Skip to content
Back to announcement

20250319_MUTU_Pengumuman RUPS_31869680_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted MUTU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                         PENGUMUMAN
                              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                     PT MUTUAGUNG LESTARI TBK
                                            (Perseroan)

Dengan ini diberitahukan kepada Para Pemegang Saham PT Mutuagung Lestari Tbk (“Perseroan”), bahwa
Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”),
di Depok pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025.

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa keuangan No. 15/POJK.04/2020
Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 Maret 2025 dan atau pemilik
saham dalam saldo sub rekening efek di PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal tanggal 27
Maret 2025 sampai dengan penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa keuangan No. 15/POJK.04/2020,
Panggilan Rapat akan diumumkan dalam laman Bursa Efek Indonesia yakni www.idx.co.id, eASY.KSEI melalui
htpps://akses.ksei.co.id serta laman Perseroan www.mutucertification.com pada tanggal 8 April 2025.

Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat diberikan kesempatan untuk memberikan kuasa kehadiran dan
suaranya secara elektronik serta kehadiran mengunakan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme
penyelenggaraan eRUPS yang merupakan Rapat secara elektronik Fasilitas eASY.KSEI ini tersedia bagi pemegang
saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal Panggilan Rapat sampai sebelum pelaksanaan Rapat.

Merujuk pada ketentuan Pasal 21 Ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK No. 15/POJK.04/2020, 1
(satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara dapat mengusulkan mata acara Rapat secara tertulis kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh)
hari sebelum pemanggilan Rapat dan dengan menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat
sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                                           Depok, 19 Maret 2025
                                         PT Mutuagung Lestari Tbk
                                                  Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published19 Mar 2025
Pages1
Characters2,501
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MUTUAGUNG LESTARI TBK p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result