Back to announcement
20250321_TPIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31870175_lamp1.pdf
Other Text extracted TPIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SAHAM PERSEROAN SESUAI DENGAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 13 TAHUN 2023 DAN
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. S-17/D.04/2025
(“KETERBUKAAN INFORMASI”) /
DISCLOSURE OF INFORMATION TO SHAREHOLDERS OF
PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK WITH RESPECT TO THE COMPANY'S
SHARES BUYBACK PLAN IN ACCORDANCE WITH FINANCIAL SERVICES
AUTHORITY REGULATION NO. 13 OF 2023 AND
FINANCIAL SERVICES AUTHORITY CIRCULAR LETTER NO. S-17/D.04/2025.
(“DISCLOSURE OF INFORMATION”)
Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh PT Chandra Asri Pacific Tbk dalam rangka
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023
tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang
Berfluktuasi Secara Signifikan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Nomor S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian
Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang
Berfluktuasi Secara Signifikan. /
This Disclosure of Information is submitted PT Chandra Asri Pacific Tbk to comply with the
regulation of the Regulation of the Financial Services Authority Number 13 of 2023 dated 20
July 2023 on Policy in Maintaining Capital Market Performance and Stability in Significantly
Fluctuating Market Conditions and the Circular Letter of the Financial Services Authority
Number S-17/D.04/2025 dated 18 March 2025 on Implementation Policy of Buyback of Shares
Issued by Public Company in Significantly Fluctuating Market Conditions.
Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan,
sebaiknya anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, konsultan hukum,
akuntan atau penasihat professional lainnya. /
If you have any difficulty in understanding this information or are in any doubt as to your decision, you should
consult your broker, investment manager, legal counsel, accountant or other professional advisor.
PT CHANDRA ASRI PACIFIC Tbk
Berkedudukan di Jakarta Barat / Domiciled in West Jakarta
Kegiatan Usaha Utama / Main Business Activity
Petrochemical
Kantor Pusat / Head Office
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410, Indonesia
Telepon / Telephone: (021) 530 7950
Email: corporatesecretary@capcx.com
Situs Web / Website: http://www.chandra-asri.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2025 /
This Disclosure of Information is published in Jakarta on 21 March 2025
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN DEFINITIONS AND ABBREVIATIONS
“BEI” berarti Bursa Efek Indonesia. “IDX” means the Indonesian Stock
Exchange
“Keterbukaan berarti informasi yang “Disclosure of means the information
Informasi” disampaikan Perseroan Information” submitted by the Company as
sebagaimana tercantum dalam set out in this announcement.
pengumuman ini.
“Laporan berarti Laporan Keuangan “Financial means the audited
Keuangan” Konsolidasian Perseroan yang Statement” Consolidated Financial
telah diaudit periode 31 Statements of the Company
Desember 2024. for the period 31 December
2024.
"OJK" berarti Otoritas Jasa Keuangan. “OJK” means the Financial Authority
Services (Otoritas Jasa
Keuangan).
“Pembelian berarti rencana Perseroan untuk “Shares means the Company's plan to
Kembali Saham” melakukan pembelian kembali Buyback” buyback shares as stipulated
saham sebagaimana tercantum in this Disclosure of
dalam Keterbukaan Informasi Information.
ini.
"Perseroan" berarti PT Chandra Asri Pacific “Company” means PT Chandra Asri
Tbk, berkedudukan di Jakarta Pacific Tbk, domiciled in West
Barat, suatu perseroan terbuka Jakarta, a publicly listed
yang didirikan menurut dan company established
berdasarkan hukum dan according to and based on the
Undang-Undang Negara laws and the regulations of the
Republik Indonesia. Republic of Indonesia.
“POJK No. berarti Peraturan Otoritas Jasa “POJK No. means the Regulation of the
13/2023” Keuangan Nomor 13 Tahun 13/2023” Financial Services Authority
2023 tanggal 20 Juli 2023 Number 13 of 2023 dated 20
tentang Kebijakan dalam July 2023 on Policy in
Menjaga Kinerja dan Stabilitas Maintaining Capital Market
Pasar Modal pada Kondisi Pasar Performance and Stability in
yang Berfluktuasi Secara Significantly Fluctuating
Signifikan. Market Conditions.
“POJK No. berarti Peraturan Otoritas Jasa “POJK No. means the Regulation of the
29/2023” Keuangan Nomor 29 Tahun 29/2023” Financial Services Authority
2023 tanggal 29 Desember 2023 Number 29 of 2023 dated 29
tentang Pembelian Kembali December 2023 on the
Saham Yang Dikeluarkan Oleh Buyback of Shares Issued by
Perusahaan Terbuka. Public Companies.
2
Page 3
I. PENDAHULUAN I. INTRODUCTION
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para This Disclosure of Information is submitted to the
pemegang saham Perseroan untuk memberikan shareholders of the Company to provide
informasi maupun gambaran lengkap kepada para information and a complete overview to the
pemegang saham Perseroan sehubungan dengan shareholders of the Company in respect of the
rencana Perseroan untuk melakukan Pembelian Company's plan to conduct a Shares Buyback.
Kembali Saham.
Rencana Pembelian Kembali Saham ini dilakukan This Shares Buyback plan is conducted as one of
sebagai salah satu upaya Perseroan untuk the Company's efforts to increase value for
meningkatkan nilai bagi para pemegang saham, shareholders, improve shares performance in
meningkatkan kinerja saham sesuai dengan kondisi accordance with the Company's fundamental
fundamental Perseroan, dan menjaga kepercayaan conditions, and maintain public trust.
publik.
II. PERKIRAAN JADWAL PELAKSANAAN II. SHARES BUYBACK SCHEDULE
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM ESTIMATION
Penyampaian Keterbukaan Informasi kepada OJK 21 Maret 2025 / 21 March 2025
dan BEI dan pengumuman Keterbukaan Informasi
melalui situs web BEI dan situs web Perseroan /
Submission of Disclosure of Information to OJK
and IDX and announcement of Disclosure of
Information through IDX website and the
Company's website.
Periode Pembelian Kembali Saham (sebagaimana 21 Maret 2025 – 20 Juni 2025 / 21 March 2025 –
didefinisikan dalam Bagian VII) / 20 June 2025
Shares Buyback Period (as defined in Section VII)
Perseroan dapat menghentikan pelaksanaan The Company may discontinue the
Pembelian Kembali Saham sebelum batas waktu implementation of Share Buyback before the
yang ditentukan di atas, atas pertimbangannya specified deadline as above, at its sole discretion,
sendiri, dalam hal salah satu kondisi di bawah ini if any of the following condition are met:
terpenuhi:
a. dana yang dialokasikan untuk Pembelian a. the allocated funds for the Shares Buyback
Kembali Saham telah habis seluruhnya; have been fully exhausted
b. Pembelian Kembali Saham telah mencapai b. the Shares Buyback has reached the desired
jumlah yang dikehendaki; dan/atau amount; and/or
c. Perseroan memutuskan untuk menghentikan c. the Company decides to terminate Share
Pembelian Kembali Saham apabila dianggap Buyback if deemed necessary, in which case
perlu, dimana dalam hal ini Perseroan akan the Company will submit the disclosure of
menyampaikan keterbukaan informasi terkait information related to such termination along
dengan penghentian tersebut beserta dengan with its reasons to OJK and public, in
alasannya kepada OJK dan masyarakat, sesuai accordance with POJK No. 29/2023.
dengan POJK No. 29/2023.
3
Page 4
III. PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN III. COST ESTIMATION OF THE SHARES
KEMBALI SAHAM DAN PERKIRAAN BUYBACK AND THE ESTIMATION OF
JUMLAH NOMINAL SELURUH SAHAM THE TOTAL NOMINAL VALUE OF
YANG AKAN DIBELI KEMBALI SHARES BUYBACK
1. Perkiraan Biaya Pembelian Kembali 1. Estimated Cost of Shares Buyback
Saham
Dana Pembelian Kembali Saham The Shares Buyback fund is proposed to be a
direncanakan sebanyak-banyaknya sebesar maximum of IDR2,000,000,000,000.- (two
Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), trillion Rupiah), which will sourced from the
yang berasal dari kas internal Perseroan Company's internal cash in stages, including
secara bertahap, termasuk biaya transaksi shares buyback transaction costs, and broker
pembelian kembali saham, dan komisi commissions, as well as other costs related to
broker, serta biaya lain berkaitan dengan the Shares Buyback.
Pembelian Kembali Saham.
2. Perkiraan Jumlah Nominal Seluruh Saham 2. Estimated Total Nominal Value of Shares
yang akan Dibeli Kembali Buyback
Perkiraan jumlah lembar saham yang akan The estimated number of shares buyback is a
dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya maximum of 0,29% (zero point two nine
0,29% (nol koma dua sembilan persen) atau percent) or totaling to 250,000,000 (two
sebesar 250.000.000 (dua ratus lima puluh hundred fifty million) shares of the total shares
juta) saham dari total lembar saham yang issued by the Company.
telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Jumlah maksimum saham yang dapat dibeli The maximum number of buyback shares will
kembali tetap akan memperhatikan jumlah consider the amount of the Company’s free
saham free float Perseroan sesuai dengan float shares in accordance with the prevailing
ketentuan peraturan perundang-undangan laws and regulations.
yang berlaku.
IV. PERKIRAAN MENURUNNYA IV. ESTIMATION OF COMPANY REVENUE
PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI DECREASING AS CONSEQUENCE OF
AKIBAT PELAKSANAAN PEMBELIAN SHARES BUYBACK IMPLEMENTATION
KEMBALI SAHAM DAN DAMPAK ATAS AND THE IMPACT ON THE COMPANY’S
PEMBIAYAAN PERSEROAN COST OF FINANCE
Pembelian Kembali Saham tidak akan The Shares Buyback will not cause the decrease
mengakibatkan menurunnya pendapatan in the Company’s revenue and there is no
Perseroan dan tidak ada dampak yang signifikan significant impact on the Company’s cost of
atas pembiayaan Perseroan. Perseroan finance. The Company believes that the
berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi implementation of the Shares Buyback transaction
Pembelian Kembali Saham tidak akan memberikan will not have a material negative impact on the
dampak negatif yang material terhadap kegiatan Company's business activities considering that the
usaha Perseroan mengingat Perseroan memiliki Company has sufficient working capital and cash
modal kerja dan arus kas yang cukup untuk flow to carry out transaction financing in
melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan conjunction with the Company's business
dengan kegiatan usaha Perseroan. activities.
4
Page 5
V. PROFORMA LABA PER SAHAM V. PROFORMA EARNING PER COMPANY
PERUSAHAAN SETELAH RENCANA SHARE AFTER THE SHARES BUYBACK
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PLAN IS PERFORMED
DILAKSANAKAN
Berikut adalah proforma laba per saham Perseroan The following is the Company's proforma earnings
berdasarkan Laporan Keuangan apabila per share based on the Financial Statement if the
Pembelian Kembali Saham dilaksanakan: Shares Buyback is implemented:
Analisis Keuangan Pembelian Kembali Saham
untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024 (Diaudit) /
Shares Buyback Financial Analysis
for the Year Ended on 31 December 2024 (Audited)
*dalam ribuan USD dengan kurs tukar USD/IDR per tanggal 31 Desember 2024 / in thousands of USD with
USD/IDR exchange rate per 31 December 2024
Sebelum Pembelian Dampak / Impact Setelah Pembelian
Kembali / Before Kembali / After
Buyback Buyback
Laba (Rugi) Periode (69.163) - (69.163)
Berjalan yang diatribusikan
kepada Pemilik Entitas
Induk / Profit (Loss) for the
Period attributable to
Owners of the Parent
Company
Total Aset / Asset Total 5.656.866 (123.747) 5.535.119
Total Ekuitas / Equity Total 2.932.743 (123.747) 2.808.996
Laba (Rugi) Bersih per (0,0010) - (0,0010)
Saham / Net Income (Loss)
per Share
VI. PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK VI. SHARE PRICE LIMITATION OF SHARES
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM BUYBACK
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dengan The Shares Buyback will be conducted at a
harga setinggi-tingginya Rp10.000,- (sepuluh ribu maximum price of IDR10,000.- (ten thousand
Rupiah) per lembar saham, dengan tetap tunduk Rupiah) per share, subject to POJK No. 13/2023.
pada POJK No. 13/2023.
VII. PEMBATASAN JANGKA WAKTU VII. PERIOD LIMITATION IN THE
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM FRAMEWORK OF COMPANY SHARES
BUYBACK
Rencana Pembelian Kembali Saham akan The Shares Buyback plan will be conducted within
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) a maximum period of 3 (three) months after the
bulan setelah tanggal penyampaian Keterbukaan date of submission of this Disclosure of
Informasi ini, yaitu 21 Maret 2025 sampai dengan Information, which is 21 March 2025 until 20 June
20 Juni 2025 (“Periode Pembelian Kembali 2025 (“Shares Buyback Period”).
Saham”).
5
Page 6
VIII. METODE YANG AKAN DIGUNAKAN VIII. SHARES BUYBACK METHOD
UNTUK MEMBELI KEMBALI SAHAM
Berikut adalah metode yang akan digunakan The following is the method that the Company will
Perseroan untuk Pembelian Kembali Saham: use in terms of the Shares Buyback:
1. Perseroan telah menunjuk PT Henan 1. The Company has appointed PT Henan
Putihrai Sekuritas untuk melakukan Putihrai Sekuritas to do the Shares
Pembelian Kembali Saham selama Periode Buyback during the Shares Buyback Period
Pembelian Kembali Saham dengan with due observance of the prevailing laws.
memperhatikan peraturan perundang-
undang yang berlaku.
2. Pembelian Kembali Saham akan dilakukan 2. The Shares Buyback will be conducted by
melalui perdagangan di BEI. trading in the IDX.
3. Pihak-pihak sebagai berikut: 3. The parties as follows:
a. Komisaris, Direktur, pegawai, dan a. Commissioners, Directors,
Pemegang Saham Utama Perseroan; employees, and Main Shareholders of
the Company;
b. orang perseorangan yang karena b. person whom by reason of his/her
kedudukan atau profesinya atau position or profession or by reason of
karena hubungan usahanya dengan his/her business relationship with the
Perseroan memungkinkan orang Company enables such person to
tersebut memperoleh informasi orang obtain inside information; or
dalam; atau
c. pihak yang dalam waktu 6 (enam) c. parties that within the last 6 (six)
bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak months are no longer a Party as
sebagaimana dimaksud dalam butir a referred to in point a or b,
atau b,
dilarang melakukan transaksi atas saham are prohibited from conducting
Perseroan selama Periode Pembelian transactions on the Company's shares
Kembali Saham atau pada hari yang sama during the Shares Buyback Period or on
dengan penjualan saham hasil pembelian the same day as the sale of shares from
kembali yang dilakukan oleh Perseroan the buyback conducted by the Company
melalui BEI. through IDX.
IX. PEMBAHASAN DAN ANALISIS IX. MANAGEMENT ANALYSIS ON THE
MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH EFFECT OF THE SHARES BUYBACK
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM OF THE COMPANY TOWARDS THE
PERSEROAN TERHADAP KEGIATAN BUSINESS ACTIVITIES AND FUTURE
USAHA DAN PERTUMBUHAN DEVELOPMENT OF THE COMPANY
PERSEROAN DI MASA MENDATANG
1. Pembelian Kembali Saham ini dilakukan 1. This Shares Buyback is conducted as one of
sebagai salah satu upaya Perseroan untuk the Company's efforts to increase value for
meningkatkan nilai bagi pemegang saham, shareholders, improve shares performance in
meningkatkan kinerja saham sesuai dengan accordance with the Company's fundamental
kondisi fundamental Perseroan, menjaga conditions, maintain the Company’s shares
stabilisasi harga saham Perseroan dan price stabilization and maintain public trust.
menjaga kepercayaan publik.
6
Page 7
2. Perseroan berencana melaksanakan 2. The Company will conduct the Shares
Pembelian Kembali Saham dengan Buyback by fully utilizing the Company's
sepenuhnya menggunakan kas internal internal cash. Therefore, the Shares Buyback
Perseroan. Oleh karena itu, Pembelian will result in the transfer of assets in the form
Kembali Saham akan menyebabkan of cash into treasury shares.
terjadinya pengalihan aset berupa kas
menjadi saham treasuri.
3. Perseroan berkeyakinan bahwa Pembelian 3. The Company believes that the Shares
Kembali Saham tidak akan memberikan Buyback will not negatively affect the
pengaruh negatif terhadap kinerja, Company's performance, earnings and
pendapatan, dan pembiayaan Perseroan, financing, as the Company has sufficient cash
karena Perseroan memiliki arus kas dan flow and working capital to carry out its
modal kerja yang memadai untuk membiayai business activities, capital expenditures and
kegiatan usaha, belanja modal dan Shares Buyback.
Pembelian Kembali Saham.
4. Pembelian Kembali Saham diharapkan juga 4. The Shares Buyback is also expected to
dapat memberikan fleksibilitas kepada provide flexibility to the Company to manage
Perseroan untuk mengelola kebutuhan modal long-term capital needs, where treasury
jangka panjang, di mana saham treasuri shares can be transferred in the future, with
dapat dialihkan di masa yang akan datang, due regard to applicable laws and regulations.
dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
X. RENCANA PERSEROAN ATAS SAHAM X. COMPANY’S PLAN ON THE SHARES
YANG AKAN DIBELI KEMBALI TO BE BOUGHT BACK
Perseroan berencana untuk menyimpan saham The Company intends to keep the buyback shares
yang telah dibeli kembali sebagai saham treasuri as treasury shares with due regard to the
dengan memperhatikan ketentuan POJK No. provisions of POJK No. 29/2023, whereby in the
29/2023, bahwa dalam hal masih terdapat saham event that there are still buyback shares owned by
hasil pembelian kembali yang dikuasai Perseroan the Company during a period of 3 (three) years
selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak selesainya from the completion of the Shares Buyback, the
Pembelian Kembali Saham, Perseroan wajib untuk Company is obliged to start transferring the
memulai pengalihan saham hasil pembelian buyback shares within a period of 2 (two) years.
kembali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Dalam In the event that the obligation cannot be
hal kewajiban belum dapat diselesaikan oleh completed by the Company, then within a
Perseroan, maka dalam jangka waktu paling lama 1 maximum period of 1 (one) year after the
(satu) tahun setelah berakhirnya jangka waktu 2 expiration of the 2 (two) year period, the Company
(tahun) tersebut, Perseroan akan menyelesaikan shall complete the transfer obligation.
kewajiban pengalihan.
Perseroan dapat melakukan pengalihan atas The Company can transfer the buyback shares
saham yang dibeli kembali setelah 30 (tiga puluh) after 30 (thirty) days following the full repurchase
hari sejak Pembelian Kembali Saham dilaksanakan of the Shares Buyback or after 30 (thirty) days
seluruhnya atau setelah 30 (tiga puluh) hari sejak following the end of the Shares Buyback Period
berakhirnya Periode Pembelian Kembali Saham with due regard to the provisions of the prevailing
dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan laws and regulations, by way of:
perundang-undangan yang berlaku, dengan cara:
a. dialihkan, baik di BEI maupun di luar BEI; a. transfer, either through the IDX or outside
the IDX;
7
Page 8
b. pengurangan modal; b. reduction of capital;
c. pelaksanaan program kepemilikan saham c. implementation of a share ownership
oleh karyawan dan/atau Direksi dan Dewan program for employees and/or the
Komisaris; Directors and Board of Commissioners;
d. pelaksanaan pembayaran/penyelesaian atas d. payment/settlement of certain
transaksi tertentu; transaction;
e. pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas; e. execution of equity-based securities
conversion;
f. distribusi kepada pemegang saham secara f. distribution to shareholders on a
proporsional; dan/atau proportional basis; and/or
g. cara lain dengan persetujuan OJK. g. other methods subject to the approval
from OJK.
Saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan Shares that have been bought back by the
tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara Company cannot be used to issue votes in the
dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak General Meeting of Shareholders and are not
diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum taken into account in determining the number of
yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan quorums that must be achieved in accordance
peraturan perundang-undangan yang berlaku. with the provisions of the prevailing laws and
Saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan regulations. Shares that have been repurchased
tidak berhak mendapat pembagian dividen. by the Company are not entitled to dividend
distribution.
XI. INFORMASI TAMBAHAN XI. ADDITIONAL INFORMATION
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam Bahasa This Disclosure of Information are made in
Indonesia dan Bahasa Inggris, dimana versi Bahasa Indonesian and English, where the English
Inggris dimaksudkan hanya sebagai referensi saja. version is made for reference only. In the event of
Apabila terdapat perbedaan arti atau penafsiran, any discrepancy in interpreting this Disclosure of
maka yang berlaku adalah versi Bahasa Indonesia. Information, the Indonesian version shall prevail.
Apabila ada pertanyaan atas Keterbukaan Informasi If there are any inquiries related to this Disclosure
ini, mohon disampaikan kepada Perseroan sebagai of Information, please submit to the Company as
berikut: follows:
Corporate Secretary
PT Chandra Asri Pacific Tbk
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410, Indonesia
Telepon / Phone: (021) 530 7950
Email: corporatesecretary@capcx.com
Situs Web / Website: http://www.chandra-asri.com
Demikian Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku. /
Thus this Disclosure of Information is made to fulfill the provisions of applicable regulations
Jakarta, 21 Maret 2025 / Jakarta, 21 March 2025
PT Chandra Asri Pacific Tbk
Direksi / Board of Directors
8
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
FINANCIAL SERVICES AUTHORITY
p.1 ×6
unresolved
org
Chandra Asri Tbk
p.2 ×2
unresolved
org
Pacific Tbk
p.2
unresolved
org
PT Henan
p.6
unresolved
org
PT Henan Putihrai Sekuritas
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.