Skip to content
Back to announcement

20250317_EXCL_Penyampaian Bukti Iklan_31869168_lamp1.pdf

Other Text extracted EXCL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                                                                        senin, 17 maret 2025                                     l HALAMAN 9

                                        PENGUMUMAN                                                                                                                                              pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah
                                                                                                                                                                                                VHEDJDLPDQDGLEXNWLNDQGHQJDQ6HUWL¿NDW-XPER6XNXN,MDUDK
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah
                          HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH                                                                                                                                dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                                                                                                                                                                                                Perwaliamanatan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah
                  SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II XL AXIATA TAHAP II TAHUN 2019                                                                                                             (iii) Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali:                                                              VHEDJDLPDQDGLEXNWLNDQGHQJDQ6HUWL¿NDW-XPER6XNXN,MDUDK
                                                                                                                                                                                                - Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp351.000.000.000,00 (tiga                                                      dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak                                           kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor                            ratus lima puluh satu miliar Rupiah) pada tanggal 18-02-                                                 Perwaliamanatan.
selaku Wali Amanat Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun                                            dalam Emiten, baik langsung maupun tidak langsung oleh                          2020 (delapan belas Februari dua ribu dua puluh) kepada                                            (iii) Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali:
2019 berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL                                         Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (AII) dan/atau pihak                     Pemegang Sukuk Ijarah Seri A,                                                                            - Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp351.000.000.000,00 (tiga
Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No. 30, tanggal 22 Januari 2019, yang dibuat di                                     $¿OLDVLGDUL$[LDWD*URXSODLQQ\DWHWDSPHUXSDNDQSHPHJDQJ                - Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp110.000.000.000,00 (seratus                                                        ratus lima puluh satu miliar Rupiah) pada tanggal 18-02-
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut                                  saham mayoritas (lebih dari 50% (lima puluh per seratus))                       sepuluh miliar Rupiah) pada tanggal 08-02-2022 (delapan                                                       2020 (delapan belas Februari dua ribu dua puluh) kepada
perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan                                               dari seluruh saham yang dikeluarkan Emiten dari waktu ke                        Februari dua ribu dua puluh dua) kepada Pemegang Sukuk                                                        Pemegang Sukuk Ijarah Seri A,
bahwa pada tanggal 13 Maret 2025, telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang                                          waktu.                                                                          Ijarah Seri B,
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 (“RUPSI”) bertempat                                                                                                                                                                                                                               - Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp110.000.000.000,00 (seratus
                                                                                                                (ii) Sejak tanggal efektifnya penggabungan PT XL Axiata Tbk                     - Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp138.000.000.000,00 (seratus
di XL Axiata Tower, Lantai 36, Ruang Jayawijaya, Jl. H.R. Rasuna Said X5, Kav.                                       dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom,                                                                                                                                         sepuluh miliar Rupiah) pada tanggal 08-02-2022 (delapan
11-12, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950, yang telah dihadiri dan/atau diwakili                                                                                                                      tiga puluh delapan miliar Rupiah) pada tanggal 08-02-2024                                                     Februari dua ribu dua puluh dua) kepada Pemegang Sukuk
                                                                                                                     dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan penerus,                             (delapan Februari dua ribu dua puluh empat) kepada
oleh para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019                                       Emiten berkewajiban untuk mempertahankan kepemilikan                                                                                                                                          Ijarah Seri B,
(“Pemegang Sukuk Ijarah”) dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang sah                                                                                                                              Pemegang Sukuk Ijarah Seri C,                                                                            - Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp138.000.000.000,00 (seratus
                                                                                                                     saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Emiten,
yang seluruhnya mewakili Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun                                      oleh:                                                                      sehingga Sukuk Ijarah yang masih menjadi kewajiban                                                                 tiga puluh delapan miliar Rupiah) pada tanggal 08-02-2024
2019 (“Sukuk Ijarah”) yang bernilai sebesar Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam                                                                                                                Emiten adalah Sukuk Ijarah Seri D dan Sukuk Ijarah Seri                                                            (delapan Februari dua ribu dua puluh empat) kepada
miliar Rupiah) atau sebanyak 36.000.000.000 (tiga puluh enam miliar) suara yang                                      - Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (yang
                                                                                                                                                                                                E masing-masing dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah                                                                  Pemegang Sukuk Ijarah Seri C,
merupakan 87,80% (delapan puluh tujuh koma delapan nol persen) dari jumlah                                                dikendalikan oleh Axiata*URXS%HUKDG dan
                                                                                                                                                                                                sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) dan                                                    sehingga Sukuk Ijarah yang masih menjadi kewajiban
Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah                                           - 37:DKDQD,QWL1XVDQWDUD37*OREDO1XVD'DWDGDQ                      Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam miliar Rupiah).
\DQJ GLPLOLNL ROHK (PLWHQ GDQDWDX$¿OLDVL (PLWHQ  \DQJ WHODK GLWHUELWNDQ ROHK                                 PT Bali Media Telekomunikasi,                                                                                                                                                       Emiten adalah Sukuk Ijarah Seri D dan Sukuk Ijarah Seri
                                                                                                                                                                                          (iv) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten                                                         E masing-masing dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu                                         secara bersama-sama memiliki saham minimal sebesar                         dan Wali Amanat telah membuat dan menandatangani:
miliar Rupiah). Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran yang ditentukan                                        50,1% (lima puluh koma satu persen) dan mempertahankan                                                                                                                                   sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) dan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan pada Pasal 10 ayat 7 huruf a angka 1 butir (i)                                      pengendalian bersama oleh Axiata *URXS %HUKDG 37                      - Perjanjian Perwaliamanatan:                                                                                 Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam miliar Rupiah).
telah terpenuhi, dan dengan demikian RUPSI adalah sah dan berhak mengambil                                           :DKDQD,QWL1XVDQWDUD37*OREDO1XVD'DWDGDQ37%DOL                         Q Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan                                            (iv) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten
Keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk Ijarah.                                                          Media Telekomunikasi tersebut.                                                      II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal                                             dan Wali Amanat telah membuat dan menandatangani:
A. AGENDA PERTAMA RUPSI                                                                        II. Apabila Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan                                  22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan                                                  - Perjanjian Perwaliamanatan:
                                                                                                    PT Smart Telecom telah efektif dilaksanakan, PT XL Axiata Tbk selaku                                 belas),
    Dalam Agenda Pertama RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan                                                                                                                                                                                                                                           Q Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
    suara Pemegang Sukuk Ijarah, yaitu:                                                             Emiten yang menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap                            Q Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal
        Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat yang hadir dalam RUPSI                     II Tahun 2019 yang nantinya menjadi Perusahaan Penerus (Surviving                                    Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan
        sebanyak 36.000.000.000 (tiga puluh enam miliar) suara, atau mewakili                       Entity) berjanji untuk memberitahukan secara tertulis mengenai efektifnya                            Nomor 19, tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       belas),
        suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp36.000.000.000,00 (tiga                         Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT                                      sembilan belas),
                                                                                                    Smart Telecom tersebut kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat,                                                                                                                                             Q Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
        puluh enam miliar Rupiah).                                                                                                                                                                   yang keduanya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie
                                                                                                    paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal efektifnya Penggabungan                        Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.                                                           Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta
       Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak 0 (nol)                                                                                                                                                                                                                                               Nomor 19, tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu
        suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00                       tersebut.                                                                                        Q Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                                                             sembilan belas),
        (nol Rupiah).                                                                          III. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah                                         Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta
                                                                                                    Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga                              No. __, tanggal ___________________________, yang                                                         yang keduanya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie
    Sesuai ketentuan yang berlaku, suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain                                                                                                                                                                                                                                        Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
    dianggap tidak dikeluarkan, dengan demikian jumlah total suara yang                             belas Maret dua ribu dua puluh lima), maka para Pemegang Sukuk Ijarah                                dibuat di hadapan _____________________________
    diperhitungkan adalah sebanyak 36.000.000.000 (tiga puluh enam miliar) suara                    Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 menyetujui:                                           ____,                                                                                                     Q Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
    atau senilai Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar Rupiah).                               1. Pemberian insentif sebesar 0,5000% (nol koma lima nol nol nol persen)                    - Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL                                                                Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta
                                                                                                        dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II                          Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 20, tanggal 06-02-                                                         No. __, tanggal ___________________________, yang
        Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju atas usulan
                                                                                                        Tahun 2019 yang belum dilunasi yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk                             2019 (enam Februari dua ribu sembilan belas), yang dibuat                                                         dibuat di hadapan _____________________________
        keputusan yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada
        Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau                            Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, diberikan secara                      di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,                                                         ____,
        dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 13 Maret 2025, sebanyak                              proporsional kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL                                Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.                                                                       - Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
        0 (nol) suara atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai                           Axiata Tahap II Tahun 2019 yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang                   (v) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk                                                                   Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 20, tanggal 06-02-
        Rp0,00 (nol Rupiah).                                                                            Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal                     Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal                                                      2019 (enam Februari dua ribu sembilan belas), yang dibuat
                                                                                                        13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) dan memberikan                    13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima)                                                              di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
        Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang setuju atas usulan keputusan                            persetujuan atas seluruh usulan Keputusan RUPSI yang diajukan oleh
        yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang                                                                                                                       sehubungan dengan usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten                                                            Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
                                                                                                        PT XL Axiata Tbk selaku Emiten, dengan ketentuan insentif tersebut                      untuk dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
        Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan                          akan dibayarkan 1 (satu) kali oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten                                                                                                                               (v) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk
        oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 13 Maret 2025, sebanyak 36.000.000.000                                                                                                                  Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta                                                   Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal
                                                                                                        kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II                        Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua
        (tiga puluh enam miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah                       Tahun 2019 bersamaan dengan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah                                                                                                                                         13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima)
        yang bernilai Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar Rupiah) atau                                                                                                                  ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette                                                 sehubungan dengan usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten
                                                                                                        yang terdekat sejak tanggal RUPSI ini, yaitu pada tanggal 08-05-                        Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di
        100,00% (seratus persen);                                                                                                                                                                                                                                                                             untuk dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                                                                                        2025 (delapan Mei dua ribu dua puluh lima). Insentif tersebut hanya                     Jakarta, berikut perubahannya, serta perjanjian lainnya yang
    sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSI sesuai ketentuan                            akan diberikan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten apabila Usulan                                                                                                                                     Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta
    dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam                                                                                                                    berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),                                                    Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua
                                                                                                        Keputusan Agenda 1 dan Usulan Keputusan Agenda 2 yang diajukan
    RUPSI tanggal 13 Maret 2025 telah memutuskan:                                                                                                                                               sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama                                                               ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette
                                                                                                        oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang
    I. Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana                                                                                                                             Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah                                                          Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di
                                                                                                        Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-
        yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat                                                                                                                       menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. Dalam Rapat                                                       Jakarta, berikut perubahannya, serta perjanjian lainnya yang
                                                                                                        03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) disetujui seluruhnya
        Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun                                                                                                                    Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap                                                   berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),
                                                                                                        oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun
        2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima),                             2019.                                                                                   II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua                                               sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama
        untuk melakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                                                                                                                       puluh lima) tersebut, para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan                                                Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah
                                                                                                        2. a. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku                      II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 telah memutuskan antara lain:
        Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal                                Wali Amanat No. 83/Fin-Trea/II/2025 tanggal 28-02-2025 (dua                                                                                                                                     menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. Dalam Rapat
        22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di                            puluh delapan Februari dua ribu dua puluh lima), disebutkan                       - Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian                                                             Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap
        hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum,                                 bahwa hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL                             Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata                                                  II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua
        Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta perjanjian lainnya yang                               Axiata Tahap II Tahun 2019 pada tanggal diselenggarakannya                             Tahap II Tahun 2019, pada Komparisi, Premis, Pasal                                                       puluh lima) tersebut, para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan
        berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), pada Pasal 6                               Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata                            1, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal / ketentuan lainnya                                                     II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 telah memutuskan antara lain:
        ayat 3 huruf r dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada),                              Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua                           yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang
        sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT XL                                                                                                                              berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                                                 - Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian
                                                                                                              ribu dua puluh lima) adalah AAA(idn).                                                                                                                                                                Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
        Axiata Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan saham                                                                                                                              Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 (apabila ada).
        yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata Tbk selaku                                   b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk,                                                                                                                                          Tahap II Tahun 2019, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal
                                                                                                              PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL                      - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan                                                                 13, Pasal 15, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait
        Emiten Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, baik                                                                                                                     kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
        langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn                               Axiata Tbk menjadi perusahaan yang menerima penggabungan                                                                                                                                             (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
                                                                                                              / perusahaan penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan                           melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan                                                             Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
        Bhd (AII GDQDWDXSLKDN$¿OLDVLGDUL$[LDWD*URXSODLQQ\DWHWap merupakan                                                                                                                  dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
        pemegang saham mayoritas (lebih dari 50% (lima puluh perseratus)) dari                                Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019,                                                                                                                                         XL Axiata Tahap II Tahun 2019 (apabila ada).
                                                                                                              maka PT XL Axiata Tbk selaku Emiten akan memberikan kepada                             Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 dan
        seluruh saham yang dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu                                                                                                                     perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian                                                      - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
        ke waktu, dimana para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata                                Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun                                                                                                                                      kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
                                                                                                              2019 berupa tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar 0,34%                              Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
        Tahap II Tahun 2019 memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan                                                                                                                          Tahap II Tahun 2019 (apabila ada), untuk melaksanakan                                                         melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan
        ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan                                 (nol koma tiga empat persen) pertahun, yang akan menambah                                                                                                                                            dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
                                                                                                              besarnya Cicilan Imbalan Ijarah yang tercantum dalam Pasal 5                           Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
        II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua                                                                                                                     Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal                                                        Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 dan perjanjian
        puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur                           Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
                                                                                                              Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019                          13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima).                                                        lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
        Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,                                                                                                                                                                                                                                   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019
        berikut perubahannya, pada Premis, Pasal 1 angka 64, dan Pasal 6 ayat                                 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat             c. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 16, 47, dan 64, untuk
                                                                                                              di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,                   selanjutnya Pasal 1 angka 16, 47, dan 64 ditulis dan berbunyi                                                            (apabila ada), untuk melaksanakan Keputusan Rapat Umum
        3 huruf r, untuk selanjutnya Premis, Pasal 1 angka 64, dan Pasal 6 ayat                                                                                                                                                                                                                                    Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II
        3 huruf r akan diubah sebagai berikut:                                                                Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, dengan             menjadi sebagai berikut:
                                                                                                              ketentuan bahwa tambahan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah                                                                                                                                           Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu
        1. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi                                                                                                                 16. “Emiten” berarti badan hukum yang melakukan Emisi yang
                                                                                                              tersebut mulai dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Cicilan                         dalam hal ini adalah PT XLSmart Sejahtera Telecom Tbk,                                                             dua puluh lima).
             menjadi sebagai berikut:
                                                                                                              Imbalan Ijarah terdekat, dan diperhitungkan secara prorata                        berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas                                               (vi) Bahwa sehubungan dengan keputusan Pemegang Sukuk Ijarah
             a. Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan                                     sejak tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah                                                                                                                                   dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
                 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata kepada Masyarakat, yang                                                                                                                yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-
                                                                                                              Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 oleh lembaga                       Undang Negara Republik Indonesia yang anggaran dasar                                                          XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas
                 merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan berdenomisasi Rupiah,                                 pemeringkatan yang menunjukkan adanya penurunan dari hasil
                 dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa                                                                                                                        beserta perubahan-perubahannya telah diuraikan pada bagian                                                    Maret dua ribu dua puluh lima), telah dilakukan perubahan
                                                                                                              pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II                    komparisi akta ini, atau para pengganti dan penerima hak dan                                                  ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
                 Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014, yang seluruhnya berjumlah                                    Tahun 2019 pertanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua
                 sebesar Rp1.640.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus empat                                                                                                                  kewajibannya.                                                                                                 Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor
                                                                                                              puluh lima) yaitu AAA(idn), yang dibayarkan melalui PT Kustodian            47. “Pengikatan Kewajiban” berarti akta yang memuat pengakuan                                                       30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu
                 puluh miliar Rupiah) yang diterbitkan dalam beberapa tahap dan
                                                                                                              Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku Agen Pembayaran dengan                       Emiten atas kewajiban pembayaran Sukuk Ijarah yang diperoleh                                                  sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette
                 dicatatkan pada Bursa Efek.
                                                                                                              memperhatikan ketentuan KSEI yang berlaku.                                        sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, sebagaimana                                                        Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di
             b. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,
                 Emiten telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata                          c. Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah                        dimuat dalam:                                                                                                 Jakarta, sebagaimana yang telah diubah dengan Addendum I
                 Tahap II Tahun 2019, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar                               Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 kembali naik                                                                                                                                     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
                                                                                                                                                                                                - Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
                 Rp640.000.000.000,00 (enam ratus empat puluh miliar Rupiah) yang                             menjadi AAA(idn), maka tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sesuai                                                                                                                                   Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 19, tanggal 06-02-
                                                                                                                                                                                                     Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No. 20, tanggal 06-02-
                 terdiri dari:                                                                                Keputusan RUPSI No. III.2.b tersebut di atas tidak berlaku lagi.                                                                                                                                2019 (enam Februari dua ribu sembilan belas), yang dibuat
                                                                                                                                                                                                     2019 (enam Februari dua ribu sembilan belas), yang dibuat
                                                                                                        3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk                                   di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,                                                di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                 (i) Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                       Hari Kalender terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan                            selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam                             Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,                                                                       Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, sebagaimana yang telah
                       Februari dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar                       Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL                                                                                                                                       diubah dengan Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                                                                                            Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019                       - Addendum I Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah
                       Rp351.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu miliar Rupiah);                                                                                                                                                                                                                       Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No.
                                                                                                            (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di                          Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No.
                                                                                                                                                                                                     __, tanggal ___________________________, yang dibuat                                                     __, tanggal ___________________________, yang dibuat di
                 (ii) Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung                         hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana
                                                                                                                                                                                                     di hadapan _________________________________,                                                            hadapan _________________________________, dan terakhir
                       sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan                         Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta perjanjian
                       belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp110.000.000.000,00                                                                                                                                                                                                                               diubah dengan Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
                                                                                                            lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan                            berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-                                                           Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019,
                       (seratus sepuluh miliar Rupiah);                                                     (apabila ada), serta melakukan tindakan-tindakan lain antara lain                   penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya                                                             Akta No. __, tanggal ___________________________, yang
                 (iii) Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung                        menghadap Notaris dan menandatangani perubahan Perjanjian                           yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di                                                    dibuat di hadapan _________________________________
                       sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan                         Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan                        kemudian hari.                                                                                                , (berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
                       belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp138.000.000.000,00                             Perjanjian Perwaliamanatan tersebut (apabila ada), untuk                      64. “ P e r j a n j i a n P e r w a l i a m a n a t a n ” b e r a r t i p e r j a n j i a n
                       (seratus tiga puluh delapan miliar Rupiah);                                                                                                                                                                                                                                            penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
                                                                                                            melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah                             perwaliamanatan yang dibuat antara Emiten dengan Wali                                                         yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan
                 (iv) Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung                        Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025                   Amanat sebagaimana dimuat dalam:                                                                              di kemudian hari, untuk selanjutnya disebut “Perjanjian
                       sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan                         (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima).                                         - Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II                                                    Perwaliamanatan”).
                       belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp15.000.000.000,00                 IV. Para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun                              XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-
                       (lima belas miliar Rupiah);                                                                                                                                                                                                                                                      (vii) Bahwa semua definisi dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                                                                                    2019 GDQ 37 ;/$[LDWD 7EN VHODNX (PLWHQ GHQJDQ LQL PHUDWL¿NDVL GDQ                    01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas),                                                 berlaku pula untuk Pengikatan Kewajiban, sepanjang tidak
                 (v) Sukuk Ijarah Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung              menerima tanpa syarat setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali                          - Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
                       sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan                                                                                                                                                                                                                           ditentukan lain dalam Pengikatan Kewajiban.
                                                                                                    Amanat sebagai tindakan para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II                              Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor
                       belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp26.000.000.000,00                      XL Axiata Tahap II Tahun 2019 itu sendiri, oleh karenanya para Pemegang                                                                                                               II. Apabila perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata
                                                                                                                                                                                                     19, tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu sembilan                                   Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk” telah efektif
                       (dua puluh enam miliar Rupiah);                                              Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 dan PT XL                            belas),
                 Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan                     Axiata Tbk selaku Emiten menyatakan secara tegas membebaskan PT Bank                                                                                                                       dilaksanakan, PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (yang sebelumnya
                                                                                                    Mega Tbk selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi dari setiap klaim,                    yang keduanya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie                                      bernama PT XL Axiata Tbk) selaku Emiten berjanji untuk memberitahukan
                 dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-
                                                                                                    tuntutan dan/atau gugatan perdata maupun pidana, dari pihak manapun                         Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,                                        secara tertulis mengenai efektifnya perubahan nama tersebut kepada PT
                 masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                 sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan                     termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan RUPSI dan keputusan                          - Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                                          Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
                 GHQJDQ 6HUWL¿NDW -XPER 6XNXN ,MDUDK GHQJDQ PHPSHUKDWLNDQ                    RUPSI tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) ini.                         Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No.                                  setelah tanggal efektifnya perubahan nama tersebut.
                 ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.                           V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                            __, tanggal ___________________________, yang dibuat                                 III. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
             c. Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali:                                    Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal                           di hadapan _________________________________,                                             Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga
                 (i) Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp351.000.000.000,00 (tiga ratus                   22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di                  - Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                                         belas Maret dua ribu dua puluh lima), maka para Pemegang Sukuk Ijarah
                       lima puluh satu miliar Rupiah) pada tanggal 18-02-2020 (delapan              hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum,                            Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No.                                  Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 menyetujui:
                       belas Februari dua ribu dua puluh) kepada Pemegang Sukuk                     Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan                          __, tanggal ___________________________, yang dibuat                                      1. Pemberian insentif sebesar 0,5000% (nol koma lima nol nol nol persen)
                       Ijarah Seri A,                                                               dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II                                di hadapan _________________________________,                                                 dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II
                 (ii) Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp110.000.000.000,00 (seratus                     XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua                      berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-                                                Tahun 2019 yang belum dilunasi yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
                       sepuluh miliar Rupiah) pada tanggal 08-02-2022 (delapan                      ribu dua puluh lima) antara lain biaya pengumuman RUPSI, pemanggilan                        penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya                                                  Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, diberikan secara
                       Februari dua ribu dua puluh dua) kepada Pemegang Sukuk                       RUPSI, Notaris, dan biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan                               yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di                                         proporsional kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
                       Ijarah Seri B,                                                               keputusan RUPSI tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh                     kemudian hari.                                                                                     Tahap II Tahun 2019 yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
                                                                                                    lima) menjadi beban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten.                                d. Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat 1, untuk selanjutnya Pasal 13
                 (iii) Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp138.000.000.000,00 (seratus tiga                                                                                                                                                                                                              Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025
                       puluh delapan miliar Rupiah) pada tanggal 08-02-2024 (delapan        B. AGENDA KEDUA RUPSI                                                                         ayat 1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:                                                     (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) dan memberikan persetujuan
                       Februari dua ribu dua puluh empat) kepada Pemegang Sukuk                Dalam Agenda Kedua RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan                         Emiten menyatakan dan menjamin kepada Wali Amanat dan                                                    atas seluruh usulan Keputusan RUPSI yang diajukan oleh PT XL Axiata
                       Ijarah Seri C,                                                          suara Pemegang Sukuk Ijarah, yaitu:                                                        Pemegang Sukuk Ijarah sebagai berikut:                                                                   Tbk selaku Emiten, dengan ketentuan insentif tersebut akan dibayarkan
                 sehingga Sukuk Ijarah yang masih menjadi kewajiban Emiten adalah                                                                                                         1. Emiten adalah PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk yang                                                   1 (satu) kali oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang
                                                                                                   Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat yang hadir dalam
                 Sukuk Ijarah Seri D dan Sukuk Ijarah Seri E masing-masing dengan                  RUPSI sebanyak 36.000.000.000 (tiga puluh enam miliar) suara, atau                           anggaran dasar dan pengubahan-pengubahannya sebagaimana                                            Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 bersamaan
                 jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima                      mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp36.000.000.000,00                       diuraikan dalam komparisi akta ini.                                                                dengan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang terdekat sejak tanggal
                 belas miliar Rupiah) dan Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam                      (tiga puluh enam miliar Rupiah).                                                    e. Mengubah ketentuan Pasal 15, untuk selanjutnya Pasal 15 ditulis                                          RUPSI ini, yaitu pada tanggal 08-05-2025 (delapan Mei dua ribu dua
                 miliar Rupiah).                                                                                                                                                          dan berbunyi menjadi sebagai berikut:                                                                    puluh lima). Insentif tersebut hanya akan diberikan oleh PT XL Axiata
                                                                                                   Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak 0 (nol)                                                                                                                                Tbk selaku Emiten apabila Usulan Keputusan Agenda 1 dan Usulan
             d. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten dan                         suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00                                                      Pasal 15
                 Wali Amanat telah membuat dan menandatangani:                                                                                                                                                                                                                                     Keputusan Agenda 2 yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku
                                                                                                   (nol Rupiah).                                                                                                       PEMBERITAHUAN
                 (i) Perjanjian Perwaliamanatan:                                                                                                                                                                                                                                                   Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
                                                                                               Sesuai ketentuan yang berlaku, suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain                    Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam                                              XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret
                       - Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II              dianggap tidak dikeluarkan, dengan demikian jumlah total suara yang                        Perjanjian Perwaliamanatan, dianggap telah dilakukan dengan
                            XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-                                                                                                                                                                                                              dua ribu dua puluh lima) disetujui seluruhnya oleh Pemegang Sukuk
                                                                                               diperhitungkan adalah sebanyak 36.000.000.000 (tiga puluh enam miliar) suara               sah, dan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh                                                Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019.
                            01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas),           atau senilai Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar Rupiah).                          pihak yang berwenang mewakili masing-masing pihak, dan                                               2. a. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku
                       - Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                        Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju atas usulan                       disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera
                            Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor                                                                                                                                                                                                                 Wali Amanat No. 83/Fin-Trea/II/2025 tanggal 28-02-2025 (dua
                                                                                                   keputusan yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada                     di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara                                                puluh delapan Februari dua ribu dua puluh lima), disebutkan bahwa
                            19, tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu sembilan                Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau                   tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
                            belas),                                                                                                                                                                                                                                                                    hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap
                                                                                                   dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 13 Maret 2025, sebanyak                     atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau
                       yang keduanya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie                   0 (nol) suara atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai                                                                                                                               II Tahun 2019 pada tanggal diselenggarakannya Rapat Umum
                                                                                                                                                                                          GHQJDQIDNVLPLOL\DQJVXGDKGLNRQ¿UPDVLNDQ                                                                  Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun
                       Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.                     Rp0,00 (nol Rupiah).
                                                                                                                                                                                            EMITEN:                                                                                                    2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima)
                 (ii) Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata                 Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang setuju atas usulan yang                                                                                                                                     adalah AAA(idn).
                       Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 20, tanggal 06-02-2019 (enam                diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk                       PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk, berkedudukan di Jakarta
                       Februari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan                   Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh                    Selatan,                                                                                               b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk,
                       Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum,               Emiten dalam RUPSI tanggal 13 Maret 2025, sebanyak 36.000.000.000                        Alamat          : XL Axiata Tower                                                                          PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL
                       Notaris di Jakarta.                                                         (tiga puluh enam miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah                                  Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kaveling 11 – 12                                           Axiata Tbk menjadi perusahaan yang menerima penggabungan
             e. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah                          yang bernilai Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar Rupiah) atau                                     Kuningan Timur, Setiabudi                                                                / perusahaan penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan
                 Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025                 100,00% (seratus persen);                                                                                  Jakarta 12950 - Indonesia                                                                Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019,
                 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan                  sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSI sesuai ketentuan                     Telepon         : (021) 5761881                                                                            maka PT XL Axiata Tbk selaku Emiten akan memberikan kepada
                 usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan               dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir                           Faksmili        : (021) 57959928                                                                           Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun
                 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata            dalam RUPSI tanggal 13 Maret 2025 telah memutuskan:                                          Untuk perhatian : Direksi                                                                                  2019 berupa tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar 0,34% (nol
                 Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua                                                                                                                                                                                                                           koma tiga empat persen) pertahun, yang akan menambah besarnya
                                                                                               I. Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana                            WALI AMANAT:
                 puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan                                                                                                                                                                                                                    Cicilan Imbalan Ijarah yang tercantum dalam Pasal 5 Perjanjian
                                                                                                   yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat                      PT BANK MEGA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan
                 Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum,                     Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun                                                                                                                                Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II
                 Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta perjanjian lainnya                                                                                                       Alamat              : Menara Bank Mega, Lantai 16, Jalan Kapten                                              Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua
                                                                                                   2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima),                                          Tendean Nomor 12-14A, Jakarta 12790
                 yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),                   untuk melakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                                                                                                                                   Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur
                 sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT                                                                                                             Telepon             : (021) 79175000 Extention 16210
                                                                                                   Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal                                                                                                                              Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di
                 XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan                                                                                                             Faksmili            : (021) 7990720
                                                                                                   22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di             Untuk perhatian : Capital Market Services                                                                    Jakarta, berikut perubahannya, dengan ketentuan bahwa tambahan
                 saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata Tbk                   hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum,                                                                                                                               pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut mulai dibayarkan
                 selaku Emiten Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun                                                                                                     Apabila salah satu pihak mengalami perubahan alamat, maka pihak                                              pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terdekat, dan
                                                                                                   Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta perjanjian lainnya yang
                 2019, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments                                                                                                       yang mengalami perubahan alamat tersebut wajib memberitahukan                                                diperhitungkan secara prorata sejak tanggal dikeluarkannya hasil
                                                                                                   berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan
                  ,QGRQHVLD 6GQ%KG $,, GDQDWDXSLKDN$¿OLDVLGDUL$[LDWD*URXS                                                                                                      kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak                                            pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II
                 lainnya, tetap merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari                     dengan adanya rencana perubahan nama Emiten yang semula
                                                                                                   bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom                          terjadinya perubahan alamat tersebut.                                                                        Tahun 2019 oleh lembaga pemeringkatan yang menunjukkan adanya
                 50% (lima puluh perseratus)) dari seluruh saham yang dikeluarkan                                                                                                      f. Mengubah Pasal / ketentuan lainnya (apabila ada) dalam Perjanjian                                            penurunan dari hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
                 PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu. Dalam Rapat                   Sejahtera Tbk”, dimana para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan
                                                                                                   II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 memutuskan:                                           Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II                                             Axiata Tahap II Tahun 2019 pertanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret
                 Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap                                                                                                              Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua                                                 dua ribu dua puluh lima) yaitu AAA(idn), yang dibayarkan melalui PT
                 II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua                   1. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian                     Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur
                 puluh lima) tersebut, para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II                      Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II                                                                                                                               Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku Agen Pembayaran
                                                                                                                                                                                          Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di                                              dengan memperhatikan ketentuan KSEI yang berlaku.
                 XL Axiata Tahap II Tahun 2019 telah memutuskan antara lain:                            Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari              Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, yang berkaitan dengan
                 (i) Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian                                    dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette                 perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata                                                  c. Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah
                       Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap                    Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,                  Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.                                                      Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 kembali naik menjadi
                       II Tahun 2019, pada Premis, Pasal 1 angka 64, dan Pasal 6 ayat                   berikut perubahannya, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13,                                                                                                                               AAA(idn), maka tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sesuai Keputusan
                                                                                                        Pasal 15, untuk selanjutnya Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13,           2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pengikatan
                       3 huruf r, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait dengan                                                                                                                                                                                                                    RUPSI No. III.2.b tersebut di atas tidak berlaku lagi.
                                                                                                        Pasal 15 akan diubah sebagai berikut:                                          Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun
                       Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan                                                                                                        2019, Akta No. 20, tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu                                           3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku
                       II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas                  a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya                sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie                                           Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
                       Maret dua ribu dua puluh lima) (apabila ada).                                        bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom              Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, pada                                                Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun
                 (ii) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada                               Sejahtera Tbk”.                                                            Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait                                               2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari
                       PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan                              b. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis akan ditulis dan                  (apabila ada), akan diubah sebagai berikut:                                                                 dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette
                       perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian                             berbunyi menjadi sebagai berikut:                                          a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya                                             Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
                       Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap                        (i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum                               bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi PT XLSmart Telecom                                             berikut perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
                       II Tahun 2019 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan                                Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata kepada             Sejahtera Tbk.                                                                                           Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), serta melakukan tindakan-
                       Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019                               Masyarakat, yang merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan               b. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi                                           tindakan lain antara lain menghadap Notaris dan menandatangani
                       (apabila ada) untuk melaksanakan Keputusan Pemegang Sukuk                                 berdenomisasi Rupiah, dengan memenuhi ketentuan dalam                    menjadi sebagai berikut:                                                                                 perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang
                       Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal                             Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014,                                                                                                                          berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut (apabila ada),
                       13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima).                                                                                                             (i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum
                                                                                                                 yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp1.640.000.000.000,00                      Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata kepada                                        untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
        2. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 64, untuk selanjutnya Pasal 1                                        (satu triliun enam ratus empat puluh miliar Rupiah) yang                      Masyarakat, yang merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan                                             Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga
             angka 64 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:                                              diterbitkan dalam beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa                    berdenomisasi Rupiah, dengan memenuhi ketentuan dalam                                               belas Maret dua ribu dua puluh lima).
             64. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian perwaliamanatan                                 Efek.                                                                         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014,                                   IV. Para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun
                 yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat                            (ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,                     yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp1.640.000.000.000,00                                        2019 GDQ 37 ;/$[LDWD 7EN VHODNX (PLWHQ GHQJDQ LQL PHUDWL¿NDVL GDQ
                 dalam:                                                                                          Emiten telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL                     (satu triliun enam ratus empat puluh miliar Rupiah) yang                                        menerima tanpa syarat setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali
                 - Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL                                   Axiata Tahap II Tahun 2019, dengan dengan jumlah Sisa Imbalan                 diterbitkan dalam beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa                                      Amanat sebagai tindakan para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
                       Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019                             Ijarah sebesar Rp640.000.000.000,00 (enam ratus empat puluh                   Efek.                                                                                           XL Axiata Tahap II Tahun 2019 itu sendiri, oleh karenanya para Pemegang
                       (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas),                                          miliar Rupiah) yang terdiri dari:                                        (ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,                                       Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 dan PT XL
                 - Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                                            - Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh                  Emiten telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL                                       Axiata Tbk selaku Emiten menyatakan secara tegas membebaskan PT Bank
                       Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 19,                                 puluh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal 08-02-2019                  Axiata Tahap II Tahun 2019, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah                                   Mega Tbk selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi dari setiap klaim,
                       tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu sembilan belas),                                    (delapan Februari dua ribu sembilan belas), dengan jumlah                sebesar Rp640.000.000.000,00 (enam ratus empat puluh miliar                                     tuntutan dan/atau gugatan perdata maupun pidana, dari pihak manapun
                                                                                                                      pokok sebesar Rp351.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh                Rupiah) yang terdiri dari:                                                                      termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan RUPSI dan keputusan
                 yang keduanya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie
                 Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,                                              satu miliar Rupiah);                                                     - Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh                                    RUPSI tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) ini.
                                                                                                                 - Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun                             puluh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal 08-02-2019                                V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
                 - Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                                                                                                                             (delapan Februari dua ribu sembilan belas), dengan jumlah
                       Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor                                     terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari                                                                                                                     Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal
                                                                                                                      dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar                        pokok sebesar Rp351.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh
                       __, tanggal ___________________________, yang dibuat di                                                                                                                     satu miliar Rupiah);                                                                        22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di
                       hadapan saya, Notaris, sebagaimana yang termuat dalam akta                                     Rp110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar Rupiah);                                                                                                                    hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum,
                                                                                                                 - Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun                         - Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun                                           Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan
                       ini,                                                                                                                                                                        terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari
                 berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-                                                  terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari                                                                                                                     dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
                                                                                                                                                                                                   dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar
                 penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang                                               dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar                        Rp110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar Rupiah);                                       XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua
                 sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian                                       Rp138.000.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan miliar                                                                                                                  ribu dua puluh lima) antara lain biaya pengumuman RUPSI, pemanggilan
                                                                                                                      Rupiah);                                                                 - Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun                                           RUPSI, Notaris, dan biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan
                 hari.                                                                                                                                                                             terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari
        3. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf r, untuk selanjutnya Pasal                                    - Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun                            dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar                                       keputusan RUPSI tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh
             6 ayat 3 huruf r ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:                                           terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari                         Rp138.000.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan miliar                                     lima) menjadi beban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten.
             3. Terhitung sejak tanggal Perjanjian Perwaliamanatan ini dan selama                                     dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar                        Rupiah);
                 belum dibayarkan kembali semua Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan                                       Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah);                          - Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun                                                                Jakarta, 17 Maret 2025
                 Imbalan Ijarah, Emiten berjanji dan mengikatkan diri bahwa Emiten                               - Sukuk Ijarah Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun                         terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari
                 akan:                                                                                                terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari                         dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar                                                EMITEN                                     WALI AMANAT
                 r. (i) Sejak Tanggal Emisi sampai dengan 1 (satu) Hari Kalender                                      dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar                        Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah);
                           sebelum tanggal efektifnya penggabungan PT XL Axiata                                       Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam miliar Rupiah);                      - Sukuk Ijarah Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun
                           Tbk dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart                                      Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang                               terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari
                           Telecom, dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan                                   sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah                          dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar
                           penerus, Emiten berkewajiban untuk mempertahankan                                     dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan                         Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam miliar Rupiah);                                             PT XL Axiata Tbk                             PT Bank Mega Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.62 MB
Published17 Mar 2025
Pages1
Characters101,357
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.1 ×42
linked org XL Axiata Tbk p.1 ×254
linked org Smartfren Telecom Tbk p.1 ×17
linked org PT Smart Telecom p.1 ×8
linked org Axiata Investments p.1 ×3
linked org XLSmart Telecom Sejahtera Tbk p.1 ×20
linked org PT XLSmart Telecom p.1 ×5
possible org XLSmart Sejahtera Telecom Tbk p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.1 ×2
unresolved org PT XL p.1 ×5
unresolved org Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Axiata Tbk p.1
unresolved org Axiata Tbk p.1 ×4
unresolved org Mega Tbk p.1 ×2
unresolved org PT XL Axiata Ijarah Seri C p.1
unresolved org Sejahtera Tbk p.1 ×3
unresolved org PT II Tahun p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Bank Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result