Back to announcement
20250317_BIIF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31869209_lamp1.pdf
Other Text extracted BIIFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.949
No 2 S.105/LGL-MIF/III/2025 Perihal : Laporan Keterbukaan Informasi atau Fakta PT Maybank Indonesia Finance Material atas Perubahan Anggaran Dasar Wisma Eka Jiwa 10" Floor PT Maybank Indonesia Finance Tar ah Telp. : (021) 623 000 88 (Hunting) Kepada Yth. Fax. : (021) 623 00099 Call Center 0804 1168 81 Ketua Otoritas Jasa Keuangan www.maybankfinance.co.id Gd. Sumitro Djojohadikusumo Lt. 14 Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4 Jakarta 10710 u.p Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, atau Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Kepada Yth. Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lt. 4 Jl. Jenderal Sudirman Jakarta Dengan Hormat, Bahwa mengacu kepada 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00066/BEI/09-2022 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, bersama dengan surat ini PT Maybank Indonesia Finance (“Perseroan”) bermaksud untuk menyampaikan bahwa dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan yang dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2025, Perseroan telah melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan yakni pada Pasal 11 ayat 3, Pasal 12 ayat 6, dan Pasal 14 ayat 3 sebagaimana dinyatakan dalam Perhyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor 62 tertanggal 14 Maret 2025 yang dibuat dihadapan Bapak Satria Amiputra A., Sarjana Ekonomi, Akuntan, Sarjana Hukum, Magister Akuntansi, Magister Hukum, Magister Kenotariatan selaku notaris di Jakarta, serta telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Nomor AHU-AH.01.03-0079112 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Maybank Indonesia Finance tertanggal 14 Maret 2025, dengan rincian perubahan sebagai berikut: Pasal Anggaran Dasar (Sebelum Perubahan) Anggaran Dasar (Setelah Perubahan) 113 (Direksi) Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditentukan pada RUPS yang mengangkat mereka, sampai penutupan RUPS tahunan yang ke 3 (tiga) setelah tanggal pengangkatan mereka, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu. Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali. Seorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Direksi yang diberhentikan, atau seorang yang diangkat sebagai tambahan anggota Direksi yang ada harus diangkat untuk jangka waktu yang merupakan sisa masa jabatan anggota Direksi lain yang masih menjabat. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditentukan pada RUPS yang mengangkat mereka, sampai penutupan RUPS tahunan yang ke 3 (tiga) setelah tanggal pengangkatan mereka, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu. 12.6 (Tugas dan Wewenang Direksi) Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan komisaris a. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS, dalam hal RUPS tidak
Page 2 OCR 0.953
|) menetapkan, maka pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi. b. Direksi berwenang untuk menentukan remunerasi karyawan perseroan. Seluruh karena sebab lain, atau seorang yang diangkat sebagai tambahan anggota Dewan Komisaris yang ada harus diangkat untuk jangka waktu yang merupakan sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris lain yang masih menjabat. kebijakan dan tata cara penetapan remunerasi karyawan akan ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi dengan tetap memperhatikan perundang-undangan dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 14.3 Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS | Anggota Dewan Komisaris (Dewan Komisaris) untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal | diangkat oleh RUPS untuk yang ditentukan pada RUPS yang mengangkat | jangka waktu terhitung mereka, sampai penutupan RUPS Tahunan ke- | sejak tanggal yang 3 (tiga) setelah tanggal pengangkatan mereka, | ditentukan pada RUPS tanpa mengurangi hak RUPS untuk | yang mengangkat mereka, memberhentikan mereka sewaktu-waktu. | sampai penutupan RUPS Anggota Dewan Komisaris yang masa | Tahunan ke-3 (tiga) setelah jabatannya telah berakhir dapat diangkat | tanggal pengangkatan kembali. Seorang yang diangkat untuk | mereka, tanpa mengurangi menggantikan anggota Dewan Komisaris yang | hak RUPS untuk diberhentikan atau untuk mengisi lowongan | memberhentikan mereka sewaktu-waktu, Demikian yang dapat disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Jakarta, 17 Maret 2025 PT Maybank Indonesia Finance Kantor Pusat Arief Soerendro Direktur
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Maybank Indonesia Finance Tar
p.1
unresolved
person
Satria Amiputra A.
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Maybank Indonesia Finance Kantor Pusat Arief Soerendro
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.