Back to announcement
20250320_MGRO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31870063_lamp2.pdf
Other Text extracted MGROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT MAHKOTA GROUP TBK (“PERSEROAN”)
DALAM RANGKA RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN (BUY
BACK) DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN
THE DISCLOSURE OF INFORMATION TO THE SHAREHOLDERS OF PT MAHKOTA GROUP TBK (“COMPANY”) IN
PROPOSED OF THE COMPANY'S PLAN TO REPURCHASE THE COMPANY'S SHARES (BUY BACK) IN MARKET
CONDITIONS THAT FLUCTUATE SIGNIFICANTLY
Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.13/2023
tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara
Signifikan dan No.29/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan.
This Disclosure of Information is issued in compliance with The Regulation of The Financial Services
Authority/Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.13/2023 concerning Policies in Maintaining Capital Market
Performance and Stability in Significantly Fluctuating Market Conditions and No.29/2023 concerning Buyback of
Shares Issued by the Company.
PT MAHKOTA GROUP TBK
(“Perseroan | Company”)
Kegiatan Usaha Utama |Main Business Activity :
Bergerak dalam bidang industri kelapa sawit baik langsung maupun melalui Entitas Anak
Engaged in the Palm oil industry directly or through subsidiary
Berkedudukan di Kota Medan, Sumatera Utara, Indonesia
Domiciled in Medan City, North Sumatra, Indonesia
Kantor Pusat | Head Office:
Grand Jati Junction Lt.27
Jl. Perintis Kemerdekaan No.3A
Medan 20231
Sumatera Utara | North Sumatra, Indonesia
Telepon | Phone: (+6261) 42009810 (Hunting)
Website: www.mahkotagroup.com
Email: corporate@mahkotagroup.com
Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan mengenai
Rencana Buyback
This Information Disclosure is Important to be read and considered by The Company's Shareholders regarding The
Buyback Plans.
Jika anda kesulitan kntuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini,
sebaiknya anda berkonsultasi dengan Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi, Penasihat Hukum, Akuntan
Publik atau Penasihat Profesional lainnya
If you find it difficult to understand the information contained in this Disclosure, you should consult with your
Securities Broker, Investment Manager, Legal Advisor, Public Accountant or other Professional Advisor
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Medan pada tanggal 20 Maret 2025
The Disclosure of Information issued in Medan, March 20th, 2025
Page 2
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
INFORMATION TO SHAREHOLDERS
Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian kembali saham perseroan yang telah dikeluarkan dan
tercatat di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan mengacu Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-17/D.04/2025 tanggal
18 Maret 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan
Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dengan berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) No.13/2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Pada
Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan No.29/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang
Dikeluarkan Oleh Perusahaan dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar
Rupiah). Pelaksanaan Buyback akan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan Perseroan, serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan tidak melakukan Buyback jika akan mengakibatkan
berkurangnya jumlah saham pada suatu tingkat tertentu yang dapat mengurangi secara signifikan likuiditas saham
di Bursa Efek.
The Company plans to repurchase the company's shares that have been issued and listed on the Indonesia Stock
Exchange (“IDX”) by referring to the Financial Services Authority Letter No. S-17/D.04/2025 dated March 18, 2025
regarding the Implementation Policy of Repurchasing Shares Issued by Public Companies in Market Conditions that
Fluctuate Significantly based on the provisions of the Financial Services Authority (“OJK”) Regulations No.13 /2023
concerning Policies in Maintaining Capital Market Performance and Stability in Significantly Fluctuating Market
Conditions and No.29/2023 concerning Buyback of Shares Issued by Companies with a maximum amount of
Rp20,000,000,000,- (twenty billion Rupiah. The Buyback implementation will take into account the Company's
liquidity and capitalization conditions, as well as the provisions of the prevailing laws and regulations. The
Company will not conduct Buyback if it will result in a reduction in the number of shares at a certain level which
may significantly reduce the liquidity of shares on the Stock Exchange.
PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN BUYBACK
ESTIMATED TIME SCHEDULE FOR BUYBACK IMPLEMENTATION
Pemberitahuan kepada OJK dan BEI tentang Rencana Pembelian
Kembali Saham Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara
Signifikan sekaligus Pengumuman Keterbukaan Informasi
1 20 Maret 2025
Notification to OJK and IDX on Share Buyback Plan in
Significantly Fluctuating Market Conditions as well as
Announcement of Information Disclosure
Periode Pembelian Kembali Saham
2 21 Maret - 20 Juni 2025
Share Buyback Period
PERKIRAAN BIAYA BUYBACK DAN JUMLAH NILAI NOMINAL SELURUH SAHAM BUYBACK
ESTIMATED BUYBACK COST AND NOMINAL VALUE OF ALL BUYBACK SHARES
Biaya Pembelian Kembali Saham direncanakan sebanyak-banyaknya Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah)
yang berasal dari kas internal Perseroan, termasuk biaya pembelian kembali saham, komisi pedagang perantara
serta biaya lain berkaitan dengan Pembelian Kembali Saham.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.13/2023, jumlah Saham yang akan dibeli kembali tidak
akan melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah modal disetor.
The Share Buyback Cost is planned to be a maximum of Rp20,000,000,000,- (twenty billion Rupiah) from the
Company's internal cash, including share buyback costs, brokerage commissions and other costs related to the
Share Buyback.
In accordance with the Financial Services Authority (“OJK”) Regulation No.13/2023, the number of Shares to be
bought back will not exceed 20% (twenty per hundred) of the total paid-up capital.
Page 3
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA BUYBACK
EXPLANATION, CONSIDERATIONS, AND REASONS TO CARRY OUT BUYBACK
Melalui program Buyback ini, perusahaan bertujuan untuk memperkuat keyakinan terhadap nilai jangka panjang
dan prospek yang dimiliki Perseroan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keharmonisan antara
kondisi pasar dan fundamental Perseroan, serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dalam usaha
Perseroan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.
Through this Buyback program, the Company aims to strengthen confidence in the long-term value and prospects
of the Company. This step is taken as an effort to maintain harmony between market conditions and the Company's
fundamentals, as well as maintaining the trust of stakeholders in the Company's efforts to support sustainable
growth.
PROFORMA LABA PER SAHAM PERUSAHAAN SETELAH RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DILAKSANAKAN
PROFORMA EARNINGS PER SHARE OF THE COMPANY AFTER THE SHARE BUYBACK PLAN IS IMPLEMENTED
Berikut adalah proforma Total Aset, Ekuitas, dan EPS, sebagai highlight Laporan Keuangan Konsolidsasian per
tanggal 30 September 2024 dengan memperhitungkan pembiayaan seluruh program Pembelian Kembali Saham
Perseroan termasuk biaya transaksi (biaya pedagang perantara dan biaya lainnya) sehubungan dengan transaksi
Pembelian Kembali Saham sebanyak-banyaknya Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah).
The following is the pro forma Total Assets, Equity, and EPS, as highlighted in the Consolidated Financial
Statements as of September 30, 2024 by taking into account the financing of the Company's entire Share Buyback
program including transaction costs (brokerage fees and other costs) in connection with the Share Buyback
transaction of up to Rp20,000,000,000,- (twenty billion Rupiah).
Periode Laporan Keuangan
Yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2024 (tidak diaudit)
Financial Reporting Period
Keterangan | Description Ended September 30, 2024 (unaudited)
Sebelum Pembelian
Setelah Pembelian
Kembali | Before Dampak | Impact
Kembali | After Buyback
Buyback
Total Aset 2.753.755.106.072 (20.000.000.000) 2.733.755.106.072
Total Ekuitas 441.776.060.814 (20.000.000.000) 421.773.060.814
Laba/Rugi Berjalan
(70.738.374.272) (70.738.374.272)
Profit/Loss for the Year
Laba Per Saham Dasar dan
Dilusian (Nilai Penuh)
(26,05) (26,05)
Basic and Diluted Earnings Per
Share (Full amount)
PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
SHARE PRICE RESTRICTIONS FOR SHARE BUYBACKS
Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan di Harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan
dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.
The Buyback of the Company's Shares will be carried out at a price deemed good and reasonable by the Company
with due observance of the prevailing regulations.
PEMBATASAN JANGKA WAKTU BUYBACK
BUYBACK PERIOD LIMITATION
Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilaksanakan selama periode 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
Keterbukaan Infromasi ini yaitu 21 Maret s/d 20 Juni 2025.
The Buyback of the Company's Shares will be carried out during a period of 3 (three) months starting from the date
of this Disclosure of Information, namely March 21 to June 20, 2025.
METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK BUYBACK
Page 4
METHOD TO BE USED FOR BUYBACK
Buyback dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus, baik melalui maupun di luar Bursa Efek. Dalam hal
Buyback dilakukan melalui Bursa Efek, maka transaksi beli dilakukan melalui 1 (satu) Anggota Bursa Efek.
Buyback can be carried out in stages or in full, either through or outside the Stock Exchange. If the Buyback is
conducted through the Stock Exchange, the transaction-purchase shall be carried out through one Stock Exchange
Member.
PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH BUYBACK TERHADAP KEGIATAN
USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA MENDATANG
MANAGEMENT DISCUSSION AND ANALYSIS REGARDING THE IMPACT OF BUYBACK ON COMPANY'S
BUSINESS ACTIVITIES AND FUTURE GROWTH
Pendapatan Perseroan diperkirakan tidak menurun akibat pelaksanaan Buyback.
1. Buyback tidak memberikan dampak yang signifikan kepada operasional Perseroan, namun Buyback
diperkirakan mempunyai dampak minimal terhadap biaya Perseroan.
2. Buyback akan menurunkan Aset dan Ekuitas Perseroan sebesar jumlah Buyback. Jika Perseroan menggunakan
seluruh anggaran yang dicadangkan untuk Buyback tersebut sebesar jumlah maksimum, maka jumlah Aset
dan Ekuitas akan berkurang sebanyak-banyaknya Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah).
3. Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan dampak negatif yang material
bagi kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan, karena Perseroan pada saat ini memiliki modal dan cash
flow yang cukup untuk melakukan dan membiayai seluruh kegiatan usaha, kegiatan pengembangan usaha,
kegiatan operasional serta Buyback.
Company's revenue is not expected to decrease as a result of the Buyback.
1. The Buyback does not have a significant impact on the Company's operations, but the Buyback is expected to
have a minimal impact on the Company's costs.
2. The Buyback will reduce the Company's Assets and Equity by the Buyback amount. If the Company uses the
entire budget reserved for the Buyback to the maximum amount, the total Assets and Equity will decrease by
a maximum of Rp20,000,000,000 (twenty billion Rupiah).
3. The Company believes that the implementation of the Buyback will not have a material negative impact on
the business activities and growth of the Company, because the Company currently has sufficient capital and
cash flow to conduct and finance all business activities, business development activities, operational activities
and Buyback.
SUMBER DANA YANG DIGUNAKAN UNTUK PELAKSANAAN BUYBACK
SOURCE OF FUNDS FOR THE BUYBACK IMPLEMENTATION
Sumber pendanaan Buyback berasal dari optimalisasi kas Perseroan. Sumber pendanaan ini telah memenuhi
ketentuan POJK 29/2023, yaitu:
a. tidak mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi kewajiban yang akan
jatuh tempo;
b. menggunakan dana internal Perseroan;
c. bukan merupakan dana hasil penawaran umum; dan
d. bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun.
The source of funds for the Buyback comes from the optimization of the Company's cash. This source of funds
complies with the provisions of POJK 29/2023, namely:
a. It does not significantly impact the Company's financial ability to meet its mature obligations;
b. It is sourced from the Company's internal funds;
c. It does not originate from public offering proceeds; and
d. It does not come from loans and/or debt in any form.
INFORMASI LAINNYA
OTHER INFORMATION
Merujuk pada Pasal 43 POJK 29/2023, pihak-pihak yakni: (a) anggota dewan komisaris, anggota direksi, pegawai,
dan pemegang saham utama Perseroan; (b) orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau
karena hubungan usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam;
atau (c) pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud dalam
huruf (a) atau huruf (b), dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan pada hari yang sama dengan Buyback
atau penjualan saham hasil Buyback yang dilakukan oleh Perseroan melalui Bursa Efek.
Referring to Article 43 of POJK 29/2023, the following parties are prohibited from trading the Company's shares on
the same day as the Buyback or sale of sharesresulting from Buyback conducted by the Company through the Stock
Page 5
Exchange: (a) Members of the board of commissioners, members of the board of directors, employees, and the
Company's principal shareholders; (b) Individuals who, due to their position, profession, or business relationship
with the Company, have access to insider information; or (c) Parties who, within the past six (6) months, were
previously classified under points (a) or (b).
TAMBAHAN INFORMASI
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci mengenai
Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di:
To the shareholders of the Company who require more detailed information regarding this Disclosure of
Information, please contact us on any day and working hours of the Company at:
Corporate Secretary
PT Mahkota Group Tbk
Grand Jati Junction Lt.27
Jl. Perintis Kemerdekaan No.3A
Medan 20231
Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: (061) 42009810 (Hunting)
Website: www.mahkotagroup.com
Email: corporate@mahkotagroup.com
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×4
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.