Back to announcement
20250317_UANG_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31869280_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review UANGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 38
Page 1 OCR 0.926
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT PAKUAN TBK. DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN PERATURAN OJK NOMOR 42/POJK-04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN C ERBUKAAN INFORMASI") Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya. 21 PAKUAN Tbk. PT Pakuan Tbk. (“Perseroan”) Berkedudukan di Kota Depok Kegiatan Usaha: Aktivitas penyediaan akomodasi, real estat, aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya, dan konstruksi. Kantor Pusat: Jl. Raya Muchtar Sawangan RT 002 / RW 007 Kel. Sawangan, Kec. Sawangan Kota Depok 16517 Website: https://www.ptpakuan.com Email: corsec@ptpakuan.com DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk menyetujui Rencana Transaksi akan diselenggarakan pada tanggal 21 Maret 2025
Page 2 OCR 0.945
DEFINISI Afiliasi Benturan Kepentingan Keterbukaan Informasi berarti: Ca) hubungan keluarga karena perkawinan sampai Gengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: (1) suami atau istri, (2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak, (3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, (4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan, atau (5) suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan, (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan Gerajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: (1) orang tua dan anak, (2) kakek dan nenek serta cucu, atau (3) saudara dari orang yang bersangkutan: (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan pihak tersebut, (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama, (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud: (H9 hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama: atau (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20y6 (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut. perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud. Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi- informasi terkait dengan Rencana Transaksi yang disiapkan dalam kerangka memenuhi ketentuan POJK No, 17/2020 dan POJK No. 42/2020.
Page 3 OCR 0.954
KJPP OJK POJK No. 15/2020 POJK No.17/2020 POJK No. 42/2020 Pengendali Pemegang Saham Independen Perseroan Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan, selaku penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk oleh Perseroan. Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21/2011. Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Pengendali Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yaitu pihak yang baik langsung maupun tidak langsung: (a) memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 5096 (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh: atau (b) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka. pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan: (a) bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali: atau (b) bukan merupakan Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali. PT Pakuan Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Depok.
Page 4 OCR 0.937
RUPS SAI Transaksi Afiliasi Transaksi Benturan Kepentingan Transaksi Material Utang Lain - Lain Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Saham. Samty Asia Investment Pte. Ltd., perusahaan investasi yang berpusat di Singapura yang merupakan bagian dari Samty Holdings Co.Ltd (perusahaan real estate Jepang) yang menjadi partner Perseroan dalam pembentukan usaha patungan. setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan. setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. merupakan pemberian utang laindain sebesar Rp218.101.500.000 (persi Perseroan) dan Rp209.548.500.000 (porsi SAI) yang ditujukan semata- mata sebagai penyetoran dana dari pemegang saham VLS untuk — kemudian dapat ditingkatkan/dikonversi seluruhnya menjadi modal saham berdasarkan Perjanjian Pembentukan Joint Venture (JV) tertanggal 27 Maret 2024 yang kemudian ditindak lanjuti dengan Advance Share Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024. Pemberian utang lain - lain tersebut, dalam Advance Share Subscription Agreement dirujuk sebagai “Penyetoran Modal Di Muka" untuk menjelaskan sifat dari transaksi tersebut. Transaksi tersebut bersifat sebagai liabilitas dan oleh karenanya dikategorikan sebagai bagian dari akun Utang Lain-Lain dalam Laporan Keuangan Interim PT Vasamty Land Sawangan yang telah diaudit untuk Periode 3 April 2024 (Tanggal Pendirian) sampai dengan Tanggal 30 September 2024 dengan nomor laporan auditor
Page 5 OCR 0.937
independen No. 00002/2.1030/AU.1/03/0501- 1/1/1/2025 tertanggal 10 Januari 2025, kemudian telah diterbitkan kembali dengan laporan auditor independen No. 00019/2.1030/AU.1/03/0501-1/1/11/2025 tertanggal 10 Februari 2025. VLS 1 PT Vasamty Land Sawangan, perusahaan anak Perseroan yang 51Yb sahamnya dimiliki oleh Perseroan. L PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan peningkatan modal pada perusahaan anak Perseroan, yaitu VLS, melalui konversi Utang Lain - Lain Pemegang Saham (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) (Utang Lain - Lain Pemegang Saham dan peningkatan modal VLS melalui konversi Utang Lain - Lain Pemegang Saham secara bersama-sama disebut “Rencana Transaksi”). Sehubungan dengan Rencana Transaksi, pada bulan Mei 2024 masing-masing Perseroan dan SAI telah melakukan penyetoran Utang Lain - Lain Pemegang Saham ke dalam VLS berdasarkan Perjanjian Pemesanan Saham Di Muka (“Advance Share Subscription Agreement”) tanggal 9 Mei 2024. Atas Utang Lain - Lain Pemegang Saham tersebut, Perseroan dan SAI akan mengkonversinya menjadi setoran modal dalam VLS. Advance Share Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024 mengatur antara lain sebagai berikut: a. Para pihak sepakat untuk mengkonversi penyetoran dana yang dilakukan oleh para pemegang saham kepada VLS sebagai pembayaran di muka untuk penerbitan saham oleh VLS, yang seluruhnya akan diambil oleh para pemegang saham sesuai dengan proporsi kepemilikan saham dengan jumlah sebesar Rp427.650.000.000, dimana Utang Lain - Lain Pemegang Saham yang telah disetorkan oleh Perseroan dan SAI masing-masing sebesar Rp218.101.500.000,- dan Rp209.548.500.000,: b. Penyelesaian pemesanan saham baru oleh para pemegang saham bergantung pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham VLS yang diadakan untuk menyetujui pemesanan saham, yang dapat dilakukan melalui keputusan sirkular pemegang saham, C. Jika saham VLS tidak diterbitkan kepada para pemegang saham sampai masa berlaku yang ditetapkan berakhir, maka para pemegang saham memiliki hak untuk menerima pengembalian Penyetoran Modal Di Muka sesuai dengan jumlah yang disetor oleh para pemegang saham, d. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 9 Mei 2024 hingga 8 Mei 2025, dimana selama periode tersebut Perseroan dan SAI sebagai pemegang saham VLS dan pemberi Utang Lain - Lain pemegang Saham memiliki hak untuk mengkonversi seluruh Utang Lain - Lain Pemegang Saham menjadi modal saham, Informasi rinci terkait dengan Advance Share Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024 dapat dilihat pada butir 5 Bagian II Keterbukaan Informasi ini. Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp218.101,500.000,- (“Nilai Rencana Transaksi”) yang merupakan 701249 dari total ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 30 September 2024 dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto, & Rekan dengan Bapak Riki Afrianof, CPA sebagai Akuntan Publik melalui Laporan Auditor Independen No. 00420/2.1315/AU.1/03/1017-1/1/XII/2024 pada tanggal 23 Desember 2024, yaitu
Page 6 OCR 0.948
sebesar Rp311.041.779.626,-. Sehingga Rencana Transaksi, yang terdiri dari penyetoran Utang Lain - Lain Pemegang Saham dan peningkatan modal VLS melalui konversi Utang Lain - Lain Pemegang Saham oleh Perseroan, merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d butir 1 POJK No. 17/2020, Perseroan harus memperoleh persetujuan RUPS yang direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 21 Maret 2025. Rencana Transaksi juga merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 karena dilakukan oleh Perseroan dengan VLS yang merupakan anak perusahaan Perseroan, yang dijelaskan lebih lanjut pada butir 7 bagian 11 Keterbukaan Informasi ini. Dengan mengingat bahwa Rencana Transaksi adalah Transaksi Material yang memerlukan persetujuan RUPS dan juga mengandung Transaksi Afiliasi, maka sesuai ketentuan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020, Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham Independen dalam RUPS sebagaimana dimaksud dalam, dan akan diselenggarakan berdasarkan POJK No. 15/2020 yang akan menyetujui pelaksanaan Rencana Transaksi. Merujuk pada ketentuan Pasal 24 POJK No. 42/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020. Selain daripada persetujuan RUPS Independen dan kewajiban terkait Keterbukaan Informasi sesuai dengan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020, Perseroan tidak memerlukan persetujuan, pemberitahuan atau perizinan terlebih dahulu dari kreditur, instansi berwenang dan/atau pihak lain sehubungan dengan Rencana Transaksi. Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020. TI... URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI 1. Objek Rencana Transaksi Transaksi Utang Lain - Lain Pemegang Saham dan peningkatan modal pada VLS, melalui konversi Utang Lain - Lain Pemegang Saham merupakan satu rangkaian transaksi dalam Rencana Transaksi. Sebanyak 436.203 saham baru yang akan dikeluarkan VLS kepada Perseroan sebagai akibat peningkatan modal VLS melalui pelaksanaan konversi Utang Lain - Lain PemegangSaham yang dilakukan Perseroan berdasarkan Advance Share Subscription Agreement tanggal 9 Mci 2024. Masing-masing saham baru tersebut bernilai nominal Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) per saham setelah stock split atau seluruhnya setara dengan Rp218.101.500.000,- (dua ratus delapan belas miliar seratus satu juta lima ratus ribu Rupiah). 2. Nilai Rencana Transaksi Sebesar Rp218.101.500.000,- (dua ratus delapan belas miliar seratus satu juta lima ratus ribu Rupiah) yang merupakan seluruh Utang Lain - Lain Pemegang Saham porsi Perseroan yang akan dikonversi menjadi modal saham VLS sebanyak 436.203 saham baru dengan nominal Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) per saham setelah stock split.
Page 7 OCR 0.946
3. Keterangan Pihak-Pihak yang Melakukan Rencana Transaksi a. Perseroan Riwayat Singkat Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Pakuan International Country Club pada tahun 1973 berdasarkan Akta Pendirian PT Pakuan No. 21 tanggal 8 Maret 1971, yang dibuat di hadapan Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/304/5 tahun 1972 tanggal 9 Desember 1972. Akta Pendirian tersebut telah dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 26 tanggal 30 Maret 1982 tambahan No. 401, dan Berita Negara Republik Indonesia No. 28 tanggal 6 April 1973 tambahan No. 250. Perseroan berkantor pusat di Jl. Raya Muchtar Sawangan RT 002 / RW 007 Kel. Sawangan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16517. Kegiatan Usaha Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah real estat. Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan 596 atau lebih per tanggal 31 Desember 2024 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, berdasarkan Laporan Bulanan PT Pakuan Tbk No. 75/SG- CA/LB-UANG/1/2025 tanggal 03 Januari 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: Nilai Nominal Rp100,00 per saham Nama Pemegang Saham Jumlah Saham | Nilai Nominal (Rp) Yo Modal Dasar 3.600.000.000 360.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh - PT Bhineka Abadi Investama 114.773.100 11.477.310.000 9,5 - PT Sirius Surya Sentosa 732.655.000 73.265.500.000 60,6 - Masyarakat 362.571.900 36.257.190.000 29,9 Jumlah Modal Ditempatkan 1.210.000.000 121.000.000.000 100 dan Disetor Penuh , Jumlah Saham dalam Portepel 2.390.000.000 239.000.000.000 IS: Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pakuan Tbk. No. 19 tanggal 17 Januari 2025 dibuat di hadapan Notaris Masdiana, S.H. M.Kn., susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: Direksi Direktur Utama : Erick Wihardja Wakil Direktur Utama Aditya Wisnu Wardhana
Page 8 OCR 0.912
Dewan Komisaris Komisaris Utama Komisaris Independen Posisi Keuangan Yoshihiro Kobi Bonny Harry Ringkasan posisi keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 30 September 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto, & Rekan dengan Bapak Riki Afrianof, CPA sebagai Akuntan Publik melalui Laporan Auditor Independen No. 00420/2.1315/AU.1/03/1017-1/1/X11/2024 pada tanggal 23 Desember 2024 adalah sebagai berikut: (dalam Rupiah) POSISI KEUANGAN 31 Desember 2023 30 September 2024 Aset Aset lancar 623.711.748.562 742.820.814.080 Aset tidak lancar 833.358.293.984 860.422.497.653 Jumlah Aset 1457.070.042.546 1.603.243.311.733 Liabilitas dan ekuitas Liabilitas jangka pendek 838.627.192.895 889.972.109.088 Liabilitas jangka panjang 376.700.534.464 402.229.423.019 Jumlah liabilitas 1.215.327.727.359 1.292.201.532.107 Ekuitas 241,742.315,187 311.041.779.626 Jumlah liabilitas dan ekuitas 1.457.070.042.546 1.603.243.311.733 (dalam Rupiah) LAPORAN LABA RUGI 30 September 2023 30 September 2024 Penjualan Bersih 139.150.044.620 253.222.843.193 (Beban) Pokok Penjualan (52.196.325.655) (90.629.115.867) Laba Kotor 86.953.718.965 162.593.727.326 Beban operasi (31.039.739.715) (87.379.625.723) Pendapatan (Beban) Lain-Lain 316.236.858 (814.637.164) Laba (Rugi) sebelum pajak 56.230,216.108 74-399.164439 penghasilan Kanaan Te (Beban) Pajak Penghasilan - - Laba (Rugi) tahun berjalan 56.230.216.108 74.399.464.439 VLS Riwayat Singkat VLS didirikan berdasarkan Akta Pendirian VLS No. 10 tanggal 3 April 2024, dibuat di hadapan Ungke Mulawati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU- 0026791.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 12 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Page 9 OCR 0.934
Perseroan di bawah No. AHU-0073468.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 12 April 2024 (Akta No. 10/2024”). VLS berkantor pusat di Jalan Raya Muchtar RT 002, RW 007, Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Kegiatan Usaha Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, VLS belum menjalankan kegiatan usaha. Kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh VLS dikemudian hari adalah real estat. Iktur Permodal: usunan ilikan Saham Berdasarkan Akta Nomor 27 tanggal 17 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawati, S.H., M.Kn,Notaris di Jakarta Timur, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No, AHU-AH.01.03-0019920 tanggal 23 Januari 2025, (“Akta No. 27/2025”), Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham VLS adalah sebagai berikut: Nilai Nominal Rp500.000 per saham Nama Pemegang Saham Nilai Nominal Jumlah Saham (Rp) Modal Dasar 20.000 10.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh - Perseroan 10.200 5.100.000.000 51 - SAI 9.800 4.900.000.000 49 Jumlah Modal Ditempatkan 20.000 10.000.000.000 100 dan Disetor Penuh Jumlah Saham dalam Portepel Oo 0 Struktur pemodalan VLS tersebut di atas merupakan, struktur permodalan setelah dilakukan stock split berdasarkan Akta Nomor 27 tanggal 17 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawati, S.H., M.Kn.,Notaris di Jakarta Timur. Berikut adalah susunan permodalan VLS sebelum dan setelah dilakukannya stock split: SEBELUM STOCK SPLIT" SESUDAH STOCK SPLIT Pemegang 30 SEPTEMBER 2024 17 JANUARI 2025 saham Lembar ' Nomin, Lembar Nominal m saham Saham /saham Nilai Saham Nilai Saham Perseroan 5.100 1.000.000 5.100.000.000 10.200 500.000 5.100.000.000 SAI 4.900 1.000.000 4.900.000.000 9.800 500.000 4.900.000.000 Total 10.000 10.000.000.000 20.000 10.000.000.000 SAI, pemegang saham VLS selain Perseroan, adalah perusahaan investasi yang berpusat di Singapura (yang merupakan bagian dari Samty Holdings Co. Ltd, Grup Perusahaan Real Estate Jepang) yang banyak berinvestasi di sektor real estate Asia, tertarik untuk berinvestasi pada sektor properti di Indonesia, dengan minat khusus pada proyek “Shila at Sawangan" yang telah sukses pengembangannya di daerah Depok. Selain itu SAI juga
Page 10 OCR 0.958
10 memerlukan partner lokal (dalam hal ini, Perseroan). Atas dasar ini, dibentuklah usaha patungan, yaitu VLS (antara Perseroan dan SAI) untuk membeli tanah pada Shila at Sawangan yang dimiliki Perseroan dan kemudian menjalankan pengembangan proyek tersebut. Pertimbangan Perseroan melakukan Rencana Transaksi sebelum VLS aktif menjalankan kegiatan usaha adalah VLS membutuhkan tanah, perizinan, dan modal kerja untuk dapat menjalankan serta mengembangkan kegiatan usahanya. Atas dasar ini dibutuhkan pendanaan yang rencananya akan berasal dari Rencana Transaksi. VLS direncanakan akan memulai pembangunan pada tahun 2025 dan beroperasi komersial serta target membukukan pendapatan pada tahun 2026. Adapun perizinan yang dibutuhkan oleh VLS dalam melakukan kegiatan usahanya adalah sebagai berikut: k! NIB, PKKPR, Sertifikat Standar Selesai 01/07/2024 2 Informasi Tata Ruang Selesai 30/09/2024 3 Izin Pemanfaatan Ruang Selesai 31/01/2025 4 Rekomendasi Petunjuk Teknis Peil | Dalam proses 30/04/2025 Banjir 5 Rekomendasi Sistem Proteksi Dalam proses 30/04/2025 Kebakakaran 6 Rekomendasi Analisa Dampak Lalu | Dalam proses 30/04/2025 Lintas 7 Rekomendasi Pemenuhan Baku Dalam proses 30/04/2025 Mutu Air Limbah 8 Rekomendasi Rincian Teknis Dalam proses 30/04/2025 Penyimpanan Limbah B3 9 AMDAL Menunggu Rekomendasi 31/05/2025 nomor 4-8, AMDAL baru dapat diproses 10 | Pengesahan Site plan Menunggu nomor 4-9 30/06/2025 selesai, Site Plan baru dapat disahkan 11 IMB/PBG Dapat dilakukan 31/07/2025 pengurusannya setelah Pengesahan Site Plan diperoleh yang mana ditargetkan rekomendasi pendukung pengurusan Site Plan diatas akan selesai pada akhir bulan April 2025. Saat ini, instansi/dinas pemerintah kota sedang melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen yang telah disampaikan. Proses ini mencakup pengecekan kesesuaian dengan peraturan tata ruang, aspek teknis, serta rekomendasi yang telah diberikan sebelumnya. Perusahaan secara aktif berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan kelancaran tahapan ini. Setelah diterimanya rekomendasi pendukung pengurusan Site Plan diatas (target 30 April 2025), proses perizinan akan dilanjutkan dengan pengurusan AMDAL (target 31 Mei 2025) sampai dengan keluarnya dokumen Site Plan (target 30 Juni 2025). Setelah diterimanya persetujuan Site Plan, perizinan akan dilanjutkan dengan pengurusan
Page 11 OCR 0.913
11 penyelesaian IMB (target 31 Juli 2025). Pengurusan dan Pengawasan Susunan Pengurus VLS Berdasarkan Laporan Keuangan Audit per 30 September 2024, susunan pengurus VLS adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama 2 Agnus Suryadi Komisaris : Chang Sihao Direksi Direktur Utama 1 Erick Wihardja Direktur 1 Denny Direktur 1 Tetsuro Kawamoto Berdasarkan Akta No. 27/2025 susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris VLS adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama 1 Agnus Suryadi Komisaris 1 Yuki Watanabe Direksi Direktur Utama 2 Erick Wihardja Direktur 1 Denny Direktur 1 Takuro Shikida Posisi Keuangan Sel Rencana Tr: Sebelum Rencana Transaksi Total Aset 438.150.121.264 Total Liabilitas 429.165.969.533 Total Ekuitas 8.984.151.731 Laporan Laba Rugi Sebelum Rencana Transaksi Penjualan - Laba Bruto Laba (Rugi) Operasi (1.708.741.898) Laba (Rugi) Sebelum Beban Pajak Penghasilan (1.015.848.269) Laba (Rugi) Tahun Berjalan (1.015.848.269)
Page 12 OCR 0.936
Laporan Arus Kas 12 Sebelum Rencana Transaksi Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Operasi (36.114.916.499) Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Investasi (347.003.932.432) Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Financing 437.650.000.000 KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS 54.531.151.690 KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN - KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 54.531.151.690 Posisi nsaksi Setelah Rencana Transaksi Total Aset 438.150.121.264 Total Liabilitas 1,515.969.533 Total Ekuitas 436.634.151.731 Pembelian Tanah oleh VLS dari Perseroan Utang Lain - Lain Pemegang Saham, sebagaimana dijelaskan pada Bagian 1 Pendahuluan yang merupakan satu rangkaian transaksi dengan peningkatan modal pada VLS melalui konversi Utang Lain - Lain Pemegang Saham, ditujukan untuk membiayai transaksi pembelian tanah milik Perseroan oleh VLS dan sebagai modal kerja VLS. Transaksi pembelian tanah oleh VLS dari Perseroan dituangkan dalam Akta Jual Beli No. 6 tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat dihadapan Doktor Suvinah, SH, MKn, notaris dan PPAT di Depok yang saat ini sedang dalam pengurusan balik nama di Badan Pertanahan Kota Depok sebagaimana dijelaskan oleh notaris dalam Surat Keterangan Nomor CN/02/1II/2025 tanggal 14 Maret 2025. Proses balik nama kepemilikan tanah dengan SHGB 02286 masih dalam proses balik nama di Notaris, sedang menunggu terbitnya sertifikat elektronik. Informasi yang Penilai dapatkan dari manajemen VLS, pada saat ini proses terbitnya sertifikat elektronik masih menunggu proses alih media yang sedang berlangsung di BPN. VLS menargetkan penyelesaian proses balik nama dapat terjadi paling lambat di bulan April 2025, Berikut ringkasan Akta Jual Beli No. 6 tanggal 17 Mei 2024 (“AJB”): Pihak-pihak dalam PT Pakuan Tbk selaku Penjual (Perseroan) AJB PT Vasamty Land Sawangan selaku Pembeli (VLS) Objek Tanah dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 02286 yang terdaftar atas nama AJB PT Pak uan Tbk sebagaimana diuraikan dajam Surat Ukur tertanggal 13 Mei 2024 Nomor 04857/SAWANGAN/2024, seluas 55.025 m2, dengan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Bangunan (SPPTPBB): 32.78.006.007.009-0211.0, yang terletak di: - Provinsi :Jawa Barat: “Kota : Depok, -.. Kecamatan : Sawangan:
Page 13 OCR 0.946
13 - Kelurahan : Sawangan, yang merupakan sebidang tanah darat kosong. Harga Jual Beli Tanah Jual Beli Tanah dilakukan dengan harga Rp330.150.000.000,- sebelum PPN 1196 atau Rp366.466.500.000 setelah PPN 11Y9 Ketentuan lain-lain - Sejak tanggal AJB maka objek jual beli telah menjadi milik VLS dengan segala keuntungan serta kerugiannya, - Perseroan menjamin bahwa objek jual beli tersebut tidak tersangkut dalam sengketa, bebas dari sitaan, tidak dijaminkan, dan bebas dari beban lain dan Perseroan berhak dan berwenang untuk mengalihkan objek jual beli tersebut dan belum pernah dialihkan kepada pihak manapun sebelumnya, - Kewajiban atas pajak-pajak atas jual beli tanah ditanggung oleh masing-masing pihak dalam AJB, yang mana Pajak Penghasilan ditanggung oleh Perseroan selaku Penjual, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditanggung oleh VLS selaku Pembeli: - Perseroan dan VLS memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kota Depok. Selain untuk pembelian tanah (termasuk biaya-biaya dan pajak terkait), Utang Lain - Lain Pemegang Saham yang akan di konversi dalam Rencana Transaksi juga akan digunakan sebagai modal kerja VLS sebesar Rp44.329.567.568,-. Pembelian tanah oleh VLS dari Perseroan merupakan suatu Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan berdasarkan ketetuan Pasal 13 POJK No. 17/2020 dan Pasal 8 POJK No. 42/2020, dikarenakan transaksi tersebut merupakan kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan. Oleh karenanya, Perseroan wajib mengungkapkan transaksi tersebut dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan. Penggunaan dana atas Utang Lain - Lain Pemegang Saham adalah sebagai berikut: Modal Kerj: Jumlah nilai Utang Lain - Lain Pemegang Saham yang akan dikonversi menjadi | 427.650.000.000 setoran modal Rincian Penggunaan Dana Pembelian tanah termasuk pajak terkait dengan rincian: - Nilai jual beli tanah Rp330.150.000.000 - Nilai PPN 1196 Rp36.316.500.000 383.320432432 | - - BPHTB Rp16.507.500.000 - Biaya notaris Rp346.432.432 Dana tersisa akan digunakan untuk modal kerja (perencanaan dan pra 44.329.567.568” pengembangan) “ Dana tersisa sebesar Rp44.329.567.568 (dari Utang Lain - Lain Pemegang Saham sebesar Rp427.650.000.000 setelah dikurangi biaya pembelian tanah termasuk pajak dan biaya terkait
Page 14 OCR 0.943
14 sebesar Rp383.320.432.432) akan digunakan untuk rencana biaya pra pembangunan (Biaya Konsultan, Biaya Legal dan Perizinan dan Biaya Umum dan Administrasi) sebesar Rp41.740.000.000. Rincian perencanaan biaya pra Pembangunan adalah sebagai berikut: 1 Biaya Konsultan Rp13.329.000.000,- 2 Biaya Legal dan Perizinan Rp5.735.000.000,- 3 Biaya Umum dan Administrasi Rp22.676.000.000,- Total Rp41.740.000.000,- Untuk selanjutnya, VLS akan melakukan pembangunan atas tanah yang mana sumber dananya berasal dari arus kas operasional hasil penjualan produk kepada konsumen (pre-sales). Oleh karena itu, VLS akan melakukan dan merencanakan manajemen risiko, dalam hal ini VLS akan merencanakan pembangunan bertahap yang disesuaikan dengan produk yang telah terjual. Pengungkapan sehubungan dengan perizinan yang terkait pengembangan yang telah didapatkan dan masih dalam proses telah diungkapkan dalam bagian (3.b) di atas tentang Kegiatan Usaha VLS. Ringkasan Perjanjian Penting Uraian penting kesepakatan pembentukan Joint Venture (JV) tertanggal 27 Maret 2024 antara Perseroan dan SAI adalah sebagai berikut: a. Para Pihak menyepakati dan menyanggupi untuk mendirikan perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas di Indonesia dengan nama VLS, b. Semua biaya dan pengeluaran'sehubungan dengan pendirian VLS akan ditanggung oleh Para Pihak sesuai dengan proporsi kepemilikan saham, c. Para Pihak sepakat modal dasar saham: Rp437.650.000.000, masing-masing saham senilai Rp500.000 yang terbagi menjadi 875.300 lembar Saham biasa. Dengan rincian sebagai berikut: Pemegang Kelas Saham lah Saham entase Modal n Saham Perseroan Biasa 446.403 5199 SAI Biasa 428.897 49Yo Jumlah 10049 Sebagai pelaksanaan dari rencana peningkatan modal tersebut, Perseroan, SAI, dan VLS menandatangani Advance Share Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024 dengan rincian perjanjian sebagai berikut: a. Para pihak sepakat untuk mengkonversi penyetoran dana yang dilakukan oleh para pemegang saham kepada VLS sebagai pembayaran di muka untuk penerbitan saham oleh VLS, yang seluruhnya akan diambil oleh para pemegang saham sesuai dengan proporsi
Page 15 OCR 0.943
15 kepemilikan saham dengan jumlah sebesar Rp427.650.000.000, dimana Penyetoran Modal Di Muka yang telah disetorkan oleh Perseroan dan SAI masing-masing sebesar Rp218.101.500.000,- dan Rp209.548.500.000,-, b. Penyelesaian pemesanan saham baru oleh para pemegang saham bergantung pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham VLS yang diadakan untuk menyetujui pemesanan saham, yang dapat dilakukan melalui keputusan sirkular pemegang saham, €. Jika saham VLS tidak diterbitkan kepada para pemegang saham sampai masa berlaku yang ditetapkan berakhir, maka para pemegang saham memiliki hak untuk menerima pengembalian Penyetoran Modal Di Muka sesuai dengan jumlah yang disetor oleh para pemegang saham, @d. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 9 Mei 2024 hingga 8 Mei 2025, dimana selama periode tersebut Perseroan dan SAI sebagai pemegang saham VLS dan pemberi Utang Lain - Lain pemegang Saham memiliki hak untuk mengkonversi seluruh Utang Lain - Lain Pemegang Saham menjadi modal saham. Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia: Sengketa terkait dengan Perjanjian ini diselesaikan secara arbitrase di Singapura dengan aturan arbitrasi dari Singapore International Arbitration Centre. m0 Sumber Dana untuk Rencana Transaksi Sumber dana terkait Rencana Transaksi berasal dari Utang Lain - Lain Pemegang Saham yang bersumber dari kas internal hasil penjualan tanah Perseroan kepada VLS sebesar Rp330.150.000.000,- tanggal 17 Mei 2024 yang kemudian digunakan sebagai penyetoran Utang Lain - Lain Pemegang Saham. Sedangkan, sumber dana VLS untuk melakukan pembelian tanah Perseroan berasal dari kas internal VLS hasil dari perputaran setoran Utang Lain - Lain Pemegang Saham SAI dan Perseroan yang dilakukan secara bertahap. Pembayaran uang muka pembelian tanah dan pemberian Utang Lain - Lain Pemegang Saham ke VLS dilakukan dengan mekanisme berulang/bertahap untuk mencapai efisiensi arus kas dari Perseroan dimana pemberian Utang Lain - Lain Pemegang Saham porsi Perseroan kepada VLS dapat menggunakan arus kas dari pembayaran uang muka pembelian tanah yang diterima dari VLS. Berdasarkan konfirmasi yang Perseroan dapatkan dari pihak SAI, sumber dana pihak SAI juga berasal dari kas internal. Berikut komposisi permodalan VLS setelah Rencana Transaksi: Perseroan Saham Biasa 446.403 223.201.500.000 5196 SAI Saham Biasa 428.897 214.448.500.000 49Y6 Jumlah 875.300 437.650.000.000 100Yo Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan Rencana Transaksi VLS merupakan anak usaha Perseroan yang 5146 sahamnya dimiliki oleh Perseroan. Selain itu, terdapat kesamaan hubungan pengurusan antara Perseroan dan VLS sebagai berikut:
Page 16 OCR 0.938
16 Nama Jabatan Perseroan Erick Wihardja Direktur Utama Direktur Utama Sebagai informasi, tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan SAI. MBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRA CANA TRANSAKSI, Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Perseroan, serta Dampak melakukan Rencana Transaksi ini adalah sebagai berikut: 1. Penjelasan Perseroan melakukan Rencana Transaksi Pada dasarnya Perseroan dan SAI berkehendak untuk melakukan investasi dan pengembangan bersama diatas lahan seluas 55.025 m2 yang dimiliki oleh Perseroan. Untuk itu dibentuklah VLS sebagai usaha patungan antara Perseroan dan SAI untuk melaksanakan rencana investasi dan pengembangan tersebut. Rencana awal pada saat pembentukan VLS, Perseroan dan SAI merencanakan komposisi permodalan VLS adalah sebesar Rp223.201.500.000,- atau 5196 (untuk Perseroan) dan Rp214.448.500.000,- atau 49Y6 (untuk SAI). Namun, pada saat pendirian VLS oleh Perseroan dan SAI secara bersama-sama, SAI masih memerlukan waktu untuk finalisasi dengan induk perusahaannya terkait besarnya modal kerja awal yang dibutuhkan. Dalam hal ini, SAI baru akan memenuhi komposisi permodalan secara penuh sebagaimana direncanakan di atas setelah finalisasi modal kerja yang dibutuhkan dengan Perseroan. Sehingga pada saat pendirian VLS, diputuskan bahwa permodalan VLS akan dipenuhi secara bertahap dan pada saat pendirian, komposisi permodalan VLS tahap awal tersebut adalah hanya sebesar Rp5.100.000.000,- atau 5196 (untuk Perseroan) dan Rp4.900.000.000,- atau 49Y4 (untuk SAI). Setelah finalisasi besaran modal kerja awal yang dibutuhkan: e Perseroan telah mengajukan permohonan RUPS Independen dengan mata acara Persetujuan Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan yang dimiliki Perseroan sebesar 5146, yang merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, sejak tanggal 29 April 2024 (melalui SPE OJK), dan e berdasarkan Advance Share Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Perseroan, SAI dan VLS, Perseroan menyetorkan Utang Lain - Lain Pemegang Saham sebesar Rp218.101.500.000 (5196) dan SAI menyetorkan Utang Lain - Lain Pemegang Saham sebesar Rp209.548.500.000 (49Y6) yang akan digunakan untuk belanja modal dan modal kerja pengembangan proyek VLS. Utang Lain - Lain Pemegang Saham ini bersifat: Y ditujukan untuk dikonversi seluruhnya menjadi modal saham setelah mendapatkan persetujuan RUPS, “ Perseroan dan SAI sebagai pemegang saham VLS dan pemberi Utang Lain - Lain
Page 17 OCR 0.942
17 pemegang Saham memiliki hak untuk mengkonversi seluruh Utang Lain - Lain Pemegang Saham menjadi modal saham sampai masa berlakunya perjanjian sampai 9 Mci 2025 dan memiliki hak untuk meminta pengembalian (refundable) seandainya persetujuan RUPS sebagaimana di persyaratkan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020 tidak diperoleh. Selanjutnya, Perseroan dan SAI berencana untuk meningkatkan/memenuhi komposisi permodalan yang direncanakan di awal, yaitu sebesar Rp223.201.500.000,- atau 5196 (untuk Perseroan) dan Rp214.448.500.000,- atau 4996 (untuk SAI) dengan cara konversi Utang Lain - Lain Pemegang Saham milik Perseroan sebesar Rp218.101.500.000 (5196) dan milik SAI sebesar Rp209.548.500.000 (4949) menjadi modal saham. Atas dasar penjelasan tersebut di atas, Perseroan menjalankan proses pemenuhan Peraturan OJK No, 17/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 atas Rencana Transaksi dikarenakan transaksi tersebut merupakan transaksi material dan afiliasi. Pertimbangan dan Alasan Perseroan melakukan Rencana Transaksi Rencana Transaksi sebagai satu rangkaian meliputi: 1. Pemberian Utang Lain - Lain Pemegang Saham dari Perseroan kepada VLS 2. Peningkatan Modal VLS Melalui Konversi Utang Lain - Lain Pemegang Saham Pertimbangan dan Alasan i in-Lai Bagi Perseroan, pemberian Utang Lain - Lain Pemegang Saham, memberikan manfaat antara lain: Berdasarkan pembahasan dalam Bagian NI subbab 1 mengenai Penjelasan Perseroan melakukan Rencana Transaksi, terdapat kondisi sebagai berikut: Y Perseroan dan SAI akan merealisasikan rencana kerjasama pengembangan melalui pembentukan Perusahaan patungan VLS dengan komposisi modal dari Perseroan sebesar Rp223.201.500.000,- dan dari SAI sebesar Rp214-448.500.000. Y Padasaat pendirian VLS, pemenuhan komposisi permodalan diatas belum dapat dipenuhi sepenuhnya karena masih dibutuhkannya waktu untuk finalisasi kebutuhan modal kerja VLS, maka pada saat pendirian modal disetor awal VLS disepakati hanya sebesar Rp5.100.000.009 untuk Perseroan dan Rp4.900.000.000 SAI, dimana kekurangan pemenuhan modal disetor VLS akan dilakukan dengan tenggat waktu 10 Mei 2024. Dengan melihat tenggat pemenuhan modal VLS akan segera terlampaui, sedangkan proses peningkatan modal belum dapat dijalankan, maka pada tanggal 9 Mei 2024, ditandatangani Advance Share Subscription Agreement antara Perseroan, SAI dan VLS yang memutuskan penyetoran Utang Lain - Lain Pemegang Saham dari Perseroan sebesar Rp218.101.500.000 dan dari SAI sebesar Rp209.548.500.000. Pelaksanaan pemberian Utang Lain - Lain Pemegang Saham dilakukan untuk menjembatani proses peningkatan modal VLS yang pada saat itu belum dapat dilaksanakan, sedangkan tenggat waktu peningkatan modal VLS yang disepakati sudah akan terlampaui. Keuntungan yang didapatkan Perseroan dalam hal ini adalah dapat dipastikannya penyetoran dana dari pihak SAI dalam waktu yang singkat sebelum komitmen penyetoran dana tersebut menjadi kadaluwarsa dan SAI melakukan renegosiasi ulang terkait hal ini. Selanjutnya Perseroan perlu
Page 18 OCR 0.952
18 memastikan agar Utang Lain - Lain Pemegang Saham Perseroan dan SAI dapat segera terkonversi menjadi modal saham dalam VLS melalui persetujuan RUPS. Pemberian Utang Lain - Lain Pemegang Saham yang dilakukan dengan tanpa adanya bunga menyebabkan VLS tidak perlu mengakui beban bunga atas Utang Lain - Lain Pemegang Saham, dimana jika hal ini terjadi, Perseroan sebagai pemilik 5196 saham dalam VLS akan ikut menyerap/mengakui beban bunga VLS yang dikenakan oleh SAI tersebut. Terkait Utang Lain - Lain Pemegang Saham porsi Perseroan yang diberikan kepada VLS jika dikenakan bunga maka pengakuan pendapatan bunga yang dikenakan Perseroan tersebut akan tereliminasi dengan beban bunga porsi Perseroan yang diakui VLS. Pertimbangan dan Alasan Peningkatan Modal VLS Melalui Konversi Utang Lain - Lain Pemegang Saham Bagi Perseroan dan stakeholders, peningkatan modal dari pihak SAI kepada VLS melalui konversi Utang Lain - Lain Pemegang Saham, memberikan manfaat antara lain: Secara laporan keuangan konsolidasi Perseroan, Utang Lain - Lain Pemegang Saham yang disetorkan oleh SAI sebesar Rp209.548.500.000 yang tidak dikonversi menjadi ekuitas akan terus tersaji dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebagai utang lain-lain (liabilitas). Pelaksanaan Rencana Transaksi akan memberikan struktur permodalan yang lebih sehat dengan menurunnya rasio Debt to Eguity dari Perseroan secara signifikan, dimana utang lain-lain (liabilitas) dari SAI akan terkonversi menjadi kepentingan non-pengendali (ekuitas). Selanjutnya bagi pemegang saham Perseroan, struktur permodalan yang lebih kuat akan memberikan valuasi yang lebih baik atas nilai saham Perseroan yang diharapkan kemudian dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan. Utang Lain - Lain Pemegang Saham (liabilitas) SAI yang tidak dikonversi menjadi ekuitas akan menyebabkan kurangnya komitmen kepastian investasi oleh SAI dalam proyek/perusahaan patungan dimana Perseroan mengambil bagian. Dalam hal Utang Lain - Lain Pemegang Saham terkonversi menjadi ekuitas, Perseroan memiliki hak lebih dalam memutuskan jatuh tempo/pengembalian modal tersebut (yang harus diputuskan melalui RUPS VLS), yang mana Perseroan tidak memiliki keleluasaan yang sama dalam hal Utang Lain - Lain Pemegang Saham tetap bersifat sebagai liabilitas dan SAI memutuskan untuk meminta pembayaran kembali atas Utang Lain - Lain Pemegang Saham tersebut. Investasi dalam perusahan patungan Perseroan bersama SAI (VLS) pada proyek yang dikembangkan bersama di Indonesia merupakan investasi dengan komitmen bersama agar porsi investasi dalam bentuk aset tanah harus dibiayai dengan modal saham. Dengan dilakukannya peningkatan modal, kepercayaan investor (dalam hal ini SAI) atas proyek real estate di Indonesia dan khususnya terhadap Perseron akan terjaga. Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, Perseroan juga dapat mempertahankan kepemilikannya secara langsung atas VLS. Selain itu, VLS dapat meningkatkan ekuitas dan mengurangi liabilitasnya sebesar Rp218.101.500.000 (dua ratus delapan belas miliar seratus satu juta lima ratus ribu Rupiah). Perseroan mengharapkan penguatan modal yang dilakukan melalui Transaksi dapat mendukung pengembangan usaha dan peningkatan kinerja keuangan VLS.
Page 19 OCR 0.869
3. 19 Dampak Rencana Transaksi terhadap Keuangan Perseroan (proforma) Nilai sebelum Penyesuaian" Pelaksanaan Nilai setelah Pelaksanaan KETERANGAN Transaksi Transaksi ASET ASET LANCAR Kas dan Bank 121,099,456,333 121,099,456,333 Piutang Usaha 5,209,132,142 5,209,132,142 Piutang lain-lain - pihak ketiga 2,561,342,594 2,561,342,594 Piutang lain-lain - pihak berelasi - - Uang muka dan beban dibayar di muka 207,456,317,492 207,456,317,492 Uang muka Kontraktor 11,987,991,325 11,987,991,325 Aset realestat 303,188,287,813 303,188,287,813 Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya 40,318,077,328 40,318,077,328 Pajak dibayar di muka 51,000,209,053 51,000,209,053 Total Aset Lancar 742,820,814,080 742,820,814,080 ASET TIDAK LANCAR Aset real estat 505,890,252,037 505,890,252,037 Aset tidak lancar lainnya 212.500.000.000 212.500.000.000 Aset tetap -neto 6,288,577,921 6,288,577,921 Properti investasi - neto 5,960,078,071 5,960,078,071 Aset tak berwujud - neto 640,496,515 640496,515 Investasi pada entitas asosiasi 129,143,093,109 129,143,093,109 Total Aset Tidak Lancar 860,422,497,653 860,422,497,653 TOTAL ASET 1,603,243,311,733 1,603,243,311,733 LIABILITAS DAN EKUITAS NETO LIABILITAS JANGKA PENDEK Utang bank jangka pendek 19,917,230,080 19,917,230,080 Utang usaha - pihak ketiga 8,438,368,168 8,438,368,468 Utang lain-lain - pihak ketiga 457,316,159,367 (209,548,500,000) 247,767,659,367 Utang lain-lain - pihak berelasi 155,487,295 155,487,295 Beban akrual 19,415,966,320 19,415,966,320 Utang titipan konsumen 112,334,928,543 112,334,928,543 Vang muka konsumen 252,392,645,516 252,392,645,516 Utang pajak 7,500,011,628 7,500,011,628 Utang bank 10,174,427,920 10,174,427,920 Utang lembaga keuangan 20,312,942 20,312,942 Liabilitas sewa 2,306,571,009 2,306,571,009 Total Liabilitas Jangka Pendek 889,972,109,088 680,423,609,098 LIABILITAS JANGKA PANJANG Utang bank 396,802,688,860 396,802,688,860
Page 20 OCR 0.927
20 Utang lembaga keuangan 73,271,090 73,271,090 Liabilitas imbalan kerja karyawan 5,343,463,069 5,343,463,069 Total Liabilitas Jangka Panjang 402,229,423,019 402,229,423,019 Total Liabilitas 1,292,201,532,107 1,082,653,032,107 EKUITAS - NETO Modal saham 121,000,000,000 121,000,000,000 Tambahan modal disetor 5,875,031,250 5,875,031,250 Saldo laba (defisit) 179,025,830,387 225,619,475,511 Kepentingan nonpengendali 5,140,917,989 209,548,500,000 214,689,417,989 Total Ekuitas - Neto 311,041,779,626 520,590,279,626 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS NETO 1,603,243,311,733 1,603,243,311,733 “ Penyesuaian dilakukan atas Utang Lain - Lain Pemegang Saham porsi SAI sebesar Rp209.548.500.000 yang sebelumnya diklasifikasi sebagai bagian dari liabilitas menjadi ekuitas (Kepentingan nonpengendali) dengan adanya transaksi Peningkatan Modal VLS Melalui Konversi Utang Lain - Lain Pemegang Saham, Sedangkan, terkait Utang Lain - Lain Pemegang Saham porsi Perseroan sebesar Rp218.101.500.000 telah tereliminasi antara pencatatan di pembukuan Perseroan dengan pembukuan VLS. Berdasarkan Perjanjian Pembentukan Joint Venture (JV) tertanggal 27 Maret 2024 yang kemudian ditindak lanjuti dengan Advance Share Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024, utang lain-lain Perseroan sebesar Rp218.101.500.000 dan SAI sebesar Rp209.548.500.000 yang diterima VLS ditujukan sebagai penyetoran uang muka yang akan ditingkatkan/dikonversi seluruhnya menjadi modal saham setelah didapatkannya persetujuan RUPS. Hal ini sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Keuangan Interim Auditan VLS untuk periode 6 bulan sejak 3 April 2024 s/d 30 September 2024 pada Catatan Laporan Keuangan terkait nomor 11.a (Perjanjian Penting). Sehubungan dengan transaksi ini, Perseroan telah mengajukan permohonan RUPS Independen sejak 29 April 2024 melalui SPE OJK terkait pemenuhan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN, 1. Ringkasan dari Laporan Penilaian Aset Tanah Kosong Milik PT Vasamty Land Sawangan Nomor 00301/2.0109-05/P1/10/0069/1/1I1I/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang disusun oleh KJPP: a. Identitas Pihak Pemberi tugas dan pengguna laporan dalam hal ini adalah Perseroan terkait Rencana Transaksi. b. Objek Penilaian Lokasi Tanah Kosong SHGB & Luasan Kelurahan Sawangan, Kec. SHGB 02286: 55.025m2 Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat
Page 21 OCR 0.922
21 Maksud dan Tujuan Penilaian Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar aset yang dinilai, dengan tujuan untuk Utang Lain - Lain Pemegang Saham Dan Peningkatan Modal VLS Melalui Konversi Utang Lain - Lain Pemegang Saham sebagai satu rangkaian Rencana Transaksi. Laporan Penilaian Aset ini digunakan dalam proses Penilaian 10096 Ekuitas VLS. Asumsi dan Kondisi Pembatas Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan oleh Penilai Properti wajib: @ Menghasilkan laporan penilaian properti yang bersifat non-disclaimer opinion, 6 Mencerminkan Penilai Properti yang telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses penilaian, e Mencerminkan data dan informasi atau properti pembanding yang diperoleh bersumber dari dan/atau divalidasi oleh asosiasi profesi penilai, e Menggunakan proyeksi keuangan yang telah dibuat oleh managemen dan dikaji dan/atau disesuaikan oleh Penilai Properti, e Mencerminkan Penilai Properti bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan, # Menghasilkan laporan penilaian properti ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional perusahaan, @ Mencerminkan Penilai Properti bertanggung jawab atas laporan penilaian properti dan kesimpulan nilai, @ Mencerminkan Penilai Properti telah melakukan identifikasi atas status hukum objek penilaian, Pendekatan dan Metode Penilaian Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018, KJPP mempertimbangkan hanya menggunakan 1 (satu) pendekatan yang relevan digunakan dalam penilaian ini yaitu Pendekatan Pasar (Market Approach) seperti urajan dibawah ini : Objek Penilaian Alasan Penggunaan Pendekatan Penilaian - Berdasarkan POJK Nomor 28/POJK.04/2021 Pasal 34 poin (1), dalam hal KJPP melakukan Penilaian Properti atas objek Penilaian tertentu, KJPP dapat menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian. - Sesuai dengan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 butir 1I4.a, dibenarkan untuk menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian Jumlah Pendekatan Tanah Kosong
Page 22 OCR 0.948
22 dikarenakan Objek Penilaian berupa tanah kosong yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik untuk dikembangkan sebagai properti yang tidak menghasilkan. - KJPP menemukan data-data pembanding dan informasi yang cukup memadai. Data-data pembanding yang KJPP peroleh baik berupa data penawaran dan atau data transaksi dengan kondisi wajar yang KJPP anggap sebanding untuk melakukan perhitungan estimasi nilai pasar. Untuk objek penilaian berupa tanah kosong, KJIPP menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian yaitu Pendekatan Pasar (Market Approach) berdasarkan aturan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 butir IIL5S.t, metode yang digunakan dalam melakukan penyesuaian adalah Teknik Tambah Kurang Secara Menyeluruh (Overall Adjusment / Pluses Minuses): Penyesuaian dilakukan dengan langsung membandingkan secara keseluruhan kelebihan dan kekurangan dari obyek penilaian dengan properti pembanding. Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga transaksi atau penawaran tersedia. (SPI 2018, KPUP 15.1.). Penetapan Pendekatan Pasar sebagai pendekatan yang digunakan untuk melakukan penilaian aset ini didasarkan atas kondisi terdapatnya aset lain yang identik atau sebanding yang telah terjual atau sedang ditawarkan. Berdasarkan aturan SE OJK Nemor 33/SEOJK.04/2021 butir Ill.5.e, bahwa dalam hal menggunakan Pendekatan Pasar (Market Approach), faktor pembanding yang wajib dipertimbangkan, paling kurang meliputi: 1) Hak yang terkandung dalam obyek penilaian dan properti pembanding: 2) Kondisi Penjualan: 3) Kondisi Pasar, 4) Lokasi antara lain lingkungan, akses (lebar row jalan) dan fasilitas: 5) Karakteristik Fisik antara lain luas tanah, bentuk tanah, dan elevasi tanah: Berikut adalah analisis ringkas atas faktor pembanding:
Page 23 OCR 0.715
23 (PENYESUAIAN TANAH MAGNA MENATA TAMAT Io Es na Pasan TAMAN 2757200) Lakisidan ungkungan » totasi 0x) Kg tk Dungtungan — Fita tanaka Taman ag Tamat angan Hmowbatan ban Tawon Has) ea — La matewat xawnsantrenea (uoxs00) (4025001 (ae 2 2: Lung 2000 01302 om Tengah Team os. Tawan Gaon) kawasan pengembangan perumahan pemooan anata | Peragaan dinas Dankursuk Konam Turu penvesuamu KET ana umcametnvesunwn HesOLUn uwsooran 2057| anus Pata Tawa RT” Gene (ap Tao5 102 Lag Tasaso7 | ap eumourarau 050.00 Faktor pembanding yang dipertimbangkan dalam menggunakan Pendekatan Pasar (Market Approach) pada Laporan Penilaian Aset Tanah Kosong Milik PT Vasamty Land Sawangan antara lain adalah: 1) Hak yang terkandung dalam obyek penilaian dan properti pembanding: 2) Kondisi Penjualan, 3) Kondisi Pasar, 4) Lokasi antara lain lingkungan, akses (lebar rowjalan) dan fasilitas, 5) Karakteristik Fisik antara lain luas tanah, bentuk tanah, dan elevasi tanah: 6) Peruntukan Tanah, f. Kesimpulan Nilai Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan seluruh faktor- faktor yang mempengaruhi dan berdasarkan pada asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang berlaku, maka KJPP berpendapat bahwa opini Nilai Pasar dari asset-aset tersebut di atas, yang berlokasi di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, pada tanggal penilaian 30 September 2024 adalah sebesar Rp. 331.800.800.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Ringkasan dari Laporan Penilaian 100Y9 Ekuitas PT Vasamty Land Sawangan Nomor 00302/2.0109-05/BS/10/0069/1/IN/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang disusun oleh KJPP Febriman Siregar dan Rekan a. Identitas Pihak Pemberi tugas dan pengguna laporan dalam hal ini adalah Perseroan terkait Rencana Transaksi.
Page 24 OCR 0.932
24 Objek Penilaian Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah 100,00Y6 Ekuitas VLS. Maksud dan Tujuan Penilaian Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat atas Nilai Pasar 100,006 Ekuitas Perusahaan, dalam rangka Utang Lain - Lain Pemegang Saham Dan Peningkatan Modal VLS Melalui Konversi Utang Lain - Lain Pemegang Saham sebagai satu rangkaian Rencana Transaksi. Laporan penilaian ini mengacu kepada POJK 35, Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) 2018. Asumsi dan Kondisi Pembatas Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan oleh KJPP wajib: » Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis ini bersifat non-disclaimer opinion, » Mencerminkan Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian, 0 Mencerminkan bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya, e Menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty) @ Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan: @ Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan, @ Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan kesimpulan Nilai, dan @ Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi tugas. Pendekatan dan Metode Penilaian Dalam penilaian ini, pendekatan penilaian yang diaplikasikan adalah Pendekatan Aset dan Pendekatan Pasar. Untuk Pendekatan Aset digunakan Metode Adjusted Book Value (ABV), sedangkan untuk Pendekatan Pasar digunakan Metode Guideline Publicly Trade Company (GPTC). Pendekatan Aset digunakan dengan pertimbangan Perusahaan memiliki aset yang mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap aktivitas operasional Perusahaan. Sementara Pendekatan Pasar digunakan dengan pertimbangan bahwa terdapat perusahaan yang sepadan dan sebanding dengan Perusahaan. Analisis berdasarkan Metode Adjusted Book Value (ABV) Berdasarkan analisis yang dilakukan, berikut adalah indikasi Nilai Pasar ekuitas Perusahaan dengan menggunakan metode ABV: Indikasi Nilai Pasar Ekuitas Perusahaan dengan Metode Adjusted Book Value Uraian Ya Nilai (Dalam Ribuan Rupiah) Nilai Ekuitas 100,006 Per 30 September 2024 10.634.902 Discount Lack of Control Indikasi Nilai Ekuitas Setelah DLOC Discount Lack of Marketability 10.634.902 (2.126.980)
Page 25 OCR 0.941
25 Berdasarkan perhitungan tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa indikasi Nilai Pasar 100,00Y6Y6 ekuitas Perusahaan pada tanggal 30 September 2024 dengan menggunakan pendekatan aset melalui metode Adjusted Book Value adalah sebesar Rp. 8.507.921.600,- ( Delapan Miliar Lima Ratus Tujuh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah). . Analisis berdasarkan Metode Guideline Publicl, GPTC, Berdasarkan analisis yang dilakukan, berikut adalah indikasi Nilai Pasar ekuitas Perusahaan dengan menggunakan metode GPTC. Uraian Nilai Ekuitas 100,0094 Per 30 September 2024 Control Premium Indikasi Nilai Ekuitas Setelah DLOC Discount Lack of Marketability Indikasi Nilai Pasar 100,00Yo Ekuitas Nilai (Dalam Ribuan Rupiah) 12.450.489 3.735.147 16.185.636 (3.237.127) 12.948.509 Berdasarkan perhitungan tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa indikasi Nilai Pasar 100,00Y6 Ekuitas Perusahaan pada tanggal 30 September 2024 dengan menggunakan pendekatan pasar melalui metode Guideline Publicly Trade Company adalah sebesar Rp. 12.948.509.034,- (Dua Belas Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Lima Ratus Sembilan Ribu Tiga Puluh Empat Rupiah). Kesimpulan Nilai Untuk mendapatkan nilai yang mewakili kedua indikasi nilai tersebut, baik indikasi nilai yang dihasilkan dengan menggunakan metode Adjusted Book Value (ABV) dan indikasi nilai yang dihasilkan melalui metode Guideline Publicly Trade Company (GPTC) maka dilakukan rekonsiliasi dengan terlebih dahulu dilakukan pembobotan terhadap kedua metode tersebut. Pada prinsipnya setiap metode yang digunakan dalam penilaian idealnya akan menghasilkan suatu indikasi nilai yang kurang lebih sama sehingga pembobotan pada masing-masing metode harusnya sama (sebanding), Namun dalam penilaian ini KJPP menggunakan bobot yang lebih besar pada pendekatan aset yakni sebesar 70Y9 dibandingkan bobot pada pendekatan pasar sebesar 3096 dengan pertimbangan bahwa Perusahaan memiliki aset yang mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap aktivitas operasional Perusahaan. Pendekatan aset menjadi pendekatan utama dikarenakan kondisi Perusahaan saat dilakukan penilaian masih dalam tahap perencanaan dan pra pengembangan. Pendekatan Pasar menjadi pendekatan kedua karena pendekatan pendapatan tidak bisa digunakan dalam penilaian disebabkan kondisi Perusahaan belum beroperasi sesuai dengan POJK 35 tahun 2020 pasal 75, sehingga KJPP berkeyakinan bahwa metode ABV lebih tepat dalam menggambarkan nilai fundamental Perusahaan dibandingkan dengan pendekatan pasar. Berikut hasil rekonsiliasi nilai dari kedua metode penilaian tersebut diatas.
Page 26 OCR 0.941
26 Rekonsiliasi Nilai Nilai Pasar Nilai Pasar Pendekatan Penilaian Bobot (Rp) Tertimbang (Rp) Pendekatan Aset (Assets Approach) 8.507.921.600 | 7045 5.955.545.120 Pendekatan Pasar (Market Approach) 12.948.509.034 | 3096 3.884.552.710 Jumlah 9.840.097.830 Pembulatan 9.840.098.000 Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang KJPP peroleh dan dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian KJPP, dan mengacu pada hasil perhitungan dengan menggunakan metode penilaian tersebut diatas, KJPP berpendapat bahwa Nilai Pasar 100,000 Ekuitas VLS per 30 September 2024 adalah sebesar Rp. 9.840.098.000.- ( Sembilan Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah). Perseroan dan SAI telah melakukan stock split per tanggal 17 Januari 2025 dengan perubahan jumlah lembar saham Perusahaan dari 10.000 lembar saham menjadi 20.000 lembar saham. Transaksi stock split hanya mengubah jumlah lembar dan nilai nominal per saham secara proporsional tanpa mengubah total nilai modal saham VLS, sehingga pelaksanaan stock split tidak mempengaruhi penilaian 100Y6 ekuitas VLS. Ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Utang Lain - Lain Pemegang Saham dan Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan Melalui Konversi Utang Lain - Lain Pemegang Saham sebagai satu rangkaian Rencana Transaksi Nomor 00303/2.0109- 05/BS/10/0069/1/1I/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang disusun oleh KJPP Febriman Siregar dan Rekan: a. Identitas Pihak Pemberi tugas dan pengguna laporan dalam hal ini adalah Perseroan terkait Utang Lain - Lain Pemegang Saham dan Peningkatan Modal VLS Dengan Cara Konversi Utang Lain - Lain Pemegang Saham sebagai satu rangkaian Rencana Transaksi. b. Objek Penilaian Obyek penilaian dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah rangkaian Rencana Transaksi yang terdiri dari: 1. Pemberian Utang Lain - Lain Pemegang Saham dari Perseroan kepada VLS sebesar Rp. 218.101.500.000.
Page 27 OCR 0.921
27 2. Peningkatan modal VLS melalui konversi seluruh Utang Lain - Lain Pemegang Saham porsi Perseroan sejumlah Rp. 218.101.500.000 setara dengan Rp 500.000 / saham untuk 436.203 saham baru. Yang secara bersama - sama merupakan satu rangkaian Rencana Transaksi. Nilai pasar 10096 Ekuitas VLS adalah sebesar Rp. 9.840.098.000,- dan jika dihubungkan dengan jumlah saham beredar VLS maka nilai pasar VLS per saham adalah sebesar Rp. 492.005,- Maksud dan Tujuan Penilaian Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran dalam rangka Utang Lain - Lain Pemegang Saham Dan Peningkatan Modal VLS Melalui Konversi Utang Lain - Lain Pemegang Saham sebagai satu rangkaian Rencana Transaksi yang berhubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama . Asumsi dan Kondisi Pembatas Dalam penyusunan pendapat independen ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi, antara lain: e Laporan pendapat kewajaran bersifat non-disclaimer opinion. 8 KJPP telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian. # Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. » KJPP menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty) » KJPP bertanggung jawab atas atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan. # KJPP menghasilkan laporan penilaian bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. » KJPP bertanggung jawab atas laporan penilaian bisnis dan kesimpulan pendapat kewajaran. # KJPP telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran Dalam menganalisis kewajaran Rencana Transaksi, KJPP melakukan prosedur analisis sebagai berikut: a. Analisis transaksi, b. Analisis kualitatif dan kuantitatif: C. Analisis kelayakan rencana penggunaan dana,
Page 28 OCR 0.915
28 d. Analisis atas jaminan e. Analisis atas kewajaran nilai transaksi, f. Analisis atas faktor - faktor lain yang relevan. Kejadian Penting setelah Periode Penilaian Berdasarkan informasi yang kami terima dan penelaahan dokumen terdapat kejadian penting setelah tanggal efektif dari tanggal penilaian (30 September 2024) hingga tanggal laporan penilaian diterbitkan yaitu VLS telah melaksanakan stock split pada tanggal 17 Januari 2025 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 27 yang dibuat dihadapan notaris Ungke Mulawanti, SH, MKn, notaris di Jakarta Timur. Berikutadalah perbandingan komposisi pemegang saham, nilai nominal, dan lembar saham sebelum dan sesudah stock split: SEBELUM STOCK SPLIT SESUDAH STOCK SPLIT Pemegang 30 SEPTEMBER 2024 17 JANUARI 2025 Lembar ' Nominal Pe an Me NE Perseroan 5.100 | 1.000.000 5.100.000.000 | 10.200 | 500.000 5.100.000.000 sat 4900 | 1000000 | 4.900.000.000 | 9.800 | soo.ooo 4.900.000.000 Total 10.000 10.000.000.000 | 20.000 10.000.000.000 Transaksi stock split hanya merubah jumlah lembar dan nilai nominal per saham secara proporsional tanpa mengubah total nilai modal saham VLS, sehingga pelaksanaan stock split tidak mempengaruhi penilaian 10099 ekuitas VLS sebagaimana juga dijelaskan dalam Laporan Penilaian 10096 Ekuitas PT Vasamty Land Sawangan. Kesimpulan @ Analisis transaksi Berdasarkan Perjanjian Pembentukan JV tertanggal 27 Maret 2024 antara Perseroan dan SAI yang sudah ditindaklanjuti dengan Advance Share Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024 antara Perseroan, SAI, dan VLS, pemberian Utang Lain - Lain Pemegang Saham (liabilitas): “ memiliki tujuan untuk selanjutnya akan ditingkatkan/dikonversi seluruhnya menjadi modal saham setelah mendapatkan persetujuan RUPS: dan Y Perseroan dan SAI sebagai pemberi pinjaman dan pemegang saham VLS memiliki hak untuk mengkonversi Utang Lain - Lain Pemegang Saham menjadi modal saham. Oleh karena itu, pemberian Utang Lain - Lain Pemegang Saham Dan Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan Melalui Konversi Utang Lain - Lain Pemegang Saham merupakan satu rangkaian Rencana Transaksi. Berdasarkan riwayat pihak-pihak yang bertransaksi diatas diketahui bahwa ada hubungan afiliasi antara Perseroan dengan VLS. Selain itu, berdasarkan nilai Rencana Transaksi sebagai satu rangkaian jika dibandingkan dengan nilai ekuitas Perseroan menurut Laporan Keuangan
Page 29 OCR 0.947
29 Konsolidasian Interim Perseroan per 30 September 2024 yang telah diaudit, maka Rencana Transaksi merupakan Transaksi Material, Berdasarkan — Perjanjian Pembentukan JV yang sudah ditindaklanjuti dengan Advance Share Subscription Agreement, tidak ada persyaratan khusus yang akan merugikan pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada Rencana Transaksi adalah wajar. Analisis kualitatif Keuntungan Dilakukannya.Rencana Transaksi Utang Lain - Lain Pemegang Saham memberikan keuntungan: 1. Memberikan kepastian atas komitmen investasi dan pemenuhan modal dari investor (SAI) sebagai pelaksanaan dari Perjanjian Pembentukan JV yang ditindaklanjuti dengan Advance Share Subscription Agreement. 2. Utang Lain - Lain Pemegang Saham tanpa bunga menyebabkan tidak perlu diakuinya beban bunga Utang Lain - Lain Pemegang Saham. Peningkatan Modal VLS Melalui Konversi Utang Lain - Lain Pemegang Saham memberikan keuntungan: 1. Konversi Utang Lain - Lain Pemegang Saham (liabilitas) menjadi modal saham (ekuitas) akan memperbaiki rasio solvabilitas (DER) Perseroan. 2. Menghilangkan kewajiban pembayaran kembali Utang Lain - Lain Pemegang Saham yang melekat pada sifat IHabilitas dari Utang Lain - Lain Pemegang Saham. 3. Meningkatkan kepercayaan investor (SAI) atas pelaksanaan komitmen Perseroan terkait struktur permodalan VLS yang disepakati dalam Perjanjian Pembentukan JV dan Advance Share Subscription Agreement. Kerugian Dilakukannya Rencana Transaksi “ Transaksi pemberian Utang Lain - Lain Pemegang Saham jika dibandingkan dengan peningkatan modal secara langsung oleh Perseroan dan SAI ke dalam VLS, menyebabkan meningkatnya waktu yang dibutuhkan dan kompleksitas proses transaksi yang harus dilalui oleh para pihak, terutama bagi Perseroan. Y Secara umum, pelaksanaan Rencana Transaksi menimbulkan biaya - biaya terkait penerbitan saham baru seperti biaya administrasi, biaya jasa konsultan penilai dan hukum, biaya notaris. Analisis Dampak Leverage Pemberian Utang Lain - Lain Pemegang Saham tidak memberikan dampak leverage dalam jangka panjang mengingat Utang Lain - Lain Pemegang Saham tersebut direncanakan akan dikonversi seluruhnya menjadi modal saham sebelum tenggat waktu 8 Mei 2025. Dalam hal terlampauinya tenggat waktu 8 Mei 2025, Perseroan sebagai pemegang saham pengendali dan SAI sebagai pemegang saham minoritas dari VLS memiliki kendali penuh untuk memutuskan pelaksanaan Peningkatan Modal Melalui Konversi Utang Lain - Lain Pemegang Saham dapat terlaksana,
Page 30 OCR 0.941
30 Analisis Dam n Dam, uangan Terkait Pinjam Me am “Pemberian Utang Lain - Lain Pemegang Saham porsi Perseroan dibiayai dari kas internal Perseroan dan bukan bersumber dari pinjaman Perseroan dari pihak manapun, sehingga tidak terdapat kewajiban pembayaran pinjaman oleh Perseroan. “Perseroan dan SAI memiliki hak untuk mengkonversi Utang Lain - Lain Pemegang Saham sampai dengan berakhirnya tenggat waktu konversi pada tanggal 8 Mei 2025. Selain itu, dalam hal terjadi ketidaksanggupan pembayaran oleh VLS, Perseroan sebagai pemegang saham pengendali dan SAI sebagai pemegang saham minoritas dari VLS memiliki kendali penuh untuk memutuskan pelaksanaan Peningkatan Modal Melalui Konversi Utang Lain - Lain Pemegang Saham dapat terlaksana, @ Analisis kuantitatif Analisis Kemampuan Penerima Pinjaman untuk Melunasi Utang Lain - Lain Pemegang Saham Berdasarkan Advance Shares Subscription Agreement, Perseroan dan SAI memiliki hak untuk mengkonversi Utang Lain — Lain Pemegang Saham sampai dengan berakhirnya tenggat waktu konversi pada tanggal 8 Mei 2025. Selain itu, Perseroan sebagai pemegang saham pengendali dan SAI sebagai pemegang saham minoritas VLS memiliki kendali penuh atas VLS untuk memutuskan terjadinya konversi atas Utang Lain - Lain Pemegang Saham menjadi modal saham dalam hal terjadi ketidak sanggupan pembayaran oleh VLS atas Utang Lain - Lain Pemegang Saham. Analisis Cash Management dan Financial Covengnt Terkait Utang Lain - Lain Pemegang Saham “ Pemberian Utang Lain - Lain Pemegang Saham porsi Perseroan dibiayai dari kas internal Perseroan dan bukan bersumber dari pinjaman Perseroan dari pihak manapun, sehingga tidak terdapat kewajiban pembayaran pinjaman oleh Perseroan. “Dalam Perjanjian Pembentukan JV yang sudah ditindaklanjuti dengan Advance Share Subscription Agreement, tidak terdapat pengaturan khusus terkait financial covenenat dikarenakan Perseroan merupakan pemegangsaham pengendali dan SAI merupakan pemegang saham minoritas VLS yang memiliki kendali penuh atas VLS. Analisis Kelayakan Rencana Pengunaan Dana Terkait Utang Lain - Lain Pemegang Saham Y Pemberian Utang Lain - Lain Pemegang Saham dan Peningkatan Modal VLS Melalui Konversi Utang Lain - Lain Pemegang Saham sebagai satu rangkaian Rencana Transaksi memiliki tujuan penggunaan dana untuk pembelian tanah oleh VLS dari Perseroan dan selanjutnya dapat dikembangkan, Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan dengan adanya Rencana Transaksi diperkirakan akan memperoleh laba bersih per tahun rata-rata lebih tinggi sebesar Rp 10.267.876.500. “Pemberian Utang Lain - Lain Pemegang Saham porsi Perseroan dibiayai dari kas internal Perseroan dan bukan bersumber dari pinjaman Perseroan dari pihak manapun, sehingga tidak terdapat kewajiban pembayaran pinjaman oleh Perseroan.
Page 31 OCR 0.942
31 “Perseroan dan SAI memiliki hak untuk mengkonversi Utang Lain - Lain Pemegang Saham sampai dengan berakhirnya tenggat waktu konversi pada tanggal 8 Mei 2025. Selain itu, dalam hal terjadi ketidaksanggupan pembayaran oleh VLS, Perseroan sebagai pemegang saham pengendali dan SAI sebagai pemegang saham minoritas dari VLS memiliki kendali penuh untuk memutuskan pelaksanaan Peningkatan Modal Melalui Konversi Utang Lain - Lain Pemegang Saham dapat terlaksana. Analisis.atas Jaminan Terkait Utang Lain - Lain Pemegang Saham Pemberian pinjaman tanpa adanya ketentuan pemberian jaminan, tidak memberikan dampak terhadap adanya resiko terkait pengembalian Utang Lain - Lain Pemegang Saham dikarenakan: “ Perseroan dan SAI sebagai pemegang saham VLS telah menyepakati dalam Advance Share Subscription Agreement bahwa pemberian Utang Lain - Lain Pemegang Saham tersebut memiliki hak untuk dikonversi menjadi modal saham. Y Perseroan sebagai pemegang saham pengendali VLS dan SAI sebagai pemegang saham minoritas memiliki kendali penuh atas VLS untuk memutuskan terjadinya konversi atas Utang Lain - Lain Pemegang Saham menjadi modal saham. Analisis Nilai Tambah Rencana Transaksi Utang Lain - Lain Pemegang Saham memberikan nilai tambah sebagai berikut: 1. Memberikan kepastian atas komitmen investasi dan pemenuhan modal dari investor (SAI) sebagai pelaksanaan dari Perjanjian Pembentukan JV yang ditindaklanjuti dengan Advance Share Subscription Agreement. 2. Utang Lain - Lain Pemegang Saham tanpa bunga menyebabkan tidak perlu diakuinya beban bunga Utang Lain - Lain Pemegang Saham. Peningkatan Modal Melalui Konversi Utang Lain - Lain Pemegang Saham memberikan nilai tambah sebagai berikut: Berdasarkan proyeksi keuangan, Perseroan masih mampu menghasilkan pendapatan yang positif. Dengan demikian Rencana Transaksi yang dilakukan adalah wajar berdasarkan beberapa indikator dibawah ini: “ Proforma pendapatan Perseroan secara kumulatif dalam periode proyeksi 2024 - 2028 dengan melakukan Rencana Transaksi adalah sebesar Rp 4.098.403.037.532. “ Proforma laba bersih Perseroan secara kumulatif dalam periode proyeksi 2024 - 2028 dengan melakukan Rencana Transaksi adalah sebesar Rp 1.661.969.600.448. Rincian perhitungan atas angka proforma pendapatan dan laba bersih Perseroan secara kumulatif untuk proyeksi tahun 2024-2028 sebelum dan setelah dilakukan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
Page 32 OCR 0.801
32. Proforma pendapatan dan laba bersih Perseroan secara kumulatif sebelum Rencana Transaksi: Pendapatan 356781832337 | 634699591401 | 401318260301 | 195256704390 | 526453014110 Perseroan Pendapatan VLS : | zasoes712e09 | TeB071025261 | ona700000016 Kumulatif 356.784.832.337 | 634.699.501401 | 742.303.974003 | 053.371.737058 | 1411162902134 Pendapatan Laba Bersih 143323.516552 | 290591070614 | 270986889705 | sesezouso1s | 366.125.207460 Perseroan Taba Bersih VLS “NO00000000 | 26010197034) 46576002416 | 2i242060200e | 2s3asananari KumutatirLaba 139.323516552 | 264.500.582.610 | 317933.552213 | 269408610041 | 619302056531 Proforma pendapatan dan laba bersih Perseroan secara kumulatif setelah Rencana Transaksi: Keterangan 2 2026 Pendapatan Perseroan | 356784832337 | 634699591401 | 494318260304 | 195296704308 | 526453014118 Pendapatan VLS 2 TP zes0es7130o9 | 758071013201) ae17one60016 Kuiniudadf 356704032337 | 03m699.591401 | 742303074003 | 053371737050 | 14111629021 Pendapatan 34 LabaBersihPerseroan | 143323516552 | 290591070644 | 270956889795 | segszgas015 | 366125207460 Laba Bersih VLS -4000.000.000 | -18676299.534 | 01645057418 | 227080057026 | 267927144071 Kumulatif Laba. an 139.323.516.552 | 271.014.780.110 | 332.601.947213 | 204077.005.041 | 634052351531 Analisis Perubahan Laba Bersih VLS sebelum dan setelah Rencana Transaksi dari tahun 2024 sampai dengan 2028 Proyeksi keuangan Perseroan dengan adanya Rencana Transaksi mengasumsikan bahwa Utang Lain - Lain Pemegang Saham dapat dikonversikan menjadi modal saham berdasarkan persetujuan RUPS, sedangkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi mengasumsikan bahwa Utang Lain - Lain Pemegang Saham tidak dapat dikonversi menjadi modal saham sehingga Utang Lain - Lain Pemegang Saham akan dikembalikan (refundable) kepada Perseroan dan SAI berdasarkan Advance Share Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024 antara Perseroan, SAI, dan VLS. Dalam hal
Page 33 OCR 0.951
33 ini, Perseroan dan SAI berkomitmen untuk tetap terus mengembangkan proyek dalam VLS sehingga pendanaan proyek akan dibiayai melalui pinjaman. Berdasarkan asumsi diatas, proyeksi keuangan Perseroan tanpa adanya Rencana Transaksi mempertimbangkan pembebanan biaya bunga pinjaman (financing cost) sebesar 796 p.a. Hal ini didasari bahwa pinjaman tersebut akan berasal dari Perseroan dan SAI sebagai pemegang saham VLS. Biaya Bunga pinjaman (financing cost) tersebut belum meberikan dampak pada tahun 2024 dikarenakan Utang Lain - Lain Pemegang Saham tersebut pada tahun 2024 tidak berbunga sesuai dengan Advance Share Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024. Dalam hal Utang Lain - Lain Pemegang Saham tidak dapat dikonversi menjadi modal saham, Utang Lain - Lain Pemegang Saham tersebut akan dikembalikan (refundable) kepada Perseroan dan SAI dan selanjutnya Perseroan dan SAI berkomitmen untuk tetap terus mengembangkan proyek dalam VLS dengan pendanaan yang akan dibiayai melalui pinjaman dari Perseroan dan SAI pada tahun 2025. Pemberian pinjaman dari Perseroan dan SAI tersebut kepada VLS akan memberikan dampak pada kumulatif laba bersih (Perseroan) tahun 2025 dengan nilai penurunan laba bersih sebesar Rp7,3 miliar dan tahun 2026 sampai dengan 2028 dengan masing-masing penurunan kumulatif laba bersih (Perseroan) sebesar Rp14,7 miliar. Berdasarkan asumsi dasar diatas, proyeksi keuangan Perseroan dengan Rencana Transaksi diperkirakan akan memperoleh laba bersih per tahun rata-rata lebih tinggi sebesar Rp 10.267.876.500,- jika dibandingkan dengan Proyeksi Keuangan Perseroan tanpa adanya Rencana Transaksi. Hal ini dikarenakan adanya efisiensi financing cost bagi Perseroaan jika pendanaan dilakukan dengan modal saham (tidak perlu dilakukannya pengakuan beban bunga pinjaman yang berasal dari SAI pada saat dilakukan konsolidasi). Analisis Perubahan Laba Bersih VLS setelah Rencana Transaksi dari tahun 2025 sampai dengan 2028 Tahapan perencanaan, pra pengembangan, pembangunan fisik, serahterima dan pengakuan pendapatan akan direncanakan secara bertahap dapat dijelaskan sebagai berikut: Y PBG/IMB akan didapatkan dengan target 6 bulan setelah Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) didapatkan. Dalam hal ini, IPR telah didapatkan pada tanggal 31 Januari 2025, sehingga PBG/IMB ditargetkan akan didapat pada tanggal 31 Juli 2025. “ Setelah didapatkannya PBG/IMB pada 31 Juli 2025, VLS akan mulai melakukan proses penjualan tahap pertama. Hasil pencapaian dari proses penjualan ini akan digunakan sebagai dasar acuan untuk menentukan skala dan besaran pembiayaan
Page 34 OCR 0.948
34 konstruksi fisik yang akan dikerjakan, sehingga VLS dapat mengatur pengeluaran untuk konstruksi fisik yang disesuaikan dengan pendapatan hasil penjualan untuk meminimalisir risiko arus kas. aRencananya, konstruksi fisik tahap pertama secara bertahap dapat dimulai dengan memakan waktu selama 12 bulan. Dalam hal ini, konstruksi fisik tahap pertama diperkirakan akan selesai secara bertahap dalam 03 2026. Selama periode konstruksi fisik ini, VLS akan terus melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan dengan target penjualan sebesar kurang lebih Rp248 miliar untuk 143 unit. Setelah konstruksi fisik ditargetkan selesai secara bertahap dalam 03 2026, proses serahterima tahap pertama akan dilakukan bertahap dan di estimasikan selesai di 94 2026, dimana setelah serahterima bertahap dilakukan, VLS dapat membukukan pendapatan secara bertahap pula. Selanjutnya, untuk tahun 2027 dan 2028, VLS menargetkan pendapatan sebesar Rp758 miliar (437 unit) dan Rp885 miliar (510 unit). Siklus yang sama akan diterapkan oleh VLS, dimana realisasi penjualan tersebut akan menjadi acuan skala dan besarnya pembiayaan konstruksi fisik yang akan dikerjakan. Berdasarkan tahapan perencanaan diatas, analisa Perubahan Laba Bersih VLS sejak tahun 2024 sampai dengan 2028 adalah sebagai berikut: a Pada tahun 2024 dan 2025, VLS masih dalam tahapan perencanaan, pra pengembangan dan konstruksi fisik. Proses konstruksi fisik tahap pertama baru dimulai pada kuartal ketiga tahun 2025, sedangkan pengakuan pendapatan baru dapat mulai diakui setelah dilakukannya serahterima secara bertahap yang ditargetkan akan selesai pada 94 2026. Berdasarkan perencanaan ini, selama tahun 2024 dan 2025, VLS masih mencatatkan rugi bersih masing-masing sebesar Rp4 miliar dan Rp18,7 miliar. Rugi bersih tahun 2024 sebesar Rp4 miliar dikontribusikan seluruhnya dari biaya operasional. Rugi bersih tahun 2025 sebesar Rp18,7 miliar selain dikontribusikan oleh biaya operasional sebesar Rp10 miliar, juga berasal dari beban penjualan dan pemasaran sebesar Rp8,7 miliar seiring dengan dimulainya tahapan penjualan di 93 2025. Laba bersih VLS pada tahun 2026 tercatat sebesar Rp61,6 miliar, meningkat Rp80,3 miliar dibandingkan dengan rugi bersih tahun 2025 sebesar (Rp18,7 miliar). Peningkatan ini disebabkan oleh: Y pengakuan pendapatan dari penjualan setelah dilakukannya serah terima sebanyak 143 unit secara bertahap pada 04 2026 yang berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan sebesar Rp248 miliar (2025: Rpnihil): “pengakuan beban pokok penjualan yang meningkat sebesar Rp161,2 miliar: peningkatan biaya operasional sebesar Rp0,3 miliar, Y pengakuan beban pajak seiring dengan dilakukan penjualan sebesar Rp6,2 miliar. S
Page 35 OCR 0.928
35 Sementara pada tahun 2025, VLS masih dalam tahap perencanaan dan pembangunan fisik, sebagaimana dijelaskan pada butir (a) diatas. c. Laba bersih VLS pada tahun 2027 tercatat sebesar Rp227,1 miliar, meningkat Rp165,5 miliar dibandingkan dengan laba bersih tahun 2026 yang sebesar Rp61,6 miliar. Peningkatan ini disebabkan oleh: Y pengakuan pendapatan dari penjualan setelah dilakukannya serah terima sebanyak 437 unit selama 2027 yang berkontribusi terhadap pendapatan sebesar Rp758 miliar (2026: Rp248 miliar) yang meningkat sebesar Rp510 miliar dikarenakan meningkatnya serah terima unit yang dilakukan sebanyak 294 unit (2026: 143 unit): Y pengakuan beban pokok penjualan sebesar Rp492,7 miliar (2026: Rp161,2 miliar) yang meningkat sebesar Rp331,5 miliar seiring dengan meningkatnya serah terima unit yang dilakukan, Y peningkatan biaya operasional sebesar Rp0,3 miliar, Y peningkatan beban pajak seiring dengan peningkatan penjualan sebesar Rp12,7 miliar. d. Laba bersih VLS pada tahun 2028 tercatat sebesar Rp267,9 miliar, meningkat Rp40,8 miliar dibandingkan dengan laba bersih tahun 2027 yang sebesar Rp227,1 miliar. Peningkatan ini disebabkan oleh: Y pengakuan pendapatan dari penjualan setelah dilakukannya serah terima sebanyak 510 unit selama 2028 yang berkontribusi terhadap pendapatan sebesar Rp884,7 miliar (2027: Rp758 miliar) yang meningkat sebesar Rp126,6 miliar dikarenakan meningkatnya serah terima unit yang dilakukan sebanyak 73 unit (2027: 437 unit), Y pengakuan beban pokok penjualan sebesar Rp575,1 miliar (2027: Rp492,7 miliar) yang meningkat sebesar Rp82,3 miliar seiring dengan meningkatnya serah terima unit yang dilakukan, Y peningkatan biaya operasional sebesar Rp0,3 miliar, Y peningkatan beban pajak seiring dengan dilakukan penjualan sebesar Rp3,2 miliar, @ Analisis atas kewajaran nilai transaksi Analisis Kewajaran Harga Transaksi Utang Lain-lain Pemegang Saham Pemberian Utang Lain - Lain Pemegang Saham dari Perseroan kepada VLS yang dilakukan tanpa dikenakan bunga, merupakan transaksi pemberian pinjaman yang tidak umum/lazim jika dibandingkan dengan ketentuan pemberian pinjaman yang umumnya berlaku di pasar keuangan. Berdasarkan Advance Share Subscription Agreement, perbedaan ini terjadi karena sifat Utang Lain - Lain Pemegang Saham yang: Y ditujukan semata - mata untuk dikonversi seluruhnya menjadi modal saham, “bersifat jangka pendek: dan
Page 36 OCR 0.929
36 “ memberikan hak kepada Perseroan dan SAI (yang juga merupakan pemegang saham VLS) untuk mengkonversi seluruh Utang Lain - Lain Pemegang Saham menjadi modal saham. Selanjutnya, berdasarkan pendapat manajemen pemberian pinjaman tanpa dikenakan bunga menyebabkan tidak perlu diakuinya beban bunga Utang Lain - Lain pemegang Saham porsi SAI, dengan ulasan sebagai berikut: Utang Lain - Lain Pemegang Saham yang dilakukan dengan tanpa adanya bunga adalah agar VLS tidak perlu mengakui beban bunga Utang Lain - Lain yang dibebankan oleh SAI, dimana jika hal ini terjadi, Perseroan sebagai pemilik 5196 saham dalam VLS akan ikut menyerap beban bunga VLS yang dikenakan oleh SAI tersebut. Terkait beban bunga Utang Lain - Lain Pemegang Saham porsi Perseroan, jika dikenakan bunga maka pengakuan pendapatan bunga yang dikenakan Perseroan tersebut akan tereliminasi dengan beban bunga porsi Perseroan yang diakui VLS. Analisis Kewajaran Harga Transaksi Terkait Peningkatan Modal VLS Melalui Konversi Utang Lain - Lain Pemegang Saham Berdasarkan perbandingan harga Peningkatan Modal VLS Melalui Konversi Utang Lain - Lain Pemegang Saham dengan nilai pasar diketahui bahwa harga Peningkatan Modal VLS Melalui Konversi Utang Lain - Lain Pemegang Saham sebesar Rp. 500.000 dan nilai pasar setelah stock split sebesar Rp 492.005, maka selisih harga Peningkatan Modal VLS Melalui Konversi Utang Lain - Lain Pemegang Saham sebesar 1,62Y6 dari Nilai Pasar dan berada dalam batasan 7,5y6, maka harga yang ditetapkan adalah wajar. Berikut adalah tabel perbandingan Nilai Objek Transaksi dengan Nilai Pasar berdasarkan batas atas dan batas bawah kewajaran transaksi yang diatur dalam POJK 35/2020: 2 Nilai Objek Nilai Pasar Batas Bawah Batas atas Transaksi Perbandingan terhadap Nilai Objek -1.62Y6 “75 - 475Y9 Transaksi Nilai/Harga Objek Transaksi (per Rp 492.005,- | Rp 462.500-| Rp 500.000,- Rp. 537.500,- saham) Kesimpulan: Berdasarkan analisis atas Utang Lain - Lain Pemegang Saham dan Peningkatan Modal VLS Melalui Konversi Utang Lain - Lain Pemegang Saham sebagai satu rangkaian Rencana Transaksi disimpulkan adalah WAJAR.
Page 37 OCR 0.939
37 V. ALAMAT KORESPONDENSI YANG DAPAT DIHUBUNGI PEMEGANG SAHAM UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI MENGENAI RENCANA TRANSAKSI Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Rencana Transaksi, pemegang saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut: Alamat Korespondensi : PT Pakuan Tbk Jl. Raya Muchtar Sawangan RT 002 / RW 007, Kel. Sawangan, Kec. Sawangan, Kota Depok 16517 Untuk Perhatian : Corporate Secretary Website : https://www.ptpakuan.com Email : corseci ki om Telepon :021-50100899 VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS: H 1, Direksi Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku, 2. Direksi Perseroan menyatakan bahwa informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa seluruh informasi material yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau menyesatkan. 3. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020Perseroan akan mendapatkan manfaat-manfaat sebagai akibat pelaksanaan Rencana Transaksi peningkatan modal melalui konversi uang muka peningkatan/investasi modal. Perseroan juga akan mendapatkan tambahan laba bersih per tahun bagi Perseroan secara rata-rata (dalam periode 5 tahun) sebesar Rp10.267.876.500,-. Sehingga walaupun Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi, tidak terdapat benturan kepentingan yang dapat merugikan Perseroan sebagai perusahaan terbuka. 1. Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan a. Makes & Partners Law Firm, Konsultan Hukum yang ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan dalam melihat Rencana Transaksi dari aspek hukum dan membantu menyiapkan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi, b. Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan, akuntan publik yang ditunjuk VLS untuk membantu VLS dalam menyusun Laporan Keuangan sehubungan dengan Rencana Transaksi, c. Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto dan Rekan, akuntan publik yang ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan dalam menyusun Laporan Keuangan sehubungan dengan Rencana Transaksi,
Page 38 OCR 0.948
38 d. Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan, Kantor Jasa Penilai Publik yang ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan pendapat penilai independen sehubungan Rencana Transaksi. 2. Pelaksanaan RUPS Merujuk pada Pasal 14 butir c POJK No. 17/2020, maka Perseroan akan meminta persetujuan dari Pemegang Saham Independen Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi (“RUPS Independen”), dimana pengumuman RUPS Independen telah diumumkan bersamaan dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini. Pemegang Saham Independen yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Sahara Perseroan per tanggal 5 Februari 2025 sampai dengan pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat (WIB) berhak untuk menghadiri RUPS Independen yang akan diselenggarakan pada: Hari, tanggal : Jumat, 21 Maret 2025 Waktu 1 10:00 WIB - selesai Tempat 1 Club House PT Pakuan Tbk Ruang Rapat Mahoni Jalan Raya Muchtar RT 002, RW 007 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan Kota Depok, Jawa Barat Adapun berdasarkan Pasal 44 POJK No. 15/2020, RUPS Independen dapat dilaksanakan dengan ketentuan: a. RUPS Independen dihadiri lebih dari 42 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan dan disetujui oleh lebih dari 2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan: Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen pertama di atas tidak tercapai, maka RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan jika RUPS Independen dihadiri lebih dari 14 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan dan disetujui oleh lebih dari 14 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan yang hadir dalam RUPS Independen kedua, Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua di atas tidak tercapai, maka RUPS Independen ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK dan kuorum keputusan pada RUPS ketiga ini adalah apabila disetujui oleh lebih dari 2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan yang hadir dalam RUPS Independen ketiga. Depok, 17 Maret 2025 PT Pakuan Tbk UAN Tok. DWP 2FALX318341258 Erick Wihardja Direktur Utama
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar
p.3 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
org
Umum Pemegang Saham. Samty Asia Investment Pte. Ltd.
p.4
unresolved
org
Samty Holdings Co.Ltd
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Suharli
p.5 ×3
unresolved
person
Riki Afrianof
· Akuntan Publik
p.5 ×4
unresolved
org
PT Pakuan International Country Club
p.7
unresolved
person
Ridwan Suselo
· Notaris
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.7
unresolved
org
PT Bhineka Abadi Investama
p.7
unresolved
person
Masdiana
p.7
unresolved
person
Ungke Mulawati
· Notaris
p.8 ×3
unresolved
org
Samty Holdings Co. Ltd
p.9
unresolved
person
Chang Sihao
· Komisaris
p.11
unresolved
person
Doktor Suvinah
p.12
unresolved
org
Pertanahan Kota Depok
p.12
unresolved
org
Pengadilan Negeri Kota Depok. Selain
p.13
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.23 ×2
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar
p.23 ×2
unresolved
org
PT Vasamty Land Sawangan Melalui Konversi Utang Lain
p.26 ×2
unresolved
person
Ungke Mulawanti
p.28
unresolved
org
PT Vasamty Land Sawangan. Kesimpulan
p.28
unresolved
org
Makes & Partners
p.37
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.37
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.37
unresolved
org
Sugiharto dan Rekan
p.37
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2611 ms
13 Sep 2026 15:41
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dengan Nilai Pasar berdasarkan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': 'Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Bangunan',
'object_text': 'dengan Nilai Pasar berdasarkan',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}