Skip to content
Back to announcement

20250314_TRIM_Laporan Hasil Pemeringkatan_31868936_lamp1.pdf

Other Text extracted TRIM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
No.RC-298/PEF-DIR/III/2025

Jakarta, 11 Maret 2025

Yth. Bapak David Agus
Direktur
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha 18th & 19th Floor
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
JAKARTA 12190

Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia
         Periode 11 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 11 Maret 2025, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                 idA
                                                                             (Single A)

terhadap Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia senilai maksimum Rp1.100.000.000.000,00 (satu triliun seratus miliar
rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran (26 Juni 2023) sampai dengan 26 Juni 2025. Peringkat
tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2024. Peringkat tersebut
berlaku untuk periode 11 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

“Efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek
utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat. Walaupun demikian, kemampuan emiten mungkin akan mudah
terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya lebih tinggi.”

Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,




Irmawati                                                                          Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                    Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite
 Pemeringkatan pada saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban
 finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk
 mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan
 peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan
 informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya
 dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang
 diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan
 informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data
 yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO
 berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO.
 PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-
 biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung.
 PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat
 dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                             Rev.01
Page 2
No.RC-299/PEF-DIR/III/2025

Jakarta, 11 Maret 2025

Yth. Bapak David Agus
Direktur
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha 18th & 19th Floor
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
JAKARTA 12190

Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 Seri B, Tahap II Tahun 2024 dan
         Tahap III Tahun 2025 Seri A dan Seri B PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
         Periode 11 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 11 Maret 2025, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                    idA
                                                                                (Single A)

terhadap Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 Seri B, Tahap II Tahun 2024 dan Tahap III Tahun 2025 Seri A dan Seri B PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk senilai Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) untuk periode 11 Maret 2025 sampai dengan 1
Maret 2026. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember
2024.

“Efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek
utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat. Walaupun demikian, kemampuan emiten mungkin akan mudah
terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya lebih tinggi.”

Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,




Irmawati                                                                            Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                      Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
 saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
 tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
 keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau
 opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan
 diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO
 tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan.
 PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan
 data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum
 diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan
 yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung
 jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan
 ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan
 hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                 Rev.01
Page 3
No.RC-300/PEF-DIR/III/2025

Jakarta, 11 Maret 2025

Yth. Bapak David Agus
Direktur
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha 18th & 19th Floor
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
JAKARTA 12190

Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
         Periode 11 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 11 Maret 2025, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                              idA/Stable
                                                                      (Single A; Stable Outlook)

terhadap PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk untuk periode 11 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026. Peringkat tersebut diberikan
berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2024 dan Laporan Keuangan Audit per 31
Desember 2023.

“Obligor dengan peringkat idA memiliki kemampuan yang kuat dibandingkan obligor Indonesia lainnya untuk memenuhi komitmen keuangan
jangka panjangnya. Walaupun demikian, kemampuan obligor mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondi si
ekonomi dibandingkan obligor dengan peringkat lebih tinggi.”

Peringkat atas Perusahaan tidak berlaku untuk suatu Efek Utang tertentu yang dikeluarkan perusahaan, karena tidak memperhitungkan
struktur serta berbagai ketentuan (provision) dari Efek Utang tersebut, tingkat perlindungan dan posisi klaim dari pemegang Efek Utang bila
emitennya mengalami likuidasi, serta legalitasnya. Di samping itu, Peringkat atas Perusahaan tidak memperhitungkan kemampuan penjamin,
pemberi asuransi, atau penyedia credit enhancement lainnya yang ikut mendukung suatu Efek Utang tertentu.

Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,




Irmawati                                                                               Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                         Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
 saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
 tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan
 untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas
 nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak
 yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit,
 uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung
 jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab
 sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat
 peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi
 kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas
 segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun
 tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat
 dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                   Rev.01

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published14 Mar 2025
Pages3
Characters12,989
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person David Agus p.1 ×5
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.1 ×22
unresolved org PT PEFINDO p.1 ×3
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result