Back to announcement
20250317_FIFA_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31869183_lamp1.pdf
Other Text extracted FIFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-5 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI YANG TELAH
MENJADI EFEKTIF.
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Pembiayaan
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG
Menara FIF Per 31 Desember 2024, Perseroan memiliki 250 Kantor Cabang
Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440 dan 412 POS di berbagai wilayah di Indonesia
Telp: (021) 769 8899, Fax: (021) 7590 5599
Situs Internet: www.fifgroup.co.id
Email: corpsecretary@fifgroup.astra.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.100.000.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP IV TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP V TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi. Obligasi yang ditawarkan dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.640.195.000.000,- (satu triliun enam ratus empat puluh miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp859.805.000.000,- (delapan ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 15 Juli 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing seri Obligasi adalah pada
tanggal 25 April 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 15 April 2028 untuk Obligasi Seri B.
Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap VI dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA
PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA
PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN
APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMANA PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN
BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT
DILIHAT DI BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, BAIK POKOK
PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
idAAA (Triple A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Penawaran Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI DANAREKSA PT INDO PREMIER PT TRIMEGAH SEKURITAS
PT BNI SEKURITAS PT CIMB NIAGA SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS
SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2025
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2023
Masa Penawaran Umum : 27 Maret – 10 April 2025
Tanggal Penjatahan : 11 April 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 15 April 2025
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 15 April 2025
Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 16 April 2025
PENAWARAN UMUM
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap V Tahun 2025.
Jangka Waktu dan Jatuh Tempo
Obligasi ini berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi untuk seri A dan 36
(tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi untuk seri B dan jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada
tanggal 25 April 2026 untuk Obligasi seri A, tanggal 15 April 2028 untuk Obligasi seri B.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian.
Jumlah Pokok Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dengan Jumlah Pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar
Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.640.195.000.000,- (satu triliun enam ratus
empat puluh miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,40%
(enam koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat jatuh tempo.
- Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp859.805.000.000,- (delapan ratus lima puluh
sembilan miliar delapan ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma
tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan
kelipatannya.
1
Page 3
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Bunga Obligasi
Bunga Obligasi dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi di bawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) dimana bunga
pertama dibayarkan pada tanggal 15 Juli 2025, sedangkan pembayaran bunga terakhir masing-masing Obligasi
adalah pada tanggal 25 April 2026 untuk Obligasi seri A, tanggal 15 April 2028 untuk Obligasi Seri B.
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran
Bunga Ke
Seri A Seri B
1 15 Juli 2025 15 Juli 2025
2 15 Oktober 2025 15 Oktober 2025
3 15 Januari 2026 15 Januari 2026
4 25 April 2026 15 April 2026
5 15 Juli 2026
6 15 Oktober 2026
7 15 Januari 2027
8 15 April 2027
9 15 Juli 2027
10 15 Oktober 2027
11 15 Januari 2028
12 15 April 2028
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
2
Page 4
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Email : tcs@corp.bri.co.id
U.p. Division Head Investment Services Division
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-238/PEF-
DIR/III/2025 tanggal 7 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI
PT Federal International Finance yang berlaku untuk periode 7 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 dan
telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan Obligasi ini, sesuai
dengan Surat No. RTG-039/PEF-DIR/III/2025 tanggal 7 Maret 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idAAA
(Triple A)
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1) Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3) Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1%
per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari
yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga
3
Page 5
Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak
Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
Obligasi yang dimilikinya.
4) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5) Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang
Obligasi tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua jumlah terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a) Membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama
Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan
pembayaran Jumlah Terhutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamantan dan Pengakuan
Utang.
b) Memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali karyawan
Perseroan) ataupun pihak ketiga lainnya dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut
melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan terkini
yang telah diaudit, sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan memberikan pemberitahuan
tertulis kepada Wali Amanat;
c) Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau
cara lainnya, yang nilai per transaksi lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total aktiva Perseroan
berdasarkan laporan keuangan terkini yang telah diaudit.
d) Melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali
dalam melakukan penggabungan, konsolidasi atau peleburan dengan perusahaan yang terkonsolidasi
dalam grup PT Astra International Tbk, Perseroan harus memberitahukan penggabungan, konsolidasi
atau peleburan yang diperbolehkan oleh Pasal 6.1.iv) Perjanjian Perwaliamanatan kepada Wali Amanat.
Pihak yang tetap berdiri dari hasil penggabungan, konsolidasi atau peleburan tersebut tunduk kepada
ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Emisi seolah-olah telah disebutkan sebagai Perseroan;
e) Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan pada saat
ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan;
f) Melakukan penurunan modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan;
4
Page 6
g) Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan
usaha Perseroan dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang material
terhadap kegiatan usaha Perseroan;
h) Melakukan investasi secara langsung dalam bentuk portofolio saham dari perusahaan lain untuk
diperjualbelikan;
i) Melaksanakan transaksi dan/atau mengadakan kerjasama dan/atau membuat perjanjian yang
mempunyai syarat dan ketentuan yang dapat membatasi kepentingan serta hak dari para Pemegang
Obligasi setiap dan seluruhnya dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para
Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15 (lima
belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk :
a. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi atau pembayaran
Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan
kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
Tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.3.vii Perjanjian Perwaliamanatan,
harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10:1 (sepuluh
berbanding satu), mempertahankan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat, dan
memiliki tingkat risiko minimum sedang rendah (sesuai Pasal 72 POJK No. 35/2018);
c. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan
segera memberikan laporan dan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
undangan Negara Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan OJK Nomor:
28/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 Tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
Pembiayaan dan Peraturan OJK Nomor: 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu (kecuali untuk rasio yang
diatur dalam Pasal 6.3.ii) Perjanjian Perwaliamanatan) sehingga Perseroan dapat secara sah
menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah
satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi
di Republik Indonesia;
d. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas
kepada PT Asuransi Astra Buana) terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
f. Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali
Amanat (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut)
dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang
tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan;
5
Page 7
g. Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
persetujuan sehubungan dengan Emisi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk membuat
dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi
tidak terbatas penyerahan atas :
1) Laporan keuangan Tahunan Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK
yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
2) Laporan keuangan tengah Tahunan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau selambat-
lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika
disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan
terbatas; atau selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang
memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau pada saat
penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu;
3) Laporan keuangan triwulan Perseroan (tidak diaudit) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender setelah akhir tanggal triwulan atau pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan
tersebut kepada OJK dan/atau Bursa Efek.
h. Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Akuntansi
Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
i. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usaha Perseroan;
j. Memberitahu Wali Amanat atas :
1) Setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan komisaris, susunan pemegang saham
Perseroan dan pembagian dividen lebih dari 50% (lima puluh persen) dari laba bersih Perseroan
pada tahun buku berjalan;
2) Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
3) Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan
bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat
konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian,
memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang
diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
4) Setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai
pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan
Perseroan dan Perusahaan Anak (jika ada).
5) Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada)
yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan
Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-
dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
6) Peminjaman utang baru, atau memberikan persetujuan kepada Perusahaan Anak (jika ada) untuk
melakukan peminjaman utang baru, yang memiliki jaminan khusus, kecuali :
i) Penjaminan dan/atau pembebanan harta kekayaan yang telah efektif berlaku sebelum
ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan ini;
ii) Agunan yang timbul karena keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap.
k. Mengupayakan bahwa selama jangka waktu Obligasi, kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, PT Astra International Tbk tetap
merupakan pemegang saham mayoritas {lebih dari 50% (lima puluh persen)} dari seluruh saham yang
dikeluarkan Perseroan dari waktu ke waktu.
6
Page 8
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 dan/atau peraturan lainnya
yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
m. Perseroan menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai
dengan selesainya seluruh kewajiban Perseroan terhadap Obligasi.
n. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau
memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat
yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau
memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali
Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
Kelalaian Perseroan
Penjelasan lebih lanjut dari Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
Pembelian Kembali
Penjelasan lebih lanjut dari Pembelian Kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan
seluruhnya oleh Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor
sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan
yang berlaku.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat dalam Bab II Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi yang disajikan berikut bersumber dari laporan posisi keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 (diaudit) dan 31 Desember 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk periode yang berakhir pada 31
Desember 2024 (diaudit) dan 31 Desember 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut
yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 telah disusun berdasarkan laporan keuangan PT Federal International Finance ("Perseroan"), yang disusun
oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh
KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, yang telah berubah nama menjadi Kantor Akuntan Publik Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan, firma anggota jaringan global PwC (rekan penanggung jawab adalah Drs. M. Jusuf
Wibisana, M.Ec., CPA), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia, dengan opini tanpa modifikasian, sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 20
Februari 2025. Informasi keuangan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 disusun
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, yang telah
berubah nama menjadi Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, firma anggota jaringan global PwC
(rekan penanggung jawab adalah Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA), auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan opini tanpa modifikasian,
sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 20 Februari 2024.
7
Page 9
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
ASET
Kas dan setara kas
- Pihak ketiga 602.352
303.968
- Pihak Berelasi 10.087
212
Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi
penyisihan kerugian penurunan nilai 39.902.300 33.793.190
Aset yang diperoleh untuk ijarah - setelah dikurangi
akumulasi penyusutan 3.681.599 3.064.456
Piutang lain-lain - setelah dikurangi penyisihan kerugian
kerugian penurunan nilai:
- Pihak ketiga 182.892 102.671
- Pihak berelasi 167.719 89.510
Beban dibayar dimuka:
- Pihak ketiga 130.676 145.920
- Pihak berelasi 666 1.578
Klaim atas restitusi pajak 11.844 55.178
Aset derivatif 197.590 195.833
Investasi pada entitas asosiasi 37.257 57.559
Aset pajak tangguhan - bersih 208.939 297.040
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 855.549 753.520
JUMLAH ASET 45.681.211 39.168.894
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang penyalur kendaraan:
- Pihak ketiga 164.387 409.089
- Pihak berelasi 5.952 486
Utang lain-lain:
- Pihak ketiga 116.817 122.307
- Pihak berelasi 95.266 54.889
Utang premi asuransi:
- Pihak berelasi 505.821 533.460
Akrual 533.044 636.123
Utang pajak:
- Pajak penghasilan badan 335.051 371.975
- Pajak lain-lain 73.977 81.600
Liabilitas derivatif 6.398 13.717
Pinjaman 22.736.202 17.171.913
Surat berharga yang diterbitkan:
8
Page 10
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
- Obligasi 8.620.483 8.215.088
Liabilitas imbalan kerja 312.100 267.191
JUMLAH LIABILITAS 33.505.498 27.877.838
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar
Modal ditempatkan dan disetor penuh 280.000 280.000
Tambahan modal disetor - divestasi entitas pengendali 36.020 36.020
Cadangan lindung nilai arus kas (5.566) 10.383
Saldo laba:
- Sudah ditentukan penggunaannya 12.100 11.100
- Belum ditentukan penggunaanya 11.853.159 10.953.553
JUMLAH EKUITAS 12.175.713 11.291.056
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 45.681.211 39.168.894
LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Jumlah penghasilan 12.153.904 10.416.484
Jumlah beban (6.482.517) (5.143.031)
Laba sebelum pajak penghasilan 5.671.387 5.273.453
Beban pajak penghasilan (1.255.853) (1.166.062)
LABA BERSIH 4.415.534 4.107.391
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan, Setelah
Pajak (16.317) 30.308
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN
4.399.217 4.137.699
BERJALAN, SETELAH PAJAK
LABA BERSIH PER SAHAM DASAR (Rupiah Penuh) 15.770 14.669
RASIO KEUANGAN
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Return on Asset - ROA (%)1) 12,42 13,46
Return on Equity - ROE (%)1) 36,27 36,38
Jumlah liabilitas / jumlah aset (x) 0,73 0,68
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x) 2,75 2,47
Gearing ratio2) (x) 2,58 2,25
Financing to Asset (%) 87,18 86,12
Non Performing Financing (%) 1,18 0,98
Interest Coverage Ratio (x) 3,94 4,60
9
Page 11
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Debt-Service Coverage Ratio (x) 0,23 0,25
Keterangan:
1) Berdasarkan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020, perhitungan ROA mengacu pada Laba Rugi sebelum Pajak dan untuk ROE mengacu pada Laba Bersih Setelah Pajak.
2) jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan dengan ekuitas Perseroan.
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Rasio Keuangan Rasio yang dipersyaratkan 31 Desember 2024
Debt to Equity Ratio (x) Maksimum 10:1 2,75
Gearing Ratio (x) Maksimum 10x 2,58
Piutang Pembiayaan/Total Aset (%) Minimum 40% 87,18
Non Performing Loan (>90 hari)(%) Maksimum 5% 1,18
Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Pada saat Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Adapun Anggaran Dasar yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 76 tanggal 22 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Linda
Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) ndiberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0122914 tanggal 31 Maret 2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31 Maret 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia; (iii) ndiumumkan dalam Tambahan No. 2588/L dari BNRI No.69 tanggal 28 Agustus 2018,
berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS
sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No.
001/KPS-FIF/2017 tanggal 24 Februari 2017, telah menyetujui perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Perseroan telah memperoleh ijin usaha dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan dari Menteri Keuangan
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
1151/KMK.013/1989 tanggal 17 Oktober 1989 dan ijin usaha dalam bidang Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang dan
Pembiayaan Konsumen berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
1004/KMK.013/1990, tanggal 30 Agustus 1990. Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan dalam
bidang pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
kegiatan usaha Perseroan diutamakan pada kegiatan pembiayaan untuk pengadaan kendaraan bermotor
dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.
STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM
Sejak Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak
terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham
dalam Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan. Adapun struktur
permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan yang terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara PT Federal International Finance No. 89 tanggal 10
Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., pengganti dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
10
Page 12
Keputusan No. C2-11368.HT.01.04-TH.97 tanggal 31 Oktober 1997; (ii) dilaporkan kepada serta telah diterima
dan dicatat oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Direktur Perdata Departemen Kehakiman Republik
Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1997 di bawah No. C2-HT.01.04.A-23617; (iii) didaftarkan pada tanggal 19
Nopember 1997 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09031820801 di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Kodya Jakarta Selatan No. 664.01/BH.09.03/XI/1997; dan (iv) diumumkan dalam Tambahan No. 891 dari BNRI
No. 12 tanggal 10 Pebruari 1998 (“Akta 89/1997”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
PT Federal International Finance No. 4 tanggal 6 Januari 2006, dibuat di hadapan Sudiono Abady, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah: (i) dilaporkan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada
tanggal 19 Januari 2006 sebagaimana ternyata dari bukti Penerimaan Laporan No. C-01609 HT.01.04. TH.2006;
(ii) didaftarkan pada tanggal 10 Maret 2006 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09.01.1.65.11311 di
Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Utara No. Agenda 354/BH.09.01/III/2006; dan (iii) diumumkan
dalam Tambahan No. 337 dari BNRI No. 25 tanggal 28 Maret 2006 (“Akta 4/2006”) struktur permodalan,
susunan pemegang saham maupun komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 300.000.000 300.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Astra International Tbk 279.999.900 279.999.900.000,- 99,99996
- PT Arya Kharisma 100 100.000,- 0,00004
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 280.000.000 280.000.000.000,- 100,00000
Saham Dalam Portepel 20.000.000 20.000.000.000,-
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tiak terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan. Adapun susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam:
(i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Federal International Finance No. 01 tanggal 02 Mei 2024, dibuat di
hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan
kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0175004 tanggal 02 Mei 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0084633.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 02 Mei 2024, Juncto
(ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Federal International Finance No. 01 tanggal 01 Agustus 2024, dibuat di
hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan
kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0237856 tanggal 02 Agustus 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0166016.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 09 Agustus 2024, juncto
(iii)Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 28 tanggal 23
Oktober 2024, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang
telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0266915 tanggal 23 Oktober 2024; dan (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0228122.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 23 Oktober 2024.
Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
11
Page 13
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Suparno Djasmin
Komisaris : Thomas Junaidi Alim. W
Komisaris Independen : R. Nunu Soetjahja Noegroho
Komisaris Independen : Gede Harja Wasistha
Direksi
Presiden Direktur : Siswadi
Direktur : Setia Budi
Direktur : Daniel Hartono
Direktur : Indra Gunawan
Direktur : Sri Harjati
Direktur : Valentina Chai Wei Li
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung
sejak tanggal 19 April 2024 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di Tahun 2026, kecuali untuk (i)
Bapak Siswadi (Presiden Direktur) masa jabatan terhitung sejak tanggal 19 Juli 2024, (ii) Bapak Thomas Junaidi
Alim. W masa jabatan terhitung sejak tanggal 26 September 2024, dan (iii) Bapak Gede Harja Wasistha (Komisaris
Independen) masa jabatan terhitung sejak tanggal 24 September 2024 yaitu tanggal diperolehnya surat
keputusan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November
2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan juncto Peraturan OJK No.
29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 30/POJK.05/ 2014 Tentang
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
Keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diungkapkan
dalam Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal
International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2024.
PROSPEK USAHA
Sebagai bagian dari industri pembiayaan konsumen, pembiayaan sepeda motor memiliki prospek yang baik
karena beberapa hal-hal berikut :
- Fasilitas transportasi publik yang belum memadai menyebabkan sebagian orang merasa perlu memiliki
kendaraan pribadi yang bisa digunakan sebagai alat transportasi.
- Peningkatan pendapatan masyarakat kelas bawah dan menengah di pedesaan yang mulai menggeser pola
transportasi sehari-hari dari alat transportasi tradisional seperti sepeda dan becak ke sepeda motor.
- Dewasa ini sepeda motor cukup banyak dimanfaatkan sebagai sarana mata pencaharian, antara lain
untuk berjualan sampai kepada penarik ojek motor. Di daerah pedesaan dan pinggiran kota, ojek motor
merupakan salah satu mata pencaharian yang banyak diminati.
- Sebagai alat transportasi yang lebih terjangkau dibandingkan kendaraan roda empat, permintaan sepeda
motor akan meningkat terutama di daerah-daerah.
- Kenaikan biaya transportasi umum merupakan salah satu faktor pemicu penggunaan sarana transportasi
roda dua, selain itu belum semua daerah di Indonesia memiliki transportasi umum, sehingga sepeda
motor menjadi salah satu alternatif yang paling memungkinkan baik dari segi efisiensi maupun efektifitas.
12
Page 14
Dengan faktor-faktor pendorong tersebut, potensi pertumbuhan industri pembiayaan sepeda motor untuk
menangkap peluang bertumbuhnya penjualan sepeda motor di Indonesia akan terbuka lebar.
Di Indonesia saat ini terdapat ratusan perusahaan yang menjalankan usaha pembiayaan kepemilikan sepeda
motor, baik yang khusus melakukan pembiayaan sepeda motor maupun yang merupakan bagian dari usaha
multi-financing. Perusahaan merupakan salah satu perusahaan pembiayaan sepeda motor yang memiliki
jaringan nasional.
TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 tanggal
29 September 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan pada Bab VII, pasal 25 ayat 3 dijelaskan bahwa tingkat
kesehatan perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Tingkat perbandingan
antara kewajiban yang mengandung unsur bunga dibandingkan dengan ekuitas Perseroan per tanggal 31
Desember 2024 adalah sebesar 2,58 kali dan per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar 2,25 kali. Hal ini
menunjukan bahwa kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh dibawah ketentuan dan membuktikan bahwa
Perseroan sudah memenuhi tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh
OJK.
KETERANGAN MENGENAI PENYERTAAN SAHAM PERSEROAN PADA PERSEROAN TERBATAS LAIN
Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 25%
(dua puluh lima persen) pada PT Astra Digital Arta (”ADA”):
Nama Penyertaan Status
Bidang Usaha Tahun Penyertaan
Perusahaan Perseroan Operasional
ADA Penyedia Jasa Pembayaran 25% 2022 Beroperasi
PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab V Informasi Tambahan.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN
CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi No. 20 tanggal 14 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, notaris di Jakarta, para
Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,-
(dua triliun lima ratus miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Penjamin Pelaksana Emisi Porsi Penjaminan (dalam Rupiah) Persentase
No.
Obligasi Seri A Seri B Total (%)
1. PT BNI Sekuritas 134.050.000.000 140.200.000.000 274.250.000.000 10,97
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 107.170.000.000 120.005.000.000 227.175.000.000 9,09
3. PT CIMB Niaga Sekuritas 405.000.000.000 160.000.000.000 565.000.000.000 22,60
13
Page 15
Penjamin Pelaksana Emisi Porsi Penjaminan (dalam Rupiah) Persentase
No.
Obligasi Seri A Seri B Total (%)
4. PT Indo Premier Sekuritas 513.860.000.000 184.585.000.000 698.445.000.000 27,94
5. PT Mandiri Sekuritas 221.010.000.000 157.000.000.000 378.010.000.000 15,12
PT Trimegah Sekuritas 259.105.000.000 98.015.000.000 357.120.000.000 14,28
6.
Indonesia Tbk
Total 1.640.195.000.000 859.805.000.000 2.500.000.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas
Obligasi ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Keterangan lebih lanjut mengenai Penjaminan Emisi Obligasi dapat dilihat dalam Bab VII Informasi Tambahan.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Notaris : Fathiah Helmi, S.H.
Konsultan Hukum : Thamrin & Rekan (TR&Co)
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan warga negara Indonesia dimanapun mereka bertempat tinggal, serta lembaga/badan hukum
Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari Penjamin
Emisi Efek, baik dalam bentuk hardcopy atau softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab X
Informasi Tambahan dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO untuk keperluan ini yang dikeluarkan oleh Penjamin
Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan copy identitas, dan sub rekening efek. Penjamin
Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan
atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan Pembelian Obligasi dan penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi dapat dilakukan dari
jarak jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana tercantum pada Bab X
Informasi Tambahan.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau
kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Umum Obligasi adalah tanggal 27 Maret – 10 April 2025 dimulai pukul 10.00 WIB dan ditutup
pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
14
Page 16
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik
yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
dalam Rekening Efek pada tanggal 15 April 2025.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
Pemegang Obligasi.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya
diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang
ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa
asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan
dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang
didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana
dimuat dalam Bab X Informasi Tambahan, baik dalam bentuk hardcopy atau dalam bentuk softcopy yang
disampaikan melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani, baik secara
hardcopy atau softcopy melalui email, sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 11 April 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan
Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
15
Page 17
pada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran
Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro
atau cek yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi:
Bank: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Bank: PT Bank CIMB Niaga Tbk
Cabang Mega Kuningan Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 8999998875 No. Rekening: 800163442600
PT BNI Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Bank: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bank: PT Bank Permata Tbk
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0671.01.000692.30.1 No. Rekening: 0701254783
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 104.00.00800.875
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 14 April 2025 pukul 13:00 WIB (in good
funds) pada rekening tersebut di atas, kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang juga merupakan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. Semua biaya yang
berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 15 April 2025, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari Penjamin
Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan
uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk
pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan dengan mengacu pada Informasi Tambahan.
b. Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan denda.
c. Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah Tanggal Penjatahan atau
16
Page 18
berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian. Pembayaran Denda kepada para
pemesan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan dengan mengacu
kepada Informasi Tambahan.
d. Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dengan
mengacu kepada Informasi Tambahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau
Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat dapat diperoleh selama masa Penawaran Umum Obligasi, yaitu pada
tanggal 27 Maret 2025 sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan tanggal 10 April 2025 pukul 15.00 WIB, pada kantor
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BNI Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16 Graha CIMB Niaga Lantai 25
Jl. Jend Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta 12910 Jakarta 12190
Telp.: +62 21 2554 3946 Telepon: (021) 5084 7847
Website : www.bnisekuritas.co.id www.cns.co.id
email: dcm@bnisekuritas.co.id Email: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Pacific Century Place, Lantai 16 SCBD Lot 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Jl. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 10210 Jakarta 12190
Telepon: (021) 5091 4100 Telepon: (021) 5088 7168
Faksimili: (021) 2520 990 Faksimili: (021) 5088 7167
www.bridanareksasekuritas.co.id www.indopremier.com
Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id dan Email: fixed.income@ipc.co.id
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Menara Mandiri I Lantai 25 Gedung Artha Graha Lt. 18 dan 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telepon: (021) 526 3445 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 526 5701 Faksimili: (021) 2924 9150
www.mandirisekuritas.co.id www.trimegah.com
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id Email: fit@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
17
Names mentioned 63 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1
unresolved
org
PT CIMB NIAGA SEKURITAS
p.1 ×2
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi Obligasi
p.2
unresolved
org
PT Asuransi Astra Buana
p.6
unresolved
org
Tanudiredja
p.8 ×2
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.8 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.8 ×2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.8 ×2
unresolved
person
Lucy Luciana Suhenda
p.8
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.11
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.11 ×3
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa Ng
p.11
unresolved
person
Rachmat Santoso
p.11
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.11 ×2
unresolved
person
Sudiono Abady
· Notaris
p.12
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12
unresolved
org
PT Arya Kharisma
p.12
unresolved
person
Esther Pascalia Ery Jovina
· Notaris
p.12 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
p.12 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.14
unresolved
org
PT Astra Digital Arta
p.14
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.14 ×2
unresolved
—
Penjamin Pelaksana Emisi
p.14
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.14 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.15 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.15 ×2
unresolved
org
Thamrin & Rekan
p.15
unresolved
org
Thamrin & Rekan (TR&Co)
· Konsultan Hukum
p.15
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank
p.17
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Bank
p.17
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas Sudirman Plaza
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.