Skip to content
Back to announcement

20250321_BALI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31870278_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted BALI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 26

Page 1
           KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
  PT BALI TOWERINDO SENTRA TBK (“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
                      (“PENAMBAHAN MODAL”)


Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang Saham dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK
14/2019”).




                          PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
                             Berkedudukan di Badung, Bali.


                                  Kegiatan Usaha Utama:
Penyedia jasa penyewaan menara telekomunikasi, jasa penyewaan jaringan fiber optic, jasa
 layanan internet dan televisi berbayar (khusus untuk kegiatan televisi berbayar, dilakukan
                                 melalui perusahaan anak).



               Kantor Pusat :                             Kantor Perwakilan :
      Menara Telekomunikasi Terpadu                  The Autograph Tower, Lantai 77
     Jl. Sunset Road, Lingk. Abianbase           Jl. M.H. Thamrin No.10, Thamrin Nine
         Kuta, Bali 80361. Indonesia                            Complex
          Telepon : +62 361 767 629              Jakarta Pusat, DKI Jakarta Indonesia
         Faksimili : +62 361 766 059                   Telepon : +62 21 5088 5788


                       Email : corporate.secretary@balitower.co.id
                              Website : www.balitower.co.id


Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh pemegang saham Perseroan. Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami
informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam
mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer
investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.


Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak


                                                                                Page 1 of 26
Page 2
dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi
tidak benar dan/atau menyesatkan.



        Keterbukaan Informasi ini diterbikan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2025.


                                     I. PENDAHULUAN


Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan
dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal sebagaimana dimaksud
dalam POJK 14/2019.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, rencana Perseroan
untuk melakukan Penambahan Modal sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi
ini harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 dan
oleh karenanya Perseroan menyampaikan informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini agar seluruh pemegang saham Perseroan mengetahui informasi
mengenai Penambahan Modal dan menyetujui rencana tersebut dalam RUPSLB.

Mengingat tidak ada ketentuan peraturan lain yang harus dipenuhi, tidak ada persetujuan dari
pemerintah atau badan atau institusi lain, serta tidak ada keberatan dari pihak-pihak tertentu,
Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan Modal dengan menerbitkan saham baru
dari portepel Perseroan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebagaimana berdasarkan Akta No. 326
tanggal 31 Mei 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Hannywati Gunawan, S.H., yaitu
sebanyak 393.459.250 (tiga ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan
ribu dua ratus lima puluh) lembar saham.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini disampaikan, belum terdapat calon pemodal definitif
yang akan mengambil bagian atas saham-saham baru Perseroan yang akan diterbitkan oleh
Perseroan dalam rangka Penambahan Modal. Dalam hal nantinya calon pemodal merupakan
pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, pemegang saham utama Perseroan maupun dengan
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sehingga Penambahan Modal menjadi
suatu transasksi afiliasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
42/2020”), maka sesuai dengan ketentuan Pasal 44B POJK 14/2019, Perseroan dikecualikan
untuk mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Rencana Penambahan Modal bukanlah merupakan suatu transaksi yang mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dimana tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang
dapat merugikan Perseroan.

Sebagai informasi, pada tanggal 31 Mei 2023, Perseroan telah memperoleh persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham terkait dengan rencana penambahan modal Perseroan

                                                                                   Page 2 of 26
Page 3
melalui Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan
sebesar-besarnya 10% atau sebanyak 393.459.250 (tiga ratus sembilan puluh tiga juta empat
ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh) lembar saham baru dengan nilai nominal
Rp20 (dua puluh Rupiah) (“Penambahan Modal Tahun 2023”) dari jumlah modal disetor
Perseroan per tanggal 28 Agustus 2020. Namun sampai dengan tanggal Keterbukaan
Informasi ini, tidak terdapat pelaksanaan atas penambahan modal tersebut karena belum
terdapat calon pemegang saham/investor yang akan akan mengambil bagian atas saham-
saham baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka Penambahan Modal.

Efek yang diterbitkan dalam rangka Penambahan Modal adalah saham biasa. Dilusi dalam
hal pemegang saham tidak melaksanakan Penambahan Modal akan terdilusi sebesar
9,09091% setelah pelaksanaan Penambahan Modal.

                      II. KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN


A. Riwayat Singkat Perseroan

  PT Bali Towerindo Sentra Tbk (“Perseroan”) adalah suatu perseroan terbatas terbuka
  yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
  negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Badung, Bali. Perseroan
  didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 12 tanggal 6 Juli 2006, yang
  dibuat di hadapan Triska Damayanti,S.H., Notaris di Kuta, Bali (“Akta Pendirian”). Akta
  Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
  Keputusan Nomor W16-00119.HT.01.01-TH.2006 tanggal 28 November 2006, telah
  didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No.
  22081474409 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan
  Kabupaten Badung, Bali, di bawah No. 1330/Bh.22-08/I/2007, tanggal 23 Januari 2007
  serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 55 tanggal 10 Juli
  2007, Tambahan No. 6861.

  Perseroan resmi mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia tanggal 13 Maret
  2014 dengan Penawaran Umum Perdana Saham sebanyak 88.000.000 (delapan puluh
  delapan juta) Saham Biasa Atas Nama yang seluruhnya merupakan saham baru yang
  berasal dari portepel dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang
  mewakili 14,72% (empat belas koma tujuh puluh dua persen) dari Modal Ditempatkan dan
  Disetor Penuh Perseroan setelah pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham,
  dengan Harga Penawaran Rp400,- (empat ratus Rupiah) setiap saham.

  Pada tahun 2015, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang
  diselenggarakan pada tanggal 12 Juni 2015 yang dituangkan dalam Akta Pernyataan
  Keputusan Rapat No. 64 tanggal 12 Juni 2015 yang dibuat dihadapan Hannywati
  Gunawan, SH, Notaris di Jakarta dan pemberitahuan atas perubahan ini telah dicatat
  dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan surat dari Menteri Hukum dan Hak
  Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH 01.03-0949391 tanggal 8 Juli 2015,
  Perseroan melaksanakan pemecahan nilai nominal saham (“Stock Split”) dengan rasio 1
  (satu) saham lama dengan nominal Rp100,- per saham akan ditukarkan dengan 5 (lima)
  saham baru dengan nominal Rp20,- per saham.



                                                                               Page 3 of 26
Page 4
  Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
  No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
  Saham Perseroan Terbuka tanggal 20 April 2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
  No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perseroan
  Publik tanggal 8 Desember 2014. Selain itu anggaran dasar Perseroan telah mengalami
  beberapa kali perubahan diantaranya:
   • Akta No. 137 tanggal 28 Agustus 2020 yang dibuat dihadapan Hannywati Gunawan,
      S.H, Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Dan Hak
      Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
      Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0390566 dan Nomor AHU-AH.01.03- 0390567,
      keduanya tertanggal 24 September 2020.

   •  Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 326
      tanggal 31 Mei 2023, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta,
      akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan
      Perubahan      Anggaran       Dasar     Perseroan   Terbatas     Nomor       AHU-
      0035774.AH.01.02.Tahun         2023.dan    Daftar  Perseroan     nomor       AHU-
      0118449.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23 Juni 2023.( Penyesuaian kegiatan
      usaha pada Pasal 3 Anggaran dan Perubahan susunan pengurus perseroan)
   (selanjutnya disebut “Anggaran Dasar Perseroan”)

  Pada saat Keterbukaan Informasi ini, Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah
  Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 326 tanggal 31 Mei 2023, dibuat di hadapan
  Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta.

B. Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan

  Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
  berusaha dalam bidang:
   a.   Konstruksi Gedung (Kode KBLI 41);
   b.   Konstruksi Bangunan Sipil (Kode KBLI 42);
   c.   Konstruksi Khusus (Kode KBLI 43);
   d.   Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor (Kode KBLI 46);
   e.   Aktivitas Penerbitan (Kode KBLI 58);
   f.   Telekomunikasi (Kode KBLI 61);
   g.   Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan YBDI (Kode KBLI 62);
   h.   Aktivitas Jasa Informasi (Kode KBLI 63);
   i.   Real Estat (Kode KBLI 68);
   j.   Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen (Kode KBLI 70);
   k.   Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi (Kode KBLI 77);
   l.   Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang
        Usaha Lainnya (Kode KBLI 82).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
a. KBLI 41019: Konstruksi Gedung Lainnya, mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
   dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam

                                                                               Page 4 of 26
Page 5
     kelompok 41011 sampai dengan 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik,
     gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api),
     bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusatdaerah, bangunan bandara,
     gedung hangar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara),
     gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset,
     rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal,
     gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya.
     Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.


b. KBLI 42206: Konstruksi Sentral Telekomunikasi, mencakup kegiatan pembangunan,
   pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta
   perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara
   pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun
   satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan
   jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah
   dan di dalam air.


c. KBLI 42919: Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl, mencakup mencakup usaha
   pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil lainnya yang belum tercakup
   dalam kelompok 42911 sampai dengan 42918, seperti lapangan parkir dan sarana
   lingkungan pemukiman (di luar gedung) lainnya. Kelompok ini mencakup pembagian
   lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan
   lain-lain). Termasuk pengadaan dan pelaksanaan konstruksi fasilitas mikroelektronika dan
   pabrik pengolahan, seperti yang memproduksi mikroprosesor, chip silikon dan wafer,
   mikrosirkuit, dan semikonduktor; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik
   pengolahan tekstil dan pakaian; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pengolahan besi
   dan baja; dan/atau pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan lainnya.


d. KBLI 42929: Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya Ytdl,mencakup kegiatan
   pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali konstruksi khusus
   bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42921 sampai dengan.
   42924.


e. KBLI 43211: INSTALASI LISTRIK, mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan,
   pemeliharaan, pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit, transmisi, gardu
   induk, distribusi tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan
   gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan instalasi jaringan
   listrik tenaga rendah. Termasuk kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik
   pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api dan lapangan udara.


f.   KBLI 43212: Instalasi Telekomunikasi, mencakup kegiatan pemasangan instalasi
     telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk tempat hunian maupun non hunian,
     seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan,
     pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf,
     stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan
     sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi.


g. KBLI 43213: INSTALASI ELEKTRONIKA, mencakup kegiatan pemasangan instalasi
   elektronika pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, dan
   elektronika bandara serta tekonolgi informasi (termasuk telekomunikasi dan system


                                                                                    Page 5 of 26
Page 6
     teknologi informasi), seperti pemasangan system alarm, close circuit TV dan sound
     system dan commercial management system (pre-paid electricity voucher). Termasuk
     juga instalasi access control, scoring board, timing system, perimeter pixel display, aster
     clock dan fasilitas elektronik lainnya.


h. KBLI 43216: INSTALASI SINYAL DAN RAMBU-RAMBU JALAN RAYA, mencakup
   kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan rambu-rambu
   jalan raya. Termasuk pemasangan perlengkapan jalan dan/atau rambu jalan, marka jalan,
   marka jembatan, termasuk reflector, delineator, papan penunjuk jalan, patok pengarah,
   patok kilometer, patok hektometer, kerb pracetak, median beton, guardrail, dan
   perlengkapan lainnya yang sejenis.


i.   KBLI 43321: Instalasi Saluran Air (Plambing), mencakup kegiatan instalasi air bersih, air
     limbah, dan saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan Gedung
     hunian maupun non hunian. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi
     saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP/Rewrite
     Osmosis (RO), pipa air kotor).


j.   KBLI 43223: INSTALASI PENDINGIN DAN VENTILASI UDARA, mencakup kegiatan
     pemasangan dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara
     (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian,
     termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam.


k. KBLI 46511: Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer, mencakup
   usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer


l.   KBLI 46512: Perdagangan Besar Piranti Lunak, mencakup usaha perdagangan besar
     piranti lunak.


m. KBLI 46521: Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik, mencakup usaha
   perdagangan besar katup dan tabung elektronik, peralatan semi konduktor, mikrochip dan
   IC dan PCB.


n. KBLI 46523: Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, mencakup usaha
   perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan
   komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.


o. KBLI 46593: Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor,
   Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya, mencakup usaha perdagangan
   besar macam-macam alat transportasi darat, bermotor ataupun tidak bermotor (bukan
   mobil, sepeda motor dan sejenisnya), termasuk usaha perdagangan besar macam-
   macam suku cadang dan perlengkapannya.


p. KBLI 58200: Penerbitan piranti lunak (Software), mencakup kegiatan usaha penerbitan
   perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), seperti sistem operasi,
   aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua platform sistem operasi.




                                                                                    Page 6 of 26
Page 7
q. KBLI 61100: Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, mencakup kegiatan pengoperasian,
   pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks,
   bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti
   pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan
   komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran
   data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian
   data dan sinyal televisi) dan perlengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya
   yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan
   ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk
   pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan
   menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan
   rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel.
   Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi
   terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan
   komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau
   melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga
   kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu
   antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.


r.   KBLI 61200: Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel, mencakup kegiatan penyelenggaraan
     jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan
     bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada
     fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan
     infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil
     (paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel
     lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omnidirectional melalui gelombang
     udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi.
     Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta
     menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah
     tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.


s. KBLI 61912: Jasa Konten SMS Premium, mencakup usaha jasa untuk menyediakan
   konten melalui jaringan bergerak seluler yang pembebanan biayanya melalui
   pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar pelanggan jaringan
   bergerak seluler. Konten yang disediakan adalah semua bentuk informasi yang dapat
   berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk
   digital, termasuk software aplikasi untuk diunduh dan SMS premium.


t.   KBLI 61921: Internet Service Provider, mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan
     suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau biasa disebut
     sebagai pintu gerbang internet.


u. KBLI 61922: Jasa Sistem Komunikasi Data, mencakup kegiatan jasa system komunikasi
   data yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar, data, informasi dan paket.
   Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan, kualitas, dan keamanan.


v. KBLI 61924: Jasa Interkoneksi Internet (NAP), mencakup kegiatan menyelenggarakan
   akses dan/atau ruting bagi penyelenggara jasa akses internet. Dalam menyelenggarakan
   akses bagi penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet
   dapat menyediakan jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi


                                                                                  Page 7 of 26
Page 8
   internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi
   melakukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet.


w. KBLI 61929: Jasa Multimedia Lainnya, mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang
   belum tercakup dalam kelompok 61921 sampai dengan 61924.


x. KBLI 61999: Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL, mencakup usaha penyelenggaraan
   telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini
   adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa maupun elektronik dan penjualan
   kartu perdana telepon seluler.


y. KBLI 62012: Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-
   Commerce), mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet
   (e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisis dan pemograman aplikasi untuk
   kegiatan perdagangan melalui internet.


z. KBLI 62013: Aktivitas Pemrograman dan Produksi Konten Media Imersif, mencakup
   konsultasi dan produksi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari
   sistem media imersif seperti VR (Virtual Reality/AR (Augmented Reality/MR (Mixed
   Reality). Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna sistem media
   imersif dan permasalahannya termasuk pula penulisan program sesuai kebutuhan
   pengguna media imersif. Pembuatan 3D visual dan video 360 serta modifikasinya khusus
   untuk media imersif.


aa. KBLI 62014: Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain, mencakup kegiatan
    pengembangan teknologi blockchain, seperti kegiatan implementasi smart contract,
    perancangan infrastruktur blockchain publik dan blockchain privat. Kelompok ini tidak
    mencakup perdagangan berjangka komoditas aset kripto (6615).


bb. KBLI 62015: Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial, mencakup konsultasi
   yang dilanjutkan analisis dan pemrograman yang memanfaatkan teknologi kecerdasan
   artifisial (Al) termasuk subset dari Al seperti machine learning, natural language
   processing, expert system, dan subset Al lainnya.


cc. KBLI 62019: Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya, mencakup konsultasi yang
    berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem yang siap pakai lainnya
    (selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan ini biasanya
    menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan
    permasalahan, dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan pemecahan masalah
    tersebut. Termasuk pula penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna
    komputer. Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode komputer yang
    diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan, seperti piranti lunak sistem
    (pemutakhiran dan perbaikan), piranti lunak aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis
    data dan laman web. Termasuk penyesuaian perangkat lunak, misalnya modifikasi dan
    penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam lingkungan
    sistem informasi klien. Kegiatan penyesuaian perangkat lunak sejenis yang dilaksanakan
    sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan perangkat lunak dimasukkan dalam
    subgolongan 47413.



                                                                                Page 8 of 26
Page 9
dd. KBLI 62021: Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi, mencakup kegiatan layanan
    konsultasi perencanaan dan pengawasan keamanan informasi, pemeriksaan atau
    penjaminan (assurance) keamanan informasi, dan pembangunan dan penerapan
    keamanan informasi.


ee. KBLI 62024: Aktivitas Konsultasi Dan Perancangan Internet Of Things (IOT), mencakup
    kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan pembuatan solusi sistem terintegrasi
    berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras
    (hardware) yang sudah ada, seperti sensor, microcontroller, dan perangkat keras
    (hardware) lainnya. Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat keras (hardware) IoT
    dan/atau perangkat lunak (software) yang tertanam di dalamnya. Kelompok ini tidak
    mencakup aktivitas manufaktur chip (26120) dan aktivitas penerbitan/pengembangan
    perangkat lunak IoT (58200 dan 62019).


ff. KBLI 62029: Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya,
    mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras komputer
    dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan
    sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi
    komunikasi komputer. Konsultasi biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna
    komputer dan permasalahannya, serta memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang
    diklasifikasikan dalam subgolongan ini dapat menyediakan komponen sistem perangkat
    keras dan piranti lunak sebagai bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat
    disediakan oleh pihak.


gg. KBLI 63111: Aktivitas Pengolahan Data, mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi
    semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan
    laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan
    pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri data
    dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).


hh. KBLI 63112: Aktivitas Hosting Dan YBDI, mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan
    dengan penyediaan infrastruktur hosting, layanan pemrosesan data dan kegiatan ybdi dan
    spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting.
    Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan (cloud computing).


ii. KBLI 63121: Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial, mencakup
    pengoperasian situs web tanpa tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk
    menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet
    dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal
    ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala
    tanpa tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang
    melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi
    pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet
    dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara dengan sistem elektronik lainnya tanpa
    tujuan komersial.


jj. KBLI 63122: Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, mencakup
    pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari
    untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi
    internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai


                                                                                  Page 9 of 26
Page 10
   portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara
   berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial;
   pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi
   elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan
   barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat
   elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial
   (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi
   elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk
   dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan
   komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi
   layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital
   advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial
   technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa
   pembayaran (6641).


kk. KBLI 63990: Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL, mencakup usaha jasa informasi
    lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa informasi berbasis
    telepon, jasa pencarian informasi atas dasar balas jasa atau kontrak dan jasa kliping
    berita, jasa kliping pers dan lain-lain. Termasuk dalam kelompok ini kegiatan jasa
    penyedia konten.


ll. KBLI 68111: Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, mencakup usaha pembelian,
    penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun
    disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
    (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
    penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan
    secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
    pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
    gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan
    lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.


mm. KBLI 70209: Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, mencakup ketentuan bantuan
  nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen
  lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan
  keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber
  daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa
  usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
  manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada
  bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
  program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat
  dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
  pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
  Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.


nn. KBLI 77321: Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Perekaman
    Gambar & Editing, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
    (operational leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan shooting yang mencakup
    sewa alat rekam gambar dan suara berupa kamera, media rekam, pencahayaan, alat
    editing, alat motion control dan kebutuhan alat penunjang lain yang terkait dengan aktivitas
    5911 dan 5912.



                                                                                   Page 10 of 26
Page 11
oo. KBLI 77322: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Alat Bantu
    Teknologi Digital, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
    (operational leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan teknologi digital yang
    mencakup sewa render farm, sewa motion capture, sewa 3D scanner, dan kebutuhan
    penunjang lain yang terkait aktivitas 5911 dan 5912. Sewa lisensi software dicakup dalam
    58200.


pp. KBLI 77329: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan
    Industri Kreatif Lainnya, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak
    opsi (operational leasing) mesin dan peralatan industri kreatif lainnya. Sewa lisensi
    software termasuk kelompok 58200.


qq. KBLI 77394: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak opsi Mesin Kantor
    Dan Peralatannya, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
    (operational leasing) semua jenis mesin kantor dan peralatannya tanpa operator, seperti
    mesin tik, mesin akuntansi, mesin dan peralatan penghitung (cash register, kalkulator
    elektronik dan lain-lain), mesin pengolah data, mesin fotokopi, furnitur kantor dan
    sejenisnya. Termasuk penyewaan komputer dan perlengkapannya tanpa operatornya.


rr. KBLI 82200: Aktivitas call center, mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call
    centre (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia,
    distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara
    interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk
    informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan
    keluhan atau komplain dari pelanggan; outbond call centre (panggilan ke luar),
    menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa
    kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat
    dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan.


  Pada saat Keterbukaan Informasi ini Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang
  dijalankan oleh Perseroan adalah penyedia jasa penyewaan menara telekomunikasi, jasa
  penyewaan jaringan fiber optic, jasa layanan internet, televisi berbayar dan VSAT RTGS
  (khusus untuk kegiatan televisi berbayar dan VSAT RTGS, dilakukan melalui Perusahaan
  Anak).




                                                                               Page 11 of 26
Page 12
C. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham




Bahwa struktur permodalan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 137 tanggal
28 Agustus 2020 yang dibuat dihadapan Hannywati Gunawan SH, Notaris di Jakarta dan
susunan pemegang saham perseroan sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang
Saham per 28 Februari 2025 yang dkeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan adalah sebgaia berikut:



                                           Nilai Nominal @ Rp20,- per saham
          Keterangan
                                    Jumlah Saham       Jumlah (Rp)            (%)
Modal Dasar                         10.000.000.000     200.000.000.000               -

Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh

Pemegang Saham :

1. PT Kharisma Cipta Towerindo       2.348.950.000      46.979.000.000         59,700

2. Robby Hermanto*                         50.000            1.000.000          0,001

3. Kepemilikan   masyarakat    di    1.585.592.500      31.711.850.000         40,299
   bawah 5%



                                                                         Page 12 of 26
Page 13
                                            Nilai Nominal @ Rp20,- per saham
          Keterangan
                                    Jumlah Saham         Jumlah (Rp)            (%)

Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                     3.934.592.500        78.691.850.000        100,000
Disetor Penuh

Jumlah Saham Dalam Portepel          6.065.407.500       121.308.150.000

  *Direktur Perseroan
  Pihak pengendali Perseroan adalah Ibu Farida Bau melalui kepemilikan sahamnya secara
  tidak langsung dalam Perseroan melalui PT Kharisma Cipta Towerindo dan Pemilik
  Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner) Perseroan adalah Ibu Farida Bau.
D. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

  Berdasarkan Akta No.71 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Hannywati Gunawan,
  S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima oleh Menteri Hukum Dan
  Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
  Dasar No. AHU-AH.01.09-0218294 tertanggal 26 Juni 2024, susunan Dewan Komisaris
  dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris
  Komisaris Utama          : Johnny Swandi Sjam
  Komisaris                : Anni Suwardi
  Komisaris                : Andi Sumarsono
  Komisaris Independen     : Erry Firmansyah, SE
  Komisaris Independen     : DR. Sumarsono, MDM,

  Direksi
  Direktur Utama           : Jap Owen Ronadhi
  Wakil Direktur Utama     : Lily Hidayat
  Direktur                 : Robby Hermanto


E. Ringkasan Laporan Keuangan

  Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
  31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
  Aryanto, Mawar & Rekan, member of the RSM network, dengan Opini Audit Tanpa
  Modifikasian,    sebagaimana         yang      dinyatakan      dalam       laporannya
  No. 00064/2.1030/AU.1/06/1481-1/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025. Ringkasan laporan
  keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
  31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:




                                                                           Page 13 of 26
Page 14
           Keterangan                 31 Desember 2024            31 Desember 2023
                                    (dalam jutaan Rupiah)       (dalam jutaan Rupiah)
   Pendapatan Usaha                                1.045.849                     955.262
   Laba Bruto                                        579.612                     529.256
   Laba Usaha                                        485.172                     438.021
   Laba Tahun Berjalan                               144.275                     150.502
   Laba per Saham                                      36,67                       38,25
   Aset                                            6.076.125                   5.518.616
   Liabilitas                                      3.495.310                   3.003.504
   Ekuitas                                         2.580.815                   2.515.112



         Rasio Keuangan              31 Desember 2024             31 Desember 2023
   Aset         Lancar/Liabilitas                    73%                          33%
   Jangka Pendek
   Liabilitas/Aset                                     58%                           54%
   Pinjaman/Ekuitas                                   117%                          103%
   Liabilitas/Ekuitas                                 135%                          119%



          III. KETERANGAN MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN MODAL

A. Informasi Singkat Terkait Penambahan Modal

  Berdasarkan POJK 14/2019, Perseroan dapat melakukan Penambahan Modal kepada
  para pemegang saham yaitu sebanyak 393.459.250 (tiga ratus sembilan puluh tiga juta
  empat ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh) lembar saham yang merupakan
  sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari jumlah lembar saham yang telah
  ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Pengeluaran saham-saham Perseroan
  melalui Penambahan Modal akan dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat dan harga
  sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.

  Terkait dengan rencana Penambahan Modal, mengingat sampai dengan tanggal
  Keterbukaan Informasi ini belum terdapat calon pemodal definitif, maka Perseroan tidak
  memerlukan persetujuan dari pihak ketiga selain dari persetujuan RUPSLB dan pelaporan
  kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana
  dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  Segera setelah calon pemodal teridentifikasi, Perseroan akan segera memberitahukan
  kepada Kreditur terkait penambahan modal dan mengumumkan kepada masyarakat serta
  memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengenai pelaksanaan
  Penambahan Modal paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan Penambahan
  Modal sebagaimana diatur dalam POJK 14/2019.




                                                                            Page 14 of 26
Page 15
B. Alasan dan Latar Belakang

  Dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perseroan baik yang dilaksanakan oleh
  Perseroan sendiri maupun melalui entitas anak Perseroan dan/atau afiliasi Perseroan,
  Perseroan merasakan perlu untuk memperkuat struktur permodalan dan Keuangan
  Perseroan dalam rangka pengembangan kegiatan bisnis dan usaha Perseroan. Selain itu,
  Perseroan juga berencana akan melakukan pembayaran dan/atau pelunasan sebagian
  dan/atau seluruh utang yang berasal dari Fasilitas Kredit dari PT Bank Mandiri (Persero)
  Tbk, Fasilitas Kredit dari PT Bank Victoria International Tbk dan Fasilitas Pinjaman dari PT
  Indonesia Infrastructure Finance (“Hutang”).

  Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk melaksanakan
  Penambahan Modal dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam
  Keterbukaan Informasi ini.

C. Manfaat Pelaksanaan Penambahan Modal

  Manfaat yang diperoleh dengan dilaksanakannya Penambahan Modal adalah untuk
  mendapatkan sumber dana alternatif yang akan digunakan untuk efektifitas arus kas (cash
  flow) serta pengembangan kegiatan usaha Perseroan dan dapat memperbaiki rasio utang
  terhadap ekuitas. Selain itu, Perseroan juga dapat menarik dan bekerja sama dengan
  investor-investor strategis yang berminat menginvestasikan modalnya dalam Perseroan
  sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja Perseroan.

D. Rencana Penggunaan Dana

  Dana yang diperoleh dari Penambahan Modal setelah dikurangi biaya-biaya rencananya
  akan digunakan Perseroan untuk (i) pelunasan lebih awal sebagian atau seluruh dari
  Hutang Perseroan dan/atau (ii) pendanaan untuk belanja modal, menambah modal kerja
  dan/atau pengembangan usaha termasuk penambahan aset apabila diperlukan untuk
  Perseroan.

  Berdasarkan hal tersebut diatas, salah satu rencana penggunaan dana dari Penambahan
  Modal hanya akan digunakan untuk melunasi sebagian fasilitas pinjaman Perseroan.
  Perseroan memprioritaskan rencana pelunasan pada pinjaman dengan struktur biaya
  tinggi dengan pertimbangan pinjaman dengan struktur biaya tinggi akan mempengaruhi
  kinerja Perseroan sehingga Perseroan memprioritaskan rencana pelunasan pada
  pinjaman dengan struktur biaya tinggi. Selain itu, Perseroan juga tetap mempertimbangkan
  pelunasan pinjaman dengan jangka waktu terdekat juga. Sampai dengan 31 Desember
  2024, Perseroan memiliki Hutang yaitu sebagai berikut:

  1. PT Bank Mandiri (Perseroan) Tbk

     Perseroan telah memperoleh beberapa fasilitas dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
     yaitu sebagai berikut:
         a. Fasilitas Kredit Investasi II sebesar Rp.35.000.000.000 dan Kredit Investasi III
             sebesar Rp.325.000.000.000 berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi
             No.CRO.KP/132/KI/2019 dan No.CRO.KP/133/KI/2019 yang tercantum dalam

                                                                                 Page 15 of 26
Page 16
     Akta No.02 dan Akta No.03 keduanya tertanggal 2 Mei 2019 yang dibuat
     dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta. Fasilitas Kredit Investasi II
     digunakan untuk pembiayaan asset tetap Perseroan berupa tanah dan
     bangunan yang berlokasi di Jalan Sunset Road, Kuta, Bali. Sedangkan Fasilitas
     Kredit Investasi III digunakan untuk pembiayaan aset tetap Perseroan berupa 84
     menara telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan
     pendukungnya yang berlokasi di Bali.

b. Fasilitas Kredit Investasi IV sebesar Rp140.000.000.000 yang kemudian
   mengalami penurunan limit menjadi Rp101.000.000.000 sebagaimana
   tercantum dalam Perjanjian Kredit Investasi No.CRO.KP/343/KI/2019 yang
   tercantum dalam Surat Keterangan No.03/VIII/CN/2019 tanggal 27 Agustus
   2019 dari Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dengan
   Addendum Perjanjian Kredit Investasi No. CRO.KP/343/KI/2019 tanggal
   21 Oktober 2019. Fasilitas Kredit Investasi IV digunakan untuk pembiayaan aset
   Perseroan berupa menara telekomunikasi (MCP/Micro Cell Pole) beserta
   seluruh perlengkapan dan peralatan pendukungnya yang berada di wilayah
   Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya.

c. Fasilitas Kredit Investasi V sebesar Rp39.000.000.000 Berdasarkan Perjanjian
   Kredit Investasi No.CRO.KP/0423/KI/2019 yang tercantum dalam Surat
   Keterangan No.06/X/CN/2019 tanggal 21 Oktober 2019 dari Emi Susilowati,
   S.H., Notaris di Jakarta. Fasilitas Kredit Investasi V digunakan untuk
   Pembiayaan asset perusahaan berupa kantor yang berlokasi di Jl. Batu Ceper
   No. 53, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

d. Fasilitas Kredit Term Loan 1 sebesar Rp150.000.000.000 sebagaimana
   tercantum dalam sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kredit Investasi
   No.WCO.KP/0205/TLN/2020 yang tercantum dalam Surat Keterangan
   No.03/VIII/CN/2019 yang tercantum dalam Akta No.05 tertanggal 25 September
   2020 yang dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta. Fasilitas
   ini digunakan dalam rangka mendukung pengembangan bisnis termasuk untuk
   capital expenditure Perseroan.

e. Fasilitas Kredit Term Loan 3 sebesar Rp200.000.000.000 dan Fasilitas Kredit
   Term Loan 4 sebesar Rp500.000.000.000 berdasarkan Surat Penawaran
   Pemberian Kredit No.CMB.CM5/TTL.0087/SPPK/2021 tanggal 24 Maret 2021
   dari Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta. Fasilitas-fasilitas ini digunakan
   dalam rangka mengcover cashflow gap kegiatan usaha Perseroan, termasuk
   dalam rangka refinancing.

f.   Fasilitas Kredit Term Loan 5 sebesar Rp200.000.000.000 berdasarkan surat
     penawaran pemberian kredit No.CMB.CM5/TTL.286/SPPK/2021 tanggal 6
     Agustus 2021 fasiitas ini digunakan dalam rangka mengcover cashflow gap
     kegiatan usaha perseroan, termasuk dalam rangka pelunasan Obligasi
     Berkelanjutan I Bali Tower Tahap I Tahun 2020.



                                                                         Page 16 of 26
Page 17
      g. Fasilitas Kredit Term Loan 6 sebesar Rp.200.000.000.000 berdasarkan surat
         penawaran pemberian kredit no. CMB.CM5/TTL.030/SPPK/2022 tanggal 25
         Maret 2022, fasilitas ini digunakan dalam rangka mendukung pengembangan
         bisnis termasuk untuk capital expenditure.

      h. Fasilitas Kredit Term Loan 7 sebesar Rp300.000.000.000 berdasarkan surat
         penawaran pemberian kredit No. CMB.CM5/TOD.440/SPPK/2023 tertanggal 23
         Juni 2023, fasilitas ini digunakan untuk general corporate purposes termasuk
         untuk capital expenditure.

      i.   Fasilitas Kredit Term Loan 8 sebesar Rp375.000.000.000 berdasarkan surat
           penawaran pemberian kredit No. CMB.CM5/TMD.595/SPPK/2024 tanggal 27
           Februari 2024, fasilitas ini digunakan untuk general corporate purposes
           termasuk untuk capital expenditure.

      j.   Fasilitas Kredit Term Loan 9 sebesar Rp200.000.000.000 berdasarkan surat
           penawaran pemberian kredit No. CMB.CM5/TMD..595/SPPK/2024 tanggal 27
           Februari 2024, fasilitas ini digunakan untuk general corporate purposes dalam
           rangka refinancing asset existing.

      k. Fasilitas Kredit Term Loan 11 sebesar Rp425.000.000.000 berdasarkan surat
         penawaran kredit No. CMB.CM5/TMD.1060/SPPK/2024 tanggal 26 September
         2024, fasilitas ini digunakan untuk pelunasan sukuk jatuh tempo.

      l.   Fasilitas Kredit Term Loan 12 sebesar Rp238.000.000.000 berdasarkan surat
           penawaran kredit No. CMB.CM5/TMD.0082/SPPK/2025 tanggal13 Maret 2025,
           fasilitas ini digunakan untuk pembiayaan terkait kebutuhan investasi CAPEX
           Tower, FTTH/FTTX, CCTV dan sarana pendukungnya a.n PT Bali Towerindo
           Sentra Tbk.


2. PT Bank Victoria International Tbk
   a. Perseroan bersama dengan PT Bank Victoria International Tbk telah
      menandatangani fasilitas kredit PRK sebesar Rp5.000.000.000 dan Term Loan
      sebesar Rp70.000.000.000 berdasarkan Surat Penawaran Fasilitas Kredit
      No.040/COM-KPO/SNY/OL/II/2021 tanggal 22 Februari 2021. Fasilitas yang
      diperoleh digunakan untuk ambahan modal kerja untuk menunjang kegiatan
      operasional usaha serta refinancing pembangunan Menara telekomunikasi beserta
      jaringannya dan perangkat FTTx beserta jaringannya.

  b. Fasilitas kredit Term Loan 3 dengan limit kredit sebesar Rp100.000.000.000,
     berdasarkan surat penambahan fasilitas kredit No.027/COMKPO/SNY/OL/II/2022
     tanggal 23 Februari 2022, jaminan atas pinjaman ini adalah menara telekomunikasi
     milik Perseroan dan 8 unit tanah dan/atau bangunan atas nama PT Pramitra Intimega
     (entitas anak).Fasilitas kredit yang diperoleh digunakan untuk kegiatan investasi
     Perusahaan.



                                                                           Page 17 of 26
Page 18
  c. Fasilitas kredit Term Loan 4 dengan limit kredit sebesar Rp.50.000.000.000
     berdasarkan surat penawaran perpanjangan dan penambahan fasilitas kredit no.
     206/COM-KPO/OL/IX/2022 tanggal 8 September 2022, dengan jaminan 12 menara
     telekomunikasi dengan tipe Macro Tower dan 4 menara telekomunikasi dengan tipe
     Micro Cell Pole. Fasilitas kredit yang diperoleh digunakan untuk kegiatan investasi
     Perusahaan.

  d. Fasilitas kredit LC/SKBDN (sight & Usance) dan sublimit TR dengan limit kredit
     masing-masing sebesar USD 1.687.500 dan USD 1.500.000 berdasarkan surat
     penambahan fasilitas kredit no 073/COM-KPO/OL/III/2023 tanggal 9 Maret 2023.
     Fasilitas kredit yang diperoleh digunakan untuk pembelian (import maupun local)
     perlatan atau komponen tower MCP maupun jaringan FTTH (fiber to the home)

  e. Fasilitas kredit LC/SKBDN (sight & Usance) dan sublimit TR dengan limit kredit
     masing-masing sebesar USD 1.312.500 dan USD 1.200.000 berdasarkan surat
     penambahan fasilitas kredit no 073/COM-KPO/OL/III/2023 tanggal 4 Oktober 2023.
     Fasilitas kredit yang diperoleh digunakan untuk pembelian (import maupun local)
     perlatan atau komponen tower MCP maupun jaringan FTTH (fiber to the home)

  f. Berdasarkan      Surat     Penawaran     Perpanjangan      Fasilitas    Kredit
     No.228/OL/CBG/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024, jangka waktu fasilitas kredit PRK,
     LC/SKBDN 1 & TR 1 dan LC/SKBDN 2 & TR 2 menjadi 30 Maret 2025. Fasilitas
     kredit yang diperoleh digunakan untuk pembelian (import maupun local) perlatan
     atau komponen tower MCP maupun jaringan FTTH (fiber to the home)

  g. Fasilitas Kredit fixed loan sebesar Rp100.000.000.000 berdasarkan surat penawaran
     penambahan fasilitas kredit No.394/OL/CBG/IX/2024 tertanggal 19 September 2024.
     Fasilitas kredit yang diperoleh digunakan untuk refinancing pembangunan BTS dan
     MCP yang akan di gunakan untuk Capex.

3. PT Indonesia Infrastructure Finance
   Perseroan bersama dengan PT Indonesia Infrastructure Finance dan PT Bank Mandiri
   (Persero) Tbk (selaku agen penampungan dan agen jaminan) telah menandatangani
   fasilitas kredit sebesar Rp.800.000.000.000 berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman
   Berjangka Senior tanggal 17 Juni 2021. Fasilitas yang diperoleh ini akan digunakan
   untuk pelunasan obligasi yang telah dikeluarkan oleh Perseroan pada tahun 2020 dan
   untuk kebutuhan belanja modal (capital expenditure) Perseroan. Terkait hutang PT
   Indonesia Infrastructure Finance masih dibukukan dalam laporan keuangan Perseroan
   periode 31 Desember 2024.


4. PT Century Tokyo Leasing Indonesia (CTLI) dan PT Mitsui Leasing Capital
    Pada tanggal 19 Oktober 2020, Perusahaan melakukan penandatanganan Perjanjian
    Pembiayaan Investasi Sindikasi (melalui fasilitas jual dan sewa balik) No. L20080015
    dengan PT Century Tokyo Leasing Indonesia (CTLI) dan PT Mitsui Leasing Capital
    Indonesia (Mitsui).



                                                                           Page 18 of 26
Page 19
   Efektif pada tanggal 30 September 2022 CTLI telah mengalihkan porsi piutang yang
   dimilikinya, sekaligus mengalihkan kewenangan sebagai agen kepada Mitsui
   berdasarkan Perubahan Pada Perjanjian Pembiayaan Investasi Sindikasi (Melalui
   Fasilitas Jual dan Sewa Balik) No. L20080015 tertanggal 19 Oktober 2020 dengan
   CTLI dan Mitsui tertanggal 26 September 2022.

   Adapun nilai sewa pembiayaan yang diterima Perusahaan adalah sebesar
   Rp13.049.437.500 dengan bunga 9,9% per tahun dan jatuh tempo pada 25 Oktober
   2025. Jaminan yang diberikan untuk fasilitas ini adalah beberapa komponen aset tetap
   untuk proyek pembangunan menara dan/atau jaringan.

5. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Tower Tahap I Tahun 2022
   Perseroan telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Tower Tahap I Tahun
   2022 Otoritas Jasa Keuangan No. S-261/D.04/2022 tanggal 9 Desember 2022 yang
   diterbitkan dengan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp.15.500.000.000 per tahun untuk
   Seri A dengan jangka waktu 1 tahun dan akan jatuh tempo pada 26 Desember 2023
   dan Rp.2.047.500.000 per tahun untuk seri B dengan jangka waktu 3 tahun dan akan
   jatuh tempo pada 16 Desember 2025. Penggunaan dana hasil penawaran sukuk ijarah
   berkelanjutan I Bali Tower Tahap I Tahun 2022:

   i. Sekitar 70% digunakan untuk kebutuhan belanja modal Perseroan dalam rangka
      meningkatkan kapasitas dan memperluas jaringan serta meningkatkan kualitas
      layanan dengan rincian sebagai berikut:
       a) Sekitar 70% digunakan untuk investasi pembangunan dan perluasan jaringan
          kabel serat optik Perseroan berupa jaringan Fiber to the X (FTTX) pada
          segmen Corporate, Retail (Residential) dan Government,meliputi material dan
          jasa penarikan kabel, instalasi perangkat ke pelanggan, perangkat-perangkat
          di antaranya Optical Line Terminal (OLT), Optical Network Terminal (ONT),
          Fiber Access Terminal (FAT), Fiber Distribution Terminal (FDT), access point,
          dan perangkat pendukung jaringan kabel serat optik lainnya.
       b) Sekitar 30% digunakan untuk investasi pembangunan dan upgrade menara
          telekomunikasi jenis Microcell Pole (MCP) berikut jaringan serat optik yang
          menghubungkan menara-menara telekomunikasi milik Perseroan di
          Jabodetabek, Pulai Jawa dan Bali.
  ii. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan. Modal kerja Perseroan
      yang dimaksud adalah modal kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan
      operasional Perseroan sehari-hari yang dapat berupa diantaranya:
      a) Biaya operasional dan perawatan jaringan
      b) Biaya marketing dan sales sehubungan dengan akuisisi pelanggan

Seluruh pembiayaan yang diperoleh Perseroan digunakan sesuai dengan rencana
penggunaan dananya.




                                                                          Page 19 of 26
Page 20
                  1. Outstanding, jangka waktu berakhirnya fasilitas, dan suku bunga Bank Mandiri:

            Jenis Fasilitas/                           Sifat Fasilitas/       Jumlah Fasilitas/              Fasilitas yang telah                    Suku bunga              Saldo Utang Bank pada                       Jatuh Tempo/
           Type of Facilities                        Nature of Facilities     Facility Amount                 digunakan/Facility                      per tahun/               31 Desember 2024/                           Due Date
                                                                                                                has been used                        Interest rate          Outstanding Bank Loan
                                                                                                                                                      per annum             as of December 31, 2024
                                                                                        (Rp)                                  (Rp)                                                     Rp
Utang Bank Jangka Panjang                                                                                                                                                                                                    Long-Term Bank Loan
 Kredit Investasi II/Investment Credit II              Non Revolving              35,000,000,000                      35,000,000,000                        8.75%                       2,613,333,333                 1 Mei/May 1, 2025
 Kredit Investasi III/Investment Credit III            Non Revolving             325,000,000,000                     320,649,879,000                        8.75%                      23,924,645,667                 1 Mei/May 1, 2025
Kredit Investasi IV/Investment Credit IV               Non Revolving             101,000,000,000                      76,540,184,542                        8.75%                      12,485,184,542             26 Agustus/August 26, 2025
 Kredit Investasi V/Investment Credit V                Non Revolving              39,000,000,000                      39,000,000,000                        8.75%                       7,280,000,000            21 Oktober/October 21, 2025
              Term Loan 1                              Non Revolving             150,000,000,000                     150,000,000,000                        8.75%                      26,925,000,000         10 September/September 10 , 2025
              Term Loan 3                              Non Revolving             200,000,000,000                     200,000,000,000                        8.75%                      84,922,453,861                10 Juli/July 10 , 2027
              Term Loan 4                              Non Revolving             500,000,000,000                     500,000,000,000                        8.75%                     131,576,000,000              10 Maret/March 10 , 2026
              Term Loan 5                              Non Revolving             200,000,000,000                     200,000,000,000                        8.75%                     136,666,666,664             10 Agustus/August 10 , 2026
              Term Loan 6                              Non Revolving             200,000,000,000                     200,000,000,000                        8.75%                     120,300,000,000              24 Maret/March 24, 2027
              Term Loan 7                              Non Revolving             300,000,000,000                     300,000,000,000                        8.75%                     273,750,000,004               10 Juni/June 10 , 2028
              Term Loan 8                              Non Revolving             375,000,000,000                     375,000,000,000                        8.75%                     360,197,132,042           10 Februari/February 10 , 2029
              Term Loan 9                              Non Revolving             200,000,000,000                     200,000,000,000                        8.50%                     194,166,666,669                10 Mei/May 10 , 2029
             Term Loan 10                              Non Revolving             105,000,000,000                     105,000,000,000                        8.50%                     103,687,500,000               10 Juni/June 10 , 2029
             Term Loan 11                              Non Revolving             425,000,000,000                     425,000,000,000                        8.50%                     420,454,545,457         10 September/September 10 , 2029
             Jumlah/ Total                                                     3,155,000,000,000                   3,126,190,063,542                                                1,898,949,128,239




         2 Outstanding, jangka waktu berakhirnya fasilitas, dan suku bunga PT Bank Victoria
           International Tbk
                         Jenis                          Sifat Fasilitas/    Jumlah Fasilitas/        Jumlah Fasilitas/               Fasilitas yang telah      Suku bunga        Saldo Utang Bank pada                Jatuh Tempo/
                        Fasilitas/                        Nature of         Facility Amount          Facility Amount                 digunakan/Facility          per tahun/        31 Desember 2024/                    Due Date
                        Type of                            Facilities                                                                  has been used           Interest Rate     Outstanding Bank Loan
                        Facilities                                                                                                                              per annum        as of December 31, 2024
                                                                                (USD)                      (Rp)                             (Rp)                                           (Rp)
          Utang Bank Jangka Pendek                                                                                                                                                                                         Short-Term Bank Loan
                     Trust Receipt 1                      Revolving                  1,500,000                           --                 22,801,501,477          7,25%                   22,215,889,554       30 Maret/ March 30, 2025
                     Trust Receipt 2                      Revolving                  1,200,000                           --                              --         7,25%                                --      30 Maret/ March 30, 2025
                 Sub jumlah/ Sub total                                               2,700,000                           --                 22,801,501,477                                  22,215,889,554
          Utang Bank Jangka Panjang                                                                                                                                                                                          Long-Term Bank Loan
                      Term Loan 1                       Non Revolving                           --       70,000,000,000                     70,000,000,000          9.00%                   17,500,000,000     22 Februari/ February 22, 2026
                      Term Loan 3                       Non Revolving                           --      100,000,000,000                    100,000,000,000          9.00%                   45,000,000,000     25 Februari/ February 25, 2027
                      Term Loan 4                       Non Revolving                           --       50,000,000,000                     50,000,000,000          9.00%                   12,499,999,970    9 September/ September 9, 2025
                       Fixed Loan                       Non Revolving                           --      100,000,000,000                    100,000,000,000          9.00%                   96,666,666,667    9 September/ September 9, 2025
                  Sub jumlah/ Sub total                                                         --      320,000,000,000                    320,000,000,000                                171,666,666,637
                      Jumlah/ Total                                                  2,700,000          320,000,000,000                    342,801,501,477                                193,882,556,191




         3 Outstanding, jangka waktu berakhirnya fasilitas, dan suku bunga PT Indonesia Infrastructure
           Finance

                        Jenis Fasilitas                 Sifat Fasilitas      Jumlah Fasilitas                      Suku BUnga per                              Saldo utang per                         Jatuh tempo
                                                                                                                        tahun                                     31 Des 24
                      PInjaman                       Non Revolving           600.000.000.000                       9,15%                                       597.538.677.795                     17 Juni 2028
                      Berjangka Senior


             4       Outstanding, jangka waktu berakhirnya fasilitas dan suku bunga PT Mitsui Leasing
                      Capital:

                        Jenis Fasilitas                 Sifat Fasilitas      Jumlah Fasilitas                      Suku BUnga per                              Saldo utang per                         Jatuh tempo
                                                                                                                        tahun                                      31 Des 24
                      Jual dan                Sewa   Non Revolving           13.049.437.500                        9,90%                                       2.645.281.415                       25 Oktober 2025
                      Balik




                                                                                                                                                                                                 Page 20 of 26
Page 21
  5 Outstanding, jangka waktu berakhirnya fasilitas dan suku bunga Sukuk Ijarah
    Berkelanjutan I Bali Tower Tahap I Tahun 2022:

   Sukuk Ijarah Tahap I:                                                                                             Sharia Bonds Phase I :
                                              Imbalan tetap
                                             Ijarah tahunan/
                       Nilai nominal/          Annual fixed            Jatuh tempo/                  Status/
                      Nominal amount           Ijarah return             Maturity                    Status
   Seri                                                                                                                             Series
   - Seri A                200,000,000,000    15,500,000,000   26 Desember/December 2023   Telah lunas/Settled                  Series A -
   - Seri B                 21,000,000,000     2,047,500,000   16 Desember/December 2025   Belum lunas/Outstanding              Series B -
                           221,000,000,000




  Bahwa sampai dengan tanggal diumumkannya Penambahan Modal ini, Perseroan belum
  dapat menentukan besaran untuk masing-masing pinjaman yang akan dibayarkan.
  Besaran dari pinjaman yang akan dibayarkan menggunakan dana dari Penambahan Modal
  ini tergantung dari tanggal pelaksanaan Penambahan Modal dan posisi besaran pinjaman
  pada saat itu. Pelaksanaan penggunaan dana yang diperoleh dari hasil rencana
  Penambahan Modal ini akan mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan yang
  berlaku dibidang pasar modal.

  Sebagai informasi, sehubungan dengan beberapa pinjaman yang baru diterima pada tahun
  2023 dan 2024, pada saat ini Perseroan tidak melihat ada urgensi untuk dilakukan
  pelunasan. Perseroan berhasil memperoleh pinjaman baru di tahun 2024 dengan struktur
  biaya yang lebih rendah.

  Apabila Perseroan akan melakukan pelunasan lebih awal sebagian atau seluruh dari
  hutang Perseroan maka Perseroan cukup melakukan pemberitahuan kepada kreditur
  sebelum dilakukannya pelunasan.

  Rencana penggunaan dana atas Penambahan Modal bukan merupakan suatu transaksi
  afiliasi, transaksi yang mengandung benturan kepentingan dan/atau transaksi material
  sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

E. Periode Pelaksanaan

  Pelaksanaan Penambahan Modal akan dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari
  para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB Perseroan yang akan dilaksanakan
  pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 dengan tetap mengikuti ketentuan pelaksanaan
  Penambahan Modal sebagaimana diatur dalam POJK 14/2019 dan pelaksanaannya akan
  dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan modal Perseroan, yang dapat dilakukan
  dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal persetujuan RUPSLB Perseroan.

F. Harga Pelaksanaan
   Harga pelaksanaan Penambahan Modal akan dilaksanakan dengan mengacu pada
   Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham
   yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, lampiran II Keputusan Direksi PT Bursa Efek
   Indonesia No. Kep-00183/BEI/12-2018 tanggal 26 Desember 2018, yakni sekurang-
   kurangnya 90% (sembilan puluh persen) dari harga rata-rata penutupan perdagangan

                                                                                                         Page 21 of 26
Page 22
      saham Perseroan di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia (“BEI”) selama 25 (dua puluh
      lima) hari bursa berturut-turut sebelum tanggal diajukannya permohonan pencatatan
      saham tambahan hasil Penambahan Modal oleh Perseroan kepada BEI.

      Saham-saham yang akan diterbitkan sehubungan dengan Penambahan Modal memiliki
      hak, kedudukan, dan derajat yang sama dalam segala hal dengan saham-saham yang
      telah disetor penuh di dalam Perseroan, termasuk dalam hak atas dividen dan hak untuk
      mengeluarkan suara dalam rapat umum pemegang saham serta aksi korporasi lainnya
      yang akan dilaksanakan oleh Perseroan. Seluruh saham hasil pelaksanaan Penambahan
      Modal merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan
      dicatatkan di BEI.

   G. Struktur Permodalan Dan Susunan Pemegang Saham Sebelum Dan Sesudah
     Penambahan Modal

      Dengan penerbitan saham baru, maka berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan
      per-tanggal Maret 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
      Administrasi Efek Perseroan struktur permodalan Perseroan sebelum pelaksanaan
      Penambahan Modal dan proforma struktur permodalan Perseroan sesudah pelaksanaan
      Penambahan Modal adalah sebagai berikut:

  Keterangan               Sebelum Penambahan Modal                   Setelah Penambahan Modal
                                             Nilai Nominal @ Rp.20,- per saham
                        Jumlah       Jumlah (Rp)       %     Jumlah Saham       Jumlah (Rp)           %
                        Saham
Modal Dasar         10.000.000.000 200.000.000.000 -         10.000.000.000 200.000.000.000
Modal                3.934.592.500      78.691.850      100   4.328.051.750    86.561.035.000             100
Ditempaatkan
dan       disetor
penuh
1. PT Kharisma       2.348.950.000    46.979.000.000     59,70   2.348.950.000    46.979.000.000    54,27269
Cipta Towerindo
2.         Robby           50.000          1.000.000    0,0013         50.000          1.000.000     0,00116
Hermanto
3. Masyarakat        1.585.592.500    31.711.850.000   40,2987   1.585.592.500    31.711.850.000    36,63524
4.      Pemgang                  -                 -         -     393.459.250     7.869.185.000     9,09091
Saham Baru
Saham      dalam     6.065.407.500   121.308.150.000         -   5.671.948.250   113.438.965.000            -
Portepel



   H. Analisis Dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan

      Atas pelaksanaan Penambahan Modal ini, maka berdasarkan rencana penggunaan dana
      yang digunakan untuk pelunasan lebih awal sebagian atau seluruh dari Hutang Perseroan
      dan/atau pendanaan untuk belanja modal, menambah modal kerja dan/atau
      pengembangan usaha termasuk penambahan aset (apabila diperlukan untuk Perseroan),
      Perseroan akan memiliki kondisi dan/atau dampak sebagai berikut:


                                                                                    Page 22 of 26
Page 23
  1. Melalui pelaksanaan Penambahan Modal, maka Perseroan akan meningkatkan rasio
     keuangan Perseroan sehubungan dengan pelunasan sebagian saldo utang bank. Rasio
     keuangan yang terpengaruh dari rencana penambahan modal ini adalah rasio
     lancar/current ratio, rasio solvabilitas, dan gearing ratio Perseroan yang akan lebih baik
     dibandingkan saat ini.
  2. Pelaksanaan Penambahan Modal juga akan meningkatkan ekuitas yang memperkuat
     struktur permodalan Perseroan.
  3. Perseroan akan meningkatkan efektifitas arus kas (cash flow) dalam menjalankan
     kegiatan operasional Perseroan. Dengan melakukan Penambahan Modal dan
     pelunasan atas beberapa fasilitas pinjaman dengan prioritas berdasarkan biaya
     tertinggi, maka Perseroan dapat mengurangi pengeluaran dari sisi arus kas pendanaan.
     Dengan demikian, Perseroan dapat lebih menempatkan fokusnya pada arus kas
     investasi dan operasional, untuk pengembangan usahanya.
  4. Dana pelaksanaan Penambahan Modal akan dapat membantu ekspansi dan/atau
     pengembangan kegiatan usaha Perseroan. Terkait pengembangan usaha, Perseroan
     yang bergerak dalam sektor infrastuktur telekomunikasi. Sektor tersebut juga
     diprediksikan akan terus bertumbuh pesat ke depannya, seiring dengan pertumbuhan
     akan kebutuhan terhadap layanan internet. Maka dari itu Perseroan berencana untuk
     melakukan pengembangan dalam bentuk penambahan menara telekomunikasi dan
     jaringan Fiber-to-the-Home.

 IV. DAMPAK PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL KEPADA PEMEGANG SAHAM

Dampak dilaksanakan Penambahan Modal adalah persentase kepemilikan saham para
pemegang saham Perseroan sebelum Penambahan Modal akan terdilusi sebesar 9,0909%
setelah pelaksanaan Penambahan Modal. Namun demikian, dampak positif dari
dilaksanakannya Penambahan Modal ini adalah nilai bagi para pemegang saham Perseroan
melalui pertumbuhan usaha yang dicapai dari peningkatan struktur permodalan serta
pengembangan usaha Perseroan.

                    V. KETERANGAN MENGENAI CALON PEMODAL

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, belum terdapat calon pemodal definitif yang akan
mengambil bagian atas saham-saham baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan dalam
rangka Penambahan Modal ini. Apabila dikemudian hari calon pemodal merupakan pihak yang
terafiliasi dengan Perseroan sehingga Penambahan Modal menjadi suatu transaksi afiliasi
berdasarkan POJK 42/2020 maka sesuai dengan ketentuan Pasal 44B POJK 14/2019,
Perseroan dikecualikan untuk mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.

Selanjutnya sebagaimana diatur dalam POJK 14/2019, Perseroan akan memberitahukan
mengenai pelaksanaan Penambahan Modal kepada OJK dan mengumumkan kepada
masyarakat melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan paling lambat 5 (lima)
hari kerja sebelum pelaksanaan Penambahan Modal, serta menyampaikan bukti
pengumuman kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman.



                                                                                  Page 23 of 26
Page 24
                VI. PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham berkaitan dengan rencana
Penambahan Modal sebagaimana disyaratkan dalam POJK 14/2019, Perseroan akan
melaksanakan RUPSLB pada:
 Hari                   : Jumat
 Tanggal                : 25 April 2025
 Tempat pelaksanaan     :
 1. Secara fisik        : The Autograph Tower, Lantai 77, Jl MH Thamrin No.10
                          Thamrin Nine Complex, Jakarta Pusat, DKI Jakarta Indonesia
 2. Secara elektronik   : https://linktr.ee/RUPSBALI

Mata acara RUPSLB terkait Penambahan Modal adalah Persetujuan penambahan modal
Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 10 % (sepuluh persen) dari modal disetor melalui
mekanisme Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019
Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu.

Pelaksanaan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPSLB untuk mata acara tersebut
akan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan,
POJK No. 14/POJK.04/2019, POJK 15/POJK.04/2020 dan POJK No. 16/POJK.04/2020.

Adapun kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPSLB untuk mata acara RUPSLB
tersebut akan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
   dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
   independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
   Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
   pengendali.

  Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
  jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
  independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
  Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
  pengendali.

b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak tercapai, RUPSLB kedua
   dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
   seluruh saham 13 dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen
   dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
   anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.

  Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua)
  bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
  pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak

                                                                                Page 24 of 26
Page 25
  terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
  saham utama, atau pengendali yang hadir dalam RUPSLB.

c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada huruf
   (b) tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB ketiga
   sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen
   dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
   anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali
   dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
   Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.

  Keputusan RUPSLB ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen
  dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
  anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali
  yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang
  saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
  Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
  pengendali yang hadir dalam RUPSLB.

Pengumuman RUPSLB dilakukan pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 dan Pemanggilan
RUPSLB akan dilakukan pada hari Kamis tanggal 3 April 2025, yang disampaikan melalui
situs web penyedia e-RUPS yaitu Electronic General Meeting System PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (eASY.KSEI), situs Web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
(www.balitower.co.id).

Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat hanya para Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan di Biro Administrasi Efek PT
Sinartama Gunita pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2025 dan Pemegang Saham yang
namanya tercatat sebagai pemegang rekening atau bank kustodian di KSEI pada penutupan
perdagangan saham di BEI pada hari pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2025.

          VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama, menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan
semua informasi atau fakta material yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
informasi atau fakta material tersebut tidak menyesatkan para pemegang saham.

                            VII. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila pemegang saham Perseroan membutuhkan informasi secara lengkap
mengenai rencana Perseroan ini , mohon dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari
dan jam kerja, melalui alamat di bawah ini:




                                                                            Page 25 of 26
Page 26
        Kantor Perwakilan Jakarta:
           Autograph Tower lt 77.
          Thamrin Nine Complex
             Jakarta. Indonesia
E-mail: corporate.secretary@balitower.co.id
       Website: www.balitower.co.id
        Telepon : +62 21 5088 5788
         U.p Corporate Secretary

       Hari dan Jam kerja Perseroan:
Senin – Jumat, dari pukul 08.30 – 17.30 WIB




                                              Page 26 of 26

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.53 MB
Published21 Mar 2025
Pages26
Characters82,465
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BALI TOWERINDO SENTRA TBK p.1 ×11
linked person Robby Hermanto p.12 ×2
linked person Sumarsono, MDM p.13
linked person Amir Abadi Jusuf p.13
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.15 ×12
linked org Bank Victoria International Tbk p.15 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×10
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×5
possible org PT Kharisma Cipta Towerindo p.12 ×3
possible person DR. Sumarsono p.13
possible org PT Kharisma p.22
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved person Hannywati Gunawan · Notaris p.2 ×11
unresolved person Triska Damayanti · Notaris p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH p.3
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia p.4 ×2
unresolved person Farida Bau. D. Susunan p.13 ×3
unresolved person Erry Firmansyah p.13
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.13
unresolved org Mawar & Rekan p.13
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.14
unresolved person Emi Susilowati · Notaris p.16 ×6
unresolved org PT Pramitra Intimega p.17
unresolved org PT Century Tokyo Leasing Indonesia p.18 ×2
unresolved org PT Mitsui Leasing Capital p.18 ×2
unresolved org PT Mitsui Leasing Capital Indonesia p.18
unresolved org Bank Loan Kredit Investasi II p.20
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.25

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result