Skip to content
Back to announcement

20250317_EXCL_Penyampaian Bukti Iklan_31869173_lamp1.pdf

Other Text extracted EXCL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                                                                                       senin, 17 maret 2025                                     l HALAMAN 11

                                         PENGUMUMAN                                                                                                                                                           (iv) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten
                                                                                                                                                                                                                   dan Wali Amanat telah membuat dan menandatangani:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            -
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                O
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Perjanjian Perwaliamanatan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
                           HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH                                                                                                                                                  - Perjanjian Perwaliamanatan:                                                                                        II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 05, tanggal
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas),
                   SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II XL AXIATA TAHAP I TAHUN 2018                                                                                                                                          O     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
                                                                                                                                                                                                                             II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 05, tanggal                                                O   Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta
                                                                                                                                                                                                                             01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas),                                                          Nomor 47, tanggal 29-08-2018 (dua puluh sembilan
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku                                                 (ii) Sejak tanggal efektifnya penggabungan PT XL Axiata Tbk                          O     Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                                                         Agustus dua ribu delapan belas),
Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II                                                       dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom,                                 Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta                                                    O   Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta No. 05, tanggal 1 Agustus 2018, yang dibuat di                                                      dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan penerus, Emiten                            Nomor 47, tanggal 29-08-2018 (dua puluh sembilan                                                           Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut                                                    berkewajiban untuk mempertahankan kepemilikan saham yang                              Agustus dua ribu delapan belas),                                                                           Nomor 6, tanggal 01-10-2018 (satu Oktober dua ribu
perubahannya, (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan                                                                telah ditempatkan dan disetor dalam Emiten, oleh:                               O     Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                                                        delapan belas),
bahwa pada tanggal 14 Maret 2025, telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang                                                            - Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (yang                                        Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 (“RUPSI”) bertempat di                                                                                                                                                                                                                                                   yang ketiganya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie
                                                                                                                                           dikendalikan oleh Axiata*URXS%HUKDG dan                                       Nomor 6, tanggal 01-10-2018 (satu Oktober dua ribu                                                     Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
XL Axiata Tower, Lantai 36, Ruang Jayawijaya, Jl. H.R. Rasuna Said X5, Kav. 11-12,                                                      37:DKDQD,QWL1XVDQWDUD37*OREDO1XVD'DWDGDQ37                             delapan belas),
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950, yang telah dihadiri dan/atau diwakili oleh para                                                                                                                                                                                                                                                  O   Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 (“Pemegang                                                             Bali Media Telekomunikasi,                                                  yang ketiganya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie                                                       Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta No.
Sukuk Ijarah”) dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang sah yang seluruhnya                                                       secara bersama-sama memiliki saham minimal sebesar                                  Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.                                                          __, tanggal ___________________________, yang
mewakili Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 (“Sukuk                                                        50,1% (lima puluh koma satu persen) dan mempertahankan                              O     Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                                                       dibuat di hadapan _____________________________,
Ijarah”) yang bernilai sebesar Rp94.000.000.000,00 (sembilan puluh empat miliar                                                    pengendalian bersama oleh Axiata*URXS%HUKDG, PT Wahana                                  Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta No.                                            - Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Rupiah) atau sebanyak 94.000.000.000 (sembilan puluh empat miliar) suara yang                                                      ,QWL 1XVDQWDUD 37 *OREDO 1XVD 'DWD GDQ 37 %DOL 0HGLD                          __, tanggal ___________________________, yang                                                          Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 7, tanggal 01-10-2018 (satu
merupakan 100% (seratus persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum                                                          Telekomunikasi tersebut.                                                                  dibuat di hadapan ____________________________                                                         Oktober dua ribu delapan belas), yang dibuat di hadapan
dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Emiten dan/atau                                 II. Apabila Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan                                     _____,                                                                                                 Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana
$¿OLDVL(PLWHQ \DQJWHODKGLWHUELWNDQROHK(PLWHQ\DLWXNHVHOXUXKDQQ\DEHUMXPODK                                 PT Smart Telecom telah efektif dilaksanakan, PT XL Axiata Tbk selaku Emiten                   - Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL                                                          Hukum, Notaris di Jakarta.
Rp94.000.000.000,00 (sembilan puluh empat miliar Rupiah). Oleh karena itu,                                           yang menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun                            Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 7, tanggal 01-10-                                            (v) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk
persyaratan kuorum kehadiran yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan                                        2018 yang nantinya menjadi Perusahaan Penerus (Surviving Entity) berjanji                         2018 (satu Oktober dua ribu delapan belas), yang dibuat di                                               Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal
pada Pasal 10 ayat 7 huruf a angka 1 butir (i) telah terpenuhi, dan dengan demikian                                  untuk memberitahukan secara tertulis mengenai efektifnya Penggabungan                             hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,                                                   14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima)
RUPSI adalah sah dan berhak mengambil Keputusan yang sah dan mengikat para                                           PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom tersebut                         Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.                                                                       sehubungan dengan usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten
Pemegang Sukuk Ijarah.                                                                                               kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, paling lambat 5 (lima) Hari                  (v) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk                                                            untuk dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
A. AGENDA PERTAMA RUPSI                                                                                              Kerja setelah tanggal efektifnya Penggabungan tersebut.                                       Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal                                                 Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta
    Dalam Agenda Pertama RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan                                        III. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah                                  14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima)                                                       Nomor 05, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan
    suara Pemegang Sukuk Ijarah, yaitu :                                                                             Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat                       sehubungan dengan usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten                                                      belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie
    O   Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat yang hadir dalam                                            belas Maret dua ribu dua puluh lima), maka para Pemegang Sukuk Ijarah                         untuk dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan                                                         Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut
        RUPSI sebanyak 94.000.000.000 (sembilan puluh empat miliar) suara, atau                                      Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 menyetujui:                                     Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018,                                                  perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
        mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp94.000.000.000,00                                       1. Pemberian insentif dengan ketentuan:                                                       Akta Nomor 05, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu                                                     Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan
        (sembilan puluh empat miliar Rupiah).                                                                            a. Sebesar 0,3958% (nol koma tiga sembilan lima delapan persen) dari                      delapan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette                                                      adanya rencana perubahan nama Emiten yang semula
                                                                                                                              jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata                   Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di                                                      bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart
    O   Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak 0 (nol)                                                                                                                                           Jakarta, berikut perubahannya, serta perjanjian lainnya yang                                                 Telecom Sejahtera Tbk”. Dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
        suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00                                                 Tahap I Tahun 2018 Seri D yang belum dibayar kembali yang dimiliki
                                                                                                                              oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun                  berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),                                                   Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-
        (nol Rupiah).                                                                                                                                                                                              sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama                                                              03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) tersebut,
        Sesuai ketentuan yang berlaku, suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain                                               2018 Seri D, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk
                                                                                                                              Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 Seri D,                         Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah                                                         para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I
        dianggap tidak dikeluarkan, dengan demikian jumlah total suara yang                                                                                                                                        menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. Dalam                                                            Tahun 2018 telah memutuskan antara lain:
        diperhitungkan adalah sebanyak 94.000.000.000 (sembilan puluh empat                                              b. Sebesar 0,5000% (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah                         Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL                                                         - Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian
        miliar) suara atau senilai Rp94.000.000.000,00 (sembilan puluh empat miliar                                           Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap                    Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas                                                        Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
        Rupiah).                                                                                                              I Tahun 2018 Seri E yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh                    Maret dua ribu dua puluh lima) tersebut, para Pemegang Sukuk                                                     Tahap I Tahun 2018, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal
    O   Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju atas usulan                                                      Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun                       Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 telah                                                       13, Pasal 15, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait
        keputusan yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada                                                    2018 Seri E, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk                     memutuskan antara lain:                                                                                          (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
        Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau                                                  Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 Seri E,                         - Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian                                                                Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
        dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 14 Maret 2025, sebanyak                                               yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan                               Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata                                                      Axiata Tahap I Tahun 2018 (apabila ada).
        0 (nol) suara atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai                                            II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret                         Tahap I Tahun 2018, pada Komparisi, Premis, Pasal                                                        - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada
        Rp0,00 (nol Rupiah).                                                                                             dua ribu dua puluh lima) dan memberikan persetujuan atas seluruh                              1, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal / ketentuan lainnya                                                         PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan
    O   Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang setuju atas usulan keputusan                                             usulan Keputusan RUPSI yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku                             yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang                                                    perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
        yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang                                                Emiten, dengan ketentuan insentif tersebut akan dibayarkan 1 (satu)                           berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                                                     Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap
        Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan                                           kali oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk                                Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 (apabila ada).                                                 I Tahun 2018 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
        oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 14 Maret 2025, sebanyak 94.000.000.000                                           Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 bersamaan dengan                     - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan                                                               Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
        (sembilan puluh empat miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk                                          pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang terdekat sejak tanggal RUPSI                           kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk                                                             Axiata Tahap I Tahun 2018 (apabila ada), untuk melaksanakan
        Ijarah yang bernilai Rp94.000.000.000,00 (sembilan puluh empat miliar                                            ini, yaitu pada tanggal 16-04-2025 (enam belas April dua ribu dua                             melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan                                                            Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan
        Rupiah) atau 100,00% (seratus koma nol nol persen);                                                              puluh lima). Insentif tersebut hanya akan diberikan oleh PT XL Axiata                         dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                                                                II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat
                                                                                                                         Tbk selaku Emiten apabila Usulan Keputusan Agenda 1 dan Usulan                                Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 dan perjanjian                                                 belas Maret dua ribu dua puluh lima).
    sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSI sesuai ketentuan                                             Keputusan Agenda 2 yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku                                 lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
    dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam                                                                                                                                                                                                                                              (vi) Bahwa sehubungan dengan keputusan Pemegang Sukuk Ijarah
                                                                                                                         Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II                                Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018                                               dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
    RUPSI tanggal 14 Maret 2025 telah memutuskan:                                                                        XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret                            (apabila ada), untuk melaksanakan Keputusan Rapat Umum
    I. Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana                                                                                                                                                                                                                                                             XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas
                                                                                                                         dua ribu dua puluh lima) disetujui seluruhnya oleh Pemegang Sukuk                             Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap                                                   Maret dua ribu dua puluh lima), telah dilakukan perubahan
        yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat                                                Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018.                                         I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua                                                   ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
        Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun                                           2. a. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku                               ribu dua puluh lima).                                                                                    Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor
        2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima),                                                  Wali Amanat No. 83/Fin-Trea/II/2025 tanggal 28-02-2025 (dua puluh            c. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 16, 46, dan 63, untuk                                                            5, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas),
        untuk melakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                                                     delapan Februari dua ribu dua puluh lima), disebutkan bahwa hasil               selanjutnya Pasal 1 angka 16, 46, dan 63 ditulis dan berbunyi                                                     yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi
        Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 5, tanggal                                                  pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun             menjadi sebagai berikut:                                                                                          Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, sebagaimana yang
        01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas), yang dibuat di hadapan                                              2018 pada tanggal diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Sukuk                                                                                                                                    telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
        Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di                                                                                                                              16. “Emiten” berarti badan hukum yang melakukan Emisi yang
                                                                                                                              Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025              dalam hal ini adalah PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk,                                                       Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta
        Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya yang                                                (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) adalah AAA(idn).                                                                                                                                      Nomor 47, tanggal 29-08-2018 (dua puluh sembilan Agustus dua
        berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), pada Pasal 6                                                                                                                                    berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas
        ayat 3 huruf r dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada),                                         b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk,                            yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-                                                     ribu delapan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette
        sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT XL                                                       PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL                         Undang Negara Republik Indonesia yang anggaran dasar                                                         Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di
        Axiata Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan saham                                                       Axiata Tbk menjadi perusahaan yang menerima penggabungan                             beserta perubahan-perubahannya telah diuraikan pada bagian                                                   Jakarta, sebagaimana yang telah diubah dengan Addendum II
        yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata Tbk selaku                                                      / perusahaan penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan                         komparisi akta ini, atau para pengganti dan penerima hak dan                                                 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
        Emiten Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, baik                                               Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018,                          kewajibannya.                                                                                                Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 6, tanggal 01-10-2018
        langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn                                               maka PT XL Axiata Tbk selaku Emiten akan memberikan kepada                      46. “Pengikatan Kewajiban” berarti akta yang memuat pengakuan                                                     (satu Oktober dua ribu delapan belas), sebagaimana yang telah
        Bhd (AII GDQDWDXSLKDN$¿OLDVLGDUL$[LDWD*URXSODLQQ\DWHWap merupakan                                           Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun                       Emiten atas kewajiban pembayaran Sukuk Ijarah yang diperoleh                                                 diubah dengan Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
        pemegang saham mayoritas (lebih dari 50% (lima puluh perseratus)) dari                                                2018 berupa tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar 0,34% (nol                       sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, sebagaimana                                                       Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta No.
        seluruh saham yang dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu                                              koma tiga empat persen) pertahun, yang akan menambah besarnya                        dimuat dalam:                                                                                                __, tanggal ___________________________, yang dibuat di
        ke waktu, dimana para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata                                                Cicilan Imbalan Ijarah yang tercantum dalam Pasal 5 Perjanjian                       - Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL                                                      hadapan _________________________________, dan terakhir
        Tahap I Tahun 2018 memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan                                                    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I                          Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta No. 07, tanggal 01-10-                                                   diubah dengan Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan
        ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan                                                 Tahun 2018, Akta Nomor 5, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua                           2018 (satu Oktober dua ribu delapan belas), yang dibuat di                                               Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018,
        II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 5, tanggal 01-08-2018 (satu                                               ribu delapan belas), berikut perubahan-perubahannya, dengan                              hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,                                                   Akta No. __, tanggal ___________________________, yang
        Agustus dua ribu delapan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette                                              ketentuan bahwa tambahan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah                               Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,                                                                       dibuat di hadapan _____________________________,
        Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut                                              tersebut mulai dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan                    - Addendum I Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah                                                               (berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
        perubahan-perubahannya, pada Premis, Pasal 1 angka 63, dan Pasal 6                                                    Ijarah terdekat, dan diperhitungkan secara prorata sejak tanggal                         Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta No.                                                  penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
        ayat 3 huruf r, untuk selanjutnya Premis, Pasal 1 angka 63, dan Pasal 6                                               dikeluarkannya hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II                         __, tanggal ___________________________, yang dibuat                                                     sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
        ayat 3 huruf r akan diubah sebagai berikut:                                                                           XL Axiata Tahap I Tahun 2018 oleh lembaga pemeringkatan yang                             di hadapan _________________________________,                                                            hari, untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”).
                                                                                                                              menunjukkan adanya penurunan dari hasil pemeringkatan Sukuk                                                                                                                                 (vii) %DKZDVHPXDGH¿QLVLGDODP3HUMDQMLDQ3HUZDOLDPDQDWDQEHUODNX
        1. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi                                                     Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 per tanggal 14-                 berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
            menjadi sebagai berikut:                                                                                                                                                                               penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya                                                            pula untuk Pengikatan Kewajiban, sepanjang tidak ditentukan lain
                                                                                                                              03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) yaitu AAA(idn),                                                                                                                               dalam Pengikatan Kewajiban.
            a. Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan                                                      yang dibayarkan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)                   yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
                 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata kepada Masyarakat, yang                                                                                                                                   kemudian hari.                                                                                3. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Akad Ijarah
                                                                                                                              selaku Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan KSEI                                                                                                                             Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                 merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan berdenomisasi Rupiah,                                                 yang berlaku.                                                                   63. “ P e r j a n j i a n P e r w a l i a m a n a t a n ” b e r a r t i p e r j a n j i a n
                 dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa                                                                                                                                           perwaliamanatan yang dibuat antara Emiten dengan Wali                                             Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, tertanggal
                                                                                                                         c. Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah                                                                                                                               01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas), yang dibuat di
                 Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014, yang seluruhnya berjumlah                                                    Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 kembali naik menjadi                   Amanat sebagaimana dimuat dalam:
                 sebesar Rp1.640.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus empat                                                                                                                                     - Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan                                           bawah tangan, antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-
                                                                                                                              AAA(idn), maka tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sesuai Keputusan                                                                                                                        perubahannya (apabila ada), antara lain pada Komparisi, Premis, dan
                 puluh miliar Rupiah) yang diterbitkan dalam beberapa tahap dan                                               RUPSI No. III.2.b tersebut di atas tidak berlaku lagi.                                   II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 05, tanggal
                 dicatatkan pada Bursa Efek.                                                                                                                                                                           01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas),                                             Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai pihak
                                                                                                                     3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku                             - Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                                              Emiten yang sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi
            b. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,                                                 Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian                                                                                                                            “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
                 Emiten telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata                                                                                                                                      Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor
                                                                                                                         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun                         47, tanggal 29-08-2018 (dua puluh sembilan Agustus dua                                    4. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
                 Tahap I Tahun 2018, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar                                           2018, Akta Nomor 5, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan                                                                                                                       Kesanggupan Pengalihan Kembali Obyek Ijarah, tertanggal 01-
                 Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari:                                                                                                                                       ribu delapan belas),
                                                                                                                         belas), berikut perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya yang                     - Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                                             08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas), yang dibuat di
                 (i) Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)                                   berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), serta                                                                                                                            bawah tangan, antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-
                       Hari Kalender terhitung sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas                                                                                                                                    Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor
                                                                                                                         melakukan tindakan-tindakan lain antara lain menghadap Notaris dan                            6, tanggal 01-10-2018 (satu Oktober dua ribu delapan                                          perubahannya (apabila ada), antara lain pada Komparisi, Premis, dan
                       Oktober dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar                                      menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian                                                                                                                          Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai pihak
                       Rp358.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh delapan miliar                                                                                                                                      belas),
                                                                                                                         lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut                                                                                                                           Emiten yang sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi
                       Rupiah);                                                                                          (apabila ada), untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang                           yang ketiganya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie
                 (ii) Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung                                                                                                                                Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,                                           “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
                                                                                                                         Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal                                                                                                                      5. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
                       sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober dua ribu delapan                                     14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima).                                   - Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
                       belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp399.000.000.000,00                                                                                                                                        Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta No.                                       Kesanggupan Penggantian Obyek Ijarah, tertanggal 01-08-2018
                       (tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar Rupiah);                                      IV. Para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018                           __, tanggal ___________________________, yang dibuat                                          (satu Agustus dua ribu delapan belas), yang dibuat di bawah tangan,
                 (iii) Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung                                 GDQ37;/$[LDWD7ENVHODNX(PLWHQGHQJDQLQLPHUDWL¿NDVLGDQPHQHULPD                           di hadapan _________________________________,                                                 antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-perubahannya
                       sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober dua ribu delapan                                 tanpa syarat setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat sebagai                      - Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                                             (apabila ada), antara lain pada Komparisi, Premis, dan Pasal /
                       belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp149.000.000.000,00                                      tindakan para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap                              Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta No.                                       ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai pihak Emiten
                       (seratus empat puluh sembilan miliar Rupiah);                                                 I Tahun 2018 itu sendiri, oleh karenanya para Pemegang Sukuk Ijarah                               __, tanggal ___________________________, yang dibuat                                          yang sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi“PT
                 (iv) Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung                                 Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 dan PT XL Axiata Tbk selaku                         di hadapan _________________________________,                                                 XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
                       sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober dua ribu delapan                                 Emiten menyatakan secara tegas membebaskan PT Bank Mega Tbk selaku                                                                                                                          6. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
                                                                                                                     Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi dari setiap klaim, tuntutan dan/atau                    berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
                       belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp34.000.000.000,00 (tiga                                                                                                                               penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya                                                 Pengalihan Obyek Ijarah, tertanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua
                       puluh empat miliar Rupiah);                                                                   gugatan perdata maupun pidana, dari pihak manapun termasuk namun                                                                                                                                ribu delapan belas), yang dibuat di bawah tangan, antara Emiten
                                                                                                                     tidak terbatas pada pelaksanaan RUPSI dan keputusan RUPSI tanggal                             yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
                 (v) Sukuk Ijarah Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung                                                                                                                             kemudian hari.                                                                                    dan Wali Amanat, berikut perubahan-perubahannya (apabila ada),
                       sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober dua ribu delapan                                 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) ini.                                                                                                                                     antara lain pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya
                                                                                                                V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                 d. Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat 1, untuk selanjutnya Pasal 13
                       belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp60.000.000.000,00                                                                                                                                ayat 1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:                                                   yang terkait (apabila ada), mengenai pihak Emiten yang sebelumnya
                       (enam puluh miliar Rupiah);                                                                   Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 5, tanggal                                                                                                                            bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom
                                                                                                                     01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas), berikut perubahan-                     Emiten menyatakan dan menjamin kepada Wali Amanat dan                                                  Sejahtera Tbk”.
                 Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan                                      perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat                        Pemegang Sukuk Ijarah sebagai berikut:
                 dengan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing seri                                                                                                                                                                                                                                    7. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
                 Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai                                         Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun                      1. Emiten adalah PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk yang                                                 Pengelolaan dan Pemeliharaan Obyek Ijarah, tertanggal 01-08-2018
                 pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan                                       2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima)                           anggaran dasar dan pengubahan-pengubahannya sebagaimana                                           (satu Agustus dua ribu delapan belas), yang dibuat di bawah tangan,
                 6HUWL¿NDW -XPER 6XNXN ,MDUDK GHQJDQ PHPSHUKDWLNDQ NHWHQWXDQ                                  antara lain biaya pengumuman RUPSI, pemanggilan RUPSI, Notaris, dan                           diuraikan dalam komparisi akta ini.                                                               antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-perubahannya
                 dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.                                                           biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPSI tanggal                     e. Mengubah ketentuan Pasal 15, untuk selanjutnya Pasal 15 ditulis                                        (apabila ada), antara lain pada Komparisi, Premis, dan Pasal /
                                                                                                                     14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) menjadi beban                     dan berbunyi menjadi sebagai berikut:                                                                  ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai pihak Emiten
            c. Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali:                                                      PT XL Axiata Tbk selaku Emiten.
                 (i) Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp358.000.000.000,00 (tiga ratus                                                                                                                                                                  Pasal 15                                                          yang sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT
                       lima puluh delapan miliar Rupiah) pada tanggal 26-10-2019 (dua                        B. AGENDA KEDUA RUPSI                                                                                                         PEMBERITAHUAN                                                             XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
                       puluh enam Oktober dua ribu sembilan belas) kepada Pemegang                              Dalam Agenda Kedua RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan                            Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam                                   II. Apabila perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata
                       Sukuk Ijarah Seri A,                                                                     suara Pemegang Sukuk Ijarah, yaitu :                                                          Perjanjian Perwaliamanatan, dianggap telah dilakukan dengan                                        Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk” telah efektif
                 (ii) Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp399.000.000.000,00 (tiga ratus                              O   Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat yang hadir dalam                         sah, dan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh                                          dilaksanakan, PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (yang sebelumnya
                       sembilan puluh sembilan miliar Rupiah) pada tanggal 16-10-2021                               RUPSI sebanyak 94.000.000.000 (sembilan puluh empat miliar) suara, atau                   pihak yang berwenang mewakili masing-masing pihak, dan                                             bernama PT XL Axiata Tbk) selaku Emiten berjanji untuk memberitahukan
                       (enam belas Oktober dua ribu dua puluh satu) kepada Pemegang                                 mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp94.000.000.000,00                    disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera                                      secara tertulis mengenai efektifnya perubahan nama tersebut kepada PT
                       Sukuk Ijarah Seri B,                                                                         (sembilan puluh empat miliar Rupiah).                                                     di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara                                      Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
                 (iii) Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp149.000.000.000,00 (seratus                                                                                                                              tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat                                     tanggal efektifnya perubahan nama tersebut.
                       empat puluh sembilan miliar Rupiah) pada tanggal 16-10-2023                              O   Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak 0 (nol)                          atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau
                                                                                                                    suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00                                                                                                                   III. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
                       (enam belas Oktober dua ribu dua puluh tiga) kepada Pemegang                                                                                                                           GHQJDQIDNVLPLOL\DQJVXGDKGLNRQ¿UPDVLNDQ                                                        Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat
                       Sukuk Ijarah Seri C,                                                                         (nol Rupiah).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 belas Maret dua ribu dua puluh lima), maka para Pemegang Sukuk Ijarah
                 sehingga Sukuk Ijarah yang masih menjadi kewajiban Emiten adalah                               Sesuai ketentuan yang berlaku, suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain                        EMITEN:                                                                                           Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 menyetujui:
                 Sukuk Ijarah Seri D dan Seri E dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah                               dianggap tidak dikeluarkan, dengan demikian jumlah total suara yang                            PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk, berkedudukan di Jakarta
                                                                                                                diperhitungkan adalah sebanyak 94.000.000.000 (sembilan puluh empat miliar)                                                                                                                       1. Pemberian insentif dengan ketentuan:
                 masing-masing sebesar Rp34.000.000.000,00 (tiga puluh empat                                                                                                                                   Selatan,                                                                                              a. Sebesar 0,3958% (nol koma tiga sembilan lima delapan persen) dari
                 miliar Rupiah) dan Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah).                             suara atau senilai Rp94.000.000.000,00 (sembilan puluh empat miliar Rupiah).                   Alamat               : XL Axiata Tower                                                                     jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
            d. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten dan                                       O   Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju atas usulan                                                   Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kaveling 11 – 12                                     Tahap I Tahun 2018 Seri D yang belum dibayar kembali yang dimiliki
                 Wali Amanat telah membuat dan menandatangani:                                                      keputusan yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada                                                 Kuningan Timur, Setiabudi                                                          oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun
                 (i) Perjanjian Perwaliamanatan:                                                                    Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau                                               Jakarta 12950 - Indonesia                                                          2018 Seri D, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk
                       - Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II                                   dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 14 Maret 2025, sebanyak                         Telepon              : (021) 5761881                                                                       Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 Seri D,
                            XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 5, tanggal 01-                                 0 (nol) suara atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai                      Faksmili             : (021) 57959928
                                                                                                                    Rp0,00 (nol Rupiah).                                                                       Untuk perhatian : Direksi                                                                             b. Sebesar 0,5000% (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah
                            08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas),                                                                                                                                                                                                                                                Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap
                       - Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                                     O   Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang setuju atas usulan keputusan                       WALI AMANAT:                                                                                               I Tahun 2018 Seri E yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh
                            Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor                               yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang                          PT BANK MEGA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan                                                          Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun
                            47, tanggal 29-08-2018 (dua puluh sembilan Agustus dua                                  Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan                     Alamat               : Menara Bank Mega, Lantai 16,                                                        2018 Seri E, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk
                            ribu delapan belas),                                                                    oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 14 Maret 2025, sebanyak 94.000.000.000                                             Jalan Kapten Tendean Nomor 12-14A,                                                 Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 Seri E,
                       - Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                                        (sembilan puluh empat miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk                                            Jakarta 12790
                                                                                                                    Ijarah yang bernilai Rp94.000.000.000,00 (sembilan puluh empat miliar                                                                                                                            yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan
                            Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor                                                                                                                          Telepon              : (021) 79175000 Extention 16210                                                 II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret
                            6, tanggal 01-10-2018 (satu Oktober dua ribu delapan belas),                            Rupiah) atau 100,00% (seratus koma nol nolpersen);                                         Faksmili             : (021) 7990720                                                                  dua ribu dua puluh lima) dan memberikan persetujuan atas seluruh
                       yang ketiganya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie                               sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSI sesuai ketentuan                       Untuk perhatian : Capital Market Services                                                             usulan Keputusan RUPSI yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku
                       Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.                                  dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam                       Apabila salah satu pihak mengalami perubahan alamat, maka pihak                                       Emiten, dengan ketentuan insentif tersebut akan dibayarkan 1 (satu)
                 (ii) Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata                              RUPSI tanggal 14 Maret 2025 telah memutuskan:                                                  yang mengalami perubahan alamat tersebut wajib memberitahukan                                         kali oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk
                       Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 7, tanggal 01-10-2018 (satu                               I. Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana                                kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak                                     Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 bersamaan dengan
                       Oktober dua ribu delapan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur                             yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat                          terjadinya perubahan alamat tersebut.                                                                 pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang terdekat sejak tanggal RUPSI
                       Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris                                 Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun                    f. Mengubah Pasal / ketentuan lainnya (apabila ada) dalam Perjanjian                                      ini, yaitu pada tanggal 16-04-2025 (enam belas April dua ribu dua puluh
                       di Jakarta.                                                                                  2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima),                       Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I                                       lima). Insentif tersebut hanya akan diberikan oleh PT XL Axiata Tbk selaku
            e. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah                                            untuk melakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                          Tahun 2018, Akta Nomor 05, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus                                           Emiten apabila Usulan Keputusan Agenda 1 dan Usulan Keputusan
                 Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025                                   Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 05, tanggal                      dua ribu delapan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette                                      Agenda 2 yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dalam
                 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan                                      01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas), yang dibuat di hadapan                   Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,                                      Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap
                 usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan                                    Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di                   berikut perubahan-perubahannya, yang berkaitan dengan                                                 I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh
                 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata                                 Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya yang                     perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata                                               lima) disetujui seluruhnya oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
                 Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 5, tanggal 01-08-2018 (satu                                         berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan                      Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.                                               XL Axiata Tahap I Tahun 2018.
                 Agustus dua ribu delapan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur                                   dengan adanya rencana perubahan nama Emiten yang semula bernama                                                                                                                              2. a. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku
                                                                                                                    “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera                     2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pengikatan
                 Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di                                                                                                                           Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun                                                 Wali Amanat No. 83/Fin-Trea/II/2025 tanggal 28-02-2025 (dua puluh
                 Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya                                  Tbk”, dimana Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap                                                                                                                                    delapan Februari dua ribu dua puluh lima), disebutkan bahwa hasil
                                                                                                                    I Tahun 2018 memutuskan:                                                               2018, Akta No. 07, tanggal 01-10-2018 (satu Oktober dua ribu delapan
                 yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),                                                                                                                           belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi                                            pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun
                 sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT                                       1. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian                     Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, pada Komparisi, Premis,                                             2018 pada tanggal diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Sukuk
                 XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan                                           Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun              dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), akan diubah                                           Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025
                 saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata Tbk                                        2018, Akta Nomor 05, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan             sebagai berikut:                                                                                                (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) adalah AAA(idn).
                 selaku Emiten Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun                                    belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari                                                                                                                              b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk,
                 2018, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments                                     Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-                 a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya
                                                                                                                                                                                                               bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi PT XLSmart Telecom                                                PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL
                  ,QGRQHVLD 6GQ%KG $,, GDQDWDXSLKDN$¿OLDVLGDUL$[LDWD*URXS                                    perubahannya, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal                                                                                                                                     Axiata Tbk menjadi perusahaan yang menerima penggabungan
                 lainnya, tetap merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari                                          15, untuk selanjutnya Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal                      Sejahtera Tbk.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           / perusahaan penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan
                 50% (lima puluh perseratus)) dari seluruh saham yang dikeluarkan                                       15 akan diubah sebagai berikut:                                                    b. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi                                               Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018,
                 PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu. Dalam Rapat                                        a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya                        menjadi sebagai berikut:                                                                                    maka PT XL Axiata Tbk selaku Emiten akan memberikan kepada
                 Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I                                              bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom                      (i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum                                                             Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun
                 Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua                                              Sejahtera Tbk”.                                                                          Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata kepada                                          2018 berupa tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar 0,34% (nol
                 puluh lima) tersebut, para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II                                                                                                                                   Masyarakat, yang merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan                                               koma tiga empat persen) pertahun, yang akan menambah besarnya
                 XL Axiata Tahap I Tahun 2018 telah memutuskan antara lain:                                             b. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi                            berdenomisasi Rupiah, dengan memenuhi ketentuan dalam
                                                                                                                            menjadi sebagai berikut:                                                                                                                                                                       Cicilan Imbalan Ijarah yang tercantum dalam Pasal 5 Perjanjian
                 (i) M e n y e t u j u i p e r u b a h a n k e t e n t u a n d a l a m P e r j a n j i a n                                                                                                           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014,                                              Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I
                       Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I                                      (i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan                            yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp1.640.000.000.000,00                                              Tahun 2018, Akta Nomor 5, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua
                       Tahun 2018, pada Premis, Pasal 1 angka 63, dan Pasal 6 ayat                                                Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata kepada Masyarakat, yang                    (satu triliun enam ratus empat puluh miliar Rupiah) yang                                              ribu delapan belas), berikut perubahan-perubahannya, dengan
                       3 huruf r, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait dengan                                               merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan berdenomisasi                               diterbitkan dalam beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa                                            ketentuan bahwa tambahan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
                       Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan                                                   Rupiah, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas                         Efek.                                                                                                 tersebut mulai dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Cicilan
                       II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas                                            Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014, yang seluruhnya                        (ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,                                              Imbalan Ijarah terdekat, dan diperhitungkan secara prorata
                       Maret dua ribu dua puluh lima) (apabila ada).                                                              berjumlah sebesar Rp1.640.000.000.000,00 (satu triliun enam                        Emiten telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL                                             sejak tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah
                 (ii) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada                                                     ratus empat puluh miliar Rupiah) yang diterbitkan dalam                            Axiata Tahap I Tahun 2018, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah                                          Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 oleh lembaga
                       PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan                                                        beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek.                                     sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) yang                                             pemeringkatan yang menunjukkan adanya penurunan dari hasil
                       perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian                                                                                                                                      terdiri dari:                                                                                         pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I
                                                                                                                            (ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,                           - Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
                       Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap                                              Emiten telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata                                                                                                                         Tahun 2018 pertanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua
                       I Tahun 2018 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan                                                                                                                                         puluh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal 16-10-2018                                           puluh lima) yaitu AAA(idn), yang dibayarkan melalui PT Kustodian
                                                                                                                                  Tahap I Tahun 2018, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar                          (enam belas Oktober dua ribu delapan belas), dengan
                       Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL                                                Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari:                                                                                                                          Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku Agen Pembayaran dengan
                       Axiata Tahap I Tahun 2018 (apabila ada) untuk melaksanakan                                                                                                                                        jumlah pokok sebesar Rp358.000.000.000,00 (tiga ratus                                             memperhatikan ketentuan KSEI yang berlaku.
                                                                                                                                  - Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh                           lima puluh delapan miliar Rupiah);
                       Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan                                                       puluh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal 16-10-2018                                                                                                                         c. Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah
                       II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas                                                                                                                               - Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
                                                                                                                                      (enam belas Oktober dua ribu delapan belas), dengan jumlah                         terhitung sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober                                            Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 kembali naik menjadi
                       Maret dua ribu dua puluh lima).                                                                                pokok sebesar Rp358.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh                                                                                                                            AAA(idn), maka tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sesuai Keputusan
                                                                                                                                                                                                                         dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar
        2. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 63, untuk selanjutnya Pasal 1                                                             delapan miliar Rupiah);                                                            Rp399.000.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan                                          RUPSI No. III.2.b tersebut di atas tidak berlaku lagi.
            angka 63 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:                                                                - Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun                                  miliar Rupiah);                                                                         3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku
            63. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian perwaliamanatan                                                       terhitung sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober                         - Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun                                           Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
                 yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat                                                      dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar                               terhitung sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober                                      Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun
                                                                                                                                      Rp399.000.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan                           dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar                                        2018, Akta Nomor 5, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan
                 dalam:                                                                                                               miliar Rupiah);
                 - Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL                                                                                                                                           Rp149.000.000.000,00 (seratus empat puluh sembilan miliar                                   belas), berikut perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya yang
                                                                                                                                  - Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung                        Rupiah);                                                                                    berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), serta
                       Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 5, tanggal 01-08-2018                                                    sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober dua ribu delapan
                       (satu Agustus dua ribu delapan belas),                                                                                                                                                        - Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun                                          melakukan tindakan-tindakan lain antara lain menghadap Notaris dan
                                                                                                                                      belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp149.000.000.000,00                           terhitung sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober                                      menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian
                 - Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                                                                 (seratus empat puluh sembilan miliar Rupiah);
                       Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor                                                                                                                                         dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar                                        lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut
                                                                                                                                  - Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun                                 Rp34.000.000.000,00 (tiga puluh empat miliar Rupiah);                                       (apabila ada), untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang
                       47, tanggal 29-08-2018 (dua puluh sembilan Agustus dua ribu                                                    terhitung sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober                         - Sukuk Ijarah Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun                                       Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-
                       delapan belas),                                                                                                dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar                                                                                                                           03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima).
                 - Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                                                                                                                                                   terhitung sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober
                                                                                                                                      Rp34.000.000.000,00 (tiga puluh empat miliar Rupiah);                              dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar
                       Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 6,                                               - Sukuk Ijarah Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun                                                                                                                 IV. Para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018
                       tanggal 01-10-2018 (satu Oktober dua ribu delapan belas),                                                      terhitung sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober                             Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah);                                         GDQ37;/$[LDWD7ENVHODNX(PLWHQGHQJDQLQLPHUDWL¿NDVLGDQPHQHULPD
                                                                                                                                      dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar                           Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang                                         tanpa syarat setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat sebagai
                 yang ketiganya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari                                                                                                                                                                                                                              tindakan para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap
                 Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,                                                                      Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah);                                sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah
                                                                                                                                                                                                                     dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan                                   I Tahun 2018 itu sendiri, oleh karenanya para Pemegang Sukuk Ijarah
                 - Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                                                           Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang                                                                                                                            Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 dan PT XL Axiata Tbk selaku
                                                                                                                                  sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah                           pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah
                       Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor __,                                                                                                                                 VHEDJDLPDQDGLEXNWLNDQGHQJDQ6HUWL¿NDW-XPER6XNXN,MDUDK                                 Emiten menyatakan secara tegas membebaskan PT Bank Mega Tbk selaku
                       tanggal ___________________________, yang dibuat di hadapan                                                dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan                                                                                                                      Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi dari setiap klaim, tuntutan dan/atau
                                                                                                                                  pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah                          dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                       saya, Notaris, sebagaimana yang termuat dalam akta ini,                                                                                                                                       Perwaliamanatan.                                                                            gugatan perdata maupun pidana, dari pihak manapun termasuk namun
                                                                                                                                  VHEDJDLPDQDGLEXNWLNDQGHQJDQ6HUWL¿NDW-XPER6XNXN,MDUDK                                                                                                                    tidak terbatas pada pelaksanaan RUPSI dan keputusan RUPSI tanggal
                 berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-                                                              dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian                       (iii) Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali:
                 penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang                                                                                                                                                                                                                                          14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) ini.
                                                                                                                                  Perwaliamanatan.                                                                   - Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp358.000.000.000,00 (tiga
                 sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.                                                                                                                                    ratus lima puluh delapan miliar Rupiah) pada tanggal 26-                           V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
                                                                                                                            (iii) Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali:                                                                                                                               Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 5, tanggal
        3. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf r, untuk selanjutnya Pasal                                                     - Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp358.000.000.000,00 (tiga ratus                         10-2019 (dua puluh enam Oktober dua ribu sembilan belas)
            6 ayat 3 huruf r ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:                                                                                                                                               kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri A,                                                    01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas), berikut perubahan-
                                                                                                                                      lima puluh delapan miliar Rupiah) pada tanggal 26-10-2019                                                                                                                  perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat
            3. Terhitung sejak tanggal Perjanjian Perwaliamanatan ini dan selama                                                      (dua puluh enam Oktober dua ribu sembilan belas) kepada                        - Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp399.000.000.000,00 (tiga
                                                                                                                                                                                                                         ratus sembilan puluh sembilan miliar Rupiah) pada tanggal                               Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018
                 belum dibayarkan kembali semua Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan                                                       Pemegang Sukuk Ijarah Seri A,                                                                                                                                              tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) antara lain
                 Imbalan Ijarah, Emiten berjanji dan mengikatkan diri bahwa Emiten                                                - Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp399.000.000.000,00 (tiga                               16-10-2021 (enam belas Oktober dua ribu dua puluh satu)                                 biaya pengumuman RUPSI, pemanggilan RUPSI, Notaris, dan biaya-biaya
                 akan:                                                                                                                ratus sembilan puluh sembilan miliar Rupiah) pada tanggal                          kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri B,                                                    sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPSI tanggal 14-03-2025
                                                                                                                                      16-10-2021 (enam belas Oktober dua ribu dua puluh satu)                        - Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp149.000.000.000,00 (seratus                                 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) menjadi beban PT XL Axiata
                 r. (i) Sejak Tanggal Emisi sampai dengan 1 (satu) Hari Kalender                                                                                                                                         empat puluh sembilan miliar Rupiah) pada tanggal 16-10-
                           sebelum tanggal efektifnya penggabungan PT XL Axiata Tbk                                                   kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri B,                                                                                                                                       Tbk selaku Emiten.
                                                                                                                                  - Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp149.000.000.000,00 (seratus                            2023 (enam belas Oktober dua ribu dua puluh tiga) kepada
                           dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom,                                                                                                                                         Pemegang Sukuk Ijarah Seri C,                                                                                      Jakarta, 17 Maret 2025
                                                                                                                                      empat puluh sembilan miliar Rupiah) pada tanggal 16-10-
                           dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan penerus,                                                        2023 (enam belas Oktober dua ribu dua puluh tiga) kepada
                           Emiten berkewajiban untuk mempertahankan kepemilikan                                                                                                                                      sehingga Sukuk Ijarah yang masih menjadi kewajiban
                                                                                                                                      Pemegang Sukuk Ijarah Seri C,                                                  Emiten adalah Sukuk Ijarah Seri D dan Sukuk Ijarah Seri E                                             EMITEN                                     WALI AMANAT
                           saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Emiten,
                           baik langsung maupun tidak langsung oleh Axiata Investments                                            sehingga Sukuk Ijarah yang masih menjadi kewajiban                                 masing-masing dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
                            ,QGRQHVLD 6GQ%KG $,, GDQDWDXSLKDN$¿OLDVLGDUL$[LDWD                                          Emiten adalah Sukuk Ijarah Seri D dan Sukuk Ijarah Seri E                          Rp34.000.000.000,00 (tiga puluh empat miliar Rupiah) dan
                           *URXSODLQQ\DWHWDSPHUXSDNDQSHPHJDQJVDKDPPD\RULWDV                                                masing-masing dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar                            Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah).
                           (lebih dari 50% (lima puluh per seratus)) dari seluruh saham                                           Rp34.000.000.000,00 (tiga puluh empat miliar Rupiah) dan                     (iv) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten
                                                                                                                                  Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah).                                    dan Wali Amanat telah membuat dan menandatangani:                                               PT XL Axiata Tbk                              PT Bank Mega Tbk
                           yang dikeluarkan Emiten dari waktu ke waktu.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.62 MB
Published17 Mar 2025
Pages1
Characters107,995
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.1 ×48
linked org XL Axiata Tbk p.1 ×287
linked org Smartfren Telecom Tbk p.1 ×17
linked org PT Smart Telecom p.1 ×11
linked org Axiata Investments p.1 ×4
linked org Bali Media Telekomunikasi p.1
linked org XLSmart Telecom Sejahtera Tbk p.1 ×32
linked org PT XLSmart Telecom p.1 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.1 ×2
unresolved org PT Wahana p.1
unresolved org PT XLSmart O p.1
unresolved org Telecom Sejahtera Tbk p.1
unresolved org PT XL p.1 ×3
unresolved org Axiata Tbk p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Sejahtera Tbk p.1 ×3
unresolved org PT XL Axiata Sukuk Ijarah Seri A p.1
unresolved org PT Sukuk Ijarah Seri B p.1
unresolved person Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL · Notaris p.1
unresolved org Umum Pemegang Sukuk XL Axiata Tbk p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result