Skip to content
Back to announcement

20250319_UANG_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31869875_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review UANG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 39

Page 1
                                                                                                  1


            PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
    KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT PAKUAN TBK.
   DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
   NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
   KEGIATAN USAHA DAN PERATURAN OJK NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG
        TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
                                (“KETERBUKAAN INFORMASI”)

 Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
 Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
 berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
 publik atau penasihat profesional lainnya.




                                        PT Pakuan Tbk.
                                         (“Perseroan”)
                                   Berkedudukan di Kota Depok

                                        Kegiatan Usaha:
Aktivitas penyediaan akomodasi, real estat, aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya, dan konstruksi.

                                          Kantor Pusat:
                                   Jl. Raya Muchtar Sawangan
                                         RT 002 / RW 007
                                  Kel. Sawangan, Kec. Sawangan
                                        Kota Depok 16517

                              Website: https://www.ptpakuan.com
                                Email: corsec@ptpakuan.com

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
 KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
 INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
 MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
 DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
 DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
 MENYESATKAN.

     Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk menyetujui Rencana Transaksi akan
                     diselenggarakan pada tanggal 21 Maret 2025
Page 2
                                                                                        2



DEFINISI

Afiliasi                :   berarti:
                            (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai
                                dengan derajat kedua, baik secara horizontal
                                maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                (1) suami atau istri; (2) orang tua dari suami atau
                                istri dan suami atau istri dari anak; (3) kakek dan
                                nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                cucu; (4) saudara dari suami atau istri beserta suami
                                atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
                                (5) suami atau istri dan saudara orang yang
                                bersangkutan;
                            (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai
                                dengan derajat kedua, baik secara horizontal
                                maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                (1) orang tua dan anak; (2) kakek dan nenek serta
                                cucu; atau (3) saudara dari orang yang
                                bersangkutan;
                            (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur,
                                atau komisaris dan pihak tersebut;
                            (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
                                dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
                                pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                                sama;
                            (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
                                langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa
                                pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
                                pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                                pihak dimaksud;
                            (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
                                yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
                                langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
                                pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh
                                pihak yang sama; atau
                            (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
                                utama yaitu pihak yang secara langsung maupun
                                tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
                                puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                                dari perusahaan tersebut.

Benturan Kepentingan    :   perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
                            terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
                            direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                            utama, atau Pengendali yang dapat merugikan
                            perusahaan terbuka dimaksud.

Keterbukaan Informasi   :   Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-
                            informasi terkait dengan Rencana Transaksi yang
                            disiapkan dalam kerangka memenuhi ketentuan POJK
                            No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020.
Page 3
                                                                                            3



KJPP                        :   Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan,
                                selaku penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
                                Keuangan yang ditunjuk oleh Perseroan.

OJK                         :   Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang
                                mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang peraturan,
                                pengawasan,      pemeriksaan,      dan    penyidikan
                                sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
                                Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011 tentang
                                Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah sebagian
                                dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                                Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU
                                No. 21/2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi,
                                tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan
                                kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih
                                dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU
                                No. 21/2011.

POJK No. 15/2020            :   Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
                                Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
                                Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

POJK No. 17/2020            :   Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
                                Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 42/2020            :   Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
                                Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                                Kepentingan.

Pengendali                  :   Pengendali Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud
                                dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
                                Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yaitu pihak yang
                                baik langsung maupun tidak langsung: (a) memiliki
                                saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima puluh
                                persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
                                disetor penuh; atau (b) mempunyai kemampuan untuk
                                menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
                                dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
                                Perusahaan Terbuka.

Pemegang Saham Independen   :   pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan
                                ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi
                                tertentu dan: (a) bukan merupakan anggota direksi,
                                anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan
                                Pengendali; atau (b) bukan merupakan Afiliasi dari
                                anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
                                saham utama, dan Pengendali.

Perseroan                   :   PT Pakuan Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan
                                berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara
                                Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Depok.
Page 4
                                                                                         4


RUPS                       :   Rapat Umum Pemegang Saham.

SAI                        :   Samty Asia Investment Pte. Ltd., perusahaan investasi
                               yang berpusat di Singapura yang merupakan bagian dari
                               Samty Holdings Co.Ltd (perusahaan real estate Jepang)
                               yang menjadi partner Perseroan dalam pembentukan
                               usaha patungan.

Transaksi Afiliasi         :   setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                               perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
                               Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
                               anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
                               saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
                               dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                               terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan
                               Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
                               anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
                               saham utama, atau Pengendali.

Transaksi Benturan         :   transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
Kepentingan                    perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan
                               Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung
                               Benturan Kepentingan.

Transaksi Material         :   setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                               terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi
                               batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK No.
                               17/2020.

Utang Lain – Lain Pemegang :   merupakan pemberian utang lain-lain sebesar
Saham                          Rp218.101.500.000         (porsi     Perseroan)   dan
                               Rp209.548.500.000 (porsi SAI) yang ditujukan semata-
                               mata sebagai penyetoran dana dari pemegang saham
                               VLS untuk kemudian dapat ditingkatkan/dikonversi
                               seluruhnya menjadi modal saham berdasarkan
                               Perjanjian Pembentukan Joint Venture (JV) tertanggal
                               27 Maret 2024 yang kemudian ditindak lanjuti dengan
                               Advance Share Subscription Agreement tertanggal 9
                               Mei 2024. Pemberian utang lain – lain tersebut, dalam
                               Advance Share Subscription Agreement dirujuk
                               sebagai “Penyetoran Modal Di Muka“ untuk
                               menjelaskan sifat dari transaksi tersebut.

                               Transaksi tersebut bersifat sebagai liabilitas dan oleh
                               karenanya dikategorikan sebagai bagian dari akun Utang
                               Lain-Lain dalam Laporan Keuangan Interim PT Vasamty
                               Land Sawangan yang telah diaudit untuk Periode 3 April
                               2024 (Tanggal Pendirian) sampai dengan Tanggal 30
                               September 2024 dengan nomor laporan auditor
                               independen      No.     00002/2.1030/AU.1/03/0501-
                               1/1/I/2025 tertanggal 10 Januari 2025, kemudian telah
                               diterbitkan kembali dengan laporan auditor independen
Page 5
                                                                                              5


                                     No.         00019/2.1030/AU.1/03/0501-1/1/II/2025
                                     tertanggal 10 Februari 2025.

 VLS                             :   PT Vasamty Land Sawangan, perusahaan anak
                                     Perseroan yang 51% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.

 I.     PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan
dengan rencana Perseroan untuk melakukan peningkatan modal pada perusahaan anak Perseroan,
yaitu VLS, melalui konversi Utang Lain - Lain Pemegang Saham (sebagaimana didefinisikan di bawah
ini) (Utang Lain - Lain Pemegang Saham dan peningkatan modal VLS melalui konversi Utang Lain -
Lain Pemegang Saham secara bersama-sama disebut “Rencana Transaksi”).

Sehubungan dengan Rencana Transaksi, pada bulan Mei 2024 masing-masing Perseroan dan SAI
telah melakukan penyetoran Utang Lain - Lain Pemegang Saham ke dalam VLS berdasarkan
Perjanjian Pemesanan Saham Di Muka (“Advance Share Subscription Agreement”) tanggal 9 Mei
2024. Atas Utang Lain - Lain Pemegang Saham tersebut, Perseroan dan SAI akan mengkonversinya
menjadi setoran modal dalam VLS.

Advance Share Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024 mengatur antara lain sebagai
berikut:

a.     Para pihak sepakat untuk mengkonversi penyetoran dana yang dilakukan oleh para
       pemegang saham kepada VLS sebagai pembayaran di muka untuk penerbitan saham oleh VLS,
       yang seluruhnya akan diambil oleh para pemegang saham sesuai dengan proporsi
       kepemilikan saham dengan jumlah sebesar Rp427.650.000.000, dimana Utang Lain – Lain
       Pemegang Saham yang telah disetorkan oleh Perseroan dan SAI masing-masing sebesar
       Rp218.101.500.000,- dan Rp209.548.500.000,;
b.     Penyelesaian pemesanan saham baru oleh para pemegang saham bergantung pada keputusan
       Rapat Umum Pemegang Saham VLS yang diadakan untuk menyetujui pemesanan saham, yang
       dapat dilakukan melalui keputusan sirkular pemegang saham;
c.     Jika saham VLS tidak diterbitkan kepada para pemegang saham sampai masa berlaku yang
       ditetapkan berakhir, maka para pemegang saham memiliki hak untuk menerima
       pengembalian Penyetoran Modal Di Muka sesuai dengan jumlah yang disetor oleh para
       pemegang saham;
d.     Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 9 Mei 2024 hingga 8 Mei 2025, dimana selama periode
       tersebut Perseroan dan SAI sebagai pemegang saham VLS dan pemberi Utang Lain – Lain
       pemegang Saham memiliki hak untuk mengkonversi seluruh Utang Lain – Lain Pemegang
       Saham menjadi modal saham.

Informasi rinci terkait dengan Advance Share Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024 dapat
dilihat pada butir 5 Bagian II Keterbukaan Informasi ini.

Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp218.101.500.000,- (“Nilai Rencana Transaksi”) yang
merupakan 70,12% dari total ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan yang berakhir pada 30 September 2024 dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Suharli, Sugiharto, & Rekan dengan Bapak Riki Afrianof, CPA sebagai Akuntan Publik melalui
Laporan Auditor Independen No. 00420/2.1315/AU.1/03/1017-1/1/XII/2024 pada tanggal 23
Desember 2024, yaitu sebesar Rp311.041.779.626,-. Sehingga Rencana Transaksi, yang terdiri dari
penyetoran Utang Lain - Lain Pemegang Saham dan peningkatan modal VLS melalui konversi Utang
Lain - Lain Pemegang Saham oleh Perseroan, merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur
dalam POJK No. 17/2020. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d butir
Page 6
                                                                                                  6


1 POJK No. 17/2020, Perseroan harus memperoleh persetujuan RUPS yang direncanakan akan
diselenggarakan pada tanggal 21 Maret 2025.

Rencana Transaksi juga merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020
karena dilakukan oleh Perseroan dengan VLS yang merupakan anak perusahaan Perseroan, yang
dijelaskan lebih lanjut pada butir 7 bagian II Keterbukaan Informasi ini.

Dengan mengingat bahwa Rencana Transaksi adalah Transaksi Material yang memerlukan
persetujuan RUPS dan juga mengandung Transaksi Afiliasi, maka sesuai ketentuan POJK No.
17/2020 dan POJK No. 42/2020, Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari para Pemegang
Saham Independen dalam RUPS sebagaimana dimaksud dalam, dan akan diselenggarakan
berdasarkan POJK No. 15/2020 yang akan menyetujui pelaksanaan Rencana Transaksi.

Merujuk pada ketentuan Pasal 24 POJK No. 42/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi
kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, Perseroan hanya wajib
memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.

Selain daripada persetujuan RUPS Independen dan kewajiban terkait Keterbukaan Informasi sesuai
dengan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020, Perseroan tidak memerlukan persetujuan,
pemberitahuan atau perizinan terlebih dahulu dari kreditur, instansi berwenang dan/atau pihak lain
sehubungan dengan Rencana Transaksi.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020.

 II.    URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

1.     Objek Rencana Transaksi

       Transaksi Utang Lain – Lain Pemegang Saham dan peningkatan modal pada VLS, melalui
       konversi Utang Lain - Lain Pemegang Saham merupakan satu rangkaian transaksi dalam
       Rencana Transaksi.

       Sebanyak 436.203 saham baru yang akan dikeluarkan VLS kepada Perseroan sebagai akibat
       peningkatan modal VLS melalui pelaksanaan konversi Utang Lain – Lain Pemegang Saham
       yang dilakukan Perseroan berdasarkan Advance Share Subscription Agreement tanggal 9 Mei
       2024. Masing-masing saham baru tersebut bernilai nominal Rp500.000,- (lima ratus ribu
       Rupiah) per saham setelah stock split atau seluruhnya setara dengan Rp218.101.500.000,-
       (dua ratus delapan belas miliar seratus satu juta lima ratus ribu Rupiah).

2.     Nilai Rencana Transaksi

       Sebesar Rp218.101.500.000,- (dua ratus delapan belas miliar seratus satu juta lima ratus ribu
       Rupiah) yang merupakan seluruh Utang Lain – Lain Pemegang Saham porsi Perseroan yang
       akan dikonversi menjadi modal saham VLS sebanyak 436.203 saham baru dengan nominal
       Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) per saham setelah stock split.

3.     Keterangan Pihak-Pihak yang Melakukan Rencana Transaksi

       a.    Perseroan

             Riwayat Singkat
             Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Pakuan International Country Club
             pada tahun 1973 berdasarkan Akta Pendirian PT Pakuan No. 21 tanggal 8 Maret 1971,
Page 7
                                                                                   7


yang dibuat di hadapan Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/304/5
tahun 1972 tanggal 9 Desember 1972. Akta Pendirian tersebut telah dimuat dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 26 tanggal 30 Maret 1982 tambahan No. 401, dan
Berita Negara Republik Indonesia No. 28 tanggal 6 April 1973 tambahan No. 250.

Perseroan berkantor pusat di Jl. Raya Muchtar Sawangan RT 002 / RW 007 Kel.
Sawangan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16517.

Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah real estat.

Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan 5% atau lebih per
tanggal 31 Desember 2024 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, berdasarkan Laporan Bulanan PT Pakuan Tbk No. 75/SG-
CA/LB-UANG/I/2025 tanggal 03 Januari 2025, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                            Nilai Nominal Rp100,00 per saham
     Nama Pemegang Saham
                                      Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)      %
 Modal Dasar                     3.600.000.000              360.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - PT Bhineka Abadi Investama       114.773.100               11.477.310.000        9,5
 - PT Sirius Surya Sentosa          732.655.000               73.265.500.000       60,6
 - Masyarakat                       362.571.900               36.257.190.000       29,9
 Jumlah Modal Ditempatkan        1.210.000.000              121.000.000.000        100
 dan Disetor Penuh
 Jumlah Saham dalam Portepel     2.390.000.000              239.000.000.000

Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pakuan
Tbk. No. 19 tanggal 17 Januari 2025 dibuat di hadapan Notaris Masdiana, S.H. M.Kn.,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                         :   Erick Wihardja
Wakil Direktur Utama                   :   Aditya Wisnu Wardhana

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                        :   Yoshihiro Kobi
Komisaris Independen                   :   Bonny Harry

Posisi Keuangan
Ringkasan posisi keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 30 September
2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto, & Rekan dengan
Bapak Riki Afrianof, CPA sebagai Akuntan Publik melalui Laporan Auditor Independen
No. 00420/2.1315/AU.1/03/1017-1/1/XII/2024 pada tanggal 23 Desember 2024
adalah sebagai berikut:
Page 8
                                                                                        8


                                                                         (dalam Rupiah)
                                          31 Desember 2023          30 September 2024
      POSISI KEUANGAN
      Aset
        Aset lancar                           623.711.748.562             742.820.814.080
        Aset tidak lancar                     833.358.293.984             860.422.497.653
      Jumlah Aset                          1.457.070.042.546           1.603.243.311.733
      Liabilitas dan ekuitas
        Liabilitas jangka pendek              838.627.192.895             889.972.109.088
        Liabilitas jangka panjang             376.700.534.464             402.229.423.019
        Jumlah liabilitas                   1.215.327.727.359           1.292.201.532.107
        Ekuitas                               241.742.315.187             311.041.779.626
      Jumlah liabilitas dan ekuitas        1.457.070.042.546           1.603.243.311.733

                                                                         (dalam Rupiah)
      LAPORAN LABA RUGI                    30 September 2023         30 September 2024

      Penjualan Bersih                           139.150.044.620           253.222.843.193
      (Beban) Pokok Penjualan                   (52.196.325.655)          (90.629.115.867)
      Laba Kotor                                  86.953.718.965           162.593.727.326
      Beban operasi                             (31.039.739.715)          (87.379.625.723)
      Pendapatan (Beban) Lain-Lain                   316.236.858             (814.637.164)
      Laba (Rugi) sebelum pajak
                                                  56.230.216.108            74.399.464.439
      penghasilan
      (Beban) Pajak Penghasilan                                -                         -
      Laba (Rugi) tahun berjalan                  56.230.216.108            74.399.464.439

b.   VLS

     Riwayat Singkat
     VLS didirikan berdasarkan Akta Pendirian VLS No. 10 tanggal 3 April 2024, dibuat di
     hadapan Ungke Mulawati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah
     memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
     0026791.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 12 April 2024 dan telah didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0073468.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 12 April
     2024 (“Akta No. 10/2024”).

     VLS berkantor pusat di Jalan Raya Muchtar RT 002, RW 007, Kelurahan Sawangan,
     Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

     Kegiatan Usaha
     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, VLS belum menjalankan kegiatan usaha.
     Kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh VLS dikemudian hari adalah real estat.

     Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
     Berdasarkan Akta Nomor 27 tanggal 17 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Ungke
     Mulawati, S.H., M.Kn.,Notaris di Jakarta Timur, yang telah memperoleh pengesahan dari
     Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No,
     AHU-AH.01.03-0019920 tanggal 23 Januari 2025, (“Akta No. 27/2025”), Struktur
     Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham VLS adalah sebagai berikut:
Page 9
                                                                                                       9



                                                   Nilai Nominal Rp500.000 per saham
       Nama Pemegang Saham                                            Nilai Nominal
                                              Jumlah Saham                                        %
                                                                           (Rp)
 Modal Dasar                                          20.000          10.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Perseroan                                          10.200            5.100.000.000                   51
 - SAI                                                 9.800            4.900.000.000                   49
 Jumlah Modal Ditempatkan                             20.000          10.000.000.000                   100
 dan Disetor Penuh
 Jumlah Saham dalam Portepel                                   0                         0

Struktur pemodalan VLS tersebut di atas merupakan, struktur permodalan setelah
dilakukan stock split berdasarkan Akta Nomor 27 tanggal 17 Januari 2025, yang dibuat
di hadapan Ungke Mulawati, S.H., M.Kn.,Notaris di Jakarta Timur. Berikut adalah
susunan permodalan VLS sebelum dan setelah dilakukannya stock split:

                       SEBELUM STOCK SPLIT                                SESUDAH STOCK SPLIT
 Pemegang               30 SEPTEMBER 2024                                   17 JANUARI 2025
  saham         Lembar   Nominal /                                 Lembar    Nominal
                                      Nilai Saham                                        Nilai Saham
                Saham     saham                                    Saham     / saham

 Perseroan        5.100      1.000.000         5.100.000.000        10.200     500.000         5.100.000.000

 SAI              4.900      1.000.000         4.900.000.000         9.800     500.000         4.900.000.000

 Total           10.000                       10.000.000.000        20.000                   10.000.000.000

SAI, pemegang saham VLS selain Perseroan, adalah perusahaan investasi yang
berpusat di Singapura (yang merupakan bagian dari Samty Holdings Co. Ltd, Grup
Perusahaan Real Estate Jepang) yang banyak berinvestasi di sektor real estate Asia,
tertarik untuk berinvestasi pada sektor properti di Indonesia, dengan minat khusus
pada proyek “Shila at Sawangan” yang telah sukses pengembangannya di daerah
Depok. Selain itu SAI juga memerlukan partner lokal (dalam hal ini, Perseroan). Atas
dasar ini, dibentuklah usaha patungan, yaitu VLS (antara Perseroan dan SAI) untuk
membeli tanah pada Shila at Sawangan yang dimiliki Perseroan dan kemudian
menjalankan pengembangan proyek tersebut.

Pertimbangan Perseroan melakukan Rencana Transaksi sebelum VLS aktif
menjalankan kegiatan usaha adalah VLS membutuhkan tanah, perizinan, dan modal
kerja untuk dapat menjalankan serta mengembangkan kegiatan usahanya. Atas dasar
ini dibutuhkan pendanaan yang rencananya akan berasal dari Rencana Transaksi. VLS
direncanakan akan memulai pembangunan pada tahun 2025 dan beroperasi komersial
serta target membukukan pendapatan pada tahun 2026.

Berikut adalah rincian target pendapatan VLS pada tahun 2026:

                          Harga Jual Rata –                               Periode              Periode
                                                 Pendapatan (Rp
         Unit             rata per unit (Rp                               Dimulai            Dimulainya
                                                     miliar)
                               miliar)                                   Penjualan           Serahterima

         143                     1,7                   248                   3Q25               4Q26
Page 10
                                                                                   10



Dari seluruh target penjualan tahap pertama sebanyak 143 unit, VLS menargetkan
pencapaian pre-sales yang dibukukan pada tahun 2025 sejumlah 65 unit (45%) yang
setara dengan nilai penjualan sebesar Rp112,75 miliar. Target pencapaian ini diyakini
dapat dicapai berdasarkan pencapaian historis yang selama ini dibukukan Perseroan
sebagai pemegang saham pengendali VLS yang telah sukses mengembangkan kawasan
Shila at Sawangan di Depok, dimana proyek VLS ini merupakan bagian dari kawasan
tersebut.

Adapun perizinan yang dibutuhkan oleh VLS dalam melakukan kegiatan usahanya
adalah sebagai berikut:
                                                                       TARGET
NO              PERIZINAN                        STATUS
                                                                        SELESAI
1    NIB, PKKPR, Sertifikat Standar     Selesai                       01/07/2024
2    Informasi Tata Ruang               Selesai                       30/09/2024
3    Izin Pemanfaatan Ruang             Selesai                       31/01/2025
4    Rekomendasi Petunjuk Teknis Peil   Dalam proses                  30/04/2025
     Banjir
5    Rekomendasi Sistem Proteksi        Dalam proses                  30/04/2025
     Kebakakaran
6    Rekomendasi Analisa Dampak Lalu    Dalam proses                  30/04/2025
     Lintas
7    Rekomendasi Pemenuhan Baku         Dalam proses                  30/04/2025
     Mutu Air Limbah
8    Rekomendasi Rincian Teknis         Dalam proses                  30/04/2025
     Penyimpanan Limbah B3
9    AMDAL                              Menunggu Rekomendasi          31/05/2025
                                        nomor 4-8, AMDAL baru
                                        dapat diproses
10   Pengesahan Site plan               Menunggu nomor 4-9            30/06/2025
                                        selesai, Site Plan baru
                                        dapat disahkan
11   IMB/PBG                            Dapat dilakukan               31/07/2025
                                        pengurusannya setelah
                                        Pengesahan Site Plan
                                        diperoleh
yang mana ditargetkan rekomendasi pendukung pengurusan Site Plan diatas akan
selesai pada akhir bulan April 2025. Saat ini, instansi/dinas pemerintah kota sedang
melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen yang telah disampaikan.
Proses ini mencakup pengecekan kesesuaian dengan peraturan tata ruang, aspek
teknis, serta rekomendasi yang telah diberikan sebelumnya. Perusahaan secara
aktif berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan kelancaran
tahapan ini.

Setelah diterimanya rekomendasi pendukung pengurusan Site Plan diatas (target
30 April 2025), proses perizinan akan dilanjutkan dengan pengurusan AMDAL
(target 31 Mei 2025) sampai dengan keluarnya dokumen Site Plan (target 30 Juni
2025). Setelah diterimanya persetujuan Site Plan, perizinan akan dilanjutkan
dengan pengurusan penyelesaian IMB (target 31 Juli 2025).
Page 11
                                                                               11


Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Pengurus VLS

Berdasarkan Laporan Keuangan Audit per 30 September 2024, susunan pengurus VLS
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                       :   Agnus Suryadi
Komisaris                             :   Chang Sihao

Direksi
Direktur Utama                        :   Erick Wihardja
Direktur                              :   Denny
Direktur                              :   Tetsuro Kawamoto

Berdasarkan Akta No. 27/2025 susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris VLS
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                       :   Agnus Suryadi
Komisaris                             :   Yuki Watanabe

Direksi
Direktur Utama                        :   Erick Wihardja
Direktur                              :   Denny
Direktur                              :   Takuro Shikida

Posisi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi

                                                           Sebelum Rencana Transaksi

 Total Aset                                                          438.150.121.264
 Total Liabilitas                                                    429.165.969.533
 Total Ekuitas                                                         8.984.151.731

 Laporan Laba Rugi
                                                           Sebelum Rencana Transaksi

 Penjualan                                                                          -
 Laba Bruto                                                                         -
 Laba (Rugi) Operasi                                                  (1.708.741.898)
 Laba (Rugi) Sebelum Beban Pajak Penghasilan                          (1.015.848.269)
 Laba (Rugi) Tahun Berjalan                                           (1.015.848.269)

 Laporan Arus Kas
                                                           Sebelum Rencana Transaksi

 Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Operasi                         (36.114.916.499)
 Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Investasi                      (347.003.932.432)
 Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Financing                        437.650.000.000
Page 12
                                                                                                      12


            KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
            SETARA KAS                                                                   54.531.151.069
            KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                                                             -
            KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                                               54.531.151.069

           Posisi Keuangan Setelah Rencana Transaksi

                                                                           Setelah Rencana Transaksi

            Total Aset                                                                  438.150.121.264
            Total Liabilitas                                                              1.515.969.533
            Total Ekuitas                                                               436.634.151.731

4.   Pembelian Tanah oleh VLS dari Perseroan

     Utang Lain – Lain Pemegang Saham, sebagaimana dijelaskan pada Bagian I Pendahuluan yang
     merupakan satu rangkaian transaksi dengan peningkatan modal pada VLS melalui konversi
     Utang Lain – Lain Pemegang Saham, ditujukan untuk membiayai transaksi pembelian tanah
     milik Perseroan oleh VLS (belanja modal) dan sebagai modal kerja VLS. Transaksi pembelian
     tanah oleh VLS dari Perseroan dituangkan dalam Akta Jual Beli No. 6 tanggal 17 Mei 2024 yang
     dibuat dihadapan Doktor Suvinah, SH, MKn, notaris dan PPAT di Depok yang saat ini sedang
     dalam pengurusan balik nama di Badan Pertanahan Kota Depok sebagaimana dijelaskan oleh
     notaris dalam Surat Keterangan Nomor CN/02/III/2025 tanggal 14 Maret 2025.

     Proses balik nama kepemilikan tanah dengan SHGB 02286 masih dalam proses balik nama di
     Notaris, sedang menunggu terbitnya sertifikat elektronik. Informasi yang Penilai dapatkan
     dari manajemen VLS, pada saat ini proses terbitnya sertifikat elektronik masih menunggu
     proses alih media yang sedang berlangsung di BPN. VLS menargetkan penyelesaian proses
     balik nama dapat terjadi paling lambat di bulan April 2025.

     Berikut ringkasan Akta Jual Beli No. 6 tanggal 17 Mei 2024 (“AJB”):

      Pihak-pihak     dalam    PT Pakuan Tbk selaku Penjual (Perseroan)
      AJB                      PT Vasamty Land Sawangan selaku Pembeli (VLS)

      Objek Tanah dalam        Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 02286 yang terdaftar atas
      AJB                      nama PT Pak uan Tbk sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur
                               tertanggal 13 Mei 2024 Nomor 04857/SAWANGAN/2024, seluas
                               55.025 m2, dengan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
                               dan Bangunan (SPPTPBB): 32.78.006.007.009-0211.0, yang
                               terletak di:
                                    - Provinsi         : Jawa Barat;
                                    - Kota             : Depok;
                                    - Kecamatan        : Sawangan;
                                    - Kelurahan        : Sawangan;
                               yang merupakan sebidang tanah darat kosong.

      Harga    Jual     Beli   Jual Beli Tanah dilakukan dengan harga Rp330.150.000.000,-
      Tanah                    sebelum PPN 11% atau Rp366.466.500.000 setelah PPN 11%

      Ketentuan lain-lain       -   Sejak tanggal AJB maka objek jual beli telah menjadi milik VLS
                                    dengan segala keuntungan serta kerugiannya;
                                -   Perseroan menjamin bahwa objek jual beli tersebut tidak
                                    tersangkut dalam sengketa, bebas dari sitaan, tidak dijaminkan,
Page 13
                                                                                                13


                              dan bebas dari beban lain dan Perseroan berhak dan berwenang
                              untuk mengalihkan objek jual beli tersebut dan belum pernah
                              dialihkan kepada pihak manapun sebelumnya;
                          -   Kewajiban atas pajak-pajak atas jual beli tanah ditanggung oleh
                              masing-masing pihak dalam AJB, yang mana Pajak Penghasilan
                              ditanggung oleh Perseroan selaku Penjual, dan Bea Perolehan
                              Hak atas Tanah dan Bangunan ditanggung oleh VLS selaku
                              Pembeli;
                          -   Perseroan dan VLS memilih tempat kediaman hukum yang
                              umum dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan
                              Negeri Kota Depok.

Selain untuk pembelian tanah (termasuk biaya-biaya dan pajak terkait), Utang Lain - Lain
Pemegang Saham yang akan di konversi dalam Rencana Transaksi juga akan digunakan
sebagai modal kerja VLS sebesar Rp44.329.567.568,- .

Pembelian tanah oleh VLS dari Perseroan merupakan suatu Transaksi Material dan Transaksi
Afiliasi yang dikecualikan berdasarkan ketetuan Pasal 13 POJK No. 17/2020 dan Pasal 8 POJK
No. 42/2020, dikarenakan transaksi tersebut merupakan kegiatan usaha yang dijalankan
Perseroan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin,
berulang, dan/atau berkelanjutan. Oleh karenanya, Perseroan wajib mengungkapkan
transaksi tersebut dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan.

Penggunaan dana atas Utang Lain - Lain Pemegang Saham adalah sebagai berikut:


                   Deskripsi                  Belanja Modal            Modal Kerja
 Jumlah nilai Utang Lain - Lain Pemegang
 Saham yang akan dikonversi menjadi 427.650.000.000
 setoran modal
 Rincian Penggunaan Dana
 Pembelian tanah termasuk pajak terkait
 dengan rincian:
 - Nilai jual beli tanah Rp330.150.000.000
                                            383.320.432.432       -
 - Nilai PPN 11% Rp36.316.500.000
 - BPHTB Rp16.507.500.000
 - Biaya notaris Rp346.432.432
 Dana tersisa akan digunakan untuk modal
 kerja       (perencanaan      dan     pra                        44.329.567.568*
 pengembangan)
* Dana tersisa sebesar Rp44.329.567.568 (dari Utang Lain – Lain Pemegang Saham sebesar
Rp427.650.000.000 setelah dikurangi biaya pembelian tanah termasuk pajak dan biaya
terkait sebesar Rp383.320.432.432) akan digunakan untuk rencana biaya pra pembangunan
(Biaya Konsultan, Biaya Legal dan Perizinan dan Biaya Umum dan Administrasi) sebesar
Rp41.740.000.000.

Rincian perencanaan biaya pra Pembangunan adalah sebagai berikut:

 No.      Rincian Biaya & Modal Kerja                            Nilai Nominal
  1    Biaya Konsultan                                                    Rp13.329.000.000,-
  2    Biaya Legal dan Perizinan                                           Rp5.735.000.000,-
  3    Biaya Umum dan Administrasi                                        Rp22.676.000.000,-
                      Total                                              Rp41.740.000.000,-
Page 14
                                                                                            14


     Untuk selanjutnya, VLS akan melakukan pembangunan atas tanah yang mana sumber
     dananya berasal dari arus kas operasional hasil penjualan produk kepada konsumen (pre-
     sales) sebagaimana dijelaskan di bagian II Uraian Mengenai Rencana Transaksi poin 3.b
     tentang VLS. Oleh karena itu, VLS akan melakukan dan merencanakan manajemen risiko,
     dalam hal ini VLS akan merencanakan pembangunan bertahap yang disesuaikan dengan
     produk yang telah terjual.

     Pengungkapan sehubungan dengan perizinan yang terkait pengembangan yang telah
     didapatkan dan masih dalam proses telah diungkapkan dalam bagian (3.b) di atas tentang
     Kegiatan Usaha VLS.

5.   Ringkasan Perjanjian Penting

     Uraian penting kesepakatan pembentukan Joint Venture (JV) tertanggal 27 Maret 2024 antara
     Perseroan dan SAI adalah sebagai berikut:

     a.   Para Pihak menyepakati dan menyanggupi untuk mendirikan perusahaan dalam bentuk
          perseroan terbatas di Indonesia dengan nama VLS;

     b.   Semua biaya dan pengeluaran sehubungan dengan pendirian VLS akan ditanggung oleh
          Para Pihak sesuai dengan proporsi kepemilikan saham;

     c.   Para Pihak sepakat modal dasar saham: Rp437.650.000.000, masing-masing saham
          senilai Rp500.000 yang terbagi menjadi 875.300 lembar Saham biasa. Dengan rincian
          sebagai berikut:

                Pemegang        Kelas Saham      Jumlah Saham         Persentase Modal
                 Saham                                                     Saham
                Perseroan           Biasa           446.403                 51%
                   SAI              Biasa           428.897                 49%
                 Jumlah                                                     100%

     Sebagai pelaksanaan dari rencana peningkatan modal tersebut, Perseroan, SAI, dan VLS
     menandatangani Advance Share Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024 dengan
     rincian perjanjian sebagai berikut:

     a. Para pihak sepakat untuk mengkonversi penyetoran dana yang dilakukan oleh para
        pemegang saham kepada VLS sebagai pembayaran di muka untuk penerbitan saham oleh
        VLS, yang seluruhnya akan diambil oleh para pemegang saham sesuai dengan proporsi
        kepemilikan saham dengan jumlah sebesar Rp427.650.000.000, dimana Penyetoran
        Modal Di Muka yang telah disetorkan oleh Perseroan dan SAI masing-masing sebesar
        Rp218.101.500.000,- dan Rp209.548.500.000,-;
     b. Penyelesaian pemesanan saham baru oleh para pemegang saham bergantung pada
        keputusan Rapat Umum Pemegang Saham VLS yang diadakan untuk menyetujui
        pemesanan saham, yang dapat dilakukan melalui keputusan sirkular pemegang saham;
     c. Jika saham VLS tidak diterbitkan kepada para pemegang saham sampai masa berlaku
        yang ditetapkan berakhir, maka para pemegang saham memiliki hak untuk menerima
        pengembalian Penyetoran Modal Di Muka sesuai dengan jumlah yang disetor oleh para
        pemegang saham;
     d. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 9 Mei 2024 hingga 8 Mei 2025, dimana selama
        periode tersebut Perseroan dan SAI sebagai pemegang saham VLS dan pemberi Utang
        Lain – Lain pemegang Saham memiliki hak untuk mengkonversi seluruh Utang Lain – Lain
        Pemegang Saham menjadi modal saham.
Page 15
                                                                                                15


         e.   Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia;
         f.   Sengketa terkait dengan Perjanjian ini diselesaikan secara arbitrase di Singapura
              dengan aturan arbitrasi dari Singapore International Arbitration Centre.

6.       Sumber Dana untuk Rencana Transaksi

         Sumber dana terkait Rencana Transaksi berasal dari Utang Lain – Lain Pemegang Saham
         sebesar    Rp427.650.000.000,-     (Rp218.101.500.000,-     porsi    Perseroan     dan
         Rp209.548.500.000,- porsi SAI). Sumber dana Perseroan untuk menyetorkan Utang Lain –
         Lain Pemegang Saham tersebut berasal dari kas internal hasil penjualan tanah Perseroan
         kepada VLS sebesar Rp330.150.000.000,- tanggal 17 Mei 2024.

         Pembayaran uang muka pembelian tanah dan pemberian Utang Lain – Lain Pemegang
         Saham ke VLS dilakukan dengan mekanisme berulang/bertahap untuk mencapai efisiensi
         arus kas dari Perseroan dimana pemberian Utang Lain – Lain Pemegang Saham porsi
         Perseroan kepada VLS dapat menggunakan arus kas dari pembayaran uang muka
         pembelian tanah yang diterima dari VLS.

         Berdasarkan konfirmasi yang Perseroan dapatkan dari pihak SAI, sumber dana pihak SAI juga
         berasal dari kas internal.

         Berikut komposisi permodalan VLS setelah Rencana Transaksi:


              Pemegang            Kelas         Jumlah                               Persentase
                                                                 Nilai Saham
               Saham             Saham          Saham                               Modal Saham
          Perseroan           Saham Biasa      446.403        223.201.500.000             51%
          SAI                 Saham Biasa      428.897        214.448.500.000             49%
          Jumlah                               875.300        437.650.000.000            100%

7.       Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan Rencana Transaksi

         VLS merupakan anak usaha Perseroan yang 51% sahamnya dimiliki oleh Perseroan. Selain
         itu, terdapat kesamaan hubungan pengurusan antara Perseroan dan VLS sebagai berikut:

                  Nama                                          Jabatan
                                             Perseroan                            VLS
          Erick Wihardja           Direktur Utama                    Direktur Utama

         Sebagai informasi, tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan SAI.


 III.     PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA
          TRANSAKSI SERTA DAMPAK RENCANA TRANSAKSI

Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Perseroan, serta Dampak melakukan Rencana Transaksi ini
adalah sebagai berikut:

1.      Penjelasan Perseroan melakukan Rencana Transaksi

        Pada dasarnya Perseroan dan SAI berkehendak untuk melakukan investasi dan
        pengembangan bersama diatas lahan seluas 55.025 m2 yang dimiliki oleh Perseroan. Untuk
        itu dibentuklah VLS sebagai usaha patungan antara Perseroan dan SAI untuk melaksanakan
Page 16
                                                                                             16


     rencana investasi dan pengembangan tersebut. Rencana awal pada saat pembentukan VLS,
     Perseroan dan SAI merencanakan komposisi permodalan VLS adalah sebesar
     Rp223.201.500.000,- atau 51% (untuk Perseroan) dan Rp214.448.500.000,- atau 49% (untuk
     SAI). Namun, pada saat pendirian VLS oleh Perseroan dan SAI secara bersama-sama, SAI masih
     memerlukan waktu untuk finalisasi dengan induk perusahaannya terkait besarnya modal
     kerja awal yang dibutuhkan. Dalam hal ini, SAI baru akan memenuhi komposisi permodalan
     secara penuh sebagaimana direncanakan di atas setelah finalisasi modal kerja yang
     dibutuhkan dengan Perseroan.

     Sehingga pada saat pendirian VLS, diputuskan bahwa permodalan VLS akan dipenuhi secara
     bertahap dan pada saat pendirian, komposisi permodalan VLS tahap awal tersebut adalah
     hanya sebesar Rp5.100.000.000,- atau 51% (untuk Perseroan) dan Rp4.900.000.000,- atau
     49% (untuk SAI).

     Setelah finalisasi besaran modal kerja awal yang dibutuhkan:
        Perseroan telah mengajukan permohonan RUPS Independen dengan mata acara
         Persetujuan Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan yang dimiliki
         Perseroan sebesar 51%, yang merupakan transaksi material sebagaimana
         dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK No.
         42/POJK.04/2020, sejak tanggal 29 April 2024 (melalui SPE OJK); dan

        berdasarkan Advance Share Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024 yang
         ditandatangani oleh Perseroan, SAI dan VLS, Perseroan menyetorkan Utang
         Lain – Lain Pemegang Saham sebesar Rp218.101.500.000 (51%) dan SAI menyetorkan
         Utang Lain – Lain Pemegang Saham sebesar Rp209.548.500.000 (49%) yang akan
         digunakan untuk belanja modal dan modal kerja pengembangan proyek VLS. Utang Lain
         – Lain Pemegang Saham ini bersifat:
             ditujukan untuk dikonversi seluruhnya menjadi modal saham setelah
              mendapatkan persetujuan RUPS;
             Perseroan dan SAI sebagai pemegang saham VLS dan pemberi Utang Lain – Lain
              pemegang Saham memiliki hak untuk mengkonversi seluruh Utang Lain – Lain
              Pemegang Saham menjadi modal saham sampai masa berlakunya perjanjian sampai
              9 Mei 2025 dan memiliki hak untuk meminta pengembalian (refundable)
              seandainya persetujuan RUPS sebagaimana di persyaratkan POJK No.
              17/2020 dan POJK No. 42/2020 tidak diperoleh.

     Selanjutnya, Perseroan dan SAI berencana untuk meningkatkan/memenuhi komposisi
     permodalan yang direncanakan di awal, yaitu sebesar Rp223.201.500.000,- atau 51% (untuk
     Perseroan) dan Rp214.448.500.000,- atau 49% (untuk SAI) dengan cara konversi Utang Lain
     – Lain Pemegang Saham milik Perseroan sebesar Rp218.101.500.000 (51%) dan milik SAI
     sebesar Rp209.548.500.000 (49%) menjadi modal saham.

     Atas dasar penjelasan tersebut di atas, Perseroan menjalankan proses pemenuhan Peraturan
     OJK No. 17/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 atas Rencana Transaksi
     dikarenakan transaksi tersebut merupakan transaksi material dan afiliasi.

2.   Pertimbangan dan Alasan Perseroan melakukan Rencana Transaksi

     Rencana Transaksi sebagai satu rangkaian meliputi:

     1. Pemberian Utang Lain – Lain Pemegang Saham dari Perseroan kepada VLS
     2. Peningkatan Modal VLS Melalui Konversi Utang Lain – Lain Pemegang Saham
Page 17
                                                                                           17


Pertimbangan dan Alasan Pemberian Utang Lain – Lain Pemegang Saham

Bagi Perseroan, pemberian Utang Lain – Lain Pemegang Saham, memberikan manfaat antara
lain:
   Berdasarkan pembahasan dalam Bagian III subbab 1 mengenai Penjelasan Perseroan
    melakukan Rencana Transaksi, terdapat kondisi sebagai berikut:
      Perseroan dan SAI akan merealisasikan rencana kerjasama pengembangan melalui
       pembentukan Perusahaan patungan VLS dengan komposisi modal dari Perseroan
       sebesar Rp223.201.500.000,- dan dari SAI sebesar Rp214.448.500.000.
      Pada saat pendirian VLS, pemenuhan komposisi permodalan diatas belum dapat
       dipenuhi sepenuhnya karena masih dibutuhkannya waktu untuk finalisasi kebutuhan
       modal kerja VLS, maka pada saat pendirian modal disetor awal VLS disepakati hanya
       sebesar Rp5.100.000.000 untuk Perseroan dan Rp4.900.000.000 SAI. Pada saat
       pendirian disepakati dimana kekurangan pemenuhan modal disetor VLS akan
       dilakukan dengan tenggat waktu 10 Mei 2024.

     Dengan melihat tenggat pemenuhan modal VLS akan segera terlampaui, sedangkan proses
     peningkatan modal belum dapat dijalankan, maka pada tanggal 9 Mei 2024,
     ditandatangani Advance Share Subscription Agreement antara Perseroan, SAI dan VLS
     yang memutuskan penyetoran Utang Lain - Lain Pemegang Saham dari Perseroan sebesar
     Rp218.101.500.000 dan dari SAI sebesar Rp209.548.500.000.

     Pelaksanaan pemberian Utang Lain – Lain Pemegang Saham dilakukan untuk
     menjembatani proses peningkatan modal VLS yang pada saat itu belum dapat
     dilaksanakan, sedangkan tenggat waktu peningkatan modal VLS yang disepakati sudah
     akan terlampaui. Keuntungan yang didapatkan Perseroan dalam hal ini adalah dapat
     dipastikannya penyetoran dana dari pihak SAI dalam waktu yang singkat sebelum
     komitmen penyetoran dana tersebut menjadi kadaluwarsa dan SAI melakukan
     renegosiasi ulang terkait hal ini. Selanjutnya Perseroan perlu memastikan agar Utang Lain
     – Lain Pemegang Saham Perseroan dan SAI dapat segera terkonversi menjadi modal
     saham dalam VLS melalui persetujuan RUPS.

   Pemberian Utang Lain – Lain Pemegang Saham yang dilakukan dengan tanpa adanya bunga
    menyebabkan VLS tidak perlu mengakui beban bunga atas Utang Lain – Lain Pemegang
    Saham, dimana jika hal ini terjadi, Perseroan sebagai pemilik 51% saham dalam VLS akan
    ikut menyerap/mengakui beban bunga VLS yang dikenakan oleh SAI tersebut. Terkait
    Utang Lain – Lain Pemegang Saham porsi Perseroan yang diberikan kepada VLS jika
    dikenakan bunga maka pengakuan pendapatan bunga yang dikenakan Perseroan tersebut
    akan tereliminasi dengan beban bunga porsi Perseroan yang diakui VLS.

Pertimbangan dan Alasan Peningkatan Modal VLS Melalui Konversi Utang Lain – Lain
Pemegang Saham

Bagi Perseroan dan stakeholders, peningkatan modal dari pihak SAI dan Perseroan kepada VLS
melalui konversi Utang Lain – Lain Pemegang Saham, memberikan manfaat antara lain:
   Secara laporan keuangan konsolidasi Perseroan, Utang Lain – Lain Pemegang Saham yang
    disetorkan oleh SAI sebesar Rp209.548.500.000 yang tidak dikonversi menjadi ekuitas
    akan terus tersaji dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebagai utang lain-lain
    (liabilitas). Pelaksanaan Rencana Transaksi akan memberikan struktur permodalan yang
    lebih sehat dengan menurunnya rasio Debt to Equity dari Perseroan secara signifikan,
    dimana utang lain-lain (liabilitas) dari SAI akan terkonversi menjadi kepentingan non-
    pengendali (ekuitas).
Page 18
                                                                                                     18


            Selanjutnya bagi pemegang saham Perseroan, struktur permodalan yang lebih kuat akan
             memberikan valuasi yang lebih baik atas nilai saham Perseroan yang diharapkan
             kemudian dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan.
            Dalam hal Utang Lain – Lain Pemegang Saham terkonversi menjadi ekuitas, Perseroan
             memiliki hak lebih dalam memutuskan jatuh tempo/pengembalian modal tersebut (yang
             harus diputuskan melalui RUPS VLS), yang mana Perseroan tidak memiliki keleluasaan
             yang sama dalam hal Utang Lain – Lain Pemegang Saham tetap bersifat sebagai liabilitas
             dan SAI memutuskan untuk meminta pembayaran kembali atas Utang Lain – Lain
             Pemegang Saham tersebut.
            Investasi dalam perusahan patungan Perseroan bersama SAI (VLS) pada proyek yang
             dikembangkan bersama di Indonesia merupakan investasi dengan komitmen bersama
             agar porsi investasi dalam bentuk aset tanah harus dibiayai dengan modal saham. Dengan
             dilakukannya peningkatan modal, kepercayaan investor (dalam hal ini SAI) atas proyek
             real estate di Indonesia dan khususnya terhadap Perseron akan terjaga.

     Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, Perseroan juga dapat mempertahankan
     kepemilikannya secara langsung atas VLS. Selain itu, VLS dapat meningkatkan ekuitas dan
     mengurangi liabilitasnya sebesar Rp218.101.500.000 (dua ratus delapan belas miliar seratus
     satu juta lima ratus ribu Rupiah). Perseroan mengharapkan penguatan modal yang dilakukan
     melalui Transaksi dapat mendukung pengembangan usaha dan peningkatan kinerja keuangan
     VLS.

3.   Dampak Rencana Transaksi terhadap Keuangan Perseroan (proforma)

                                               Nilai sebelum       Penyesuaian*
                                               Pelaksanaan                             Nilai setelah
                   KETERANGAN                   Transaksi                         Pelaksanaan Transaksi



         ASET
         ASET LANCAR
            Kas dan Bank                        121,099,456,333                          121,099,456,333
            Piutang Usaha                         5,209,132,142                            5,209,132,142
            Piutang lain-lain - pihak ketiga      2,561,342,594                            2,561,342,594
            Piutang lain-lain - pihak
            berelasi                                           -                                       -
            Uang muka dan beban dibayar
            di muka                             207,456,317,492                          207,456,317,492
            Uang muka Kontraktor                 11,987,991,325                           11,987,991,325
            Aset real estat                     303,188,287,813                          303,188,287,813
            Kas dan setara kas yang
            dibatasi penggunaannya               40,318,077,328                           40,318,077,328
            Pajak dibayar di muka                51,000,209,053                           51,000,209,053
         Total Aset Lancar                     742,820,814,080                          742,820,814,080


         ASET TIDAK LANCAR
            Aset real estat                     505,890,252,037                          505,890,252,037
            Aset tidak lancar lainnya           212.500.000.000                          212.500.000.000
            Aset tetap - neto                     6,288,577,921                            6,288,577,921
            Properti investasi - neto             5,960,078,071                            5,960,078,071
            Aset tak berwujud - neto                640,496,515                              640,496,515
            Investasi pada entitas asosiasi     129,143,093,109                          129,143,093,109
         Total Aset Tidak Lancar               860,422,497,653                          860,422,497,653
Page 19
                                                                                                            19


     TOTAL ASET                            1,603,243,311,733                                 1,603,243,311,733

     LIABILITAS DAN EKUITAS NETO
     LIABILITAS JANGKA PENDEK
        Utang bank jangka pendek               19,917,230,080                                    19,917,230,080
        Utang usaha - pihak ketiga              8,438,368,468                                     8,438,368,468
        Utang lain-lain - pihak ketiga        457,316,159,367      (209,548,500,000)            247,767,659,367
        Utang lain-lain - pihak berelasi          155,487,295                                       155,487,295
        Beban akrual                           19,415,966,320                                    19,415,966,320
        Utang titipan konsumen                112,334,928,543                                   112,334,928,543
        Uang muka konsumen                    252,392,645,516                                   252,392,645,516
        Utang pajak                             7,500,011,628                                     7,500,011,628
        Utang bank                             10,174,427,920                                    10,174,427,920
        Utang lembaga keuangan                     20,312,942                                        20,312,942
        Liabilitas sewa                         2,306,571,009                                     2,306,571,009
     Total Liabilitas Jangka Pendek          889,972,109,088                                   680,423,609,088

     LIABILITAS JANGKA PANJANG
        Utang bank                            396,802,688,860                                   396,802,688,860
        Utang lembaga keuangan                     73,271,090                                        73,271,090
        Liabilitas imbalan kerja
        karyawan                                 5,343,463,069                                    5,343,463,069
     Total Liabilitas Jangka Panjang         402,229,423,019                                   402,229,423,019
     Total Liabilitas                      1,292,201,532,107                                 1,082,653,032,107

     EKUITAS - NETO
        Modal saham                           121,000,000,000                                   121,000,000,000
        Tambahan modal disetor                  5,875,031,250                                     5,875,031,250
        Saldo laba (defisit)                  179,025,830,387                                   225,619,475,511
        Kepentingan nonpengendali               5,140,917,989       209,548,500,000             214,689,417,989
     Total Ekuitas - Neto                    311,041,779,626                                   520,590,279,626

      TOTAL LIABILITAS DAN
      EKUITAS NETO                         1,603,243,311,733                                 1,603,243,311,733
    * Penyesuaian dilakukan atas Utang Lain – Lain Pemegang Saham porsi SAI sebesar Rp209.548.500.000 yang
    sebelumnya diklasifikasi sebagai bagian dari liabilitas menjadi ekuitas (Kepentingan nonpengendali) dengan
    adanya transaksi Peningkatan Modal VLS Melalui Konversi Utang Lain – Lain Pemegang Saham. Sedangkan,
    terkait Utang Lain – Lain Pemegang Saham porsi Perseroan sebesar Rp218.101.500.000 telah tereliminasi antara
    pencatatan di pembukuan Perseroan dengan pembukuan VLS.

Berdasarkan Perjanjian Pembentukan Joint Venture (JV) tertanggal 27 Maret 2024 yang kemudian
ditindak lanjuti dengan Advance Share Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024, utang lain-lain
Perseroan sebesar Rp218.101.500.000 dan SAI sebesar Rp209.548.500.000 yang diterima VLS
ditujukan sebagai penyetoran uang muka yang akan ditingkatkan/dikonversi seluruhnya menjadi
modal saham setelah didapatkannya persetujuan RUPS. Hal ini sebagaimana diungkapkan dalam
Laporan Keuangan Interim Auditan VLS untuk periode 6 bulan sejak 3 April 2024 s/d 30 September
2024 pada Catatan Laporan Keuangan terkait nomor 11.a (Perjanjian Penting). Sehubungan dengan
transaksi ini, Perseroan telah mengajukan permohonan RUPS Independen sejak 29 April 2024
melalui SPE OJK terkait pemenuhan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020.
Page 20
                                                                                           20


IV. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

1.   Ringkasan dari Laporan Penilaian Aset Tanah Kosong Milik PT Vasamty Land
     Sawangan Nomor 00301/2.0109-05/PI/10/0069/1/III/2025 tanggal 17 Maret 2025
     yang disusun oleh KJPP:

     a.   Identitas Pihak
          Pemberi tugas dan pengguna laporan dalam hal ini adalah Perseroan terkait Rencana
          Transaksi.

     b.   Objek Penilaian
                 Lokasi Tanah Kosong                              SHGB & Luasan

               Kelurahan Sawangan, Kec.                       SHGB 02286: 55.025m2
            Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat

     c.   Maksud dan Tujuan Penilaian
          Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar aset
          yang dinilai, dengan tujuan untuk Utang Lain – Lain Pemegang Saham Dan
          Peningkatan Modal VLS Melalui Konversi Utang Lain – Lain Pemegang Saham
          sebagai satu rangkaian Rencana Transaksi. Laporan Penilaian Aset ini digunakan
          dalam proses Penilaian 100% Ekuitas VLS.

     d.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
          Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan oleh Penilai Properti wajib:
             Menghasilkan laporan penilaian properti yang bersifat non-disclaimer opinion;
           Mencerminkan Penilai Properti yang telah melakukan penelaahan atas dokumen
             yang digunakan dalam proses penilaian;
           Mencerminkan data dan informasi atau properti pembanding yang diperoleh
             bersumber dari dan/atau divalidasi oleh asosiasi profesi penilai;
           Menggunakan proyeksi keuangan yang telah dibuat oleh managemen dan dikaji
             dan/atau disesuaikan oleh Penilai Properti;
           Mencerminkan Penilai Properti bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
             kewajaran proyeksi keuangan;
           Menghasilkan laporan penilaian properti ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali
             terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
             perusahaan;
           Mencerminkan Penilai Properti bertanggung jawab atas laporan penilaian properti
             dan kesimpulan nilai;
           Mencerminkan Penilai Properti telah melakukan identifikasi atas status hukum
             objek penilaian;

     e.   Pendekatan dan Metode Penilaian
          Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada Peraturan OJK Nomor
          28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di
          Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan
          Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan Standar Penilaian Indonesia
          (SPI) Edisi VII Tahun 2018, KJPP mempertimbangkan hanya menggunakan 1 (satu)
          pendekatan yang relevan digunakan dalam penilaian ini yaitu Pendekatan Pasar
          (Market Approach) seperti uraian dibawah ini :
Page 21
                                                                                    21



  Objek Penilaian                                     Alasan Penggunaan Pendekatan
                        Jumlah Pendekatan
                                                                  Penilaian
   Tanah Kosong                   1               - Berdasarkan        POJK         Nomor
                                                    28/POJK.04/2021 Pasal 34 poin (1),
                                                    dalam hal KJPP melakukan Penilaian
                                                    Properti atas objek Penilaian tertentu,
                                                    KJPP dapat menggunakan 1 (satu)
                                                    Pendekatan Penilaian.
                                                  - Sesuai dengan SE OJK Nomor
                                                    33/SEOJK.04/2021       butir    III.4.a,
                                                    dibenarkan untuk menggunakan 1
                                                    (satu)     Pendekatan        Penilaian
                                                    dikarenakan Objek Penilaian berupa
                                                    tanah kosong yang memenuhi prinsip
                                                    penggunaan tertinggi dan terbaik untuk
                                                    dikembangkan sebagai properti yang
                                                    tidak menghasilkan.
                                                  - KJPP      menemukan           data-data
                                                    pembanding dan informasi yang cukup
                                                    memadai. Data-data pembanding yang
                                                    KJPP peroleh baik berupa data
                                                    penawaran dan atau data transaksi
                                                    dengan kondisi wajar yang KJPP anggap
                                                    sebanding       untuk        melakukan
                                                    perhitungan estimasi nilai pasar.

Untuk objek penilaian berupa tanah kosong, KJPP menggunakan 1 (satu) Pendekatan
Penilaian yaitu Pendekatan Pasar (Market Approach) berdasarkan aturan SE OJK
Nomor 33/SEOJK.04/2021 butir III.5.t, metode yang digunakan dalam melakukan
penyesuaian adalah Teknik Tambah Kurang Secara Menyeluruh (Overall Adjusment /
Pluses Minuses). Penyesuaian dilakukan dengan langsung membandingkan secara
keseluruhan kelebihan dan kekurangan dari obyek penilaian dengan properti
pembanding.
Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang
dinilai dengan aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga transaksi atau
penawaran tersedia. (SPI 2018, KPUP 15.1.). Penetapan Pendekatan Pasar sebagai
pendekatan yang digunakan untuk melakukan penilaian aset ini didasarkan atas
kondisi terdapatnya aset lain yang identik atau sebanding yang telah terjual atau
sedang ditawarkan.
Berdasarkan aturan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 butir III.5.e, bahwa dalam hal
menggunakan Pendekatan Pasar (Market Approach), faktor pembanding yang wajib
dipertimbangkan, paling kurang meliputi:
1) Hak yang terkandung dalam obyek penilaian dan properti pembanding;
2) Kondisi Penjualan;
3) Kondisi Pasar;
4) Lokasi antara lain lingkungan, akses (lebar row jalan) dan fasilitas;
5) Karakteristik Fisik antara lain luas tanah, bentuk tanah, dan elevasi tanah;
Page 22
                                                                                              22


          Faktor pembanding yang dipertimbangkan dalam menggunakan Pendekatan Pasar
          (Market Approach) pada Laporan Penilaian Aset Tanah Kosong Milik PT Vasamty Land
          Sawangan antara lain adalah:
          1)   Hak yang terkandung dalam obyek penilaian dan properti pembanding;
          2)   Kondisi Penjualan;
          3)   Kondisi Pasar;
          4)   Lokasi antara lain lingkungan, akses (lebar row jalan) dan fasilitas;
          5)   Karakteristik Fisik antara lain luas tanah, bentuk tanah, dan elevasi tanah;
          6)   Peruntukan Tanah;

          Berdasarkan faktor pembanding diatas yang dipertimbangkan dalam menggunakan
          Pendekatan Pasar (Market Approach), berikut adalah analisis ringkas atas perbandingan
          yang dilakukan:
            Penilai menggunakan tiga data pembanding yang berada di sekitar Kecamatan
              Sawangan dan Bojongsari di Kota Depok.
            Luasan dari tiga data pembanding tersebut masing-masing seluas 10.286m2,
              50.000m2, dan 6.000m2.
            Indikasi harga per m2 dari ketiga data pembanding tersebut adalah Rp5.797.200,
              Rp5.850.000, dan Rp6.750.000.
            Berdasarkan informasi dari data faktor pembanding diatas dan faktor-faktor relevan
              lainnya, didapatkan angka penyesuaian (dan pembobotan) sebesar 1,87% (20,37%);
              2,09% (41,19%); dan -8,91% (38,44%) untuk masing-masing data pembanding
              tersebut diatas.

          Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, didapatkan indikasi nilai pasar tanah
          per m2 atas tanah yang menjadi obyek penilaian sebesar Rp6.030.000.

     f.   Kesimpulan Nilai
          Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan seluruh
          faktor-faktor yang mempengaruhi dan berdasarkan pada asumsi dan syarat-syarat
          pembatasan yang berlaku, maka KJPP berpendapat bahwa opini Nilai Pasar dari asset-
          aset tersebut di atas, yang berlokasi di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, pada tanggal
          penilaian 30 September 2024 adalah sebesar Rp. 331.800.800.000,- (Tiga Ratus Tiga
          Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

2.   Ringkasan dari Laporan Penilaian 100% Ekuitas PT Vasamty Land Sawangan Nomor
     00302/2.0109-05/BS/10/0069/1/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang disusun oleh
     KJPP Febriman Siregar dan Rekan

     a. Identitas Pihak
        Pemberi tugas dan pengguna laporan dalam hal ini adalah Perseroan terkait Rencana
        Transaksi.

     b. Objek Penilaian
        Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah 100,00% Ekuitas VLS.

     c.   Maksud dan Tujuan Penilaian
          Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat atas Nilai Pasar 100,00%
          Ekuitas Perusahaan, dalam rangka Utang Lain – Lain Pemegang Saham Dan Peningkatan
          Modal VLS Melalui Konversi Utang Lain – Lain Pemegang Saham sebagai satu rangkaian
          Rencana Transaksi. Laporan penilaian ini mengacu kepada POJK 35, Kode Etik Penilai
          Indonesia (“KEPI”) dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) 2018.
Page 23
                                                                                             23



d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan oleh KJPP wajib:
    Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis ini bersifat non-disclaimer opinion;
    Mencerminkan Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen yang
     digunakan dalam proses Penilaian;
    Mencerminkan bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang
     dapat dipercaya keakuratannya;
    Menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
     kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
     pencapaiannya (fiduciary duty)
    Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian
     dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
    Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
     informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
     perusahaan;
    Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Penilaian
     Bisnis dan kesimpulan Nilai; dan
    Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status
     hukum objek Penilaian dari pemberi tugas.

e. Pendekatan dan Metode Penilaian
   Dalam penilaian ini, pendekatan penilaian yang diaplikasikan adalah Pendekatan Aset
   dan Pendekatan Pasar. Untuk Pendekatan Aset digunakan Metode Adjusted Book Value
   (ABV), sedangkan untuk Pendekatan Pasar digunakan Metode Guideline Publicly Trade
   Company (GPTC). Pendekatan Aset digunakan dengan pertimbangan Perusahaan
   memiliki aset yang mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap aktivitas operasional
   Perusahaan, dalam hal ini tanah. Terkait aset – aset lain, selain aset tetap berupa tanah
   (Kas & Setara Kas, Piutang Lain – Lain Pihak Ketiga, Uang Muka, Biaya Dibayar Dimuka,
   Pajak Dibayar Dimuka, dan BPHTB), tidak dilakukan penyesuaian atas nilai buku ke nilai
   pasar dikarenakan nilai buku dari aset – aset tersebut telah mencerminkan nilai
   wajar/pasar dari aset – aset tersebut. Sementara Pendekatan Pasar digunakan dengan
   pertimbangan bahwa terdapat perusahaan yang sepadan dan sebanding dengan
   Perusahaan.

    Analisis berdasarkan Metode Adjusted Book Value (ABV)
    Berdasarkan analisis yang dilakukan, berikut adalah indikasi Nilai Pasar ekuitas
    Perusahaan dengan menggunakan metode ABV:

    Indikasi Nilai Pasar Ekuitas Perusahaan dengan Metode Adjusted Book Value
                        Uraian                      %          Nilai (Dalam Ribuan Rupiah)
     Nilai Ekuitas 100,00% Per 30 September 2024                                    10.634.902
     Discount Lack of Control                       -                                        -
     Indikasi Nilai Ekuitas Setelah DLOC                                            10.634.902
     Discount Lack of Marketability                20%                             (2.126.980)
     Indikasi Nilai Pasar 100,00% Ekuitas                                           8.507.922

    Berdasarkan perhitungan tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa indikasi
    Nilai Pasar 100,00%% ekuitas Perusahaan pada tanggal 30 September 2024 dengan
    menggunakan pendekatan aset melalui metode Adjusted Book Value adalah sebesar Rp.
    8.507.921.600,- ( Delapan Miliar Lima Ratus Tujuh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Satu
    Ribu Enam Ratus Rupiah).
Page 24
                                                                                               24



     Analisis berdasarkan Metode Guideline Publicly Trade Company (GPTC)
     Berdasarkan analisis yang dilakukan, berikut adalah indikasi Nilai Pasar ekuitas
     Perusahaan dengan menggunakan metode GPTC.

                         Uraian                        %         Nilai (Dalam Ribuan Rupiah)
      Nilai Ekuitas 100,00% Per 30 September 2024                                     12.450.489
      Control Premium                                 30%                              3.735.147
      Indikasi Nilai Ekuitas Setelah DLOC                                             16.185.636
      Discount Lack of Marketability                  20%                            (3.237.127)
      Indikasi Nilai Pasar 100,00% Ekuitas                                           12.948.509

     Berdasarkan perhitungan tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa indikasi
     Nilai Pasar 100,00% Ekuitas Perusahaan pada tanggal 30 September 2024 dengan
     menggunakan pendekatan pasar melalui metode Guideline Publicly Trade Company
     adalah sebesar Rp. 12.948.509.034,- (Dua Belas Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh
     Delapan Juta Lima Ratus Sembilan Ribu Tiga Puluh Empat Rupiah).

f.   Kesimpulan Nilai
     Untuk mendapatkan nilai yang mewakili kedua indikasi nilai tersebut, baik indikasi nilai
     yang dihasilkan dengan menggunakan metode Adjusted Book Value (ABV) dan indikasi
     nilai yang dihasilkan melalui metode Guideline Publicly Trade Company (GPTC) maka
     dilakukan rekonsiliasi dengan terlebih dahulu dilakukan pembobotan terhadap kedua
     metode tersebut. Pada prinsipnya setiap metode yang digunakan dalam penilaian
     idealnya akan menghasilkan suatu indikasi nilai yang kurang lebih sama sehingga
     pembobotan pada masing-masing metode harusnya sama (sebanding), Namun dalam
     penilaian ini KJPP menggunakan bobot yang lebih besar pada pendekatan aset yakni
     sebesar 70% dibandingkan bobot pada pendekatan pasar sebesar 30% dengan
     pertimbangan bahwa Perusahaan memiliki aset yang mempunyai kontribusi yang
     signifikan terhadap aktivitas operasional Perusahaan. Pendekatan aset menjadi
     pendekatan utama dikarenakan kondisi Perusahaan saat dilakukan penilaian masih
     dalam tahap perencanaan dan pra pengembangan. Pendekatan Pasar menjadi
     pendekatan kedua karena pendekatan pendapatan tidak bisa digunakan dalam penilaian
     disebabkan kondisi Perusahaan belum beroperasi sesuai dengan POJK 35 tahun 2020
     pasal 75, sehingga KJPP berkeyakinan bahwa metode ABV lebih tepat dalam
     menggambarkan nilai fundamental Perusahaan dibandingkan dengan pendekatan pasar.
     Berikut hasil rekonsiliasi nilai dari kedua metode penilaian tersebut diatas.

     Rekonsiliasi Nilai
                                                Nilai Pasar               Nilai Pasar
           Pendekatan Penilaian                                Bobot
                                                   (Rp.)               Tertimbang (Rp.)

      Pendekatan Aset (Assets
      Approach)                                8.507.921.600   70%          5.955.545.120

      Pendekatan Pasar (Market
      Approach)                               12.948.509.034   30%          3.884.552.710

      Jumlah                                                               9.840.097.830
Page 25
                                                                                            25


           Pembulatan                                                       9.840.098.000



      Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang KJPP peroleh dan dengan
      mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian KJPP, dan
      mengacu pada hasil perhitungan dengan menggunakan metode penilaian tersebut diatas,
      KJPP berpendapat bahwa Nilai Pasar 100,00% Ekuitas VLS per 30 September 2024 adalah
      sebesar Rp. 9.840.098.000.- ( Sembilan Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Juta
      Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah).

      Perseroan dan SAI telah melakukan stock split per tanggal 17 Januari 2025 dengan
      perubahan jumlah lembar saham Perusahaan dari 10.000 lembar saham menjadi 20.000
      lembar saham. Transaksi stock split hanya mengubah jumlah lembar dan nilai nominal per
      saham secara proporsional tanpa mengubah total nilai modal saham VLS, sehingga
      pelaksanaan stock split tidak mempengaruhi penilaian 100% ekuitas VLS.

3.   Ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Utang Lain – Lain Pemegang Saham
     dan Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan Melalui Konversi Utang Lain – Lain
     Pemegang Saham sebagai satu rangkaian Rencana Transaksi Nomor 00303/2.0109-
     05/BS/10/0069/1/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang disusun oleh KJPP Febriman
     Siregar dan Rekan:

     a. Identitas Pihak
        Pemberi tugas dan pengguna laporan dalam hal ini adalah Perseroan terkait Utang Lain –
        Lain Pemegang Saham dan Peningkatan Modal VLS Dengan Cara Konversi Utang Lain –
        Lain Pemegang Saham sebagai satu rangkaian Rencana Transaksi.

     b. Objek Penilaian
        Obyek penilaian dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah rangkaian Rencana
        Transaksi yang terdiri dari:
          1.   Pemberian Utang Lain – Lain Pemegang Saham dari Perseroan kepada VLS sebesar
               Rp. 218.101.500.000.
          2.   Peningkatan modal VLS melalui konversi seluruh Utang Lain – Lain Pemegang
               Saham porsi Perseroan sejumlah Rp. 218.101.500.000 setara dengan Rp 500.000 /
               saham untuk 436.203 saham baru.

          Yang secara bersama – sama merupakan satu rangkaian Rencana Transaksi.

          Nilai pasar 100% Ekuitas VLS adalah sebesar Rp. 9.840.098.000,- dan jika
          dihubungkan dengan jumlah saham beredar VLS maka nilai pasar VLS per saham
          adalah sebesar Rp. 492.005,-.

     c.   Maksud dan Tujuan Penilaian
          Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran dalam rangka
          Utang Lain – Lain Pemegang Saham Dan Peningkatan Modal VLS Melalui Konversi Utang
          Lain – Lain Pemegang Saham sebagai satu rangkaian Rencana Transaksi yang
          berhubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 42/POJK.04/2020
          tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK No.
          17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama
Page 26
                                                                                             26


d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Dalam penyusunan pendapat independen ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi,
   antara lain:

             Laporan pendapat kewajaran bersifat non-disclaimer opinion.
             KJPP telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
              dalam proses penilaian.
             Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP berasal dari sumber yang dapat
              dipercaya keakuratannya.
             KJPP menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
              mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
              dengan kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty)
             KJPP bertanggung jawab atas atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran
              proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
             KJPP menghasilkan laporan penilaian bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali
              terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
              perusahaan.
             KJPP bertanggung jawab atas laporan penilaian bisnis dan kesimpulan pendapat
              kewajaran.
             KJPP telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
              pemberi tugas.

e. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
   Dalam menganalisis kewajaran Rencana Transaksi, KJPP melakukan prosedur analisis
   sebagai berikut:
     a. Analisis transaksi;
     b. Analisis kualitatif dan kuantitatif;
     c. Analisis kelayakan rencana penggunaan dana;
     d. Analisis atas jaminan
     e. Analisis atas kewajaran nilai transaksi;
     f. Analisis atas faktor – faktor lain yang relevan.

f.   Kejadian Penting setelah Periode Penilaian
     Berdasarkan informasi yang kami terima dan penelaahan dokumen terdapat kejadian
     penting setelah tanggal efektif dari tanggal penilaian (30 September 2024) hingga tanggal
     laporan penilaian diterbitkan yaitu VLS telah melaksanakan stock split pada tanggal 17
     Januari 2025 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 27
     yang dibuat dihadapan notaris Ungke Mulawanti, SH, MKn, notaris di Jakarta Timur.
     Berikut adalah perbandingan komposisi pemegang saham, nilai nominal, dan lembar
     saham sebelum dan sesudah stock split:

                            SEBELUM STOCK SPLIT                      SESUDAH STOCK SPLIT
      Pemegang               30 SEPTEMBER 2024                         17 JANUARI 2025
       saham         Lembar    Nominal                        Lembar   Nominal
                                          Nilai Saham                               Nilai Saham
                     Saham     / saham                        Saham    / saham

      Perseroan         5.100   1.000.000     5.100.000.000    10.200   500.000      5.100.000.000

      SAI               4.900   1.000.000     4.900.000.000    9.800    500.000      4.900.000.000

      Total           10.000                10.000.000.000    20.000               10.000.000.000

     Transaksi stock split hanya merubah jumlah lembar dan nilai nominal per saham secara
     proporsional tanpa mengubah total nilai modal saham VLS, sehingga pelaksanaan stock
Page 27
                                                                                     27


   split tidak mempengaruhi penilaian 100% ekuitas VLS sebagaimana juga dijelaskan
   dalam Laporan Penilaian 100% Ekuitas PT Vasamty Land Sawangan.

g. Kesimpulan

    Analisis transaksi
     Identifikasi Pihak-Pihak Yang Terlibat Rencana Transaksi
     Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi yaitu:

      1. Perseroan: Pihak yang melakukan Rencana Transaksi
      2. VLS: Pihak yang yang menerima Utang Lain – Lain Pemegang Saham dan yang akan
         menerima peningkatan modal melalui konversi seluruh Utang Lain – Lain
         Pemegang Saham.

      Berdasarkan identifikasi pihak-pihak yang bertransaksi diatas, diketahui bahwa
      terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan VLS, yaitu Perseroan selaku
      pemegang saham VLS dengan kepemilikan 51% saham dan Direktur Utama
      Perseroan, yaitu Bapak Erick Wihardja menjabat sebagai Presiden Direktur di VLS.

     Perjanjian Penting
     Terdapat 2 perjanjian penting yang menjadi dasar atas Rencana Transaksi:
         Perjanjian Pembentukan JV tertanggal 27 Maret 2024 antara Perseroan dan
          SAI.
         Advance Share Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024 antara Perseroan,
          SAI, dan VLS.

      Berdasarkan perjanjian – perjanjian yang mendasari Rencana Transaksi tersebut
      diatas, tidak ada persyaratan khusus yang akan merugikan pihak-pihak yang
      bertransaksi, sehingga syarat-syarat yang ada pada Rencana Transaksi adalah wajar.

     Analisis Manfaat Rencana Transaksi
     Bagi Perseroan dan stakeholders, peningkatan modal dari Perseroan dan SAI kepada
     VLS melalui konversi Utang Lain – Lain Pemegang Saham, memberikan manfaat antara
     lain:
         Pelaksanaan Rencana Transaksi akan memberikan struktur permodalan yang
          lebih sehat, baik bagi VLS maupun Perseroan dengan menurunnya rasio debt to
          equity dari 4,15x menjadi 2,08x.
         Dalam hal Utang Lain – Lain Pemegang Saham terkonversi menjadi ekuitas,
          Perseroan memiliki hak lebih dalam memutuskan jatuh tempo/pengembalian
          modal tersebut (yang harus diputuskan melalui RUPS VLS), yang mana Perseroan
          tidak memiliki keleluasaan yang sama dalam hal Utang Lain – Lain Pemegang
          Saham tidak dikonversi (tetap bersifat sebagai liabilitas).
         investasi dalam perusahaan patungan Perseroan bersama SAI (VLS) pada proyek
          yang dikembangkan bersama di Indonesia merupakan investasi dengan
          komitmen bersama agar porsi investasi dalam bentuk aset tanah harus dibiayai
          dengan modal saham. Dengan dilakukannya peningkatan modal, kepercayaan
Page 28
                                                                                      28


       investor (dalam hal ini SAI) atas proyek real estate di Indonesia dan khususnya
       terhadap Perseroan akan terjaga.

  Analisis Risiko Rencana Transaksi
  Risiko atas Rencana Transaksi akan mengganggu pencapaian proyeksi keuangan VLS
  Perseroan yang selanjutnya berdampak kepada Perseroan dalam hal:
      Melambatnya pertumbuhan Perseroan secara konsolidasian yang disebabkan
       mundurnya jadwal pengembangan proyek oleh VLS.
      Terganggunya pengembalian investasi Perseroan yang ditargetkan dari VLS
       berupa pendapatan dividen.
      Menurunnya kepercayaan dan kepuasan para pemangku kepentingan Perseroan.

 Analisis kualitatif
  Riwayat Singkat Perseroan dan Kegiatan Usaha
  Perseroan (Entitas Induk) didirikan di Republik Indonesia sesuai Akta Notaris Ridwan
  Suselo, S.H., No. 21 tanggal 8 Maret 1971, notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah
  mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.5/304/5
  tanggal 9 Desember 1972 dan telah dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia
  No. 26 tanggal 30 Maret 1982 Tambahan No. 401 dan No. 28 tanggal 6 April 1973
  Tambahan No. 250. Perseroan beralamat di Jalan Raya Muchtar RT 002 RW 007,
  Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

  Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud, tujuan serta kegiatan
  usaha Perseroan adalah dalam bidang penyediaan akomodasi, real estat, aktivitas
  olahraga dan rekreasi lainnya, dan konstruksi.

  Tinjauan dan Prospek Industri Properti
  Knight Frank Indonesia membagikan outlook properti di tahun 2024 sekaligus
  kewaspadaan dalam pertumbuhan properti di Indonesia. Indeks Permintaan
  Properti Komersial kategori jual pada triwulan III 2024 secara triwulanan tumbuh
  0,03% (qtq), melambat dibandingkan triwulan II 2024 yang tumbuh 0,10% (qtq).
  Indeks Pasokan Properti Komersial kategori jual tumbuh 0,12% (yoy), lebih tinggi dari
  triwulan sebelumnya yang sebesar 0,07% (yoy).

  Indeks Permintaan Properti Komersial untuk kategori sewa pada triwulan III 2024
  tumbuh 0,27% (yoy), melambat dibandingkan pertumbuhan triwulan sebelumnya
  yang sebesar 0,31% (yoy). Indeks Pasokan Properti Komersial kategori sewa pada
  triwulan III 2024 secara tahunan tumbuh 2,45% (yoy), lebih tinggi dibandingkan
  kenaikan triwulan II 2024 yang sebesar 2,15% (yoy).

  Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
  Berdasarkan Perjanjian Pembentukan JV tertanggal 27 Maret 2024 disepakati bahwa
  VLS akan memiliki permodalan sampai dengan Rp437.650.000.000,- dengan
  komposisi 51% untuk Perseroan dan 49% untuk SAI. Namun, pada saat pendirian VLS
  oleh Perseroan dan SAI secara bersama-sama, SAI masih memerlukan waktu untuk
  finalisasi dengan induk perusahaannya terkait besarnya modal kerja awal yang
Page 29
                                                                                29


dibutuhkan. Sehingga pada saat pendirian, diputuskan bahwa permodalan VLS akan
dipenuhi secara bertahap dan pada saat pendirian komposisi permodalan VLS tahap
awal tersebut adalah hanya sebesar Rp5.100.000.000,- atau 51% (untuk Perseroan)
dan Rp4.900.000.000,- atau 49% (untuk SAI).

Selanjutnya, pemenuhan penyetoran permodalan VLS sampai menjadi
Rp223.201.500.000 untuk 51% saham VLS porsi Perseroan dan Rp214.448.500.000
untuk 49% saham VLS porsi SAI akan dilakukan segera setelah dibukanya rekening
bank VLS dengan tenggat waktu 10 Mei 2024.

Riwayat Transaksi Pinjam – Meminjam Dana
Dengan memperhatikan bahwa:
   modal kerja yang dibutuhkan oleh VLS telah dapat difinalisasi antara SAI dengan
    Perseroan; dan
   dengan melihat tenggat pemenuhan modal VLS akan segera terlampaui,
    sedangkan proses peningkatan modal belum dapat dijalankan;

maka pada tanggal 9 Mei 2024, ditandatangani Advance Share Subscription Agreement
antara Perseroan, SAI dan VLS yang memutuskan Perseroan menyetorkan Utang Lain
- Lain Pemegang Saham sebesar Rp218.101.500.000 (51%) dan SAI menyetorkan
Utang Lain - Lain Pemegang Saham sebesar Rp209.548.500.000 (49%).

Keuntungan dan Kerugian Dilakukannya Rencana Transaksi
Utang Lain – Lain Pemegang Saham memberikan keuntungan:
1. Memberikan kepastian atas komitmen investasi dan pemenuhan modal dari
   investor (SAI) sebagai pelaksanaan dari Perjanjian Pembentukan JV yang
   ditindaklanjuti dengan Advance Share Subscription Agreement.
2. Utang Lain – Lain Pemegang Saham tanpa bunga menyebabkan tidak perlu
   diakuinya beban bunga Utang Lain – Lain Pemegang Saham.

Peningkatan Modal VLS Melalui Konversi Utang Lain – Lain Pemegang Saham
memberikan keuntungan:
1. Konversi Utang Lain – Lain Pemegang Saham (liabilitas) menjadi modal saham
   (ekuitas) akan memperbaiki rasio solvabilitas (DER) Perseroan.
2. Menghilangkan kewajiban pembayaran kembali Utang Lain – Lain Pemegang
   Saham yang melekat pada sifat liabilitas dari Utang Lain – Lain Pemegang
   Saham.
3. Meningkatkan kepercayaan investor (SAI) atas pelaksanaan komitmen
   Perseroan terkait struktur permodalan VLS yang disepakati dalam Perjanjian
   Pembentukan JV dan Advance Share Subscription Agreement.

Kerugian Dilakukannya Rencana Transaksi
   Transaksi pemberian Utang Lain – Lain Pemegang Saham jika dibandingkan
    dengan peningkatan modal secara langsung oleh Perseroan dan SAI ke dalam
    VLS, menyebabkan meningkatnya waktu yang dibutuhkan dan kompleksitas
    proses transaksi yang harus dilalui oleh para pihak, terutama bagi Perseroan.
Page 30
                                                                               30


   Secara umum, pelaksanaan Rencana Transaksi menimbulkan biaya – biaya
    terkait penerbitan saham baru seperti biaya administrasi, biaya jasa konsultan
    penilai dan hukum, biaya notaris.

Analisis Dampak Leverage
Pemberian Utang Lain – Lain Pemegang Saham tidak memberikan dampak leverage
dalam jangka panjang mengingat Utang Lain – Lain Pemegang Saham tersebut
direncanakan akan dikonversi seluruhnya menjadi modal saham sebelum tenggat
waktu 8 Mei 2025. Dalam hal terlampauinya tenggat waktu 8 Mei 2025, Perseroan
sebagai pemegang saham pengendali dan SAI sebagai pemegang saham minoritas
dari VLS memiliki kendali penuh untuk memutuskan pelaksanaan Peningkatan
Modal Melalui Konversi Utang Lain – Lain Pemegang Saham dapat terlaksana.

Analisis Dampak Likuiditas dan Dampak Keuangan Terkait Pinjam
Meminjam
Dampak Likuiditas Pada Keuangan Perseroan Terkait Sumber Dana Pemberian Utang
Lain – Lain Pemegang Saham kepada VLS

Pemberian Utang Lain – Lain Pemegang Saham porsi Perseroan dibiayai dari kas
internal Perseroan dan bukan bersumber dari pinjaman Perseroan dari pihak
manapun, sehingga tidak terdapat kewajiban pembayaran pinjaman oleh
Perseroan.

Dampak Likuiditas Dan Keuangan Pada Perseroan Terkait Kegagalan Pembayaran
Utang Lain – Lain Pemegang Saham Dari VLS

Berdasarkan proyeksi laporan keuangan VLS periode tahun 2024 – 2028 tanpa
Rencana Transaksi dan analisis terkait kemampuan pembayaran kembali Utang
Lain – Lain Pemegang Saham oleh VLS dapat disimpulkan bahwa:

   pada tenggat 8 Mei 2025, VLS masih dalam tahap perencanaan dan pra
    pengembangan, sehingga belum membukukan pendapatan. Atas dasar ini, VLS
    pada saat itu belum mampu melakukan pembayaran kembali Utang Lain – Lain
    Pemegang Saham;
   VLS baru mampu melakukan pembayaran Utang Lain – Lain Pemegang Saham
    pada tahun 2027 dan 2028 dimana VLS diproyeksikan akan memiliki kumulatif
    laba bersih masing – masing sebesar Rp229.386.827.410 dan
    Rp482.645.576.481. Untuk itu, dalam hal tidak terjadi Rencana Transaksi, pada
    tahun 2025 VLS dapat mencari sumber pembayaran sementara lainnya, seperti
    pinjaman dari bank (dengan jaminan aset tanah yang dimiliki oleh VLS ataupun
    jaminan lainnya yang ditetapkan pemegang saham) ataupun suntikan modal
    saham dari pemegang saham sebesar Rp427.650.000.000 dan selanjutnya,
    dengan adanya kas internal hasil penjualan VLS, pinjaman sementara tersebut
    dapat dilunasi secara bertahap sampai tahun 2028.

    Selain itu, berdasarkan Advance Shares Subscription Agreement, Perseroan dan
    SAI sepakat untuk mengkonversi Utang Lain – Lain Pemegang Saham menjadi
    modal saham. Dalam hal ini, Perseroan sebagai pemegang saham pengendali dan
Page 31
                                                                                            31


       SAI sebagai pemegang saham minoritas VLS memiliki kendali penuh atas VLS
       untuk memutuskan terjadinya konversi atas Utang Lain – Lain Pemegang Saham
       menjadi modal saham dalam hal tidak diperolehnya persetujuan RUPS.

 Analisis kuantitatif
  Kinerja Historikal Perseroan (Neraca, Laba Rugi, Arus Kas, Rasio Keuangan)
  Untuk melihat perkembangan kinerja Perseroan, seperti posisi keuangan dan potensi
  atau kemajuan yang dialami selama beberapa tahun terakhir, maka hasil analisis
  keuangan historikal yang bersumber dari laporan keuangan audit per 31 Desember
  2020, 31 Desember 2021, 31 Desember 2022, 31 Desember 2023 dan 30 September
  2024 disajikan sebagai berikut:
    Jumlah aset Perseroan pada tanggal-tanggal 30 September 2024, 31 Desember
       2023, 2022, 2021, dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp 1,60 triliun, Rp
       1,45 triliun, Rp 1,32 triliun, Rp 1,0 triliun, dan Rp 320,53 miliar.

    Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal-tanggal 30 September 2024, 31
       Desember 2023, 2022, 2021, dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp 1,29
       triliun, Rp 1,21 triliun, Rp 1,14 triliun, Rp 958,23 miliar, dan Rp 206,09 miliar.

    Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2023,
       2022, 2021, dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp 311,04 miliar, Rp 241,74
       miliar, Rp 183,70 miliar, Rp 39,74 miliar, dan Rp 114,44 miliar.

    Laba (Rugi) tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
       tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2023, 2022, 2021, dan 2020 masing-
       masing adalah sebesar Rp 74,40 miliar, Rp 57,86 miliar, 144,25 miliar, (Rp 76,14
       miliar), dan (Rp 29,26 miliar).

  Secara umum, aset dan liabilitas Perseroan terus mengalami peningkatkan seiring
  dengan meningkatnya aktivitas pengembangan, komersial, dan aktivitas kerjasama
  dengan mitra/investor.

  Meningkatnya aktivitas pengembangan, komersial, dan aktivitas kerjasama dengan
  mitra/investor menyebabkan tumbuhnya laba bersih Perseroan yang berimbas pada
  meningkatnya ekuitas Perseroan serta terbentuknya peningkatan arus kas positif
  yang dihasilkan oleh Perseroan

  Current ratio (rasio lancar) sebesar 0,83 kali, hal ini menunjukkan bahwa Perseroan
  belum mampu memenuhi liabilitas keuangan dalam jangka pendek.

  Total asset turnover (perputaran aset) Perseroan sebesar 0,16 kali dan sales to
  current assets ratio 0,34 kali.

  Total debt to equity ratio (DER)/rasio hutang atas ekuitas Perseroan sebesar 4,15 kali
  yang menunjukkan bahwa Perseroan belum mampu memenuhi seluruh liabilitasnya
  dengan menggunakan ekuitas yang dimiliki, sedangkan debt to total assets ratio (DAR)
  atau rasio hutang atas harta yang dimiliki Perseroan sebesar 0,81 kali.
Page 32
                                                                               32



Rasio Profitabilitas menunjukkan kemampuan dalam menghasilkan laba selama
periode tertentu. Profitabilitas suatu perusahaan diukur dengan keberhasilan
menggunakan asetnya secara produktif, dengan demikian profitabilitas suatu
perusahaan juga dapat diketahui dengan memperbandingkan antara laba yang
diperoleh dengan jumlah aset atau modal pada suatu periode tertentu. Return on
equity (ROE) sebesar 23,92% dan return on asset (ROA) sebesar 4,64%.

Analisis Keuangan Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi
Utang Lain – Lain Pemegang Saham

Transaksi pemberian Utang Lain – Lain Pemegang Saham sebesar Rp427.650.000.000
(dari Perseroan dan SAI), berdasarkan Advance Share Subscription Agreement telah
dilakukan pada tanggal 15 dan 16 Mei 2024, dan telah tercatat pada Laporan
Keuangan Konsolidasian Interim PT Pakuan Tbk. dan Entitas Anak pada tanggal 30
September 2024 yang telah diaudit. Dengan tercerminnya transaksi Utang Lain – Lain
Pemegang Saham dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Interim PT Pakuan Tbk.
dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2024 yang telah diaudit, maka tidak
terdapat perbedaan antara proforma laporan keuangan setelah transaksi Utang Lain
– Lain Pemegang Saham dengan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim PT Pakuan
Tbk. dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2024 yang telah diaudit tersebut.

Peningkatan Modal VLS Melalui Konversi Utang Lain – Lain Pemegang Saham

Analisis keuangan atas Laporan Keuangan Interim Konsolidasian per 30 September
2024 yang telah diaudit sebelum dan setelah Rencana Transaksi, menunjukan saldo
penyesuaian sebesar Rp209.548.500.000. Penyesuaian dilakukan atas Utang Lain –
Lain Pemegang Saham porsi SAI sebesar Rp209.548.500.000 yang sebelumnya
diklasifikasi sebagai bagian dari liabilitas menjadi ekuitas (Kepentingan
nonpengendali) dengan adanya transaksi Peningkatan Modal VLS Melalui Konversi
Utang Lain – Lain Pemegang Saham. Sedangkan, terkait Utang Lain – Lain Pemegang
Saham porsi Perseroan sebesar Rp218.101.500.000 telah tereliminasi antara
pencatatan di pembukuan Perseroan dengan pembukuan VLS.

Analisis Kuantitatif – Utang Lain – Lain Pemegang Saham

Analisis Kemampuan Penerima Pinjaman untuk Melunasi Utang Lain – Lain Pemegang
Saham

Berdasarkan proyeksi laporan keuangan VLS periode tahun 2024 – 2028 tanpa
Rencana Transaksi dan analisis terkait kemampuan pembayaran kembali Utang
Lain – Lain Pemegang Saham oleh VLS dapat disimpulkan bahwa:

   pada tenggat 8 Mei 2025, VLS masih dalam tahap perencanaan dan pra
    pengembangan, sehingga belum membukukan pendapatan. Atas dasar ini, VLS
Page 33
                                                                               33


    pada saat itu belum mampu melakukan pembayaran kembali Utang Lain – Lain
    Pemegang Saham;
   VLS baru mampu melakukan pembayaran Utang Lain – Lain Pemegang Saham
    pada tahun 2027 dan 2028 dimana VLS diproyeksikan akan memiliki kumulatif
    laba bersih masing – masing sebesar Rp229.386.827.410 dan
    Rp482.645.576.481. Untuk itu, dalam hal tidak terjadi Rencana Transaksi, pada
    tahun 2025 VLS dapat mencari sumber pembayaran sementara lainnya, seperti
    pinjaman dari bank (dengan jaminan aset tanah yang dimiliki oleh VLS ataupun
    jaminan lainnya yang ditetapkan pemegang saham) ataupun suntikan modal
    saham dari pemegang saham sebesar Rp427.650.000.000 dan selanjutnya,
    dengan adanya kas internal hasil penjualan VLS, pinjaman sementara tersebut
    dapat dilunasi secara bertahap sampai tahun 2028.

Selain itu, berdasarkan Advance Shares Subscription Agreement, Perseroan dan SAI
sepakat untuk mengkonversi Utang Lain – Lain Pemegang Saham menjadi modal
saham. Dalam hal ini, Perseroan sebagai pemegang saham pengendali dan SAI sebagai
pemegang saham minoritas VLS memiliki kendali penuh atas VLS untuk memutuskan
terjadinya konversi atas Utang Lain – Lain Pemegang Saham menjadi modal saham
dalam hal tidak diperolehnya persetujuan RUPS.

Analisis Cash Management dan Financial Covenant Terkait Utang Lain – Lain
Pemegang Saham

 Pemberian Utang Lain – Lain Pemegang Saham porsi Perseroan dibiayai dari kas
  internal Perseroan dan bukan bersumber dari pinjaman Perseroan dari pihak
  manapun, sehingga tidak terdapat kewajiban pembayaran pinjaman oleh
  Perseroan.
 Dalam Perjanjian Pembentukan JV yang sudah ditindaklanjuti dengan Advance
  Share Subscription Agreement, tidak terdapat pengaturan khusus terkait financial
  covenenat dikarenakan Perseroan merupakan pemegang saham pengendali dan
  SAI merupakan pemegang saham minoritas VLS yang memiliki kendali penuh atas
  VLS.

Penilaian Atas Proyeksi Keuangan yang Diperoleh dari Manajemen
Proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi telah mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya.

Analisis Nilai Tambah
Analisis Nilai Tambah Terkait Utang Lain – Lain Pemegang Saham

Pemberian Utang Lain – Lain Pemegang Saham sebelum dilakukannya peningkatan
modal melalui konversi memberikan nilai tambah berupa :

1. Kepastian komitmen investasi dan pemenuhan modal dari investor (SAI)
2. Utang Lain – Lain Pemegang Saham tanpa bunga menyebabkan tidak perlu
   diakuinya beban bunga Utang Lain – Lain Pemegang Saham
Page 34
                                                                                 34


Analisis Nilai Tambah Terkait Peningkatan Modal VLS Melalui Konversi Utang Lain –
Lain Pemegang Saham

Proyeksi keuangan Perseroan dengan adanya Rencana Transaksi mengasumsikan
bahwa Utang Lain - Lain Pemegang Saham dapat dikonversikan menjadi modal saham
berdasarkan persetujuan RUPS, sedangkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa
Rencana Transaksi mengasumsikan bahwa Utang Lain - Lain Pemegang Saham tidak
dapat dikonversi menjadi modal saham sehingga Utang Lain - Lain Pemegang Saham
akan dikembalikan (refundable) kepada Perseroan dan SAI berdasarkan Advance
Share Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024 antara Perseroan, SAI, dan VLS.
Dalam hal ini, Perseroan dan SAI berkomitmen untuk tetap terus mengembangkan
proyek dalam VLS sehingga pendanaan proyek akan dibiayai melalui pinjaman.

Berdasarkan asumsi diatas, proyeksi keuangan Perseroan tanpa adanya Rencana
Transaksi mempertimbangkan pembebanan biaya bunga pinjaman (financing cost)
sebesar 7% p.a. Hal ini didasari bahwa pinjaman tersebut akan berasal dari Perseroan
dan SAI sebagai pemegang saham VLS.

Biaya Bunga pinjaman (financing cost) tersebut belum meberikan dampak pada tahun
2024 dikarenakan Utang Lain - Lain Pemegang Saham tersebut pada tahun 2024 tidak
berbunga sesuai dengan Advance Share Subscription Agreement tertanggal 9 Mei
2024.

Dalam hal Utang Lain - Lain Pemegang Saham tidak dapat dikonversi menjadi modal
saham, Utang Lain - Lain Pemegang Saham tersebut akan dikembalikan (refundable)
kepada Perseroan dan SAI dan selanjutnya Perseroan dan SAI berkomitmen untuk
tetap terus mengembangkan proyek dalam VLS dengan pendanaan yang akan dibiayai
melalui pinjaman dari Perseroan dan SAI pada tahun 2025.

Pemberian pinjaman dari Perseroan dan SAI tersebut kepada VLS akan memberikan
dampak pada kumulatif laba bersih (Perseroan) tahun 2025 dengan nilai penurunan
laba bersih sebesar Rp7,3 miliar dan tahun 2026 sampai dengan 2028 dengan masing-
masing penurunan kumulatif laba bersih (Perseroan) sebesar Rp14,7 miliar.

Berdasarkan asumsi dasar diatas, proyeksi keuangan Perseroan dengan Rencana
Transaksi diperkirakan akan memperoleh laba bersih per tahun rata-rata lebih tinggi
sebesar Rp 10.267.876.500,- jika dibandingkan dengan Proyeksi Keuangan Perseroan
tanpa adanya Rencana Transaksi. Hal ini dikarenakan adanya efisiensi financing cost
bagi Perseroaan jika pendanaan dilakukan dengan modal saham (tidak perlu
dilakukannya pengakuan beban bunga pinjaman yang berasal dari SAI pada saat
dilakukan konsolidasi).
Page 35
                                                                                 35


Analisis Kelayakan Rencana Pengunaan Dana Terkait Utang Lain – Lain
Pemegang Saham

Analisis Kelayakan Investasi

   pemberian Utang Lain – Lain Pemegang Saham ditujukan untuk dikonversi
    menjadi modal saham dan merupakan satu rangkaian dengan Peningkatan Modal
    VLS Melalui Konversi Utang Lain – Lain Pemegang Saham; dan
   tujuan pemberian Utang Lain – Lain Pemegang Saham digunakan untuk
    pembelian tanah oleh VLS dari Perseroan untuk dikembangkan bersama SAI,

manfaat yang diberikan oleh pengunaan dana Utang Lain – Lain Pemegang Saham
dengan tujuan akan dikonversi menjadi modal saham berdasarkan proyeksi keuangan
Perseroan dengan adanya Rencana Transaksi diperkirakan akan memperoleh laba
bersih per tahun rata-rata lebih tinggi sebesar Rp 10.267.876.500,-.

Analisis Kelayakan Pelunasan Utang Lain – Lain Pemegang Saham

Berdasarkan proyeksi laporan keuangan VLS periode tahun 2024 – 2028 tanpa
Rencana Transaksi dan analisis terkait kemampuan pembayaran kembali Utang
Lain – Lain Pemegang Saham oleh VLS dapat disimpulkan bahwa:

   pada tenggat 8 Mei 2025, VLS masih dalam tahap perencanaan dan pra
    pengembangan, sehingga belum membukukan pendapatan. Atas dasar ini, VLS
    pada saat itu belum mampu melakukan pembayaran kembali Utang Lain – Lain
    Pemegang Saham;
   VLS baru mampu melakukan pembayaran Utang Lain – Lain Pemegang Saham
    pada tahun 2027 dan 2028 dimana VLS diproyeksikan akan memiliki kumulatif
    laba bersih masing – masing sebesar Rp229.386.827.410 dan
    Rp482.645.576.481. Untuk itu, dalam hal tidak terjadi Rencana Transaksi, pada
    tahun 2025 VLS dapat mencari sumber pembayaran sementara lainnya, seperti
    pinjaman dari bank (dengan jaminan aset tanah yang dimiliki oleh VLS ataupun
    jaminan lainnya yang ditetapkan pemegang saham) ataupun suntikan modal
    saham dari pemegang saham sebesar Rp427.650.000.000 dan selanjutnya,
    dengan adanya kas internal hasil penjualan VLS, pinjaman sementara tersebut
    dapat dilunasi secara bertahap sampai tahun 2028.

    Selain itu, berdasarkan Advance Shares Subscription Agreement, Perseroan dan SAI
    sepakat untuk mengkonversi Utang Lain – Lain Pemegang Saham menjadi modal
    saham. Dalam hal ini, Perseroan sebagai pemegang saham pengendali dan SAI
    sebagai pemegang saham minoritas VLS memiliki kendali penuh atas VLS untuk
    memutuskan terjadinya konversi atas Utang Lain – Lain Pemegang Saham
    menjadi modal saham dalam hal tidak diperolehnya persetujuan RUPS.

Analisis atas Jaminan Terkait Utang Lain – Lain Pemegang Saham

Pemberian pinjaman tanpa adanya ketentuan pemberian jaminan, tidak memberikan
dampak terhadap adanya resiko terkait pengembalian Utang Lain – Lain Pemegang
Saham dikarenakan:
Page 36
                                                                                     36


   Perseroan dan SAI sebagai pemegang saham VLS telah menyepakati dalam
    Advance Share Subscription Agreement bahwa pemberian Utang Lain – Lain
    Pemegang Saham tersebut memiliki hak untuk dikonversi menjadi modal saham.
   Perseroan sebagai pemegang saham pengendali VLS dan SAI sebagai pemegang
    saham minoritas memiliki kendali penuh atas VLS untuk memutuskan terjadinya
    konversi atas Utang Lain – Lain Pemegang Saham menjadi modal saham.

 Analisis atas kewajaran nilai transaksi

  Analisis Kewajaran Harga Transaksi Utang Lain-lain Pemegang Saham

  Pemberian Utang Lain – Lain Pemegang Saham dari Perseroan kepada VLS yang
  dilakukan tanpa dikenakan bunga, merupakan transaksi pemberian pinjaman yang
  tidak umum/lazim jika dibandingkan dengan ketentuan pemberian pinjaman yang
  umumnya berlaku di pasar keuangan. Berdasarkan Advance Share Subscription
  Agreement, perbedaan ini terjadi karena sifat Utang Lain – Lain Pemegang Saham
  yang:
    ditujukan semata – mata untuk dikonversi seluruhnya menjadi modal saham;
    bersifat jangka pendek; dan
    memberikan hak kepada Perseroan dan SAI (yang juga merupakan pemegang
     saham VLS) untuk mengkonversi seluruh Utang Lain – Lain Pemegang Saham
     menjadi modal saham.

  Selanjutnya, berdasarkan pendapat manajemen pemberian pinjaman tanpa
  dikenakan bunga menyebabkan tidak perlu diakuinya beban bunga Utang Lain – Lain
  pemegang Saham porsi SAI, dengan ulasan sebagai berikut:

  Utang Lain – Lain Pemegang Saham yang dilakukan dengan tanpa adanya bunga
  adalah agar VLS tidak perlu mengakui beban bunga Utang Lain – Lain yang dibebankan
  oleh SAI, dimana jika hal ini terjadi, Perseroan sebagai pemilik 51% saham dalam VLS
  akan ikut menyerap beban bunga VLS yang dikenakan oleh SAI tersebut. Terkait
  beban bunga Utang Lain – Lain Pemegang Saham porsi Perseroan, jika dikenakan
  bunga maka pengakuan pendapatan bunga yang dikenakan Perseroan tersebut akan
  tereliminasi dengan beban bunga porsi Perseroan yang diakui VLS.

  Analisis Kewajaran Harga Transaksi Terkait Peningkatan Modal VLS Melalui Konversi
  Utang Lain – Lain Pemegang Saham

  Berdasarkan perbandingan harga Peningkatan Modal VLS Melalui Konversi Utang
  Lain – Lain Pemegang Saham dengan nilai pasar diketahui bahwa harga Peningkatan
  Modal VLS Melalui Konversi Utang Lain – Lain Pemegang Saham sebesar Rp. 500.000
  dan nilai pasar setelah stock split sebesar Rp 492.005, maka selisih harga Peningkatan
  Modal VLS Melalui Konversi Utang Lain – Lain Pemegang Saham sebesar 1,62% dari
  Nilai Pasar dan berada dalam batasan 7,5%, maka harga yang ditetapkan adalah wajar.

  Berikut adalah tabel perbandingan Nilai Objek Transaksi dengan Nilai Pasar
  berdasarkan batas atas dan batas bawah kewajaran transaksi yang diatur dalam POJK
  35/2020:
Page 37
                                                                                             37



                                                                    Nilai Objek
                                      Nilai Pasar    Batas Bawah                   Batas atas
                                                                    Transaksi
              Perbandingan
              terhadap Nilai Objek      -1.62%          -7.5%            -           +7.5%
              Transaksi
              Nilai/Harga Objek
              Transaksi (per          Rp 492.005,-   Rp 462.500,-   Rp 500.000,-    Rp. 537.500,-
              saham)


             Kesimpulan:
             Berdasarkan analisis atas Utang Lain – Lain Pemegang Saham dan Peningkatan Modal
             VLS Melalui Konversi Utang Lain – Lain Pemegang Saham sebagai satu rangkaian
             Rencana Transaksi disimpulkan adalah WAJAR.


 V.    ALAMAT KORESPONDENSI YANG DAPAT DIHUBUNGI PEMEGANG SAHAM
       UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Rencana Transaksi, pemegang saham
Perseroan dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:

Alamat Korespondensi           : PT Pakuan Tbk
                                 Jl. Raya Muchtar RT 002 / RW 007
                                 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan
                                 Kota Depok 16517
Untuk Perhatian                : Corporate Secretary
Website                        : https://www.ptpakuan.com
Email                          : corsec@ptpakuan.com
Telepon                        : 021-50100899

VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi telah melalui prosedur yang memadai
   untuk memastikan bahwa Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
   berlaku;
2. Direksi Perseroan menyatakan bahwa informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini
   telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas
   kebenaran informasi tersebut. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa seluruh
   informasi material yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
   dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga
   dapat menyebabkan informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak
   benar atau menyesatkan.
3. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung
   Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020Perseroan akan
   mendapatkan manfaat-manfaat sebagai akibat pelaksanaan Rencana Transaksi peningkatan
   modal melalui konversi uang muka peningkatan/investasi modal. Perseroan juga akan
   mendapatkan tambahan laba bersih per tahun bagi Perseroan secara rata-rata (dalam periode 5
   tahun) sebesar Rp10.267.876.500,-. Sehingga walaupun Rencana Transaksi merupakan transaksi
   afiliasi, tidak terdapat benturan kepentingan yang dapat merugikan Perseroan sebagai
   perusahaan terbuka.
Page 38
                                                                                               38




VII.    RUPS

1. Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan

            a. Makes & Partners Law Firm, Konsultan Hukum yang ditunjuk Perseroan untuk
               membantu Perseroan dalam melihat Rencana Transaksi dari aspek hukum dan
               membantu menyiapkan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi;

            b. Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan, akuntan
               publik yang ditunjuk VLS untuk membantu VLS dalam menyusun Laporan Keuangan
               sehubungan dengan Rencana Transaksi;

            c. Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto dan Rekan, akuntan publik yang ditunjuk
               Perseroan untuk membantu Perseroan dalam menyusun Laporan Keuangan sehubungan
               dengan Rencana Transaksi;

            d. Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan, Kantor Jasa Penilai Publik
               yang ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan pendapat penilai independen
               sehubungan Rencana Transaksi.

2. Pelaksanaan RUPS

       Merujuk pada Pasal 14 butir c POJK No. 17/2020, maka Perseroan akan meminta persetujuan
       dari Pemegang Saham Independen Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi (“RUPS
       Independen”), dimana pengumuman RUPS Independen telah diumumkan bersamaan dengan
       tanggal Keterbukaan Informasi ini.

       Pemegang Saham Independen yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham
       Perseroan per tanggal 5 Februari 2025 sampai dengan pukul 16:00 Waktu Indonesia
       Barat (WIB) berhak untuk menghadiri RUPS Independen yang akan diselenggarakan pada:

             Hari, tanggal     :   Jumat, 21 Maret 2025
             Waktu             :   10:00 WIB – selesai
             Tempat            :   Club House - PT Pakuan Tbk Ruang Rapat Mahoni
                                   Jalan Raya Muchtar RT 002, RW 007
                                   Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan
                                   Kota Depok, Jawa Barat

       Adapun berdasarkan Pasal 44 POJK No. 15/2020, RUPS Independen dapat dilaksanakan dengan
       ketentuan:

       a.    RUPS Independen dihadiri lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
             suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan dan disetujui
             oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
             dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan;
       b.    Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen pertama di atas tidak tercapai,
             maka RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan jika RUPS Independen dihadiri
             lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
             oleh Pemegang Saham Independen Perseroan dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari
             jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
             Independen Perseroan yang hadir dalam RUPS Independen kedua;
Page 39

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.5 MB
Published19 Mar 2025
Pages39
Characters121,634
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Asia Investment p.4
linked org PT Vasamty Land Sawangan p.4 ×16
linked org Bhineka Abadi p.7
linked org PT Sirius Surya Sentosa p.7
linked person Erick Wihardja · Direktur Utama p.7 ×6
linked person Aditya Wisnu Wardhana p.7
linked person Yoshihiro Kobi p.7
linked person Bonny Harry p.7
linked person Amir Abadi Jusuf p.38
possible org PAKUAN TBK. p.1 ×23
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan p.3 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar p.3 ×2
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved org Samty Asia Investment Pte. Ltd. p.4
unresolved org Samty Holdings Co.Ltd p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Suharli p.5 ×3
unresolved person Riki Afrianof · Akuntan Publik p.5 ×4
unresolved org PT Pakuan International Country Club p.6
unresolved org Menteri Kehakiman p.7
unresolved org PT Bhineka Abadi Investama p.7
unresolved person Masdiana p.7
unresolved person Ungke Mulawati · Notaris p.8 ×3
unresolved — SEBELUM STOCK SPLIT p.9
unresolved org Samty Holdings Co. Ltd p.9
unresolved person Doktor Suvinah p.12
unresolved org Pertanahan Kota Depok p.12
unresolved org KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.22 ×2
unresolved org KJPP Febriman Siregar p.22 ×2
unresolved org PT Vasamty Land Sawangan Melalui Konversi Utang Lain p.25
unresolved person Ungke Mulawanti p.26
unresolved person Akta Notaris Ridwan Suselo · Notaris p.28 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A. p.28
unresolved org Makes & Partners p.38
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.38
unresolved org Mawar dan Rekan p.38
unresolved org Sugiharto dan Rekan p.38

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 13807 ms 12 Sep 2026 22:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dengan Nilai Pasar'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': 'Pemberitahuan Pajak Terhutang',
 'object_text': 'dengan Nilai Pasar',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2024-09-30',
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result