Skip to content
Back to announcement

20250317_EXCL_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31869157_lamp1.pdf

Other Text extracted EXCL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1 OCR 0.946
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

5 1 Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 53/NOT/SK/XLA-RUPO Berkl I Thp II Th 2019/111/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini saya, DEWANTARI HANDAYANI, Sarjana Hukum,
Master of Public Administration, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa

pada :
Hari, tanggal : Kamis, tanggal 13 Maret 2025
Tempat 1 XL Axiata Tower, Lantai 36, Ruang Jayawijaya,

Jl. H.R. Rasuna Said X5, Kav. 11-12, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950

telah diadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun
2019 selanjutnya disebut “RUPO”.

Agenda RUPO adalah sebagai berikut :

1. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata
Tahap II Tahun 2019, Akta No. 27, tanggal 22 Januari 2019, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya,
pada Pasal 6 ayat 3 huruf p dan Pasal/ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada),
sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT XL Axiata Tbk
selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam PT XL Axiata Tbk selaku Emiten Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata
Tahap II Tahun 2019, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments
(Indonesia) Sdn Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata Group lainnya, tetap
merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari 5044 (lima puluh perseratus)) dari
seluruh saham yang dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu.

2. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata
Tahap II Tahun 2019, Akta No. 27, tanggal 22 Januari 2019, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya,
pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal/ketentuan lainnya yang
terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama
PT XL Axiata Tbk selaku Emiten.

Bahwa dalam RUPO tersebut telah dihadiri dan/atau diwakili oleh para Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2019 (“Pemegang Obligasi”) dan/atau kuasa
Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata
Tahap II Tahun 2019 (“Obligasi”) yang bernilai sebesar Rp93.000.000.000,00 (sembilan
puluh tiga miliar Rupiah) atau sebanyak 93.000.000.000 (sembilan puluh tiga miliar) suara
yang merupakan 100 (seratus persen) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
(tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah
diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp93.000.000.000,00 (sembilan
puluh tiga miliar Rupiah). Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2019,
Akta No. 27, tanggal 22 Januari 2019, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, pada Pasal 10 ayat 7 huruf a
Page 2 OCR 0.935
N (1) 1, A R I Ky Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

- n Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

angka 1 butir (i) telah terpenuhi, dan dengan demikian RUPO adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Obligasi.

RUPO dibuka pada pukul 10.18 WIB.
A. AGENDA PERTAMA RUPO

Dalam Agenda Pertama RUPO, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara
Pemegang Obligasi, yaitu :

e Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tercatat yang hadir dalam RUPO
sebanyak 93.000.000.000 (sembilan puluh tiga miliar) suara, atau mewakili suara
Pemegang Obligasi yang bernilai Rp93.000.000.000,00 (sembilan puluh tiga miliar
Rupiah).

e Jumlah suara Pemegang Obligasi yang abstain sebanyak 0 (nol) suara, atau

mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah).
Sesuai ketentuan yang berlaku, suara Pemegang Obligasi yang abstain dianggap
tidak dikeluarkan, dengan demikian jumlah total suara yang diperhitungkan adalah
sebanyak 93.000.000.000 (sembilan puluh tiga miliar) suara atau senilai
Rp93.000.000.000,00 (sembilan puluh tiga miliar Rupiah).

e Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tidak setuju atas usulan keputusan yang
diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
tanggal 13 Maret 2025, sebanyak 0 (nol) suara atau mewakili suara Pemegang
Obligasi yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah).

e Jumlah suara Pemegang Obligasi yang setuju atas usulan keputusan yang
diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
tanggal 13 Maret 2025, sebanyak 93.000.000.000 (sembilan puluh tiga miliar)
suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai
Rp93.000.000.000,00 (sembilan puluh tiga miliar Rupiah) atau 100,00”4 (seratus
persen).

sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO sesuai ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO tanggal
13 Maret 2025 telah memutuskan:

IL Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana yang
disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-
03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima), untuk melakukan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun
2019, Akta Nomor 27, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu
sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila
ada), pada Pasal 6 ayat 3 huruf p dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait
(apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas
kewajiban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan
kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata
Tbk selaku Emiten Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2019, baik

2
Page 3 OCR 0.943
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3

Jakarta Selatan 12310
P . Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd
(All) dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata Group lainnya, tetap merupakan pemegang
saham mayoritas (lebih dari 5046 (lima puluh perseratus)) dari seluruh saham
yang dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu, dimana
para Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2019
memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta
Nomor 27, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas),
yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, pada Premis, Pasal 1 angka
50, dan Pasal 6 ayat 3 huruf p, untuk selanjutnya Premis, Pasal 1 angka 50,
dan Pasal 6 ayat 3 huruf p akan diubah sebagai berikut:

1. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi menjadi
sebagai berikut:

a. Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata kepada Masyarakat, yang merupakan
Penawaran Umum Berkelanjutan berdenomisasi Rupiah, dengan
memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
36/POJK.04/2014, yang seluruhnya berjumlah sebesar
Rp1.634.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus tiga puluh empat miliar
Rupiah) yang diterbitkan dalam beberapa tahap dan dicatatkan pada
Bursa Efek

b. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Emiten
telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun
2019, dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp634.000.000.000,00
(enam ratus tiga puluh empat miliar Rupiah) yang terdiri dari:

(i) Obligasi Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua
ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar
Rp310.000.000.000,00 (tiga ratus sepuluh miliar Rupiah),

(ii) Obligasi Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak

tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan belas),

dengan jumlah pokok sebesar Rp191.000.000.000,00 (seratus
sembilan puluh satu miliar Rupiah):

Obligasi Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak

tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan belas),

dengan jumlah pokok sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh
miliar Rupiah):

(iv) Obligasi Seri D, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan belas),
dengan jumlah pokok sebesar Rp93.000.000.000,00 (sembilan
puluh tiga miliar Rupiah),

Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan

pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau

pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

c. Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan:

3

(ii
Page 4 OCR 0.946
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

(i) Obligasi Seri A sebesar Rp310.000.000.000,00 (tiga ratus sepuluh
miliar Rupiah) pada tanggal 18-02-2020 (delapan belas Februari
dua ribu dua puluh) kepada Pemegang Obligasi Seri A,

(ii) Obligasi Seri B sebesar Rp191.000.000.000,00 (seratus sembilan
puluh satu miliar Rupiah) pada tanggal 08-02-2022 (delapan
Februari dua ribu dua puluh dua) kepada Pemegang Obligasi Seri
B,

(iii) Obligasi Seri C sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar
Rupiah) pada tanggal 08-02-2024 (delapan Februari dua ribu dua
puluh empat) kepada Pemegang Obligasi Seri C,

sehingga Obligasi yang masih terutang adalah Obligasi Seri D dengan

jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp93.000.000.000,00 (sembilan puluh

tiga miliar Rupiah).
d. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Emiten dan Wali

Amanat telah membuat dan menandatangani:

(i) Perjanjian Perwaliamanatan:

- Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata
Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 27, tanggal 22-01-2019 (dua
puluh dua Januari dua ribu sembilan belas),

-  Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
| XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 16, tanggal 06-02-
2019 (enam Februari dua ribu sembilan belas),

yang keduanya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie

Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.

(ii) Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II
Tahun 2019, Akta Nomor 17, tanggal 06-02-2019 (enam Februari
dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.

e. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga
belas Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan usulan PT XL
Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun
2019, Akta Nomor 27, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua
ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut
perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan adanya
rencana perubahan atas kewajiban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten
untuk mempertahankan kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam PT XL Axiata Tbk selaku Emiten Obligasi Berkelanjutan I
XL Axiata Tahap II Tahun 2019, baik langsung maupun tidak langsung,
oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi
dari Axiata Group lainnya, tetap merupakan pemegang saham mayoritas
(lebih dari 5046 (lima puluh perseratus)) dari seluruh saham yang
dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu. Dalam
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II
Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh
lima) tersebut, para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap
Il Tahun 2019 telah memutuskan antara lain:

4
Page 5 OCR 0.941
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

(i) Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2019, pada
Premis, Pasal 1 angka 50, dan Pasal 6 ayat 3 huruf p, dan Pasal
/ ketentuan lainnya yang terkait dengan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2019
tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima)
(apabila ada).

(ii) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT
Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun
2019 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun
2019 (apabila ada) untuk melaksanakan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2019
tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima).

2. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 50, untuk selanjutnya Pasal 1 angka 50
ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:

50. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian perwaliamanatan
yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat
dalam:

- Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata
Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 27, tanggal 22-01-2019 (dua
puluh dua Januari dua ribu sembilan belas),
-  Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan |
XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 16, tanggal 06-02-2019
(enam Februari dua ribu sembilan belas),
yang keduanya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
-  Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan |
XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor  , tanggal
, yang dibuat di hadapan saya,
Notaris, sebagaimana yang termuat dalam akta ini,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

3. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf p, untuk selanjutnya Pasal 6 ayat
3 huruf p ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
3. Terhitung sejak tanggal Perjanjian Perwaliamanatan ini dan selama
belum dibayarkan kembali semua Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi,
Emiten berjanji dan mengikatkan diri bahwa Emiten akan:

p. (li) Sejak Tanggal Emisi sampai dengan 1 (satu) Hari Kalender
sebelum tanggal efektifnya penggabungan PT XL Axiata Tbk
dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom,
dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan penerus,
Emiten berkewajiban untuk mempertahankan kepemilikan

5
Page 6 OCR 0.946
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Emiten, baik
langsung maupun tidak langsung oleh Axiata Investments
(Indonesia) Sdn Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata
Group lainnya tetap merupakan pemegang saham mayoritas
(lebih dari 5096 (lima puluh per seratus)) dari seluruh saham
yang dikeluarkan Emiten dari waktu ke waktu.

(ii) Sejak tanggal efektifnya penggabungan PT XL Axiata Tbk
dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom,
dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan penerus,
Emiten berkewajiban untuk mempertahankan kepemilikan
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Emiten,
oleh:

- Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (yang
dikendalikan oleh Axiata Group Berhad), dan

- PT Wahana Inti Nusantara, PT Global Nusa Data, dan PT
Bali Media Telekomunikasi,

secara bersama-sama memiliki saham minimal sebesar 50,16
(lima puluh koma satu persen) dan mempertahankan
pengendalian bersama oleh Axiata Group Berhad, PT Wahana
Inti Nusantara, PT Global Nusa Data dan PT Bali Media
Telekomunikasi tersebut.

Il. Apabila Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT
Smart Telecom telah efektif dilaksanakan, PT XL Axiata Tbk selaku Emiten yang
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2019 yang
nantinya menjadi Perusahaan Penerus (Surviving Entity) berjanji untuk
memberitahukan secara tertulis mengenai efektifnya Penggabungan PT XL Axiata
Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom tersebut kepada PT
Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
tanggal efektifnya Penggabungan tersebut.

III. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan |
XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua
puluh lima), maka para Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II
Tahun 2019 menyetujui:

1. Pemberian insentif sebesar 0,5000Y4 (nol koma lima nol nol nol persen) dari
jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2019 yang
belum dilunasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL
Axiata Tahap II Tahun 2019, diberikan secara proporsional kepada
Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2019 yang
hadir dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata
Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua
puluh lima) dan memberikan persetujuan atas seluruh usulan Keputusan
RUPO yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten, dengan
ketentuan insentif tersebut akan dibayarkan 1 (satu) kali oleh PT XL Axiata
Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata
Tahap II Tahun 2019 bersamaan dengan pembayaran Bunga Obligasi yang
terdekat sejak tanggal RUPO ini, yaitu pada tanggal 08-05-2025 (delapan Mei
dua ribu dua puluh lima). Insentif tersebut hanya akan diberikan oleh PT XL

6
Page 7 OCR 0.941
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

Axiata Tbk selaku Emiten apabila Usulan Keputusan Agenda 1 dan Usulan
Keputusan Agenda 2 yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten
dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II
Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima)
disetujui seluruhnya oleh Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata
Tahap II Tahun 2019.

2. a. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat No. 83/Fin-Trea/1//2025 tanggal 28-02-2025 (dua puluh delapan
Februari dua ribu dua puluh lima), disebutkan bahwa hasil
pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2019
pada tanggal diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga
belas Maret dua ribu dua puluh lima) adalah AAA(idn).

b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT
Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL Axiata
Tbk menjadi perusahaan yang menerima penggabungan / perusahaan
penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan Obligasi
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2019, maka PT XL Axiata Tbk
selaku Emiten akan memberikan kepada Pemegang Obligasi
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2019 berupa tambahan Bunga
Obligasi sebesar 0,34Y6 (nol koma tiga empat persen) pertahun, yang
akan menambah besarnya Bunga Obligasi yang tercantum dalam Pasal
5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap
Il Tahun 2019, Akta Nomor 27, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua
Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, berikut perubahannya, dengan ketentuan bahwa tambahan
pembayaran Bunga Obligasi tersebut mulai dibayarkan pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi terdekat, dan diperhitungkan secara
prorata sejak tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan Obligasi
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2019 oleh lembaga
pemeringkatan yang menunjukkan adanya penurunan dari hasil
pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2019
pertanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) yaitu
AAAfidn), yang dibayarkan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI) selaku Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan
KSEI yang berlaku.

Cc. Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan I
XL Axiata Tahap II Tahun 2019 kembali naik menjadi AAA(idn), maka
tambahan Bunga Obligasi sesuai Keputusan RUPO No. III.2.b tersebut
di atas tidak berlaku lagi.

3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2019,
Akta Nomor 27, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu
sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
(apabila ada), serta melakukan tindakan-tindakan lain antara lain menghadap

7
Page 8 OCR 0.943
1 N (9) 1 A R I Ss Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

“ n Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

Notaris dan menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
tersebut (apabila ada), untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal
13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima).

IV. Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2019 dan
PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dengan ini meratifikasi dan menerima tanpa
syarat setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat sebagai tindakan
para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2019 itu
sendiri, oleh karenanya para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap
Il Tahun 2019 dan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten menyatakan secara tegas
membebaskan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi
dari setiap klaim, tuntutan dan/atau gugatan perdata maupun pidana, dari pihak
manapun termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan RUPO dan
keputusan RUPO tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima)
ini.

V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 27, tanggal
22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di
hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta, berikut perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II
Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) antara
lain biaya pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, Notaris, dan biaya-biaya
sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPO tanggal 13-03-2025 (tiga
belas Maret dua ribu dua puluh lima) menjadi beban PT XL Axiata Tbk selaku
Emiten.

B. AGENDA KEDUA RUPO

Dalam Agenda Kedua RUPO, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara
Pemegang Obligasi, yaitu :

e Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tercatat yang hadir dalam RUPO
sebanyak 93.000.000.000 (sembilan puluh tiga miliar) suara, atau mewakili suara
Pemegang Obligasi yang bernilai Rp93.000.000.000,00 (sembilan puluh tiga miliar
Rupiah)

e Jumlah suara Pemegang Obligasi yang abstain sebanyak 0 (nol) suara, atau

mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah).
Sesuai ketentuan yang berlaku, suara Pemegang Obligasi yang abstain dianggap
tidak dikeluarkan, dengan demikian jumlah total suara yang diperhitungkan adalah
sebanyak 93.000.000.000 (sembilan puluh tiga miliar) suara atau senilai
Rp93.000.000.000,00 (sembilan puluh tiga miliar Rupiah).

e Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tidak setuju atas usulan keputusan yang
diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
Page 9 OCR 0.940
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

. . Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

tanggal 13 Maret 2025, sebanyak 0 (nol) suara atau mewakili suara Pemegang
Obligasi yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah).

e Jumlah suara Pemegang Obligasi yang setuju atas usulan keputusan yang
diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
tanggal 13 Maret 2025, sebanyak 93.000.000.000 (sembilan puluh tiga miliar)
suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai
Rp93.000.000.000,00 (sembilan puluh tiga miliar Rupiah) atau 100,0074 (seratus
persen):

sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO sesuai ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO tanggal
13 Maret 2025 telah memutuskan:

L Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana yang
disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-
03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima), untuk melakukan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun
2019, Akta Nomor 27, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu
sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila
ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama Emiten yang
semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom
Sejahtera Tbk”, dimana para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata
Tahap II Tahun 2019 memutuskan:

1. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2019,
Akta Nomor 27, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu
sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, pada
Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 15, untuk selanjutnya
Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 15 akan diubah sebagai
berikut:

a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya
bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom
Sejahtera Tbk”.

b. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi
menjadi sebagai berikut:

(i) — Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata kepada Masyarakat, yang
merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan berdenomisasi
Rupiah, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014, yang seluruhnya
berjumlah sebesar Rp1.634.000.000.000,00 (satu triliun enam

9
Page 10 OCR 0.936
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

ratus tiga puluh empat miliar Rupiah) yang diterbitkan dalam
beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek.

(ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,
Emiten telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap
Il Tahun 2019, dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp634.000.000.000,00 (enam ratus tiga puluh empat miliar Rupiah)
yang terdiri dari:

- Obligasi Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan
Februari dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok
sebesar Rp310.000.000.000,00 (tiga ratus sepuluh miliar
Rupiah),

- Obligasi Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan belas),
dengan jumlah pokok sebesar Rp191.000.000.000,00 (seratus
sembilan puluh satu miliar Rupiah):

- Obligasi Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan belas),
dengan jumlah pokok sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat
puluh miliar Rupiah):

- Obligasi Seri D, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan
belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp93.000.000.000,00
(sembilan puluh tiga miliar Rupiah):

Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan

dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri

Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai

pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat

Jumbo Obligasi dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5

Perjanjian Perwaliamanatan.

(iii) — Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan:

- Obligasi Seri A sebesar Rp310.000.000.000,00 (tiga ratus
sepuluh miliar Rupiah) pada tanggal 18-02-2020 (delapan
belas Februari dua ribu dua puluh) kepada Pemegang Obligasi
Seri A,

- Obligasi Seri B sebesar Rp191.000.000.000,00 (seratus
sembilan puluh satu miliar Rupiah) pada tanggal 08-02-2022
(delapan Februari dua ribu dua puluh dua) kepada Pemegang
Obligasi Seri B,

- Obligasi Seri C sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh
miliar Rupiah) pada tanggal 08-02-2024 (delapan Februari dua
ribu dua puluh empat) kepada Pemegang Obligasi Seri C,

sehingga Obligasi yang masih terutang adalah Obligasi Seri D

dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp93.000.000.000,00

(sembilan puluh tiga miliar Rupiah).

(iv) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Emiten dan Wali
Amanat telah membuat dan menandatangani:

- Perjanjian Perwaliamanatan:

10
Page 11 OCR 0.913
N
mi) Jl. Pondok Pii R No. 3
2) votaRis Ang Pan
. “ Telp. : 7651859, 7514828
N Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dauntari hAyahoo.com

mu Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL
Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 27, tanggal
22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan
belas),

m Addendum 1 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta
Nomor 16, tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu
sembilan belas),

yang keduanya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie

Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.

m Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No.
—— tanggal , yang dibuat
di hadapan

- Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II
Tahun 2019, Akta Nomor 17, tanggal 06-02-2019 (enam
Februari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan
Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta.

(V) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025
(tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan
usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata
Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 27, tanggal 22-01-2019 (dua
puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di
hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
(apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan
nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk”
diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. Dalam
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap
Il Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua
puluh lima) tersebut, para Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL
Axiata Tahap II Tahun 2019 telah memutuskan antara lain:

- Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II
Tahun 2019, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13,
Pasal 15, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila
ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata
Tahap II Tahun 2019 (apabila ada)

- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada
PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan
perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II
Tahun 2019 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata
Tahap Il Tahun 2019 (apabila ada), untuk melaksanakan

11
Page 12 OCR 0.916
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan |
XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas
Maret dua ribu dua puluh lima).

Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 15, 40, dan 50, untuk selanjutnya
Pasal 1 angka 15, 40, dan 50 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
berikut:

15. “Emiten” berarti badan hukum yang melakukan Emisi yang dalam
hal ini adalah PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk, berkedudukan
di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara
Republik Indonesia yang anggaran dasar beserta perubahan-
perubahannya telah diuraikan pada bagian komparisi akta ini, atau
para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.

40. “Pengakuan Utang” berarti akta yang memuat pengakuan Emiten
atas kewajiban pembayaran Obligasi yang diperoleh sehubungan
dengan penerbitan Obligasi, sebagaimana dimuat dalam:

- Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II
Tahun 2019, Akta No. 17, tanggal 06-02-2019 (enam Februari
dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta,

-  Addendum | Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan | XL
Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No. , tanggal

, yang dibuat di hadapan
berikut perubahan-perubahannya — dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
hari.

50. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian perwaliamanatan
yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana
dimuat dalam:

- Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata
Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 27, tanggal 22-01-2019
(dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas),

-  Addendum 1 Perjanjian  Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor
16, tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu sembilan
belas),

yang keduanya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie

Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,

-  Addendum II Perjanjian  Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No.
tanggal , yang dibuat di
hadapan ,

-  Addendum III Perjanjian  Perwaliamanatan Obligasi

Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No.
12
Page 13 OCR 0.920
N Oo TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

M - Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

tanggal , yang dibuat di
hadapan ,
berikut — perubahan-perubahannya — dan/atau — penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
hari.

d. Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat 1, untuk selanjutnya Pasal 13 ayat
1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:

Emiten menyatakan dan menjamin kepada Wali Amanat dan Pemegang
Obligasi sebagai berikut:

1. Emiten adalah PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk yang anggaran
dasar dan pengubahan-pengubahannya sebagaimana diuraikan
dalam komparisi akta ini.

e. Mengubah ketentuan Pasal 15, untuk selanjutnya Pasal 15 ditulis dan
berbunyi menjadi sebagai berikut:

Pasal 15
PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, dianggap telah dilakukan dengan sah, dan
sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang
berwenang mewakili masing-masing pihak, dan disampaikan kepada
alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang
bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta
disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan
memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah
dikonfirmasikan.

EMITEN:

PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,

Alamat 1 XL Axiata Tower
Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 Kaveling 11 — 12
Kuningan Timur, Setiabudi
Jakarta 12950 - Indonesia

Telepon 1 (021) 5761881

Faksmili 1 (021) 57959928

Untuk perhatian 1 Direksi

WALI AMANAT:

PT BANK MEGA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan

Alamat : Menara Bank Mega, Lantai 16, Jalan Kapten
Tendean Nomor 12-14A, Jakarta 12790

Telepon 1 (021) 79175000 Extention 16210

Faksmili 1 (021) 7990720

Untuk perhatian 1 Capital Market Services

Page 14 OCR 0.942
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

. . Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

Apabila salah satu pihak mengalami perubahan alamat, maka pihak
yang mengalami perubahan alamat tersebut wajib memberitahukan
kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak
terjadinya perubahan alamat tersebut.

f. Mengubah Pasal / ketentuan lainnya (apabila ada) dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun
2019, Akta Nomor 27, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua
ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, yang berkaitan dengan perubahan nama
Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi
“PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.

2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pengakuan Utang
Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No. 17,
tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di
hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya
yang terkait (apabila ada), akan diubah sebagai berikut:

a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya
bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi PT XLSmart Telecom
Sejahtera Tbk.

b Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis akan ditulis dan berbunyi
menjadi sebagai berikut:

(i) - Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata kepada Masyarakat, yang
merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan berdenomisasi
Rupiah, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014, yang seluruhnya
berjumlah sebesar Rp1.634.000.000.000,00 (satu triliun enam
ratus tiga puluh empat miliar Rupiah) yang diterbitkan dalam
beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek.

(ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,
Emiten telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata
Tahap II Tahun 2019, dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp634.000.000.000,00 (enam ratus tiga puluh empat miliar
Rupiah) yang terdiri dari:

- Obligasi Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan
Februari dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok
sebesar Rp310.000.000.000,00 (tiga ratus sepuluh miliar
Rupiah),

- Obligasi Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan

14
Page 15 OCR 0.932
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp191.000.000.000,00
(seratus sembilan puluh satu miliar Rupiah):

- Obligasi Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan
belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp40.000.000.000,00
(empat puluh miliar Rupiah):

- Obligasi Seri D, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan
belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp93.000.000.000,00
(sembilan puluh tiga miliar Rupiah),

Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan

dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri

Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai

pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat

Jumbo Obligasi dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5

Perjanjian Perwaliamanatan.

(iii) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan:

- Obligasi Seri A sebesar Rp310.000.000.000,00 (tiga ratus
sepuluh miliar Rupiah) pada tanggal 18-02-2020 (delapan
belas Februari dua ribu dua puluh) kepada Pemegang Obligasi
Seri A,

- Obligasi Seri B sebesar Rp191.000.000.000,00 (seratus
sembilan puluh satu miliar Rupiah) pada tanggal 08-02-2022
(delapan Februari dua ribu dua puluh dua) kepada Pemegang
Obligasi Seri B,

-. Obligasi Seri C sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh
miliar Rupiah) pada tanggal 08-02-2024 (delapan Februari dua
ribu dua puluh empat) kepada Pemegang Obligasi Seri C,

sehingga Obligasi yang masih terutang adalah Obligasi Seri D

dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp93.000.000.000,00

(sembilan puluh tiga miliar Rupiah).

(iv) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Emiten dan

Wali Amanat telah membuat dan menandatangani:

- Perjanjian Perwaliamanatan:

m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL
Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 27, tanggal 22-
01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas),

m Addendum 1 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta
Nomor 16, tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu
sembilan belas),

yang keduanya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie

Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.

m Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No.
—— tanggal , yang
dibuat di hadapan

15
Page 16 OCR 0.936
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

- Telp. : 7651859, 7514828

Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

N
Afi
9

- Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II
Tahun 2019, Akta Nomor 17, tanggal 06-02-2019 (enam
Februari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan
Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta.

(V) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-
2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan
dengan usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan |
XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 27, tanggal 22-01-
2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang
dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan adanya
rencana perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT
XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom
Sejahtera Tbk”. Dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap Il Tahun 2019 tanggal
13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) tersebut,
para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II
Tahun 2019 telah memutuskan antara lain:

- Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II
Tahun 2019, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13,
Pasal 15, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila
ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL
Axiata Tahap II Tahun 2019 (apabila ada).

- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan |
XL Axiata Tahap II Tahun 2019 dan perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2019 (apabila ada),
untuk melaksanakan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2019
tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh
lima)

(vi) Bahwa sehubungan dengan keputusan Pemegang Obligasi dalam
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap
Il Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua
puluh lima), telah dilakukan perubahan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata
Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 27, tanggal 22-01-2019 (dua
puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di
hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta, sebagaimana yang telah diubah

16
Page 17 OCR 0.938
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

$ 3 Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

dengan Addendum 1 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 16,
tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu sembilan belas),
yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, sebagaimana yang
telah diubah dengan Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No.
——, tanggal , yang dibuat di
hadapan , dan terakhir
diubah dengan Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No.

tanggal , yang dibuat di
hadapan (berikut
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-

penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
hari, untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”).

(vii) Bahwa semua definisi dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku
pula untuk Pengikatan Kewajiban, sepanjang tidak ditentukan lain
dalam Pengikatan Kewajiban.

Ill Apabila perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk”
diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk" telah efektif dilaksanakan,
PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (yang sebelumnya bernama PT XL Axiata
Tbk) selaku Emiten berjanji untuk memberitahukan secara tertulis mengenai
efektiinya perubahan nama tersebut kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat, paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal efektifnya perubahan
nama tersebut.

II. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan |
XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua
puluh lima), maka para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II
Tahun 2019 menyetujui:

1. Pemberian insentif sebesar 0,500076 (nol koma lima nol nol nol persen) dari
jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2019 yang
belum dilunasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL
Axiata Tahap II Tahun 2019, diberikan secara proporsional kepada
Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2019 yang
hadir dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata
Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua
puluh lima) dan memberikan persetujuan atas seluruh usulan Keputusan
RUPO yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten, dengan
ketentuan insentif tersebut akan dibayarkan 1 (satu) kali oleh PT XL Axiata
Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata
Tahap II Tahun 2019 bersamaan dengan pembayaran Bunga Obligasi yang
terdekat sejak tanggal RUPO ini, yaitu pada tanggal 08-05-2025 (delapan Mei
dua ribu dua puluh lima). Insentif tersebut hanya akan diberikan oleh PT XL
Axiata Tbk selaku Emiten apabila Usulan Keputusan Agenda 1 dan Usulan
Keputusan Agenda 2 yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten
dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II

17

Page 18 OCR 0.940
NO TA RIS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3

Jakarta Selatan 12310
Dewantari Handayani, SH, MPA Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima)
disetujui seluruhnya oleh Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata
Tahap II Tahun 2019.

2. 'a. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat No. 83/Fin-Trea/Il/2025 tanggal 28-02-2025 (dua puluh delapan
Februari dua ribu dua puluh lima), disebutkan bahwa hasil
pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2019
pada tanggal diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga
belas Maret dua ribu dua puluh lima) adalah AAA(idn).

b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT
Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL Axiata
Tbk menjadi perusahaan yang menerima penggabungan / perusahaan
penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan — Obligasi
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2019, maka PT XL Axiata Tbk
selaku Emiten akan memberikan kepada Pemegang Obligasi
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2019 berupa tambahan Bunga
Obligasi sebesar 0,34Y6 (nol koma tiga empat persen) pertahun, yang
akan menambah besarnya Bunga Obligasi yang tercantum dalam Pasal
5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap
Il Tahun 2019, Akta Nomor 27, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua
Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, berikut perubahannya, dengan ketentuan bahwa tambahan
pembayaran Bunga Obligasi tersebut mulai dibayarkan pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi terdekat, dan diperhitungkan secara
prorata sejak tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan Obligasi
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2019 oleh lembaga
pemeringkatan yang menunjukkan adanya penurunan dari hasil
pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap Il Tahun 2019
pertanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) yaitu
AAAfidn), yang dibayarkan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI) selaku Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan
KSEI yang berlaku.

c. Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan |
XL Axiata Tahap II Tahun 2019 kembali naik menjadi AAA(idn), maka
tambahan Bunga Obligasi sesuai Keputusan RUPO No. II.2.b tersebut
di atas tidak berlaku lagi.

3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2019,
Akta Nomor 27, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu
sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
(apabila ada), serta melakukan tindakan-tindakan lain antara lain menghadap
Notaris dan menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan

18
Page 19 OCR 0.946
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

2 . Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

tersebut (apabila ada), untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal
13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima).

IV. Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2019 dan PT
XL Axiata Tbk selaku Emiten dengan ini meratifikasi dan menerima tanpa syarat
setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat sebagai tindakan para
Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2019 itu sendiri,
oleh karenanya para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II
Tahun 2019 dan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten menyatakan secara tegas
membebaskan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi
dari setiap klaim, tuntutan dan/atau gugatan perdata maupun pidana, dari pihak
manapun termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan RUPO dan
keputusan RUPO tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima)
Ini.

V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan | XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 27, tanggal
22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di
hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta, berikut perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II
Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) antara
lain biaya pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, Notaris, dan biaya-biaya
sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPO tanggal 13-03-2025 (tiga
belas Maret dua ribu dua puluh lima) menjadi beban PT XL Axiata Tbk selaku
Emiten.

RUPO ditutup pada pukul 11.14 WIB.

Keputusan RUPO tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini,
Kamis, tanggal 13 Maret 2025, Nomor : 21, dibuat oleh saya, Notaris.

Salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor saya,
Notaris.

Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.

ANDAYANI, S.H., MPA

19

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.48 MB
Published17 Mar 2025
Pages19
Characters53,868
Text sourceOCR
OCR confidence0.937

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org XL Axiata Tbk p.1 ×298
linked org Axiata Investments p.1 ×5
linked org Bank Mega Tbk p.5 ×42
linked org Smartfren Telecom Tbk p.5 ×17
linked org PT Smart Telecom p.5 ×11
linked org Axiata Group Berhad p.6 ×2
linked org PT Bali Media Telekomunikasi p.6 ×3
linked org XLSmart Telecom Sejahtera Tbk p.9 ×32
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×3
possible org PT Wahana Inti Nusantara p.6 ×3
possible org PT Global Nusa Data p.6 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.12
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.1 ×8
unresolved org PT XL p.6
unresolved org Axiata Tbk p.7
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.7 ×3
unresolved person N Dewantari Handayani p.11 ×12
unresolved person H. R. Rasuna Said p.13
unresolved person ANDAYANI p.19

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result