Skip to content
Back to announcement

20250318_WIFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31869460_lamp1.pdf

Other Text extracted WIFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                               Jakarta, 18 Maret 2025
No.      : 042/CORSEC/SSD/KI/III/2025
Lampiran : 1 (satu)
Perihal  : Laporan Informasi atau Fakta Material


Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
OTORITAS JASA KEUANGAN
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710


Melalui surat ini, kami atas nama PT Solusi Sinergi Digital Tbk (”Perseroan”),
menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagaimana diisyaratkan dalam
(i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (”POJK 31/2015”)
dan (ii) Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (terlampir).

Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT Solusi Sinergi Digital Tbk




Shannedy Ong
Direktur


cc. PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
                                           LAMPIRAN

1.   Perubahan Pasal 1 (satu) Anggaran Dasar PT Solusi Pariwisata Digital, Akta Nomor 08,
     Tanggal 13 Maret 2025, Notaris Delny Teoberto, SH, M.Kn, Notaris Kota Bekasi, dengan
     rincian sebagai berikut :


       1.   Tanggal Kejadian               14 Maret 2025
       2.   Jenis Informasi atau Fakta     Perubahan Pasal 1 (satu) Anggaran Dasar PT Solusi
            Material                       Pariwisata Digital
       3.   Uraian Informasi atau Fakta    PT Solusi Pariwisata Digital telah menandatangani
            Material                       Akta Pernyataan Keputusan/ Resolusi Sirkuler para
                                           Pemegang Saham Perseroan Terbatas dengan nomor
                                           Akta 08 tertanggal 13 Maret 2025 dan telah
                                           mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran
                                           Dasar Perseroan Terbatas dari Menteri Hukum
                                           Republik         Indonesia       nomor       AHU-
                                           0018513.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 14 Maret
                                           2025 dengan Perubahan Pasal 1 (satu) Anggaran
                                           Dasar, sebagai berikut :

                                           - Perubahan Pasal 1 (satu) Anggaran Dasar :

                                                             PASAL 1
                                           1. Perubahan nama dari PT Solusi Pariwisata Digital
                                              menjadi PT SOLUSI JARINGAN NUSANTARA;


       4.   Dampak kejadian, informasi     Dengan adanya perubahan Akta tersebut, tidak ada
            atau fakta material tersebut   dampak signifikan terhadap Perseroan.
            terhadap kegiatan
            operasional, hukum, kondisi
            keuangan, atau
            kelangsungan usaha
            Perseroan.
       5.   Keterangan Lain- lain          Transaksi ini bukan Transaksi Material sebagaimana
                                           Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
                                           2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                                           Kegiatan Usaha dan juga bukan merupakan Transaksi
                                           Afiliasi  sebagaimana     dalam    Peraturan    OJK
                                           No.42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                                           Transaksi     Afiliasi dan    Transaksi    Benturan
                                           Kepentingan Transaksi.
Page 3
2.   Perubahan Pasal 3 (tiga) Anggaran Dasar PT Solusi Pariwisata Digital, Akta Nomor 08,
     Tanggal 13 Maret 2025, Notaris Delny Teoberto, SH, M.Kn, Notaris Kota Bekasi, dengan
     rincian sebagai berikut :


       1.   Tanggal Kejadian               14 Maret 2025
       2.   Jenis Informasi atau Fakta     Perubahan Pasal 3 (tiga) Anggaran Dasar PT Solusi
            Material                       Pariwisata Digital
       3.   Uraian Informasi atau Fakta    PT Solusi Pariwisata Digital telah menandatangani
            Material                       Akta Pernyataan Keputusan/ Resolusi Sirkuler para
                                           Pemegang Saham Perseroan Terbatas dengan nomor
                                           Akta 08 tertanggal 13 Maret 2025 dan telah
                                           mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran
                                           Dasar Perseroan Terbatas dari Menteri Hukum
                                           Republik         Indonesia       nomor       AHU-
                                           0018513.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 14 Maret
                                           2025 dengan Perubahan Pasal 3 (tiga) Anggaran
                                           Dasar, yaitu :
                                           1. Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan
                                              Tujuan Komersial;
                                           2. Periklanan;
                                           3. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya;
                                           4. Internet Service Provider;
                                           5. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel;
                                           6. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel;
                                           7. Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi;
                                           8. Jasa Interkoneksi Internet (NAP).

       4.   Dampak kejadian, informasi     Dengan adanya perubahan Akta tersebut, tidak ada
            atau fakta material tersebut   dampak signifikan terhadap Perseroan.
            terhadap kegiatan
            operasional, hukum, kondisi
            keuangan, atau
            kelangsungan usaha
            Perseroan.
       5.   Keterangan Lain- lain          Transaksi ini bukan Transaksi Material sebagaimana
                                           Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
                                           2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                                           Kegiatan Usaha dan juga bukan merupakan Transaksi
                                           Afiliasi  sebagaimana     dalam    Peraturan    OJK
                                           No.42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                                           Transaksi     Afiliasi dan    Transaksi    Benturan
                                           Kepentingan Transaksi.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.11 MB
Published18 Mar 2025
Pages3
Characters6,747
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Solusi Sinergi Digital Tbk p.1 ×4
linked person Shannedy Ong · Direktur p.1
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Solusi Pariwisata Digital p.2 ×5
unresolved person Delny Teoberto p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik p.2 ×2
unresolved org PT SOLUSI JARINGAN NUSANTARA p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result