Skip to content
Back to announcement

20250313_CNAF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31868680_lamp1.pdf

Listing Text extracted CNAF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 180

Page 1
                                                                                                                                                     INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                                                                                                                   JADWAL
                                                                                                                                                                              Tanggal Efektif               :                       26 Juni 2024                   Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                :                 13 Maret 2025
                                                                                                                                                                              Masa Penawaran Umum           :                    4-10 Maret 2025                   Tanggal Distribusi Sukuk Wakalah Secara Elektronik                 :                 13 Maret 2025
                                                                                                                                                                              Tanggal Penjatahan            :                      11 Maret 2025                   Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                         :                 14 Maret 2025

                                                                                                                                                                               OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
                                                                                                                                                                               KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                                                                                               INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
                                                                                                                                                                               BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.


                                                                                                                                                                               PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
                                                                                                                                                                               ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                                                          .



                                                                                                                                                                               PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR I YANG TELAH
                                                                                                                                                                               MENJADI EFEKTIF.




                                                       SUKUK WAKALAH BI AL - ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                               PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
                                                                                                                                                                                                                                                           Kegiatan Usaha Utama
                                                                                                                                                                                                                                                   Usaha Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah
                                                                                                                                                                                                                                  Berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Tangerang Selatan, Indonesia

                                                                                                                                                                                                                     Kantor Pusat                                                                             Kantor Cabang
                                                                                                                                                                                               Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,                            Perseroan memiliki 31 Kantor Cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia
                                                                                                                                                                                                    Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229.
                                                                                                                                                                                                             Tel: (021) 2788 1800, Fax: -
                                                                                                                                                                                                              Website: www.cnaf.co.id
                                                                                                                                                                                                            Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id

                                                                                                                                                                                                                                       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                                                                     SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE
                                                                                                                                                                                                                       DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)

                                                                                                                                                                                             BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
                                                                                                                                                                                 SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP I TAHUN 2024 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
                                                                                                                                                                                                            DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                     BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                                                 SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP II TAHUN 2025 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
                                                                                                                                                                                                  DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.600.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)

                                                                                                                                                                          Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
                                                                                                                                                                          Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal
                                                                                                                                                                          Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                                                                          Seri A     : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp80.400.000.000,- (delapan puluh
                                                                                                                                                                                        miliar empat ratus juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                                                                                                                                                                                        Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                          Seri B     :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp28.000.000.000,- (dua puluh delapan miliar
                                                                                                                                                                                         Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                          Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi. Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal
                                                                                                                                                                          Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar. Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar pertama akan dilakukan pada tanggal 13 Juni 2025, sedangkan Tanggal Pembayaran
                                                                                                                                                                          Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar terakhir akan dilakukan pada tanggal 23 Maret 2026 untuk Seri A dan tanggal 13 Maret 2028 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali
                                                                                                                                                                          Dana Modal Investasi. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

                                                                                                                                                                                 SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN
                                                                                                                                                                                                                                  DITENTUKAN KEMUDIAN.

                                                                                                                                                                                                                                        PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                               SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
                                                                                                                                                                               BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK SESUAI
                                                                                                                                                                               DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG SUKUK ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN
                                                                                                                                                                               DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN
                                                                                                                                                                               SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT
                                                                                                                                                                               PADA BAB I TENTANG PENAWARAN UMUM.


                                                                                                                                                                               SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK WAKALAH BI
                                                                                                                                                                               AL-ISTITSMAR SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
                                                                                                                                                                               TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA
                                                                                                                                                                               PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DAN PERUNDANG-PERUNDANGAN YANG BERLAKU. SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIBELI KEMBALI OLEH
                                                                                                                                                                               PERSEROAN UNTUK DISIMPAN DI KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DAN/ATAU DIBERLAKUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI
                                                                                                                                                                               DAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI TIDAK BERHAK ATAS IMBAL HASIL WAKALAH BI AL-ISTITSMAR DAN SEGALA HAK LAINNYA YANG MELEKAT PADA SUKUK
                                                                                                                                                                               WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIBELI KEMBALI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI DIUMUMKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL
                                                                                                                                                                               PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR. SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEJAK DILAKUKANNYA PEMBELIAN
                                                                                                                                                                               KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR, PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PERIHAL PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR TERSEBUT PADA
                                                                                                                                                                               1 (SATU) SURAT KABAR BERBAHASA INDONESIA BERPEREDARAN NASIONAL.


                                                                                                                                                                               RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN/RISIKO KREDIT YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS
                                                                                                                                                                               PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN YANG DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN
                                                                                                                                                                               KINERJA PERSEROAN.


                                                                                                                                                                               RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DITAWARKAN DALAM
                                                                                                                                                                               PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.


                                                                                                                                                                               PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
                                                                                                                                                                               BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.


                                                                                                                                                                                  DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA
                                                                                                                                                                                                                            PANJANG DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (FITCH):
                                                                                                                                                                                                                                                  AA+(idn)
                                                                                                                                                                                                                                               (Double A Plus)

                                                                                                                                                                                                                Pencatatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
                                                                                                                                                                                                                     Penawaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini dijamin Secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)

                                                                                                                                                                                                                        PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR




Kantor Pusat                                                                                                                                                                                           PT CIMB Niaga Sekuritas (terafiliasi)                                                                   PT Mandiri Sekuritas
Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,                                                                                                                                         Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum.
Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229                                                                                                                                                                                                                      WALI AMANAT
Tel: (021) 2788 1800, Fax: -                                                                                                                                                                                                                        PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Website: www.cnaf.co.id
Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id                                                                                                                                                                                                        Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2025
Page 2
PT CIMB Niaga Auto Finance (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut ”Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran
sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I
Tahun 2024 (selanjutnya disebut “Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar”) dengan jumlah Dana Modal Investasi sebesar Rp1.000.000.000.000,-
(satu triliun Rupiah) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan surat No. CNAF/BOD/SRT/IV/24/098 tanggal 3 April 2024 tentang Surat
Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-lstitsmar Berkelanjutan
I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal
10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana
diubah dengan UU No. 4/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) berdasarkan
persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-04757/BEI.PP1/05-2024 tanggal 14 Mei 2024
Perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun
2024 PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF). Apabila syarat-syarat pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar di BEI tidak terpenuhi,
maka Penawaran Umum akan dibatalkan dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
(selanjutnya disebut “Peraturan No. IX.A.2”).

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap Pihak Terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan
atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya
memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

PT CIMB Niaga Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar merupakan pihak yang terafiliasi dengan
Perseroan sedangkan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar serta Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan
Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023 tanggal 27 Juni 2023. Penjelasan mengenai definisi
Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data
yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar
Modal, kode etik, norma serta profesi masing-masing.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan
Efek Syariah Melalui Penawaran Umum Sukuk PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar kepada OJK Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah berdasarkan Surat Perseroan No. CNAF/BOD/
SRT/I/24/004 tanggal 15 Januari 2024 perihal Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Syariah Melalui Penawaran Umum Sukuk Berkelanjutan
2024 – 2026 PT CIMB Niaga Auto Finance dan telah memperoleh Surat Pencatatan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Syariah Unit
Usaha Syariah PT CIMB Niaga Auto Finance No. S-115/PL.113/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang diterbitkan oleh OJK IKNB Syariah.


 PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH Bi Al-Istitsmar INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN
 UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR
 WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN
 SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI MENGINVESTASIKAN DANANYA DI SUKUK WAKALAH INI, KECUALI
 BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN
 MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-
 KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURIDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI
 OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN
 SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN
 DAN TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK WAKALAH
 BI AL-ISTITSMAR TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN
 BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI
 PENERBITAN SUKUK WAKALAH Bi Al-Istitsmar TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH
 DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO. 15/POJK.04/2015
 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI SUKUK WAKALAH
 BI AL-ISTITSMAR KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA
 MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN
 SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DITERBITKAN,
 SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .............................................................................................................................................................................................. i
DEFINISI DAN SINGKATAN ......................................................................................................................................................................ii
RINGKASAN .......................................................................................................................................................................................... xvi
I.         PENAWARAN UMUM ................................................................................................................................................................. 1
II.        RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ........................................................... 20
III.       PERNYATAAN UTANG............................................................................................................................................................... 22
IV.        IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ...................................................................................................................................... 24
V.         KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN .............................................................................................. 28
VI.        KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ......................... 29
           I. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN .................................................................................................................................. 29
           A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ........................................................................................................................................ 29
           B. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR ....................................................................................... 32
           C. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN ............................................................................................................................ 34
           D. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING YANG DILAKUKAN PERSEROAN ................................................................................. 40
           E. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN ......................................................................................................... 61
           F. STRUKTUR ORGANISASI .................................................................................................................................................... 63
           G. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG
                SAHAM .............................................................................................................................................................................. 64
           H. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM YANG BERBENTUK BADAN HUKUM ........................................... 65
           I. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN .................................................................................................................................. 70
           J. TATA KELOLA PERSEROAN ................................................................................................................................................ 72
           K. SUMBER DAYA MANUSIA ................................................................................................................................................. 75
           L. ASURANSI ......................................................................................................................................................................... 78
           M. TRANSAKSI PIHAK-PIHAK AFILIASI ..................................................................................................................................... 93
           N. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN ................... 101
           O. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) ................................................................................................................................ 103
           P. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK .............................................................................................................. 103
           II. KETERANGAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ...................................................... 103
           A. UMUM ............................................................................................................................................................................ 103
           B. KEGIATAN USAHA ........................................................................................................................................................... 103
           C. FASILITAS PEMBIAYAAN DAN KOLEKTIBILITAS PIUTANG ................................................................................................ 108
           D. PROSES PEMBERIAN KREDIT ........................................................................................................................................... 109
VII.       PERPAJAKAN .......................................................................................................................................................................... 110
VIII.      PENJAMINAN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR ....................................................................................................... 112
IX.        LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH BI
           AL-ISTITSMAR......................................................................................................................................................................... 113
X.         KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ............................................................................................................................... 116
XI.        TATA CARA PEMESANAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR ............................................................................................... 124
XII.       PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH BI
           AL-ISTITSMAR......................................................................................................................................................................... 129
XIII.      PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ............................................................................................................................................... 130




                                                                                                     i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
 Afiliasi                    Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UUP2SK yaitu:
                             a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                                 kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                 seseorang dengan:
                                 1. suami atau istri;
                                 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                 cucu;
                                 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                 saudara yang bersangkutan; atau
                                 5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan;
                             b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                                 kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                 seseorang dengan:
                                 1. orang tua dan anak;
                                 2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                 3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                             c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                                 komisaris dan pihak tersebut;
                             d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
                                 satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                                 pengawas yang sama;
                             e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                                 tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                                 dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                 menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                                 pihak dimaksud ;
                             f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                 dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
                                 apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                                 perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                             g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                                 pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                                 paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                                 hak suara dari perusahaan tersebut.

 Agen Pembayaran atau KSEI   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta
                             Selatan, yang di dalam Perjanjian Perwaliamanatan disebut “KSEI”,
                             yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
                             dana/cicilan imbalan, pendapatan bagi hasil/sisa imbalan dan/atau
                             hak-hak lain atas Surat Berharga Syariah (jika ada) kepada Pemegang
                             Surat Berharga Syariah melalui Pemegang Rekening untuk dan atas
                             nama Penerbitan Efek dan bertugas sebagai Agen Pembayaran
                             berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan menyimpan serta
                             mengadministrasikan penyimpanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
                             berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI.

 Akad Syariah                Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
                             Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang
                             tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah Pasar Modal.




                                         ii
Page 5
Akad Wakalah                         Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara pihak pemberi kuasa
                                     (Muwakkil/Wali Amanat yang mewakili investor) dengan pihak
                                     penerima kuasa (Wakil/Perseroan) dengan cara pihak pemberi kuasa
                                     memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan
                                     kegiatan usaha atas dana modal investasi yang menguntungkan bagi
                                     pemegang sukuk (investor), yang tidak bertentangan dengan Prinsip
                                     Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dituangkan dalam Akad
                                     Wakalah Bi Al-Istitsmar Sehubungan Dengan Penawaran Umum
                                     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto
                                     Finance Tahap II Tahun 2025 tertanggal 18 Februari 2025 yang dibuat
                                     di bawah tangan dan bermaterai cukup berikut perubahan-
                                     perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
                                     pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh para pihak
                                     yang bersangkutan di kemudian hari, dengan memenuhi ketentuan
                                     dalam Peraturan OJK No. 53/2015. Akad Syariah yang digunakan
                                     adalah berdasarkan Akad Wakalah Bi-Al Istitsmar Al-Muthlaqah Bi
                                     Ghairi Al-Ujrah.

Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar Al-     Berarti akad Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tidak dibatasi jenis investasi,
Muthlaqah                            jangka waktu, tempat usaha dan/atau batasan lainnya, hanya dibatasi
                                     oleh kelaziman dan kebiasaan atau hal-hal lain yang mengandung
                                     kemaslahatan bagi Muwakkil.

Akad Wakalah Bi Ghairi Al- Ujrah     Berarti akad Wakalah Bi Al-Istitsmar tanpa imbalan.

Ahli Syariah Pasar Modal atau ASPM   Berarti:
                                      a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman
                                         di bidang syariah; atau
                                      b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memillki
                                         pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah
                                     yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan
                                     penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha
                                     Perseroan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas
                                     produk atau jasa syariah di Pasar Modal.

Bank Kustodian                       Berarti bank umum yang telah memperoleh izin dari Bapepam atau
                                     Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan
                                     kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                                     Undang-Undang Pasar Modal.

Bapepam                              Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
                                     Undang-Undang Pasar Modal.

Bapepam dan LK atau Bapepam-LK       Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan
                                     penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga
                                     Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
                                     Republik Indonesia No.606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005
                                     tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan
                                     Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik
                                     Indonesia No.184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang
                                     Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para pengganti
                                     dan penerima hak dan kewajibannya dilanjutkan Otoritas Jasa
                                     Keuangan.




                                                 iii
Page 6
BEI                        Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
                           dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
                           pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara
                           mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia,
                           berkedudukan di Jakarta Selatan di mana Sukuk Wakalah Bi Al-
                           Istitsmar dicatatkan.
Daftar Pemegang Rekening   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                           tentang kepemilikan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar oleh Pemegang
                           Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui Pemegang Rekening di KSEI
                           yang memuat keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Sukuk
                           Wakalah Bi Al-Istitsmar, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
                           Rekening dan/atau Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
                           berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                           kepada KSEI.
Dana Modal Investasi       Berarti jumlah keseluruhan dana yang diterima oleh Perseroan
                           sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
                           yang pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.600.000.000.000,- (satu triliun
                           enam ratus miliar Rupiah) dan Perseroan menjamin pengembalian
                           dana tersebut kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, yang
                           terdiri dari:
                               a. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri A sebesar
                                  Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar Rupiah)
                                  dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp80.400.000.000,-
                                  (delapan puluh miliar empat ratus juta Rupiah) per tahun
                                  atau ekuivalen sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen)
                                  per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                  Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Wakalah Bi
                                  Al-Istitsmar Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau
                                  bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
                                  pokok Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri A pada Tanggal
                                  Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Seri A;
                               b.   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri B sebesar
                                    Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) Rupiah)
                                    dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp28.000.000.000,-
                                    (dua puluh delapan miliar Rupiah) per tahun atau ekuivalen
                                    sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dan
                                    jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                                    Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri B tersebut akan dilakukan
                                    secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus
                                    persen) dari jumlah pokok Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri
                                    B pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi
                                    Seri B.
                           Kepastian Dana Modal Investasi dan jumlah masing-masing seri Sukuk
                           Wakalah Bi Al-Istitsmar akan ditentukan kemudian dalam perubahan
                           Perjanjian Perwaliamanatan.
                           Jumlah Dana Modal Investasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                           dengan pembayaran kembali dana modal investasi dari masing-
                           masing seri Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau pelaksanaan
                           pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Dana Modal
                           Investasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah bi
                           Al-Istitsmar dengan memperhatikan syarat dan ketentuan
                           sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

                                      iv
Page 7
Dokumen Emisi            Berarti:
                         - Informasi Tambahan;
                         - Informasi Tambahan Ringkas
                         - Perjanjian Perwaliamanatan;
                         - Perjanjian Penjaminan Emisi;
                         - Akta Pengikatan Kewajiban;
                         - Perjanjian Agen Pembayaran;
                         - Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI;
                         - Dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
                            Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

Dewan Pengawas Syariah   Berarti dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan
                         saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di Pasar Modal
                         terhadap pihak yang melakukan kegiatan syariah di Pasar Modal
                         dengan memperhatikan persyaratan dalam Peraturan OJK No.
                         18/2015.

Efek                     Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                         konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
                         perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
                         untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
                         manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
                         berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat
                         dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal..

Efek Syariah             Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
                         Modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
                         a. akad, cara pengelolaan kegiatan usaha;
                         b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan kegiatan
                            usaha; dan/atau;
                         c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya;
                         tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Efektif                  Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
                         sesuai ketentuan UUP2SK, yaitu (a) pada Hari Kerja ke-20 sejak
                         diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
                         tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK; atau (b) dalam hal
                         OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari
                         Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka
                         penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran
                         dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan
                         informasi dimaksud.

Emisi                    Berarti penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar oleh Perseroan
                         untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran
                         Umum.

Emiten atau Perseroan    Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT CIMB
                         Niaga Auto Finance berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, Jalan
                         Bintaro Utama 9 Blok B 9/I nomor 15, Pondok Pucung, Pondok Aren.

Fitch                    Berarti PT Fitch Ratings Indonesia, pihak yang melakukan
                         pemeringkatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan
                         oleh Perseroan.


                                    v
Page 8
Force Majeure                         Berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan
                                      dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung
                                      meletus, kebakaran, perang, wabah atau huru hara di Indonesia,
                                      wabah yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                                      kelangsungan usaha Perseroan atau kemampuan masing-masing
                                      pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                                      Perwaliamanatan.

Hari Bursa                            Berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                                      perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                                      Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                                      tersebut.

Hari Kalender                         Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun menurut Gregorius Calendar
                                      tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional yang
                                      sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan
                                      Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                      Pemerintah Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa.

Hari Kerja                            Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
                                      nasional, yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia beserta
                                      Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                      Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar   Berarti jumlah seluruh keuntungan Wakalah yang diperoleh
                                      Pemegang Sukuk secara periodik dan/atau pada saat jatuh tempo
                                      sesuai kesepakatan, kecuali disepakati lain dalam akad dengan
                                      memperhatikan syarat dan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam
                                      Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Informasi Tambahan                    Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                                      dalam rangka Penawaran Umum, yang akan diumumkan kepada
                                      Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

Informasi Tambahan Ringkas            Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
                                      pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
                                      diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin
                                      Pelaksana Emisi sesuai POJK No. 9/2017.

Jaminan                               Sukuk ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                                      seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak
                                      bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
                                      menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk sesuai dengan ketentuan
                                      dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
                                      Hak Pemegang Sukuk adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
                                      hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
                                      dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
                                      secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
                                      maupun yang akan ada dikemudian hari.

Jumlah Kewajiban                      Berarti seluruh jumlah uang yang wajib dibayarkan oleh Perseroan
                                      kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sehubungan dengan
                                      Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar, yaitu berupa jumlah Dana Modal
                                      Investasi dan Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar yang telah diperoleh
                                      serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang
                                      menjadi kewajiban dari waktu ke waktu.
                                                 vi
Page 9
Kejadian Penggantian                   Berarti setiap kejadian atau peristiwa yang menyebabkan sebagian
                                       atau keseluruhan Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-istitsmar
                                       mengalami penurunan kualitas aset (kolektibilitas) di mana atas
                                       kejadian atau peristiwa tersebut Perseroan tidak dapat memperoleh
                                       keuntungan investasi atas dana yang dikelola.

Kemenkumham                            Berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                       Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak
                                       Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik
                                       Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik
                                       Indonesia atau nama lainnya).

Kompensasi Kerugian Akibat             Berarti sejumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Keterlambatan                          Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagai akibat dari kelalaian
                                       atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya
                                       terhadap pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau
                                       Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi di mana dalam hal ini
                                       tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                                       Istitsmar yang mengakibatkan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                                       Istitsmar dirugikan akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut.
                                       Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk
                                       pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau
                                       Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi akan ditentukan
                                       kemudian dan dituangkan dalam perubahan perjanjian
                                       perwaliamanatan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan
                                       jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.

Konfirmasi Tertulis                    Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Wakalah Bi
                                       Al-Istitsmar dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI dan/atau
                                       Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
                                       Efek yang ditandatangani antara Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                                       Istitsmar dengan Pemegang Rekening dan konfirmasi tersebut
                                       menjadi dasar Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk
                                       mendapatkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar
                                       dan/atau pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan hak-hak lain
                                       yang berkaitan dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU atau   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
KTUR                                   yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                                       Istitsmar melalui Pemegang Rekening, untuk keperluan menghadiri
                                       RUPSU atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPSU.

Kustodian                              Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta lain yang
                                       berkaitan dengan efek serta jasa lainnya termasuk menerima Imbal
                                       Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dan hak-hak lain, menyelesaikan
                                       transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                                       nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal
                                       yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Manajer Penjatahan                     Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk Wakalah
                                       Bi Al-Istitsmar menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam
                                       Peraturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam
                                       Rangka Penawaran Umum, dalam hal ini PT CIMB Niaga Sekuritas.




                                                  vii
Page 10
Masa Penawaran Sukuk Wakalah            Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
Bi Al-Istitsmar                         pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagaimana diatur dalam
                                        Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
                                        Wakalah Bi Al-Istitsmar yaitu 5 Hari Kerja dari tanggal 4 Maret – 10
                                        Maret 2025.

Masyarakat                              Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara
                                        Indonesia/Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing
                                        baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang
                                        bertempat tinggal/ berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Obyek Investasi     Sukuk    Wakalah Berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-
Bi Al-Istitsmar                      Istitsmar yang merupakan kegiatan investasi dana sebagai penyertaan
                                     modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah untuk
                                     kendaraan. Perseroan akan menyalurkan pembiayaan kendaraan
                                     kepada nasabah Perseroan dengan akad murabahah, dengan rincian
                                     sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Akad Wakalah yang
                                     merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
                                     Akad Wakalah. Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
                                     tersebut tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di
                                     Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan dan memenuhi
                                     ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/2015.

Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al- Berarti kegiatan investasi dana sebagai penyertaan modal kerja pada
Istitsmar Pengganti                  kegiatan usaha pembiayaan syariah dengan agunan kendaraan roda
                                     empat, property, kendaraan roda dua, dan jasa penyelenggaraan haji
                                     dan umrah. Perseroan akan menyalurkan pembiayaan kepada
                                     nasabah Perseroan menggunakan Akad Syariah (Akad Murabahah,
                                     Akad Ijarah Muntahiya Bittamilk, dan Akad-Akad lainnya yang sesuai
                                     dengan prinsip Syariah),          sebagaimana disebutkan di dalam
                                     pemberitahuan penggantian sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                     Kesanggupan Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-
                                     Istitsmar yang terdiri atas aset apapun milik Perseroan atau pihak lain
                                     yang tidak bertentangan dan sesuai dengan prinsip syariah, yang
                                     memiliki kualitas aset (kolektibilitas) yang setara dari nilai Obyek
                                     Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al- Berarti Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagaimana
Istitsmar Yang Diganti               disebutkan di dalam pemberitahuan penggantian sebagaimana diatur
                                     dalam Perjanjian Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-
                                     Istitsmar yang harus digantikan oleh Obyek Investasi Sukuk Wakalah
                                     Bi Al-Istitsmar Pengganti.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK         Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
                                        wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                                        sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011
                                        tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU Nomor 21 Tahun 2011) yang
                                        mengambil alih tugas, fungsi, dan wewenang Bapepam dan LK sejak
                                        tanggal 31 Desember 2012.

Pemeringkat                             Berarti PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch) atau perusahaan
                                        pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan
                                        disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat, sesuai dengan
                                        Peraturan OJK No. 49/2020.



                                                   viii
Page 11
Pemerintah                       Berarti Pemerintah Republik Indonesia.

Pemegang Sukuk Wakalah           Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
Bi Al-Istitsmar                  Wakalah Bi Al-Istitsmar dan memiliki manfaat atas sebagian atau
                                 seluruh Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, yang terdiri dari :
                                 a. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas
                                     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
                                 b. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi
                                     atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui Pemegang Rekening.

Pemegang Rekening                Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                                 KSEI yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak
                                 lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan Undang-undang
                                 Pasar Modal dan peraturan KSEI.

Penawaran Awal (Book Building)   Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung yang
                                 bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas Sukuk Wakalah
                                 Bi Al-Istitsmar yang akan ditawarkan dan/atau struktur Sukuk Wakalah
                                 Bi Al-Istitsmar termasuk perkiraan harga penawaran Sukuk Wakalah Bi
                                 Al-Istitsmar (jika ada) sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
                                 23/POJK.04/2017 dan dengan memperhatikan Peraturan Nomor
                                 IX.A.2.

Penawaran Umum                   Berarti kegiatan penawaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
                                 merupakan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
                                 Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025, yang
                                 dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual
                                 Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar kepada Masyarakat berdasarkan tata
                                 cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
                                 pelaksananya, dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

Penitipan Kolektif               Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                                 satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
                                 dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Penjamin Emisi Sukuk Wakalah     Berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Bi Al-Istitsmar                  melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan
                                 masing-masing      menjamin       dengan    kesanggupan       penuh
                                 (full commitment) terhadap penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
                                 berdasarkan penawaran awal (book building) atas pembelian dan
                                 pembayaran sisa Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tidak terjual yang
                                 ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
                                 Efek, yang dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT
                                 Mandiri Sekuritas, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam
                                 Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Wakalah Bi Al-Istitsmar          penatalaksanaan Emisi sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang dalam
                                 hal     ini   adalah    PT     CIMB     Niaga      Sekuritas dan
                                 PT Mandiri Sekuritas, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam
                                 Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

Pengikatan Kewajiban             Berarti akta Pengikatan Kewajiban sehubungan dengan Sukuk
                                 Wakalah Bi Al-Istitsmar, sebagaimana tercantum dalam Akta
                                 Pengikatan Kewajiban No. 127 tanggal 18 Februari 2025, yang dibuat
                                 di hadapan Rosida Radjagukguk Siregar SH. M.Kn., Notaris di Jakarta
                                 Selatan.

                                            ix
Page 12
Pengelolaan Dana Investasi   Berarti pengelolaan dana investasi oleh Perseroan yang diperoleh dari
                             Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dari kegiatan investasi di
                             Unit Usaha Syariah Perseroan.

Peraturan No.IX.A.2          Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2, Lampiran atas
                             Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal
                             29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                             Umum.

Peraturan No.IX.A.7          Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7, Lampiran atas
                             Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal
                             30 Desember 2011 tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam
                             Penawaran Umum.

Peraturan OJK No. 30/2014    Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November
                             2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan
                             Pembiayaan.

Peraturan OJK No. 33/2014    Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                             tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No. 34/2014    Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                             tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                             Publik.

Peraturan OJK No. 35/2014    Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                             tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No. 15/2015    Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015
                             tentang Penerapan Syariah di Pasar Modal, yang diundangkan pada
                             tanggal 10 November 2015.

Peraturan OJK No. 18/2015    Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015
                             tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, yang diundangkan pada
                             tanggal 10 November 2015.

Peraturan OJK No. 30/2015    Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
                             2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                             Umum.

Peraturan OJK No. 53/2015    Berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                             2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di
                             Pasar Modal yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015.

Peraturan OJK No. 55/2015    Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                             2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
                             Audit.

Peraturan OJK No. 56/2015    Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                             2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                             Audit Internal.

Peraturan OJK No. 27/2016    Berarti Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016
                             tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
                             Lembaga Jasa Keuangan.


                                        x
Page 13
Peraturan OJK No. 7/2017    Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen
                            Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat
                            Ekuitas, Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 9/2017    Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 8 Desember 2014
                            tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                            Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
                            Dan/Atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 58/2017   Berarti Peraturan OJK No. 58/POJK.04/2017 tanggal 8 Desember 2017
                            tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi
                            Korporasi Secara Elektronik.

Peraturan OJK No. 3/2018    Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tertanggal 26 Maret 2018
                            tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 Tentang
                            Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk, yang diundangkan pada tanggal 3
                            November 2015.

Peraturan OJK No. 10/2019   Berarti Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019 tanggal 26 Februari 2019
                            tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah Dan
                            Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan.

Peraturan OJK No. 17/2020   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                            tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Peraturan OJK No. 18/2015   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015
                            tanggal 10 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan
                            Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
                            3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan atas
                            Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
                            Persyaratan Sukuk.

Peraturan OJK No. 19/2020   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                            tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

Peraturan OJK No. 20/2020   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                            tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau
                            Sukuk.

Peraturan OJK No. 29/2020   Berarti Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020
                            tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan
                            Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.
                            30/POJK.05/2014 tanggal 16 Desember 2015 tentang Tata Kelola
                            Perusaahaan yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

Peraturan OJK No. 30/2015   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
                            2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                            Umum.

Peraturan OJK No. 36/2014   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                            tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                            dan/Atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 42/2020   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
                            tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.


                                       xi
Page 14
Peraturan OJK No. 49/2020               Berarti Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
                                        2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

Perjanjian Agen Pembayaran              Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 129 tanggal 18 Februari
                                        2025 yang dibuat di hadapan Rosida Radjagukguk Siregar SH. M.Kn.,
                                        Notaris di Jakarta Selatan.

Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk    Berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek kepada Perseroan
Wakalah Bi Al-Istitsmar                 untuk pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar di Bursa Efek No. S-
                                        04757/BEI.PP1/05-2024 tanggal 14 Mei 2024.

Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga   Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI No. SP-
Syariah di KSEI                         008/SKK/KSEI/0225 tanggal 18 Februari 2025, yang dibuat di bawah
                                        tangan dan bermeterai cukup.

Perjanjian Kesanggupan Penggantian      Berarti Perjanjian Kesanggupan Penggantian Obyek Investasi Sukuk
Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-    Wakalah Bi Al-Istitsmar Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk
Istitsmar                               Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance
                                        Tahap II Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Perseroan dan Wali
                                        Amanat tanggal 18 Februari 2025, dibuat di bawah tangan dan
                                        bermaterai cukup berikut perubahan dan/atau pembaharuannya yang
                                        sah yang dibuat oleh para pihak yang bersangkutan di kemudian hari
                                        dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/2015, yang
                                        mana merupakan perjanjian di mana Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                                        Istitsmar dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat memberikan hak
                                        kepada Perseroan untuk dapat melakukan penggantian Obyek
                                        Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Yang Diganti dengan Obyek
                                        Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Pengganti berdasarkan dan
                                        sesuai dengan syarat dan ketentuan yang bentuk dan isi yang pada
                                        prinsipnya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Perjanjian
                                        Kesanggupan Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-
                                        Istitsmar sebagaimana disebutkan di atas.

Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk       Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Wakalah Bi Al-Istitsmar                 Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi
                                        Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, dengan persyaratan dan ketentuan
                                        yang dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah
                                        Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II
                                        Tahun 2025 No. 128 tanggal 18 Februari 2025, yang seluruhnya dibuat
                                        di hadapan Rosida Radjagukguk Siregar SH. M.Kn., Notaris di Jakarta
                                        Selatan.

Perjanjian Perwaliamanatan              Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar           dengan persyaratan dan ketentuan yang dimuat dalam Akta Perjanjian
                                        Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB
                                        Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025 No. 126 tanggal 18 Februari
                                        2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Rosida Radjagukguk Siregar
                                        SH. M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

Perusahaan Efek                         Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi
                                        efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi
                                        sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Prinsip Syariah di Pasar Modal          Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal
                                        berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia

                                                   xii
Page 15
                                        (DSN-MUI), sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan
                                        Peraturan OJK No. 15/2015 dan/atau Peraturan OJK lainnya yang
                                        didasarkan pada fatwa DSN-MUI.

Rekening Efek                           Berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Wakalah Bi Al-
                                        Istitsmar dan/atau dana milik Pemegang Pemegang Sukuk Wakalah Bi
                                        Al-Istitsmar yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
                                        Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang
                                        ditandatangani dengan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

RUPS                                    Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
                                        diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

RUPSU                                   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar
                                        sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.

RUPSLB                                  Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                                        diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

RUPST                                   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
                                        diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Berarti satuan jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dapat
Perdagangan                      dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya
                                 adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya dan satuan
                                 perdagangan Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar yang diperdagangkan
                                 adalah senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-   Berarti bukti penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang disimpan
Istitsmar                               dalam Penitipan Kolektif KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas
                                        nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
                                        Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui Pemegang Rekening, yang
                                        terdiri dari Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri A dan Sukuk Wakalah Bi
                                        Al-Istitsmar Seri B.

Sukuk                                   Berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang
                                        bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak
                                        terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.

Sukuk Wakalah                           Berarti "Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-
                                        Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun
                                        2025 dalam jumlah sebesar Rp1.600.000.000.000,- (satu triliun enam
                                        ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
                                        a. Seri A dengan jumlah Dana Modal Investasi sebesar
                                            Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar Rupiah)
                                            dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp80.400.000.000,- (delapan
                                            puluh miliar empat ratus juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen
                                            sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun dan
                                            jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                                            Tanggal Emisi;
                                        b. Seri B dengan jumlah Dana Modal Investasi sebesar
                                            Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) dengan Imbal
                                            Hasil Wakalah sebesar Rp28.000.000.000,- (dua puluh delapan
                                            miliar Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 7,00% (tujuh
                                            koma nol nol persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun
                                            sejak Tanggal Emisi.
                                                   xiii
Page 16
                                    Kepastian Dana Modal Investasi dan jumlah masing-masing seri Sukuk
                                    Wakalah Bi Al-Istitsmar akan ditentukan kemudian dalam perubahan
                                    Perjanjian Perwaliamanatan.

                                    Jumlah Dana Modal Investasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                                    dengan pembayaran kembali Dana Modal Investasi dari masing-
                                    masing seri Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau pelaksanaan
                                    pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Wakalah Bi
                                    Al-Istitsmar yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah
                                    Bi Al-Istitsmar dengan memperhatikan syarat dan ketentuan
                                    sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar       Berarti Sukuk yang diterbitkan dengan menggunakan Wakalah Bi Al-
                                    Istitsmar (Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
                                    No. 127/DSN-MUI.VII.2019 tanggal 3 Juli 2019).

Tanggal Distribusi                  Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-
                                    Istitsmar hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan
                                    tanggal distribusi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dilakukan secara
                                    elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan
                                    kepada pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, yang kepastian
                                    tanggalnya akan ditentukan dalam perubahan Perjanjian
                                    Perwaliamanatan.

Tanggal Emisi                       Berarti tanggal pembayaran hasil emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                                    Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada Perseroan, yang merupakan
                                    tanggal penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, yang kepastian
                                    tanggalnya akan ditentukan dalam perubahan Perjanjian
                                    Perwaliamanatan.

Tanggal Penjatahan                  Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Wakalah Bi Al-
                                    Istitsmar, yang kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam
                                    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan

Tanggal Pembayaran Kembali Dana Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Modal
Modal Investasi                 Investasi yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Daftar
                                Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, melalui Agen Pembayaran
                                yang kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam perubahan
                                perjanjian perwaliamanatan, dan dengan memperhatikan ketentuan
                                Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan atau apabila tanggal tersebut
                                bukan Hari Kerja maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.

Tanggal Pembayaran Imbal Hasil      Berarti tanggal saat mana Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar jatuh
Wakalah Bi Al-Istitsmar             tempo dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                                    Wakalah Bi Al-Istitsmar yang namanya tercantum dalam Daftar
                                    Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui Agen Pembayaran
                                    yang kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam perubahan
                                    perjanjian perwaliamanatan dan dengan memperhatikan ketentuan
                                    dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Penggantian                 Berarti tanggal yang telah ditentukan di dalam pemberitahuan
                                    penggantian di mana Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
                                    Yang Diganti harus digantikan oleh Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi
                                    Al-Istitsmar Pengganti berdasarkan Perjanjian Penggantian Obyek
                                    Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
                                               xiv
Page 17
Tim Ahli Syariah                Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas
                                produk atau jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau
                                dikeluarkan Perseroan.

Undang-Undang OJK               Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011
                                tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

UU                              Berarti Undang-Undang.

Undang-Undang Pasar Modal       Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal
atau UUPM                       10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
                                Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana telah
                                diubah oleh UUP2SK.

UUPT                            Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
                                tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran
                                Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.

Undang-Undang   Pengembangan    Berarti Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
dan Penguatan Sektor Keuangan   Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
atau UUP2SK                     2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan,
                                Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan
                                Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845.

Wali Amanat                     Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., berkedudukan di
                                Gedung BRI II Building Lantai 6, Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46, Jakarta
                                10210, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang
                                bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan akta ini bertindak selaku
                                kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah
                                mewakili kepentingan seluruh Pemegang Sukuk Wakalah.




                                           xv
Page 18
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci, serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Kecuali dinyatakan lain, seluruh pembahasan atas informasi keuangan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini dilakukan pada tingkat konsolidasian. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang disajikan dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Saseka Gelora Leasing berdasarkan Akta Pendirian No. 48 tanggal
10 Desember 1981 sebagaimana yang telah diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 80 tanggal
16 Februari 1982, dan Akta Perubahan dan Pembetulan No. 50 tanggal 27 Oktober 1982, seluruhnya dibuat di
hadapan Frederik Alexander Tumbuan, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah didaftarkan dalam register Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 4844 tanggal 8 Desember 1982 dan telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. C2-2817-
HT01.01.th.82 tanggal 2 Desember 1982, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 5
tanggal 18 Januari 1983 dan Tambahan Berita Negara No. 79.

Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan UUPT,
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Saseka Gelora Finance
(Perubahan Seluruh Anggaran Dasar) No. 37 tanggal 21 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Kun Hidayat, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah memperoleh Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik
Indonesia (“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-79136.AH.01.02.Tahun.2008 tanggal
28 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0101952.AH.01.09.Tahun 2008
tanggal 28 Oktober 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 53 tanggal 3 Juli
2009 dan Tambahan Berita Negara No. 17234.

Perseroan telah beberapa kali melakukan perubahan nama dari semula PT Saseka Gelora Leasing menjadi
PT Saseka Gelora Finance pada pada tanggal 5 Juli 1993 dan perubahan namanya yang terakhir sehingga menjadi
PT CIMB Niaga Auto Finance adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Saseka
Gelora Finance No. 27 tanggal 16 Juli 2010 yang dibuat di hadapan Kun Hidayat, S.H., Notaris di Jakarta dan telah
memperoleh Persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-42322.AH.01.02.Tahun.
2010 tanggal 26 Agustus 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0064477.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 26 Agustus 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 15 tanggal 21 Februari 2012 dan Tambahan Berita Negara No. 2828.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB Niaga Auto
Finance No. 02 tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang
Selatan, dan telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0084194 tanggal 05 April 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0071766.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 05 April 2024, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 29 tanggal 9 April 2024 dan Tambahan Berita Negara No. 11340.

Perseroan saat ini berkedudukan di Tangerang Selatan dan berdomisili di Jl. Bintaro Utama 9 Blok B 9/I Nomor 15,
Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Pada tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki 31 Kantor Cabang pada yang tersebar di
seluruh wilayah Indonesia.


                                                        xvi
Page 19
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Terakhir Perseroan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
yang berlaku adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB
Niaga Auto Finance No. 41 tanggal 26 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
0069474.AH.01.02.2021.Tahun 2021 tanggal 5 Desember 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0214087.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 5 Desember 2021, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 40769 tanggal 24 Desember 2021 dan Tambahan Berita Negara No. 103 juncto
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yang Diambil Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto
Finance No. 5 tanggal 6 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Dini Lestari Siburian,S.H., Notaris di Jakarta, dan
telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
No. AHU.AH.01.03-0014129 tanggal 7 Januari 2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0004093.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 7 Januari 2022 (“Akta No. 5/2022”) juncto Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB Niaga Auto Finance No. 4 tanggal 10 November
2023 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima dan
dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0185400
tanggal 15 November 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0230161.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 November 2023 (“Akta No. 4/2023”), yaitu sebagai berikut:

                                                                       Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham
 Keterangan                                                                                                                  Persentase (%)
                                                                      Total Saham           Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                                8.000.000            400.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                     1.998.681                99.934.050.000               83,2784%
 - Ristiawan*)                                                                   20.000                 1.000.000.000                0,8333%
 - Antonius Herdaru Danurdoro*)                                                  20.002                 1.000.100.000                0,8334%
 - M. Imron Rosyadi Nur, ST*)                                                    20.000                 1.000.000.000                0,8333%
 - Kurniawan Kartawinata*)                                                       10.000                   500.000.000                0,4167%
 - Lani Darmawan*)                                                               22.000                 1.100.000.000                0,9167%
 - Koei Hwei Lien*)                                                              10.000                   500.000.000                0,4167%
 - Iris Savitri *)                                                               20.002                 1.000.100.000                0,8334%
 - Imam Al Achmad Subuki *)                                                      10.000                   500.000.000                0,4167%
 - Fransiska Oei Lan Siem *)                                                     22.000                 1.100.000.000                0,9167%
 - Tjioe Mei Tjuen *)                                                            22.000                 1.100.000.000                0,9167%
 - Jhon Simon *)                                                                 22.000                 1.100.000.000                0,9167%
 - Rusly Johannes *)                                                             22.000                 1.100.000.000                0,9167%
 - Joni Raini *)                                                                 22.000                 1.100.000.000                0,9167%
 - Megawati Sutanto *)                                                           12.000                   600.000.000                0,5000%
 - Budiman Tanjung *)                                                            20.000                 1.000.000.000                0,8333%
 - Noviady Wahyudi *)                                                            10.000                   500.000.000                0,4167%
 - Tjahyadi Yapeter *)                                                           10.000                   500.000.000                0,4167%
 - Yulius Setiawan *)                                                            10.000                   500.000.000                0,4167%
 - Ferdinand Renaldi Wawolumaya *)                                               20.000                 1.000.000.000                0,8333%
 - Tajindara Pal Singh *)                                                        10.000                   500.000.000                0,4167%
 - Hartono *)                                                                    20.000                 1.000.000.000                0,8333%
 - Joni Hermanto *)                                                              10.000                   500.000.000                0,4167%
 - Kopkar CNAF Sejahtera*)                                                       37.315                 1.865.750.000                1,5548%

 Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                    2.400.000               120.000.000.000              100,0000%
 Total Saham Dalam Portepel                                                   5.600.000               280.000.000.000
 Keterangan:
 *) mengambil bagian atas saham dari Program Kepemilikan Saham PT CIMB Niaga Auto Finance pada tahun 2022. Penyetoran dilakukan oleh masing-masing
    pemegang saham yang mengambil bagian dan penyetoran dilakukan secara tunai dengan jumlah sebesar masing-masing nilai nominal.


 Catatan:
 Akta No.4/2023 memuat persetujuan atas penjualan 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham milik perorangan atas nama Danis V. Bimawan
 kepada Kopkar CNAF Sejahtera.




                                                                      xvii
Page 20
3. Rencana Penggunaan Dana

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini, setelah dikurangi
biaya-biaya Emisi akan dipergunakan sebagai penyertaan modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah
dengan agunan: kendaraan roda empat, properti, kendaraan roda dua, dan jasa penyelenggaraan haji dan umrah.
Perseroan akan menyalurkan pembiayaan kepada nasabah Perseroan menggunakan Akad Syariah (Akad
Murabahah, Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik, dan akad-akad lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah).

4. Ikhtisar Data Keuangan Penting

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan PT CIMB Niaga Auto Finance (untuk selanjutnya disebut "Perseroan") beserta catatan atas
laporan keuangan tersebut yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang
telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dan laporan posisi keuangan interim Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2024 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan arus kas untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dan laporan interim laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain dan laporan interim arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun- tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022 yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan ("SAK") Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada
tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (yang terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024 telah
berganti nama menjadi KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan - firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan
standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia ("IAPI"), dengan opini tanpa modifikas dalam
laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 6 Mei 2024 dengan No. 00888/2.1025/AU.1/09/1124-2/1/V/
2024 dan ditandatangani oleh Jimmy Pangestu, S.E. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1124).

Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Desember
                  Keterangan
                                               2024*                     2023                     2022
 Jumlah Aset                                      10.848.144                 8.379.392                6.403.511
 Jumlah Liabilitas                                 8.397.053                 6.266.355                4.626.958
 Jumlah Ekuitas                                    2.451.091                 2.113.037                1.776.553
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                    10.848.144                 8.379.392                6.403.511
* tidak diaudit

Ikhtisar Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       31 Desember
                   Keterangan
                                                  2024*                    2023                    2022
 Pendapatan                                            2.042.540               1.657.095              1.264.704
 Jumlah Beban                                        (1.472.348)             (1.136.659)               (840.428)
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                          570.192                 520.436                 424.276
 Laba Bersih                                             464.065                 432.142                 329.843
 Jumlah Pendapatan Komprehensif                          467.695                 435.316                 336.424
 Laba Bersih Per Saham Dasar dan Dilusian                193.360                 180.108                 137.510
* tidak diaudit




                                                      xviii
Page 21
Ikhtisar Laporan Arus Kas
                                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      31 Desember
                  Keterangan
                                                             2024*                        2023                          2022
 Arus kas bersih yang digunakan untuk
 aktivitas operasi                                               (1.738.114)                  (1.108.036)                  (1.056.657)
 Arus kas bersih yang digunakan untuk
 aktivitas investasi                                                 (42.962)                    (30.610)                      (27.358)
 Arus kas bersih yang diperoleh dari
 aktivitas pendanaan                                              1.566.820                     1.536.142                    1.180.995
* tidak diaudit

Rasio Keuangan
                                                                                                        (dalam % kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                   31 Desember
 Rasio Keuangan
                                                                                  2024*                2023                  2022
 Rasio Pertumbuhan (YOY)
 Pendapatan                                                                           23,26%                31,03%               39,73%
 Laba Bersih                                                                           7,39%                31,01%               35,23%
 Total Aset                                                                           29,46%                30,86%               31,41%
 Total Liabilitas                                                                     34,00%                35,43%               35,76%
 Total Ekuitas                                                                        16,00%                18,94%               21,31%

 Rasio Permodalan
 Modal Disesuaikan/Aset Disesuaikan1                                                  32,32%                37,31%               34,02%

 Kualitas Piutang Pembiayaan
 Piutang Pembiayaan Bermasalah - Gross (> 90 hari)                                     1,03%                 1,11%                1,20%
 Piutang Pembiayaan Bermasalah – Net (> 90 hari)1                                      0,63%                 0,59%                0,78%

 Rentabilitas
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan/Pendapatan                                            27,92%                31,41%               33,55%
 Laba Tahun Berjalan/Pendapatan                                                       22,72%                26,08%               26,08%
 Imbal Hasil Atas Aset (ROA)1                                                          5,66%                 6,80%                6,72%
 Imbal Hasil Atas Ekuitas (ROE)1                                                      20,57%                22,32%               20,06%
 NIM1                                                                                 11,36%                12,05%               13,52%
 BOPO1                                                                                47,28%                42,84%               47,85%
 Rasio Lancar (Current Ratio)1                                                        51,03%                90,10%               90,73%
 Cash Ratio1                                                                           4,52%                12,58%                6,28%

 Solvabilitas
 Total Liabilitas/Total Aset                                                          77,41%               74,78%               72,26%
 Total Liabilitas/Total Ekuitas                                                      342,58%              296,56%              260,45%
 Gearing Ratio (x)                                                                      3,24x                2,71x                2,30x
 Pendapatan/Total Aset                                                                18,83%               19,78%               19,75%
 Financing to Asset Ratio (%)2                                                        90,63%               86,55%               89,99%
 Networth to Paid-up Capital (%)3                                                  2.042,58%            1.760,87%            1.480,46%
 Interest Coverage Ratio (x)4                                                         235.72x              285,80x              282,93x
 Debt Service Coverage Ratio (x)5                                                     240.14x              292,38x              289,98x
*tidak diaudit
Keterangan:
  1. Sesuai dengan Surat Edaran OJK No.1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan
  2. Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara piutang pembiayaan terhadap total aset pada tahun yang bersangkutan
  3. Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara jumlah ekuitas terhadap jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada tahun
     yang bersangkutan
  4. Interest Coverage Ratio dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak dan kerugian kredit ekspektasian (cadangan) dibagi dengan beban
     bunga
  5. Debt Service Coverage dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak, depresiasi, amortisasi dan kerugian kredit ekspektasian
     (cadangan) dibagi dengan beban bunga




                                                                   xix
Page 22
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit dan Pemenuhannya

Berikut rasio keuangan yang harus dipenuhi oleh Perseroan dalam Perjanjian Kredit, yang meliputi:

                                                            Rasio yang               31 Desember
                  Rasio Keuangan
                                                         dipersyaratkan**   2024*         2023        2022
 Gearing Ratio (x)                                            Max. 5x        3,24x        2,71x       2,30x
 Non Performing Financing (>30 hari) (%)                      Max 5%        3,94%        2,90%       4,04%
 Non Performing Financing (>60 hari) (%)                      Max 3%        2,03%        1,79%       2,54%
 Non Performing Financing (>90 hari) (%)                     Max. 2%        1,03%        1,11%       1,20%
 Financing to Asset Ratio                                    Min. 40%       90,63%       86,55%      89,99%
 Majority ownership of ultimate shareholder                  Min 50%        83,28%       83,28%      83,28%
* tidak diaudit
** Rasio yang ditampilkan adalah kriteria yang paling ketat

Ringkasan data keuangan penting Perseroan yang lebih lengkap dapat dilihat pada Bab IV perihal Ikhtisar Data
Keuangan Penting dalam Informasi Tambahan ini.

5. Stategi Usaha

Strategi yang kami usung di tahun 2025 dan akan berlanjut di tahun depan adalah peningkatan pengalaman
pelanggan. Untuk itu kami terus mengembangkan digitalisasi dengan fokus transaksi menjadi mudah, aman,
efisien dan terjangkau melalui aplikasi CNAF Mobile. Penggunaan CNAF Mobile akan terus kami perluas dengan
berbagai fitur-fitur yang dibutuhkan serta didukung oleh sistem keamanan yang makin kuat.

Strategi kedua adalah mengelola aktivitas-aktivitas kami supaya Perseroan menjadi organisasi berbasis kinerja.
Untuk itu pengembangan kapabilitas human capital dan digitalisasi dalam proses-proses bisnis menjadi penting
untuk mengumpulkan informasi, memantau kinerja dan risiko, serta mengidentifikasi penyimpangan. Kami juga
mendukung aktivitas-aktivitas yang beragam dan inklusif melalui team building untuk memperluas wawasan kami
dan memperkuat daya cipta kami di dalam menawarkan solusi-solusi berharga bagi kebutuhan konsumen.

Kami tetap memperhatikan berbagai kesempatan pertumbuhan di segmen-segmen pembiayaan eksisting
maupun yang baru. Kami fokus untuk bertumbuh baik secara organik maupun anorganik dengan menggunakan
seluruh sumber daya Perseroan secara optimal.

Ketiga adalah optimalisasi keunggulan induk usaha, PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan reputasi dan rekam jejak
yang memungkinkan kami untuk membangun pasar yang luas sehingga menjadi salah satu basis pengambilan
keputusan bagi nasabah.

Strategi keempat yang tak kalah penting di dalam industri pembiayaan adalah kontrol yang ketat untuk
memastikan kualitas aset yang tinggi dan posisi keuangan Perseroan tetap siap untuk menyambut berbagai
kesempatan yang ada. Untuk itu kami terus memantau setiap perubahan kondisi dan menyesuaikan langkah-
langkah mitigasi risiko yang dipersiapkan. Kami juga menerapkan risk-based pricing di dalam setiap disbursement
untuk memastikan risiko tetap berada pada kisaran yang diinginkan.

Beberapa upaya lainnya yang tetap kami lakukan adalah kolaborasi yang kuat dengan induk usaha kami yang telah
memiliki lebih dari 7,5 juta nasabah di seluruh Indonesia, meningkatkan loyalitas mitra ATPM dan dealer dengan
berbagai program dan aktivitas, serta terus gencar melakukan promosi di berbagai media sosial yang ada.

Perseroan juga turut mengoptimalkan strategi pemasaran berbasis digital di dalam pengembangan pasar dengan
menargetkan kalangan milenial dan profesional muda yang terbiasa dengan gadget dan aktif di media sosial.

Perseroan telah menggunakan digitalisasi yang mengoptimalkan perjalanan nasabah (customer journey). Secara
konsisten CNAF Mobile digunakan sebagai satu-satunya platform dalam proses akuisisi. Pada tahun ini pengguna
CNAF Mobile telah meningkat sebanyak lebih dari 21.500 pengguna.



                                                              xx
Page 23
Selain itu kami memperkenalkan showroom financing, yang mempermudah pembelian mobil sekaligus
memberikan penawaran pembiayaan. Kami juga terus memanfaatkan seluruh aset digital, antara lain LED TV,
billboard, media placement dan poster (above the line) serta WhatsApp, website, media sosial, dan direct
marketing (below the line).

Kami juga berkolaborasi dengan induk usaha, CIMB Niaga yang telah melayani lebih dari 7,5 juta nasabah di
seluruh Indonesia. Salah satu kolaborasi tersebut adalah cross-selling di mana CNAF menawarkan produknya di
dalam aplikasi Octo Mobile yang dikelola CIMB Niaga. Melalui itu kami mampu menyentuh lebih dari 3 juta
pengguna Octo Mobile.

Perseroan meyakini bahwa promosi yang terbaik adalah melalui testimonial para pengguna. Untuk itu kami
menggandeng Sahabat CNAF dengan menyelenggarakan program Member Get Member (MGM). Dalam MGM,
nasabah dapat merekomendasikan calon nasabah lainnya.

6.   Prospek Usaha

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 tumbuh sebesar 5,2%. Target
pertumbuhan tersebut terbilang optimis dan realistis, mengingat kondisi perekonomian global yang diperkirakan
relatif stagnan, maka pertumbuhan ekonomi tahun depan masih akan bertumpu pada permintaan domestik.
Beberapa strategi yang akan ditempuh antara lain dengan menjaga ketat daya beli masyarakat melalui
pengendalian inflasi, penciptaan lapangan kerja, dan penyaluran bantuan sosial serta subsidi.

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 15-16 Oktober 2024 memutuskan untuk mempertahankan
BI-Rate sebesar 6,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%.
Keputusan ini konsisten dengan arah kebijakan moneter untuk memastikan tetap terkendalinya inflasi dalam
sasaran 2,5±1% pada 2024 dan 2025, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Tahun 2025, industri diproyeksi mengalami kondisi yang cukup menantang. APPI menargetkan pertumbuhan
tahun ini sekitar 8% dan juga Gaikindo memproyeksi penjualan mobil tahun 2025 ini sebesar 700.000 unit. Meski
demikian, Perseroan menilai target tersebut masih cukup realistis untuk dapat dicapai.
Di samping itu, Perseroan juga menyikapi kondisi yang cukup menantang di 2025 yaitu pertama, pelemahan daya
beli konsumen yang masih akan berlangsung, yang akan memberikan efek kepada penurunan minat pembelian
kendaraan. Kedua, tren suku bunga yang masih tinggi sehingga cukup memberikan dampak pada besaran jumlah
angsuran dari konsumen.

Namun, Perseroan telah menyusun beberapa langkah strategi untuk mencapai target tahun 2025 ini salah satunya
dengan menjajaki pembiayaan emas sebagai salah satu inovasi dan diversifikasi produk yang akan dilakukan.
Serta, mengoptimalkan penyaluran pembiayaan dana tunai/refinancing yang dapat digunakan untuk kebutuhan
produktif dan konsumtif, dengan tetap memaksimalkan penyaluran pembiayaan kendaraan baru dan bekas.

7.   Keterangan tentang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan ditawarkan

 Nama Sukuk             : Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II
 Wakalah Bi Al-           Tahun 2025
 Istitsmar

 Target Dana Modal      :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah)
 Investasi

 Jumlah Dana Modal      :   Jumlah keseluruhan dana yang diterima oleh Perseroan sehubungan dengan
 Investasi                  Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang pada Tanggal Emisi sebesar
                            Rp1.600.000.000.000,- (satu triliun enam ratus miliar Rupiah) dan Perseroan
                            menjamin pengembalian dana tersebut kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                            Istitsmar, yang terdiri dari:



                                                      xxi
Page 24
                           Seri A: Sebesar Rp1.200.000.000.000 (satu triliun dua ratus miliar Rupiah) dengan
                                   Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp80.400.000.000,- (delapan puluh miliar
                                   empat ratus juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,70% (enam
                                   koma tujuh nol persen) per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
                                   puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Wakalah Bi
                                   Al-Istitsmar Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
                                   payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Sukuk Wakalah
                                   Bi Al-Istitsmar Seri A pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal
                                   Investasi Seri A;

                           Seri B:    Sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) dengan Imbal
                                     Hasil Wakalah sebesar Rp28.000.000.000,- (dua puluh delapan miliar
                                     Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol
                                     persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                     Pembayaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri B tersebut akan dilakukan
                                     secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
                                     jumlah pokok Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri B pada Tanggal
                                     Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Seri B.

                           Jumlah Dana Modal Investasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                           pembayaran kembali dana modal investasi dari masing-masing seri Sukuk Wakalah
                           Bi Al-Istitsmar dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran
                           kembali Dana Modal Investasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
                           Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan memperhatikan syarat dan ketentuan sebagaimana
                           diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Jangka Waktu           :   ▪ Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
                             puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
                           ▪ Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                             Tanggal Emisi.

Harga Penawaran        : 100% dari Dana Modal Investasi

Imbal Hasil Wakalah    : a. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri A dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
Bi Al-Istitsmar             Rp80.400.000.000,- (delapan puluh miliar empat ratus juta Rupiah) per tahun
                            atau ekuivalen sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun;

                           b. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Seri B dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
                              Rp28.000.000.000,- (dua puluh delapan miliar Rupiah) per tahun atau ekuivalen
                              sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun.

Satuan                 : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Satuan Perdagangan     : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

Pembayaran Imbal       : Triwulanan
Hasil Wakalah Bi Al-
Istitsmar

Penyisihan Dana        : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana
(Sinking Fund)           Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                         penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan
                         Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.


                                                      xxii
Page 25
 Pembelian Kembali     : Perseroan dapat membeli kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baik seluruhnya
 (Buy Back)              maupun sebagian yang ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Modal
                         Investasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
                         Pembelian kembali (buy back) Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baru dapat dilakukan
                         1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (buy back) Sukuk
                         Wakalah Bi Al-Istitsmar Perseroan tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
                         mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan dalam
                         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Pembelian kembali (buy
                         back) Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari
                         Pihak yang tidak terafiliasi. Rencana pembelian kembali (buy back) Sukuk Wakalah
                         Bi Al-Istitsmar wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
                         Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-
                         Istitsmar tersebut di surat kabar. Pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar,
                         baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
                         Wakalah Bi Al-Istitsmar. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
                         melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
                         nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
                         pembelian kembali (buy back) atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dimulai.

 Jaminan               : Sukuk ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
                         kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah
                         ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk
                         sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
                         Perdata. Hak Pemegang Sukuk adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-
                         hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari,
                         kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                         Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.

 Wali Amanat           : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
                                  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                     Investments Services Department
                                            BRI II Building Lantai 6
                                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
                                                   Jakarta 10210
                                           Telepon: (021) 5758143
                                                    Faksmili: -
                                          e-mail: tcs_aet@bri.co.id
                                              Website: bri.co.id
                     Up.: Dhany Ramadhanto – Department Head Trust & Corporate Services
                                          Investment Services Division

8. Hasil Pemeringkatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat
hutang jangka panjang sesuai dengan surat No. 228/DIR/RATLTR/XI/2024 tanggal 29 November 2024 dan surat
No. 16/DIR/RATLTR/II/2025 tanggal 6 Februari 2025, baik atas keseluruhan jumlah target dana modal investasi
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance maupun
Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar ini telah mendapat peringkat:

                                                  AA+(idn)
                                               (Double A plus)




                                                    xxiii
Page 26
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch, sesuai dengan definisi
“Afiliasi” dalam UUPM sebagaimana telah diubah oleh UUP2SK. Sesuai Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan
akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek belum dibayar kembali.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch sebagai Perusahaan
Pemeringkat Efek dalam Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020.

9.     Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Yang Belum Dilunasi

Obligasi

Perseroan saat ini tidak memiliki utang Obligasi sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

Sukuk

 No.     Nama Efek             Seri     Imbal     Jangka        Peringkat        Jatuh       Jumlah Nominal     Tercatat
                                         Hasil    Waktu                         Tempo         (dalam Miliar      Pada
                                                                                                 Rupiah)
 1.      Sukuk Wakalah Bi      Seri   Ekuivalen   3 (tiga)           Fitch    8 Februari           300             BEI
         Al-Istitsmar I CIMB   B       sebesar    tahun             AA(idn)   2026
         Niaga Auto Finance           7,15% p.a
         Tahun 2023
         Sukuk Wakalah Bi      Seri   Ekuivalen   370 (tiga     Fitch AA+     19 Juli 2025        710              BEI
 2       Al-Istitsmar          A       sebesar      ratus          (idn)
         Berkelanjutan I              6,80% p.a     tujuh
         CIMB Niaga Auto                           puluh)
         Finance Tahap I                             Hari
         Tahun 2024                               Kalender
         Sukuk Wakalah Bi      Seri   Ekuivalen    3 (tiga)     Fitch AA+     9 Juli 2027         290              BEI
 3       Al-Istitsmar          B       sebesar     tahun           (idn)
         Berkelanjutan I              7,10% p.a
         CIMB Niaga Auto
         Finance Tahap I
         Tahun 2024

         TOTAL                                                                                   1.300


MTN (Medium Term Notes)

Perseroan saat ini tidak memiliki utang MTN sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

10. Kewajiban Keuangan

Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan merupakan
pembayaran cicilan pinjaman jangka panjang Perseroan sebagai berikut:
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              2025
     Keterangan                                                                                                   Total
                                                       Maret                  April             Mei
     Utang Bank Jangka Panjang
     Kewajiban jatuh tempo dalam 3 bulan ke                  316.068            285.122           285.288            886.479
     depan

Pembayaran kewajiban jatuh tempo tersebut akan dilakukan dengan menggunakan dana internal Perseroan yang
diperoleh dari hasil operasional Perseroan.

                                                             xxiv
Page 27
 I.             PENAWARAN UMUM
                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHUN 2024
                      DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)

                       BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
                                 PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
            SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
                                        (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
             DANA MODAL INVESTASI SEBESAR RP1.600.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)

Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal
Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A     :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar Rupiah) dengan
                Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp80.400.000.000,- (delapan puluh miliar empat ratus juta Rupiah) per tahun atau
                ekuivalen sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

 Seri B     :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil
                Wakalah sebesar Rp28.000.000.000,- (dua puluh delapan miliar Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 7,00%
                (tujuh koma nol nol persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

 Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi. Imbal Hasil
 Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar. Tanggal
 Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar pertama akan dilakukan pada tanggal 13 Juni 2025, sedangkan Tanggal
 Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar terakhir akan dilakukan pada tanggal 23 Maret 2026 untuk Seri A dan tanggal
 13 Maret 2028 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi. Perseroan tidak
 berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

          Dalam rangka penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
                                Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dari PT Fitch Ratings Indonesia
                                                            AA+(idn)
                                                       (Double A Plus)




                                                 PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE

                                                   Kegiatan Usaha Utama
                                      Usaha Lembaga Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah

                            Berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Tangerang Selatan, Indonesia

      Kantor Pusat                                                                     Kantor Cabang
      Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,           Perseroan memiliki 31 Kantor Cabang yang tesebar di
      Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229.                                 seluruh wilayah Indonesia
      Tel: (021) 2788 1800, Fax: -
      Website: www.cnaf.co.id
      Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN/RISIKO KREDIT YAITU KETIDAKMAMPUAN
 KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK
 TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN YANG DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN.



                                                                1
Page 28
1. Keterangan tentang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan diterbitkan

    Nama Sukuk Wakalah

    Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025.

    Jenis Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

    Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-
    Istitsmar yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk
    kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini didaftarkan atas
    nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
    Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah
    Bi Al-Istitsmar oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar bagi Pemegang
    Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

    A.    Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

    Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah Bi
    Al-Istitsmar yang merupakan kegiatan investasi dana sebagai penyertaan modal kerja pada kegiatan usaha
    pembiayaan syariah dengan agunan kendaraan roda empat, properti, kendaraan roda dua, dan jasa
    penyelenggaraan haji dan umrah. Perseroan akan menyalurkan pembiayaan kendaraan kepada nasabah
    Perseroan dengan Akad Syariah (Akad Murabahah, Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik, dan akad-akad lainnya
    yang sesuai dengan prinsip Syariah) yang wajib tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar
    Modal dan peraturan perundang-undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No.
    53/2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal, sebagaimana
    ditentukan dalam Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar.

         Perjanjian Kesanggupan Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar:
          a. Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat dilakukan penggantian dalam hal adanya setiap
             kejadian atau peristiwa yang menyebabkan sebagian atau keseluruhan Obyek Investasi Sukuk
             Wakalah Bi Al-Istitsmar mengalami penurunan kualitas aset (kolektibilitas) di mana atas kejadian atau
             peristiwa tersebut Perseroan tidak dapat memperoleh keuntungan investasi atas dana yang dikelola
             (“Kejadian Penggantian”).

         b. Pemberian Hak Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar:
            Wali Amanat atas nama para Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan ini secara tidak dapat
            ditarik kembali dan tanpa syarat memberikan hak kepada Perseroan untuk melakukan penggantian
            Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang Diganti dengan Obyek Investasi Sukuk Wakalah
            Bi Al-Istitsmar Pengganti:
                   a. Dari waktu ke waktu, selama masa periode Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atas diskresi
                        Perseroan; atau
                   b. Setelah terjadinya suatu Kejadian Penggantian.

             Dalam hal terjadi Kejadian Penggantian, maka Perseroan harus mengganti Obyek Investasi Sukuk
             Wakalah Bi Al-Istitsmar sejak terjadinya Kejadian Penggantian tersebut atau dalam sisa jangka waktu
             sebelum berakhirnya periode Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, yang mana yang lebih awal.

             Dalam hal terjadi penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan harus
             memberikan Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Pengganti dengan kualitas aset
             (kolektibilitas) yang setara dengan Obyek Investasi Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar yang diganti.

         c. Pelaksanaan Hak Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar:
            Hak-hak yang diberikan berdasarkan huruf b di atas dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan
            mengirimkan suatu surat pemberitahuan penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar


                                                        2
Page 29
           kepada Wali Amanat dengan menyebutkan secara jelas Tanggal Penggantian, Obyek Investasi Sukuk
           Wakalah Bi Al-Istismar yang Diganti dan Obyek Investasi Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar Pengganti.

     d. Perjanjian Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar:
        Setelah dikirimkannya pemberitahuan penggantian berdasarkan huruf c di atas, Perseroan setuju
        untuk menandatangani Perjanjian Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai
        dengan Pemberitahuan Penggantian pada Tanggal Penggantian, yang harus menjadi efektif pada
        Tanggal Penggantian.

B.    Perubahan Status Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

      1.     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
             a. Tidak lagi memiliki Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, dan/atau
             b. Terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Obyek Investasi Sukuk
                  Wakalah Bi Al-Istitsmar, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
                  Modal.
      2.     Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak lagi menjadi Efek
             Syariah adalah anggota Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan
             kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk
             Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut
             dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (selanjutnya disebut Tanggal
             Pernyataan Kesesuaian Syariah).
             Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka anggota-anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban
             menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali
             Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
      3.     Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian
             Syariah, maka Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi
             perubahan kondisi ini maka dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 9.2 ayat a Perjanjian
             Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan wajib untuk menyelesaikan dan
             membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada Pemegang Sukuk
             Wakalah Bi Al-Istitsmar tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”), dan pada setiap
             hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat
             Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
      4.     Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
             sampai dengan seluruh haknya Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dipenuhi Perseroan,
             termasuk jika Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar berubah menjadi utang piutang sebagaimana
             dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

C.    Syarat dan Ketentuan Dalam Hal Perseroan Akan Mengubah Jenis Akad Syariah, Isi Akad Syariah,
      dan/atau Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah:

     1.      Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
     2.      Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tidak setuju terhadap
             perubahan dimaksud adalah:
             a. Pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
             b. Pembatalan terhadap perubahan dimaksud;
     3.      Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah
             sebelum dilaksanakannya RUPSU.

D.   Ketentuan mengenai kegagalan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya yaitu tidak memenuhi
     kewajiban finansial dan/atau kepatuhan terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal dan mekanisme
     penanganan dan/atau penyelesaian dalam hal Perseroan gagal dalam memenuhi kewajibannya (yaitu
     tidak memenuhi kewajiban keuangan dan/atau gagal mematuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah
     sebagaimana diuraikan pada huruf B) di atas dan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.


                                                      3
Page 30
         Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan telah
         memperoleh opini dari Tim Ahli Syariah sesuai dengan surat tertanggal 10 Februari 2025 yang
         berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad yang dibuat dalam rangka Penerbitan Sukuk
         Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025 tidak
         bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional
         – Majelis Ulama Indonesia dan peraturan perundang-perundangan di Pasar Modal Syariah.

         Tim Ahli Syariah tersebut sudah mendapatkan izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK.

Skema Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar




Penjelasan Skema Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Penerbitan

1. 1(a) dan 1(b) PT CIMB Niaga Auto Finance sebagai Penerbit Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar menyatakan dirinya
   bertindak sebagai Wakil dari Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (yang diwakili oleh Wali Amanat) untuk
   mengelola dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Dana Modal Investasi) dalam rangka kegiatan
   yang menghasilkan keuntungan.
   - Penerbit menyampaikan kepada calon investor tentang rencana penggunaan dana dalam kegiatan
       investasi yang akan dilakukan.
   - Akad yang digunakan adalah Wakalah Bi Al-Istitsmar Al-Muthlaqah Bi Ghairi Al-Ujrah. Akad Wakalah Bi Al-
       Istitsmar Al-Muthlaqah adalah akad Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tidak dibatasi jenis investasi, jangka
       waktu, tempat usaha dan/atau batasan lainnya dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah, hanya
       dibatasi oleh kelaziman dan kebiasaan atau hal-hal lain yang mengandung kemaslahatan bagi Muwakkil.
       Akad Wakalah Bi Ghairi Al-Ujrah adalah akad Wakalah Bi Al-Istitsmar tanpa imbalan.
   - Penerbit menginfomasikan kegiatan investasi yang dilakukan antara lain jenis kegiatan, komposisi
       kegiatan, perhitungan keuntungan kegiatan dan perhitungan komposit.
2. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Muwakkil) memberikan dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah
   Bi Al-Istitsmar (Dana Modal Investasi) kepada Penerbit.



                                                     4
Page 31
Kegiatan Investasi dan Imbal Hasil

3.   Penerbit (Wakil) akan menyalurkan Dana Modal Investasi kepada Unit Usaha Syariah dan akan digunakan
     untuk kegiatan investasi dana sebagai penyertaan modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah
     untuk kendaraan. Penerbit akan menyalurkan pembiayaan syariah dengan agunan kendaraan roda empat,
     properti, kendaraan roda dua, dan jasa penyelenggaraan haji dan umrah kepada nasabah Penerbit dengan
     Akad Syariah (Akad Murabahah, Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik, dan akad-akad lainnya yang sesuai dengan
     prinsip Syariah).
4.   Keuntungan yang diperoleh dari hasil kegiatan tersebut akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi
     Al-Istitsmar (Muwakkil) sebagai imbalan. Imbalan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar diberikan selama jangka
     waktu Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara periodik.
5.   Pembayaran imbalan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara periodik dilakukan Penerbit (Wakil) kepada
     Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Muwakkil).

Jatuh Tempo dan Pengembalian Dana Modal Investasi

6.   Pembayaran kembali Dana Modal Investasi dari Penerbit (Wakil) kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
     Istitsmar (Muwakkil) pada saat jatuh tempo.

Jumlah Dana Modal Investasi, Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Modal Investasi

Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal
Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
 Seri A   :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar
              Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp80.400.000.000,- (delapan puluh miliar empat ratus
              juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun dan
              jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

 Seri B   :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah)
              dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp28.000.000.000,- (dua puluh delapan miliar Rupiah) per
              tahun atau ekuivalen sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dan jangka waktu
              3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dibayarkan setiap
triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar.

Atas penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini, Wakil (Penerbit) akan menjamin pengembalian dana Pemegang
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Muwakkil) dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal Investasi yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan
memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                        5
Page 32
Jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk masing-masing seri Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

                                               Seri A                                    Seri B
               1                            13 Juni 2025                              13 Juni 2025
               2                         13 September 2025                         13 September 2025
               3                         13 Desember 2025                          13 Desember 2025
               4                           23 Maret 2026                             13 Maret 2026
               5                                  -                                   13 Juni 2026
               6                                  -                                13 September 2026
               7                                  -                                13 Desember 2026
               8                                  -                                  13 Maret 2027
               9                                  -                                   13 Juni 2027
              10                                  -                                13 September 2027
              11                                  -                                13 Desember 2027
              12                                  -                                  13 Maret 2028

Perseroan akan menjaga Imbal Hasil Wakalah bi Al-Istitsmar dari masing-masing seri Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
tidak kurang dari besaran yang akan ditentukan dalam akta perubahan Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila
terdapat kelebihan dari hasil investasi maka atas nilai kelebihan tersebut seluruhnya sebagai insentif atas kinerja
dari Perseroan.

Tata Cara Pembayaran Dana Modal Investasi dan Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar

Pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan/atau pembayaran
Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar jatuh bukan pada Hari Kerja maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.

Harga Penawaran

Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi
pada Tanggal Emisi.

Mata Uang Sukuk

Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan dengan satuan mata uang Rupiah.

Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan

Satuan pemindahbukuan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Dalam RUPSU tiap-tiap Rp1,- (satu Rupiah) memberikan hak kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

Perdagangan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan di BEI. Satuan perdagangan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya atau dengan nilai
sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI.

Jaminan

Sukuk ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
jaminan bagi Pemegang Sukuk sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
                                                        6
Page 33
Perdata. Hak Pemegang Sukuk adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.

Penyisihan Dana Pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan
dana penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

Pembelian Kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Buy Back)

1.   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar maka berlaku ketentuan
     sebagai berikut:
     1) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk
         kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
     2) pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
         Bursa Efek;
     3) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
         Penjatahan;
     4) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
         mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
     5) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
         kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-
         Istitsmar;
     6) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pihak
         yang tidak ter Afiliasi;
     7) rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
         paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi
         Al-Istitsmar tersebut di surat kabar;
     8) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
         pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
     9) rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan
         pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
         a) periode penawaran pembelian kembali;
         b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
         c) kisaran jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan dibeli kembali;
         d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
         e) tata cara penyelesaian transaksi;
         f) persyaratan bagi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang mengajukan penawaran jual;
         g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
         h) tata cara pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar; dan hubungan Afiliasi antara Perseroan
               dan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
     10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak
         yang melakukan penjualan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar apabila jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
         yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melebihi jumlah Sukuk
         Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dapat dibeli kembali.
     11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
         disampaikan oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
     12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tanpa melakukan
         pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
         a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
               Istitsmar untuk masing-masing Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang beredar (outstanding) dalam
               periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;


                                                      7
Page 34
          b) Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
                dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
          c) Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat
                dijual kembali
          dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
          pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
     13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Efek Sukuk Wakalah Bi Al-
          Istitsmar kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2
          (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
     14) pembelian kembali Efek Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Wakalah
          Bi Al-Istitsmar yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
          diterbitkan Perseroan;
     15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
          atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tidak
          dijamin;
     16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
          kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Wakalah Bi Al-
          Istitsmar; dan
     17) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar oleh Perseroan mengakibatkan:
          a) dihapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali,
                meliputi hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta
                manfaat lain dari Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
                pembayaran kembali; atau
          b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli
                kembali, meliputi hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah
                serta manfaat lain dari Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
                disimpan dan dijual kembali.
2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 5) ayat ini dikecualikan jika telah memperoleh
     persetujuan RUPSU.
3.   Ketentuan sebagaimana dimaksud butir (1) angka 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
     kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
4.   Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagaimana dimaksud pada butir
     (1) angka 7) dan angka 8) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
     pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut: Perseroan yang sahamnya tercatat pada
     bursa efek paling sedikit melalui:
     1) situs Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
          digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
     2) situs bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     Dalam hal Perseroan menjadi perusahaan terbuka maka tunduk pada Peraturan Pasar Modal.
5.   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 13) paling sedikit:
     1) jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang telah dibeli oleh Perseroan;
     2) rincian jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali atau
          disimpan untuk dijual kembali;
     3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Selama jangka waktu Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan seluruh jumlah Dana Modal Investasi belum seluruhnya
dilunasi dan/atau seluruh jumlah Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar serta kewajiban lainnya (bila ada) belum
seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
bahwa:




                                                        8
Page 35
1.    Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
     a. Melakukan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam melakukan
         pembayaran Jumlah Terhutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terhutang
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Pengikatan Kewajiban,
         kecuali apabila Perseroan melakukan penawaran umum saham.
     b. Memberikan pinjaman atau pembiayaan kepada Afiliasi, di mana keseluruhan jumlah dari semua
         pinjaman Afiliasi tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali:
         a) hutang Afiliasi tersebut telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar
              ditandatangani;
         b) pinjaman Afiliasi diberikan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
     c. Menjual atau mengalihkan melalui suatu transaksi atau beberapa transaksi, baik yang berhubungan
         maupun yang tidak berhubungan dan baik pada satu waktu atau dalam suatu jangka waktu mengenai
         seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah total dari pengalihan
         sebesar 50% (lima puluh persen) atau lebih dari total aktiva Perseroan, kecuali untuk kegiatan usaha
         Perseroan sehari-hari.
     d. Melakukan penggabungan, konsolidasi/peleburan, pengambilalihan, dengan perusahaan lain kecuali
         sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap
         jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan
         pembayaran Dana Modal Investasi dan/atau Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, sesuai dengan ketentuan
         sebagai berikut:
         a) Semua syarat dan kondisi sukuk dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar
              dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan
              penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus
              (surviving company) maka seluruh kewajiban berdasarkan Sukuk dan/atau Perjanjian telah dialihkan
              secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving
              company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban
              pembayaran sukuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
         b) Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak
              dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
     e. Mengubah Bidang Usaha Utama Perseroan.
     f. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali pengurangan
         tersebut dilakukan untuk tujuan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
         khususnya peraturan OJK mengenai perusahaan pembiayaan dan/atau berdasarkan permintaan
         dan/atau perintah dari otoritas yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada OJK.
     g. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("PKPU")
         yang diajukan oleh Emiten, kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain
         terhadap Perseroan.
     h. Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Emiten
         yang telah diikat dengan jaminan berdasarkan Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi
         Al-Istitsmar (bila ada).
     i. Memberikan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) kepada pihak lain, kecuali (i) kepada Anak
         Perusahaan, (ii) dalam rangka kegiatan usaha atau penunjang kegiatan usaha Emiten atau Anak
         Perusahaan, atau (iii) kepada perusahaan Afiliasi Emiten.
     j. Mengeluarkan surat utang baru atau instrumen utang lain yang sejenis dan/atau utang bank yang dapat
         menyebabkan batasan jumlah pinjaman terhadap ekuitas Emiten (gearing ratio) sebagaimana
         tercantum dalam Pasal 6.3 angka 8 Perjanjian Perwaliamanatan terlampaui, dengan tetap
         memperhatikan ketentuan huruf i tersebut diatas.

2.    Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh Wali
      Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
         dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
                                                       9
Page 36
     c.   Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
          penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen
          pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu
          10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali
          Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

3.    Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berhubungan
         dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
     b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar
         dan/atau Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
         Kerja (in good funds) ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut.
     c. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau Tanggal Pembayaran
         Kembali Dana Modal Investasi, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas
         kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah
         dana yang wajib dibayar. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung
         berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan
         Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
         hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari Kalender sampai dengan jumlah dana dan
         Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang harus dibayar tersebut di atas dilunasi. Kompensasi
         Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk
         Wakalah Bi Al-Istitsmar akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara
         proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.
     d. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek
         kegiatan usaha yang umum dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
     e. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar akuntansi
         keuangan dan memelihara buku dan catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat
         keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip akuntansi yang secara umum
         diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus menerus.
     f. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang
         dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha atau operasi Perseroan.
     g. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
     h. Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan Perseroan
         terakhir yang telah diaudit, diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan pada huruf i, harus berada
         dalam rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10 : 1 (sepuluh berbanding satu)
         dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 35.
     i. Menyampaikan kepada Wali Amanat salinan dari laporan, akta dan perjanjian berikut masing-masing
         perubahannya (di mana PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai pihak di dalam perjanjian),
         termasuk namun tidak terbatas pada laporan keuangan, yang disampaikan Perseroan kepada OJK, Bursa
         Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan, akta, dan perjanjian
         berikut masing-masing perubahannya tersebut diserahkan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI.
     j. Khusus untuk penyerahan laporan keuangan sebagaimana diatur di atas, menyerahkan juga kepada Wali
         Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan bahwa Perseroan dalam masa
         laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan dan kewajiban sesuai dengan
         Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lain sehubungan dengan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
     k. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja untuk
         melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari Perseroan
         dalam rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan perusahaan dan pengawasan
         pelaksanaan kewajiban yang wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai
         dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu
         memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya
         tentang maksudnya tersebut.
     l. Mempertahankan dan menjaga semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan
         segera memperpanjang izin yang telah berakhir atau memperoleh izin baru jika diperlukan untuk
         menjalankan usahanya.


                                                      10
Page 37
m. Sehubungan dengan pemeringkatan:
   a) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan Peraturan OJK No. 49
        yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan atau melakukan
        pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan OJK No.
        49.
   b) Dalam hal Perseroan memperoleh hasil pemeringkatan sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020,
        maka wajib menyampaikan kepada Wali Amanat bersamaan dengan penyampaian kepada OJK.
   c) Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar mengalami penurunan di bawah
        investment grade (idBBB) dari PT Fitch Ratings Indonesia atau peringkat lain yang setara yang
        diberikan oleh lembaga atau perusahaan pemeringkat lain (yang ditunjuk oleh Emiten), maka Emiten
        berkewajiban menyerahkan daftar jaminan berupa piutang pembiayaan sebesar 50% (lima puluh
        persen) dari jumlah Sukuk yang belum dibayar kembali.
n. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa
   mengasuransikannya pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik, terhadap segala risiko
   yang biasa dihadapi oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
o. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta perubahan
   susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, perubahan mana telah disetujui oleh Menteri
   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau laporan tentang perubahan mana yang telah
   diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan didaftarkan pada Daftar
   Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pemberitahuan atas perubahan
   anggaran dasar tersebut akan disampaikan dalam waktu paling lambat 30 hari kalender sejak
   diperolehnya persetujuan dan atau pemberitahuan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia
p. Memberitahukan hasil RUPSU kepada Wali Amanat yang digantikan dalam hal terjadi penggantian Wali
   Amanat.
q. Apabila Emiten melakukan kelalaian sebagaimana dijelaskan dalam Informasi Tambahan ini, maka Wali
   Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Emiten, untuk mengambil, menerima, dan melakukan tindakan-
   tindakan lain sehubungan dengan uang tunai yang ada dalam rekening tersebut di atas termasuk
   menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, yang akan dipergunakan untuk pembayaran
   jumlah kewajiban.
r. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada KSEI, untuk
   kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagai bukti pencatatan dalam daftar Pemegang
   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
s. Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya utang
   baru yang dibuat Perseroan, kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan usaha Perseroan.
t. Dalam waktu paling lambat 30 Hari Kalender sejak terjadinya kejadian sebagaimana termuat dalam Pasal
   6 Perjanjian Perawaliamantan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan memberitahukan secara tertulis
   kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan hubungan industrial
   yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap serta dapat mempunyai
   pengaruh penting atau buruk atas kegiatan usaha Perseroan, termasuk dalam hal:
   a) terjadinya penyitaan oleh pengadilan atau instansi yang berwenang terhadap semua atau sebagian
        besar harta kekayaan Perseroan atau tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
        sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
        Perseroan untuk memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-
        Istitsmar; dan/atau
   b) berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
        diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
        mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
        yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
u. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
   sebagaimana tersebut dalam Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau
   adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
   tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya
   kelalaian tersebut.



                                                 11
Page 38
Hak-Hak Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

1.   Menerima Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-
     Istitsmar dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran
     Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Tanggal Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar. Jumlah yang wajib
     dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi adalah dengan harga
     yang sama dengan jumlah Dana Modal Investasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
     Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi.
2.   Yang berhak atas Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Imbal Hasil
     Wakalah bi Al-Istitsmar, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3.   Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi atau Tanggal
     Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai
     ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian
     Akibat Keterlambatan akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Dana Modal Investasi dan/atau
     Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar sebesar kompensasi/ta’widh terhadap jumlah dana yang terlambat
     dibayar. Jumlah kompensasi tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal
     Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi atau Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar
     hingga Jumlah Kewajiban tersebut dibayar sepenuhnya. Kompensasi yang dibayar oleh Perseroan
     merupakan hak Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi
     Al-Istitsmar secara proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.
4.   Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
     lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang belum dibayar kembali,
     tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan
     asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
     diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi
     Al-Istitsmar yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
     tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5.   Setiap Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
     RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar dalam RUPSU mempunyai hak
     untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.

Kelalaian Perseroan

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
     kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Dana Modal
         Investasi pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Imbal Hasil Wakalah Bi Al-
         Istitsmar pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, atau
     b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) sehubungan
         dengan suatu perjanjian pembiayaan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian
         hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian pembiayaan tersebut
         seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
         bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), dengan
         syarat jumlah keseluruhan utang yang mengalami akselerasi pembayaran kembali tersebut melebihi 25%
         (dua puluh lima persen) dari Ekuitas Perseroan; atau
     c. Fakta mengenai jaminan, keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya sebagaimana dinyatakan
         dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, tidak sesuai dengan informasi
         dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 13 Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar; atau
     d. Perseroan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh suatu badan
         peradilan yang berwenang; atau
     e. Kewajiban lain sebagaimana termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.


                                                       12
Page 39
2.   Dalam hal terjadi kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Butir 1 huruf a, b dan e di atas, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
         lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
         kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
         upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
         Amanat; atau
     b. Butir 1 huruf c dan d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
         waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
         sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
         Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
         tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
         disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
         maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
         Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
         berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan, dan Wali Amanat atas
         pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan.
         Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
         sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan
         Perseroan, serta RUPSU tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
         Perseroan, maka Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo
         dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU tersebut harus mengajukan
         tagihan kepada Perseroan.

3.   Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau Perseroan diberikan penundaan kewajiban
     pembayaran utang (moratorium) sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf e di atas, oleh badan peradilan
     yang berwenang atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali
     Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
     Istitsmar dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
     Istitsmar dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk
     Wakalah Bi Al-Istitsmar. Dalam hal ini Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (RUPSU)

Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek:
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
    a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
        Istitsmar mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, jumlah Dana Modal
        Investasi, Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, Jaminan dan ketentuan lain dari Perjanjian
        Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020;
    b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
        kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
        Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
        kelalaian;
    c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
        Perwaliamanatan;
    d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
        termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 20/2020;
    e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
        Republik Indonesia.



                                                      13
Page 40
2.   RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling
          sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Dana Modal Investasi mengajukan permintaan
          tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
          tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
          tersebut Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
          mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Wakalah
          Bi Al-Istitsmar yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
          dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara tertulis kepada
     Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
     tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
     kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
     diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU.
     a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui
          paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU
          kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan
          tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
          (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
          (2) agenda RUPSU;
          (3) pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
          (4) Pemegang Sukuk Wakalah Bi AL-Istitsmar yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU;
                dan
          (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
     e. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
          21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6.   Tata cara RUPSU;
     a. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
          menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
          yang dimilikinya.
     b. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
          Wakalah Bi AL-Istitsmar yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari
          Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh
          KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
     c. Pemegang Sukuk Wakalah Bi AL-Istitsmar yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada
          Wali Amanat.
     d. Seluruh Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Wakalah Bi Al-
          Istitsmar tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
          penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya
          pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi
          Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
          penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
     e. Setiap Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
          dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dalam RUPSU
          mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.
                                                      14
Page 41
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
        Amanat memutuskan lain.
     g. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
        dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
     h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
        (1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dari
              Afiliasinya kepada Wali Amanat.
        (2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Wakalah
              Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
        (3) Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau kuasa Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
              hadir dalam RUPSU berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai
              apakah Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi
              dengan Perseroan.
     i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
        dan Wali Amanat.
     j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk
        membuat berita acara RUPSU.
     l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
        Istitsmar, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
        meminta diadakannya RUPSU tersebut.
        Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang meminta diadakannya RUPSU tersebut
        diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk
        membuat berita acara RUPSU.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir 6 huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan perjanjian perwaliamanatan
        sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas diatur sebagai berikut:
        (1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
              berikut:
              (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                    empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak
                    mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                    empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
              (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                    diadakan RUPSU yang kedua.
              (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                    Istitsmar atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi
                    Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                    mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
                    Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
              (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                    diadakan RUPSU yang ketiga.
              (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                    Istitsmar atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi
                    Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                    mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
                    Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
        (2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Wali Amanat maka
              wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
                    tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak
                    mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                    bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
              (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                    diadakan RUPSU yang kedua.


                                                        15
Page 42
          (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                Istitsmar atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
                Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
                Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPSU yang ketiga.
          (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                Istitsmar atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
                Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
                Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
     (3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
                dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak
                mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
          (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPSU yang kedua.
          (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                Istitsmar atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
                Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
                Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPSU yang ketiga.
          (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                Istitsmar atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
                Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
                Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
b.   RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
          empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak
          mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
          bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
     (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
          diadakan RUPSU kedua.
     (3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
          atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
          yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
          hadir dalam RUPSU.
     (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
          diadakan RUPSU yang ketiga.
     (5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
          atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
          yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
          berdasarkan keputusan suara terbanyak.
     (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat
          diadakan RUPSU yang keempat;
     (7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Wakalah Bi Al-
          Istitsmar atau diwakili yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang
          sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
          permohonan Wali Amanat; dan
                                                     16
Page 43
          (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat            wajib    memenuhi
              ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
    paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
    yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan dan Wali
    Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar wajib memenuhi
    keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan perjanjian
    perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar,
    baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan perjanjian perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU paling lambat 14 hari kalender dalam 1 (satu) surat kabar
    harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan jumlah Dana Modal
    Investasi, Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, perubahan tata cara pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-
    Istitsmar dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan perjanjian perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
    Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan
    suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan perjanjian perwaliamanatan dan/atau perjanjian
    lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada
    Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
    peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Jika Ada)

1. Dikenakan kepada Perseroan apabila Perseroan terbukti melakukan kelalaian termasuk namun tidak terbatas
   pada Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-
   Istitsmar atau Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
   Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi. Besaran pengenaan tersebut
   ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan.
2. Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
   Wakalah Bi Al-Istitsmar akan ditetapkan oleh Perseroan dan Wali Amanat untuk kemudian disampaikan
   kepada Agen Pembayaran untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara
   proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.

Hasil Pemeringkatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat
hutang jangka panjang sesuai dengan surat No. 228/DIR/RATLTR/XI/2024 tanggal 29 November 2024 dan surat
No. 16/DIR/RATLTR/II/2025 tanggal 6 Februari 2025, baik atas keseluruhan jumlah target dana modal investasi
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance maupun
Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar ini telah mendapat peringkat:

                                                  AA+(idn)
                                               (Double A Plus)




                                                     17
Page 44
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch, sesuai dengan definisi
“Afiliasi” dalam UUPM sebagaimana telah diubah oleh UUP2SK. Sesuai Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan
akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek belum dibayar kembali.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch sebagai Perusahaan
Pemeringkat Efek dalam Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020.

Pemberitahuan

Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan
sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, dan diberikan secara
tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh
tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

                                                   Perseroan
                                             PT CIMB Niaga Auto Finance
                               Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,
                                    Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229.
                                              Tel: (021) 2788 1800, Fax: -
                                               Website: www.cnaf.co.id
                                            Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id

                                                   Wali Amanat
                                     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                        Investment Services Department
                                             BRI II Building Lantai 6
                                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
                                                Jakarta 10210
                                             Telepon: (021) 5758143
                                                    Faksimili: -
                                            e-mail: tcs_aet@bri.co.id
                                                 Website: bri.co.id
                        Up.: Dhany Ramadhanto – Department Head Trust & Corporate Services
                                            Investment Services Division

Hukum yang Berlaku

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini berada dan tunduk di bawah
hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

2. Pernyataan Kesesuaian Syariah Atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Dalam Penawaran Umum Dari Tim Ahli
   Syariah

Berdasarkan pernyataan Tim Ahli Syariah pada tanggal 10 Februari 2025, sebagaimana telah dinyatakan telah
sesuai dengan prinsip syariah bahwa Perjanjian dan Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025 tidak
bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-
MUI).




                                                       18
Page 45
3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2018, sebagai berikut:
    a. Dalam hal Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk dilakukan tidak bersamaan dengan Penawaran Umum
         Efek bersifat utang, Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk dapat dilakukan oleh pihak yang telah
         menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun.
    b. Merupakan Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami
         Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka
         Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance
         Tahap II Tahun 2025. Hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan nomor
         CNAF/TRD/SRT/II/25/0376 tanggal 19 Februari 2025.
    c. Efek yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang yang memiliki
         peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
         peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki
         oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.




                                                      19
Page 46
II.        RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
           PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini, setelah dikurangi
biaya-biaya Emisi akan dipergunakan sebagai penyertaan modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah
dengan agunan: kendaraan roda empat, properti, kendaraan roda dua, dan jasa penyelenggaraan haji dan umrah.
Perseroan akan menyalurkan pembiayaan kepada nasabah Perseroan menggunakan Akad Syariah (Akad
Murabahah, Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik, dan akad-akad lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah).

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance
Tahap II Tahun 2025 tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana lain yaitu kas internal Perseroan
yang dihasilkan dari kegiatan usaha Perseroan dan sumber pembiayaan lainnya.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum kepada OJK dan Wali Amanat
sebagai wakil Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara berkala setiap 6 (enam) bulan sampai seluruh dana
hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar digunakan sesuai peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Penggunaan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto
Finance Tahap I Tahun 2024 telah memenuhi ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku.

Penggunaan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto
Finance Tahap I Tahun 2024 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No.3/2018.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu
rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum RUPSU dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana
tersebut memperoleh persetujuan RUPSU sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015. Perubahan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar wajib memperoleh persetujuan terlebih
dahulu dari RUPSU sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/ 2020. Hasil RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSU.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, perkiraan total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah sekitar
0,30726% (nol koma tiga nol tujuh dua enam persen) dari nilai emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang meliputi:

•     Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sekitar sekitar 0,18018% (nol koma satu
      delapan nol satu delapan persen) yang termasuk di dalamnya adalah biaya jasa penyelenggaraan
      (management fee) sebesar 0,13018% (nol koma satu tiga nol satu delapan persen), biaya jasa penjaminan
      (underwriting fee) sebesar 0,02500% (nol koma nol dua lima nol nol persen), dan biaya jasa penjualan (selling
      fee) sebesar 0,02500% (nol koma nol dua lima nol nol persen)
•     Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,02406% (nol koma nol dua empat nol enam persen) yang
      terdiri dari: Konsultan Hukum sekitar 0,00937% (nol koma nol nol sembilan tiga tujuh persen), Notaris sekitar
      0,01094% (nol koma nol satu nol sembilan empat persen), dan Tim Ahli Syariah sekitar 0,00375%(nol koma
      nol nol tiga tujuh lima persen)
•     Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,06422% (nol koma nol enam empat dua dua persen) yang
      terdiri dari: biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,01760% (nol koma nol satu tujuh enam nol persen), Pemeringkat


                                                         20
Page 47
    Efek sekitar 0,04500% (nol koma nol empat lima nol nol persen), dan Audit Penjatahan sekitar 0,00162% (nol
    koma nol nol satu enam dua persen)
•   Biaya lain-lain, termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya percetakan Informasi
    Tambahan, formulir dan biaya iklan koran, sekitar 0,03880% (nol koma nol tiga delapan delapan nol persen)

Dana hasil penawaran umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I
Tahun 2024, setelah dikurangi dengan seluruh biaya terkait, seluruhnya telah digunakan oleh Perseroan sesuai
dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut dan laporan realisasi penggunaan dana hasil
penawaran umum telah disampaikan melalui surat No. CNAF/TRD/SRT/I/25/0057 tertanggal 13 Januari 2025
perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum - Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan
I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 yang telah disampaikan pada tanggal 13 Januari 2025.




                                                     21
Page 48
III.       PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar Rp 8.397.053 juta dengan rincian
sebagai berikut:
                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                                31 Desember
                                               Keterangan
                                                                                                                    2024
   Pinjaman
   - Pihak ketiga                                                                                                          5.880.506
   - Pihak berelasi                                                                                                          751.389
                                                                                                                           6.631.895

   Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                                                    (2.601)
                                                                                                                           6.629.294

   Surat berharga yang diterbitkan                                                                                         1.300.000
   Biaya penerbitan yang belum diamortisasi                                                                                   (3.548)
                                                                                                                           1.296.452
   Liabilitas pajak
   - Pajak penghasilan badan                                                                                                   9.479
   - Pajak lainnya                                                                                                             5.180
                                                                                                                              14.659

   Kewajiban pajak tangguhan                                                                                                  18.772

   Imbalan Kerja                                                                                                              38.510
   Akrual dan liabilitas lain-lain
   - Pihak ketiga                                                                                                            387.333
   - Pihak berelasi                                                                                                           12.033
                                                                                                                             399.366
   Jumlah Liabilitas                                                                                                       8.397.053

Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Yang Belum Dilunasi

Obligasi
Perseroan saat ini tidak memiliki utang Obligasi sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

Sukuk

                                                                                                    Jumlah Nominal
                                             Imbal      Jangka                          Jatuh                            Tercatat
 No.         Nama Efek               Seri                                Peringkat                   (dalam Miliar
                                              Hasil     Waktu                          Tempo                              Pada
                                                                                                        Rupiah)
 1.     Sukuk Wakalah Bi     Seri           Ekuivalen   3 (tiga)           Fitch     8 Februari           300               BEI
        Al-Istitsmar I CIMB  B               sebesar    tahun             AA(idn)    2026
        Niaga Auto Finance                  7,15% p.a
        Tahun 2023
        Sukuk Wakalah Bi     Seri           Ekuivalen   370 (tiga        Fitch AA+   19 Juli 2025        710                BEI
 2      Al-Istitsmar         A               sebesar      ratus             (idn)
        Berkelanjutan I                     6,80% p.a     tujuh
        CIMB Niaga Auto                                  puluh)
        Finance Tahap I                                    Hari
        Tahun 2024                                      Kalender
        Sukuk Wakalah Bi     Seri           Ekuivalen    3 (tiga)        Fitch AA+   9 Juli 2027         290                BEI
 3      Al-Istitsmar         B               sebesar     tahun              (idn)
        Berkelanjutan I                     7,10% p.a
        CIMB Niaga Auto
        Finance Tahap I
        Tahun 2024
 Total Sukuk yang belum dilunasi                                                                        1.300

                                                                    22
Page 49
Jumlah total Sukuk yang belum dilunasi hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar
Rp1.300.000.000.000.

MTN (Medium Term Notes)
Perseroan saat ini tidak memiliki utang MTN sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

Informasi Mengenai Kewajiban Keuangan Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Jangka Waktu 3 (Tiga)
Bulan Ke Depan Dan Sumber Pelunasannya

Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan merupakan
pembayaran cicilan pinjaman jangka panjang Perseroan sebagai berikut:
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   2025
  Keterangan                                                                                           Total
                                                  Maret            April             Mei
  Utang Bank Jangka Panjang
  Kewajiban jatuh tempo dalam 3 bulan ke             316.068          285.122          285.288            886.479
  depan

Pembayaran kewajiban jatuh tempo tersebut akan dilakukan dengan menggunakan dana internal Perseroan yang
diperoleh dari hasil operasional Perseroan.

Liabilitas yang Telah Jatuh Tempo, Tetapi Belum Dapat Dilunasi Perseroan

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki liabilitas yang telah jatuh tempo,
tetapi belum dapat dilunasi Perseroan.

Pengungkapan Komitmen dan Kontinjensi

Perseroan tidak memiliki liabilitas kontinjensi dan komitmen yang signifikan pada tanggal 31 Desember 2024.

TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN, YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL 31
DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.

SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN
TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH
TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.

MANAJEMEN PERSEROAN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

PADA TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KOMITMEN DAN KONTINJENSI
YANG MATERIAL SELAIN DARI YANG TELAH DINYATAKAN DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG DAPAT BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.



                                                      23
Page 50
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (tidak diaudit),
31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (yang terhitung sejak
tanggal 15 Mei 2024 telah berganti nama menjadi KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan - firma anggota jaringan
global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasi dalam
laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 6 Mei 2024 dengan No 00888/2.1025/AU.1/09/1124-2/1/V/2024
dan ditandatangani oleh Jimmy Pangestu, S.E. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1124).

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang
telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dan laporan posisi keuangan interim Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2024 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan arus kas untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dan laporan interim laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain dan laporan interim arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut. Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini
diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut.

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                         Keterangan                                          31 Desember
                                                               2024*              2023                2022
 ASET
 Kas dan setara kas                                               337.749            552.005             154.509
 Piutang pembiayaan konsumen                                   10.054.113          7.458.695           5.925.771
 Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai                 (221.902)          (206.718)           (123.329)
                                                                9.832.211          7.251.977           5.802.442

 Beban dibayar dimuka                                               15.728            12.447                6.145
 Piutang lain-lain                                                134.512           128.067               73.037
 Aset yang diambil alih                                           350.639           137.375               23.513
 Dikurangi: Penyisihan penurunan nilai                            (85.609)          (26.065)              (3.531)
                                                                  265.030           111.310               19.982

 Uang muka pajak                                                  151.769            222.450             255.212
 Aset tetap (setelah dikurangi akumulasi penyusutan)              110.106            100.468              91.985
 Aset lain-lain                                                     1.038                668                 199
 JUMLAH ASET                                                   10.848.144          8.379.392           6.403.511

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Pinjaman
 - Pihak ketiga                                                 5.880.506          3.828.178           3.430.781
 - Pihak berelasi                                                 751.389            889.722             656.389
                                                                6.631.895          4.717.900           4.087.170

 Biaya transaksi yang belum diamortisasi                           (2.601)            (3.752)             (6.300)

                                                                6.629.294          4.714.148           4.080.870

 Surat berharga yang diterbitkan                                1.300.000          1.000.000                        -
 Biaya penerbitan yang belum diamortisasi                          (3.548)            (1.009)                       -
                                                                1.296.452            998.991
 Liabilitas pajak
 - Pajak penghasilan badan                                          9.479                   66            13.458
 - Pajak lainnya                                                    5.180                4.723             2.796
                                                                   14.659                4.789            16.254

                                                       24
Page 51
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                            Keterangan                                             31 Desember
                                                                 2024*                  2023                   2022

 Kewajiban pajak tangguhan                                              18.772              11.682                  8.291
 Imbalan Kerja                                                          38.510              35.529                 33.249
 Akrual dan liabilitas lain-lain
 - Pihak ketiga                                                         387.333            473.423               477.175
 - Pihak berelasi                                                        12.033             27.793                11.119
                                                                        399.366            501.216               488.294
 JUMLAH LIABILITAS                                                    8.397.053          6.266.355             4.626.958

 EKUITAS
 Modal saham - nilai nominal Rp50.000 (nilai penuh) per
   saham
 - Modal dasar 8.000.000 lembar saham per 31 Desember
    2023 dan 2022
 - Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.400.000 (nilai
    penuh) lembar saham per 31 Desember 2023 dan 2022                  120.000             120.000               120.000
Tambahan modal disetor                                                  (2.849)             (2.849)               (2.849)
Saham treasuri                                                                -                   -                  (66)
Saldo laba
 - Sudah ditentukan penggunaannya                                     24.000                24.000                     -
 - Belum ditentukan penggunaannya                                  2.309.940             1.971.886             1.659.468
 JUMLAH EKUITAS                                                    2.451.091             2.113.037             1.776.553
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                    10.848.144             8.379.392             6.403.511
*tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             31 Desember
 Keterangan
                                                     2024*                     2023                        2022
 Pendapatan                                            2.042.540                  1.657.095                   1.264.704
 Beban
 Beban bunga dan keuangan                                 (412.935)                (276.198)                    (255.968)
 Beban gaji dan tunjangan                                 (263.805)                (230.149)                    (215.183)
 Beban umum dan administrasi                              (226.809)                (142.677)                    (138.044)
 Bagi hasil atas sukuk                                     (62.251)                 (60.911)                            -
 Penyisihan kerugian penurunan nilai pembiayaan
 konsumen                                              (313.711)                    (346.952)                  (196.132)
 Penyisihan penurunan nilai aset yang diambil alih      (59.545)                     (22.534)                      (469)
 Kerugian penjualan aset yang diambil alih             (133.293)                     (57.238)                   (34.632)
 Jumlah beban                                        (1.472.348)                  (1.136.659)                  (840.428)
 Laba sebelum pajak penghasilan                          570.192                      520.436                    424.276
 Beban pajak penghasilan                               (106.127)                     (88.294)                   (94.433)
 LABA BERSIH                                             464.065                      432.142                    329.843
 Laba komprehensif lain
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke
 laporan laba rugi:
 Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                       4.654                    4.069                        8.437
 Pajak penghasilan terkait                                  (1.024)                    (895)                      (1.856)
                                                              3.630                    3.174                        6.581
 JUMLAH PENDAPATAN KOMPREHENSIF                            467.695                   435.316                     336.424
 LABA BERSIH PER SAHAM DASAR DAN DILUSIAN                  193.360                   180.108                     137.510
*tidak diaudit




                                                      25
Page 52
LAPORAN ARUS KAS
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   31 Desember
 Keterangan
                                                 2024*                 2023                 2022
 PENERIMAAN KAS DARI AKTIVITAS OPERASI

 Penerimaan kas dari:
 - Penerimaan fasilitas pembiayaan bersama
   without recourse                                 3.572.382            3.394.540              3.566.760
 - Pelanggan pembiayaan konsumen                    8.210.308            6.150.945              5.432.201
 - Bunga bank                                           1.562                4.110                  1.382
 - Pendapatan telat bayar                              57.369               62.236                 63.268
 - Penerimaan dari piutang yang telah
   dihapusbukukan                                        63.639             52.443                  56.142

 Pengeluaran kas untuk:
 - Pembayaran porsi fasilitas pembiayaan
   bersama without recourse                        (4.755.915)          (2.896.306)            (2.825.391)
 - Pembayaran kepada penyalur kendaraan            (7.638.601)          (6.748.022)            (6.454.307)
 - Pembayaran kepada asuransi                        (375.587)            (246.320)              (315.322)
 - Pembayaran beban bunga dan Keuangan               (406.865)            (333.430)              (183.297)
 - Pembayaran      beban     umum      dan
   administrasi                                      (189.232)           (257.861)                (97.818)
 - Pembayaran bebas gaji dan tunjangan               (263.096)           (230.885)               (207.702)

 (Pengeluaran) kas bersih                          (1.724.036)          (1.048.550)              (964.084)

 - Pembayaran beban pajak penghasilan
    badan                                               (89.444)           (83.158)                (79.578)
 - Pembayaran pajak penghasilan tahun-
    tahun sebelumnya                                     (8.689)           (44.221)                (12.995)
 - Penerimaan pajak penghasilan tahun-
    tahun sebelumnya                                     84.055             67.893                        -
 Arus kas bersih yang digunakan untuk
 aktivitas operasi                                 (1.738.114)         (1.108.036)             (1.056.657)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
 Pembelian aset tetap                                   (43.014)           (30.676)                (27.479)
 Hasil penjualan aset tetap                                   52                 66                     121
 Arus kas bersih yang digunakan untuk
 aktivitas investasi                                    (42.962)           (30.610)                (27.358)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Penerimaan pinjaman                                20.947.000            6.945.093              3.729.885
 Pembayaran pinjaman                              (19.485.045)          (6.308.063)            (2.522.821)
 Pembayaran liabilitas sewa                             (3.241)              (2.056)                (1.690)
 Penjualan saham treasuri                                     -                   66                      -
 Penerimaan dari surat berharga yang
 diterbitkan                                        1.000.000            1.000.000                        -
 Pembayaran obligasi                                (700.000)
 Pembayaran biaya emisi obligasi                      (62.251)
 Pembayaran dividen                                 (129.643)              (98.898)                (24.379)
 Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas
 pendanaan                                          1.566.820            1.536.142              1.180.995

 Penurunan/Kenaikan bersih kas dan setara
 kas                                                 (214.256)             397.496                  96.980
 Kas dan setara kas pada awal tahun                    552.005             154.509                  57.529
 Kas dan setara kas pada akhir tahun                   337.749             552.005                 154.509
*tidak diaudit




                                                   26
Page 53
RASIO KEUANGAN
                                                                                                        (dalam % kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                   31 Desember
 Rasio Keuangan
                                                                                  2024*                2023                  2022
 Rasio Pertumbuhan (YOY)
 Pendapatan                                                                           23,26%               31,03%                39,73%
 Laba Bersih                                                                           7,39%               31,01%                35,23%
 Total Aset                                                                           29,46%               30,86%                31,41%
 Total Liabilitas                                                                     34,00%               35,43%                35,76%
 Total Ekuitas                                                                        16,00%               18,94%                21,31%

 Rasio Permodalan
 Modal Disesuaikan/Aset Disesuaikan1                                                  32,32%               37,31%                34,02%

 Kualitas Piutang Pembiayaan
 Piutang Pembiayaan Bermasalah - Gross (> 90 hari)                                     1,03%                 1,11%                1,20%
 Piutang Pembiayaan Bermasalah – Net (> 90 hari)1                                      0,63%                 0,59%                0,78%

 Rentabilitas
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan/Pendapatan                                            27,92%               31,41%                33,55%
 Laba Tahun Berjalan/Pendapatan                                                       22,72%               26,08%                26,08%
 Imbal Hasil Atas Aset (ROA)1                                                          5,66%                6,80%                 6,72%
 Imbal Hasil Atas Ekuitas (ROE)1                                                      20,57%               22,32%                20,06%
 NIM1                                                                                 11,36%               12,05%                13,52%
 BOPO1                                                                                47,28%               42,84%                47,85%
 Rasio Lancar (Current Ratio)1                                                        51,03%               90,10%                90,73%
 Cash Ratio1                                                                           4,52%               12,58%                 6,28%

 Solvabilitas
 Total Liabilitas/Total Aset                                                          77,41%               74,78%               72,26%
 Total Liabilitas/Total Ekuitas                                                      342,58%              296,56%              260,45%
 Gearing Ratio (x)                                                                      3,24x                2,71x                2,30x
 Pendapatan/Total Aset                                                                18,83%               19,78%               19,75%
 Financing to Asset Ratio (%)2                                                        90,63%               86,55%               89,99%
 Networth to Paid-up Capital (%)3                                                  2.042,58%            1.760,87%            1.480,46%
 Interest Coverage Ratio (x)4                                                         235.72x              285,80x              282,93x
 Debt Service Coverage Ratio (x)5                                                     240.14x              292,38x              289,98x
*tidak diaudit
Keterangan:
  1. Sesuai dengan Surat Edaran OJK No.1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan
  2. Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara piutang pembiayaan terhadap total aset pada tahun yang bersangkutan
  3. Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara jumlah ekuitas terhadap jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada tahun
     yang bersangkutan
  4. Interest Coverage Ratio dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak dan kerugian kredit ekspektasian (cadangan) dibagi dengan beban
     bunga
  5. Debt Service Coverage dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak, depresiasi, amortisasi dan kerugian kredit ekspektasian
     (cadangan) dibagi dengan beban bunga

Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit dan Pemenuhannya

Berikut rasio keuangan yang harus dipenuhi oleh Perseroan dalam Perjanjian Kredit, yang meliputi:
                                                                  Rasio yang                             31 Desember
                     Rasio Keuangan
                                                               dipersyaratkan**             2024*             2023             2022
 Gearing Ratio (x)                                                  Max. 5x                  3,24x            2,71x            2,30x
 Non Performing Financing (>30 hari) (%)                            Max 5%                  3,94%            2,90%            4,04%
 Non Performing Financing (>60 hari) (%)                            Max 3%                  2,03%            1,79%            2,54%
 Non Performing Financing (>90 hari) (%)                           Max. 2%                  1,03%            1,11%            1,20%
 Financing to Asset Ratio                                          Min. 40%                 90,63%           86,55%           89,99%
 Majority ownership of ultimate shareholder                        Min 50%                  83,28%           83,28%           83,28%
* tidak diaudit
** Rasio yang ditampilkan adalah kriteria yang paling ketat
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan tersebut.
                                                                   27
Page 54
V.       KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk
periode 31 Desember 2024.




                                                   28
Page 55
VI.       KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
          SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
I.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan dengan nama PT Saseka Gelora Leasing berdasarkan Akta Pendirian No. 48 tanggal
10 Desember 1981 (“Akta Pendirian”) sebagaimana yang telah diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar
No. 80 tanggal 16 Februari 1982, dan Akta Perubahan dan Pembetulan No. 50 tanggal 27 Oktober 1982,
seluruhnya dibuat di hadapan Frederik Alexander Tumbuan, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah didaftarkan dalam
register Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 4844, tanggal 8 Desember 1982 dan telah
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. C2-2817-
HT01.01.th.82 tanggal 2 Desember 1982, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 5
tanggal 18 Januari 1983 dan Tambahan Berita Negara No. 79.

Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham
dalam Perseroan saat pendirian adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham
 Keterangan                                                                                        Persentase (%)
                                                      Total Saham          Nilai Nominal (Rp,-)
 Modal Dasar                                                   50.000              2.500.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - PT First Indonesia Finance and Investment                     2.500              125.000.000           22,22%
    Corporation
 - PT Usaha Pembiayaan Pembangunan Indonesia                     6.250              312.500.000           55,56%
 - PT Private Development Finance Company Of                     2.500              125.000.000           22,22%
    Indonesia
 Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     11.250               562.500.000             100%
 Total Saham Dalam Portepel                                   38.750              1.937.500.000

Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan UUPT
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Saseka Gelora Finance
(Perubahan Seluruh Anggaran Dasar) No. 37 tanggal 21 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Kun Hidayat, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah memperoleh Persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
79136.AH.01.02.Tahun.2008 tanggal 28 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0101952.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 28 Oktober 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 53 tanggal 3 Juli 2009 dan Tambahan Berita Negara No. 17234.

Perseroan telah beberapa kali melakukan perubahan nama dari semula PT Saseka Gelora Leasing menjadi
PT Saseka Gelora Finance pada pada tanggal 5 Juli 1993 dan perubahan namanya yang terakhir sehingga menjadi
PT CIMB Niaga Auto Finance adalah sebagaimana yang termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Saseka Gelora Finance No. 27 tanggal 16 Juli 2010 yang dibuat di hadapan Kun Hidayat, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah memperoleh Persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
42322.AH.01.02.Tahun. 2010 tanggal 26 Agustus 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0064477.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 26 Agustus 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 15 tanggal 21 Februari 2012 dan Tambahan Berita Negara No. 2828.

Selanjutnya, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB




                                                       29
Page 56
Niaga Auto Finance No. No. 02 tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn.,
Notaris di Tangerang Selatan, dan telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0084194 tanggal 05 April 2024, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0071766.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 05 April 2024 (selanjutnya akan
disebut “Anggaran Dasar”).

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Perseroan, maksud dan Tujuan perseroan adalah untuk melakukan kegiatan
usaha lembaga pembiayaan dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang meliputi:
a. Melakukan kegiatan usaha pembiayaan berdasarkan prinsip konvensional:
    1. Pembiayaan Investasi;
    2. Pembiayaan Modal Kerja;
    3. Pembiayaan Multiguna; dan/atau
    4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
    5. Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan
         dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
b. Pembiayaan syariah.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan
sebagai berikut:
a. Melakukan kegiatan usaha pembiayaan berdasarkan prinsip konvensional:
    1. Pembiayaan investasi, yang berarti pembiayaan untuk mengadakan barang modal beserta jasa yang
         diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat
         usaha/investasi yang diberikan kepada Debitur, wajib dilakukan dengan cara:
         a) Sewa pembiayaan;
         b) Jual dan sewa-balik;
         c) Anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang;
         d) Anjak piutang tanpa pemberian jaminan dari penjual piutang;
         e) Pembelian dengan pembayaran secara angsuran;
         f) Pembiayaan proyek;
         g) Pembiayaan infrastruktur; dan/atau
         h) Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
    2. Pembiayaan modal kerja, yang berarti pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran-
         pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur wajib dilakukan dengan cara:
         a) Jual dan sewa balik;
         b) Anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang;
         c) Anjak piutang tanpa pemberian jaminan dari penjual piutang;
         d) Fasilitas modal usaha; dan/atau
         e) Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
    3. Pembiayaan multiguna, yang berarti pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang
         diperlukan oleh Debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktivitas
         produktif) wajib dilakukan dengan cara:
           i. Sewa pembiayaan;
          ii. Pembelian dengan pembayaran secara angsuran;
         iii. Fasilitas dana; dan/atau
         iv. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
b. Pembiayaan syariah, yang berarti menjalankan kegiatan usaha pembiayaan yang dilakukan sesuai dengan
    prinsip syariah yang meliputi:




                                                     30
Page 57
     1.   Pembiayaan jual beli adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang melalui transaksi jual beli
          sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Syariah yang disepakati oleh para pihak, dilakukan dengan
          menggunakan akad:
          a) Murabahah
          b) Salam; dan/atau
          c) Istishna
     2. Pembiayaan investasi adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan modal dalam jangka waktu tertentu
          untuk kegiatan usaha produktif dengan pembagian keuntungan sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan
          Syariah yang disepakati oleh para pihak, dilakukan dengan menggunakan akad:
          a) Mudharabah;
          b) Musyarakah;
          c) Mudharabah musyarakah; dan/atau
          d) Musyarakah mutanaqishoh.
     3. Pembiayaan jasa adalah pemberian/penyediaan jasa baik dalam bentuk pemberian manfaat atas suatu
          barang, pemberian pinjaman, dan/atau pemberian pelayanan dengan dan/atau tanpa pembayaran imbal
          jasa sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Syariah yang disepakati oleh para pihak dilakukan dengan
          akad:
            i. Ijarah;
           ii. Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
          iii. Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
          iv. Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
           v. Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
          vi. Ju’alah; dan/atau
         vii. Qardh,
          dengan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.   Perusahaan pembiayaan konvensional, mencakup usaha perusahaan pembiayaan yang diselenggarakan
     secara konvensional dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan barang dan/atau jasa, yaitu pembiayaan
     investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multi guna dan/atau kegiatan usaha pembiayaan lain
     berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Selain kegiatan usaha tersebut, perusahaan pembiayaan
     konvensional dalam kelompok ini dapat melakukan sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan
     berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
     sektor jasa keuangan;
d.   Unit Usaha Syariah perusahaan pembiayaan, mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat perusahaan
     pembiayaan yang melaksanakan kegiatan pembiayaan syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari
     kantor yang melaksanakan pembiayaan syariah.

Perseroan berkedudukan di Kota Tangerang Selatan dan berdomisili di Jl. Bintaro Utama 9 Blok B 9/I Nomor 15,
Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.




                                                     31
Page 58
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Struktur Permodalan Perseroan Dalam 2 (Dua) Tahun Terakhir

Tahun 2023

1. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 12 tanggal 8 Juni 2023
   dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatatkan
   dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0130895 tanggal
   20 Juni 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0117568.AH.01.11.TAHUN
   2023 tanggal 20 Juni 2023, yaitu sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham                Persentase
    Keterangan
                                                             Total Saham            Nilai Nominal (Rp)                 (%)
    Modal Dasar                                                     8.000.000             400.000.000.000,-
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    - PT Bank CIMB Niaga Tbk                                        1.998.681               99.934.050.000,-              83,28
    - Ristiawan*)                                                      20.000                1.000.000.000,-                0,83
    - Antonius Herdaru Danurdoro*)                                     20.002                1.000.100.000,-                0,83
    - M. Imron Rosyadi Nur, ST*)                                       20.000                1.000.000.000,-                0,83
    - Kurniawan Kartawinata*)                                          10.000                  500.000.000,-                0,42
    - Danis Vidiyanto Bimawan*)                                        10.000                  500.000.000,-                0,42
    - Lani Darmawan*)                                                  22.000                1.100.000.000,-                0,92
    - Koei Hwei Lien*)                                                 10.000                  500.000.000,-                0,42
    - Iris Savitri *)                                                  20.002                1.000.100.000,-                0,83
    - Imam Al Achmad Subuki *)                                         10.000                  500.000.000,-                0,42
    - Fransiska Oei Lan Siem *)                                        22.000                1.100.000.000,-                0,92
    - Tjioe Mei Tjuen *)                                               22.000                1.100.000.000,-                0,92
    - Jhon Simon *)                                                    22.000                1.100.000.000,-                0,92
    - Rusly Johannes *)                                                22.000                1.100.000.000,-                0,92
    - Joni Raini *)                                                    22.000                1.100.000.000,-                0,92
    - Megawati Sutanto *)                                              12.000                  600.000.000,-                0,50
    - Budiman Tanjung *)                                               20.000                1.000.000.000,-                0,83
    - Noviady Wahyudi *)                                               10.000                  500.000.000,-                0,42
    - Tjahyadi Yapeter *)                                              10.000                  500.000.000,-                0,42
    - Yulius Setiawan *)                                               10.000                  500.000.000,-                0,42
    - Ferdinand Renaldi Wawolumaya *)                                  20.000                1.000.000.000,-                0,83
    - Tajindara Pal Singh *)                                           10.000                  500.000.000,-                0,42
    - Hartono *)                                                       20.000                1.000.000.000,-                0,83
    - Joni Hermanto *)                                                 10.000                  500.000.000,-                0,42
    - Kopkar CNAF Sejahtera*)                                          27.315                1.365.750.000,-                1,14
    Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       2.400.000              120.000.000.000,-           100,0000
    Total Saham Dalam Portepel                                      5.600.000              280.000.000.000,-                   -
   Keterangan:
   *) mengambil bagian atas saham dari Program Kepemilikan Saham PT CIMB Niaga Auto Finance pada tahun 2022. Penyetoran dilakukan
     oleh masing-masing pemegang saham yang mengambil bagian dan penyetoran dilakukan secara tunai dengan jumlah sebesar masing-
     masing nilai nominal.

   Catatan:
   Akta No. 12/2023 memuat persetujuan atas: (i) penjualan 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham milik karyawan CIMB Niaga Group atas
   nama Saut Parulian Saragih kepada Kopkar CNAF Sejahtera; dan (ii) penjualan seluruh saham treasuri (1.315 lembar saham) milik
   Perseroan kepada Kopkar CNAF Sejahtera.

2. Struktur permodalan di tahun 2023 adalah berdasarkan Akta Pernyataaan Keputusan Luar Biasa di Rapat
   Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB Niaga Auto Finance No. 4 tanggal 10 November 2023, dibuat di
   hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diterima dan
   dicatat dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0185400
   tanggal 15 November 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
   0230161.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 November 2023, yaitu sebagai berikut:




                                                               32
Page 59
                                                                Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham                 Persentase
    Keterangan
                                                             Total Saham            Nilai Nominal (Rp)                  (%)
    Modal Dasar                                                     8.000.000             400.000.000.000,-
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    - PT Bank CIMB Niaga Tbk                                        1.998.681                99.934.050.000,-               83,28
    - Ristiawan*)                                                      20.000                 1.000.000.000,-                0,83
    - Antonius Herdaru Danurdoro*)                                     20.002                 1.000.100.000,-                0,83
    - M. Imron Rosyadi Nur, ST*)                                       20.000                 1.000.000.000,-                0,83
    - Kurniawan Kartawinata*)                                          10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Lani Darmawan*)                                                  22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - Koei Hwei Lien*)                                                 10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Iris Savitri *)                                                  20.002                 1.000.100.000,-                0,83
    - Imam Al Achmad Subuki *)                                         10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Fransiska Oei Lan Siem *)                                        22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - Tjioe Mei Tjuen *)                                               22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - Jhon Simon *)                                                    22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - Rusly Johannes *)                                                22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - Joni Raini *)                                                    22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - Megawati Sutanto *)                                              12.000                   600.000.000,-                0,50
    - Budiman Tanjung *)                                               20.000                 1.000.000.000,-                0,83
    - Noviady Wahyudi *)                                               10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Tjahyadi Yapeter *)                                              10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Yulius Setiawan *)                                               10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Ferdinand Renaldi Wawolumaya *)                                  20.000                 1.000.000.000,-                0,83
    - Tajindara Pal Singh *)                                           10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Hartono *)                                                       20.000                 1.000.000.000,-                0,83
    - Joni Hermanto *)                                                 10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Kopkar CNAF Sejahtera*)                                          37.315                 1.865.750.000,-                1,53

    Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       2.400.000               120.000.000.000,-           100,0000
    Total Saham Dalam Portepel                                      5.600.000               280.000.000.000,-                  -
   Keterangan:
   *) mengambil bagian atas saham dari Program Kepemilikan Saham PT CIMB Niaga Auto Finance pada tahun 2022. Penyetoran dilakukan
     oleh masing-masing pemegang saham yang mengambil bagian dan penyetoran dilakukan secara tunai dengan jumlah sebesar nilai
     nominal masing-masing.

   Catatan:
   Akta No. 4/2023 memuat persetujuan atas penjualan 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham milik perorangan atas nama Danis V. Bimawan
   kepada Kopkar CNAF Sejahtera.

Tahun 2024
Tidak terdapat perubahan dalam struktur permodalan dan struktur kepemilikan saham Perseroan.




                                                               33
Page 60
C. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki izin-izin material antara lain sebagai
berikut:

   No.            Nama Izin Yang Diperoleh                    Instansi Yang Menerbitkan                      Jangka Waktu
  a.     Keputusan Menteri Keuangan Republik                Kementerian Keuangan Republik        Selama     Perseroan   menjalankan
         Indonesia No. 835/KMK.017/1993 tanggal         Indonesia/Bapepam-LK (saat ini dikenal   kegiatan usahanya.
         11 Oktober 1993 tentang Pemberian Izin                  dengan sebutan OJK)
         Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT
         Saseka Gelora Finance juncto Keputusan
         Menteri       Keuangan         No.      KEP-
         589/KM.10/2010 tanggal 12 Oktober 2010
         tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri
         Keuangan      Nomor      835/KMK.017/1993
         tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga
         Pembiayaan Kepada PT Saseka Gelora
         Finance
  b.     Keputusan Anggota Dewan Komisioner                  Otoritas Jasa Keuangan (OJK)        Selama     Perseroan   menjalankan
         Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-                                                         kegiatan usahanya.
         111/NB.223/2015 tanggal 28 April 2015
         tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit
         Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan PT
         CIMB Niaga Auto Finance
  c.     Perizinan Berusahan Berbasis Resiko Nomor        Badan Koordinasi Penanaman Modal       Selama     Perseroan   menjalankan
         Induk Berusaha (NIB) 0220101121802 yang                 Republik Indonesia              kegiatan usahanya.
         diterbitkan pada tanggal 10 Januari 2020 dan
         perubahan ke-13 pada tanggal 7 November
         2023


  d.     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No.                KPP Madya Tangerang, Direktorat       Selama     Perseroan   menjalankan
         01.302.893.1-062.000                           Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan     kegiatan usahanya.
                                                                  Republik Indonesia
  e.     Surat Keterangan Terdaftar No. S-                 KPP Madya Tangerang, Direktorat       Selama     Perseroan   menjalankan
         118KT/WPJ.04/KP.1103/2020 tanggal 8            Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan     kegiatan usahanya.
         Oktober 2020                                             Republik Indonesia
  f.     Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No.         KPP Madya Tangerang, Direktorat       Selama     Perseroan   menjalankan
         S-85PKP/WPJ.04/KP.1103/2020 tanggal 8          Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan     kegiatan usahanya.
         Oktober 2020                                             Republik Indonesia
  g.     Tanda Daftar Penyelenggara Sistem                Menteri Komunikasi dan Informatika                      -
         Elektronik (TD PSE) Domestik dengan No.
         005108.01/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 19 Juli
         2022, yang diterbitkan untuk Portal Utama
         Perseroan ”www.cnaf.co.id”.
  h.     Tanda Daftar Penyelenggara Sistem                Menteri Komunikasi dan Informatika                      -
         Elektronik (TD PSE) Domestik dengan No.
         005108.02/DJAI.PSE/11/2022 tanggal 7
         November 2022, yang diterbitkan untuk
         aplikasi “CNAF Mobile”
  i.     Persetujuan       Kesesuaian        Kegiatan   Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala                     -
         Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan                   Badan Pertanahan Nasional
         Berusaha No. 30042210213674002 tanggal
         24 April 2022, yang diterbitkan untuk kantor
         pusat Perseroan yang beralamat di Jl.
         Bintaro Utama 9 Blok B9/I No. 15, Kel.
         Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren, Kota
         Tangerang Selatan, Provinsi Banten

Selain izin-izin sebagaimana disebutkan di atas, Perseroan juga telah memiliki izin-izin terkait dengan pembukaan
dan/atau perpindahan kantor-kantor cabang Perseroan dari pihak yang berwenang sebagaimana disyaratkan oleh
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                                 34
Page 61
Berdasarkan daftar jaringan kantor Perseroan per 31 Desember 2024, Perseroan memiliki 31 (tiga puluh satu)
kantor cabang yang masih aktif beroperasional. Adapun pembukaan dan/atau pemindahan tersebut telah
mendapatkan perizinan sebagai berikut:


                                                              Kantor Cabang
   No.
                                Nama Kantor                                            Izin OJK / Menteri Keuangan
                                                                                (terkait pembukaan/perpindahan alamat)
   1.    Kelapa Gading                                                   Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
         Plaza Kelapa Gading Kokan Blok B 16 Jl. Boulevard Barat, kel.   060/KM.10/2008 tanggal 11 April 2008 (pembukaan
         Kelapa Gading, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara                cabang)
                                                                         Surat OJK No. S-4084/NB.111/2020 tanggal 12 November
                                                                         2020 (perubahan alamat cabang)

                                                                         Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                         210/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                         UUS)
                                                                         Surat OJK No. S-95/NB.213/2021 tanggal 1 Februari 2021
                                                                         (perpindahan alamat UUS)

   2.    Fatmawati                                                       Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
         Pondok Indah Plaza III, Jl. TB Simatupang C6-7, Kel. Pondok     120/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
         Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan                    cabang)
                                                                         Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/I/24/007 tanggal 18
                                                                         Januari 2024 (pelaporan ke OJK mengenai perubahan
                                                                         alamat cabang)
                                                                         Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                         103/NB.223/2018 tanggal 13 September 2018
                                                                         (pembukaan cabang UUS)
                                                                         Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/I/24/008 tanggal 18
                                                                         Januari 2024 (pelaporan ke OJK mengenai perubahan
                                                                         alamat cabang UUS)
   3.    Kalimalang                                                      Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
         Jl. Pahlawan Revolusi no 68, Kelurahan Klender, Kecamatan       344/KM.10/2011 tanggal 26 April 2011 (pembukaan
         Duren Sawit, Jakarta Timur (0218600415)                         cabang)

                                                                         Surat No. S-2441/NB.111/2016 tanggal 22 Juni 2016
                                                                         (perubahan alamat cabang)
                                                                         Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                         211/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                         UUS)
                                                                         Surat OJK No. S-549/NB.223/2016 tanggal 24 Mei 2016
                                                                         (perpindahan alamat UUS)
   4.    Tangerang Selatan                                               Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
         JL. BINTARO UTAMA 9 BLOK B9/I NO.15, Kel Pondok Pucung,         165/NB.1111/2021 tanggal 21 Juni 2021 (pembukaan
         Kecamatan Pondok Aren, Kota Tanggerang Selatan                  cabang)


                                                                         Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                         61/NB.213/2021 tanggal 21 Juni 2021 (pembukaan cabang
                                                                         UUS)

   5.    Depok                                                           Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
         Ruko Kartini Grande No. 46 J & 46 I, Jl. Citayam Raya, , Kel.   501/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
         Depok, Kec. Pancoran Mas, Kode Pos: 16431                       cabang)
                                                                         Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/I/24/001 tanggal 5
                                                                         Januari 2024 (pelaporan ke OJK mengenai perubahan
                                                                         alamat cabang)
                                                                         Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                         216/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                         UUS)
                                                                         Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/I/24/002 tanggal 5
                                                                         Januari 2024 (pelaporan ke OJK mengenai perubahan
                                                                         alamat cabang UUS)




                                                                 35
Page 62
                                                          Kantor Cabang
No.
                             Nama Kantor                                            Izin OJK / Menteri Keuangan
                                                                            (terkait pembukaan/perpindahan alamat)
6.    Karawang                                                       Surat Keputusan Menteri Keuangan No KEP-
      Ruko Courtyard Blok VII.A No. C/9-10, Galuh Mas, Desa          725/KM.10/2010 tanggal 31 Desember 2010 (pembukaan
      Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten              cabang)
      Karawang                                                       Surat OJK No. S-4611/NB.111/2016 tanggal 2 November
                                                                     2016 (perubahan alamat cabang)
                                                                     Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                     222/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                     UUS)
                                                                     Surat OJK No. S-24/NB.223/2017 tanggal 10 Januari 2017
                                                                     (perubahan alamat)
7.    Bandung                                                        Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. Batununggal Indah IV No. 15, Kelurahan Batununggal,        409/KM.10/2011 tanggal 20 Mei 2011 (pembukaan
      Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung                          cabang)
                                                                     Surat OJK No. S-2953/NB.021/2023 tanggal 2 Agustus 2023
                                                                     (perubahan alamat cabang)
                                                                     Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                     218/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                     UUS)
                                                                     Surat OJK No. S-2953/NB.021/2023 tanggal 2 Agustus 2023
                                                                     (perubahan alamat UUS)
8.    Sukabumi                                                       Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jalan Jenderal Sudirman No.57 A RT.01 RW.05 Kelurahan          504/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
      Sriwedari, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi               cabang)
                                                                     Surat OJK No. S-3442/NB.111/2015 tanggal 25 Juni 2015
                                                                     (perubahan alamat cabang)
                                                                     Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                     223/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                     UUS)
                                                                     Surat OJK No. S-488/NB.223/2019 tanggal 13 Mei 2019
                                                                     (perubahan alamat UUS)
9.    Cirebon                                                        Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-250/KM.10/2009
      Ruko Kesambi Regency KR 5, Jl. Kesambi RayaCirebon No. 5,      tanggal 7 Agustus 2009 (pembukaan cabang)
      Blok KR , Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon   Surat OJK No. S-613/MK/10/2011 tanggal 16 Juni 2011
                                                                     (perubahan alamat cabang)
                                                                     Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                     221/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                     UUS)

10.   Purwokerto                                                     Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Komplek Pertokoan City Walk Blok A No. 5A & 5B , Jl. H. R      308/KM.10/2011 tanggal 5 April 2011 (pembukaan
      Bunyamin, Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto         cabang)
      Utara, Kabupaten Banyumas                                      Surat OJK No. S-1878/NB.111/2019 tanggal 29 April 2019
                                                                     (perubahan alamat cabang)
                                                                     Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                     231/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                     UUS)
                                                                     Surat OJK No. S-554/NB.223/2019 tanggal 27 Mei 2019
                                                                     (perubahan alamat UUS)
11.   Tegal                                                          Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. Yos Sudarso, Ruko Nirmala Square Blok A12, Kelurahan       723/KM.10/2010 tanggal 31 Desember 2010 (pembukaan
      Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal                  cabang)
                                                                     Surat OJK No. S-5398/NB.111/2018 tanggal 22 Oktober
                                                                     2018 (perbaikan alamat cabang)
                                                                     Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                     229/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                     UUS)

12.   Yogyakarta                                                     Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Ruko Casablanca No. 1, Jl. Ring Road Utara, Kelurahan          870/KM.10/2011 tanggal 7 Desember 2011 (pembukaan
      Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman                cabang)
      Yogyakarta




                                                             36
Page 63
                                                            Kantor Cabang
No.
                              Nama Kantor                                           Izin OJK / Menteri Keuangan
                                                                             (terkait pembukaan/perpindahan alamat)
                                                                       Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                       227/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                       UUS)

13.   Semarang                                                         Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. Pemuda 21B, Kelurahan Pandansari, Kecamatan Semarang         495/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
      Tengah, Kota Semarang                                            cabang)
                                                                       Surat No. S-1534/NB.111/2021 tanggal 30 April 2021
                                                                       (perubahan alamat cabang)
                                                                       Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                       225/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                       UUS)
                                                                       Surat OJK No. S-778/NB.213/2021 tanggal 28 Juli 2021
                                                                       (perubahan alamat UUS)
14.   Solo                                                             Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Ruko Pucang Sawit (UNS) Jl. Ir. Sutami No. 82A, Kelurahan        305/KM.10/2011 5 tanggal April 2011 (pembukaan
      Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta                   cabang)
                                                                       Surat OJK No. S-1444/NB.111/2020 tanggal 7 April 2020
                                                                       (perubahan alamat cabang)
                                                                       Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                       226/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                       UUS)
                                                                       Surat OJK No. S-529/NB.223/2020 tanggal 30 April 2020
                                                                       (perubahan alamat UUS)
15.   Kediri                                                           Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. Soekarno Hatta 150 C, , Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem,     722/KM.10/2010 (pembukaan cabang)
      Kabupaten Kediri                                                 Surat OJK No. S-5398/NB.111/2018 tanggal 22 Oktober
                                                                       2018 (perbaikan alamat cabang)
                                                                       Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                       236/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                       UUS)
16.   Kendari                                                          Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. MT Haryono No. 127, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia,        212/KM.10/2012 tanggal 22 Mei 2012 (pembukaan
      Kota Kendari                                                     cabang)
                                                                       Surat OJK No. S-1291/NB.021/2023 tanggal 12 April 2023
                                                                       (perubahan alamat cabang)
                                                                       Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                       248/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                       UUS)
                                                                       Surat OJK No. S-1291/NB.021/2023 tanggal 12 April 2023
                                                                       (perubahan alamat UUS)
17.   Kudus                                                            Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
                                                                       307/KM.10/2011 tanggal 5 April 2011 (pembukaan
      Jl. Kudus, Pati Km-3. Ruko Dersalam B4-5. Desa. Dersalam, Kec.   cabang)
                                                                       Surat OJK No. S-5398/NB.111/2018 tanggal 22 Oktober
      Bae, Kab. Kudus, Jawa tengah                                     2018 (perbaikan alamat cabang)
                                                                       Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                       230/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                       UUS)
18.   Malang                                                           Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. Letnan Jenderal Suparman Kav. B2 No.56, Kelurahan            306/KM.10/2011 tanggal 5 April 2011 (pembukaan
      Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang                      cabang)
                                                                       Surat OJK No. S-5398/NB.111/2018 tanggal 22 Oktober
                                                                       2018 (perbaikan alamat cabang)
                                                                       Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                       234/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                       UUS)

19.   Surabaya                                                         Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. Mayjend Sungkono No 149-151, Ruko Rich Palace Blok R-22      728/KM.10/2010 tanggal 31 Desember 2010 (pembukaan
      & 26, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota         cabang)
      Surabaya




                                                               37
Page 64
                                                          Kantor Cabang
No.
                             Nama Kantor                                           Izin OJK / Menteri Keuangan
                                                                            (terkait pembukaan/perpindahan alamat)
                                                                     Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                     233/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                     UUS)
20.   Jambi                                                          Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. DI Panjaitan No.112, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan     303/KM.10/2011 tanggal 5 April 2011 (pembukaan
      Jelutung, Kota Jambi                                           cabang)
                                                                     Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                     200/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                     UUS)
21.   Lampung                                                        Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. Wolter Monginsidi No. 21 E, Kelurahan Gotong Royong,       499/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
      Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung            cabang)
                                                                     Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                     206/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                     UUS)

22.   Palembang                                                      Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jalan Basuki Rahmat No 52, , Kelurahan Pahlawan, Kecamatan     750/KM.10/2011 tanggal 23 Agustus 2011 (pembukaan
      Kemuning, Kota Palembang                                       cabang)
                                                                     Surat OJK No. S-1557/NB.111/2015 tanggal 23 Maret 2015
                                                                     (perubahan alamat cabang)
                                                                     Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                     201/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                     UUS)
23.   Medan                                                          Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Ruko Trade Center Jl. Gagak Hitam Ringroad No.17, Kelurahan    497/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
      Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan              cabang)
                                                                     Surat Menteri Keuangan No. S-824/MK.10/2012 tanggal 1
                                                                     Juni 2012 (perubahan alamat cabang)
                                                                     Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                     204/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                     UUS)
                                                                     Surat OJK No. S-466/NB.223/2018 tanggal 10 April 2018
                                                                     (perubahan alamat UUS)
24.   Denpasar                                                       Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
                                                                     502/KM.10/2010 (pembukaan cabang)
      Jl. Gatot Subroto Tengah No. 330, Kelurahan Tonja, Kecamatan   Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/II/24/034 tanggal 24
                                                                     Februari 2024 (pelaporan ke OJK mengenai perubahan
      Denpasar Utara, Bali                                           alamat cabang)
                                                                     Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                     235/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                     UUS)
                                                                     Surat Perseroan No. CNAF/BOD/SRT/II/24/035 tanggal 24
                                                                     Februari 2024 (pelaporan ke OJK mengenai perubahan
                                                                     alamat cabang UUS)
25.   Pekanbaru                                                      Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-
      Jl. Paus No. 9-H, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan        251/KM.10/2009 tanggal 7 Agustus 2009 (pembukaan
      Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru                                 cabang)
                                                                     Surat OJK No. S-4312/NB.111/2022 tanggal 2 November
                                                                     2022 (perubahan alamat cabang)
                                                                     Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                     202/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                     UUS)
                                                                     Surat OJK No. S-1168/NB.213/2022 tanggal 21 November
                                                                     2022 (perubahan alamat UUS)
26.   Balikpapan                                                     Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      Jl. MT Haryono No. 07, RT 10, Kelurahan Gunung Bahagia,        252/KM.10/2009 tanggal 7 Agustus 2009 (pembukaan
      Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan                  cabang)
                                                                     Surat Menteri Keuangan No. S-824/MK.10/2012 tanggal 1
                                                                     Juni 2012 (perubahan alamat cabang)




                                                             38
Page 65
                                                              Kantor Cabang
 No.
                                Nama Kantor                                             Izin OJK / Menteri Keuangan
                                                                                 (terkait pembukaan/perpindahan alamat)
                                                                          Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                          240/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                          UUS)
  27.                                                                     Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-500/KM.10/2010
        Banjarmasin                                                       tanggal 2 September 2010 (pembukaan cabang)
                                                                          Surat OJK No. S-2899/NB.111/2016 tanggal 21 Juli 2016
        Jl. Ahmad Yani No 2 Kelurahan Manarap Lama, Kecamatan             (perubahan alamat cabang)
                                                                          Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
        Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar
                                                                          241/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                          UUS)

                                                                          Surat OJK No. S-1010/NB.223/2016 tanggal 15 Agustus

                                                                          2016 (perubahan alamat UUS)
  28.   Samarinda                                                         Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
        Jl. KH. Wahid Hasyim No 16, RT 14, Kelurahan Sempaja Selatan,     726/KM.10/2010 tanggal 31 Desember 2010 (pembukaan
        Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda                         cabang)
                                                                          Surat Menteri Keuangan No. S-613/MK.10/2011 tanggal 16
                                                                          Juni 2011 (perubahan alamat cabang)
                                                                          Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                          239/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                          UUS)
                                                                          Surat OJK No. S-488/NB.223/2019 tanggal 13 Mei 2019
                                                                          (perubahan alamat UUS)
  29.   Pontianak                                                         Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
                                                                          505/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
        (1) Jl. Ahmad Yani I Komplek Mega Mall No 10 E kelurahan          cabang)
                                                                          Surat OJK No. S-3876/NB.111/2016 tanggal 9 September
           Benuamelayu Darat,, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota          2016 (perubahan alamat cabang)
                                                                          Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
           Pontianak
                                                                          242/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                          UUS)
                                                                          Surat OJK No. S-1330/NB.223/2016 tanggal 21 November
                                                                          2016 (Perubahan alamat UUS)

  30.   Manado                                                            Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-412/KM.10/2011
        Jl. 17 Agustus No 34 A, Lingkungan VII , Kelurahan Teling Atas,   tanggal 20 Mei 2011 (pembukaan cabang)
        Kecamatan Wanea, Kota Manado

                                                                          Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                          244/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                          UUS)

  31.   Makasar                                                           Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
        Jl. ST Alauddin Ruko Alauddin Plaza Blok Soho-10, Kelurahan       503/KM.10/2010 tanggal 2 September 2010 (pembukaan
        Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar                   cabang)
                                                                          Surat OJK No. S-4092/NB.111/2021 tanggal 16 November
                                                                          2021 (perubahan alamat cabang)
                                                                          Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                                          243/NB.223/2015 tanggal 3 Juli 2015 (pembukaan cabang
                                                                          UUS)
                                                                          Surat OJK No. S-4577/NB.21/2021 tanggal 7 Oktober 2021
                                                                          (perubahan alamat UUS)


Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari intansi yang
berwenang atas setiap izin-izin dimiliki Perseroan.




                                                                 39
Page 66
D. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING YANG DILAKUKAN PERSEROAN

Dokumen perjanjian-perjanjian penting yang telah dibuat oleh dan antara Perseroan dan pihak ketiga atau para
krediturnya yang masih berlaku sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:

A. PERJANJIAN KREDIT/PEMBIAYAAN DENGAN PIHAK KETIGA

 No.         Nama Perjanjian                  Para Pihak            Isi Pokok Perjanjian           Jangka Waktu Perjanjian          Nilai Outstanding
                                                                                                                                  (Per Desember 2024)
       Akta                 Perjanjian   1.    Perseroan      Penerbitan       Sukuk     Sukuk    a.   Sukuk Seri A : 370 (tiga   Rp300.000.000.000,-
 1.    Perwaliamanatan          Sukuk          (”Emiten”)     Wakalah Bi Al-Istitsmar I CIMB           ratus tujuh puluh) Hari
       Wakalah Bi Al-Istitsmar I         2.    PT      Bank   Niaga Auto Finance Tahun 2023            Kalender sejak Tanggal
       CIMB Niaga Auto Finance                 Rakyat         sebesar Rp1.000.000.000.000,-            Emisi;
       Tahun 2023 No. 41 tanggal               Indonesia      (satu triliun Rupiah) dan dengan    b.   Sukuk Seri B : 3 (tiga)
       19 Oktober 2022 juncto Akta             (Persero)      jangka waktu terlama 3 (tiga)            tahun sejak Tanggal
       Perubahan I Perjanjian                  Tbk (“Wali     tahun sejak Tanggal Emisi,               Emisi.
       Perwaliamanatan          Sukuk          Amanat”)       dengan ketentuan sebagai
       Wakalah Bi Al-Istitsmar I                              berikut:
       CIMB Niaga Auto Finance                                a. Sukuk Seri A sebesar
       Tahun 2023 No. 22 tanggal                                  Rp700.000.000.000,- (tujuh
       10 November 2022 dan Akta                                  ratus miliar Rupiah) dengan
       Perubahan II Perjanjian                                    Imbal Hasil Wakalah sebesar
       Perwaliamanatan          Sukuk                             Rp44.965.277.778,- (empat
       Wakalah Bi Al-Istitsmar I                                  puluh empat miliar sembilan
       CIMB Niaga Auto Finance                                    ratus enam puluh lima juta
       Tahun 2023 No. 42 tanggal                                  dua ratus tujuh puluh tujuh
       19      Desember         2022,                             ribu tujuh ratus tujuh puluh
       semuanya dibuat di hadapan                                 delapan Rupiah) per tahun
       Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,                                 atau ekuivalen sebesar
       Notaris di Jakarta Selatan;                                6,25% (enam koma dua lima
       juncto Akta Perubahan III                                  persen) per tahun dengan
       Perjanjian Perwaliamanatan                                 jangka waktu 370 (tiga ratus
       Sukuk Wakalah Bi Al-                                       tujuh puluh) Hari Kalender
       Istitsmar I CIMB Niaga Auto                                sejak Tanggal Emisi; dan
       Finance Tahun 2023 No. 10                                  pembayaran Sukuk Seri A
       tanggal 20 Januari 2023 yang                               tersebut akan dilakukan
       dibuat di hadapan Yumna                                    secara penuh atau bullet
       Shabrina,      S.H.,    M.Kn.,                             payment sebesar 100%
       Notaris di Jakarta Selatan                                 (seratus persen) dari jumlah
       selaku notaris pengganti dari                              pokok Sukuk Seri A pada
       Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,                                 Tanggal           Pembayaran
       Notaris di Jakarta Selatan                                 Kembali      Dana      Modal
       juncto Akta Perubahan IV                                   Investasi Seri A;
       Perjanjian Perwaliamanatan                             b. Sukuk Seri B sebesar
       Sukuk Wakalah Bi Al-                                       Rp300.000.000.000,- (tiga
       Istitsmar I CIMB Niaga Auto                                ratus miliar Rupiah) dengan
       Finance Tahun 2023 No. 68                                  Imbal Hasil Wakalah sebesar
       tanggal 27 Maret 2024 yang                                 Rp21.450.000.000,-      (dua
       dibuat di hadapan Ashoya                                   puluh satu miliar empat
       Ratam, S.H., M.Kn., Notaris                                ratus lima puluh juta Rupiah)
       di Jakarta Selatan.                                        per tahun atau ekuivalen
                                                                  sebesar 7,15% (tujuh koma
                                                                  satu lima persen) dengan
                                                                  jangka waktu 3 (tiga) tahun
                                                                  sejak Tanggal Emisi; dan
                                                                  pembayaran Sukuk Seri B
                                                                  tersebut akan dilakukan
                                                                  secara penuh atau bullet
                                                                  payment sebesar 100%
                                                                  (seratus persen) dari jumlah
                                                                  pokok Sukuk Seri B pada
                                                                  Tanggal           Pembayaran
                                                                  Kembali      Dana      Modal
                                                                  Investasi Seri B.




                                                                     40
Page 67
                                                        Seluruh dana yang diperoleh
                                                        Emiten dari hasil Penawaran
                                                        Umum Sukuk Wakalah Bi Al-
                                                        Istitsmar, setelah dikurangi
                                                        biaya-biaya Penawaran Umum
                                                        Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I
                                                        CIMB Niaga Auto Finance tahun
                                                        2023       seluruhnya        akan
                                                        digunakan sebagai penyertaan
                                                        modal kerja pada kegiatan
                                                        usaha pembiayaan syariah
                                                        untuk kendaraan. Emiten akan
                                                        menyalurkan         pembiayaan
                                                        kendaraan kepada nasabah
                                                        Emiten        dengan         akad
                                                        murabahah.
     Akta              Perjanjian   1.   Perseroan      Penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-     a.   Sukuk Seri A : 370 (tiga   Rp1.000.000.000.000,-
2.   Perwaliamanatan       Sukuk         (”Emiten”)     Istitsmar Berkelanjutan I CIMB           ratus tujuh puluh) Hari
     Wakalah Bi Al-Istitsmar        2.   PT      Bank   Niaga Auto Finance Tahap I               Kalender sejak Tanggal
     Berkelanjutan I CIMB Niaga          Rakyat         Tahun        2024        sebesar         Emisi;
     Auto Finance Tahap I Tahun          Indonesia      Rp1.000.000.000.000,-       (satu   b.   Sukuk Seri B : 3 (tiga)
     2024 No. 41 tanggal 20              (Persero)      triliun Rupiah) dan dengan               tahun sejak Tanggal
     Maret 2024 juncto Akta              Tbk (“Wali     jangka waktu terlama 3 (tiga)            Emisi.
     Perubahan I       Perjanjian        Amanat”)       tahun sejak Tanggal Emisi,
     Perwaliamanatan       Sukuk                        dengan ketentuan sebagai
     Wakalah Bi Al-Istitsmar                            berikut:
     Berkelanjutan I CIMB Niaga                         a. Sukuk Seri A sebesar
     Auto Finance Tahap I Tahun                         Rp710.000.000.000,-        (tujuh
     2024 No. 01 tanggal 2 Mei                          ratus sepuluh miliar Rupiah)
     2024 juncto Akta Perubahan                         dengan Imbal Hasil Wakalah
     II                Perjanjian                       sebesar      Rp48.280.000.000,-
     Perwaliamanatan       Sukuk                        (empat puluh delapan miliar
     Wakalah Bi Al-Istitsmar                            dua ratus delapan puluh juta
     Berkelanjutan I CIMB Niaga                         Rupiah) per tahun atau
     Auto Finance Tahap I Tahun                         ekuivalen sebesar 6,80% (enam
     2024 No. 12 tanggal 5 Juni                         koma delapan nol persen) per
     2024 juncto Akta Perubahan                         tahun dan jangka waktu 370
     III               Perjanjian                       (tiga ratus tujuh puluh) Hari
     Perwaliamanatan       Sukuk                        Kalender sejak Tanggal Emisi;
     Wakalah Bi Al-Istitsmar                            b. Sukuk Seri B sebesar
     Berkelanjutan I CIMB Niaga                         Rp290.000.000.000,- (dua ratus
     Auto Finance Tahap I Tahun                         sembilan puluh miliar Rupiah)
     2024 No. 56 tanggal 24 Juni                        dengan Imbal Hasil Wakalah
     2024, seluruhnya dibuat di                         sebesar      Rp20.590.000.000,-
     hadapan Ashoya Ratam, S.H.,                        (dua puluh miliar lima ratus
     M.Kn., Notaris di Jakarta                          sembilan puluh juta Rupiah) per
     Selatan.                                           tahun atau ekuivalen sebesar
                                                        7,10% (tujuh koma satu nol
                                                        persen) per tahun dan jangka
                                                        waktu 3 (tiga) tahun sejak
                                                        Tanggal Emisi.

                                                        Seluruh dana yang diperoleh
                                                        Emiten dari hasil Penawaran
                                                        Umum Berkelanjutan Sukuk
                                                        Wakalah      Bi     Al-Istitsmar
                                                        Berkelanjutan I CIMB Niaga
                                                        Auto Finance Tahap I Tahun
                                                        2024, setelah dikurangi biaya-
                                                        biaya setelah dikurangi biaya-
                                                        biaya Emisi akan dipergunakan
                                                        sebagai penyertaan modal kerja
                                                        pada       kegiatan        usaha
                                                        pembiayaan syariah dengan
                                                        agunan kendaraan roda empat,
                                                        properti, dan kendaraan roda
                                                        dua.      Perseroan         akan




                                                               41
Page 68
                                                           menyalurkan            pembiayaan
                                                           kepada nasabah Perseroan
                                                           menggunakan akad Murabahah
                                                           dan akad Ijarah Muntahiyah
                                                           Bittamlik.
3.   Akta Perjanjian Kredit Modal     1. Perseroan         Pemberian       fasilitas   kredit        10-10-2022          Rp 200.000.000.000,-
     Kerja                     No.       (”Debitur”)       jangka pendek oleh Bank untuk                 s/d
     CRO.KP/366/KJP/2018 No.          2. PT         Bank   kegiatan usaha pembiayaan                 09-10-2025
     10 tanggal 11 Oktober 2018,         Mandiri           Debitur dengan jumlah pagu
     yang dibuat di hadapan Silfia,      (Persero) Tbk     fasilitas kredit tidak melebihi
     S.H, Notaris pengganti dari         (”Bank”)          Rp 200.000.000.000,- (dua ratus
     Nur     Muhammad         Dipo                         miliar Rupiah).
     Nusantara Pua Upa, Notaris
     di Jakarta, yang terakhir kali
     telah diubah sebagaimana
     termaktub dalam Addendum
     VI (Keenam) Perjanjian
     Kredit Jangka Pendek No.
     CRO.KP/366/KJP/2018
     tanggal 7 Oktober 2024 yang
     dibuat di bawah tangan dan
     bermeterai cukup
4.   Akta Perjanjian Kredit Modal     1. Perseroan         Pemberian fasilitas kredit modal          08-12-2020                   *)
     Kerja                     No.       (”Debitur”)       kerja dalam rangka kegiatan                   s/d
     WCO.KP/326/KMK/2020 No.          2. PT       Bank     usaha pembiayaan Debitur                  07-12-2025
     1 tanggal 8 Desember 2020,          Mandiri           dengan jumlah pagu fasilitas
     dibuat di hadapan Julia Fitri       (Persero) Tbk     kredit      tidak       melebihi
     Yani, S.H., Notaris pengganti       (”Bank”)          Rp 200.000.000.000,- (dua ratus
     dari Dipo Nusantara Pua                               miliar Rupiah).
     Upa, Notaris di Jakarta
5.   Akta Perjanjian Kredit Modal     1. Perseroan         Pemberian fasilitas kredit modal          24-11-2021                   *)
     Kerja                     No.       (”Debitur”)       kerja (executing) dalam rangka                s/d
     WCO.KP/536/KMK/2021 No.          2. PT       Bank     kegiatan usaha pembiayaan                 07-12-2025
     12 tanggal 24 November              Mandiri           kendaraan bermotor oleh
     2021, dibuat di hadapan Julia       (Persero) Tbk     Debitur dengan jumlah pagu
     Fitri Yani, S.H.,     Notaris       (”Bank”)          fasilitas kredit tidak melebihi
     pengganti       dari     Dipo                         Rp 200.000.000.000,- (dua ratus
     Nusantara Pua Upa, Notaris                            miliar Rupiah).
     di Jakarta
6.   Akta Perjanjian Kredit Modal     1. Perseroan         Fasilitas Kredit Jangka Pendek            23-03-2022          Rp 63.541.666.666,-
     Kerja                     No.       (”Debitur”)       dengan jumlah pagu kredit tidak               s/d
     WCO.KP/168/KMK/2022 No.          2. PT        Bank    melebihi Rp 500.000.000.000,-             22-03-2027
     2 tanggal 23 Maret 2022,             Mandiri          (lima ratus miliar Rupiah) untuk
     dibuat di hadapan Julia Fitri        (Persero) Tbk    tambahan modal kerja dalam
     Yani, S.H, Notaris pengganti         (”Bank”)         rangka pembiayaan kendaraan
     dari Nur Muhammad Dipo                                bermotor      sesuai     dengan
     Nusantara Pua Upa, Notaris                            kegiatan usaha Debitur.
     di Jakarta
7.   Akta Perjanjian Kredit Modal      1. Perseroan        Fasilitas Kredit Modal Kerja              15-11-2023          Rp 229.916.666.665,-
     Kerja                     No.        (”Debitur”)      dengan jumlah batasan kredit                  s/d
     WCO.KP/2037/KMK/2023              2. PT        Bank   sebesar Rp500.000.000.000,-               14-11-2029
     No. 55 tanggal 15 November           Mandiri          (lima ratus miliar Rupiah) untuk
     2023, dibuat di hadapan              (Persero) Tbk    kredit modal kerja.
     Elisabeth Retna Ambarwati,           (”Bank”)
     S.H., Notaris di Kabupaten
     Bekasi
8.   Akta Perjanjian Kredit dan        1. Perseroan        Pemberian       fasilitas kredit          11-11-2021           Rp 1.111.111.111 ,-
     Perjanjian Jaminan No. 20            (”Debitur”)      jangka pendek oleh Bank dalam                 s/d
     tanggal 11 November 2021,         2. PT Bank Pan      rangka modal kerja pembiayaan             11-05-2025
     yang dibuat di hadapan Sri           Indonesia Tbk    Debitur dengan nilai fasilitas
     Rahayuningsih, Notaris di            (”Bank”)         kredit sejumlah pagu kredit
     Jakarta Pusat                                         tidak        melebihi        Rp
                                                           300.000.000.000,- (tiga ratus
                                                           miliar Rupiah).
9.   Akta Perjanjian Kredit dan        1. Perseroan        Pemberian       fasilitas kredit     54 bulan sejak tanggal          Rp 0,-
     Perjanjian Jaminan No. 03            (”Debitur”)      jangka pendek oleh Bank dalam             pengikatan
     tanggal 13 April 2022, yang                           rangka modal kerja pembiayaan         (jatuh tempo pada
     dibuat di hadapan Sri                                 Debitur dengan nilai fasilitas            13-10-2026)




                                                                  42
Page 69
      Rahayuningsih, Notaris di         2. PT Bank Pan      kredit sejumlah pagu kredit
      Jakarta Pusat yang telah             Indonesia Tbk    tidak        melebihi     Rp
      diubah beberapa kali dan             (”Bank”)         500.000.000.000,- (lima ratus
      terakhir    kali     adalah                           miliar Rupiah).
      sebagaimana      termaktub
      dalam Perubahan Perjanjian                            Terdapat ketentuan kewajiban
      Kredit    No.      003/IBD-                           (affirmative covenants) yang
      PT/LEG/22/Per.1 tanggal 10                            perlu dilakukan Perseroan
      Mei 2023, dibuat di bawah                             kepada      Bank       sehubungan
      tangan dan bermeterai                                 dengan Penawaran Umum ini,
      cukup                                                 yaitu memberitahukan secara
                                                            tertulis kepada pihak Bank
                                                            selambat-lambatnya 30 (tiga
                                                            puluh) hari kalender setelah
                                                            Debitur                  menerima
                                                            pinjaman/kredit baru atau
                                                            menerbitkan surat berharga.
10.   Akta Perjanjian Kredit dan        1. Perseroan        Pemberian       fasilitas   kredit           07-09-2023                        *)
      Perjanjian Jaminan No. 24            (”Debitur”)      jangka pendek dalam rangka                       s/d
      tanggal 7 September 2010,         2. PT Bank Pan      modal      kerja       pembiayaan            07-09-2025
      dibuat di hadapan James              Indonesia Tbk    konsumen, dengan jumlah pagu
      Herman       Rahadjo,     S.H.,      (”Bank”)         fasilitas kredit tidak melebihi
      Notaris di Jakarta, yang telah                        Rp 10.000.000.000,- (sepuluh
      diubah beberapa kali dan                              miliar Rupiah).
      terakhir      kali      adalah
      sebagaimana         termaktub
      dalam Akta Perubahan
      Terhadap Perjanjian Kredit
      No. 57 tanggal 24 September
      2024, yang dibuat di
      hadapan Sri Rahayuningsih,
      S.H., Notaris di Jakarta Pusat
 11   Akta Perjanjian Kredit dan        1. Perseroan        Pemberian fasilitas kredit oleh      48 (empat puluh delapan)         Rp 216.666.666.667
      Perjanjian Jaminan No. 01            (”Debitur”)      Bank kepada Debitur dengan           bulan    terhitung  sejak
      tanggal 6 Mei 2024, yang                              jumlah pokok tidak melebihi          tanggal pengikatan
      dibuat di hadapan Sri                                 Rp500.000.000.000,- (lima ratus
      Rahayuningsih, S.H., Notaris      2. PT Bank Pan      miliar Rupiah)
      di Jakarta Pusat
                                          Indonesia Tbk

                                           (”Bank”)
 12   Akta Perjanjian Kredit dan        1. Perseroan        Fasilitas kredit, hingga jumlah      Fasilitas Kredit diberikan                *)
      Perjanjian Jaminan No.54              (”Debitur”)     pokok yang tidak melebihi            oleh     Kreditur    kepada
      tertanggal 24 September           2. PT Bank Pan      Rp300.000.000.000,- (tiga ratus      Debitur untuk jangka waktu
      2024, dibuat dihadapan Sri            Indonesia Tbk   miliar Rupiah).                      48 (empat puluh delapan)
      Rahayuningsih, S.H., M.Kn.,           (”Bank”)                                             bulan     terhitung     sejak
      Notaris di Kota Administrasi                                                               Tanggal Pengikatan. Dengan
      Jakarta Pusat                                                                              catatan bahwa pelunasan
                                                                                                 atas setiap Pinjaman wajib
                                                                                                 dilunasi    sesuai    Jangka
                                                                                                 Waktu      Pinjaman      atas
                                                                                                 masing-masing Pinjaman,
                                                                                                 dengan maksimum 36 (tiga
                                                                                                 puluh enam) bulan dari
                                                                                                 Tanggal Penarikan masing-
                                                                                                 masing.
 13   Perubahan dan Penegasan           1. Perseroan        Pemberian (i) Fasilitas Demand       a. Fasilitas DL:                1. Fasilitas DL: -
      Kembali Perjanjian Pinjaman          (”Debitur”)      Loan     untuk       membiayai            s/d 20-11-2025.               Rp
      No.     050/CBL/PPP/II/2016       2. PT OCBC NISP     kebutuhan jangka pendek              b. Fasilitas TL:                   200.000.000.000,-
      tanggal 26 Februari 2016,            Tbk. (”Bank”)    Debitir berupa pembayaran                  s/d        21-03-2025     2. Fasilitas TL:
      yang dibuat di bawah tangan                           kepada dealer atau pembiayaan              berdasarkan                   Rp 2.500.000.000,-
      dan bermeterai cukup, yang                            konsumennya; dan (ii) Fasilitas            peninjauan tahunan
      telah diubah beberapa kali                            Term Loan untuk membiayai                  yang dilakukan oleh
      dan      terakhir     adalah                          kebutuhan jangka Panjang                   Bank.
      sebagaimana       termaktub                           Debitur sehubungan dengan
      dalam Akta Perubahan                                  pembiayaan konsumen Debitur.
      Perjanjian No. 14 tanggal 19
      November 2021, dibuat
      dihadapan           Veronica




                                                                   43
Page 70
     Nataadmadja, S.H., M Corp                               Adapun nilai fasilitas yang
     Admin, M Com (Business                                  diberikan oleh Bank adalah
     Law), Notaris di Jakarta , dan                          sebagai berikut:
     terakhir adalah dengan                                  1. Fasilitas Demand loan
     Perubahan           Perjanjian                              (“DL”), dengan jumlah pagu
     Pinjaman     No.     476/ILS-                               kredit tidak melebihi Rp
     JKT/PK/X/2024 tanggal 29                                    200.000.000.000,-       (dua
     Oktober 2024, yang dibuat di                                ratus miliar Rupiah); dan
     bawah       tangan         dan                          2. Fasilitas Term Loan (“TL”),
     bermeterai cukup                                            batas      akhir     sebesar
                                                                 Rp23.333.000.000,-      (dua
                                                                 puluh tiga miliar tiga ratus
                                                                 tiga puluh tiga miliar
                                                                 Rupiah) sesuai dengan
                                                                 outstanding per tanggal 31
                                                                 Juli 2024. Jumlah pagu
                                                                 kredit awal fasilitas TL
                                                                 sebelumnya adalah sebesar
                                                                 Rp130.000.000.000,-
                                                                 (seratus tiga puluh miliar
                                                                 Rupiah).
14   Akta Perjanjian Pembiayaan          1. Perseroan        1. Fasilitas         Pembiayaan       1.   Fasilitas Pembiayaan       Rp 200.000.000.000,-
     Line Facility (Wa’d) No. 10         (”Debitur”)            Musyarakah           Demand             Musyarakah Demand
     tanggal 15 November 2023            2. PT       OCBC       Financing dengan jumlah                 Financing: sejak tanggal
     disertai Akta Akad Wa’d             NISP         Tbk.      plafon pembiayaan setinggi-             penandatanganan
     Pembiayaan Musyarakah No.           (”Bank”)               tingginya             sebesar           Akad Wa’d Musyarakah
     11 tanggal 15 November                                     Rp200.000.000.000,- (dua                s/d 15-11-2027.
     2023, keduanya dibuat di                                   ratus miliar Rupiah).
     hadapan Sri Rahayuningsih,
     S.H., Notaris di Jakarta Pusat,                         Tujuan dari fasilitas-fasilitas ini
     sebagaimana telah diubah                                adalah sebagai berikut:
     dengan (i) Perubahan Wa’D                               1. Fasilitas        Pembiayaan
     Pembiayaan Musyarakah No.                                  Musyarakah            Demand
     228/ILS-JKT/PK/V/2024                                      Financing:         membiayai
     tanggal 31 Mei 2024,                                       kebutuhan jangka pendek
     (ii) Perubahan       Perjanjian                            Debitur berkaitan dengan
     Pembiayaan Line Facility                                   pembayaran kepada dealer
     (Wa’D)        No.      477/ILS-                            atau pembiayaan konsumen
     JKT/PK/X/2024 tanggal 29                                   jangka     pendek syariah
     Oktober         2024,       (iii)                          kepada nasabah Debitur;
     Perubahan                 Wa’D                             dan
     Pembiayaan Musyarakah No.
     478/ILS-JKT/PK/X/2024
     tanggal 29 Oktober 2024,
     dan (iv) Perubahan Wa’D
     Pembiayaan Musyarakah No.
     620/ILS-JKT/PK/XII/2024
     tanggal 30 Desember 2024,
     yang seluruh perubahannya
     dibuat di bawah tangan dan
     bermeterai cukup.
15   Akta      Perjanjian     Kredit     1. Perseroan        Pemberian fasilitas pembiayaan                31-03-2024              Rp 250.000.000.000,-
     (Fasilitas Money Market) No.           (”Debitur”)      untuk bridging loan oleh Bank                     s/d
     8 tanggal 11 Mei 2020 yang          2. PT       Bank    untuk keperluan modal kerja                   28-06-2025
     dibuat      dihadapan      Drs.        Permata Tbk      Debitur      dalam      rangka
     Gunawan Tedjo, SH., MH,                (”Bank”)         pembiayaan       konsumennya,
     Notaris di Jakarta Pusat, yang                          yaitu    untuk      pembiayaan
     telah diubah dengan Akta                                kendaraan bermotor roda
     Addendum Perjanjian Kredit                              empat atau lebih, baik baru
     (Fasilitas Money Market) No.                            maupun bekas (tidak termasuk
     31 tanggal 24 September                                 kendaraan merk China, India,
     2024 dibuat di hadapan                                  dan Malaysia).
     Agustine Irianti, S.H., M.Kn.,
     Notaris diJakarta Pusat.                                Adapun nilai pagu fasilitas yang
                                                             diberikan sebanyak-banyaknya
                                                             berjumlah Rp 250.000.000.000,-
                                                             (dua ratus lima puluh miliar
                                                             Rupiah).




                                                                    44
Page 71
16   Syarat Ketentuan Umum              1. Perseroan       Fasilitas pembiayaan oleh Bank
     Penyediaan Fasilitas Syariah          (”Debitur”)     Untuk membiayai kebutuhan
     No. SKUSYA/21/0796/N/CG6           2. PT       Bank   modal kerja Debitur dalam
     tanggal 29 Juli 2021, dibuat          Permata Tbk     pembiayaan       konsumennya,
     di bawah tangan dan                   (”Bank”)        yaitu pembiayaan kendaraan
     bermeterai cukup dan telah                            bermotor roda empat atau
     dilegalisasi notaris di bawah                         lebih, baik baru maupun bekas
     No.          015/Leg/VII/2021                         (tidak termasuk kendaraan
     tanggal 29 Juli 2021 oleh Drs.                        merk      China,  India,   dan
     Gunawan Tedjo. S.H., M.H.,                            Malaysia).
     Notaris di Jakarta dan Akta
     Perjanjian          Penyediaan                        Fasilitas           Pembiayaan     Fasilitas MMQ Non Aset 2:        Rp 1.666.666.667,-
     Fasilitas Pembiayaan Syariah                          Musyarakah Mutanaqisah –           s/d 29-01-2025
     (Ketentuan Khusus) No. 41                             Non Aset 2
     tanggal 29 Juli 2021, dibuat                          - modal fasilitas MMQ Non
     di hadapan Drs. Gunawan                                  Aset      2    sebesar    Rp
     Tedjo, SH. MH., Notaris di                               45.000.000.000,-      (empat
     Jakarta Pusat, yang telah                                puluh lima miliar Rupiah)
     diubah beberapa kali dan                              - penyertaan Bank (plafond
     terakhir          sebagaimana                            fasilitas MMQ Non Aset 2)
     termaktub       dalam     Akta                        - penyertaan Modal Nasabah :
     Perubahan Ketiga Perjanjian                              Rp 700.000.000.000,- (tujuh
     Penyediaan             Fasilitas                         ratus miliar Rupiah)
     Pembiayaan              Syariah                       - penyertaan modal Bank : Rp
     (Ketentuan Khusus) No. 15                                45.000.000.000,-      (empat
     tanggal 11 Oktober 2023,                                 puluh lima miliar Rupiah)
     dibuat di hadapan Agustine
     Irianti, S.H., M.Kn., Notaris di                      Fasilitas           Pembiayaan     Fasilitas MMQ Non Aset 3:      Rp 38.888.888.889,-
     Jakarta Pusat                                         Musyarakah Mutanaqisah –           s/d 26-01-2026.
                                                           Non Aset 3
                                                           - Modal fasilitas MMQ Non
                                                              Aset     3     sebesar    Rp
                                                              300.000.000.000,-       (tiga
                                                              ratus miliar Rupiah)
                                                           - Penyertaan Modal Nasabah :
                                                              Rp         120.000.000.000,-
                                                              (seratus dua puluh miliar
                                                              Rupiah)
                                                           - Penyertaan modal Bank : Rp
                                                              300.000.000.000,-       (tiga
                                                              ratus miliar Rupiah)

                                                           Fasilitas           Pembiayaan
                                                                                              Fasilitas MMQ Non Aset 4:                *)
                                                           Musyarakah Mutanaqisah –
                                                                                              s/d 11-01-2027.
                                                           Non Aset 4
                                                           - Modal fasilitas MMQ Non
                                                              Aset     4     sebesar    Rp
                                                              200.000.000.000,-       (dua
                                                              ratus miliar Rupiah)
                                                           - Penyertaan Modal Nasabah :
                                                              Rp         120.000.000.000,-
                                                              (seratus dua puluh miliar
                                                              Rupiah)
                                                           - Penyertaan modal Bank : Rp
                                                              200.000.000.000,-       (dua
                                                              ratus miliar Rupiah)
17   Akta      Akad        Fasilitas    1. Perseroan       Pemberian fasilitas oleh Bank      36 (tiga puluh enam) bulan       Rp 2.419.073.463,-
     Pembiayaan Syariah No. 12             (”Debitur”)     untuk kredit modal kerja           terhitung sejak tanggal Akad
     tanggal 13 Juli 2012 yang          2. PT Bank BCA     Debitur.                           ini ditandatangani.
     dibuat di hadapan Marsyita,           Syariah                                            **)
     S.H. M.Kn., yang telah diubah         (”Bank”)        Nilai fasilitas kredit yang
     beberapa       kali      yaitu                        diberikan    adalah     sebagai
     sebagaimana        termaktub                          berikut:
     dalam Perubahan Akad                                  - Rp          100.000.000.000,-
     Pemberian Limit Fasilitas                                (seratus    miliar   Rupiah)
     Pembiayaan (Line Facility)                               bersifat      Non-Revolving
     No. 113/PRBH-BCAS-III/19                                 dengan Akad Mudharabah 1;
     yang dibuat di bawah tangan                           - Rp 50.000.000.000,- (lima
     dan bermeterai cukup, Akta                               puluh miliar Rupiah) bersifat




                                                                 45
Page 72
      Perubahan Akad Fasilitas                                Non Revolving dengan Akad
      Pembiayaan Syariah No. 23                               Mudharabah 2; dan
      tanggal 23 Januari 2020 yang                          - Rp        100.000.000.000,-
      dibuat dihadapan Marsyita,                              (seratus   miliar  Rupiah)
      SH. MK dan terakhir kali                                bersifat Revolving dengan
      sebagaimana         termaktub                           Akad Mudharabah 3.
      dalam Perubahan Akad
      Pemberian Limit Fasilitas
      Pembiayaan Syariah Nomor
      0157/PRBH-BCAS/II/2021
      tanggal 23 Maret 2021 yang
      dibuat di bawah tangan dan
      bermeterai cukup
18    Akta     Perjanjian      Kredit   1. Perseroan        Pemberian modal kerja dibidang               22-04-2024               Rp400,000,000,000,-
      Dengan Memakai Jaminan               (”Debitur”)      pembiayaan dan usaha Debitur,                   s/d
      No. 18 tanggal 22 April 2021,     2. PT        Bank   dengan nilai fasilitas Demand                22-04-2025
      yang dibuat di hadapan               Victoria         Loan            (DL)-Revolving
      Indrasari Kresnadjaja, S.H.,         International    (Uncommited)            dengan
      M.Kn., Notaris di Jakarta            Tbk (”Bank”)     mekanisme transaksi seperti
      Selatan sebagaimana yang                              Money Market Line.
      telah diubah beberapa kali
      dan terakhir kali dengan Akta                         Adapun Bank telah memberikan
      Pengubahan IV Terhadap                                kepada Perseroan fasilitas
      Perjanjian Kredit No. 05                              pembiayaan dengan jumlah
      tanggal 7 Mei 2024, yang                              setinggi-tingginya
      dibuat di hadapan Indrasari                           Rp400.000.000.000,-  (empat
      Kresnadjaja, S.H., M.Kn.,                             ratus miliar Rupiah)
      Notaris di Jakarta Selatan
19.   Akta Akad Pembiayaan              1. Perseroan        Pemberian Fasilitas pembiayaan                   s/d                  Rp 200.000.000.000,-
      Modal Kerja Dengan Prinsip           (”Debitur”)      syariah untuk tujuan membiayai               05-10-2025
      Musyarakah No. 12 tanggal 5       2. PT       Bank    piutang usaha atau Account
      Oktober 2022 yang dibuat di          Victoria         Receivables (AR) Debitur kepada
      hadapan Suwarni Sukiman,             Syariah          end user sehubungan dengan
      S.H., Notaris di Jakarta dan         (”Bank”)         pembelian mobil atau motor
      Akad Pembiayaan Modal                                 baik baru atau bekas, dengan
      Kerja     Dengan        Prinsip                       jumlah fasilitas sampai dengan
      Musyarakah                 No.                        sebesar Rp 200.000.000.000,-
      119/MSY/BVIS-                                         (dua ratus miliar Rupiah).
      KPO/JKT/XI/2022 tanggal 3
      November 2022, dibuat di
      bawah        tangan        dan
      bermeterai cukup, serta
      terakhir kali diubah sesuai
      dengan Akta Pengubahan I
      Terhadap Wa’D Pembiayaan
      Modal Kerja Dengan Prinsip
      Musyarakah No. 67 tanggal
      28 Februari 2024 dan Akta
      Pengubahan II Terhadap
      Wa’D Pembiayaan Modal
      Kerja     Dengan        Prinsip
      Musyarakah No. 04 tanggal 3
      Desember       2024,      yang
      keduanya dibuat di hadapan
      Suwarni Sukiman, S.H.,
      Notaris di Jakarta
20.   Akta Perjanjian Kredit No. 05     1. Perseroan        Pemberian modal kerja usaha         Fasilitas TL 1 : 3 (tiga) tahun   Rp 238.888.888.889,-
      tanggal 8 Februari 2022,             (”Debitur”)      pembiayaan Debitur berupa           sejak tanggal pencairan
      dibuat di hadapan Veronica        2. PT Bank UOB      Fasilitas Term Loan yang            terakhir Fasilitas TL 1, yaitu
      Nataadmadja, S.H., M Corp            Indonesia        bersifat uncommitted dengan         s/d 17 Mei 2025
      Admin, M. Com (Business              (”Bank)          rincian sebagai berikut:
      Law) Notaris di Jakarta                                - Fasilitas Term Loan (“TL”) 1 :   Fasilitas TL 2 : 3 (tiga) tahun
      sebagaimana telah diubah                                  Rp 200.000.000.000,- (dua       sejak tanggal pencairan
      terakhir kali dengan Akta                                 ratus miliar Rupiah).           terakhir Fasilitas TL 2, yaitu
      Perubahan       II     (Kedua)                         - Fasilitas TL 2 : Rp              s/d 27 Maret 2025
      Terhadap Perjanjian Kredit                                100.000.000.000,- (seratus
      No. 1733/12/2024 tanggal                                  miliar Rupiah).                 Fasilitas RCF : 1 (satu) tahun
      16 Desember 2024, yang                                - Fasilitas Revolving Credit        sejak tanggal Perjanjian




                                                                   46
Page 73
      dibuat di bawah tangan dan                             (”RCF”)        :              Rp   Berubahan ditandatangani
      bermeterai cukup.                                      200.000.000.000,- (dua ratus       yaitu 16 Desember 2024 s/d
                                                             miliar Rupiah).                    16 Desember 2025
21.   Perjanjian         Pemberian    1. Perseroan        Fasilitas kredit bersifat revolving   1 (satu) tahun terhitung      Rp 300,000,000,000,-
      Fasilitas          Perbankan       (”Debitur”)      untuk memenuhi kebutuhan              sejak tanggal pencairan
      Korporasi                No.    2. PT Bank HSBC     modal kerja jangka pendek             fasilitas dan akan terus
      JAK/161103/U/00349692              Indonesia        Debitur dengan nilai fasilitas        berlaku hingga Bank secara
      tanggal 4 November 2016,           (”Bank”)         kredit                     sebesar    tertulis     membatalkan,
      yang        telah     diubah                        Rp 300.000.000.000,- (tiga ratus      menghentikan           dan
      sebagaimana        termaktub                        miliar Rupiah).                       membebaskan Debitur dari
      dalam Perjanjian Pemberian                                                                kewajibannya berdasarkan
      Fasilitas          Perbankan                                                              perjanjian
      Korporasi                No.
      JAK/190418/U/181204
      tanggal 6 Agustus 2019,
      seluruhnya telah dibuat di
      bawah         tangan     dan
      bermeterai cukup
22.   Akta Perjanjian Kredit No. 15   1. Perseroan        Pemberian pinjaman jangka                        s/d                Rp 200,000,000,000,--
      tanggal 18 Februari 2022,          (”Debitur”)      pendek (short term loan) oleh                18-02-2026
      dibuat di hadapan Veronica      2. PT Bank CTBC     Bank untuk modal kerja Debitur,
      Nataatdmadja, S.H., M Corp         Indonesia        dengan nilai fasilitas kredit
      Admin, M. Com (Business            (”Bank”)         sebesar Rp 200.000.000.000,-
      Law), Notaris di Jakarta                            (dua ratus miliar Rupiah).
      sebagaimana yang telah
      diubah dan dinyatakan
      kembali dengan Perjanjian
      Perubahan Atas Perjanjian
      Fasilitas      Kredit    No.
      029/ADD/II/2023 tanggal 7
      Februari 2023 yang dibuat di
      bawah tangan dan terakhir
      diubah dengan Perubahan
      Atas Perjanjian Fasilitas
      Kredit No. 048/ADD/II/2025
      tanggal 14 Februari 2025
      yang dibuat di bawah tangan
23.   Akta Perjanjian Kredit No. 19   1. Perseroan        Fasilitas kredit untuk modal          36 (tiga puluh enam) bulan    Rp 18.055.555.555,-
      tanggal 25 Mei 2022, yang           (”Debitur”)     kerja bagi Debitur untuk                terhitung sejak tanggal
      dibuat di hadapan Dra. RR.      2. PT Bank Oke      pembiayaan usaha Mikro, Kecil          pencairan Fasilitas Kredit
      Hariyanti Poerbiantari, S.H.,      Indonesia Tbk    dan                 Menengah                       ini.
      Notaris di Jakarta                 (”Bank”)         (UMKM)/Koperasi Usaha Mikro,
                                                          Kecil dan Menengah/Penduduk
                                                          Berpenghasilan Rendah dari end
                                                          user Debitur.

                                                          Fasilitas kredit ini diberikan
                                                          dalam bentuk Pinjaman Modal
                                                          Kerja Installment dengan jumlah
                                                          pokok                      sebesar
                                                          Rp 200.000.000.000,- (dua ratus
                                                          miliar Rupiah).
24.   Akta Perjanjian Pemberian       1. Perseroan        Fasilitas line facility oleh Bank            20-05-2022
      Line     Facility      Untuk        (”Debitur”)     yang disediakan dalam rangka                     s/d                         *)
      Pembiayaan Musyarakah No.       2. PT        Bank   modal kerja untuk kegiatan                   20-05-2025
      17 tanggal 20 Mei 2022,            Muamalat         usaha         Debitur       senilai
      dibuat     di        hadapan       Indonesia Tbk    maksimum
      Muhammad Taufiq, S.H.,             (”Bank”)         Rp 700.000.000.000,-         (tujuh
      M.Kn., Notaris di Jakarta                           ratus miliar Rupiah) yang
                                                          digunakan untuk pembiayaan
                                                          musyarakah.
25.   Akta      Line       Facility   1. Perseroan        Fasilitas line facility pembiayaan           20-05-2022             Rp 37.696.479.747,-
      Pembiayaan Mudharabah              (”Debitur”)      mudharabah oleh Bank yang                        s/d
      No. 1113 tanggal 20 Mei         2. PT Bank Panin    akan digunakan sebagai modal                 20-11-2025
      2022, dibuat di hadapan Otty       Dubai Syariah    kerja Debitur untuk pembelian
      Hari Chandra Ubayani, S.H.,        Tbk (”Bank”)     kendaraan roda empat (baru
      Sp.N., M.Kn., Notaris di                            dan bekas) bagi end user
      Jakarta                                             Debitur dengan pola syariah.




                                                                 47
Page 74
                                                          Adapun         plafond      fasilitas
                                                          pembiayaan         ini    diberikan
                                                          setinggi-tingginya          sebesar
                                                          Rp 250.000.000.000,- (dua ratus
                                                          lima puluh miliar Rupiah).
26.   Akta         Line     Facility   1. Perseroan       Fasilitas line facility pembiayaan      42 (empat puluh dua) bulan
      Pembiayaan Mudharabah               (”Debitur”)     mudharabah oleh Bank yang               terhitung sejak 18-08-2022    Rp 47.864.358.145,-
      No. 950 tanggal 18 Agustus       2. PT Bank Panin   akan digunakan sebagai modal            s/d 18-02-2026.
      2022, dibuat di hadapan Otty        Dubai Syariah   kerja Debitur untuk pembelian
      Hari Chandra Ubayani, S.H.,         Tbk (”Bank”)    kendaraan roda empat (baru
      Sp.N., M.Kn., Notaris di                            dan bekas) bagi end user
      Jakarta         dan     Akad                        Debitur dengan pola syariah.
      Pembiayaan Mudharabah                               Adapun         plafond      fasilitas
      No. 009/MUD/WFD/VIII/202                            pembiayaan         ini    diberikan
      2 tanggal 23 Agustus 2022                           setinggi-tingginya          sebesar
      yang dibuat di bawah tangan                         Rp 200.000.000.000,- (dua ratus
      dan bermeterai cukup                                miliar Rupiah).
27.   Akta Perjanjian Pembiayaan       1. Perseroan       Fasilitas pembiayaan dengan             42 (empat puluh dua) bulan    Rp 174.427.986.132,-
      Line Facility Mudharabah No.        (”Debitur”)     plafond pembiayaan setinggi-            terhitung sejak tanggal
      05 tanggal 4 Oktober 2023        2. PT Bank Panin   tingginya                   sebesar     pendatanganan Perjanjian
      dibuat di hadapan Otty Hari         Dubai Syariah   Rp250.000.000.000,- (dua ratus          ini s/d 4-4-2027.
      Chandra Ubayani, SH, Sp.N.,         Tbk (”Bank”)    limapuluh miliar Rupiah), yang
      MH., Notaris di Jakarta                             akan digunakan sebagai modal
      Selatan                                             kerja debitur untuk pembiayaan
                                                          pembelian kendaraan roda
                                                          empat atau mobil dengan
                                                          kondisi baru dan bekas bagi end
                                                          user dengan pola syariah.
28.   Akta Perjanjian Line Facility    1. PT Bank DKI –   pembiayaan         sejumlah       Rp    maksimal 42 (empat puluh      Rp 83.333.333.333,-
      Berdasarkan           Prinsip       unit syariah    500.000.000.000,- (lima ratus           dua)      bulan       sejak
      Mudharabah No. 51 tanggal           (“Kreditur”     miliar Rupiah) dengan skema             ditandatangani Akad ini
      27 Juni 2022, dibuat di             atau “Bank”);   pembiayaan mudharabah line
      hadapan Ashoya Ratam, S.H.,         dan             facility dan bersifat non-
      M.Kn., Notaris di Kota           2. Perseroan       revolving, Untuk membiayai
      Administrasi Jakarta Selatan        (“Debitur”)     kegiatan usaha modal kerja
                                                          Debitur untuk pembiayaan
                                                          kendaraan        beroda      empat
                                                          (mobil) berdasarkan prinsip
                                                          syariah untuk pengadaaan
                                                          kendaraan dengan merek dari
                                                          Jepang dan/atau Eropa dan
                                                          jangka waktu piutang end user
                                                          harus        mengcover        tenor
                                                          pembiayaan         Bank     kepada
                                                          Debitur,          yang         tidak
                                                          bertentangan dengan prinsip
                                                          syariah
29.   Akta Perjanjian Line Facility    1. PT Bank DKI –   Pembiayaan dalam rangka                 42 (empat puluh dua) bulan    Rp 172.222.222.222,-
      Berdasarkan          Prinsip        unit syariah    membiayai kegiatan usaha                sejak ditandatangani, yang
      Mudharabah No. 55 tanggal           (“Kreditur”     modal kerja Debitur untuk               akan jatuh tempo pada
      26 Juli 2023, dibuat di             atau “Bank”);   pembiayaan kendaraan beroda             26 -12-2026
      hadapan Yumna Shabrina,             dan             empat (mobil penumpang)
      S.H.,      M.Kn.,    Notaris     2. Perseroan       berdasarkan prinsip syariah
      pengganti      dari  Ashoya         (“Debitur”)     untuk pengadaaan kendaraan
      Ratam, S.H., M.Kn., Notaris                         dengan merek dari Jepang
      di Jakarta Selatan                                  dan/atau Eropa (Mercedes-
                                                          Benz atau BMW), dengan usia
                                                          maksimal 10 (sepuluh) tahun
                                                          pada saat lunas untuk merek
                                                          dari Jepang dan 6 (enam) tahun
                                                          saat lunas untuk merek dari
                                                          Eropa dan jangka waktu piutang
                                                          end user harus mengcover
                                                          tenor pembiayaan Bank kepada
                                                          Debitur.

                                                          Nilai pembiayaan maksimal
                                                          sejumlah Rp300.000.000.000,-




                                                                  48
Page 75
                                                          (tiga ratus miliar Rupiah)
                                                          dengan skema pembiayaan
                                                          mudharabah line facility dan
                                                          bersifat non-revolving.
30.   Akta Perjanjian Line Facility    1. PT Bank DKI     Bank memberikan pembiayaan              42 (empat puluh dua) bulan     Rp 441.666.666.667,-
      Berdasarkan          Prinsip        (“Kreditur”     kepada Debitur dan Debitur              sejak     penandatanganan
      Mudharabah No. 27 tanggal           atau “Bank”);   dengan limit tidak lebih dari           Perjanjian Line Facility
      16 Juli 2024, yang dibuat di        dan             Rp500.000.000.000,- (lima ratus
      hadapan Ashoya Ratam, S.H.,      2. Perseroan       miliar Rupiah) dengan skema
      M.Kn., Notaris di Jakarta           (“Debitur”)     pembiayaan mudharabah line
      Selatan                                             facility dan bersifat non
                                                          revolving,         yang         dapat
                                                          ditarik/dicairkan              secara
                                                          bertahap atau sekaligus, dengan
                                                          tujuan       pembiayaan         untuk
                                                          membiayai kegiatan usaha
                                                          Debitur berupa pembiayaan
                                                          kendaraan bermotor roda
                                                          empat (mobil penumpang)
                                                          merek Jepang dan/atau Eropa
                                                          (Mercedez-Benz dan BMW).
31.   Akta Perjanjian Pemberian        1. Perseroan       Pemberian Fasilitas Pembiayaan          1.   Fasilitas Mudharabah      Rp 12.500.000.000,-
      Pembiayaan Syariah No. 63            (”Debitur”)    bersifat uncommitted non-                    1: tanggal jatuh tempo
      tanggal 14 Juli 2022, dibuat     2. PT Bank         revolving yaitu sebagai berikut:             30 September 2025.
      di hadapan Sulistyaningsih,         Danamon         (i) Fasilitas        Mudharabah 1       2.   Fasilitas Mudharabah
      S.H., Notaris di Jakarta Barat      Indonesia Tbk   dengan jumlah fasilitas sebesar              2:      Jangka    waktu
      sebagaimana yang telah              (”Bank”)        Rp 250.000.000.000,- (dua ratus              fasilitas pembiayaan
      diubah      dengan        Akta                      lima puluh miliar Rupiah) untuk              maksimum 48 (empat
      Addendum Dan Penegasan                              tujuan menunjang pembiayaan                  puluh delapan). Jangka
      Kembali Terhadap Perjanjian                         khusus        piutang       (account         waktu       tenor   per
      Pemberian         Pembiayaan                        receivables/AR) syariah; dan                 penarikan adalah 36
      Syariah No. 147 tanggal 25                          (ii) Fasilitas Mudharabah 2                  (tiga puluh enam)
      Oktober 2024, yang dibuat di                        sebesar Rp250.000.000.000,-                  bulan.
      hadapan Ester Septarini,                            (dua ratus lima puluh miliar
      S.H., M.H., M.Kn.,Notaris di                        Rupiah)          untuk         tujuan
      Jakarta Barat                                       pembiayaan khusus account
                                                          receivables/AR syariah dan/atau
                                                          pembiayaan EV dan hybrid EV
                                                          car.
32.   Akta Perjanjian Kredit No.       1. Perseroan       Pemberian Fasilitas Kredit              12 (dua belas) bulan sejak              *)
      149 tanggal 25 Oktober              (”Debitur”)     Berjangka        (“Fasilitas     KB”)   penandatanganan
      2024, yang dibuat di             2. PT Bank         dengan                       kategori   Perjanjian Kredit
      hadapan Ester Septarini,            Danamon         uncommitted/revolving dengan
      S.H., M.H., M.Kn., Notaris di       Indonesia Tbk   jumlah        fasilitas      sebesar
      Jakarta Barat.                      (”Bank”)        Rp200.000.000.000,- (dua ratus
                                                          miliar Rupiah), untuk tujuan
                                                          penggunaan sebagai modal
                                                          kerja pembiayaan Account
                                                          Receivables.
33.   Akta Perjanjian Kredit No. 07    1. Perseroan       Pemberian Fasilitas Pembiayaan          1.   Fasilitas        kredit   Rp 45.886.029.449,-
      tanggal 25 Mei 2022, dibuat          (”Debitur”)    untuk modal kerja di bidang                  Installment Loan 1:
      di    hadapan       Veronica     2. PT Bank China   usaha                   pembiayaan           48      (empat   puluh
      Nataadmadja, S.H., M.Ca.,           Construction    (multifinance), yaitu sebesar                delapan) bulan sejak 25
      M.Comm. (Business of Law),          Bank            Rp400.000.000.000,-           (empat         Mei 2022 s/d 25 Mei
      Notaris       di     Jakarta,       Indonesia Tbk   ratus miliar Rupiah) yang terdiri            2026.
      sebagaimana yang telah              (”Bank”)        dari:                                   2.   Fasilitas        kredit   Rp 129.166.666.667,-
      diubah       dengan     Akta                        1. Fasilitas kredit Installment              Installment Loan 2:
      Perubahan dan Pernyataan                                 Loan      1     sebesar       Rp        36 (tiga puluh enam)
      Kembali Perjanjian Kredit                                200.000.000.000,-           (dua        bulan sejak pencairan.
      No. 51 tanggal 21 Juli 2023,                             ratus miliar Rupiah); dan
      dibuat di hadapan Dra. RR                           2. Fasilitas kredit Installment
      Hariyanti Poerbiantari, S.H.,                            Loan      2     sebesar       Rp
      Notaris di Jakarta                                       200.000.000.000,-           (dua
                                                               ratus miliar Rupiah


34.   Perjanjian kredit yang dibuat    1. Perseroan       Loan on Note Facility dengan                 sejak tanggal efektif     Rp 400.000.000.000,-
      di bawah tangan bermaterai          (”Debitur”)     batas keseluruhan sebesar                         Perjanjian




                                                                  49
Page 76
      cukup antara Perseroan dan        2. PT Bank BTPN     Rp400.000.000.000,-  (empat                   (29-12-2023)
      Bank BTPN sebagaimana                Tbk (”Bank”)     ratus miliar Rupiah), untuk                        s/d
      termaktub dalam surat                                 tujuan modal kerja (working                   31-12-2025
      fasilitas PT Bank BTPN Tbk                            capital)
      No. BTPN/NS/0171 tanggal
      25 Januari 2023 perihal
      “Fasilitas Kredit Jangka
      Pendek Tanpa Komitmen:
      Mata Uang Tunggal (Single
      Currency)”     yang       telah
      disepakati oleh Perseroan
      pada tanggal 25 Januari
      2023, yang telah diubah
      terakhir kali dengan serta
      dengan surat Perubahan
      Ketiga atas Surat Fasilitas No.
      Ref BTPN/NS/0171 tanggal
      25 Januari 2023 yang
      disepakati pada tanggal 2
      Januari 2025, dibuat di
      bawah        tangan         dan
      bermeterai cukup
35.   Akta Perjanjian Pemberian         1. Perseroan        Pemberian Fasilitas Pembiayaan              48 (empat puluh             Rp 195.420.653.202,-
      Fasilitas Pembiayaan (Line           (”Debitur”)      Modal     Kerja     (PMK)    1            delapan) bulan sejak
      Facility) No. 34 tanggal 13       2. PT Bank BTPN     Musyarakah, yang bersifat                  penandatanganan
      Juni 2024, sebagaimana               Syariah Tbk      Revolving       Basis      dan           Perjanjian Line Facility,
      telah diubah dengan Akta             (”Bank”)         Uncommitted Facility dengan                  terhitung sejak
      Addendum I (Pertama) No.                              plafond pembiayaan sebesar                    13 Juni 2024
      07 tanggal 4 Desember 2024,                           Rp200.000.000.000,- (dua ratus                     s/d
      yang keduanya dibuat di                               miliar Rupiah) untuk tujuan                   13 Juni 2028
      hadapan Ashoya Ratam, S.H.,                           modal kerja Unit Usaha Syariah
      M.Kn., Notaris di Jakarta                             (UUS) Debitur.
      Selatan
                                                            Fasilitas PMK 1 Musyarakah
                                                            tersebut di atas bersifat sublimit
                                                            dengan fasilitas Pembiayaan
                                                            Modal Kerja (PMK) Jangka
                                                            Pendek yang menggunakan
                                                            akad Musyarakah dan bersifat
                                                            revolving        basis        dan
                                                            uncommitted facility, dengan
                                                            nilai    plafond    pembiayaan
                                                            sebesar Rp100.000.000.000,-
                                                            (seratus miliar Rupiah)

36.   Akta Perjanjian Fasilitas         1. Perseroan        Fasilitas Fixed Loan Sliding         Jangka waktu ketersediaan:         Rp 55.000.000.000,-
      Kredit No. 06 tanggal 12              (”Debitur”)     dengan plafond kredit sebesar        12 (dua belas) bulan sejak
      Desember 2023, dibuat di          2. PT        Bank   Rp220.000.000.000,- (dua ratus       penandatanganan
      hadapan Wani, S.H., M.Kn.,           Maspion          dua puluh miliar Rupiah), Untuk      perjanjian fasilitas kredit.
      Notaris di Tangerang Selatan         Indonesia Tbk    modal      kerja    pembiayaan       Jangka waktu kredit adalah
                                           (”Bank”)         kendaraan roda 4 (mobil              minimum 12 (dua belas)
                                                            baru/mobil       bekas)     dan      bulan dan maksimum 36
                                                            pembiayaan              kembali      (tiga puluh enam) bulan
                                                            (refinancing)                        sejak tanggal pencairan.
37.   Perjanjian Fasilitas Kredit No.   1. Perseroan        Fasilitas pinjaman berulang          Jangka     waktu       fasilitas   Rp 200.000.000.000,-
      842/MA/MHZ/1223 tanggal               (”Debitur”)     tanpa komitmen (uncommitted)         dimulai dari tanggal 12
      12 Desember 2023 beserta          2. PT        Bank   dengan jumlah maksimum               Desember 2023 sampai
      Skedul                      No.      Mizuho           pokok      pinjaman     sebesar      dengan tanggal 5 Juni 2025.
      843/LN/MZH/1223 tanggal              Indonesia        Rp200.000.000.000,- (dua ratus
      12 Desember 2023 yang                (”Bank”)         miliar Rupiah, dengan tujuan         Jangka waktu pinjaman
      telah     diubah       dengan                         pinjaman untuk mendanai              adalah 3 (tiga) bulan sejak
      Amandemen                   No.                       modal kerja Debitur.                 tanggal penarikan pinjaman.
      669/AMD/MZH/0624
      tanggal 5 Juni 2024,
      seluruhnya dibuat di bawah
      tangan bermaterai cukup




                                                                   50
Page 77
38.   Akta Perjanjian Pemberian         1. Perseroan       Pemberian               fasilitas   Jangka waktu atas fasilitas      Rp 329.166.666.667,-
      Uncommitted Facility Line            (”Debitur”)     Uncommitted Facility Line           pinjaman      yang     ditarik
      Dari PT Sarana Multigriya         2. PT     Sarana   dengan limit setinggi-tingginya     maksimum               adalah
      Finansial (Persero) Dengan           Multigriya      sebesar Rp500.000.000.000,-         sebagaimana       ditentukan
      PT CIMB Niaga Auto Finance           Finansial       (lima ratus miliar Rupiah) yang     dalam Surat Penegasan
      No. 21 tanggal 29 Februari           (Persero)       bersifat Non-Revolving              Pemberian           Pinjaman
      2024, yang dibuat di                 (”Kreditur”)                                        masing-masing batch.
      hadapan Wani, S.H., M.Kn.,                                                               Perjanjian ini akan berakhir
      Notaris di Tangerang Selatan                                                             setelah     seluruh      dana
                                                                                               fasilitas pinjaman yang
                                                                                               diterima Debitur telah
                                                                                               dikembalikan dan seluruh
                                                                                               biaya    serta     kewajiban
                                                                                               lainnya dibayar lunas oleh
                                                                                               Debitur kepada Kreditur.

                                                                                               Jangka waktu penarikan
                                                                                               (availability period) adalah
                                                                                               s/d 29 Februari 2025.

39.   Akta                Perjanjian    1. Perseroan       Pemberian fasilitas pembiayaan      Para Pihak setuju dan                     *)
      Uncommitted Facility Line            (”Mudharib”)    bersifat Uncommitted Facility       sepakat bahwa jangka
      Pembiayaan Mudharabah             2. PT     Sarana   Line yang bersifat Non-             waktu        yang     akan
      Muqayyadah Antara PT                 Multigriya      Revolving dari Shahibul Maal        diberlakukan pada Fasilitas
      Sarana Multigriya Finansial          Finansial       kepada Mudharib dengan limit        Pembiayaan yang ditarik
      (Persero) Dengan PT CIMB             (Persero)       setinggi—tingginya     sebesar      akan ditentukan dalam
      Niaga Auto Finance No. 65            (”Shahibul      Rp400.000.000.000,-     (empat      Surat Penegasan Pencairan
      tanggal 27 September 2024,           Maal”)          ratus miliar Rupiah).               Dana pada masing-masing
      yang dibuat Bara Indra                                                                   batch.     Jangka   waktu
      Ardiyasha,     S.H.     selaku                                                           penarikan adalah 1 (satu)
      pengganti Ashoya Ratam,                                                                  tahun yang berakhir pada
      S.H., M.Kn., Notaris di                                                                  tanggal 27 September 2025.
      Jakarta Selatan

40.   Akta Perjanjian Kredit No. 13     1. Perseroan       Pemberian kredit dari Bank          48 (empat puluh empat)           Rp 466.666.666.667,-
      tanggal 28 Maret 2024, yang          (”Debitur”)     kepada Debitur berupa Kredit        bulan, dengan jangka waktu
      dibuat di hadapan Diah            2. PT       Bank   Modal Kerja bersifat aflopend       penarikan kredit 12 (dua
      Sulistyani Ratna Sediati, S.H.,      Negara          sebesar               maksimum      belas) bulan sejak tanggal
      M.H., Notaris di Jakarta             Indonesia       Rp600.000.000.000,-      (enam      penandatangan Perjanjian
                                           (Persero) Tbk   ratus miliar Rupiah) untuk          atau terhitung sejak 28
                                           (”Bank”)        pembiayaan piutang kepada           Maret 2024 s/d 28 Maret
                                                           end user antara lain pembiayaan     2025 dan jangka waktu
                                                           pembelian kendaraan bermotor        pembayaran        angsuran
                                                           roda empat bekas buatan             maksimum 36 (tiga puluh
                                                           Jepang dengan usia kendaraan        enam) bulan.
                                                           yang dibiayai pada saat kredit
                                                           end user lunas maksimum 10
                                                           (sepuluh) tahun.

41.   Akta Perjanjian Line Facility     1. Perseroan       Pemberian fasilitas pembiayaan      60 (enam puluh) bulan sejak      Rp 173.611.111.111,-
      Pembiayaan       Berdasarkan         (”Debitur”)     modal kerja dari Bank kepada        tanggal penandatanganan
      Prinsip Syariah No. 18            2. PT       Bank   Debitur     dengan        skema     Perjanjian Line Facility ini.
      tanggal 24 Januari 2024,             Syariah         pembiayaan       Line    Facility
      yang dibuat di hadapan               Indonesia Tbk   Musyarakah              bersifat
      Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,           (”Bank”)        Uncommitted        dan      Non-
      Notaris di Jakarta Selatan                           Revolving      dengan       limit
                                                           pembiayaan              sebesar
                                                           Rp250.000.000.000,- (dua ratus
                                                           lima puluh miliar Rupiah) untuk
                                                           tujuan pembiayaan modal kerja
                                                           Unit Usaha Syariah (UUS)
                                                           Debitur.




                                                                  51
Page 78
42.      Akta Perjanjian Kredit (Kredit   1. Perseroan       Bank setuju untuk memberikan        36 (tiga puluh enam) bulan,    Rp 145.833.333.333
         Modal Kerja) No. 27 tanggal         (”Debitur”)     kepada     Debitur      fasilitas   terhitung 25 Oktober 2024
         25 Oktober 2024, yang            2. PT Bank IBK     Working Capital Executing           s/d 25 Oktober 2027
         dibuat di hadapan Evy               Indonesia Tbk   dengan jumlah pokok sebesar
         Ferdiana, S.H., Notaris di          (”Bank”)        Rp150.000.000.000,- (seratus
         Kabupaten Bekasi                                    lima puluh miliar Rupiah)




43.      Akad      Line      Fasilitas    1. Perseroan       Pemberian pembiayaan dari           12 (dua belas) bulan,                  *)
         Pembiayaan Musyarakah iB            (”Debitur”)     Bank kepada Debitur berupa          terhitung sejak 20 Juni 2024
         No. 24 tanggal 20 Juni 2024,     2. PT       Bank   Line   Fasilitas     Pembiayaan     s/d 20 Juni 2025
         yang dibuat di hadapan              Maybank         Musyarakah dengan modal
         Veronica Nataadmadja, S.H.,         Indonesia Tbk   musyarakah                sebesar
         M.Ca., M.Com, Notaris di            (”Bank”)        Rp625.000.000.000,-        (enam
         Jakarta                                             ratus dua puluh lima miliar
                                                             Rupiah), terdiri dari 80% modal
                                                             musyarakah               (sebesar
                                                             Rp500.000.000.000,-) dan 20%
                                                             dari modal Debitur (sebesar
                                                             Rp125.000.000.000,-). Tujuan
                                                             pemberian pembiayaan ini
                                                             adalah    untuk      mendukung
                                                             keburuhan modal kerja Debitur
                                                             sehubungan dengan penyaluran
                                                             pembiayaan             kendaraan
                                                             bermotor.

44.      Akta Perjanjian Kredit No. 23    1. Perseroan       Pemberian fasilitas kredit dalam    12 (dua belas) bulan,                  *)
         tanggal 20 Juni 2024, yang          (”Debitur”)     bentuk    Fasilitas    Pinjaman     terhitung sejak 20 Juni 2024
         dibuat di hadapan Veronica       2. PT       Bank   Promes Berulang (PBB) sampai        s/d 20 Juni 2025
         Nataadmadja, S.H., M.Ca.,           Maybank         jumlah       setinggi-tingginya
         M.Com, Notaris di Jakarta           Indonesia Tbk   sebesar Rp500.000.000.000,-
                                             (”Bank”)        (lima ratus miliar Rupiah),
                                                             dengan tujuan mendukung
                                                             kebutuhan modal kerja Debitur
                                                             sehubungan dengan penyaluran
                                                             kendaraan bermotor.


      Keterangan:
      *) Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan berdasarkan konfirmasi dari Perseroan bahwa atas Perjanjian ini belum atau
          tidak dilakukan penarikan fasilitas sehingga tidak terdapat nilai outstanding.
      **) Berdasarkan konfirmasi Perseroan, nilai outstanding yang tercantum adalah per 31 Desember 2024, sedangkan Fasilitas kredit dari
          BCA Syariah ini tidak lagi mengikat Perseroan karena telah dilunasi oleh Perseroan pada tanggal 14 Februari 2025 dan tidak
          diperpanjang.
      ***)berdasarkan konfirmasi Perseroan, fasilitas kredit ini telah berakhir namun masih terdapat outstanding, dengan demikian masih
          mengikat Perseroan.

 Tidak terdapat ketentuan pembatasan dalam perjanjian-perjanjian kredit sebagaimana disebutkan di atas
 yang dapat menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-
 Istitsmar dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, kecuali (i)
 ketentuan pembatasan dari perjanjian dengan PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”) yang membatasi
 Perseroan dalam hal menerima pinjaman atau suatu fasilitas keuangan dari pihak lain bagi debitur Bank
 Permata dengan pinjaman di atas Rp150.000.000.000,- dan (iii) ketentuan pembatasan dari perjanjian dengan
 PT Bank Maybank Indonesia Tbk (”Bank Maybank”) yang mewajibkan Perseroan selaku nasabah untuk
 meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Bank dalam hal menerima sesuatu pembiayaan/pinjaman
 uang/kredit atau fasilitas keuangan kecuali dalam rangka kegiatan usaha.
 Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas:




                                                                    52
Page 79
- Perseroan telah menerima persetujuan terkait Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dari Bank
  Permata sebagaimana yang termuat dalam Surat No. 016/SK/CG6/WB/11/2022 tanggal 14 Maret 2024
  perihal Surat Persetujuan Penerimaan Pinjaman Terkait Rencana Penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
  – PT CIMB Niaga Auto Finance. Selain itu, Perseroan telah mendapatkan pengesampingan (waiver)
  terhadap ketentuan pembatasan dalam perjanjian kredit dengan Bank Permata sesuai surat No.
  009/SK/CG6/WB/6/2024 tanggal 5 Juni 2024 yang isinya menyatakan bahwa Bank Permata mencabut atau
  mengesampingkan seluruh ketentuan pembatasan tersebut sampai seluruh Penawaran Umum
  Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2024 dilunasi;
- Perseroan telah menerima klarifikasi dari Bank Maybank sesuai surat elektronik tertanggal 10 Februari
  2025 yang menyatakan bahwa Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak memerlukan
  persetujuan dari Bank Maybank oleh karena penerbitan efek tersebut akan digunakan untuk modal kerja
  pembiayaan (bukan untuk investasi seperti pembangunan gedung kantor, dan lain-lain) maka dapat
  dikategorikan hutang untuk menjalankan kegiatan usaha, sehingga persetujuan dari Bank Maybank tidak
  diperlukan.

A. PERJANJIAN SEWA MENYEWA

Tidak terdapat ketentuan di dalam perjanjian sewa menyewa kantor cabang Perseroan yang menghalangi
Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.




                                                 53
Page 80
      Perjanjian        Sewa
No.                             Para Pihak        Objek Sewa Menyewa                          Nilai                 Jangka Waktu
      Menyewa
 1.   Akta Perjanjian Sewa      1. Lince          Sebuah Bangunan Gedung untuk                Rp330.000.000,-,      07-04-2024
      Menyewa No. 02            (Pemberi Sewa);   rumah toko (Ruko) konstruksi                untuk       selama    s/d
      tanggal 1 April 2024.     dan               permanen berlantai III (tiga) seluas        jangka waktu sewa     06-04-2026
      Yang             dibuat   2. Perseroan      1.220 m2 di atas sebidang tanah
      dihadapan         Irwan   (Penyewa)         seluas 246 m2, dengan sertifikat Hak
      Tatang, S.H., M.Kn.,                        Guna Bangunan No. 1713/Gunung
      Notaris di Balikpapan                       Bahagia atas nama Handoyo, yang
                                                  terletak di Kelurahan Gunung Bahaga,
                                                  Kecamatan       Balikpapan       Selatan,
                                                  Provinsi Balikpapan.
 2.   Akta Perjanjian Sewa      1. Hendra         Bangunan gedung di atas sebidang            Rp300.000.000,-       26-06-2023
      Menyewa No. 64               Susanto        tanah yang terletak di Jl. Batunnunggal     per tahun atau        s/d
      tanggal 26 Juni 2023,     2. (Pemberi       Indah IV No. 15, yang berdiri di atas       Rp600.000.000,-       25-06-2025
      dibuat     dihadapan         Sewa); dan     bidang tanah seluas 300 m2 yang             untuk 2 (dua) tahun
      Arief Kharisma, S.H.,     3. Perseroan      berdasarkan      bukti      kepemilikan
      M.Kn., Notaris di            (Penyewa)      berupa:
      Kabupaten Bandung                             1. Sertifikat    Hak      Milik    No.
                                                       3965/Kelurahan Batununggal atas
                                                       nama Hendra Susanto.
                                                    2. Sertifikat    Hak      Milik    No.
                                                       804/Batununggal atas nama
                                                       Hendra Susanto.
 3.   Akta Perjanjian Sewa      1. Donny          Sebuah bangunan rumah toko (Ruko)           Rp138.888.889,-       13-06-2024
      Menyewa       No.    6         (Pemberi     di atas sebidang tanah seluas 185m2,        per tahunnya atau     s/d
      tanggal 13 Juni 2024,     Sewa)             dengan sertifikat Hak Milik          No.    Rp277.777.778,-       13-06-2026
      dibuat di hadapan         2. Perseroan      02956/Manarap Lama tanggal 15 Mei           selama 2 (dua)
      Fatimah, S.H., M.Kn       (Penyewa)         2019 yang tertulis atas nama Donny,         tahun
      Notaris    di     Kota                      terletak di Kelurahan Manarap Lama,
      Banjarmasin                                 Kecamatan         Kertak         Hanyar,
                                                  Kabupaten/Kota Banjar, Provinsi
                                                  Kalimantan Selatan.Sebuah Bangunan
                                                  Gedung rumah toko (Ruko) berlantai III
                                                  (tiga) di atas sebidang tanah seluas
                                                  932 m2, dengan sertifikat Hak Milik
                                                  No. 01970/Mandarsari         atas nama
                                                  Chaidri Kosasi, Frengky Kosasi, Rika
                                                  Kosasi, Christina Kosasi, dan Anthony
                                                  Kosasi, yang terletak di Kelurahan
                                                  Mandarsari,      Kecamatan        Kertak
                                                  Hanyar, Provinsi Kalimantan Selatan.
 4.   Akta Perjanjian Sewa      1. Yanie          Sebuah Bangunan Gedung rumah toko           Rp143.000.000,-       01-05-2023
      Menyewa No. 12            Kamadjaja         (Ruko) di atas sebidang tanah seluas        per tahunnya          s/d
      tanggal 24 Maret          (Pemberi Sewa)    105 m2, dengan sertifikat Hak Milik         atau                  30-04-2025
      2011,           dibuat    2. Perseroan      No. 3618/Kesambi atas nama Yanie            Rp286.000.000,-
      dihadapan Bobiyanto,      (Penyewa)         Kamadjaja yang terletak di Kelurahan        selama 2 (dua)
      S.H.,      Notaris di                       Kesambi, Kecamatan Kesambi, Kota            tahun
      Kabupaten Cirebon                           Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
      yang telah beberapa
      kali        dilakukan
      perubahan          dan
      perpanjangan,
      terakhir       diubah
      dengan            Akta
      Perjanjian
      Perpanjangan Sewa
      Menyewa        Rumah
      Toko (Ruko) No. 01
      Tanggal 28 April 2023
      dibuat di hadapan
      Bobiyanto,        S.H.,
      Notaris di Kabupaten
      Cirebon




                                                               54
Page 81
5.   Akta Perjanjian Sewa       1. Juhari tan     1 (satu) unit bangunan ruko konstruksi    Rp72.222.222,- per    01-09-2024
     Menyewa No. 183            (Pemberi Sewa);   permanen berlantai III (tiga) di atas     tahunnya selama       s/d
     tanggal 28 Agustus         dan               sebidang tanah seluas 1.445 m2,           jangka waktu sewa     01-09-2026
     2010,            dibuat    2.    Perseroan   dengan sertifikat Hak Milik       No.
     dihadapan Bambang          (Penyewa)         2955/Sungai Asam atas nama Juhari
     Hadinata, S.H., M.Kn                         (Tan Tjin Kok), yang terletak di
     Notaris Di Jambi yang                        Kelurahan Mandarsari, Kecamatan
     telah beberapa kali                          Kertak Hanyar, Provinsi Kalimantan
     dilakukan perubahan                          Selatan.
     dan      perpanjangan,
     terakhir        diubah
     dengan
     Akta         Perjanjian
     Perpanjangan Sewa-
     Menyewa No. 19
     tanggal 27 Agustus
     2024 yang dibuat
     dihadapan         Surya
     Mega       Wijaya,S.H.,
     M.Kn Notaris di Jambi.
6.   Akta Perjanjian Sewa       1. Williana       Tanah dan bangunan kantor berlantai       Rp     644,444,444    04-01-2024
     Menyewa        No.    3    Nurheman          IV (empat) di atas sebidang tanah         untuk 2 (dua) tahun   s/d
     tanggal 17 Desember             (Pemberi     seluas 360 m2, dengan sertifikat Hak                            04-01-2026
     2015,       dibuat di      Sewa); dan        Guna Bangunan No. 02709/Klender
     hadapan          Denny     2. Perseroan      atas nama Williana Nurheman yang
     Kurniawan,         S.H.,   (Penyewa)         terletak di Kelurahan Klender,
     Notaris di Bogor, yang                       Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta
     telah beberapa kali                          Timur, Provinsi DKI Jakarta.
     dilakukan perubahan,
     perpanjangan dengan
     Akta         Perjanjian
     Perpanjangan Sewa
     Menyewa No. 28
     tanggal 15 Desember
     2020,      dibuat     di
     hadapan          Denny
     Kurniawan,         S.H.,
     Notaris di Bogor, dan
     perpanjangan dengan
     Akta         Perjanjian
     Perpanjangan Sewa
     Menyewa No. 1120
     tanggal 18 Januari
     2024,      dibuat     di
     hadapan          Denny
     Kurniawan,         S.H.,
     Notaris di Bogor

7.   Akta        Perjanjian     1. Heny           Sebuah Bangunan Gedung untuk              Rp111.111.111,-       17-08-2023
     Perpanjangan Sewa             Gunawan dan    rumah kantor (rukan) berlantai III        per tahun atau        s/d
     Menyewa       No.    5     Hartono           (tiga) di atas sebidang tanah seluas 67   Rp222.222.222,-       17-08-2025
     tanggal 8 Agustus               (Pemberi     m2 dengan sertifikat         Hak Guna     untuk 2 (dua) tahun
     2023 yang dibuat di        Sewa); dan        Bangunan
     hadapan           Rina     2. Perseroan      No. 01372/Puseurjaya/2015          atas
     Aringintri Moksi, S.H.,       (Penyewa)      nama Hartono. Yang terletak di Blok
     M.Kn      Notaris    di                      VII-a No. C-9       Desa Puseur Jaya,
     Karawang                                     Kecamatan Teluk Jambe Timur,
                                                  Kabupaten Karawang Provinsi Jawa
                                                  Barat.




                                                               55
Page 82
8.   Akta        Perjanjian     1.       Suhandy   Sebuah Bangunan Gedung untuk                Rp111.111.111,-        17-08-2023
     Perpanjangan Sewa          Salim dan Diana    rumah kantor (rukan) berlantai III          per tahun atau         s/d
     Menyewa       No.    6     Livianty           (tiga) di atas sebidang tanah seluas 67     Rp222.222.222,-        17-08-2025
     tanggal 8 Agustus                (Pemberi     m2 dengan sertifikat         Hak Guna       untuk 2 tahun
     2023 yang dibuat di        Sewa); dan         Bangunan No. 01373/Puseurjaya/2015
     hadapan           Rina     3. Perseroan       atas nama Suhandi Salim. yang
     Aringintri Moksi, S.H.,       (Penyewa)       terletak di Blok VII-a No. C-10 Desa
     M.Kn      Notaris    di                       Puseur Jaya, Kecamatan Teluk Jambe
     Karawang                                      Timur, Kabupaten Karawang Provinsi
                                                   Jawa Barat
9.   Akta         Perjanjian    1. Candra          Sebuah Bangunan Gedung untuk                Rp88.888.888,9         01-07-2023
     Perpanjangan Sewa          Anugerah           rumah kantor (rukan) berlantai II (dua)     per tahun atau         s/d
     Menyewa No. 194            Tjitrokusumo       di atas sebidang tanah seluas 571 m2        Rp177.777.777,78       01-07-2025
     tanggal 26 Juni 2023,      (Pemberi Sewa);    dengan sertifikat       Hak Milik No.       untuk 2 (dua) tahun
     yang      dibuat      di   dan                38/Desa Sukarejo atas nama Candra
     hadapan Riska Bing         2. Perseroan       Anugerah Tjitrokusumo yang terletak
     Adiputra, S.H., M.Kn       (Penyewa)          di Desa         Sukorejo,    Kecamatan
     Notaris di Kediri                             Gampengrejo , Kabupaten Kediri,
                                                   Provinsi Jawa Timur.
10. Akta Perjanjian Sewa        1. Rosalin Lim     Bangunan        ruko    empat     lantai    Rp750.000.000,-        01-09-2020
    Menyewa No. 26                 dan             beralamat di Plaza Kelapa Gading            untuk 5 (lima) tahun   s/d
    tanggal 11 Agustus                Winne Sim    Kokan B16, Kelapa Gading, Jakarta                                  31-08-2025
    2020 yang dibuat di         (Pemberi Sewa);    Utara yang berdiri di atas tanah
    hadapan Sri Intansih,       dan                Sertifikat Hak Guna Pakai atas nama
    S.H., Notaris di Jakarta    2. Perseroan       Winne Sim.
                                   (Penyewa)
11. Akta Perjanjian Sewa        1. Charles         Bangunan      ruko    empat        lantai   Rp388.888.889,-        06-10-2023
    Menyewa No. 27                 Setiawan        beralamat di Plaza Kelapa Gading            untuk dua tahun        s/d
    tanggal 6 Oktober              (Pemberi        Kokan Blok B16, Kelapa Gading,                                     05-10-2025
    2023 yang dibuat di            Sewa); dan      Jakarta Utara yang berdiri di atas tanah
    hadapan Sri Intansih,       2. Perseroan       Sertifikat Hak Guna Pakai atas nama
    S.H., Notaris di Jakarta    (Penyewa)          Charles Setiawan.
12. Akta Perjanjian Sewa        1. Felicia Vivi    Sebidang tanah dan Bangunan Gedung          Rp233.333.333,-        07-03-2023
    Menyewa No. 104                (Pemberi        untuk rumah kantor (rukan) di atas          untuk dua tahun        s/d
    tanggal 15 Februari            Sewa); dan      sebidang tanah seluas 219 m2 dengan                                07-03-2025
    2023 yang dibuat di         2. Perseroan       sertifikat        Hak      Milik     No.
    hadapan Irwan Addy             (Penyewa)       00703/Kelurahan Bende atas nama
    Sanusi, S.H., Notaris di                       Felicia Vivi yang terletak di Jl. MT
    Kendari                                        Haryono No. 127, Kelurahan Bende,
                                                   Kecamatan Kadia, Kota Kendari,
                                                   Provinsi Sulawesi Tenggara.
13. Akta Perjanjian Sewa        1. Mochammad       2 (dua) buah bangunan untuk rumah           Rp400.000.000,-        02-12-2024
    Menyewa No. 01                 (Pemberi        kantor (ruko) yang berdiri di atas          untuk 2 (dua) tahun    s/d
    tanggal 2 Desember             Sewa); dan      bidang tanah masing-masing seluas                                  02-01-2026
    2024,      dibuat di         2. Perseroan      64m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik
    hadapan      Suryanto,         (Penyewa)       No. 04960 dan No. 04959, keduanya
    S.H., M.Kn., Notaris di                        tercatat atas nama Mochammad yang
    Kudus                                          terletak Desa Dersalam, Kecamatan
                                                   Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa
                                                   Tengah, setempat dikenal dengan
                                                   nama Komplek Ruko Jl. Jend. Sudirman
                                                   No.470C dan No. 470D.




                                                                56
Page 83
 14. Akta Perjanjian Sewa       1. Ferdinand      Sebuah Bangunan Gedung untuk                Rp216.000.000,-       29-04-2024
     Menyewa          No. 22       dan            rumah toko (ruko) berlantai III (tiga) di   untuk 2 tahun         s/d
     tanggal 22 Maret                Angeline     atas sebidang tanah seluas 102 m2                                 28-04-2026
     2016,       dibuat di      Kesuma            dengan sertifikat    Hak Milik No.
     hadapan Tjhia Giok         (Pemberi Sewa);   1294/G.R,     atas nama Angeline
     Tjoe, S.H., Notaris di     dan               Kesuma yang terletak di Jl. Wolter
     Bandar Lampung yang        2. Perseroan      Monginsidi No. 21 E, Kelurahan
     telah beberapa kali        (Penyewa)         Gotong Royong, Kecamatan Tanjung
     dilakukan perubahan                          Karang Pusat, Kota Bandar Lampung,
     dan      perpanjangan                        Provinsi Lampung.
     dengan             Akta
     Perjanjian
     Perpanjangan Sewa
     Menyewa        No.    1
     tanggal 24 April 2024,
     yang      dibuat      di
     hadapan Tjhia Giok
     Tjoe, S.H., Notaris di
     Bandar Lampung
15. Akta Sewa Menyewa           1. Hardi          Sebuah bangunan untuk rumah                 Rp182.222.222,-       31-07-2023
     No. 09 tanggal 9 Juli      Susanto           kantor, konstruksi permanen berlantai       untuk 2 (dua) tahun   s/d
     2019, sebagaimana          Djatmiko          3, seluas kurang lebih 145 m2, tanah                              31-07-2025
     yang telah dilakukan       (Pemberi Sewa);   seluas 77 m2. Bangunan tersebut
     perubahan           dan    dan               dimiliki oleh Masrina Diroaksojo
     perpanjangan dengan        2. Perseroan      berdasarkan Sertifikat Hak Guna
     Akta     Perpanjangan      (Penyewa)         Bangunan           No. 1242/Kelurahan
     Sewa Menyewa No.                             Purwantoro tertanggal 24-01-2002.
     15 tanggal 25 Juli 2023                      Bangunan tersebut terletak di
     yang      dibuat      di                     Kelurahan Purwantoro, Kecamatan
     hadapan       Kharisma                       Blimbing, Kota Malang, Propinsi Jawa
     Unggul     Wicaksono,                        Timur.
     S.H., M.Kn., Notaris di
     Kota Malang
16. Perjanjian                  1. Christian      Sebuah bangunan untuk rumah toko            Rp471,111,111,-       02-03-2024
     Perpanjangan Sewa          Phillip Tumewu    (Ruko).        Bangunan         tersebut    untuk 2 (dua) tahun   s/d
     Menyewa        No.    3    (Pemberi Sewa);   beridiri/dibangun diatas sebidang                                 02-03-2026
     tanggal 29 Februari        dan               tanah milik terdaftar atas nama
     2024 yang dibuat           2. Perseroan      Christian P. Tumewu, dengan
     dihadapan       Hendhy     (Penyewa)         sertipikat No. 37/Teling atas “sisa”.
     Timex,       S.H.,M.Kn.                      Bangunan tersebut terletak di Jalan 17
     Notaris di Manado.                           Agustus Nomor 34A Kota Manado.
17. Perjanjian         Sewa     1. Ruswo          2 (dua) unit bangunan rumah kantor          Rp577.777.778,-       17-05-2023
     Menyewa No. 31             (Pemberi Sewa);   (Rukan),      konstruksi     permanen       per 2 tahun untuk 2   s/d
     tanggal 23 Mei 2023,       dan               berlantai 3, seluas kurang lebih 768 m2     rukan                 18-05-2025
     yang             dibuat    2. Perseroan      yang terletak di atas tanah seluas 230
     dihadapan        Shandi    (Penyewa)         m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik
     Izhandri, S.H., M.Kn.,                       No. 4500 atas nama Penyewa, terletak
     Notaris di Medan                             di Kota Medan, Kecamatan Medan
                                                  Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo.
18.   Akta    Perpanjangan      1. Achmad         Dua bangunan Ruko yang terdiri dari 3       Rp466.666.667-,       07-05-2023
      Sewa Menyewa No.             Rahim dan      lantai yang masing masing dari Ruko         selama 2 (dua)        s/d
      2052 tanggal 30 Mei            Ersie Ony    tersebut mempunyai luas tanah               tahun untuk 2 (dua)   07-05-2025
      2023, yang dibuat              (Pemberi     kurang lebih 125 m2. Ruko tersebut          ruko
      dihadapan     Samudi,     Sewa); dan        berdiri di atas tanah dengan:
      S.H., M.Kn., Notaris di   2. Perseroan      1.    Sertifikat    Hak     Milik    No.
      Palembang                 (Penyewa)         557/Pahlawan seluas 125 m2; dan
                                                  2.    Sertifikat    Hak     Milik    No.
                                                  558/Pahlawan; yang keduanya atas
                                                  nama Achmad Rahim; terletak di
                                                  Kelurahan Pahlawan, Kecamatan
                                                  Kemuning, Kota Palembang, Provinsi
                                                  Sumatera Selatan, Jalan Basuki
                                                  Rahmat.




                                                               57
Page 84
19.   Akta Perjanjian Sewa 1. Agnes               Sebuah bangunan untuk Rukan,                Rp155.555.555,-        31-05-2023
      Menyewa No. 20           Rostandy dan       konstruksi permanen berlantai tiga          untuk 2 (dua) tahun    s/d
      tanggal 9 Juni 2023, Bambang                seluas kurang lebih 216 m2, yang                                   31-05-2025
      yang           dibuat Nasroto     Tan       berdiri diatas tanah seluas kurang
      dihadapan        Budi (Pemberi Sewa);       lebih 81 m2, yang terletak di Jl. A. Yani
      Prasetiyono,      SH,. dan                  Komp. Mega Mall Blok E-10 Kota
      Notaris    di    Kota 2. Perseroan          Pontianak, Kecamatan Pontianak
      Pontianak                (Penyewa)          selatan, Kelurahan Benua Melayu
                                                  Darat, yang dimiliki oleh Agnes
                                                  Rostandy berdasarkan Sertifikat Hak
                                                  Milik No. 3351/Benua Melayu Darat
                                                  tertanggal 27 Juni 2003.
20.   Akta Perjanjian Sewa      1. PT Selindo     Dua buah bangunan untuk Rukan,              Rp222,000,00,-         25-02-2024
      Menyewa No. 21            Pilar   Namus     dengan nama Ruko Pertokoan Ciry             untuk 2 (dua) tahun    s/d
      tanggal 22 Februari       (Pemberi Sewa);   Walk Blok A No. 5a dan 5B. Konstruksi                              25-02-2026
      2024,          dibuat     dan               dari bangunan tersebut permanen
      dihadapan Kuntarno,       2. Perseroan      dengan 2 lantai. Masing-masing berdiri
      S.H.,M.Kn. Notaris di     (Penyewa)         diatas tanah:
      Purwokerto                                  a. Sertifikat Hak Guna Bangunan
                                                  No. 00951, luas 76 m2.
                                                  b. Sertifikat Hak Guna Bangunan
                                                  No. 00952, luas 77 m2.
21.   Akta Sewa Menyewa         1. Yulia  Salim   Sewa menyewa rumah toko berlantai           Rp288.888.889,-        30-09-2023
      No. 53 tanggal 07 April      dan            3 (tiga) yang berdiri di atas 2 (dua)       untuk 2 (dua) tahun    s/d
      2014, yang telah          Eddy Sugiarto     bidang tanah dengan:                                                30-09-2025
      dilakukan beberapa        (Pemberi Sewa);   1.    Sertifikat   Hak    Milik       No.
      kali perubahan dan        dan               754/Sempaja Selatan dengan luas 100
      perpanjangan dengan       2. Perseroan      m2; dan
      Akta         Addendum        (Penyewa)      2.    Sertifikat   Hak    Milik       No.
      Perjanjian        Sewa                      755/Sempaja Selatan dengan luas 47
      Menyewa No. 32                              m2;
      tanggal 25 September                        Keduanya atas nama Yulia Salim.
      2023, yang seluruhnya
      dibuat       dihadapan
      Paulus Adam, SH.,
      M.Kn., Notaris di Kota
      Samarinda
22.   Akta Perjanjian Sewa      1. Abdullah       Satu buah bangunan Ruko 3 lantai            Rp550.000.000,-        30-04-2020
      Menyewa         No. 547   Aldjaidi          dengan luas bangunan 160 m2, yang           untuk 5 (lima) tahun   s/d
      tanggal 28 Februari       (Pemberi Sewa);   didirikan berdasarkan Izim Mendirikan                              30-04-2025
      2015         dihadapan    dan               Bangunan                          No.
      Prilliestha Artha Dewi,   2. Perseroan      640/SK.133/BPMPT/2013 tanggal 18
      SH. M.Kn., yang telah     (Penyewa)         Maret 2013, yang dikeluarkan oleh
      dilakukan perubahan                         Walikota Sukabumi, berdiri diatas
      dan       perpanjangan                      tanah Sertifikat Hak Milik Nomor
      dengan             Akta                     1964/Keluarahan Sriwidari dengan
      Perjanjian                                  luas tanah 155 m2 atas nama Abdullah
      Perpanjangan Sewa                           Aldjaidi.
      Menyewa No. 146
      tanggal 18 Maret
      2020, yang dibuat
      dihadapan       Markus
      Alfrits Mamesah, S.H.,
      Notaris      di    Kota
      Sukabumi




                                                               58
Page 85
23.   Akta Sewa Menyewa            1. Aju Trisna      Sebuah rukan dengan kontruksi             Rp788.888.889,-       18-04-2020
      Nomor 59 tanggal 18          Tjakra (Pemberi    permanen berlantai 3 seluas kurang        untuk       selama    s/d
      April 2016, yang             Sewa); dan         lebih 243 m2, tanah seluas 81 m2.         jangka waktu sewa     18-04-2025
      dibuat dihadapan Yuli        2. Perseroan       Bangunan tersebut dimiliki oleh Aju
      Andriyani, SH., M.Kn,        (Penyewa)          Trisna Tjakra berdasarkan Sertifikat
      Notaris di Surabaya,                            Hak Milik No. 1166/Kelurahan Dukuh
      yang telah dilakukan                            Pakis tertanggal 21 November 2001,
      perubahan            dan                        Surat Ukur tanggal 05 Oktober 2001
      perpanjangan tentang                            No. 1347/Dukuh Pakis/2001, seluas 81
      Akta         Perjanjian                         m2, penerbitan Sertifikat Hak Milik
      Perpanjangan Sewa                               tertanggal 21 November 2001. Rukan
      Menyewa No. 610                                 tersebut terletak di Kelurahan Dukuh
      tanggal 18 Februari                             Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota
      2020, yang dibuat                               Surabaya, Propinsi Jawa Timur.
      dihadapan            Lilik
      Rahayu, S.H., M.Kn.,
      Notaris di Surabaya
24.   Akta Sewa Menyewa            1. Tan Giok        Sebuah Rukan kontruksi permanen           Rp785.555.556,-       02-01-2020
      No. 296 tanggal 14           Khoen (Pemberi     berlantai 3 seluas kurang lebih 243 m2,   untuk       selama    s/d
      Januari 2015, yang           Sewa); dan         tanah seluas 81 m2. Bangunan              jangka waktu sewa     18-04-2025
      dibuat dihadapan Yuli        2. Perseroan       tersebut dimiliki oleh Tan Giok Khoen
      Andriyani SH., M.Kn.,        (Penyewa)          berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.
      Notaris di Surabaya,                            1177/elurahan Dukuh Pakis tertanggal
      yang telah dilakukan                            21-11-2001, Surat Ukur tanggal 05-10-
      perubahan            dan                        2001 No. 1348/DUkuh Pakis/2001
      perpanjangan melalui                            seluas 81 m2, penerbitan Sertifikat
      Akta         Perjanjian                         Hak Milik tertanggal 21-11-2001 ukan
      Perpanjangan Sewa                               tersebut terletak di Kelurahan Dukuh
      Menyewa No. 20,                                 Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota
      dibuat       dihadapan                          Surabaya, Propinsi Jawa Timur.
      Angelo Bintang, SH.,
      Notaris di Kabupaten
      Bangkalan
25.   Akta Perjanjian Sewa         1. Eling Widjaja   Sebidang tanah dan bangunan               Rp168.720.000,-       15-10-2024
      Menyewa No. 14                  dan             diatasnya berlantai 2 (dua) dengan        untuk 2 (dua) tahun   s/d
      tanggal 16 September         Soegiono           luas tanah 115 m2 dan luas bangunan                             15-10-2026
      2022,             dibuat            (Pemberi    seluruhnya 200 m2 yang didirikan
      dihadapan Lokyanto           Sewa); dan         berdasarkan Surat Ijin Mendirikan
      Hoetomo, S.H., M.Kn.,         2. Perseroan      Bangunan (IMB) No. 648/440/2007
      Notaris di Tegal yang            (Penyewa)      tanggal     13-12-2007.    Bangunan
      telah         dilakukan                         tersebut dimiliki oleh Nyonya Eling
      perubahan            dan                        Widjaja berdasarkan Sertifikat Hak
      perpanjangan dengan                             MIlik No. 3290/Mintaragen.
      Akta         Perjanjian
      Perpanjangan Sewa
      Menyewa           No.24
      tanggal 30 September
      2024, yang dibuat
      dihadapan Lokyanto
      Hoetomo,S.H., M.Kn.
      Notaris di Tegal
26.   Perjanjian         Sewa      1. Sulaiman        Bangunan 3 (tiga) lantai dengan luas      Rp205.555.555,-       25-09-2023
      Menyewa        No.       6   (Pemberi Sewa);    bangunan keseluruhan 240 m2 yang          untuk 2 (dua) tahun   s/d
      tanggal 9 September          dan                terdiri diatas sebidang tanah Hak Milik                         24-09-2025
      2023, yang dibuat            2. Perseroan       No.      12382/Condongcatur       yang
      dihadapan       Triniken     (Penyewa)          terdaftar atas nama Sulaiman.
      Tiyas    Trilin,     SH.,                       Bangunan tersebut terletak di Propinsi
      Notaris di Sleman                               Daerah        Istimewa      Yogyakarta,
                                                      Kecamatan           Depok,        Desa
                                                      Condongcatur, Jalan Ringroad Utara
                                                      Yogyakarta.




                                                                   59
Page 86
27.   Akta Perjanjian Sewa      1. Sutiono Then    Tanah dan bangunan Ruko Kartini          Rp333.333.333,-        01-01-2024
      Menyewa No. 01            (Pemberi Sewa);    Grande No. 461 dengan luas bangunan      untuk 3 (tiga) tahun   s/d
      tanggal 13 Desember       dan                190 m2, yang berdiri di atas tanah                              31-12-2026
      2023 yang dibuat di       2. Perseroan       seluas 148 m2.
      hadapan Adi Daya          (Penyewa)
      Pardede, S.H., M.Kn.,
      Notaris    di    Kota
      Cirebon
28.   Akta Perjanjian Sewa      1. Amin Susanto    Tanah dan bangunan Ruko Kartini          Rp333.333.333,-        01-01-2024
      Menyewa No. 02            (Pemberi Sewa);    Grande No. 46j dengan luas bangunan      untuk 3 (tiga) tahun   s/d
      tanggal 13 Desember       dan                342 m2, yang berdiri di atas tanah                              31-12-2026
      2023 yang dibuat di       2. Perseroan       seluas 90 m2.
      hadapan Adi Daya          (Penyewa)
      Pardede, S.H., M.Kn.,
      Notaris    di    Kota
      Cirebon
29.   Akta Perjanjian Sewa      1. PT      Tiga    Satu lantai seluas 1.010 m2 yang         Uang sewa sebesar      06-03-2023
      Menyewa No. 26            Saudara            merupakan bagian dari Gedung Surya       Rp1.988.000.000,-      s/d
      tanggal 22 Desember       Propertama         Tower Bintaro yang beralamat di CBD      untuk 2 (dua) tahun    05-03-2025
      2022 yang dibuat di       (Pemberi Sewa);    Bintaro Blok B7/D05, yang berdiri di     dan service charge
      hadapan Ida Waty          dan                atas tanah:                              sebesar
      Salim, S.H., M.Kn.,       2. Perseroan       1. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.      Rp1.212.000.000,-
      Notaris di Jakarta        (Penyewa)          01674/Pondok Jaya seluas 2.258 m2;
      Utara                                        dan
                                                   2. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.
                                                   01764/Pondok Jaya seluas 723 m2;
                                                   keduanya atas nama PT Tiga Saudara
                                                   Propertama.
30.   Perjanjian        Sewa    1. PT Berkat       Satu ruangan yang merupakan bagian       Rp50.000.000,-         01-09-2024
      Menyewa tanggal 1         Sejahtera Kurnia   dari gedung WTC Mangga Dua, Lantai       untuk masa sewa 1      s/d
      September 2023 yang       (Pemberi Sewa);    3A No. 63E, Jl. Mangga Dua Raya No.      (satu) tahun           31-08-2025
      dibuat di bawah           dan                8, Jakarta Utara
      tangan      bermaterai    2. Perseroan
      cukup      yang telah     (Penyewa)
      dilakukan perubahan
      dan      perpanjangan
      dengan       Perjanjian
      Sewa         Menyewa
      tanggal 18 September
      2024 yang dibuat di
      bawah           tangan
      bermaterai cukup
31    Perjanjian        Sewa    1. Sukma           Kios yang terletak di Jalan Jenderal     Rp12.777.778,-     /   01-10-2024
      Menyewa tanggal 1         Dewi (Pemberi      Sudirman Nomor 111, Kota Palopo.         tahun                  s/d
      Oktober 2022 dibuat       Sewa); dan         Kios tersebut memiliki luas bangunan 4                          30-09-2025
      dibawah         tangan    2. Perseroan       × 2,5 m², luas tanah 4 × 15 m²
      bermaterai       cukup    (Penyewa)
      yang telah dilakukan
      perubahan          dan
      perpanjangan terakhir
      dengan Addendum II
      Perjanjian        Sewa
      Menyewa tanggal 26
      September         2024
      dibuat        dibawah
      tangan      bermaterai
      cukup




                                                               60
Page 87
   32   Perjanjian       Sewa    1. Suhada         Sebuah bangunan di Jalan Banteng        Rp16.666.667,-    /   09-12-2024
        Menyewa tanggal 11       (Pemberi Sewa);   Blok E No. 16, Kota Palu                tahun                 s/d
        November 2022 No.        dan                                                                             08-12-2025
        CNAF/SS/DIV/PKS/XI/      2. Perseroan
        22/006          dibuat   (Penyewa)
        dibawah        tangan
        bermaterai      cukup
        yang telah dilakukan
        perubahan          dan
        perpanjangan terakhir
        dengan Addendum II
        Perjanjian Kerja Sama
        tanggal 1 November
        2024 dibuat dibawah
        tangan     bermaterai
        cukup
   33   Perjanjian       Sewa    1. Esther         Rumah seluas 75 M2 dengan luas          Rp27.777.778,-/       6-12-2024
        Menyewa            No.   Lyndiawati        tanah 92 M2 yang beralamat di Rich      Tahun                 s/d
        CNAF/SS/DIV/PKS/VII/     (Pemberi Sewa);   Village   Jl.   Kasuari  No.RR.30,                            6-12-2025
        24/039                   dan               Kec.Patrang Kab. Jember.
                                 2. Perseroan
                                 (Penyewa)
   34   Perjanjian    Sewa       1. Basrida        Rumah seluas 99 M2 dengan luas          Rp21.111.111,-        01-11-2024
        Menyewa         No.      (Pemberi Sewa);   tanah 106 M2 dengan daya listrik 1300   /Tahun                s/d
        CNAF/SS/DIV/PKS/VII/     dan               Watt yang beralamat di Komplek                                31-10-2025
        24/034                   2. Perseroan      Permata Surau Gadang No B 17, Gurun
                                 (Penyewa)         Laweh Kecamatan Nanggalo Kota
                                                   Padang, sumatera Barat.
   35   Perjanjian    Sewa       1. Andri Idris    Rumah seluas 48 M2 dengan luas          Rp17.500.000,-    /   02-10-2024
        Menyewa         No.      (Pemberi Sewa);   tanah 86 M2 dengan daya listrik 1900    Tahun                 s/d
        CNAF/SS/DIV/PKS/VII/     dan               Watt yang beralamat di Perumahan                              01-10-2025
        24/033                   2. Perseroan      Yasmin Garden 3 Jalan Bumi Harapan,
                                 (Penyewa)         Kecamatan Bacukiki Bar, kota Pare-
                                                   Pare, Sulawesi Selatan.

E. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN

Perseroan sampai dengan tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini, memiliki 3 (tiga) bidang tanah dengan
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang masing-masing terletak di Kota Tangerang Selatan, Makassar dan
Pekanbaru serta 1 (satu) unit kendaraan beroda empat.

Selanjutnya untuk sebagian kantor cabang, Perseroan telah memiliki perjanjian sewa atas kantor-kantor cabang
tersebut. Sampai tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini, seluruh perjanjian sewa atas kantor-kantor cabang
tersebut masih berlaku, kecuali sewa atas kantor cabang di Padang yang masih dalam proses perpanjangan
perjanjian sewa.




                                                               61
Page 88
1. Hak Atas Benda Tidak Bergerak

Perseroan memiliki hak atas benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yaitu sebagai berikut:

                                         GAMBAR SITUASI/            LUAS
          SERTIFIKAT HGB                                                                    LOKASI                    KETERANGAN
                                           SURAT UKUR               (m²)
                           BERLAKU
 NOMOR          TANGGAL                NOMOR      TANGGAL
                           HINGGA

  03212          01-03-     03-07-    346/POND        02-03-        1.119       Desa         : Pondok Pucung       - Tidak     sedang
                  2000       2024        OK            2000                     Kecamatan    : Pondok Aren           dijaminkan
                                      PUCUNG/1                                  Kabupaten    : Tangerang           - Digunakan untuk
                                        2000                                    Provinsi     : Jawa Barat            kantor     pusat
                                                                                                                     Perseroan


  22976          20-07-     11-09-    06625/201    29/07/20         112         Kelurahan     : Gunungsari         - Tidak     sedang
                  2011       2039         1           11                        Kecamatan    : Rappocini             dijaminkan
                                                                                Kabupaten     : Kota Makassar      - Digunakan untuk
                                                                                Provinsi      : Sumatera             kantor    cabang
                                                                                                Selatan              Perseroan     di
                                                                                                                     Makassar



   5138          09-08-     09-08-    00449/201       05-04-        257         Kelurahan  : Tangkerang            - Tidak     sedang
                  2022       2052         1            2011                                        Barat             dijaminkan
                                                                                Kecamatan : Marpoyan               - Digunakan untuk
                                                                                               Damai                 kantor    cabang
                                                                                Kabupaten : Kota Pekanbaru           Perseroan     di
                                                                                Provinsi   : Riau                    Pekanbaru



2. Hak atas Benda Bergerak

Perseroan memiliki hak atas benda bergerak berupa kendaraan bermotor (mobil) sebanyak 1 (satu) unit mobil
yaitu sebagai berikut:


                                                                                            ASURANSI
                   NO.                          NO.
 MERK/TIPE                 TAHUN      No.
                  POLISI                       STNK         NAMA                            MASA                     NILAI
                                     BPKB                  PENANGG          NO. POLIS   PERTANGGUNG             PERTANGGUNGAN
                                                             UNG                             AN                       (Rp)

   Toyota         B 1176    2019       Q-     0786332     PT Asuransi         01-M-         27-12-2021          159.787.500 (All Risk
 Avanza 1.3 G      WYH               076344     8D           Raksa           02423-             s/d                  dan TLO)
    M/T                                47                  Pratikara         000-12-        27-06-2025
                                                                              2019


Total nilai buku aset tetap Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp53.294 juta.




                                                               62
Page 89
F. STRUKTUR ORGANISASI


Struktur organisasi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:




                                                        63
Page 90
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum

Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Pemegang Saham adalah sebagai berikut:

     Nama                                                             Perseroan                             PT Bank CIMB Niaga Tbk
     Lani Darmawan                                                Presiden Komisaris                            Presiden Direktur
     Koei Hwei Lien                                                    Komisaris                            Head of Retail Credit Risk
                                                                                                                  Management
     Noviady Wahyudi                                                 Komisaris                             Direktur Consumer Banking
     Serena Karlita Ferdinandus                                 Komisaris Independen                       Anggota Komite Tata Kelola
                                                                                                                   Terintegrasi
     Hidayat Dardjat Prawiradilaga                              Komisaris Independen                                     -
     Jeffrey Kairupan                                           Komisaris Independen                                     -
     Ristiawan                                                    Presiden Direktur                                      -
     M. Imron Rosyadi Nur, ST                                          Direktur                                          -
     Michael Angga                                                     Direktur                                          -
     Antonius Herdaru Danurdoro                                        Direktur                                          -

G.    STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN
      PEMEGANG SAHAM

Berikut adalah diagram yang menggambarkan struktur kepemilikan Perseroan dan Pemegang Saham :




Catatan: Informasi persentase kepemilikan atas PT Bank CIMB Niaga Tbk yang diungkapkan dalam struktur kepemilikan di atas adalah berda sarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT CIMB Niaga Tbk No. 14 tanggal 8 April 2022, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.


Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, pemegang saham pengendali Perseroan adalah PT Bank CIMB
Niaga Tbk sebagai pemilik 83,28% saham Perseroan. Lebih lanjut, pemegang saham akhir dari PT Bank CIMB Niaga
Tbk adalah Masyarakat (46,10%), Khazanah Nasional Berhad (23,00%), Permodalan Nasional Berhad (11,10%), the
Employees Provident Fund (12,30%) dan Retirement Fund (Incorporated) (6,00%); Pemegang saham yang
mengendalikan PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah Khazanah Nasional Berhad yang merupakan badan hukum milik
Pemerintah Malaysia, oleh karenanya PT Bank CIMB Niaga Tbk tidak mempunyai pemilik manfaat (Ultimate




                                                                       64
Page 91
Beneficial Owner) individu sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”). Sehubungan
dengan hal tersebut untuk keperluan administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Perpres 13/2018,
berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 13 April 2022, Perseroan telah menentukan Rossaya Binti
Mohd Nashir selaku perwakilan resmi (representative official) dari pengendali Perseroan, yang mana dapat
mengendalikan korporasi Perseroan sesuai dengan Kualifikasi Umum pemilik manfaat dalam Peraturan
Menkumham No. 15 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
Dari Korporasi (“Permenkumham 15/2019”). Sehubungan dengan pengendali Perseroan telah dilaporkan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 27 April 2022 oleh Kantor Notaris Ashoya Ratam S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana diwajibkan oleh Perpres
13/2018.

H. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM YANG BERBENTUK BADAN HUKUM

PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”)

a.   Pendirian

PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”) didirikan pada tanggal 26 September 1955 berdasarkan Akta Pendirian
Perusahaan No. 90 yang dibuat di hadapan Raden Meester Soewandi, Notaris di Jakarta tanggal 26 September
1955 dengan nama PT Bank Niaga dan diubah dengan akta dari Notaris yang sama yaitu Akta No. 9 tanggal
4 November 1955. Akta Pendirian Perusahaan tersebut mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia) dengan Surat Keputusan No. J.A.5/110/15 tanggal 1
Desember 1955 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 71 tanggal 4 September 1956,
Tambahan berita Negara No. 729/1956.

Pada 11 November 1955, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 249544/U.M.II,
CIMB Niaga memperoleh izin usaha sebagai bank umum yang kemudian disusul dengan izin sebagai bank devisa
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 7/116/Kep/Dir/UD tanggal 22 November 1974. CIMB
Niaga kemudian dikenal luas sebagai penyedia produk dan layanan berkualitas yang terpercaya. Dalam perjalanan
usahanya, CIMB Niaga telah mencatatkan sejumlah prestasi dan turut menentukan arah pengembangan industri
perbankan di tanah air.

Di tahun 1987, CIMB Niaga menjadi bank lokal pertama yang menawarkan layanan perbankan melalui mesin
Automatic Teller Machine (ATM) di Indonesia. Pencapaian ini dikenal luas sebagai masuknya Indonesia ke dalam
dunia perbankan modern. Pada 29 November 1989, CIMB Niaga melanjutkan langkah menjadi perusahaan
terbuka dengan mencatatkan saham atas namanya pada PT Bursa Efek Indonesia (dahulu PT Bursa Efek Jakarta
dan PT Bursa Efek Surabaya). Kepemimpinan dan inovasi CIMB Niaga dalam penerapan teknologi terkini semakin
dikenal di tahun 1991 dengan menjadi bank pertama yang memberikan layanan perbankan online.

Pada tanggal 16 September 2004 dengan visi yang jauh ke depan, CIMB Niaga mulai menjalankan kegiatan usaha
perbankan berdasarkan prinsip syariah setelah memperoleh izin usaha tersebut melalui Surat Keputusan
Gubernur Bank Indonesia No. 6/71/KEP.GBI.2004 dengan mendirikan Unit Usaha Syariah.

Kepemilikan saham mayoritas CIMB Niaga sempat beralih ke Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (“BPPN”) akibat krisis keuangan Asia di tahun 1998. Kemudian, di tahun 2002,
CIMB Group Holdings Berhad (“CIMB Group”) dahulu Commerce Asset Holding Berhad, mengakuisisi saham
mayoritas CIMB Niaga dari BPPN.

Dalam transaksi terpisah, Khazanah yang merupakan pemilik saham mayoritas CIMB Group mengakuisisi
kepemilikan mayoritas LippoBank pada tanggal 30 September 2005.

Pada tahun 2007, seluruh kepemilikan saham berpindah tangan ke CIMB Group sebagai bagian dari reorganisasi
internal untuk mengkonsolidasi kegiatan seluruh anak perusahaan CIMB Group dengan platform universal
banking.




                                                     65
Page 92
Mayoritas saham CIMB Niaga sebesar 92,5% dimiliki secara langsung dan tidak langsung oleh CIMB Group Sdn.
Bhd., yang merupakan grup perbankan universal terbesar kelima di ASEAN dengan jaringan regional yang luas
antara lain di Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura, Kamboja, Brunei Darussalam, Vietnam, Myanmar, Laos,
dan Filipina.

Sebagai pemilik saham pengendali dari CIMB Niaga (melalui CIMB Group) dan LippoBank sejak tahun 2007,
Khazanah menempuh langkah penggabungan (merger) untuk mematuhi kebijakan Single Presence Policy (“SPP”)
yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Merger ini merupakan yang pertama di Indonesia terkait dengan
kebijakan SPP.

Kemudian di tahun 2008, sebelum penggabungan usaha, nama PT Bank Niaga Tbk berubah menjadi PT Bank CIMB
Niaga Tbk (rebranding) berdasarkan Akta No. 38 tanggal 28 Mei 2008, yang dibuat di hadapan Dr. Amrul
Partomuan Pohan, S.H., LL.M, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui suratnya No. AHU- 32968.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 dan
Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/56/ KEP.GBI/2008 tanggal 22 Juli 2008.

Melalui Surat Keputusan Gubenur Bank Indonesia No. 10/66/KEP.GBI/2008 tanggal 15 Oktober 2008 tentang
“Pemberian Izin Penggabungan Usaha PT Bank Lippo Tbk ke dalam PT Bank CIMB Niaga Tbk”, serta dengan
diterimanya surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHUAH.01.10-22669 tanggal
22 Oktober 2008 penggabungan usaha efektif tanggal 1 November 2008, Bank melaksanakan penggabungan Bank
Lippo ke dalam CIMB Niaga.

Pernyataan penggabungan usaha ini memperoleh surat pemberitahuan efektif dari Bapepam-LK melalui surat No.
S-4217/BL/2008 tanggal 30 Juni 2008. Tanggal efektif penggabungan usaha dengan LippoBank ditetapkan pada
tanggal 1 November 2008 berdasarkan Akta No. 9 tanggal 16 Oktober 2008 yang dibuat di hadapan Notaris
Dr. Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta.

Penggabungan ini menjadi lompatan besar di layanan perbankan Asia Tenggara, dan memberikan keuntungan
berupa koneksi CIMB Niaga ke dalam jaringan regional ASEAN melalui CIMB Group. CIMB Niaga juga berhasil
masuk ke dalam jajaran Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 dengan modal inti minimum Rp30 triliun.

CIMB Niaga kini menawarkan nasabahnya beragam produk dan layanan perbankan yang komprehensif di
Indonesia mulai dari perbankan, perbankan usaha kecil dan menengah (UKM), perbankan komersial, hingga
perbankan korporasi, yang didukung dengan kapabilitas tresuri serta transaction banking dan jaringan laku pandai
(branchless banking) yang mumpuni. CIMB Niaga juga memiliki produk dan layanan komersial dan syariah melalui
Unit Usaha Syariah CIMB Niaga Syariah. Salah satu keunggulan CIMB Niaga adalah dalam hal transaction banking,
yang menawarkan ragam produk dan layanan serta solusi yang komprehensif bagi CIMB Niaga dalam mengelola
operasional keuangannya baik transaksi domestik maupun cross border. Solusi ini mencakup pengelolaan produk
cash management, remittance, trade finance dan value chain.

Nasabah CIMB Niaga diberi kemudahan untuk dapat melakukan berbagai macam transaksi keuangan sesuai
kebutuhan nasabah secara digital, tanpa harus datang ke kantor cabang CIMB Niaga dengan memanfaatkan
aplikasi BizChannel@CIMB untuk segmen korporasi serta OCTO Mobile dan OCTO Clicks untuk nasabah
perorangan.

Hingga tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024, CIMB Niaga memiliki 407 jaringan kantor cabang, 2.282
ATM, 6 unit Multi Denom Machine (MDM), 977 unit Cash Recycle Machine (CRM), 771.372 EDC, QR dan
E-Commerce serta 11.063 karyawan yang tersebar di seluruh Indonesia. CIMB Niaga berkomitmen untuk
menjunjung tinggi integritas, ketekunan untuk menempatkan prioritas utama kepada nasabah, serta semangat
untuk terus unggul. CIMB Niaga akan terus mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk menciptakan
sinergi antar unit usaha serta CIMB Group. Keseluruhan hal tersebut merupakan nilai-nilai inti CIMB Niaga dan
merupakan kewajiban yang harus dipenuhi bagi masa depan yang sangat menjanjikan. CIMB Niaga yakin dapat
terus tumbuh menjadi yang terdepan dan terbaik dalam memberikan layanan perbankan bagi masyarakat.

Setelah pendiriannya, CIMB Niaga telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir kalinya diubah dan
dinyatakan kembali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank
CIMB Niaga Tbk No. 54 tanggal 25 Oktober 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.kn., dan telah




                                                       66
Page 93
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0209390 tanggal 8 November 2024 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0242443.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 08 November 2024 (“Akta No.
54/2024”).

PT Bank CIMB Niaga Tbk berkedudukan di Graha CIMB Niaga, Jalan jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta Selatan 12190.

b. Pengurus dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank CIMB Niaga Tbk No.
14 tanggal 3 April 2024 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah
diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-
AH.01.09-0144552 tanggal 6 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0073095.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 6 April 2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Bank CIMB Niaga Tbk No. 17 tanggal 24 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan
Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0035987 tanggal 26 Januari 2024 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0019320.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 26 Januari 2024 juncto Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank CIMB Niaga Tbk No. 56 tanggal 30
Agustus 2024 dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana telah diterima
dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-
0247491 tanggal 3 September 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0186488.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 3 September 2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank CIMB Niaga Tbk No. 53 tanggal 25 Oktober 2024 dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH
sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0271038 tanggal 2 November 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0236651.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 2 November
2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris CIMB Niaga yang sedang menjabat sampai pada tanggal
Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

Direksi

Presiden Direktur                                : Lani Darmawan
Direktur                                         : Lee Kai Kwong
Direktur                                         : John Simon
Direktur (merangkap Direktur Kepatuhan)          : Fransiska Oei
Direktur                                         : Pandji Pratama Djajanegara
Direktur                                         : Tjioe Mei Tjuen
Direktur                                         : Henky Sulistyo
Direktur                                         : Joni Raini
Direktur                                         : Rusly Johannes
Direktur                                         : Noviady Wahyudi

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris                               : Didi Syafruddin Yahya
Wakil Presiden Komisaris (Independen)            : Glenn Muhammad Surya Yusuf
Komisaris                                        : Novan Amirudin
Komisaris                                        : Vera Handajani
Komisaris Independen                             : Dody Budi Waluyo*)
Komisaris Independen                             : Sri Widowati
Komisaris Independen                             : Farina J. Situmorang

Keterangan:
*) Efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya
persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan dari OJK tersebut.




                                                              67
Page 94
c.   Permodalan

Struktur permodalan CIMB Niaga berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT CIMB Niaga Tbk No. 14 tanggal 8 April 2022, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sesuai dengan
Surat Keputusan No. AHU-0027993.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 19 April 2022 dan telah diterima dan
dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0227633
tanggal 19 April 2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0076823.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 19 April 2022 (“Akta 14/2022”) juncto Akta Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Ketiga PT CIMB Niaga Tbk No. 13 tanggal 11 Januari 2024, yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Saham Kelas A @Rp5.000 dan Nilai Nominal                       Persentase
 Keterangan                                                               Saham Kelas B @Rp50                                            (%)
                                                               Jumlah Saham           Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                        50.886.460.336            2.900.000.000.000
 Saham Kelas A @Rp5.000                                                 71.853.936              359.269.680.000                                    -
 Saham Kelas B @Rp50                                                50.814.606.400            2.540.730.320.000                                    -

 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Saham Kelas A
 Masyarakat                                                                 71.853.936                       359.269.680.000                0,2857
 Saham Kelas B
 CIMB Group Sdn Bhd. Malaysia                                          24.358.324.638                      1.217.916.231.900              96,8822
 Masyarakat                                                               712.027.269                         35.601.363.450               2,8319
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                  25.142.205.843                      1.612.787.215.350             100,0000
 Penuh
 Saham Kelas A                                                             71.853.936                        359.269.680.000
 Saham Kelas B                                                         25.070.351.907                     1.253.517.535.350

 Jumlah Saham Dalam Portepel                                           25.744.254.493                      1.287.212.724.650
 Saham Kelas A @Rp5.000                                                             0                                      0
 Saham Kelas B @Rp50                                                   25.744.254.493                      1.287.212.724.650
Catatan: Informasi yang diungkapkan dalam tabel Struktur Permodalan dan Pemegang Saham di atas adalah bersumber dari Akta 14/ 2022. Saham treasuri tidak
tercatat dalam akta yang memuat perubahan pemegang saham terakhir PT Bank CIMB Niaga Tbk (Akta 14/2022) dan tidak menjadi bagian dari total (100%) Modal
yang Ditempatkan dan Disetor Penuh dalam akta tersebut. Dalam Lampiran Keputusan Menkumham No. AHU-0027993.AH.01.02.TAHUN 2022 dari Akta 14/2022
hanya memuat 100% Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh yang terdiri dari Saham Biasa Kelas A (Masyarakat) dan Saham Biasa Kelas B (CIMB GROUP SDN BHD
dan Masyarakat), sedangkan saham treasuri tidak termasuk di dalamnya.


Berdasarkan Daftar Pemegang Saham CIMB Niaga yang termuat dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek
No. 145/BIMA/BNGA/II/2025 tanggal 3 Februari 2025 yang disampaikan melalui PT Bima Registra selaku BAE,
komposisi Pemegang Saham CIMB Niaga (kepemilikan saham dengan jumlah di atas 5%, Direksi dan Komisaris
CIMB Niaga serta Pihak Afiliasi Pengendali, Masyarakat dan saham treasuri) adalah sebagai berikut:

 Keterangan                                                             Jumlah Saham                                          Persentase (%)

 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - CIMB Group Sdn Bhd.                                                  22.991.336.581                                        91,4452
 - Masyarakat                                                           1.887.338.382                                         7,5066
 - Direksi, Komisaris dan Pihak Afiliasi                                263.530.880                                           1,0482
 Pengendali
 - Saham Treasuri                                                       0
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                             25.142.205.843                                        100,0000




                                                                          68
Page 95
d. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar CIMB Niaga yang terakhir sebagaimana telah dinyatakan kembali sebagaimana yang
termaktub dalam Akta No. 54/2024, CIMB Niaga didirikan dengan maksud dan tujuan untuk menjalankan kegiatan
usaha di bidang Bank Umum dan sesuai Pasal 3 ayat 3.2. dalam rangka mencapai maksud dan tujuan tersebut,
CIMB Niaga dapat menjalankan ruang lingkup kegiatan usaha utama dan penunjang, sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
    deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
2. Memberi kredit;
3. Menerbitkan surat pengakuan utang;
4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
    nasabahnya:
    a. Surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada
       kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
    b. Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan
       dalam perdagangan surat di maksud;
    c. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
    d. Sertifikat bank Indonesia (SBI);
    e. Obligasi;
    f. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun sesuai dengan peraturan perundangan;
    g. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun sesuai dengan
       peraturan perundangan.
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
    menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak
    ketiga;
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak
    tercatat di Bursa Efek;
11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
12. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
13. Melakukan kegiatan usaha Perbankan berdasarkan prinsip syariah;
14. Melakukan kegiatan agen pemasaran untuk produk yang bukan produk perbankan seperti asuransi,
    reksadana, obligasi negara atau lainnya sesuai ketentuan.

Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, CIMB Niaga dapat melakukan kegiatan usaha penunjang
sebagai berikut :
1. Membeli melalui pelelangan atau dengan cara lain, agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur
   tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan
   secepatnya;
2. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna
   usaha, modal ventura, pembiayaan konsumen, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring dan
   penjaminan serta penyelesaian dan penyimpanan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
   Indonesia;
3. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, kegagalan
   pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan
   memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
4. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
   perundangan dana pensiun;
5. Melakukan kegiatan usaha penunjang lainnya untuk mendukung kegiatan usaha utama Bank yang lazim
   dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan.




                                                     69
Page 96
Sampai dengan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, CIMB Niaga telah menjalankan
seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar yang terakhir.

I. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT CIMB Niaga Auto Finance
No. 5 tanggal 5 April 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan yang telah telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0005150 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0075067.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 April 2022 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT CIMB Niaga Auto Finance No. 6 tanggal 6 April 2021 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No..AHU-
AH.01.03-0221544 tanggal 8 April 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0064624.AH.01.11
Tahun 2021 tanggal 8 April 2021 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga
Auto Finance No. 03 tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di
Tangerang Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0137969
tanggal 4 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0070608.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
04 April 2024, juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto Finance
No. 09 tanggal 25 November 2024 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang
Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0280839 tanggal 28
November 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0256916.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28
November 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada saat diterbitkan Informasi Tambahan ini
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris            : Lani Darmawan
Komisaris                     : Koei Hwei Lien
Komisaris                     : Noviady Wahyudi
Komisaris Independen          : Serena Karlita Ferdinandus
Komisaris Independen          : Hidayat Dardjat Prawiradilaga
Komisaris Independen          : Jeffrey Kairupan *)

Direksi
Presiden Direktur             : Ristiawan
Direktur                      : M. Imron Rosyadi Nur, ST
Direktur                      : Michael Angga
Direktur                      : Antonius Herdaru Danurdoro

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk
jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada
penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 setelah tanggal pengangkatannya. Penunjukkan dan pengangkatan seluruh
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 33/2014.
Keterangan:
*) Anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dimaksud baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya setelah mendapatkan
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (’Fit & Proper Test’) dan memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku.




                                                                70
Page 97
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

Dewan Komisaris

                            Jeffrey Kairupan
                            Komisaris Independen

                            Warga Negara Indonesia, 56 tahun.

                            Efektif menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak 25 November 2024.

                            Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Bank CIMB Niaga
                            Tbk (2016-2014), Staff Ahli Dewan Gubernur di Bank Indonesia (2015), Direktur Eksekutif
                            Departemen Internasional di Bank Indonesia (2013-2015), Kepala Peneliti (Pusat Pendidikan
                            dan Studi Kebanksentralan) di Bank Indonesia (2012-2013), Kepala Kantor Regional di Bank
                            Indonesia Denpasar (2009-2012), Kepala Kantor di Bank Indonesia Manado (2006-2009),
                            Kepala Biro Neraca Pembayaran di Bank Indonesia (2005-2006), Dosen Tamu di Universitas
                            Keio, Jepang (2006), Dosen Tamu di Fakultas Ekonomi Universitas Negeri di berbagai provinsi
                            di Indonesia (1996-2016), Peneliti Ekonomi di Bank Indonesia (1987-2006), Ekonom di
                            PT Hasfarm Dian Konsultan (1985-1986), Manager dan Pemilik PT Independence (1982-1985).

                            Beliau meraih gelar Pasca Sarjana Profesi dari Universitas Sekolah Tinggi Theologi IKAT,
                            Jakarta di tahun 2019, MBA Business and Public Management dari George Washington
                            University, Washington DC, Amerika Serikat di tahun 1994, dan gelar Sarjana Ekonomi, Bidang
                            Studi Pembangunan, dari Universitas Indonesia pada tahun 1985.




Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan Komisaris Perseroan adalah 3 (tiga) tahun.

Dalam melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi Dewan Komisaris, Perseroan dibantu oleh Komite Nominasi
dan Remunerasi yang membantu melakukan prosedur nominasi dan remunerasi. Struktur remunerasi Dewan
Komisaris terdiri dari honorarium, tunjangan, bonus/tantiem/insentif dan lain-lain.

Tidak ada kontrak terkait imbalan kerja untuk Dewan Komisaris setelah masa kerja berakhir.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan Direksi Perseroan adalah 3 (tiga) tahun.

Dalam melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi Direksi, Perseroan dibantu oleh Komite Nominasi dan
Remunerasi yang membantu melakukan prosedur nominasi dan remunerasi. Struktur remunerasi Direksi terdiri
dari honorarium, tunjangan, bonus/tantiem/insentif dan lain-lain.

Secara umum, Direksi bertanggung jawab dalam memimpin dan mengelola berbagai usaha untuk mencapai
obyektif Perseroan dan memastikan aset Perseroan digunakan dengan semestinya untuk kepentingan para
pemegang saham.

Direksi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan amanat Anggaran Dasar Perseroan, Kebijakan
Direksi dan juga kondisi-kondisi internal dan eksternal.

Penunjukkan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, serta
memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014 dan POJK No. 29/2020, serta telah mendapatkan persetujuan penilaian
kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) berdasarkan POJK No. 27/2016, kecuali untuk anggota Dewan
Komisaris atas nama Jeffrey Kairupan yang sampai dengan tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini masih
dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan baru dapat melaksanakan tugas serta
fungsi dalam jabatannya setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian
kemampuan dan kepatutan tersebut.




                                                        71
Page 98
Sesuai dengan POJK No. 29/2020, bahwa seluruh Direksi Perseroan menetap di Indonesia dan tidak merangkap
jabatan sebagai direksi pada perusahaan lain.

Tidak ada kontrak terkait imbalan kerja untuk Direksi setelah masa kerja berakhir.

Tidak terdapat hubungan keluarga antara anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Perseroan
pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan.

Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan Direksi pada saat Informasi
Tambahan ini diterbitkan.

J. TATA KELOLA PERSEROAN

Perseroan senantiasa memperhatikan kepentingan setiap pemangku kepentingan berdasarkan asas kewajaran
dan kesetaraan sesuai dengan proporsi yang seharusnya guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

Roadmap Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG)

Perseroan telah menetapkan roadmap GCG yang disusun berdasarkan rencana perkembangan bisnis sebagai
bagian dari cita-cita menjadi perusahaan pembiayaan terkemuka di Indonesia. Dari roadmap tersebut dapat
dilihat bahwa Perseroan saat ini telah berada pada tahapan pengembangan infrastruktur digital. Pencapaian
setiap tahapan dalam roadmap GCG menunjukkan semakin membaiknya pelaksanaan tata kelola di Perseroan
dari tahun ke tahun.

Komitmen Perseroan

Perseroan menyadari bahwa sebagai perusahaan pembiayaan, sangatlah penting bagi Perseroan untuk
melaksanakan bisnis yang bertanggung jawab dan terpercaya. Maka, senada dengan komitmen induk usaha
Perseroan yaitu PT Bank CIMB Niaga, Tbk (CIMB Niaga), Perseroan berkomitmen teguh untuk menjalankan
kegiatan usaha yang sehat, transparan dan profesional.

Untuk itu, Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional berlandaskan pada praktik GCG serta seluruh
peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan. Pelaksanaan praktik Tata Kelola Perusahaan bertujuan untuk meraih
kinerja yang optimal dan berkelanjutan, dengan berlandaskan pada etika tinggi serta kepatuhan terhadap setiap
perundangan yang mengikat bisnis Perseroan.

Prinsip Tata Kelola

Seluruh pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan mengakar pada 5 (lima) prinsip tata kelola, yaitu:

1.   Keterbukaan (transparency), yaitu Perseroan menjamin adanya keterbukaan dan objektivitas dalam
     melaksanakan proses pengambilan keputusan, serta menyediakan informasi material dan relevan mengenai
     Perseroan melalui sarana komunikasi yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.

2.   Akuntabilitas (accountability), yaitu masing-masing organ tata Kelola memiliki kejelasan fungsi dan tanggung
     jawab sehingga Perseroan dapat beroperasi secara transparan, wajar, efektif dan efisien berdasarkan struktur
     organisasi yang berlaku.

3.   Tanggung Jawab (responsibility), yaitu Perseroan senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan
     yang berlaku, khususnya terkait industri pembiayaan serta menegakkan nilai-nilai, etika, standar, prinsip dan
     praktik penyelenggaraan usaha yang sehat.




                                                        72
Page 99
4.   Independensi (independency), yaitu kegiatan usaha Perseroan dikelola secara profesional tanpa dipengaruhi
     oleh segala bentuk benturan kepentingan, tekanan dan dominasi dari pihak manapun yang tidak sesuai
     dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip korporasi yang sehat.

5.   Kesetaraan dan kewajaran (fairness), yaitu Perseroan senantiasa memperhatikan kepentingan setiap
     pemangku kepentingan berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran sesuai dengan proporsi yang seharusnya
     guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

Struktur Tata Kelola
Struktur tata Kelola Perseroan adalah sebagai berikut:
1.   Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
     Merupakan organ tata kelola Perseroan tertinggi dengan kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi
     dan atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan.

2.   Dewan Komisaris
     Merupakan organ tata kelola Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau
     khusus sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta memberi nasihat dan arahan kepada Direksi.

3.   Direksi
     Merupakan organ tata kelola Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan
     Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili
     Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

4.   Dewan Pengawas Syariah (DPS)
     Merupakan organ tata kelola Perseroan yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan terhadap
     penyelenggaraan kegiatan Perseroan sesuai dengan prinsip syariah, serta memiliki Piagam DPS sebagai
     acuan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.

Hingga saat ini, Perseroan melakukan penilaian atas penerapan tata kelola secara mandiri (self assessment)
dengan mengedepankan prinsip objektivitas. Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian diadopsi dari
PT Bank CIMB Niaga Tbk, dengan indikator utama yaitu:

     •    Struktur tata kelola
     •    Proses tata kelola
     •    Output tata kelola

DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris merupakan organ tata kelola di Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan
pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan
memberi nasihat kepada Direksi.

DIREKSI

Direksi merupakan organ tata kelola Perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Perseroan secara
umum untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan
di dalam maupun luar pengadilan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan melalui keputusan RUPS.
Anggota Direksi Perseroan terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang anggota, dan pada saat ini terdapat 4 (empat)
orang anggota Direksi. Seluruh anggota Direksi telah memenuhi kriteria yang disyaratkan Undang-Undang, POJK
dan Anggaran Dasar Perseroan.




                                                         73
Page 100
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Sesuai dengan POJK No. 34/2014 dan POJK No. 29/2020, Perseroan membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi
sesuai dengan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan yang berlaku efektif tanggal 1 Oktober 2020
untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dalam menetapkan nominasi dan remunerasi kepada
Dewan Komisaris dan Direksi. Komite Nominasi dan Remunerasi telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan
Remunerasi tanggal 26 September 2023.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah
sebagai berikut:

Ketua              : Hidayat Dardjat Prawiradilaga
Anggota            : Lani Darmawan
Anggota            : Dedy Halim

KOMITE AUDIT

Sesuai dengan POJK No. 55/2015 dan POJK No. 29/2020, Perseroan membentuk Komite Audit sesuai dengan
Berita Acara Rapat Dewan Komisaris pada tanggal 21 September 2022 dengan masa jabatan terhitung sejak
tanggal 21 September 2022 untuk mengawasi dan mengevaluasi proses pelaporan keuangan. Komite Audit terdiri
dari seorang Komisaris Independen sebagai Ketua Komite dan pihak independen yang memiliki keahlian di bidang
keuangan dan akuntansi. Komite Audit telah memiliki Piagam Komite Audit yang termaktub dalam Piagam Komite
Audit (Audit Committee Charter 2021) tanggal 1 Oktober 2021.

Baik Ketua maupun anggota Komite Audit yang menjabat di Perseroan adalah independen yang tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan pemegang saham. Berikut adalah komposisi Komite Audit Perseroan:

Ketua          :    Serena Karlita Ferdinandus
Anggota        :    Hidayat Dardjat Prawiradilaga
Anggota        :    Sjahfiri Gaffar

KOMITE PEMANTAU RISIKO

Sesuai dengan POJK No. 29/2020, Perseroan membentuk Komite Pemantau Risiko sesuai dengan Surat
Pembentukan Komite Pemantau Risiko dan Komite Remunerasi dan Nominasi oleh Dewan Komisaris PT CIMB
Niaga Auto Finance tanggal 1 Oktober 2020 dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dalam
memelihara, memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memelihara dan/atau
meningkatkan tingkat kesehatan Perseroan.

Ketua          :    Serena Karlita Ferdinandus
Anggota        :    Sjahfiri Gaffar

DEWAN PENGAWAS SYARIAH

Dewan Pengawas Syariah (“DPS”) merupakan organ tata kelola Perseroan yang berfungsi melakukan pengawasan
terhadap penyelenggaraan kegiatan Unit Usaha Syariah Perseroan agar senantiasa sesuai dengan prinsip syariah.
Berikut adalah DPS Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT CIMB Niaga Auto Finance No. 111 tanggal 6 April 2023, dibuat oleh Theresia Trisnaning, S.H., M.Kn., Notaris di
Tangerang Selatan dan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto
Finance No. 01 tanggal 6 Februari 2024, dibuat oleh Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang
Selatan:

DPS                        :   Dr. Jaenal Effendi, S.Ag, MA
                           :   Rini Fatma Kartika




                                                        74
Page 101
UNIT AUDIT INTERNAL

Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 56/2015, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal
dan mengangkat Tunto Hardani sebagai Kepala Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.
CNAF/BOD/SRT/V/24/127 tanggal 27 Mei 2024, yang telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan.
Penunjukkan tersebut telah dilaporkan kepada OJK secara khusus dan tersendiri sesuai POJK 56/2015. Perseroan
memiliki Piagam Audit Internal yang berlaku sejak 3 Maret 2022 yang telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan dan
telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan.

Berikut ini adalah keterangan mengenai Unit Audit Internal:

Kepala Divisi Unit Audit Internal   : Tunto Hardani


SEKRETARIS PERUSAHAAN

Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 35/2014, Direksi Perseroan telah melakukan
pengangkatan    berdasarkan     Surat    Pemberitahuan     Perubahan Sekretaris    Perusahaan    nomor
CNAF/BOD/SRT/III/20/111 tanggal 18 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Direksi PT CIMB Niaga Auto Finance
Nomor: CNAF/BOD/SRT/III/20/108 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan PT CIMB Niaga Auto Finance
tanggal 16 Maret 2020. Pada tanggal 12-13 November 2024 juga mengikuti pelatihan Corporate Secretary
Berbasis GCG yang diselenggarakan oleh Arcarta Consultant.

Berikut ini adalah keterangan mengenai Sekretaris Perusahaan:

Sekertaris Perusahaan      : Lusiantini

Berikut ini adalah alamat korespondensi Sekretaris Perusahaan:

                               Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,
                                    Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229.
                                             Tel: (021) 2788 1800, Fax: -
                                              Website: www.cnaf.co.id
                                            Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id

K. SUMBER DAYA MANUSIA

Perseroan sangat menyadari bahwa kesuksesan usaha yang dijalankan tidak terlepas dari peran serta sumber
daya manusia yang ada. Oleh karenanya, pengembangan kualitas sumber daya manusia selalu menjadi salah satu
prioritas dalam agenda bisnis Perseroan. Sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
Perseroan mempekerjakan 620 karyawan tetap, 253 karyawan kontrak dan 50 karyawan dalam masa percobaan.

Tabel berikut ini menunjukkan komposisi karyawan tetap menurut jenjang jabatan, usia, jenjang pendidikan,
aktivitas utama dan status untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, 2023 dan 2022:

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

 Keterangan                                 31 Desember 2024        31 Desember 2023        31 Desember 2022
 Direksi                                                        4                       4                  5
 Manajemen Senior                                              49                      40                 32
 Manajemen Madya                                               85                     105                100
 Manajemen Junior                                             193                     220                207
 Staf                                                         592                     572                480
 Jumlah                                                       923                     941                824




                                                        75
Page 102
Komposisi Karyawan Menurut Usia

 Keterangan                              31 Desember 2024    31 Desember 2023       31 Desember 2022
 > 46 tahun                                            89                 107                     65
 > 41 – 45 tahun                                      161                 182                    164
 > 36 – 40 tahun                                      206                 249                    238
 > 31 – 35 tahun                                      195                 194                    175
 > 25 – 30 tahun                                      227                 173                    156
 < 25 tahun                                            45                  36                     26
 Jumlah                                               923                 941                    824

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

 Keterangan                            31 Desember 2024       31 Desember 2023      31 Desember 2022
 Strata 2- Strata 3                                  28                     24                    12
 Strata 1                                           673                    680                   607
 Diploma 1-Diploma 3                                122                     96                    94
 < SMA                                              100                    141                   111
 Jumlah                                             923                    941                   824

Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama

 Keterangan                               31 Desember 2024   31 Desember 2023       31 Desember 2022
 Collection & Recovery                                 253                298                    268
 Corporate                                              34                 34                     26
 Credit & Risk                                          96                 91                     92
 Finance & Strategy                                    100                 61                     52
 Legal Compliance & AFM                                 68                 54                     40
 Operation                                             171                168                    150
 Sales & Acquisition                                   201                191                    161
 Syariah                                                 -                 44                     35
 Jumlah                                                923                941                    824

Komposisi Karyawan Menurut Status

 Keterangan                               31 Desember 2024   31 Desember 2023       31 Desember 2022
 Tetap                                                 620                596                    589
 Kontrak                                               253                290                    179
 Masa Percobaan                                         50                 55                     56
 Jumlah                                                923                941                    824

Karyawan kontrak yang dimiliki Perseroan bukan merupakan karyawan outsource, melainkan karyawan kontrak
yang statusnya akan diubah menjadi karyawan tetap setelah melewati masa waktu tertentu.

Tenaga Kerja Asing

Saat ini Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.

Program Pelatihan & Pendidikan

Perseroan melakukan pelatihan dan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan melalui pelaksanaan
berbagai program yang terstruktur secara tahunan. Beberapa kegiatan pengembangan sumber daya manusia
yang dilakukan Perseroan adalah:




                                                        76
Page 103
1. Pembentukan Management Development Program (MDP) yaitu sebuah program yang dididik secara
   komprehensif dan dikhususkan dalam bidang inovasi untuk mendukung bisnis.
2. Pembentukan Metode Pelatihan E-Learning yaitu sistem pendidikan yang menggunakan aplikasi elektronik
   untuk mendukung belajar mengajar dengan media internet, jaringan komputer maupun perangkat mobile.
3. Pembentukan Training Center yang dapat mendukung pelatihan baik secara offline maupun online yang
   dilengkapi dengan sarana belajar mengajar interaktif.

Sampai dengan tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah memfasilitasi karyawan untuk
mengikuti berbagai program pengembangan kompetensi, baik secara internal dan eksternal. Beberapa pelatihan
yang dilakukan adalah:

 Nama Pelatihan                                                                             Kategori
 Program Development:
 - Inclass MT Finance & Strategy Batch 2                                                    Internal
 - Inclass Collection Management Development Program (CMDP)                                 Internal
 Workshop:
 - Workshop Pra-Ijtima' Sanawi (Annual Meeting) DPS IX Tahun 2024 Bidang IKNB 2             Internal
 - KPM Sales Heads Workshop                                                                 Internal

 Nama Pelatihan                                                                             Kategori
 Training:
 - Training Sertifikasi IT Auditor Professional                                             Eksternal
 - Training Bahasa Inggris                                                                  Eksternal
 - Training Consumer Risk Credit                                                            Eksternal
 - Training Content Management System Website Corporate CNAF                                Eksternal
 - Training Key Performance Indicator (KPI)                                                 Eksternal
 - Training SQL & Phyton                                                                    Internal
 - Training for Trainer Confins R3                                                          Eksternal
 - Training Integrasi & Monitoring Confins R3                                               Eksternal
 - Training Monitoring & Self Custom Confins R3                                             Eksternal
 - Training Verification Credit Analyst                                                     Eksternal
 - Training BCP & DRP Testing                                                               Eksternal
 - Training Strategic Leadership Performance                                                Eksternal
 - Training Requirement & Internal Auditor ISO 27001                                        Eksternal
 - Training Corporate Secretary Berbasis GCG                                                Eksternal
 - Training Certified Anti Fraud Management (CAFM)                                          Eksternal
 - Training Customer Care Excellence                                                        Eksternal
 - Training Perlindungan Konsumen                                                           Eksternal
 - Training Sustainable Finance                                                             Eksternal
 - Sales Directorate Training                                                               Internal &
                                                                                            Eksternal
 - Collection All Bucket Training                                                           Internal
 Sertifikasi:
 - Sertifikasi Dasar Komisaris                                                              Eksternal
 - Sertifikasi Ahli Pembiayaan                                                              Eksternal
 - Sertifikasi Dasar Managerial Pembiayaan                                                  Eksternal
 - Sertifikasi Manajemen Risiko Direksi                                                     Eksternal




                                                    77
Page 104
     - Sertifikasi Manajemen Risiko Satu Tingkat Di Bawah Direksi                                   Eksternal
     - Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan                                                     Eksternal
     Seminar
     - Seminar Nasional Economic Outlook for 2025                                                   Eksternal
     - Seminar Nasional Tantangan Pembiayaan Tahun 2024 (APPI)                                      Eksternal
     - Seminar Financing Challenges in the Amidst of Economic Slowdown                              Eksternal
     - Seminar International The Fed’s Interest and Enhancing Market Share throught                 Eksternal
        Technologies Transformation
     - Seminar Nasional Tantangan Pembiayaan di Tengah Perubahan Geopolitik dan Ekonomi             Eksternal

Perseroan menganggarkan biaya training untuk pengembangan karyawan. Sampai dengan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, 2023 dan 2022 biaya training untuk pengembangan karyawan adalah
masing-masing sebesar Rp6.720juta, Rp6.476 juta, dan Rp5.376 juta. Persentase biaya training untuk
pengembangan karyawan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, 2023 dan 2022
masing-masing adalah 1.18%, 1,28% dan 1,15% dari laba sebelum pajak penghasilan.

Kesejahteraan Karyawan (Fasilitas dan Benefit Lainnya)

Perseroan selalu melakukan peninjauan pengupahan secara periodik, serta memperhatikan dan mematuhi
pemberlakuan ketentuan Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan oleh Pemerintah.

1.     Program BPJS Pemerintah yang meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Pensiun
2.     Fasilitas kesehatan di luar BPJS yang meliputi rawat jalan, rawat inap, melahirkan dan penggantian Kacamata.
3.     Vehicle Ownership Program, yaitu program kepemililikan kendaraan bermotor untuk karyawan seperti Motor
       dan Mobil.
4.     Asuransi Jiwa dan Asuransi Kecelakaan.
5.     Program Dana Pensiun.

Fasilitas yang diberikan kepada karyawan sudah sesuai dengan kompetensi/kualifikasi karyawan serta sesuai
dengan peraturan Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi.

Serikat Pekerja

Perseroan tidak memiliki serikat pekerja yang dibentuk oleh karyawan Perseroan.

Pegawai Berkeahlian Khusus

Perseroan tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian khusus di bidangnya yang dengan ketidakberadaannya,
akan menggangu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Perjanjian yang melibatkan
karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan
program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris

L. ASURANSI

Perseroan telah melakukan perlindungan asuransi atas kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dengan rincian
sebagai berikut:




                                                          78
Page 105
      Jenis Asuransi, Nomor dan Jangka                                                                                   Premi/
No.                                                  Objek Pertanggungan                   Nilai Pertanggungan (Rp)                         Penanggung
                   Waktu                                                                                              Kontribusi (Rp)




       Polis Asuransi Gempa Bumi No.     Kantor yang berlokasi di Jl. MT Haryono No.07
      12.400.0010.25957 dengan masa       RT.10, Kel. Gunung Bahagia, Kec. Balikpapan
1.                                                                                             127.015.871,88           95.261,90       PT Asuransi Sinar Mas
      pertanggunan 1 Maret 2024 s/d 1                       Selatan,
               Maret 2025**)                            Kota Balikapapan




                                         Kantor yang berlokasi di Jl. Batununggal Indah
                                           IV No. 15, Kel. Batununggal, Kec. Bandung           356.869.223,79          678.051,52       PT Asuransi Sinar Mas
                                                      Kidul, Kota Bandung




                                          Kantor yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani KM.
                                           9.6, Kel. Mandar Sari, Kec. Kertak Hanyar,
                                                                                               221.389.042,82          166.041,78       PT Asuransi Sinar Mas
                                                            Kabupaten
                                                    Banjar, Kalimatan Selatan




                                           Kantor yang berlokasi di Ruko Kesambi
                                                                                               214.026.390,76          214.026,39       PT Asuransi Sinar Mas
                                         Regency Blok KR 5 Jl. Raya Kesambi, Cirebon




                                          Jl.Gatot Subroto Tengah No.330, Kelurahan
                                                                                               355.380.292,46          508.193,81       PT Asuransi Sinar Mas
                                             Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Bali




                                          Ruko Kartini Grande No.46 I - J , Jl.Citayam
                                         Raya, RT/RW 04/02, Kel.Depok Kec.Pancoran             154.268.368,31          220.603,76       PT Asuransi Sinar Mas
                                                         Mas,16431




                                         Kantor yang berlokasi di Jl. RS Fatmawati NO.
                                         10 RT 001/ RW 003, Kelurahan Cilandak Barat,          178.193.705,40          254.816,99       PT Asuransi Sinar Mas
                                             Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan




                                          Kantor yang berlokasi di Jl. DI. Panjaitan N0.
                                           112 RT 37 Kel. Jelutung Kec. Kebun Handil           260.426.597,42          260.426,59       PT Asuransi Sinar Mas
                                                              Jambi




                                          Kantor yang berlokasi di Ruko Gajah Mada
                                            Square Blok. A.11. Jl. Gajah Mada, Kel.
                                                                                               229.839.625,30          328.670,66       PT Asuransi Sinar Mas
                                             Kaliwates, Kab.Jember, Jawa Timur
                                                              *)




                                         Kantor yang berlokasi di Jl. Pahlawan Revolusi
                                             No.68 kel. Klender, Kec. Duren Sawit,             248.278.715,56          355.038,56       PT Asuransi Sinar Mas
                                                         Jakarta Timur




                                                                                 79
Page 106
   Kantor yang berlokasi di Ruko Courtyard
"Galuh Mas" Blok 7A NO C9 C10, Desa Puseur
                                                 160.014.293,91   160.014,29   PT Asuransi Sinar Mas
Jaya, Kec. Teluk Jambe Timur Karawang, Jawa
                    Barat




 Kantor yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta
                                                 207.455.852,20   207.455,85   PT Asuransi Sinar Mas
No..150C, Desa Sukorejo, Kec. Ngasem, Kediri




 Ruko Kelapa Gading Square Blok B-16-17, Jl.
                                                 155.523.366,03   222.398,41   PT Asuransi Sinar Mas
Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara




 Kantor yang berlokasi di Jl. MT Haryono No.
                                                 277.336.238,35   526.938,85   PT Asuransi Sinar Mas
  127, Kel. Bende, Kec. Kadia, Kota Kendari




             Jl. Raya Pati - Kudus,
 Salam Kidul, Dersalam, Kec. Bae, Kabupaten
                                                 231.639.360,90   331.244,28   PT Asuransi Sinar Mas
Kudus Jawa Tengah 59321, Kabupaten Kudus,
             Jawa Tengah 59349




Kantor yang berlokasi di Jl. Wolter Monginsidi
 No.21D dan 21E, kel. Gotong Royong, Kec.        179.485.786,22   256.664,67   PT Asuransi Sinar Mas
   Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung




  Kantor yang berlokasi di Alauddin Plaza, Jl.
 Sultan Alauddin Blok SH No. 10 Gunung Sari      363.674.276,53   276.392,45   PT Asuransi Sinar Mas
            Rappocini, Makassar




  Kantor yang berlokasi di Komplek Ruko S.
 Parman Megah Kav. B2 No. 56, Jl. Letjend S.
                                                 230.148.428,13   230.148,42   PT Asuransi Sinar Mas
                  Parman,
             Blimbing, Malang




Kantor yang berlokasi di Jl. 17 Agustus No.34
                                                 197.680.535,70   282.683,17   PT Asuransi Sinar Mas
      A, Telling Atas, Wanea, Manado




   Kantor yang berlokasi di Jl. Gagak Hitam
    Ringroad No. 17, Tanjung Rejo, Medan         274.255.140,86   392.184,85   PT Asuransi Sinar Mas
              Sunggal, Medan




 Kantor yang berlokasi di Jl. Khatib Sulaiman
No. 47D & 47E, Kel. Lolong Belati, Kec. Padang
                                                 239.868.109,51   455.749,41   PT Asuransi Sinar Mas
            Utara, Kota Padang
                      *)




                                       80
Page 107
Kantor yang berlokasi di Jl. Basuki Rahmat No.
    43 RT 025 RW 010 Kel. Pahlawan Kec.           312.139.082,30   312.139,08   PT Asuransi Sinar Mas
           Kemuning, Palembang




Kantor yang berlokasi di Jl. Bau Massepe No.
  398A, Kel. Mallusetasi ,Kec. Ujung Kota,
                                                  265.571.576,48   265.571,57   PT Asuransi Sinar Mas
                 Pare Pare
                    *)




  Kantor yang berlokasi di JL Paus No. 9-H,
  Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan           422.910.189,34   604.761,57   PT Asuransi Sinar Mas
     Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru




Kantor yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani Komp.
                                                  350.312.980,15   262.734,73   PT Asuransi Sinar Mas
       Mega Mall Blok E/10, Pontianak




Kantor yang berlokasi di Komplek Pertokoan
Purwokerto Citywalk Blok A NO. 5A & 5B, Jl.
 H. R. Bunyamin, Kel. Bancarkembar, Kec.          219.216.811,96   219.216,81   PT Asuransi Sinar Mas
 Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas
                Purwokerto




Kantor yang berlokasi di Jl. KH. Wahid Hasyim
No.016 RT. 014, Kel. Sempaja, Kec. Samarinda
                                                  226.204.377,10   169.653,28   PT Asuransi Sinar Mas
                   Utara,
                 Samarinda




 Kantor yang berlokasi di Jl. Pemuda 21B, Kel.
                                                  307.081.060,70   307.081,06   PT Asuransi Sinar Mas
Pandan Sari Kec. Semarang Tengah, Semarang




 Kantor yang berlokasi di Ruko Pucangsawit
 (UNS), JL. IR. Sutami No. 82A, Pucangsawit,      162.905.227,40   232.954,47   PT Asuransi Sinar Mas
            Jebres, Surakarta, Solo




Kantor yang berlokasi di Jl. Jendral Sudirman
 No. 57 A RT 01 RW 05, Kel. Sriwedari Kec.
                                                  205.747.112,70   390.919,51   PT Asuransi Sinar Mas
              Gunung Puyuh,
                 Sukabumi




    Kantor yang berlokasi di Jl. Mayjend
Sungkono No. 149-151, Ruko Rich Place Blok
                                                  486.358.164,26   486.358,16   PT Asuransi Sinar Mas
 R-22 & R-26, Kel. Dukuh Pakis, Kec. Dukuh
              Pakis, Surabaya




 Kantor yang berlokasi di Jl. Bintaro Utama 9
Blok B9/I , No. 15, Bintaro Jaya SEKTOR IX Kel.
                                                  125.395.916,63   179.316,16   PT Asuransi Sinar Mas
Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren, Tangerang
         Selatan (Cabang Tangerang)




                                       81
Page 108
                                            Kantor yang berlokasi di Ruko Nirmala Square
                                                 Blok A NO 11, Jl. Yos Sudarso, Kel.
                                                                                                187.875.068,79      187.875,06       PT Asuransi Sinar Mas
                                                         Mintaragen, Kec.
                                                      Tegal Timur, Kota Tegal




                                            Kantor yang berlokasi di Ruko Casablanca No.
                                                                                                181.268.633,54      259.214,14       PT Asuransi Sinar Mas
                                                  1, Jl. Ring Road Utara Yogyakarta




                                            Kantor yang berlokasi di Jl. Falatehan I No. 10,
                                             Kel. Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta         786.291.455,00     1.124.396,78      PT Asuransi Sinar Mas
                                                              Selatan




                                              Kantor yang berlokasi di PT NTT Indonesia
                                               Nexcenter, Jl. Kuningan Barat Raya No.8,
                                                              RT.6/RW.3,                       15.738.262.539,00   22.505.715,43     PT Asuransi Sinar Mas
                                              Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan,
                                                            Jakarta Selatan




                                              Kantor yang berlokasi di Gedung Ghra CNI
                                               Jl. Wolter Monginsidi No. 88 J RT 1 RW 4
                                                                                                557.967.637,50      797.893,72       PT Asuransi Sinar Mas
                                                   Perogogan, Kec. Kebayoran Baru,
                                                           Jakarta Selatan




                                            Kantor yang berlokasi di Graha Telkomsigma
                                               D/H German Centre 3rd Floor. JL Kapt            1.698.300.000,00    2.428.569,00      PT Asuransi Sinar Mas
                                            Subijanto DJ. Bumi Serpong Damai Tangerang




       Polis Asuransi Gempa Bumi No.
    PIF2300147, yang telah diperpanjang     Gedung yang berlokasi di Jl. Bintaro Utama 9
          dengan Renewal Slip No.              Blok B9/I No.15, Bintaro Jaya Sektor IX                                              PT Asuransi Tugu Pratama
2                                                                                              14,474,359,017.-    17,643,583.-
    019/R/02/SHR-ATPI/VI/2024 dengan        Kelurahan Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren,                                                    Indonesia Tbk
    masa pertanggungan 29 Mei 2024 s/d               Tangerang Selatan. 15229
                 29 Mei 2025



      Polis Asuransi Gempa Bumi No.          Gedung yang berlokasi di Surya Square CBD
         PIF2300205, dengan masa               Bintaro Jaya, Sektor VII, Jalan Boulevard                                            PT Asuransi Tugu Pratama
3                                                                                               2.333.781.245.-    3.115.246,83.-
     pertanggungan 3 Agustus 2024 s/d        Bintaro Jaya, No. D05, PD Jaya, Kec. Pondok                                                  Indonesia Tbk
              3 Agustus 2025                Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15220.



     Polis Asuransi Property All Risk No.
    PIF2300146 yang telah diperpanjang      kerusakan material kantor yang terletak di Jl.
           dengan Renewal Slip No.          Bintaro Utama 9 Blok B9/I No.15, Bintaro Jaya                                           PT Asuransi Tugu Pratama
4                                                                                              14.474.359.017,-    13.189.823,-
    018/R/02/SHR-ATPI/VI/2024 dengan          Sektor IX Kelurahan Pondok Pucung, Kec.                                                     Indonesia Tbk
    masa pertanggungan 29 Mei 2024 s/d         Pondok Aren, Tangerang Selatan. 15229
                29 Mei 2025



     Polis Asuransi Property All Risk No.    Kerusakan material kantor: Jl. MT. Haryono
     12.400.0010.25876, dengan masa            No.07 RT.10, Kel. Gunung Bahagia, Kec.
5                                                                                               127.015.871,88       46.767,24       PT Asuransi Sinar Mas
      pertanggungan 1 Maret 2024 s/d                    Balikpapan Selatan,
              1 Maret 2025**)                            Kota Balikapapan




                                             Kerusakan material kantor: Jl. Batununggal
                                               Indah IV No. 15, Kel. Batununggal, Kec.          356.869.223,79      131.399,24       PT Asuransi Sinar Mas
                                                   Bandung Kidul, Kota Bandung




                                                                                    82
Page 109
         Kerusakan material kantor:
  Jl. Ahmad Yani No.02, Kel.Manarap Lama.
                                                 221.389.042,82   81.515,44    PT Asuransi Sinar Mas
   Kec. Kertak Hanyar, kab.Banjar. Propinsi
             Kalimantan Selatan




  Kerusakan material kantor: Ruko Kesambi
                                                 214.026.390,76   78.804,51    PT Asuransi Sinar Mas
 Regency Blok KR 5 Jl. Raya Kesambi Cirebon




Kerusakan material kantor: Jl.Gatot Subroto
Tengah No.330, Kelurahan Tonja, Kecamatan        355.380.292,46   130.851,02   PT Asuransi Sinar Mas
           Denpasar Utara, Bali




  Kerusakan material kantor: Ruko Kartini
 Grande No.46 I - J , Jl.Citayam Raya, RT/RW     154.268.368,31   56.801,61    PT Asuransi Sinar Mas
 04/02, Kel.Depok Kec.Pancoran Mas,16431




 Kerusakan material kantor: Jl. RS Fatmawati
 No. 10 RT 001/ RW 003, Kelurahan Cilandak       178.193.705,40   65.610,92    PT Asuransi Sinar Mas
 Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan




 Kerusakan material kantor: Jl. DI. Panjaitan
No. 112 RT 37 Kel. Jelutung Kec. Kebun Handil    260.426.597,42   95.889,07    PT Asuransi Sinar Mas
                    Jambi




Kerusakan material kantor: Ruko Gajah Mada
   Square Blok. A.11. Jl. GAJAH Mada, Kel.       229.839.625,30   84.626,95    PT Asuransi Sinar Mas
     Kaliwates, Kab. Jember, Jawa Timur




   Kerusakan material kantor: Jl. Pahlawan
Revolusi No.68 Kel. Klender, Kec. Duren Sawit,   248.278.715,56   91.416,22    PT Asuransi Sinar Mas
                Jakarta Timur




 Kerusakan material kantor: Ruko Courtyard
"Galuh Mas" Blok 7a No C9 C10 Desa Puseur
                                                 160.014.293,91   58.917,26    PT Asuransi Sinar Mas
Jaya, kec Teluk Jambe Timur Karawang, Jawa
                   Barat.




Kerusakan material kantor: Jl. Soekarno Hatta
                                                 207.455.852,20   76.385,24    PT Asuransi Sinar Mas
no.150C, Desa Sukorejo, Kec. Ngasem, Kediri




  Kerusakan material kantor: Ruko Kelapa
  Gading Square Blok B-16-17, Jl. Boulevard      155.523.366,03   57.263,70    PT Asuransi Sinar Mas
    Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara




                                      83
Page 110
Kerusakan material kantor: JL. MT Haryono
                                                 277.336.238,35   102.115,20   PT Asuransi Sinar Mas
No. 127 Kel. Bende, Kec. Kadia, Kota Kendari




  Kerusakan material kantor: Jl. Raya Pati -
                   Kudus,
 Salam Kidul, Dersalam, Kec. Bae, Kabupaten      231.639.360,90   85.289,61    PT Asuransi Sinar Mas
Kudus Jawa Tengah 59321, Kabupaten Kudus,
             Jawa Tengah 59349




   Kerusakan material kantor: Jl. Wolter
Monginsidi No. 21E, Kel. Gotong Royong, Kec.     179.485.786,22   66.086,66    PT Asuransi Sinar Mas
  Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung,




Kerusakan material kantor: Alauddin Plaza, Jl.
 Sultan Alauddin Blok SH No.10, Gunung Sari      363.674.276,53   133.904,86   PT Asuransi Sinar Mas
            Rappocini, Makassar




Kerusakan material kantor: Komplek Ruko S.
 Parman Megah Kav B2 No. 56, jl. Letjend S.      230.148.428,13   84.740,65    PT Asuransi Sinar Mas
        Parman, blimbing, Malang




  Kerusakan material kantor: Jl. 17 Agustus
                                                 197.680.535,70   72.785,97    PT Asuransi Sinar Mas
   No.34 A, Telling Atas, Wanea, Manado




 Kerusakan material kantor: Jl. Gagak Hitam
   Ringroad no. 17, Tanjung Rejo, Medan          274.255.140,86   100.980,74   PT Asuransi Sinar Mas
             Sunggal, Medan




    Kerusakan material kantor: Jl. Khatib
 Sulaiman no. 47d & 47e, Kel. Lolong Belati,
                                                 239.868.109,51   88.319,43    PT Asuransi Sinar Mas
      Kec. Padang Utara, Kota Padang
                    *)




Kerusakan material kantor: Jl. Basuki Rahmat
  no. 43 RT 025 RW 010 Kel. Pahlawan kec.        312.139.082,30   114.929,61   PT Asuransi Sinar Mas
           Kemuning, Palembang




Kerusakan material kantor: Jl. Bau Massepe
No. 398a, Kel. Mallusetasi, Kec. Ujung Kota
                                                 265.571.576,48   97.783,45    PT Asuransi Sinar Mas
                Pare Pare
                    *)




 Kerusakan material kantor: Jl Paus No. 9-H,
  Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan
                                                 422.910.189,34   155.715,53   PT Asuransi Sinar Mas
 Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi
                   Riau




                                       84
Page 111
 Kerusakan material kantor: Jl. Ahmad Yani,
                                                 350.312.980,15   128.985,23   PT Asuransi Sinar Mas
   Komp. Mega Mall Blok e/10, Pontianak




     Kerusakan material kantor: Komplek
Pertokoan Purwokerto Citywalk Blok A no. 5a
& 5b, Jl. H. R. Bunyamin, Kel. Bancarkembar,     219.216.811,96   80.715,63    PT Asuransi Sinar Mas
kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas
                  Purwokerto




  Kerusakan material kantor: Jl. KH. Wahid
 Hasyim No.016 RT. 014, Kel. Sempaja, Kec.       226.204.377,10   83.288,45    PT Asuransi Sinar Mas
       Samarinda Utara, Samarinda




 Kerusakan material kantor: Jl Pemuda 21B
  Kel. Pandan Sari, Kec Semarang Tengah,         307.081.060,70   113.067,24   PT Asuransi Sinar Mas
                Semarang




Kerusakan material kantor: Ruko Pucangsawit
  (UNS), jl. Ir. Sutami no. 82a, Pucangsawit,    162.905.227,40   59.981,70    PT Asuransi Sinar Mas
             Jebres, surakarta, Solo




   Kerusakan material kantor: Jl. Jendral
   Sudirman No. 57A, Kel. Sriwedari, Kec.        205.747.112,70   75.756,08    PT Asuransi Sinar Mas
        Gunung Puyuh, Sukabumi.




  Kerusakan material kantor: Jl. Mayjend
Sungkono no. 149-151, Ruko Rich Place Blok
                                                 486.358.164,26   179.077,07   PT Asuransi Sinar Mas
 r-22 & r-26, Kel. Dukuh Pakis, Kec. Dukuh
              Pakis, Surabaya




Kerusakan material kantor: Jl. Bintaro Utama
 9 Blok b9/I , No. 15, Desa Pondok Pucung,
                                                 125.395.916,63   46.170,77    PT Asuransi Sinar Mas
 Pondok Aren, Tangerang Selatan (Cabang
                 Tangerang)




  Kerusakan material kantor: Ruko Nirmala
  Square Blok A No 11, Jl. Yos Sudarso, Kel.     187.875.068,79   69.175,60    PT Asuransi Sinar Mas
  Mintaragen, Kec. Tegal Timur, Kota Tegal




Kerusakan material kantor: Ruko Casablanca
                                                 181.268.633,54   66.743,11    PT Asuransi Sinar Mas
   No. 1, Jl. Ring Road Utara, Yogyakarta




Kerusakan material kantor: Jl. Falatehan I No.
   10, Kel. Melawai, Kec. Kebayoran Baru,        786.291.455,00   289.512,51   PT Asuransi Sinar Mas
               Jakarta Selatan




                                       85
Page 112
                                         Kerusakan material kantor: PT NTT Indonesia
                                           Nexcenter, Jl. Kuningan Barat Raya No.8,
                                                                                          15.738.262.539,00   5.794.828,26     PT Asuransi Sinar Mas
                                          RT.6/RW.3, Kuningan Barat, Kec. Mampang
                                                  Prapatan, Jakarta Selatan




                                         Kerusakan material kantor: Gedung Grha CNI,
                                           Jl. Wolter Monginsidi No. 88 J RT 1/RW 4,
                                                                                           557.967.637,50      205.443,68      PT Asuransi Sinar Mas
                                           Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta
                                                           Selatan




                                               Kerusakan material kantor: Graha
                                          Telkomsigma D/H German Centre 3rd Floor.
                                                                                          1.698.300.000,00     625.314,06      PT Asuransi Sinar Mas
                                           JL Kapt Subijanto DJ. Bumi Serpong Damai
                                                        Tangerang 15321



          Polis Asuransi Property
                All Risk No.
                                            Gedung Surya Square CBD Bintaro Jaya,
           10101032410000019
                                          Sektor VII, Jalan Boulevard Bintaro Jaya, No.                                       PT Asuransi Tugu Pratama
6              dengan masa                                                                 2.356.975.645,-    2,223,720.79
                                             D05, PD Jaya, Kec. Pondok Aren, Kota                                                   Indonesia Tbk
             pertanggungan 3
                                               Tangerang Sealtan, Banten 15220
            Agustus 2024 s/d 3
               Agustus 2025

                                          Kehilangan uang dan/atau surat-surat BPKB
         Polis Asuransi Cash in Safe       pada kantor-kantor cabang/tempat usaha
    No. 12.400.0012.98003 dengan masa      Perseroan. Nilai pertanggungan per-BPKB                             Total Premi:
7                                                                                                                              PT Asuransi Sinar Mas
    pertanggungan 1 Mei 2024 s/d 1 Mei     senilai Rp5.000.000,- dengan jumlah BPKB                           994.530.000,-
                    2025                  pada masing-masing kantor cabang sebagai
                                                            berikut:




                                                                                              BPKB: 300
                                            JL. Margonda Raya No. 120, Beji, Depok         Pertanggungan:                      PT Asuransi Sinar Mas
                                                                                           1.500.000.000,-




                                            Jl. RS Fatmawati no. 10 rt 001/ rw 003,           BPKB: 300
                                             Kelurahan Cilandak Barat, kecamatan           Pertanggungan:                      PT Asuransi Sinar Mas
                                                    Cilandak, Jakarta Selatan              1.500.000.000,-




                                                                                              BPKB: 300
                                         JL. Pahlawan Revolusi No.68 Kel. Klender, Kec.
                                                                                           Pertanggungan:                      PT Asuransi Sinar Mas
                                                   Duren Sawit, Jakarta Timur
                                                                                           1.500.000.000,-




                                                                                              BPKB: 300
                                           Rukan Kelapa Gading Square Blok C-6 Jl
                                                                                           Pertanggungan:                      PT Asuransi Sinar Mas
                                         Boulevard Barat Kelapa Gading, Jakarta Utara
                                                                                           1.500.000.000,-




                                           Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I No 15, Kel.          BPKB: 300
                                         Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren, Tangerang        Pertanggungan:                      PT Asuransi Sinar Mas
                                                           Selatan                         1.500.000.000,-




                                                                                            BPKB: 150.000
                                           Jl. Falatehan I No. 10, Kel. Melawai, Kec.
                                                                                           Pertanggungan:                      PT Asuransi Sinar Mas
                                                Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
                                                                                          750.000.000.000,-




                                                                                86
Page 113
     JL. Batununggal Indah IV NO.15, Kel.            BPKB: 300
    Batununggal, Kec.Bandung Kidul, Kota          Pertanggungan:    PT Asuransi Sinar Mas
                  Bandung                         1.500.000.000,-




                                                    BPKB: 100
  Ruko Kesambi Regency Blok KR 5 Jl. Raya
                                                  Pertanggungan:    PT Asuransi Sinar Mas
            Kesambi, Cirebon
                                                   500.000.000,-




                                                    BPKB: 100
Jl. Jendral Sudirman ,no : 57a, Kel. Sriwedari,
                                                  Pertanggungan:    PT Asuransi Sinar Mas
        kec Gunung Puyuh, Sukabumi.
                                                   500.000.000,-




 Ruko Courtyard "Galuh Mas" Blok 7A No C9           BPKB: 100
  C10 Desa Puseur Jaya, Kec. Teluk Jambe          Pertanggungan:    PT Asuransi Sinar Mas
       Timur, Karawang, Jawa Barat                 500.000.000,-




                                                    BPKB: 100
Ruko Pucangsawit (UNS), jl. Ir. Sutami no. 82a,
                                                  Pertanggungan:    PT Asuransi Sinar Mas
    Pucangsawit, Jebres, Surakarta, Solo
                                                   500.000.000,-




                                                    BPKB: 100
  Ruko Casablanca No. 1 Jl. Ring Road Utara
                                                  Pertanggungan:    PT Asuransi Sinar Mas
                Yogyakarta
                                                   500.000.000,-




                                                     BPKB: 300
    Jl Pemuda 21B, Kel. Pandan Sari, Kec
                                                  Pertanggungan:    PT Asuransi Sinar Mas
        Semarang Tengah, Semarang
                                                  1.500.000.000,-




  Komplek Pertokoan Purwokerto Citywalk
                                                    BPKB: 100
   Blok A No. 5a & 5b, Jl. H. R. Bunyamin,
                                                  Pertanggungan:    PT Asuransi Sinar Mas
 Kel. Bancarkembar, Kec. Purwokerto Utara,
                                                   500.000.000,-
      Kabupaten banyumas Purwokerto




 Ruko Nirmala Square Blok A No. 11, Jl. Yos         BPKB: 100
 Sudarso, kel. Mintaragen, Kec. Tegal Timur,      Pertanggungan:    PT Asuransi Sinar Mas
                 Kota Tegal                        500.000.000,-




                                                    BPKB: 100
 Pertokoan Jl. A. Yani Blok A-6 dan A-7, Kel.
                                                  Pertanggungan:    PT Asuransi Sinar Mas
    Getas Pejaten, Kec. Jati, Kota Kudus
                                                   500.000.000,-




JL. Mayjend Sungkono No. 149-151, Ruko Rich          BPKB: 300
  Place Blok R-22 & R-26, KEL. DUKUH PAKIS,       Pertanggungan:    PT Asuransi Sinar Mas
        KEC. DUKUH PAKIS, SURABAYA                1.500.000.000,-




                                        87
Page 114
                                                   BPKB: 100
Komplek Ruko S. Parman Megah Kav. B2 No.
                                                 Pertanggungan:    PT Asuransi Sinar Mas
 56, jl. Letjend S. Parman, Blimbing, Malang
                                                  500.000.000,-




                                                   BPKB: 100
 Jl. Soekarno Hatta No.150c, Desa Sukorejo,
                                                 Pertanggungan:    PT Asuransi Sinar Mas
             Kec. Ngasem, Kediri
                                                  500.000.000,-




                                                    BPKB: 300
Rukan Pertokoan Niti Mandala, Renon No. 3a,
                                                 Pertanggungan:    PT Asuransi Sinar Mas
       Jalan Raya Puputan, Denpasar
                                                 1.500.000.000,-




Ruko Gajah Mada Square Blok. A.11. Jl. Gajah       BPKB: 100
  Mada, kel. Kaliwates, Kab. Jember, Jawa        Pertanggungan:    PT Asuransi Sinar Mas
                   Timur                          500.000.000,-




 Jl. MT. Haryono No.07 RT.10, Kel. Gunung          BPKB: 100
      Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan,          Pertanggungan:    PT Asuransi Sinar Mas
             Kota Balikapapan                     500.000.000,-




Jl. Ahmad Yani km. 9.6, Kel. Mandar Sari, Kec.      BPKB: 300
  Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Propinsi      Pertanggungan:    PT Asuransi Sinar Mas
             Kalimatan Selatan                   1.500.000.000,-




                                                   BPKB: 100
  Jl. KH. Wahid Hasyim No.016 RT. 014, Kel.
                                                 Pertanggungan:    PT Asuransi Sinar Mas
 Sempaja, Kec. Samarinda Utara, Samarinda
                                                  500.000.000,-




                                                   BPKB: 100
 Jl. Ahmad Yani Komp. Mega Mall Blok e/10,
                                                 Pertanggungan:    PT Asuransi Sinar Mas
                 Pontianak
                                                  500.000.000,-




                                                    BPKB: 300
 Alauddin Plaza, JL. Sultan Alauddin Blok SH,
                                                 Pertanggungan:    PT Asuransi Sinar Mas
  NO.10 Gunung Sari, Rappocini, Makassar
                                                 1.500.000.000,-




                                                   BPKB: 100
 Jl. Bau Massepe No. 398A, Kel. Mallusetasi,
                                                 Pertanggungan:    PT Asuransi Sinar Mas
          Kec. Ujung Kota, Pare Pare
                                                  500.000.000,-




                                                   BPKB: 100
  JL. MT Haryono No. 127 Kel. Bende, Kec.
                                                 Pertanggungan:    PT Asuransi Sinar Mas
            Kadia, Kota Kendari
                                                  500.000.000,-




                                       88
Page 115
                                                                                            BPKB: 100
                                        Jl. 17 Agustus No. 34 A, Telling Atas, Wanea,
                                                                                          Pertanggungan:                 PT Asuransi Sinar Mas
                                                           Manado
                                                                                           500.000.000,-




                                                                                             BPKB: 300
                                        Jl. Basuki Rahmat No. 43, RT025 RW 010, Kel.
                                                                                          Pertanggungan:                 PT Asuransi Sinar Mas
                                             Pahlawan, Kec. Kemuning, Palembang
                                                                                          1.500.000.000,-




                                         Jl. Wolter Monginsidi no.21e, Kel. Gotong          BPKB: 100
                                         Royong, Kec. Tanjungkarang Pusat, Bandar         Pertanggungan:                 PT Asuransi Sinar Mas
                                                         Lampung                           500.000.000,-




                                                                                            BPKB: 100
                                        Jl. DI. Panjaitan No. 112 RT 37, Kel. Jelutung,
                                                                                          Pertanggungan:                 PT Asuransi Sinar Mas
                                                   Kec. Kebun Handil, Jambi
                                                                                           500.000.000,-




                                                                                             BPKB: 300
                                          Jl. Gagak hitam Ringroad No. 17, Tanjung
                                                                                          Pertanggungan:                 PT Asuransi Sinar Mas
                                                Rejo, Medan Sunggal, Medan
                                                                                          1.500.000.000,-




                                                                                            BPKB: 100
                                        Jl. Arifin Ahmad No. 8A, Kel. Tangkerang Barat
                                                                                          Pertanggungan:                 PT Asuransi Sinar Mas
                                                kec. Marpoyan Damai, Pekanbaru
                                                                                           500.000.000,-




                                                                                            BPKB: 100
                                        JL. Khatib Sulaiman No. 47d & 47e, Kel. Lolong
                                                                                          Pertanggungan:                 PT Asuransi Sinar Mas
                                             Belati, kec. Padang Utara, Kota Padang
                                                                                           500.000.000,-




        Polis Asuransi Terorisme dan
                                         Kantor di Jl. MT. Haryono No.07 RT.10, Kel.
      Sabotase No. 12.400.0010.40440,
8                                        Gunung Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan,         127.015.871,88    63.507,94    PT Asuransi Sinar Mas
    dengan masa pertanggungan 1 Maret
                                                       Kota Balikapapan
         2024 s/d 1 Maret 2025**)




                                        Kantor di Jl. Batunuggal Indah IV No. 15, Kel.
                                           Batunuggal, Kec. Bandung Kidul, Kota           356.869.223,79    178.434,61   PT Asuransi Sinar Mas
                                                          Bandung




                                        Kantor di Jl. Ahmad Yani km. 9.6, Kel. Mandar
                                         Sari, Kec. Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar,      221.389.042,82    110.694,52   PT Asuransi Sinar Mas
                                                  Propinsi Kalimatan Selatan




                                        Kantor di Ruko Kesambi Regency Blok KR 5 Jl.
                                                                                          214.026.390,76    107.013,20   PT Asuransi Sinar Mas
                                                   Raya Kesambi, Cirebon




                                                                                89
Page 116
 Kantor di Rukan Pertokoan Niti Mandala,
                                                  355.380.292,46   177.690,15   PT Asuransi Sinar Mas
Renon No. 3a, Jalan Raya Puputan, Denpasar




  Kantor di Jl. Margonda Raya No. 120, Beji,
                                                  154.268.368,31   77.134,18    PT Asuransi Sinar Mas
                    Depok




 Kantor di Jl. RS Fatmawati no. 10 rt 001/ rw
 003, Kelurahan Cilandak Barat, kecamatan         178.193.705,40   89.096,85    PT Asuransi Sinar Mas
          Cilandak, Jakarta Selatan




Kantor di Jl. DI. Panjaitan No. 112 RT 37, Kel.
                                                  260.426.597,42   130.213,30   PT Asuransi Sinar Mas
    Jelutung, Kec. Kebun Handil, Jambi




Kantor di Ruko Gajah Mada Square Blok. A.11.
 Jl. Gajah Mada, kel. Kaliwates, Kab. Jember,
                                                  229.839.625,30   114.919,81   PT Asuransi Sinar Mas
                 Jawa Timur
                       *)




  Kantor di Jl. Pahlawan Revolusi No.68 Kel.
                                                  248.278.715,56   124.139,36   PT Asuransi Sinar Mas
  Klender, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur




 Kantor di Ruko Courtyard "Galuh Mas" Blok
 7A No C9 C10 Desa Puseur Jaya, Kec. Teluk        160.014.293,91   80.007,15    PT Asuransi Sinar Mas
    Jambe Timur, Karawang, Jawa Barat




 Kantor di Jl. Soekarno Hatta No.150c, Desa
                                                  207.455.852,20   103.727,93   PT Asuransi Sinar Mas
       Sukorejo, Kec. Ngasem, Kediri




Kantor di Rukan Kelapa Gading Square Blok C-
 6 Jl Boulevard Barat Kelapa Gading, Jakarta      155.523.366,03   77.761,68    PT Asuransi Sinar Mas
                    Utara




Kantor di JL. MT Haryono No. 127 Kel. Bende,
                                                  277.336.238,35   138.668,12   PT Asuransi Sinar Mas
           Kec. Kadia, Kota Kendari




             Jl. Raya Pati - Kudus,
 Salam Kidul, Dersalam, Kec. Bae, Kabupaten
                                                  231.639.360,90   115.819,68   PT Asuransi Sinar Mas
Kudus Jawa Tengah 59321, Kabupaten Kudus,
              Jawa Tengah 5934




                                        90
Page 117
Kantor di Jl. Wolter Monginsidi no. 21e, Kel.
Gotong Royong, Kec. Tanjungkarang Pusat,        179.485.786,22   89.742,89    PT Asuransi Sinar Mas
               Bandar Lampung




Kantor di Alauddin Plaza, JL. Sultan Alauddin
   Blok SH No.10 Gunung Sari Rappocini,         363.674.276,53   181.837,14   PT Asuransi Sinar Mas
                 Makassar




 Kantor di Komplek Ruko S. Parman Megah
   Kav. B2 No. 56, jl. Letjend S. Parman,       230.148.428,13   115.074,21   PT Asuransi Sinar Mas
             Blimbing, Malang




  Kantor di Jln. 17 Agustus No.34 A, Telling
                                                197.680.535,70   98.840,27    PT Asuransi Sinar Mas
           Atas, Wanea, Manado




 Kantor di Jl. Gagak hitam Ringroad No. 17,
                                                274.255.140,86   137.127,57   PT Asuransi Sinar Mas
   Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Medan




Kantor di Jl. Khatib Sulaiman No. 47d & 47e,
 Kel. Lolong Belati, kec. Padang Utara, Kota
                                                239.868.109,51   119.934,05   PT Asuransi Sinar Mas
                    Padang
                       *)




Kantor di Jl. Basuki Rahmat No. 43 RT 025 RW
    010, Kel. Pahlawan, Kec. Kemuning,          312.139.082,30   156.069,54   PT Asuransi Sinar Mas
                  Palembang




  Kantor di Jl. Bau Massepe No. 398A, Kel.
  Mallusetasi, Kec. Ujung Kota, Pare Pare       265.571.576,48   132.785,79   PT Asuransi Sinar Mas
                     *)




    Kantor di Jl Paus No 9-H, Kelurahan
  Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan          422.910.189,34   211.455,09   PT Asuransi Sinar Mas
   Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau




 Kantor di Jl. Ahmad Yani Komp. Mega Mall
                                                350.312.980,15   175.156,49   PT Asuransi Sinar Mas
             Blok e/10, Pontianak




 Kantor di Komplek Pertokoan Purwokerto
     Citywalk Blok A No. 5a & 5b, Jl. H.
  R. Bunyamin, Kel. Bancarkembar, Kec.          219.216.811,96   109.608,41   PT Asuransi Sinar Mas
 Purwokerto Utara, Kabupaten banyumas
                Purwokerto




                                       91
Page 118
  Kantor di Jl. KH. Wahid Hasyim No.016 RT.
     014, Kel. Sempaja, Kec. Samarinda             226.204.377,10     113.102,19     PT Asuransi Sinar Mas
                Utara, Samarinda




Kantor di Jl Pemuda 21B, Kel. Pandan Sari, Kec
                                                   307.081.060,70     153.540,53     PT Asuransi Sinar Mas
        Semarang Tengah, Semarang




   Kantor di Ruko Pucangsawit (UNS), jl. Ir.
    Sutami no. 82a, Pucangsawit, Jebres,           162.905.227,40      81.452,61     PT Asuransi Sinar Mas
               Surakarta, Solo




 Kantor di Jl. Jendral Sudirman ,no : 57a, Kel.
                                                   205.747.112,70     102.873,56     PT Asuransi Sinar Mas
  Sriwedari, kec Gunung Puyuh, Sukabumi.




Kantor di JL. Mayjend Sungkono No. 149-151,
   Ruko Rich Place Blok R-22 & R-26, Kel.          486.358.164,26     243.179,08     PT Asuransi Sinar Mas
  Dukuh Pakis, Kec. Dukuh Pakis, Surabaya




 Kantor di Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I ,No.
  15, Desa Pondok Pucung, Pondok Aren,             125.395.916,63      62.697,96     PT Asuransi Sinar Mas
               Tangerang Selatan




Kantor di Ruko Nirmala Square Blok A No. 11,
 Jl. Yos Sudarso, kel. Mintaragen, Kec. Tegal      187.875.068,79      93.937,53     PT Asuransi Sinar Mas
              Timur, Kota Tegal




Kantor di Ruko Casablanca No. 1 Jl. Ring Road
                                                   181.268.633,54      90.634,32     PT Asuransi Sinar Mas
              Utara Yogyakarta




Kantor di Jl. Falatehan I No. 10, Kel. Melawai,
                                                   786.291.455,00     393.145,73     PT Asuransi Sinar Mas
   Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan




  Kantor di PT NTT Indonesia Nexcenter, Jl.
   Kuningan Barat Raya No.8, RT.6/RW.3,
                                                  15.738.262.539,00   7.869.131,27   PT Asuransi Sinar Mas
  Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan,
               Jakarta Selatan




        Kantor di Gedung Grha CNI,
  Jl. Wolter Monginsidi No. 88, RT 1 RW 4,
                                                   557.967.637,50     278.983,82     PT Asuransi Sinar Mas
      Petogogan, Kec. Kebayoran Baru,
              Jakarta Selatan




                                        92
Page 119
                                                       Kantor di Graha Telkomsigma D/H German
                                                       Centre 3rd Floor. JL Kapt Subijanto DJ. Bumi       1.698.300.000,00           849.150,00     PT Asuransi Sinar Mas
                                                            Serpong Damai Tangerang 15321




               Polis Asuransi Property All Risk No.
                                                       Benda-benda bergerak dan alat-alat kantor
               12.400.0010.32000, dengan masa
    9.                                                 milik Perseroan di seluruh wilayah Republik        3.013.284.995,36          45,199,274.93   PT Asuransi Sinar Mas
                         pertanggungan
                                                                       Indonesia.
               1 Maret 2024 s/d 1 Maret 2025**)




                                                       Benda-benda bergerak dan alat-alat kantor
               Polis Asuransi Property All Risk No.
                                                       milik Perseroan yang terletak di Jl. Bintaro
               12.400.0016.66489, dengan masa
   10.                                                Utama 9 Blok B9/I No.15, Bintaro Jaya Sektor        4.670.736.679,81          59,576,892.66   PT Asuransi Sinar Mas
                         pertanggungan
                                                       IX Kelurahan Pondok Pucung, Kec. Pondok
               1 Maret 2024 s/d 1 Maret 2025**)
                                                            Aren, Tangerang Selatan. 15229


Keterangan:
*) Cabang ini telah ditutup oleh Perseroan, namun perubahan tersebut belum terefleksikan dalam polis yg berlaku.
**) sedang dalam proses perpanjangan.


  Manajemen berpendapat bahwa Perseroan telah melindungi harta kekayaannya dengan penutupan asuransi
  terhadap risiko kebakaran, kehilangan dan/atau risiko lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi harta kekayaannya
  tersebut dengan nilai pertanggungan dan jangka waktu asuransi yang wajar dan memadai.

  M. TRANSAKSI PIHAK-PIHAK AFILIASI

  Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, tidak terdapat tambahan informasi sehubungan dengan transaksi
  penting yang dilakukan oleh Perseroan dengan pihak-pihak terafiliasi sebagai mana dimaksud dalam UUPM
  sebagaimana telah diubah oleh UUP2SK.

  Dalam menjalankan usahanya, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi. Transaksi-transaksi tersebut
  telah dilaksanakan dengan syarat wajar dan kondisi yang sama sebagaimana bila dilaksanakan dengan pihak
  ketiga. Perseroan melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku pemegang
  saham pengendali Perseroan.

  Dokumen perjanjian kredit yang telah dibuat oleh dan antara Perseroan dan pihak terafiliasi yang masih berlaku
  sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                      Pihak                                                                                                      Nilai Outstanding
         No.       Nama Perjanjian                                      Isi Pokok Perjanjian              Nilai Perjanjian                Jatuh Tempo
                                                    Terafiliasi                                                                                               (Per 31 Desember 2024)
         1.     Akta        Perjanjian           1. PT      Bank       Kerjasama                            Maksimum                    s/d 15 Mei 2025
                Kerjasama Tentang                   CIMB Niaga         pembiayaan dalam               Rp3.000.000.000.000,-                                   Rp 2.255.167.606.660 ,-
                Pemberian                           Tbk                rangka    pemberian             (tiga triliun Rupiah).
                Pembiayaan                          (Kreditur);        pembiayaan
                Murabahah Dalam                     dan                Murabahah       dalam          Perjanjian ini memiliki
                Bentuk Penerusan                 2. Perseroan          bentuk    penerusan            plafond           fasilitas
                (Channeling) No. 74                 (Debitur)          kepada        nasabah          bersama          sebesar
                tanggal 10 Juni 2008,                                  dengan         sumber          Rp12.750.000.000.000,-
                dibuat di hadapan                                      pembiayaan berasal             (dua belas triliun tujuh
                Siti         Rohmah                                    dari Bank sebesar              ratus lima puluh miliar
                Caryana,         S.H.,                                 100%     dari    limit         Rupiah) yang bersifat
                Notaris di Jakarta,                                    pembiayaan         per         saling     menggantikan
                yang diubah menjadi                                    nasabah.                       (interchangeable)
                Perjanjian                                                                            dengan fasilitas dalam:
                Kerjasama       Dalam                                  Pembiayaan       akan          1.     Perubahan       dan
                Rangka Pemberian                                       dilakukan    dengan            Pernyataan       Kembali
                Fasilitas Pembiayaan                                   cara      penyediaan           Perjanjian     Kerjasama
                Bersama        Secara                                  Pembiayaan                     Dalam             Rangka
                Syariah                                                Murabahah        yang          Pemberian        Fasilitas
                (Musyarakah       Wal                                  disalurkan   kepada            Pembiayaan Bersama
                Murabahah) dalam                                       nasabah      melalui           No.
                Addendum        Ke-16                                  Perseroan     (selaku          071/KKMK/JKT/2007




                                                                                             93
Page 120
                                  Pihak                                                                                      Nilai Outstanding
No.    Nama Perjanjian                          Isi Pokok Perjanjian          Nilai Perjanjian           Jatuh Tempo
                                Terafiliasi                                                                               (Per 31 Desember 2024)
      Terhadap                                 kuasa/wakil)               tanggal 15 Mei 2024;
      Perubahan         dan                    berdasarkan prinsip        dan
      Pernyataan Kembali                       wakalah (pemberian         2. Perjanjian Kerjasama
      Perjanjian                               kuasa) dari Bank, dan      Dalam            Rangka
      Kerjasama Tentang                        wajib       digunakan      Pemberian       Fasilitas
      Pemberian                                untuk           tujuan     Pembiayaan Bersama
      Pembiayaan                               pembiayaan                 Secara           Syariah
      Murabahah Dalam                          kepemilikan                (Musyarakah Wal IMBT)
      Bentuk Penerusan                         kendaraan bermotor         No. 1021/PKS/V/2024
      (Channeling)                             (mobil).                   tanggal 15 Mei 2024
      Menjadi Perjanjian
      Kerjasama      Dalam                     Perseroan         telah
      Rangka Pemberian                         mengalihkan         hak
      Fasilitas Pembiayaan                     tagih dari nasabah
      Bersama        Secara                    Perseroan      kepada
      Syariah                                  Kreditur yang dibiayai
      (Musyarakah       Wal                    berdasarkan
      Murabahah)                               perjanjian           ini
      tertanggal 8 Agustus                     sebagaimana
      2018, yang telah                         tertuang        dalam
      diubah      beberapa                     Perubahan          dan
      kali dan terakhir                        Pernyataan Kembali
      telah diubah dan                         Perjanjian Pengalihan
      dinyatakan kembali                       Piutang Melalui Jual
      dalam Perubahan                          Beli Pada Fasilitas
      dan        Pernyataan                    Pembiayaan
      Kembali Perjanjian                       (Subrograsi Syariah)
      Bersama        Dalam                     No.
      Rangka Pemberian                         1062/PKS/III/2022
      Fasilitas Pembiayaan                     tanggal 15 Mei 2024
      Murabahah Dalam                          terhadap Perjanjian
      Bentuk (Channeling)                      Pengalihan Piutang
      Menjadi Perjanjian                       Melalui Jual Beli Pada
      Kerjasama      Dalam                     Fasilitas Pembiayaan
      Rangka Pemberian                         (Subrograsi Syariah)
      Fasilitas Pembiayaan                     No.
      Bersama        Secara                    1062/IAB/III/2022
      Syariah                                  tanggal 25 Mei 2023.
      (Musyarakah       Wal
      Murabahah) No. 74                        Tidak terdapat klausul
      tanggal 19 Mei 2024                      yang        membatasi
                                               rencana Penawaran
                                               Umum              Sukuk
                                               Wakalah        Bi    Al-
                                               Istitsmar ini.
2.    Perjanjian              1. PT     Bank   Kerjasama         dalam    Maksimum                      s/d 15 Mei 2025   Rp 1.298.342.969.743,-
      Kerjasama     Dalam        CIMB Niaga    rangka pembiayaan          Rp5.500.000.000.000,-
      Rangka Pemberian           Tbk           bersama          kepada    (lima triliun lima ratus
      Fasilitas Pembiayaan       (Kreditur);   Debitur     khususnya      miliar Rupiah).
      Bersama          No.       dan           pembiayaan dalam
      071/KKMK/JKT/200        2. Perseroan     bentuk penyediaan          Perjanjian ini memiliki
      7 tanggal 20 Juni          (Debitur)     dana guna pembelian        plafond           fasilitas
      2007, yang dibuat di                     obyek pembiayaan           bersama          sebesar
      di bawah tangan dan                      berupa      kendaraan      Rp12.750.000.000.000,-
      bermeterai cukup,                        bermotor.                  (dua belas triliun tujuh
      yang telah diubah                                                   ratus lima puluh miliar
      beberapa kali dan                        Tidak terdapat klausul     Rupiah) yang bersifat
      terakhir diubah dan                      yang        membatasi      saling     menggantikan
      dinyatakan kembali                       rencana Penawaran          (interchangeable)
      sebagaimana                              Umum              Sukuk    dengan fasilitas dalam:
      termaktub      dalam                     Wakalah        Bi    Al-   1.     Perubahan       dan
      Perubahan        dan                     Istitsmar ini.             Pernyataan       Kembali
      Pernyataan Kembali                                                  Perjanjian      Bersama
      Perjanjian                                                          Dalam             Rangka
      Kerjasama     Dalam                                                 Pemberian        Fasilitas
      Rangka Pemberian                                                    Pembiayaan Murabahah




                                                                94
Page 121
                                  Pihak                                                                                             Nilai Outstanding
No.    Nama Perjanjian                          Isi Pokok Perjanjian           Nilai Perjanjian              Jatuh Tempo
                                Terafiliasi                                                                                      (Per 31 Desember 2024)
      Fasilitas Pembiayaan                                                 Dalam             Bentuk
      Bersama          No.                                                 (Channeling) Menjadi
      071/KKMK/JKT/200                                                     Perjanjian    Kerjasama
      7 tanggal 15 Mei                                                     Dalam             Rangka
      2024                                                                 Pemberian        Fasilitas
                                                                           Pembiayaan Bersama
                                                                           Secara            Syariah
                                                                           (Musyarakah          Wal
                                                                           Murabahah) No. 74
                                                                           tanggal 19 Mei 2024 dan
                                                                           2. Perjanjian Kerjasama
                                                                           Dalam             Rangka
                                                                           Pemberian        Fasilitas
                                                                           Pembiayaan Bersama
                                                                           Secara            Syariah
                                                                           (Musyarakah Wal IMBT)
                                                                           No. 1021/PKS/V/2024
                                                                           tanggal 15 Mei 2024
3.    Perjanjian Kredit No.   1. PT     Bank   Pemberian fasilitas        a. Fasilitas    Pinjaman      i.   Fasilitas PTK 5 :   a. Fasilitas PTK 5:
      202/CB/JKT/2010            CIMB Niaga    pinjaman transaksi             Transaksi      Khusus            s/d 28-02-        Rp 300.000.000.000,-
      tanggal 20 Mei 2010,       Tbk           khusus,         kredit         (“PTK”) 5 dengan                  2025**)
      yang telah diubah          (Kreditur);   langsung bersifat On           jumlah       setinggi-
      beberapa kali dan          dan           Revolving        Basis         tingginya     sebesar
      terakhir      adalah    2. Perseroan     Uncommitted, guna              Rp300.000.000.000,-,
      sebagaimana                (Debitur)     membiayai                      (tiga ratus miliar
      termaktub      dalam                     kebutuhan      modal           Rupiah)       dengan
      Perubahan       Ke-23                    kerja Perseroan.               ketentuan PTK 5
      Terhadap Perjanjian                                                     hanya           dapat
      Kredit            No.                    Tidak terdapat klausul         digunakan
      202/CB/JKT/2010                          yang        membatasi          maksimum
      tanggal            15                    rencana Penawaran              Rp200.000.000.000,-
      November 2024 dan                        Umum              Sukuk        (dua ratus miliar
      Perjanjian                               Wakalah        Bi    Al-       Rupiah).
      Pemberian Fasilitas                      Istitsmar ini.
      No.                                                                    Fasilitas PTK 5 dapat
      109/PPF/CB/JKT/20                                                      digunakan bersama-
      17      tanggal     7                                                  sama
      September        2017                                                  (interchangeable)
      yang telah diubah                                                      dengan Fasilitas PTK
      beberapa kali dan                                                      Ekstra dan PTK iB –
      terakhir      adalah                                                   Musyarakah dengan
      sebagaimana                                                            ketentuan
      termaktub      dalam                                                   penggunaan
      Perjanjian                                                             Bersama-sama tidak
      Perubahan       Ke-10                                                  melebihi
      Terhadap Perjanjian                                                    Rp300.000.000.000,-
      Penyediaan Fasilitas                                                   (tiga ratus miliar
      No.                                                                    Rupiah).
      109/PPF/CB/JKT/20
      17     tanggal     15                                               b. Fasilitas PTK Khusus ii.        PTK      Khusus     b. Fasilitas PTK Ekstra
      November        2024,                                                  Ekstra dengan jumlah            Ekstra: s/d 28-        dan Fasilitas PTK iB -
      yang      seluruhnya                                                   setinggi-tingginya              02-2025**)             Musyarakah:
      dibuat di bawah                                                        sebesar                                                Rp 0,-
      tangan            dan                                                  Rp300.000.000.000,-
      bermeterai cukup                                                       (tiga ratus miliar
                                                                             Rupiah). Fasilitas PTK
                                                                             Extra            dapat
                                                                             digunakan       secara
                                                                             bersama-sama
                                                                             (interchangeable)
                                                                             dengan PTK Ekstra iB
                                                                             – Musyarakah dan
                                                                             PTK      5     dengan
                                                                             ketentuan
                                                                             penggunaan
                                                                             seluruhnya      secara




                                                                95
Page 122
                          Pihak                                                                                 Nilai Outstanding
No.   Nama Perjanjian                 Isi Pokok Perjanjian      Nilai Perjanjian        Jatuh Tempo
                        Terafiliasi                                                                          (Per 31 Desember 2024)
                                                               bersama-sama tidak
                                                               melebihi
                                                               Rp300.000.000.000,-
                                                               (tiga ratus miliar
                                                               Rupiah).

                                                             c. Fasilitas PTK 22 iv. Fasilitas PTK 22 :      c. Fasilitas PTK 22:
                                                                dengan        jumlah  s/d       12-01-          Rp 2.500.000.000 ,-
                                                                setinggi-tingginya    2025***)
                                                                sebesar
                                                                Rp500.000.000.000,
                                                                - (lima ratus miliar
                                                                Rupiah) yang dapat
                                                                digunakan      secara
                                                                bersama-sama
                                                                (interchangeable)
                                                                dengan fasilitas PTK
                                                                22       Musyarakah
                                                                sebesar
                                                                Rp500.000.000.000,
                                                                - (lima ratus miliar
                                                                Rupiah)       dengan
                                                                ketentuan
                                                                penggunaan
                                                                Bersama-sama tidak
                                                                melebihi
                                                                Rp500.000.000.000,
                                                                - (lima ratus miliar
                                                                Rupiah)

                                                             d. Fasilitas PTK 23 v.     Fasilitas PTK 23 :   d. Fasilitas PTK 23:
                                                                dengan        jumlah    s/d 07-04-2025          Rp 22.222.222.222 ,-
                                                                setinggi-tingginya
                                                                sebesar
                                                                Rp200.000.000.000,
                                                                - (dua ratus miliar
                                                                Rupiah) yang dapat
                                                                digunakan      secara
                                                                bersama-sama
                                                                (interchangeable)
                                                                dengan fasilitas PTK
                                                                23       Musyarakah
                                                                sebesar
                                                                Rp200.000.000.000,
                                                                - (dua ratus miliar
                                                                Rupiah)       dengan
                                                                ketentuan
                                                                penggunaan
                                                                Bersama-sama tidak
                                                                melebihi
                                                                Rp200.000.000.000,
                                                                - (dua ratus miliar
                                                                Rupiah)

                                                             e. Fasilitas PTK 24 vi. Fasilitas PTK 24 :      e. Fasilitas PTK 24 :
                                                                dengan        jumlah  s/d 27-06-2027            Rp 16.666.666.667 ,
                                                                setinggi-tingginya
                                                                sebesar
                                                                Rp500.000.000.000,
                                                                - (lima ratus miliar
                                                                Rupiah) yang dapat
                                                                digunakan      secara
                                                                bersama-sama
                                                                (interchangeable)
                                                                dengan fasilitas PTK
                                                                24       Musyarakah




                                                     96
Page 123
                                 Pihak                                                                                             Nilai Outstanding
No.    Nama Perjanjian                        Isi Pokok Perjanjian          Nilai Perjanjian            Jatuh Tempo
                               Terafiliasi                                                                                      (Per 31 Desember 2024)
                                                                            sebesar
                                                                            Rp500.000.000.000,
                                                                            - (lima ratus miliar
                                                                            Rupiah)      dengan
                                                                            ketentuan
                                                                            penggunaan
                                                                            Bersama-sama tidak
                                                                            melebihi
                                                                            Rp500.000.000.000,
                                                                            - (lima ratus miliar
                                                                            Rupiah

                                                                       f.   Fasilitas PTK 25         vii. Fasilitas PTK 25 :   f. Rp 410.000.000.000,-
                                                                            dengan        jumlah           15-11-2024
                                                                            setinggi-tingginya                  s/d
                                                                            sebesar                        15-11-2028
                                                                            Rp500.000.000.000
                                                                            ,- (lima ratus miliar
                                                                            Rupiah) yang dapat
                                                                            digunakan secara
                                                                            bersama-sama
                                                                            (interchangeable)
                                                                            dengan fasilitas PTK
                                                                            25           sebesar
                                                                            Rp500.000.000.000
                                                                            ,- (lima ratus miliar
                                                                            Rupiah)      dengan
                                                                            ketentuan
                                                                            penggunaan
                                                                            bersama-sama
                                                                            tidak       melebihi
                                                                            Rp500.000.000.000
                                                                            ,- (lima ratus miliar
                                                                            Rupiah

                                                                       g.     Fasilitas Pinjaman     viii.       Fasilitas     g.      Fasilitas PRK: -
                                                                              Rekening      Koran    Pinjaman Rekening
                                                                              dengan       jumlah     Koran : s/d 28-02-
                                                                              setinggi-tingginya           2025**)
                                                                              sebesar
                                                                              Rp20.000.000.000,
                                                                              - (dua puluh miliar
                                                                              Rupiah).
4.    Perjanjian             1. PT     Bank   Bank      memberikan     Fasilitas            untuk     Satu tahun s/d 15             Belum ada penarikan
      Kerjasama     Dalam       CIMB Niaga    fasilitas pembiayaan     pembiayaan         melalui         Mei 2025
      Rangka Pemberian          Tbk.;         yang akan disalurkan     akad Musyarakah Asset
      Fasilitas Pembiayaan   2. Perseroan     oleh        Perseroan    Buy             maksimum
      Bersama       Secara                    kepada       nasabah     Rp1.000.000.000.000,-
      Syariah                                 melalui skema akad       (satu triliun Rupiah) dari
      (Musyarakah      Wal                    Musyarakah        wal    Bank.
      IMBT)            No.                    Ijarah Muntahiyyah
      1021/PKS/V/2024                         Bittamlik (IMBT) dan     Perjanjian ini memiliki
      tanggal 15 Mei 2024                     akad Musyarakah wal      plafond           fasilitas
                                              Al-Bai’ Wa Al-Isti’jar   bersama          sebesar
                                              dan       Musyarakah     Rp12.750.000.000.000,-
                                              Asset Buy.               (dua belas triliun tujuh
                                                                       ratus lima puluh miliar
                                                                       Rupiah) yang bersifat
                                                                       saling    menggantikan
                                                                       (interchangeable)
                                                                       dengan fasilitas dalam:

                                                                       1.    Perubahan    dan
                                                                       Pernyataan     Kembali
                                                                       Perjanjian   Kerjasama
                                                                       Dalam           Rangka




                                                              97
Page 124
                                   Pihak                                                                                   Nilai Outstanding
No.    Nama Perjanjian                           Isi Pokok Perjanjian           Nilai Perjanjian          Jatuh Tempo
                                 Terafiliasi                                                                            (Per 31 Desember 2024)
                                                                            Pemberian     Fasilitas
                                                                            Pembiayaan Bersama
                                                                            No.
                                                                            071/KKMK/JKT/2007
                                                                            tanggal 15 Mei 2024;
                                                                            dan

                                                                            2.    Perubahan        dan
                                                                            Pernyataan       Kembali
                                                                            Perjanjian       Bersama
                                                                            Dalam              Rangka
                                                                            Pemberian         Fasilitas
                                                                            Pembiayaan Murabahah
                                                                            Dalam              Bentuk
                                                                            (Channeling) Menjadi
                                                                            Perjanjian     Kerjasama
                                                                            Dalam              Rangka
                                                                            Pemberian         Fasilitas
                                                                            Pembiayaan Bersama
                                                                            Secara             Syariah
                                                                            (Musyarakah           Wal
                                                                            Murabahah) No. 74
                                                                            tanggal 19 Mei 2024.
5.    Letter of Intent (LOI)   1. PT     Bank   Bangunan        seluas         Rp315.000.000,-per         01-01-2024            N/A *)
      No. 054/SB/SPAPM-           CIMB Niaga    580.90 m2 dengan                   tahun atau                 s/d
      APM/XI/2023                 Tbk.          luas tanah 276 m2            Rp945.000.000,- untuk        31-12-2026
      tanggal             27      (Pemberi      yang berdiri di atas             3 (tiga) tahun
      November         2023       Sewa); dan    tanah SHGB No. 6084
      dibuat di bawah          2. Perseroan     dan     6085     milik
      tangan            dan       (Penyewa)     Pemberi Sewa yang
      ditetapkan dengan                         terletak di Pondok
      Kesepakatan                               Indah Plaza, Jl TB
      Bersama Pengguna                          SImatupang,
      Bangunan                                  Kelurahan     Pondok
      No.007/Perj/SPAPM                         Pinang, Kecamatan
      -APM/II/2024,                             Kebayoran       Lama,
      tertanggal 1 februari                     Jakarta Selatan
      2024.
6.    Perjanjian               1. PT     Bank   Sewa          menyewa        Rp532.440.000,- per          06-11-2018            N/A *)
      Kesepakatan                 CIMB Niaga    bangunan berlantai 2               tahun                      s/d
      Bersama                     Tbk.          (dua) di atas sebidang                                    05-11-2028
      Penggunaan                  (Pemberi      tanah seluas 264 m2,                   dan
      Ruangan            No.      Sewa); dan    dengan sertifikat Hak
      005/Perj/SPAPM-          2. Perseroan     Guna Bangunan No.           Security Deposit sebesar
      RVC&SAS/II/2019             (Penyewa)     1210 yang terletak di          Rp 133.110.000,-
      dibuat di bawah                           Jl. Falatehan I Blok
      tangan                                    K/V Persil No. 13,
                                                Jakarta         Selatan,
                                                Kelurahan Melawai,
                                                Kotamadya Jakarta
                                                Selatan, Provinsi DKI
                                                Jakarta
7.    Perjanjian               1. PT     Bank   Sewa          menyewa         Rp120.000.000,- per         01-05-2018            N/A *)
      Kesepakatan                 CIMB Niaga    Gedung berlantai 3                  tahun.                    s/d
      Bersama                     Tbk.          (tiga) di atas sebidang                                   30-04-2028
      Penggunaan                  (Pemberi      tanah seluas 110 m2,
      Ruangan                     Sewa); dan    yang terletak di Jl. R.S.
      No. 015/SPAPM-           2. Perseroan     Fatmawati No. 10 RT.
      RCV&SAS/IV/2018             (Penyewa)     001/RW 03 Cilandak
      dibuat di bawah                           Barat, Jakarta Selatan
      tangan
8.    Perjanjian               1. PT     Bank   Bangunan      Gedung          Rp200.000.000,- per         01-10-2020            N/A *)
      Kesepakatan                 CIMB Niaga    berlantai di atas                   tahun.                    s/d
      Bersama                     Tbk.          sebidang        tanah                                      30-9-2030
      Penggunaan                  (Pemberi      seluas     131 m2,
      Ruangan        No.          Sewa); dan    dengan sertifikat Hak




                                                                  98
Page 125
                                    Pihak                                                                         Nilai Outstanding
 No.    Nama Perjanjian                         Isi Pokok Perjanjian        Nilai Perjanjian     Jatuh Tempo
                                  Terafiliasi                                                                  (Per 31 Desember 2024)
       004/SPAPM-              2. Perseroan     Guna Bangunan No.
       BM&PM/II/2021              (Penyewa)     00993 atas nama PT
       dibuat di bawah                          Bank CIMB Niaga Tbk.
       tangan                                   yang terletak di Jl.
                                                Wolter      Monginsidi
                                                No. 92 Blok Q IV,
                                                Jakarta Selatan
 9.    Perjanjian              1. PT     Bank   Bangunan seluas 200       Rp90.000.000,- per     01-05-2020            N/A *)
       Kesepakatan                CIMB Niaga    m2 dengan luas tanah           tahun.                s/d
       Bersama                    Tbk.          76      m2,    dengan                            30-04-2030
       Penggunaan                 (Pemberi      sertifikat Hak Guna
       Ruangan                    Sewa); dan    Bangunan No. 149
       No. 029/SPAPM-          2. Perseroan     atas nama PT Lippo
       BM&PM/VIII/2020            (Penyewa)     Bank yang terletak di
       dibuat di bawah                          Jl. Margonda Raya No.
       tangan                                   120, Depok, Beji.



10.    Kesepakatan             1. PT     Bank   Bangunan seluas 184        Rp46.000.000,-per     01-04-2020            N/A *)
       Bersama Pengunaan          CIMB Niaga    m2 dengan luas tanah          tahun atau             s/d
       Ruangan        No.         Tbk.          107 m2 yang berdiri di   Rp460.000.000,- untuk   31-03-2030
       028/Perj/SPAPM-            (Pemberi      atas tanah SHGB No.       10 (sepuluh) tahun
       BM&PM/VIII/2020            Sewa); dan    102 milik Pemberi
       tanggal 12 Agustus      2. Perseroan     Sewa yang terletak di
       2020                       (Penyewa)     Ruko Pucang Sawit Jl.
                                                Ir. Sutami, Jebres,
                                                Surakarta,      Jawa
                                                Tengah
11.    Kesepakatan             1. PT     Bank   Bangunan seluas 548       Rp275.000.000,-per     01-02-2024            N/A *)
       Bersama                    CIMB Niaga    m2 dengan luas tanah          tahun atau             s/d
       Penggunaan                 Tbk.          210 m2 yang berdiri di   Rp550.000.000,- untuk   31-01-2026
       Bangunan                   (Pemberi      atas tanah SHGB No.           dua tahun
       No.008/Perj/SPAPM          Sewa); dan    72 milik Pemberi
       -APM/II/2024    &       2. Perseroan     Sewa yang terletak di
       No:CNAF/SS/DIV/PK          (Penyewa)     Jl Gatot Subroto
       S/II/24/003                              Tengah No. 330,
                                                Kelurahan      Tonja,
                                                Kecamatan Denpasar
                                                Utara, Bali
12.    Kesepakatan             1. PT     Bank   Bangunan seluas            Rp91.254.000,-/       01-11-2024            N/A *)
       Bersama                    CIMB Niaga    227 m2, dengan                 tahun                 s/d
       Penggunaan                 Tbk.          luas tanah 85 m2                                 31-10-2025
       Bangunan                   (Pemberi
                                                yang berdiri di atas
       No.019/Perj/SPAPM          Sewa); dan
       -APM/VI/2023            2. Perseroan     tanah SHGB Nomor
       tanggal 27 Juni 2023       (Penyewa)     1293/Kedung
       yang     dibuat    di                    Badak,     terdaftar
       bawah         tangan                     atas nama PT Lippo
       bermaterai cukup,                        Bank Tbk, yang
       yang terakhir diubah                     terletak di Bogor
       dengan Addendum II                       Indah Plaza Blok C
       Kesepakatan
                                                No.3, Jl. Raya Baru
       Bersama
       Penggunaan                               Bogor,         Desa
       Bangunan                                 Kedung       Badak,
       No.022/ADD-                              Kecamatan Tanah
       I/SPAPM-                                 Sereal Kota Bogor
       APM/IX/2024                              Propinsi       Jawa
                                                Barat.
13.    Kesepakatan             1. PT     Bank   Bangunan seluas            Rp76.032.000,-         1-11-2024            N/A *)
       Bersama                    CIMB Niaga    264 m2, dengan                /Tahun                 s/d
       Penggunaan                 Tbk.          luas tanah 63 m2                                 31-10-2025
       Bangunan                   (Pemberi
                                                yang berdiri di atas
       No.020/Perj/SPAPM          Sewa); dan
       -APM/VI/2023            2. Perseroan     tanah SHGB Nomor




                                                                99
Page 126
                                    Pihak                                                                                     Nilai Outstanding
 No.     Nama Perjanjian                          Isi Pokok Perjanjian       Nilai Perjanjian          Jatuh Tempo
                                  Terafiliasi                                                                              (Per 31 Desember 2024)
       tertanggal 27 Juni         (Penyewa)      2635/Kebon Jeruk,
       2023                                      terdaftar       atas
       yang    dibuat      di                    nama PT CIMB
       bawah         tangan
                                                 NIAGA,         TBK.,
       bermaterai cukup,
       yang terakhir diubah                      terletak di Komplek
       dengan Addendum I                         Graha Kencana, Jl.
       Kesepakatan                               Perjuangan No. 88
       Bersama                                   Blok BF, Kebun
       Penggunaan                                Jeruk , Jakarta
       Bangunan                                  Barat.
       No.021/ADD-
       II/SPAPM-
       APM/IX/2024
       tertanggal          9
       September 2024
14.    Kesepakatan              1. PT     Bank   Bangunan seluas           Rp100.890.000,-/             1-11-2024                  N/A *)
       Bersama                     CIMB Niaga    285 m2, dengan                Tahun                       s/d
       Penggunaan                  Tbk.          total luas tanah 160                                  31-10-2025
       Bangunan                    (Pemberi
                                                 m2 yang berdiri di
       No.021/Perj/SPAPM           Sewa); dan
       -APM/VI/2023             2. Perseroan     atas tanah SHGB
       tertanggal 27 Juni          (Penyewa)     Nomor
       2023 Yang dibuat di                       5281/Pondok
       bawah         tangan                      Agung dan SHGB
       bermaterai cukup,                         Nomor
       yang terakhir diubah                      5282/Pondok
       dengan Addendum I                         Agung, terdaftar
       Kesepakatan
                                                 atas nama PT CIMB
       Bersama
       Penggunaan                                NIAGA,          TBK,
       Bangunan           No                     terletak
       023/ADD-II/SPAPM-                         di WTC Serpong, Jl.
       APM/IX/2024,                              Raya Serpong No.
       tertanggal          9                     5803 - 5805, Desa
       September 2024                            Pondok       Jagung,
                                                 Kecamatan
                                                 Serpong,
                                                 Kabupaten
                                                 Tangerang Propinsi
                                                 Banten.
15.    LOI (Letter of Intent)   1. PT     Bank   Bangunan dengan            Rp78.000.000,-/            01-04-2024                  N/A *)
       No.                         CIMB Niaga    total luas 294 M2,             Tahun                      s/d
       020/BOSM/SSMR/IV            Tbk.          Lantai 1 seluas                 Dan                   31-03-2027
       /2024 tertanggal 1          (Pemberi
                                                 54M2 dan lantai 4         Rp234.000.000,-/3
       April 2024                  Sewa); dan
                                2. Perseroan     seluas 240 M2                  Tahun
                                   (Penyewa)     berlokasi di Jl
                                                 Pemuda No. 21 B,
                                                 Semarang,      Jawa
                                                 Tengah.
Keterangan:
*) Tidak ada nilai outstanding oleh karena perjanjian-perjanjian tersebut adalah perjanjian sewa menyewa antara Perseroan dengan pihak
terafiliasi Perseroan.
**) Sedang dalam proses perpanjangan.
***) Berdasarkan konfirmasi dari Perseroan, fasilitas PTK 22 telah dilunasi pada bulan Januari 2025.




                                                                100
Page 127
N. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan sedang terlibat dalam perkara-perkara sebagai
berikut:

    No.     Jenis Perkara        No. Perkara                   Para Pihak                Nilai Perkara          Status Terakhir
              Perdata -                               1.   Moch. Bonang Satria
                            101/Pdt.G/2023/PN Bdg
              Perbuatan                                    Wijaya (Penggugat)
       1.                    Jo. 597/PDT/2023/PT                                        Rp250.000.000        Dalam proses Kasasi
              Melawan                                 2.   Perseroan (Tergugat)
                                     BDG
               Hukum
                                                      1.   Puti Fardhiba Arda
                                                           (Penggugat I)
                                                      2.   Fadjri Andika Permadi
                                                           (Penggugat II)
       2.     Perdata -     156/Pdt.G/2023/PN Jmb     3.   Joya Auto Mobilindo          Rp340.960.000        Dalam proses Kasasi
             Wanprestasi    Jo. 95/PDT/2024/PT JMB         Showroom (Tergugat I)
                                                      4.   PT. CIMB Niaga Auto
                                                           Finance Cabang Jambi
                                                           (Tergugat II)
                                                      1.   R. Andhi Bayu
                                                           Pamungkas (Penggugat)
                                                      2.   Perseroan (Tergugat I)
              Perdata –                               3.   Purwanto (Tergugat II)
                            234/Pdt.G/2022/PN Skt
       3.     Perbuatan                               4.   PT. Sentot Aryani Jaya                            Dalam proses Kasasi
                             Jo. 271/PDT/2023/PT                                       Rp1.075.000.000
              Melawan                                      (Tergugat III)
                                     SMG
               Hukum                                  5.   Showroom jual beli
                                                           mobil AHM Auto Gallery
                                                           (Tergugat IV)
                                                                                         Pengembalian
                                                                                       objek kendaraan
                                                                                         fidusia berupa:
                                                                                       1 (satu) unit Bukti
                                                                                             Pemilik
                                                      1.   Peseroan (Penggugat)             Kendaraan
                                                      2.   PT BFI Finance Indonesia    Bermotor (BPKB)
              Perdata -     262/Pdt.G/2024/PN Tng
                                                           Tbk (Tergugat I)             kendaraan roda        Dalam proses Kasasi
       4.     Perbuatan      Jo. 264/PDT/2024/PT
                                                      3.   Yuniar Achmad (Turut       empat merek/tipe
              Melawan            BTN tanggal 16
                                                           Tergugat)                    Toyota Voxy 2.0
               Hukum            Desember 2024
                                                                                        AT, Warna putih
                                                                                         metalik, tahun
                                                                                              2020.
                                                                                            membayar
                                                                                      kerugian Immateril
                                                                                             sebesar
                                                                                        Rp500.000.000,-
              Perdata -      86/Pdt.G/2024/PN Tjk     1.   Candra         Handoko     Penundaan              Dalam proses kasasi
              Perbuatan     Jo. 87/PDT/2024/PT TJK         (Penggugat)                Pembayaran
              Melawan        tanggal 10 September     2.   Perseroan (Tergugat)       kredit bulan ke 3
               Hukum                 2024                                             dan      seterusnya
       5.
                                                                                      selama 6 bulan
                                                                                      sejak       putusan
                                                                                      dibacakan       dan
                                                                                      berkekuatan
                                                                                      hukum tetap
              Perdata -      32/Pdt.G/2024/PN Mtp     1.   Qastalani (Penggugat)      Rp.100.000.000,-       Dalam proses banding
       6.    Wanprestasi      tanggal 6 September     2.   Perseroan (Tergugat)
                                    2024 Jo.
                              13/PDT/2025/PT BJM
              Perdata –      236/Pdt.G/2024/PN Tjk    1.   Wiradi (Penggugat)         Rp495.450.000,-        Dalam           proses
       7.     Perbuatan     tanggal 28 Oktober 2024   2.   Perseroan (Tergugat)                              persidangan    tingkat
              Melawan                                                                                        PN
               Hukum




                                                              101
Page 128
No.     Jenis Perkara        No. Perkara                   Para Pihak                Nilai Perkara          Status Terakhir
          Perdata –     368/Pdt.G/2024/PN Pbr     1.   Arneti (Pengggugat)         Rp79.610.000 &        Dalam          proses
          Perbuatan      tanggal 11 November      2.   PT. Asuransi Simasjiwa      1 (satu) buah         persidangan   tingkat
          Melawan                2024                  (Tergugat I)                BPKB atas nama        PN
           Hukum                                  3.   Perseroan (Tergugat II)     ASEP JAMALUDIN
                                                  4.   Otoritas Jasa Keuangan,     yang         telah
                                                       Provinsi Riau (Tergugat     dibaliknamakan
                                                       III)                        keatas      nama
                                                                                   SADIKIN      pada
                                                                                   tanggal 25 Mei
  8.                                                                               2022 yaitu BPKB
                                                                                   atas       Toyota
                                                                                   Fortuner All New
                                                                                   Fortuner VRZ TRD
                                                                                   Diesel 4x2 AT
                                                                                   2018, BM 1544 IB,
                                                                                   Nomor Mesin :
                                                                                   2GDC339416,
                                                                                   Nomor Rangka :
                                                                                   MHFGB8GS4J087
                                                                                   0192
          Perdata –     374/Pdt.G/2024/PN Pbr     1.   Dodi Irwan (Penggugat)      Rp78.004.000 &        Dalam          proses
          Perbuatan      tanggal 18 November      2.   Perseroan (Tergugat)        1 Unit mobil merk     persidangan   tingkat
          Melawan                2024                                              Toyota / Avanza       PN
           Hukum                                                                   1.3 G M/T dengan
  9.
                                                                                   No.Polisi B 1778
                                                                                   FIC warna Hitam
                                                                                   Metalik     tahun
                                                                                   2018 atas Nama
                                                                                   Toni
          Perdata –     439/Pdt.G/2024/PN Smg     1.   Sariah (Penggugat))          Rp575.000.000,-      Dalam          proses
  10.     Perbuatan       tanggal 5 September     2.    Perseroan (Tergugat I)                           persidangan   tingkat
          Melawan                 2024            3.    Car Life Insurance                               PN
           Hukum                                       (Tergugat II)
          Perdata –     903/Pdt.G/2024/PN Tng     1.   Hekto         Muriansyah    Rp290.000.000         Dalam          proses
          Perbuatan     tanggal 14 Agustus 2024        (Penggugat)                                       persidangan   tingkat
          Melawan                                 2.   Nurhuda          Muhlisin                         PN
  11.
           Hukum                                       (Tergugat I)
                                                  3.   Ali Muchson (Tergugat
                                                       II)
                                                  4.   Perseroan (Tergugat III)
          Perdata –      1295/Pdt.G/2024/PN       1.   Alie          Cendrawan     Memerintahkan         Dalam          proses
          Perbuatan         Tng tanggal 11             (Penggugat)                 agar          Para    persidangan   tingkat
          Melawan          November 2024          2.   Basuki, S.H. (Tergugat I)   Tergugat     tidak    PN
           Hukum                                  3.   Perseroan (Tergugat II)     melibatkan
                                                                                   Penggugat terkait
                                                                                   adanya pembelian
                                                                                   satu unit mobil
                                                                                   Toyota Alphard
                                                                                   type 2.5 G tahun
                                                                                   2018 No.polisi B
  12.                                                                              2186 BYQ warna
                                                                                   Putih     metalik
                                                                                   Nomor      rangka
                                                                                   JTNGF3DH0J8019
                                                                                   273, nomor mesin
                                                                                   : 2ARJ190241.
                                                                                   Memerintahkan
                                                                                   agar Tergugat II
                                                                                   tidak          lagi
                                                                                   melakukan
                                                                                   penagihan kepada
                                                                                   Penggugat




                                                          102
Page 129
Atas perkara-perkara yang sedang dihadapi Perseroan tersebut di atas berdasarkan substansi gugatan tidak
mempunyai pengaruh negatif secara signifikan/material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan tidak
mempengaruhi pelaksanaan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar beserta dengan penggunaan
dananya. Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak sedang menerima somasi atau
klaim dan/atau terlibat dalam suatu sengketa perkara atau pidana dengan/dari pihak ketiga manapun yang
berpotensi melibatkan Perseroan dalam perkara yang berdampak material terhadap kelangsungan usaha dan
harta kekayaannya ataupun dapat mempengaruhi pelaksanaan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
beserta dengan penggunaan dananya.
Selain perkara sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 25 Maret 2024, 26 Maret
2024, 3 Mei 2024, dan 17 Februari 2025 dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
bahwa saat ini tidak sedang menerima somasi atau klaim dan/atau terlibat dalam Perselisihan Hubungan
Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha
Negara, tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Pajak, tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), tidak terdaftar sebagai termohon maupun
pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap, tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan, tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau
gugatan perdata dan/atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, yang bersifat material terhadap
kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan.
O. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki aset berupa HKI.
P. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki penyertaan baik secara langsung
maupun tidak langsung pada perusahaan lain.
II.   KETERANGAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

A. UMUM
Pertumbuhan yang pesat dari tahun ke tahun semakin mengukuhkan Perseroan sebagai salah satu perusahaan
pembiayaan terkemuka di Indonesia. Pada tahun 2020, dengan mengusung value proposition ‘cepat dan simpel’
serta menjadi perusahaan yang kompetitif dan tumbuh sehat di industri pembiayaan, Perseroan melakukan
transformasi perubahan logo menjadi “CIMB Niaga Finance” untuk semakin memperkuat positioning sebagai anak
perusahaan yang terus bersinergi dengan induk usahanya, yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk “CIMB Niaga”).
Transformasi logo ini sekaligus menajamkan paradigma publik akan Perseroan, yaitu fokus pada pembiayaan
kendaraan roda empat dan memperluas segmentasi pembiayaan seperti pembiayaan multiguna.

Di semester II tahun 2024, PT CIMB Niaga Auto Finance selalu berupaya meningkatkan penjualan selain dengan
channel existing yang sudah ada, dengan telah diluncurkannya produk Showroom Financing. Showroom Financing
memberikan pembiayaan modal kerja pada rekaman showroom dalam pengadaan kendaraan. Selain itu,
Perseroan tetap memperkuat channel-channel eksisting yaitu Referral, Dealership, Telesales, Multiguna &
Corporate Benefit Program. Organisasi yang baik adalah organisasi yang selalu berkembang mengikuti
perkembangan bisnis industri dan market. Sehingga perkembangan channel tersebut diharapkan dapat menjadi
kendaraan untuk mencapai tujuan Perseroan.
B. KEGIATAN USAHA
Perseroan memperoleh izin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 835/KMK.017/1993 tanggal 11 Oktober 1993. Perseroan bergerak
dalam bidang sewa pembiayaan dan pembiayaan konsumen. Perseroan mulai beroperasi secara komersial sejak
tahun 1993.

Maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak di bidang usaha pembiayaan.



                                                      103
Page 130
Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Jl. Bintaro Utama 9 Blok B 9/I no. 15, Pondok Pucung, Pondok
Aren, Kota Tangerang Selatan.

Piutang Pembiayaan

Adapun posisi saldo piutang pembiayaan Perseroan sebelum dan setelah dikurangi dengan penyisihan kerugian
penurunan nilai piutang masing-masing pada tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, 2023
dan 2022 sebagaimana tercermin pada tabel berikut:

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        31 Desember
 Keterangan
                                                         2024           2023              2022
 Piutang pembiayaan konsumen                             10.054.113     7.458.695         5.925.771
 Dikurangi penyisihan kerugian penurunan nilai           (221.902)      (206.718)         (123.329)

Pembiayaan Baru

Perseroan mencatat total pembiayaan sebesar Rp9.964.281 juta Rupiah tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 meningkat sebesar 11% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp8.942.282 juta yang disebabkan peningkatan booking seiring pertumbuhan industri otomotif terutama segmen
mobil bekas.

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       31 Desember
 Keterangan
                                                 2024                 2023                 2022
 Segmen Mobil Baru                               2.500.525            2.183.016            2.449.019
 Segmen Mobil Bekas                              6.334.788            4.706.280            3.307.725
 Segmen Fasilitas Dana                           1.123.302            2.047.918            2.119.731
 Total                                           9.964.281            8.942.282            7.876.475

Segmen Mobil Baru

Perseroan menjalankan segmen usaha pembiayaan mobil baru. Pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, Perseroan membukukan peningkatan total pembiayaan mobil baru sebesar 15%. Perseroan
juga mencatat adanya peningkatan rasio NPF dari 0,98% pada 31 Desember 2023 menjadi 0,60% pada tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Kualitas aset pembelian mobil baru yang ditunjukkan dengan rasio NPF tersebut masih baik, hal ini terutama
disebabkan kemampuan Perseroan dalam melakukan pengelolaan aset produktif secara lebih prudent didukung
dengan pengelolaan risiko yang juga semakin baik.

Segmen Mobil Bekas

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kinerja segmen mobil bekas mengalami peningkatan
sebesar 43% dibandingkan dengan kinerja segmen mobil bekas per 31 Desember 2023. Perseroan juga mencatat
adanya penurunan rasio NPF dari 0,93% pada 31 Desember 2023 menjadi 1,23% pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.

Secara umum, kinerja segmen mobil bekas mengalami perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya hal ini seiring
dengan proses akuisisi dan pengelolaan portofolio Perseroan yang semakin baik.

Segmen Fasilitas Dana

Pada segmen fasilitas dana, Perseroan mencatat total pembiayaan sebesar Rp1.123.302 juta mengalami
penurunan sebesar 52% dibandingkan posisi per 31 Desember 2024 sebesar Rp2.047.918 juta. Perseroan juga



                                                   104
Page 131
mencatat adanya penurunan rasio NPF dari 2,25% pada 31 Desember 2023 menjadi 0,98% pada tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Secara umum, kualitas portofolio segmen fasilitas dana sedikit menurun namun masih dalam nilai yang cukup
rendah. Perseroan tetap melakukan pengelolaan aset produktif secara lebih prudent didukung dengan
pengelolaan risiko yang juga semakin baik.

Tidak terdapat Kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.

Prospek Usaha

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 tumbuh sebesar 5,2%. Target
pertumbuhan tersebut terbilang optimis dan realistis, mengingat kondisi perekonomian global yang diperkirakan
relatif stagnan, maka pertumbuhan ekonomi tahun depan masih akan bertumpu pada permintaan domestik.
Beberapa strategi yang akan ditempuh antara lain dengan menjaga ketat daya beli masyarakat melalui
pengendalian inflasi, penciptaan lapangan kerja, dan penyaluran bantuan sosial serta subsidi.

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 15-16 Oktober 2024 memutuskan untuk mempertahankan
BI-Rate sebesar 6,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%.
Keputusan ini konsisten dengan arah kebijakan moneter untuk memastikan tetap terkendalinya inflasi dalam
sasaran 2,5±1% pada 2024 dan 2025, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Tahun 2025, industri diproyeksi mengalami kondisi yang cukup menantang. APPI menargetkan pertumbuhan
tahun ini sekitar 8% dan juga Gaikindo memproyeksi penjualan mobil tahun 2025 ini sebesar 700.000 unit. Meski
demikian, Perseroan menilai target tersebut masih cukup realistis untuk dapat dicapai.
Di samping itu, Perseroan juga menyikapi kondisi yang cukup menantang di 2025 yaitu pertama, pelemahan daya
beli konsumen yang masih akan berlangsung, yang akan memberikan efek kepada penurunan minat pembelian
kendaraan. Kedua, tren suku bunga yang masih tinggi sehingga cukup memberikan dampak pada besaran jumlah
angsuran dari konsumen.

Namun, Perseroan telah menyusun beberapa langkah strategi untuk mencapai target tahun 2025 ini salah satunya
dengan menjajaki pembiayaan emas sebagai salah satu inovasi dan diversifikasi produk yang akan dilakukan.
Serta, mengoptimalkan penyaluran pembiayaan dana tunai/refinancing yang dapat digunakan untuk kebutuhan
produktif dan konsumtif, dengan tetap memaksimalkan penyaluran pembiayaan kendaraan baru dan bekas.

Strategi Usaha dan Pemasaran

Strategi yang kami usung di tahun 2025 dan akan berlanjut di tahun depan adalah peningkatan pengalaman
pelanggan. Untuk itu kami terus mengembangkan digitalisasi dengan fokus transaksi menjadi mudah, aman,
efisien dan terjangkau melalui aplikasi CNAF Mobile. Penggunaan CNAF Mobile akan terus kami perluas dengan
berbagai fitur-fitur yang dibutuhkan serta didukung oleh sistem keamanan yang makin kuat.

Strategi kedua adalah mengelola aktivitas-aktivitas kami supaya Perseroan menjadi organisasi berbasis kinerja.
Untuk itu pengembangan kapabilitas human capital dan digitalisasi dalam proses-proses bisnis menjadi penting
untuk mengumpulkan informasi, memantau kinerja dan risiko, serta mengidentifikasi penyimpangan. Kami juga
mendukung aktivitas-aktivitas yang beragam dan inklusif melalui team building untuk memperluas wawasan kami
dan memperkuat daya cipta kami di dalam menawarkan solusi-solusi berharga bagi kebutuhan konsumen.

Kami tetap memperhatikan berbagai kesempatan pertumbuhan di segmen-segmen pembiayaan eksisting
maupun yang baru. Kami fokus untuk bertumbuh baik secara organik maupun anorganik dengan menggunakan
seluruh sumber daya Perseroan secara optimal.
Ketiga adalah optimalisasi keunggulan induk usaha, PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan reputasi dan rekam jejak
yang memungkinkan kami untuk membangun pasar yang luas sehingga menjadi salah satu basis pengambilan
keputusan bagi nasabah.




                                                      105
Page 132
Strategi keempat yang tak kalah penting di dalam industri pembiayaan adalah kontrol yang ketat untuk
memastikan kualitas aset yang tinggi dan posisi keuangan Perseroan tetap siap untuk menyambut berbagai
kesempatan yang ada. Untuk itu kami terus memantau setiap perubahan kondisi dan menyesuaikan langkah-
langkah mitigasi risiko yang dipersiapkan. Kami juga menerapkan risk-based pricing di dalam setiap disbursement
untuk memastikan risiko tetap berada pada kisaran yang diinginkan.

Beberapa upaya lainnya yang tetap kami lakukan adalah kolaborasi yang kuat dengan induk usaha kami yang telah
memiliki lebih dari 7,5 juta nasabah di seluruh Indonesia, meningkatkan loyalitas mitra ATPM dan dealer dengan
berbagai program dan aktivitas, serta terus gencar melakukan promosi di berbagai media sosial yang ada.

Perseroan juga turut mengoptimalkan strategi pemasaran berbasis digital di dalam pengembangan pasar dengan
menargetkan kalangan milenial dan profesional muda yang terbiasa dengan gadget dan aktif di media sosial.

Perseroan telah menggunakan digitalisasi yang mengoptimalkan perjalanan nasabah (customer journey). Secara
konsisten CNAF Mobile digunakan sebagai satu-satunya platform dalam proses akuisisi. Pada tahun ini pengguna
CNAF Mobile telah meningkat sebanyak lebih dari 21.500 pengguna.

Selain itu kami memperkenalkan showroom financing, yang mempermudah pembelian mobil sekaligus
memberikan penawaran pembiayaan. Kami juga terus memanfaatkan seluruh aset digital, antara lain LED TV,
billboard, media placement dan poster (above the line) serta WhatsApp, website, media sosial, dan direct
marketing (below the line).

Kami juga berkolaborasi dengan induk usaha, CIMB Niaga yang telah melayani lebih dari 7,5 juta nasabah di
seluruh Indonesia. Salah satu kolaborasi tersebut adalah cross-selling di mana CNAF menawarkan produknya di
dalam aplikasi Octo Mobile yang dikelola CIMB Niaga. Melalui itu kami mampu menyentuh lebih dari 3 juta
pengguna Octo Mobile.

Perseroan meyakini bahwa promosi yang terbaik adalah melalui testimonial para pengguna. Untuk itu kami
menggandeng Sahabat CNAF dengan menyelenggarakan program Member Get Member (MGM). Dalam MGM,
nasabah dapat merekomendasikan calon nasabah lainnya.

Persaingan Usaha

Berdasarkan status kepemilikan, industri pembiayaan terbagi atas perusahaan pembiayaan yang dimiliki Agen
Tunggal Pemegang Merek (ATPM), perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan bank dan perusahaan
pembiayaan independen (tidak terafiliasi dengan ATPM maupun dengan bank). Perseroan termasuk dalam
kategori perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan bank yang mendapatkan dukungan penuh dari
pemegang saham mayoritas CIMB Niaga. Di samping itu, Perseroan didukung juga oleh tim manajemen yang solid
dan berpengalaman.

Keunggulan Kompetitif

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki keunggulan bersaing yang didukung oleh:
- Posisi pasarnya yang kompetitif di antara perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan bank.
- Dukungan kuat dari pemegang saham yaitu dukungan bisnis dan keuangan dari CIMB Niaga guna menciptakan
  model Perseroan yang slim, growth dan fast.
- Tim manajemen yang solid dan berpengalaman.

Jaringan Kantor Cabang

Perseroan secara nasional telah beroperasi di 31 kantor cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Perseroan mampu memanfaatkan jaringan distribusi yang kuat dan tenaga penjualan dari entitas grup CIMB
Niaga.




                                                      106
Page 133
Tabel berikut menunjukkan jaringan kantor cabang Perseroan yang beroperasi:
                                                    Jawa Timur
 Jabodetabek       Jawa Barat     Jawa Tengah                        Sumatera        Kalimantan        Sulawesi
                                                      & Bali
 Fatmawati       Bandung          Semarang         Surabaya        Medan            Banjarmasin     Makasar
 Depok           Cirebon          Yogyakarta       Kediri          Pekanbaru        Samarinda       Manado

 Kelapa          Karawang         Kudus            Malang          Palembang        Balikpapan      Kendari
 Gading
 Tangerang       Sukabumi         Purwokerto       Denpasar        Jambi            Pontianak
 Kalimalang                       Solo                             Lampung
                                  Tegal

Teknologi Informasi

Dalam rangka meningkatkan daya saing Perseroan dan kepuasan nasabah, serta pengalaman bertransaksi
bersama Perseroan, Perseroan terus mengembangkan dan melakukan inovasi teknologi digital sebagai fokus
Perseroan.

Sepanjang tahun 2024, CIMB Niaga Finance fokus pada pengembangan teknologi informasi dan inisiatif digitalisasi
dengan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dari sisi keamanan dan infrastruktur teknologi informasi .
Berbagai sistem digital telah diimplementasikan , termasuk otomatisasi proses kerja dan pengembangan platform
digital untuk mendukung produktivitas bekerja

CNAF Mobile App
Aplikasi terobosan yang diluncurkan Perseroan pada 2020 sebagai upaya memberikan kemudahan kepada calon
nasabah dalam pengajuan pembiayaan melalui smartphone. Melalui CNAF Mobile, calon nasabah dapat
mengajukan kredit pembiayaan dengan mudah, memonitor status pengajuan aplikasi secara real time, serta
memperoleh informasi produk dan program pembiayaan.

Selama 2024, jumlah transaksi pembiayaan mencapai 40.534 transaksi , meningkat 0,76% dari tahun sebelumnya.
Jumlah nilai transaksi mencapai Rp9,96 triliun , meningkat 11.4% dari tahun sebelumnya.

SCMS (Sales Control & Management System)
Aplikasi yang dapat membantu Perseroan dalam pengawasan aktivitas harian tim sales sehingga dapat terkontrol
secara efektif. Aplikasi ini mencakup aktivitas tim sales secara menyeluruh , mulai dari presensi , penetapan target
hingga validasi aktivitas kunjungan yang berpengaruh pada kinerja tim sales yang meningkat.

Aplikasi SCMS diluncurkan secara nasional pada tahun 2024 dengan 100% penggunaan oleh tim sales.

CIMOL (Collection Mobile Application)
Aplikasi yang memudahkan tim collection dalam mengelola kualitas portofolio dan membantu pemantauan
aktivitas penagihan dengan berbagai fitur. Aplikasi CIMOL sudah dilengkapi dengan standardisasi kegiatan tim
collection lapangan untuk meningkatkan pemantauan produktivitas dengan cara penetapan target kunjungan,
presensi, dan lokasi real time sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dari tiap individu tim di
lapangan.

Dengan sistem yang lebih terstruktur dan termonitor, tingkat keberhasilan penagihan dapat meningkat dan
Perseroan dapat mengurangi proses ataupun supervisi manual.

PDS (Predictive Dialer Sistem)
Predictive Dialer System (PDS) adalah sistem otomatis yang mengoptimalkan proses panggilan oleh agent desk
collection Perseroan. Sistem ini dapat memprioritaskan debitur sesuai strategi Perseroan dan membantu
meningkatkan peluang keberhasilan penagihan. Selain itu, analisis real time memungkinkan Perseroan memantau




                                                        107
Page 134
performa panggilan dan efektivitas agen. Sistem ini membantu meningkatkan produktivitas, mengurangi biaya
operasional , dan mempercepat proses penagihan secara lebih efisien.

CNAF Partner Mobile
Aplikasi yang menghubungkan dealer dan showroom untuk mempercepat proses transaksi pembiayaan
kendaraan. CNAF Partner mobile memungkinkan proses invoicing yang lebih cepat , sehingga pencairan
pembiayaan dapat dilakukan dengan lebih efisien. Mitra Perseroan dapat memantau status pengajuan
pembiayaan secara real time dan memastikan data yang diperlukan untuk pencairan sudah lengkap dan akurat.
Hal ini mengurangi potensi kesalahan yang dapat terjadi dalam proses pencairan.

Dengan aplikasi ini dealer dan showroom dapat mempercepat transaksi pembiayaan dan meningkatkan
pengalaman layanan yang lebih baik.

Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan inovasi digitalisasi yang dilakukan, Perseroan mendapatkan
penghargaan pada 2024 yaitu: The Best Indonesia IT & Digital Operational Excellence Award 2024, Indonesia Best
Multifinance 2024 for Strengthening Digitalization to Maintain Portfolio Performance, (Category: Total Assets 5 -
10 Trillion), Best Digital Finance 2024 for Expanding Full-Fledged Digital Service Scope to Achieve Financing Target,
dan Digital Financial Excellence Award 2024.

C.   FASILITAS PEMBIAYAAN DAN KOLEKTIBILITAS PIUTANG

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memberikan fasilitas pembiayaan baik kepada nasabah ritel
(perorangan) maupun korporasi, di mana fasilitas pembiayaan yang diberikan bervariasi sesuai dengan profil
kredit calon nasabah, nilai aset yang akan dibiayai, lamanya jangka waktu pembiayaan, uang muka yang diberikan
serta tingkat bunga yang dikenakan kepada calon nasabah.

Tabel berikut merupakan rincian rata-rata pembiayaan Perseroan:

                                                                                         31 Desember
 Mobil Baru
                                                                              2024             2023         2022
 Rata-rata jumlah pembiayaan (jutaan rupiah)                                         319        330          295
 Rata-rata tenor pembiayaan (bulan)                                                   48         46          48
 Rata-rata uang muka (%)                                                              25         27          29
 Rata-rata suku bunga pinjaman (%)                                                    10         10          13

                                                                                         31 Desember
 Mobil Bekas
                                                                              2024             2023         2022
 Rata-rata jumlah pembiayaan (jutaan rupiah)                                         278        236          203
 Rata-rata tenor pembiayaan (bulan)                                                   45         46          43
 Rata-rata uang muka (%)                                                              21         27          35
 Rata-rata suku bunga pinjaman (%)                                                    18         18          20

                                                                                         31 Desember
 Refinancing
                                                                              2024             2023         2022
 Rata-rata jumlah pembiayaan (jutaan rupiah)                                         114        157          152
 Rata-rata tenor pembiayaan (bulan)                                                   38         38          37
 Rata-rata uang muka (%)                                                              27       24            27
 Rata-rata suku bunga pinjaman (%)                                                    17       19            19

Sebagai perusahaan pembiayaan, Perseroan menjaga ketat kualitas piutang pembiayaan Perseroan. Penilaian
atas kualitas piutang pembiayaan dihitung berdasarkan piutang yang telah menunggak lebih dari 90 hari (NPF:Non
performing financing) dibagi dengan jumlah piutang yang dikelola. Berikut adalah tabel tingkat kolektibilitas yang
mencerminkan kualitas piutang pembiayaan yang dikelola oleh Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, 2023 dan 2022:




                                                        108
Page 135
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        31 Desember
 Keterangan
                                                               2024               2023                  2022
 Belum Jatuh Tempo                                        9.096.290          6.807.755             5.405.574
 Lancar (1-10 hari)                                         255.250            232.898               108.561
 Dalam Perhatian Khusus (11 - 90 hari)                      598.809            332.350               340.786
 Kurang lancar (91 - 120 hari)                               38.294             29.635                26.122
 Diragukan (121 - 180 hari)                                  65.173             47.629                44.013
 Macet (> 180 hari)                                             297              8.428                   715
 Total                                                   10.054.113          7.458.695             5.925.771

D. PROSES PEMBERIAN KREDIT

Perseroan berfokus pada proses persetujuan pembiayaan yang cepat, dengan tetap mempertahankan standar
kualitas kredit yang memadai. Setiap aplikasi pembiayaan yang diterima melalui cabang Perseroan dan kantor
pemasaran akan dinilai sesuai dengan kebijakan kredit dan proses persetujuan kredit dari Perseroan.

Kebijakan kredit Perseroan memberikan pedoman tentang kriteria pembiayaan, kategori kendaraan yang dapat
diterima, informasi dan dokumen yang diperlukan untuk penilaian kredit dan jenjang persetujuan dan batasan
kewenangan. Pemeriksaan kredit dilakukan untuk semua pengajuan pembiayaan baru.




                                                   109
Page 136
 VII. PPERPAJAKAN
 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

 Pajak Penghasilan atas Imbal Hasil Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk
 Wakalah Bi Al-Istitsmar diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di
 Negara Republik Indonesia.

 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
 Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima
 atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
 yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:

 a.   sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,

 b.   sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
      berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon,

 c.   sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi
      tanpa bunga.

 d.   Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif
      atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi
      berjalan.

 Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
 atau diperoleh Wajib Pajak:

i.     Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;

ii.    Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
       persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
       Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun
       2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

 Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

 a.   Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang
      diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima
      pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan

 b.   Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
      atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau

 c.   Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
      perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
      transaksi.

 Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-
 Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan
 Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
 Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi
 yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar




                                                           110
Page 137
10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi
tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Perseroan tidak
memiliki tunggakan pajak.


CALON PEMBELI SUKUK WAKALAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.




                                                     111
Page 138
VIII. PENJAMINAN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk atas nama Perseroan menawarkan
kepada Masyarakat Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025
dengan jumlah pokok sebesar Rp1.600.000.000.000,- (satu triliun enam ratus miliar Rupiah) dengan penjaminan
secara kesanggupan penuh (full commitment).

Adapun susunan dan besarnya persentase penjaminan secara Kesanggupan Penuh (full commitment) oleh
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah sebagai berikut:
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                        Seri A                Seri B              Total         Persentase
 Nama
                                         (Rp)                  (Rp)               (Rp)              (%)
 Penjaminan Full Commitment
   PT CIMB Niaga Sekuritas                     720.000            240.000             960.000             60
   PT Mandiri Sekuritas                        480.000            160.000             640.000             40
 Jumlah                                      1.200.000            400.000           1.600.000            100

Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Modal yang dimaksud dengan Afiliasi adalah Pihak (orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi
atau kelompok yang terorganisasi) yang mempunyai:

a.   Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
     vertikal;
b.   Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c.   Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris
     yang sama;
d.   Hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau
     dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e.   Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak
     yang sama; atau
f.   Hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.

Perseroan dengan PT CIMB Niaga Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah pihak terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan
saham oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk, Sedangkan PT Mandiri Sekuritas tidak memiliki afiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM sebagaimana telah diubah oleh UUP2SK.

Metode Penentuan Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar

Tingkat Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar sukuk, benchmark kepada Sukuk Wakalah
Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Sukuk), dan risk premium (sesuai dengan rating dari Sukuk).




                                                     112
Page 139
IX.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM
         RANGKA PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH BI AL-
         ISTITSMAR
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar ini adalah sebagai berikut:

Konsultan Hukum       Theta Law
                      Jakarta Office: Chubb Square Lantai 9
                      Jalan M.H. Thamrin No. 10,
                      Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230
                      Telp: (021) 3000 6718 (suite 904)
                      Bali Office: Komplek Central Park Kuta, Blok RS II Jl. Patih Jelantik, Kec. Kuta, Kabupaten
                      Badung, Bali 80361
                      Nama Rekan                     : Hersapta Mulyono, S.H., LL.M.
                      Nomor STTD                     : STTD.KH-483/PM.223/2022 tanggal 1 Desember 2022
                      Nama & Nomor Asosiasi          : Anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
                                                        No. 202233

Pedoman Kerja:       Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh
                     Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (”HKHSK”) sebagaimana dimaksud dalam
                     Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang telah diubah
                     dengan Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
                     tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar
                     Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.

Tugas Pokok:         Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas
                     fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
                     dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian
                     dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang
                     menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri
                     serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
                     menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah
                     sesuai dengan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dan peraturan
                     Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan dan prinsip materialitas.

Wali Amanat      PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                 BRI II Building Lantai 6
                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
                 Jakarta 10210
                 Telepon: (021) 575 8143
                 Faksimili: -
                 Nomor STTD                    : 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
                 Pedoman Kerja                 : Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                                                 Undang-undang Pasar Modal serta peraturan yang berkaitan
                                                 dengan tugas Wali Amanat.

Tugas Pokok:         Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baik di dalam maupun di
                     luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                     Istitsmar sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
                     yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan
                     yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
                     ketentuan/peraturan KSEI mengenai Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.




                                                      113
Page 140
Notaris                   Rosida Rajagukguk Siregar SH. M.Kn.
                          Kalibata Office Park Blok D, Jalan Raya Pasar Minggu No. 21, Kalibata,
                          Jakarta Selatan, 12740.
                          Telp.: (021) 7918 2900

                          Nomor STTD                      : STTD.N-157/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 18 Januari 2024
                          Pedoman Kerja                   : Notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal dalam
                                                            melaksanakan tugas telah bertindak sesuai dengan
                                                            ketentuan Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang
                                                            Jabatan Notaris dan norma atau standar profesi kode
                                                            etik profesi Notaris

Tugas Pokok:              Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baik di dalam maupun di
                          luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan
                          kewajiban Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan syarat‐syarat emisi,
                          dengan memperhatikan ketentuan‐ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                          Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar serta berdasarkan peraturan perundang‐
                          undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar
                          Modal.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 1 angka 1 juncto angka 23 UUPM, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya pada
Bab VIII Informasi Tambahan ini, seluruh Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum
ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM
sebagaimana telah diubah oleh UUP2SK.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., selaku Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
menyatakan tidak akan:

 1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi 25% (dua puluh lima persen)
    dari jumlah efek bersifat utang yang akan diwaliamanati sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No.
    19/2020, dan/atau
 2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk,
    dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
    Perseroan.
 3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
    kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
    sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang, di mana
    pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
    Republik Indonesia.
 4. Mempunyai penanggung jawab kegiatan perwaliamanatan yang memiliki pengetahuan yang memadai di
    bidang perwaliamanatan dalam penerbitan sukuk yang memahami kegiatan dan jenis usaha serta transaksi
    yang bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.

Tim Ahli Syariah

Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
adalah sebagai berikut:
 No                      Nama                Jabatan               Izin                            Tanggal Izin
          Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego,              ASPM No. Kep-14/PM.223/PJ-
  1                                            TAS                                             17 Mei 2021
          M.Ec., IFP                                           ASPM/2021
                                                        ASPM No. Kep-29/PM.223/PJ-
  2       Dr. Jaenal Effendi, S.Ag, MA         TAS                                           26 Oktober 2016
                                                               ASPM/2021

  Tugas Pokok                                : Bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk atau
                                               jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau dikeluarkan pihak
                                               yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal




                                                           114
Page 141
  Ruang Lingkup               : Memberikan nasihat, analisa, pembuatan dokumen dan/atau
                                mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal
                                dalam kegiatan usaha Perseroan dan/atau memberikan pernyataan
                                kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal
                                (selanjutnya seluruh lingkup tersebut disebut “Aktivitas”).

                                Spesifikasi Aktivitas adalah sebagai berikut:
                                1. Melakukan penelaahan terhadap akad-akad, bagian-bagian
                                   Informasi Tambahan lengkap dan Informasi Tambahan ringkas
                                   serta memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk
                                   Ijarah yang diterbitkan dan/atau dokumen terkait dengan prinsip
                                   syariah lainnya;
                                2. Memberikan saran, draft, dan perbaikan terhadap dokumen-
                                   dokumen yang diperlukan oleh produk, jasa, dan/atau kegiatan
                                   usaha syariah di pasar modal sehingga sesuai dengan prinsip
                                   syariah;
                                3. Mendampingi dan/atau memberikan penjelasan kepada pihak-
                                   pihak terkait baik regulator, instansi pemerintah lain, pihak
                                   penunjang pasar modal, maupun Dewan Syariah Nasional Majelis
                                   Ulama Indonesia, dan/atau pihak lain yang terkait, sehubungan
                                   dengan kesesuaian produk atau jasa syariah di pasar modal
                                   dengan prinsip syariah dan/atau pelaksanaan prinsip syariah di
                                   pasar modal oleh Perseroan.
                                4. Pelaksanaan Aktivitas oleh DPS-TAS dilaksanakan berdasarkan
                                   permintaan dari Perseroan, serta pelaksanaan Aktivitas oleh DPS-
                                   TAS wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
                                   undangan yang berlaku dan prinsip syariah yang berlaku.

Perusahaan Pemeringkat       PT Fitch Ratings Indonesia
                             DBS Bank Tower Lantai 24
                             Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                             Jakarta 12940

Izin                       : No. KEP-02/PM/PI/2006 tanggal 17 Maret 2006
Pedoman Kerja              : Kode etik Fitch mengacu pada Code of Conduct Fundamentals for Credit
                             Rating Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh International
                             Organization of Securities Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggot IOSCO
                             adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara.

                             Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of Credit Rating
                             Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh
                             Asian credit rating agencies, dan diawasi oleh Asian Development Bank
                             (“ADB”).


PERSEROAN DAN SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN TEGAS MENYATAKAN
TIDAK ADANYA HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN DENGAN SELURUH LEMBAGA DAN PROFESI
PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUPM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
OLEH UUP2SK .

PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN DENGAN
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK SEBAGAI WALI AMANAT.




                                              115
Page 142
X.        KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, telah ditandatangani Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025
No. 126 tanggal 18 Februari 2025 yang dibuat di hadapan Rosida Radjagukguk Siregar SH. M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari antara Perseroan
dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., selaku Wali Amanat.

Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dalam rangka
Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025
adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang telah terdaftar di OJK dengan No. 08/SSTD-WA/PM/1996
tanggal 11 Juni 1996 sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Berdasarkan:

− Surat pernyataan tanggal 14 Februari 2025 No. B.77-INV/TCS/TCB/02/2025 Wali Amanat menyatakan saat ini
  tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat tidak akan
  mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/2020; dan
− tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi 25% (dua puluh lima
  persen) dari jumlah efek bersifat utang yang diwaliamanati, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
  19/2020;
− Surat pernyataan tanggal 14 Februari 2025 No. B.76-INV/TCS/TCB/02/2025 Wali Amanat menyatakan telah
  melakukan due dilligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/2020 Tentang
  Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

1.   Riwayat Singkat

Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De Poerwokertosche
Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan
pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah
statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21
tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH.,
Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat
persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92
tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal
15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal
11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Anggaran Dasar terakhir
dimuat dalam Akta No.5 tanggal 9 Maret 2021 yang dibuat oleh Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta. Perubahan
anggaran dasar ini telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-AH.01.03-0159493 tanggal 12 Maret 2021. Selanjutnya,
Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI
sebagaimana termaktub dalam Akta No. 4 tanggal 06 Oktober 2021 dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H.. Notaris
di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-
0457763 Tahun 2021 tanggal 07 Oktober 2021.




                                                      116
Page 143
2.   Permodalan

Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 31 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:

                                                                       Nilai Nominal Rp50,- per Saham          Persentase
                      Keterangan                                    Jumlah Lembar       Jumlah Nilai Saham    Kepemilikan
                                                                       Saham                   (Rp)            Saham (%)

 Modal Dasar
 Saham Seri A Dwiwarna                                                             1                     50            0,00
 Saham Biasa Seri B                                                  299.999.999.999     14.999.999.999.950          100,00
 Jumlah Modal Dasar                                                  300.000.000.000     15.000.000.000.000          100,00
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Negara Republik Indonesia
 - Saham Seri A Dwiwarna                                                           1                     50            0,00
 - Saham Biasa Atas Nama Seri B                                       80.610.976.875      4.030.548.843.750           53,19
 Masyarakat
 - Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-masing di
                                                                      70.948.024.728      3.547.401.236.400           46,81
 bawah 5%)*
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                          151.559.001.604      7.557.950.080.200          100,00
 Saham dalam Portepel                                                148.440.998.396      7.422.049.919.800
 *) termasuk saham treasuri sebanyak 902.207.000 saham Seri B

3.   Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. 31 tanggal 22 April
2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah sebagai berikut:
Komisaris
Dewan Komisaris
Komisaris Utama                              :                  Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen :                  Rofikoh Rokhim
Komisaris                                    :                  Awan Nurmawan Nuh
Komisaris                                    :                  Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen                         :                  Heri Sunaryadi
Komisaris Independen                         :                  Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen                         :                  Agus Riswanto
Komisaris Independen                         :                  Nurmaria Sarosa
Komisaris Independen                         :                  Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen                         :                  Haryo Baskoro Wicaksono
Direksi
Direktur Utama                                                  :      Sunarso
Wakil Direktur Utama                                            :      Catur Budi Harto
Direktur Keuangan                                               :      Viviana Dyah Ayu Retno K.
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan                       :      Agus Noorsanto
Direktur Bisnis Mikro                                           :      Supari
Direktur Retail Funding and Distribution                        :      Andrijanto
Direktur Commercial, Small and Medium Business                  :      Amam Sukriyanto
Direktur Kepatuhan                                              :      Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Manajemen Resiko                                       :      Agus Sudiarto
Direktur Bisnis Konsumer                                        :      Handayani
Direktur Human Capital                                          :      Agus Winardono
Direktur Digital dan Teknologi Informasi                        :      Arga Mahanana Nugraha




                                                                     117
Page 144
4.        Kegiatan Usaha

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada entitas
anak sebagai berikut:

                                                                                                      Persentase
                No.                Perusahaan Anak                            Jenis Usaha
                                                                                                     Kepemilikan
                 1     PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk          Bank Umum Swasta Nasional        86,85%
                 2     BRI Remittance Co. Ltd.                           Perusahaan Remittance         100,00%
                 3     PT Asuransi BRI Life                                     Asuransi                51,00%
                 4     PT BRI Multifinance Indonesia                          Pembiayaan                99,88%
                 5     PT BRI Danareksa Sekuritas                              Sekuritas                67,00%
                 6     PT BRI Ventura Investama                           Perusahaan Ventura            99,97%
                 7     PT BRI Asuransi Indonesia                                Asuransi                90,00%
                 8     PT Permodalan Nasiional Madani                         Pembiayaan                99,99%
                 9     PT Pegadaian                                   Pembiayaan, Emas, Aneka Jasa      99,99%
                 10    PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI)               Pengelolaan Portofolio        65,00%


Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, Bank BRI saat
ini melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent).

▪ Jasa Wali Amanat (Trustee)
Adapun Efek bersifat utang yang menggunakan jasa Wali Amanat BRI selama satu tahun terkahir
adalah sebagai berikut:


 No.                                          Nama Obligasi/Sukuk                                         Tanggal Emisi

     1.     Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022                          23 Februari 2022

     2.     Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022               23 Februari 2022

     3.     Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022                             8 Maret 2022

     4.     Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022                                                           8 Maret 2022

     5.     Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022                             22 Maret 2022

     6.     Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022                   25 Maret 2022

     7.     Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022                                      8 April 2022

     8.     Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022                               7 April 2022

     9.     Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022                             7 April 2022

 10.        Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022                            28 April 2022

 11.        Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022                   10 Juni 2022

 12.        Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022                                         30 Juni 2022

 13.        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022                       6 Juli 2022

 14.        Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022                                   5 Juli 2022

 15.        Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022                               5 Juli 2022

 16.        Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 202                                 14 Juli 2022




                                                                118
Page 145
No.                                     Nama Obligasi/Sukuk                               Tanggal Emisi

17.   Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022                         8 Juli 2022

18.   Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022                                      8 Juli 2022

19.   Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022                                  27 Juli 2022

20.   Sukuk Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022                                     27 Juli 2022

21.   Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022            26 Juli 2022

22.   Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022           5 Agustus 2022

23.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022    5 Agustus 2022

24.   Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022            10 Agustus 2022

25.   Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022                                       9 Agustus 2022

26.   Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022                   26 Agustus 2022

27.   Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022               1 September 2022

28.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022                16 September 2022

29.   MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I                            28 September 2022

30.   MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap II                            11 Oktober 2022

31.   Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022                               26 Oktober 2022

32.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022                           26 Oktober 2022

33.   Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV Tahun 2022         28 Oktober 2022

34.   MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022                                         1 November 2022

35.   Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022         8 November 2022

36.   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022                  13 Desember 2022

37.   MTN I PT Mitra Niaga Madani Tahun 2022 Tahap I                                    22 Desember 2022

38.   Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022                10 Januari 2023

39.   Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022                      25 Januari 2023

40    Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023          22 Februari 2023

41.   Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023          24 Februari 2023

42.   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023                   8 Maret 2023

43.   Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023       16 Maret 2023

44.   Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023             28 Maret 2023

45.   Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                                  4 April 2023

46.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                              4 April 2023

49.   Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023                          11 April 2023

50.   Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023           17 Mei 2023

51.   Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023             7 Juni 2023

52.   EBAS-SP SMFBRIS01                                                                    8 Juni 2023

53.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023           22 Juni 2023




                                                            119
Page 146
No.                                     Nama Obligasi/Sukuk                              Tanggal Emisi

54.   MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I                                  22 Juni 2023

55.   Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023                27 Juni 2023

56.   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023                   6 Juli 2023

57.   Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                        6 Juli 2023

58.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                    6 Juli 2023

59.   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023                  11 Juli 2023

60.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023          11 Juli 2023

61.   Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023                                       11 Juli 2023

62.   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023        11 Juli 2023

63.   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023                4 Agustus 2023

64.   Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                              8 Agustus 2023

65.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                          8 Agustus 2023

66.   Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023          11 Agustus 2023

67.   EBAS-SP SMFBRIS01                                                                26 September 2023

68.   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023              27 September 2023

69.   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023     3 Oktober 2023

70.   Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023                6 Oktober 2023

71.   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023           6 Oktober 2023

72.   Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023                    19 Oktober 2023

73.   Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023        20 Oktober 2023

74.   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023                25 Oktober 2023

75.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023      16 November 2023

76.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023         22 November 2023

77.   MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023                                              22 November 2023

78.   Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023                19 Januari 2024

79.   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024                   23 Februari 24

80.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024           21 Maret 24

81.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap III Tahun 2024         2 April 24

82.   Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024           19 April 24

83.   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024                 23 April 24

84.   Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024                                      3 April 24

85.   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024                28 May 24

86.   Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024                      4 Juni 24

87.   Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024       20 Juni 24

88.   Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 dan                    21 Juni 24




                                                           120
Page 147
    No.                                       Nama Obligasi/Sukuk                                      Tanggal Emisi

    89.     Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024                           21 Juni 24

    90.     Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024                          2 Juli 24

    91.     Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024                                      2 Juli 24

    92.     Obligasi III Hino Finance Indonesia Tahun 2024                                               5 Juli 24

    93.     Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap I Tahun 2024                                 5 Juli 24

    94.     Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap III Tahun 2024               9 Juli 24

    95.     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024     9 Juli 24

    96.     Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun 2024                                           9 Juli 24

    97.     Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap I Tahun 2024                             10 Juli 24

    98.     Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024                            30 Juli 24

▪     Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
     Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
     rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
     Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.

▪     Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
      Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
      Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
      penerbitan Efek bersifat Utang.

▪     Produk dan jasa Lainnya
     Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
     1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
        • Jasa Escrow Agent
        • Jasa Arranger Sindikasi
     2) Custodian Services
     3) Jasa Trustee
     4) DPLK BRI

5.        Perizinan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. di Pasar Modal sebagai Wali Amanat

•         Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
          Perusahaan Perseroan;

•         Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;

•         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar Lembaga Penunjang
          Pasar Modal sebagai Wali Amanat Nomor: 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996;

•         SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
          Devisa;

•         Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.




                                                                 121
Page 148
6.   Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025
No. 126 tanggal 18 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Rosida Radjagukguk Siregar SH. M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, baik di dalam maupun di luar
    pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
    Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
    a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai
    berlaku efektif pada saat Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar telah dialokasikan kepada Pemegang Sukuk Wakalah
    Bi Al-Istitsmar;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
    yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
    perwaliamanatan kepada OJK

7.   Penunjukan, Berakhirnya Tugas, dan Penggantian Wali Amanat

Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto
Finance Tahap II Tahun 2025 No. 126 tanggal 18 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Rosida Radjagukguk
Siregar SH. M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan. berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling
sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
     ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
       -  izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut.
       -  pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal.
       -  Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
          hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
          perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
       -  Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
          dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang.
       -  Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
          dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
          Modal.
       -  Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
          undangan di bidang Pasar Modal.
       -  atas permintaan para pemegang Sukuk Wakalah melalui mekanisme RUPSU.
       -  timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat.
       -  timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan No. 19/2020.
       -  Atas Permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
          membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah
          Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada
          Perseroan.
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
     -    Sukuk telah dilunasi baik pokok, Sisa Imbalan Wakalah, bunga Obligasi, Cicilan Imbalan Wakalah,
          termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah
          menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
     -    Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk setelah tanggal jatuh
          tempo pokok Sukuk setelah diangkatnya Wali Amanat baru.



                                                       122
Page 149
8.   Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat

Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk masing-
masing tahun di bawah ini. Informasi keuangan diambil dari laporan keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh
manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia,
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantoro, Sungkoro & Surja, berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan opini wajar sebagaimana tercantum dalam laporannya
tanggal 12 Februari 2025.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                           (Dalam jutaan Rupiah)
                                                31 Desember                       31 Desember
                    Keterangan
                                                      2024                 2023                    2022
 Total Aset                                         1.992.983.447        1.965.007.030           1.865.639.010
 Total Liabilitas                                   1.669.794.400        1.648.534.888           1.562.243.693
 Total Ekuitas                                        323.189.047          316.472.142             303.395.317

LAPORAN LABA RUGI
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                31 Desember                      31 Desember
Keterangan
                                                     2024                 2023                    2022
 Pendapatan Bunga dan Syariah – neto                 142.057.190          135.183.487           124.597.073
 Pendapatan Premi – neto                               3.250.480            2.161.392               1.577.323
 Pendapatan Operasional lainnya                       53.857.740           45.625.785             39.127.694
 Laba Operasional                                     78.578.018           76.828.737             64.306.037
 Laba Sebelum Beban Pajak                             77.599.110           76.429.712             64.596.701
 Laba Tahun Berjalan                                  60.643.808           60.425.048             51.408.207

RASIO PENTING
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                     31 Desember                   31 Desember
 Keterangan
                                                          2024                2023                   2022
 Capital Adequate Ratio (CAR)                                  26,63               27,27                  25,51
 Non Performing Loan Ratio (Gross)                              2,78                2,95                    2,67
 Loan to Deposits Ratio (LDR)                                  88,85               84,73                  78,82
 Return On Asset (ROA)                                          3,06                3,24                    3,79
 Return On Equity (ROE)                                        19,01               19,95                   19,59
 Net Interest Margin (NIM)                                      7,74                7,95                    7,85

                                    PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK.
                                          Investment Services Department
                                                 BRI II Building Lantai 6
                                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
                                                    Jakarta 10210
                                                 Telepon: (021) 5758143
                                                        Faksimili: -
                                                e-mail: tcs_aet@bri.co.id
                                                    Website: bri.co.id
                          Up.: Dhany Ramadhanto – Department Head Trust & Corporate Services
                                                Investment Services Division




                                                        123
Page 150
XI.        TATA CARA PEMESANAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
1.    Pemesan yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan yang berhak
membeli Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.    Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar harus diajukan dengan menggunakan FPPSU yang dicetak
untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Bab XII
Informasi Tambahan ini dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan dengan menggunakan FPPSU yang dicetak untuk keperluan
ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap atau
dalam bentuk softcopy, melampirkan kopi identitas, dan sub rekening efek. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak
untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara keseluruhan atau
sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan penyampaian FPPSU kepada Penjamin Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat dilakukan dari jarak jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar, sebagaimana tercantum pada Bab XII Informasi Tambahan ini.

3.    Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4.    Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum akan dilakukan selama 5 hari kerja, dimulai pada tanggal 4 Maret 2025 pukul 09.00 WIB
dan ditutup pada tanggal 10 Maret 2025 pukul 16.00 WIB.

 Masa Penawaran Umum                                    Waktu Pemesanan

 Hari Pertama – 4 Maret 2025                            09.00 WIB – 16.00 WIB
 Hari kedua – 5 Maret 2025                              09.00 WIB – 16.00 WIB

 Hari Ketiga – 6 Maret 2025                             09.00 WIB – 16.00 WIB
 Hari Keempat – 7 Maret 2025                            09.00 WIB – 16.00 WIB
 Hari Kelima – 10 Maret 2025                            09.00 WIB – 16.00 WIB

5.    Pendaftaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar pada Penitipan Kolektif

Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-008/SKK/KSEI/0225 tanggal
18 Februari 2025 antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut
di KSEI, maka atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali
     Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
     kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan diadministrasikan
     secara elektronik dalam Penitipan Kolektip di KSEI. Selanjutnya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar hasil
     Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI
     akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti

                                                      124
Page 151
     pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
     merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tercatat dalam Rekening
     Efek;
b.   Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan dengan pemindahbukuan antar
     Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c.   Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
     Wakalah bi Al-Istitsmar yang berhak atas pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, pembayaran
     kembali Dana Modal Investasi, memberikan suara dalam RUPSU serta hak-hak lainnya yang melekat pada
     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
d.   Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dan pembayaran kembali Dana Modal Investasi akan dibayarkan oleh
     KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui
     Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar maupun
     pembayaran kembali Dana Modal Investasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
     Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang berhak atas Imbal Hasil Wakalah
     Bi Al-Istitsmar yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
     bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar pada
     4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, kecuali ditentukan
     lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.   Hak untuk menghadiri RUPSU dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan
     memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh
     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut tidak
     dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU (R-3)
     sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
     Amanat;
f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar wajib membuka Rekening
     Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
dengan mengajukan FPPSU selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar, sebagaimana dimuat dalam Bab XII Informasi tambahan ini, baik dalam bentuk hardcopy maupun
dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan
pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPSU
yang telah ditandatangani baik secara hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai tanda terima pengajuan
pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
pada tanggal 11 Maret 2025.

Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui
lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung,


                                                     125
Page 152
maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan
Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No.VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum;
paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang berlaku.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Efek, selambat-lambatnya pada tanggal 12 Maret 2025 (in good funds) ditujukan pada rekening
di bawah ini:

                         PT CIMB Niaga Sekuritas                PT Mandiri Sekuritas

                              Bank CIMB Niaga                   Bank Permata Syariah
                         Cabang Graha CIMB Niaga             Cabang Arteri Pondok Indah
                          No. Rek. 86000 829 8400                       Jakarta
                       a./n. PT CIMB Niaga Sekuritas            No. Rek. 00971134003
                                                              a./n. PT Mandiri Sekuritas

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar wajib menyetor kepada Perseroan pada
rekening Perseroan pada Tanggal Emisi selambat-lambatnya pada pukul 15.00 WIB, dengan nomor rekening yang
akan ditentukan pada addendum perjanjian.

10. Pengembalian Uang Pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

     a.   Jika Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
          Istitsmar telah menerima uang pemesanan, maka wajib mengembalikan uang pemesanan kepada
          pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak tanggal keputusan penundaan atau pembatalan
          Penawaran Umum.

     b.   Dalam hal suatu pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ditolak sebagian atau seluruhnya akibat
          penjatahan, jika pesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sudah dibayar maka uang pemesanan harus
          dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Penjamin Emisi Sukuk
          Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal
          Penjatahan.

     c.   Jika pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu
          1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran
          atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Wakalah Bi Al-
                                                       126
Page 153
         Istitsmar dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian
         pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah batalnya Penawaran Umum Sukuk
         Wakalah Bi Al-Istitsmar.

    d.   Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
         atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
         langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dimana
         pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
         dan bukti jati diri.

    e.   Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi
         Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Perseroan
         wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk tiap hari
         keterlambatan dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
         dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
         bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak
         hari ke-3 (ketiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
         dihitung secara harian.

    f.   Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sudah disediakan, akan tetapi
         pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan
         penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi
         Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
         Istitsmar dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak diwajibkan membayar
         Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

    g.   Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
         Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dari segala tuntutan yang
         disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
         Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Penjamin
         Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak
         bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang
         disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

    h.   Setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, maka Pembatalan Penawaran Umum hanya dapat
         dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.2.

    i.   Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian karena sebab apapun juga, para pihak berkewajiban untuk
         segera (terlebih dahulu) memberitahukan secara tertulis kepada OJK.

11. Distribusi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Secara Elektronik

Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan
menyerahkannya kepada KSEI serta memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Wakalah bi Al-
Istitsmar pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

Segera setelah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar memberi instruksi kepada KSEI
untuk memindahbukukan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dari Rekening Efek milik Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
kepada Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang bersangkutan.


                                                      127
Page 154
12. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

13. Agen Pembayaran

Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran, di mana
KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan Imbal Hasil
Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk dan atas nama Perseroan setelah
Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

Pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar akan dibayarkan
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan
dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:

                                PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
                                Jakarta Stock Exchange Ist Tower, 5th Floor
                                      Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
                                                Jakarta 12190
                                            Tel. (021) 529-91099
                                            Fax. (021) 529-91199
                                         Email: helpdesk@ksei.co.id




                                                    128
Page 155
XII.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
         PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat diperoleh pada
kantor yang ditunjuk yaitu Perusahaan Efek yang terdaftar sebagai Anggota Bursa Efek selama Masa Penawaran
Umum yang berlangsung dari tanggal 4 Maret 2025 sampai 10 Maret 2025 Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimaksud adalah sebagai berikut:

            PENJAMIN PELAKSANA EMISI & PENJAMIN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR

                         PT CIMB Niaga Sekuritas               PT Mandiri Sekuritas
                               (Terafiliasi)

                       Graha CIMB Niaga Lantai 25            Menara Mandiri I Lt. 24 - 25
                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 58     Jl. Jend. Sudirman No. 54 – 55 Jakarta
                                Jakarta 12190                            12190
                        Telepon: (021) 50847847                Telepon: (021) 5263445
                               www.cns.co.id                   Faksimili: (021) 5275701
                     Email: jk.dcmproject@cimbniaga-         www.mandirisekuritas.co.id
                                   ibk.co.id           Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id




                                                       129
Page 156
XIII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                             130
Page 157
Jakarta, 18 Februari 2025

No.: 025/LO-TTL/II/2025

Kepada:
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
   Gedung Sumitro Djojohadikusumo
   Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4
   Jakarta 10710
   u.p.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

2.     PT CIMB Niaga Auto Finance
       Jalan Bintaro Utama 9, Blok B9/1 Nomor 15
       Bintaro Jaya Sektor IX
       Kecamatan Pondok Aren
       Tangerang Selatan
       u.p.: Direksi


Perihal :               Pendapat Hukum sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
                        “Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance
                        Tahap II Tahun 2025”


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan dan persyaratan dari peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana PT CIMB Niaga Auto
Finance, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Tangerang Selatan
(selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”), untuk mengajukan pernyataan
pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, konsultan hukum dari
Theta Law, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Hersapta Mulyono,
S.H., LL.M., yang terdaftar pada OJK sebagai Konsultan Hukum Profesi Penunjang
Pasar Modal dan telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
No. STTD.KH-483/PM.223/2022 tanggal 1 Desember 2022 serta terdaftar sebagai
anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”) No. 202233, telah
ditunjuk oleh Perseroan melalui Surat Penunjukkan No. CNAF/TRD/SRT/I/25/0209
tanggal 24 Januari 2025 untuk melakukan uji tuntas aspek hukum dan
mempersiapkan laporan uji tuntas aspek hukum atas Perseroan (selanjutnya disebut
“Laporan Uji Tuntas Aspek Hukum” atau ”LUT”) serta untuk memberikan pendapat
hukum (selanjutnya disebut “Pendapat Hukum”) sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan efek sukuk kepada masyarakat
melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I
CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2024 dengan jumlah target dana modal investasi
sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) kepada masyarakat dan
dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (”BEI”) (selanjutnya disebut “Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Perseroan”).

Jakarta| Chubb Square 9th floor, Jl. M.H. Thamrin No.10, Kebon Melati, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230, Indonesia
Bali | Komplek Central Parkir Kuta, Blok RS II Jl. Patih Jelantik, Kuta, Badung, Bali 80361, Indonesia

Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025                         1
Page 158
                                                                                            025/LO-TTL/II/2025




Sebagai bagian dari Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Perseroan tersebut, Perseroan
telah menerbitkan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto
Finance Tahap I Tahun 2024 dengan Dana Modal Investasi yang dihimpun sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), yang terdiri dari Sukuk Seri A dengan Dana
Modal Investasi sebesar Rp710.000.000.000,- (tujuh ratus sepuluh miliar Rupiah)
dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp48.280.000.000,- (empat puluh delapan miliar
dua ratus delapan puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,80% (enam
koma delapan nol persen) per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi dan Sukuk Seri B dengan Dana Modal Investasi
sebesar Rp290.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh miliar Rupiah) dengan Imbal
Hasil Wakalah sebesar Rp20.590.000.000,- (dua puluh miliar lima ratus sembilan puluh
juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per
tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi (”PUB I Sukuk Wakalah
Tahap I”).

Sebagai bagian dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Perseroan
tersebut, pada tahap kedua ini, Perseroan berencana menerbitkan dan
menawarkan “Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance
Tahap II Tahun 2025” dengan jumlah Dana Modal Investasi sebesar
Rp1.600.000.000.000,- (satu triliun enam ratus miliar Rupiah) yang ditawarkan dengan
nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri
dengan ketentuan sebagai berikut:

1.       Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun
         dua ratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp80.400.000.000,-
         (delapan puluh miliar empat ratus juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen
         sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun dan jangka waktu 370
         (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan

2.       Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus
         miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp28.000.000.000,- (dua
         puluh delapan miliar Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 7,00% (tujuh
         koma nol nol persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
         Emisi.

(selanjutnya disebut”PUB I Sukuk Wakalah Tahap II”)

Pembayaran dari seluruh jumlah penerbitan PUB I Sukuk Wakalah Tahap II yang akan
terdiri dari (i) Pokok Dana Modal Investasi, (ii) Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar Yang
Telah Menjadi Hak Pemegang Sukuk Wakalah dan (iii) Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
jaminan bagi Pemegang Sukuk sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari.


Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025
                                                                                                            2
Page 159
                                                                                            025/LO-TTL/II/2025




Untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, PUB I Sukuk Wakalah Tahap
II telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
termaktub dalam Risalah Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. CNAF/CS/MOM-
BOC/I/25/01 tanggal 22 Januari 2025. Di samping itu, dalam rangka pemenuhan
kewajiban Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.
7/POJK.05/2022 (“POJK 35/2018”) dan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah Dan Unit Usaha Syariah
Perusahaan Pembiayaan (“POJK 10/2019”) yang terkait dengan penerbitan Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Perseroan, Perseroan telah meminta persetujuan dari
pemegang saham Perseroan sebagaimana ternyata dari akta Pernyataan
Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto Finance No.
01 tanggal 6 Februari 2024 yang dibuat oleh Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Tangerang Selatan; serta Perseroan telah menyampaikan rencana
penerbitan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Perseroan kepada OJK melalui Surat No.
CNAF/BOD/SRT/I/24/004 tanggal 15 Januari 2024 perihal Pelaporan Rencana
Penerbitan Efek Syariah Melalui Penawaran Umum Sukuk Berkelanjutan 2024-2026 PT
CIMB Niaga Auto Finance.

OJK telah mencatatkan rencana Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Perseroan tersebut
sesuai Surat No. S-115/PL.113/2024 tanggal 22 Maret 2024 perihal Pencatatan
Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Syariah Melalui Penawaran Umum Sukuk
Berkelanjutan 2024-2026 PT CIMB Niaga Auto Finance. Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Perseroan telah memperoleh pernyataan efektif dari OJK sebagaimana termaktub
dalam Surat No. S-78/D.04/2024 tanggal 26 Juni 2024 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Penerbitan PUB I Sukuk Wakalah Tahap II
merupakan kelanjutan dari Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Perseroan.

Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan terhadap Prospektus
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB
Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025 (selanjutnya disebut sebagai “Informasi
Tambahan”), seluruh Dana Modal Investasi yang diperoleh dari PUB I Sukuk Wakalah
Tahap II ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan sebagai
penyertaan modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah dengan agunan
kendaraan roda empat, properti, kendaraan roda dua, dan jasa penyelenggaraan
haji dan umrah. Perseroan akan menyalurkan pembiayaan kepada nasabah
Perseroan menggunakan Akad Syariah (Akad Murabahah, Akad Ijarah Muntahiya
Bittamlik, dan akad-akad lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah). Adapun
penggunaan Dana Modal Investasi tersebut akan disalurkan melalui Unit Usaha
Syariah (“UUS”) Perseroan.

Penggunaan dana hasil PUB I Sukuk Wakalah Tahap II tersebut bukan merupakan
suatu transaksi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
42/2020”) mengingat penggunaan dana hasil penawaran umum seluruhnya
digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan
syariah kepada nasabah Perseroan, dengan demikian penggunaan dana tersebut
tidak melibatkan pihak terafiliasi Perseroan yang tunduk pada POJK 42/2020 yaitu PT
Bank CIMB Niaga Tbk. Kemudian, penggunaan dana hasil penawaran umum bukan
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud pada Peraturan Otoritas Jasa
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025
                                                                                                            3
Page 160
                                                                                            025/LO-TTL/II/2025




Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”) oleh karena transaksi PUB I Sukuk Wakalah Tahap II ini
dilakukan oleh Perseroan yang merupakan perusahaan terkendali yang bukan
merupakan perusahaan terbuka, namun laporan keuangannya terkonsolidasi
dengan Perusahaan Terbuka (PT Bank CIMB Niaga Tbk). Nilai transaksi Penawaran
Umum ini tidak material karena tidak sama atau lebih dari 20% (dua puluh persen)
ekuitas PT Bank CIMB Niaga Tbk per laporan keuangan terkonsolidasi per 31 Desember
2024 sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana PUB I Sukuk
Wakalah Tahap II kepada OJK sampai dengan seluruh dana hasil penawaran umum
telah direalisasikan dan apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk
mengubah rencana penggunaan dana, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih
dahulu kepada OJK sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk
(“RUPSU”) dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU serta setelahnya
melaporkan hal tersebut kepada OJK sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum. Selain itu, dalam hal Perseroan hendak melakukan perubahan penggunaan
dana yang mengakibatkan penggunaan dana tersebut tergolong dalam transaksi
yang dimaksud pada POJK 42/2020 atau POJK 17/2020, maka PT Bank CIMB Niaga
TBk selaku perusahaan terbuka dan pihak pengendali dari Perseroan wajib
melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam masing-masing POJK 42/2020
atau POJK 17/2020.

Dalam melaksanakan PUB I Sukuk Wakalah Tahap II, Perseroan telah
menandatangani perjanjian penjaminan emisi efek sebagaimana termaktub dalam
Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB
Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025 No. 128 tanggal 18 Februari 2025 dibuat di
hadapan Rosida Rajagukguk Siregar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
(selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk”) dengan PT CIMB
Niaga Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas yang bertindak secara bersama-sama
sebagai Penjamin Emisi Sukuk dan selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk yang
menjamin PUB I Sukuk Wakalah Tahap II ini dengan kesanggupan penuh (full
commitment).

Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali
Amanat melalui Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025 No. 126 tanggal 18
Februari 2025 dibuat di hadapan Rosida Rajagukguk Siregar, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan”). Dalam hal ini salah satu pihak
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk dan Penjamin Emisi Sukuk yaitu PT CIMB Niaga
Sekuritas mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan oleh karena PT CIMB Niaga
Sekuritas dan Perseroan merupakan perusahaan yang dikendalikan langsung oleh
pihak yang sama yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk sesuai definisi afiliasi berdasarkan
Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), sedangkan pihak
Wali Amanat tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan.

Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen-
dokumen atau data dan/atau informasi yang kami peroleh dari Perseroan dalam
rangka pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang dilakukan terhadap Perseroan
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025
                                                                                                            4
Page 161
                                                                                            025/LO-TTL/II/2025




sampai dengan tanggal uji tuntas yaitu 18 Februari 2025 sebagaimana termuat
dalam LUT dengan judul Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum PT CIMB Niaga Auto
Finance Sehubungan Dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025
No. 024/LDD-TTL/II/2025 tanggal 18 Februari 2025. Lebih lanjut, Pendapat Hukum ini
disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pasar modal dan dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”) serta berpedoman pada Standar
Profesi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan sebagaimana termaktub dalam
Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang telah
diubah dengan Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.


A.       DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT HUKUM

1.       Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan LUT serta merupakan satu kesatuan
         dan bagian yang tidak terpisahkan dari LUT yang memuat penjelasan rinci atas
         hal-hal yang termuat dalam Pendapat Hukum ini.

2.       Pendapat Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik
         Indonesia yang berlaku pada tanggal LUT, terutama mengenai ketentuan-
         ketentuan hukum yang menyangkut perusahaan pembiayaan dan penawaran
         umum melalui bursa efek serta pasar modal di Indonesia, sehingga oleh
         karenanya uji tuntas aspek hukum ini tidak dimaksudkan untuk berlaku atau
         dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi lain.

3.       Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami telah meneliti dan memeriksa
         dokumen-dokumen Perseroan baik asli maupun dalam bentuk fotokopi atau
         salinan lain, yang mana menurut keterangan dan/atau pernyataan Perseroan
         dokumen-dokumen tersebut adalah benar-benar asli maupun apabila dalam
         bentuk fotokopi adalah benar dan akurat sesuai aslinya, yang diserahkan atau
         diperlihatkan kepada kami untuk keperluan uji tuntas aspek hukum.

4.       Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami mendasarkan pada
         dokumentasi dan fakta berupa anggaran dasar beserta perubahan-
         perubahannya, kepemilikan, perubahan kepemilikan saham dan permodalan,
         perizinan dan pendaftaran, harta kekayaan, asuransi, ketenagakerjaan,
         perjanjian-perjanjian material yang mengikat Perseroan, pemeriksaan atas
         perkara yang melibatkan Perseroan sampai dengan tanggal LUT.

5.       Pendapat Hukum ini dibuat dan dilakukan sesuai dengan Standar Profesi
         Konsultan Hukum Sektor Keuangan sebagaimana termaktub dalam Keputusan
         HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang telah diubah
         dengan Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
         2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018
         tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.



Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025
                                                                                                            5
Page 162
                                                                                            025/LO-TTL/II/2025




B.       ASUMSI DAN PEMBATASAN

Pendapat Hukum ini disusun dan dikeluarkan berdasarkan pada asumsi-asumsi dan
pembatasan-pembatasan sebagai berikut:

1.       Bahwa cap dan/atau tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan
         atau ditunjukkan oleh Perseroan dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka
         uji tuntas aspek hukum adalah asli dan dokumen-dokumen asli yang diberikan
         atau ditunjukkan kepada kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen
         yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi adalah sesuai dengan
         aslinya.

2.       Bahwa Perseroan dan pemegang saham pengendali Perseroan telah
         memberikan kepada kami seluruh dokumen dan informasi yang relevan dengan
         tujuan dari penyusunan Pendapat Hukum ini dan selain dokumen-dokumen
         yang telah kami terima untuk tersebut, tidak ada dokumen-dokumen lain
         mengenai perubahan anggaran dasar, perubahan susunan anggota dewan
         komisaris maupun susunan anggota direksi, pembubaran dan likuidasi, izin-izin
         usaha, ataupun pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan, serta
         dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan,
         keberadaan, pelaksanaan kegiatan usaha, kekayaan Perseroan maupun
         perjanjian-perjanjian antara Perseroan dengan pihak lain yang belum
         diserahkan kepada kami. Tidak tertutup kemungkinan bahwa ada informasi
         atau dokumen lain yang tidak kami ketahui dan apabila informasi atau
         dokumen tersebut diperlihatkan, diberikan, ditemukan dan diperiksa, akan
         mempengaruhi isi Pendapat Hukum ini.

3.       Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-
         keterangan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak ketiga kepada kami untuk
         tujuan uji tuntas aspek hukum adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan
         keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan
         tanggal LUT dan Pendapat Hukum.

4.       Bahwa semua pernyataan dan keterangan baik lisan maupun tertulis yang
         diberikan oleh anggota dewan komisaris dan direksi, pegawai, maupun
         penasihat dari Perseroan serta pihak lainnya yang terkait atau berhubungan
         dengan Perseroan adalah lengkap dan sesuai dengan keadaan yang
         sesungguhnya serta tidak mengandung suatu informasi yang menyesatkan atau
         tidak lengkap.

5.       Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau para pejabat
         pemerintah yang menandatangani perjanjian atau mengeluarkan perizinan,
         melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan
         mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut
         secara sah dan mengikat.

6.       Pendapat Hukum ini dibuat berdasarkan hasil uji tuntas aspek hukum yang
         dilakukan terhadap semua aspek hukum Perseroan, dengan pembatasan


Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025
                                                                                                            6
Page 163
                                                                                            025/LO-TTL/II/2025




         bahwa untuk (a) pemeriksaan anggaran dasar hanya mencakup anggaran
         dasar pada saat pendirian dan anggaran dasar terakhir, dan (b) untuk
         pemeriksaan struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham hanya
         mencakup perubahan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir sampai
         dengan tanggal LUT.

7.       Tanggung jawab kami sebagai konsultan hukum yang independen dari
         Perseroan dalam rangka uji tuntas aspek hukum adalah terbatas pada, dan
         sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di
         bidang pasar modal dan Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang
         berlaku.

8.       Pendapat Hukum ini dibuat dan disampaikan kepada Perseroan dan OJK
         semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan dalam rangka PUB I Sukuk
         Wakalah Tahap II.


C.       PENDAPAT HUKUM

Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan di atas dan berdasarkan LUT, kami
menyampaikan Pendapat Hukum atas Perseroan sehubungan dengan PUB I Sukuk
Wakalah Tahap II sebagai berikut:

1.       Perseroan yang bernama PT CIMB Niaga Auto Finance berkedudukan di
         Tangerang Selatan adalah suatu badan hukum Indonesia yang berbentuk
         perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
         sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas PT Saseka Gelora
         Leasing No. 48 tanggal 10 Desember 1981 yang telah didaftarkan dalam Register
         Pengadilan Negeri Jakarta No.4844 (”Akta Pendirian”), yang bersama dengan
         Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 80 tanggal 18 Februari 1982, dan Akta
         Perubahan dan Pembetulan No. 50 tanggal 27 Oktober 1982 seluruhnya dibuat
         dihadapan Frederik Alexander Tumbuan, S.H. Notaris di Jakarta dan seluruhnya
         telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
         dalam satu surat keputusan yaitu Surat Keputusan No. C2-2817-HT01.01.th.82
         tanggal 2 Desember 1982, tanggal 8 Desember 1982 serta telah diumumkan
         dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 5 tanggal 18 Januari 1983 dan
         Tambahan Berita Negara No. 79.

2.       Setelah Perseroan melakukan PUB I Sukuk Wakalah Tahap I sampai dengan
         tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak
         mengalami perubahan, dengan demikian Anggaran Dasar Perseroan yang
         berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
         Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB Niaga Auto Finance No. 02
         tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn.,
         Notaris di Tangerang Selatan, dan telah diterima dan dicatatkan dalam
         database Sistem Administrasi Badan Hukum (”SABH") sesuai dengan Surat
         Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0084194 tanggal 05 April 2024,
         serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
         0071766.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 05 April 2024, akta ini masih dalam proses
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025
                                                                                                            7
Page 164
                                                                                            025/LO-TTL/II/2025




         pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (“Akta No. 2/2024”)
         (Akta No. 02/2024 selanjutnya disebut juga ”Anggaran Dasar Perseroan”).
         Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan ketentuan UUPT serta
         memiliki isi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
         33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
         Publik (“POJK No. 33/2014”) serta telah disetujui/diberitahukan dan/atau
         didaftarkan oleh/pada instansi yang berwenang dan diumumkan sesuai
         ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
         Republik Indonesia.

3.       Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, kegiatan usaha yang dijalankan
         oleh Perseroan telah sesuai dengan maksud dan tujuannya yaitu usaha
         lembaga pembiayaan dan pembiayaan syariah sebagaimana termaktub
         dalam Anggaran Dasar Perseroan serta sesuai dengan peraturan perundang-
         undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan POJK
         35/2018. Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah sesuai dengan
         ketentuan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020
         sebagaimana termaktub dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2
         Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan KBLI
         2020”). KBLI Perseroan adalah 64911 – Perusahaan Pembiayaan Konvensional.

4.       Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, saham-saham
         Perseroan telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian dan disetor
         penuh oleh masing-masing pemegang saham Perseroan serta setiap
         perubahan pada struktur permodalan dan susunan pemegang saham
         Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir telah dilakukan secara
         berkesinambungan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
         serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.       Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, struktur permodalan
         Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
         Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto Finance No. 41
         tanggal 26 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
         Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum
         dan Hak Asasi Manusia (”Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusan No.
         AHU-0069474.AH.01.02.2021.Tahun 2021 tanggal 5 Desember 2021 dan telah
         didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0214087.AH.01.11.Tahun
         2021 tanggal 5 Desember 2021, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
         Republik Indonesia No. 40769 tanggal 24 Desember 2021 dan Tambahan Berita
         Negara No. 103 (”Akta No. 41/2021”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat
         Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto Finance No. 5
         tanggal 6 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris
         di Jakarta, yang telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai
         dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0014129 tanggal 7
         Januari 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
         00004093.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, serta telah diumumkan
         dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 28 tanggal 8 April 2022 dan
         Tambahan Berita Negara No. 12752 (“Akta No. 5/2022”), adalah sebagai berikut:



Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025
                                                                                                            8
Page 165
                                                                                                                        025/LO-TTL/II/2025




                                                                     Nilai Nominal Rp50.000,- per Saham
                       Keterangan                        Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                                            (%)
                                                           (Lembar)                (Rupiah)
           Modal Dasar                                        8.000.000        400.000.000.000,-
           Jumlah Modal                                       2.400.000        120.000.000.000,-                                100,00
           Ditempatkan dan Disetor
           Saham Dalam Portepel                                    5.600.000                280.000.000.000,-                          -


6.       Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, susunan pemegang
         saham Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
         Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB Niaga Auto
         Finance No. 4 tanggal 10 November 2023 yang dibuat di hadapan Ashoya
         Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima dan
         dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan
         Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0185400 tanggal 15 November 2023, serta
         telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
         0230161.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 November 2023 (“Akta No. 4/2023”),
         adalah sebagai berikut:


                                                                                      Nilai Nominal Rp 50.000,- per Saham


                                Keterangan
                                                                          Jumlah Saham            Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                                                (%)
                                                                            (Lembar)                   (Rupiah)


           Modal Dasar                                                          8.000.000               400.000.000.000,-


           Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
           1. PT Bank CIMB Niaga Tbk.                                     1.998.681                  99.934.050.000,-          83,2784
           2. Ristiawan                                                      20.000                   1.000.000.000,-           0,8333
           3. Antonius Herdaru Danurdoro                                     20.002                   1.000.100.000,-           0,8334
           4. M. Imron Rosyadi Nur                                           20.000                   1.000.000.000,-           0,8333
           5. Kurniawan Kartawinata                                          10.000                     500.000.000,-           0,4167
           6. Lani Darmawan                                                  22.000                   1.100.000.000,-           0,9167
           7. Koei Hwei Lien                                                 10.000                     500.000.000,-           0,4167
           8. Iris Savitri                                                   20.002                   1.000.100.000,-           0,8334
           9. Imam Al Achmad Subuki                                          10.000                     500.000.000,-           0,4167
           10. Fransiska Oei Lan Siem                                        22.000                   1.100.000.000,-           0,9167
           11. Tjioe Mei Tjuen                                               22.000                   1.100.000.000,-           0,9167
           12. Jhon Simon                                                    22.000                   1.100.000.000,-           0,9167
           13. Rusly Johannes                                                22.000                   1.100.000.000,-           0,9167
           14. Joni Raini                                                    22.000                   1.100.000.000,-           0,9167
           15. Megawati Sutanto                                              12.000                     600.000.000,-           0,5000
           16. Budiman Tanjung                                               20.000                   1.000.000.000,-           0,8333
           17. Noviady Wahyudi                                               10.000                     500.000.000,-           0,4167
           18. Tjahyadi Yapeter                                              10.000                     500.000.000,-           0,4167
           19. Yulius Setiawan                                               10.000                     500.000.000,-           0,4167
           20. Ferdinand Renaldi Wawolumaya                                  20.000                   1.000.000.000,-           0,8333
           21. Tajindara Pal Singh                                           10.000                     500.000.000,-           0,4167
           22. Hartono                                                       20.000                   1.000.000.000,-           0,8333
           23. Joni Hermanto                                                 10.000                     500.000.000,-           0,4167
           24. Koperasi Karyawan CNAF Sejahtera                              37.315                   1.865.750.000,-           1,5548
           Jumlah Modal Ditempatkan dan                                   2.400.000                 120.000.000.000,-         100,0000
           Disetor


Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025
                                                                                                                                           9
Page 166
                                                                                                                025/LO-TTL/II/2025




           Saham Dalam Portepel                                           5.600.000         280.000.000.000,-              -


         Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah membuat Daftar
         Pemegang Saham (“DPS”) sesuai amanat ketentuan Pasal 50 UUPT dengan DPS
         terakhir tertanggal 25 Maret 2024. Isi DPS Perseroan tersebut telah sesuai dengan
         isi Akta No. 4/2023.

         Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, pengendali Perseroan adalah PT
         Bank CIMB Niaga Tbk sebagai pihak yang secara langsung memiliki lebih dari
         50% (lima puluh persen) dan mempunyai kemampuan untuk menentukan
         pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan. Selanjutnya, PT Bank CIMB Niaga
         Tbk tidak mempunyai pemilik manfaat (ultimate beneficial owner) yang
         merupakan pemegang saham individu sesuai dengan Peraturan Presiden No.
         13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
         Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
         Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No.
         13/2018”). Pemegang saham yang mengendalikan PT Bank CIMB Niaga Tbk
         adalah Khazanah Nasional Berhad yang merupakan badan hukum milik
         Pemerintah Malaysia. Sehubungan dengan hal tersebut untuk keperluan
         administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Perpres No. 13/2018,
         berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 13 April 2022, Perseroan
         telah menentukan bahwa Rossaya Binti Mohd Nashir selaku Corporate
         Representative dari CIMB Group Holdings Berhad sebagai Pemilik Manfaat
         Perseroan dalam pelaporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh
         Kantor Notaris Ashoya Ratam S.H., M.Kn., melalui Sistem Administrasi Badan
         Hukum sebagaimana diwajibkan oleh Perpres 13/2018 dibuktikan dengan tanda
         bukti Informasi Penyampaian Data tanggal 27 April 2022. Sebagai perwakilan
         resmi (representative official) dari pengendali Perseroan, Rossaya Binti Mohd
         Nashir dapat mempengaruhi atau mengendalikan Perseroan sesuai Pasal 4 ayat
         1 huruf e Perpres 13/2018.

         Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan
         hukum yang kami lakukan, Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT
         mengenai cadangan yang diwajibkan. Perseroan telah menyisihkan cadangan
         wajib senilai Rp24.000.000.000 (dua puluh empat miliar Rupiah) atau sebesar 20%
         (dua puluh persen) dari nilai saham yang ditempat dan disetor Perseroan pada
         Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2023 yang termaktub dalam
         Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT CIMB Niaga Auto
         Finance No. 111 tanggal 6 April 2023 yang dibuat di hadapan Theresia Trisnaning,
         S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, sebagaimana telah diperbaiki dan
         ditegaskan dalam Akta Pernyataan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT
         CIMB Niaga Auto Finance No. 01 tanggal 6 Februari 2024 yang dibuat oleh Shasa
         Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan.

         Melalui Akta No. 5/2022 Perseroan telah melakukan peningkatan modal disetor
         Perseroan dari semula sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)
         menjadi sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar Rupiah), melalui
         pengeluaran saham baru sejumlah 400.000 (empat ratus ribu) saham, yang
         seluruhnya diambil bagian secara tunai oleh karyawan dan manajemen CIMB
         Niaga Group melalui Program Kepemilikan Saham oleh Karyawan dan

Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025
                                                                                                                               10
Page 167
                                                                                                                025/LO-TTL/II/2025




         Manajemen CIMB Niaga Group dan sebagian oleh Koperasi Karyawan
         Perseroan, yang dilakukan dengan tujuan mendilusi persentase saham PT Bank
         CIMB Niaga Tbk di Perseroan menjadi maksimal 85% (delapan puluh lima persen)
         yang merupakan implementasi dari ketentuan batas kepemilikan asing
         sebagaimana diatur dalam POJK 47/2020. Penerbitan saham baru berdasarkan
         Akta No. 5/2022 tersebut bukan merupakan Penawaran Umum sebagaimana
         diatur dalam Pasal 1 angka 15 UUPM oleh karena (i) ditawarkan kepada kurang
         dari 100 (seratus) pihak; (ii) diambil bagian oleh kurang dari 50 (lima puluh) pihak;
         dan (iii) ditawarkan secara langsung dan tidak melalui media masa atau surat
         terbuka.

7.       Setelah Perseroan melakukan PUB I Sukuk Wakalah Tahap I sampai dengan
         tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, susunan anggota Dewan Komisaris dan
         Direksi Perseroan telah mengalami perubahan sehingga susunan Direksi dan
         Dewan Komisaris yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
         Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT CIMB Niaga
         Auto Finance No. 5 tanggal 5 April 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
         S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah telah diterima
         dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan
         Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0005150 serta telah didaftarkan dalam Daftar
         Perseroan di bawah No. AHU-0075067.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 April 2022
         juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB
         Niaga Auto Finance No. 03 tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan Shasa
         Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah diterima
         dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0137969
         tanggal 4 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-
         0070608.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 04 April 2024 juncto Akta Pernyataan
         Keputusan DI Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT CiMB Niaga Auto Finance
         No. 9 tanggal 25 November 2024 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti,
         S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan yelah diterima dan dicatat dalam
         database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0280839 tanggal 28 November 2024
         dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0256916.AH.01.11.TAHUN
         2024 tanggal 28 November 2024, yaitu sebagai berikut:

         Dewan Komisaris
         Presiden Komisaris                                                 :        Lani Darmawan
         Komisaris                                                          :        Koei Hwei Lien
         Komisaris                                                          :        Noviady Wahyudi
         Komisaris Independen                                               :        Serena Karlita Ferdinandus
         Komisaris Independen                                               :        Hidayat Dardjat Prawiladilaga
         Komisaris Independen                                               :        Jeffrey Kairupan

         Direksi
         Presiden                                                           :        Ristiawan
         Direktur                                                           :        M. Imron Rosyadi Nur, ST
         Direktur                                                           :        Antonius Herdaru
         Direktur                                                           :        Michael Angga

         Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diangkat
         sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025
                                                                                                                                11
Page 168
                                                                                            025/LO-TTL/II/2025




         diberitahukan serta diterima dan dicatat dalam database SABH serta masing-
         masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi
         persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat sebagai Direksi sesuai
         ketentuan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
         Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”). Anggota Dewan
         Komisaris atas nama Jeffrey Kairupan belum dapat secara sah melakukan
         tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Dewan Komisaris karena belum
         menyelesaikan proses uji penilaian kemampuan dan kepatutan serta belum
         mendapatkan persetujuan OJK sesuai Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016
         tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga
         Jasa Keuangan (”POJK 27/2016”).

         Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
         disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan dari anggota Direksi dan
         Dewan Komisaris Perseroan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
         Komisaris Perseroan (i) tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak
         terlibat baik dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
         ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase di muka
         pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang
         berwenang lainnya di Indonesia; (ii) tidak ada permohonan kepailitan atau
         penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh yang
         bersangkutan kepada pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang
         berwenang di Indonesia; dan (iii) tidak terlibat dalam sengketa
         hukum/perselisihan      lain   di    luar    pengadilan    yang     dapat
         berpengaruh/berdampak negatif dan/atau secara material terhadap
         kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Perseroan untuk melakukan PUB I
         Sukuk Wakalah Tahap II.

         Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini:
         (i) Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan sesuai ketentuan
               dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
               Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 35/2014”) dan fungsi, tugas serta
               tanggung jawab Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai dengan
               ketentuan dalam POJK 35/2014;
         (ii) Perseroan telah membentuk dan mengangkat Komite Audit Perseroan
               sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015
               tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
               (“POJK 55/2015”) dan POJK 33/2014;
         (iii) Perseroan telah mempunyai Unit Audit Internal dan Piagam Audit Internal
               sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015
               tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
               Internal (“POJK 56/2015”);
         (iv) Perseroan telah mempunyai susunan Komite dan Piagam Komite Nominasi
               dan Remunerasi sesuai dengan ketentuan POJK No. 34/POJK.04/2014
               tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik
               (“POJK 34/2014”);
         (v) Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko Perseroan dilakukan
               sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tentang Tata
               Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana
               telah diubah oleh POJK 29/POJK.05/2020 (”POJK 30/2014”). Selanjutnya,
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025
                                                                                                           12
Page 169
                                                                                                              025/LO-TTL/II/2025




               pengangkatan anggota, wewenang dan tanggung jawab dari Komite
               Manajemen Risiko Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
               sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 44/POJK.05/2020 tentang
               Penerapan Manajemen Risiko Bagi Jasa Keuangan Non-Bank (”POJK
               44/2020”) yang berlaku pada saat pembentukan;
         (vi) Perseroan telah membentuk Komite Produk dan Pengembangan Kegiatan
               Usaha Syariah Perseroan yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
               Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha
               Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan
               Pembiayaan (”POJK 20/2019”);
         (vii Perseroan telah membentuk Komite Manajemen Risiko yang telah dilakukan
               sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 7/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan
               Manajemen Risiko Bagi Perusahan Pembiayaan dan Perusahaan
               Pembiayaan Syariah (”SEOJK 7/2021”) dan Peraturan OJK No. 48 Tahun 2024
               tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan
               Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan
               Lainnya (”POJK 48/2024”); dan
         (viiI) Perseroan telah menunjuk Dewan Pengawas Syariah sesuai ketentuan
               Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan
               Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan
               Syariah (”POJK 47/2020”) dengan komposisi sebagai berikut:

                Dewan Pengawas Syariah
                Ketua                                                       :        Dr. Jaenal Effendi, S.Ag, MA
                Anggota                                                     :        Rini Fatma Kartika


8.       Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memperoleh izin-
         izin material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai
         dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
         Indonesia dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, izin-izin
         material tersebut masih berlaku.

9.       Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan
         hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang disediakan, Perseroan telah
         memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana ketentuan peraturan yang
         berlaku untuk menyampaikan laporan-laporan kepada OJK, antara lain
         menyampaikan Laporan Keuangan Perseroan secara berkala untuk periode
         bulanan dan tahunan, Laporan Penilaian Tingkat Kesehatan dan Rencana
         Tindak Lanjut Atas Penilaian Tingkat Kesehatan, Laporan Hasil Evaluasi Komite
         Audit, Laporan Pengkinian Data Pihak Utama, Laporan Rencana Bisnis
         Perseroan, Laporan sehubungan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
         Perusahaan Pembiayaan, dan laporan sehubungan dengan Perlindungan
         Konsumen.

10.      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
         mengikutsertakan karyawannya dalam program Badan Penyelenggara

Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025
                                                                                                                             13
Page 170
                                                                                            025/LO-TTL/II/2025




         Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha.

         Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
         disediakan     dan    didukung      Surat   Pernyataan     Perseroan  No.
         CNAF/TRD/SRT/II/25/0354 tanggal 17 Februari 2025, Perseroan telah mematuhi
         dan memenuhi ketentuan mengenai upah minimum yang berlaku pada
         masing-masing wilayah dimana karyawan Perseroan dipekerjakan, dan
         Perseroan tidak sedang terlibat sengketa dengan karyawan Perseroan.

         Selain itu Perseroan juga telah melakukan pelaporan ketenagakerjaan (Wajib
         Lapor Ketenagakerjaan) di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi daerah
         setempat sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
         Ketenagakerjaan di Perusahaan.

         Lebih lanjut, pada tahun buku 2023 dan 2024, Perseroan telah mengalokasikan
         dan mengeluarkan dana untuk pengembangan sumber daya manusia yaitu
         paling sedikit sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya sumber daya
         manusia sebagaimana diatur dalam ketentuan POJK 47/2020.

         Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
         memiliki Peraturan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
         undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku yaitu sebagaimana
         termaktub dalam Peraturan Perusahaan PT CIMB Niaga Auto Finance Tahun
         2023-2025 yang telah memperoleh pengesahan sesuai dengan Keputusan
         Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga
         Kerja No. KEP. 4/HI.00.00/00.0000.230131017/B/IX/2023 tanggal 15 September
         2023 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan CIMB Niaga Auto Finance
         yang diterbitkan oleh Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Direktur
         Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
         Peraturan perusahaan tersebut sudah termuat dalam Buku Registrasi
         Pengesahan Peraturan Perusahaan pada Kementerian Ketenagakerjaan
         dengan nomor: 230131017. Peraturan Perusahaan tersebut berlaku selama 2
         (dua) tahun dimulai pada 15 September 2023 s/d 14 September 2025.

11.      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki aset/harta
         kekayaan berupa 3 (tiga) bidang tanah dan 1 (satu) unit kendaraan bermotor,
         dan telah diteliti bukti kepemilikannya adalah benar terdaftar atas nama
         Perseroan serta perolehannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
         Anggaran Dasar Perseroan dan/atau peraturan perundang-undangan yang
         berlaku, dan karenanya memberi hak kepada Perseroan sebagai pemilik untuk
         melaksanakan haknya sehubungan dengan kepemilikan aset/harta kekayaan
         tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku di Negara Republik Indonesia.

         Aset/harta kekayaan tersebut telah diasuransikan dengan asuransi yang cukup
         dan memiliki jumlah pertanggungan yang memadai untuk menutup risiko
         kerugian yang mungkin dialami oleh Perseroan dalam hal terjadi kerusakan atas
         aset-aset Perseroan dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
         diterbitkan, polis asuransi atas aset/harta kekayaan tersebut masih berlaku.

Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025
                                                                                                           14
Page 171
                                                                                            025/LO-TTL/II/2025




         Sehubungan dengan aset Perseroan berupa bangunan kantor Cabang
         Makassar yang berdiri di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) No.
         22976/Gunungsari dan bangunan Kantor Cabang Pekanbaru yang berdiri di
         atas SHGB No. 5138/Tangkerang, kedua bangunan tersebut belum memiliki SLF.
         Berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
         sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
         Undang No. 2 Tahun 2022 (”UU 28/2002”), setiap pemilik bangunan gedung yang
         tidak memiliki SLF dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan
         tertulis; b. pembatasan kegiatan pembangunan; c. penghentian sementara
         atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; d. Penghentian
         sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung; e. pembekuan
         Persetujuan Bangunan Gedung; f. Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
         g. pembekuan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung; h. pencabutan sertifikat
         laik fungsi Bangunan Gedung; atau i.      perintah Pembongkaran.

         Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan konfirmasi dari
         Perseroan dan pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
         disediakan oleh Perseroan, Perseroan tidak memiliki aset berupa Hak atas
         Kekayaan Intelektual (HKI).

         Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan
         hukum yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang disediakan oleh
         Perseroan, aset/harta kekayaan Perseroan tidak sedang dalam sengketa
         dengan pihak manapun serta bebas dari segala penjaminan/agunan dalam
         bentuk apapun kepada pihak lainnya.

         Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan menguasai sejumlah
         aset/harta kekayaan yang berasal dari Agunan Yang Diambil Alih/Dikuasai
         (“AYDA”). Penguasaan AYDA oleh Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan
         ketentuan POJK 35/2018 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku terkait dengan AYDA.

12.      Perseroan telah memenuhi persyaratan pihak untuk melakukan penawaran
         umum berkelanjutan efek sukuk sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9A
         juncto Pasal 9B Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
         Persyaratan Sukuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.
         3/POJK.04/2018, yaitu (i) telah menjadi Emiten paling sedikit 1 (satu) tahun; dan
         (ii) tidak pernah mengalami gagal bayar dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
         terakhir).

         Perseroan telah memenuhi persyaratan-persyaratan penerbitan efek melalui
         penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 POJK 10/2019, yaitu
         (i) Perseroan telah mencantumkan Rencana Penawaran Umum Sukuk dalam
         rencana bisnis Perseroan; (ii) Perseroan memiliki tingkat kesehatan keuangan
         dengan kondisi sehat, (iii) Perseroan memiliki tingkat risiko minimum sedang
         rendah, dan (iv) memenuhi ketentuan gearing ratio. Hal tersebut telah
         dinyatakan Perseroan melalui Surat Pernyataan No.CNAF/TRD/SRT/II/25/0355
         tanggal 17 Februari 2025.


Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025
                                                                                                           15
Page 172
                                                                                            025/LO-TTL/II/2025




         PUB I Sukuk Wakalah Tahap II telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT
         Fitch Ratings Indonesia (selanjutnya disebut “FRI”) dengan peringkat “AA+(idn)”
         (Double       A   Plus)   sebagaimana       termaktub     dalam     Surat   FRI
         No. 16/DIR/RATLTR/II/2025 tanggal 6 Februari 2025. Selanjutnya, Sukuk Wakalah
         Berkelanjutan I Perseroan juga telah memperoleh hasil pemeringkatan tahunan
         yang mencakup seluruh target dana sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun
         Rupiah) dengan peringkat “AA+(idn)” (Double A Plus) sebagaimana termaktub
         dalam Surat FRI No. 228/DIR/RATLTR/XI/2024 tanggal 29 November 2024.
         Berdasarkan kedua surat FRI tersebut, peringkat yang telah diperoleh Perseroan
         sehubungan dengan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Perseroan dan PUB I Sukuk
         Wakalah Tahap II adalah peringkat AA+(idn) (Double A Plus) yang masuk dalam
         kategori 4 (empat) peringkat teratas dan masuk dalam kategori peringkat layak
         investasi (investment grade) berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
         pemeringkat efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan OJK No.
         36/POJK.04/2014 (”POJK 36/2014”) dan ketentuan Pasal 12 Peraturan OJK No.
         49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
         (”POJK 49/2020”).

13.      Perjanjian-perjanjian material antara Perseroan dengan pihak lain, termasuk
         Perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB I Sukuk Wakalah Tahap II, seluruhnya
         telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Perseroan dan
         karenanya sah serta mengikat Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
         Dasar Perseroan. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan,
         perjanjian-perjanjian material tersebut masih berlaku.

14.      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan selaku debitur telah
         memenuhi seluruh kewajiban-kewajiban dan/atau pembatasan-pembatasan
         (affirmative covenants dan/atau negative covenants) berdasarkan perjanjian-
         perjanjian kredit/pembiayaan yang diadakan oleh Perseroan dengan pihak
         ketiga (kreditur) yang dapat membatasi Perseroan dalam rangka PUB I Sukuk
         Wakalah Tahap II, kecuali atas kewajiban dan/atau pembatasan berdasarkan:

         a. perjanjian fasilitas kredit/pembiayaan yang dibuat oleh dan antara
            Perseroan dan PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”); yang membatasi
            Perseroan dalam hal menerima pinjaman atau suatu fasilitas keuangan dari
            pihak lain bagi debitur Bank Permata dengan pinjaman di atas
            Rp150.000.000.000,- Dalam hal ini Perseroan telah mendapatkan
            persetujuan terkait PUB I Sukuk Wakalah Tahap I dari Bank Permata
            sebagaimana yang termuat dalam Surat No. 016/SK/CG6/WB/11/2022
            tanggal 14 Maret 2024 perihal Surat Persetujuan Penerimaan Pinjaman
            Terkait Rencana Penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar – PT CIMB Niaga
            Auto Finance; dan
         b. perjanjian fasilitas kredit/pembiayaan yang dibuat oleh dan antara
            Perseroan dan 1. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Bank Maybank”); yang
            yang mewajibkan Perseroan selaku nasabah untuk meminta persetujuan
            terlebih dahulu kepada Bank dalam hal menerima sesuatu
            pembiayaan/pinjaman uang/kredit atau fasilitas keuangan kecuali dalam


Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025
                                                                                                           16
Page 173
                                                                                            025/LO-TTL/II/2025




                rangka kegiatan usaha. Dalam hal ini Perseroan telah menerima klarifikasi
                dari Bank Maybank sesuai surat elektronik tertanggal 10 Februari 2025 yang
                menyatakan bahwa Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak
                memerlukan persetujuan dari Bank Maybank oleh karena penerbitan efek
                tersebut akan digunakan untuk modal kerja pembiayaan (bukan untuk
                investasi seperti pembangunan gedung kantor, dan lain-lain) maka dapat
                dikategorikan hutang untuk menjalankan kegiatan usaha, sehingga
                persetujuan dari Bank Maybank tidak diperlukan

15.      Hingga tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan memiliki kewajiban
         dan/atau pembatasan berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit/pembiayaan
         yang diadakan oleh Perseroan dengan pihak ketiga (kreditur) yang berdampak
         pada kepentingan pemegang saham pengendali Perseroan (PT Bank CIMB
         Niaga Tbk), khususnya ketentuan pembatasan mengenai pembagian dividen
         Perseroan, yang dalam hal ini dapat merugikan kepentingan pemegang saham
         publik dari PT Bank CIMB Niaga Tbk. Adapun Perseroan telah memperoleh
         persetujuan dari pihak bank untuk mengesampingkan atau mengubah atau
         menghapuskan klausul pembatasan dari perjanjian kredit/pembiayaan
         dengan:
         a. PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (“Bank PDS”), telah diperoleh persetujuan
             berdasarkan Surat Bank PDS No. 156/DFI/EXT/IV/2024 tanggal 25 April 2024
             perihal Informasi Persetujuan Atas Syarat dan Ketentuan Fasilitas
             Pembiayaan PT CIMB Niaga Auto Finance;
         b. PT Bank Pan Indonesia Tbk (”Bank Panin”), telah diperoleh persetujuan
             berdasarkan Surat Bank Panin No. 376/IBD/EXT/22 tanggal 19 Desember
             2022 perihal Permohonan Persetujuan dan Perubahan (Amandemen)
             Ketentuan Pembatasan dalam Perjanjian Kredit antara PT CIMB Niaga Auto
             Finance dan PT Bank Pan Indonesia Tbk;
         c. Bank Permata, telah diperoleh persetujuan berdasarkan Surat Bank Permata
             No. 009/SK/CG6/WB/6/2024 tanggal 5 Juni 2024 perihal Permohonan
             Persetujuan dan Perubahan (Amandemen) Ketentuan Pembatasan Dalam
             Perjanjian Kredit Antara PT CIMB Niaga Auto Finance dengan PT Bank
             Permata Tbk;
         d. PT Bank Victoria Syariah (”Bank Victoria Syariah”), telah diperoleh
             persetujuan berdasarkan Surat Bank Victoria Syariah No. 152/DBIS/V/2024
             tanggal 28 Mei 2024 perihal Pembagian Dividen dan Perubahan Sebagian
             Covenant; dan
         e. PT Bank UOB Indonesia (”Bank UOB”) telah diperoleh persetujuan
             berdasarkan Surat Bank UOB No. 2024/CFS/LTR/FIG/0184 tanggal 31 Mei
             2024 perihal Pembagian Dividen dan Perubahan Sebagian Covenant.

16.      Perjanjian-perjanjian kredit/pembiayaan yang diterima Perseroan dari PT Bank
         CIMB Niaga Tbk sebagai berikut:
         a.   Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan
              Bersama No. 071/KKMK/JKT/2007 tanggal 20 Juni 2007, yang dibuat di
              bawah tangan dan bermeterai cukup, yang telah diubah beberapa kali
              dan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Addendum XXX
              Terhadap Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama

Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025
                                                                                                           17
Page 174
                                                                                            025/LO-TTL/II/2025




               No. 071/KKMK/JKT/2007 tanggal 25 Mei 2023; dan
         b.    Perjanjian Kredit No. 202/CB/JKT/2010 tanggal 20 Mei 2010, yang telah
               diubah beberapa kali dan terakhir adalah sebagaimana termaktub
               dalam Perubahan Ke-21 Terhadap Perjanjian Kredit No. 202/CB/JKT/2010
               tanggal 27 Desember 2023 dan Perjanjian Pemberian Fasilitas No.
               109/PPF//CB/JKT/2017 tanggal 7 September 2017 yang telah diubah
               beberapa kali dan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam
               Perubahan Ke-8 Terhadap Perjanjian Penyediaan Fasilitas No.
               109/PPF//CB/JKT/2017 tanggal 27 Desember 2023;
         seluruhnya dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup dan tidak dibuat
         dalam bentuk akta notaris sesuai ketentuan Pasal 70 POJK 35/2018.

         Sedangkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No.
         JAK/161103/U/00349692 tanggal 4 November 2016, yang telah diubah
         sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan
         Korporasi No. JAK/190418/U/181204 tanggal 6 Agustus 2019 antara Perseroan
         dengan Bank HSBC, perjanjian ini seluruhnya dibuat di bawah tangan dengan
         bermaterai cukup dan terdapat fitur perpanjangan otomatis (automatic roll
         over) di dalam ketentuan perjanjian kredit ini.

         Dalam hal tidak dipenuhinya ketentuan tersebut, maka berdasarkan Pasal 115
         POJK 35/2018, Perseroan dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap
         berupa: (a). peringatan; (b). pembekuan kegiatan usaha; dan (c). pencabutan
         izin usaha. Selain sanksi administratif, Otoritas Jasa Keuangan dapat: (a).
         melakukan pembatasan kegiatan usaha tertentu; (b). menurunkan hasil
         penilaian tingkat risiko; (c). melakukan pembatalan persetujuan; dan/atau (d).
         melakukan penilaian kembali kemampuan dan kepatutan kepada pihak
         utama Perusahaan Pembiayaan.

17.      Sehubungan dengan PUB I Sukuk Wakalah Tahap II, Perseroan telah
         menandatangani, antara lain:

         a. Perjanjian Perwaliamanatan;

         b. Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk;

         c.     Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-
                Istitsmar I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2024 No. 40 tanggal 20 Maret
                2024, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Pernyataan
                Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I CIMB Niaga
                Auto Finance Tahun 2024 No. 11 tanggal 5 Juni 2024 dan Akta Perubahan II
                Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I
                CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2024 No. 55 tanggal 24 Juni 2024,
                seluruhnya dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                Selatan;

         d. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
            Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025 No. 129
            tanggal 18 Februari 2025 yang dibuat di hadapan Rosida Rajagukguk
            Siregar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan PT
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025
                                                                                                           18
Page 175
                                                                                            025/LO-TTL/II/2025




                Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”);

         e.     Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI No. SP-
                002/SKK/KSEI/0224 tanggal 20 Maret 2024, yang dibuat di bawah tangan
                dan bermeterai cukup, oleh dan antara Perseroan dengan KSEI;

         f.     Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I
                CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025 No. 127 tanggal 18 Februari
                2025 dibuat di hadapan Rosida Rajagukguk Siregar, S.H., M.Kn., Notaris di
                Jakarta Selatan, antara Perseroan dan Wali Amanat;

         g. Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk
            Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II
            Tahun 2025 tanggal 18 Februari 2025 yang dibuat di bawah tangan dan
            bermeterai cukup, oleh dan antara Perseroan dengan Wali Amanat;

         h.     Perjanjian Kesanggupan Penggantian Obyek Investasi Sukuk Wakalah Bi Al-
                Istitsmar Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-
                Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025
                tanggal 18 Februari 2025 yang dibuat di bawah tangan dan bermaterai
                cukup, oleh dan antara Perseroan dengan Wali Amanat.

         Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian dan dokumen yang
         dibuat dalam rangka PUB I Sukuk Wakalah Tahap II adalah sah dan mengikat
         Perseroan serta masih berlaku pada tanggal Pendapat Hukum ini dan tidak
         bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
         undangan yang berlaku, termasuk ketentuan Peraturan OJK No.
         20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
         dan/atau Sukuk (“POJK 20/2020”) dan Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015
         sebagaimana telah diubah oleh Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang
         Penerbitan dan Persyaratan Sukuk (“POJK 18/2015”).

         Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB I Sukuk Wakalah Tahap II
         tidak bertentangan dengan Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad
         Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal (“POJK
         53/2015”), hal ini juga didukung oleh Pernyataan Kesesuaian Syariah yang
         diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah pada tanggal 10 Februari 2025 yang isinya
         menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB I
         Sukuk Wakalah Tahap II tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan
         Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan prinsip-prinsip syariah di pasar
         modal.

         Salah satu Penjamin Emisi Sukuk dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk yaitu PT
         CIMB Niaga Sekuritas mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan oleh
         karena PT CIMB Niaga Sekuritas dan Perseroan merupakan perusahaan yang
         dikendalikan langsung oleh pihak yang sama yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk
         sesuai definisi afiliasi berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang
         Pasar Modal (“UUPM”), sedangkan pihak Wali Amanat tidak mempunyai
         hubungan afiliasi dengan Perseroan.


Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025
                                                                                                           19
Page 176
                                                                                                                                   025/LO-TTL/II/2025




18.      Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
         disediakan Perseroan, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini:

         a.        Perseroan tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik
                  dalam suatu sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
                  perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase di
                  hadapan pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi
                  yang berwenang lainnya di Indonesia ataupun di luar pengadilan yang
                  bersifat material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan rencana
                  PUB I Sukuk Wakalah Tahap II, kecuali perkara-perkara sebagai berikut:

                       No.         Jenis Perkara               No. Perkara                        Para Pihak                      Status Terakhir

                                                                                      1.    Moch. Bonang Satria
                                      Perdata -
                             1.                          101/Pdt.G/2023/PN Bdg              Wijaya (Penggugat)
                                     Perbuatan                                                                             Dalam proses Kasasi
                                                        Jo. 597/PDT/2023/PT BDG       2.    Perseroan (Tergugat)
                                   Melawan Hukum

                                                                                      1.    Puti Fardhiba Arda
                                                                                            (Penggugat I)
                                                                                      2.    Fadjri Andika Permadi
                                                                                            (Penggugat II)
                             2.      Perdata -          156/Pdt.G/2023/PN Jmb         3.    Joya Auto Mobilindo
                                                                                                                           Dalam proses Kasasi
                                    Wanprestasi         Jo. 95/PDT/2024/PT JMB              Showroom (Tergugat I)
                                                                                      4.    PT. CIMB Niaga Auto
                                                                                            Finance Cabang Jambi
                                                                                            (Tergugat II)

                                                                                      1.    R. Andhi Bayu Pamungkas
                                                                                            (Penggugat)
                                                                                      2.    Perseroan (Tergugat I)
                                                                                      3.    Purwanto (Tergugat II)
                                      Perdata –
                             3.                        234/Pdt.G/2022/PN Skt Jo.      4.    PT. Sentot Aryani Jaya         Dalam proses Kasasi
                                     Perbuatan
                                                         271/PDT/2023/PT SMG                (Tergugat III)
                                   Melawan Hukum
                                                                                      5.    Showroom jual beli mobil
                                                                                            AHM Auto Gallery
                                                                                            (Tergugat IV)

                                                                                      1.    Peseroan (Penggugat)
                                                                                      2.    PT BFI Finance Indonesia
                                      Perdata -        262/Pdt.G/2024/PN Tng Jo.            Tbk (Tergugat I)               Dalam proses Kasasi
                             4.
                                     Perbuatan            264/PDT/2024/PT BTN         3.    Yuniar Achmad (Turut
                                   Melawan Hukum       tanggal 16 Desember 2024             Tergugat)


                                      Perdata -         86/Pdt.G/2024/PN Tjk Jo.      1.    Candra           Handoko       Dalam proses kasasi
                             5.
                                     Perbuatan         87/PDT/2024/PT TJK tanggal           (Penggugat)
                                   Melawan Hukum           10 September 2024          2.    Perseroan (Tergugat)
                                      Perdata -          32/Pdt.G/2024/PN Mtp         1.    Qastalani (Penggugat)          Dalam proses banding
                             6.
                                    Wanprestasi        tanggal 6 September 2024       2.    Perseroan (Tergugat)
                                                         Jo. 13/PDT/2025/PT BJM
                                      Perdata –           236/Pdt.G/2024/PN Tjk       1.    Wiradi (Penggugat)             Dalam proses persidangan
                             7.
                                     Perbuatan          tanggal 28 Oktober 2024       2.    Perseroan (Tergugat)           tingkat PN
                                   Melawan Hukum
                                      Perdata –          368/Pdt.G/2024/PN Pbr        1.    Arneti (Pengggugat)            Dalam proses persidangan
                                     Perbuatan         tanggal 11 November 2024       2.    PT.    Asuransi    Simasjiwa   tingkat PN
                             8.    Melawan Hukum                                            (Tergugat I)
                                                                                      3.    Perseroan (Tergugat II)
                                                                                      4.    Otoritas Jasa Keuangan,
                                                                                            Provinsi Riau (Tergugat III)
                                      Perdata –          374/Pdt.G/2024/PN Pbr        1.    Dodi Irwan (Penggugat)         Dalam proses persidangan
                             9.
                                     Perbuatan         tanggal 18 November 2024       2.    Perseroan (Tergugat)           tingkat PN
                                   Melawan Hukum
                                      Perdata –         439/Pdt.G/2024/PN Smg         1.    Sariah (Penggugat))            Dalam proses persidangan
                             10.     Perbuatan         tanggal 5 September 2024       2.     Perseroan (Tergugat I)        tingkat PN
                                   Melawan Hukum                                      3.     Car      Life     Insurance
                                                                                            (Tergugat II)
                                      Perdata –          903/Pdt.G/2024/PN Tng        1.    Hekto             Muriansyah   Dalam proses persidangan
                                     Perbuatan          tanggal 14 Agustus 2024             (Penggugat)                    tingkat PN
                             11.   Melawan Hukum                                      2.    Nurhuda Muhlisin (Tergugat
                                                                                            I)
                                                                                      3.    Ali Muchson (Tergugat II)
                                                                                      4.    Perseroan (Tergugat III)
                                      Perdata –         1295/Pdt.G/2024/PN Tng        1.    Alie              Cendrawan    Dalam proses persidangan
                             12.     Perbuatan         tanggal 11 November 2024             (Penggugat)                    tingkat PN
                                   Melawan Hukum                                      2.    Basuki, S.H. (Tergugat I)
                                                                                      3.    Perseroan (Tergugat II)




Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025
                                                                                                                                                      20
Page 177
                                                                                            025/LO-TTL/II/2025




               Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini tidak terdapat
               perkara atau sengketa yang melibatkan Perseroan yang masih berjalan
               selain daripada perkara-perkara sebagaimana telah disebutkan di atas.
               Lebih lanjut, sehubungan dengan perkara-perkara tersebut di atas, termasuk
               namun tidak terbatas kepada nilai dari seluruh perkara tersebut secara
               agregat, tidak memiliki dampak secara material dan tidak berdampak
               negatif terhadap kelangsungan usaha serta rencana Perseroan untuk
               melakukan PUB I Sukuk Wakalah Tahap II beserta penggunaan dananya;

         b. Tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran
            utang yang diajukan terhadap/oleh Perseroan di pengadilan niaga pada
            pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan

         c. Perseroan tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau
            melaksanakan suatu kewajiban pembayaran sehubungan dengan
            penerimaan pinjaman uang dan/atau fasilitas keuangan dan/atau
            pemberian jaminan dan juga tidak terdapat atau berlangsung suatu
            pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian dimana Perseroan merupakan
            salah satu pihak di dalamnya dan tidak ada suatu peristiwa atau keadaan
            yang karena lewatnya waktu atau karena pemberitahuan merupakan suatu
            hal yang dapat dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian Perseroan
            terhadap pihak manapun.

         Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
         disediakan dan didukung dengan surat pernyataan dari masing-masing
         anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana diungkapkan
         dalam LUT, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
         menyatakan bahwa sampai dengan tanggal surat pernyataan, masing-masing
         yang bersangkutan: (i). tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak
         terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara,
         ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase di pengadilan/badan
         arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di
         Indonesia; (ii). tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban
         pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh yang bersangkutan di
         pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan
         (iii). tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain di luar pengadilan
         yang dapat berpengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha
         Perseroan serta berdampak secara material dan berdampak negatif terhadap
         rencana Perseroan untuk melakukan PUB I Sukuk Wakalah Tahap II.

19.      Rencana pelaksanaan PUB I Sukuk Wakalah Tahap II ini telah memperoleh
         persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
         sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat
         Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto Finance No. 01 tanggal 6 Februari
         2024 yang dibuat oleh Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
         Tangerang Selatan.

         Perseroan juga telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025
                                                                                                           21
Page 178
                                                                                            025/LO-TTL/II/2025




         mengenai pelaksanaan PUB I Sukuk Wakalah Tahap II sebagaimana termaktub
         dalam Risalah Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. CNAF/CS/MOM-
         BOC/I/25/01 tanggal 22 Januari 2025.

         Sehubungan dengan rencana PUB I Sukuk Wakalah Tahap II yang akan
         dilakukan oleh Perseroan, Perseroan telah memenuhi ketentuan yang
         dipersyaratkan dan telah sesuai dengan POJK 35/2018 juncto POJK 10/2019.

20.      Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini, rencana
         penggunaan seluruh dana PUB I Sukuk Wakalah Tahap II, setelah dikurangi
         biaya-biaya emisi akan dipergunakan sebagai penyertaan modal kerja pada
         kegiatan usaha pembiayaan syariah dengan agunan kendaraan roda empat,
         properti, kendaraan roda dua, dan jasa penyelenggaraan haji dan umrah.
         Perseroan akan menyalurkan pembiayaan kepada nasabah Perseroan
         menggunakan Akad Syariah (Akad Murabahah, Akad Ijarah Muntahiya
         Bittamlik, dan akad-akad lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah). Adapun
         penggunaan Dana Modal Investasi tersebut akan disalurkan melalui UUS
         Perseroan.

         Rencana penggunaan dana yang diperoleh dan hasil PUB I Sukuk Wakalah
         Tahap II tersebut di atas adalah sebagaimana diuraikan secara rinci dalam
         Informasi Tambahan.

         Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana kepada
         OJK sampai dengan seluruh dana hasil penawaran umum telah direalisasikan
         dan apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana
         penggunaan dana, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu kepada
         OJK sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) dan
         memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU serta setelahnya
         melaporkan hal tersebut kepada OJK sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
         No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
         Penawaran Umum.

21.      Penggunaan dana hasil PUB I Sukuk Wakalah Tahap II bukan merupakan suatu
         transaksi sebagaimana dimaksud pada POJK 42/2020 mengingat penggunaan
         dana hasil penawaran umum seluruhnya digunakan oleh Perseroan sebagai
         modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah kepada nasabah
         Perseroan, yang tidak melibatkan pihak terafiliasi Perseroan yang tunduk pada
         POJK 42/2020 yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk. Kemudian, penggunaan dana hasil
         penawaran umum bukan merupakan transaksi material sebagaimana
         dimaksud pada POJK 17/2020 oleh karena transaksi PUB I Sukuk Wakalah Tahap
         II ini dilakukan oleh Perseroan yang merupakan perusahaan terkendali yang
         bukan merupakan perusahaan terbuka, namun laporan keuangannya
         terkonsolidasi dengan Perusahaan Terbuka (PT Bank CIMB Niaga Tbk). Nilai
         transaksi Penawaran Umum ini tidak material karena tidak sama atau lebih dari
         20% (dua puluh persen) ekuitas PT Bank CIMB Niaga Tbk per laporan keuangan
         terkonsolidasi 31 Desember 2024 sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.




Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025
                                                                                                           22
Page 179
                                                                                            025/LO-TTL/II/2025




D.       PENUTUP

Demikianlah Pendapat Hukum ini kami buat dengan sebenarnya berdasarkan data-
data dan dokumen-dokumen yang kami peroleh dalam kapasitas kami sebagai
Konsultan Hukum Independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dengan merujuk
kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.

Hormat kami,

Theta Law




Hersapta Mulyono, S.H., LL.M.
Senior Partner

STTD.KH-483/PM.223/2022 tanggal 1 Desember 2022
Anggota HKHSK No. 202233




Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025
                                                                                                           23
Page 180
                                                                                                                                                     INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                                                                                                                   JADWAL
                                                                                                                                                                              Tanggal Efektif               :                       26 Juni 2024                   Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                :                 13 Maret 2025
                                                                                                                                                                              Masa Penawaran Umum           :                    4-10 Maret 2025                   Tanggal Distribusi Sukuk Wakalah Secara Elektronik                 :                 13 Maret 2025
                                                                                                                                                                              Tanggal Penjatahan            :                      11 Maret 2025                   Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                         :                 14 Maret 2025

                                                                                                                                                                               OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
                                                                                                                                                                               KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                                                                                               INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
                                                                                                                                                                               BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.


                                                                                                                                                                               PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
                                                                                                                                                                               ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                                                          .



                                                                                                                                                                               PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR I YANG TELAH
                                                                                                                                                                               MENJADI EFEKTIF.




                                                       SUKUK WAKALAH BI AL - ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                               PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
                                                                                                                                                                                                                                                           Kegiatan Usaha Utama
                                                                                                                                                                                                                                                   Usaha Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah
                                                                                                                                                                                                                                  Berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Tangerang Selatan, Indonesia

                                                                                                                                                                                                                     Kantor Pusat                                                                             Kantor Cabang
                                                                                                                                                                                               Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,                            Perseroan memiliki 34 Kantor Cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia
                                                                                                                                                                                                    Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229.
                                                                                                                                                                                                             Tel: (021) 2788 1800, Fax: -
                                                                                                                                                                                                              Website: www.cnaf.co.id
                                                                                                                                                                                                            Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id

                                                                                                                                                                                                                                       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                                                                     SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE
                                                                                                                                                                                                                       DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)

                                                                                                                                                                                             BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
                                                                                                                                                                                 SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP I TAHUN 2024 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
                                                                                                                                                                                                            DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                     BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                                                 SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP II TAHUN 2025 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
                                                                                                                                                                                                  DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.600.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)

                                                                                                                                                                          Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
                                                                                                                                                                          Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal
                                                                                                                                                                          Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                                                                          Seri A     : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp80.400.000.000,- (delapan puluh
                                                                                                                                                                                        miliar empat ratus juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                                                                                                                                                                                        Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                          Seri B     :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp28.000.000.000,- (dua puluh delapan miliar
                                                                                                                                                                                         Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                          Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi. Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal
                                                                                                                                                                          Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar. Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar pertama akan dilakukan pada tanggal 13 Juni 2025, sedangkan Tanggal Pembayaran
                                                                                                                                                                          Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar terakhir akan dilakukan pada tanggal 23 Maret 2026 untuk Seri A dan tanggal 13 Maret 2028 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali
                                                                                                                                                                          Dana Modal Investasi. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

                                                                                                                                                                                 SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN
                                                                                                                                                                                                                                  DITENTUKAN KEMUDIAN.

                                                                                                                                                                                                                                        PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                               SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
                                                                                                                                                                               BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK SESUAI
                                                                                                                                                                               DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG SUKUK ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN
                                                                                                                                                                               DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN
                                                                                                                                                                               SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT
                                                                                                                                                                               PADA BAB I TENTANG PENAWARAN UMUM.


                                                                                                                                                                               SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK WAKALAH BI
                                                                                                                                                                               AL-ISTITSMAR SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
                                                                                                                                                                               TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA
                                                                                                                                                                               PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DAN PERUNDANG-PERUNDANGAN YANG BERLAKU. SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIBELI KEMBALI OLEH
                                                                                                                                                                               PERSEROAN UNTUK DISIMPAN DI KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DAN/ATAU DIBERLAKUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI
                                                                                                                                                                               DAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI TIDAK BERHAK ATAS IMBAL HASIL WAKALAH BI AL-ISTITSMAR DAN SEGALA HAK LAINNYA YANG MELEKAT PADA SUKUK
                                                                                                                                                                               WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIBELI KEMBALI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI DIUMUMKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL
                                                                                                                                                                               PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR. SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEJAK DILAKUKANNYA PEMBELIAN
                                                                                                                                                                               KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR, PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PERIHAL PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR TERSEBUT PADA
                                                                                                                                                                               1 (SATU) SURAT KABAR BERBAHASA INDONESIA BERPEREDARAN NASIONAL.


                                                                                                                                                                               RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN/RISIKO KREDIT YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS
                                                                                                                                                                               PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN YANG DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN
                                                                                                                                                                               KINERJA PERSEROAN.


                                                                                                                                                                               RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DITAWARKAN DALAM
                                                                                                                                                                               PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.


                                                                                                                                                                               PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
                                                                                                                                                                               BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.


                                                                                                                                                                                  DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA
                                                                                                                                                                                                                            PANJANG DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (FITCH):
                                                                                                                                                                                                                                                  AA+(idn)
                                                                                                                                                                                                                                               (Double A Plus)

                                                                                                                                                                                                                Pencatatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
                                                                                                                                                                                                                     Penawaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini dijamin Secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)

                                                                                                                                                                                                                        PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR




Kantor Pusat                                                                                                                                                                                           PT CIMB Niaga Sekuritas (terafiliasi)                                                                   PT Mandiri Sekuritas
Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,                                                                                                                                         Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum.
Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229                                                                                                                                                                                                                      WALI AMANAT
Tel: (021) 2788 1800, Fax: -                                                                                                                                                                                                                        PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Website: www.cnaf.co.id
Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id                                                                                                                                                                                                        Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2025

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.09 MB
Published13 Mar 2025
Pages180
Characters793,785
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 172 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE p.1 ×133
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×7
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.19 ×61
linked person Antonius Herdaru Danurdoro p.19 ×4
linked person M. Imron Rosyadi Nur p.19 ×5
linked person Lani Darmawan p.19 ×7
linked person Koei Hwei Lien p.19 ×5
linked person Iris Savitri p.19 ×3
linked person Tjioe Mei Tjuen p.19 ×4
linked person Noviady Wahyudi p.19 ×6
linked person Danis V. Bimawan p.19 ×2
linked org PT Bank CTBC p.73
linked org Sarana Multigriya Finansial p.77
linked org Bank Permata Tbk p.78 ×12
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.78 ×2
linked org Surya Mega p.81
linked person Lee Kai Kwong p.93
linked person Didi Syafruddin Yahya p.93
linked person Serena Karlita Ferdinandus p.96 ×4
linked person Hidayat Dardjat Prawiradilaga p.96 ×3
linked person Jeffrey Kairupan p.96 ×5
linked person Michael Angga p.96 ×2
linked org Dana Pensiun. p.104
linked person Rofikoh Rokhim p.143
linked person Awan Nurmawan Nuh p.143
linked person Rabin Indrajad Hattari p.143
linked person Paripurna Poerwoko Sugarda p.143
linked person Nurmaria Sarosa p.143
linked person Dwi Ria Latifa p.143
linked person Haryo Baskoro Wicaksono p.143
linked person Catur Budi Harto p.143
linked person Viviana Dyah Ayu Retno p.143
linked person Amam Sukriyanto p.143
linked person Achmad Solichin Lutfiyanto p.143
linked person Arga Mahanana Nugraha p.143
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×23
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×23
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×27
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.8 ×6
possible person Fransiska Oei p.19 ×4
possible person Rusly Johannes p.19 ×4
possible person Joni Raini p.19 ×4
possible person Budiman Tanjung p.19 ×3
possible person Drs. Gunawan p.71
possible org Bank BTPN Tbk p.76 ×2
possible person Ferdiana p.78
possible person John Simon p.93
possible person Henky Sulistyo p.93
possible person Vera Handajani p.93
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.143
possible person Agus Riswanto p.143
possible person Agus Noorsanto p.143
possible person Agus Sudiarto p.143
possible person Agus Winardono p.143
unresolved org PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE Kegiatan Usaha Utama p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×6
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Sukuk Wakalah Bi p.1
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.1 ×4
unresolved org Bapepam p.2 ×24
unresolved org PT CIMB Niaga Auto Finance No. S- p.2
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5 ×2
unresolved org Bapepam-LK p.5 ×4
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5 ×4
unresolved org Kementerian Keuangan p.5 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.9
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.9
unresolved org Indonesia p.10 ×14
unresolved org PT Saseka Gelora Leasing p.18 ×4
unresolved person Frederik Alexander Tumbuan · Notaris p.18 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri p.18 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.18 ×3
unresolved org PT Saseka Gelora Finance p.18 ×8
unresolved person Kun Hidayat · Notaris p.18 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak p.18
unresolved person Shasa Adisa Putrianti · Notaris p.18 ×17
unresolved person Dini Lestari Siburian · Notaris p.19
unresolved org Rintis & Rekan p.20 ×2
unresolved org Rintis p.20 ×2
unresolved org Rianto & Rekan p.20 ×2
unresolved person Jimmy Pangestu p.20 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.23 ×10
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia AA p.27
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.37 ×4
unresolved org Tanudiredja p.50
unresolved org PT Private Development Finance p.55
unresolved org Menteri Keuangan Republik p.60
unresolved org Kementerian Keuangan Republik p.60
unresolved org Menteri Keuangan p.60 ×35
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.60
unresolved org Menteri Komunikasi dan Informatika p.60 ×2
unresolved org Menteri Agraria dan Tata Ruang p.60
unresolved org Pertanahan Nasional Berusaha p.60
unresolved person Ir. Sutami p.63
unresolved org Menteri Keuangan No. S- p.64 ×3
unresolved org Menteri Keuangan No. Kep-Jl. Paus p.64
unresolved person KH. Wahid Hasyim p.65
unresolved person Ratam p.66 ×2
unresolved person Yani p.68 ×2
unresolved person Fitri Yani p.68
unresolved person Sri Rahayuningsih · Notaris p.69 ×3
unresolved person Rahayuningsih p.69 ×2
unresolved org Pusat Indonesia Tbk p.69
unresolved org PT OCBC NISP p.69
unresolved person Nataadmadja p.70 ×4
unresolved org Permata Tbk p.70 ×2
unresolved person Gunawan Tedjo p.70 ×2
unresolved person Agustine Irianti · Notaris p.70 ×2
unresolved org Bank Penyediaan Fasilitas Syariah p.71
unresolved person Rp Tedjo p.71
unresolved org PT Bank BCA p.71
unresolved person Revolving Indrasari Kresnadjaja p.72
unresolved person Kresnadjaja p.72
unresolved person Suwarni Sukiman · Notaris p.72
unresolved org PT Bank UOB p.72
unresolved org PT Bank HSBC p.73
unresolved person Nataatdmadja p.73
unresolved org PT Bank Oke p.73
unresolved person Fasilitas Kredit Hariyanti Poerbiantari p.73
unresolved org Koperasi Usaha Mikro p.73
unresolved person Muhammad Taufiq p.73
unresolved person Hari Chandra Ubayani p.73 ×3
unresolved org PT Bank DKI p.74 ×3
unresolved org PT Bank China p.75
unresolved person Installment Hariyanti Poerbiantari p.75
unresolved org Syariah Tbk p.76
unresolved person Wani p.76 ×2
unresolved org PT Sarana Multigriya p.77
unresolved person Sulistyani Ratna Sediati p.77
unresolved org Perjanjian (Persero) Tbk p.77
unresolved org PT Bank IBK p.78
unresolved person Veronica Nataadmadja p.78
unresolved org PT CIMB Niaga Auto Finance. Selain p.79
unresolved person Hak Tatang p.80
unresolved person Arief Kharisma p.80
unresolved person Fatimah p.80
unresolved person Juhari Hadinata p.81
unresolved person Wijaya p.81
unresolved person Aringintri Moksi p.81 ×2
unresolved person Adiputra p.82
unresolved person Sanusi p.82
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.91 ×2
unresolved person Kantor Notaris Ashoya Ratam S.H. · Notaris p.91 ×35
unresolved person Raden Meester Soewandi · Notaris p.91
unresolved org PT Bank Niaga p.91
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi p.91
unresolved org PT Bursa Efek Surabaya p.91
unresolved org Penyehatan Perbankan Nasional p.91
unresolved org PT CIMB Niaga Tbk p.94 ×2
unresolved org Niaga Tbk p.94 ×2
unresolved org PT Bima Registra p.94
unresolved org Departemen Internasional p.97
unresolved org Bank Indonesia Denpasar p.97
unresolved org Bank Indonesia Manado p.97
unresolved org PT Hasfarm Dian Konsultan p.97
unresolved org PT Independence p.97
unresolved person Theresia Trisnaning · Notaris p.100
unresolved person Dr. Jaenal Effendi p.100
unresolved person Eksternal · Komisaris p.103
unresolved org Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi. Serikat Pekerja p.104
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.129
unresolved org PT Datindo Entrycom p.143
unresolved person H. Thamrin p.157
unresolved org PT CIMB Niaga Auto Finance. Sukuk Wakalah Berkelanjutan p.159
unresolved org Pusat Statistik p.164
unresolved person Dini Lastari Siburian · Notaris p.164
unresolved person Theta Law Hersapta Mulyono · Senior Partner p.179 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result