Back to announcement
20260629_FIRE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105842_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review FIRESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.951
NOTARIS
RINI YULIANTI, SH.
S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I
Nomor: AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010
Jakarta, 25 Juni 2026
Nomor : 088/NOT/VI/2026 Kepada Yth.
Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Direksi
Umum Pemegang Saham PT ALFA ENERGI INVESTAMA, Tbk.
Tahunan Plaza 5 Pondok Indah Blok D-12
Jl. Margaguna Raya, Gandaria Utara
Jakarta Selatan - 12140
Dengan hormat,
Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
("Rapat”) PT ALFA ENERGI INVESTAMA, Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan
(“Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2026,
bertempat di Ruang Papillon 5 Swiss-Belhotel Pondok Indah, Jalan Metro Pondok Indah
Sektor 2 Blok SA, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Rapat dibuka pada pukul 10.12 WIB sampai pukul 10.35 WIB.
A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
Buku 2025:
2. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026:
3. Persetujuan penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026:
B. Rapat dihadiri oleh anggota Direksi sebagai berikut :
1. Bapak Aris Munandar Presiden Komisaris
2. Bapak Budi Kartika Komisaris
3. Ibu Lyna Presiden Direktur
4. Bapak Teguh Budi Santosa Direktur
5. Ibu Denny Fitria Ayu K Direktur
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham.
Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya baik melalui
@ASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 879.537.550
saham yang merupakan 59,61Yo dari 1.475.363.179 saham yang
merupakan jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan
3
Komplek Bina Marga II. Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa - Jakarta 13450
Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170
Page 2 OCR 0.950
oleh Perseroan, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 1 (b) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf (b) POJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelengaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), telah terpenuhi. . Kesempatan Tanya Jawab. Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara RUPS yang dibicarakan. Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic Opinions". Tidak ada pemegang saham yang hadir secara fisik maupun elektronik dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan pada mata acara Rapat Pertama. . Mekanisme Pengambilan Keputusan. Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan. Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi cASY.KSEI. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara. . Keputusan Rapat. Adapun keputusan yang diambil dalam Rapat adalah sebagai berikut: Mata Acara Rapat Pertama Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Ih
Page 3 OCR 0.960
1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2025. 2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan sesuai dengan Laporannya Nomor 00745/2.1133/AU.1/02/1684-1/1/1I1/2026 tanggal 30 Maret 2026 dengan pendapat wajar tanpa pengecualian serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025, sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Mata Acara Rapat Kedua Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat . secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan mengaudit buku Perseroan tahun buku 2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan kriteria Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut, pendelegasian wewenang ini dikarenakan Perseroan masih menyelenggarakan proses seleksi penunjukkan Akuntan Publik tersebut. Mata Acara Rapat Ketiga Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Menyetujui Pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris. K
Page 4 OCR 0.934
Berita Acara Rapat tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 25 Juni 2026 Nomor 80. Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi POJK 15/2020. ' mat saya, Notaris di Jakarta Timur
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RINI YULIANTI
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.
p.1
unresolved
person
Denny Fitria Ayu K
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.3
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
47 ms
13 Sep 2026 14:09
no text layer - needs OCR