Skip to content
Back to announcement

20250314_SKRN_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31868861_lamp1.pdf

Board change Needs review SKRN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.941
S) PT SUPERKRANE MITRA UTAMA Tbk. “KAN
CRANES | HEAVY LIFTING | EGUIPMENT RENTAL | CONSTRUCTIONS Komite Akvaditasi Nasional

No: /SMU-DIR/III/2025

PIAGAM AUDIT INTERNAL
PT SUPERKRANE MITRA UTAMA Tbk

1. PENGANTAR

Piagam Audit Internal adalah dokumen formal sebagai bentuk wujud komitmen dari Komisaris dan Direksi
dalam usaha menciptakan kondisi pengawasan yang baik dalam perusahaan antara lain terciptanya
efektivitas corporate governance, pengendalian intern, risk assessment dan pengelolaan perusahaan secara

keseluruhan.

Audit Internal adalah suatu kegiatan pemberian keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat
independen dan obyektif dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional perusahaan,
melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen
risiko, pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan.

Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) yang telah ditetapkan oleh Direksi dan mendapatkan persetujuan
dari Dewan Komisaris akan menjadi acuan bagi Unit Audit Internal dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya. Jumlah Unit Audit Internal dalam Unit Audit Internal disesuaikan dengan besaran dan tingkatan
kompleksitas kegiatan usaha Perusahaan dan paling kurang terdiri dari satu orang Unit Audit Internal. Dalam
hal Unit Audit Internal terdiri dari satu orang Unit Audit Internal, maka Unit Audit Internal tersebut bertindak

pula sebagai Kepala Unit Audit Internal.

Piagam Audit Internal bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai:

- Struktur dan Kedudukan Unit Audit Internal di Perusahaan,
- Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal:

-— Wewenang Unit Audit Internal di Perusahaan:

- Kode Etik Unit Audit Internal:

- Persyaratan Auditor dalam Unit Audit Internal,

- Larangan Bagi Unit Audit Internal.

2. STRUKTUR DAN KEDUDUKAN

Struktur dan kedudukan Unit Audit Internal dalam Perusahaan adalah sebagai berikut:

- Unit Audit Internal dipimpin oleh seorang Kepala Unit Audit Internal.
- Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan

Komisaris. Of

Jl. Raya Cakung Cilincing No. 9B, Jakarta Utara, Indonesia - 14130

Telp : 021 - 4413455 | Fax : 021 - 4408290 www superkrans.com
Email : info@superkrane.com “To Be Your Lifting Partners Always"
Page 2 OCR 0.936
PT SUPERKRANE MITRA UTAMA Tbk. VKAN

CRANES | HEAVY LIFTING | EGUIPMENT RENTAL | CONSTRUCTIONS Komite Akreditasi Nasional

Direktur Utama dapat memberhentikan Kepala Unit Audit Internal, setelah mendapat persetujuan Dewan
Komisaris, jika Kepala Unit Audit Internal tidak memenuhi persyaratan sebagai auditor Unit Audit Internal
sebagaimana diatur dalam Piagam ini dan atau gagal atau tidak cakap menjalankan tugas.

Setiap pengangkatan, penghentian atau pemberhentian Kepala Unit Audit Internal wajib dilakukan
pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Struktur dan kedudukan Unit Audit Internal di Perusahaan

Dewan Komisari

3. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UNIT AUDIT INTERNAL

Tugas dan tanggung jawab Kepala Unit Audit Internal kepada Direktur Utama adalah:

a. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan:
b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanakan pengendalian intern dan system maanjemen risiko sesuai
dengan kebijakan Perusahaan,
c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya:
d, Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua
tingkatan manajemen,
e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan
Komisaris,
f. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan:
9g. Bekerja sama dengan Komite Audit,
h. Menyusun program untuk mengevakuasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukanya: dan
Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
4 WEWENANG DAN RUANG LINGKUP UNIT AUDIT INTERNAL TP
Jl. Raya Cakung Cilincing No. 9B, Jakarta Utara, Indonesia - 14130
Telp : 021 - 4413455 | Fax : 021 - 1108290 www.superkrane.com

Email : info@superkrane.com “To Be Your Lifting Partners Always"
Page 3 OCR 0.942
Oz PT SUPERKRANE MITRA UTAMA Tbk. “KAN
CRANES | HEAVY LIFTING | EGUIPMENT RENTAL | CONSTRUCTIONS Komite Akraditasi Nasional

Wewenang Unit Audit Internal adalah sebagai berikut:
- Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya:

- Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan / atau Komite Audit serta
anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan / atau Komite Audit:
— Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan / atau Komite Audit:

— Melakukan koordinasi kegiatanya dengan kegiatan auditor eksternal.

Ruang Lingkup Pekerjaan Unit Audit Internal adalah sebagai berikut:
— Meyakinkan bahwa sistem pengendalian intern telah memadai, bekerja secara efisien dan ekonomis serta

berfungsi secara efektif dalam mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan.

— Mengevaluasi ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan
serta prosedur perusahaan serta rekomendasi perbaikan terhadapnya.

— Mengeevaluasi kehandalan/reabilitas dan integritas informasi keuangan dan informasi operasional.

— Menilai kecukupan sarana untuk menjaga dan melindungi kekayaan perusahaan.

- Melaksanakan penugasan khusus dari Direksi dan/atau Komisaris dan/atau Komite Audit yang relevan
dengan ruang lingkup pekerjaan tersebut di atas, seperti penyelidikan dan pengungkapan atas
penyimpangan, kecurangan dan pemborosan.

— Menyiapkanlaporanassurance danrekomendasiuntukperbaikan.

- Identifikasi setiap potensi penghematan biaya serta membuat rekomendasi dalam upaya meningkatkan

terciptanya efisiensi biaya.

5. KODE ETIK UNIT AUDIT INTERNAL

Unit Audit Internal dibentuk dengan tujuan untuk membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam menjalankan
peran pengawasan di Perusahaan, terutama dalam hal memberikan keyakinan (assurance) dan konsultasi
yang bersifat independen dan obyektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan memperbaiki
operasional Perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan
efektivitas manajemen risiko, pengendalian dan proses tata kelola perusahaan.

Dalam upaya untuk mencapai tujuan Audit Internal, Unit Audit Internal wajib taat dan tunduk terhadap

Standar/Kode Etik Unit Audit Internal antara lain sebagai berikut:

— Unit Audit Internal harus menunjukkan kejujuran, objektivitas dan kesungguhan dalam melaksanakan tugas
dan memenuhi tanggung jawab profesinya.

— Unit Audit Internal harus menunjukkan loyalitas terhadap organisasinya atau terhadap pihak yang dilayani.
Namun demikian Unit Audit Internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang

menyimpang atau melanggar hukum.

Jl. Raya Cakung Cilincing No. 9B, Jakarta Utara, Indonesia - 14130 P

Telp : 021 - 4413455 | Fax : 021 - 4408290 www.superkrane.com
Email : info@superkrane.com “To Be Your Lifting Partners Always"
Page 4 OCR 0.935
S) PT SUPERKRANE MITRA UTAMA Tbk. “KAN
CRANES | HEAVY LIFTING | EGUIPMENT RENTAL | CONSTRUCTIONS Komite Akreditasi Nasional

— Unit Audit Internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang dapat
mendiskresikan profesi audit internal atau mendiskresikan organisasi Unit Audit Internal harus menahan diri
dari kegiatan - kegiatan yang dapat menimbulkan konflik dengan kepentingan organisasinya: atau kegiatan-
kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka, yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan

—

tugas dan memenuhi tanggung jawab profesinya secara objektif.

— Unit Audit Internal tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari karyawan, klien, pelanggan,
pemasok, ataupun mitra bisnis organisasinya, yang dapat atau patut diduga dapat mempengaruhi
pertimbangan profesionalnya Unit Audit Internal hanya melakukan jasa — jasa yang dapat diselesaikan
dengan menggunakan kompetrensi professional yang dimilikinya.

— Unit Audit Internal harus mengusahakan berbagai upaya agar senantiasa memenuhi Standar Profesi Audit
Internal.

- Unit Audit Internal harus bersikap hati-hati dan bijaksana dalam menggunakan informasi yang diperoleh
dalam pelaksanaan tugasnya.

— Unit Audit Internal tidak boleh menggunakan informasi rahasia:

a. Untuk mendapatkan keuntungan pribadi
b. Secara melanggar hukum, atau
Cc. Yang dapat menimbulkan kerugian terhadap organisasinya
- Dalam melaporkan hasil pekerjaannya, Unit Audit Internal harus mengungkapkan semuafakta-fakta yang
jika tidak diungkap dapat:
a. Mendistorsi laporan atas kegiatan yang direview, atau
b. Menutupi adanya praktik-praktik yang melanggar hokum
Cc. Unit Audit Internal harus senantiasa meningkatkan kompetensi serta efektifitas dan kualitas
pelaksanaan tugasnya. Unit Audit Internal wajib mengikuti pendidikan professional berkelanjutan.

6. PERSYARATAN AUDITOR DALAM UNIT AUDIT INTERNAL
Persyaratan Auditor dalam Unit Audit Internal adalah sebagai berikut:

- Memiliki integritas dan perilaku yang professional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan
tugasnya:

— Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan
bidang tugasnya,

- Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan
perundang-undangan terkait lainnya:

— Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif:

— Wajib mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi Audit Internal:

— Wajib mematuhi kode etik Audit Internal: OF

Jl Raya Cakung Cilincing No. 9B, Jakarta Utara, Indonesia - 14130

Telp : 021 - 4413455 | Fax : O21 - 4408290 www.superkrane.com
Email : info@superkrane.com “To Be Your Lifting Partners Always"
Page 5 OCR 0.923
c PT SUPERKRANE MITRA UTAMA Tbk. VKAN
CRANES | HEAVY LIFTING | EGUIPMENT RENTAL | CONSTRUCTIONS Komite Akvaditasi Nasional

————

- Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau
penetapan/ putusan pengadilan:

- Memahami prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko dan bersedia
meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus menerus.

ia LARANGAN BAGI UNIT AUDIT INTERNAL

Larangan perangkapan tugas dan jabatan auditor dan pelaksana yang duduk dalam Satuan Kerja Unit Audit
Internal dilarang merangkap jabatan sebagai pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan baik di dalam
Perusahaan maupun pada Entitas Anak Perusahaan.

Jakarta, 17 Maret 2025

Dengan ini Dewan Komisaris Perusahaan menyetujui dan mengesahkan Piagam Audit (Audit Charter)
Perusahaan.

Johannes Wargo
Komisaris Utama

Komisaris Independen

Dengan ini Direksi dengan Persetujuan Dewan Komisaris Perusahaan, menetapkan penggunaan Piagam
Audit Perusahaan sebagai acuan kerja Unit Audit Internal dan menginstruksikan kepada seluruh Pimpinan
Divisi dan Karyawan untuk memberikan kerja sama dengan Unit Audit Internal guna mewujudkan butir-butir
yang termuat dalam Piagam Audit Perusahaan. Piagam Audit Perusahaan ini berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya Piagam Audit ini.

Susunan Unit Audit Internal adalah sebagai berikut:
Ketua: Sukma Hari Prasetyanto (sebelumnya adalah: Akhmad Baihakky)
Anggota: Iriene Noviany

s
& 2
: “tg 5 Si
Yafin Tarftionosfan
Direktur Utama

Jl. Raya Cakung Cilincing No. 9B, Jakarta Utara, Indonesia - 14130

Telp : 021 - 4413455 | Fax : 021 - 4408290 www.superkrane.com
Email : info@superkrane.com “To Be Your Lifting Partners Always"

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.46 MB
Published18 Mar 2025
Pages5
Characters11,719
Text sourceOCR
OCR confidence0.935

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SUPERKRANE MITRA UTAMA Tbk. p.1 ×17
linked person Sukma Hari Prasetyanto · Ketua p.5
linked person Akhmad Baihakky p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved person Iriene Noviany · Anggota p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 130 ms 13 Sep 2026 15:33

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2025-03-17',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT SUPERKRANE MITRA UTAMA Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result