Skip to content
Back to announcement

20250320_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31870156_lamp1.pdf

Other Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
           Nomor : 261/WK/SEKPER/2025                                        Jakarta, 21 Maret 2025


                  Kepada Yth. :
                  Kepala Eksekutif
                  Pengawas Pasar Modal,
                  Keuangan Derivatif Dan Bursa Karbon
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Gedung Soemitro Djojohadikusumo
                  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
                  Jakarta 10710

                                    Perihal : Laporan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
                                              Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
                                              Tahap IV Tahun 2019

                  Dengan hormat,
                  Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan
                  Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:

                  Nama Emiten                      :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk ("WSKT")
                  Bidang Usaha                     :   Konstruksi
                  Telepon                          :   (021) 8508510
                  Faksimili                        :   (021) 8508506
                  Alamat Surat Elektronik          :   waskita@waskita.co.id



                   Tanggal Kejadian                : 20 Maret 2025
                                                     Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
                   Jenis Informasi          atau     sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan III
                                                   :
                   Fakta Material                    Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
                                                     ("Obligasi").
                   Uraian Informasi        atau : Pada tanggal 20 Maret 2025, WSKT telah
                   Fakta Material                 mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
                                                  ("RUPO") sebagaimana diatur dalam Pasal 10
                                                  Perjanjian       Perwaliamanatan        Obligasi
                                                  Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
                                                  2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang
                                                  dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
                                                  Jakarta,    berikut   perubahan-perubahannya
                                                  ("Perjanjian Perwaliamanatan").




PB.04.00       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                                                  Pada RUPO ini, terdapat 2 (dua) usulan alternatif
                                                  yang dibahas untuk memperoleh persetujuan
                                                  RUPO, antara lain sebagai berikut:
                                                  1) Menerima penjelasan dan menyetujui usulan
                                                  WSKT untuk mengesampingkan cidera janji
                                                  sehubungan dengan adanya kelalaian WSKT atas
                                                  tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran bunga
                                                  Obligasi, kewajiban keuangan WSKT untuk
                                                  periode laporan keuangan konsolidasi tahunan
                                                  yang telah diaudit per 31 Desember 2023, serta
                                                  usulan lain terkait Obligasi sebagai berikut:
                                                     a)    Melakukan     perubahan       dan/atau
                                                     penambahan           pada          Perjanjian
                                                     Perwaliamanatan,    antara    lain    terkait
                                                     ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
                                                         (i) Ketentuan mengenai jadwal pelunasan
                                                         pokok Obligasi;
                                                         (ii) Ketentuan mengenai sifat dan besarnya
                                                         tingkat bunga;
                                                         (iii) Ketentuan mengenai jadwal dan
                                                         periode pembayaran bunga Obligasi;
                                                         (iv) Ketentuan mengenai kewajiban WSKT
                                                         sehubungan dengan kewajiban keuangan;
                                                         dan
                                                         (v) Ketentuan mengenai kelalaian WSKT
                                                         sehubungan dengan crossdefault.
                                                     b)    Melakukan      perubahan      dan/atau
                                                     penambahan pada Pengakuan Utang Obligasi
                                                     Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
                                                     Tahun 2019, Akta No. 54, tanggal 26 April
                                                     2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
                                                     S.H., Notaris di Jakarta, antara lain terkait
                                                     ketentuan pengakuan utang.
                                                  2) Apabila usulan 1) tersebut di atas ditolak,
                                                  maka pemegang Obligasi meminta WSKT untuk
                                                  segera melakukan pemenuhan kewajiban
                                                  pembayaran seluruh jumlah terhutang sampai
                                                  dengan batas waktu yang ditentukan dan
                                                  apabila WSKT tidak memenuhi kewajiban
                                                  pembayaran jumlah terhutang, maka pemegang
                                                  Obligasi menugaskan Wali Amanat untuk
                                                  melakukan penagihan dan menyatakan Obligasi
                                                  menjadi jatuh tempo dimana Wali Amanat paling
                                                  lambat dalam jangka waktu yang ditentukan
                                                  akan mengadakan RUPO untuk membahas


PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
                                                   langkah-langkah lebih          lanjut   yang        diambil
                                                   terhadap Obligasi.
                                                   Adapun dapat disampaikan bahwa berdasarkan
                                                   kuorum pengambilan keputusan RUPO, hasil
                                                   pemungutan suara dalam RUPO ini tidak
                                                   memenuhi     ketentuan   sebagaimana     yang
                                                   disyaratkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                                   40,42% (empat puluh koma empat dua persen)
                                                   yang menyetujui usulan keputusan 1), sehingga
                                                   RUPO atas Obligasi Berkelanjutan III Waskita
                                                   Karya Tahap IV Tahun 2019 ini tidak mengambil
                                                   suatu keputusan.

               Dampak        Kejadian,
               informasi, atau fakta
               material       tersebut
                                                   WSKT akan mengadakan RUPO kembali serta
               terhadap       kegiatan
                                                   melakukan pengumuman dan panggilan kepada
               operasional,    hukum, :
                                                   para pemegang Obligasi sesuai dengan
               kondisi keuangan atau
                                                   ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
               kelangsungan      usaha
               Emiten atau Perusahaan
               Publik
               Keterangan lain-lain            :   -

              Demikian surat keterbukaan informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi
              ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015
              tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
              Perusahaan Publik Jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024
              tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.


                                                   [XXXX]




              Tembusan:
              - Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
              - Direksi




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published21 Mar 2025
Pages3
Characters9,752
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk · Nama Emiten p.1 ×7
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.1 ×3
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result