Back to announcement
20250319_BSWD_Laporan Informasi dan Fakta Material_31869717_lamp2.pdf
Other Text extracted BSWDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : SR-70/PB.02/2025 17 Maret 2025
Sifat : Segera
Lampiran : Satu Set Berkas
Hal : Penyampaian Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
(PKK) atas Pengangkatan Direktur Keuangan PT Bank of India Indonesia
Tbk
Yth. Direktur Kepatuhan
PT Bank of India Indonesia, Tbk.
Jl. K.H Samanhudi No.37 Pasar Baru Sawah Besar Kota Adm. Jakarta Pusat
DKI Jakarta
Menunjuk surat Saudara Nomor 267/KP-BD/OJK/LN/XII/2024 tanggal 30
Desember 2024 sampai dengan terakhir surat Nomor 054/KP-BD/OJK/ALN/III/2025
tanggal 7 Maret 2025, serta memperhatikan:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK
PKK);
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum
(POJK Bank Umum);
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengembangan
Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Umum (POJK Pengembangan SDM Bank
Umum);
4. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/SEOJK.03/2016 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pemegang Saham Pengendali,
Calon Anggota Direksi, dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank (SEOJK PKK);
5. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank of India Indonesia Tbk tanggal
27 Desember 2024,
dengan ini kami sampaikan Keputusan Kepala Departemen Perizinan dan Manajemen
Krisis Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEPR-4/PB.02/2025 tanggal 17
Maret 2025 yang menyetujui pengangkatan Sdr. Rahmat Hendratama sebagai
Direktur Keuangan PT Bank of India Indonesia Tbk.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan tersebut di atas Saudara wajib:
1. Melaporkan pengangkatan efektif atas Sdr. Rahmat Hendratama sebagai Direktur
Keuangan PT Bank of India Indonesia Tbk selambat – lambatnya 10 (sepuluh) hari
kerja setelah tanggal pengangkatan efektif kepada Otoritas Jasa Keuangan –
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-170325-086666
Page 2
-2-
Departemen Pengawasan Bank Swasta 2 dengan tembusan kepada Otoritas Jasa
Keuangan – Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan; dan
2. Menyampaikan bukti Sertifikat Manajemen Risiko KKNI Jenjang 7 atas nama Sdr.
Rahmat Hendratama sebagaimana surat keterangan LSP LSPP (apabila telah
tersedia).
Apabila di kemudian hari diperoleh data/dokumen/informasi negatif yang
terkait dengan Sdr. Rahmat Hendratama dan/atau yang bersangkutan dinilai tidak
lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka persetujuan terhadap yang
bersangkutan tersebut akan kami tinjau kembali.
Selanjutnya, dalam rangka peningkatan kualitas proses PKK, kami
mengharapkan pendapat Saudara mengenai layanan perizinan melalui kuesioner
terlampir, yang dapat disampaikan pada kesempatan pertama.
Demikian, agar Saudara maklum.
Kepala Departemen Perizinan dan
Manajemen Krisis Perbankan
Aslan Lubis
Tembusan:
1. Kepala Departemen Pengawasan Bank Swasta 2
2. Direktur Utama PT Bank of India Indonesia, Tbk.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.03/PB.02120
OJK-170325-086666
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
India Indonesia Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEPR-
p.1
unresolved
org
Departemen Pengawasan Bank Swasta
p.2 ×2
unresolved
org
Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan
p.2
unresolved
org
Departemen Perizinan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.