Back to announcement
20250319_BEKS_Pemanggilan RUPS_31869751_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BEKSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) Tbk
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Kota Serang dengan
ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Kamis, 10 April 2025
Waktu : Pkl. 10.00 WIB s/d selesai
Tempat : Gedung Pendopo Gubernur Banten
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten
Jl. Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang Banten
Dengan mata acara :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan
dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2024.
Penjelasan:
1.1 Sesuai Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas “UUPT”, Direksi
menyampaikan Laporan Tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris;
1.2 Sesuai Pasal 1 ayat 1 POJK No.29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan
Publik: Laporan Tahunan adalah laporan pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris dalam
melakukan pengurusan dan pengawasan terhadap Emiten atau Perusahan Publik dalam kurun waktu 1
(satu) tahun buku kepada Rapat Umum Pemegang Saham yang disusun berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
1.3 Sesuai Pasal 11 ayat (6) huruf a Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan mata acara RUPS Tahunan.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (6) huruf b Anggaran Dasar Perseroan, tentang usulan Penggunaan
Laba Perseroan jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
3. Penunjukkan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
3.1 Sesuai Pasal 59 POJK No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaran
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka: Penunjukan dan pemberhentian akuntan publik
dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis
tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris dengan
wajib memperhatikan rekomendasi komite audit;
3.2 Sesuai Pasal 11 ayat (6) huruf c Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan mata acara RUPS Tahunan.
Page 2
4. Penyampaian Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas VI dan Penawaran Umum
Terbatas VII Perseroan.
Penjelasan:
Sesuai POJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Pasal 6
ayat (1): Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan
dan ayat (2): Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dijadikan sebagai salah satu mata acara dalam RUPS Tahunan, Perseroan wajib menyampaikan realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas VI dan Penawaran UmumTerbatas VII.
5. Persetujuan perubahan Pengurus Perseroan
Penjelasan:
Sesuai Pasal 3 POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik dan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan bermaksud untuk memintakan persetujuan dari para
Pemegang Saham Perseroan terkait dengan Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris Perseroan. Hal ini dipandang perlu sebagai pemenuhan POJK Nomor 55/POJK.03/2016 tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan karena iklan
Panggilan ini dianggap sebagai undangan resmi sesual dengan Pasal 12 Ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan;
2. Berdasarkan Pasal 14 Ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, yang berhak menghadiri/mewakill dan memberikan
suara dalam Rapat tersebut adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia pada tanggal 18 Maret 2025 pukul 16.00 WIB;
3. Mekanisme Kehadiran dalam Rapat dan Pemberian Kuasa:
a. Perseroan merekomendasikan kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dalam Rapat
untuk memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada perwakilan Biro Administrasi Efek Perseroan,
yaitu PT Raya Saham Registra selaku pihak yang ditunjuk oleh Perseroan ("Penerima Kuasa Independen")
melalui EASY.KSE! pada tautan https://akses ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI), sejak pemanggilan Rapat sampal paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Rabu, tanggal 9 April 2025, sampal dengan pukul 12.00 WIB.
Pemberian kuasa secara elektronik (e_Proxy) wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan yang
ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan;
b. Bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik melalui EASY.KSEI, maka proses registrasi
keikutsertaan Rapat secara elektronik sebagal berikut:
I. Bagi pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan e-Proxy sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
II. Bagi pemegang saham tipe Individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran namun belum
memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat dalam aplikasi eASY KSEI sampai dengan Batas
Waktu Deklarasi Kehadiran:
III. Bagi pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa independen yang
disediakan oleh Perseroan, namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat sampai
dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran,
Page 3
IV. Bagi Partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa
dan pilihan suara untuk mata acara Rapat dari pemegang saham; wajib melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam eASY KSEI pada tanggal Rapat dilaksanakan, yaitu pada tanggal 10
April 2025 sampai dengan ditutupnya registrasi Rapat secara elektronik oleh Perseroan.
c. Dalam hal pemegang saham dan/atau penerima kuasa yang sah tidak melakukan atau terlambat
melakukan proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf b ini, maka dianggap
tidak hadir dalam Rapat dan tidak terhitung sebagai kuorum kehadiran Rapat.
d. Tayangan Rapat melalui AKSes.KSEI:
i. Pemegang saham atau kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY KSEI sebagaimana dimaksud
dalam huruf b dapat mengikuti jalannya Rapat dengan webinar Zoom yang dapat diakses dalam
aplikasi AKSes.KSEI (https://akses.ksel.co.id/) melalui sub menu Tayangan RUPS
ii. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang telah teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
EASY.KSEI namun tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan "Tayangan RUPS dalam format
zoom webinar, tetap dianggap sah kehadirannya dan terhitung sebagai kuorum kehadiran Rapat.
iii. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat dengan hanya menyaksikan "Tayangan
RUPS" dalam format webinar, namun tidak teregistrasi dalam daftar hadir di aplikasi EASY.KSEI, maka
kehadirannya dalam Rapat dianggap tidak sah dan tidak terhitung sebagai kuorum kehadiran Rapat.
e. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi EASY.KSEI
dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau situs web https://akses
ksei.co.id.
f. kepada penerima kuasa Independen yang ditunjuk oleh Perseroan sehingga hak-hak para pemegang
saham dan kuasa pemegang saham dalam Rapat tetap dapat terpenuhi.
g. Pemegang saham dapat diwakili oleh kuasanya untuk hadir secara fisik dalam Rapat dengan membawa
Surat Kuasa Asli, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan
dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang mereka
keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara
h. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap jam kerja di Biro Administrasi Efek ("BAE") Perseroan:
PT Raya Registra Saham
Gedung Plaza Sentral
Jl. Jend. Sudirman Kav.47-48, Jakarta 12930
Telepon (021) 2525666 Faksimili (021) 2525028
i. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk membawa dan
menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki
ruang Rapat. Bagi pemegang saham dalam Penitipan Kolektif wajib memperlihatkan Konfirmasi Tertulis
untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Bagi pemegang
saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari Anggaran Dasarnya serta
susunan pengurus yang terakhir.
Kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara fisik dalan Rapat, wajib mengikuti protokol keamanan
dan kesehatan yang berlaku pada gedung tempat Rapat berlangsung.
Page 4
4. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 POJK No. 15 Tahun 2020 dan Pasal 12 ayat 13 Anggaran Dasar
Perseroan, bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan
RUPS. Bahan mata acara Rapat dalam bentuk salinan dokumen fisik dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan
pada jam kerja Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan dengan melampirkan
identitas serta bukti kepemilikan sahamnya;
5. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk hadir
di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
SERANG, 19 MARET 2025
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) TBK
DIREKSI
Page 5
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2
unresolved
org
PT Raya Registra Saham
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.