Back to announcement
20260629_BRPT_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32105891_lamp1.pdf
Other Text extracted BRPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT BARITO PACIFIC Tbk
Berkedudukan di Banjarmasin
(“Perseroan”)
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa berdasarkan
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 25 Juni 2026,
Perseroan akan membagikan dividen tunai sebesar Rp. 1,63 (satu koma enam tiga Rupiah)
per saham (“Dividen Tunai”), yang akan dibayarkan kepada pemegang saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 7 Juli 2026
(recording date untuk Dividen Tunai) pukul 16.00 WIB. Harap diperhatikan bahwa Dividen
Tunai tersebut masih merupakan perkiraan, sehingga dapat bertambah atau berkurang
sesuai dengan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal recording date
untuk Dividen Tunai.
Lebih lanjut, jadwal dan tata cara pembagian Dividen Tunai sebagai berikut:
A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
No. KEGIATAN TANGGAL
1. Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (Cum Dividen Tunai)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 3 Juli 2026
• Pasar Tunai 7 Juli 2026
2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen Tunai)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 6 Juli 2026
• Pasar Tunai 8 Juli 2026
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak menerima Dividen 7 Juli 2026
Tunai (Recording Date)
4. Pembayaran Dividen Tunai 29 Juli 2026
B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan
tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang
saham Perseroan.
2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 7 Juli 2026 pukul 16.00
WIB. (selanjutnya disebut “Pemegang Saham Yang Berhak”)
3. Cara Pembayaran Dividen Tunai:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat
(script), pembayaran dividen akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan
(telegraphic transfer) langsung ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak,
apabila Pemegang Saham Yang Berhak telah menyerahkan surat mandat dividen
Page 2
(blanko surat mandat dividen dapat diperoleh dari Badan Administrasi Efek
Perseroan, PT Raya Saham Registra (“BAE”)) beserta salinan bukti identitas
individu atau badan hukum dan salinan Nomor Induk Wajib Pajak (“NPWP”) bagi
Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) atau asli Surat Keterangan Domisili berupa
DGT Form (“SKD”) bagi Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”), kepada Perseroan
atau BAE selambat-lambatnya pada tanggal 7 Juli 2026 pukul 16.00 WIB pada
alamat berikut:
Perseroan BAE
Corporate Secretary PT Raya Saham Registra
PT Barito Pacific Tbk Plaza Sentral Lantai 2
Wisma Barito Pacific Tower B, Lantai 8 Jl. Jend. Sudirman Kav.47–48
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63 Jakarta 12930
Jakarta 11410 Telp. (021) 2525666
Telp. (021) 5306711 Fax. (021) E-mail: rsbae@registra.co.id
5306680
E-mail: corpsec@barito.co.id
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen Tunai
akan dilakukan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di
mana Pemegang Saham Yang Berhak membuka rekening efek.
4. Ketentuan Pemotongan Pajak Penghasilan:
a. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan
perpajakan yang berlaku, yang mana menjadi kewajiban Pemegang Saham Yang
Berhak dan karenanya Pajak Penghasilan tersebut akan dipotong langsung dari
jumlah Dividen Tunai yang menjadi hak Pemegang Saham Yang Berhak.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPDN berlaku ketentuan
sebagai berikut:
(i) Pengenaan pajak akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU
PPH”) dan Surat KSEI Nomor KSEI-0087/DIR/0121 tertanggal 7 Januari
2021 perihal Penerapan Pajak untuk Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak
Dalam Negeri Pasca Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja.
(ii) Pemegang Saham Yang Berhak diwajibkan untuk menyampaikan salinan
NPWP kepada KSEI, Perseroan atau BAE (sebagaimana yang berlaku)
paling lambat pada tanggal 7 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
Page 3
c. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPLN berlaku ketentuan
sebagai berikut:
(i) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya tidak mempunyai
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan
Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar
20%, sesuai ketentuan Pasal 26 UU PPH.
(ii) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya mempunyai P3B atau Tax
Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak
Penghasilan dengan tarif yang lebih rendah apabila Pemegang Saham Yang
Berhak tersebut memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 112 tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“Permenkeu 112/2025”), dan
menyampaikan SKD yang diisi dengan benar, lengkap, dan jelas serta
ditandatangani oleh Pemegang Saham Yang Berhak dan telah
mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang di negara Pemegang
Saham Yang Berhak tersebut (pengesahan mana dapat digantikan dengan
Certificate of Residence asli dalam bahasa Inggris) kepada KSEI,
Perseroan, atau BAE (sebagaimana yang berlaku), paling lambat pada
tanggal 7 Juli 2026 pukul 16.00 WIB. Apabila sampai dengan batas waktu
tersebut, (a) Pemegang Saham Yang Berhak tersebut tidak dapat memenuhi
persyaratan dalam Permenkeu 112/2025; dan/atau (b) KSEI, Perseroan,
atau BAE belum menerima dokumen yang dimaksud, maka Pemegang
Saham Yang Berhak tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar
20% sesuai ketentuan Pasal 26 UU PPH.
d. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat
(script), bukti pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor BAE.
e. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor
Perusahan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham Yang
Berhak membuka rekening efek.
f. Jika Pemegang Saham Yang Berhak memiiki pertanyaan seputar perpajakan yang
dijelaskan di atas, dapat menghubungi Perseroan melalui surat elektronik ke:
corpsec@barito.co.id
Jakarta, 29 Juni 2026
PT BARITO PACIFIC Tbk
Direksi
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1
unresolved
org
Administrasi Efek
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.