Skip to content
Back to announcement

20260629_BRPT_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32105891_lamp1.pdf

Other Text extracted BRPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                PT BARITO PACIFIC Tbk
                               Berkedudukan di Banjarmasin
                                      (“Perseroan”)

     JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025

Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa berdasarkan
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 25 Juni 2026,
Perseroan akan membagikan dividen tunai sebesar Rp. 1,63 (satu koma enam tiga Rupiah)
per saham (“Dividen Tunai”), yang akan dibayarkan kepada pemegang saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 7 Juli 2026
(recording date untuk Dividen Tunai) pukul 16.00 WIB. Harap diperhatikan bahwa Dividen
Tunai tersebut masih merupakan perkiraan, sehingga dapat bertambah atau berkurang
sesuai dengan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal recording date
untuk Dividen Tunai.

Lebih lanjut, jadwal dan tata cara pembagian Dividen Tunai sebagai berikut:

A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

      No.                              KEGIATAN                               TANGGAL
       1.   Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (Cum Dividen Tunai)
            •    Pasar Reguler dan Negosiasi                                  3 Juli 2026
            •    Pasar Tunai                                                  7 Juli 2026
       2.   Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen Tunai)
            •    Pasar Reguler dan Negosiasi                                  6 Juli 2026
            •    Pasar Tunai                                                  8 Juli 2026
       3.   Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak menerima Dividen        7 Juli 2026
            Tunai (Recording Date)
       4.   Pembayaran Dividen Tunai                                          29 Juli 2026


B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

   1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan
      tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang
      saham Perseroan.
   2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya
      tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 7 Juli 2026 pukul 16.00
      WIB. (selanjutnya disebut “Pemegang Saham Yang Berhak”)
   3. Cara Pembayaran Dividen Tunai:
      a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat
           (script), pembayaran dividen akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan
           (telegraphic transfer) langsung ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak,
           apabila Pemegang Saham Yang Berhak telah menyerahkan surat mandat dividen
Page 2
        (blanko surat mandat dividen dapat diperoleh dari Badan Administrasi Efek
        Perseroan, PT Raya Saham Registra (“BAE”)) beserta salinan bukti identitas
        individu atau badan hukum dan salinan Nomor Induk Wajib Pajak (“NPWP”) bagi
        Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) atau asli Surat Keterangan Domisili berupa
        DGT Form (“SKD”) bagi Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”), kepada Perseroan
        atau BAE selambat-lambatnya pada tanggal 7 Juli 2026 pukul 16.00 WIB pada
        alamat berikut:

                        Perseroan                                  BAE
                    Corporate Secretary                 PT Raya Saham Registra
                    PT Barito Pacific Tbk                 Plaza Sentral Lantai 2
          Wisma Barito Pacific Tower B, Lantai 8     Jl. Jend. Sudirman Kav.47–48
           Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63                Jakarta 12930
                       Jakarta 11410                       Telp. (021) 2525666
              Telp. (021) 5306711 Fax. (021)          E-mail: rsbae@registra.co.id
                          5306680
               E-mail: corpsec@barito.co.id

   b.   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan
        kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen Tunai
        akan dilakukan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di
        mana Pemegang Saham Yang Berhak membuka rekening efek.

4. Ketentuan Pemotongan Pajak Penghasilan:
   a. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan
       perpajakan yang berlaku, yang mana menjadi kewajiban Pemegang Saham Yang
       Berhak dan karenanya Pajak Penghasilan tersebut akan dipotong langsung dari
       jumlah Dividen Tunai yang menjadi hak Pemegang Saham Yang Berhak.
   b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPDN berlaku ketentuan
       sebagai berikut:
       (i)  Pengenaan pajak akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor
            36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
            Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah
            dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU
            PPH”) dan Surat KSEI Nomor KSEI-0087/DIR/0121 tertanggal 7 Januari
            2021 perihal Penerapan Pajak untuk Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak
            Dalam Negeri Pasca Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
            Kerja.
       (ii) Pemegang Saham Yang Berhak diwajibkan untuk menyampaikan salinan
            NPWP kepada KSEI, Perseroan atau BAE (sebagaimana yang berlaku)
            paling lambat pada tanggal 7 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
Page 3
c.   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPLN berlaku ketentuan
     sebagai berikut:
     (i)   Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya tidak mempunyai
           Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan
           Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar
           20%, sesuai ketentuan Pasal 26 UU PPH.
     (ii) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya mempunyai P3B atau Tax
           Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak
           Penghasilan dengan tarif yang lebih rendah apabila Pemegang Saham Yang
           Berhak tersebut memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan
           Menteri Keuangan Nomor 112 tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan
           Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“Permenkeu 112/2025”), dan
           menyampaikan SKD yang diisi dengan benar, lengkap, dan jelas serta
           ditandatangani oleh Pemegang Saham Yang Berhak dan telah
           mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang di negara Pemegang
           Saham Yang Berhak tersebut (pengesahan mana dapat digantikan dengan
           Certificate of Residence asli dalam bahasa Inggris) kepada KSEI,
           Perseroan, atau BAE (sebagaimana yang berlaku), paling lambat pada
           tanggal 7 Juli 2026 pukul 16.00 WIB. Apabila sampai dengan batas waktu
           tersebut, (a) Pemegang Saham Yang Berhak tersebut tidak dapat memenuhi
           persyaratan dalam Permenkeu 112/2025; dan/atau (b) KSEI, Perseroan,
           atau BAE belum menerima dokumen yang dimaksud, maka Pemegang
           Saham Yang Berhak tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar
           20% sesuai ketentuan Pasal 26 UU PPH.
d.   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat
     (script), bukti pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor BAE.
e.   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan
     kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor
     Perusahan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham Yang
     Berhak membuka rekening efek.
f.   Jika Pemegang Saham Yang Berhak memiiki pertanyaan seputar perpajakan yang
     dijelaskan di atas, dapat menghubungi Perseroan melalui surat elektronik ke:
     corpsec@barito.co.id


                                 Jakarta, 29 Juni 2026
                               PT BARITO PACIFIC Tbk
                                        Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published29 Jun 2026
Pages3
Characters7,918
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org BARITO PACIFIC Tbk p.1 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.1
unresolved org Administrasi Efek p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result