Skip to content
Back to announcement

20250319_BEKS_Pemanggilan RUPS_31869751_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BEKS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                         PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) Tbk
                                             PEMANGGILAN
                                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Kota Serang dengan
ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :

     Hari/Tanggal         : Kamis, 10 April 2025
     Waktu                : Pkl. 10.00 WIB s/d selesai
     Tempat               : Gedung Pendopo Gubernur Banten
                            Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten
                            Jl. Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang Banten

     Dengan mata acara    :
1.   Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan
     Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
     jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan
     dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2024.
     Penjelasan:

     1.1 Sesuai Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas “UUPT”, Direksi
         menyampaikan Laporan Tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris;
     1.2 Sesuai Pasal 1 ayat 1 POJK No.29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan
         Publik: Laporan Tahunan adalah laporan pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris dalam
         melakukan pengurusan dan pengawasan terhadap Emiten atau Perusahan Publik dalam kurun waktu 1
         (satu) tahun buku kepada Rapat Umum Pemegang Saham yang disusun berdasarkan ketentuan dalam
         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
     1.3 Sesuai Pasal 11 ayat (6) huruf a Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan mata acara RUPS Tahunan.


2.   Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
     Penjelasan:
     Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (6) huruf b Anggaran Dasar Perseroan, tentang usulan Penggunaan
     Laba Perseroan jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

3.   Penunjukkan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang Berakhir pada
     Tanggal 31 Desember 2025.
     Penjelasan:

     3.1 Sesuai Pasal 59 POJK No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaran
         Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka: Penunjukan dan pemberhentian akuntan publik
         dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis
         tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris dengan
         wajib memperhatikan rekomendasi komite audit;
     3.2 Sesuai Pasal 11 ayat (6) huruf c Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan mata acara RUPS Tahunan.
Page 2
4.   Penyampaian Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas VI dan Penawaran Umum
     Terbatas VII Perseroan.
     Penjelasan:

     Sesuai POJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Pasal 6
     ayat (1): Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
     Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan
     dan ayat (2): Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
     dijadikan sebagai salah satu mata acara dalam RUPS Tahunan, Perseroan wajib menyampaikan realisasi
     penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas VI dan Penawaran UmumTerbatas VII.

5.   Persetujuan perubahan Pengurus Perseroan

     Penjelasan:
     Sesuai Pasal 3 POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
     Publik dan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan bermaksud untuk memintakan persetujuan dari para
     Pemegang Saham Perseroan terkait dengan Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
     Komisaris Perseroan. Hal ini dipandang perlu sebagai pemenuhan POJK Nomor 55/POJK.03/2016 tentang
     Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.

     Catatan:

1.    Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan karena iklan
      Panggilan ini dianggap sebagai undangan resmi sesual dengan Pasal 12 Ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan;
2.    Berdasarkan Pasal 14 Ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, yang berhak menghadiri/mewakill dan memberikan
      suara dalam Rapat tersebut adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
      Indonesia pada tanggal 18 Maret 2025 pukul 16.00 WIB;
3.    Mekanisme Kehadiran dalam Rapat dan Pemberian Kuasa:
      a. Perseroan merekomendasikan kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dalam Rapat
         untuk memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada perwakilan Biro Administrasi Efek Perseroan,
         yaitu PT Raya Saham Registra selaku pihak yang ditunjuk oleh Perseroan ("Penerima Kuasa Independen")
         melalui EASY.KSE! pada tautan https://akses ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
         Indonesia (KSEI), sejak pemanggilan Rapat sampal paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
         penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Rabu, tanggal 9 April 2025, sampal dengan pukul 12.00 WIB.
         Pemberian kuasa secara elektronik (e_Proxy) wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan yang
         ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan;

       b.   Bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik melalui EASY.KSEI, maka proses registrasi
            keikutsertaan Rapat secara elektronik sebagal berikut:

                I. Bagi pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
                   memberikan e-Proxy sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;

                II. Bagi pemegang saham tipe Individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran namun belum
                    memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat dalam aplikasi eASY KSEI sampai dengan Batas
                    Waktu Deklarasi Kehadiran:

            III. Bagi pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa independen yang
                 disediakan oleh Perseroan, namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat sampai
                 dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran,
Page 3
      IV. Bagi Partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa
          dan pilihan suara untuk mata acara Rapat dari pemegang saham; wajib melakukan registrasi
          kehadiran secara elektronik dalam eASY KSEI pada tanggal Rapat dilaksanakan, yaitu pada tanggal 10
          April 2025 sampai dengan ditutupnya registrasi Rapat secara elektronik oleh Perseroan.

c.   Dalam hal pemegang saham dan/atau penerima kuasa yang sah tidak melakukan atau terlambat
     melakukan proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf b ini, maka dianggap
     tidak hadir dalam Rapat dan tidak terhitung sebagai kuorum kehadiran Rapat.

d.   Tayangan Rapat melalui AKSes.KSEI:

      i. Pemegang saham atau kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY KSEI sebagaimana dimaksud
         dalam huruf b dapat mengikuti jalannya Rapat dengan webinar Zoom yang dapat diakses dalam
         aplikasi AKSes.KSEI (https://akses.ksel.co.id/) melalui sub menu Tayangan RUPS

     ii. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang telah teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
         EASY.KSEI namun tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan "Tayangan RUPS dalam format
         zoom webinar, tetap dianggap sah kehadirannya dan terhitung sebagai kuorum kehadiran Rapat.

     iii. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat dengan hanya menyaksikan "Tayangan
          RUPS" dalam format webinar, namun tidak teregistrasi dalam daftar hadir di aplikasi EASY.KSEI, maka
          kehadirannya dalam Rapat dianggap tidak sah dan tidak terhitung sebagai kuorum kehadiran Rapat.

e.   Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi EASY.KSEI
     dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau situs web https://akses
     ksei.co.id.

f.   kepada penerima kuasa Independen yang ditunjuk oleh Perseroan sehingga hak-hak para pemegang
     saham dan kuasa pemegang saham dalam Rapat tetap dapat terpenuhi.

g.   Pemegang saham dapat diwakili oleh kuasanya untuk hadir secara fisik dalam Rapat dengan membawa
     Surat Kuasa Asli, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan
     dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang mereka
     keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara

h.   Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap jam kerja di Biro Administrasi Efek ("BAE") Perseroan:

                                         PT Raya Registra Saham
                                          Gedung Plaza Sentral
                              Jl. Jend. Sudirman Kav.47-48, Jakarta 12930
                            Telepon (021) 2525666 Faksimili (021) 2525028

i.   Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk membawa dan
     menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki
     ruang Rapat. Bagi pemegang saham dalam Penitipan Kolektif wajib memperlihatkan Konfirmasi Tertulis
     untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Bagi pemegang
     saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari Anggaran Dasarnya serta
     susunan pengurus yang terakhir.

     Kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara fisik dalan Rapat, wajib mengikuti protokol keamanan
     dan kesehatan yang berlaku pada gedung tempat Rapat berlangsung.
Page 4
4.    Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 POJK No. 15 Tahun 2020 dan Pasal 12 ayat 13 Anggaran Dasar
      Perseroan, bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan
      RUPS. Bahan mata acara Rapat dalam bentuk salinan dokumen fisik dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan
      pada jam kerja Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan dengan melampirkan
      identitas serta bukti kepemilikan sahamnya;

 5.   Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk hadir
      di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.



                                           SERANG, 19 MARET 2025

                         PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) TBK




                                                   DIREKSI
Page 5

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published19 Mar 2025
Pages5
Characters10,968
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2
unresolved org PT Raya Registra Saham p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result