Skip to content
Back to announcement

20260629_INAF_Penyampaian Bukti Iklan_32105986_lamp4.pdf

Other Needs review INAF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                  PENGUMUMAN
 RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN UNTUK TAHUN BUKU 2025
                           PT INDOFARMA (Persero) Tbk

Dengan ini Direksi PT Indofarma (Persero) Tbk (“Perseroan”), menyampaikan pengumuman Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2025 Perseroan (““Rapat”) yang
diselenggarakan pada

A. Hari/tanggal       : Kamis, 25 Juni 2026
   Waktu              : Pukul 15.15 - 16.43 WIB
   Tempat             : Indonesia Health Learning Institute (IHLI) – Bio Farma Group
                        Jl. Cipinang Cempedak I Nomor 36, Jakarta Timur, 13340

B. Pemberitahuan Mata Acara, Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan
   berturut-turut sesuai dengan Pasal 24 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) Anggaran Dasar
   Perseroan serta Pasal 12 dan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
   Terbuka (untuk selanjutnya disebut “POJK No.15/2020”) yaitu sebagai berikut:

   PEMBERITAHUAN MATA ACARA Rapat telah dilakukan dengan mengirimkan Surat Perseroan kepada
   Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disingkat “OJK”) pada tanggal 07 Mei 2026 Nomor
   0364/DIR/V/2026 dan PEMBERITAHUAN MATA ACARA RAPAT telah dilakukan melalui Surat
   Perseroan tanggal 29 Mei 2026 Nomor 0445/DIR/V/2026 perihal Pemberitahuan Mata Acara RUPS
   Tahunan Tahun Buku 2025 PT Indofarma (Persero) Tbk.

   PENGUMUMAN kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat
   telah dilakukan dengan mengunggah iklan pada situs web Electronic General Meeting System
   Kustodian    Sentral    Efek     Indonesia    -   untuk  selanjutnya disingkat “eASY.KSEI”
   (https://www.akses.ksei.co.id) pada tanggal 19 Mei 2026.

   PEMANGGILAN kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat telah dilakukan dengan
   memasang iklan pada situs web eASY.KSEI (https://www.akses.ksei.co.id), situs web Bursa Efek
   Indonesia – untuk selanjutnya disingkat “BEI” (https://idx.co.id) dan situs web Perseroan
   (https://www.indofarma.id), pada tanggal 03 Juni 2026.

   Perseroan juga menggugah        Bahan    Mata       Acara   Rapat   dalam   situs   web   Perseroan
   (https://www.indofarma.id).




                                                   1
Page 2
C. Tidak terdapat tambahan usulan Mata Acara Rapat dari Pemegang Saham Perseroan sampai dengan
   batas akhir sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 ayat (6) huruf a Anggaran Dasar Perseroan yaitu
   sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat

D. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dan Pemegang
   Saham Perseroan, yaitu:

   DEWAN KOMISARIS

   Komisaris                          : Bapak Dr. DIDI AGUS MINTADI.


   DIREKSI
   Direktur Utama                     : Bapak Dr. Ir. SAHAT MANAHAN SIHOMBING, MM.M.H.;
   Direktur Operasional               : Bapak Drs. ANDI PRAZOS.

   serta Pemegang Saham dan kuasa wakil Pemegang Saham baik yang hadir secara fisik maupun secara
   elektronik melalui eASY.KSEI yang seluruhnya memiliki 2.925.946.300 saham termasuk didalamnya
   saham Seri A Dwiwarna atau merupakan 94,4076721% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
   yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari diselenggarakannya Rapat, yaitu
   sejumlah 3.099.267.500 saham yang terdiri dari:
   - 1 saham Seri A Dwiwarna; dan
   - 3.099.267.499 saham Seri B
   dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 02 Juni 2026 sampai dengan
   pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.

E. Rapat dipimpin oleh Komisaris Perseroan, Bapak Dr. DIDI AGUS MINTADI berdasarkan surat Dewan
   Komisaris tanggal 19 Juni 2026 Nomor S-32/DK-INAF/VI/2026.

F. Rapat diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:

   1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 dan Pengesahan Laporan Keuangan
      Perseroan untuk Tahun Buku 2025, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku
      2025, serta Pengesahan Laporan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
      (PUMK) Tahun Buku 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
      sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan
      Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku
      2025.
   2. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi
      atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan.
   3. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan
      Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun
      Buku 2026.
   4. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2026-
      2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta Perubahannya dari
      RUPS kepada Pihak yang ditunjuk RUPS.
   5. Perubahan Pengurus Perseroan.


                                                 2
Page 3
G. Dalam Rapat, pemaparan tentang kondisi umum Perseroan disampaikan oleh Pimpinan Rapat yaitu
   Bapak Dr. DIDI AGUS MINTADI.

  Dalam setiap Mata Acara Rapat tersebut telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham dan
  kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir secara fisik maupun secara elektronik untuk
  mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Pada Mata Acara Pertama, Ketiga, Keempat, dan Kelima
  Rapat tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir secara fisik
  maupun secara elektronik yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Pada Mata Acara
  Pertama Rapat, terdapat 1 (satu) Pemegang Saham yang menyampaikan tanggapan.

H. Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk
   mufakat sesuai Pasal 40 dengan memperhatikan Pasal 28 POJK No. 15/2020. Dalam hal musyawarah
   untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara. Mekanisme
   pemungutan suara dilakukan secara terbuka dihitung dari suara yang dikeluarkan secara sah dari
   Rapat dan melalui eASY.KSEI.

  Bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan sebagaimana dituangkan dalam akta “Berita
  Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 PT PERUSAHAAN PERSERO
  INDONESIA FARMA Tbk disingkat PT Indofarma (Persero) Tbk” tertanggal 25 Juni 2026 Nomor 59
  yang minuta aktanya dibuat oleh Notaris Utiek Rochmuliati Abdurachman, SH., MLI., MKn. yang
  pada pokoknya adalah sebagai berikut:


  Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat:

  Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik secara fisik maupun
  secara elektronik dalam Rapat, sebesar 8.000 saham atau merupakan 0,0002734% memberikan
  suara Tidak Setuju; sebesar 100 saham atau merupakan 0,0000034% memberikan suara Abstain;
  sedangkan sisanya, sebesar 2.925.938.200 saham atau merupakan 99,99972328% termasuk 1 (satu)
  saham Seri A Dwiwarna memberikan suara Setuju.

  Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham yang tidak memberikan
  suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
  yang mengeluarkan suara.

  Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak berdasarkan musyawarah untuk mufakat yaitu
  2.925.938.300 saham atau merupakan 99,9997266% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
  dalam Rapat memutuskan:
  1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
     Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
  2. Mengesahkan:
      a. Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan
          sesuai laporan Nomor 00805/2.0459/AU.1/04/0916-2/1/V/2026 tanggal 12 Mei 2026
          dengan opini wajar dalam semua hal yang material; dan
      b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun
          Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
          Akuntan     Publik     Heliantono    dan     Rekan     sesuai   laporannya    Nomor

                                                3
Page 4
        00833/2.0459/AU.8/04/0916-2/1/V/2026 tanggal 21 Mei 2026 dengan opini wajar dalam
        semua hal yang material.
3. Dengan telah disetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
   Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Perseroan, serta Laporan Keuangan Program
   PUMK, seluruhnya untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, maka
   RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de
   charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh
   anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama
   Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan tersebut
   bukan merupakan tindak pidana, serta tercermin dalam Laporan tersebut di atas.

Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat:

Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik secara fisik maupun
secara elektronik dalam Rapat, sebesar 8.000 saham atau merupakan 0,0002734% memberikan
suara Tidak Setuju; sebesar 100 saham atau merupakan 0,0000034% memberikan suara Abstain;
sedangkan sisanya, sebesar 2.925.938.200 saham atau merupakan 99,99972328% termasuk 1 (satu)
saham Seri A Dwiwarna memberikan suara Setuju.

Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham yang tidak memberikan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
yang mengeluarkan suara.

Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak berdasarkan musyawarah untuk mufakat yaitu
2.925.938.300 saham atau merupakan 99,9997266% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
dalam Rapat memutuskan:

Menyetujui pemberian wewenang kepada:
 1. Pemegang Saham Seri B Terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota Dewan
     Komisaris; dan
 2. Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang
     Saham Seri B Terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota Direksi,
gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk Tahun Buku 2026 dan remunerasi atas kinerja
Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat:

Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik secara fisik maupun
secara elektronik dalam Rapat, sebesar 0 saham atau merupakan 0% memberikan suara Tidak Setuju;
sebesar 100 saham atau merupakan 0,0000034% memberikan suara Abstain; sedangkan sisanya,
sebesar 2.925.946.200 saham atau merupakan 99,9999966% termasuk 1 (satu) saham Seri A
Dwiwarna memberikan suara Setuju.

Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham yang tidak memberikan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
yang mengeluarkan suara.



                                              4
Page 5
Dengan demikian, Rapat dengan suara bulat berdasarkan musyawarah untuk mufakat yaitu
2.925.946.300 saham atau merupakan 100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat
memutuskan:
 1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu
    mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B terbanyak untuk menetapkan Akuntan
    Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
    Perseroan Tahun Buku 2026 dan periode lainnya pada Tahun Buku 2026 ataupun audit atas
    Laporan Keuangan khusus tertentu pada tahun 2026 serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan
    Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2026.
 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu
    mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B terbanyak untuk menetapkan
    penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas
    Laporan Keuangan Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2026 untuk tujuan dan
    kepentingan Perseroan.
 3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan setelah terlebih dahulu
    mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menetapkan
    besaran imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor
    Akuntan Publik tersebut serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
    pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, karena sebab
    apapun, tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan dan Pelaksanaan
    Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2026, termasuk
    menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor
    Akuntan Publik pengganti tersebut.

 Dalam Mata Acara Keempat dari Rapat:

 Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik secara fisik
 maupun secara elektronik dalam Rapat, sebesar 0 saham atau merupakan 0% memberikan suara
 Tidak Setuju; sebesar 100 saham atau merupakan 0,0000034% memberikan suara Abstain;
 sedangkan sisanya, sebesar 2.925.946.200 saham atau merupakan 99,9999966% termasuk 1 (satu)
 saham Seri A Dwiwarna memberikan suara Setuju.

 Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham yang tidak memberikan
 suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
 yang mengeluarkan suara.

 Dengan demikian, Rapat dengan suara bulat berdasarkan musyawarah untuk mufakat yaitu
 2.925.946.300 saham atau merupakan 100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam
 Rapat memutuskan:

 Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
 terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak atau
 kuasanya, untuk menyetujui RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027
 beserta perubahannya. Persetujuan RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun
 2027 beserta perubahannya agar dilaksanakan sesuai tata kelola perusahaan yang baik dan
 ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan prinsip kewajaran dan keterbukaan informasi,
 serta telah dikoordinasikan dengan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna atau kuasanya untuk
 sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah

                                            5
Page 6
Dalam Mata Acara Kelima dari Rapat:

Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik secara fisik
maupun secara elektronik dalam Rapat, sebesar 0 saham atau merupakan 0% memberikan suara
Tidak Setuju; sebesar 100 saham atau merupakan 0,0000034% memberikan suara Abstain;
sedangkan sisanya, sebesar 2.925.946.200 saham atau merupakan 99,9999966% termasuk 1 (satu)
saham Seri A Dwiwarna memberikan suara Setuju.

Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham yang tidak memberikan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
yang mengeluarkan suara.

Dengan demikian, Rapat dengan suara bulat berdasarkan musyawarah untuk mufakat yaitu
2.925.946.300 saham atau merupakan 100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam
Rapat memutuskan:

Tidak ada perubahan terhadap susunan Pengurus Perseroan


                                      Jakarta, 29 Juni 2026
                                        Direksi Perseroan




                                             6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.44 MB
Published29 Jun 2026
Pages6
Characters15,727
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Dr. DIDI AGUS MINTADI. p.2 ×7
linked person Drs. ANDI PRAZOS. p.2
possible org INDOFARMA (Persero) Tbk p.1 ×8
possible — Bio Farma p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved person Dr. Ir. SAHAT MANAHAN SIHOMBING p.2 ×2
unresolved org PERUSAHAAN PERSERO INDONESIA FARMA Tbk p.3 ×2
unresolved person Utiek Rochmuliati Abdurachman p.3
unresolved person MLI. p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Heliantono p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 360 ms 12 Sep 2026 19:18
Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Komisaris Perseroan',
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result