, Perseroan dapat melakukan Penambahan Modal kepada
para pemegang saham yaitu sebanyak 393.459.250 (tiga ratus sembilan puluh tiga juta
empat ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh) lembar saham yang merupakan
sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari jumlah lembar saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Pengeluaran saham-saham Perseroan
melalui Penambahan Modal akan dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat dan harga
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.
Terkait dengan rencana Penambahan Modal, mengingat sampai dengan tanggal
Keterbukaan Informasi ini belum terdapat calon pemodal definitif, maka Perseroan tidak
memerlukan persetujuan dari pihak ketiga selain dari persetujuan RUPSLB dan pelaporan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana
dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Segera setelah calon pemodal teridentifikasi, Perseroan akan segera memberitahukan
kepada Kreditur terkait penambahan modal dan mengumumkan kepada masyarakat serta
memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengenai pelaksanaan
Penambahan Modal paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan Penambahan
Modal sebagaimana diatur dalam POJK 14/2019.
Page 14 of 26
Page 15
B. Alasan dan Latar Belakang
Dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perseroan baik yang dilaksanakan oleh
Perseroan sendiri maupun melalui entitas anak Perseroan dan/atau afiliasi Perseroan,
Perseroan merasakan perlu untuk memperkuat struktur permodalan dan Keuangan
Perseroan dalam rangka pengembangan kegiatan bisnis dan usaha Perseroan. Selain itu,
Perseroan juga berencana akan melakukan pembayaran dan/atau pelunasan sebagian
dan/atau seluruh utang yang berasal dari Fasilitas Kredit dari PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk, Fasilitas Kredit dari PT Bank Victoria International Tbk dan Fasilitas Pinjaman dari PT
Indonesia Infrastructure Finance (“Hutang”).
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk melaksanakan
Penambahan Modal dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam
Keterbukaan Informasi ini.
C. Manfaat Pelaksanaan Penambahan Modal
Manfaat yang diperoleh dengan dilaksanakannya Penambahan Modal adalah untuk
mendapatkan sumber dana alternatif yang akan digunakan untuk efektifitas arus kas (cash
flow) serta pengembangan kegiatan usaha Perseroan dan dapat memperbaiki rasio utang
terhadap ekuitas. Selain itu, Perseroan juga dapat menarik dan bekerja sama dengan
investor-investor strategis yang berminat menginvestasikan modalnya dalam Perseroan
sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja Perseroan.
D. Rencana Penggunaan Dana
Dana yang diperoleh dari Penambahan Modal setelah dikurangi biaya-biaya rencananya
akan digunakan Perseroan untuk (i) pelunasan lebih awal sebagian atau seluruh dari
Hutang Perseroan dan/atau (ii) pendanaan untuk belanja modal, menambah modal kerja
dan/atau pengembangan usaha termasuk penambahan aset apabila diperlukan untuk
Perseroan.
Berdasarkan hal tersebut diatas, salah satu rencana penggunaan dana dari Penambahan
Modal hanya akan digunakan untuk melunasi sebagian fasilitas pinjaman Perseroan.
Perseroan memprioritaskan rencana pelunasan pada pinjaman dengan struktur biaya
tinggi dengan pertimbangan pinjaman dengan struktur biaya tinggi akan mempengaruhi
kinerja Perseroan sehingga Perseroan memprioritaskan rencana pelunasan pada
pinjaman dengan struktur biaya tinggi. Selain itu, Perseroan juga tetap mempertimbangkan
pelunasan pinjaman dengan jangka waktu terdekat juga. Sampai dengan 31 Desember
2024, Perseroan memiliki Hutang yaitu sebagai berikut:
1. PT Bank Mandiri (Perseroan) Tbk
Perseroan telah memperoleh beberapa fasilitas dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
yaitu sebagai berikut:
a. Fasilitas Kredit Investasi II sebesar Rp.35.000.000.000 dan Kredit Investasi III
sebesar Rp.325.000.000.000 berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi
No.CRO.KP/132/KI/2019 dan No.CRO.KP/133/KI/2019 yang tercantum dalam
Page 15 of 26
Page 16
Akta No.02 dan Akta No.03 keduanya tertanggal 2 Mei 2019 yang dibuat
dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta. Fasilitas Kredit Investasi II
digunakan untuk pembiayaan asset tetap Perseroan berupa tanah dan
bangunan yang berlokasi di Jalan Sunset Road, Kuta, Bali. Sedangkan Fasilitas
Kredit Investasi III digunakan untuk pembiayaan aset tetap Perseroan berupa 84
menara telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan
pendukungnya yang berlokasi di Bali.
b. Fasilitas Kredit Investasi IV sebesar Rp140.000.000.000 yang kemudian
mengalami penurunan limit menjadi Rp101.000.000.000 sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Kredit Investasi No.CRO.KP/343/KI/2019 yang
tercantum dalam Surat Keterangan No.03/VIII/CN/2019 tanggal 27 Agustus
2019 dari Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dengan
Addendum Perjanjian Kredit Investasi No. CRO.KP/343/KI/2019 tanggal
21 Oktober 2019. Fasilitas Kredit Investasi IV digunakan untuk pembiayaan aset
Perseroan berupa menara telekomunikasi (MCP/Micro Cell Pole) beserta
seluruh perlengkapan dan peralatan pendukungnya yang berada di wilayah
Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya.
c. Fasilitas Kredit Investasi V sebesar Rp39.000.000.000 Berdasarkan Perjanjian
Kredit Investasi No.CRO.KP/0423/KI/2019 yang tercantum dalam Surat
Keterangan No.06/X/CN/2019 tanggal 21 Oktober 2019 dari Emi Susilowati,
S.H., Notaris di Jakarta. Fasilitas Kredit Investasi V digunakan untuk
Pembiayaan asset perusahaan berupa kantor yang berlokasi di Jl. Batu Ceper
No. 53, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
d. Fasilitas Kredit Term Loan 1 sebesar Rp150.000.000.000 sebagaimana
tercantum dalam sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kredit Investasi
No.WCO.KP/0205/TLN/2020 yang tercantum dalam Surat Keterangan
No.03/VIII/CN/2019 yang tercantum dalam Akta No.05 tertanggal 25 September
2020 yang dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta. Fasilitas
ini digunakan dalam rangka mendukung pengembangan bisnis termasuk untuk
capital expenditure Perseroan.
e. Fasilitas Kredit Term Loan 3 sebesar Rp200.000.000.000 dan Fasilitas Kredit
Term Loan 4 sebesar Rp500.000.000.000 berdasarkan Surat Penawaran
Pemberian Kredit No.CMB.CM5/TTL.0087/SPPK/2021 tanggal 24 Maret 2021
dari Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta. Fasilitas-fasilitas ini digunakan
dalam rangka mengcover cashflow gap kegiatan usaha Perseroan, termasuk
dalam rangka refinancing.
f. Fasilitas Kredit Term Loan 5 sebesar Rp200.000.000.000 berdasarkan surat
penawaran pemberian kredit No.CMB.CM5/TTL.286/SPPK/2021 tanggal 6
Agustus 2021 fasiitas ini digunakan dalam rangka mengcover cashflow gap
kegiatan usaha perseroan, termasuk dalam rangka pelunasan Obligasi
Berkelanjutan I Bali Tower Tahap I Tahun 2020.
Page 16 of 26
Page 17
g. Fasilitas Kredit Term Loan 6 sebesar Rp.200.000.000.000 berdasarkan surat
penawaran pemberian kredit no. CMB.CM5/TTL.030/SPPK/2022 tanggal 25
Maret 2022, fasilitas ini digunakan dalam rangka mendukung pengembangan
bisnis termasuk untuk capital expenditure.
h. Fasilitas Kredit Term Loan 7 sebesar Rp300.000.000.000 berdasarkan surat
penawaran pemberian kredit No. CMB.CM5/TOD.440/SPPK/2023 tertanggal 23
Juni 2023, fasilitas ini digunakan untuk general corporate purposes termasuk
untuk capital expenditure.
i. Fasilitas Kredit Term Loan 8 sebesar Rp375.000.000.000 berdasarkan surat
penawaran pemberian kredit No. CMB.CM5/TMD.595/SPPK/2024 tanggal 27
Februari 2024, fasilitas ini digunakan untuk general corporate purposes
termasuk untuk capital expenditure.
j. Fasilitas Kredit Term Loan 9 sebesar Rp200.000.000.000 berdasarkan surat
penawaran pemberian kredit No. CMB.CM5/TMD..595/SPPK/2024 tanggal 27
Februari 2024, fasilitas ini digunakan untuk general corporate purposes dalam
rangka refinancing asset existing.
k. Fasilitas Kredit Term Loan 11 sebesar Rp425.000.000.000 berdasarkan surat
penawaran kredit No. CMB.CM5/TMD.1060/SPPK/2024 tanggal 26 September
2024, fasilitas ini digunakan untuk pelunasan sukuk jatuh tempo.
l. Fasilitas Kredit Term Loan 12 sebesar Rp238.000.000.000 berdasarkan surat
penawaran kredit No. CMB.CM5/TMD.0082/SPPK/2025 tanggal13 Maret 2025,
fasilitas ini digunakan untuk pembiayaan terkait kebutuhan investasi CAPEX
Tower, FTTH/FTTX, CCTV dan sarana pendukungnya a.n PT Bali Towerindo
Sentra Tbk.
2. PT Bank Victoria International Tbk
a. Perseroan bersama dengan PT Bank Victoria International Tbk telah
menandatangani fasilitas kredit PRK sebesar Rp5.000.000.000 dan Term Loan
sebesar Rp70.000.000.000 berdasarkan Surat Penawaran Fasilitas Kredit
No.040/COM-KPO/SNY/OL/II/2021 tanggal 22 Februari 2021. Fasilitas yang
diperoleh digunakan untuk ambahan modal kerja untuk menunjang kegiatan
operasional usaha serta refinancing pembangunan Menara telekomunikasi beserta
jaringannya dan perangkat FTTx beserta jaringannya.
b. Fasilitas kredit Term Loan 3 dengan limit kredit sebesar Rp100.000.000.000,
berdasarkan surat penambahan fasilitas kredit No.027/COMKPO/SNY/OL/II/2022
tanggal 23 Februari 2022, jaminan atas pinjaman ini adalah menara telekomunikasi
milik Perseroan dan 8 unit tanah dan/atau bangunan atas nama PT Pramitra Intimega
(entitas anak).Fasilitas kredit yang diperoleh digunakan untuk kegiatan investasi
Perusahaan.
Page 17 of 26
Page 18
c. Fasilitas kredit Term Loan 4 dengan limit kredit sebesar Rp.50.000.000.000
berdasarkan surat penawaran perpanjangan dan penambahan fasilitas kredit no.
206/COM-KPO/OL/IX/2022 tanggal 8 September 2022, dengan jaminan 12 menara
telekomunikasi dengan tipe Macro Tower dan 4 menara telekomunikasi dengan tipe
Micro Cell Pole. Fasilitas kredit yang diperoleh digunakan untuk kegiatan investasi
Perusahaan.
d. Fasilitas kredit LC/SKBDN (sight & Usance) dan sublimit TR dengan limit kredit
masing-masing sebesar USD 1.687.500 dan USD 1.500.000 berdasarkan surat
penambahan fasilitas kredit no 073/COM-KPO/OL/III/2023 tanggal 9 Maret 2023.
Fasilitas kredit yang diperoleh digunakan untuk pembelian (import maupun local)
perlatan atau komponen tower MCP maupun jaringan FTTH (fiber to the home)
e. Fasilitas kredit LC/SKBDN (sight & Usance) dan sublimit TR dengan limit kredit
masing-masing sebesar USD 1.312.500 dan USD 1.200.000 berdasarkan surat
penambahan fasilitas kredit no 073/COM-KPO/OL/III/2023 tanggal 4 Oktober 2023.
Fasilitas kredit yang diperoleh digunakan untuk pembelian (import maupun local)
perlatan atau komponen tower MCP maupun jaringan FTTH (fiber to the home)
f. Berdasarkan Surat Penawaran Perpanjangan Fasilitas Kredit
No.228/OL/CBG/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024, jangka waktu fasilitas kredit PRK,
LC/SKBDN 1 & TR 1 dan LC/SKBDN 2 & TR 2 menjadi 30 Maret 2025. Fasilitas
kredit yang diperoleh digunakan untuk pembelian (import maupun local) perlatan
atau komponen tower MCP maupun jaringan FTTH (fiber to the home)
g. Fasilitas Kredit fixed loan sebesar Rp100.000.000.000 berdasarkan surat penawaran
penambahan fasilitas kredit No.394/OL/CBG/IX/2024 tertanggal 19 September 2024.
Fasilitas kredit yang diperoleh digunakan untuk refinancing pembangunan BTS dan
MCP yang akan di gunakan untuk Capex.
3. PT Indonesia Infrastructure Finance
Perseroan bersama dengan PT Indonesia Infrastructure Finance dan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk (selaku agen penampungan dan agen jaminan) telah menandatangani
fasilitas kredit sebesar Rp.800.000.000.000 berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman
Berjangka Senior tanggal 17 Juni 2021. Fasilitas yang diperoleh ini akan digunakan
untuk pelunasan obligasi yang telah dikeluarkan oleh Perseroan pada tahun 2020 dan
untuk kebutuhan belanja modal (capital expenditure) Perseroan. Terkait hutang PT
Indonesia Infrastructure Finance masih dibukukan dalam laporan keuangan Perseroan
periode 31 Desember 2024.
4. PT Century Tokyo Leasing Indonesia (CTLI) dan PT Mitsui Leasing Capital
Pada tanggal 19 Oktober 2020, Perusahaan melakukan penandatanganan Perjanjian
Pembiayaan Investasi Sindikasi (melalui fasilitas jual dan sewa balik) No. L20080015
dengan PT Century Tokyo Leasing Indonesia (CTLI) dan PT Mitsui Leasing Capital
Indonesia (Mitsui).
Page 18 of 26
Page 19
Efektif pada tanggal 30 September 2022 CTLI telah mengalihkan porsi piutang yang
dimilikinya, sekaligus mengalihkan kewenangan sebagai agen kepada Mitsui
berdasarkan Perubahan Pada Perjanjian Pembiayaan Investasi Sindikasi (Melalui
Fasilitas Jual dan Sewa Balik) No. L20080015 tertanggal 19 Oktober 2020 dengan
CTLI dan Mitsui tertanggal 26 September 2022.
Adapun nilai sewa pembiayaan yang diterima Perusahaan adalah sebesar
Rp13.049.437.500 dengan bunga 9,9% per tahun dan jatuh tempo pada 25 Oktober
2025. Jaminan yang diberikan untuk fasilitas ini adalah beberapa komponen aset tetap
untuk proyek pembangunan menara dan/atau jaringan.
5. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Tower Tahap I Tahun 2022
Perseroan telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Tower Tahap I Tahun
2022 Otoritas Jasa Keuangan No. S-261/D.04/2022 tanggal 9 Desember 2022 yang
diterbitkan dengan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp.15.500.000.000 per tahun untuk
Seri A dengan jangka waktu 1 tahun dan akan jatuh tempo pada 26 Desember 2023
dan Rp.2.047.500.000 per tahun untuk seri B dengan jangka waktu 3 tahun dan akan
jatuh tempo pada 16 Desember 2025. Penggunaan dana hasil penawaran sukuk ijarah
berkelanjutan I Bali Tower Tahap I Tahun 2022:
i. Sekitar 70% digunakan untuk kebutuhan belanja modal Perseroan dalam rangka
meningkatkan kapasitas dan memperluas jaringan serta meningkatkan kualitas
layanan dengan rincian sebagai berikut:
a) Sekitar 70% digunakan untuk investasi pembangunan dan perluasan jaringan
kabel serat optik Perseroan berupa jaringan Fiber to the X (FTTX) pada
segmen Corporate, Retail (Residential) dan Government,meliputi material dan
jasa penarikan kabel, instalasi perangkat ke pelanggan, perangkat-perangkat
di antaranya Optical Line Terminal (OLT), Optical Network Terminal (ONT),
Fiber Access Terminal (FAT), Fiber Distribution Terminal (FDT), access point,
dan perangkat pendukung jaringan kabel serat optik lainnya.
b) Sekitar 30% digunakan untuk investasi pembangunan dan upgrade menara
telekomunikasi jenis Microcell Pole (MCP) berikut jaringan serat optik yang
menghubungkan menara-menara telekomunikasi milik Perseroan di
Jabodetabek, Pulai Jawa dan Bali.
ii. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan. Modal kerja Perseroan
yang dimaksud adalah modal kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan
operasional Perseroan sehari-hari yang dapat berupa diantaranya:
a) Biaya operasional dan perawatan jaringan
b) Biaya marketing dan sales sehubungan dengan akuisisi pelanggan
Seluruh pembiayaan yang diperoleh Perseroan digunakan sesuai dengan rencana
penggunaan dananya.
Page 19 of 26
Page 20
1. Outstanding, jangka waktu berakhirnya fasilitas, dan suku bunga Bank Mandiri:
Jenis Fasilitas/ Sifat Fasilitas/ Jumlah Fasilitas/ Fasilitas yang telah Suku bunga Saldo Utang Bank pada Jatuh Tempo/
Type of Facilities Nature of Facilities Facility Amount digunakan/Facility per tahun/ 31 Desember 2024/ Due Date
has been used Interest rate Outstanding Bank Loan
per annum as of December 31, 2024
(Rp) (Rp) Rp
Utang Bank Jangka Panjang Long-Term Bank Loan
Kredit Investasi II/Investment Credit II Non Revolving 35,000,000,000 35,000,000,000 8.75% 2,613,333,333 1 Mei/May 1, 2025
Kredit Investasi III/Investment Credit III Non Revolving 325,000,000,000 320,649,879,000 8.75% 23,924,645,667 1 Mei/May 1, 2025
Kredit Investasi IV/Investment Credit IV Non Revolving 101,000,000,000 76,540,184,542 8.75% 12,485,184,542 26 Agustus/August 26, 2025
Kredit Investasi V/Investment Credit V Non Revolving 39,000,000,000 39,000,000,000 8.75% 7,280,000,000 21 Oktober/October 21, 2025
Term Loan 1 Non Revolving 150,000,000,000 150,000,000,000 8.75% 26,925,000,000 10 September/September 10 , 2025
Term Loan 3 Non Revolving 200,000,000,000 200,000,000,000 8.75% 84,922,453,861 10 Juli/July 10 , 2027
Term Loan 4 Non Revolving 500,000,000,000 500,000,000,000 8.75% 131,576,000,000 10 Maret/March 10 , 2026
Term Loan 5 Non Revolving 200,000,000,000 200,000,000,000 8.75% 136,666,666,664 10 Agustus/August 10 , 2026
Term Loan 6 Non Revolving 200,000,000,000 200,000,000,000 8.75% 120,300,000,000 24 Maret/March 24, 2027
Term Loan 7 Non Revolving 300,000,000,000 300,000,000,000 8.75% 273,750,000,004 10 Juni/June 10 , 2028
Term Loan 8 Non Revolving 375,000,000,000 375,000,000,000 8.75% 360,197,132,042 10 Februari/February 10 , 2029
Term Loan 9 Non Revolving 200,000,000,000 200,000,000,000 8.50% 194,166,666,669 10 Mei/May 10 , 2029
Term Loan 10 Non Revolving 105,000,000,000 105,000,000,000 8.50% 103,687,500,000 10 Juni/June 10 , 2029
Term Loan 11 Non Revolving 425,000,000,000 425,000,000,000 8.50% 420,454,545,457 10 September/September 10 , 2029
Jumlah/ Total 3,155,000,000,000 3,126,190,063,542 1,898,949,128,239
2 Outstanding, jangka waktu berakhirnya fasilitas, dan suku bunga PT Bank Victoria
International Tbk
Jenis Sifat Fasilitas/ Jumlah Fasilitas/ Jumlah Fasilitas/ Fasilitas yang telah Suku bunga Saldo Utang Bank pada Jatuh Tempo/
Fasilitas/ Nature of Facility Amount Facility Amount digunakan/Facility per tahun/ 31 Desember 2024/ Due Date
Type of Facilities has been used Interest Rate Outstanding Bank Loan
Facilities per annum as of December 31, 2024
(USD) (Rp) (Rp) (Rp)
Utang Bank Jangka Pendek Short-Term Bank Loan
Trust Receipt 1 Revolving 1,500,000 -- 22,801,501,477 7,25% 22,215,889,554 30 Maret/ March 30, 2025
Trust Receipt 2 Revolving 1,200,000 -- -- 7,25% -- 30 Maret/ March 30, 2025
Sub jumlah/ Sub total 2,700,000 -- 22,801,501,477 22,215,889,554
Utang Bank Jangka Panjang Long-Term Bank Loan
Term Loan 1 Non Revolving -- 70,000,000,000 70,000,000,000 9.00% 17,500,000,000 22 Februari/ February 22, 2026
Term Loan 3 Non Revolving -- 100,000,000,000 100,000,000,000 9.00% 45,000,000,000 25 Februari/ February 25, 2027
Term Loan 4 Non Revolving -- 50,000,000,000 50,000,000,000 9.00% 12,499,999,970 9 September/ September 9, 2025
Fixed Loan Non Revolving -- 100,000,000,000 100,000,000,000 9.00% 96,666,666,667 9 September/ September 9, 2025
Sub jumlah/ Sub total -- 320,000,000,000 320,000,000,000 171,666,666,637
Jumlah/ Total 2,700,000 320,000,000,000 342,801,501,477 193,882,556,191
3 Outstanding, jangka waktu berakhirnya fasilitas, dan suku bunga PT Indonesia Infrastructure
Finance
Jenis Fasilitas Sifat Fasilitas Jumlah Fasilitas Suku BUnga per Saldo utang per Jatuh tempo
tahun 31 Des 24
PInjaman Non Revolving 600.000.000.000 9,15% 597.538.677.795 17 Juni 2028
Berjangka Senior
4 Outstanding, jangka waktu berakhirnya fasilitas dan suku bunga PT Mitsui Leasing
Capital:
Jenis Fasilitas Sifat Fasilitas Jumlah Fasilitas Suku BUnga per Saldo utang per Jatuh tempo
tahun 31 Des 24
Jual dan Sewa Non Revolving 13.049.437.500 9,90% 2.645.281.415 25 Oktober 2025
Balik
Page 20 of 26
Page 21
5 Outstanding, jangka waktu berakhirnya fasilitas dan suku bunga Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Bali Tower Tahap I Tahun 2022:
Sukuk Ijarah Tahap I: Sharia Bonds Phase I :
Imbalan tetap
Ijarah tahunan/
Nilai nominal/ Annual fixed Jatuh tempo/ Status/
Nominal amount Ijarah return Maturity Status
Seri Series
- Seri A 200,000,000,000 15,500,000,000 26 Desember/December 2023 Telah lunas/Settled Series A -
- Seri B 21,000,000,000 2,047,500,000 16 Desember/December 2025 Belum lunas/Outstanding Series B -
221,000,000,000
Bahwa sampai dengan tanggal diumumkannya Penambahan Modal ini, Perseroan belum
dapat menentukan besaran untuk masing-masing pinjaman yang akan dibayarkan.
Besaran dari pinjaman yang akan dibayarkan menggunakan dana dari Penambahan Modal
ini tergantung dari tanggal pelaksanaan Penambahan Modal dan posisi besaran pinjaman
pada saat itu. Pelaksanaan penggunaan dana yang diperoleh dari hasil rencana
Penambahan Modal ini akan mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan yang
berlaku dibidang pasar modal.
Sebagai informasi, sehubungan dengan beberapa pinjaman yang baru diterima pada tahun
2023 dan 2024, pada saat ini Perseroan tidak melihat ada urgensi untuk dilakukan
pelunasan. Perseroan berhasil memperoleh pinjaman baru di tahun 2024 dengan struktur
biaya yang lebih rendah.
Apabila Perseroan akan melakukan pelunasan lebih awal sebagian atau seluruh dari
hutang Perseroan maka Perseroan cukup melakukan pemberitahuan kepada kreditur
sebelum dilakukannya pelunasan.
Rencana penggunaan dana atas Penambahan Modal bukan merupakan suatu transaksi
afiliasi, transaksi yang mengandung benturan kepentingan dan/atau transaksi material
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
E. Periode Pelaksanaan
Pelaksanaan Penambahan Modal akan dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari
para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB Perseroan yang akan dilaksanakan
pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 dengan tetap mengikuti ketentuan pelaksanaan
Penambahan Modal sebagaimana diatur dalam POJK 14/2019 dan pelaksanaannya akan
dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan modal Perseroan, yang dapat dilakukan
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal persetujuan RUPSLB Perseroan.
F. Harga Pelaksanaan
Harga pelaksanaan Penambahan Modal akan dilaksanakan dengan mengacu pada
Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham
yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, lampiran II Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia No. Kep-00183/BEI/12-2018 tanggal 26 Desember 2018, yakni sekurang-
kurangnya 90% (sembilan puluh persen) dari harga rata-rata penutupan perdagangan
Page 21 of 26
Page 22
saham Perseroan di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia (“BEI”) selama 25 (dua puluh
lima) hari bursa berturut-turut sebelum tanggal diajukannya permohonan pencatatan
saham tambahan hasil Penambahan Modal oleh Perseroan kepada BEI.
Saham-saham yang akan diterbitkan sehubungan dengan Penambahan Modal memiliki
hak, kedudukan, dan derajat yang sama dalam segala hal dengan saham-saham yang
telah disetor penuh di dalam Perseroan, termasuk dalam hak atas dividen dan hak untuk
mengeluarkan suara dalam rapat umum pemegang saham serta aksi korporasi lainnya
yang akan dilaksanakan oleh Perseroan. Seluruh saham hasil pelaksanaan Penambahan
Modal merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan
dicatatkan di BEI.
G. Struktur Permodalan Dan Susunan Pemegang Saham Sebelum Dan Sesudah
Penambahan Modal
Dengan penerbitan saham baru, maka berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan
per-tanggal Maret 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan struktur permodalan Perseroan sebelum pelaksanaan
Penambahan Modal dan proforma struktur permodalan Perseroan sesudah pelaksanaan
Penambahan Modal adalah sebagai berikut:
Keterangan Sebelum Penambahan Modal Setelah Penambahan Modal
Nilai Nominal @ Rp.20,- per saham
Jumlah Jumlah (Rp) % Jumlah Saham Jumlah (Rp) %
Saham
Modal Dasar 10.000.000.000 200.000.000.000 - 10.000.000.000 200.000.000.000
Modal 3.934.592.500 78.691.850 100 4.328.051.750 86.561.035.000 100
Ditempaatkan
dan disetor
penuh
1. PT Kharisma 2.348.950.000 46.979.000.000 59,70 2.348.950.000 46.979.000.000 54,27269
Cipta Towerindo
2. Robby 50.000 1.000.000 0,0013 50.000 1.000.000 0,00116
Hermanto
3. Masyarakat 1.585.592.500 31.711.850.000 40,2987 1.585.592.500 31.711.850.000 36,63524
4. Pemgang - - - 393.459.250 7.869.185.000 9,09091
Saham Baru
Saham dalam 6.065.407.500 121.308.150.000 - 5.671.948.250 113.438.965.000 -
Portepel
H. Analisis Dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan
Atas pelaksanaan Penambahan Modal ini, maka berdasarkan rencana penggunaan dana
yang digunakan untuk pelunasan lebih awal sebagian atau seluruh dari Hutang Perseroan
dan/atau pendanaan untuk belanja modal, menambah modal kerja dan/atau
pengembangan usaha termasuk penambahan aset (apabila diperlukan untuk Perseroan),
Perseroan akan memiliki kondisi dan/atau dampak sebagai berikut:
Page 22 of 26
Page 23
1. Melalui pelaksanaan Penambahan Modal, maka Perseroan akan meningkatkan rasio
keuangan Perseroan sehubungan dengan pelunasan sebagian saldo utang bank. Rasio
keuangan yang terpengaruh dari rencana penambahan modal ini adalah rasio
lancar/current ratio, rasio solvabilitas, dan gearing ratio Perseroan yang akan lebih baik
dibandingkan saat ini.
2. Pelaksanaan Penambahan Modal juga akan meningkatkan ekuitas yang memperkuat
struktur permodalan Perseroan.
3. Perseroan akan meningkatkan efektifitas arus kas (cash flow) dalam menjalankan
kegiatan operasional Perseroan. Dengan melakukan Penambahan Modal dan
pelunasan atas beberapa fasilitas pinjaman dengan prioritas berdasarkan biaya
tertinggi, maka Perseroan dapat mengurangi pengeluaran dari sisi arus kas pendanaan.
Dengan demikian, Perseroan dapat lebih menempatkan fokusnya pada arus kas
investasi dan operasional, untuk pengembangan usahanya.
4. Dana pelaksanaan Penambahan Modal akan dapat membantu ekspansi dan/atau
pengembangan kegiatan usaha Perseroan. Terkait pengembangan usaha, Perseroan
yang bergerak dalam sektor infrastuktur telekomunikasi. Sektor tersebut juga
diprediksikan akan terus bertumbuh pesat ke depannya, seiring dengan pertumbuhan
akan kebutuhan terhadap layanan internet. Maka dari itu Perseroan berencana untuk
melakukan pengembangan dalam bentuk penambahan menara telekomunikasi dan
jaringan Fiber-to-the-Home.
IV. DAMPAK PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL KEPADA PEMEGANG SAHAM
Dampak dilaksanakan Penambahan Modal adalah persentase kepemilikan saham para
pemegang saham Perseroan sebelum Penambahan Modal akan terdilusi sebesar 9,0909%
setelah pelaksanaan Penambahan Modal. Namun demikian, dampak positif dari
dilaksanakannya Penambahan Modal ini adalah nilai bagi para pemegang saham Perseroan
melalui pertumbuhan usaha yang dicapai dari peningkatan struktur permodalan serta
pengembangan usaha Perseroan.
V. KETERANGAN MENGENAI CALON PEMODAL
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, belum terdapat calon pemodal definitif yang akan
mengambil bagian atas saham-saham baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan dalam
rangka Penambahan Modal ini. Apabila dikemudian hari calon pemodal merupakan pihak yang
terafiliasi dengan Perseroan sehingga Penambahan Modal menjadi suatu transaksi afiliasi
berdasarkan POJK 42/2020 maka sesuai dengan ketentuan Pasal 44B POJK 14/2019,
Perseroan dikecualikan untuk mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.
Selanjutnya sebagaimana diatur dalam POJK 14/2019, Perseroan akan memberitahukan
mengenai pelaksanaan Penambahan Modal kepada OJK dan mengumumkan kepada
masyarakat melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan paling lambat 5 (lima)
hari kerja sebelum pelaksanaan Penambahan Modal, serta menyampaikan bukti
pengumuman kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman.
Page 23 of 26
Page 24
VI. PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham berkaitan dengan rencana
Penambahan Modal sebagaimana disyaratkan dalam POJK 14/2019, Perseroan akan
melaksanakan RUPSLB pada:
Hari : Jumat
Tanggal : 25 April 2025
Tempat pelaksanaan :
1. Secara fisik : The Autograph Tower, Lantai 77, Jl MH Thamrin No.10
Thamrin Nine Complex, Jakarta Pusat, DKI Jakarta Indonesia
2. Secara elektronik : https://linktr.ee/RUPSBALI
Mata acara RUPSLB terkait Penambahan Modal adalah Persetujuan penambahan modal
Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 10 % (sepuluh persen) dari modal disetor melalui
mekanisme Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019
Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu.
Pelaksanaan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPSLB untuk mata acara tersebut
akan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan,
POJK No. 14/POJK.04/2019, POJK 15/POJK.04/2020 dan POJK No. 16/POJK.04/2020.
Adapun kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPSLB untuk mata acara RUPSLB
tersebut akan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali.
Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali.
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak tercapai, RUPSLB kedua
dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham 13 dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen
dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
Page 24 of 26
Page 25
terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
saham utama, atau pengendali yang hadir dalam RUPSLB.
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada huruf
(b) tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB ketiga
sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen
dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali
dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
Keputusan RUPSLB ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen
dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali
yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali yang hadir dalam RUPSLB.
Pengumuman RUPSLB dilakukan pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 dan Pemanggilan
RUPSLB akan dilakukan pada hari Kamis tanggal 3 April 2025, yang disampaikan melalui
situs web penyedia e-RUPS yaitu Electronic General Meeting System PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (eASY.KSEI), situs Web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
(www.balitower.co.id).
Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat hanya para Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan di Biro Administrasi Efek PT
Sinartama Gunita pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2025 dan Pemegang Saham yang
namanya tercatat sebagai pemegang rekening atau bank kustodian di KSEI pada penutupan
perdagangan saham di BEI pada hari pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2025.
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama, menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan
semua informasi atau fakta material yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
informasi atau fakta material tersebut tidak menyesatkan para pemegang saham.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila pemegang saham Perseroan membutuhkan informasi secara lengkap
mengenai rencana Perseroan ini , mohon dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari
dan jam kerja, melalui alamat di bawah ini:
Page 25 of 26
Page 26
Kantor Perwakilan Jakarta:
Autograph Tower lt 77.
Thamrin Nine Complex
Jakarta. Indonesia
E-mail: corporate.secretary@balitower.co.id
Website: www.balitower.co.id
Telepon : +62 21 5088 5788
U.p Corporate Secretary
Hari dan Jam kerja Perseroan:
Senin – Jumat, dari pukul 08.30 – 17.30 WIB
Page 26 of 26
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
person
Hannywati Gunawan
· Notaris
p.2 ×11
unresolved
person
Triska Damayanti
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
p.4 ×2
unresolved
person
Farida Bau. D. Susunan
p.13 ×3
unresolved
person
Erry Firmansyah
p.13
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.13
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.13
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.14
unresolved
person
Emi Susilowati
· Notaris
p.16 ×6
unresolved
org
PT Pramitra Intimega
p.17
unresolved
org
PT Century Tokyo Leasing Indonesia
p.18 ×2
unresolved
org
PT Mitsui Leasing Capital
p.18 ×2
unresolved
org
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia
p.18
unresolved
org
Bank Loan Kredit Investasi II
p.20
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.25
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.