Skip to content
Back to announcement

20260629_CTRA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32105744_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed CTRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                               PT CIPUTRA DEVELOPMENT TBK
                                        (“Perseroan”)

                           PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Dengan ini diberitahukan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan tentang Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“Rapat”), yang diadakan pada hari Jumat, 26 Juni 2026, di Ciputra Artpreneur Gallery,
Lotte Shopping Avenue Lt. 11, Ciputra World 1 Jakarta, Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Karet
Kuningan, Jakarta Selatan 12940.

Sejumlah 8 (delapan) anggota Direksi dan 3 (tiga) anggota Dewan Komisaris telah hadir dan mengikuti
jalannya Rapat, baik secara fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebagai penyedia
fasilitas e-RUPS.

Rapat dihadiri/diwakili oleh sebanyak 14.778.328.013 (empat belas miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan
juta tiga ratus dua puluh delapan ribu tiga belas) saham atau sejumlah 79,73% (tujuh puluh sembilan koma
tujuh puluh tiga persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara.

Pada setiap mata acara Rapat, terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan
pendapat, kemudian dilanjutkan dengan proses pengambilan keputusan. Apabila musyawarah mufakat tidak
tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara.

Acara I                          Persetujuan laporan tahunan Perseroan termasuk pengesahan laporan
                                 keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk
                                 tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025

Pertanyaan/pendapat              : sebanyak 0 (nol) pemegang saham

Pengambilan keputusan :
                                             Setuju           Tidak Setuju          Abstain
                                            99,350%             0,004%              0,646%


Keputusan dengan suara terbanyak, menyetujui:

Menerima dengan baik dan menyetujui laporan tahunan Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan
Komisaris serta mengesahkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia dan Rekan
sebagaimana dimuat dalam laporan tertanggal 30 Maret 2026 Nomor 001115/2.1460/AU.1/03/1428-
2/1/III/2026 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material; maka dengan demikian memberikan
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi
untuk tugas pengurusan Perseroan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tugas pengawasan
Perseroan, sejauh tindakan tersebut tercatat dalam laporan tahunan atau buku Perseroan yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
Page 2
Acara II                           Penetapan penggunaan laba bersih


Pertanyaan/pendapat                : sebanyak 0 (nol) pemegang saham

Pengambilan keputusan :
                                              Setuju            Tidak Setuju           Abstain
                                             99,543%              0,019%               0,437%


Keputusan dengan suara terbanyak:
1. Penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
   sebesar Rp 2.663.099.898.482,- (dua triliun enam ratus enam puluh tiga miliar sembilan puluh sembilan
   juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh dua Rupiah) digunakan untuk:
   a. Sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) sebagai cadangan sesuai dengan ketentuan Pasal 70
       Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana diubah terakhir
       dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
       Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang) dan Pasal 38 ayat
       1 Anggaran Dasar Perseroan;
   b. Sebesar Rp 1.994.814.869.302,- (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus
       empat belas juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus dua Rupiah) sebagai laba ditahan
       untuk digunakan dalam rangka pengembangan usaha Perseroan; dan
   c. Sebesar Rp 667.285.029.180,- (enam ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh lima juta
       dua puluh sembilan ribu seratus delapan puluh Rupiah) atau Rp 36,- (tiga puluh enam Rupiah) per
       saham akan dibagikan sebagai dividen tunai yang akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan
       sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
       a) Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler & Negosiasi                 :tanggal 6 Juli 2026
       b) Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler & Negosiasi                  :tanggal 7 Juli 2026
       c) Recording Date yang berhak atas Dividen Tunai                  :tanggal 8 Juli 2026
       d) Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai                                :tanggal 8 Juli 2026
       e) Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai                                 :tanggal 9 Juli 2026
       f) Pembayaran Dividen Tunai                                        :tanggal 24 Juli 2026

2.    Memberikan kuasa dan wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan
      semua tindakan yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas untuk menentukan jadwal penyesuaian
      (apabila diperlukan), tata cara pembagiannya, membuat dan menandatangani seluruh dokumen terkait
      keputusan tersebut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.

     Tata cara pembayaran dividen tunai:
     a. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan
         surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham.
     b. Dividen tunai akan diberikan kepada para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
         Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan atau pemegang rekening efek pada PT Kustodian Sentral
         Efek Indonesia (KSEI) pada tanggal (recording date) 8 Juli 2026.
     c. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, dividen tunai akan
         disampaikan melalui KSEI kepada perusahaan efek dan/ atau bank kustodian dimana pemegang saham
         membuka rekeningnya. Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran
         dividen melalui perusahaan efek dan/ atau bank kustodian dimana Pemegang Saham Perseroan
         membuka rekening efek. Bukti pemotongan pajak penghasilan (“PPh”) dividen dapat diambil di
         perusahaan efek atau bank kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efeknya.
     d. Bagi pemegang saham warkat, Perseroan akan melaksanakan pembayaran dividen melalui
         pemindahbukuan ke rekening bank yang telah disampaikan pemegang saham kepada Perseroan secara
         tertulis di atas meterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dilampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
         sesuai nama dan alamat yang tercatat dalam DPS Perseroan, dan disampaikan ke alamat Biro
         Administrasi Efek (BAE) Perseroan, sebagai berikut:
                                      PT Electronic Data Interchange Indonesia
                                                     UP: Adella Yudhi Kurniawan
                                               Email: bae@edi-indonesia.co.id
                                      Wisma SMR Lantai 1, Jl. Yos Sudarso Kav. 89,
                                                    Jakarta Utara 14350
Page 3
   e.   Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai akan dikecualikan
        dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (“WP Badan
        DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang
        dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham Wajib
        Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
        dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang
        tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterimanya
        akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut
        wajib disetor sendiri oleh WPOP DN tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9
        Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
   f.   Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (“WP LN”) yang
        pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
        (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang
        Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. WP LN wajib menyampaikan
        dokumen kepada KSEI atau BAE Perseroan bukti rekam atau tanda terima DGT atau Surat Keterangan
        Domisili (SKD) yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak. Batas waktu penyampaian
        dokumen tersebut yaitu pada tanggal 8 Juli 2026 pukul 16.00 WIB, tanpa adanya dokumen dimaksud,
        dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
   g.   Selanjutnya Pemegang Saham Perseroan wajib dan bertanggung jawab melakukan pelaporan
        penerimaan dividen sebagaimana dimaksud pada pelaporan pajak untuk tahun pajak yang terkait sesuai
        dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.


Acara III                        Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
                                 Independen untuk memeriksa laporan keuangan Perseroan untuk
                                 tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, berikut
                                 penetapan honorarium dan persyaratan lain mengenai penunjukannya

Pertanyaan/pendapat              : sebanyak 0 (nol) pemegang saham

Pengambilan keputusan :                     Setuju             Tidak Setuju         Abstain
                                           99,559%               0,004%             0,437%

Keputusan dengan suara terbanyak, menyetujui:

1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
   (“LRX”) untuk melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk
   tahun yang berakhir 31 Desember 2026.

2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk:
    a. Menetapkan honorarium/imbalan jasa audit yang ditentukan berdasarkan pertimbangan dan
       perhitungan profesional Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dengan memperhatikan ruang
       lingkup audit;
    b. Menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen pengganti termasuk menetapkan
       imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya, jika Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
       Publik Independen yang ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan tugasnya oleh karena sebab
       apapun.


Acara IV                         Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya
                                 bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun
                                 buku 2026

Pertanyaan/pendapat              : sebanyak 0 (nol) pemegang saham
Page 4
 Pengambilan keputusan :
                                              Setuju             Tidak Setuju          Abstain
                                             92,189%                7,373%             0,437%


 Keputusan dengan suara terbanyak:
 1. Menetapkan gaji dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan mengalami kenaikan 5% (lima persen)
    terhadap gaji dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2025.

 2. Menyetujui memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
    menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk
    tahun buku 2026.


Acara V                           Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
                                  maksud, tujuan, serta kegiatan usaha, dalam rangka penyesuaian
                                  terhadap Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025
                                  tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Pertanyaan/pendapat               : sebanyak 0 (nol) pemegang saham


Pengambilan keputusan     :
                                              Setuju             Tidak Setuju          Abstain
                                             99,559%                0,004%             0,437%


Keputusan dengan suara terbanyak:
1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
   Usaha untuk disesuaikan dengan KBLI 2025 berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.

2. Memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan
   segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut. Tindakan mencakup penyusunan
   kembali klausul anggaran dasar terkait, penandatanganan akta notaris, hingga pengajuan permohonan
   persetujuan atau pelaporan perubahan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta instansi terkait
   lainnya.

Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 51 dan 52
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.


                                         Jakarta, 29 Juni 2026
                                  PT CIPUTRA DEVELOPMENT TBK
                                                Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published29 Jun 2026
Pages4
Characters13,720
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held26 Jun 2026 · –
Present14,778,328,013 (79.73%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CIPUTRA DEVELOPMENT TBK p.1 ×5
possible person Prof. DR. Satrio p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia dan Rekan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Electronic Data Interchange Indonesia UP p.2
unresolved org Negeri p.3
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak. Batas p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan p.3
unresolved org Pusat Statistik p.4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 870 ms 12 Sep 2026 22:00

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-26',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '79.73',
 'record_date': '2026-07-08',
 'shares_present': '14778328013'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result