Skip to content
Back to announcement

20250317_EXCL_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31869161_lamp1.pdf

Other Text extracted EXCL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1 OCR 0.937
| Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
NO TA R IS Jakarta Selatan 12310

& P Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 56/NOT/SK/XLA-RUPO Berkl I Thp I Th 2018/111/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini saya, DEWANTARI HANDAYANI, Sarjana Hukum,
Master of Public Administration, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa

pada :
Hari, tanggal — : Jumat, tanggal 14 Maret 2025
Tempat 1 XL Axiata Tower, Lantai 36, Ruang Jayawijaya,

Jl. H.R. Rasuna Said X5, Kav. 11-12, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950

telah diadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap | Tahun
2018 selanjutnya disebut “RUPO”.

Agenda RUPO adalah sebagai berikut :

1. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata
Tahap | Tahun 2018, Akta No. 02, tanggal 1 Agustus 2018, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, pada Pasal 6 ayat 3 huruf p dan Pasal/ketentuan lainnya yang terkait
(apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT XL
Axiata Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata Tbk selaku Emiten Obligasi Berkelanjutan
| XL Axiata Tahap | Tahun 2018, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata
Investments (Indonesia) Sdn Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata Group lainnya,
tetap merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari 5096 (lima puluh perseratus))
dari seluruh saham yang dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke
waktu.

2. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata
Tahap | Tahun 2018, Akta No. 02, tanggal 1 Agustus 2018, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 15, dan
Pasal/ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan
adanya rencana perubahan nama PT XL Axiata Tbk selaku Emiten.

Bahwa dalam RUPO tersebut telah dihadiri dan/atau diwakili oleh para Pemegang Obligasi
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun 2018 (“Pemegang Obligasi”) dan/atau kuasa
Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata
Tahap | Tahun 2018 (“Obligasi”) yang bernilai sebesar Rp87.000.000.000,00 (delapan
puluh tujuh miliar Rupiah) atau sebanyak 87.000.000.000 (delapan puluh tujuh miliar) suara
yang merupakan 95,60”5 (sembilan puluh lima koma enam nol persen) dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau
Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah
Rp91.000.000.000,00 (sembilan puluh satu miliar Rupiah). Oleh karena itu persyaratan
kuorum kehadiran yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta No. 02, tanggal 1 Agustus 2018, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut

1
Page 2 OCR 0.947
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

perubahan-perubahannya, pada Pasal 10 ayat 7 huruf a angka 1 butir (i) telah terpenuhi,
dan dengan demikian RUPO adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat para Pemegang Obligasi.

RUPO dibuka pada pukul 10.22 WIB.
A. AGENDA PERTAMA RUPO

Dalam Agenda Pertama RUPO, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara
Pemegang Obligasi, yaitu :

e Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tercatat yang hadir dalam RUPO
sebanyak 87.000.000.000 (delapan puluh tujuh miliar) suara, atau mewakili suara
Pemegang Obligasi yang bernilai Rp87.000.000.000,00 (delapan puluh tujuh
miliar Rupiah).

e Jumlah suara Pemegang Obligasi yang abstain sebanyak 0 (nol) suara, atau

mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah).
Sesuai ketentuan yang berlaku, suara Pemegang Obligasi yang abstain dianggap
tidak dikeluarkan, dengan demikian jumlah total suara yang diperhitungkan adalah
sebanyak 87.000.000.000 (delapan puluh tujuh miliar) suara atau senilai
Rp87.000.000.000,00 (delapan puluh tujuh miliar Rupiah).

e Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tidak setuju atas usulan keputusan yang
diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
tanggal 14 Maret 2025, sebanyak 0 (nol) suara atau mewakili suara Pemegang
Obligasi yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah).

e Jumlah suara Pemegang Obligasi yang setuju atas usulan keputusan yang
diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
tanggal 14 Maret 2025, sebanyak 87.000.000.000 (delapan puluh tujuh miliar)

suara, atau mewakili — suara Pemegang Obligasi yang bernilai
Rp87.000.000.000,00 (delapan puluh tujuh miliar Rupiah) atau 100,0074 (seratus
persen),

sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO sesuai ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO tanggal
14 Maret 2025 telah memutuskan:

Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana yang
disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap | Tahun 2018 tanggal 14-03-
2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima), untuk melakukan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun
2018, Akta Nomor 2, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas),
yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, serta perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), pada
Pasal 6 ayat 3 huruf p dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila
ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT XL
Axiata Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan saham yang
telah ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata Tbk selaku Emiten

2
Page 3 OCR 0.948
7 NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun 2018, baik langsung maupun
tidak langsung, oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (All) dan/atau pihak
Afiliasi dari Axiata Group lainnya, tetap merupakan pemegang saham mayoritas
(lebih dari 50Y6 (lima puluh perseratus)) dari seluruh saham yang dikeluarkan
PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu, dimana para Pemegang
Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap I Tahun 2018 memutuskan
menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta
Nomor 2, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas), yang dibuat
di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Premis, Pasal 1
angka 48, dan Pasal 6 ayat 3 huruf p, untuk selanjutnya Premis, Pasal 1 angka
48, dan Pasal 6 ayat 3 huruf p akan diubah sebagai berikut :

1. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi menjadi
sebagai berikut:

a. Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata kepada Masyarakat, yang merupakan
Penawaran Umum Berkelanjutan berdenomisasi Rupiah, dengan
memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
36/POJK.04/2014, yang seluruhnya berjumlah sebesar
Rp1.634.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus tiga puluh empat miliar
Rupiah) yang diterbitkan dalam beberapa tahap dan dicatatkan pada
Bursa Efek.

b. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Emiten
telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap | Tahun
2018, dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun Rupiah) yang terdiri dari:

(i) Obligasi Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober
dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar
Rp328.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan miliar Rupiah),

(ii) Obligasi Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober dua ribu delapan belas),
dengan jumlah pokok sebesar Rp450.000.000.000,00 (empat ratus
lima puluh miliar Rupiah):

(iii) Obligasi Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober dua ribu delapan belas),
dengan jumlah pokok sebesar Rp131.000.000.000,00 (seratus tiga
puluh satu miliar Rupiah),

Obligasi Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak

tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober dua ribu delapan belas),

dengan jumlah pokok sebesar Rp19.000.000.000,00 (sembilan
belas miliar Rupiah):

(V) Obligasi Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober dua ribu delapan belas),
dengan jumlah pokok sebesar Rp72.000.000.000,00 (tujuh puluh
dua miliar Rupiah):

(iv
Page 4 OCR 0.935
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

, . Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahco.com

Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Cc. Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan:

(i) Obligasi Seri A sebesar Rp328.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh
delapan miliar Rupiah) pada tanggal 26-10-2019 (dua puluh enam
Oktober dua ribu sembilan belas) kepada Pemegang Obligasi Seri
A,

(ii) Obligasi Seri B sebesar Rp450.000.000.000,00 (empat ratus lima
puluh miliar Rupiah) pada tanggal 16-10-2021 (enam belas Oktober
dua ribu dua puluh satu) kepada Pemegang Obligasi Seri B,

(iii) Obligasi Seri C sebesar Rp131.000.000.000,00 (seratus tiga puluh
satu miliar Rupiah) pada tanggal 16-10-2023 (enam belas Oktober
dua ribu dua puluh tiga) kepada Pemegang Obligasi Seri C,

sehingga Obligasi yang masih terhutang adalah Obligasi Seri D dan Seri

E dengan jumlah Pokok Obligasi masing-masing sebesar

Rp19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar Rupiah) dan

Rp72.000.000.000,00 (tujuh puluh dua miliar Rupiah).

d. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Emiten dan Wali
Amanat telah membuat dan menandatangani:

(i) Perjanjian Perwaliamanatan:

- Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata
Tahap | Tahun 2018, Akta Nomor 2, tanggal 01-08-2018 (satu
Agustus dua ribu delapan belas),

-  Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
| XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 45, tanggal 29-08-
2018 (dua puluh sembilan Agustus dua ribu delapan belas),

-  Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
| XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta Nomor 2, tanggal 01-10-
2018 (satu Oktober dua ribu delapan belas),

yang ketiganya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie

Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.

(ii) Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun
2018, Akta Nomor 3, tanggal 01-10-2018 (satu Oktober dua ribu
delapan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta

e. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I XL Axiata Tahap | Tahun 2018 tanggal 14-03-2025
(empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan usulan
PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap | Tahun
2018, Akta Nomor 2, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan
belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan

4
Page 5 OCR 0.921
NOTARIS Pena akara Selatan 12310

3 n Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

N Na
K 22
2

Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan adanya
rencana perubahan atas kewajiban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten
untuk mempertahankan kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam PT XL Axiata Tbk selaku Emiten Obligasi Berkelanjutan |
XL Axiata Tahap | Tahun 2018, baik langsung maupun tidak langsung,
oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi
dari Axiata Group lainnya, tetap merupakan pemegang saham mayoritas
(lebih dari 506 (lima puluh perseratus)) dari seluruh saham yang
dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu. Dalam
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap |
Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh
lima) tersebut, para Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap
| Tahun 2018 telah memutuskan antara lain

(i) Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun 2018, pada
Premis, Pasal 1 angka 48, dan Pasal 6 ayat 3 huruf p, dan Pasal
/ ketentuan lainnya yang terkait dengan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap | Tahun 2018
tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima)
(apabila ada) .

(ii) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT
Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun
2018 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun
2018 (apabila ada) untuk melaksanakan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun 2018
tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima).

2. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 50, untuk selanjutnya Pasal 1 angka 50
ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
50. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian perwaliamanatan yang
dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam:
- Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata
Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 2, tanggal 01-08-2018 (satu
Agustus dua ribu delapan belas),
-  Addendum | Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan |
XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta Nomor 45, tanggal 29-08-2018
(dua puluh sembilan Agustus dua ribu delapan belas),
-  Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan |
XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta Nomor 2, tanggal 01-10-2018
(satu Oktober dua ribu delapan belas),
yang ketiganya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
-  Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan |
XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta Nomor, tanggal
, yang dibuat di hadapan saya,
Notaris, sebagaimana yang termuat dalam akta ini,

5

Page 6 OCR 0.947
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

3. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf p, untuk selanjutnya Pasal 6 ayat
3 huruf p ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:

3. Terhitung sejak tanggal Perjanjian Perwaliamanatan ini dan selama
belum dibayarkan kembali semua Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi,
Emiten berjanji dan mengikatkan diri bahwa Emiten akan:

p. (i) Sejak Tanggal Emisi sampai dengan 1 (satu) Hari Kalender
sebelum tanggal efektifnya penggabungan PT XL Axiata Tbk
dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom,
dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan penerus, Emiten
berkewajiban untuk mempertahankan kepemilikan saham yang
telah ditempatkan dan disetor dalam Emiten, baik langsung
maupun tidak langsung oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn
Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata Group lainnya tetap
merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari 5056 (lima
puluh per seratus)) dari seluruh saham yang dikeluarkan Emiten
dari waktu ke waktu.

(ii) Sejak tanggal efektifnya penggabungan PT XL Axiata Tbk
dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom,
dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan penerus, Emiten
berkewajiban untuk mempertahankan kepemilikan saham yang
telah ditempatkan dan disetor dalam Emiten, oleh:

- Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (yang dikendalikan
oleh Axiata Group Berhad), dan

- PT Wahana Inti Nusantara, PT Global Nusa Data, dan PT
Bali Media Telekomunikasi,

secara bersama-sama memiliki saham minimal sebesar 50,146

(lima puluh koma satu persen) dan mempertahankan

pengendalian bersama oleh Axiata Group Berhad, PT Wahana

Inti Nusantara, PT Global Nusa Data, dan PT Bali Media

Telekomunikasi tersebut.

Ill Apabila Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT
Smart Telecom telah efektif dilaksanakan, PT XL Axiata Tbk selaku Emiten yang
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun 2018 yang
nantinya menjadi Perusahaan Penerus (Surviving Entity) berjanji untuk
memberitahukan secara tertulis mengenai efektifnya Penggabungan PT XL Axiata
Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom tersebut kepada PT
Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
tanggal efektifnya Penggabungan tersebut.

II. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan |
XL Axiata Tahap | Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu
dua puluh lima), maka para Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap |
Tahun 2018 menyetujui :
Page 7 OCR 0.933
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

" # Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

1. Pemberian insentif dengan ketentuan:

a. Sebesar 0,3958Y6 (nol koma tiga sembilan lima delapan persen) dari
jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun 2018
Seri D yang belum dilunasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018 Seri D, diberikan secara
proporsional kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata
Tahap | Tahun 2018 Seri D,

b. Sebesar 0,500076 (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah Pokok
Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun 2018 Seri E yang
belum dilunasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL
Axiata Tahap | Tahun 2018 Seri E, diberikan secara proporsional kepada
Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018 Seri

yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata
Tahap | Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua
puluh lima) dan memberikan persetujuan atas seluruh usulan Keputusan
RUPO yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten, dengan
ketentuan insentif tersebut akan dibayarkan 1 (satu) kali oleh PT XL Axiata
Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata
Tahap | Tahun 2018 bersamaan dengan pembayaran Bunga Obligasi yang
terdekat sejak tanggal RUPO ini, yaitu pada tanggal 16-04-2025 (enam belas
April dua ribu dua puluh lima). Insentif tersebut hanya akan diberikan oleh PT
XL Axiata Tbk selaku Emiten apabila Usulan Keputusan Agenda 1 dan
Usulan Keputusan Agenda 2 yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku
Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata
Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua
puluh lima) disetujui seluruhnya oleh Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL
Axiata Tahap | Tahun 2018.

2. @a. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat No. 83/Fin-Trea/Il/2025 tanggal 28-02-2025 (dua puluh delapan
Februari dua ribu dua puluh lima), disebutkan bahwa hasil
pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun 2018
pada tanggal diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun 2018 tanggal 14-03-2025
(empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) adalah AAAfidn).

b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT
Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL Axiata
Tbk menjadi perusahaan yang menerima penggabungan / perusahaan
penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan Obligasi
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun 2018, maka PT XL Axiata Tbk
selaku Emiten akan memberikan kepada Pemegang Obligasi
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun 2018 berupa tambahan Bunga
Obligasi sebesar 0,34”b (nol koma tiga empat persen) pertahun, yang
akan menambah besarnya Bunga Obligasi yang tercantum dalam Pasal
5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap |
Tahun 2018, Akta Nomor 2, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu
delapan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut

7
Page 8 OCR 0.940
P NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

M M Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

perubahannya, dengan ketentuan bahwa tambahan pembayaran Bunga
Obligasi tersebut mulai dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi terdekat, dan diperhitungkan secara prorata sejak tanggal
dikeluarkannya hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata
Tahap | Tahun 2018 oleh lembaga pemeringkatan yang menunjukkan
adanya penurunan dari hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan | XL
Axiata Tahap | Tahun 2018 per tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret
dua ribu dua puluh lima) yaitu AAA(idn), yang dibayarkan melalui PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku Agen Pembayaran
dengan memperhatikan ketentuan KSEI yang berlaku.

c. Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan |
XL Axiata Tahap | Tahun 2018 kembali naik menjadi AAA(idn), maka
tambahan Bunga Obligasi sesuai Keputusan RUPO No. III.2.b tersebut
di atas tidak berlaku lagi.

3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap I Tahun 2018,
Akta Nomor 2, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas),
yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),
serta melakukan tindakan-tindakan lain antara lain menghadap Notaris dan
menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut (apabila
ada), untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I XL Axiata Tahap | Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat
belas Maret dua ribu dua puluh lima).

IV. Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018 dan PT
XL Axiata Tbk selaku Emiten dengan ini meratifikasi dan menerima tanpa syarat
setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat sebagai tindakan para
Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018 itu sendiri,
oleh karenanya para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap | Tahun
2018 dan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten menyatakan secara tegas
membebaskan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi
dari setiap klaim, tuntutan dan/atau gugatan perdata maupun pidana, dari pihak
manapun termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan RUPO dan
keputusan RUPO tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh
lima) ini.

V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 2, tanggal 01-08-2018
(satu Agustus dua ribu delapan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap | Tahun 2018
tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) antara lain biaya
pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, Notaris, dan biaya-biaya sehubungan

8
Page 9 OCR 0.942
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

M P Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

dengan pelaksanaan keputusan RUPO tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret
dua ribu dua puluh lima) menjadi beban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten.

B. AGENDA KEDUA RUPO

Dalam Agenda Kedua RUPO, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara
Pemegang Obligasi, yaitu :

e Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tercatat yang hadir dalam RUPO
sebanyak 87.000.000.000 (delapan puluh tujuh miliar) suara, atau mewakili suara
Pemegang Obligasi yang bernilai Rp87.000.000.000,00 (delapan puluh tujuh
miliar Rupiah).

e Jumlah suara Pemegang Obligasi yang abstain sebanyak 0 (nol) suara, atau

mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah).
Sesuai ketentuan yang berlaku, suara Pemegang Obligasi yang abstain dianggap
tidak dikeluarkan, dengan demikian jumlah total suara yang diperhitungkan adalah
sebanyak 87.000.000.000 (delapan puluh tujuh miliar) suara atau senilai
Rp87.000.000.000,00 (delapan puluh tujuh miliar Rupiah).

e Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tidak setuju atas usulan keputusan yang
diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
tanggal 14 Maret 2025, sebanyak 0 (nol) suara atau mewakili suara Pemegang
Obligasi yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah).

e Jumlah suara Pemegang Obligasi yang setuju atas usulan keputusan yang
diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
tanggal 14 Maret 2025, sebanyak 87.000.000.000 (delapan puluh tujuh miliar)
suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai
Rp87.000.000.000,00 (delapan puluh tujuh miliar Rupiah) atau 100,00Y4 (seratus
persen),

sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO sesuai ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO tanggal
14 Maret 2025 telah memutuskan:

Il. Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana yang
disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun 2018 tanggal
14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima), untuk melakukan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap |
Tahun 2018, Akta Nomor 2, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan
belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, serta
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila
ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama Emiten yang
semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom
Sejahtera Tbk”, dimana Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I
Tahun 2018 memutuskan:
Page 10 OCR 0.945
NO TA R Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
IS Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

1. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap I Tahun 2018,
Akta Nomor 2, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas),
yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada

isi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 15, untuk selanjutnya

Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 15 akan diubah sebagai

berikut:

a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya
bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom
Sejahtera Tbk”.

b. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi
menjadi sebagai berikut:

(i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata kepada Masyarakat, yang
merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan berdenomisasi Rupiah,
dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014, yang seluruhnya berjumlah
sebesar Rp1.634.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus tiga puluh
empat miliar Rupiah) yang diterbitkan dalam beberapa tahap dan
dicatatkan pada Bursa Efek.

(ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,
Emiten telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap |
Tahun 2018, dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari:

- Obligasi Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas
Oktober dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar
Rp328.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan miliar
Rupiah),

- Obligasi Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober dua ribu delapan
belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp450.000.000.000,00
(empat ratus lima puluh miliar Rupiah):

- Obligasi Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober dua ribu delapan
belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp131.000.000.000,00
(seratus tiga puluh satu miliar Rupiah):

- Obligasi Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober dua ribu delapan
belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp19.000.000.000,00
(sembilan belas miliar Rupiah):

- Obligasi Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober dua ribu delapan
belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp72.000.000.000,00
(tujuh puluh dua miliar Rupiah),

10
Page 11 OCR 0.914
NO TA RIS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

4 1 Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.

(iii) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan:

- Obligasi Seri A sebesar Rp328.000.000.000,00 (tiga ratus dua
puluh delapan miliar Rupiah) pada tanggal 26-10-2019 (dua
puluh enam Oktober dua ribu sembilan belas) kepada Pemegang
Obligasi Seri A,

- Obligasi Seri B sebesar Rp450.000.000.000,00 (empat ratus lima
puluh miliar Rupiah) pada tanggal 16-10-2021 (enam belas
Oktober dua ribu dua puluh satu) kepada Pemegang Obligasi
Seri B,

- Obligasi Seri C sebesar Rp131.000.000.000,00 (seratus tiga
puluh satu miliar Rupiah) pada tanggal 16-10-2023 (enam belas
Oktober dua ribu dua puluh tiga) kepada Pemegang Obligasi Seri
Cc,

sehingga Obligasi yang masih terhutang adalah Obligasi Seri D dan

Seri E dengan jumlah Pokok Obligasi masing-masing sebesar

Rp19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar Rupiah) dan

Rp72.000.000.000,00 (tujuh puluh dua miliar Rupiah).

(iv) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Emiten dan Wali
Amanat telah membuat dan menandatangani:

- Perjanjian Perwaliamanatan:

mu Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL
Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta Nomor 2, tanggal 01-08-
2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas),

m Addendum | Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor
45, tanggal 29-08-2018 (dua puluh sembilan Agustus dua
ribu delapan belas),

m Addendum II Perjanjian  Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta Nomor
2, tanggal 01-10-2018 (satu Oktober dua ribu delapan
belas),

yang ketiganya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie

Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.

m Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta No. ,
tanggal , yang dibuat di
hadapan £

- Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap |
Tahun 2018, Akta Nomor 3, tanggal 01-10-2018 (satu Oktober
dua ribu delapan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta.

11
Page 12 OCR 0.932
5 Jl. Pondok Pi R: No.3
8) Notaris alba

. . Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

(v) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I XL Axiata Tahap | Tahun 2018 tanggal 14-03-2025
(empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan
usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata
Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 2, tanggal 01-08-2018 (satu
Agustus dua ribu delapan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),
sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama Emiten
yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi
“PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. Dalam Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap I Tahun 2018
tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima)
tersebut, para Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap |
Tahun 2018 telah memutuskan antara lain:

- Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap |
Tahun 2018, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal
15, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada),
serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap |
Tahun 2018 (apabila ada).

- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada
PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan
perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap |
Tahun 2018 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata
Tahap | Tahun 2018 (apabila ada), untuk melaksanakan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL
Axiata Tahap | Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas
Maret dua ribu dua puluh lima).

Cc. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 15, 38, dan 48, untuk selanjutnya
Pasal 1 angka 15, 38, dan 48 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
berikut:

15. “Emiten” berarti badan hukum yang melakukan Emisi yang dalam
hal ini adalah PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk, berkedudukan di
Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut
dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik
Indonesia yang anggaran dasar beserta perubahan-perubahannya
telah diuraikan pada bagian komparisi akta ini, atau para pengganti
dan penerima hak dan kewajibannya.

38. “Pengakuan Utang” berarti akta yang memuat pengakuan Emiten
atas kewajiban pembayaran Obligasi yang diperoleh sehubungan
dengan penerbitan Obligasi, sebagaimana dimuat dalam:

- Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap |
Tahun 2018, Akta Nomor 3, tanggal 01-10-2018 (satu Oktober

12
Page 13 OCR 0.916
N (1) TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

# Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

dua ribu delapan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di

Jakarta,
-  Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata
Tahap 1 Tahun 2018, Akta No. , tanggal

, yang dibuat di hadapan

berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-

penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah

yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

48. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian perwaliamanatan
yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana
dimuat dalam:

- Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata
Tahap | Tahun 2018, Akta Nomor 2, tanggal 01-08-2018 (satu
Agustus dua ribu delapan belas),

-  Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan |
XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta Nomor 45, tanggal 29-08-
2018 (dua puluh sembilan Agustus dua ribu delapan belas),

- Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
| XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta Nomor 2, tanggal 01-10-
2018 (satu Oktober dua ribu delapan belas),

yang ketiganya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie

Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,

-  Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
| XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta No. , tanggal

, yang dibuat di hadapan
-  Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan

| XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta No. , tanggal
yang dibuat di hadapan
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-

penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

d. Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat 1, untuk selanjutnya Pasal 13 ayat 1
ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:

Emiten menyatakan dan menjamin kepada Wali Amanat dan Pemegang
Obligasi sebagai berikut:

1. Emiten adalah PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk yang anggaran
dasar dan pengubahan-pengubahannya sebagaimana diuraikan
dalam komparisi akta ini.

e. Mengubah ketentuan Pasal 15, untuk selanjutnya Pasal 15 ditulis dan
berbunyi menjadi sebagai berikut:

Pasal 15

13
Page 14 OCR 0.938
7 NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

5 $ Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, dianggap telah dilakukan dengan sah, dan
sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang
berwenang mewakili masing-masing pihak, dan disampaikan kepada
alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang
bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta
disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan
memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah
dikonfirmasikan.

EMITEN
PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,
Alamat 1 XL Axiata Tower
Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 Kaveling 11 - 12
Kuningan Timur, Setiabudi
Jakarta 12950 - Indonesia
Telepon 1 (021) 5761881
Faksmili 1 (021) 57959928

Untuk perhatian : Direksi

WALI AMANAT:
PT BANK MEGA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan

Alamat : Menara Bank Mega, Lantai 16, Jalan Kapten
Tendean Nomor 12-14A, Jakarta 12790

Telepon 1 (021) 79175000 Extention 16210

Faksmili 1 (021) 7990720

Untuk perhatian Capital Market Services

Apabila salah satu pihak mengalami perubahan alamat, maka pihak yang
mengalami perubahan alamat tersebut wajib memberitahukan kepada
pihak lainnya, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak terjadinya
perubahan alamat tersebut.

f. Mengubah Pasal / ketentuan lainnya (apabila ada) dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun 2018,
Akta Nomor 2, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas),
yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
yang berkaitan dengan perubahan nama Emiten yang semula
bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom
Sejahtera Tbk”.

2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pengakuan Utang
Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 3,
tanggal 01-10-2018 (satu Oktober dua ribu delapan belas), yang dibuat di
hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum,

14
Page 15 OCR 0.932
x

Ba
Ai
,

NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

si Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

Notaris di Jakarta, pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya
yang terkait (apabila ada), akan diubah sebagai berikut:

a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya
bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom
Sejahtera Tbk”.

b. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi
menjadi sebagai berikut:

() Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata kepada Masyarakat, yang
merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan berdenomisasi Rupiah,
dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014, yang seluruhnya berjumlah
sebesar Rp1.634.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus tiga puluh
empat miliar Rupiah) yang diterbitkan dalam beberapa tahap dan
dicatatkan pada Bursa Efek.

(i) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,
Emiten telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap |
Tahun 2018, dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari:

- Obligasi Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas
Oktober dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar
Rp328.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan miliar
Rupiah),

- Obligasi Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober dua ribu delapan
belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp450.000.000.000,00
(empat ratus lima puluh miliar Rupiah),

- Obligasi Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober dua ribu delapan
belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp131.000.000.000,00
(seratus tiga puluh satu miliar Rupiah),

- Obligasi Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober dua ribu delapan
belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp19.000.000.000,00
(sembilan belas miliar Rupiah):

- Obligasi Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak tanggal 16-10-2018 (enam belas Oktober dua ribu delapan
belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp72.000.000.000,00
(tujuh puluh dua miliar Rupiah):

Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan

dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi

dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan

Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi

dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian

Perwaliamanatan.

15
Page 16 OCR 0.914
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

1 # Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

(iii) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan:

- Obligasi Seri A sebesar Rp328.000.000.000,00 (tiga ratus dua
puluh delapan miliar Rupiah) pada tanggal 26-10-2019 (dua
puluh enam Oktober dua ribu sembilan belas) kepada
Pemegang Obligasi Seri A,

- Obligasi Seri B sebesar Rp450.000.000.000,00 (empat ratus
lima puluh miliar Rupiah) pada tanggal 16-10-2021 (enam belas
Oktober dua ribu dua puluh satu) kepada Pemegang Obligasi
Seri B,

- Obligasi Seri C sebesar Rp131.000.000.000,00 (seratus tiga
puluh satu miliar Rupiah) pada tanggal 16-10-2023 (enam belas
Oktober dua ribu dua puluh tiga) kepada Pemegang Obligasi
Seri C,

sehingga Obligasi yang masih terhutang adalah Obligasi Seri D dan
Seri E dengan jumlah Pokok Obligasi masing-masing sebesar
Rp19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar Rupiah) dan
Rp72.000.000.000,00 (tujuh puluh dua miliar Rupiah).

(iv) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Emiten dan Wali
Amanat telah membuat dan menandatangani:

- Perjanjian Perwaliamanatan:

m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL
Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta Nomor 2, tanggal 01-08-
2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas),

m  Addendum | Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta Nomor
45, tanggal 29-08-2018 (dua puluh sembilan Agustus dua
ribu delapan belas),

m  Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta Nomor
2, tanggal 01-10-2018 (satu Oktober dua ribu delapan
belas),

yang ketiganya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie

Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.

m  Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta No.
tanggal , yang dibuat di
hadapan

- Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap |
Tahun 2018, Akta Nomor 3, tanggal 01-10-2018 (satu Oktober
dua ribu delapan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta.

(v) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025
(empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan
usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata
Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 2, tanggal 01-08-2018 (satu
Agustus dua ribu delapan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur

16
Page 17 OCR 0.927
G N (4) TA R Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
IS Jakarta Selatan 12310

P3 : Telp. : 7651859, 7514828

Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),
sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama Emiten
yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT
XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. Dalam Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap | Tahun 2018 tanggal
14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) tersebut,
para Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun
2018 telah memutuskan antara lain:

- Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap |
Tahun 2018, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal
15, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada),
serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap |
Tahun 2018 (apabila ada).

- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada
PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan
perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap |
Tahun 2018 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata
Tahap I Tahun 2018 (apabila ada), untuk melaksanakan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL
Axiata Tahap | Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas
Maret dua ribu dua puluh lima).

(vi) Bahwa sehubungan dengan keputusan Pemegang Obligasi dalam
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap |
Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua
puluh lima), telah dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun
2018, Akta Nomor 2, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu
delapan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
sebagaimana yang telah diubah dengan Addendum | Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun
2018, Akta Nomor 45, tanggal 29-08-2018 (dua puluh sembilan
Agustus dua ribu delapan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, sebagaimana yang telah diubah dengan Addendum II
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata
Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 2, tanggal 01-10-2018 (satu
Oktober dua ribu delapan belas), sebagaimana yang telah diubah
dengan Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta No. , tanggal

, yang dibuat di hadapan

, dan terakhir diubah
dengan Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi

Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun 2018, Akta No. , tanggal

, yang dibuat di hadapan

17
Page 18 OCR 0.936
NOTARIS IP kana Salat 12310

Telp. : 7651859, 7514828

Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

4 (berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
pihak yang bersangkutan di kemudian hari, untuk selanjutnya disebut
“Perjanjian Perwaliamanatan”).

(vii) Bahwa semua definisi dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku
pula untuk Pengikatan Kewajiban, sepanjang tidak ditentukan lain
dalam Pengikatan Kewajiban

Apabila perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah
menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk” telah efektif dilaksanakan, PT
XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (yang sebelumnya bernama PT XL Axiata Tbk)
selaku Emiten berjanji untuk memberitahukan secara tertulis mengenai efektifnya
perubahan nama tersebut kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal efektifnya perubahan nama tersebut.

Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan |
XL Axiata Tahap | Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu
dua puluh lima), maka para Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap |
Tahun 2018 menyetujui:

1. Pemberian insentif dengan ketentuan:

a. Sebesar 0,395845 (nol koma tiga sembilan lima delapan persen) dari
jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap | Tahun 2018 Seri
D yang belum dilunasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun 2018 Seri D, diberikan secara
proporsional kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap
| Tahun 2018 Seri D,

b. Sebesar 0,500076 (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah Pokok
Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun 2018 Seri E yang
belum dilunasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL
Axiata Tahap | Tahun 2018 Seri E, diberikan secara proporsional kepada
Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap | Tahun 2018 Seri E,

yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata
Tahap I Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua
puluh lima) dan memberikan persetujuan atas seluruh usulan Keputusan
RUPO yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten, dengan ketentuan
insentif tersebut akan dibayarkan 1 (satu) kali oleh PT XL Axiata Tbk selaku
Emiten kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun
2018 bersamaan dengan pembayaran Bunga Obligasi yang terdekat sejak
tanggal RUPO ini, yaitu pada tanggal 16-04-2025 (enam belas April dua ribu
dua puluh lima). Insentif tersebut hanya akan diberikan oleh PT XL Axiata Tbk
selaku Emiten apabila Usulan Keputusan Agenda 1 dan Usulan Keputusan
Agenda 2 yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dalam Rapat
Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun 2018
tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) disetujui
seluruhnya oleh Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun
2018.

18
Page 19 OCR 0.938
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

5 Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

2. a. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat No. 83/Fin-Trea/1/2025 tanggal 28-02-2025 (dua puluh delapan
Februari dua ribu dua puluh lima), disebutkan bahwa hasil pemeringkatan
Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun 2018 pada tanggal
diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL
Axiata Tahap | Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua
ribu dua puluh lima) adalah AAA(idn).

b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT
Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL Axiata
Tbk menjadi perusahaan yang menerima penggabungan / perusahaan
penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan
| XL Axiata Tahap | Tahun 2018, maka PT XL Axiata Tbk selaku Emiten
akan memberikan kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata
Tahap | Tahun 2018 berupa tambahan Bunga Obligasi sebesar 0,34Y4
(nol koma tiga empat persen) pertahun, yang akan menambah besarnya
Bunga Obligasi yang tercantum dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap | Tahun 2018,
Akta Nomor 2, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas),
yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, dengan
ketentuan bahwa tambahan pembayaran Bunga Obligasi tersebut mulai
dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi terdekat, dan
diperhitungkan secara prorata sejak tanggal dikeluarkannya hasil
pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun 2018
oleh lembaga pemeringkatan yang menunjukkan adanya penurunan dari
hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun
2018 pertanggal 14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima)
yaitu AAA(idn), yang dibayarkan melalui PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI) selaku Agen Pembayaran dengan memperhatikan
ketentuan KSEI yang berlaku.

Cc. Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan | XL
Axiata Tahap | Tahun 2018 kembali naik menjadi AAA(idn), maka
tambahan Bunga Obligasi sesuai Keputusan RUPO No. III.2.b tersebut di
atas tidak berlaku lagi.

3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun 2018,
Akta Nomor 2, tanggal 01-08-2018 (satu Agustus dua ribu delapan belas),
yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),
serta melakukan tindakan-tindakan lain antara lain menghadap Notaris dan
menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut (apabila
ada), untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun 2018 tanggal 14-03-2025 (empat
belas Maret dua ribu dua puluh lima).
Page 20 OCR 0.940
2 Y
4 NO TA Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
R IS Jakarta Selatan 12310
n 5 Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

IV. Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap | Tahun 2018 dan PT
XL Axiata Tbk selaku Emiten dengan ini meratifikasi dan menerima tanpa syarat
setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat sebagai tindakan para
Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap | Tahun 2018 itu sendiri, oleh
karenanya para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018
dan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten menyatakan secara tegas membebaskan PT
Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi dari setiap klaim,
tuntutan dan/atau gugatan perdata maupun pidana, dari pihak manapun termasuk
namun tidak terbatas pada pelaksanaan RUPO dan keputusan RUPO tanggal
14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) ini.

V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Akta Nomor 2, tanggal 01-08-2018
(satu Agustus dua ribu delapan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap | Tahun 2018 tanggal
14-03-2025 (empat belas Maret dua ribu dua puluh lima) antara lain biaya
pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, Notaris, dan biaya-biaya sehubungan
dengan pelaksanaan keputusan RUPO tanggal 14-03-2025 (empat belas Maret
dua ribu dua puluh lima) menjadi beban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten.

RUPO ditutup pada pukul 11.03 WIB.

Keputusan RUPO tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini,
Jumat, tanggal 14 Maret 2025, Nomor : 23, dibuat oleh saya, Notaris.

Salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor saya,
Notaris.

Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.

20

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.72 MB
Published17 Mar 2025
Pages20
Characters56,843
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org XL Axiata Tbk p.1 ×313
linked org Axiata Investments p.1 ×5
linked org Bank Mega Tbk p.5 ×42
linked org Smartfren Telecom Tbk p.6 ×17
linked org PT Smart Telecom p.6 ×11
linked org Axiata Group Berhad p.6 ×2
linked org PT Bali Media Telekomunikasi p.6 ×3
linked org XLSmart Telecom Sejahtera Tbk p.9 ×32
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×3
possible org PT Wahana Inti Nusantara p.6 ×3
possible org PT Global Nusa Data p.6 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.12
unresolved person Dewantari Handayani p.1 ×18
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.1 ×8
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.8 ×3
unresolved person H. R. Rasuna Said p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result