Skip to content
Back to announcement

20250317_BIIF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31869209_lamp1.pdf

Other Text extracted BIIF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.949
No 2 S.105/LGL-MIF/III/2025
Perihal : Laporan Keterbukaan Informasi atau Fakta PT Maybank Indonesia Finance
Material atas Perubahan Anggaran Dasar Wisma Eka Jiwa 10" Floor
PT Maybank Indonesia Finance Tar ah
Telp. : (021) 623 000 88 (Hunting)
Kepada Yth. Fax. : (021) 623 00099

Call Center 0804 1168 81

Ketua Otoritas Jasa Keuangan www.maybankfinance.co.id

Gd. Sumitro Djojohadikusumo Lt. 14

Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4 Jakarta 10710

u.p Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, atau
Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa

Kepada Yth.

Direktur Penilaian Perusahaan

PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek
Indonesia, Tower I Lt. 4 Jl. Jenderal Sudirman
Jakarta

Dengan Hormat,

Bahwa mengacu kepada 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh
Emiten atau Perusahaan Publik dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Kep-00066/BEI/09-2022 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi, bersama dengan surat ini PT Maybank Indonesia Finance (“Perseroan”) bermaksud untuk
menyampaikan bahwa dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan yang
dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2025, Perseroan telah melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar
Perseroan yakni pada Pasal 11 ayat 3, Pasal 12 ayat 6, dan Pasal 14 ayat 3 sebagaimana dinyatakan dalam
Perhyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor 62 tertanggal 14 Maret 2025 yang dibuat dihadapan Bapak
Satria Amiputra A., Sarjana Ekonomi, Akuntan, Sarjana Hukum, Magister Akuntansi, Magister Hukum,
Magister Kenotariatan selaku notaris di Jakarta, serta telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum
Republik Indonesia berdasarkan Surat Nomor AHU-AH.01.03-0079112 perihal Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar PT Maybank Indonesia Finance tertanggal 14 Maret 2025, dengan rincian
perubahan sebagai berikut:

Pasal

Anggaran Dasar
(Sebelum Perubahan)

Anggaran Dasar
(Setelah Perubahan)

113
(Direksi)

Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk
jangka waktu terhitung sejak tanggal yang
ditentukan pada RUPS yang mengangkat
mereka, sampai penutupan RUPS tahunan yang
ke 3 (tiga) setelah tanggal pengangkatan
mereka, tanpa mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan mereka sewaktu-waktu.
Anggota Direksi yang masa jabatannya telah
berakhir dapat diangkat kembali. Seorang yang
diangkat untuk menggantikan anggota Direksi
yang diberhentikan, atau seorang yang diangkat
sebagai tambahan anggota Direksi yang ada
harus diangkat untuk jangka waktu yang
merupakan sisa masa jabatan anggota Direksi
lain yang masih menjabat.

Anggota Direksi diangkat
oleh RUPS untuk jangka
waktu terhitung sejak
tanggal yang ditentukan
pada RUPS yang
mengangkat mereka,
sampai penutupan RUPS
tahunan yang ke 3 (tiga)
setelah tanggal
pengangkatan mereka,
tanpa mengurangi hak
RUPS untuk
memberhentikan mereka
sewaktu-waktu.

12.6
(Tugas dan Wewenang
Direksi)

Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota
Direksi ditetapkan oleh RUPS dan wewenang
tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada
Dewan komisaris

a. Pembagian tugas dan
wewenang setiap
anggota Direksi
ditetapkan oleh RUPS,
dalam hal RUPS tidak

Page 2 OCR 0.953
|)

menetapkan, maka
pembagian tugas dan
wewenang anggota
Direksi ditetapkan
berdasarkan keputusan
Direksi.

b. Direksi berwenang
untuk menentukan
remunerasi karyawan
perseroan. Seluruh

karena sebab lain, atau seorang yang diangkat
sebagai tambahan anggota Dewan Komisaris
yang ada harus diangkat untuk jangka waktu
yang merupakan sisa masa jabatan anggota
Dewan Komisaris lain yang masih menjabat.

kebijakan dan tata cara
penetapan remunerasi
karyawan akan
ditetapkan berdasarkan
keputusan Direksi
dengan tetap
memperhatikan
perundang-undangan
dan ketentuan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).
14.3 Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS | Anggota Dewan Komisaris
(Dewan Komisaris) untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal | diangkat oleh RUPS untuk
yang ditentukan pada RUPS yang mengangkat | jangka waktu terhitung
mereka, sampai penutupan RUPS Tahunan ke- | sejak tanggal yang
3 (tiga) setelah tanggal pengangkatan mereka, | ditentukan pada RUPS
tanpa mengurangi hak RUPS untuk | yang mengangkat mereka,
memberhentikan mereka sewaktu-waktu. | sampai penutupan RUPS
Anggota Dewan Komisaris yang masa | Tahunan ke-3 (tiga) setelah
jabatannya telah berakhir dapat diangkat | tanggal pengangkatan
kembali. Seorang yang diangkat untuk | mereka, tanpa mengurangi
menggantikan anggota Dewan Komisaris yang | hak RUPS untuk
diberhentikan atau untuk mengisi lowongan | memberhentikan mereka

sewaktu-waktu,

Demikian yang dapat disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Jakarta, 17 Maret 2025

PT Maybank Indonesia Finance
Kantor Pusat

Arief Soerendro
Direktur

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published17 Mar 2025
Pages2
Characters4,720
Text sourceOCR
OCR confidence0.951

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Arief Soerendro p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Maybank Indonesia Finance Tar p.1
unresolved person Satria Amiputra A. p.1
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.1
unresolved org PT Maybank Indonesia Finance Kantor Pusat Arief Soerendro p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result