Skip to content
Back to announcement

20250321_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31870161_lamp1.pdf

Other Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
           Nomor : 262/WK/SEKPER/2025                                        Jakarta, 21 Maret 2025


                  Kepada Yth. :
                  Kepala Eksekutif
                  Pengawas Pasar Modal,
                  Keuangan Derivatif Dan Bursa Karbon
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Gedung Soemitro Djojohadikusumo
                  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
                  Jakarta 10710

                                    Perihal : Laporan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
                                              Obligasi IV Waskita Karya Tahun 2022

                  Dengan hormat,
                  Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan
                  Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:

                  Nama Emiten                      :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk ("WSKT")
                  Bidang Usaha                     :   Konstruksi
                  Telepon                          :   (021) 8508510
                  Faksimili                        :   (021) 8508506
                  Alamat Surat Elektronik          :   waskita@waskita.co.id



                   Tanggal Kejadian                : 20 Maret 2025
                                                     Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
                   Jenis Informasi          atau
                                                   : sehubungan dengan Obligasi IV Waskita Karya
                   Fakta Material
                                                     Tahun 2022 ("Obligasi").
                   Uraian Informasi        atau : Pada tanggal 20 Maret 2025, WSKT telah
                   Fakta Material                 mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
                                                  dimana jumlah pemegang Obligasi yang hadir
                                                  mencapai kuorum kehadiran Rapat Umum
                                                  Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                                                  Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi IV
                                                  Waskita Karya Tahun 2022, Akta No. 11, tanggal
                                                  11 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Ashoya
                                                  Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
                                                  berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian
                                                  Perwaliamanatan”).




PB.04.00       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                                                  Rapat dengan suara terbanyak 92,91%
                                                  (sembilan puluh dua koma sembilan          satu
                                                  persen) dari jumlah seluruh obligasi yang hadir
                                                  dalam RUPO memutuskan menyetujui:
                                                  1) Menerima Penjelasan PT Waskita Karya
                                                  (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan
                                                  dengan adanya kelalaian atas tidak terpenuhinya
                                                  kewajiban keuangan untuk periode laporan
                                                  keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit
                                                  per 31 Desember 2023.
                                                  2) Menyetujui usulan untuk dilakukannya
                                                  perubahan dan/atau penambahan ketentuan
                                                  dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi IV
                                                  Waskita Karya Tahun 2022 pada:

                                                     a. Pasal 6 ayat 6.1 huruf e) tentang
                                                        ketentuan pembatasan Emiten untuk
                                                        melakukan penjualan atau pengalihan
                                                        aktiva Emiten kepada pihak lain;
                                                     b. Pasal 6 ayat 6.3 angka 8) tentang
                                                        ketentuan     kewajiban   Emiten    untuk
                                                        memenuhi kewajiban keuangan;
                                                     c. Mengubah ketentuan-ketentuan lainnya
                                                        yang terkait dengan pembatasan Emiten
                                                        untuk      melakukan    penjualan     atau
                                                        pengalihan aktiva Emiten kepada pihak
                                                        lain; serta
                                                        Mengubah ketentuan-ketentuan lainnya
                                                        yang terkait dengan kewajiban Emiten
                                                        untuk memenuhi kewajiban Keuangan.
                                                     d. Pengesampingan adanya kelalaian atas
                                                        tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT
                                                        Waskita Karya (Persero) Tbk dan
                                                        mengesampingkan pemenuhan kewajiban
                                                        keuangan sesuai ketentuan dalam Akta
                                                        Perjanjian Perwaliamanatan atas Obligasi.

                                                  3) Sehubungan dengan Keputusan RUPO,
                                                  Pemegang      Obligasi     menyetujui  untuk
                                                  memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT
                                                  Bank KB Bukopin Tbk selaku Wali Amanat untuk
                                                  melakukan perubahan dan/atau penambahan
                                                  ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                                  Obligasi IV Waskita Karya Tahun 2022.

               Dampak            Kejadian, :      Mengingat kuorum keputusan pada RUPO ini
               informasi,     atau fakta          telah tercapai, maka RUPO telah mengambil
               material           tersebut        keputusan secara sah yang menyetujui usulan
               terhadap           kegiatan        dari WSKT.


PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
               operasional,    hukum,
               kondisi keuangan atau               Wali Amanat dan WSKT akan segera
               kelangsungan     usaha              menyiapkan dan melakukan penandatanganan
               Emiten atau Perusahaan              perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang
               Publik                              akan berlaku efektif pada saat perubahan
                                                   Perjanjian Perwaliamanatan ditandatangani oleh
                                                   Wali Amanat dan WSKT.

                                                   Dengan disetujuinya usulan ini, WSKT dapat
                                                   melakukan penyehatan kondisi keuangannya
                                                   secara optimal untuk mampu menjaga
                                                   keberlangsungan usaha WSKT kedepannya.
               Keterangan lain-lain            :   -

              Demikian surat keterbukaan informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi
              ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015
              tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
              Perusahaan Publik Jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024
              tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.


                                                   [XXXX]




              Tembusan:
              - Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
              - Direksi




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published21 Mar 2025
Pages3
Characters8,965
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank KB Bukopin Tbk p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk · Nama Emiten p.1 ×13
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.1
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result