Skip to content
Back to announcement

20250318_FAST_Laporan Informasi dan Fakta Material_31869473_lamp1.pdf

Other Text extracted FAST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1
            KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
 SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
              DAHULU (“INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM”)
                             18 MARET 2025

       INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
                    DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
                  PT FAST FOOD INDONESIA, TBK (“PERSEROAN”)

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT
KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.




                                       Kegiatan Usaha Utama:
                   Restoran dan Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering)

                                           Berkedudukan di:
                                 Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia

                                             Kantor Pusat:
                                 Gedung Gelael, Jl. MT. Haryono Kav. 7
                                   Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan
                                       DKI Jakarta, Indonesia
                                     Telepon: +62 (021) 8301133
                                      Website: www.kfcku.com
                                 E-mail: jd.juwono@kfcindonesia.com

   INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENERBITAN
SEBANYAK-BANYAKNYA 533.333.334 SAHAM BIASA TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU.

SEHUBUNGAN DENGAN KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN
TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK NO.14/2019"),
PERSEROAN BERENCANA UNTUK MELAKUKAN PENERBITAN SEBANYAK-BANYAKNYA 533.333.334 SAHAM
BIASA TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”). SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PMTHMETD, PERSEROAN BERMAKSUD UNTUK MEMINTA PERSETUJUAN DARI PARA
PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) YANG AKAN
DIADAKAN PADA HARI KAMIS, 24 APRIL 2025.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN SEMUA INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI. DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SETELAH MENGADAKAN CUKUP PENYELIDIKAN, MENEGASKAN
BAHWA TIDAK ADA FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG MENYEBABKAN
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL DALAM INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI MENJADI
TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

PENGUMUMAN MENGENAI RUPSLB PERSEROAN DIUMUMKAN MELALUI SITUS WEB BURSA EFEK
INDONESIA (“BEI”), SITUS WEB PERSEROAN DAN eASY.KSEI PADA TANGGAL 18 MARET 2025.
Page 2
1.   DEFINISI DAN SINGKATAN

     Bursa Efek Indonesia atau    :   Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 Undang-
     BEI                              Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah
                                      diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                                      Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dalam hal ini yang
                                      diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
                                      Jakarta, dimana Saham Perseroan dicatatkan.

     Direksi                      :   Para anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat
                                      Keterbukaan Informasi diumumkan.

     Entitas Anak Perseroan       :   Perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung maupun tidak
                                      langsung oleh Perseroan lebih dari 50% atau apabila Perseroan
                                      memiliki kurang dari 50% saham dengan hak suara namun Perseroan
                                      memiliki kemampuan untuk mengendalikan perusahaan tersebut

     Hari Bursa                   :   Hari-hari di mana aktivitas transaksi perdagangan efek dilakukan di
                                      Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai hari Jumat, kecuali hari libur
                                      nasional yang ditetapkan Pemerintah atau hari lain yang dinyatakan
                                      sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

     Informasi           Kepada   :   Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam Informasi Kepada
     Pemegang Saham                   Pemegang Saham ini yang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan
                                      ketentuan POJK No.14/2019 dan POJK No.15/2020

     Komisaris                    :   Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat saat
                                      Keterbukaan Informasi ini diumumkan.
     Masyarakat                   :   Perorangan dan/atau badan-badan dan/atau badan hukum, baik
                                      Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, baik yang
                                      bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun
                                      bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di luar negeri yang
                                      menjadi pemegang saham Perseroan.

     OJK                          :   Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang mempunyai
                                      fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
                                      dan penyidikan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun,
                                      Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya
                                      sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                                      tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang
                                      merupakan badan pengganti Bapepam-LK yang mulai berlaku sejak
                                      tanggal 31 Desember 2012).

     Pemegang Saham Perseroan     :   Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam
                                      Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro
                                      Administrasi Efek, PT Raya Saham Registra.

     Peraturan Bursa Efek         :   Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-
     Indonesia Nomor I-A              00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang
                                      Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang
                                      Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, yang diterbitkan dan
                                      diberlakukan tanggal 21 Desember 2021.

     Perseroan                    :   PT Fast Food Indonesia, Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang
                                      didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia

     POJK No.14/2019              :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tanggal
                                      29 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
                                      Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal
                                      Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek

                                                                                                            2
Page 3
                        Terlebih Dahulu.

POJK No.15/2020     :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal
                        20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
                        Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

POJK No.17/2020     :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal
                        20 April 2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan
                        Usaha.

POJK No.42/2020     :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal
                        1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                        Kepentingan.

Rp                  :   Mata uang Negara Republik Indonesia.

Rencana Transaksi   :   PMTHMETD atau Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
                        Terlebih Dahulu.

UUPM                :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
                        sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang- Undang No. 4
                        Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

UUPT                :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
                        sebagaimana telah diubah sebagian dengan Peraturan Pemerintah
                        Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                        yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-
                        Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                        Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                        menjadi Undang-Undang.

UUP2SK              :   Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                        Penguatan Sektor Keuangan.




                                                                                          3
Page 4
2.   PENDAHULUAN

     Berdasarkan Pasal 3 huruf a POJK No.14/2019, perusahaan terbuka dapat melakukan
     PMTHMETD dalam penerbitan saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya dalam rangka
     perbaikan posisi keuangan.

     Selanjutnya dengan mengacu kepada Pasal 8B POJK No.14/2019, penambahan modal dalam rangka
     memperbaiki posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilakukan
     sepanjang memenuhi kondisi, yang salah satunya adalah apabila suatu perusahaan terbuka
     mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai liabilitas melebihi 80% (delapan puluh
     persen) dari aset perusahaan terbuka pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) yang
     menyetujui PMTHMETD tersebut.

     Berdasarkan laporan keuangan Perseroan (unaudited) yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
     Perseroan mencatat:

     a.   modal kerja bersih negatif sebesar Rp.1.259.302.005 (*) dengan total liabilitas jangka pendek
          konsolidasian Perseroan sebesar Rp.2.092.500.624 (*); dan
     b.   rasio total kewajiban konsolidasian sebesar Rp.3.557.133.673 (*) terhadap total aset
          konsolidasian Perseroan sebesar Rp.3.809.676.584 (*) adalah sebesar 93% atau melebihi 80%.

     Sehubungan dengan hal di atas, Perseroan bermaksud meminta persetujuan pemegang saham
     Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 3 huruf a POJK No.14/2019, yang mana dana dari PMTHMETD akan
     digunakan untuk keperluan modal kerja Perseroan dan dapat mendukung perkembangan Perseroan
     di masa mendatang. Pelaksanaan PMTHMETD memberikan solusi pembayaran kewajiban Perseroan
     dan dapat memperbaiki kondisi likuiditas Perseroan.




     (*) Semua angka Rupiah dinyatakan dalam ribuan rupiah, kecuali dinyatakan lain.

                                                                                                     4
Page 5
3.   KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN

     A.   RIWAYAT SINGKAT

          Perseroan didirikan berdasarkan Akta No.20 tanggal 19 Juni 1978 yang dibuat di hadapan Sri
          Rahayu, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman
          Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.Y.A.5/245/12 tanggal 22 Mei 1979 dan
          didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dengan No.4491 tanggal 1 Oktober 1979,
          serta diumumkan dalam Tambahan No.682 dari Berita Negara Republik Indonesia No.90
          tanggal 9 November 1979.

          Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
          berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No.21 tanggal 19 Juli 2024 yang
          dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang
          telah memperoleh (i) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri
          Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan suratnya Nomor: AHU-AH.01.03-0176540
          tanggal 26 Juli 2024; dan (ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari
          Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan suratnya Nomor: AHU-AH.01.09-
          0232138 tanggal 26 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-
          0154137.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 26 Juli 2024.

     B.   SUSUNAN DAN KOMPOSISI PEMEGANG SAHAM

          Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek
          Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra, susunan dan komposisi pemegang saham Perseroan
          per tanggal 28 Februari 2025 adalah sebagai berikut:

           No.       Nama Pemegang Saham              Jumlah Saham               Persentase
                                                                                Kepemilikan
             1   PT Gelael Pratama                      1.596.111.050             40,00%
             2   PT Indoritel Makmur                    1.430.115.492             35,84%
                 Internasional, Tbk.
             3   BBH luxembourg S/A Fidelity            315.194.800                 7,90%
                 FD Sicav, FD FDS PAC FD
             4   Masyarakat (masing-masing              645.647.816                16,18%
                 dibawah 5%)
             5   Saham tresuri                            3.208.000                 0,08%
                           Jumlah                       3.990.277.158              100,00%


     C.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

          Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi di
          bawah pengawasan Dewan Komisaris. Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris
          diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 tahun sampai dengan ditutupnya RUPS yang
          diselenggarakan 5 tahun berikutnya. Tugas dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris
          masing-masing diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 15 Anggaran Dasar Perseroan.

          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No.47 tanggal 26 Agustus 2021 yang
          dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang
          telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum
          dan Hak Asasi Manusia berdasarkan suratnya Nomor: AHU-AH.01.03-0443963 tanggal 3
                                                                                                   5
Page 6
September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-
0150186.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 3 September 2021, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama           : Anthoni Salim
Wakil Komisaris Utama     : Noni Rosalia Gelael Barki
Komisaris                 : Elisabeth Gelael
Komisaris                 : Benny Setiawan Santoso
Komisaris Independen      : Achmad Baiquni
Komisaris Independen      : Gunawan Solaiman

Direksi
Direktur Utama             : Ricardo Gelael
Wakil Direktur Utama       : Ferry Noviar Yosaputra
Direktur I                 : Justinus Dalimin Juwono
Direktur II                : Cahyadi Wijaya
Direktur III               : Fabian Gelael
Direktur IV                : Adhi Indrawan
Direktur V                 : Wachjudi Martono
Direktur Tidak Terafiliasi : Omar Luthfi Anwar




                                                                             6
Page 7
4.   KETERANGAN MENGENAI RENCANA PMTHMETD

     Berikut ini adalah keterangan mengenai rencana PMTHMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan:

     a.   Alasan dan Tujuan PMTHMETD

          Berdasarkan Pasal 3 huruf a dalam POJK No.14/2019, Perseroan bermaksud melakukan
          PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan, sehubungan dengan kondisi Perseroan
          saat ini yang mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai liabilitas melebihi 80%
          (delapan puluh persen) dari aset Perusahaan Terbuka pada saat RUPS yang menyetujui
          penambahan modal tersebut, dengan perincian berdasarkan laporan keuangan Perseroan
          (unaudited) yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sebagai berikut:

          1) modal kerja bersih negatif sebesar Rp.1.259.302.005 (*) dengan total liabilitas jangka pendek
             konsolidasian Perseroan sebesar Rp.2.092.500.624 (*); dan
          2) rasio total kewajiban konsolidasian sebesar Rp.3.557.133.673 (*) terhadap total aset
             konsolidasian Perseroan sebesar Rp.3.809.676.584 (*) adalah sebesar 93% atau melebihi
             80%.

          Modal kerja bersih Perseroan adalah negatif Rp.1.259.302.005 (*) disebabkan oleh tingginya nilai
          liabilitas jangka pendek Perseroan yang terdiri dari utang bank, utang usaha dan utang lain-lain.
          Perseroan mempunyai liabilitas sebanyak 93% dari aset yang dimilikinya.

          Oleh karena itu, Perseroan bermaksud meminta persetujuan dari pemegang saham Perseroan
          untuk PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam
          Pasal 3 huruf a dalam POJK No.14/2019, yang mana akan digunakan untuk keperluan modal
          kerja Perseroan dan dapat mendukung perkembangan Perseroan di masa mendatang.
          Pelaksanaan PMTHMETD memberikan solusi pembayaran kewajiban Perseroan.

          Beberapa manfaat yang akan diperoleh dari rencana PMTHMETD, yaitu antara lain:

          (i)  Struktur permodalan Perseroan yang meningkat dari sebelumnya Rp 252.542.911 (*)
               menjadi Rp 332.542.911(*)
          (ii) Rasio liabilitas dibandingkan dengan ekuitas Perseroan (total liabilitas dibandingkan dengan
               total ekuitas) akan menjadi lebih baik dari sebelumnya 14,09 x (empat belas koma nol
               sembilan kali) menjadi 10,46 x (sepuluh koma empat enam kali)

     b. Informasi mengenai PMTHMETD

          Perseroan bermaksud melakukan PMTHMETD melalui penerbitan saham sebanyak-banyaknya
          533.333.334 saham baru, dengan nilai nominal sebesar Rp.50 per saham.

          Saham baru tersebut akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di BEI sesuai
          dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Bursa Efek Indonesia
          Nomor I-A. Saham baru akan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk
          hak atas dividen dengan saham Perseroan lainnya.




          (*) Semua angka Rupiah dinyatakan dalam ribuan rupiah, kecuali dinyatakan lain.

                                                                                                         7
Page 8
c.   Rencana Penggunaan Dana dari Hasil PMTHMETD

     Dana yang diperoleh dari penerbitan saham akan digunakan untuk keperluan modal kerja
     Perseroan.

d. Harga Pelaksanaan dalam PMTHMETD

     Berdasarkan ketentuan V.1.3. Lampiran II Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A,
     penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka memperbaiki
     posisi keuangan Perseroan sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 huruf a POJK No.14/2019,
     penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan
     dengan wajar (arm’s length transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku, dan
     dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang
     saham utama. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menetapkan bahwa harga
     pelaksanaan adalah Rp.150 per saham (“Harga Pelaksanaan”).

e.   Nilai dari Rencana PMTHMETD

     Dari pelaksanaan PMTHMETD, akan dilakukan penerbitan sebanyak-banyaknya 533.333.334
     saham biasa pada harga pelaksanaan Rp.150 per saham, sehingga nilai keseluruhannya adalah
     sebesar-besarnya Rp.80.000.000.000 (nilai penuh) yang telah disepakati antara Perseroan dan
     Pemodal.

     PMTHMETD merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud di dalam POJK
     No.17/2020, namun demikian berdasarkan Pasal 33 huruf c POJK No.17/2020, Perseroan
     hanya diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam POJK
     No.14/2019, yang poin-poin pentingnya telah diuraikan secara terperinci di dalam Informasi
     Kepada Pemegang Saham ini.

f.   Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD

     Penerbitan sebanyak-banyaknya 533.333.334 saham biasa pada Harga Pelaksanaan akan
     dilaksanakan segera setelah diperolehnya persetujuan RUPS.

g. Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen

     Penambahan modal yang dilakukan dalam Rencana Transaksi diyakini dapat mendukung
     perkembangan Perseroan di masa mendatang dan memberikan solusi pembayaran kewajiban
     Perseroan.

     Selain itu, penerbitan sebanyak-banyaknya 533.333.334 saham baru dalam PMTHMETD akan
     menyebabkan peningkatan ekuitas yang berasal dari tambahan modal disetor dan agio saham.
     Sebagai hasil pelaksanaan PMTHMETD, ekuitas berdasarkan laporan keuangan Perseroan
     (unaudited) yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 akan mengalami peningkatan sebesar
     Rp 80.000.000.000 (nilai penuh).




                                                                                              8
Page 9
Berikut merupakan tabel proforma keuangan               Sebelum               Setelah
  berdasarkan laporan keuangan Perseroan              PMTHMETD              PMTHMETD
  (unaudited) yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024:Laporan Posisi Keuangan
                Konsolidasian                         dalam ribuan Rupiah   dalam ribuan Rupiah


Aset
 Aset Lancar                                                 833.198.619           833.198.619
 Aset Tidak Lancar                                         2.976.477.965         2.976.477.965
Total Aset                                                 3.809.676.584         3.809.676.584

Liabilitas
 Kewajiban Lancar                                          2.092.500.624         2.012.500.624
 Liabilitas Jangka Panjang                                 1.464.633.049         1.464.633.049
Total kewajiban                                            3.557.133.673         3.477.133.673

Ekuitas
 Modal saham                                                 199.513.858           279.513.858
 Tambahan modal disetor                                           944.469               944.469
 Dikurangi saham tresuri – 3.208.000 saham                    (3.272.525)           (3.272.525)
 Saldo laba                                                  (23.973.325)          (23.973.325)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk                                        173.212.477           253.212.477
Kepentingan nonpengendali                                     79.330.434            79.330.434
Total Ekuitas                                                252.542.911           332.542.911
Total liabilitas & ekuitas                                 3.809.676.584         3.809.676.584

                                                        Sebelum               Setelah
     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
                                                      PMTHMETD              PMTHMETD
     Komprehensif Lain Konsolidasian                  dalam ribuan Rupiah   dalam ribuan Rupiah


Pendapatan                                                 4.875.792.516)        4.875.792.516)
Beban Pokok Pendapatan                                    (2.034.958.565)       (2.034.958.565)
Laba Bruto                                                 2.840.833.951)        2.840.833.951)
Beban                                                     (3.552.579.633)       (3.552.579.633)
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan                              (711.745.682)         (711.745.682)
Pajak Penghasilan                                             98.749.891)           98.749.891)
Rugi Tahun Berjalan                                         (612.995.791)         (612.995.791)
Total pendapatan komprehensif lain tahun
berjalan                                                     38.343.524)           38.343.524)
Total Rugi Komprehensif Tahun Berjalan                     (574.652.267)         (574.652.267)
Rasio :
    Rasio Lancar                                                 0,40                       0,41
     Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas                          14,09                      10,46
     Rasio Liabilitas terhadap Jumlah Aset                       0,93                       0,91
     Rasio Laba Tahun Berjalan terhadap Pendapatan               0,12                       0,12
     Rasio Laba Tahun Berjalan terhadap Jumlah Aset              0,15                       0,15
     Rasio Laba Tahun Berjalan terhadap Jumlah
                                                                 2,28                       1,73
Ekuitas
     Rasio Pinjaman terhadap Ekuitas                             4,11                       3,12




                                                                                                  9
Page 10
         h. Risiko atau Dampak Rencana PMTHMETD

                Pelaksanaan PMTHMETD dengan penambahan modal Perseroan akan memberikan
                kemampuan bagi Perseroan untuk melanjutkan kegiatan usaha yang pada akhirnya akan
                memberikan nilai bagi pemegang saham Perseroan. Kondisi saat ini telah mennunjukkan
                pertumbuhan permintaan yang positif yang memberikan harapan pertumbuhan kegiatan usaha
                Perseroan di masa yang akan datang.

                Risiko atau dampak lain dari rencana PMTHMETD ini yakni adanya potensi dilusi kepada
                pemegang saham lain yang tidak berpartisipasi. Setelah PMTHMETD dilaksanakan, maka
                persentase kepemilikan dari masing-masing pemegang saham lain yang tidak berpartisipasi akan
                mengalami penurunan (dilusi) sebanyak 11,79% (sebelas koma tujuh sembilan persen).
                Sementara, persentase kepemilikan 2 pemegang saham utama akan meningkat, yaitu PT Gelael
                Pratama dengan peningkatan persentase kepemilikan sebanyak 1,18% (satu koma satu delapan
                persen) dari semula 40% (empat puluh persen) menjadi 41,18% (empat puluh satu koma satu
                delapan persen), dan PT Indoritel Makmur Internasional Tbk dengan peningkatan persentase
                kepemilikan sebanyak 1,67% (satu koma enam tujuh persen) dari semula 35,84% (tiga puluh lima
                koma delapan empat persen) menjadi 37,51% (tiga puluh tujuh koma lima satu persen).

         i.     Struktur Pemodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan PMTHMETD

                Tabel berikut menunjukkan komposisi pemegang saham dan struktur permodalan sebelum
                pelaksanaan rencana PMTHMETD (berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 28
                Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Raya Saham
                Registra) dan setelah pelaksanaan PMTHMETD.

                                                                                                                     Setelah
                                                           Sebelum PMTHMETD                                       PMTHMETD
                                                               (nilai penuh)                                      (nilai penuh)
               Keterangan               Jumlah Saham            Jumlah Nominal           %      Jumlah Saham       Jumlah Nominal         %
Modal Dasar
Nilai Nominal Rp.50                      15.960.000.000          Rp. 798.000.000.000             15.960.000.000    Rp. 798.000.000.000
Jumlah Modal Dasar
Modal ditempatkan dan disetor penuh
Nominal Rp.50                             3.990.277.158          Rp.199.513.857.900               4.523.610.492    Rp.226.180.524.600

PT Gelael Pratama                         1.596.111.050           Rp.79.805.552.500    40,00%     1.862.777.717     Rp.93.138.885.850    41,18%
PT Indoritel Makmur Internasional Tbk     1.430.115.492           Rp.71.505.774.600    35,84%     1.696.782.159     Rp.84.839.107.950    37,51%
BBH Luxembourg                              315.194.800           Rp.15.759.740.000     7,90%       315.194.800     Rp. 15.759.740.000    6,97%
Masyarakat                                  645.647.816           Rp.32.282.390.800    16,18%       645.647.816     Rp.32.282.390.800    14,27%
Saham tresuri                                 3.208. 000            Rp. 160.400.000     0,08%         3.208.000         Rp.160.400.000    0,07%

Jumlah Modal ditempatkan dan disetor
penuh                                     3.990.277.158          Rp.199.513.857.900     100%      4.523.610.492    Rp.226.180.524.600     100%
Jumlah saham dalam portepel              11.969.722.842          Rp.598.486.142.100              11.436.389.508    Rp.571.819.475.400
Agio Saham                                                                                                          Rp.53.333.333.400



                Perseroan tidak merencanakan untuk menerbitkan saham dengan nilai nominal yang berbeda.
                Penentuan harga pelaksanaan akan mengacu pada perhitungan yang diatur dalam Peraturan
                Bursa Efek Indonesia Nomor I-A.

         j.     Pengendalian Atas Perseroan Setelah Pelaksanaan rencana PMTHMETD

                Tidak terdapat perubahan pengendalian dalam Perseroan setelah rencana PMTHMETD
                dilaksanakan.




                                                                                                                                           10
Page 11
k. Keterangan Mengenai Pemodal

   Pemodal adalah PT Gelael Pratama dan PT Indoritel Makmur International, Tbk., yang masing-
   masing akan melakukan penyetoran modal kepada Perseroan secara proporsional melalui
   PMTHMETD (“Pemodal”).

   Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

   Pemodal memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, karena Pemodal merupakan pemegang
   saham Perseroan.

   Berdasarkan keterangan tersebut di atas, PMTHMETD merupakan Transaksi Afiliasi
   sebagaimana dimaksud di dalam POJK No.42/2020, namun demikian berdasarkan Pasal 44B
   POJK No.14/2019, Perseroan dikecualikan untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur di
   dalam POJK No.42/2020.

   Penjelasan, pertimbangan dan alasan dilakukannya penambahan modal oleh pemodal
   yang merupakan pihak terafiliasi dibandingkan dengan apabila dilakukan bukan oleh
   pihak terafiliasi.

   Sehubungan dengan urgensi daripada pelaksanaan PMTHMETD ini dalam rangka perbaikan
   posisi keuangan dimana dana hasil PMTHMETD perlu segera digunakan untuk keperluan
   modal kerja Perseroan, maka Pemodal sebagai pihak terafiliasi Perseroan dianggap lebih
   memiliki kesiapan yang segera untuk memberikan dukungan bagi Perseroan dalam menyediakan
   dana dalam jumlah tersebut. Apabila Perseroan mencoba memperoleh pendanaan melalui
   PMTHMETD dari pemodal yang tidak terafiliasi, maka proses tersebut akan membutuhkan
   waktu yang sangat lama terutama dengan kondisi Perseroan saat ini yang memiliki modal kerja
   bersih negatif dan total kewajiban terhadap total aset yang sudah melebihi 80%. Seluruh saham
   yang diterbitkan dalam PMTHMETD akan diambilbagian oleh Pemodal.




                                                                                             11
Page 12
5.   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

     Sehubungan dengan PMTHMETD sebagaimana telah diuraikan dalam Informasi Kepada Pemegang
     Saham ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari RUPSLB yang akan
     diselenggarakan pada:

     Hari, tanggal    : Kamis, tanggal 24 April 2025.
     Pukul            : 11.00 WIB – selesai
     Tempat           : Gedung Gelael Lantai 4, Jl. Let.Jend.MT Haryono Kav.7, Jakarta 12810.

     Informasi di atas sejalan dengan pengumuman RUPSLB yang telah dipublikasikan di eASY.KSEI,
     situs web Bursa (IDXnet), dan situs web Perseroan pada tanggal 18 Maret 2025.

     Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan
     penyelenggaraan RUPSLB Perseroan adalah sebagaimana tertera pada tabel jadwal berikut ini:

          No.                         Kegiatan                                     Jadwal
          1.    Pemberitahuan mengenai agenda RUPSLB ke OJK                    11 Maret 2025
          2.    Pengumuman RUPSLB (eASY.KSEI, situs web IDX                    18 Maret 2025
                dan Perseroan)
          3.    Informasi Kepada Pemegang Saham mengenai                       18 Maret 2025
                PMTHMETD (Situs web IDX dan Perseroan)
          4.    Recording Date                                                 27 Maret 2025
          5.    Pemanggilan RUPSLB (eASY.KSEI, situs web IDX                   2 April 2025
                dan Perseroan)
          6.    RUPSLB                                                         24 April 2025
          7.    Pelaporan Ringkasan Risalah RUPSLB (eASY.KSEI,                 24 April 2025
                situs web IDX dan Perseroan)
          8.    Pelaporan Risalah/ Berita Acara RUPSLB kepada OJK              24 April 2025

     Selanjutnya, sehubungan dengan PMTHMETD sebagaimana telah diuraikan dalam Informasi
     Kepada Pemegang Saham ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari RUPSLB
     dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

     a.   Sesuai dengan kententuan Pasal 41 POJK No.15/2020 dan ketentuan Pasal 23 Anggaran Dasar
          Perseroan, untuk PMTHMETD sebagaimana dimaksud dalam Informasi Kepada Pemegang
          Saham ini, RUPSLB Perseroan harus dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari ½
          bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh lebih
          dari ½ bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam RUPSLB.
     b.   Dalam hal kuorum kehadiran dan keputusan dalam RUPSLB pertama tidak dapat mencapai
          kuorum yang dipersyaratkan, maka RUPSLB kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB
          kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham
          yang mewakili paling sedikit 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
          Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari seluruh saham
          dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
     c.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai,
          RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
          keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dan
          kuorum kehadiran keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.



                                                                                                    12
Page 13
Agenda RUPSLB Perseroan Dalam Rangka PMTHMETD

Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a POJK No.14/2019.




                                                                                      13
Page 14
6.   REKOMENDASI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

     Informasi Kepada Pemegang Saham ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
     dan oleh karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran
     informasi yang terdapat di dalamnya. Seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan
     dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan
     bahwa tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan
     pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.

     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham untuk
     menyetujui rencana PMTHMETD sebagaimana disebutkan dalam Informasi Kepada Pemegang
     Saham ini. Dalam memberikan rekomendasi tersebut kepada pemegang saham, Direksi dan Dewan
     Komisaris Perseroan telah menelaah manfaat dari rencana PMTHMETD, dan oleh karenanya
     berkeyakinan bahwa pelaksanaan rencana PMTHMETD merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan
     dan seluruh pemegang saham.




                                                                                                 14
Page 15
7.   INFORMASI TAMBAHAN

     Bagi Para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Rencana
     Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini, dapat
     menghubungi:


                                PT FAST FOOD INDONESIA TBK:
                                 Gedung Gelael, Jl. MT. Haryono Kav. 7
                                   Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan
                                        DKI Jakarta, Indonesia
                                     Telepon: +62 (021) 8301133
                                      Website: www.kfcku.com
                                 E-mail: jd.juwono@kfcindonesia.com




                                                                                            15

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published18 Mar 2025
Pages15
Characters37,815
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT FAST FOOD INDONESIA p.1 ×6
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.1 ×3
linked org Dana Pensiun p.2
linked org PT Gelael Pratama p.5 ×7
linked org PT Indoritel Makmur p.5
linked person Noni Rosalia p.6
linked person Elisabeth Gelael p.6
linked person Benny Setiawan Santoso p.6
linked person Achmad Baiquni p.6
linked person Gunawan Solaiman p.6
linked person Ricardo Gelael p.6
linked person Ferry Noviar p.6
linked person Justinus Dalimin p.6
linked person Cahyadi Wijaya p.6
linked person Fabian Gelael p.6
linked person Adhi Indrawan p.6
linked person Wachjudi Martono p.6
linked person Omar Luthfi Anwar p.6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×10
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×7
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×3
possible person Sri Rahayu · Notaris p.5
possible person Anthoni Salim p.6
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×2
unresolved org PT Raya Saham Registra. Peraturan Bursa Efek p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved org Pengadilan Negeri p.5
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.5 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.5 ×3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.5 ×2
unresolved — BBH luxembourg S/A Fidelity p.5 ×2
unresolved org PT Indoritel Makmur International p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result