Skip to content
Back to announcement

20250320_PPGD_Laporan Informasi dan Fakta Material_31869973_lamp3.pdf

Board change Needs review PPGD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.934
Pegadaian

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN
NOMOR : KEP-04/KP/DK.GD/03/2025
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA KOMITE PEMANTAU RISIKO
PT PEGADAIAN

DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN,

Menimbang  : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor:
SK- 59/MBU/02/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
Dewan Komisaris PT Pegadaian, masa jabatan Sdr. Makmur Keliat telah
berakhir pada tanggal 27 Februari 2025,

b. bahwa dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor: PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan
Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang
Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, maka
mengangkat Komisaris Independen sebagai Ketua Komite Pemantau
Risiko PT Pegadaian menggantikan Sdr. Makmur Keliat,

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b
di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris
PT Pegadaian tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua
Pemantau Risiko PT Pegadaian.

Mengingat : A1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2023 tentang Badan Usaha Milik Negara,

2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan
Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara,

3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara,

4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk,

5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
2/IMBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
Signifikan Badan Usaha Milik Negara,

6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
3IMBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha
Milik Negara,

7. Anggaran.../-2-

PT Pegadaian - Kantor Pusat

Jl. Kramat Raya 162 T 62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 462-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 2 OCR 0.929
Pegadaian

22a

7. Anggaran Dasar Perusahaan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian
Nomor 01 tanggal 01 April 2012, yang telah diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
PEGADAIAN Nomor 15 tanggal 23 September 2021, yang dibuat di
hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0053287.AH.01.02
Tahun 2021 tanggal 29 September 2021, dan terakhir diubah dengan Akta
Nomor 03 tanggal 04 Desember 2024, yang dibuat dihadapan Dewi Tenty
Septi Artianty, S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat dan telah diterima
pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Nomor: AHU-AH.01.09-0284335 tanggal 05
Desember 2024,

8. Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian Nomor:  KEP-
10/KP/DK.GD/09/2020 tentang Piagam Komite Pemantau Risiko PT
Pegadaian.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan . KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA KOMITE
PEMANTAU RISIKO PT PEGADAIAN

KESATU 1 Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Makmur Keliat sebagai
Ketua Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian, dengan ucapan terima kasih
atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku
jabatannya tersebut.

KEDUA : Mengangkat Anggota Komisaris Independen, Sdr. Muhammad Isnaini
sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian, sehingga susunan
Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian menjadi sebagai berikut:

Ketua : Muhammad Isnaini
Anggota 11. Yudi Priambodo P.
2. Umiyatun Hayati Triastuti
3. Sudarto

4. Humbul Kristiawan
5. Charles R. Vorst

KETIGA - Komite Pemantau Risiko sebagaimana tersebut pada Diktum KEDUA bekerja
secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam
melaksanakan tugasnya.

KEEMPAT - Komite Pemantau Risiko bersifat mandiri, baik dalam pelaksanaan tugas
maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan
Komisaris,
1. Tugas Komite Pemantau Risiko, antara lain tidak terbatas pada:

a. Melakukan komunikasi dengan kepala unit kerja dan pihak lain pada
perusahaan untuk memperoleh informasi, klarifikasi, serta meminta
dokumen dan laporan yang diperlukan,

b. Melakukan pemantauan dan penelaahan terhadap laporan
manajemen risiko dan laporan lainnya terkait penerapan manajemen
risiko,

c. Melakukan.../-3-

PT Pegadaian — Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya 162 T #62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 3 OCR 0.941
Pegadaian

43

c. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian penerapan
kebijakan dan strategi manajemen risiko:

d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas hal yang
mendukung efektivitas penerapan manajemen risiko dan kesesuaian
kebijakannya,

e. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
fungsi manajemen risiko lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan
RUPS/Menteri,

f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris sepanjang
masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan Komisaris,
khususnya di bidang Pemantauan Risiko serta berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Komite Pemantau Risiko wajib melaporkan segera hasil evaluasi yang
dilakukan kepada Dewan Komisaris.

KELIMA - 4, Ketua Komite Pemantau Risiko wajib menyampaikan kepada Dewan
Komisaris:

a. Laporan berkala yang berisi pokok-pokok hasil kerjanya berdasarkan
penugasan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KETIGA,

b. Laporan khusus yang berisi setiap temuan yang diperkirakan dapat
mengganggu kegiatan perusahaan:

2. Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (a) dilakukan
paling tidak setiap 3 (tiga) bulan sekali, kecuali ditentukan lain oleh Dewan
Komisaris,

3. Laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (b) setelah
ditandatangani oleh Ketua dan salah satu Anggota Komite Pemantau
Risiko wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris selambat-lambatnya
10 hari kerja sejak tanggal temuan diketahui, dan dalam tempo paling
lama 3 kali 24 jam disampaikan oleh Dewan Komisaris kepada Menteri
Badan Usaha Milik Negara.

KEENAM » 1. Kepada Komite Pemantau Risiko selain Anggota Dewan Komisaris
sebagaimana ditetapkan pada Diktum KESATU diberikan honorarium,
tunjangan, dan fasilitas yang besar dan jenisnya akan ditetapkan
tersendiri,

2. Pajak penghasilan atas pembayaran honorarium tersebut ditanggung dan
disetor ke kas Negara oleh PT Pegadaian sesuai dengan ketentuan yang
berlaku,

3. Segala biaya yang terkait dengan pelaksanaan tugas Komite Pemantau
Risiko menjadi beban dan tanggung jawab PT Pegadaian.

KETUJUH : Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite
Pemantau Risiko sebagaimana Diktum KESATU berlaku sesuai dengan
masa jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris.

KEDELAPAN.../-4-

PT Pegadaian — Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya 162 T 462-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 4 OCR 0.905
Pegadaian

-4-

KEDELAPAN 1 Masa keanggotaan Komite Pemantau Risiko selain Anggota Dewan
Komisaris sebagaimana Diktum KESATU berlaku mengikuti masa jabatan
sesuai Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Anggota Komite Pemantau Risiko masing-masing.

KESEMBILAN  : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan
pembetulan seperlunya.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal 119 Maret 2025

a.n. DEWAN KOMISARIS
PT PEGADAIAN

(Ta

pegad SAM

Nezar Patria
Plt. Komisaris Utama

Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:

Menteri Badan Usaha Milik Negara,

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk..
Direksi PT Pegadaian,

Yang bersangkutan,

Pertinggal.

RON

PT Pegadaian — Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya 162 T 62-21 315 5550 (Hunting)

Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.68 MB
Published20 Mar 2025
Pages4
Characters8,310
Text sourceOCR
OCR confidence0.927

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Makmur Keliat · Ketua p.1 ×5
linked person Muhammad Isnaini · Ketua p.2 ×3
linked person Yudi Priambodo P. p.2
linked person Umiyatun Hayati Triastuti p.2
linked person Humbul Kristiawan p.2
linked person Nezar Patria p.4
possible org PT PEGADAIAN p.1 ×19
possible org Negara Republik Indonesia p.1
possible org Bank Rakyat Indonesia Tbk p.1 ×5
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.1 ×5
unresolved org Milik Negara p.1 ×6
unresolved org PT Pegadaian. Mengingat p.1
unresolved org Menteri Keuangan Pada Perusahaan p.1
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara p.1
unresolved person Nanda Fauz Iwan · Notaris p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person Dewi Tenty Septi Artianty · Notaris p.2
unresolved org PT Pegadaian. MEMUTUSKAN p.2
unresolved org PT PEGADAIAN TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN p.2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara. KEENAM p.3
unresolved org PT Pegadaian. KETUJUH p.3
unresolved person Plt. · Komisaris Utama p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 174 ms 13 Sep 2026 15:32

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Muhammad Isnaini',
              'position_after': 'RISK_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Ketua Komite Pemantau Risiko',
              'reason_text': 'uhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Makmur '
                             'Keliat sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko PT '
                             'Pegadaian, dengan ucapan terima kasih atas '
                             'segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama '
                             'memangku jabatannya tersebut. KEDUA : Mengangkat '
                             'Anggota Komisaris Independen, Sdr. Muhammad '
                             'Isnaini sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko PT '
                             'Pegadaian, sehingga susunan Komite Pemantau '
                             'Risiko PT Pegadaian menjadi sebagai berikut: '
                             'Ketua : Muhammad Isnaini Anggota 11. Yudi '
                             'Priambodo P. 2. Umiyatun Hayati Triastuti 3. S'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Bank Rakyat Indonesia Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result