Back to announcement
20250317_EXCL_Penyampaian Bukti Iklan_31869173_lamp1.pdf
Other Text extracted EXCLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
senin, 17 maret 2025 l HALAMAN 11
PENGUMUMAN (iv) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten
dan Wali Amanat telah membuat dan menandatangani:
-
O
Perjanjian Perwaliamanatan:
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH - Perjanjian Perwaliamanatan: II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 05, tanggal
01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas),
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II XL AXIATA TAHAP I TAHUN 2018 O Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 05, tanggal O Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta
01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas), Nomor 47, tanggal 29-08-2018 (dua puluh sembilan
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku (ii) Sejak tanggal efektifnya penggabungan PT XL Axiata Tbk O Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Agustus dua ribu delapan belas),
Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom, Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta O Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta No. 05, tanggal 1 Agustus 2018, yang dibuat di dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan penerus, Emiten Nomor 47, tanggal 29-08-2018 (dua puluh sembilan Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut berkewajiban untuk mempertahankan kepemilikan saham yang Agustus dua ribu delapan belas), Nomor 6, tanggal 01-10-2018 (satu Oktober dua ribu
perubahannya, (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan telah ditempatkan dan disetor dalam Emiten, oleh: O Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah delapan belas),
bahwa pada tanggal 14 Maret 2025, telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang - Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (yang Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 (“RUPSI”) bertempat di yang ketiganya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie
dikendalikan oleh Axiata*URXS%HUKDG dan Nomor 6, tanggal 01-10-2018 (satu Oktober dua ribu Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
XL Axiata Tower, Lantai 36, Ruang Jayawijaya, Jl. H.R. Rasuna Said X5, Kav. 11-12, 37:DKDQD,QWL1XVDQWDUD37*OREDO1XVD'DWDGDQ37 delapan belas),
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950, yang telah dihadiri dan/atau diwakili oleh para O Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 (“Pemegang Bali Media Telekomunikasi, yang ketiganya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta No.
Sukuk Ijarah”) dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang sah yang seluruhnya secara bersama-sama memiliki saham minimal sebesar Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. __, tanggal ___________________________, yang
mewakili Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 (“Sukuk 50,1% (lima puluh koma satu persen) dan mempertahankan O Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dibuat di hadapan _____________________________,
Ijarah”) yang bernilai sebesar Rp94.000.000.000,00 (sembilan puluh empat miliar pengendalian bersama oleh Axiata*URXS%HUKDG, PT Wahana Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta No. - Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Rupiah) atau sebanyak 94.000.000.000 (sembilan puluh empat miliar) suara yang ,QWL 1XVDQWDUD 37 *OREDO 1XVD 'DWD GDQ 37 %DOL 0HGLD __, tanggal ___________________________, yang Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 7, tanggal 01-10-2018 (satu
merupakan 100% (seratus persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum Telekomunikasi tersebut. dibuat di hadapan ____________________________ Oktober dua ribu delapan belas), yang dibuat di hadapan
dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Emiten dan/atau II. Apabila Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan _____, Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana
$¿OLDVL(PLWHQ \DQJWHODKGLWHUELWNDQROHK(PLWHQ\DLWXNHVHOXUXKDQQ\DEHUMXPODK PT Smart Telecom telah efektif dilaksanakan, PT XL Axiata Tbk selaku Emiten - Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Hukum, Notaris di Jakarta.
Rp94.000.000.000,00 (sembilan puluh empat miliar Rupiah). Oleh karena itu, yang menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 7, tanggal 01-10- (v) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk
persyaratan kuorum kehadiran yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan 2018 yang nantinya menjadi Perusahaan Penerus (Surviving Entity) berjanji 2018 (satu Oktober dua ribu delapan belas), yang dibuat di Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal
pada Pasal 10 ayat 7 huruf a angka 1 butir (i) telah terpenuhi, dan dengan demikian untuk memberitahukan secara tertulis mengenai efektifnya Penggabungan hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima)
RUPSI adalah sah dan berhak mengambil Keputusan yang sah dan mengikat para PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom tersebut Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. sehubungan dengan usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten
Pemegang Sukuk Ijarah. kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, paling lambat 5 (lima) Hari (v) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk untuk dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
A. AGENDA PERTAMA RUPSI Kerja setelah tanggal efektifnya Penggabungan tersebut. Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta
Dalam Agenda Pertama RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan III. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) Nomor 05, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan
suara Pemegang Sukuk Ijarah, yaitu : Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat sehubungan dengan usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie
O Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat yang hadir dalam belas Maret dua ribu dua puluh lima), maka para Pemegang Sukuk Ijarah untuk dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut
RUPSI sebanyak 94.000.000.000 (sembilan puluh empat miliar) suara, atau Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 menyetujui: Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp94.000.000.000,00 1. Pemberian insentif dengan ketentuan: Akta Nomor 05, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan
(sembilan puluh empat miliar Rupiah). a. Sebesar 0,3958% (nol koma tiga sembilan lima delapan persen) dari delapan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette adanya rencana perubahan nama Emiten yang semula
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart
O Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak 0 (nol) Jakarta, berikut perubahannya, serta perjanjian lainnya yang Telecom Sejahtera Tbk”. Dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 Tahap I Tahun 2018 Seri D yang belum dibayar kembali yang dimiliki
oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-
(nol Rupiah). sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama 03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) tersebut,
Sesuai ketentuan yang berlaku, suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain 2018 Seri D, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 Seri D, Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I
dianggap tidak dikeluarkan, dengan demikian jumlah total suara yang menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. Dalam Tahun 2018 telah memutuskan antara lain:
diperhitungkan adalah sebanyak 94.000.000.000 (sembilan puluh empat b. Sebesar 0,5000% (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL - Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian
miliar) suara atau senilai Rp94.000.000.000,00 (sembilan puluh empat miliar Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Rupiah). I Tahun 2018 Seri E yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh Maret dua ribu dua puluh lima) tersebut, para Pemegang Sukuk Tahap I Tahun 2018, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal
O Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju atas usulan Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 telah 13, Pasal 15, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait
keputusan yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada 2018 Seri E, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk memutuskan antara lain: (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 Seri E, - Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 14 Maret 2025, sebanyak yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Axiata Tahap I Tahun 2018 (apabila ada).
0 (nol) suara atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret Tahap I Tahun 2018, pada Komparisi, Premis, Pasal - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada
Rp0,00 (nol Rupiah). dua ribu dua puluh lima) dan memberikan persetujuan atas seluruh 1, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal / ketentuan lainnya PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan
O Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang setuju atas usulan keputusan usulan Keputusan RUPSI yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Emiten, dengan ketentuan insentif tersebut akan dibayarkan 1 (satu) berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap
Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan kali oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 (apabila ada). I Tahun 2018 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 14 Maret 2025, sebanyak 94.000.000.000 Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 bersamaan dengan - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
(sembilan puluh empat miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang terdekat sejak tanggal RUPSI kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk Axiata Tahap I Tahun 2018 (apabila ada), untuk melaksanakan
Ijarah yang bernilai Rp94.000.000.000,00 (sembilan puluh empat miliar ini, yaitu pada tanggal 16-04-2025 (enam belas April dua ribu dua melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan
Rupiah) atau 100,00% (seratus koma nol nol persen); puluh lima). Insentif tersebut hanya akan diberikan oleh PT XL Axiata dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat
Tbk selaku Emiten apabila Usulan Keputusan Agenda 1 dan Usulan Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 dan perjanjian belas Maret dua ribu dua puluh lima).
sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSI sesuai ketentuan Keputusan Agenda 2 yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam (vi) Bahwa sehubungan dengan keputusan Pemegang Sukuk Ijarah
Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
RUPSI tanggal 14 Maret 2025 telah memutuskan: XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret (apabila ada), untuk melaksanakan Keputusan Rapat Umum
I. Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas
dua ribu dua puluh lima) disetujui seluruhnya oleh Pemegang Sukuk Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap Maret dua ribu dua puluh lima), telah dilakukan perubahan
yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018. I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2. a. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku ribu dua puluh lima). Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor
2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima), Wali Amanat No. 83/Fin-Trea/II/2025 tanggal 28-02-2025 (dua puluh c. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 16, 46, dan 63, untuk 5, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas),
untuk melakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah delapan Februari dua ribu dua puluh lima), disebutkan bahwa hasil selanjutnya Pasal 1 angka 16, 46, dan 63 ditulis dan berbunyi yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 5, tanggal pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun menjadi sebagai berikut: Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, sebagaimana yang
01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas), yang dibuat di hadapan 2018 pada tanggal diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Sukuk telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di 16. “Emiten” berarti badan hukum yang melakukan Emisi yang
Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 dalam hal ini adalah PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk, Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya yang (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) adalah AAA(idn). Nomor 47, tanggal 29-08-2018 (dua puluh sembilan Agustus dua
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), pada Pasal 6 berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas
ayat 3 huruf r dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk, yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang- ribu delapan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette
sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT XL PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL Undang Negara Republik Indonesia yang anggaran dasar Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di
Axiata Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan saham Axiata Tbk menjadi perusahaan yang menerima penggabungan beserta perubahan-perubahannya telah diuraikan pada bagian Jakarta, sebagaimana yang telah diubah dengan Addendum II
yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata Tbk selaku / perusahaan penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan komparisi akta ini, atau para pengganti dan penerima hak dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
Emiten Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, baik Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, kewajibannya. Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 6, tanggal 01-10-2018
langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn maka PT XL Axiata Tbk selaku Emiten akan memberikan kepada 46. “Pengikatan Kewajiban” berarti akta yang memuat pengakuan (satu Oktober dua ribu delapan belas), sebagaimana yang telah
Bhd (AII GDQDWDXSLKDN$¿OLDVLGDUL$[LDWD*URXSODLQQ\DWHWap merupakan Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun Emiten atas kewajiban pembayaran Sukuk Ijarah yang diperoleh diubah dengan Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
pemegang saham mayoritas (lebih dari 50% (lima puluh perseratus)) dari 2018 berupa tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar 0,34% (nol sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, sebagaimana Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta No.
seluruh saham yang dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu koma tiga empat persen) pertahun, yang akan menambah besarnya dimuat dalam: __, tanggal ___________________________, yang dibuat di
ke waktu, dimana para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Cicilan Imbalan Ijarah yang tercantum dalam Pasal 5 Perjanjian - Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL hadapan _________________________________, dan terakhir
Tahap I Tahun 2018 memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta No. 07, tanggal 01-10- diubah dengan Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Tahun 2018, Akta Nomor 5, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua 2018 (satu Oktober dua ribu delapan belas), yang dibuat di Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018,
II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 5, tanggal 01-08-2018 (satu ribu delapan belas), berikut perubahan-perubahannya, dengan hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Akta No. __, tanggal ___________________________, yang
Agustus dua ribu delapan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette ketentuan bahwa tambahan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dibuat di hadapan _____________________________,
Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut tersebut mulai dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan - Addendum I Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah (berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
perubahan-perubahannya, pada Premis, Pasal 1 angka 63, dan Pasal 6 Ijarah terdekat, dan diperhitungkan secara prorata sejak tanggal Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta No. penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
ayat 3 huruf r, untuk selanjutnya Premis, Pasal 1 angka 63, dan Pasal 6 dikeluarkannya hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II __, tanggal ___________________________, yang dibuat sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
ayat 3 huruf r akan diubah sebagai berikut: XL Axiata Tahap I Tahun 2018 oleh lembaga pemeringkatan yang di hadapan _________________________________, hari, untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”).
menunjukkan adanya penurunan dari hasil pemeringkatan Sukuk (vii) %DKZDVHPXDGH¿QLVLGDODP3HUMDQMLDQ3HUZDOLDPDQDWDQEHUODNX
1. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 per tanggal 14- berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
menjadi sebagai berikut: penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya pula untuk Pengikatan Kewajiban, sepanjang tidak ditentukan lain
03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) yaitu AAA(idn), dalam Pengikatan Kewajiban.
a. Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan yang dibayarkan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata kepada Masyarakat, yang kemudian hari. 3. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Akad Ijarah
selaku Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan KSEI Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan berdenomisasi Rupiah, yang berlaku. 63. “ P e r j a n j i a n P e r w a l i a m a n a t a n ” b e r a r t i p e r j a n j i a n
dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa perwaliamanatan yang dibuat antara Emiten dengan Wali Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, tertanggal
c. Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas), yang dibuat di
Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014, yang seluruhnya berjumlah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 kembali naik menjadi Amanat sebagaimana dimuat dalam:
sebesar Rp1.640.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus empat - Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan bawah tangan, antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-
AAA(idn), maka tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sesuai Keputusan perubahannya (apabila ada), antara lain pada Komparisi, Premis, dan
puluh miliar Rupiah) yang diterbitkan dalam beberapa tahap dan RUPSI No. III.2.b tersebut di atas tidak berlaku lagi. II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 05, tanggal
dicatatkan pada Bursa Efek. 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas), Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai pihak
3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku - Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Emiten yang sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi
b. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
Emiten telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 47, tanggal 29-08-2018 (dua puluh sembilan Agustus dua 4. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Tahap I Tahun 2018, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar 2018, Akta Nomor 5, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan Kesanggupan Pengalihan Kembali Obyek Ijarah, tertanggal 01-
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari: ribu delapan belas),
belas), berikut perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya yang - Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah 08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas), yang dibuat di
(i) Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), serta bawah tangan, antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-
Hari Kalender terhitung sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor
melakukan tindakan-tindakan lain antara lain menghadap Notaris dan 6, tanggal 01-10-2018 (satu Oktober dua ribu delapan perubahannya (apabila ada), antara lain pada Komparisi, Premis, dan
Oktober dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai pihak
Rp358.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh delapan miliar belas),
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut Emiten yang sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi
Rupiah); (apabila ada), untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang yang ketiganya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie
(ii) Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 5. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober dua ribu delapan 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima). - Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp399.000.000.000,00 Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta No. Kesanggupan Penggantian Obyek Ijarah, tertanggal 01-08-2018
(tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar Rupiah); IV. Para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 __, tanggal ___________________________, yang dibuat (satu Agustus dua ribu delapan belas), yang dibuat di bawah tangan,
(iii) Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung GDQ37;/$[LDWD7ENVHODNX(PLWHQGHQJDQLQLPHUDWL¿NDVLGDQPHQHULPD di hadapan _________________________________, antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-perubahannya
sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober dua ribu delapan tanpa syarat setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat sebagai - Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (apabila ada), antara lain pada Komparisi, Premis, dan Pasal /
belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp149.000.000.000,00 tindakan para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta No. ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai pihak Emiten
(seratus empat puluh sembilan miliar Rupiah); I Tahun 2018 itu sendiri, oleh karenanya para Pemegang Sukuk Ijarah __, tanggal ___________________________, yang dibuat yang sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi“PT
(iv) Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 dan PT XL Axiata Tbk selaku di hadapan _________________________________, XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober dua ribu delapan Emiten menyatakan secara tegas membebaskan PT Bank Mega Tbk selaku 6. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi dari setiap klaim, tuntutan dan/atau berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp34.000.000.000,00 (tiga penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya Pengalihan Obyek Ijarah, tertanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua
puluh empat miliar Rupiah); gugatan perdata maupun pidana, dari pihak manapun termasuk namun ribu delapan belas), yang dibuat di bawah tangan, antara Emiten
tidak terbatas pada pelaksanaan RUPSI dan keputusan RUPSI tanggal yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
(v) Sukuk Ijarah Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung kemudian hari. dan Wali Amanat, berikut perubahan-perubahannya (apabila ada),
sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober dua ribu delapan 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) ini. antara lain pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya
V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah d. Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat 1, untuk selanjutnya Pasal 13
belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp60.000.000.000,00 ayat 1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: yang terkait (apabila ada), mengenai pihak Emiten yang sebelumnya
(enam puluh miliar Rupiah); Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 5, tanggal bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom
01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas), berikut perubahan- Emiten menyatakan dan menjamin kepada Wali Amanat dan Sejahtera Tbk”.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Pemegang Sukuk Ijarah sebagai berikut:
dengan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing seri 7. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 1. Emiten adalah PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk yang Pengelolaan dan Pemeliharaan Obyek Ijarah, tertanggal 01-08-2018
pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) anggaran dasar dan pengubahan-pengubahannya sebagaimana (satu Agustus dua ribu delapan belas), yang dibuat di bawah tangan,
6HUWL¿NDW -XPER 6XNXN ,MDUDK GHQJDQ PHPSHUKDWLNDQ NHWHQWXDQ antara lain biaya pengumuman RUPSI, pemanggilan RUPSI, Notaris, dan diuraikan dalam komparisi akta ini. antara Emiten dan Wali Amanat, berikut perubahan-perubahannya
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPSI tanggal e. Mengubah ketentuan Pasal 15, untuk selanjutnya Pasal 15 ditulis (apabila ada), antara lain pada Komparisi, Premis, dan Pasal /
14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) menjadi beban dan berbunyi menjadi sebagai berikut: ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai pihak Emiten
c. Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali: PT XL Axiata Tbk selaku Emiten.
(i) Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp358.000.000.000,00 (tiga ratus Pasal 15 yang sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT
lima puluh delapan miliar Rupiah) pada tanggal 26-10-2019 (dua B. AGENDA KEDUA RUPSI PEMBERITAHUAN XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
puluh enam Oktober dua ribu sembilan belas) kepada Pemegang Dalam Agenda Kedua RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam II. Apabila perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata
Sukuk Ijarah Seri A, suara Pemegang Sukuk Ijarah, yaitu : Perjanjian Perwaliamanatan, dianggap telah dilakukan dengan Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk” telah efektif
(ii) Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp399.000.000.000,00 (tiga ratus O Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat yang hadir dalam sah, dan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh dilaksanakan, PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (yang sebelumnya
sembilan puluh sembilan miliar Rupiah) pada tanggal 16-10-2021 RUPSI sebanyak 94.000.000.000 (sembilan puluh empat miliar) suara, atau pihak yang berwenang mewakili masing-masing pihak, dan bernama PT XL Axiata Tbk) selaku Emiten berjanji untuk memberitahukan
(enam belas Oktober dua ribu dua puluh satu) kepada Pemegang mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp94.000.000.000,00 disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera secara tertulis mengenai efektifnya perubahan nama tersebut kepada PT
Sukuk Ijarah Seri B, (sembilan puluh empat miliar Rupiah). di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
(iii) Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp149.000.000.000,00 (seratus tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat tanggal efektifnya perubahan nama tersebut.
empat puluh sembilan miliar Rupiah) pada tanggal 16-10-2023 O Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak 0 (nol) atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau
suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 III. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
(enam belas Oktober dua ribu dua puluh tiga) kepada Pemegang GHQJDQIDNVLPLOL\DQJVXGDKGLNRQ¿UPDVLNDQ Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat
Sukuk Ijarah Seri C, (nol Rupiah).
belas Maret dua ribu dua puluh lima), maka para Pemegang Sukuk Ijarah
sehingga Sukuk Ijarah yang masih menjadi kewajiban Emiten adalah Sesuai ketentuan yang berlaku, suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain EMITEN: Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 menyetujui:
Sukuk Ijarah Seri D dan Seri E dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah dianggap tidak dikeluarkan, dengan demikian jumlah total suara yang PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk, berkedudukan di Jakarta
diperhitungkan adalah sebanyak 94.000.000.000 (sembilan puluh empat miliar) 1. Pemberian insentif dengan ketentuan:
masing-masing sebesar Rp34.000.000.000,00 (tiga puluh empat Selatan, a. Sebesar 0,3958% (nol koma tiga sembilan lima delapan persen) dari
miliar Rupiah) dan Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah). suara atau senilai Rp94.000.000.000,00 (sembilan puluh empat miliar Rupiah). Alamat : XL Axiata Tower jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
d. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten dan O Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju atas usulan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kaveling 11 – 12 Tahap I Tahun 2018 Seri D yang belum dibayar kembali yang dimiliki
Wali Amanat telah membuat dan menandatangani: keputusan yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Kuningan Timur, Setiabudi oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun
(i) Perjanjian Perwaliamanatan: Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau Jakarta 12950 - Indonesia 2018 Seri D, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk
- Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 14 Maret 2025, sebanyak Telepon : (021) 5761881 Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 Seri D,
XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 5, tanggal 01- 0 (nol) suara atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Faksmili : (021) 57959928
Rp0,00 (nol Rupiah). Untuk perhatian : Direksi b. Sebesar 0,5000% (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah
08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas), Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap
- Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah O Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang setuju atas usulan keputusan WALI AMANAT: I Tahun 2018 Seri E yang belum dibayar kembali yang dimiliki oleh
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang PT BANK MEGA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun
47, tanggal 29-08-2018 (dua puluh sembilan Agustus dua Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan Alamat : Menara Bank Mega, Lantai 16, 2018 Seri E, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk
ribu delapan belas), oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 14 Maret 2025, sebanyak 94.000.000.000 Jalan Kapten Tendean Nomor 12-14A, Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 Seri E,
- Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (sembilan puluh empat miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Jakarta 12790
Ijarah yang bernilai Rp94.000.000.000,00 (sembilan puluh empat miliar yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor Telepon : (021) 79175000 Extention 16210 II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret
6, tanggal 01-10-2018 (satu Oktober dua ribu delapan belas), Rupiah) atau 100,00% (seratus koma nol nolpersen); Faksmili : (021) 7990720 dua ribu dua puluh lima) dan memberikan persetujuan atas seluruh
yang ketiganya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSI sesuai ketentuan Untuk perhatian : Capital Market Services usulan Keputusan RUPSI yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku
Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam Apabila salah satu pihak mengalami perubahan alamat, maka pihak Emiten, dengan ketentuan insentif tersebut akan dibayarkan 1 (satu)
(ii) Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata RUPSI tanggal 14 Maret 2025 telah memutuskan: yang mengalami perubahan alamat tersebut wajib memberitahukan kali oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk
Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 7, tanggal 01-10-2018 (satu I. Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 bersamaan dengan
Oktober dua ribu delapan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat terjadinya perubahan alamat tersebut. pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang terdekat sejak tanggal RUPSI
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun f. Mengubah Pasal / ketentuan lainnya (apabila ada) dalam Perjanjian ini, yaitu pada tanggal 16-04-2025 (enam belas April dua ribu dua puluh
di Jakarta. 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima), Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I lima). Insentif tersebut hanya akan diberikan oleh PT XL Axiata Tbk selaku
e. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah untuk melakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Tahun 2018, Akta Nomor 05, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus Emiten apabila Usulan Keputusan Agenda 1 dan Usulan Keputusan
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 05, tanggal dua ribu delapan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Agenda 2 yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dalam
(empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas), yang dibuat di hadapan Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap
usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di berikut perubahan-perubahannya, yang berkaitan dengan I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya yang perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata lima) disetujui seluruhnya oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 5, tanggal 01-08-2018 (satu berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. XL Axiata Tahap I Tahun 2018.
Agustus dua ribu delapan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur dengan adanya rencana perubahan nama Emiten yang semula bernama 2. a. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku
“PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera 2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pengikatan
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun Wali Amanat No. 83/Fin-Trea/II/2025 tanggal 28-02-2025 (dua puluh
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya Tbk”, dimana Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap delapan Februari dua ribu dua puluh lima), disebutkan bahwa hasil
I Tahun 2018 memutuskan: 2018, Akta No. 07, tanggal 01-10-2018 (satu Oktober dua ribu delapan
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun
sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT 1. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, pada Komparisi, Premis, 2018 pada tanggal diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Sukuk
XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), akan diubah Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata Tbk 2018, Akta Nomor 05, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan sebagai berikut: (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) adalah AAA(idn).
selaku Emiten Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk,
2018, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahan- a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya
bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi PT XLSmart Telecom PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL
,QGRQHVLD 6GQ%KG $,, GDQDWDXSLKDN$¿OLDVLGDUL$[LDWD*URXS perubahannya, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal Axiata Tbk menjadi perusahaan yang menerima penggabungan
lainnya, tetap merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari 15, untuk selanjutnya Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal Sejahtera Tbk.
/ perusahaan penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan
50% (lima puluh perseratus)) dari seluruh saham yang dikeluarkan 15 akan diubah sebagai berikut: b. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018,
PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu. Dalam Rapat a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya menjadi sebagai berikut: maka PT XL Axiata Tbk selaku Emiten akan memberikan kepada
Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom (i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun
Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua Sejahtera Tbk”. Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata kepada 2018 berupa tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar 0,34% (nol
puluh lima) tersebut, para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Masyarakat, yang merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan koma tiga empat persen) pertahun, yang akan menambah besarnya
XL Axiata Tahap I Tahun 2018 telah memutuskan antara lain: b. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi berdenomisasi Rupiah, dengan memenuhi ketentuan dalam
menjadi sebagai berikut: Cicilan Imbalan Ijarah yang tercantum dalam Pasal 5 Perjanjian
(i) M e n y e t u j u i p e r u b a h a n k e t e n t u a n d a l a m P e r j a n j i a n Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014, Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I (i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp1.640.000.000.000,00 Tahun 2018, Akta Nomor 5, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua
Tahun 2018, pada Premis, Pasal 1 angka 63, dan Pasal 6 ayat Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata kepada Masyarakat, yang (satu triliun enam ratus empat puluh miliar Rupiah) yang ribu delapan belas), berikut perubahan-perubahannya, dengan
3 huruf r, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait dengan merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan berdenomisasi diterbitkan dalam beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa ketentuan bahwa tambahan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan Rupiah, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Efek. tersebut mulai dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Cicilan
II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014, yang seluruhnya (ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Imbalan Ijarah terdekat, dan diperhitungkan secara prorata
Maret dua ribu dua puluh lima) (apabila ada). berjumlah sebesar Rp1.640.000.000.000,00 (satu triliun enam Emiten telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL sejak tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah
(ii) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada ratus empat puluh miliar Rupiah) yang diterbitkan dalam Axiata Tahap I Tahun 2018, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 oleh lembaga
PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek. sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) yang pemeringkatan yang menunjukkan adanya penurunan dari hasil
perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian terdiri dari: pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I
(ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, - Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap Emiten telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahun 2018 pertanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua
I Tahun 2018 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan puluh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal 16-10-2018 puluh lima) yaitu AAA(idn), yang dibayarkan melalui PT Kustodian
Tahap I Tahun 2018, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar (enam belas Oktober dua ribu delapan belas), dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari: Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku Agen Pembayaran dengan
Axiata Tahap I Tahun 2018 (apabila ada) untuk melaksanakan jumlah pokok sebesar Rp358.000.000.000,00 (tiga ratus memperhatikan ketentuan KSEI yang berlaku.
- Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh lima puluh delapan miliar Rupiah);
Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan puluh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal 16-10-2018 c. Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah
II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas - Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
(enam belas Oktober dua ribu delapan belas), dengan jumlah terhitung sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 kembali naik menjadi
Maret dua ribu dua puluh lima). pokok sebesar Rp358.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh AAA(idn), maka tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sesuai Keputusan
dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar
2. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 63, untuk selanjutnya Pasal 1 delapan miliar Rupiah); Rp399.000.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan RUPSI No. III.2.b tersebut di atas tidak berlaku lagi.
angka 63 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: - Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun miliar Rupiah); 3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku
63. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian perwaliamanatan terhitung sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober - Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar terhitung sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun
Rp399.000.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar 2018, Akta Nomor 5, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan
dalam: miliar Rupiah);
- Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Rp149.000.000.000,00 (seratus empat puluh sembilan miliar belas), berikut perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya yang
- Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung Rupiah); berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), serta
Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 5, tanggal 01-08-2018 sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober dua ribu delapan
(satu Agustus dua ribu delapan belas), - Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun melakukan tindakan-tindakan lain antara lain menghadap Notaris dan
belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp149.000.000.000,00 terhitung sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian
- Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (seratus empat puluh sembilan miliar Rupiah);
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut
- Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun Rp34.000.000.000,00 (tiga puluh empat miliar Rupiah); (apabila ada), untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang
47, tanggal 29-08-2018 (dua puluh sembilan Agustus dua ribu terhitung sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober - Sukuk Ijarah Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-
delapan belas), dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar 03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima).
- Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah terhitung sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober
Rp34.000.000.000,00 (tiga puluh empat miliar Rupiah); dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 6, - Sukuk Ijarah Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun IV. Para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018
tanggal 01-10-2018 (satu Oktober dua ribu delapan belas), terhitung sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah); GDQ37;/$[LDWD7ENVHODNX(PLWHQGHQJDQLQLPHUDWL¿NDVLGDQPHQHULPD
dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang tanpa syarat setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat sebagai
yang ketiganya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari tindakan para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap
Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah); sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah
dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan I Tahun 2018 itu sendiri, oleh karenanya para Pemegang Sukuk Ijarah
- Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018 dan PT XL Axiata Tbk selaku
sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor __, VHEDJDLPDQDGLEXNWLNDQGHQJDQ6HUWL¿NDW-XPER6XNXN,MDUDK Emiten menyatakan secara tegas membebaskan PT Bank Mega Tbk selaku
tanggal ___________________________, yang dibuat di hadapan dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi dari setiap klaim, tuntutan dan/atau
pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
saya, Notaris, sebagaimana yang termuat dalam akta ini, Perwaliamanatan. gugatan perdata maupun pidana, dari pihak manapun termasuk namun
VHEDJDLPDQDGLEXNWLNDQGHQJDQ6HUWL¿NDW-XPER6XNXN,MDUDK tidak terbatas pada pelaksanaan RUPSI dan keputusan RUPSI tanggal
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian (iii) Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali:
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) ini.
Perwaliamanatan. - Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp358.000.000.000,00 (tiga
sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. ratus lima puluh delapan miliar Rupiah) pada tanggal 26- V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
(iii) Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali: Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 5, tanggal
3. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf r, untuk selanjutnya Pasal - Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp358.000.000.000,00 (tiga ratus 10-2019 (dua puluh enam Oktober dua ribu sembilan belas)
6 ayat 3 huruf r ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri A, 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas), berikut perubahan-
lima puluh delapan miliar Rupiah) pada tanggal 26-10-2019 perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat
3. Terhitung sejak tanggal Perjanjian Perwaliamanatan ini dan selama (dua puluh enam Oktober dua ribu sembilan belas) kepada - Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp399.000.000.000,00 (tiga
ratus sembilan puluh sembilan miliar Rupiah) pada tanggal Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018
belum dibayarkan kembali semua Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Pemegang Sukuk Ijarah Seri A, tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) antara lain
Imbalan Ijarah, Emiten berjanji dan mengikatkan diri bahwa Emiten - Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp399.000.000.000,00 (tiga 16-10-2021 (enam belas Oktober dua ribu dua puluh satu) biaya pengumuman RUPSI, pemanggilan RUPSI, Notaris, dan biaya-biaya
akan: ratus sembilan puluh sembilan miliar Rupiah) pada tanggal kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri B, sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPSI tanggal 14-03-2025
16-10-2021 (enam belas Oktober dua ribu dua puluh satu) - Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp149.000.000.000,00 (seratus (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) menjadi beban PT XL Axiata
r. (i) Sejak Tanggal Emisi sampai dengan 1 (satu) Hari Kalender empat puluh sembilan miliar Rupiah) pada tanggal 16-10-
sebelum tanggal efektifnya penggabungan PT XL Axiata Tbk kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri B, Tbk selaku Emiten.
- Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp149.000.000.000,00 (seratus 2023 (enam belas Oktober dua ribu dua puluh tiga) kepada
dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom, Pemegang Sukuk Ijarah Seri C, Jakarta, 17 Maret 2025
empat puluh sembilan miliar Rupiah) pada tanggal 16-10-
dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan penerus, 2023 (enam belas Oktober dua ribu dua puluh tiga) kepada
Emiten berkewajiban untuk mempertahankan kepemilikan sehingga Sukuk Ijarah yang masih menjadi kewajiban
Pemegang Sukuk Ijarah Seri C, Emiten adalah Sukuk Ijarah Seri D dan Sukuk Ijarah Seri E EMITEN WALI AMANAT
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Emiten,
baik langsung maupun tidak langsung oleh Axiata Investments sehingga Sukuk Ijarah yang masih menjadi kewajiban masing-masing dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
,QGRQHVLD 6GQ%KG $,, GDQDWDXSLKDN$¿OLDVLGDUL$[LDWD Emiten adalah Sukuk Ijarah Seri D dan Sukuk Ijarah Seri E Rp34.000.000.000,00 (tiga puluh empat miliar Rupiah) dan
*URXSODLQQ\DWHWDSPHUXSDNDQSHPHJDQJVDKDPPD\RULWDV masing-masing dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah).
(lebih dari 50% (lima puluh per seratus)) dari seluruh saham Rp34.000.000.000,00 (tiga puluh empat miliar Rupiah) dan (iv) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten
Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah). dan Wali Amanat telah membuat dan menandatangani: PT XL Axiata Tbk PT Bank Mega Tbk
yang dikeluarkan Emiten dari waktu ke waktu.
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×2
unresolved
org
PT Wahana
p.1
unresolved
org
PT XLSmart O
p.1
unresolved
org
Telecom Sejahtera Tbk
p.1
unresolved
org
PT XL
p.1 ×3
unresolved
org
Axiata Tbk
p.1 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Sejahtera Tbk
p.1 ×3
unresolved
org
PT XL Axiata Sukuk Ijarah Seri A
p.1
unresolved
org
PT Sukuk Ijarah Seri B
p.1
unresolved
person
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
· Notaris
p.1
unresolved
org
Umum Pemegang Sukuk XL Axiata Tbk
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.