Back to announcement
20250318_WIFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31869460_lamp1.pdf
Other Text extracted WIFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 18 Maret 2025 No. : 042/CORSEC/SSD/KI/III/2025 Lampiran : 1 (satu) Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OTORITAS JASA KEUANGAN Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710 Melalui surat ini, kami atas nama PT Solusi Sinergi Digital Tbk (”Perseroan”), menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagaimana diisyaratkan dalam (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (”POJK 31/2015”) dan (ii) Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (terlampir). Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Solusi Sinergi Digital Tbk Shannedy Ong Direktur cc. PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
LAMPIRAN
1. Perubahan Pasal 1 (satu) Anggaran Dasar PT Solusi Pariwisata Digital, Akta Nomor 08,
Tanggal 13 Maret 2025, Notaris Delny Teoberto, SH, M.Kn, Notaris Kota Bekasi, dengan
rincian sebagai berikut :
1. Tanggal Kejadian 14 Maret 2025
2. Jenis Informasi atau Fakta Perubahan Pasal 1 (satu) Anggaran Dasar PT Solusi
Material Pariwisata Digital
3. Uraian Informasi atau Fakta PT Solusi Pariwisata Digital telah menandatangani
Material Akta Pernyataan Keputusan/ Resolusi Sirkuler para
Pemegang Saham Perseroan Terbatas dengan nomor
Akta 08 tertanggal 13 Maret 2025 dan telah
mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas dari Menteri Hukum
Republik Indonesia nomor AHU-
0018513.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 14 Maret
2025 dengan Perubahan Pasal 1 (satu) Anggaran
Dasar, sebagai berikut :
- Perubahan Pasal 1 (satu) Anggaran Dasar :
PASAL 1
1. Perubahan nama dari PT Solusi Pariwisata Digital
menjadi PT SOLUSI JARINGAN NUSANTARA;
4. Dampak kejadian, informasi Dengan adanya perubahan Akta tersebut, tidak ada
atau fakta material tersebut dampak signifikan terhadap Perseroan.
terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi
keuangan, atau
kelangsungan usaha
Perseroan.
5. Keterangan Lain- lain Transaksi ini bukan Transaksi Material sebagaimana
Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha dan juga bukan merupakan Transaksi
Afiliasi sebagaimana dalam Peraturan OJK
No.42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan Transaksi.
Page 3
2. Perubahan Pasal 3 (tiga) Anggaran Dasar PT Solusi Pariwisata Digital, Akta Nomor 08,
Tanggal 13 Maret 2025, Notaris Delny Teoberto, SH, M.Kn, Notaris Kota Bekasi, dengan
rincian sebagai berikut :
1. Tanggal Kejadian 14 Maret 2025
2. Jenis Informasi atau Fakta Perubahan Pasal 3 (tiga) Anggaran Dasar PT Solusi
Material Pariwisata Digital
3. Uraian Informasi atau Fakta PT Solusi Pariwisata Digital telah menandatangani
Material Akta Pernyataan Keputusan/ Resolusi Sirkuler para
Pemegang Saham Perseroan Terbatas dengan nomor
Akta 08 tertanggal 13 Maret 2025 dan telah
mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas dari Menteri Hukum
Republik Indonesia nomor AHU-
0018513.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 14 Maret
2025 dengan Perubahan Pasal 3 (tiga) Anggaran
Dasar, yaitu :
1. Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan
Tujuan Komersial;
2. Periklanan;
3. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya;
4. Internet Service Provider;
5. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel;
6. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel;
7. Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi;
8. Jasa Interkoneksi Internet (NAP).
4. Dampak kejadian, informasi Dengan adanya perubahan Akta tersebut, tidak ada
atau fakta material tersebut dampak signifikan terhadap Perseroan.
terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi
keuangan, atau
kelangsungan usaha
Perseroan.
5. Keterangan Lain- lain Transaksi ini bukan Transaksi Material sebagaimana
Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha dan juga bukan merupakan Transaksi
Afiliasi sebagaimana dalam Peraturan OJK
No.42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan Transaksi.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Solusi Pariwisata Digital
p.2 ×5
unresolved
person
Delny Teoberto
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik
p.2 ×2
unresolved
org
PT SOLUSI JARINGAN NUSANTARA
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.