Skip to content
Back to announcement

20250321_TPIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31870175_lamp1.pdf

Other Text extracted TPIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
    KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
   PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
 PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SAHAM PERSEROAN SESUAI DENGAN
   PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 13 TAHUN 2023 DAN
    SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. S-17/D.04/2025
                 (“KETERBUKAAN INFORMASI”) /

        DISCLOSURE OF INFORMATION TO SHAREHOLDERS OF
   PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK WITH RESPECT TO THE COMPANY'S
  SHARES BUYBACK PLAN IN ACCORDANCE WITH FINANCIAL SERVICES
             AUTHORITY REGULATION NO. 13 OF 2023 AND
 FINANCIAL SERVICES AUTHORITY CIRCULAR LETTER NO. S-17/D.04/2025.
                 (“DISCLOSURE OF INFORMATION”)

Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh PT Chandra Asri Pacific Tbk dalam rangka
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023
tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang
Berfluktuasi Secara Signifikan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Nomor S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian
Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang
Berfluktuasi Secara Signifikan. /

This Disclosure of Information is submitted PT Chandra Asri Pacific Tbk to comply with the
regulation of the Regulation of the Financial Services Authority Number 13 of 2023 dated 20
July 2023 on Policy in Maintaining Capital Market Performance and Stability in Significantly
Fluctuating Market Conditions and the Circular Letter of the Financial Services Authority
Number S-17/D.04/2025 dated 18 March 2025 on Implementation Policy of Buyback of Shares
Issued by Public Company in Significantly Fluctuating Market Conditions.

   Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan,
      sebaiknya anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, konsultan hukum,
                                akuntan atau penasihat professional lainnya. /

   If you have any difficulty in understanding this information or are in any doubt as to your decision, you should
         consult your broker, investment manager, legal counsel, accountant or other professional advisor.




                                 PT CHANDRA ASRI PACIFIC Tbk
                      Berkedudukan di Jakarta Barat / Domiciled in West Jakarta

                                  Kegiatan Usaha Utama / Main Business Activity
                                                  Petrochemical

                                             Kantor Pusat / Head Office
                                         Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
                             Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410, Indonesia

                                        Telepon / Telephone: (021) 530 7950
                                       Email: corporatesecretary@capcx.com
                                 Situs Web / Website: http://www.chandra-asri.com




                Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2025 /
                   This Disclosure of Information is published in Jakarta on 21 March 2025
Page 2
         DEFINISI DAN SINGKATAN                           DEFINITIONS AND ABBREVIATIONS


“BEI”            berarti Bursa Efek Indonesia.         “IDX”               means the Indonesian Stock
                                                                           Exchange

“Keterbukaan     berarti    informasi      yang        “Disclosure    of   means        the    information
Informasi”       disampaikan          Perseroan        Information”        submitted by the Company as
                 sebagaimana tercantum dalam                               set out in this announcement.
                 pengumuman ini.

“Laporan         berarti   Laporan    Keuangan         “Financial          means        the     audited
Keuangan”        Konsolidasian Perseroan yang          Statement”          Consolidated       Financial
                 telah   diaudit   periode  31                             Statements of the Company
                 Desember 2024.                                            for the period 31 December
                                                                           2024.

"OJK"            berarti Otoritas Jasa Keuangan.       “OJK”               means the Financial Authority
                                                                           Services   (Otoritas    Jasa
                                                                           Keuangan).

“Pembelian       berarti rencana Perseroan untuk       “Shares             means the Company's plan to
Kembali Saham”   melakukan pembelian kembali           Buyback”            buyback shares as stipulated
                 saham sebagaimana tercantum                               in    this   Disclosure    of
                 dalam Keterbukaan Informasi                               Information.
                 ini.

"Perseroan"      berarti PT Chandra Asri Pacific       “Company”           means PT Chandra Asri
                 Tbk, berkedudukan di Jakarta                              Pacific Tbk, domiciled in West
                 Barat, suatu perseroan terbuka                            Jakarta, a publicly listed
                 yang didirikan menurut dan                                company            established
                 berdasarkan     hukum      dan                            according to and based on the
                 Undang-Undang          Negara                             laws and the regulations of the
                 Republik Indonesia.                                       Republic of Indonesia.

“POJK No.        berarti Peraturan Otoritas Jasa       “POJK No.           means the Regulation of the
13/2023”         Keuangan Nomor 13 Tahun               13/2023”            Financial Services Authority
                 2023 tanggal 20 Juli 2023                                 Number 13 of 2023 dated 20
                 tentang     Kebijakan     dalam                           July 2023 on Policy in
                 Menjaga Kinerja dan Stabilitas                            Maintaining Capital Market
                 Pasar Modal pada Kondisi Pasar                            Performance and Stability in
                 yang      Berfluktuasi   Secara                           Significantly      Fluctuating
                 Signifikan.                                               Market Conditions.

“POJK No.        berarti Peraturan Otoritas Jasa       “POJK No.           means the Regulation of the
29/2023”         Keuangan Nomor 29 Tahun               29/2023”            Financial Services Authority
                 2023 tanggal 29 Desember 2023                             Number 29 of 2023 dated 29
                 tentang Pembelian Kembali                                 December 2023 on the
                 Saham Yang Dikeluarkan Oleh                               Buyback of Shares Issued by
                 Perusahaan Terbuka.                                       Public Companies.




                                                   2
Page 3
I. PENDAHULUAN                                             I. INTRODUCTION

Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para          This Disclosure of Information is submitted to the
pemegang saham Perseroan untuk memberikan                  shareholders of the Company to provide
informasi maupun gambaran lengkap kepada para              information and a complete overview to the
pemegang saham Perseroan sehubungan dengan                 shareholders of the Company in respect of the
rencana Perseroan untuk melakukan Pembelian                Company's plan to conduct a Shares Buyback.
Kembali Saham.

Rencana Pembelian Kembali Saham ini dilakukan              This Shares Buyback plan is conducted as one of
sebagai salah satu upaya Perseroan untuk                   the Company's efforts to increase value for
meningkatkan nilai bagi para pemegang saham,               shareholders, improve shares performance in
meningkatkan kinerja saham sesuai dengan kondisi           accordance with the Company's fundamental
fundamental Perseroan, dan menjaga kepercayaan             conditions, and maintain public trust.
publik.

II. PERKIRAAN JADWAL PELAKSANAAN                           II. SHARES    BUYBACK                SCHEDULE
    PEMBELIAN KEMBALI SAHAM                                    ESTIMATION

Penyampaian Keterbukaan Informasi kepada OJK             21 Maret 2025 / 21 March 2025
dan BEI dan pengumuman Keterbukaan Informasi
melalui situs web BEI dan situs web Perseroan /
Submission of Disclosure of Information to OJK
and IDX and announcement of Disclosure of
Information through IDX website and the
Company's website.

Periode Pembelian Kembali Saham (sebagaimana             21 Maret 2025 – 20 Juni 2025 / 21 March 2025 –
didefinisikan dalam Bagian VII) /                        20 June 2025
Shares Buyback Period (as defined in Section VII)

Perseroan dapat menghentikan pelaksanaan                    The      Company        may      discontinue     the
Pembelian Kembali Saham sebelum batas waktu                 implementation of Share Buyback before the
yang ditentukan di atas, atas pertimbangannya               specified deadline as above, at its sole discretion,
sendiri, dalam hal salah satu kondisi di bawah ini          if any of the following condition are met:
terpenuhi:
 a. dana yang dialokasikan untuk Pembelian                   a.   the allocated funds for the Shares Buyback
     Kembali Saham telah habis seluruhnya;                        have been fully exhausted
 b. Pembelian Kembali Saham telah mencapai                   b.   the Shares Buyback has reached the desired
     jumlah yang dikehendaki; dan/atau                            amount; and/or
 c. Perseroan memutuskan untuk menghentikan                  c.   the Company decides to terminate Share
     Pembelian Kembali Saham apabila dianggap                     Buyback if deemed necessary, in which case
     perlu, dimana dalam hal ini Perseroan akan                   the Company will submit the disclosure of
     menyampaikan keterbukaan informasi terkait                   information related to such termination along
     dengan penghentian tersebut beserta dengan                   with its reasons to OJK and public, in
     alasannya kepada OJK dan masyarakat, sesuai                  accordance with POJK No. 29/2023.
     dengan POJK No. 29/2023.




                                                     3
Page 4
III. PERKIRAAN    BIAYA    PEMBELIAN III. COST ESTIMATION OF THE SHARES
     KEMBALI SAHAM DAN PERKIRAAN          BUYBACK AND THE ESTIMATION OF
     JUMLAH NOMINAL SELURUH SAHAM         THE TOTAL NOMINAL VALUE OF
     YANG AKAN DIBELI KEMBALI             SHARES BUYBACK

 1.   Perkiraan   Biaya    Pembelian    Kembali         1. Estimated Cost of Shares Buyback
      Saham

      Dana     Pembelian      Kembali     Saham            The Shares Buyback fund is proposed to be a
      direncanakan sebanyak-banyaknya sebesar              maximum of IDR2,000,000,000,000.- (two
      Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah),          trillion Rupiah), which will sourced from the
      yang berasal dari kas internal Perseroan             Company's internal cash in stages, including
      secara bertahap, termasuk biaya transaksi            shares buyback transaction costs, and broker
      pembelian kembali saham, dan komisi                  commissions, as well as other costs related to
      broker, serta biaya lain berkaitan dengan            the Shares Buyback.
      Pembelian Kembali Saham.


 2.   Perkiraan Jumlah Nominal Seluruh Saham            2. Estimated Total Nominal Value of Shares
      yang akan Dibeli Kembali                             Buyback

      Perkiraan jumlah lembar saham yang akan              The estimated number of shares buyback is a
      dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya             maximum of 0,29% (zero point two nine
      0,29% (nol koma dua sembilan persen) atau            percent) or totaling to 250,000,000 (two
      sebesar 250.000.000 (dua ratus lima puluh            hundred fifty million) shares of the total shares
      juta) saham dari total lembar saham yang             issued by the Company.
      telah dikeluarkan oleh Perseroan.

      Jumlah maksimum saham yang dapat dibeli              The maximum number of buyback shares will
      kembali tetap akan memperhatikan jumlah              consider the amount of the Company’s free
      saham free float Perseroan sesuai dengan             float shares in accordance with the prevailing
      ketentuan peraturan perundang-undangan               laws and regulations.
      yang berlaku.

IV. PERKIRAAN         MENURUNNYA IV. ESTIMATION OF COMPANY REVENUE
    PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI     DECREASING AS CONSEQUENCE OF
    AKIBAT PELAKSANAAN PEMBELIAN     SHARES BUYBACK IMPLEMENTATION
    KEMBALI SAHAM DAN DAMPAK ATAS    AND THE IMPACT ON THE COMPANY’S
    PEMBIAYAAN PERSEROAN             COST OF FINANCE

Pembelian    Kembali    Saham     tidak    akan         The Shares Buyback will not cause the decrease
mengakibatkan      menurunnya       pendapatan          in the Company’s revenue and there is no
Perseroan dan tidak ada dampak yang signifikan          significant impact on the Company’s cost of
atas    pembiayaan     Perseroan.     Perseroan         finance. The Company believes that the
berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi                implementation of the Shares Buyback transaction
Pembelian Kembali Saham tidak akan memberikan           will not have a material negative impact on the
dampak negatif yang material terhadap kegiatan          Company's business activities considering that the
usaha Perseroan mengingat Perseroan memiliki            Company has sufficient working capital and cash
modal kerja dan arus kas yang cukup untuk               flow to carry out transaction financing in
melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan             conjunction with the Company's business
dengan kegiatan usaha Perseroan.                        activities.




                                                    4
Page 5
 V. PROFORMA   LABA   PER SAHAM V. PROFORMA EARNING PER COMPANY
    PERUSAHAAN SETELAH RENCANA     SHARE AFTER THE SHARES BUYBACK
    PEMBELIAN    KEMBALI  SAHAM    PLAN IS PERFORMED
    DILAKSANAKAN


  Berikut adalah proforma laba per saham Perseroan       The following is the Company's proforma earnings
  berdasarkan      Laporan     Keuangan    apabila       per share based on the Financial Statement if the
  Pembelian Kembali Saham dilaksanakan:                  Shares Buyback is implemented:

                             Analisis Keuangan Pembelian Kembali Saham
                      untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024 (Diaudit) /
                                   Shares Buyback Financial Analysis
                           for the Year Ended on 31 December 2024 (Audited)

*dalam ribuan USD dengan kurs tukar USD/IDR per tanggal 31 Desember 2024 / in thousands of USD with
USD/IDR exchange rate per 31 December 2024
                               Sebelum Pembelian      Dampak / Impact       Setelah Pembelian
                               Kembali / Before                             Kembali / After
                               Buyback                                      Buyback
 Laba (Rugi) Periode           (69.163)               -                     (69.163)
 Berjalan yang diatribusikan
 kepada Pemilik Entitas
 Induk / Profit (Loss) for the
 Period attributable to
 Owners of the Parent
 Company
 Total Aset / Asset Total      5.656.866              (123.747)             5.535.119

 Total Ekuitas / Equity Total   2.932.743                 (123.747)              2.808.996

 Laba (Rugi) Bersih per         (0,0010)                  -                      (0,0010)
 Saham / Net Income (Loss)
 per Share

 VI. PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK VI. SHARE PRICE LIMITATION OF SHARES
     PEMBELIAN KEMBALI SAHAM          BUYBACK


 Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dengan           The Shares Buyback will be conducted at a
 harga setinggi-tingginya Rp10.000,- (sepuluh ribu       maximum price of IDR10,000.- (ten thousand
 Rupiah) per lembar saham, dengan tetap tunduk           Rupiah) per share, subject to POJK No. 13/2023.
 pada POJK No. 13/2023.

 VII. PEMBATASAN    JANGKA    WAKTU VII. PERIOD  LIMITATION IN   THE
      PEMBELIAN KEMBALI SAHAM            FRAMEWORK OF COMPANY SHARES
                                         BUYBACK

 Rencana Pembelian Kembali Saham akan                    The Shares Buyback plan will be conducted within
 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)       a maximum period of 3 (three) months after the
 bulan setelah tanggal penyampaian Keterbukaan           date of submission of this Disclosure of
 Informasi ini, yaitu 21 Maret 2025 sampai dengan        Information, which is 21 March 2025 until 20 June
 20 Juni 2025 (“Periode Pembelian Kembali                2025 (“Shares Buyback Period”).
 Saham”).


                                                     5
Page 6
VIII. METODE YANG AKAN DIGUNAKAN                             VIII. SHARES BUYBACK METHOD
      UNTUK MEMBELI KEMBALI SAHAM

Berikut adalah metode yang akan digunakan                 The following is the method that the Company will
Perseroan untuk Pembelian Kembali Saham:                  use in terms of the Shares Buyback:

 1.   Perseroan telah menunjuk PT Henan                      1. The Company has appointed PT Henan
      Putihrai  Sekuritas    untuk melakukan                    Putihrai Sekuritas to do the Shares
      Pembelian Kembali Saham selama Periode                    Buyback during the Shares Buyback Period
      Pembelian    Kembali     Saham    dengan                  with due observance of the prevailing laws.
      memperhatikan     peraturan   perundang-
      undang yang berlaku.

 2.   Pembelian Kembali Saham akan dilakukan                 2. The Shares Buyback will be conducted by
      melalui perdagangan di BEI.                               trading in the IDX.

 3.   Pihak-pihak sebagai berikut:                           3. The parties as follows:
       a.   Komisaris, Direktur, pegawai, dan                    a. Commissioners,                Directors,
            Pemegang Saham Utama Perseroan;                         employees, and Main Shareholders of
                                                                    the Company;
       b.   orang perseorangan yang karena                       b. person whom by reason of his/her
            kedudukan atau profesinya atau                          position or profession or by reason of
            karena hubungan usahanya dengan                         his/her business relationship with the
            Perseroan     memungkinkan        orang                 Company enables such person to
            tersebut memperoleh informasi orang                     obtain inside information; or
            dalam; atau
       c.   pihak yang dalam waktu 6 (enam)                      c.   parties that within the last 6 (six)
            bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak                   months are no longer a Party as
            sebagaimana dimaksud dalam butir a                        referred to in point a or b,
            atau b,

      dilarang melakukan transaksi atas saham                     are     prohibited  from     conducting
      Perseroan selama Periode Pembelian                          transactions on the Company's shares
      Kembali Saham atau pada hari yang sama                      during the Shares Buyback Period or on
      dengan penjualan saham hasil pembelian                      the same day as the sale of shares from
      kembali yang dilakukan oleh Perseroan                       the buyback conducted by the Company
      melalui BEI.                                                through IDX.

IX. PEMBAHASAN      DAN    ANALISIS IX.                      MANAGEMENT ANALYSIS ON THE
    MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH                              EFFECT OF THE SHARES BUYBACK
    PEMBELIAN     KEMBALI   SAHAM                            OF THE COMPANY TOWARDS THE
    PERSEROAN TERHADAP KEGIATAN                              BUSINESS ACTIVITIES AND FUTURE
    USAHA     DAN     PERTUMBUHAN                            DEVELOPMENT OF THE COMPANY
    PERSEROAN DI MASA MENDATANG

 1.   Pembelian Kembali Saham ini dilakukan               1. This Shares Buyback is conducted as one of
      sebagai salah satu upaya Perseroan untuk               the Company's efforts to increase value for
      meningkatkan nilai bagi pemegang saham,                shareholders, improve shares performance in
      meningkatkan kinerja saham sesuai dengan               accordance with the Company's fundamental
      kondisi fundamental Perseroan, menjaga                 conditions, maintain the Company’s shares
      stabilisasi harga saham Perseroan dan                  price stabilization and maintain public trust.
      menjaga kepercayaan publik.




                                                      6
Page 7
 2.   Perseroan     berencana    melaksanakan             2. The Company will conduct the Shares
      Pembelian    Kembali    Saham    dengan                Buyback by fully utilizing the Company's
      sepenuhnya menggunakan kas internal                    internal cash. Therefore, the Shares Buyback
      Perseroan. Oleh karena itu, Pembelian                  will result in the transfer of assets in the form
      Kembali    Saham    akan   menyebabkan                 of cash into treasury shares.
      terjadinya pengalihan aset berupa kas
      menjadi saham treasuri.

 3.   Perseroan berkeyakinan bahwa Pembelian              3. The Company believes that the Shares
      Kembali Saham tidak akan memberikan                    Buyback will not negatively affect the
      pengaruh     negatif  terhadap   kinerja,              Company's performance, earnings and
      pendapatan, dan pembiayaan Perseroan,                  financing, as the Company has sufficient cash
      karena Perseroan memiliki arus kas dan                 flow and working capital to carry out its
      modal kerja yang memadai untuk membiayai               business activities, capital expenditures and
      kegiatan usaha, belanja modal dan                      Shares Buyback.
      Pembelian Kembali Saham.

 4.   Pembelian Kembali Saham diharapkan juga             4. The Shares Buyback is also expected to
      dapat memberikan fleksibilitas kepada                  provide flexibility to the Company to manage
      Perseroan untuk mengelola kebutuhan modal              long-term capital needs, where treasury
      jangka panjang, di mana saham treasuri                 shares can be transferred in the future, with
      dapat dialihkan di masa yang akan datang,              due regard to applicable laws and regulations.
      dengan        memperhatikan      peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.

X. RENCANA PERSEROAN ATAS SAHAM                             X. COMPANY’S PLAN ON THE SHARES
   YANG AKAN DIBELI KEMBALI                                    TO BE BOUGHT BACK

Perseroan berencana untuk menyimpan saham                 The Company intends to keep the buyback shares
yang telah dibeli kembali sebagai saham treasuri          as treasury shares with due regard to the
dengan memperhatikan ketentuan POJK No.                   provisions of POJK No. 29/2023, whereby in the
29/2023, bahwa dalam hal masih terdapat saham             event that there are still buyback shares owned by
hasil pembelian kembali yang dikuasai Perseroan           the Company during a period of 3 (three) years
selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak selesainya       from the completion of the Shares Buyback, the
Pembelian Kembali Saham, Perseroan wajib untuk            Company is obliged to start transferring the
memulai pengalihan saham hasil pembelian                  buyback shares within a period of 2 (two) years.
kembali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Dalam           In the event that the obligation cannot be
hal kewajiban belum dapat diselesaikan oleh               completed by the Company, then within a
Perseroan, maka dalam jangka waktu paling lama 1          maximum period of 1 (one) year after the
(satu) tahun setelah berakhirnya jangka waktu 2           expiration of the 2 (two) year period, the Company
(tahun) tersebut, Perseroan akan menyelesaikan            shall complete the transfer obligation.
kewajiban pengalihan.

Perseroan dapat melakukan pengalihan atas                 The Company can transfer the buyback shares
saham yang dibeli kembali setelah 30 (tiga puluh)         after 30 (thirty) days following the full repurchase
hari sejak Pembelian Kembali Saham dilaksanakan           of the Shares Buyback or after 30 (thirty) days
seluruhnya atau setelah 30 (tiga puluh) hari sejak        following the end of the Shares Buyback Period
berakhirnya Periode Pembelian Kembali Saham               with due regard to the provisions of the prevailing
dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan            laws and regulations, by way of:
perundang-undangan yang berlaku, dengan cara:

 a.   dialihkan, baik di BEI maupun di luar BEI;               a. transfer, either through the IDX or outside
                                                                  the IDX;


                                                      7
Page 8
 b.   pengurangan modal;                                      b. reduction of capital;
 c.   pelaksanaan program kepemilikan saham                   c. implementation of a share ownership
      oleh karyawan dan/atau Direksi dan Dewan                   program for employees and/or the
      Komisaris;                                                 Directors and Board of Commissioners;
 d.   pelaksanaan pembayaran/penyelesaian atas                d. payment/settlement       of     certain
      transaksi tertentu;                                        transaction;

 e.   pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas;             e. execution of equity-based securities
                                                                 conversion;
 f.   distribusi kepada pemegang saham secara                 f. distribution to shareholders on a
      proporsional; dan/atau                                     proportional basis; and/or
 g.   cara lain dengan persetujuan OJK.                       g. other methods subject to the approval
                                                                 from OJK.

Saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan           Shares that have been bought back by the
tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara           Company cannot be used to issue votes in the
dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak                General Meeting of Shareholders and are not
diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum            taken into account in determining the number of
yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan               quorums that must be achieved in accordance
peraturan perundang-undangan yang berlaku.               with the provisions of the prevailing laws and
Saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan           regulations. Shares that have been repurchased
tidak berhak mendapat pembagian dividen.                 by the Company are not entitled to dividend
                                                         distribution.

XI. INFORMASI TAMBAHAN                                     XI. ADDITIONAL INFORMATION


Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam Bahasa            This Disclosure of Information are made in
Indonesia dan Bahasa Inggris, dimana versi Bahasa        Indonesian and English, where the English
Inggris dimaksudkan hanya sebagai referensi saja.        version is made for reference only. In the event of
Apabila terdapat perbedaan arti atau penafsiran,         any discrepancy in interpreting this Disclosure of
maka yang berlaku adalah versi Bahasa Indonesia.         Information, the Indonesian version shall prevail.

Apabila ada pertanyaan atas Keterbukaan Informasi        If there are any inquiries related to this Disclosure
ini, mohon disampaikan kepada Perseroan sebagai          of Information, please submit to the Company as
berikut:                                                 follows:

                                           Corporate Secretary
                                       PT Chandra Asri Pacific Tbk
                                 Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
                     Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410, Indonesia
                                     Telepon / Phone: (021) 530 7950
                                   Email: corporatesecretary@capcx.com
                             Situs Web / Website: http://www.chandra-asri.com

      Demikian Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku. /
        Thus this Disclosure of Information is made to fulfill the provisions of applicable regulations

                            Jakarta, 21 Maret 2025 / Jakarta, 21 March 2025
                                      PT Chandra Asri Pacific Tbk
                                      Direksi / Board of Directors




                                                     8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.76 MB
Published21 Mar 2025
Pages8
Characters29,605
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Henan Putihrai p.6
possible org CHANDRA ASRI PACIFIC TBK p.1 ×22
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org FINANCIAL SERVICES AUTHORITY p.1 ×6
unresolved org Chandra Asri Tbk p.2 ×2
unresolved org Pacific Tbk p.2
unresolved org PT Henan p.6
unresolved org PT Henan Putihrai Sekuritas p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result