Back to announcement
20250317_EXCL_Penyampaian Bukti Iklan_31869168_lamp1.pdf
Other Text extracted EXCLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
senin, 17 maret 2025 l HALAMAN 9
PENGUMUMAN pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah
VHEDJDLPDQDGLEXNWLNDQGHQJDQ6HUWL¿NDW-XPER6XNXN,MDUDK
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah
HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II XL AXIATA TAHAP II TAHUN 2019 (iii) Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali: VHEDJDLPDQDGLEXNWLNDQGHQJDQ6HUWL¿NDW-XPER6XNXN,MDUDK
- Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp351.000.000.000,00 (tiga dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor ratus lima puluh satu miliar Rupiah) pada tanggal 18-02- Perwaliamanatan.
selaku Wali Amanat Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun dalam Emiten, baik langsung maupun tidak langsung oleh 2020 (delapan belas Februari dua ribu dua puluh) kepada (iii) Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali:
2019 berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (AII) dan/atau pihak Pemegang Sukuk Ijarah Seri A, - Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp351.000.000.000,00 (tiga
Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No. 30, tanggal 22 Januari 2019, yang dibuat di $¿OLDVLGDUL$[LDWD*URXSODLQQ\DWHWDSPHUXSDNDQSHPHJDQJ - Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp110.000.000.000,00 (seratus ratus lima puluh satu miliar Rupiah) pada tanggal 18-02-
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut saham mayoritas (lebih dari 50% (lima puluh per seratus)) sepuluh miliar Rupiah) pada tanggal 08-02-2022 (delapan 2020 (delapan belas Februari dua ribu dua puluh) kepada
perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan dari seluruh saham yang dikeluarkan Emiten dari waktu ke Februari dua ribu dua puluh dua) kepada Pemegang Sukuk Pemegang Sukuk Ijarah Seri A,
bahwa pada tanggal 13 Maret 2025, telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang waktu. Ijarah Seri B,
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 (“RUPSI”) bertempat - Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp110.000.000.000,00 (seratus
(ii) Sejak tanggal efektifnya penggabungan PT XL Axiata Tbk - Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp138.000.000.000,00 (seratus
di XL Axiata Tower, Lantai 36, Ruang Jayawijaya, Jl. H.R. Rasuna Said X5, Kav. dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom, sepuluh miliar Rupiah) pada tanggal 08-02-2022 (delapan
11-12, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950, yang telah dihadiri dan/atau diwakili tiga puluh delapan miliar Rupiah) pada tanggal 08-02-2024 Februari dua ribu dua puluh dua) kepada Pemegang Sukuk
dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan penerus, (delapan Februari dua ribu dua puluh empat) kepada
oleh para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 Emiten berkewajiban untuk mempertahankan kepemilikan Ijarah Seri B,
(“Pemegang Sukuk Ijarah”) dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang sah Pemegang Sukuk Ijarah Seri C, - Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp138.000.000.000,00 (seratus
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Emiten,
yang seluruhnya mewakili Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun oleh: sehingga Sukuk Ijarah yang masih menjadi kewajiban tiga puluh delapan miliar Rupiah) pada tanggal 08-02-2024
2019 (“Sukuk Ijarah”) yang bernilai sebesar Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam Emiten adalah Sukuk Ijarah Seri D dan Sukuk Ijarah Seri (delapan Februari dua ribu dua puluh empat) kepada
miliar Rupiah) atau sebanyak 36.000.000.000 (tiga puluh enam miliar) suara yang - Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (yang
E masing-masing dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah Pemegang Sukuk Ijarah Seri C,
merupakan 87,80% (delapan puluh tujuh koma delapan nol persen) dari jumlah dikendalikan oleh Axiata*URXS%HUKDG dan
sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) dan sehingga Sukuk Ijarah yang masih menjadi kewajiban
Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah - 37:DKDQD,QWL1XVDQWDUD37*OREDO1XVD'DWDGDQ Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam miliar Rupiah).
\DQJ GLPLOLNL ROHK (PLWHQ GDQDWDX$¿OLDVL (PLWHQ \DQJ WHODK GLWHUELWNDQ ROHK PT Bali Media Telekomunikasi, Emiten adalah Sukuk Ijarah Seri D dan Sukuk Ijarah Seri
(iv) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten E masing-masing dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu secara bersama-sama memiliki saham minimal sebesar dan Wali Amanat telah membuat dan menandatangani:
miliar Rupiah). Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran yang ditentukan 50,1% (lima puluh koma satu persen) dan mempertahankan sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) dan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan pada Pasal 10 ayat 7 huruf a angka 1 butir (i) pengendalian bersama oleh Axiata *URXS %HUKDG 37 - Perjanjian Perwaliamanatan: Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam miliar Rupiah).
telah terpenuhi, dan dengan demikian RUPSI adalah sah dan berhak mengambil :DKDQD,QWL1XVDQWDUD37*OREDO1XVD'DWDGDQ37%DOL Q Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan (iv) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten
Keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk Ijarah. Media Telekomunikasi tersebut. II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal dan Wali Amanat telah membuat dan menandatangani:
A. AGENDA PERTAMA RUPSI II. Apabila Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan - Perjanjian Perwaliamanatan:
PT Smart Telecom telah efektif dilaksanakan, PT XL Axiata Tbk selaku belas),
Dalam Agenda Pertama RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan Q Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
suara Pemegang Sukuk Ijarah, yaitu: Emiten yang menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap Q Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal
Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat yang hadir dalam RUPSI II Tahun 2019 yang nantinya menjadi Perusahaan Penerus (Surviving Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta
22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan
sebanyak 36.000.000.000 (tiga puluh enam miliar) suara, atau mewakili Entity) berjanji untuk memberitahukan secara tertulis mengenai efektifnya Nomor 19, tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu
belas),
suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp36.000.000.000,00 (tiga Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT sembilan belas),
Smart Telecom tersebut kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, Q Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
puluh enam miliar Rupiah). yang keduanya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal efektifnya Penggabungan Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta
Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak 0 (nol) Nomor 19, tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu
suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 tersebut. Q Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sembilan belas),
(nol Rupiah). III. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga No. __, tanggal ___________________________, yang yang keduanya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie
Sesuai ketentuan yang berlaku, suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
dianggap tidak dikeluarkan, dengan demikian jumlah total suara yang belas Maret dua ribu dua puluh lima), maka para Pemegang Sukuk Ijarah dibuat di hadapan _____________________________
diperhitungkan adalah sebanyak 36.000.000.000 (tiga puluh enam miliar) suara Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 menyetujui: ____, Q Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
atau senilai Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar Rupiah). 1. Pemberian insentif sebesar 0,5000% (nol koma lima nol nol nol persen) - Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta
dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 20, tanggal 06-02- No. __, tanggal ___________________________, yang
Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju atas usulan
Tahun 2019 yang belum dilunasi yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk 2019 (enam Februari dua ribu sembilan belas), yang dibuat dibuat di hadapan _____________________________
keputusan yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada
Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, diberikan secara di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, ____,
dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 13 Maret 2025, sebanyak proporsional kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. - Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
0 (nol) suara atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Axiata Tahap II Tahun 2019 yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang (v) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 20, tanggal 06-02-
Rp0,00 (nol Rupiah). Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 2019 (enam Februari dua ribu sembilan belas), yang dibuat
13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) dan memberikan 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang setuju atas usulan keputusan persetujuan atas seluruh usulan Keputusan RUPSI yang diajukan oleh
yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang sehubungan dengan usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
PT XL Axiata Tbk selaku Emiten, dengan ketentuan insentif tersebut untuk dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan akan dibayarkan 1 (satu) kali oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten (v) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk
oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 13 Maret 2025, sebanyak 36.000.000.000 Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal
kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua
(tiga puluh enam miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah Tahun 2019 bersamaan dengan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima)
yang bernilai Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar Rupiah) atau ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette sehubungan dengan usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten
yang terdekat sejak tanggal RUPSI ini, yaitu pada tanggal 08-05- Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di
100,00% (seratus persen); untuk dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
2025 (delapan Mei dua ribu dua puluh lima). Insentif tersebut hanya Jakarta, berikut perubahannya, serta perjanjian lainnya yang
sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSI sesuai ketentuan akan diberikan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten apabila Usulan Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta
dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua
Keputusan Agenda 1 dan Usulan Keputusan Agenda 2 yang diajukan
RUPSI tanggal 13 Maret 2025 telah memutuskan: sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette
oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang
I. Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-
yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. Dalam Rapat Jakarta, berikut perubahannya, serta perjanjian lainnya yang
03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) disetujui seluruhnya
Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),
oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun
2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima), 2019. II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama
untuk melakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah puluh lima) tersebut, para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah
2. a. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 telah memutuskan antara lain:
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal Wali Amanat No. 83/Fin-Trea/II/2025 tanggal 28-02-2025 (dua menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. Dalam Rapat
22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di puluh delapan Februari dua ribu dua puluh lima), disebutkan - Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap
hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, bahwa hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua
Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta perjanjian lainnya yang Axiata Tahap II Tahun 2019 pada tanggal diselenggarakannya Tahap II Tahun 2019, pada Komparisi, Premis, Pasal puluh lima) tersebut, para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), pada Pasal 6 Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata 1, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal / ketentuan lainnya II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 telah memutuskan antara lain:
ayat 3 huruf r dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang
sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT XL berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah - Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian
ribu dua puluh lima) adalah AAA(idn). Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Axiata Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan saham Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 (apabila ada).
yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata Tbk selaku b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk, Tahap II Tahun 2019, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal
PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan 13, Pasal 15, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait
Emiten Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, baik kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Axiata Tbk menjadi perusahaan yang menerima penggabungan (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
/ perusahaan penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Bhd (AII GDQDWDXSLKDN$¿OLDVLGDUL$[LDWD*URXSODLQQ\DWHWap merupakan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
pemegang saham mayoritas (lebih dari 50% (lima puluh perseratus)) dari Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, XL Axiata Tahap II Tahun 2019 (apabila ada).
maka PT XL Axiata Tbk selaku Emiten akan memberikan kepada Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 dan
seluruh saham yang dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
ke waktu, dimana para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
2019 berupa tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar 0,34% Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap II Tahun 2019 memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan Tahap II Tahun 2019 (apabila ada), untuk melaksanakan melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan (nol koma tiga empat persen) pertahun, yang akan menambah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
besarnya Cicilan Imbalan Ijarah yang tercantum dalam Pasal 5 Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 dan perjanjian
puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima). lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019
berikut perubahannya, pada Premis, Pasal 1 angka 64, dan Pasal 6 ayat (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat c. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 16, 47, dan 64, untuk
di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, selanjutnya Pasal 1 angka 16, 47, dan 64 ditulis dan berbunyi (apabila ada), untuk melaksanakan Keputusan Rapat Umum
3 huruf r, untuk selanjutnya Premis, Pasal 1 angka 64, dan Pasal 6 ayat Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II
3 huruf r akan diubah sebagai berikut: Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, dengan menjadi sebagai berikut:
ketentuan bahwa tambahan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu
1. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi 16. “Emiten” berarti badan hukum yang melakukan Emisi yang
tersebut mulai dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Cicilan dalam hal ini adalah PT XLSmart Sejahtera Telecom Tbk, dua puluh lima).
menjadi sebagai berikut:
Imbalan Ijarah terdekat, dan diperhitungkan secara prorata berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas (vi) Bahwa sehubungan dengan keputusan Pemegang Sukuk Ijarah
a. Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan sejak tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata kepada Masyarakat, yang yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 oleh lembaga Undang Negara Republik Indonesia yang anggaran dasar XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas
merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan berdenomisasi Rupiah, pemeringkatan yang menunjukkan adanya penurunan dari hasil
dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa beserta perubahan-perubahannya telah diuraikan pada bagian Maret dua ribu dua puluh lima), telah dilakukan perubahan
pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II komparisi akta ini, atau para pengganti dan penerima hak dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014, yang seluruhnya berjumlah Tahun 2019 pertanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua
sebesar Rp1.640.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus empat kewajibannya. Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor
puluh lima) yaitu AAA(idn), yang dibayarkan melalui PT Kustodian 47. “Pengikatan Kewajiban” berarti akta yang memuat pengakuan 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu
puluh miliar Rupiah) yang diterbitkan dalam beberapa tahap dan
Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku Agen Pembayaran dengan Emiten atas kewajiban pembayaran Sukuk Ijarah yang diperoleh sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette
dicatatkan pada Bursa Efek.
memperhatikan ketentuan KSEI yang berlaku. sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, sebagaimana Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di
b. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,
Emiten telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata c. Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah dimuat dalam: Jakarta, sebagaimana yang telah diubah dengan Addendum I
Tahap II Tahun 2019, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 kembali naik Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
- Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
Rp640.000.000.000,00 (enam ratus empat puluh miliar Rupiah) yang menjadi AAA(idn), maka tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sesuai Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 19, tanggal 06-02-
Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No. 20, tanggal 06-02-
terdiri dari: Keputusan RUPSI No. III.2.b tersebut di atas tidak berlaku lagi. 2019 (enam Februari dua ribu sembilan belas), yang dibuat
2019 (enam Februari dua ribu sembilan belas), yang dibuat
3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
(i) Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, sebagaimana yang telah
Februari dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL diubah dengan Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 - Addendum I Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah
Rp351.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu miliar Rupiah); Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No.
(dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No.
__, tanggal ___________________________, yang dibuat __, tanggal ___________________________, yang dibuat di
(ii) Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana
di hadapan _________________________________, hadapan _________________________________, dan terakhir
sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta perjanjian
belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp110.000.000.000,00 diubah dengan Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019,
(seratus sepuluh miliar Rupiah); (apabila ada), serta melakukan tindakan-tindakan lain antara lain penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya Akta No. __, tanggal ___________________________, yang
(iii) Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung menghadap Notaris dan menandatangani perubahan Perjanjian yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di dibuat di hadapan _________________________________
sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan kemudian hari. , (berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp138.000.000.000,00 Perjanjian Perwaliamanatan tersebut (apabila ada), untuk 64. “ P e r j a n j i a n P e r w a l i a m a n a t a n ” b e r a r t i p e r j a n j i a n
(seratus tiga puluh delapan miliar Rupiah); penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah perwaliamanatan yang dibuat antara Emiten dengan Wali yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan
(iv) Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 Amanat sebagaimana dimuat dalam: di kemudian hari, untuk selanjutnya disebut “Perjanjian
sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima). - Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Perwaliamanatan”).
belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp15.000.000.000,00 IV. Para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-
(lima belas miliar Rupiah); (vii) Bahwa semua definisi dalam Perjanjian Perwaliamanatan
2019 GDQ 37 ;/$[LDWD 7EN VHODNX (PLWHQ GHQJDQ LQL PHUDWL¿NDVL GDQ 01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), berlaku pula untuk Pengikatan Kewajiban, sepanjang tidak
(v) Sukuk Ijarah Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung menerima tanpa syarat setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali - Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan ditentukan lain dalam Pengikatan Kewajiban.
Amanat sebagai tindakan para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor
belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp26.000.000.000,00 XL Axiata Tahap II Tahun 2019 itu sendiri, oleh karenanya para Pemegang II. Apabila perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata
19, tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu sembilan Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk” telah efektif
(dua puluh enam miliar Rupiah); Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 dan PT XL belas),
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan Axiata Tbk selaku Emiten menyatakan secara tegas membebaskan PT Bank dilaksanakan, PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (yang sebelumnya
Mega Tbk selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi dari setiap klaim, yang keduanya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie bernama PT XL Axiata Tbk) selaku Emiten berjanji untuk memberitahukan
dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-
tuntutan dan/atau gugatan perdata maupun pidana, dari pihak manapun Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, secara tertulis mengenai efektifnya perubahan nama tersebut kepada PT
masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan RUPSI dan keputusan - Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
GHQJDQ 6HUWL¿NDW -XPER 6XNXN ,MDUDK GHQJDQ PHPSHUKDWLNDQ RUPSI tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) ini. Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No. setelah tanggal efektifnya perubahan nama tersebut.
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah __, tanggal ___________________________, yang dibuat III. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
c. Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali: Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal di hadapan _________________________________, Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga
(i) Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp351.000.000.000,00 (tiga ratus 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di - Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah belas Maret dua ribu dua puluh lima), maka para Pemegang Sukuk Ijarah
lima puluh satu miliar Rupiah) pada tanggal 18-02-2020 (delapan hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No. Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 menyetujui:
belas Februari dua ribu dua puluh) kepada Pemegang Sukuk Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan __, tanggal ___________________________, yang dibuat 1. Pemberian insentif sebesar 0,5000% (nol koma lima nol nol nol persen)
Ijarah Seri A, dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II di hadapan _________________________________, dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II
(ii) Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp110.000.000.000,00 (seratus XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- Tahun 2019 yang belum dilunasi yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
sepuluh miliar Rupiah) pada tanggal 08-02-2022 (delapan ribu dua puluh lima) antara lain biaya pengumuman RUPSI, pemanggilan penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, diberikan secara
Februari dua ribu dua puluh dua) kepada Pemegang Sukuk RUPSI, Notaris, dan biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di proporsional kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Ijarah Seri B, keputusan RUPSI tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh kemudian hari. Tahap II Tahun 2019 yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
lima) menjadi beban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten. d. Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat 1, untuk selanjutnya Pasal 13
(iii) Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp138.000.000.000,00 (seratus tiga Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025
puluh delapan miliar Rupiah) pada tanggal 08-02-2024 (delapan B. AGENDA KEDUA RUPSI ayat 1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) dan memberikan persetujuan
Februari dua ribu dua puluh empat) kepada Pemegang Sukuk Dalam Agenda Kedua RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan Emiten menyatakan dan menjamin kepada Wali Amanat dan atas seluruh usulan Keputusan RUPSI yang diajukan oleh PT XL Axiata
Ijarah Seri C, suara Pemegang Sukuk Ijarah, yaitu: Pemegang Sukuk Ijarah sebagai berikut: Tbk selaku Emiten, dengan ketentuan insentif tersebut akan dibayarkan
sehingga Sukuk Ijarah yang masih menjadi kewajiban Emiten adalah 1. Emiten adalah PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk yang 1 (satu) kali oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang
Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat yang hadir dalam
Sukuk Ijarah Seri D dan Sukuk Ijarah Seri E masing-masing dengan RUPSI sebanyak 36.000.000.000 (tiga puluh enam miliar) suara, atau anggaran dasar dan pengubahan-pengubahannya sebagaimana Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 bersamaan
jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp36.000.000.000,00 diuraikan dalam komparisi akta ini. dengan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang terdekat sejak tanggal
belas miliar Rupiah) dan Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam (tiga puluh enam miliar Rupiah). e. Mengubah ketentuan Pasal 15, untuk selanjutnya Pasal 15 ditulis RUPSI ini, yaitu pada tanggal 08-05-2025 (delapan Mei dua ribu dua
miliar Rupiah). dan berbunyi menjadi sebagai berikut: puluh lima). Insentif tersebut hanya akan diberikan oleh PT XL Axiata
Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak 0 (nol) Tbk selaku Emiten apabila Usulan Keputusan Agenda 1 dan Usulan
d. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten dan suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 Pasal 15
Wali Amanat telah membuat dan menandatangani: Keputusan Agenda 2 yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku
(nol Rupiah). PEMBERITAHUAN
(i) Perjanjian Perwaliamanatan: Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Sesuai ketentuan yang berlaku, suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret
- Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II dianggap tidak dikeluarkan, dengan demikian jumlah total suara yang Perjanjian Perwaliamanatan, dianggap telah dilakukan dengan
XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22- dua ribu dua puluh lima) disetujui seluruhnya oleh Pemegang Sukuk
diperhitungkan adalah sebanyak 36.000.000.000 (tiga puluh enam miliar) suara sah, dan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019.
01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), atau senilai Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar Rupiah). pihak yang berwenang mewakili masing-masing pihak, dan 2. a. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku
- Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju atas usulan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor Wali Amanat No. 83/Fin-Trea/II/2025 tanggal 28-02-2025 (dua
keputusan yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara puluh delapan Februari dua ribu dua puluh lima), disebutkan bahwa
19, tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu sembilan Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
belas), hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap
dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 13 Maret 2025, sebanyak atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau
yang keduanya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie 0 (nol) suara atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai II Tahun 2019 pada tanggal diselenggarakannya Rapat Umum
GHQJDQIDNVLPLOL\DQJVXGDKGLNRQ¿UPDVLNDQ Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun
Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. Rp0,00 (nol Rupiah).
EMITEN: 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima)
(ii) Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang setuju atas usulan yang adalah AAA(idn).
Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 20, tanggal 06-02-2019 (enam diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk, berkedudukan di Jakarta
Februari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Selatan, b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk,
Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Emiten dalam RUPSI tanggal 13 Maret 2025, sebanyak 36.000.000.000 Alamat : XL Axiata Tower PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL
Notaris di Jakarta. (tiga puluh enam miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kaveling 11 – 12 Axiata Tbk menjadi perusahaan yang menerima penggabungan
e. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar Rupiah) atau Kuningan Timur, Setiabudi / perusahaan penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 100,00% (seratus persen); Jakarta 12950 - Indonesia Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019,
(tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSI sesuai ketentuan Telepon : (021) 5761881 maka PT XL Axiata Tbk selaku Emiten akan memberikan kepada
usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir Faksmili : (021) 57959928 Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata dalam RUPSI tanggal 13 Maret 2025 telah memutuskan: Untuk perhatian : Direksi 2019 berupa tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar 0,34% (nol
Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua koma tiga empat persen) pertahun, yang akan menambah besarnya
I. Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana WALI AMANAT:
puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Cicilan Imbalan Ijarah yang tercantum dalam Pasal 5 Perjanjian
yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat PT BANK MEGA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan
Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II
Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta perjanjian lainnya Alamat : Menara Bank Mega, Lantai 16, Jalan Kapten Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua
2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima), Tendean Nomor 12-14A, Jakarta 12790
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), untuk melakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur
sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT Telepon : (021) 79175000 Extention 16210
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di
XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan Faksmili : (021) 7990720
22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di Untuk perhatian : Capital Market Services Jakarta, berikut perubahannya, dengan ketentuan bahwa tambahan
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata Tbk hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut mulai dibayarkan
selaku Emiten Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun Apabila salah satu pihak mengalami perubahan alamat, maka pihak pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terdekat, dan
Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta perjanjian lainnya yang
2019, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments yang mengalami perubahan alamat tersebut wajib memberitahukan diperhitungkan secara prorata sejak tanggal dikeluarkannya hasil
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan
,QGRQHVLD 6GQ%KG $,, GDQDWDXSLKDN$¿OLDVLGDUL$[LDWD*URXS kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II
lainnya, tetap merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari dengan adanya rencana perubahan nama Emiten yang semula
bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom terjadinya perubahan alamat tersebut. Tahun 2019 oleh lembaga pemeringkatan yang menunjukkan adanya
50% (lima puluh perseratus)) dari seluruh saham yang dikeluarkan f. Mengubah Pasal / ketentuan lainnya (apabila ada) dalam Perjanjian penurunan dari hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu. Dalam Rapat Sejahtera Tbk”, dimana para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 memutuskan: Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Axiata Tahap II Tahun 2019 pertanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret
Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua dua ribu dua puluh lima) yaitu AAA(idn), yang dibayarkan melalui PT
II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua 1. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur
puluh lima) tersebut, para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku Agen Pembayaran
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di dengan memperhatikan ketentuan KSEI yang berlaku.
XL Axiata Tahap II Tahun 2019 telah memutuskan antara lain: Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, yang berkaitan dengan
(i) Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata c. Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 kembali naik menjadi
II Tahun 2019, pada Premis, Pasal 1 angka 64, dan Pasal 6 ayat berikut perubahannya, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, AAA(idn), maka tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sesuai Keputusan
Pasal 15, untuk selanjutnya Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, 2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pengikatan
3 huruf r, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait dengan RUPSI No. III.2.b tersebut di atas tidak berlaku lagi.
Pasal 15 akan diubah sebagai berikut: Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun
Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan 2019, Akta No. 20, tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu 3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku
II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Maret dua ribu dua puluh lima) (apabila ada). bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, pada Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun
(ii) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada Sejahtera Tbk”. Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari
PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan b. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis akan ditulis dan (apabila ada), akan diubah sebagai berikut: dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette
perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian berbunyi menjadi sebagai berikut: a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap (i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi PT XLSmart Telecom berikut perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
II Tahun 2019 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata kepada Sejahtera Tbk. Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), serta melakukan tindakan-
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 Masyarakat, yang merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan b. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi tindakan lain antara lain menghadap Notaris dan menandatangani
(apabila ada) untuk melaksanakan Keputusan Pemegang Sukuk berdenomisasi Rupiah, dengan memenuhi ketentuan dalam menjadi sebagai berikut: perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang
Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014, berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut (apabila ada),
13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima). (i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum
yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp1.640.000.000.000,00 Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata kepada untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
2. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 64, untuk selanjutnya Pasal 1 (satu triliun enam ratus empat puluh miliar Rupiah) yang Masyarakat, yang merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga
angka 64 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: diterbitkan dalam beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa berdenomisasi Rupiah, dengan memenuhi ketentuan dalam belas Maret dua ribu dua puluh lima).
64. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian perwaliamanatan Efek. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014, IV. Para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun
yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat (ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp1.640.000.000.000,00 2019 GDQ 37 ;/$[LDWD 7EN VHODNX (PLWHQ GHQJDQ LQL PHUDWL¿NDVL GDQ
dalam: Emiten telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL (satu triliun enam ratus empat puluh miliar Rupiah) yang menerima tanpa syarat setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali
- Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, dengan dengan jumlah Sisa Imbalan diterbitkan dalam beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Amanat sebagai tindakan para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 Ijarah sebesar Rp640.000.000.000,00 (enam ratus empat puluh Efek. XL Axiata Tahap II Tahun 2019 itu sendiri, oleh karenanya para Pemegang
(dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), miliar Rupiah) yang terdiri dari: (ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 dan PT XL
- Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah - Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh Emiten telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tbk selaku Emiten menyatakan secara tegas membebaskan PT Bank
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 19, puluh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal 08-02-2019 Axiata Tahap II Tahun 2019, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah Mega Tbk selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi dari setiap klaim,
tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu sembilan belas), (delapan Februari dua ribu sembilan belas), dengan jumlah sebesar Rp640.000.000.000,00 (enam ratus empat puluh miliar tuntutan dan/atau gugatan perdata maupun pidana, dari pihak manapun
pokok sebesar Rp351.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh Rupiah) yang terdiri dari: termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan RUPSI dan keputusan
yang keduanya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, satu miliar Rupiah); - Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh RUPSI tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) ini.
- Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun puluh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal 08-02-2019 V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
- Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (delapan Februari dua ribu sembilan belas), dengan jumlah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal
dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar pokok sebesar Rp351.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh
__, tanggal ___________________________, yang dibuat di satu miliar Rupiah); 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di
hadapan saya, Notaris, sebagaimana yang termuat dalam akta Rp110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar Rupiah); hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum,
- Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun - Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan
ini, terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar Rupiah); XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua
sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian Rp138.000.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan miliar ribu dua puluh lima) antara lain biaya pengumuman RUPSI, pemanggilan
Rupiah); - Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun RUPSI, Notaris, dan biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan
hari. terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari
3. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf r, untuk selanjutnya Pasal - Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar keputusan RUPSI tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh
6 ayat 3 huruf r ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari Rp138.000.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan miliar lima) menjadi beban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten.
3. Terhitung sejak tanggal Perjanjian Perwaliamanatan ini dan selama dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar Rupiah);
belum dibayarkan kembali semua Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah); - Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun Jakarta, 17 Maret 2025
Imbalan Ijarah, Emiten berjanji dan mengikatkan diri bahwa Emiten - Sukuk Ijarah Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari
akan: terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar EMITEN WALI AMANAT
r. (i) Sejak Tanggal Emisi sampai dengan 1 (satu) Hari Kalender dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah);
sebelum tanggal efektifnya penggabungan PT XL Axiata Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam miliar Rupiah); - Sukuk Ijarah Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun
Tbk dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari
Telecom, dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar
penerus, Emiten berkewajiban untuk mempertahankan dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam miliar Rupiah); PT XL Axiata Tbk PT Bank Mega Tbk
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×2
unresolved
org
PT XL
p.1 ×5
unresolved
org
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Axiata Tbk
p.1
unresolved
org
Axiata Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
Mega Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT XL Axiata Ijarah Seri C
p.1
unresolved
org
Sejahtera Tbk
p.1 ×3
unresolved
org
PT II Tahun
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Bank Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.