Back to announcement
20250317_EXCL_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31869154_lamp1.pdf
Other Text extracted EXCLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1 OCR 0.940
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 2 @ Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com SURAT KETERANGAN Nomor : 54/NOT/SK/XLA-RUPSI Berkl II Thp II Th 2019/111/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini saya, DEWANTARI HANDAYANI, Sarjana Hukum, Master of Public Administration, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa pada : Hari, tanggal : Kamis, tanggal 13 Maret 2025 Tempat 1 XL Axiata Tower, Lantai 36, Ruang Jayawijaya, Jl. H.R. Rasuna Said X5, Kav. 11-12, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 selanjutnya disebut (“RUPSI”). Agenda RUPSI adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No. 30, tanggal 22 Januari 2019, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, pada Pasal 6 ayat 3 huruf r dan Pasal/ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata Tbk selaku Emiten Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata Group lainnya, tetap merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari 5046 (lima puluh perseratus)) dari seluruh saham yang dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu. 2. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No. 30, tanggal 22 Januari 2019, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal/ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama PT XL Axiata Tbk selaku Emiten. Bahwa dalam RUPSI tersebut telah dihadiri dan/atau diwakili oleh para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 (“Pemegang Sukuk Ijarah”) dan/atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang sah yang seluruhnya mewakili Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 (“Sukuk Ijarah”) yang bernilai sebesar Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar Rupiah) atau sebanyak 36.000.000.000 (tiga puluh enam miliar) suara yang merupakan 87,80” (delapan puluh tujuh koma delapan nol persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar Rupiah). Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No. 30, tanggal 22 Januari 2019, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, 1
Page 2 OCR 0.937
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 M . Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, pada Pasal 10 ayat 7 huruf a angka 1 butir (i) telah terpenuhi, dan dengan demikian RUPSI adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk ljarah. RUPSI dibuka pada pukul 13.27 WIB. A. AGENDA PERTAMA RUPSI Dalam Agenda Pertama RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk Ijarah, yaitu : e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat yang hadir dalam RUPSI sebanyak 36.000.000.000 (tiga puluh enam miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar Rupiah). e# Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak 0 (nol) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah). Sesuai ketentuan yang berlaku, suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain dianggap tidak dikeluarkan, dengan demikian jumlah total suara yang diperhitungkan adalah sebanyak 36.000.000.000 (tiga puluh enam miliar) suara atau senilai Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar Rupiah). e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju atas usulan keputusan yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 13 Maret 2025, sebanyak 0 (nol) suara atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah). e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang setuju atas usulan keputusan yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 13 Maret 2025, sebanyak 36.000.000.000 (tiga puluh enam miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar Rupiah) atau 100,004 (seratus persen), sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSI sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI tanggal 13 Maret 2025 telah memutuskan: Il. Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima), untuk melakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), pada Pasal 6 ayat 3 huruf r dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata 2
Page 3 OCR 0.948
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 Telp. : 7651859, 7514828 e-mail : dewantari h@yahoo.com Tbk selaku Emiten Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata Group lainnya, tetap merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari 5095 (lima puluh perseratus)) dari seluruh saham yang dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu, dimana para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap Il Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, pada Premis, Pasal 1 angka 64, dan Pasal 6 ayat 3 huruf r, untuk selanjutnya Premis, Pasal 1 angka 64, dan Pasal 6 ayat 3 huruf r akan diubah sebagai berikut: 1. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: a. Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata kepada Masyarakat, yang merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan berdenomisasi Rupiah, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014, yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp1.640.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh miliar Rupiah) yang diterbitkan dalam beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek. b. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Emiten telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp640.000.000.000,00 (enam ratus empat puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari: (i) Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp351.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu miliar Rupiah): (ii) Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar Rupiah), (iii) Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp138.000.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan miliar Rupiah), Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah): (V) Sukuk Ijarah Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan tiv
Page 4 OCR 0.938
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 Telp. : 7651859, 7514828 e-mail : dewantari h@yahoo.com belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam miliar Rupiah), Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Cc. Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali: (i) Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp351.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu miliar Rupiah) pada tanggal 13-02-2020 (delapan belas Februari dua ribu dua puluh) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri A, il) Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar Rupiah) pada tanggal 08-02-2022 (delapan Februari dua ribu dua puluh dua) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri B, (iii) Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp138.000.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan miliar Rupiah) pada tanggal 08-02-2024 (delapan Februari dua ribu dua puluh empat) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri C, sehingga Sukuk Ijarah yang masih menjadi kewajiban Emiten adalah Sukuk Ijarah Seri D dan Sukuk Ijarah Seri E masing-masing dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) dan Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam miliar Rupiah). d. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten dan Wali Amanat telah membuat dan menandatangani: ()) Perjanjian Perwaliamanatan: - Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01- 2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), - Addendum 1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 19, tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu sembilan belas), yang keduanya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. (ii) Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 20, tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. e. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette
Page 5 OCR 0.938
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 - . Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan atas kewajiban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk mempertahankan kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT XL Axiata Tbk selaku Emiten Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata Group lainnya, tetap merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari 5044 (lima puluh perseratus)) dari seluruh saham yang dikeluarkan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dari waktu ke waktu. Dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) tersebut, para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 telah memutuskan antara lain: (i) Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, pada Premis, Pasal 1 angka 64, dan Pasal 6 ayat 3 huruf r, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) (apabila ada). (ii) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 (apabila ada) untuk melaksanakan Keputusan Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima). 2. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 64, untuk selanjutnya Pasal 1 angka 64 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: 64. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian perwaliamanatan yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam: - Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), - Addendum | Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 19, tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu sembilan belas), yang keduanya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, - Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor,
Page 6 OCR 0.942
N (1) TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 . . Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com tanggal , yang dibuat di hadapan saya, Notaris, sebagaimana yang termuat dalam akta ini, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari 3. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf r, untuk selanjutnya Pasal 6 ayat 3 huruf r ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: 3. Terhitung sejak tanggal Perjanjian Perwaliamanatan ini dan selama belum dibayarkan kembali semua Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah, Emiten berjanji dan mengikatkan diri bahwa Emiten akan: 1. (i) Sejak Tanggal Emisi sampai dengan 1 (satu) Hari Kalender sebelum tanggal efektiinya penggabungan PT XL Axiata Tbk dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom, dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan penerus, Emiten berkewajiban untuk mempertahankan kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Emiten, baik langsung maupun tidak langsung oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (All) dan/atau pihak Afiliasi dari Axiata Group lainnya tetap merupakan pemegang saham mayoritas (lebih dari 50Y6 (lima puluh per seratus)) dari seluruh saham yang dikeluarkan Emiten dari waktu ke waktu. (ii) Sejak tanggal efektifnya penggabungan PT XL Axiata Tbk dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom, dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan penerus, Emiten berkewajiban untuk mempertahankan kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Emiten, oleh: - Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (yang dikendalikan oleh Axiata Group Berhad), dan - PT Wahana Inti Nusantara, PT Global Nusa Data, dan PT Bali Media Telekomunikasi, secara bersama-sama memiliki saham minimal sebesar 50,146 (lima puluh koma satu persen) dan mempertahankan pengendalian bersama oleh Axiata Group Berhad, PT Wahana Inti Nusantara, PT Global Nusa Data dan PT Bali Media Telekomunikasi tersebut. Il. Apabila Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom telah efektif dilaksanakan, PT XL Axiata Tbk selaku Emiten yang menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 yang nantinya menjadi Perusahaan Penerus (Surviving Entity) berjanji untuk memberitahukan secara tertulis mengenai efektifnya Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom tersebut kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal efektifnya Penggabungan tersebut.
Page 7 OCR 0.936
/ NOTARIS I Penang Sala 12310 Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima), maka para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 menyetujui: 1. Pemberian insentif sebesar 0,5000Y4 (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 yang belum dilunasi yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) dan memberikan persetujuan atas seluruh usulan Keputusan RUPSI yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten, dengan ketentuan insentif tersebut akan dibayarkan 1 (satu) kali oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan Il XL Axiata Tahap II Tahun 2019 bersamaan dengan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang terdekat sejak tanggal RUPSI ini, yaitu pada tanggal 08-05-2025 (delapan Mei dua ribu dua puluh lima). Insentif tersebut hanya akan diberikan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten apabila Usulan Keputusan Agenda 1 dan Usulan Keputusan Agenda 2 yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) disetujui seluruhnya oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019. 2. @a. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat No. 83/Fin-Trea/Il/2025 tanggal 28-02-2025 (dua puluh delapan Februari dua ribu dua puluh lima), disebutkan bahwa hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 pada tanggal diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03- 2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) adalah AAAfidn). b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan yang menerima penggabungan / perusahaan penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, maka PT XL Axiata Tbk selaku Emiten akan memberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 berupa tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar 0,346 (nol koma tiga empat persen) pertahun, yang akan menambah besarnya Cicilan Imbalan Ijarah yang tercantum dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, dengan ketentuan bahwa tambahan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut mulai dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terdekat, dan diperhitungkan secara prorata sejak tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 oleh lembaga pemeringkatan yang menunjukkan adanya penurunan dari hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah 7
Page 8 OCR 0.942
A.A Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 NO TA R IS Jakarta Selatan 12310 g " Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 pertanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) yaitu AAAf(idn), yang dibayarkan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan KSEI yang berlaku. c. Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 kembali naik menjadi AAAfidn), maka tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sesuai Keputusan RUPSI No. III.2.b tersebut di atas tidak berlaku lagi. 3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), serta melakukan tindakan-tindakan lain antara lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut (apabila ada), untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima). IV. Para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 dan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dengan ini meratifikasi dan menerima tanpa syarat setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat sebagai tindakan para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 itu sendiri, oleh karenanya para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 dan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten menyatakan secara tegas membebaskan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi- saksi dari setiap klaim, tuntutan dan/atau gugatan perdata maupun pidana, dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan RUPSI dan keputusan RUPSI tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) Ini. V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01- 2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) antara lain biaya pengumuman RUPSI, pemanggilan RUPSI, Notaris, dan biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPSI tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) menjadi beban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten
Page 9 OCR 0.942
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 Telp. : 7651859, 7514828 e-mail : dewantari h@yahoo.com AGENDA KEDUA RUPSI Dalam Agenda Kedua RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk Ijarah, yaitu : e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat yang hadir dalam RUPSI sebanyak 36.000.000.000 (tiga puluh enam miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar Rupiah). e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak 0 (nol) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah). Sesuai ketentuan yang berlaku, suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain dianggap tidak dikeluarkan, dengan demikian jumlah total suara yang diperhitungkan adalah sebanyak 36.000.000.000 (tiga puluh enam miliar) suara atau senilai Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar Rupiah). e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju atas usulan keputusan yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 13 Maret 2025, sebanyak 0 (nol) suara atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah). e Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang setuju atas usulan yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSI tanggal 13 Maret 2025, sebanyak 36.000.000.000 (tiga puluh enam miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar Rupiah) atau 100,004 (seratus persen), sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSI sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI tanggal 13 Maret 2025 telah memutuskan : Il. Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima), untuk melakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”, dimana para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 memutuskan: 1. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari 9
Page 10 OCR 0.943
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 4 PN Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : devartari h@yahon.com Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 15, untuk selanjutnya Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 15 akan diubah sebagai berikut: a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. b. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis akan ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: (i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata kepada Masyarakat, yang merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan berdenomisasi Rupiah, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014, yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp1.640.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh miliar Rupiah) yang diterbitkan dalam beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek. (i) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Emiten telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, dengan dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp640.000.000.000,00 (enam ratus empat puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari: - Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp351.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu miliar Rupiah): - Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar Rupiah): - Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp138.000.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan miliar Rupiah). - Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah): - Sukuk Ijarah Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam miliar Rupiah): Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing- masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan 10
Page 11 OCR 0.931
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 Telp. : 7651859, 7514828 e-mail : dewantari h@yahoo.com dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. (iii) Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali: - Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp351.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu miliar Rupiah) pada tanggal 18-02-2020 (delapan belas Februari dua ribu dua puluh) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri A, - Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar Rupiah) pada tanggal 08-02-2022 (delapan Februari dua ribu dua puluh dua) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri B, - Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp138.000.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan miliar Rupiah) pada tanggal 08-02-2024 (delapan Februari dua ribu dua puluh empat) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri C, sehingga Sukuk Ijarah yang masih menjadi kewajiban Emiten adalah Sukuk Ijarah Seri D dan Sukuk Ijarah Seri E masing-masing dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) dan Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam miliar Rupiah). (iv) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten dan Wali Amanat telah membuat dan menandatangani: - Perjanjian Perwaliamanatan: » Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22- 01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), mu Addendum | Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 19, tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu sembilan belas), yang keduanya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. m Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No. —— tanggal , yang dibuat di hadapan $ - Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap Il Tahun 2019, Akta Nomor 20, tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. (V) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap Il Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, 11
Page 12 OCR 0.933
N O T, A R I Ss Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 “ 2 Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. Dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) tersebut, para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 telah memutuskan antara lain: - Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 (apabila ada). - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IN XL Axiata Tahap II Tahun 2019 (apabila ada), untuk melaksanakan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima). Cc. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 16, 47, dan 64, untuk selanjutnya Pasal 1 angka 16, 47, dan 64 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: 16. “Emiten” berarti badan hukum yang melakukan Emisi yang dalam hal ini adalah PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang anggaran dasar beserta perubahan- perubahannya telah diuraikan pada bagian komparisi akta ini, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya. 47. “Pengikatan Kewajiban” berarti akta yang memuat pengakuan Emiten atas kewajiban pembayaran Sukuk Ijarah yang diperoleh sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, sebagaimana dimuat dalam: - Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No. 20, tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, - Addendum 1 Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No. tanggal , yang dibuat di hadapan , 12
Page 13 OCR 0.917
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 Telp. : 7651859, 7514828 e-mail : dewantari h@yahoo.com berikut perubahan-perubahannya — dan/atau — penambahan- penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. 64. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian perwaliamanatan yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam: - Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01- 2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), - Addendum 1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 19, tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu sembilan belas), yang keduanya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, - Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No. tanggal , yang dibuat di hadapan , - Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No. tanggal , yang dibuat di hadapan P berikut perubahan-perubahannya — dan/atau — penambahan- penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. d. Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat 1, untuk selanjutnya Pasal 13 ayat 1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: Emiten menyatakan dan menjamin kepada Wali Amanat dan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai berikut: 1. Emiten adalah PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk yang anggaran dasar dan pengubahan-pengubahannya sebagaimana diuraikan dalam komparisi akta ini. e. Mengubah ketentuan Pasal 15, untuk selanjutnya Pasal 15 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: Pasal 15 PEMBERITAHUAN Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili masing-masing pihak, dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan 13
Page 14 OCR 0.936
G N O TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 - - Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan EMITEN: PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, Alamat 1 XL Axiata Tower Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kaveling 11 — 12 Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta 12950 - Indonesia Telepon 1 (021) 5761881 Faksmili 1 (021) 57959928 Untuk perhatian : Direksi WALI AMANAT: PT BANK MEGA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan Alamat : Menara Bank Mega, Lantai 16, Jalan Kapten Tendean Nomor 12-14A, Jakarta 12790 Telepon : (021) 79175000 Extention 16210 Faksmili (021) 7990720 Untuk perhatian : Capital Market Services Apabila salah satu pihak mengalami perubahan alamat, maka pihak yang mengalami perubahan alamat tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak terjadinya perubahan alamat tersebut. f. Mengubah Pasal / ketentuan lainnya (apabila ada) dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, yang berkaitan dengan perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. 2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No. 20, tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, pada Komparisi, Premis, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), akan diubah sebagai berikut: a. Mengubah Komparisi, antara lain pihak Emiten yang sebelumnya bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk.
Page 15 OCR 0.941
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 Telp. : 7651859, 7514828 e-mail : dewantari h@yahoo.com b. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: (i) Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata kepada Masyarakat, yang merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan berdenomisasi Rupiah, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014, yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp1.640.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh miliar Rupiah) yang diterbitkan dalam beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek. (ii) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Emiten telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp640.000.000.000,00 (enam ratus empat puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari: - Sukuk Ijarah Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp351.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu miliar Rupiah): - Sukuk Ijarah Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar Rupiah): - Sukuk Ijarah Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp138.000.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan miliar Rupiah), - Sukuk Ijarah Seri D, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah), - Sukuk Ijarah Seri E, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal 08-02-2019 (delapan Februari dua ribu sembilan belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam miliar Rupiah), Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing- masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. (iii) Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali: - Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp351.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu miliar Rupiah) pada tanggal 18-02-2020 (delapan belas Februari dua ribu dua puluh) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri A, - Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar Rupiah) pada tanggal 08-02-2022 (delapan 15
Page 16 OCR 0.941
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 Telp. : 7651859, 7514828 e-mail : dewantari h@yahoo.com Februari dua ribu dua puluh dua) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri B, - Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp138.000.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan miliar Rupiah) pada tanggal 08-02-2024 (delapan Februari dua ribu dua puluh empat) kepada Pemegang Sukuk Ijarah Seri C, sehingga Sukuk Ijarah yang masih menjadi kewajiban Emiten adalah Sukuk Ijarah Seri D dan Sukuk Ijarah Seri E masing-masing dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) dan Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam miliar Rupiah). (iv) Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Emiten dan Wali Amanat telah membuat dan menandatangani: - Perjanjian Perwaliamanatan: m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01- 2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), m Addendum | Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 19, tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu sembilan belas), yang keduanya dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. m Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No. —— tanggal , yang dibuat di hadapan - Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap Il Tahun 2019, Akta Nomor 20, tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. (v) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk” diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”. Dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) tersebut, para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 telah memutuskan antara lain: 16
Page 17 OCR 0.929
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 4 5 Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com - Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, pada Komparisi, Premis, Pasal 1, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 (apabila ada). - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Il XL Axiata Tahap II Tahun 2019 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 (apabila ada), untuk melaksanakan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima). (vi) Bahwa sehubungan dengan keputusan Pemegang Sukuk Ijarah dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan Il XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima), telah dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, sebagaimana yang telah diubah dengan Addendum 1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 19, tanggal 06-02-2019 (enam Februari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, sebagaimana yang telah diubah dengan Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta No. , tanggal , yang dibuat di hadapan , dan terakhir diubah dengan Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap Il Tahun 2019, Akta No. tanggal , yang dibuat di hadapan ,. (berikut — perubahan- perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak- pihak yang bersangkutan di kemudian hari, untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”) (vi) Bahwa semua definisi dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk Pengikatan Kewajiban, sepanjang tidak ditentukan lain dalam Pengikatan Kewajiban. Il. Apabila perubahan nama Emiten yang semula bernama “PT XL Axiata Tbk" diubah menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk" telah efektif dilaksanakan, PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (yang sebelumnya bernama PT XL Axiata 17
Page 18 OCR 0.944
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 Telp. : 7651859, 7514828 e-mail : dewantari h@yahoo.com Tbk) selaku Emiten berjanji untuk memberitahukan secara tertulis mengenai efektifnya perubahan nama tersebut kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal efekti'nya perubahan nama tersebut. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima), maka para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 menyetujui: 1. Pemberian insentif sebesar 0,500076 (nol koma lima nol nol nol persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 yang belum dilunasi yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, diberikan secara proporsional kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) dan memberikan persetujuan atas seluruh usulan Keputusan RUPSI yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten, dengan ketentuan insentif tersebut akan dibayarkan 1 (satu) kali oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan Il XL Axiata Tahap II Tahun 2019 bersamaan dengan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang terdekat sejak tanggal RUPSI ini, yaitu pada tanggal 03-05-2025 (delapan Mei dua ribu dua puluh lima). Insentif tersebut hanya akan diberikan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten apabila Usulan Keputusan Agenda 1 dan Usulan Keputusan Agenda 2 yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) disetujui seluruhnya oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019. 2. a. Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat No. 83/Fin-Trea/II/2025 tanggal 28-02-2025 (dua puluh delapan Februari dua ribu dua puluh lima), disebutkan bahwa hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 pada tanggal diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03- 2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) adalah AAA(idn). b. Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan yang menerima penggabungan / perusahaan penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, maka PT XL Axiata Tbk selaku Emiten akan memberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 berupa tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar 0,34”6 (nol koma tiga empat persen) pertahun, yang akan menambah besarnya Cicilan Imbalan Ijarah yang tercantum dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, 18
Page 19 OCR 0.947
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 Telp. : 7651859, 7514828 e-mail : dewantari h@yahoo.com Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, dengan ketentuan bahwa tambahan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut mulai dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terdekat, dan diperhitungkan secara prorata sejak tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap Il Tahun 2019 oleh lembaga pemeringkatan yang menunjukkan adanya penurunan dari hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 pertanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) yaitu AAA(idn), yang dibayarkan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan KSEI yang berlaku. c. Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 kembali naik menjadi AAAf(idn), maka tambahan Cicilan Imbalan Ijarah sesuai Keputusan RUPSI No. III.2.b tersebut di atas tidak berlaku lagi. 3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), serta melakukan tindakan-tindakan lain antara lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut (apabila ada), untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima). IV. Para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 dan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dengan ini meratifikasi dan menerima tanpa syarat setiap tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat sebagai tindakan para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 itu sendiri, oleh karenanya para Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 dan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten menyatakan secara tegas membebaskan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi- saksi dari setiap klaim, tuntutan dan/atau gugatan perdata maupun pidana, dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan RUPSI dan keputusan RUPSI tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) ini. V. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019, Akta Nomor 30, tanggal 22-01-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas), yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 tanggal 13-03-2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh 19
Page 20 OCR 0.943
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 . 1 Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com lima) antara lain biaya pengumuman RUPSI, pemanggilan RUPSI, Notaris, dan biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPSI tanggal 13-03- 2025 (tiga belas Maret dua ribu dua puluh lima) menjadi beban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten. RUPSI ditutup pada pukul 14.03 WIB. Keputusan RUPSI tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini, Kamis, tanggal 13 Maret 2025, Nomor : 22, dibuat oleh saya, Notaris. Salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris. Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. | HANDAYANI, S.H., MPA 20
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dewantari Handayani
p.1 ×11
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.8 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.