Back to announcement
20250318_WIFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31869455_lamp1.pdf
Other Text extracted WIFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 18 Maret 2025 No. : 041/CORSEC/SSD/KI/2025 Lampiran : 1 (satu) Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OTORITAS JASA KEUANGAN Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710 Melalui surat ini, kami atas nama PT Solusi Sinergi Digital Tbk (”Perseroan”), menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagaimana diisyaratkan dalam (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (”POJK 31/2015”) dan (ii) Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (terlampir). Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Solusi Sinergi Digital Tbk Shannedy Ong Direktur cc. PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
LAMPIRAN
1. Perubahan Pasal 3 (tiga) Anggaran Dasar PT Gawai Maju Indonesia, Akta Nomor 07, Tanggal 13
Maret 2025, Notaris Delny Teoberto SH, M.Kn, Notaris Kota Bekasi, dengan rincian sebagai
berikut:
1. Tanggal Kejadian 14 Maret 2025
2. Jenis Informasi atau Fakta Perubahan Pasal 3 (tiga) Anggaran Dasar PT Gawai Maju
Material Indonesia
3. Uraian Informasi atau Fakta PT Gawai Maju Indonesia telah menandatangani Akta
Material Pernyataan Keputusan/ Resolusi Sirkuler para Pemegang
Saham Perseroan Terbatas dengan nomor Akta 07
tertanggal 13 Maret 2024, dan telah mendapatkan
Persetujuan Perubahan Anggara Dasar Perseroan dari
Menteri Hukum Republik Indonesia nomor AHU-
0018511.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 14 Maret 2025
dengan Perubahan Pasal 3 (tiga) Anggaran Dasar, yaitu :
1. Industri Mesin Untuk Pembungkus, Pembotolan Dan
Pengalengan;
2. Industri Komputer Dan/Atau Perakitan Komputer;
3. Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga;
4. Industri Perlengkapan Komputer;
5. Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya;
6. Konstruksi Gedung Hunian;
7. Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan
Gedung;
8. Konstruksi Gedung Penginapan;
9. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi;
10. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri
Pengolahan, Suku Cadang Dan Perlengkapannya;
11. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan
Perlengkapan Lainnya;
12. Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya;
13. Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan
Komputer;
14. Internet Service Provider;
15. Aktivitas Pengolahan Data;
16. Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan
Komersial;
17. Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis;
18. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa
Hak Opsi Mobil, Bus, Truk Dan Sejenisnya;
19. Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya YTDL;
20. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel;
Page 3
21. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel;
22. Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi;
23. Jasa Interkoneksi Internet (NAP)
4. Dampak kejadian, informasi Dengan adanya perubahan Akta tersebut, tidak ada
atau fakta material tersebut dampak signifikan terhadap Perseroan.
terhadap kegiatan operasional,
hukum, kondisi keuangan, atau
kelangsungan usaha Perseroan.
5. Keterangan Lain- lain Transaksi ini bukan Transaksi Material sebagaimana
Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
dan juga bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
dalam Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli
2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan Transaksi.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Gawai Maju Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Delny Teoberto SH
p.2
unresolved
org
PT Gawai Maju Material
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.