Skip to content
Back to announcement

20250318_WIFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31869455_lamp1.pdf

Other Text extracted WIFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                                         Jakarta, 18 Maret 2025
No.         : 041/CORSEC/SSD/KI/2025
Lampiran    : 1 (satu)
Perihal     : Laporan Informasi atau Fakta Material



Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
OTORITAS JASA KEUANGAN
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710


Melalui surat ini, kami atas nama PT Solusi Sinergi Digital Tbk (”Perseroan”), menyampaikan
Laporan Informasi atau Fakta Material sebagaimana diisyaratkan dalam (i) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (”OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material
oleh Emiten atau Perusahaan Publik (”POJK 31/2015”) dan (ii) Peraturan Nomor I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi (terlampir).

Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.



Hormat kami,
PT Solusi Sinergi Digital Tbk




Shannedy Ong
Direktur


cc. PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
                                           LAMPIRAN

1.   Perubahan Pasal 3 (tiga) Anggaran Dasar PT Gawai Maju Indonesia, Akta Nomor 07, Tanggal 13
     Maret 2025, Notaris Delny Teoberto SH, M.Kn, Notaris Kota Bekasi, dengan rincian sebagai
     berikut:


       1.   Tanggal Kejadian                14 Maret 2025
       2.   Jenis Informasi atau Fakta      Perubahan Pasal 3 (tiga) Anggaran Dasar PT Gawai Maju
            Material                        Indonesia
       3.   Uraian Informasi atau Fakta     PT Gawai Maju Indonesia telah menandatangani Akta
            Material                        Pernyataan Keputusan/ Resolusi Sirkuler para Pemegang
                                            Saham Perseroan Terbatas dengan nomor Akta 07
                                            tertanggal 13 Maret 2024, dan telah mendapatkan
                                            Persetujuan Perubahan Anggara Dasar Perseroan dari
                                            Menteri Hukum Republik Indonesia nomor AHU-
                                            0018511.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 14 Maret 2025
                                            dengan Perubahan Pasal 3 (tiga) Anggaran Dasar, yaitu :
                                            1.    Industri Mesin Untuk Pembungkus, Pembotolan Dan
                                                  Pengalengan;
                                            2.    Industri Komputer Dan/Atau Perakitan Komputer;
                                            3.    Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga;
                                            4.    Industri Perlengkapan Komputer;
                                            5.    Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya;
                                            6.    Konstruksi Gedung Hunian;
                                            7.    Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan
                                                  Gedung;
                                            8.    Konstruksi Gedung Penginapan;
                                            9.    Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi;
                                            10. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri
                                                  Pengolahan, Suku Cadang Dan Perlengkapannya;
                                            11. Perdagangan         Besar     Mesin,    Peralatan Dan
                                                  Perlengkapan Lainnya;
                                            12. Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya;
                                            13. Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan
                                                  Komputer;
                                            14. Internet Service Provider;
                                            15. Aktivitas Pengolahan Data;
                                            16. Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan
                                                  Komersial;
                                            17. Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis;
                                            18. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa
                                                  Hak Opsi Mobil, Bus, Truk Dan Sejenisnya;
                                            19. Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya YTDL;
                                            20. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel;
Page 3
                                      21.   Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel;
                                      22.   Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi;
                                      23.   Jasa Interkoneksi Internet (NAP)

4.   Dampak kejadian, informasi       Dengan adanya perubahan Akta tersebut, tidak ada
     atau fakta material tersebut     dampak signifikan terhadap Perseroan.
     terhadap kegiatan operasional,
     hukum, kondisi keuangan, atau
     kelangsungan usaha Perseroan.
5.   Keterangan Lain- lain            Transaksi ini bukan Transaksi Material sebagaimana
                                      Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
                                      tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
                                      dan juga bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
                                      dalam Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli
                                      2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                                      Kepentingan Transaksi.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published18 Mar 2025
Pages3
Characters5,652
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Solusi Sinergi Digital Tbk p.1 ×4
linked person Shannedy Ong · Direktur p.1
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Gawai Maju Indonesia p.2 ×2
unresolved person Delny Teoberto SH p.2
unresolved org PT Gawai Maju Material p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result