Back to announcement
20260629_INAF_Penyampaian Bukti Iklan_32105986_lamp4.pdf
Other Needs review INAFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN UNTUK TAHUN BUKU 2025
PT INDOFARMA (Persero) Tbk
Dengan ini Direksi PT Indofarma (Persero) Tbk (“Perseroan”), menyampaikan pengumuman Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2025 Perseroan (““Rapat”) yang
diselenggarakan pada
A. Hari/tanggal : Kamis, 25 Juni 2026
Waktu : Pukul 15.15 - 16.43 WIB
Tempat : Indonesia Health Learning Institute (IHLI) – Bio Farma Group
Jl. Cipinang Cempedak I Nomor 36, Jakarta Timur, 13340
B. Pemberitahuan Mata Acara, Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan
berturut-turut sesuai dengan Pasal 24 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) Anggaran Dasar
Perseroan serta Pasal 12 dan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (untuk selanjutnya disebut “POJK No.15/2020”) yaitu sebagai berikut:
PEMBERITAHUAN MATA ACARA Rapat telah dilakukan dengan mengirimkan Surat Perseroan kepada
Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disingkat “OJK”) pada tanggal 07 Mei 2026 Nomor
0364/DIR/V/2026 dan PEMBERITAHUAN MATA ACARA RAPAT telah dilakukan melalui Surat
Perseroan tanggal 29 Mei 2026 Nomor 0445/DIR/V/2026 perihal Pemberitahuan Mata Acara RUPS
Tahunan Tahun Buku 2025 PT Indofarma (Persero) Tbk.
PENGUMUMAN kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat
telah dilakukan dengan mengunggah iklan pada situs web Electronic General Meeting System
Kustodian Sentral Efek Indonesia - untuk selanjutnya disingkat “eASY.KSEI”
(https://www.akses.ksei.co.id) pada tanggal 19 Mei 2026.
PEMANGGILAN kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat telah dilakukan dengan
memasang iklan pada situs web eASY.KSEI (https://www.akses.ksei.co.id), situs web Bursa Efek
Indonesia – untuk selanjutnya disingkat “BEI” (https://idx.co.id) dan situs web Perseroan
(https://www.indofarma.id), pada tanggal 03 Juni 2026.
Perseroan juga menggugah Bahan Mata Acara Rapat dalam situs web Perseroan
(https://www.indofarma.id).
1
Page 2
C. Tidak terdapat tambahan usulan Mata Acara Rapat dari Pemegang Saham Perseroan sampai dengan
batas akhir sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 ayat (6) huruf a Anggaran Dasar Perseroan yaitu
sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat
D. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dan Pemegang
Saham Perseroan, yaitu:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris : Bapak Dr. DIDI AGUS MINTADI.
DIREKSI
Direktur Utama : Bapak Dr. Ir. SAHAT MANAHAN SIHOMBING, MM.M.H.;
Direktur Operasional : Bapak Drs. ANDI PRAZOS.
serta Pemegang Saham dan kuasa wakil Pemegang Saham baik yang hadir secara fisik maupun secara
elektronik melalui eASY.KSEI yang seluruhnya memiliki 2.925.946.300 saham termasuk didalamnya
saham Seri A Dwiwarna atau merupakan 94,4076721% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari diselenggarakannya Rapat, yaitu
sejumlah 3.099.267.500 saham yang terdiri dari:
- 1 saham Seri A Dwiwarna; dan
- 3.099.267.499 saham Seri B
dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 02 Juni 2026 sampai dengan
pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
E. Rapat dipimpin oleh Komisaris Perseroan, Bapak Dr. DIDI AGUS MINTADI berdasarkan surat Dewan
Komisaris tanggal 19 Juni 2026 Nomor S-32/DK-INAF/VI/2026.
F. Rapat diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 dan Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku 2025, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku
2025, serta Pengesahan Laporan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
(PUMK) Tahun Buku 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan
Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku
2025.
2. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi
atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan.
3. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun
Buku 2026.
4. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2026-
2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta Perubahannya dari
RUPS kepada Pihak yang ditunjuk RUPS.
5. Perubahan Pengurus Perseroan.
2
Page 3
G. Dalam Rapat, pemaparan tentang kondisi umum Perseroan disampaikan oleh Pimpinan Rapat yaitu
Bapak Dr. DIDI AGUS MINTADI.
Dalam setiap Mata Acara Rapat tersebut telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham dan
kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir secara fisik maupun secara elektronik untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Pada Mata Acara Pertama, Ketiga, Keempat, dan Kelima
Rapat tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir secara fisik
maupun secara elektronik yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Pada Mata Acara
Pertama Rapat, terdapat 1 (satu) Pemegang Saham yang menyampaikan tanggapan.
H. Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk
mufakat sesuai Pasal 40 dengan memperhatikan Pasal 28 POJK No. 15/2020. Dalam hal musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara. Mekanisme
pemungutan suara dilakukan secara terbuka dihitung dari suara yang dikeluarkan secara sah dari
Rapat dan melalui eASY.KSEI.
Bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan sebagaimana dituangkan dalam akta “Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 PT PERUSAHAAN PERSERO
INDONESIA FARMA Tbk disingkat PT Indofarma (Persero) Tbk” tertanggal 25 Juni 2026 Nomor 59
yang minuta aktanya dibuat oleh Notaris Utiek Rochmuliati Abdurachman, SH., MLI., MKn. yang
pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik secara fisik maupun
secara elektronik dalam Rapat, sebesar 8.000 saham atau merupakan 0,0002734% memberikan
suara Tidak Setuju; sebesar 100 saham atau merupakan 0,0000034% memberikan suara Abstain;
sedangkan sisanya, sebesar 2.925.938.200 saham atau merupakan 99,99972328% termasuk 1 (satu)
saham Seri A Dwiwarna memberikan suara Setuju.
Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham yang tidak memberikan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
yang mengeluarkan suara.
Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak berdasarkan musyawarah untuk mufakat yaitu
2.925.938.300 saham atau merupakan 99,9997266% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Mengesahkan:
a. Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan
sesuai laporan Nomor 00805/2.0459/AU.1/04/0916-2/1/V/2026 tanggal 12 Mei 2026
dengan opini wajar dalam semua hal yang material; dan
b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun
Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Heliantono dan Rekan sesuai laporannya Nomor
3
Page 4
00833/2.0459/AU.8/04/0916-2/1/V/2026 tanggal 21 Mei 2026 dengan opini wajar dalam
semua hal yang material.
3. Dengan telah disetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Perseroan, serta Laporan Keuangan Program
PUMK, seluruhnya untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, maka
RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de
charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh
anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama
Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan tersebut
bukan merupakan tindak pidana, serta tercermin dalam Laporan tersebut di atas.
Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik secara fisik maupun
secara elektronik dalam Rapat, sebesar 8.000 saham atau merupakan 0,0002734% memberikan
suara Tidak Setuju; sebesar 100 saham atau merupakan 0,0000034% memberikan suara Abstain;
sedangkan sisanya, sebesar 2.925.938.200 saham atau merupakan 99,99972328% termasuk 1 (satu)
saham Seri A Dwiwarna memberikan suara Setuju.
Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham yang tidak memberikan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
yang mengeluarkan suara.
Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak berdasarkan musyawarah untuk mufakat yaitu
2.925.938.300 saham atau merupakan 99,9997266% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
dalam Rapat memutuskan:
Menyetujui pemberian wewenang kepada:
1. Pemegang Saham Seri B Terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota Dewan
Komisaris; dan
2. Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang
Saham Seri B Terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota Direksi,
gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk Tahun Buku 2026 dan remunerasi atas kinerja
Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik secara fisik maupun
secara elektronik dalam Rapat, sebesar 0 saham atau merupakan 0% memberikan suara Tidak Setuju;
sebesar 100 saham atau merupakan 0,0000034% memberikan suara Abstain; sedangkan sisanya,
sebesar 2.925.946.200 saham atau merupakan 99,9999966% termasuk 1 (satu) saham Seri A
Dwiwarna memberikan suara Setuju.
Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham yang tidak memberikan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
yang mengeluarkan suara.
4
Page 5
Dengan demikian, Rapat dengan suara bulat berdasarkan musyawarah untuk mufakat yaitu
2.925.946.300 saham atau merupakan 100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat
memutuskan:
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B terbanyak untuk menetapkan Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2026 dan periode lainnya pada Tahun Buku 2026 ataupun audit atas
Laporan Keuangan khusus tertentu pada tahun 2026 serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan
Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2026.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B terbanyak untuk menetapkan
penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas
Laporan Keuangan Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2026 untuk tujuan dan
kepentingan Perseroan.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan setelah terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menetapkan
besaran imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik tersebut serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, karena sebab
apapun, tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan dan Pelaksanaan
Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2026, termasuk
menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik pengganti tersebut.
Dalam Mata Acara Keempat dari Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik secara fisik
maupun secara elektronik dalam Rapat, sebesar 0 saham atau merupakan 0% memberikan suara
Tidak Setuju; sebesar 100 saham atau merupakan 0,0000034% memberikan suara Abstain;
sedangkan sisanya, sebesar 2.925.946.200 saham atau merupakan 99,9999966% termasuk 1 (satu)
saham Seri A Dwiwarna memberikan suara Setuju.
Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham yang tidak memberikan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
yang mengeluarkan suara.
Dengan demikian, Rapat dengan suara bulat berdasarkan musyawarah untuk mufakat yaitu
2.925.946.300 saham atau merupakan 100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam
Rapat memutuskan:
Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak atau
kuasanya, untuk menyetujui RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027
beserta perubahannya. Persetujuan RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun
2027 beserta perubahannya agar dilaksanakan sesuai tata kelola perusahaan yang baik dan
ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan prinsip kewajaran dan keterbukaan informasi,
serta telah dikoordinasikan dengan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna atau kuasanya untuk
sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah
5
Page 6
Dalam Mata Acara Kelima dari Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik secara fisik
maupun secara elektronik dalam Rapat, sebesar 0 saham atau merupakan 0% memberikan suara
Tidak Setuju; sebesar 100 saham atau merupakan 0,0000034% memberikan suara Abstain;
sedangkan sisanya, sebesar 2.925.946.200 saham atau merupakan 99,9999966% termasuk 1 (satu)
saham Seri A Dwiwarna memberikan suara Setuju.
Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham yang tidak memberikan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
yang mengeluarkan suara.
Dengan demikian, Rapat dengan suara bulat berdasarkan musyawarah untuk mufakat yaitu
2.925.946.300 saham atau merupakan 100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam
Rapat memutuskan:
Tidak ada perubahan terhadap susunan Pengurus Perseroan
Jakarta, 29 Juni 2026
Direksi Perseroan
6
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Ir. SAHAT MANAHAN SIHOMBING
p.2 ×2
unresolved
org
PERUSAHAAN PERSERO INDONESIA FARMA Tbk
p.3 ×2
unresolved
person
Utiek Rochmuliati Abdurachman
p.3
unresolved
person
MLI.
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
360 ms
12 Sep 2026 19:18
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Komisaris Perseroan',
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'AGM'}