Back to announcement
20250320_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31870156_lamp1.pdf
Other Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : 261/WK/SEKPER/2025 Jakarta, 21 Maret 2025
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif Dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Perihal : Laporan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
Tahap IV Tahun 2019
Dengan hormat,
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan
Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Waskita Karya (Persero) Tbk ("WSKT")
Bidang Usaha : Konstruksi
Telepon : (021) 8508510
Faksimili : (021) 8508506
Alamat Surat Elektronik : waskita@waskita.co.id
Tanggal Kejadian : 20 Maret 2025
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Jenis Informasi atau sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan III
:
Fakta Material Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
("Obligasi").
Uraian Informasi atau : Pada tanggal 20 Maret 2025, WSKT telah
Fakta Material mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
("RUPO") sebagaimana diatur dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
("Perjanjian Perwaliamanatan").
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
Pada RUPO ini, terdapat 2 (dua) usulan alternatif
yang dibahas untuk memperoleh persetujuan
RUPO, antara lain sebagai berikut:
1) Menerima penjelasan dan menyetujui usulan
WSKT untuk mengesampingkan cidera janji
sehubungan dengan adanya kelalaian WSKT atas
tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran bunga
Obligasi, kewajiban keuangan WSKT untuk
periode laporan keuangan konsolidasi tahunan
yang telah diaudit per 31 Desember 2023, serta
usulan lain terkait Obligasi sebagai berikut:
a) Melakukan perubahan dan/atau
penambahan pada Perjanjian
Perwaliamanatan, antara lain terkait
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
(i) Ketentuan mengenai jadwal pelunasan
pokok Obligasi;
(ii) Ketentuan mengenai sifat dan besarnya
tingkat bunga;
(iii) Ketentuan mengenai jadwal dan
periode pembayaran bunga Obligasi;
(iv) Ketentuan mengenai kewajiban WSKT
sehubungan dengan kewajiban keuangan;
dan
(v) Ketentuan mengenai kelalaian WSKT
sehubungan dengan crossdefault.
b) Melakukan perubahan dan/atau
penambahan pada Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
Tahun 2019, Akta No. 54, tanggal 26 April
2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta, antara lain terkait
ketentuan pengakuan utang.
2) Apabila usulan 1) tersebut di atas ditolak,
maka pemegang Obligasi meminta WSKT untuk
segera melakukan pemenuhan kewajiban
pembayaran seluruh jumlah terhutang sampai
dengan batas waktu yang ditentukan dan
apabila WSKT tidak memenuhi kewajiban
pembayaran jumlah terhutang, maka pemegang
Obligasi menugaskan Wali Amanat untuk
melakukan penagihan dan menyatakan Obligasi
menjadi jatuh tempo dimana Wali Amanat paling
lambat dalam jangka waktu yang ditentukan
akan mengadakan RUPO untuk membahas
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
langkah-langkah lebih lanjut yang diambil
terhadap Obligasi.
Adapun dapat disampaikan bahwa berdasarkan
kuorum pengambilan keputusan RUPO, hasil
pemungutan suara dalam RUPO ini tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana yang
disyaratkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
40,42% (empat puluh koma empat dua persen)
yang menyetujui usulan keputusan 1), sehingga
RUPO atas Obligasi Berkelanjutan III Waskita
Karya Tahap IV Tahun 2019 ini tidak mengambil
suatu keputusan.
Dampak Kejadian,
informasi, atau fakta
material tersebut
WSKT akan mengadakan RUPO kembali serta
terhadap kegiatan
melakukan pengumuman dan panggilan kepada
operasional, hukum, :
para pemegang Obligasi sesuai dengan
kondisi keuangan atau
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
kelangsungan usaha
Emiten atau Perusahaan
Publik
Keterangan lain-lain : -
Demikian surat keterbukaan informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi
ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik Jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
[XXXX]
Tembusan:
- Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
- Direksi
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.1 ×3
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.