Skip to content
Back to announcement

20250317_EXCL_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31869154_lamp1.pdf

Other Text extracted EXCL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1 OCR 0.940
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

2 @ Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 54/NOT/SK/XLA-RUPSI Berkl II Thp II Th 2019/111/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini saya, DEWANTARI HANDAYANI, Sarjana Hukum,
Master of Public Administration, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa

pada :
Hari, tanggal : Kamis, tanggal 13 Maret 2025
Tempat 1 XL Axiata Tower, Lantai 36, Ruang Jayawijaya,

Jl. H.R. Rasuna Said X5, Kav. 11-12, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950

telah diadakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II
Tahun 2019 selanjutnya disebut (“RUPSI”).

Agenda RUPSI adalah sebagai berikut :

1. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No. 30, tanggal 22 Januari 2019, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahannya, pada Pasal 6 ayat 3 huruf r dan Pasal/ketentuan lainnya yang terkait
(apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT XL
Axiata Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata Tbk selaku Emiten Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, baik langsung maupun tidak langsung,
oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata
Group lainnya, tetap merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari 5046 (lima
puluh perseratus)) dari seluruh saham yang dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku
Emiten dari waktu ke waktu.

2. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No. 30, tanggal 22 Januari 2019, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahannya, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 15, dan
Pasal/ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan
adanya rencana perubahan nama PT XL Axiata Tbk selaku Emiten.

Bahwa dalam RUPSI tersebut telah dihadiri dan/atau diwakili oleh para Pemegang Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 (“Pemegang Sukuk Ijarah”)
dan/atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang sah yang seluruhnya mewakili Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 (“Sukuk Ijarah”) yang bernilai sebesar
Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar Rupiah) atau sebanyak 36.000.000.000 (tiga
puluh enam miliar) suara yang merupakan 87,80” (delapan puluh tujuh koma delapan nol
persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten,
yaitu keseluruhannya berjumlah Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar Rupiah).
Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No. 30,
tanggal 22 Januari 2019, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,

1
Page 2 OCR 0.937
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

M . Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, pada Pasal 10 ayat 7 huruf a angka 1 butir
(i) telah terpenuhi, dan dengan demikian RUPSI adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk ljarah.

RUPSI dibuka pada pukul 13.27 WIB.
A. AGENDA PERTAMA RUPSI

Dalam Agenda Pertama RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara
Pemegang Sukuk Ijarah, yaitu :

e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat yang hadir dalam RUPSI
sebanyak 36.000.000.000 (tiga puluh enam miliar) suara, atau mewakili suara
Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam
miliar Rupiah).

e# Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak 0 (nol) suara, atau

mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah).
Sesuai ketentuan yang berlaku, suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain
dianggap tidak dikeluarkan, dengan demikian jumlah total suara yang
diperhitungkan adalah sebanyak 36.000.000.000 (tiga puluh enam miliar) suara
atau senilai Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar Rupiah).

e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju atas usulan keputusan
yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk
Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten
dalam RUPSI tanggal 13 Maret 2025, sebanyak 0 (nol) suara atau mewakili suara
Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah).

e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang setuju atas usulan keputusan yang
diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah,
sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam
RUPSI tanggal 13 Maret 2025, sebanyak 36.000.000.000 (tiga puluh enam miliar)
suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai
Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar Rupiah) atau 100,004 (seratus
persen),

sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSI sesuai ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI tanggal 13 Maret 2025 telah memutuskan:

Il. Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana yang
disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat Umum
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal
13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima), untuk melakukan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari
dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya,
serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
(apabila ada), pada Pasal 6 ayat 3 huruf r dan Pasal / ketentuan lainnya yang
terkait (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas
kewajiban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan
kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata

2
Page 3 OCR 0.948
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

Tbk selaku Emiten Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019,
baik langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn
Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata Group lainnya, tetap merupakan
pemegang saham mayoritas (lebih dari 5095 (lima puluh perseratus)) dari seluruh
saham yang dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu,
dimana para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II
Tahun 2019 memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap
Il Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua
ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, pada
Premis, Pasal 1 angka 64, dan Pasal 6 ayat 3 huruf r, untuk selanjutnya
Premis, Pasal 1 angka 64, dan Pasal 6 ayat 3 huruf r akan diubah sebagai
berikut:

1. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi menjadi
sebagai berikut:

a. Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata kepada Masyarakat, yang merupakan
Penawaran Umum Berkelanjutan berdenomisasi Rupiah, dengan
memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
36/POJK.04/2014, yang seluruhnya berjumlah sebesar
Rp1.640.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh miliar
Rupiah) yang diterbitkan dalam beberapa tahap dan dicatatkan pada
Bursa Efek.

b. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Emiten
telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II
Tahun 2019, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp640.000.000.000,00 (enam ratus empat puluh miliar Rupiah) yang
terdiri dari:

(i) Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari
dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar
Rp351.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu miliar Rupiah):

(ii) Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan belas),
dengan jumlah pokok sebesar Rp110.000.000.000,00 (seratus
sepuluh miliar Rupiah),

(iii) Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan belas),
dengan jumlah pokok sebesar Rp138.000.000.000,00 (seratus tiga
puluh delapan miliar Rupiah),

Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak

tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan belas),

dengan jumlah pokok sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar Rupiah):

(V) Sukuk Ijarah Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan

tiv
Page 4 OCR 0.938
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp26.000.000.000,00 (dua

puluh enam miliar Rupiah),
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing
seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Cc. Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali:

(i) Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp351.000.000.000,00 (tiga ratus lima
puluh satu miliar Rupiah) pada tanggal 13-02-2020 (delapan belas
Februari dua ribu dua puluh) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri
A,

il) Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp110.000.000.000,00 (seratus
sepuluh miliar Rupiah) pada tanggal 08-02-2022 (delapan Februari
dua ribu dua puluh dua) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri B,

(iii) Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp138.000.000.000,00 (seratus tiga
puluh delapan miliar Rupiah) pada tanggal 08-02-2024 (delapan
Februari dua ribu dua puluh empat) kepada Pemegang Sukuk Ijarah
Seri C,

sehingga Sukuk Ijarah yang masih menjadi kewajiban Emiten adalah

Sukuk Ijarah Seri D dan Sukuk Ijarah Seri E masing-masing dengan

jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas

miliar Rupiah) dan Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam miliar

Rupiah).

d. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten dan Wali

Amanat telah membuat dan menandatangani:

()) Perjanjian Perwaliamanatan:
- Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-
2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas),

- Addendum 1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 19,
tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu sembilan belas),

yang keduanya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie

Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.

(ii) Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 20, tanggal 06-02-2019 (enam
Februari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta.

e. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga
belas Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan usulan PT XL
Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II
Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari
dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette
Page 5 OCR 0.938
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

- . Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
berikut perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan adanya
rencana perubahan atas kewajiban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten
untuk mempertahankan kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam PT XL Axiata Tbk selaku Emiten Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, baik langsung maupun
tidak langsung, oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (All)
dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata Group lainnya, tetap merupakan
pemegang saham mayoritas (lebih dari 5044 (lima puluh perseratus)) dari
seluruh saham yang dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari
waktu ke waktu. Dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga
belas Maret dua ribu dua puluh lima) tersebut, para Pemegang Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 telah memutuskan
antara lain:

(i) Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, pada
Premis, Pasal 1 angka 64, dan Pasal 6 ayat 3 huruf r, dan Pasal /
ketentuan lainnya yang terkait dengan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun
2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima)
(apabila ada).

(ii) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT
Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II
Tahun 2019 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 (apabila ada)
untuk melaksanakan Keputusan Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025
(tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima).

2. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 64, untuk selanjutnya Pasal 1 angka 64
ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:

64. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian perwaliamanatan
yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat
dalam:

- Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua
puluh dua Januari dua ribu sembilan belas),

- Addendum | Perjanjian  Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 19,
tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu sembilan belas),

yang keduanya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari

Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,

- Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor,
Page 6 OCR 0.942
N (1) TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

. . Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

tanggal , yang dibuat di hadapan
saya, Notaris, sebagaimana yang termuat dalam akta ini,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari

3. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf r, untuk selanjutnya Pasal 6 ayat
3 huruf r ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:

3. Terhitung sejak tanggal Perjanjian Perwaliamanatan ini dan selama
belum dibayarkan kembali semua Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan
Imbalan Ijarah, Emiten berjanji dan mengikatkan diri bahwa Emiten akan:

1. (i) Sejak Tanggal Emisi sampai dengan 1 (satu) Hari Kalender
sebelum tanggal efektiinya penggabungan PT XL Axiata Tbk
dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom,
dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan penerus, Emiten
berkewajiban untuk mempertahankan kepemilikan saham yang
telah ditempatkan dan disetor dalam Emiten, baik langsung
maupun tidak langsung oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn
Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata Group lainnya tetap
merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari 50Y6 (lima
puluh per seratus)) dari seluruh saham yang dikeluarkan Emiten
dari waktu ke waktu.

(ii) Sejak tanggal efektifnya penggabungan PT XL Axiata Tbk
dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom,
dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan penerus, Emiten
berkewajiban untuk mempertahankan kepemilikan saham yang
telah ditempatkan dan disetor dalam Emiten, oleh:

- Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (yang dikendalikan
oleh Axiata Group Berhad), dan

- PT Wahana Inti Nusantara, PT Global Nusa Data, dan PT
Bali Media Telekomunikasi,

secara bersama-sama memiliki saham minimal sebesar 50,146
(lima puluh koma satu persen) dan mempertahankan
pengendalian bersama oleh Axiata Group Berhad, PT Wahana
Inti Nusantara, PT Global Nusa Data dan PT Bali Media
Telekomunikasi tersebut.

Il. Apabila Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT
Smart Telecom telah efektif dilaksanakan, PT XL Axiata Tbk selaku Emiten yang
menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 yang
nantinya menjadi Perusahaan Penerus (Surviving Entity) berjanji untuk
memberitahukan secara tertulis mengenai efektifnya Penggabungan PT XL Axiata
Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom tersebut kepada PT
Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
tanggal efektifnya Penggabungan tersebut.
Page 7 OCR 0.936
/ NOTARIS I Penang Sala 12310

Telp. : 7651859, 7514828

Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas
Maret dua ribu dua puluh lima), maka para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 menyetujui:

1. Pemberian insentif sebesar 0,5000Y4 (nol koma lima nol nol nol persen) dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019
yang belum dilunasi yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, diberikan secara proporsional kepada
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019
yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu
dua puluh lima) dan memberikan persetujuan atas seluruh usulan Keputusan
RUPSI yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten, dengan
ketentuan insentif tersebut akan dibayarkan 1 (satu) kali oleh PT XL Axiata
Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan Il XL
Axiata Tahap II Tahun 2019 bersamaan dengan pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah yang terdekat sejak tanggal RUPSI ini, yaitu pada tanggal 08-05-2025
(delapan Mei dua ribu dua puluh lima). Insentif tersebut hanya akan diberikan
oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten apabila Usulan Keputusan Agenda 1
dan Usulan Keputusan Agenda 2 yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk
selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu
dua puluh lima) disetujui seluruhnya oleh Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019.

2. @a. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat No. 83/Fin-Trea/Il/2025 tanggal 28-02-2025 (dua puluh delapan
Februari dua ribu dua puluh lima), disebutkan bahwa hasil
pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun
2019 pada tanggal diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-
2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) adalah AAAfidn).

b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT
Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL Axiata
Tbk menjadi perusahaan yang menerima penggabungan / perusahaan
penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, maka PT XL Axiata Tbk
selaku Emiten akan memberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 berupa tambahan
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar 0,346 (nol koma tiga empat persen)
pertahun, yang akan menambah besarnya Cicilan Imbalan Ijarah yang
tercantum dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal
22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang
dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, dengan
ketentuan bahwa tambahan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut
mulai dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
terdekat, dan diperhitungkan secara prorata sejak tanggal
dikeluarkannya hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap II Tahun 2019 oleh lembaga pemeringkatan yang
menunjukkan adanya penurunan dari hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah

7
Page 8 OCR 0.942
A.A Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
NO TA R IS Jakarta Selatan 12310

g " Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 pertanggal 13-03-2025
(tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) yaitu AAAf(idn), yang
dibayarkan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku
Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan KSEI yang
berlaku.

c. Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 kembali naik menjadi
AAAfidn), maka tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sesuai Keputusan
RUPSI No. III.2.b tersebut di atas tidak berlaku lagi.

3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun
2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu
sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
(apabila ada), serta melakukan tindakan-tindakan lain antara lain menghadap
Notaris dan menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
tersebut (apabila ada), untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019
tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima).

IV. Para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 dan
PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dengan ini meratifikasi dan menerima tanpa
syarat setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat sebagai tindakan
para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 itu
sendiri, oleh karenanya para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap II Tahun 2019 dan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten menyatakan secara
tegas membebaskan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi-
saksi dari setiap klaim, tuntutan dan/atau gugatan perdata maupun pidana, dari
pihak manapun termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan RUPSI dan
keputusan RUPSI tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima)
Ini.

V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-
2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan
Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, berikut perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun
2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) antara lain
biaya pengumuman RUPSI, pemanggilan RUPSI, Notaris, dan biaya-biaya
sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPSI tanggal 13-03-2025 (tiga
belas Maret dua ribu dua puluh lima) menjadi beban PT XL Axiata Tbk selaku
Emiten
Page 9 OCR 0.942
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

AGENDA KEDUA RUPSI

Dalam Agenda Kedua RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara
Pemegang Sukuk Ijarah, yaitu :

e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat yang hadir dalam RUPSI
sebanyak 36.000.000.000 (tiga puluh enam miliar) suara, atau mewakili suara
Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam
miliar Rupiah).

e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak 0 (nol) suara, atau

mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah).
Sesuai ketentuan yang berlaku, suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain
dianggap tidak dikeluarkan, dengan demikian jumlah total suara yang
diperhitungkan adalah sebanyak 36.000.000.000 (tiga puluh enam miliar) suara
atau senilai Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar Rupiah).

e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju atas usulan keputusan
yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk
Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten
dalam RUPSI tanggal 13 Maret 2025, sebanyak 0 (nol) suara atau mewakili suara
Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah).

e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang setuju atas usulan yang diajukan
oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai
dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSI
tanggal 13 Maret 2025, sebanyak 36.000.000.000 (tiga puluh enam miliar) suara,
atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp36.000.000.000,00
(tiga puluh enam miliar Rupiah) atau 100,004 (seratus persen),

sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSI sesuai ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI tanggal 13 Maret 2025 telah memutuskan :

Il. Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana yang
disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat Umum
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal
13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima), untuk melakukan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari
dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya,
serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
(apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama Emiten
yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart
Telecom Sejahtera Tbk”, dimana para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 memutuskan:

1. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun
2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu
sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari

9
Page 10 OCR 0.943
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

4 PN Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : devartari h@yahon.com

Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, pada
Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 15, untuk selanjutnya
Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 15 akan diubah sebagai
berikut:

a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya
bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom
Sejahtera Tbk”.

b. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis akan ditulis dan berbunyi
menjadi sebagai berikut:

(i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata kepada Masyarakat, yang
merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan berdenomisasi
Rupiah, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014, yang seluruhnya
berjumlah sebesar Rp1.640.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus
empat puluh miliar Rupiah) yang diterbitkan dalam beberapa tahap
dan dicatatkan pada Bursa Efek.

(i) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,
Emiten telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap II Tahun 2019, dengan dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah
sebesar Rp640.000.000.000,00 (enam ratus empat puluh miliar
Rupiah) yang terdiri dari:

- Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan
Februari dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok
sebesar Rp351.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu miliar
Rupiah):

- Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan
belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp110.000.000.000,00
(seratus sepuluh miliar Rupiah):

- Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan
belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp138.000.000.000,00
(seratus tiga puluh delapan miliar Rupiah).

- Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan
belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar Rupiah):

- Sukuk Ijarah Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu
sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar
Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam miliar Rupiah):

Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan

dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-

masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan
10
Page 11 OCR 0.931
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

(iii) Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali:

- Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp351.000.000.000,00 (tiga ratus
lima puluh satu miliar Rupiah) pada tanggal 18-02-2020
(delapan belas Februari dua ribu dua puluh) kepada Pemegang
Sukuk Ijarah Seri A,

- Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp110.000.000.000,00 (seratus
sepuluh miliar Rupiah) pada tanggal 08-02-2022 (delapan
Februari dua ribu dua puluh dua) kepada Pemegang Sukuk
Ijarah Seri B,

- Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp138.000.000.000,00 (seratus tiga
puluh delapan miliar Rupiah) pada tanggal 08-02-2024 (delapan
Februari dua ribu dua puluh empat) kepada Pemegang Sukuk
Ijarah Seri C,

sehingga Sukuk Ijarah yang masih menjadi kewajiban Emiten
adalah Sukuk Ijarah Seri D dan Sukuk Ijarah Seri E masing-masing
dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar Rupiah) dan Rp26.000.000.000,00 (dua puluh
enam miliar Rupiah).

(iv) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten dan
Wali Amanat telah membuat dan menandatangani:

- Perjanjian Perwaliamanatan:

» Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-
01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas),

mu Addendum | Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta
Nomor 19, tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu
sembilan belas),

yang keduanya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie

Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.

m  Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No.
—— tanggal , yang dibuat
di hadapan $

- Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata

Tahap Il Tahun 2019, Akta Nomor 20, tanggal 06-02-2019

(enam Februari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di

hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,

Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.

(V) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025
(tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan
usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap Il Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua
puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan
Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum,

11

Page 12 OCR 0.933
N O T, A R I Ss Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

“ 2 Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta perjanjian lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),
sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama Emiten
yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT
XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. Dalam Rapat Umum
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun
2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima)
tersebut, para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap II Tahun 2019 telah memutuskan antara lain:

- Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap II Tahun 2019, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal
13, Pasal 15, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait
(apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap II Tahun 2019 (apabila ada).

- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada
PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan
perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap II Tahun 2019 dan perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
IN XL Axiata Tahap II Tahun 2019 (apabila ada), untuk
melaksanakan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal
13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima).

Cc. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 16, 47, dan 64, untuk selanjutnya
Pasal 1 angka 16, 47, dan 64 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
berikut:

16. “Emiten” berarti badan hukum yang melakukan Emisi yang dalam
hal ini adalah PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk, berkedudukan
di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara
Republik Indonesia yang anggaran dasar beserta perubahan-
perubahannya telah diuraikan pada bagian komparisi akta ini, atau
para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.

47. “Pengikatan Kewajiban” berarti akta yang memuat pengakuan
Emiten atas kewajiban pembayaran Sukuk Ijarah yang diperoleh
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, sebagaimana
dimuat dalam:

- Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No. 20, tanggal 06-02-2019
(enam Februari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di
hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,

- Addendum 1 Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No.
tanggal , yang dibuat di
hadapan ,

12
Page 13 OCR 0.917
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

berikut  perubahan-perubahannya — dan/atau — penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
hari.

64. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian
perwaliamanatan yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat
sebagaimana dimuat dalam:

- Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-
2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas),

-  Addendum 1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor
19, tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu sembilan
belas),

yang keduanya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie

Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,

- Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No.
tanggal , yang dibuat di
hadapan ,

-  Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No.
tanggal , yang dibuat di
hadapan P

berikut  perubahan-perubahannya — dan/atau — penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
hari.

d. Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat 1, untuk selanjutnya Pasal 13 ayat
1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:

Emiten menyatakan dan menjamin kepada Wali Amanat dan Pemegang

Sukuk Ijarah sebagai berikut:

1. Emiten adalah PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk yang anggaran
dasar dan pengubahan-pengubahannya sebagaimana diuraikan
dalam komparisi akta ini.

e. Mengubah ketentuan Pasal 15, untuk selanjutnya Pasal 15 ditulis dan
berbunyi menjadi sebagai berikut:
Pasal 15

PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, dianggap telah dilakukan dengan sah, dan
sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang
berwenang mewakili masing-masing pihak, dan disampaikan kepada
alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang
bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta
disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan

13
Page 14 OCR 0.936
G N O TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

- - Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah
dikonfirmasikan

EMITEN:
PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,
Alamat 1 XL Axiata Tower
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kaveling 11 — 12
Kuningan Timur, Setiabudi
Jakarta 12950 - Indonesia
Telepon 1 (021) 5761881
Faksmili 1 (021) 57959928

Untuk perhatian : Direksi

WALI AMANAT:

PT BANK MEGA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan

Alamat : Menara Bank Mega, Lantai 16, Jalan Kapten
Tendean Nomor 12-14A, Jakarta 12790

Telepon : (021) 79175000 Extention 16210

Faksmili (021) 7990720

Untuk perhatian : Capital Market Services

Apabila salah satu pihak mengalami perubahan alamat, maka pihak
yang mengalami perubahan alamat tersebut wajib memberitahukan
kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak
terjadinya perubahan alamat tersebut.

f. Mengubah Pasal / ketentuan lainnya (apabila ada) dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II
Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari
dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, yang berkaitan dengan perubahan
nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah
menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.

2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pengikatan
Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019,
Akta No. 20, tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu sembilan belas),
yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, pada Komparisi, Premis, dan Pasal /
ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), akan diubah sebagai berikut:

a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya
bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi PT XLSmart Telecom
Sejahtera Tbk.
Page 15 OCR 0.941
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

b. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi
menjadi sebagai berikut:

(i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata kepada Masyarakat, yang
merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan berdenomisasi
Rupiah, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014, yang seluruhnya
berjumlah sebesar Rp1.640.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus
empat puluh miliar Rupiah) yang diterbitkan dalam beberapa tahap
dan dicatatkan pada Bursa Efek.

(ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,
Emiten telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap II Tahun 2019, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp640.000.000.000,00 (enam ratus empat puluh miliar Rupiah)
yang terdiri dari:

- Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal 08-02-2019
(delapan Februari dua ribu sembilan belas), dengan jumlah
pokok sebesar Rp351.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh
satu miliar Rupiah):

- Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan
belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp110.000.000.000,00
(seratus sepuluh miliar Rupiah):

- Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan
belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp138.000.000.000,00
(seratus tiga puluh delapan miliar Rupiah),

- Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan
belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar Rupiah),

- Sukuk Ijarah Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu
sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar
Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam miliar Rupiah),

Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-
masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

(iii) Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali:

- Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp351.000.000.000,00 (tiga ratus
lima puluh satu miliar Rupiah) pada tanggal 18-02-2020
(delapan belas Februari dua ribu dua puluh) kepada Pemegang
Sukuk Ijarah Seri A,

- Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp110.000.000.000,00 (seratus
sepuluh miliar Rupiah) pada tanggal 08-02-2022 (delapan

15
Page 16 OCR 0.941
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

Februari dua ribu dua puluh dua) kepada Pemegang Sukuk
Ijarah Seri B,

- Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp138.000.000.000,00 (seratus tiga
puluh delapan miliar Rupiah) pada tanggal 08-02-2024 (delapan
Februari dua ribu dua puluh empat) kepada Pemegang Sukuk
Ijarah Seri C,

sehingga Sukuk Ijarah yang masih menjadi kewajiban Emiten
adalah Sukuk Ijarah Seri D dan Sukuk Ijarah Seri E masing-masing
dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar Rupiah) dan Rp26.000.000.000,00 (dua puluh
enam miliar Rupiah).

(iv) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten dan
Wali Amanat telah membuat dan menandatangani:

- Perjanjian Perwaliamanatan:

m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-
2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas),

m Addendum | Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor
19, tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu sembilan
belas),

yang keduanya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie

Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.

m Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No.
—— tanggal , yang dibuat di
hadapan

- Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata

Tahap Il Tahun 2019, Akta Nomor 20, tanggal 06-02-2019

(enam Februari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di

hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,

Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.

(v) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025
(tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan
usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua
puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan
Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta perjanjian lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),
sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama Emiten
yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT
XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. Dalam Rapat Umum
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun
2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima)
tersebut, para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap II Tahun 2019 telah memutuskan antara lain:

16
Page 17 OCR 0.929
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

4 5 Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

- Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap II Tahun 2019, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal
13, Pasal 15, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait
(apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap II Tahun 2019 (apabila ada).

- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada
PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan
perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Il XL Axiata
Tahap II Tahun 2019 dan perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian  Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 (apabila ada),
untuk melaksanakan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019
tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima).

(vi) Bahwa sehubungan dengan keputusan Pemegang Sukuk Ijarah
dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan Il XL
Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret
dua ribu dua puluh lima), telah dilakukan perubahan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019
(dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di
hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta, sebagaimana yang telah diubah dengan
Addendum 1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk  Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 19,
tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu sembilan belas), yang
dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, sebagaimana yang telah diubah
dengan Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No. ,
tanggal , yang dibuat di hadapan

, dan terakhir diubah

dengan Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah

Berkelanjutan II XL Axiata Tahap Il Tahun 2019, Akta No.

tanggal , yang dibuat di hadapan

,. (berikut — perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
pihak yang bersangkutan di kemudian hari, untuk selanjutnya
disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”)

(vi) Bahwa semua definisi dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku
pula untuk Pengikatan Kewajiban, sepanjang tidak ditentukan lain
dalam Pengikatan Kewajiban.

Il. Apabila perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk"
diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk" telah efektif dilaksanakan,
PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (yang sebelumnya bernama PT XL Axiata

17
Page 18 OCR 0.944
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

Tbk) selaku Emiten berjanji untuk memberitahukan secara tertulis mengenai
efektifnya perubahan nama tersebut kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat, paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal efekti'nya perubahan
nama tersebut.

Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas
Maret dua ribu dua puluh lima), maka para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 menyetujui:

1. Pemberian insentif sebesar 0,500076 (nol koma lima nol nol nol persen) dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019
yang belum dilunasi yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, diberikan secara proporsional kepada
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019
yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu
dua puluh lima) dan memberikan persetujuan atas seluruh usulan Keputusan
RUPSI yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten, dengan
ketentuan insentif tersebut akan dibayarkan 1 (satu) kali oleh PT XL Axiata
Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan Il XL
Axiata Tahap II Tahun 2019 bersamaan dengan pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah yang terdekat sejak tanggal RUPSI ini, yaitu pada tanggal 03-05-2025
(delapan Mei dua ribu dua puluh lima). Insentif tersebut hanya akan diberikan
oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten apabila Usulan Keputusan Agenda 1
dan Usulan Keputusan Agenda 2 yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk
selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu
dua puluh lima) disetujui seluruhnya oleh Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019.

2. a. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat No. 83/Fin-Trea/II/2025 tanggal 28-02-2025 (dua puluh delapan
Februari dua ribu dua puluh lima), disebutkan bahwa hasil
pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun
2019 pada tanggal diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-
2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) adalah AAA(idn).

b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT
Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL Axiata
Tbk menjadi perusahaan yang menerima penggabungan / perusahaan
penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, maka PT XL Axiata Tbk
selaku Emiten akan memberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 berupa tambahan
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar 0,34”6 (nol koma tiga empat persen)
pertahun, yang akan menambah besarnya Cicilan Imbalan Ijarah yang
tercantum dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal
22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang
dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,

18
Page 19 OCR 0.947
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, dengan
ketentuan bahwa tambahan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut
mulai dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
terdekat, dan diperhitungkan secara prorata sejak tanggal
dikeluarkannya hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap Il Tahun 2019 oleh lembaga pemeringkatan yang
menunjukkan adanya penurunan dari hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 pertanggal 13-03-2025
(tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) yaitu AAA(idn), yang
dibayarkan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku
Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan KSEI yang
berlaku.

c. Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 kembali naik menjadi
AAAf(idn), maka tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sesuai Keputusan
RUPSI No. III.2.b tersebut di atas tidak berlaku lagi.

3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun
2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu
sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
(apabila ada), serta melakukan tindakan-tindakan lain antara lain menghadap
Notaris dan menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
tersebut (apabila ada), untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019
tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima).

IV. Para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 dan
PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dengan ini meratifikasi dan menerima tanpa
syarat setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat sebagai tindakan
para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 itu
sendiri, oleh karenanya para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap II Tahun 2019 dan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten menyatakan secara
tegas membebaskan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi-
saksi dari setiap klaim, tuntutan dan/atau gugatan perdata maupun pidana, dari
pihak manapun termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan RUPSI dan
keputusan RUPSI tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima)
ini.

V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal
22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di
hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta, berikut perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh

19
Page 20 OCR 0.943
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

. 1 Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

lima) antara lain biaya pengumuman RUPSI, pemanggilan RUPSI, Notaris, dan
biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPSI tanggal 13-03-
2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) menjadi beban PT XL Axiata Tbk
selaku Emiten.

RUPSI ditutup pada pukul 14.03 WIB.

Keputusan RUPSI tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini,
Kamis, tanggal 13 Maret 2025, Nomor : 22, dibuat oleh saya, Notaris.

Salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor saya,
Notaris.

Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.

| HANDAYANI, S.H., MPA

20

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.66 MB
Published17 Mar 2025
Pages20
Characters56,106
Text sourceOCR
OCR confidence0.938

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org XL Axiata Tbk p.1 ×299
linked org Axiata Investments p.1 ×5
linked org Bank Mega Tbk p.5 ×42
linked org Smartfren Telecom Tbk p.6 ×17
linked org PT Smart Telecom p.6 ×11
linked org Axiata Group Berhad p.6 ×2
linked org PT Bali Media Telekomunikasi p.6 ×3
linked org XLSmart Telecom Sejahtera Tbk p.9 ×32
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×3
possible org PT Wahana Inti Nusantara p.6 ×3
possible org PT Global Nusa Data p.6 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.12
possible person HANDAYANI p.20
unresolved person Dewantari Handayani p.1 ×11
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.1 ×6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.8 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result