Skip to content
Back to announcement

20250312_INKP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31868485_lamp2.pdf

Listing Text extracted INKP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 238

Page 1
                                                  Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025, dan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             JADWAL
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Tanggal Efektif                                             :                     30 September 2024         Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                      :        12 Maret 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Masa Penawaran Umum                                         :                          10 Maret 2025        Tanggal Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD Secara Elektronik                         :        12 Maret 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Tanggal Penjatahan                                          :                          11 Maret 2025        Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                                             :        13 Maret 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             KOMPETEN.




                                                                                                                                                                                                                                                                                                        INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI V DAN SUKUK MUDHARABAH IV DAN TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             OBLIGASI USD II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Kegiatan Usaha Utama:                                                                                             Kantor Pusat:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue                                    Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia                                                                              Jl. MH. Thamrin No. 51
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jakarta 10350, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Telepon : (+62 21) 2965 0800/2965 0900; Faksimili : (+62 21) 392 7685
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Email: CorporateSecretary_INKP@app.co.id
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     Website: www.asiapulppaper.com
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jl. Raya Minas Perawang Km.26                                           Jl. Raya Serpong Km.8                                                Jl. Raya Serang Km.76, Desa Kragilan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Desa Pinang Sebatang, Kec. Tualang, Kab. Siak                                Serpong – Tangerang 15310                                                           Serang 42184
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Pekanbaru – Riau 28772, Indonesia                                            Banten, Indonesia                                                            Banten, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Telepon : (+62-761) 91088                                       Telepon : (+62-21) 5312 0001-3                                                 Telepon : (+62-254) 280088
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Faksimili : (+62-761) 91373                                      Faksimili : (+62-21) 5312 0363                                               Faksimili : (+62-254) 282430-3
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp14.000.000.000.000,- (EMPAT BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP3.219.410.000.000,- (TIGA TRILIUN DUA RATUS SEMBILAN BELAS MILIAR EMPAT RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp3.098.315.000.000,- (TIGA TRILIUN SEMBILAN PULUH DELAPAN MILIAR TIGA RATUS LIMA BELAS JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             2EOLJDVLLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVL\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN,QGRQHVLD ³.6(,´ VHEDJDLEXNWLXWDQJNHSDGD3HPHJDQJ2EOLJDVL2EOLJDVLLQLGLWDZDUNDQ
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp570.790.000.000,- (lima ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.985.945.000.000,- (satu triliun sembilan ratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00%
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp541.580.000.000,- (lima ratus empat puluh satu miliar lima ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      tanggal jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Juni 2025, sedangkan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 22 Maret 2026 untuk Obligasi Seri A, 12 Maret 2028 untuk Obligasi Seri B, dan 12 Maret 2030 untuk Obligasi Seri C.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.557.830.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH TUJUH MILIAR DELAPAN RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.130.040.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS TIGA PULUH MILIAR EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             6XNXN0XGKDUDEDKLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER6XNXN0XGKDUDEDK\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN,QGRQHVLD ³.6(,´ VHEDJDLEXNWL.HZDMLEDQNHSDGD3HPHJDQJ6XNXN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Seri A :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp532.935.000.000,- (lima ratus tiga puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 34,79% (tiga puluh empat koma tujuh sembilan persen) dari Pendapatan yang
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Seri B :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp475.890.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 49,70% (empat puluh sembilan koma tujuh nol persen) dari Pendapatan yang
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Seri C :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp121.215.000.000,- (seratus dua puluh satu miliar dua ratus lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 52,19% (lima puluh dua koma satu sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Juni 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 22 Maret 2026 untuk Seri A, 12 Maret 2028
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             untuk Seri B, dan 12 Maret 2030 untuk Seri C.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR USD100.000.000,- (SERATUS JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR USD16.678.500,- (ENAM BELAS JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI USD SEBESAR USD20.046.500,- (DUA PULUH JUTA EMPAT PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT) (“OBLIGASI USD”)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             2EOLJDVL86'LQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVL\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN,QGRQHVLD ³.6(,´ VHEDJDLEXNWLXWDQJNHSDGD3HPHJDQJ2EOLJDVL2EOLJDVL86'LQL
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi USD dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Seri A :   Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD125.000,- (seratus dua puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun dengan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        A pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Seri B :   Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD16.783.000,- (enam belas juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Seri C :   Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar USD3.138.500,- (tiga juta seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        C pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Juni 2025,
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi USD adalah pada tanggal 22 Maret 2026 untuk Seri A, 12 Maret 2028 untuk Seri B, dan 12 Maret 2030 untuk Seri C.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA), SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             SELANJUTNYA (JIKA ADA), DAN OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN. .
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI USD, DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI,
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH, DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI USD KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD ATAU UNTUK DISIMPAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH, DAN PERJANJIAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             PERWALIAMANATAN OBLIGASI USD DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS, HARGA JUAL PULP DAN KERTAS SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU DI
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD YANG
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          DAN OBLIGASI USD DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     idA+ (Single A Plus) idA+(sy) (Single A Plus Syariah) idA+ (Single A Plus)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)

   PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH



Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sekuritas Indonesia



             Jl. MH. Thamrin No. 51                                                                                                                                                                                                                                                                                           PT ALDIRACITA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               SEKURITAS          PT BCA SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           PT BRI DANAREKSA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   PT INDO PREMIER
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          PT KOREA INVESTMENT AND
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            SEKURITAS INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               PT MANDIRI
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  PT MAYBANK
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            PT MEGA CAPITAL
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     PT SUCOR
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       PT TRIMEGAH
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                INDONESIA                                                                                                                                          INDONESIA                                                          INDONESIA TBK
           Jakarta 10350, Indonesia                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI USD

    Telepon : (+62 21) 2965 0800/2965 0900                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sekuritas Indonesia

         Faksimili : (+62 21) 392 7685                                                                                                                                                                                                                                                                                                               PT ALDIRACITA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   PT INDO PREMIER        PT KOREA INVESTMENT AND             PT MANDIRI
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  PT MAYBANK
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               PT SUCOR
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    PT TRIMEGAH
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      SEKURITAS          PT BCA SEKURITAS                                                                                          SEKURITAS                                         SEKURITAS
      Website : www.asiapulppaper.com                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      SEKURITAS             SEKURITAS INDONESIA               SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   INDONESIA TBK
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          WALI AMANAT



                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    PT BANK KB BUKOPIN TBK
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2025
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024, Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun
2024, dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper
7DKDS,7DKXQNHSDGD2WRULWDV-DVD.HXDQJDQ ³2-.´ GL-DNDUWDGHQJDQVXUDW1R,.33
',59,WDQJJDO-XQLVHVXDLGHQJDQSHUV\DUDWDQ\DQJGLWHWDSNDQGDODP8QGDQJXQGDQJ
Nomor 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan
Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD pada
37 %XUVD (IHN ,QGRQHVLD ³%(,´  VHVXDL GHQJDQ 6XUDW 3HUVHWXMXDQ 3ULQVLS 3HQFDWDWDQ (IHN %HUVLIDW
8WDQJGDQ6XNXN1R6%(,33WDQJJDO-XOL\DQJGLEHULNDQROHK%(,$SDELOD
Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini
batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD wajib
dikembalikan kepada para pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah, dan Perjanjian Emisi Obligasi USD, yang sebagian dicantumkan pada Bab I
dalam Informasi Tambahan ini tentang Penawaran Umum dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta
standar profesi masing-masing.
6HKXEXQJDQGHQJDQ3HQDZDUDQ8PXPLQLVHWLDSSLKDN\DQJWHUD¿OLDVLGLODUDQJPHPEHULNDQNHWHUDQJDQ
GDQDWDXSHUQ\DWDDQDSDSXQPHQJHQDLGDWD\DQJWLGDNGLXQJNDSNDQGDODP,QIRUPDVL7DPEDKDQLQL
tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan
SLKDNWHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQVHVXDLGHQJDQGH¿QLVL³$¿OLDVL´GDODP88336.3HQMDPLQ3HODNVDQD
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dalam rangka Penawaran Umum ini bukan
PHUXSDNDQSLKDNWHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQ6HODQMXWQ\DSHQMHODVDQVHFDUDOHQJNDSPHQJHQDLDGD
WLGDNDGDQ\DKXEXQJDQD¿OLDVL3HQMDPLQ3HODNVDQD(PLVL2EOLJDVL6XNXN0XGKDUDEDKGDQ2EOLJDVL
USD dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
86' 3HQMHODVDQ PHQJHQDL WLGDN DGDQ\D KXEXQJDQ D¿OLDVL /HPEDJD GDQ 3URIHVL 3HQXQMDQJ 3DVDU
Modal dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD INI TIDAK DIDAFTARKAN
 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK
 INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI
 TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN
 PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD KECUALI BILA
 PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD TERSEBUT
 TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN
 PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA
 TERSEBUT ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

 SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN
 PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI
 INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI,
 SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA
 SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN
 TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI, SUKUK
 MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN
 POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
RINGKASAN. .......................................................................................................................................xix
I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA.............................................................................................51
III.     PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................59
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................87
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ............................................................92
VI.      INFORMASI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN.................................104
VII.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
         KECENDERUANGAN DAN PROSPEK USAHA......................................................................106
         1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ...................................................................................106
         2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN.......................107
         3. PERIZINAN.........................................................................................................................107
         4. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN
             PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM. ................................................................120
         5. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK.............................................................121
         6. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK
             BADAN HUKUM. ................................................................................................................122
         7. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. ..................................124
         8. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)..................................................................126
         9. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
             KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
             PERUSAHAAN ANAK. .......................................................................................................126
         10. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA.....126
             10.1 KEGIATAN USAHA...................................................................................................126
             10.2 FASILITAS PRODUKSI. ...........................................................................................127
             10.3 BAHAN BAKU. .........................................................................................................128
             10.4 KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN. ...............................................................128
             10.5 PEMASARAN...........................................................................................................128
             10.6 SISTEM PENJUALAN DAN PEMASARAN PRODUK PERSEROAN......................129
             10.7 PERSAINGAN USAHA.............................................................................................131
             10.8 STRATEGI USAHA...................................................................................................132
             10.9 PROSPEK USAHA...................................................................................................132
             10.10 ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL).....................................135
             10.11 PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE
                   SOCIAL RESPONSIBILITY).....................................................................................138
VIII.    PERPAJAKAN. .........................................................................................................................142
IX.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD................144
X.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ...................................................146
XI.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ............................................................................149
XII.     TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI SUKUK MUDHARABAH, DAN
         OBLIGASI USD.........................................................................................................................159
XIII.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
         PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD. ...........................166
XIV.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................169



                                                                            i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”          :   Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK, yaitu:
                        a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                           baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                           dengan:
                           1. suami atau istri;
                           2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                           3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                cucu;
                           4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                saudara yang bersangkutan; atau
                           5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                        b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                           baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                           dengan:
                           1. orang tua dan anak;
                           2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                           3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                        c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                           dari pihak tersebut;
                        d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1
                           (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                           pengawas yang sama;
                        e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                           langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                           oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                           dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                        f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                           baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                           menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                           yang sama; atau
                        g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                           pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                           kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                           dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran”   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat
                        Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban
                        membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau
                        Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Bunga Obligasi USD,
                        dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, dan/atau pelunasan Dana Sukuk
                        Mudharabah, dan/atau pelunasan Pokok Obligasi USD, termasuk Denda
                        dan/atau Kompensasi Kerugian (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
                        dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau Pemegang Obligasi
                        USD melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan
                        sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi,
                        Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, dan Perjanjian Agen
                        Pembayaran Obligasi USD.
“Akad Mudharabah”   :   Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
                        Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
                        Paper Tahap III Tahun 2025 antara Wali Amanat sebagai wakil Pemegang
                        Sukuk dengan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akad Mudharabah
                        Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
                        Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap Tahun 2025 tanggal 21
                        Februari 2025 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.


                                           ii
Page 5
“Bank Kustodian”       :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                           melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                           dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Bapepam dan LK”       :   Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana
                           dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
                           Nomor 606/KMK.01/2005 tanggal 30 (tiga puluh) Desember 2005 (dua
                           ribu lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
                           Modal dan Lembaga Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan
                           Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2010 tanggal 11 (sebelas)
                           Oktober 2010 (dua ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja
                           Kementerian Keuangan.
“Bunga Obligasi”       :   Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                           Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai
                           dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                           Obligasi.
“Bunga Obligasi USD”   :   Berarti tingkat bunga Obligasi USD yang harus dibayar oleh Perseroan
                           kepada Pemegang Obligasi USD, kecuali Obligasi USD yang dimiliki
                           oleh Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian
                           Perwaliamanatan Obligasi USD.
“Bursa Efek”           :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
                           sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak
                           lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka yang dalam
                           hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), suatu perseroan terbatas
                           yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang       :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
 Rekening Obligasi”        tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                           Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
                           Rekening kepada KSEI.
“Daftar Pemegang       :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
 Rekening Obligasi         tentang kepemilikan Obligasi USD oleh Pemegang Obligasi USD melalui
 USD”                      Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                           Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Daftar Pemegang       :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
 Rekening Sukuk            tentang kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk
 Mudharabah”               Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-
                           data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dana Sukuk            :   Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan
 Mudharabah”               kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal Emisi sebesar
                           Rp1.130.040.000.000,- (satu triliun seratus tiga puluh miliar empat
                           puluh juta Rupiah). Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat,
                           kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh
                           Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
                           sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
                           Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari
                           jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara Kesanggupan
                           Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan
                           sebagai berikut:
                           a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
                               sebesar Rp532.935.000.000,- (lima ratus tiga puluh dua miliar
                               sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
                               Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                               Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
                               Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 34,79% (tiga puluh empat
                               koma tujuh sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                               dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol
                               nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah
                               370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;

                                               iii
Page 6
                      b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah
                         sebesar Rp475.890.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima miliar
                         delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
                         Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                         Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
                         Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 49,70% (empat puluh sembilan
                         koma tujuh nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
                         indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol
                         persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3
                         (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                      c. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah
                         sebesar Rp121.215.000.000,- (seratus dua puluh satu miliar dua
                         ratus lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                         Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                         Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang
                         Sukuk Mudharabah adalah 52,19% (lima puluh dua koma satu
                         sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
                         indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol
                         persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5
                         (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                      Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
                      sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                      Sukuk Mudharabah.
“Denda”           :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Emiten akibat adanya
                      keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi
                      yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
                      dan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga
                      Obligasi USD, untuk masing-masing Seri Obligasi, dan Obligasi USD dari
                      jumlah dana yang terlambat dibayar yang dihitung secara harian, sejak
                      hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
                      harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dan
                      Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD, dengan ketentuan 1 (satu)
                      tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
                      bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi”   :   Berarti surat pengantar Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                      Obligasi, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                      Mudharabah, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                      USD, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
                      Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD,
                      Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah,
                      Pengakuan Utang Obligasi USD, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                      Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan
                      Emisi Obligasi USD, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian
                      Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran
                      Obligasi USD, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang, Perjanjian
                      Pendaftaran Surat Berharga Syariah, Informasi Tambahan , Informasi
                      Tambahan Ringkas, dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam
                      rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk dokumen-dokumen
                      yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No.36/2014.
“Efek”            :   Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga
                      komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak
                      Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivative
                      Efek, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.




                                         iv
Page 7
“Efek Syariah”         :   Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
                           Modal.
“Emisi”                :   Berarti kegiatan Penawaran Umum oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
                           dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure”        :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
                           kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi,
                           gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah
                           penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif
                           secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
                           memenuhi kewajibannya sampai dengan sebelum efektifnya pernyataan
                           pendaftaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
                           Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, dan Perjanjian Perwaliamanatan
                           Obligasi USD.
“FKP”                  :   Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan
                           atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
                           Obligasi, Penjamin Pelaksana Sukuk Mudharabah, dan Penjamin
                           Pelaksana Obligasi USD kepada pemesan melalui Penjamin Emisi
                           Obligasi, Penjamin Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Emisi Obligasi
                           USD.
“FPPO”                 :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Obligasi USD yaitu
                           formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli
                           kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi USD.
“FPPSM”                :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu formulir
                           yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
                           Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
“Harga Penawaran”      :   Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi, nilai
                           Pokok Obligasi USD, dan/atau nilai Dana Sukuk Mudharabah.
“Hari Bursa”           :   Berarti hari-hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan
                           efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
                           Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.
“Hari Kalender”        :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
                           tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                           sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Hari Kerja”           :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                           yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
                           biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                           Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
“HGB”                  :   Berarti Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                           Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“Informasi Tambahan”   :   berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                           dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada
                           Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Informasi     Tambahan:   berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
 Ringkas”                  pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
                           diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
                           Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sesuai POJK No.9/2017.




                                               v
Page 8
“Jumlah Kewajiban”      :   Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                            Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                            Sukuk Mudharabah, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
                            dengan Emisi Sukuk Mudharabah termasuk tetapi tidak terbatas padas
                            Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi
                            Kerugian akibat keterlambatan (jika ada) yang terutang dari waktu ke
                            waktu.
“Jumlah Terutang”       :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                            Pemegang Obligasi dan Pemegang Obligasi USD berdasarkan Perjanjian
                            Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                            USD, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
                            Emisi Obligasi dan Obigasi USD ini termasuk tetapi tidak terbatas pada
                            Pokok, Bunga, dan Denda Obligasi, dan Obligasi USD (jika ada) yang
                            terutang dari waktu ke waktu.
“KAP”                   :   Berarti Kantor Akuntan Publik.
“Kompensasi Kerugian” :     Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                            Mudharabah berdasarkan Fatwah No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 sebagai
                            akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi
                            kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran
                            kembali Dana Sukuk Mudharabah.
                            Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk pembayaran
                            Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut per
                            Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari kewajiban yang tidak terbayar
                            adalah sebagai berikut :
                            a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar-besarnya Rp 222.222,- (dua ratus
                               dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua Rupiah) per hari;
                            b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar-besarnya Rp305.556,- (tiga ratus
                               lima ribu lima ratus lima puluh enam Rupiah) per hari; dan
                            c. Sukuk Mudharabah Seri C sebesar besarnya Rp319.444,-(tiga ratus
                               sembilan belas ribu empat ratus empat puluh empat Rupiah) per hari.
“Komitmen Surat         :   Berarti komitmen yang berhubungan dengan transaksi pendistribusian
 Pesanan”                   produk kertas industri dalam bentuk surat pesanan antara Perseroan
                            dengan PT Cakrawala Mega Indah tertanggal 13 Februari 2025.
“Konfirmasi Tertulis”   :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi, Sukuk
                            Mudharabah, dan Obligasi USD dalam Rekening Efek yang diterbitkan
                            oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
                            Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk
                            Mudharabah, dan Pemegang Obligasi USD dan konfirmasi tersebut
                            menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk Mudharabah,
                            dan Pemegang Obligasi USD untuk mendapatkan pembayaran Bunga
                            Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                            Mudharabah, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, Bunga
                            Obligasi USD, pelunasan Pokok Obligasi USD, dan hak-hak lain yang
                            berkaitan dengan Obligasi, Obligasi USD, dan Sukuk Mudharabah.
“Konsultan Hukum”       :   Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain
                            dan terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Jusuf Indradewa & Partners.
“Konfirmasi Tertulis    :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah/
 Untuk RUPO/RUPSU”          Obligasi USD yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/
 atau “KTUR”                Pemegang Sukuk Mudharabah/Pemegang Obligasi USDmelalui
                            Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO/RUPSU atau
                            meminta diselenggarakannya RUPO/RUPSU.




                                                vi
Page 9
“KSEI”                   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
                             Jakarta Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
                             Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
                             UUPM, yang dalam Emisi bertugas mengadministrasikan Obligasi, Sukuk
                             Mudharabah, dan Obligasi USD, berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
                             Efek Bersifat Utang dan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah
                             dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
                             Pembayaran.
“Kustodian”              :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi, Sukuk Mudharabah,
                             dan Obligasi USD dan harta lain yang berkaitan dengan Obligasi, Sukuk
                             Mudharabah, dan Obligasi USD serta jasa lainnya termasuk menerima
                             dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan
                             mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
                             ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank
                             Kustodian yang telah mendapat Persetujuan OJK.
“Manajer Penjatahan”     :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi, Sukuk
                             Mudharabah, dan Obligasi USD menurut syarat-syarat yang ditetapkan
                             dalam Peraturan No.IX.A.7. Dalam penawaran umum Obligasi, Sukuk
                             Mudharabah, dan Obligasi USD ini adalah PT Korea Investment And
                             Sekuritas Indonesia.
“Masa Penawaran”         :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                             pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD sebagaimana
                             diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian
                             Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD.
“Masyarakat”             :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
                             Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing
                             yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.
“Menkumham”              :   Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                             (dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
                             Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau
                             nama lainnya).
“Nisbah Pemegang         :   Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh
 Sukuk Mudharabah”           karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                             Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
                             Dibagihasilkan (secara proporsional) yang disepakati Perseroan untuk
                             dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
                             dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Notaris”                :   Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan
                             terdaftar di OJK, dalam hal ini Aulia Taufani, S.H.
”Obligasi Berkelanjutan” :   Berarti surat berharga bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Perseroan
                             secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
                             Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp
                             & Paper Tahap I Tahun 2024 dan/atau Obligasi Tahap II dan/atau Obligasi
                             Berkelanjutan tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) yang
                             dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dari masing-masing tahap
                             Obligasi tersebut dan akan dicatatkan di BEI dan didaftarkan dalam
                             Penitipan Kolektif di KSEI, dengan target dana Obligasi Berkelanjutan
                             sebesar Rp14.000.000.000.000,- (empat belas triliun Rupiah). Setiap
                             Penawaran Umum Obligasi, yang dilakukan secara bertahap selama
                             periode Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan perjanjian
                             perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang ditandatangani
                             untuk setiap tahun penerbitannya.



                                                vii
Page 10
“Obligasi USD     :   Berarti surat berharga bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Perseroan
 Berkelanjutan”       secara bertahap kepada Pemegang Obligasi USD melalui Penawaran
                      Umum Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi USD Berkelanjutan II
                      Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 dan/atau Obligasi USD
                      tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) yang dibuktikan dengan
                      Sertifikat Jumbo Obligasi dari masing-masing tahap Obligasi USD
                      tersebut dan akan dicatatkan di BEI dan didaftarkan dalam Penitipan
                      Kolektif di KSEI, dengan target dana Obligasi USD Berkelanjutan
                      sebesar USD100.000.000,- (seratus juta Dolar Amerika Serikat). Setiap
                      Penawaran Umum Obligasi USD, yang dilakukan secara bertahap selama
                      periode Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD dan perjanjian
                      perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang ditandatangani
                      untuk setiap tahun penerbitannya.
“Obligasi”        :   Berarti Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun
                      2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp3.098.315.000.000,- (tiga triliun
                      sembilan puluh delapan miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah) yang
                      akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri
                      dari 3 (tiga) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:
                      a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                          Rp570.790.000.000,- (lima ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus
                          sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                          7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
                          370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
                          Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                          sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A
                          pada saat tanggal jatuh tempo; dan
                      b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                          Rp1.985.945.000.000,- (satu triliun sembilan ratus delapan puluh
                          lima miliar sembilan ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan
                          tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen)
                          per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
                          Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                          sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B
                          pada saat tanggal jatuh tempo.
                      c. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                          Rp541.580.000.000,- (lima ratus empat puluh satu miliar lima ratus
                          delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                          10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka
                          waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                          Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
                          (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal
                          jatuh tempo.
                      sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai
                      dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
                      Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                      Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                      kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                      Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6
                      Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.




                                         viii
Page 11
“Obligasi USD”        :   Berarti Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun
                          2025 dengan jumlah pokok sebesar USD20.046.500,- (dua puluh juta
                          empat puluh enam ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) yang akan
                          dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3
                          (tiga) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:
                          a. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                               USD125.000,- (seratus dua puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat)
                               dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima
                               persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                               Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                               USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
                               (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A pada saat
                               tanggal jatuh tempo;
                          b. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                               USD16.783.000,- (enam belas juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu
                               Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
                               (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga)
                               tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD
                               dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
                               persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B pada saat tanggal
                               jatuh tempo; dan
                          c. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                               USD3.138.500,- (tiga juta seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus
                               Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00%
                               (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5
                               (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                               USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
                               (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C pada saat
                               tanggal jatuh tempo;
                          sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi USD, sesuai
                          dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
                          Jumlah Pokok Obligasi USD dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                          Obligasi USD sesuai dengan Seri Obligasi USD dan/atau pelaksanaan
                          pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi USD sebagaimana
                          dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi USD, sesuai dengan
                          ketentuan dalam pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
”OJK”                 :   Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga negara yang independen
                          yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                          pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
                          Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
                          Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam
                          Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
                          Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan peralihan dari Menteri
                          Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan,
                          sejak tanggal 31 Desember 2012, sebagaimana terakhir diubah dengan
                          Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                          Penguatan Sektor Keuangan.
“Pasar Modal”         :   Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
                          perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
                          diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
“Pefindo”             :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemegang Obligasi/   :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
 Obligasi USD”            Obligasi atau Obligasi USD yang disimpan dan diadministrasikan dalam
                          Rekening Efek pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank
                          Kustodian atau Perusahaan Efek.


                                              ix
Page 12
“Pemegang Rekening”     :   Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                            KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau
                            pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
                            perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan peraturan
                            KSEI.
“Pemegang Sukuk         :   Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
 Mudharabah”                Mudharabah dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh dari
                            Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang disimpan dan
                            diadministrasikan dalam, terdiri dari: (i) Pemegang Rekening Efek pada
                            KSEI atau yang melakukan investasi langsung atas Sukuk Mudharabah
                            dan/atau (ii) Masyarakat yang melakukan investasi atas Sukuk
                            Mudharabah melalui Pemegang Rekening Efek pada KSEI melalui Bank
                            Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemeringkat”           :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia atau perusahaan pemeringkat
                            Efek lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh
                            Wali Amanat.
“Pemerintah”            :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum”        :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, atau Obligasi
                            USD yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada
                            masyarakat berdasarkan tata cara yang diungkapkan dalam UUPM dan
                            peraturan pelaksanaannya.
“Pendapatan Bagi Hasil” :   Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan
                            harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                            yang dibagi secara proporsional antara Sukuk Mudharabah Seri A,
                            Sukuk Mudharabah Seri B, dan Sukuk Mudharabah Seri C pada Tanggal
                            Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian
                            antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang
                            Dibagihasilkan (secara proporsional) yang perhitungannya didasarkan
                            pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah
                            tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil.
                            Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh Direksi
                            Perseroan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal
                            Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana
                            diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Pendapatan Yang        :   Berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu hasil penjualan berdasarkan
 Dibagihasilkan”            Komitmen Surat Pesanan dikurangi harga pokok penjualan. Harga pokok
                            penjualan yang dimaksud adalah sama dengan Dana Sukuk Mudharabah.
“Pengakuan Kewajiban :      Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
 Sukuk Mudharabah”          Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Atas
                            Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
                            Tahap III Tahun 2025 No. 25 tanggal 21 Februari 2025, yang dibuat
                            dihadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris di Jakarta.
“Pengakuan Utang”       :   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                            sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi
                            Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 No. 22
                            tanggal 21 Februari 2025 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
                            Notaris di Jakarta.
“Pengakuan Utang        :   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi USD,
 Obligasi USD”              sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi USD
                            Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2025 No. 28
                            tanggal 21 Februari 2025 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
                            Notaris di Jakarta.


                                                x
Page 13
“Penitipan Kolektif”     :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                             satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
                             dimaksud dalam UUPM.
“Penjamin Pelaksana      :   Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
 Emisi Obligasi”             penyelenggaraan dan pelaksanaan Emisi Obligasi, dalam hal ini
                             PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa
                             Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas
                             Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia,
                             PT Mega Capital Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah
                             Sekuritas Indonesia Tbk., sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                             ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Emisi          :   Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang membuat kontrak
 Obligasi”                   dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi atas
                             nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang
                             ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
                             Obligasi, dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA
                             Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
                             PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas,
                             PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Mega Capital Sekuritas, PT Sucor
                             Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., sesuai dengan
                             syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi
                             Obligasi.
“Penjamin Pelaksana      :   Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi USD yang membuat kontrak
 Emisi Obligasi USD”         dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi USD
                             atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada Perseroan,
                             yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
                             Obligasi USD, dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
                             PT BCA Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Korea Investment
                             And Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas
                             Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan   PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                             Tbk., sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian
                             Penjaminan Emisi Obligasi USD.
“Penjamin Emisi Sukuk :      Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
 Mudharabah”                 penyelenggaraan dan pelaksanaan Emisi Sukuk Mudharabah, dalam
                             hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas,
                             PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Korea
                             Investment And Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank
                             Sekuritas Indonesia, PT Mega Capital Sekuritas, PT Sucor Sekuritas,
                             dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., sesuai dengan syarat-syarat
                             dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana      :   Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
 Emisi Sukuk                 penyelenggaraan dan pelaksanaan Emisi Sukuk Mudharabah, dalam
 Mudharabah”                 hal ini PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BRI
                             Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Korea Investment
                             And Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas
                             Indonesia, PT Mega Capital Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan
                             PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., sesuai dengan syarat-syarat dan
                             ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
“Peraturan No. IX.A.2”   :   Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK
                             No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
                             Dalam Rangka Penawaran Umum.




                                                 xi
Page 14
“Peraturan No. IX.A.7”   :   Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
                             dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                             Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen      :      Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 29 tanggal 21 Februari
 Pembayaran Obligasi”        2025, yang dibuat di hadapan hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
                             Jakarta antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran
                             Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.
“Perjanjian Agen         :   Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 31 tanggal 21 Februari
 Pembayaran Obligasi         2025, yang dibuat di hadapan hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
 USD”                        Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan KSEI, perihal
                             pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi USD dan/atau pelunasan
                             Pokok Obligasi USD.
“Perjanjian Agen         :   Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 30 tanggal 21 Februari
 Pembayaran Sukuk”           2025, yang dibuat di hadapan hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
                             Jakarta antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran
                             Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
“Perjanjian Pendaftaran :    Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
 Obligasi di KSEI”           pendaftaran Obligasi di KSEI dengan No. SP-024/OBL/KSEI/0225
                             tanggal 21 Februari 2025, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Pendaftaran :    Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
 Obligasi USD di KSEI”       pendaftaran Obligasi USD di KSEI dengan No. SP-025/OBL/KSEI/0225
                             tanggal 21 Februari 2025, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Pendaftaran :    Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
 Sukuk Mudharabah di         Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan No. SP-012/SKK/
 KSEI”                       KSEI/0225 tanggal 21 Februari 2025, yang dibuat di bawah tangan
                             bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan :     Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Emisi Obligasi”              Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
                             Efek Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun
                             2025 No. 21 tanggal 21 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Aulia
                             Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Penjaminan :     Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
 Emisi Sukuk                 Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
 Mudharabah”                 Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat
                             Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 No. 24 tanggal 21 Februari 2025,
                             yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Penjaminan :     Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
 Emisi Obligasi USD”         Obligasi USD, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
                             Emisi Efek Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
                             II Tahun 2025 No. 27 tanggal 21 Februari 2025, yang dibuat di hadapan
                             Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian              :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat
 Perwaliamanatan             sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
 Obligasi”                   Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 No. 20
                             tanggal 21 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
                             Notaris di Jakarta.
“Perjanjian              :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat
 Perwaliamanatan             sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
 Sukuk Mudharabah”           Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun
                             2025 No. 23 tanggal 21 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Aulia
                             Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.


                                                 xii
Page 15
“Perjanjian             :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat
 Perwaliamanatan            sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
 Obligasi USD”              USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2025 No.
                            26 tanggal 21 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
                            Notaris di Jakarta.
“Perusahaan Anak”       :   Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
                            dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
                            keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
                            akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Asosiasi” :     Berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
                            secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di
                            bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan
                            dalam perusahaan yang bersangkutan.
“Perseroan”             :   Berarti PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., suatu perseroan terbatas
                            yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
                            berkedudukan di Jakarta Pusat.
“Pernyataan             :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
 Pendaftaran”               dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan atau Perusahaan Publik
                            dengan surat 123/IKPP-DIR/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024.
“Pernyataan Pendaftaran :   Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
 Menjadi Efektif”           Pendaftaran sesuai dengan ketentuan pada UUP2SK Pasal 74 No.
                            4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan
                            Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika
                            dinyatakan Efektif oleh OJK.
“POJK No. 3/2018”       :   Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018
                            tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan
                            Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 7/2017”       :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                            tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                            Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9 /2017”      :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                            tentang Bentuk dan Isi Informasi Tambahan dan Informasi Tambahan
                            Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 17/2020”      :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                            tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 18/2015”      :   Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015
                            tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 19/2020”      :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                            tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020”      :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                            tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015”      :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                            tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2014”      :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                            tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014”      :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                            tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                            Publik.



                                               xiii
Page 16
“POJK No. 35/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.36/2014”    :   Berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
                         Sukuk.
“POJK No. 42/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                         Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 49/2020    :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
                         tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                         tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                         tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
                         Internal.
“Pokok Obligasi”     :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                         yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
                         Rp3.098.315.000.000,- (tiga triliun sembilan puluh delapan miliar tiga
                         ratus lima belas juta Rupiah), Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat,
                         kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan
                         atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
                         utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai
                         100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin
                         secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga)
                         seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                         a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                             Rp570.790.000.000,- (lima ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus
                             sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                             7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
                             370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
                             Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                             sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A
                             pada saat tanggal jatuh tempo;
                         b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                             Rp1.985.945.000.000,- (satu triliun sembilan ratus delapan puluh
                             lima miliar sembilan ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan
                             tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen)
                             per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
                             Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                             sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B
                             pada saat tanggal jatuh tempo; dan
                         c. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                             Rp541.580.000.000,- (lima ratus empat puluh satu miliar lima ratus
                             delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                             10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka
                             waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                             Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
                             (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal
                             jatuh tempo.
                         Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                         Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                         kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                         Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5
                         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.



                                            xiv
Page 17
“Pokok Obligasi USD”   :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                           USD yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi
                           sebesar USD20.046.500,- (dua puluh juta empat puluh enam ribu lima
                           ratus Dolar Amerika Serikat), Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat,
                           kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan
                           atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
                           utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi USD ini ditawarkan dengan
                           nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi USD dan akan
                           dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari
                           3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                           a. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                USD125.000,- (seratus dua puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat)
                                dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima
                                persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                                Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                                USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
                                (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A pada saat
                                tanggal jatuh tempo;
                           b. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                USD16.783.000,- (enam belas juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu
                                Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
                                (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga)
                                tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD
                                dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
                                persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B pada saat tanggal
                                jatuh tempo; dan
                           c. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                                USD3.138.500,- (tiga juta seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus
                                Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00%
                                (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5
                                (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                                USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
                                (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C pada saat
                                tanggal jatuh tempo.
                           Jumlah Pokok Obligasi USD dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                           Obligasi USD sesuai dengan Seri Obligasi USD dan/atau pelaksanaan
                           pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi USD sebagaimana
                           dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi USD, sesuai dengan
                           ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
“Rekening Efek”        :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
                           dan Obligasi USD, dan/atau dana milik Pemegang Obligasi, Sukuk
                           Mudharabah, dan Obligasi USD yang diadministrasikan di KSEI, Bank
                           Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
                           rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi, Pemegang
                           Sukuk Mudharabah, Pemegang Obligasi USD, Perusahaan Efek, dan
                           Bank Kustodian.
“RUPO”                 :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                           Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPS”                 :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai
                           dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
“RUPSU”                :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
                           dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.




                                               xv
Page 18
“Satuan                 :   Berarti satuan jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
 Pemindahbukuan”            yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek
                            lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,-
                            (satu Rupiah) atau kelipatannya untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                            dan USD1 (satu dolar Amerika Serikat) atau kelipatannya untuk Obligasi
                            USD.
“Satuan Perdagangan” :      Berarti satuan jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
                            yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/
                            atau kelipatannya untuk Obligasi, dan Sukuk Mudharabah dan USD500
                            (lima ratus dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya untuk Obligasi
                            USD.
“Sertifikat Jumbo       :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
 Obligasi”                  KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
                            nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                            Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi Seri B, dan Obligasi
                            Seri C.
“Sertifikat Jumbo       :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
 Obligasi USD”              KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
                            nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                            Rekening, yang terdiri dari Obligasi USD Seri A, Obligasi Seri USD B, dan
                            Obligasi Seri USD C.
“Sertifikat Jumbo Sukuk :   Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam
 Mudharabah”                Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama
                            atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
                            Mudharabah melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Sukuk
                            Mudharabah Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B, dan Sukuk Mudharabah
                            Seri C.
“Sukuk Mudharabah”      :   Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
                            Tahap III Tahun 2025 dengan total dana sebesar Rp1.130.040.000.000,-
                            (satu triliun seratus tiga puluh miliar empat puluh juta Rupiah) dan akan
                            dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3
                            (tiga) Seri Sukuk Mudharabah yang terdiri dari:
                            Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan
                                        adalah sebesar Rp532.935.000.000,- (lima ratus tiga puluh
                                        dua miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan
                                        Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                        berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                        Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
                                        Mudharabah adalah 34,79% (tiga puluh empat koma tujuh
                                        sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
                                        indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol
                                        nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A
                                        adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
                                        Emisi.
                            Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan
                                        adalah sebesar Rp475.890.000.000,- (empat ratus tujuh puluh
                                        lima miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan
                                        Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                        berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                        Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
                                        Mudharabah adalah 49,70% (empat puluh sembilan koma
                                        tujuh nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
                                        indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma
                                        nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
                                        Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.


                                                xvi
Page 19
                             Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan
                                      adalah sebesar Rp121.215.000.000,- (seratus dua puluh satu
                                      miliar dua ratus lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan
                                      Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                                      perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
                                      dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                                      adalah 52,19% (lima puluh dua koma satu sembilan persen)
                                      dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                                      sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per
                                      tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima)
                                      tahun sejak Tanggal Emisi.
“Tanggal Distribusi”     :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sertifikat Jumbo
                             Sukuk Mudharabah, dan Sertifikat Jumbo Obligasi USD, hasil Penawaran
                             Umum kepada KSEI beserta bukti kepemilikan Obligasi, Sukuk
                             Mudharabah, dan Obligasi USD, yang wajib dilakukan kepada pembeli
                             Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, dalam Penawaran
                             Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua)
                             Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang
                             Obligasi, Pemegang Sukuk Mudharabah, dan Pemegang Obligasi USD.
“Tanggal Emisi”          :   Berarti tanggal distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
                             USD ke dalam Rekening Efek Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah,
                             dan Obligasi USD berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                             Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dan Sertifikat Jumbo Obligasi
                             USD yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan
                             pembayaran hasil Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
                             USD dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
                             Obligasi USD kepada Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana dimuat
                             dalam Informasi Tambahan.
“Tanggal Pelunasan       :   Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri
 Pokok Obligasi/Obligasi     Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
 USD”                        Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
                             melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran      :   Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi/Bunga Obligasi
 Bunga Obligasi/             USD menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi/
 Obligasi USD”               Obligasi USD yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
                             melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam
                             Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi/Obligasi USD.
“Tanggal Pembayaran      :   Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk
 Kembali Dana Sukuk          Mudharabah masing-masing seri Sukuk Mudharabah yang wajib dibayar
 Mudharabah”                 oleh Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
                             sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui
                             Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran :        Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi
 Pendapatan Bagi Hasil”      jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                             yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui
                             Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
                             Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
                             Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal
                             pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran
                             Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Juni
                             2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan
                             pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 22 Maret 2026 untuk Seri A, 12
                             Maret 2028 untuk Seri B, dan 12 Maret 2030 untuk Seri C.



                                                xvii
Page 20
“Tanggal Pencatatan”   :   Berarti tanggal Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dicatatkan
                           di Bursa Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
                           Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Penjatahan”   :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah
                           dan Obligasi USD yang wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) hari
                           kerja setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
“USD”                  :   Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
“UUPM”                 :   Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                           tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64
                           Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608,
                           beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah
                           dengan UUPPSK.
“UUPPSK”               :   Berarti Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                           Penguatan Sektor Keuangan berikut semua perubahan dan perbaikannya.
“UUPT”                 :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
                           16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam
                           Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
                           No. 4756, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu beserta peraturan-
                           peraturan pelaksananya.
“Wali Amanat”          :   Berarti PT Bank KB Bukopin Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                           berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
                           Jakarta Selatan.




                                              xviii
Page 21
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama
dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan dinyatakan dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan Perseroan diatur dalam Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0047207.AH.01.02.TAHUN 2022
tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0262569 tanggal 8 Juli 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0130590.
AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 57 Tambahan No. 23742 (“Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022”) adalah bergerak di bidang industri,
perdagangan, pertambangan dan kehutanan.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah:
1. Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
    a. Industri:
        -   Industri wadah dari kayu (16230);
        -   Industri bubur kertas (pulp) (17011);
        -   Industri kertas budaya (17012);
        -   Industri kertas dan papan kertas bergelombang (17021);
        -   Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (17022);
        -   Industri kertas tissue (17091);
        -   Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya YTDL (17099);
        -   Industri barang dari kapur (23952);
        -   Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (20111);
        -   Industri kimia dasar anorganik lainnya (20114);
        -   Industri kimia dasar anorganik gas industri (20112);
        -   Industri mesin pabrik kertas (28292);
    b. Perdagangan (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan teknis):
        -   Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100);
        -   Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (46422);
        -   Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209).
2. Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
    a. Perdagangan:
        -   Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100);
    b. Kehutanan:
        -   Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (02111);
    c. Pertambangan:
        -   Penggalian batu kapur/gamping (08102);
    d. Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.

Namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar benar dijalankan adalah industri bubur
kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue.

Keterangan:
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagaimana tersebut di atas telah disesuaikan dengan
Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.


                                                  xix
Page 22
Prospek Usaha

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas
budaya, kertas industri dan tissue baik domestik (45%) maupun ekspor (55%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Eropa, Timur
Tengah, Afrika, dan Australia (sumber: internal Perseroan, informasi selengkapnya dapat dilihat pada
Informasi Tambahan Bab V Analisis Pembahasan oleh Manajemen pada Sub bab Segmen Operasi).
Ke depannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan
domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba
melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus
pada peningkatan kapasitas produksi produk kertas industri (packaging) seiring dengan prospek rata-
rata pertumbuhan produk kertas industri (packaging) tersebut yang terus meningkat.

Berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2023 Vol 2 (publikasi November 2024) , diperkirakan permintaan
pasar di Asia masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue
dan kertas kemasan selama periode 2022-2028, di mana pertumbuhan rata-rata permintaan bubur
kertas (pulp) diperkirakan sebesar 4%, pertumbuhan kertas diperkirakan sebesar -1%, pertumbuhan
tissue diperkirakan sebesar 5% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 4%.

Pemasaran

Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan menjadi
lebih efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh
krisis ekonomi serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran
produk Perseroan. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat
permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti
Timur Tengah, Eropa, Amerika, Afrika, dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan
penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan
menjual hasil produksinya ke pasar domestik dan internasional.

2.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

Nama Obligasi           :   Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025.

Jenis Obligasi          :   Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
                            yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
                            untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama
                            KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
                            untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
                            diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.
                            Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
                            Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Target Dana Obligasi    :   Sebesar Rp14.000.000.000.000,- (empat belas triliun Rupiah)
Yang Akan Dihimpun

Jumlah Pokok Obligasi :     Rp3.098.315.000.000,- (tiga triliun sembilan puluh delapan miliar tiga
                            ratus lima belas juta Rupiah) akan dijamin dengan Kesanggupan Penuh
                            (full commitment), yang terdiri dari 3 (tiga) seri, dengan ketentuan sebagai
                            berikut:
                            Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                     Rp570.790.000.000,- (lima ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus
                                     sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                     7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
                                     370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
                                     Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                                     payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                                     Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.

                                                  xx
Page 23
                           Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                    Rp1.985.945.000.000,- (satu triliun sembilan ratus delapan puluh
                                    lima miliar sembilan ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan
                                    tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol
                                    persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
                                    sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
                                    penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
                                    Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
                           Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                                    Rp541.580.000.000,- (lima ratus empat puluh satu miliar lima
                                    ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                    sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun
                                    dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                    Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                                    sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
                                    Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.

Seri dan Jangka Waktu :    1. Seri A : selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
Obligasi                   2. Seri B : selama 3 (tiga) tahun.
                           3. Seri C : selama 5 (lima) tahun.

Tingkat Bunga Obligasi :   -      Obligasi Seri A : 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun.
                           -      Obligasi Seri B : 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun.
                           -      Obligasi Seri C : 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun.

Harga Penawaran        :   100% dari Jumlah Pokok Obligasi.

Periode Pembayaran     :   Triwulanan
Bunga

Jumlah Minimum         :   Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
Pemesanan Obligasi         kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan                 :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pemindahbukuan

Satuan Perdagangan     :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Obligasi

Jaminan                :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
                           pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta
                           tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik
                           berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                           ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang
                           telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan atas
                           semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
                           secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari
                           passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan
                           dalam pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-undang Hukum Perdata, menjadi
                           jaminan bagi Pemegang Obligasi.
                           Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
                           hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di
                           kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
                           khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
                           akan ada di kemudian hari.

Hasil Pemeringkatan    :   id
                                A+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Efek




                                                    xxi
Page 24
Rating Rationale          :   Faktor yang mendukung Peringkat:
                              -   Posisi bisnis yang sangat kuat;
                              -   bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik; dan
                              -   produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan.

                              Faktor yang membatasi Peringkat:
                              -   Struktur permodalan yang moderat;
                              -   paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku; dan
                              -   kebutuhan modal kerja yang tinggi.

                              Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian
                              pemeringkatan:
                              -   Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit
                                  Pefindo terhadap Perseroan.

Pembelian Kembali         :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
(buy back) Obligasi           pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal
                              Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
                              dengan tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau disimpan
                              untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan
                              ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-
                              undangan yang berlaku.

Penyisihan Dana           :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund) untuk
Pelunasan Pokok               Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
Obligasi (“sinking fund”)     dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan Rencana
                              Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

Wali Amanat               :   PT Bank KB Bukopin Tbk.

3.   KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

Nama Sukuk                :   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III
Mudharabah                    Tahun 2025.

Target Dana Sukuk    :        Sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah)
Mudharabah Yang Akan
Dihimpun

Jumlah Dana Sukuk         :   Sebesar Rp1.130.040.000.000,- (satu triliun seratus tiga puluh miliar
Mudharabah                    empat puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
                              commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) Seri Sukuk Mudharabah dengan
                              ketentuan sebagai berikut:

                              Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
                                       sebesar Rp532.935.000.000,- (lima ratus tiga puluh dua miliar
                                       sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
                                       Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                                       perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
                                       besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 34,79%
                                       (tiga puluh empat koma tujuh sembilan persen) dari Pendapatan
                                       yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                       7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu
                                       Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                       Kalender sejak Tanggal Emisi.




                                                   xxii
Page 25
                          Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah
                                   sebesar Rp475.890.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima miliar
                                   delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
                                   Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                                   perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
                                   besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 49,70%
                                   (empat puluh sembilan koma tujuh nol persen) dari Pendapatan
                                   yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                   10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu
                                   Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
                                   Emisi.
                          Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah
                                   sebesar Rp121.215.000.000,- (seratus dua puluh satu miliar dua
                                   ratus lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                                   Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                                   Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
                                   Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 52,19% (lima puluh dua
                                   koma satu sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                                   dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh
                                   koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
                                   Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Seri dan Jangka Waktu :   -   Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
                              puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                          -   Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                              Tanggal Emisi.
                          -   Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
                              Tanggal Emisi.

Nisbah dan Pendapatan :   -   Sukuk Mudharabah Seri A: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Bagi Hasil                    yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                              Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                              adalah 34,79% (tiga puluh empat koma tujuh sembilan persen) dari
                              Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi
                              bagi hasil sebesar ekuivalen 7,00% (tujuh persen) per tahun.
                          -   Sukuk Mudharabah Seri B: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                              yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                              Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                              adalah sebesar 49,70% (empat puluh sembilan koma tujuh nol persen)
                              dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
                              indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh persen) per
                              tahun.
                          -   Sukuk Mudharabah Seri C: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                              yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                              Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                              adalah sebesar 52,19% (lima puluh dua koma satu sembilan persen)
                              dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
                              indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol
                              persen) per tahun.

Harga Penawaran       :   100% dari Jumlah Pokok Sukuk Mudharabah.

Periode Pembayaran :      Triwulanan
Pendapatan Bagi Hasil

Jumlah Minimum        :   Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah
Pemesanan Sukuk           sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
Mudharabah                kelipatannya.



                                               xxiii
Page 26
Satuan                 :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pemindahbukuan

Satuan Perdagangan     :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sukuk Mudharabah

Jaminan                :   Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda
                           atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun
                           serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik
                           berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                           ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang
                           telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan atas
                           semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
                           secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara
                           pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
                           sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-undang
                           Hukum Perdata.
                           Hak pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen
                           dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang
                           maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
                           secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
                           yang akan ada di kemudian hari.

Hasil Pemeringkatan    :   id
                                A+(sy) (Single A Plus Syariah) dari Pefindo.
Sukuk Mudharabah

Rating Rationale       :   Faktor yang mendukung Peringkat:
                           -   Posisi bisnis yang sangat kuat;
                           -   bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik; dan
                           -   produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan.

                           Faktor yang membatasi Peringkat:
                           -   Struktur permodalan yang moderat;
                           -   paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku; dan
                           -   kebutuhan modal kerja yang tinggi.

                           Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian
                           pemeringkatan:
                           -   Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit
                               Pefindo terhadap Perseroan.


Pembelian Kembali      :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau
(buy back) Sukuk           seluruh Sukuk Mudharabah ini 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan.
Mudharabah
                           Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan untuk
                           pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah atau disimpan untuk
                           kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan
                           ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
                           peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyisihan Dana        :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund) untuk
Pelunasan Sukuk            Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
Mudharabah (“sinking       penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dengan
fund”)                     tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
                           Mudharabah.

Wali Amanat            :   PT Bank KB Bukopin Tbk.




                                                     xxiv
Page 27
4.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN

Nama Obligasi USD      :   Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2025.
Jenis Obligasi USD     :   Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
                           USD yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
                           untuk kepentingan Pemegang Obligasi USD. Obligasi USD ini didaftarkan
                           atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
                           selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada
                           tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi USD oleh Perseroan
                           kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi USD bagi Pemegang Obligasi
                           USD adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang
                           Rekening.
Target Dana Obligasi :     Sebesar USD100.000.000,- (seratus juta Dolar Amerika Serikat).
USD Yang Akan
Dihimpun
Jumlah Pokok Obligasi :    Sebesar USD20.046.500,- (dua puluh juta empat puluh enam ribu lima
USD                        ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin dengan Kesanggupan Penuh
                           (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai
                           berikut:
                           -     Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                 USD125.000,- (seratus dua puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat)
                                 dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima
                                 persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                 Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD
                                 dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
                                 persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A pada saat tanggal jatuh
                                 tempo;
                           -     Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                 USD16.783.000,- (enam belas juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu
                                 Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh
                                 koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
                                 terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan
                                 secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
                                 Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B pada saat tanggal jatuh tempo; dan
                           -     Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                                 USD3.138.500,- (tiga juta seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus
                                 Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00%
                                 (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5
                                 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD
                                 dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
                                 persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C pada saat tanggal
                                 jatuh tempo.
Harga Penawaran        :   100% dari Jumlah Pokok Obligasi USD.
Seri dan Jangka Waktu :    Seri A : selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
Obligasi USD               Seri B : selama 3 (tiga) tahun.
                           Seri C : selama 5 (lima) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi :   a.   Obligasi USD Seri A : 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun.
USD                        b.   Obligasi USD Seri B : 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun.
                           c.   Obligasi USD Seri C : 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun.
Periode Pembayaran     :   Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan tanggal
Bunga                      pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD. Tingkat Bunga Obligasi
                           USD tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang
                           dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan
                           1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
                           bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.


                                                 xxv
Page 28
Jumlah Minimum         :   Pemesanan pembelian Obligasi USD harus dilakukan dalam jumlah
Pemesanan Obligasi         sekurang-kurangnya sebesar USD500,- (lima ratus Dolar Amerika Serikat)
USD                        dan/atau kelipatannya.
Satuan                 :   USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Satuan Perdagangan     :   USD500,- (lima ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.
Obligasi USD
Jaminan                :   Obligasi USD ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
                           pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta
                           tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik
                           berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                           ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan
                           yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan
                           atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
                           dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi USD
                           secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD,
                           sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-undang
                           Hukum Perdata, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi USD.
                           Hak Pemegang Obligasi USD adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
                           hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di
                           kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
                           khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
                           akan ada di kemudian hari.
Hasil Pemeringkatan    :   id
                                A+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Efek
Rating Rationale       :   Faktor yang mendukung Peringkat:
                           -   Posisi bisnis yang sangat kuat;
                           -   bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik; dan
                           -   produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan.

                           Faktor yang membatasi Peringkat:
                           -   Struktur permodalan yang moderat;
                           -   paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku; dan
                           -   kebutuhan modal kerja yang tinggi.

                           Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian
                           pemeringkatan:
                           -   Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit
                               Pefindo terhadap Perseroan.
Pembelian Kembali      :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
(buy back) Obligasi        pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi USD sebelum
USD                        Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD. Perseroan dapat melakukan
                           pembelian kembali dengan tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh
                           Obligasi USD atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
                           pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                           Obligasi USD dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana        :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund) untuk
Pelunasan Pokok            Obligasi USD ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
Obligasi USD (“sinking     dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD ini sesuai dengan tujuan
fund”)                     Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD.
Hak-hak Pemegang       :   Diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan           ini mengenai Penawaran
Obligasi USD               Umum.




                                                    xxvi
Page 29
Rapat Umum                   :   Rapat Umum Pemegang Obligasi USD dapat diselenggarakan sesuai
Pemegang Obligasi                dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
USD                              Obligasi USD. Mengenai RUPO diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan
                                 ini mengenai Penawaran Umum.
Wali Amanat                  :   PT Bank KB Bukopin Tbk.
Agen Pembayaran              :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.


5.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
digunakan Perseroan untuk:

1.   Sekitar Rp1.540.497.366.000 (satu triliun lima ratus empat puluh miliar empat ratus sembilan puluh
     tujuh juta tiga ratus enam puluh enam ribu Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran utang
     Perseroan berupa angsuran pokok dan/atau bunga;
2.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk pembelian bahan
     baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk pembelian bahan baku,
bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

C. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi USD

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Rencana
Penggunaan Dana.

6.   STRUKTUR PERMODALAN

Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Januari
2025 , yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per
31 Januari 2025 adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
                      Keterangan
                                                        Jumlah Saham           Jumlah Nominal (Rp,-)       %
Modal Dasar                                                 20.000.000.000            20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Purinusa Ekapersada (sekarang bernama PT
   APP Purinusa Ekapersada, disingkat PT APP                  3.143.477.898           3.143.477.898.000    57,45
   Indonesia)
- Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                      2.327.505.043           2.327.505.043.000    42,55
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    5.470.982.941           5.470.982.941.000     100
Jumlah Saham Dalam Portepel                                  14.529.017.059          14.529.017.059.000
*Rasio tersebut tidak disetahunkan




                                                     xxvii
Page 30
7.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2024
serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 yang
disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2024 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022 yang tidak diaudit dan tidak direviu.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023,
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari laporan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan
dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk, dalam laporan
yang tercantum pada laporan auditor independent No. 00021/2.0902/AU.1/04/1792-2/1/III/2024 tanggal
27 Maret 2024.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                 (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                30 September                 31 Desember
                             KETERANGAN
                                                                    2024*               2023              2022
 Aset Lancar                                                         6.116.376            5.623.833        5.476.557
 Aset Tidak Lancar                                                   5.234.910            4.501.305        4.164.164
 Total Aset                                                         11.351.286          10.125.138         9.640.721
 Liabilitas Jangka Pendek                                            2.327.463            2.122.553        2.239.843
 Liabilitas Jangka Panjang                                           2.813.029            2.002.533        1.795.674
 Total Liabilitas                                                    5.140.492            4.125.086        4.035.517
 Total Ekuitas                                                       6.210.794            6.000.052        5.605.204
*tidak diaudit


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                     30 September                 31 Desember
                             KETERANGAN
                                                                   2024*       2023*           2023        2022
Penjualan Neto                                                    2.420.623   2.687.061       3.479.018   4.002.632
Beban Pokok Penjualan                                           (1.618.606) (1.800.625)     (2.346.974) (2.412.693)
Laba Bruto                                                          802.017     886.436       1.132.044   1.589.939
Laba Usaha                                                          528.846     619.339         787.725   1.138.083
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan                                306.256     424.095         549.651   1.047.499
Laba Neto                                                           226.069     320.835         411.423     857.462
Laba Komprehensif lain – setelah pajak                                1.504       1.215           1.969       1.605
Penghasilan Komprehensif Neto                                       227.573     322.050         413.392     859.067
Laba (Rugi) Neto yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk                                              226.106       320.880       411.462       857.513
Kepentingan nonpengendali                                              (37)          (45)          (39)          (51)
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Neto yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk                                              227.610       322.095       413.431       859.118
Kepentingan nonpengendali                                              (37)          (45)          (39)         (51)
Laba per saham dasar yang dapat diatribusikan kepada pemilik
                                                                   0,04133       0,05865       0,07521       0,15674
entitas induk
(dalam angka penuh)




                                                     xxviii
Page 31
RASIO-RASIO PENTING

                                                                  30 September              31 Desember
                                Keterangan
                                                                      2024*              2023         2022
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto                                                       (9,92%)              (13,08%)      13,82%
Laba Neto                                                           (29,54%)              (52,02%)      62,90%
Total Aset                                                           12,11%                  5,02%        7,38%
Total Liabilitas                                                     24,62%                  2,22%      (4,22%)
Total Ekuitas                                                         3,51%                  7,04%      17,63%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan)                       12,65%                15,80%       26,17%
Penjualan neto/Total aset**)                                         21,32%                34,36%       41,52%
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan)                                 9,34%                11,83%       21,42%
Laba neto/Total aset (ROA) **)                                        1,99%                 4,06%        8,89%
Laba neto/Total ekuitas (ROE) **)                                     3,64%                 6,86%       15,30%
Ratio EBITDA (EBITDA/Penjualan neto)                                 30,27%                29,16%       35,59%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                  2,63x                  2,65x        2,45x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                 0,83x                  0,69x        0,72x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                     0,45x                  0,41x        0,42x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                     3,97x                  3,85x        5,97x
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan)**)              0,74x                  0,64x        0,91x
Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan)**)              1,41x                  1,99x        2,75x
*) Tidak diaudit
**) Rasio tersebut tidak disetahunkan


Rasio terkait Perjanjian Kredit Perseroan

                                                                              30 September 2024*
                               Keterangan
                                                                      Persyaratan            Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                               Minimum 1x – 1,1x                      2,63x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense +            Minimum 1x – 1,1x                     1,41x*)
   Current Maturities of Long Term Debt)
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)             Maksimum 2,5x – 5,5x                    0,83x

Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                  Minimum 1x                          2,63x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                    Minimum 1,75x                        3,97x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                Maksimum 2,5x                        0,83x
*Rasio tersebut tidak disetahunkan


INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)

Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan ke dalam USD berdasarkan kurs yang berlaku pada
tanggal transaksi. Pada akhir periode pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam mata uang
selain USD dijabarkan ke dalam USD dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia pada tanggal tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penyesuaian kurs maupun
penyelesaian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing tersebut dikreditkan atau dibebankan
sebagai laba rugi periode berjalan.

Nilai tengah kurs BI pada tanggal 6 Maret 2025 adalah sebesar Rp16.371/1 Dolar AS.




                                                           xxix
Page 32
Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar AS untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan
terakhir adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai kurs terendah                    Nilai kurs tertinggi
 Agustus 2024                                                                     15.380                                  16.234
 September 2024                                                                   15.092                                  15.557
 Oktober 2024                                                                     15.144                                  15.760
 November 2024                                                                    15.671                                  15.942
 Desember 2024                                                                    15.848                                  16.277
 Januari 2025                                                                     16.157                                  16.378
Sumber: Bank Indonesia


Nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan yang
dihitung dengan menggunakan nilai kurs rata-rata pada hari terakhir pada tiap bulan dalam periode
dimaksud adalah sebagai berikut:

                                                                                              Nilai kurs
31 Desember 2022                                                                                                          14.912
31 Desember 2023                                                                                                          15.209
31 September 2024                                                                                                         15.138

Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.

8.    KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai
berikut:

                                                                                     Kepemilikan
                                                                         Tahun                    Kontribusi
                                               Kegiatan       Tahun                    Efektif                        Status
No      Nama Perusahaan           Domisili                             Penyertaan                Pendapatan
                                                Utama       Beroperasi                Perseroan                       saat ini
                                                                       Perseroan                     (%)
                                                                                         (%)
                                                 Kepemilikan secara langsung
      Indah Kiat International                   Jasa                                                                  Tidak
 1.                                Belanda                  1994        1994               100              -
      Finance Company B.V.                     Keuangan                                                             Beroperasi
      Indah Kiat Finance                         Jasa                                                                 Dalam
 2.                               Mauritius                 1997        1997               100              -
      Mauritius Limited                        Keuangan                                                              Likuidasi
      Indah Kiat Finance (IV)                    Jasa                                                                 Dalam
 3.                               Mauritius                 2000        1998               100              -
      Mauritius Limited                        Keuangan                                                              Likuidasi
      Indah Kiat Finance (VIII)                  Jasa                                                                 Dalam
 4.                               Mauritius                 2000        2000               100              -
      Mauritius Limited                        Keuangan                                                              Likuidasi
      Imperial Investment
 5.                               Malaysia     Investasi       2004        2004            100              -       Beroperasi
      Limited
      PT Graha Kemasindo           Jakarta                                                                            Tidak
 6.                                           Perdagangan      2008        1995            99,90            -
      Indah                         Pusat                                                                           Beroperasi
      PT Paramitra Abadimas        Jakarta
 7.                                           Perdagangan      1997        1988            95,16           1,2      Beroperasi
      Cemerlang                     Pusat
                                               Kepemilikan secara tidak langsung
                                                                                     Kepemilikan
                                                                         Tahun                    Kontribusi
                                               Kegiatan       Tahun                    Efektif                        Status
No      Nama Perusahaan           Domisili                             Penyertaan                Pendapatan
                                                Utama       Beroperasi                Perseroan                       saat ini
                                                                       Perseroan                     (%)
                                                                                         (%)
      PT Paramitra                Kabupaten
 1.                                             Industri       1999        1996            95,94           1,2      Beroperasi
      Gunakarya Cemerlang          Sidoarjo
                                    British
      IK Investment (BVI)
 2.                                 Virgin     Investasi       2023        2023            100              -       Beroperasi
      Limited
                                    Island
Catatan:
Indah Kiat Finace Mauritius Limited, Indah Kiat Finance (IV) Mauritius Limited dan Indah Kiat Finance (VIII) Mauritius Limited
uiuidilikuidasi oleh karena perusahaan-perusahaan tersebut sudah lama tidak menjalankan kegiatan usahanya (dormant),
oleh karenanya para Direksi bersepakat secara musyawarah dan mufakat untuk menutup perusahaan-perusahaan tersebut.
Sedangkan Indah Kiat International Finance Company B.V, saat ini sedang dalam penelaahan dan koordinasi sehubungan
dengan rencana likuidasi.



                                                                xxx
Page 33
9.   KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG MASIH HARUS
     DILUNASI

Obligasi Rupiah

                                                        Total                       Tingkat                         Jumlah
                                       Tanggal                                                                     Terutang
       Nama Efek             Seri                     Emisi (Rp Jangka Waktu         Suku       Jatuh Tempo
                                      Penerbitan
                                                       miliar)                      Bunga                         (Rp miliar)
Obligasi Berkelanjutan I
Indah Kiat Pulp & Paper       C       5 Juni 2020       12,1       5 (lima) tahun   11,00%      5 Juni 2025*         12,1
Tahap I Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan I
                                     16 September                                              16 September
Indah Kiat Pulp & Paper       C                        276,6       5 (lima) tahun   11,50%                          276,6
                                         2020                                                     2025**
Tahap II Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan I
                                     11 Desember                                                11 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper       C                        582,7       5 (lima) tahun   11,00%                          582,7
                                         2020                                                      2025**
Tahap III Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan I
Indah Kiat Pulp & Paper       C      23 Maret 2021     277,1       5 (lima) tahun   10,25%     23 Maret 2026        277,1
Tahap IV Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
                                     30 September                                              30 September
Indah Kiat Pulp & Paper       C                        450,0       5 (lima) tahun   10,00%                          450,0
                                         2021                                                      2026
Tahap I Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
                                      8 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper       C                        338,3       5 (lima) tahun   9,25%     8 Desember 2026       338,3
                                         2021
Tahap II Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
Indah Kiat Pulp & Paper       C 24 Februari 2022       203,6       5 (lima) tahun   9,25%     24 Februari 2027      203,6
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
Indah Kiat Pulp & Paper       B     5 Agustus 2022     1.672,2     3 (tiga) tahun   9,50%     5 Agustus 2025**     1.672,2
Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
Indah Kiat Pulp & Paper       C     5 Agustus 2022     207,8       5 (lima) tahun   10,00%     5 Agustus 2027       207,8
Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
Indah Kiat Pulp & Paper       B     11 Oktober 2022    1.603,9     3 (tiga) tahun   9,75%     11 Oktober 2025**    1.603,9
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
Indah Kiat Pulp & Paper       C     11 Oktober 2022    306,2       5 (lima) tahun   10,25%    11 Oktober 2027       306,2
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III           16 Desember
                                                                                                16 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper       B          2022          624,5       3 (tiga) tahun   10,50%                          624,5
                                                                                                   2025**
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III           16 Desember
                                                                                                16 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper       C          2022           89,1       5 (lima) tahun   11,00%                           89,1
                                                                                                    2027
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
Indah Kiat Pulp & Paper       A     27 Januari 2023    909,3       3 (tiga) tahun   10,50%     27 Januari 2026      909,3
Tahap IV Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
Indah Kiat Pulp & Paper       B     27 Januari 2023    163,6       5 (lima) tahun   11,00%     27 Januari 2028      163,6
Tahap IV Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper       B       11 Juli 2023     1.745,9     3 (tiga) tahun   10,25%      11 Juli 2026       1.745,9
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper       C       11 Juli 2023     192,9       5 (lima) tahun   10,75%      11 Juli 2028        192,9
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper       B     25 Agustus 2023    1.609,9     3 (tiga) tahun   10,25%    25 Agustus 2026      1.609,9
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper       C     25 Agustus 2023    454,1       5 (lima) tahun   10,75%    25 Agustus 2028       454,1
Tahap II Tahun 2023




                                                                 xxxi
Page 34
                                                      Total                            Tingkat                             Jumlah
                                     Tanggal                                                                              Terutang
       Nama Efek            Seri                    Emisi (Rp Jangka Waktu              Suku          Jatuh Tempo
                                    Penerbitan
                                                     miliar)                           Bunga                             (Rp miliar)
Obligasi Berkelanjutan IV
                                    21 November                                                       21 November
Indah Kiat Pulp & Paper      B                            739,7       3 (tiga) tahun   10,25%                              739,7
                                        2023                                                              2026
Tahap III Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
                                    21 November                                                       21 November
Indah Kiat Pulp & Paper      C                            432,3      5 (lima) tahun    10,75%                              432,3
                                        2023                                                              2028
Tahap III Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV                                            370 (tiga ratus
Indah Kiat Pulp & Paper      A      4 April 2024          454,8       tujuh puluh)      7,75%         14 April 2025*       454,8
Tahap IV Tahun 2023                                                  Hari Kalender
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper      B      4 April 2024      1.325,9         3 (tiga) tahun   10,25%          4 April 2027       1.325,9
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper      C      4 April 2024          121,2      5 (lima) tahun    10,75%          4 April 2029        121,2
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV                                            370 (tiga ratus
Indah Kiat Pulp & Paper      A      21 Juni 2024          385,1       tujuh puluh)      8,00%         1 Juli 2025**        385,1
Tahap V Tahun 2024                                                   Hari Kalender
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper      B      21 Juni 2024      1.620,6         3 (tiga) tahun   10,50%         21 Juni 2027        1.620,6
Tahap V Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper      C      21 Juni 2024          51,7       5 (lima) tahun    11,00%         21 Juni 2029          51,7
Tahap V Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper      A     4 Oktober 2024     1.664,9         3 (tiga) tahun   10,25%      4 Oktober 2027         1.664,9
Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper      B     4 Oktober 2024         835,1      5 (lima) tahun    10,75%      4 Oktober 2029          835,1
Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V                                             370 (tiga ratus
                                    5 Desember                                                        15 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper      A                        1.119,8         tujuh puluh)      7,25%                             1.119,8
                                       2024                                                              2025**
Tahap II Tahun 2024                                                  Hari Kalender
Obligasi Berkelanjutan V
                                    5 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper      B                        1.497,6         3 (tiga) tahun   10,75%     5 Desember 2027         1.497,6
                                       2024
Tahap II Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V
                                    5 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper      C                            602,1      5 (lima) tahun    10,75%     5 Desember 2029          602,1
                                       2024
Tahap II Tahun 2024
TOTAL                                                                                                                     22.570,5
*  Perseroan berencana untuk menggunakan dana kas dan setara kas Perseroan untuk melunasi efek-efek yang jatuh tempo di
   tahun 2025 tersebut.
** Perseroan berencana untuk menggunakan dana kas dan setara kas Perseroan untuk melunasi efek-efek yang jatuh tempo
   di tahun 2025 tersebut. Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan pelunasan terhadap efek-efek tersebut dengan
   hutang baru dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Namun dalam hal terdapat minat dari investor untuk melakukan
   refinancing atas efek-efek yang akan jatuh tempo tersebut dengan mengambil debt instrument baru yang diterbitkan
   Perseroan, Perseroan akan melakukan penerbitan atas debt instrument baru tersebut.


Sukuk Mudharabah

                                                                                                                            Jumlah
                                             Tanggal        Total Emisi       Jangka         Tingkat                       Terutang
           Nama Efek                Seri                                                                  Jatuh Tempo
                                            Penerbitan      (Rp miliar)       Waktu         Bagi Hasil
                                                                                                                          (Rp miliar)
Sukuk Mudharabah
                                           30 September                                                   30 September
Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp &    C                            50,8     5 (lima) tahun    10,00%                           50,8
                                               2021                                                           2026
Paper Tahap I Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
                                           8 Desember                                                      8 Desember
Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp &    C                            247,1    5 (lima) tahun     9,25%                          247,1
                                              2021                                                            2026
Paper Tahap II Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
                                            24 Februari                                                    24 Februari
Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp &    C                            108,0    5 (lima) tahun     9,25%                          108,0
                                               2022                                                           2027
Paper Tahap III Tahun 2022




                                                                  xxxii
Page 35
                                                                                                                             Jumlah
                                             Tanggal        Total Emisi      Jangka          Tingkat                        Terutang
           Nama Efek                Seri                                                                  Jatuh Tempo
                                            Penerbitan      (Rp miliar)      Waktu          Bagi Hasil
                                                                                                                           (Rp miliar)
Sukuk Mudharabah
                                                                                                            5 Agustus
Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp     B     5 Agustus 2022     401,4       3 (tiga) tahun      9,50%                          401,4
                                                                                                              2025**
& Paper Tahap I Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp     C 5 Agustus 2022         222,7       5 (lima) tahun     10,00%      5 Agustus 2027      222,7
& Paper Tahap I Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
                                                                                                           11 Oktober
Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp     B 11 Oktober 2022        455,2       3 (tiga) tahun      9,75%                          455,2
                                                                                                             2025**
& Paper Tahap II Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp     C 11 Oktober 2022         69,4       5 (lima) tahun     10,25%      11 Oktober 2027      69,4
& Paper Tahap II Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
                                           16 Desember                                                    16 Desember
Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp     B                        127,3       3 (tiga) tahun     10,50%                          127,3
                                               2022                                                          2025**
& Paper Tahap III Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
                                           16 Desember                                                    16 Desember
Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp     C                          5,4       5 (lima) tahun     11,00%                           5,4
                                               2022                                                           2027
& Paper Tahap III Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp     B 27 Januari 2023        501,6       3 (tiga) tahun     10,50%      27 Januari 2026     501,6
& Paper Tahap IV Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp     C 27 Januari 2023         67,0       5 (lima) tahun     11,00%      27 Januari 2028      67,0
& Paper Tahap IV Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp    A      11 Juli 2023      612,6       3 (tiga) tahun     10,25%        11 Juli 2026      612,6
& Paper Tahap I Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp    B      11 Juli 2023      137,4       5 (lima) tahun     10,75%        11 Juli 2028      137,4
& Paper Tahap I Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp    B 25 Agustus 2023        879,0       3 (tiga) tahun     10,25%      25 Agustus 2026     879,0
& Paper Tahap II Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp    C 25 Agustus 2023         87,7       5 (lima) tahun     10,75%      25 Agustus 2028      87,7
& Paper Tahap II Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
                                           21 November                                                    21 November
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp    B                        303,6       3 (tiga) tahun     10,25%                          303,6
                                               2023                                                           2026
& Paper Tahap III Tahun 2023*
Sukuk Mudharabah
                                           21 November                                                    21 November
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp    C                         4,52       5 (lima) tahun     10,75%                           4,5
                                               2023                                                           2028
& Paper Tahap III Tahun 2023
Sukuk Mudharabah                                                          370 (tiga ratus
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp    A      4 April 2024      158,0        tujuh puluh)       7,75%       14 April 2025*     158,0
& Paper Tahap IV Tahun 2024                                               Hari Kalender
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp    B      4 April 2024       200        3 (tiga) tahun     10,25%        4 April 2027      200,0
& Paper Tahap IV Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp    C      4 April 2024       65,9       5 (lima) tahun     10,75%        4 April 2029       65,9
& Paper Tahap IV Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp    A      21 Juni 2024      171,8       3 (tiga) tahun     10,25%       21 Juni 2027       171,8
& Paper Tahap V Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp    B      21 Juni 2024       99,5       5 (lima) tahun     10,75%       21 Juni 2029        99,5
& Paper Tahap V Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp     A 4 Oktober 2024         331,8       3 (tiga) tahun     10,25%      4 Oktober 2027      331,8
& Paper Tahap I Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp     B     4 Oktober 2024     668,2       5 (lima) tahun     10,75%      4 Oktober 2029      668,2
& Paper Tahap I Tahun 2024




                                                               xxxiii
Page 36
                                                                                                                               Jumlah
                                                Tanggal       Total Emisi      Jangka          Tingkat                        Terutang
           Nama Efek                   Seri                                                                 Jatuh Tempo
                                               Penerbitan     (Rp miliar)      Waktu          Bagi Hasil
                                                                                                                             (Rp miliar)
Sukuk Mudharabah                                                            370 (tiga ratus
                                               5 Desember
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp        A                        646,0       tujuh puluh)       7,25%      4 Oktober 2027      646,0
                                                  2024
& Paper Tahap II Tahun 2024                                                 Hari Kalender
Sukuk Mudharabah
                                               5 Desember                                                    5 Desember
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp        B                        576,3      3 (tiga) tahun     10,25%                          576,3
                                                  2024                                                          2027
& Paper Tahap II Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
                                               5 Desember                                                    5 Desember
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp        C                        335,5      5 (lima) tahun     10,75%                          335,5
                                                  2024                                                          2029
& Paper Tahap II Tahun 2024
TOTAL                                                                                                                         7.533,6
*  Perseroan berencana untuk menggunakan dana kas dan setara kas Perseroan untuk melunasi efek-efek yang jatuh tempo di
   tahun 2025 tersebut.
** Perseroan berencana untuk menggunakan dana kas dan setara kas Perseroan untuk melunasi efek-efek yang jatuh tempo
   di tahun 2025 tersebut. Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan pelunasan terhadap efek-efek tersebut dengan
   hutang baru dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Namun dalam hal terdapat minat dari investor untuk melakukan
   refinancing atas efek-efek yang akan jatuh tempo tersebut dengan mengambil debt instrument baru yang diterbitkan
   Perseroan, Perseroan akan melakukan penerbitan atas debt instrument baru tersebut.

Obligasi USD

                                                                                              Tingkat                          Jumlah
                                             Tanggal        Total Emisi                                                       Terutang
         Nama Efek              Seri                                    Jangka Waktu           Suku         Jatuh Tempo
                                            Penerbitan      (USD ribu)
                                                                                              Bunga                          (USD ribu)
Obligasi USD Berkelanjutan I
Indah Kiat Pulp & Paper            A 11 Oktober 2023         1.495,0     3 (tiga) tahun        7,00%       11 Oktober 2026     1.495
Tahap I Tahun 2023
Obligasi USD Berkelanjutan I
Indah Kiat Pulp & Paper            B 11 Oktober 2023         12.306,0    5 (lima) tahun        8,00%       11 Oktober 2028     12.306
Tahap I Tahun 2023
Obligasi USD Berkelanjutan I
                                            22 November                                                     22 November
Indah Kiat Pulp & Paper            B                          900,0      3 (tiga) tahun        7,00%                            900
                                                2023                                                            2026
Tahap II Tahun 2023
Obligasi USD Berkelanjutan I
                                            22 November                                                     22 November
Indah Kiat Pulp & Paper            C                         2.786,0     5 (lima) tahun        8,00%                           2.786
                                                2023                                                            2028
Tahap II Tahun 2023
Obligasi USD Berkelanjutan I                                             370 (tiga ratus
Indah Kiat Pulp & Paper            A        4 April 2024      303,0       tujuh puluh)         5,75%        14 April 2025*      303
Tahap III Tahun 2024                                                     Hari Kalender
Obligasi USD Berkelanjutan I
Indah Kiat Pulp & Paper            B        4 April 2024     3.511,0     3 (tiga) tahun        7,00%         4 April 2027      3.511
Tahap III Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan
I Indah Kiat Pulp & Paper          C        4 April 2024     3.915,5,0   5 (lima) tahun        8,00%         4 April 2029     3.915,5
Tahap III Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan I                                             370 (tiga ratus
Indah Kiat Pulp & Paper            A        21 Juni 2024      200,0       tujuh puluh)         5,75%         1 Juli 2025*       200
Tahap IV Tahun 2024                                                      Hari Kalender
Obligasi USD Berkelanjutan I
Indah Kiat Pulp & Paper            B        21 Juni 2024      913,0      3 (tiga) tahun        7,00%        21 Juni 2027        913
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan I
Indah Kiat Pulp & Paper            C        21 Juni 2024     3.596,0     5 (lima) tahun        8,00%        21 Juni 2029       3.596
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan II                                            370 (tiga ratus
                                                                                                             14 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper            A 4 Oktober 2024          7.626,5      tujuh puluh)         5,75%                          7.626,5
                                                                                                               2025*
Tahap I Tahun 2024                                                       Hari Kalender
Obligasi USD Berkelanjutan
II Indah Kiat Pulp & Paper         B    4 Oktober 2024       4.092,5     3 (tiga) tahun        7,00%       4 Oktober 2027     4.092,5
Tahap I Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan
II Indah Kiat Pulp & Paper         C 4 Oktober 2024          4.959,5     5 (lima) tahun        8,00%       4 Oktober 2029     4.959,5
Tahap I Tahun 2024
TOTAL                                                                                                                         46.604,0
* Perseroan berencana untuk menggunakan dana kas dan setara kas Perseroan untuk melunasi efek-efek yang jatuh tempo di
  tahun 2025 tersebut.


                                                                 xxxiv
Page 37
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

             PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V
                              INDAH KIAT PULP & PAPER
           DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000,-
                            (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)

         Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:

      OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2024
           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,-
                      (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
     OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2024
           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP3.219.410.000.000,-
(TIGA TRILIUN DUA RATUS SEMBILAN BELAS MILIAR EMPAT RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)

Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                     menawarkan:

     OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2025
           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp3.098.315.000.000,-
(TIGA TRILIUN SEMBILAN PULUH DELAPAN MILIAR TIGA RATUS LIMA BELAS JUTA RUPIAH)
                                 (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri
dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A    : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp570.790.000.000,- (lima
            ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
            sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
            tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
            secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
            Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B    : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.985.945.000.000,- (satu
            triliun sembilan ratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus empat puluh lima juta Rupiah)
            dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun
            dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
            dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
            Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C    : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp541.580.000.000,- (lima
            ratus empat puluh satu miliar lima ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
            tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu
            5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
            (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada
            saat tanggal jatuh tempo.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
12 Juni 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing adalah pada tanggal 22 Maret 2026 untuk Obligasi Seri A, 12 Maret 2028 untuk Obligasi Seri B,
dan 12 Maret 2030 untuk Obligasi Seri C.




                                                    1
Page 38
                                    DAN
     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV
                          INDAH KIAT PULP & PAPER
      DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP6.000.000.000.000,-
                            (ENAM TRILIUN RUPIAH)

       Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:

        SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER
                            TAHAP I TAHUN 2024
    DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
        SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER
                            TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.557.830.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH
            TUJUH MILIAR DELAPAN RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH)

    Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan
                              menerbitkan dan menawarkan:

           SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER
                                TAHAP III TAHUN 2025
               DENGAN TOTAL DANA SUKUK SEBESAR Rp1.130.040.000.000,-
         (SATU TRILIUN SERATUS TIGA PULUH MILIAR EMPAT PULUH JUTA RUPIAH)
                              (“SUKUK MUDHARABAH”)

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai
bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai
100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara Kesanggupan
Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp532.935.000.000,-
         (lima ratus tiga puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
         Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
         Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 34,79%
         (tiga puluh empat koma tujuh sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
         indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun. Jangka
         waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
         Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp475.890.000.000,-
         (empat ratus tujuh puluh lima miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan
         Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
         Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
         Mudharabah adalah 49,70% (empat puluh sembilan koma tujuh nol persen) dari Pendapatan
         yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol
         nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak
         Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp121.215.000.000,-
         (seratus dua puluh satu miliar dua ratus lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
         Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
         Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 52,19% (lima
         puluh dua koma satu sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
         bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
         Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.




                                                   2
Page 39
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal 12 Juni 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan
pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 22 Maret 2026 untuk Seri A, 12 Maret 2028 untuk Seri B, dan
12 Maret 2030 untuk Seri C.

                                       DAN
           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II
                             INDAH KIAT PULP & PAPER
             DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR USD100.000.000,-
                      (SERATUS JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT)

         Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:

    OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2024
  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI USD SEBESAR USD16.678.500,- (ENAM BELAS JUTA
   ENAM RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)

Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi USD Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan
                                   dan menawarkan:

    OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2025
   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI USD SEBESAR USD20.046.500,- (DUA PULUH JUTA
   EMPAT PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT) (“OBLIGASI USD”)

Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan
oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi USD ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah
Pokok Obligasi USD dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3
(tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A     :   Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD125.000,- (ser-
               atus dua puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar
               5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
               tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD
               dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
               Pokok Obligasi USD Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B     :   Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD16.783.000,-
               (enam belas juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu Dolar Amerika Serikat) dengan ting-
               kat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka
               waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan
               secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
               Obligasi USD Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C     :   Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar USD3.138.500,-
               (tiga juta seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat
               bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka
               waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan
               secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
               Obligasi USD Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.

Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan
dilakukan pada tanggal 12 Juni 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir sekaligus
jatuh tempo masing-masing seri Obligasi USD adalah pada tanggal 22 Maret 2026 untuk Seri A,
12 Maret 2028 untuk Seri B, dan 12 Maret 2030 untuk Seri C.




                                                     3
Page 40
 RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN
  OBLIGASI USD INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS
            OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DARI:
       PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:

         idA+ (Single A Plus) idA+(sy) (Single A Plus Syariah) idA+ (Single A Plus)




                        PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
                                 Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue
                        Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                        Kantor Pusat:
                      Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lantai 9
                               Jl. MH. Thamrin Kav. 22 No. 51
                                        Jakarta 10350
                           Telepon : (021) 2965 0800/2965 0900
                                   Faksimili : (021) 392 7685
                        Email: CorporateSecretary_INKP@app.co.id
                             Website: www.asiapulppaper.com




                                             4
Page 41
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
    pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada
    OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
    Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
    atau Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat
    keterangan dari Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan No. L019/P.JNR/2024 tertanggal
    27 Juni 2024 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal 21 Februari
    2025 yang telah ditandatangani Perseroan;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
    dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
    merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
    berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp3.098.315.000.000,- (tiga triliun sembilan puluh
delapan miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah). Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment)
yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp570.790.000.000,- (lima
         ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
         sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
         tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
         secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
         Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.




                                                    5
Page 42
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.985.945.000.000,- (satu
         triliun sembilan ratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus empat puluh lima juta Rupiah)
         dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan
         jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
         secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
         Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp541.580.000.000,- (lima
         ratus empat puluh satu miliar lima ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
         tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu
         5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
         (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada
         saat tanggal jatuh tempo.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
12 Juni 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing adalah pada tanggal 22 Maret 2026 untuk Obligasi Seri A, 12 Maret 2028 untuk Obligasi Seri B,
dan 12 Maret 2030 untuk Obligasi Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:

     Bunga Ke-                 Seri A                       Seri B                    Seri C
         1                  12 Juni 2025                 12 Juni 2025              12 Juni 2025
         2               12 September 2025            12 September 2025         12 September 2025
         3               12 Desember 2025             12 Desember 2025          12 Desember 2025
         4                 22 Maret 2026                12 Maret 2026             12 Maret 2026
         5                       -                       12 Juni 2026              12 Juni 2026
         6                       -                    12 September 2026         12 September 2026
         7                       -                    12 Desember 2026          12 Desember 2026
         8                       -                      12 Maret 2027             12 Maret 2027
         9                       -                       12 Juni 2027              12 Juni 2027
        10                       -                    12 September 2027         12 September 2027
        11                       -                    12 Desember 2027          12 Desember 2027
        12                       -                      12 Maret 2028             12 Maret 2028
        13                       -                            -                    12 Juni 2028
        14                       -                            -                 12 September 2028
        15                       -                            -                 12 Desember 2028
        16                       -                            -                   12 Maret 2029
        17                       -                            -                    12 Juni 2029
        18                       -                            -                 12 September 2029
        19                       -                            -                 12 Desember 2029
        20                       -                            -                   12 Maret 2030

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.


                                                  6
Page 43
SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.  Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
    untuk kemudian dijual kembali;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
    memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
    terafiliasi;
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
    2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
    kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
    harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
    sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
    untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;


                                                 7
Page 44
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
    a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
         masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
    informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
         kembali;
    c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
    Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
    atas pembelian kembali Obligasi tersebut;
14. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
         hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
         kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
         menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
         yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

HASIL PEMERINGKATAN

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”).

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No.RC-812/
PEF-DIR/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-
027/PEF-DIR/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 yang telah diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                           A+ (single A plus)
                                          id


Terhadap Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum Rp14.000.000.000.000,-
(empat belas triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan
pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 24 Juni 2024 sampai dengan 1 Juni 2025.

Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

Rating Rationale

Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III
Tahun 2025 yang disampaikan oleh Pefindo:

Faktor yang mendukung Peringkat:

1.   Posisi bisnis yang sangat kuat.
     Pefindo berpandangan Perseroan memiliki posisi pasar yang dominan di industri pulp dan kertas.
     Perseroan merupakan bagian dari grup APP, salah satu produsen pulp, kertas, dan tisu terkemuka
     di dunia. Kapasitas produksi tahunan Perseroan sebesar 3,1 juta ton untuk bubur kertas, 1,6 juta ton
     untuk kertas, 2,2 juta ton untuk kemasan, dan 108.000 ton untuk tisu dengan total utilisasi sebesar
     94,1% per 31 Maret 2024. Dalam jangka pendek hingga menengah, Perseroan akan meningkatkan
     kapasitas produksinya dengan membangun pabrik kertas kemasan baru di Karawang, Jawa Barat


                                                    8
Page 45
     dengan kapasitas tahunan sebesar 2,4 juta ton yang rencananya akan selesai di tahun 2025.
     Pefindo berekspektasi dengan kapasitas produksi Perseroan yang tinggi, pengalamannya yang
     panjang, merek-merek yang bereputasi baik, permintaan yang kuat dan berkelanjutan untuk produk-
     produk tersebut harus mendukung Perseroan untuk mempertahankan posisinya yang sangat kuat
     di industri. Perseroan juga memiliki pengalaman global dan jangka panjang yang signifikan di pasar
     bubur kertas, kertas, tisu, dan kertas kemasan.

2.    Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik.
     Pefindo berpandangan bahwa operasional Perseroan terintegrasi secara vertikal dengan baik,
     didukung oleh Perusahaan afiliasinya dalam grup APP. Tingkat integrasi vertikal Perseroan kuat di
     antara anak-anak perusahaan besar grup APP di Indonesia. Integrasi vertikal dimulai dari pasokan
     kayu dari APP Forestry dan mitra-mitranya hingga pabrik-pabrik terpadunya telah memungkinkan
     Perseroan untuk mempertahankan kualitas dan efisiensi yang tinggi, sehingga menghasilkan posisi
     biaya yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan yang kurang terintegrasi.

3.   Produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan.
     Pefindo berpandangan INKP memiliki diversifikasi segmen usaha yang berkontribusi terhadap
     aliran pendapatannya. Mengingat keragaman produknya, Pefindo memperkirakan pendapatannya
     akan stabil karena penurunan bisnis di satu segmen dapat dikompensasi oleh segmen lainnya.
     Perseroan juga memiliki wilayah penjualan yang terdiversifikasi secara geografis.

Faktor yang membatasi Peringkat:

1.   Struktur permodalan yang moderat.
     Pefindo berpandangan bahwa struktur permodalan Perseroan akan moderat dalam tiga tahun ke
     depan (2024-2026). Hal ini terutama disebabkan oleh rencana Perseroan untuk menambah pinjaman
     untuk membiayai belanja modalnya dalam jangka waktu dekat, khusunya untuk pembangunan
     pabrik baru di Karawang, yang tidak akan sepenuhnya dikompensasi oleh pendapatan Perseroan
     yang lebih tinggi selama masa konstruksi.

2.   Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
     Pefindo berpandangan bahwa kinerja Perseroan rentan terhadap volatilitas harga bahan baku
     dan produk yang sangat bergantung pada harga komoditas global. Risiko lain juga timbul dari
     keberlanjutan pasokan terutama karena permasalahan lingkungan. Meningkatnya ketergantungan
     pada sumber eksternal yang lebih mahal untuk bahan bakunya akan mengurangi daya saingnya
     dalam hal biaya.

3.   Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
     Pefindo memandang kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka menengah
     karena ketidakpastian perekonomian global.

Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian pemeringkatan

Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit Pefindo terhadap Perseroan.
Perseroan berupaya mendukung transisi energi ramah lingkungan dengan mengadopsi penggunaan
teknologi recovery boiler baru, yang menghasilkan biaya dan konsumsi energi yang lebih rendah di
proyek pabrik barunya. Perseroan juga berencana menambah biomassa untuk pembangkit listrik yang
dinilai ramah lingkungan. Kondisi ini membantu Perseroan memperoleh pembiayaan berkelanjutan dan
mengkompensasi tingginya paparan risiko lingkungan dan sosial melalui kegiatan produksinya yang
menggunakan sumber daya alam sebagai bahan bakunya. Secara khusus, risiko-risiko ini mencakup
emisi gas rumah kaca/risiko iklim, limbah dan polusi, serta risiko kesehatan dan keselamatan yang
terkait dengan aktivitas bisnisnya.




                                                   9
Page 46
HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal
12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat:

1.   Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
     alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
     hal-hal sebagai berikut:
     a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan
          kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan
          dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
     b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
     c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
     d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima
         oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.

3.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
     Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
     berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
         diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
         Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi;
     b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
         yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
         Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
         kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang
         wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat
         pada hari yang sama;




                                                  10
Page 47
c.   Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
     keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
     bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
     menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
     (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
d.   Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
     Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
     i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
          usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
          mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
          dan pelunasan/pembayaran Obligasi ini;
     ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
          Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
          diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
          Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
          penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
          Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
     iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
          yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan
          ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi.
e.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
          keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
          yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
          pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
          lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
          pihak yang disebutkan di atas;
     ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
          Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
          penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
          ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
          Otoritas Jasa Keuangan;
f.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
     sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya
     pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
     tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
     Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
     oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
     Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
     catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
     dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
     diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku;
h.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
     menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
     lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
     Republik Indonesia;
i.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
     dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
     segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
     usaha yang sama dengan Perseroan;
j.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
     usahanya sebagaimana mestinya;



                                             11
Page 48
     k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus),
          jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan
          oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
          berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang
          ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk, dalam waktu paling
          lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut
          yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat
          Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas penempatan deposito
          tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
          -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
               Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
               (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
               menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut
               termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran
               Jumlah Terutang;
          -    Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari PT
               PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
               waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
               permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
               pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
               penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
     l.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
          perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
     atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
     dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
     Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2.   Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
     Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1%
     (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut
     dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
     enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
     20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
     yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
     Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
     dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
     Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
     Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
     Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
     secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
     dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
     suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.




                                                  12
Page 49
KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
         atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
     b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material
         berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi (selain Poin 1.a bagian ini); atau
     c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
         dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
     d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
         dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
         tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
         ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
         Perseroan; atau
     e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
         perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
         bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
         nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
         jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
         menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
         bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
         sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
         kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
     f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
         informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
         pengadilan; atau
     h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
         Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
         Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
         Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
         oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
         14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
         dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka h dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
         terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
         tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
         dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
         dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
         maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
         Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
         atas biaya Perseroan.
         Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan
         tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.




                                                  13
Page 50
         Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
         sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan
         dan alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
         kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo
         sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
         Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
         penagihan kepada Perseroan.
3.   Apabila:
     a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
         melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
     b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
         Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
         telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
         yang berwenang;
     Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
     Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
     untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
     Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
     Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
     termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
     kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
     Amanat.


RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
        mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
        tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan POJK 20/2020;
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
        pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
        kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk
        mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
        penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
        dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
        dalam POJK 20/2020; dan
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku di Negara Republik Indonesia.




                                                 14
Page 51
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
          lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
          Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
          kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
          tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
          KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
          tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
          dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
          setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
          melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
          nasional;
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
          sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
          telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
          antara lain:
          (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          (2) Agenda RUPO;
          (3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
          (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
               RUPO.
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
          RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
          namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
          penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
     d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
          sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
          dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
          yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
          1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
     e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
          RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
          mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
          kecuali Wali Amanat memutuskan lain;


                                                  15
Page 52
     g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
        diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
     h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
        -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
             kepada Wali Amanat;
        -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
             Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
        -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
             untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
             memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
     i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
        Perseroan dan Wali Amanat;
     j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
        untuk membuat berita acara RUPO;
     l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
        RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya
        RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
        tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
        Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
        (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
             sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                  disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                  dalam RUPO;
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                  disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                  RUPO.
        (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
             diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                  dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;




                                                  16
Page 53
              (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
              sebagai berikut:
              (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
                   dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                   yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
                   jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
              (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
              (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
                   maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
         dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
              dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
              sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
              Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO kedua;
         (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
              paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
              dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
              ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
              paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
              dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
              terbanyak.
         (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
              maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
         (7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
              yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
              kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
              Wali Amanat; dan
         (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
              keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
     pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
     RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
     Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
     Perseroan dari Wali Amanat.
9.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.




                                                  17
Page 54
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
    yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak
    tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-
    perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
    nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
    Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
    hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
    lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
    Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
    berlaku.

WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank KB BukopinTbk sebagai WaliAmanat Perseroan dalam Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                    PT Bank KB Bukopin Tbk
                                 Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                                   Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
                                     Jakarta 12770, Indonesia
                                      Telepon : (021) 7980640
                                     Faksimili : (021) 7980705

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
    pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada
    OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
    Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
    atau Sukuk;




                                                  18
Page 55
c.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
     Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat
     Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal 21 Februari 2025 yang telah
     ditandatangani Perseroan;
d.   Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
     dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
     merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
     berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini penjualan kertas
industri oleh Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.

Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi
suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang
piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN
UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH

Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat
tertanggal 20 Februari 2025 perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan:
Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH

Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk
Mudharabah.

JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK
MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan dengan total dana sebesar Rp 1.130.040.000.000,- (satu triliun
seratus tiga puluh miliar empat puluh juta Rupiah). Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara Kesanggupan
Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:




                                                 19
Page 56
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp532.935.000.000,-
         (lima ratus tiga puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
         Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
         Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 34,79%
         (tiga puluh empat koma tujuh sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
         indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun. Jangka
         waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
         Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp475.890.000.000,-
         (empat ratus tujuh puluh lima miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan
         Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
         Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
         Mudharabah adalah 49,70% (empat puluh sembilan koma tujuh nol persen) dari Pendapatan
         yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol
         nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak
         Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp121.215.000.000,-
         (seratus dua puluh satu miliar dua ratus lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
         Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
         Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 52,19%
         (lima puluh dua koma satu sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
         indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun.
         Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal 12 Juni 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan
pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 22 Maret 2026 untuk Seri A, 12 Maret 2028 untuk Seri B, dan
12 Maret 2030 untuk Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan
Hari Kerja, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah,
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.

Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk
masing-masing Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

     Bagi Hasil Ke-            Seri A                        Seri B                    Seri C
1                           12 Juni 2025                  12 Juni 2025              12 Juni 2025
2                        12 September 2025             12 September 2025         12 September 2025
3                        12 Desember 2025              12 Desember 2025          12 Desember 2025
4                          22 Maret 2026                 12 Maret 2026             12 Maret 2026
5                                -                        12 Juni 2026              12 Juni 2026
6                                -                     12 September 2026         12 September 2026
7                                -                     12 Desember 2026          12 Desember 2026
8                                -                       12 Maret 2027             12 Maret 2027
9                                -                        12 Juni 2027              12 Juni 2027
10                               -                     12 September 2027         12 September 2027




                                                  20
Page 57
     Bagi Hasil Ke-             Seri A                       Seri B                     Seri C
11                                -                     12 Desember 2027          12 Desember 2027
12                                -                       12 Maret 2028             12 Maret 2028
13                                -                             -                    12 Juni 2028
14                                -                             -                 12 September 2028
15                                -                             -                 12 Desember 2028
16                                -                             -                   12 Maret 2029
17                                -                             -                    12 Juni 2029
18                                -                             -                 12 September 2029
19                                -                             -                 12 Desember 2029
20                                -                             -                   12 Maret 2030

Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target
pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan
menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya
yang dijual Perseroan ke CMI.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu
dan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:

Pihak                       :      PT Cakrawala Mega Indah
Nilai kontrak (per tahun)   :      Rp1.357.409.896.811
Obyek kontrak               :      Kertas Industri
Sifat hubungan              :      Terafiliasi (memiliki kesamaan pemegang saham dengan Perseroan
                                   yaitu PT APP Purinusa Ekapersada).
Jangka waktu                :      Terhitung sejak tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan tanggal
                                   31 Mei 2030
Klausula Pembatalan         :      Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Komitmen Surat Pesanan ini
                                   setiap saat dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya
                                   kepada Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada
                                   Pihak yang telah mengakhiri Komitmen Surat Pesanan apabila terjadi
                                   hal-hal tersebut di bawah ini:
                                   a. Pihak yang menerima Komitmen Surat Pesanan, untuk alasan
                                        apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan
                                        Komitmen Surat Pesanan dan kegagalan untuk melakukan ini
                                        diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam
                                        waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan
                                        tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang tidak gagal;
                                   b. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan
                                        dinyatakan bubar atau dilikuidasi;
                                   c. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan
                                        dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
                                   d. Baik seluruh atau sebagian besar aset dari Pihak yang menerima
                                        pengakhiran Komitmen Surat Pesanan disita, diambil alih, atau
                                        dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa
                                        kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh otoritas
                                        tersebut.


                                                   21
Page 58
Total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI per 30 September 2024 adalah sebesar
USD555.956.121,- atau ekuivalen sekitar Rp8.821.806.303.227,-. Dengan asumsi penjualan yang
stabil selama 1 (satu) tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan kertas industri Perseroan ke
CMI adalah sekitar USD741.274.828,- atau setara dengan Rp11.762.408.404.303,- (asumsi kurs 1
US Dolar = Rp15.868,-). Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar
Rp1.357.409.896.811,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.

Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen
Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada P emegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan
relatif sangat rendah.

Adapun riwayat penjualan kertas industri Perseroan kepada CMI adalah sebagai berikut:

       Nama Perusahaan           30 September 2024       31 Desember 2023      31 Desember 2022
PT Cakrawala Mega Indah          USD555.956.121               USD743.154.080       USD1.035.669.037

Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target
pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan
menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya
yang dijual Perseroan ke CMI.

Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 adalah
sebagai berikut:




Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk
         Investor
         (Shahibul Maal)
    b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola
         oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan
    dalam hal produksi kertas industri dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat
    Pesanan di mana berdasarkan komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan
    dari pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan Bagi Hasil
    didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal
    (Shahibul Maal) pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).


                                                22
Page 59
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-
   prinsip syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan
   usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-
   prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
   Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan
   Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk
   Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal
   jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
   bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah
adalah penjualan kertas industri kepada CMI sesuai dengan Komitmen Surat Pemesanan.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-
syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas
    usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian
    syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
    RUPSU.

AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan
    wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah)
    dengan Perseroan (Mudharib);
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp1.130.040.000.000,-
    (satu triliun seratus tiga puluh miliar empat puluh Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari;
    b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan
    c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
    terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.

Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dengan
ini setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.130.040.000.000,- (satu triliun
seratus tiga puluh miliar empat puluh Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk
digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan secara proporsional.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan kertas industri
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.

Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi
dasar (underlying asset) atau Komitmen Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh
RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas
pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.




                                               23
Page 60
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva
lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.

PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN ASET SUKUK
MUDHARABAH

A.   Perubahan Status Sukuk Mudharabah
     1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
         a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
         b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar
              Sukuk, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
     2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah
         adalah anggota Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan
         kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status
         Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut
         dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal
         Pernyataan Kesesuaian Syariah).
         Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban
         menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada
         Wali Amanat selambatlambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian
         Syariah.
     3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan
         Kesesuaian Syariah, maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal
         terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk
         menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai
         Imbalan Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui RUPSU, dan
         pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi
         Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
     4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai
         dengan seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika
         Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud -dalam ayat ini.




                                                 24
Page 61
B.   Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-
     hal yang menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
     (jika diperlukan sesuai karakteristik Akad Syariah);
     Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan”
     adalah nilai Objek Mudharabah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan dan
     tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran Nisbah Bagi Hasil.
     Jenis dan/atau kriteria aset pengganti adalah penjualan produk Emiten yang belum terikat kontrak
     penjualan dengan PT Cakrawala Mega Indah sampai mencapai nilai Dana Sukuk Mudharabah yang
     diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Mudharabah.

C. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah,
   dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
   1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
   2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap
       perubahan dimaksud adalah Pelunasan Sukuk Mudharabah;
   Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
   sebelum dilaksanakannya RUPSU.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah, maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:

1.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya
     atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2.   Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
     Bursa Efek;
3.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
     Penjatahan;
4.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
     Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah;
5.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
     kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU;
6.   Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
     paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
     Mudharabah tersebut di surat kabar;
7.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
     pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
     melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat
     2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah
     dimulai;
8.   Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 6 dan
     pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 7 paling sedikit memuat informasi tentang:
     a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
     b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
     c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
     d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
     e. tata cara penyelesaian transaksi;
     f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
     g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
     h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
     i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
9.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
     Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah
     Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi
     jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;



                                                 25
Page 62
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
    pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
    a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
        Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam
        periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
        Afiliasi Perseroan; dan
    c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
        kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
    Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
    b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
        untuk dijual kembali;
    c. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
13. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
    Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
        menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat
        lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli
        kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil
        serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
        disimpan untuk dijual kembali.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:

1.   Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
     alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
     hal-hal sebagai berikut:
     a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan
          Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan
          sepanjang sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan;
     b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
     c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
     d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan.




                                                  26
Page 63
2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
         Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.

3.   Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
     Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
         diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
         Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
         prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah;
     c. Menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran
         Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-
         lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
         Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Pembayaran Kembali Dana
         Sukuk Mudharabah kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran
         mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer
         kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
     d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
         keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
         bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
         menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
         (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
     e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
         Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
         i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
              usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
              mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
              dan pelunasan/pembayaran kembali Sukuk Mudharabah ini;
         ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
              Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
              diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
              Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
              penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
              Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
         iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi
              Perseroan atau perkara kepailitan yang dihadapi Perusahaan Anak yang keseluruhannya
              telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana menurut anggapan Perseroan dan/atau
              Perusahaan Anak secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/
              atau Anak Perusahaan;




                                                 27
Page 64
f.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
          keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
          yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
          pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
          lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
          pihak yang disebutkan di atas;
     ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
          Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
          penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
          ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
          Otoritas Jasa Keuangan;
g.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
     sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
     atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
     Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
     7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut
     atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
h.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
     Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
     catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
     dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
     diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku;
i.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
     menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
     lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
     Republik Indonesia;
j.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
     dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
     segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
     usaha yang sama dengan Perseroan;
k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple
     B minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (Triple B minus)
     yang diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK,
     maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Nisbah
     Sukuk Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk,
     dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat
     Sukuk Mudharabah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
     sampai dengan peringkat Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus).
     Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
     -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat dengan ini diberi
          kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut)
          untuk mengambil, menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan
          deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
          pembayaran Jumlah Kewajiban;
     -    Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal BBB- (Triple B
          minus) dari PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka
          dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
          diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan
          dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat
          berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l.   Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan POJK No.49/2020 berikut
     perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.



                                            28
Page 65
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

1.   Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi
     Hasil Sukuk Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
     pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Dana Bagi Hasil Sukuk Mudharabah harus dibayar
     kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
     Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
     Kembali Dana Sukuk Mudharabah;
2.   Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
     yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
     Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
     sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka
     Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar
     jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Kompensasi kerugian akibat
     keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak
     Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
     Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
4.   Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
     lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di
     dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli
     KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
     diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
     yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
     Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
     tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
     RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak
     untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali
         Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya
         menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
         Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
     b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi lainnya yang secara
         material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi; atau
     c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
         dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
         atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
         untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Mudharabah; atau
     d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
         dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
         tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
         ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
         Perseroan; atau


                                                 29
Page 66
     e.  Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
         perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
         bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
         nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
         jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
         menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
         bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
         sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
         kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
     f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
         informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
         pengadilan; atau
     Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
     Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan Pemegang
     Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
     Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
     Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan
     sendirinya.

2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
         14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
         dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
         terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
         tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
         dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
         dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
     Maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
     Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
     nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil
     RUPSU menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah. Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
     penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat menerima
     penjelasan dan alasan Perseroan serta RUPSU memutuskan agar Wali Amanat melakukan
     penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh
     tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat
     dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada
     Perseroan.

3.   Apabila:
     a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
         melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
     b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
         Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
         telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
         yang berwenang;
     Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang
     Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
     Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
     Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan
     sendirinya.

                                                  30
Page 67
4.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
     Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
     termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
     kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
     Amanat.

5.   Apabila Emiten tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal
     10.3 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Emiten dapat dikenakan sanksi berupa
     Denda sesuai Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Denda yang dibayar oleh Emiten
     yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan
     kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
     Mudharabah yang dimilikinya.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
    berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
    berlaku.

1.   RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
          Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk
          Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran
          Pendapatan Bagi Hasil dengan memperhatikan POJK 20/2020;
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
          kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya,
          atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
          termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
          sebagaimana dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dan dalam POJK 20/2020; dan
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.   RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
          paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum
          dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
          mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
          melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
          dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
          Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
          akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR
          tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
          persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPSU.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.



                                                  31
Page 68
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
     a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
         yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
         sebelum pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU,
         melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
         nasional;
     c. Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
         sebelum RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya
         telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi
         antara lain:
         (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
         (2) Agenda RUPSU;
         (3) Pihak yang megajukan usulan RUPSU;
         (4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU;
              dan
         (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
              RUPSU;
     e. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
         paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6.   Tata cara RUPSU:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
         berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk
         Mudharabah yang dimilikinya;
     b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
         Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari
         Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI;
     c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerah asli KTUR kepada
         Wali Amanat;
     d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah
         tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan
         dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
         Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
         tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
         RUPSU;
     e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
         dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU
         mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
     g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
         dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
     h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
         -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari
              Afiliasinya kepada Wali Amanat;
         -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         -    Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir
              dalam RUPSU berkewajiban untuk membuar surat pernyataan yang menyatakan
              mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan
              Afiliasi dengan Perseroan;
     i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat;
     j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat;




                                                 32
Page 69
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk
        Notaris untuk membuat berita acara RUPSU;
     l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
        Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
        yang diminta diadakannya RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
        yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU
        dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai
        berikut:
        (1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
             ketentuan sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per
                 empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
                 per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
             (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                 Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                 Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                 dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
                 Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
             (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                 Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                 Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                 dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                 Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
        (2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka
             wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per
                 tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
                 per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
             (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                 Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
                 Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                 dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                 Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
             (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                 Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
                 Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                 dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                 Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.

          (3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
              sebagai berikut:
              (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per
                  dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
                  per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;


                                                 33
Page 70
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
             (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                  Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                  Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                  dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                  Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
                  maka wajib diadakan, RUPSU yang ketiga;
             (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                  Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                  Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                  dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                  Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
    b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
        Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
        (1) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
             bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
             keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
             bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
        (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
             wajib diadakan RUPSU kedua;
        (3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
             atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
             masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
             disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
             hadir dalam RUPSU;
        (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
             wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
        (5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
             atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
             yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
             berdasarkan keputusan suara terbanyak.
        (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak tercapai, maka
             dapat diadakan RUPSU yang keempat;
        (7) RUPSU keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah
             atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
             mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
             permohonan Wali Amanat; dan
        (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib
             memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
    pengumuman dan pemanggilan RUPSU, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
    RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
    Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
    Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali
    Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi
    keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
    dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan
    dengan Sukuk Mudharabah.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasiona, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.



                                                 34
Page 71
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
    perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
    perubahan tata cara pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu
    Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut,
    maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU
    atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
    penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian
    lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk
    Mudharabah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
    undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
    tersebut yang berlaku.

HASIL PEMERINGKATAN

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”).

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No.RC-814/
PEF-DIR/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No.
RTG-027/PEF-DIR/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan IV PT Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 yang telah diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                     A+(sy) (single A plus Syariah)
                                    id


Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum
Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya
pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 24 Juni 2024 sampai dengan 1 Juni
2025.

Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang diterbitkan oleh Perseroan.

Rating Rationale

Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2025 yang disampaikan oleh Pefindo:

Faktor yang mendukung Peringkat:

1.   Posisi bisnis yang sangat kuat:
     Pefindo berpandangan Perseroan memiliki posisi pasar yang dominan di industri pulp dan kertas.
     Perseroan merupakan bagian dari grup APP, salah satu produsen pulp, kertas, dan tisu terkemuka
     di dunia. Kapasitas produksi tahunan Perseroan sebesar 3,1 juta ton untuk bubur kertas, 1,6 juta ton
     untuk kertas, 2,2 juta ton untuk kemasan, dan 108.000 ton untuk tisu dengan total utilisasi sebesar
     94,1% per 31 Maret 2024. Dalam jangka pendek hingga menengah, Perseroan akan meningkatkan
     kapasitas produksinya dengan membangun pabrik kertas kemasan baru di Karawang, Jawa Barat
     dengan kapasitas tahunan sebesar 2,4 juta ton yang rencananya akan selesai di tahun 2025.
     Pefindo berekspektasi dengan kapasitas produksi Perseroan yang tinggi, pengalamannya yang




                                                   35
Page 72
     panjang, merek-merek yang bereputasi baik, permintaan yang kuat dan berkelanjutan untuk produk-
     produk tersebut harus mendukung Perseroan untuk mempertahankan posisinya yang sangat kuat
     di industri. Perseroan juga memiliki pengalaman global dan jangka panjang yang signifikan di pasar
     bubur kertas, kertas, tisu, dan kertas kemasan.

2.   Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik
     Pefindo berpandangan bahwa operasional Perseroan terintegrasi secara vertikal dengan baik,
     didukung oleh Perusahaan afiliasinya dalam grup APP. Tingkat integrasi vertikal Perseroan kuat di
     antara anak-anak perusahaan besar grup APP di Indonesia. Integrasi vertikal - dimulai dari pasokan
     kayu dari APP Forestry dan mitra-mitranya hingga pabrik-pabrik terpadunya – telah memungkinkan
     Perseroan untuk mempertahankan kualitas dan efisiensi yang tinggi, sehingga menghasilkan posisi
     biaya yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan yang kurang terintegrasi.

3.   Produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan
     Pefindo berpandangan Perseroan memiliki diversifikasi segmen usaha yang berkontribusi terhadap
     aliran pendapatannya. Mengingat keragaman produknya, Pefindo memperkirakan pendapatannya
     akan stabil karena penurunan bisnis di satu segmen dapat dikompensasi oleh segmen lainnya.
     Perseroan juga memiliki wilayah penjualan yang terdiversifikasi secara geografis.

Faktor yang membatasi Peringkat:

1.   Struktur permodalan yang moderat
     Pefindo berpandangan bahwa struktur permodalan Perseroan akan moderat dalam tiga tahun ke
     depan (2024-2026). Hal ini terutama disebabkan oleh rencana Perseroan untuk menambah pinjaman
     untuk membiayai belanja modalnya dalam jangka waktu dekat, khusunya untuk pembangunan
     pabrik baru di Karawang, yang tidak akan sepenuhnya dikompensasi oleh pendapatan Perseroan
     yang lebih tinggi selama masa konstruksi.

2.   Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku
     Pefindo berpandangan bahwa kinerja Perseroan rentan terhadap volatilitas harga bahan baku
     dan produk yang sangat bergantung pada harga komoditas global. Risiko lain juga timbul dari
     keberlanjutan pasokan terutama karena permasalahan lingkungan. Meningkatnya ketergantungan
     pada sumber eksternal yang lebih mahal untuk bahan bakunya akan mengurangi daya saingnya
     dalam hal biaya.

3.   Kebutuhan modal kerja yang tinggi
     Pefindo memandang kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka menengah
     karena ketidakpastian perekonomian global.

Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian pemeringkatan

Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit Pefindo terhadap Perseroan.
Perseroan berupaya mendukung transisi energi ramah lingkungan dengan mengadopsi penggunaan
teknologi recovery boiler baru, yang menghasilkan biaya dan konsumsi energi yang lebih rendah di
proyek pabrik barunya. Perseroan juga berencana menambah biomassa untuk pembangkit listrik yang
dinilai ramah lingkungan. Kondisi ini membantu Perseroan memperoleh pembiayaan berkelanjutan dan
mengkompensasi tingginya paparan risiko lingkungan dan sosial melalui kegiatan produksinya yang
menggunakan sumber daya alam sebagai bahan bakunya. Secara khusus, risiko-risiko ini mencakup
emisi gas rumah kaca/risiko iklim, limbah dan polusi, serta risiko kesehatan dan keselamatan yang
terkait dengan aktivitas bisnisnya.

WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi,
Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang dibuat antara
Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:



                                                  36
Page 73
                                    PT Bank KB Bukopin Tbk
                                 Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                                   Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
                                     Jakarta 12770, Indonesia
                                      Telepon : (021) 7980640
                                     Faksimili : (021) 7980705

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI USD

Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2025.

JENIS OBLIGASI USD

Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi USD. Obligasi
USD ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Obligasi USD dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Obligasi USD oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi USD bagi Pemegang
Obligasi USD adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI USD

Harga Penawaran Obligasi USD ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD.

JUMLAH POKOK OBLIGASI USD, BUNGA OBLIGASI USD DAN JATUH TEMPO OBLIGASI USD

Obligasi USD ini diterbitkan dengan jumlah Pokok USD sebesar USD20.046.500,- (dua puluh juta
empat puluh enam ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat). Obligasi USD ini ditawarkan dengan nilai
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi USD dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh
(full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A :   Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD125.000,- (seratus
           dua puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima
           koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
           Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh
           (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A
           pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B :   Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD16.783.000,-
           (enam belas juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat
           bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
           3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara
           penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD
           Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C :   Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar USD3.138.500,- (tiga
           juta seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga
           tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
           tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh
           (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C
           pada saat tanggal jatuh tempo.




                                                  37
Page 74
Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan
dilakukan pada tanggal 12 Juni 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi masing-masing seri adalah pada tanggal 22 Maret 2026 untuk Obligasi USD
Seri A, 12 Maret 2028 untuk Seri B, dan 12 Maret 2030 untuk Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
Bunga Obligasi USD dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga
Obligasi USD tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi USD harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi USD yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD, dengan memperhatikan Sertifikat
Jumbo Obligasi USD dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi USD adalah sebagaimana
tercantum dalam tabel di bawah ini:

     Bunga Ke-                Seri A                       Seri B                   Seri C
         1                 12 Juni 2025                 12 Juni 2025             12 Juni 2025
         2              12 September 2025            12 September 2025        12 September 2025
         3              12 Desember 2025             12 Desember 2025         12 Desember 2025
         4                22 Maret 2026                12 Maret 2026            12 Maret 2026
         5                      -                       12 Juni 2026             12 Juni 2026
         6                      -                    12 September 2026        12 September 2026
         7                      -                    12 Desember 2026         12 Desember 2026
         8                      -                      12 Maret 2027            12 Maret 2027
         9                      -                       12 Juni 2027             12 Juni 2027
        10                      -                    12 September 2027        12 September 2027
        11                      -                    12 Desember 2027         12 Desember 2027
        12                      -                      12 Maret 2028            12 Maret 2028
        13                      -                            -                   12 Juni 2028
        14                      -                            -                12 September 2028
        15                      -                            -                12 Desember 2028
        16                      -                            -                  12 Maret 2029
        17                      -                            -                   12 Juni 2029
        18                      -                            -                12 September 2029
        19                      -                            -                12 Desember 2029
        20                      -                            -                  12 Maret 2030

Pelunasan Pokok Obligasi USD dan pembayaran Bunga Obligasi USD akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi USD
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi USD dan Pokok
Obligasi USD sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang
bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi USD adalah sebesar USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) dan/atau
kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI USD

Pemesanan pembelian Obligasi USD harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar USD500,- (lima ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.



                                                38
Page 75
JAMINAN OBLIGASI USD

Obligasi USD ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva
lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi USD secara pari passu berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD , sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi USD, maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:

1.  Pembelian kembali Obligasi USD ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau
    disimpan untuk kemudian dijual kembali;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi USD dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
    Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi USD baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi USD tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
    Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi;
5. Pembelian kembali Obligasi USD tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
    memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali Obligasi USD hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
    terafiliasi;
7. Rencana pembelian kembali Obligasi USD wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
    lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi USD tersebut
    di surat kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
    harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
    sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi USD sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    c. kisaran jumlah Obligasi USD yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi USD yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Obligasi USD yang melakukan penjualan Obligasi USD apabila jumlah Obligasi USD
    yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi USD yang dapat
    dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi USD tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
    a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi USD untuk
         masing-masing jenis Obligasi USD yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
         Penjatahan;


                                                 39
Page 76
     b. Obligasi USD yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi USD yang dimiliki oleh Afiliasi
        Perseroan; dan
    c. Obligasi USD yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
        kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Obligasi USD;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi
    USD, informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Obligasi USD yang telah dibeli;
    b. rincian jumlah Obligasi USD yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
        dijual kembali;
    c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
    Pembelian kembali Obligasi USD wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
    Perseroan atas pembelian kembali Obligasi USD tersebut;
14. Pembelian kembali Obligasi USD oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi USD yang dibeli kembali, hak menghadiri
        RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi USD serta manfaat lain dari Obligasi
        USD yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi USD yang dibeli kembali,
        hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
        USD yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

HASIL PEMERINGKATAN

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”).

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No.RC-813/
PEF-DIR/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-
027/PEF-DIR/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi USD
Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2025 yang telah diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                           A+ (single A plus)
                                          id


Peringkat ini berlaku untuk periode 24 Juni 2024 sampai dengan 1 Juni 2025.

Rating Rationale

Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan USD II Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap II Tahun 2025 yang disampaikan oleh Pefindo:

Faktor yang mendukung Peringkat:

1.   Posisi bisnis yang sangat kuat.
     Pefindo berpandangan Perseroan memiliki posisi pasar yang dominan di industri pulp dan kertas.
     Perseroan merupakan bagian dari grup APP, salah satu produsen pulp, kertas, dan tisu terkemuka
     di dunia. Kapasitas produksi tahunan Perseroan sebesar 3,1 juta ton untuk bubur kertas, 1,6 juta ton
     untuk kertas, 2,2 juta ton untuk kemasan, dan 108.000 ton untuk tisu dengan total utilisasi sebesar
     94,1% per 31 Maret 2024. Dalam jangka pendek hingga menengah, Perseroan akan meningkatkan
     kapasitas produksinya dengan membangun pabrik kertas kemasan baru di Karawang, Jawa Barat
     dengan kapasitas tahunan sebesar 2,4 juta ton yang rencananya akan selesai di tahun 2025.
     Pefindo berekspektasi dengan kapasitas produksi Perseroan yang tinggi, pengalamannya yang
     panjang, merek-merek yang bereputasi baik, permintaan yang kuat dan berkelanjutan untuk produk-
     produk tersebut harus mendukung Perseroan untuk mempertahankan posisinya yang sangat kuat
     di industri. Perseroan juga memiliki pengalaman global dan jangka panjang yang signifikan di pasar
     bubur kertas, kertas, tisu, dan kertas kemasan.


                                                   40
Page 77
2.   Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik.
     Pefindo berpandangan bahwa operasional Perseroan terintegrasi secara vertikal dengan baik,
     didukung oleh Perusahaan afiliasinya dalam grup APP. Tingkat integrasi vertikal Perseroan kuat di
     antara anak-anak perusahaan besar grup APP di Indonesia. Integrasi vertikal dimulai dari pasokan
     kayu dari APP Forestry dan mitra-mitranya hingga pabrik-pabrik terpadunya telah memungkinkan
     Perseroan untuk mempertahankan kualitas dan efisiensi yang tinggi, sehingga menghasilkan posisi
     biaya yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan yang kurang terintegrasi.

3.   Produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan.
     Pefindo berpandangan INKP memiliki diversifikasi segmen usaha yang berkontribusi terhadap
     aliran pendapatannya. Mengingat keragaman produknya, Pefindo memperkirakan pendapatannya
     akan stabil karena penurunan bisnis di satu segmen dapat dikompensasi oleh segmen lainnya.
     Perseroan juga memiliki wilayah penjualan yang terdiversifikasi secara geografis.

Faktor yang membatasi Peringkat:

1.   Struktur permodalan yang moderat.
     Pefindo berpandangan bahwa struktur permodalan Perseroan akan moderat dalam tiga tahun ke
     depan (2024-2026). Hal ini terutama disebabkan oleh rencana Perseroan untuk menambah pinjaman
     untuk membiayai belanja modalnya dalam jangka waktu dekat, khusunya untuk pembangunan
     pabrik baru di Karawang, yang tidak akan sepenuhnya dikompensasi oleh pendapatan Perseroan
     yang lebih tinggi selama masa konstruksi.

2.   Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
     Pefindo berpandangan bahwa kinerja Perseroan rentan terhadap volatilitas harga bahan baku
     dan produk yang sangat bergantung pada harga komoditas global. Risiko lain juga timbul dari
     keberlanjutan pasokan terutama karena permasalahan lingkungan. Meningkatnya ketergantungan
     pada sumber eksternal yang lebih mahal untuk bahan bakunya akan mengurangi daya saingnya
     dalam hal biaya.

3.   Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
     Pefindo memandang kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka menengah
     karena ketidakpastian perekonomian global.

Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian pemeringkatan

Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit Pefindo terhadap Perseroan.
Perseroan berupaya mendukung transisi energi ramah lingkungan dengan mengadopsi penggunaan
teknologi recovery boiler baru, yang menghasilkan biaya dan konsumsi energi yang lebih rendah di
proyek pabrik barunya. Perseroan juga berencana menambah biomassa untuk pembangkit listrik yang
dinilai ramah lingkungan. Kondisi ini membantu Perseroan memperoleh pembiayaan berkelanjutan dan
mengkompensasi tingginya paparan risiko lingkungan dan sosial melalui kegiatan produksinya yang
menggunakan sumber daya alam sebagai bahan bakunya. Secara khusus, risiko-risiko ini mencakup
emisi gas rumah kaca/risiko iklim, limbah dan polusi, serta risiko kesehatan dan keselamatan yang
terkait dengan aktivitas bisnisnya.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Obligasi USD tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi USD
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.




                                                  41
Page 78
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Obligasi USD dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi USD,
Bunga Obligasi USD dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh
Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan
tertulis dari Wali Amanat:

1.   Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
     alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
     hal-hal sebagai berikut:
     a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan
          Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang
          sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
     b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
     c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
     d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima
         oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.

     3.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi USD dan sebelum dilunasinya semua Pokok
          Obligasi USD, Bunga Obligasi USD dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus
          ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi USD Perseroan berkewajiban untuk:
          a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang
               telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali
               Amanat Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
               Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
          b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi USD dan/atau pembayaran Bunga
               Obligasi USD yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-
               lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal
               Pembayaran Bunga Obligasi USD kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan
               Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta
               menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
          c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
               keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
               bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan
               wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-
               lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis
               dari Wali Amanat;




                                                   42
Page 79
d.   Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat
     belas) Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
     i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
          usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak
          yang mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka
          penerbitan dan pelunasan/pembayaran Obligasi USD ini;
     ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak
          Asasi Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang
          telah diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
          Republik Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti
          dengan penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat
          Umum Pemegang Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima
          oleh Perseroan;
     iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi
          Perseroan yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana
          mengakibatkan ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya
          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
e.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
          keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
          yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
          pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
          lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada
          pihak-pihak yang disebutkan di atas;
     ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
          Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
          penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan
          laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
          ke Otoritas Jasa Keuangan;
f.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya
     kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     USD atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur
     Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat
     selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal
     timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari
     kreditur tersebut;
g.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
     Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan
     catatan catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan
     Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku
     umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-
     undangan yang berlaku;
h.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
     menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah
     ataupun lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan
     Negara Republik Indonesia;
i.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan
     usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik
     terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak
     dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
j.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
     menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;




                                         43
Page 80
         k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi USD tidak lebih rendah dari BBB- (Triple
              B minus), jika hasil pemeringkatan Obligasi USD lebih rendah dari BBB- (Triple B minus)
              yang diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di
              OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali
              periode Bunga Obligasi USD yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank
              KB Bukopin Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
              keluarnya hasil peringkat Obligasi USD tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan
              ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Obligasi USD tidak lebih rendah dari
              BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik
              Perseroan sepenuhnya;
              -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
                   Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh
                   Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk
                   mengambil, menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan
                   deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan
                   untuk pembayaran Jumlah Terutang;
              -    Apabila hasil pemeringkatan Obligasi USD kembali ke minimal BBB- (Triple B minus)
                   dari PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka
                   dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
                   diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan
                   dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat
                   berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
         l.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi USD sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
              perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI USD

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi USD dan/atau pembayaran Bunga Obligasi USD dari
     Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan
     Pokok Obligasi USD dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi USD harus
     dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi USD yang tertulis pada Konfirmasi
     Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2.   Yang berhak atas Bunga Obligasi USD adalah Pemegang Obligasi USD yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
     Obligasi USD dan/atau pelunasan Pokok Obligasi USD setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi USD dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar
     denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun diatas tingkat Bunga Obligasi USD masing-
     masing seri Obligasi USD dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian,
     sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
     berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
     enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4.   Pemegang Obligasi USD baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
     lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi USD yang belum dilunasi, termasuk di
     dalamnya Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
     KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
     diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi USD yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD yang
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
     USD yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
     dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5.   Setiap Obligasi USD sebesar USD1,00 (satu Dollar Amerika Serikat) berhak mengeluarkan 1 (satu)
     suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi USD dalam RUPO mempunyai
     hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi USD yang dimilikinya.




                                                 44
Page 81
KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi USD pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
         USD dan/atau Bunga Obligasi USD pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD kepada
         Pemegang Obligasi USD berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material
         berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan Dokumen Emisi (selain Poin 1.a bagian ini);
     c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
         dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
         dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
         tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
         ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
         Perseroan;
     e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
         perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
         bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
         nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
         jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
         menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
         bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
         sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
         kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
         informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
     g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
         pengadilan; atau
     h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
         Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
         Pemegang Obligasi USD dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
         Pemegang Obligasi USD dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan
         tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi USD menjadi jatuh tempo dengan
         sendirinya.
2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
         14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
         dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka h dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
         terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
         tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
         dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
         dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
     Obligasi USD melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
     atas biaya Perseroan.
     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata
     cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.




                                                  45
Page 82
     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan
     alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
     Perseroan, maka Obligasi USD sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga
     dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
     Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
     kepada Perseroan.
3.   Apabila:
     a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
         melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi;
     b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun;
     c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
         Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
         telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
         yang berwenang;
     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
     Obligasi USD dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi
     USD dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
     Obligasi. Dalam hal ini Obligasi USD menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
     Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
     termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
     kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
     Amanat.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI USD (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi USD
        mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
        tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi USD dengan memperhatikan POJK
        20/2020;
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
        pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
        kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD serta akibat-akibatnya, atau
        untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi USD termasuk
        dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
        dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD
        dan dalam POJK 20/2020;
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD atau berdasarkan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.




                                                46
Page 83
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi USD baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
        sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi USD yang belum dilunasi
        tidak termasuk Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan
        permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan
        asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
        sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi USD yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
        USD yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
        sejumlah Obligasi USD yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh
        KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
        Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.

3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2.a, 2.b, dan 2.d wajib disampaikan secara tertulis
     kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
     surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.

4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi USD atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
         yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
         sebelum pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
         melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
         nasional;
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
         sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
         telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
         antara lain:
         (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         (2) Agenda RUPO;
         (3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
         (4) Pemegang Obligasi USD yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
              RUPO;
     f. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
         paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
         RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi USD yang dimilikinya.
     b. Pemegang Obligasi USD yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi USD
         yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
         tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
     c. Pemegang Obligasi USD yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
         Amanat.
     d. Seluruh Obligasi USD yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi USD tersebut tidak
         dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO
         sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
         dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
         USD yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
         sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.


                                                 47
Page 84
     e.   Setiap Obligasi USD sebesar USD1,00 (satu Dollar Amerika Serikat) berhak mengeluarkan
          1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi USD dalam RUPO
          mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi USD yang dimilikinya.
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
          kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     g. Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan
          tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
     h. Sebelum pelaksanaan RUPO :
          -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi USD dari
               Afiliasinya kepada Wali Amanat;
          -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
               Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
          -    Pemegang Obligasi USD atau kuasa Pemegang Obligasi USD yang hadir dalam RUPO
               berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
               Pemegang Obligasi USD memiliki atautidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
          Perseroan dan Wali Amanat.
     j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
          untuk membuat berita acara RUPO.
     l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
          RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi USD yang meminta diadakan
          RUPO tersebut.
     Perseroan atau Pemegang Obligasi USD yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan
     untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat
     berita acara RUPO.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi USD sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
          (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
               sebagai berikut:
               (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
                     bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                     keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
                     bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
               (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                     maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
               (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD
                     atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
                     masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                     apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD
                     yang hadir dalam RUPO;
               (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
                     maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
               (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
                     diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
                     belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                     disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir
                     dalam RUPO.
          (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi USD atau Wali Amanat maka wajib
               diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
               (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga)
                     bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                     keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
                     bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
               (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                     maka wajib diadakan RUPO yang kedua;



                                                   48
Page 85
         (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD
              atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
              masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
              hadir dalam RUPO;
         (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
              diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
              belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
              disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir
              dalam RUPO.
     (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
         sebagai berikut:
         (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua)
              bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
              keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
              bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
         (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD
              atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
              masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
              hadir dalam RUPO;
         (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
              maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
         (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
              diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
              belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
              disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir
              dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
     dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
         dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
         yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
         jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
     (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
         wajib diadakan RUPO kedua;
     (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
         diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
         belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
         paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
     (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
         wajib diadakan RUPO yang ketiga;
     (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
         diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
         belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
         keputusan suara terbanyak.
     (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
         maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
     (7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi USD atau
         diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
         mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
         permohonan Wali Amanat; dan
     (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
         USD keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.


                                              49
Page 86
8.  Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
    pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
    RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
    Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
    Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi USD wajib memenuhi keputusan-keputusan
    yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi USD dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif
    sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau
    perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
    Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan
    dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata
    cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi USD dan Perseroan
    menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau
    perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya
    30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO
    (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
    langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
    menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
    berlaku.

WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi
USD ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat
antara Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                     PT Bank KB Bukopin Tbk
                                 Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                                    Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
                                      Jakarta 12770, Indonesia
                              Telepon : (021) 7980640, ext : 1821/1817
                                      Faksimili : (021) 7980705

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.




                                                 50
Page 87
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA

1.   Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
digunakan Perseroan untuk:

1.   Sekitar Rp1.540.497.366.000 (satu triliun lima ratus empat puluh miliar empat ratus sembilan puluh
     tujuh juta tiga ratus enam puluh enam ribu Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran utang
     Perseroan berupa angsuran pokok dan/atau bunga;
2.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk pembelian bahan
     baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
dengan arus kas internal Perseroan.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap III Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun
2025 yang digunakan untuk pembayaran utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material
sebagaimana yang diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) maupun Transaksi Afiliasi dan/atau
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”).

Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap III Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun
2025 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang
terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/2020. Apabila rencana penggunaan dana
hasil PUB Obligasi V Tahap III Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2025 yang digunakan untuk modal
kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi
dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No.42/2020.

Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015,
dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No. 30/2015.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum,
maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan
RUPO.

Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
0,55902% (nol koma lima lima sembilan nol dua persen) dari nilai Emisi Obligasi, yang meliputi:

●    Biaya jasa penyelenggaraan (management fee)                                     :   0,25797%
●    Biaya jasa penjaminan (underwriting fee)                                        :   0,12898%
●    Biaya jasa penjualan (selling fee)                                              :   0,12898%




                                                  51
Page 88
●   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    -   Biaya jasa Konsultan Hukum                                                  :   0,00220%
    -   Biaya jasa Notaris                                                          :   0,00161%
●   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    -   Biaya jasa Wali Amanat                                                      :   0.01000%
    -   Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                      :   0,02000%
●   Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Informasi   :   0,00928%
    Tambahan dan formulir-formulir

Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024 serta Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I dan II Tahun 2024 per
31 Desember 2024 dengan surat No. 003/CRP/IK/55I/2025 tertanggal 15 Januari 2025.




                                                 52
Page 89
Ringkasan utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:

                                                                                                                                                                                                                                                                      (dalam ribuan Rupiah kecuali dinyatakan lain)

                                                                                                                                              Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga                                                      Total Pembayaran Utang          Saldo Pinjaman
                                                            Tujuan   Estimasi Saldo
  Kreditor Pihak        Nama, Nomor dan Tanggal Hubungan                                                                                                                                                                                                                                         Setelah
                                                          Penggunaan 28 Februari
      Ketiga                   Perjanjian        Afiliasi                           Tanggal Jatuh                                          Tanggal  Angsuran                       Tanggal  Angsuran                     Tanggal  Angsuran                   Angsuran                       Penggunaan Dana
                                                             Dana         2025                    Angsuran Pokok            Bunga                                   Bunga                                 Bunga                                  Bunga                        Bunga
                                                                                       Tempo                                            Jatuh Tempo Pokok                       Jatuh Tempo Pokok                     Jatuh Tempo Pokok                       Pokok                             Obligasi
PT Bank Victoria      Akta Pengubahan V terhadap              Bukan      Modal Kerja          18.666.667                                  1-Apr-25      1.166.667     139.392     1-May-25    1.166.667     125.903     1-Jun-25     1.166.667     120.807     3.500.000          386.102              15.166.667
International Tbk     Perjanjian Kredit No. 99 tanggal 26     Afiliasi   Industri Kertas
                      September 2024
PT Bank Victoria      Akta Pengubahan V terhadap              Bukan      Modal Kerja          16.271.186                                  1-Apr-25      1.016.949     121.504     1-May-25    1.016.949     109.746     1-Jun-25     1.016.949     105.304     3.050.847          336.554              13.220.339
International Tbk     Perjanjian Kredit No. 99 tanggal 26     Afiliasi   Industri Kertas
                      September 2024
PT Bank Victoria      Akta Pengubahan V terhadap              Bukan      Modal Kerja         103.333.333                                  1-Apr-25      3.333.333     796.528     1-May-25    3.333.333     745.139     1-Jun-25     3.333.333     743.426    10.000.000        2.285.093              93.333.333
International Tbk     Perjanjian Kredit No. 99 tanggal 26     Afiliasi   Industri Kertas
                      September 2024
PT Bank Victoria      Akta Pengubahan V terhadap              Bukan      Modal Kerja         105.000.000                                  1-Apr-25      2.500.000     816.441     1-May-25    2.500.000     770.833     1-Jun-25     2.500.000     776.615     7.500.000        2.363.889              97.500.000
International Tbk     Perjanjian Kredit No. 99 tanggal 26     Afiliasi   Industri Kertas
                      September 2024
PT Bank Victoria      Akta Pengubahan V terhadap              Bukan      Modal Kerja         186.666.667                                  1-Apr-25      3.333.333   1.413.194     1-May-25    3.333.333   1.387.500     1-Jun-25     3.333.333   1.407.199    10.000.000        4.207.894             176.666.667
International Tbk     Perjanjian Kredit No. 99 tanggal 26     Afiliasi   Industri Kertas
                      September 2024
PT Bank Hana          Perubahan Perjanjian Kredit No          Bukan      Modal Kerja          35.000.000                                  1-Apr-25      1.666.667     265.509     1-May-25    1.666.667     244.097     1-Jun-25     1.666.667     238.958     5.000.000          748.565              30.000.000
                      868/PK/2023 tanggal 24 Oktober          Afiliasi
                      2023
PT Bank Pan Indonesia Akta Perubahan Perjanjian Kredit No     Bukan      Modal Kerja         575.000.000                                  5-Apr-25     12.500.000   4.117.188     5-May-25   12.500.000   3.895.833     5-Jun-25    12.500.000   3.934.201    37.500.000       11.947.222             537.500.000
Tbk                   041/CIB-PK/S/VIII/24 tanggal 29         Afiliasi
                      Agustus 2024
PT Bank Digital BCA Akta Perjanjian Kredit Nomor 92           Bukan      Modal Kerja         152.500.000                                  9-Apr-25      6.250.000     944.531     9-May-25    6.250.000     875.000     9-Jun-25     6.250.000     863.802    18.750.000        2.683.333             133.750.000
                      tanggal 24 November 2021                Afiliasi
PT Bank OKE           Akta Perjanjian Kredit No 103           Bukan      Modal Kerja         140.000.000                                 12-Apr-25      1.893.969     978.345    12-May-25    1.907.385     964.930     12-Jun-25    1.920.895     951.419     5.722.249        2.894.694             134.277.751
Indonesia             tanggal 26 November 2021                Afiliasi

PT Bank Shinhan       Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No 9   Bukan      Modal Kerja         152.380.952                                 12-Apr-25      4.761.905   1.003.220    12-May-25    4.761.905     939.540     12-Jun-25    4.761.905     938.497    14.285.714        2.881.257             138.095.238
Indonesia             tanggal 12 Oktober 2023                 Afiliasi

PT Bank Pan Indonesia Akta Perubahan Perjanjian Kredit No     Bukan      Modal Kerja          98.000.000                                 15-Apr-25      4.000.000     688.028    15-May-25    4.000.000     637.500     15-Jun-25    4.000.000     629.472    12.000.000        1.955.000              86.000.000
Tbk                   041/CIB-PK/S/VIII/24 tanggal 29         Afiliasi
                      Agustus 2024
PT Bank MNC           Perubahan 15 Perjanjian Kredit No       Bukan      Modal Kerja          78.333.333    15-Mar-25   -     609.259    15-Apr-25      1.666.667     660.185    15-May-25    1.666.667     625.000     15-Jun-25    1.666.667     631.481     5.000.000        2.525.926              73.333.333
Internasional Tbk     029/MB-IKPP/PTK?Add2/2024               Afiliasi
                      tanggal 23 Februari 2024
PT Bank Danamon       Akta Perjanjian Kredit No 107           Bukan      Kredit Investasi   1.175.000.000   15-Mar-25   -           -    15-Apr-25     25.000.000   9.407.639    15-May-25   25.000.000   8.906.250     15-Jun-25   25.000.000   8.998.611    75.000.000       27.312.500           1.100.000.000
Indonesia Tbk         tanggal 30 Januari 2024                 Afiliasi

PT Bank Syariah      Akta Akad Pembiayaan Musyarakah          Bukan      Kredit Investasi    314.986.000    20-Mar-25   -   2.493.639    20-Apr-25         1.000    2.493.631    20-May-25   15.000.000   2.493.623     20-Jun-25        1.000   2.374.873    15.002.000        9.855.767             299.984.000
Indonesia Tbk        Mutanaqishah No 109 tanggal 30           Afiliasi
                     Mei 2023
PT Bank Syariah Mega Akad Pembiayaan Musyarakah               Bukan      Kredit Investasi    199.985.000    20-Mar-25   -   1.516.553    20-Apr-25         1.000    1.679.032    20-May-25       1.000    1.624.862     20-Jun-25        1.000   1.679.016         3.000        6.499.463             199.982.000
Indonesia            Mutanaqishah No. 3 tanggal 2             Afiliasi
                     November 2023




                                                                                                                                                     53
Page 90
Lanjutan Tabel
                                                                                                                                                                                                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah kecuali dinyatakan lain)

                                                                                                                                                       Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga                                                          Total Pembayaran Utang          Saldo Pinjaman
                                                             Tujuan   Estimasi Saldo
  Kreditor Pihak         Nama, Nomor dan Tanggal Hubungan                                                                                                                                                                                                                                                     Setelah
                                                           Penggunaan 28 Februari
      Ketiga                    Perjanjian        Afiliasi                           Tanggal Jatuh                                                   Tanggal  Angsuran                       Tanggal  Angsuran                       Tanggal  Angsuran                    Angsuran                       Penggunaan Dana
                                                              Dana         2025                    Angsuran Pokok                    Bunga                                   Bunga                                   Bunga                                   Bunga                         Bunga
                                                                                        Tempo                                                     Jatuh Tempo  Pokok                      Jatuh Tempo  Pokok                      Jatuh Tempo  Pokok                       Pokok                             Obligasi
PT Bank Mandiri Tbk    Akta Perjanjian Kredit Investasi        Bukan      Kredit Investasi    101.883.736    23-Mar-25           -     713.186     23-Apr-25             -     692.037     23-May-25             -     669.714      23-Jun-25   12.588.600     692.037     12.588.600        2.766.974              89.295.136
                       Nomor WCO.KP/412/KI/2021 No. 43         Afiliasi
                       tanggal 29 September 2021
PT Bank Mandiri Tbk    Akta Perjanjian Kredit Investasi        Bukan      Kredit Investasi     23.229.283    23-Mar-25           -     162.605     23-Apr-25             -     157.783     23-May-25             -     152.693      23-Jun-25    2.870.175     157.783      2.870.175          630.864              20.359.108
                       Nomor WCO.KP/412/KI/2021 No. 43         Afiliasi
                       tanggal 29 September 2021
PT Bank Mandiri Tbk    Akta Perjanjian Kredit Investasi        Bukan      Kredit Investasi     28.457.981    23-Mar-25           -     199.206     23-Apr-25             -     193.299     23-May-25             -     187.063      23-Jun-25    3.516.225     193.299      3.516.225          772.866              24.941.756
                       Nomor WCO.KP/412/KI/2021 No. 43         Afiliasi
                       tanggal 29 September 2021
PT Bank Mandiri Tbk    Akta Perjanjian Kredit Investasi        Bukan      Kredit Investasi    660.416.000    23-Mar-25           -    4.622.912    23-Apr-25             -   4.485.824     23-May-25             -    4.341.120     23-Jun-25   81.600.000    4.485.824    81.600.000       17.935.680             578.816.000
                       Nomor WCO.KP/412/KI/2021 No. 43         Afiliasi
                       tanggal 29 September 2021
PT Bank Central Asia   Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8   Bukan      Kredit Investasi   3.604.393.497   23-Mar-25           -   25.945.626    23-Apr-25             -   28.725.514    23-May-25             -   27.798.885     23-Jun-25            -   28.725.514              -    111.195.539            3.604.393.497
Tbk                    tanggal 13 Februari 2024                Afiliasi

PT Bank Central Asia   Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8   Bukan      Kredit Investasi   1.446.084.877   23-Mar-25           -   10.409.401    23-Apr-25             -   11.524.694    23-May-25             -   11.152.930     23-Jun-25            -   11.524.694              -      44.611.718           1.446.084.877
Tbk                    tanggal 13 Februari 2024                Afiliasi

PT Bank Central Asia   Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8   Bukan      Kredit Investasi   3.838.470.429   23-Mar-25           -   27.630.590    23-Apr-25             -   30.591.010    23-May-25             -   29.604.203     23-Jun-25            -   30.591.010              -    118.416.813            3.838.470.429
Tbk                    tanggal 13 Februari 2024                Afiliasi

PT Bank Central Asia   Akta Perjanjian Line Facility           Bukan      Kredit Investasi    159.555.003    23-Mar-25           -    1.148.530    23-Apr-25             -   1.271.587     23-May-25             -    1.230.568     23-Jun-25            -    1.271.587              -       4.922.272             159.555.003
(Syariah)              Pembiayaan Sindikasi Musyarakah         Afiliasi
                       Mutanaqisah No 9 tanggal 13
                       Februari 2024
PT Bank Central Asia   Akta Perjanjian Line Facility           Bukan      Kredit Investasi     60.468.397    23-Mar-25           -     435.272     23-Apr-25             -     481.908     23-May-25             -     466.363      23-Jun-25            -     481.908               -       1.865.450              60.468.397
(Syariah)              Pembiayaan Sindikasi Musyarakah         Afiliasi
                       Mutanaqisah No 9 tanggal 13
                       Februari 2024
PT Bank Central Asia   Akta Perjanjian Line Facility           Bukan      Kredit Investasi    157.226.461    23-Mar-25           -    1.131.768    23-Apr-25             -   1.253.029     23-May-25             -    1.212.609     23-Jun-25            -    1.253.029              -       4.850.436             157.226.461
(Syariah)              Pembiayaan Sindikasi Musyarakah         Afiliasi
                       Mutanaqisah No 9 tanggal 13
                       Februari 2024

PT Bank Central Asia   Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8   Bukan      Kredit Investasi   2.588.393.375   23-Mar-25           -   18.632.118    23-Apr-25             -   20.628.417    23-May-25             -   19.962.984     23-Jun-25            -   20.628.417              -      79.851.936           2.588.393.375
Tbk                    tanggal 13 Februari 2024                Afiliasi

PT Bank Central Asia   Akta Perjanjian Line Facility           Bukan      Kredit Investasi     97.690.403    23-Mar-25           -     703.208     23-Apr-25             -     778.552     23-May-25             -     753.437      23-Jun-25            -     778.552               -       3.013.749              97.690.403
Syariah                Pembiayaan Sindikasi Musyarakah         Afiliasi
                       Mutanaqisah No 9 tanggal 13
                       Februari 2024

PT Bank Central Asia   Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8   Bukan      Kredit Investasi   2.034.809.826   23-Mar-25           -   14.647.239    23-Apr-25             -   16.216.586    23-May-25             -   15.693.471     23-Jun-25            -   16.216.586              -      62.773.883           2.034.809.826
Tbk                    tanggal 13 Februari 2024                Afiliasi

PT Bank Central Asia   Akta Perjanjian Line Facility           Bukan      Kredit Investasi     83.206.173    23-Mar-25           -     598.946     23-Apr-25             -     663.119     23-May-25             -     641.728      23-Jun-25            -     663.119               -       2.566.910              83.206.173
Syariah                Pembiayaan Sindikasi Musyarakah         Afiliasi
                       Mutanaqisah No 9 tanggal 13
                       Februari 2024
PT Bank MNC            Perubahan 15 Perjanjian Kredit No       Bukan      Modal Kerja          78.333.333    24-Mar-25   1.666.667     609.259     24-Apr-25    1.666.667      660.185     24-May-25    1.666.667      625.000      24-Jun-25    1.666.667     631.481      6.666.667        2.525.926              71.666.667
Internasional Tbk      029/MB-IKPP/PTK?Add2/2024               Afiliasi
                       tanggal 23 Februari 2024




                                                                                                                                                               54
Page 91
Lanjutan Tabel
                                                                                                                                                                                                                                                                                            (dalam ribuan Rupiah kecuali dinyatakan lain)

                                                                                                                                                          Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga                                                                Total Pembayaran Utang          Saldo Pinjaman
                                                             Tujuan   Estimasi Saldo
  Kreditor Pihak         Nama, Nomor dan Tanggal Hubungan                                                                                                                                                                                                                                                              Setelah
                                                           Penggunaan 28 Februari
      Ketiga                    Perjanjian        Afiliasi                           Tanggal Jatuh                                                      Tanggal  Angsuran                        Tanggal    Angsuran                        Tanggal  Angsuran                      Angsuran                       Penggunaan Dana
                                                              Dana         2025                    Angsuran Pokok                       Bunga                                    Bunga                                      Bunga                                     Bunga                         Bunga
                                                                                        Tempo                                                        Jatuh Tempo  Pokok                       Jatuh Tempo    Pokok                       Jatuh Tempo  Pokok                         Pokok                             Obligasi
PT Bank DKI            Akta Perjanjian Kredit No. 6 tanggal    Bukan      Kredit Investasi      262.500.000   25-Mar-25            -     2.041.667    25-Apr-25    87.500.000     2.260.417    25-May-25               -     1.458.333     25-Jun-25             -     1.506.944    87.500.000        7.267.361             175.000.000
                       12 November 2020                        Afiliasi

PT Bank DKI            Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No.    Bukan      Kredit Investasi      700.000.000   25-Mar-25            -     5.308.333    25-Apr-25             -     5.877.083    25-May-25    100.000.000      5.687.500     25-Jun-25             -     5.037.500   100.000.000       21.910.417             600.000.000
                       14 tanggal 15 November 2021             Afiliasi

PT Bank DKI            Akta Perjanjian Kredit Sindikasi no 2   Bukan      Kredit Investasi    1.140.000.000   25-Mar-25            -             -    25-Apr-25             -     9.067.500    25-May-25               -     8.775.000     25-Jun-25    60.000.000     9.067.500    60.000.000       26.910.000           1.080.000.000
                       tanggal 2 September 2024                Afiliasi

PT Bank DKI            Akta Perjanjian Kredit Sindikasi no 2   Bukan      Kredit Investasi      223.250.000   25-Mar-25   11.750.000     1.692.979    25-Apr-25             -     1.775.719    25-May-25               -     1.718.438     25-Jun-25    11.750.000     1.775.719    23.500.000        6.962.854             199.750.000
                       tanggal 2 September 2024                Afiliasi

PT Bank DKI            Akta Perjanjian Kredit Sindikasi no 2   Bukan      Kredit Investasi      109.250.000   25-Mar-25    5.750.000       828.479    25-Apr-25             -       868.969    25-May-25               -       840.938     25-Jun-25     5.750.000       868.969    11.500.000        3.407.354              97.750.000
                       tanggal 2 September 2024                Afiliasi

PT Bank OKE            Pengubahan Perjanjian Kredit No         Bukan      Modal Kerja            60.290.978   25-Mar-25    2.661.571       452.182    25-Apr-25     2.681.533       432.221    25-May-25      2.701.644        412.109     25-Jun-25             -             -     8.044.748        1.296.512              52.246.230
Indonesia              138/PPK-BOI/BD/XI/2024 tanggal 22       Afiliasi
                       November 2024

PT Bank Negara         Akta Perjanjian Kredit No 98 tanggal    Bukan      Modal Kerja         1.105.000.000   25-Mar-25            -     7.305.278    25-Apr-25             -     8.087.986    25-May-25     65.000.000      7.827.083     25-Jun-25             -     5.289.929    65.000.000       28.510.277           1.040.000.000
Indonesia (Persero)    29 Mei 2024                             Afiliasi
Tbk
PT Bank Central Asia   Akta Perjanjian Kredit No 96 tanggal    Bukan      Kredit Investasi      350.000.000   27-Mar-25            -     2.177.778    27-Apr-25    25.000.000     2.411.111    27-May-25               -     2.166.667     27-Jun-25             -             -    25.000.000        6.755.556             325.000.000
Tbk                    17 Juni 2021                            Afiliasi

PT Bank Central Asia   Akta Perubahan Ketujuhbelas Atas        Bukan      Kredit Investasi      430.714.286   27-Mar-25            -     2.680.000    27-Apr-25     6.428.571     2.922.857    27-May-25      6.428.571      2.785.714     27-Jun-25             -             -    12.857.143        8.388.571             417.857.143
Tbk                    Perjanjian Kredit No. 25 tanggal 8      Afiliasi
                       September 2023

PT Bank Maspion        Perjanjian Fasilitas Kredit Tambahan    Bukan      Modal Kerja           173.333.333   28-Mar-25            -     1.145.926    28-Apr-25     3.333.333     1.244.306    28-May-25      3.333.333      1.180.556     28-Jun-25             -             -     6.666.667        3.570.787             166.666.667
                       dan Perpanjangan No 78 tanggal 26       Afiliasi
                       Juni 2024

PT Bank Maspion        Perjanjian Fasilitas Kredit Tambahan    Bukan      Modal Kerja            45.833.333   28-Mar-25      833.333       303.009    28-Apr-25       833.333       329.375    28-May-25        833.333        312.847     28-Jun-25             -             -     2.500.000          945.231              43.333.333
                       dan Perpanjangan No 78 tanggal 26       Afiliasi
                       Juni 2024

PT Bank MNC            Perubahan 15 Perjanjian Kredit No       Bukan      Kredit Investasi       87.689.266   29-Mar-25    1.833.333       708.889    29-Apr-25     1.833.333       741.991    29-May-25      1.833.333        702.778     29-Jun-25             -             -     5.500.000        2.153.657              82.189.266
Internasional Tbk      029/MB-IKPP/PTK/Add2/2024               Afiliasi
                       tanggal 23 Februari 2024

PT Bank Rakyat         Akta Perjanjian Kredit Investasi No     Bukan      Kredit Investasi      333.122.300   30-Mar-25            -     2.567.818    30-Apr-25    23.794.450     2.653.412    30-May-25               -     2.384.402     30-Jun-25             -             -    23.794.450        7.605.632             309.327.850
Indonesia (Persero)    15 tanggal 30 Juli 2024                 Afiliasi
Tbk

PT Bank Rakyat         Akta Perjanjian Kredit Investasi No.    Bukan      Kredit Investasi       16.877.700   30-Mar-25            -       130.099    30-Apr-25     1.205.550       134.436    30-May-25               -       120.806     30-Jun-25             -             -     1.205.550          385.341              15.672.150
Indonesia (Persero)    15 tanggal 30 Juli 2021                 Afiliasi
Tbk

PT Bank Woori          Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No.    Bukan      Kredit Investasi      212.500.000   30-Mar-25            -     1.601.128    30-Apr-25             -     1.458.333    30-May-25               -     1.506.944     30-Jun-25             -             -              -       4.566.406             212.500.000
Saudara Indonesia      24 tanggal 30 Maret 2023                Afiliasi
1906 Tbk

        TOTAL                                                                                23.564.103.108               24.494.904   141.152.883                223.368.260   184.113.627                 265.900.787    176.718.639                 248.860.082   166.235.083   762.624.035     668.220.232          22.801.479.074



Jumlah angsuran pokok dalam tabel adalah sekitar Rp762.624.035.000,- dan jumlah bunga dalam tabel adalah sekitar Rp668.220.232.000,- yang akan dibayar
dengan dana dari Obligasi

                                                                                                                                                                  55
Page 92
Ringkasan utang dalam mata uang Dolar AS yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
                                                                                                                                                                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah kecuali dinyatakan lain)

                                                                                          Estimasi Saldo 28 Februari                                                                                                                                                             Saldo
                                                                                                                                                  Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga                                  Total Pembayaran Utang
                                                            Tujuan                                   2025                                                                                                                                                                      Pinjaman
  Kreditor Pihak         Nama, Nomor dan Tanggal Hubungan
                                                          Penggunaan                                                                                                                                                                                                            Setelah
      Ketiga                    Perjanjian        Afiliasi                                 Mata Uang
                                                             Dana                                       Konversi ke    Tanggal Angsuran                             Tanggal Angsuran                      Tanggal Angsuran                   Angsuran                        Penggunaan
                                                                                          Asal ('000                                               Bunga                                   Bunga                                 Bunga                         Bunga
                                                                                                          Rupiah    Jatuh Tempo Pokok                            Jatuh Tempo Pokok                     Jatuh Tempo Pokok                      Pokok                          Dana Obligasi
                                                                                            USD)
PT Bank Central Asia Akta Perjanjian Kredit No. 91 tanggal   Bukan      Modal Kerja            41.713      678.882.943   9-Apr-25    27.823.071     3.536.406     9-May-25    27.823.071   3.276.075     9-Jun-25   27.823.071   3.234.149     83.469.214      10.046.631        595.413.729
Tbk                  24 November 2021                        Afiliasi

PT Bank Central Asia Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8   Bukan     Kredit Investasi        18.518      301.378.909   23-Apr-25            -     1.552.038     23-May-25            -   1.501.972    23-Jun-25            -   1.552.038               -       4.606.048       301.378.909
Tbk                  Tanggal 13 Februari 2024                Afiliasi

PT Bank Central Asia Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8   Bukan     Kredit Investasi         6.868      111.783.859   23-Apr-25            -        575.663    23-May-25            -     557.094    23-Jun-25            -    575.663                -       1.708.420       111.783.859
Tbk                  Tanggal 13 Februari 2024                Afiliasi

PT Bank Central Asia Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8   Bukan     Kredit Investasi        18.987      309.017.157   23-Apr-25            -     1.591.373     23-May-25            -   1.540.039    23-Jun-25            -   1.591.373               -       4.722.785       309.017.157
Tbk                  Tanggal 13 Februari 2024                Afiliasi

PT Bank Central Asia Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8   Bukan     Kredit Investasi        11.209      182.434.615   23-Apr-25            -        939.500    23-May-25            -     909.193    23-Jun-25            -    939.500                -       2.788.193       182.434.615
Tbk                  Tanggal 13 Februari 2024                Afiliasi

PT Bank Central Asia Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8   Bukan     Kredit Investasi         9.294      151.264.190   23-Apr-25            -        778.979    23-May-25            -     753.850    23-Jun-25            -    778.979                -       2.311.808       151.264.190
Tbk                  Tanggal 13 Februari 2024                Afiliasi

       TOTAL                                                                                   86.087    1.401.062.868               27.823.071    8.973.959                  27.823.071   8.538.223                27.823.071   8.671.702     83.469.214      26.183.885      1.651.292.459


Jumlah angsuran pokok dalam tabel adalah sekitar Rp83.469.214.000,- dan jumlah bunga dalam tabel adalah sekitar Rp26.183.885.000,- yang akan dibayar dengan
dana dari Obligasi

Asumsi nilai tukar untuk mata uang Dolar Amerika Serikat menggunakan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 19 Februari 2025 adalah Rp16.275,-.




                                                                                                                                                  56
Page 93
2.   Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk pembelian bahan baku,
bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencukupi, maka kekurangannya akan
dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.

Apabila dana hasil Penawaran Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan
dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015,
dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No. 30/2015.

Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Sukuk IV Tahap III Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun
2025 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang
terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/2020. Apabila rencana penggunaan dana
hasil PUB Sukuk IV Tahap III Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2025 yang digunakan untuk modal
kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi
dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No. 42/2020.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan RUPSU dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU sesuai dengan
POJK No. 30/2015. Hasil RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah penyelenggaraan RUPSU.

Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,48945% (nol koma empat delapan sembilan empat lima persen) dari nilai Emisi Sukuk
Mudharabah, yang meliputi:

●    Biaya jasa penyelenggaraan (management fee)                                      :   0,21849%
●    Biaya jasa penjaminan (underwriting fee)                                         :   0,10924%
●    Biaya jasa penjualan (selling fee)                                               :   0,10924%
●    Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
     -   Biaya jasa Konsultan Hukum                                                   :   0,00220%
     -   Biaya jasa Notaris                                                           :   0,00442%
●    Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
     -   Biaya jasa Wali Amanat                                                       :   0,01000%
     -   Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                       :   0,02000%
●    Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Informasi    :   0,01586%
     Tambahan dan formulir-formulir

Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024 serta Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I dan II Tahun
2024 per 31 Desember 2024 dengan surat No. 003/CRP/IK/I/2025 tertanggal 15 Januari 2025.




                                                  57
Page 94
3.   Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi USD

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD tidak mencukupi, maka kekurangannya akan
dibiayai dengan arus kas internal Perseroan, dan dari penerbitan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah
Kiat Tahap II dan/atau selanjutnya.

Penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi USD untuk pembiayaan sebagian pembelian equipment
dalam mata uang asing yang akan dilakukan Perseroan dengan pihak asing merupakan transaksi
perdagangan internasional yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PBI 17/2015 dan Pasal ayat
(1) UU 7/2011 dan Pasal 4 huruf c juncto Pasal 10 ayat 2 dan ayat 3 PBI 17/2015 dan Pasal 21 ayat
2 huruf c UU 7/2011 sehingga tidak terdapat larangan terhadap penggunaan dana hasil Obligasi USD
apabila mengacu terhadap pengecualian yang terdapat pada pasal 4 huruf (c) PBI 17/2015.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

Apabila rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap II yang
digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi
sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/2020. Apabila rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap II yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan
digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan
Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 9 POJK No. 42/2020.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum,
maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK
No. 30/2015. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
penyelenggaraan RUPO.

Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,66741% (nol koma enam enam tujuh empat dua persen) dari nilai Emisi Obligasi, yang
meliputi:

●    Biaya jasa penyelenggaraan (management fee)                                     :   0,28235%
●    Biaya jasa penjaminan (underwriting fee)                                        :   0,14117%
●    Biaya jasa penjualan (selling fee)                                              :   0,14117%
●    Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
     -   Biaya jasa Konsultan Hukum                                                  :   0,00220%
     -   Biaya jasa Notaris                                                          :   0,01527%
●    Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
     -   Biaya jasa Wali Amanat                                                      :   0,03055%
     -   Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                      :   0,02000%
●    Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Informasi   :   0,03470%
     Tambahan dan formulir-formulir

Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 per 31 Desember 2024
dengan surat No. 003/CRP/IK/I/2025 tertanggal 15 Januari 2025.



                                                  58
Page 95
III. PERNYATAAN UTANG

Angka-angka dan ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2024 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023, yang telah disusun
berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian interim
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023 serta untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 tidak diaudit dan tidak direviu.

Pada tanggal September 2024, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar USD5.140.492 ribu dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                          (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN                                                                               30 September 2024
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek                                                                         1.062.415
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek                                                                    21.469
Utang usaha
   Pihak ketiga                                                                                       287.891
   Pihak berelasi                                                                                      35.683
Utang lain-lain – pihak ketiga                                                                         25.585
Beban masih harus dibayar                                                                              73.327
Utang pajak                                                                                            13.626
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa                                                                                        15.711
Pinjaman bank jangka panjang
   Pihak ketiga                                                                                       260.522
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang                                               52.518
Wesel bayar                                                                                                89
Pinjaman jangka panjang                                                                                 5.066
Utang obligasi                                                                                        380.921
Sukuk Mudharabah                                                                                       92.640
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                                      2.327.463

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                                                   26.213
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                                                     226.842
Liabilitas imbalan kerja                                                                               54.309
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa                                                                                        40.923
Pinjaman bank jangka panjang
   Pihak ketiga                                                                                     1.110.966
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang                                               68.517
Wesel bayar                                                                                               730
Pinjaman jangka panjang                                                                                35.222
Utang obligasi                                                                                        957.569
Sukuk Mudharabah                                                                                      291.738
Total Liabilitas Jangka Panjang                                                                     2.813.029
Total Liabilitas                                                                                    5.140.492




                                                           59
Page 96
1.   PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK

                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN                                                                           30 September 2024
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                            241.686
PT Bank Central Asia Tbk                                                                          196.465
PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                                     100.806
PT Bank Mega Tbk                                                                                   69.693
PT Bank ICBC Indonesia                                                                             67.000
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                      65.366
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk                                                              61.522
PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                             56.781
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)                                           30.000
PT Bank Maspion Tbk                                                                                26.688
PT Bank KB Bukopin Tbk                                                                             26.424
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                             25.407
PT Bank Neo Commerce Tbk                                                                           19.818
PT Bank QNB Indonesia Tbk                                                                          18.166
PT Bank Resona Perdania                                                                            16.515
PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                                          14.127
PT Bank KEB Hana Indonesia                                                                         13.212
Bank of China (Hongkong) Limited                                                                    7.124
PT Bank Oke Indonesia Tbk                                                                           3.303
PT Sinarmas Hana Finance                                                                            2.312
TOTAL                                                                                           1.062.415

Rincian pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                     30 September 2024
Rupiah Indonesia                                                                                  581.170
Dolar AS                                                                                          470.697
Euro Eropa                                                                                          5.336
Yuan Cina                                                                                           5.212
TOTAL                                                                                           1.062.415

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk (BRI) berupa Fasilitas Kredit Modal Kerja Buyer sebesar USD185,0 juta yang bersifat
interchangeable dengan fasilitas LC/SKBDN Line PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku
sampai dengan tanggal 12 April 2025. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa hak atas tanah, bangunan,
persediaan dan mesin tertentu milik Perseroan.

Perseroan juga dapat menggunakan beberapa fasilitas sebagai berikut:
-   LC/SKBDN Line sebesar USD595,0 juta.
-   Standby Letter of Credit/Bank Garansi sebesar USD217,5 juta yang bersifat interchangeable
    dengan fasilitas LC/SKBDN Line.
-   SCF A/R sebesar USD137,0 juta.
-   Commercial Line sebesar USD30,0 juta yang bersifat interchangeable dengan fasilitas SCF A/R.
-   Foreign Exchange Line sebesar USD40,0 juta.

Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari BRI sebesar USD241,7 juta.




                                                      60
Page 97
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki fasilitas Multi (Fasilitas Kredit Lokal dan Fasilitas
L/C) sebesar USD150,0 juta, Fasilitas Omnibus L/C sebesar USD75,0 juta, serta fasilitas Negosiasi/
Discounting dengan Kondisi Khusus dari BCA sebesar USD40,0 juta yang dapat digunakan bersama-
sama dengan PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Fasilitas ini berlaku sampai dengan 28 Februari
2025. Fasilitas Kredit Lokal dan Fasilitas L/C dijaminkan dengan setoran margin, persediaan, tanah
bangunan dan mesin tertentu.

Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari BCA sebesar USD196,5 juta.

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank Danamon berupa Fasilitas
Omnibus Trade Finance sebesar USD70,0 juta berlaku sampai tanggal 17 Maret 2024. Fasilitas ini
dijamin dengan mesin, persediaan barang dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari Bank Danamon sebesar USD 100,8 juta.

PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”)

Pada tanggal 30 September 2024, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari Bank Mega adalah
sebagai berikut, Fasilitas Demand Loan I sebesar Rp1.155,0 miliar, Fasilitas Demand Loan II sebesar
Rp150,0 miliar dan fasilitas LC SKBDN Line sebesar USD25,0 juta. Fasilitas ini telah diperpanjang
sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024.

Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan dan hak atas tanah milik Perseroan dan Jaminan
Perseroan dari PT Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari Bank Mega sebesar USD69,7 juta.

PT Bank ICBC Indonesia (“ICBC”)

Pada tanggal 30 September 2024, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari ICBC adalah
sebagai berikut:
-   Fasilitas Omnibus dengan plafon sebesar USD12,0 juta yang berlaku sampai dengan tanggal
    7 Oktober 2024.
-   Fasilitas Pinjaman Tetap on Demand A-4 Revolving sebesar USD50,0 juta untuk jangka waktu satu
    (1) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin, peralatan, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik
    Perseroan dan diperpanjang sampai dengan tanggal 5 Oktober 2024.
-   Fasilitas kredit Omnibus 2 sebesar USD30,0 juta untuk jangka waktu satu (1) tahun. Fasilitas
    ini dijamin dengan mesin, peralatan, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan
    berlaku sampai dengan tanggal 19 Desember 2024.

Pada tanggal 30 September 2023, saldo pinjaman dari ICBC adalah sebesar USD67,0 juta.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki fasilitas Non-Cash Loan dari Bank Mandiri
berupa fasilitas Sight dan Usance L/C Import dengan jumlah tidak melebihi USD113,0 juta dan fasilitas
Pembiayaan Wesel Ekspor Non LC dengan jumlah tidak melebihi USD55,0 juta. Fasilitas ini dijamin
dengan persediaan, piutang, dan mesin tertentu milik Perseroan serta Jaminan Perseroan dari PT APP
Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2025.




                                                  61
Page 98
Pada tanggal 29 Juli 2024, Perseroan memiliki fasilitas Treasury Line dari PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk dengan limit notional sebesar USD60,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan dan
jaminan perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal
29 Juli 2025.

Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari Bank Mandiri sebesar USD65,4 juta.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”)

Pada tanggal 22 September 2024, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari Bank BTN adalah
sebagai berikut:
-   Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp500,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka waktu satu (1)
    tahun. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 25 Mei 2025. Fasilitas ini dijamin dengan hak
    atas tanah, mesin, dan piutang tertentu milik Perseroan.
-   Fasilitas Non-Cash Loan untuk SKBDN/ LC, Bank Garansi, dan pembayaran atas SKBDN/LC
    yang jatuh tempo dengan Instrument Trust Receipt sebesar Rp500,0 miliar kepada Perseroan
    sampai dengan tanggal 25 Mei 2025. Fasilitas ini dijamin dengan piutang tertentu milik
    Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari Bank BTN adalah sebesar USD61,5 juta.

PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”)

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki beberapa fasilitas dari CIMB Niaga berupa
fasilitas Demand Loan (Revolving) sebesar USD40,0 juta dan fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus
Trade AR (PTK) AR sebesar USD30,0 juta dengan sublimit fasilitas Negosiasi Wesel Ekspor (NEW)/
Diskonto Wesel Ekspor (DWE) sebesar USD20,0 juta dan interchangeable dengan fasilitas Non-Cash
Loan berupa fasilitas LC/SKBDN Sight/Usance/UPAS dan Trust Receipt dengan jumlah maksimal
USD30,0 juta. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Juli 2025.

Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah berikut bangunan, mesin dan peralatan milik Perseroan
serta Jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari CIMB Niaga adalah sebesar USD56,8 juta.

Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki fasilitas dari Indonesia Eximbank berupa fasilitas
Kredit Modal Kerja Ekspor sebesar USD30,0 juta untuk jangka waktu dua belas (12) bulan dan dijamin
dengan mesin, piutang dagang, persediaan barang, dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan, serta
Jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan
tanggal 23 Juli 2025.

Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari Eximbank sebesar USD30,0 juta.

PT Bank Maspion Indonesia Tbk (“Bank Maspion”)

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Maspion Indonesia Tbk
(Bank Maspion) berupa fasilitas Demand Loan sebesar Rp400,0 miliar, fasilitas Pinjaman Rekening
Koran sebesar Rp10,0 miliar, dan fasilitas Omnibus Working Capital sebesar Rp 10,0 miliar. Fasilitas
ini dijamin dengan mesin, peralatan tertentu, dan hak atas tanah milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku
sampai dengan tanggal 27 Juli 2025.

Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari Bank Maspion adalah sebesar USD26,7 juta.




                                                  62
Page 99
PT Bank KB Bukopin Tbk (“Bank Bukopin”)

Pada tanggal 30 September 2024, Perusahaan memiliki fasilitas kredit dari PT Bank KB Bukopin Tbk
(Bank Bukopin) berupa Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp500,0 miliar. Fasilitas ini dijamin dengan
tanah dan bangungan, mesin dan peralatan dan piutang usaha tertentu milik Perseroan, serta jaminan
perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai 24 September 2025.

Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari Bank Bukopin sebesar USD26,4 juta.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)

Pada tanggal 30 September 2024, Perusahaan memiliki fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk (BNI) berupa Fasilitas LC Impor/SKBDN + KMK Post Financing/Trust Receipt (TR)
dengan nilai sebesar USD50,0 juta yang berlaku sampai dengan tanggal 25 Maret 2025. Fasilitas ini
dijamin oleh mesin-mesin dan persediaan tertentu milik Perseroan serta Jaminan Perusahaan dari
PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari BNI sebesar USD25,4 juta.

PT Bank Neo Commerce Tbk

Pada tanggal 28 Agustus 2024, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Neo Commerce Tbk berupa
fasilitas Pinjaman Reguler – Demand Loan sebesar Rp300,0 miliar yang dijamin dengan piutang tertentu
milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Agustus 2025.

Pada tanggal 30 September 2024, saldo pembiayaan dari Bank Neo Commerce sebesar USD19,8 juta.

PT Bank QNB Indonesia Tbk (“Bank QNB”)

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank QNB berupa fasilitas Demand
Loan Rp275,0 miliar. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 23 April 2025. Fasilitas
ini dijamin dengan mesin tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa
Ekapersada.

Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari Bank QNB sebesar USD18,2 juta.

PT Bank Resona Perdania (“Bank Resona”)

Pada tanggal 30 September 2024, Bank Resona setuju memberikan fasilitas pinjaman bergulir I kepada
Perseroan sebesar Rp200,0 miliar dan fasilitas pinjaman bergulir II kepada Perseroan sebesar Rp50,0
miliar. Fasilitas I ini dijamin dengan hak atas tanah dan mesin tertentu milik Perseroan serta jaminan
Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 26 Maret
2025.

Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari Bank Resona adalah sebesar USD16,5 juta.

PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”)

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank Panin berupa fasilitas Letter of
Credit sublimit Bank Garansi sebesar USD21,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan deposito tertentu milik
Perseroan dan berlaku sampai dengan tanggal 10 Desember 2025.

Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari Bank Panin sebesar USD14,1 juta.




                                                  63
Page 100
PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”)

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki beberapa fasilitas kredit dari Bank Hana, berupa
fasilitas Demand Loan 1, sublimit L/C & SKBDN sebesar Rp200,0 miliar dan fasilitas Kredit Modal
Kerja - Omnibus Export (Bill Bought, Bill Discount, DA, DP, dan TT) with Recourse sebesar USD10,0
juta. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Oktober 2025 dan dijamin oleh hak atas tanah dan
bangunan tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari Bank Hana adalah sebesar USD13,2 juta.

Bank of China (Hong Kong) Limited (“BOC”)

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memperoleh fasilitas Demand Loan (sublimit negotiation/
discounting) dari Bank of China (Hong Kong) Limited (BOC) sebesar USD70,0 juta dan fasilitas
gabungan-1 dan gabungan-2 atas Letter of Credit (Sight & Usance) dan/atau SKBDN dan/atau Trust
Receipt masing-masing sebesar USD10,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan,
mesin dan deposito milik Perseroan, serta Jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Januari 2025.

Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari BOC adalah sebesar USD7,1 juta.

PT Bank Oke Indonesia Tbk (“Bank Oke”)

Pada tanggal 22 November 2024, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank Oke berupa Fasilitas Kredit
Pinjaman Rekening Koran (PRK) sebesar Rp50,0 miliar berlaku sampai dengan tanggal 26 November
2025. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari Bank Oke adalah sebesar USD3,3 juta.

PT Sinarmas Hana Finance *)

Pada tanggal 30 September 2024, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang, yang tidak dimiliki langsung
oleh Perseroan, memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Sinarmas Hana Finance sebesar Rp35,0
miliar. Fasilitas tersebut dijamin dengan piutang usaha milik PT Paramitra Gunakarya Cemerlang.
Fasilitas tersebut berlaku sampai dengan 28 Januari 2025.

Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari PT Sinarmas Hana Finance adalah sebesar
USD2,3 juta.

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian pinjaman.

*) Pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi tidak mempunyai: (i) pengaruh signifikan;
(ii) kesamaan pengendalian dan kepemilikan; (iii) kesamaan personil manajemen kunci.

Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan adalah sebagai
berikut:

                                                                         30 September 2024 (%)
Rupiah Indonesia                                                                            7,75 – 10,00
Dolar AS                                                                                     5,25 – 7,36




                                                 64
Page 101
2.   PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PENDEK

                                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN                                                                                            30 September 2024
PT Bank Mega Syariah                                                                                                11.560
PT Bank BCA Syariah                                                                                                  9.909
TOTAL                                                                                                               21.469

PT Bank Mega Syariah (“Bank Mega Syariah”)

Pada tanggal 30 September 2024, Bank Mega Syariah setuju untuk memberikan fasilitas Line Facility
Musyarakah sebesar Rp 175,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai dengan 30 Maret 2025. Fasilitas
ini dijamin dengan piutang tertentu milik Perseroan dan Jaminan perusahaan dari PT APP Purinusa
Ekapersada.

Pada tanggal 30 September 2024, saldo pembiayaan Musyarakah dari Bank Mega Syariah adalah
sebesar USD11,6 juta

PT Bank BCA Syariah (“BCA Syariah”)

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank BCA Syariah berupa fasilitas
PMK Musyarakah sebesar Rp150,0 miliar yang dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 28 September 2026.

Pada tanggal 30 September 2024, saldo pembiayaan Musyarakah dari BCA Syariah adalah sebesar
USD9,9 juta.

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian pembiayaan musyarakah.

Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan adalah sebagai
berikut:

                                                                                         30 September 2024 (%)
Rupiah Indonesia                                                                                            8,25 –10,00

3.   UTANG USAHA

                                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                KETERANGAN                                                  30 September 2024
Pihak ketiga                                                                                                      287.891
Pihak berelasi
  PT Asia Trade Logistics                                                                                            7.358
 Gold East Trading (Hongkong) Co. Ltd                                                                                4.789
  PT Bungo Bara Utama*)                                                                                              4.354
  PT Bungo Bara Makmur*)                                                                                             4.073
  PT Sinar Syno Kimia*)                                                                                              3.354
  PT Intercipta Kimia Pratama                                                                                        2.630
  PT APP Purinusa Persada                                                                                            2.072
  PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk                                                                                   1.673
  PT Smartfren Telecom Tbk *)                                                                                        1.468
  PT Rolimex Kimia Nusamas*)                                                                                         1.252
  PT Voith Paper Rolls Indonesia                                                                                       773
  PT Kati Kartika Murni                                                                                                614
  Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000)                                                                       1.273
TOTAL PIHAK BERELASI                                                                                                35.683
TOTAL                                                                                                              323.574
*) Pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi tidak mempunyai: (i) pengaruh signifikan; (ii) kesamaan pengendalian
dan kepemilikan; (iii) kesamaan personil manajemen kunci.



                                                            65
Page 102
Utang usaha merupakan utang kepada pemasok dari pembelian bahan baku, suku cadang dan bahan
pembantu untuk pabrik.

Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                    (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                         30 September 2024
Rupiah Indonesia                                                                               227.954
Dolar AS                                                                                         91.233
Euro Eropa                                                                                        2.227
Yuan Cina                                                                                         1.580
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000)                                                580
TOTAL                                                                                          323.574

Utang usaha kepada pihak berelasi sebesar 0,69% dari total liabilitas konsolidasian Pada tanggal
30 September 2024.

4.   UTANG LAIN-LAIN

                                                               (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                             KETERANGAN                             30 September 2024
Uang muka dari pelanggan                                                                     9.981
Utang Dividen                                                                                  159
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000)                                                15.445
TOTAL                                                         			 25.585

5.   BEBAN MASIH HARUS DIBAYAR

                                                                    (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                             KETERANGAN                                  30 September 2024
Beban bunga                                                                                      28.366
Ongkos angkut                                                                                    19.662
Beban proyek dan retensi                                                                          8.565
Listrik, air dan gas                                                                              3.689
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000)                                                     13.045
TOTAL                                                                                            73.327

6.   UTANG PIHAK BERELASI

                                                                    (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                             KETERANGAN                                  30 September 2024
Asia Pulp & Paper Co. Ltd.                                                                       25.696
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000)                                                        517
TOTAL                                                                                            26.213

7.   LIABILITAS SEWA

Perseroan dan Entitas Anak menandatangani beberapa perjanjian sewa yang sebagian besar berkaitan
dengan sewa tanah, gedung perkantoran, mesin dan alat pengangkutan. Perjanjian sewa biasanya
memiliki periode tetap dari satu (1) sampai dengan sepuluh (10) tahun, tetapi dapat memiliki opsi
perpanjangan. Ketentuan sewa dinegosiasikan secara individu dan mengandung syarat dan ketentuan
yang berbeda. Perjanjian sewa tidak memberikan persyaratan apapun, tetapi aset yang disewakan
tidak dapat digunakan sebagai jaminan atas pinjaman.




                                                       66
Page 103
Perseroan mengadakan perjanjian sewa signifikan sebagai berikut:

-   Pada tanggal 20 Juni 2016, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang yang dimiliki secara tidak langsung
    oleh Perseroan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia
    Tbk (Tjiwi Kimia) atas sebidang tanah dan bangunan milik Tjiwi Kimia seluas 578,75 meter persegi
    untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
-   Pada tanggal 29 Juni 2018, Perseroan dan PT Paramacipta Intinusa menandatangani perjanjian
    sewa lahan seluas 1.203.445 meter persegi untuk jangka waktu sepuluh (10) tahun.
-   Pada tanggal 29 Juni 2018, Perseroan dan PT Persada Kharisma Perdana menandatangani
    perjanjian sewa lahan seluas 2.230.695 meter persegi untuk jangka waktu sepuluh (10) tahun.
-   Perseroan mengadakan perjanjian sewa dengan PT Royal Oriental*) meliputi sewa untuk ruangan
    kantor dengan total area seluas 6.002 meter persegi.
-   Pada tanggal 25 Januari 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
    PT ORIX Indonesia Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
    empat (4) tahun.
-   Pada tanggal 22 April 2021, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang, yang tidak dimiliki langsung oleh
    Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan investasi dengan PT AB Sinar Mas Multifinance
    atas barang modal milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5) tahun.
-   Pada tanggal 4 Juni 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
    PT Bumiputera-BOT Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
    empat (4) tahun.
-   Pada tanggal 24 Juni 2021, Perseroan menandatangani Perjanjian transaksi sewa guna usaha
    dengan PT BRI Multifinance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu
    selama empat (4) tahun.
-   Pada tanggal 26 Oktober 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
    PT Mitsubishi HC Capitaland Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka
    waktu selama tiga (3) tahun.
-   Pada tanggal 8 Juli 2022, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
    PT Koexim Mandiri Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga
    (3) tahun.
-   Pada tanggal 9 Agustus 2022, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
    PT Mandiri Tunas Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga
    (3) tahun.
-   Pada tanggal 9 Februari 2023, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
    PT Sany Indonesia Machinery atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
    empat (4) tahun.
-   Pada tanggal 28 Juni 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
    PT BNI Multifinance atas kendaraan tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5)
    tahun.
-   Pada tanggal 19 Agustus 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
    PT Koexim Mandiri Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga
    (3) tahun.
-   Pada tanggal 19 Agustus 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
    PT Mitsubishi HC Capital And Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan
    jangka waktu selama tiga (3) tahun.
-   Pada tanggal 18 September 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
    PT BOT Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat
    (4) tahun.
-   Pada tanggal 25 September 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
    PT KDB Tifa Finance Tbk atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat
    (4) tahun.

*)Pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi tidak mempunyai: (i) pengaruh signifikan;
(ii) kesamaan pengendalian dan kepemilikan; (iii) kesamaan personil manajemen kunci.




                                                67
Page 104
Pembayaran sewa minimum di masa yang akan datang, serta nilai kini atas pembayaran minimum
sewa adalah sebagai berikut:

                                                                    (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                             KETERANGAN                                  30 September 2024
Kurang dari satu tahun                                                                           19.241
Lebih dari satu tahun sampai lima tahun                                                          42.249
Total                                                                                            61.490
Dikurangi: Bagian bunga                                                                         (4.856)
Neto                                                                                             56.634
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                            (15.711)
Bagian Jangka Panjang                                                                            40.923

8.   PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG

Akun ini terdiri dari:
                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                              30 September 2024
Pihak ketiga
PT Bank Central Asia Tbk                                                                         737.801
PT Bank DKI                                                                                      167.625
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                           113.758
PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                                     85.877
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                     59.352
PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                                         49.908
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                            46.241
PT Bank Victoria International Tbk                                                                31.930
PT Bank MNC International Tbk                                                                     17.869
PT Bank Maspion Indonesia Tbk                                                                     15.854
PT Bank Woori Bersaudara 1906 Tbk                                                                 14.038
PT Bank Digital BCA                                                                               11.891
PT Bank Shinhan indonesia                                                                         11.639
PT Bank Oke Indonesia Tbk                                                                          4.842
Total                                                                                          1.371.488
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                            (260.522)
Bagian Jangka Panjang                                                                          1.110.966

Rincian pinjaman bank jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                    (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                             30 September 2024
Rupiah Indonesia                                                                              1.262.879
Dolar AS                                                                                        108.609
TOTAL                                                                                         1.371.488

PT Bank Central Asia Tbk (”BCA”)

Pada tanggal 17 Juni 2021, BCA telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit investasi Club Deal
kepada Perseroan sebesar Rp500,0 miliar untuk jangka waktu tujuh (7) tahun.

Pada tanggal 24 November 2021, BCA telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit installment loan
kepada Perseroan sebesar USD82,1 juta untuk jangka waktu lima tahun. Fasilitas ini dijamin dengan
hak atas tanah dan mesin tertentu.

Pada tanggal 8 September 2023, PT Bank Central Asia Tbk menyetujui untuk memberikan fasilitas
Installment Loan sebesar Rp540,0 miliar dengan jangka waktu (7) tujuh tahun.




                                                      68
Page 105
Pada tanggal 13 Februari 2024, PT Bank Central Asia Tbk setuju untuk memberikan fasilitas
Non-Revolving Term Loan secara sindikasi dengan jumlah pokok sebesar-besarnya Rp21,2 triliun dan
USD100,0 juta, untuk jangka waktu sepuluh (10) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan rekening, mesin dan
peralatan, dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2024 , saldo pinjaman dari BCA masing-masing sebesar USD737,8 juta.

PT Bank DKI

Pada tanggal 12 November 2020, PT Bank DKI menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit investasi
secara sindikasi kepada Perusahaan sebesar Rp1,75 triliun untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas
ini dijamin dengan hak atas tanah dan mesin tertentu milik Perusahaan, serta jaminan Perusahaan dari
PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 15 November 2021, PT Bank DKI menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit investasi
secara sindikasi kepada Perseroan sebesar Rp2,0 triliun untuk jangka waktu lima tahun. Fasilitas ini
dijamin dengan hak atas tanah, bangunan dan mesin milik Perseroan dan jaminan Perseroan dari
PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 2 September 2024, PT Bank DKI setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi
secara sindikasi sebesar Rp 1,2 triliun, untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan
mesin dan peralatan, dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan dan jaminan perusahaan dari PT APP
Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 30 September 2024 saldo, pinjaman dari Bank DKI masing-masing sebesar USD167,6
juta.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)

Pada tanggal 16 Juni 2017, BNI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada
Perseroan sebesar USD92,0 juta untuk jangka waktu 84 bulan. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa
mesin, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perseroan dari PT APP
Purinusa Ekapersada.

Perseroan juga memperoleh beberapa Fasilitas Kredit Modal Kerja dari BNI sebagai berikut:

-   Fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) sebesar Rp260,0
    miliar dan berlaku sampai dengan tanggal 25 Maret 2025. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan
    persediaan tertentu milik Perseroan serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
-   Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar USD15,0 juta yang berlaku sampai dengan 25 Maret 2025.
    Fasilitas ini dijamin dengan mesin, piutang dan persediaan tertentu milik Perseroan dan Jaminan
    Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 29 Mei 2024, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah setuju untuk memberikan
Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp1,3 triliun yang berlaku sampai tanggal 28 Mei 2029. Fasilitas
ini dijamin dengan mesin dan peralatan dan hak atas tanah tertentu milik Perusahaan dan jaminan
perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 30 September 2024 saldo, pinjaman dari BNI masing-masing sebesar USD113,8 juta.

Bank Danamon Indonesia Tbk (”Bank Danamon”)

Pada tanggal 30 Januari 2024, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon) setuju untuk
memberikan Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka sebesar Rp 1,5 triliun. Fasilitas ini berlaku sampai
tanggal 30 Januari 2029. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perusahaan.

Pada tanggal 30 September 2024 saldo, pinjaman dari Bank Danamon masing-masing USD85,9 juta.



                                                  69
Page 106
Bank Mandiri (Persero) Tbk (”Bank Mandiri”)

Pada tanggal 29 September 2021, Bank Mandiri telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi
sebesar Rp1,34 triliun kepada Perseroan untuk jangka waktu limatahun. Fasilitas ini dijamin dengan
persediaan, piutang, hak atas tanah, bangunan, mesin tertentu milik Perseroan serta jaminan Perseroan
dari PT Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari Bank Mandiri masing-masing USD59,4 juta.

PT Bank Pan Indonesia Tbk (”Bank Panin”)

Pada tanggal 15 Desember 2021, Bank Panin telah setuju untuk memberikan fasilitas berupa fasilitas
pinjaman jangka menengah (PJM) kepada Perseroan dengan nilai sebesar Rp250,0 miliar untuk jangka
waktu lima tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, mesin dan deposito tertentu
milik Perseroan.

Pada tanggal 5 Desember 2023, PT Bank Pan Indonesia Tbk setuju untuk memberikan fasilitas kredit
Pinjaman Jangka Menengah (PJM) – 2 sebesar Rp 750,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 5
Desember 2028. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2024 , saldo pinjaman dari Bank Panin masing-masing sebesar USD49,9
juta.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (”BRI”)

Pada tanggal 30 Juli 2021, BRI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi dengan porsi
pembiayaan sebesar Rp 500,0 miliar untuk jangka waktu 84 bulan. Fasilitas ini dijamin dengan tanah,
bangunan dan mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 12 April 2023, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah setuju untuk
memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja dengan total limit sebesar Rp300,0 miliar untuk jangka waktu
dua puluh empat (24) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa hak atas tanah, bangunan dan mesin
tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2024 , saldo pinjaman dari BRI masing-masing sebesar USD46,2 juta.

PT Bank Victoria International Tbk (“Bank Victoria”)

Pada tanggal 31 Mei 2021, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan IV sebesar
Rp130,0 miliar dengan jangka waktu lima tahun.

Pada tanggal 31 Agustus 2022, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan V
sebesar Rp200,0 miliar dengan jangka waktu lima tahun.

Pada tanggal 28 Juli 2023, Bank Victoria International Tbk menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed
Loan VI
sebesar Rp150,0 milliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.

Pada tanggal 27 September 2024, PT Bank Victoria International Tbk telah menyetujui untuk memberikan
fasilitas Fixed Loan VII sebesar Rp200,0 milliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.

Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2024 , saldo pinjaman dari Bank Victoria masing-masing sebesar USD31,9
juta.




                                                  70
Page 107
PT Bank MNC International Tbk (”Bank MNC”)

Pada tanggal 28 Februari 2024, Bank MNC menyetujui untuk memberikan fasilitas Pinjaman Transaksi
Khusus sebesar Rp310,0 miliar dengan jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-
mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari Bank MNC adalah sebesar USD17,9 juta.

PT Bank Maspion Indonesia Tbk (“Bank Maspion”)

Pada tanggal 26 Juni 2024, Bank Maspion telah setuju untuk memberikan Fasilitas Fixed Loan Sliding
sebesar Rp 250,0 miliar yang berlaku sampai 28 Juni 2029. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan
peralatan dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari Bank Maspion adalah sebesar USD15,9 juta.

Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (“Bank Woori”)

Pada tanggal 30 Maret 2023, Bank Woori setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar
Rp 250,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai 30 Maret 2026. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan
peralatan tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2024 , saldo pinjaman dari Bank Woori masing-masing sebesar USD14,0
juta.

PT Bank Digital BCA (“BCA Digital”)

Pada tanggal 24 November 2021, BCA Digital telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit installment
loan kepada Perseroan sebesar Rp 300,0 miliar untuk jangka waktu lima tahun. Fasilitas ini dijamin
dengan hak atas tanah dan mesin tertentu.

Pada tanggal 30 September 2024 , saldo pinjaman dari BCA Digital masing-masing sebesar USD11,9
juta.

PT Bank Shinhan Indonesia (“Bank Shinhan”)

Pada tanggal 12 Oktober 2023, Bank Shinhan setuju untuk memberikan fasilitas kredit modal kerja
sebesar Rp200,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 12 Oktober 2027.

Pada tanggal 30 September 2024 , saldo pinjaman dari Bank Shinhan masing-masing sebesar USD11,6
juta

PT Bank Oke Indonesia Tbk (“Bank Oke”)

Pada tanggal 26 November 2021, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Oke Indonesia Tbk (Bank
Oke) berupa Fasilitas Kredit Pinjaman Modal Kerja (PMK) sebesar Rp150,0 miliar berlaku sampai
tanggal 26 November 2026. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2024 , saldo pinjaman dari Bank Oke masing-masing sebesar USD4,8 juta.

PT Bank KEB Hana Indonesia (”Bank Hana”)

Pada tanggal 28 Oktober 2021, Bank Hana setuju untuk memberikan tambahan fasilitas kepada
Perseroan dalam bentuk Working Capital Installment III sebesar Rp100,0 miliar. Fasilitas ini berlaku
selama lima tahun dan dijamin oleh hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2024, saldo pinjaman dari Bank Hana masing-masing sebesar USD2,9
juta.


                                                 71
Page 108
Pada tanggal 30 September 2024, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian pinjaman.

Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut:

                                                                               30 September 2024 (%)
Rupiah Indonesia                                                                    7,00 – 10,00
Dolar AS                                                                             6,5 – 7,37

9.   UTANG MURABAHAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PANJANG

Akun ini terdiri dari:

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                30 September 2024
Pembiayaan Musyarakah
   PT Bank Syariah Indonesia Tbk                                                                     87.345
   PT Bank Mega Syariah                                                                              13.211
   PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk                                                                   11.891
   PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                                                     8.588
Total                                                                                              121.035
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                (52.518)
Bagian Jangka Panjang                                                                                68.517

Rincian utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang berdasarkan mata uang adalah
sebagai berikut:

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                30 September 2024
Indonesia Rupiah                                                                                  121.035

Pembiayaan Musyarakah

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“Bank Syariah”)

Pada tanggal 27 Juni 2019, Bank Syariah telah setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan
Al-Musyarakah sebesar Rp400,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka waktu lima tahun. Fasilitas ini
dijamin dengan beberapa mesin tertentu milik Perseroan.

Pada Tanggal 28 Mei 2024 Bank Syariah telah menyetujui untuk memberikan fasilitas line facility
Musyarakah dengan total seluruhnya sebesar Rp600,0 miliar kepada Perseroan sampai dengan
tanggal 30 November 2025. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, mesin dan peralatan tertentu
milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Mei 2023, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan dengan
bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp400,0 miliar untuk jangka waktu 60 bulan. Fasilitas ini
dijamin dengan tanah dan bangunan serta mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 13 Februari 2024, PT Bank Syariah Indonesia Tbk setuju untuk memberikan fasilitas Line
Facility Musyarakah Mutanaqisah secara sindikasi dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp850,0 miliar,
untuk jangka waktu sepuluh (10) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan rekening, mesin dan peralatan, dan
hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2024, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Bank Syariah masing-
masing sebesar USD62,4 juta.




                                                      72
Page 109
PT Bank Mega Syariah (“Bank Mega Syariah”)

Pada tanggal 2 November 2023 PT Bank Mega Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas
pembiayaan dengan bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp200,0 miliar untuk jangka waktu
tiga puluh enam (36) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2024, saldo pembiayaan Musyarakah dari Bank Mega Syariah masing-
masing sebesar USD13,2 juta.

PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (“Panin Syariah”)

Pada tanggal 31 Agustus 2016, Panin Syariah telah menyetujui untuk memberikan Line Facility
Musyarakah sebesar Rp80,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai 31 Agustus 2024. Fasilitas ini dijamin
dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 16 Juni 2017, Panin Syariah telah menyetujui untuk memberikan Line Facility Musyarakah
sebesar Rp100,0 miliar Fasilitas ini berlaku sampai 31 Agustus 2024. Fasilitas ini dijamin dengan mesin
- mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2024, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Panin Syariah masing-
masing sebesar USD11,9 juta.

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (”Bank Muamalat”)

Bank Muamalat setuju memperpanjang line facility Al Musyarakah (Revolving) dan Line Facility Al-
Kafalah Bil Ujroh dengan total fasilitas sebesar Rp130,0 miliar yang berlaku sampai tanggal 30 Juni
2025. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan dan mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2024, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Bank Muamalat
Indonesia Tbk masing-masing sebesar USD8,6 juta.

Pada tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember 2023, manajemen berkeyakinan telah memenuhi
kewajibannya sesuai dengan perjanjian pinjaman.

Kisaran bunga tahunan utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang adalah sebagai
berikut:

                                                                              30 September 2024 (%)
Rupiah Indonesia                                                                    8,75 – 9,75

10. WESEL BAYAR

Restrukturisasi utang Perseroan telah efektif pada tahun 2005. Pada tanggal 17 Mei 2019, para
kreditur yang belum berpartisipasi turut bergabung dalam restrukturisasi utang Perseroan. Wesel bayar
merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi dengan rincian sebagai berikut:

                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                30 September 2024
Pihak yang berpartisipasi
Secured Company Global Notes                                                                            882
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 71                                                             (63)
Total pada biaya perolehan diamortisasi                                                                 819
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                     (89)
Bagian Jangka Panjang                                                                                   730




                                                      73
Page 110
Berikut ini adalah kejadian, syarat dan ketentuan penting atas wesel bayar yang diterbitkan sehubungan
dengan restrukturisasi utang Perseroan:

Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 28 April 2005, Perseroan menerbitkan Secured
Company Global Notes Tranche A sebesar USD29,1 juta, Tranche B sebesar USD76,4 juta dan
Tranche C sebesar USD49,9 juta dan IKF B.V. menerbitkan Guaranteed Secured Global Notes Tranche
A sebesar USD271,8 juta, Tranche B sebesar USD713,3 juta dan Tranche C sebesar USD437,6 juta
(Wesel Tranche A, Wesel Tranche B dan Wesel Tranche C yang diterbitkan oleh Perseroan dan IKF B.V.
bersama-sama disebut dengan “Wesel Tranche A”, “Wesel Tranche B” dan “Wesel Tranche C”). Pada
tanggal 25 Juni 2014, Wesel yang diterbitkan oleh IKF B.V. ditukarkan dengan Wesel yang diterbitkan
oleh Perseroan dengan syarat dan ketentuan yang sama sehingga Wesel yang diterbitkan oleh IKF B.V.
sudah tidak berlaku lagi.

Bunga dibayar secara tiga bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Januari, April, Juli dan Oktober
setiap tahunnya, dimulai pada bulan Juli 2005. Berdasarkan Confirmation and Amendment Letters
(CAL) X, pembayaran pokok pinjaman dilakukan setiap tiga (3) bulan.

Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 17 Mei 2019, Perseroan menerbitkan Global Notes
Tranche A sebesar USD96,2 juta, Tranche B sebesar USD131,4 juta dan Tranche C sebesar USD94,4
juta.

Pokok pinjaman dan bunga dibayar secara tiga bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Februari, Mei,
Agustus dan November setiap tahunnya, dimulai pada bulan Mei 2019.

Wesel Tranche A

Wesel Tranche A akan jatuh tempo pada bulan April 2020 dan Februari 2023, kecuali dilunasi, dibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo. Wesel Tranche A ini memiliki tingkat bunga tahunan
sebagai berikut:
•   Dari tanggal efektif hingga tiga tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 1% per
    tahun (batas maksimum 6% khusus untuk Wesel Tranche A yang diterbitkan berdasarkan Fiscal
    Agency Agreement tanggal 28 April 2005);
•   Dari tahun ketiga hingga tahun kelima setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 2% per
    tahun;
•   Dari dan setelah tahun kelima setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 3% per tahun.

Ketentuan terhadap total batas maksimum bunga untuk wesel yang diterbitkan pada April 2005 adalah
sebagai berikut:
•   Setiap bulan dimana Wesel Tranche A atau Pinjaman Tranche A masih terutang, total seluruh utang
    bunga terhadap Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B
    yang masih terutang dibatasi maksimum 50% dari total Monthly Mandatory Debt Services (MMDS)
    untuk bulan tersebut; dan
•   Untuk setiap bulan setelah seluruh Wesel Tranche A dan Pinjaman Tranche A dilunasi, total
    seluruh utang bunga terhadap Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B yang masih terutang
    dan jika memungkinkan Wesel Tranche C dan Pinjaman Tranche C yang masih terutang, dibatasi
    maksimum 33% dari total MMDS bulan tersebut.

Wesel Tranche B

Wesel Tranche B akan jatuh tempo pada bulan April 2023 dan Februari 2031, kecuali dilunasi, dibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo, atau dilakukan pendanaan kembali sesuai ketentuan
dalam perjanjian. Ketentuan dan tingkat bunga tahunan Wesel Tranche B sama dengan Wesel
Tranche A.




                                                 74
Page 111
Wesel Tranche C

Wesel Tranche C akan jatuh tempo pada bulan April 2029 dan Februari 2039, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian. Wesel Tranche C
memiliki ketentuan yang sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B, kecuali sebagai berikut:

Wesel Tranche C yang diterbitkan pada April 2005 memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:

•   Dari tanggal efektif hingga semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B,
    Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar semuanya, tidak ada bunga
    yang harus diakui. Tetapi, biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke-9 dan tahun
    ke-15 setelah tanggal efektif;
•   Setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman
    Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per
    tahun; dan
•   Jika tanggal jatuh tempo diperpanjang sesuai dengan prasyarat Wesel Tranche C, LIBOR tiga (3)
    bulanan (untuk Dolar AS) ditambah dengan 1% per tahun tetapi dapat dikenakan tingkat bunga
    maksimum yang sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B.

Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan pada tahun 2014 dan 2020.

Wesel Tranche C yang diterbitkan pada Mei 2019 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per
tahun.

Pada tanggal 5 Juni 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral, penawaran ini dilakukan melalui
pengadaan Exchange Offer Memorandum yang diajukan oleh Perseroan kepada para pemegang wesel
bayar melalui Clearing System dan Euroclear.

Proses Exchange Offer ini telah diselesaikan pada tanggal 10 Juli 2020 dan sebagian besar pemegang
wesel bayar berpartisipasi dalam proses ini dan menandatangani Facility Agreement bilateral dengan
Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan ketentuan bunga yang sama
seperti wesel bayar yang ditukarkan.

11. PINJAMAN JANGKA PANJANG

Pinjaman jangka panjang merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                         (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                  30 September 2024
Pihak yang berpartisipasi
       Tranche A                                                                                           -
       Tranche B                                                                                       1.194
       Tranche C                                                                                      64.981
Total nilai nominal pada pinjaman jangka panjang                                                      66.175
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 109                                                        (25.887)
Total biaya perolehan diamortisasi pada pinjaman jangka panjang                                       40.288
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                  (5.066)
Bagian Jangka Panjang                                                                                 35.222




                                                           75
Page 112
Rincian pinjaman jangka panjang pada tanggal 30 September 2024:

                                                                       30 September 2024
                           Fasilitas
                                                                  Mata Uang Asli (dalam ribuan)
                                          USD              Euro              JPY                Rp
Tranche A                                         -             -                      -             -
Tranche B                                     1.194             -                      -             -
Tranche C                                    64.981             -                      -             -
Total pada Nilai Nominal                     66.175             -                      -             -

Pada tanggal 5 Juni 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral dan proses penawaran ini telah selesai
pada tanggal 10 Juli 2020. Sebagai hasil dari proses ini, Perseroan menandatangani Facility Agreement
dengan sejumlah pemegang wesel bayar yang bersedia menukarkan wesel bayarnya menjadi utang
bilateral.

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan penting atas pinjaman jangka panjang sehubungan dengan
restrukturisasi utang Perseroan yang terbagi dalam Fasilitas Tranche A, Tranche B dan Tranche C
berdasarkan Multi Lender Credit Agreement (MLCA) tertanggal 28 April 2005 dan Facility Agreement
tertanggal 17 Mei 2019 dan 10 Juli 2020:

Fasilitas Tranche A dan Fasilitas Tranche B memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
•   Dari dan setelah tanggal efektif sampai tiga tahun setelah tanggal efektif:
    -     LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR (untuk Yen
          Jepang), ditambah dengan 1% per tahun (batas maksimum 6% khusus untuk Fasilitas Tranche
          A and B berdasarkan Multi Lender Credit Agreement (MLCA) tertanggal 28 April 2005; dan
    -     Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 1% per tahun (batas maksimum
          14%).
•   Dari dan setelah tiga tahun sampai dengan lima tahun setelah tanggal efektif:
    -     LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa) dan TIBOR (untuk Yen
          Jepang), 2% per tahun; dan
    -     Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 2% per tahun.
•   Dari dan setelah lima tahun setelah tanggal efektif:
    -     LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), dan TIBOR (untuk Yen
          Jepang), ditambah 3% per tahun; dan
    -     Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 3% per tahun.

Fasilitas Tranche C sehubungan dengan Multi Lender Credit Agreement tanggal 28 April 2005 dan
Facility Agreement tanggal 10 Juli 2020 memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
•   Dari tanggal efektif sampai seluruh Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B,
    Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar seluruhnya, tidak ada bunga
    yang diakui. Tetapi, biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke-9 sampai dengan
    tahun ke-15 setelah tanggal efektif;
•   Setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman
    Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per
    tahun; dan
•   Jika tanggal jatuh tempo fasilitas Tranche C diperpanjang sesuai dengan prasyaratnya, LIBOR
    tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR (untuk Yen Jepang) dan tiga
    bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia), kemungkinan, ditambah dengan 1% per tahun.

Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan pada tahun 2014 dan tahun 2020.

Fasilitas Tranche C sehubungan dengan Facility Agreement tanggal 17 Mei 2019 dan Facility Agreement
tanggal 10 Juli 2020 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.

Fasilitas Tranche A jatuh tempo pada bulan April 2020 dan Februari 2023, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.


                                                  76
Page 113
Fasilitas Tranche B jatuh tempo pada bulan April 2023 dan Februari 2031, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.

Fasilitas Tranche C jatuh tempo pada bulan April 2029 dan Februari 2039, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.

Pada tanggal 3 November 2020, Perseroan mengajukan penawaran kepada kreditur MLCA agar
menukarkan utang MLCA menjadi utang bilateral. Proses penawaran ini telah selesai pada tanggal
20 November 2020 dan para kreditur yang berpartisipasi telah menandatangani Facility Agreement
bilateral dengan Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan ketentuan
bunga yang sama dengan utang MLCA.

12. UTANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Utang Obligasi

Akun ini terdiri dari:
                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                               30 September 2024
Utang obligasi                                                                                   1.338.490
Bagian yang akan jatuh tempo mdalam waktu satu tahun                                             (380.921)
Bagian Jangka Panjang                                                                              957.569

Sukuk Mudharabah

Akun ini terdiri dari:
                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                               30 September 2024
Sukuk Mudharabah                                                                                  384.378
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                               (92.640)
Bagian Jangka Panjang                                                                             291.738

Pada tanggal 28 Mei 2020, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No S-152/D.04/2020 untuk melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 (“Penawaran
Umum Obligasi I Tahap I”) Seri A sebesar Rp495,5 miliar, Seri B sebesar Rp883,5 miliar dan Seri C
sebesar Rp12,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi I Tahap I masing-masing pada
tanggal 15 Juni 2021 untuk Obligasi Seri A, 5 Juni 2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 5 Juni 2025
untuk Obligasi Seri C.

Pada tanggal 16 September 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2020 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap II”) Seri A sebesar Rp925,6 miliar,
Seri B sebesar Rp597,9 miliar dan Seri C sebesar Rp276,6 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi I Tahap II masing-masing pada tanggal 26 September 2021 untuk Obligasi Seri A,
16 September 2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 16 September 2025 untuk Obligasi Seri C.

Pada tanggal 11 Desember 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap III Tahun 2020 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap III”) Seri A sebesar Rp504,6
miliar, Seri B sebesar Rp2,5 triliun dan Seri C sebesar Rp582,7 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi I Tahap III masing-masing pada tanggal 21 Desember 2021 untuk Obligasi Seri A,
11 Desember 2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 11 Desember 2025 untuk Obligasi Seri C.

Pada tanggal 23 Maret 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV”) Seri A sebesar Rp1,1 triliun, Seri B
sebesar Rp1,9 triliun dan Seri C sebesar Rp277,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi I Tahap IV masing-masing pada tanggal 3 April 2022 untuk Seri A, 23 Maret 2024 untuk
Obligasi Seri B dan 23 Maret 2026 untuk Obligasi Seri C.



                                                       77
Page 114
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV diwakili oleh PT Bank KB Bukopin
Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara
bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV, Perusahaan juga
telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat
idA+ (single A plus).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV, setelah dikurangi
biaya emisi akan digunakan untuk pembayaran angsuran utang Perseroan berupa pokok pinjaman dan/
atau bunga dan untuk modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV tersebut memuat
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha
utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi,
akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perusahaan.

Pada tanggal 23 September 2021, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran
No. S-172/D.04/2021 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap I”) Seri A sebesar Rp1,5
triliun, Seri B sebesar Rp1,1 triliun, Seri C sebesar Rp450,0 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 (“Penawaran Umum
Sukuk I Tahap I”) Seri A sebesar Rp500,0 miliar, Seri B sebesar Rp449,3 miliar, Seri C sebesar Rp50,8
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk I
Tahap I masing-masing pada tanggal 10 Oktober 2022 untuk Seri A, tanggal 30 September 2024 untuk
Seri B dan tanggal 30 September 2026 untuk Seri C.

Pada tanggal 8 Desember 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap II”) Seri A sebesar Rp796,8 miliar,
Seri B sebesar Rp876,8 miliar dan Seri C sebesar Rp338,3 miliar dan Perusahaan juga menerbitkan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 (“Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II”) Seri A sebesar Rp187,2 miliar, Seri B sebesar Rp304,5 miliar dan Seri C sebesar
Rp247,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap II dan Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II masing-masing pada tanggal 18 Desember 2022 untuk Seri A, tanggal 8 Desember
2024 untuk Seri B dan tanggal 8 Desember 2026 untuk Seri C.

Pada tanggal 24 Februari 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap III”) Seri A sebesar Rp708,0 miliar,
Seri B sebesar Rp1.076,5 miliar dan Seri C sebesar Rp203,6 miliar dan Perusahaan juga menerbitkan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum
Sukuk I Tahap III) Seri A sebesar Rp701,9 miliar, Seri B sebesar Rp451,2 miliar dan Seri C sebesar
Rp108,0 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum
Sukuk I Tahap III masing-masing pada tanggal 6 Maret 2023 untuk Seri A, tanggal 24 Februari 2025
untuk Seri B dan tanggal 24 Februari 2027 untuk Seri C.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap
II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat.
Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.




                                                 78
Page 115
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, Perusahaan juga telah mendapat hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus)
dan idA+(sy) (single A plus Syariah).

Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap II dan
Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, dasar pendapatan yang dibagihasilkan adalah jumlah gross profit
atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan berdasarkan komitmen surat pesanan.
Pendapatan bagi hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan nisbah bagi hasil.

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan diantaranya
untuk pembayaran utang Perusahaan berupa pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga, belanja
modal dan untuk modal kerja sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk I Tahap I,
Penawaran Umum Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, setelah dikurangi biaya
emisi akan digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan menggantikan dana yang bersumber dari
utang Perusahaan, belanja modal dan modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap
Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan
lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 29 Juli 2022, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-150/D.04/2022
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi III Tahap I”) Seri A sebesar Rp120,0 miliar, Seri B
sebesar Rp1,7 triliun, Seri C sebesar Rp207,8 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 (“Penawaran Umum Sukuk II
Tahap I”) Seri A sebesar Rp375,9 miliar, Seri B sebesar Rp401,4 miliar, Seri C sebesar Rp222,7 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I
masing-masing pada tanggal 15 Agustus 2023 untuk Seri A, tanggal 5 Agustus 2025 untuk Seri B dan
tanggal 5 Agustus 2027 untuk Seri C.

Pada tanggal 11 Oktober 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi III Tahap II”) Seri A sebesar Rp904,5 miliar,
Seri B sebesar Rp1.603,9 triliun dan Seri C sebesar Rp306,2 miliar dan Perusahaan juga menerbitkan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 (“Penawaran Umum
Sukuk II Tahap II”) Seri A sebesar Rp481 miliar, Seri B sebesar Rp455,1 miliar dan Seri C sebesar
Rp69,3 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap II dan Penawaran Umum
Sukuk II Tahap II masing-masing pada tanggal 21 Oktober 2023 untuk Seri A, tanggal 11 Oktober 2025
untuk Seri B dan tanggal 11 Oktober 2027 untuk Seri C.

Pada tanggal 16 Desember 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi III Tahap III”) Seri A sebesar Rp398,9 miliar,
Seri B sebesar Rp624,5 miliar dan Seri C sebesar Rp89,1 miliar dan Perusahaan juga menerbitkan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 (“Penawaran Umum
Sukuk II Tahap III”) Seri A sebesar Rp186,2 miliar, Seri B sebesar Rp127,3 miliar dan Seri C sebesar
Rp5,4 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap III dan Penawaran Umum
Sukuk II Tahap III masing-masing pada tanggal 26 Desember 2023 untuk Seri A, tanggal 16 Desember
2025 untuk Seri B dan tanggal 16 Desember 2027 untuk Seri C.




                                                 79
Page 116
Pada tanggal 27 Januari 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2023 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV) Seri A sebesar Rp909,3 miliar
dan Seri B sebesar Rp163,6 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 (Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV) Seri A sebesar
Rp106,9 miliar, Seri B sebesar Rp501,6 miliar dan Seri C sebesar Rp67,0 miliar. Tanggal jatuh tempo
Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV masing-masing pada tanggal 27 Januari 2026 untuk Seri A
dan tanggal 27 Januari 2028 untuk Seri B sedangkan tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Sukuk II
Tahap IV masing-masing pada tanggal 7 Februari 2024 untuk Seri A, tanggal 27 Januari 2026 untuk
Seri B dan tanggal 27 Januari 2028 untuk Seri C.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III,
dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat.
Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III
dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single A
plus Syariah).

Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk II Tahap III, dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV dasar pendapatan yang
dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan
berdasarkan komitmen surat pesanan. Pendapatan bagi hasil didistribusikan oleh Perseroan secara
periodik berdasarkan nisbah bagi hasil.

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV setelah dikurangi
biaya emisi akan digunakan diantaranya untuk pembayaran utang Perusahaan berupa pembayaran
pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal kerja sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II Penawaran Umum Sukuk II Tahap III dan
Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk kegiatan
usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan dan modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap
III dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 27 Juni 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-159/D.04/2023
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I”) Seri A sebesar Rp333,6 miliar, Seri B
sebesar Rp1.745,9 miliar dan Seri C sebesar Rp192,9 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Sukuk III
Tahap I”) Seri A sebesar Rp612.6 miliar dan Seri B sebesar Rp137.4 miliar. Tanggal jatuh tempo
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I adalah pada tanggal 29 Juli 2024 untuk Seri A, tanggal 19 Juli
2026 untuk Seri B dan tanggal 19 Juli 2028 untuk Seri C. Sedangkan tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Tahap I adalah pada tanggal 19 Juli 2026 untuk Seri A dan
tanggal 19 Juli 2028 untuk Seri B.




                                                  80
Page 117
Pada tanggal 25 Agustus 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II”) Seri A sebesar Rp207,
1 miliar, Seri B sebesar Rp1.609,9 triliun dan Seri C sebesar Rp454,1 miliar dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum
Sukuk III Tahap II”) Seri A sebesar Rp192,9 miliar, Seri B sebesar Rp879,0 miliar dan Seri C sebesar
Rp87,7 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Tahap II masing-masing pada tanggal 5 September 2024 untuk
Seri A, tanggal 25 Agustus 2026 untuk Seri B dan tanggal 25 Agustus 2028 untuk Seri C.

Pada tanggal 21 November 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III”) Seri A sebesar Rp16.9 miliar,
Seri B sebesar Rp739.7 miliar dan Seri C sebesar Rp432.3 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023 (“Penawaran Umum Sukuk III
Tahap III”) Seri A sebesar Rp87.2 miliar, Seri B sebesar Rp303.6 miliar dan Seri C sebesar Rp4.5 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap
III masing-masing pada tanggal 1 Desember 2024 untuk Seri A, tanggal 21 November 2026 untuk Seri
B dan tanggal 21 November 2028 untuk Seri C.

Pada tanggal 4 April 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV”) Seri A sebesar Rp454,7 miliar, Seri
B sebesar Rp1.325,9 miliar dan Seri C sebesar Rp121,2 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 (“Penawaran Umum Sukuk III
Tahap IV”) Seri A sebesar Rp158,0 miliar, Seri B sebesar Rp199,9 miliar dan Seri C sebesar Rp65,9
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk III
Tahap IV masing-masing pada tanggal 14 April 2025 untuk Seri A, 4 April 2027 untuk Seri B dan 4 April
2029 untuk Seri C.

Pada tanggal 21 Juni 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap V Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap V”) Seri A sebesar Rp385,1 miliar, Seri B
sebesar Rp1.620,6 miliar dan Seri C sebesar Rp51,7 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024 (“Penawaran Umum Sukuk III Tahap V”)
Seri A sebesar Rp171,8 miliar dan Seri B sebesar Rp99,5 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi IV Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap V masing-masing pada tanggal
1 Juli 2025 untuk Seri A, 21 Juni 2027 untuk Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Seri C.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV, Penawaran Umum
Obligasi IV Tahap V dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum
Sukuk III Tahap V diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara
Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV, Penawaran Umum
Obligasi IV Tahap V dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum
Sukuk III Tahap V. Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single A plus Syariah).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap
II, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV dan Penawaran
Umum Obligasi IV Tahap V setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk pembayaran angsuran
utang Perseroan berupa pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal kerja, sedangkan dana
yang diperoleh dari dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum
Sukuk III Tahap V, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan
menggantikan dana yang bersumber dari utang Perusahaan dan modal kerja.



                                                  81
Page 118
Persyaratan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV, Penawaran Umum Obligasi IV
Tahap V dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II, Penawaran
Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk III
Tahap V memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan,
konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 29 September 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-322/D.04/2023
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I”) Seri A sebesar USD1.5 juta dan Seri B
sebesar USD12.3 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I adalah pada
tanggal 11 Oktober 2026 untuk Seri A dan tanggal 11 Oktober 2028 untuk Seri B.

Pada tanggal 20 November 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap II”) Seri A sebesar USD3.9
juta, Seri B sebesar USD900 ribu dan Seri C sebesar USD2,7 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi USD I Tahap II adalah pada tanggal 22 November 2026 untuk Seri A dan tanggal
22 November 2028 untuk Seri B.

Pada tanggal 4 April 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap III”) Seri A sebesar USD0,3
juta, Seri B sebesar USD3,5 juta dan Seri C sebesar USD3,9 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi USD I Tahap III dan masing-masing pada tanggal 14 April 2025 untuk Seri A, 4 April
2027 untuk Seri B dan 4 April 2029 untuk Seri C.

Pada tanggal 21 Juni 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap IV Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap IV”) Seri A sebesar USD0,2 juta
Seri B sebesar USD0,9 juta dan Seri C sebesar USD 3,6 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi USD I Tahap IV dan masing-masing pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Seri A, 21 Juni 2027 untuk
Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Seri C.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi USD I
Tahap II, Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap III dan Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap IV,
Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo)
dengan peringkat idA+ (single A plus).

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi USD I
Tahap II, Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap III dan Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap
IV tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan,
konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 21 Oktober 2021, Perseroan telah menandatangani Perjanjian penerbitkan 1st bonds
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk sebesar USD65,0 juta dengan jangka waktu tiga (3) tahun dengan
suku bunga tetap sebesar 6% per tahun. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan Perusahaan dari PT APP
Purinusa Ekapersada. Perseroan menunjuk Shinhan Investment Corp, Korea Investment & Securities
Co., Ltd dan KB Securities Co., Ltd sebagai co-lead manager.

Kisaran bunga tahunan utang obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                              30 September 2024 (%)
Rupiah Indonesia                                                                   6,75 – 11,50
Dolar AS                                                                            5,25 – 8,00




                                                82
Page 119
Kisaran indikasi bagi hasil sukuk mudharabah sebesar ekuivalen:

                                                                                        30 September 2024 (%)
Rupiah Indonesia                                                                             6,75 – 11,00

Pada tanggal 30 September 2024, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian utang obligasi dan sukuk mudharabah.

13. LIABILITAS IMBALAN KERJA

Liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 30 September 2024 merupakan estimasi manajemen,
sedangkan pada tanggal 31 Desember 2023 dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Yusi Dan Rekan,
aktuaris independen, dalam Laporan No. 3317/KYR/III/24 tertanggal 8 Maret 2024 menggunakan
metode “Projected Unit Credit” dengan mempertimbangkan beberapa asumsi sebagai berikut:

a.   Tingkat Diskonto         : 6,73% - 7,10% per tahun
b.   Tingkat Kenaikan Gaji    : 5% per tahun
c.   Tingkat Pengunduran Diri : 8% untuk karyawan sebelum usia 30 tahun dan akan menurun sampai
                                0% pada umur 45 tahun
d.   Tingkat Kematian         : Tabel Mortalita Indonesia 2019 (TMI 2019) untuk tahun 2022
e.   Usia Pensiun normal      : 56 Tahun
f.   Tingkat Kecacatan        : 10% dari tingkat kematian

Analisa liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam laporan           posisi keuangan konsolidasian adalah
sebagai berikut:
                                                                             (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                      30 September 2024
Nilai kini kewajiban imbalan pasti                                                                        54.309
Liabilitas Imbalan Kerja                                                                                  54.309

Mutasi liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:

                                                                             (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                   30 September 2024
Saldo awal periode                                                                                        52.693
Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi                                                                 5.469
Pengukuran kembali yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain                                       (1.857)
Imbalan yang dibayar                                                                                     (3.263)
Jasa kini peserta pindahan                                                                                   301
Penyesuaian selisih kurs                                                                                     966
Saldo Akhir Periode                                                                                       54.309

14. KOMITMEN DAN PERJANJIAN

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki komitmen dan perjanjian sebagai berikut:

a.   Kegiatan usaha Perseroan sangat tergantung kepada peraturan pemerintah mengenai lingkungan
     hidup. Peraturan tersebut secara terus menerus ditelaah dan diperbaharui. Perseroan mungkin
     diharuskan untuk mengeluarkan biaya-biaya yang cukup signifikan agar dapat memenuhi perubahan
     peraturan mengenai lingkungan hidup tersebut. Manajemen berkeyakinan bahwa kegiatan usaha
     Perseroan sudah sesuai, dalam segala hal yang material, dengan peraturan lingkungan hidup yang
     ada.
b.   Sehubungan dengan penjualan aset pembangkit listrik, Perseroan mengadakan perjanjian jasa
     energi dengan DSS pada tanggal 2 Januari 1998 untuk periode dua puluh lima (25) tahun dimana
     DSS akan menyediakan listrik dan uap untuk Perseroan. Perseroan dan DSS telah sepakat untuk
     melakukan opsi perpanjangan dalam perjanjian sehingga perjanjian baru akan berakhir di tanggal
     30 Juni 2025.




                                                         83
Page 120
c.   Pada tanggal 9 April 1999, Perseroan mengadakan perjanjian pengelolaan dan pengoperasian
     terminal serbaguna di Merak dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dimana kedua pihak
     setuju untuk melakukan pembagian pendapatan atas jasa pelayanan yang diberikan terhadap
     kapal dan barang yang dilayani di terminal. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 9 April 1999 dan
     akan berakhir dalam jangka waktu tiga puluh (30) tahun terhitung sejak tanggal pengelolaan dan
     pengoperasian terminal serbaguna tersebut yaitu paling lambat tanggal 15 April 2029.
d.   Untuk mencapai tanggal efektif atas restrukturisasi utang Perseroan, Perseroan telah
     menandatangani perubahan kedua dan perubahan perjanjian pembelian kayu dengan Arara Abadi
     pada tanggal 14 April 2005 untuk jangka waktu 30 tahun.
e.   Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian sewa komersial atas tanah tertentu.
     Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2024 dan 2023,
     pembayaran sewa minimum kontraktual yang akan dibayar atas sewa yang tidak dapat dibatalkan
     tersebut adalah sebagai berikut:
                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                               30 September 2024
     Kurang dari satu tahun                                                                               3
     Lebih dari satu tahun sampai lima tahun                                                             11
     Lebih dari lima tahun                                                                                 -
     Total                                                                                               14
f.   Pada tanggal 29 Maret 2023, Perseroan telah membuat dan menandatangani Kesepakatan
     Bersama terkait dengan pembelian beberapa bidang tanah milik PT Paramacipta Intinusa (PCI)
     dengan total luas ± 1.133.718 M2 dan juga milik PT Persada Kharisma Perdana (PKP) dengan total
     luas ± 2.086.775 M2, dimana tanah-tanah tersebut direncanakan akan digunakan oleh Perseroan
     untuk pembangunan pabrik kertas industri. Oleh karena nilai investasi rencana pembangunan pabrik
     kertas industri tersebut merupakan transaksi material yang sebagaimana dimaksud dalam POJK No
     17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, maka pada tanggal
     16 Mei 2023, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan telah mengambil keputusan
     untuk menyetujui rencana pembangunan pabrik kertas industri beserta prasarana pendukungnya
     di Karawang- Jawa Barat. Pada tanggal 8 September 2023, telah dibuat dan ditandatangani Akta
     Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Perusahaan dengan PCI dan PKP, kemudian pada tanggal
     21 November 2024, atas pembelian 4 (empat) bidang tanah milik PKP dan 12 (dua belas) bidang
     tanah milik PCI telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan akta Jual Beli antara Perseroan
     dengan PKP dan PCI.
g.   Pada tanggal 9 November 2023, PT Graha Kemasindo Indah (GKI) yang merupakan entitas anak
     dari Perseroan telah membuat dan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Pindo
     Deli Pulp And Paper Mills atas sebidang tanah seluas 77.361 M2 untuk jangka waktu 2 tahun.
h.   Pada tanggal 28 Desember 2023, Perseroan dan PT Harsana Eklinika Reforma menandatangani
     Perjanjian Sewa Menyewa, dengan luas tanah 787 meter persegi dan luas bangunan 432 meter
     persegi untuk jangka waktu 5 tahun.
i.   Pada tanggal 28 Desember 2023, Perseroan dan PT Harsana Eklinika Reforma telah membuat dan
     menandatangani:
     -    Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Klinik, untuk klinik-klinik pratama milik Perseroan yang
          berlokasi di Tangerang Selatan dan Serang, Provinsi Banten, masing-masing untuk jangka
          waktu 5 tahun;
     -    Perjanjian Pelayanan Administrasi (ASO) dan Pelayanan Kesehatan untuk klinik pratama dan
          klinik utama Perseroan yang berlokasi di Perawang, Provinsi Riau untuk jangka waktu selama
          5 tahun.
j.   Pada tanggal 20 Maret 2024, Perseroan dan PT Arara Abadi telah membuat dan menandatangani
     Perjanjian Sewa Menyewa tanah seluas 48.706 M2 dengan jangka waktu 15 tahun.
k.   Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan dan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills telah
     membuat dan menandatangani Perjanjian Sewa di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan
     Tualang, Kabupaten Siak, Propinsi Riau, untuk masa sewa selama 5 (lima) tahun.
l.   Pada tanggal 1 Agustus 2024, Perseroan dan PT Sinar Mas Specialty Minerals telah membuat dan
     menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa atas sebidang tanah seluas 9.708 m2, untuk jangka
     waktu selama 5 (lima) tahun.




                                                  84
Page 121
15. UTANG PAJAK

                                                                                    (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                  30 September 2024
Perusahaan
   Pajak penghasilan                                                                                             13.477
Entitas Anak                                                                                                        149
Total                                                                                                            13.626

16. LIABILITAS PAJAK TANGGUHAN NETO

                                                                Dikreditkan         Dibebankan
                                                 Saldo                                                        Saldo
                                                               (Dibebankan)        ke Penghasilan
                                             31 Desember                                                  30 September
                                                               ke Laba Rugi       Komprehensif Lain
Perusahaan
Aset pajak tangguhan
Liabilitas imbalan kerja                               9.923              613                     (353)          10.183
Penyisihan kerugian penurunan nilai                    3.401               60                         -           3.461
Transaksi sewa                                         4.918            (344)                         -           4.574

Total                                                 18.242              329                     (353)          18.218

Liabilitas pajak tangguhan
Penyusutan aset tetap                              218.398              1.304                         -         219.702
Laba (rugi) neto belum direalisasi
  atas perubahan nilai wajar aset
  dan liabilitas keuangan                             20.743            4.149                         -          24.892

Total                                              239.141              5.453                         -         244.594

Liabilitas pajak tangguhan
Perusahaan neto                                   (220.899)           (5.124)                     (353)        (226.376)

Entitas Anak
Liabilitas pajak tangguhan - neto                      (466)                  -                       -            (466)
Liabilitas Pajak Tangguhan
  Konsolidasian - Neto                            (221.365)                                                    (221.365)

17. KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
    DEPAN

Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan
terhitung dari Februari 2025 yang tidak dilunasi menggunakan dana Obligasi serta Sukuk Mudharabah:

             Nama Bank                       Mata Uang            Jatuh Tempo            Pembayaran Pokok Pinjaman
Dalam mata uang Rupiah:

 Obligasi
 Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp      IDR               14 April 2025                       Rp 454,78 miliar
 & Paper Tahap IV Seri A

 Sukuk

 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III             IDR               14 April 2025                           Rp 158 miliar
 Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Seri A

TOTAL                                           IDR                                                  Rp 612,78 miliar




                                                         85
Page 122
             Nama Bank                    Mata Uang        Jatuh Tempo      Pembayaran Pokok Pinjaman
Dalam mata uang USD:

Obligasi USD
Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat     USD             14 April 2025                    303.000
Pulp & Paper Tahap III Tahun 2024

Master Restructuring Agreement (MRA)
Utang Jangka Panjang                        USD             30 Mei 2025                     2.057.941
Wesel Bayar                                 USD             30 Mei 2025                        18.094

TOTAL                                       USD                                             2.379.035

Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas dan/atau pinjaman untuk memenuhi kewajiban
pelunasan utang Perseroan yang tidak menggunakan dana hasil Penerbitan Umum Berkelanjutan
Obligasi serta Sukuk Mudharabah.

SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH
KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.


TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 SAMPAI
DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI, SELAIN LIABILITAS DAN/
ATAU PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG BUKAN MERUPAKAN
BAGIAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.


PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.


DARI TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN
TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU
BUNGA PINJAMAN.




                                                      86
Page 123
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2024
serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 yang
disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2024 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022 yang tidak diaudit dan tidak direviu.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023,
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan
Rekan dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk, dalam
laporan yang tercantum pada laporan auditor independent No. 00021/2.0902/AU.1/04/1792-2/1/III/2024
tanggal 27 Maret 2024.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                          30 September           31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                              2024*          2023             2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
   Pihak ketiga                                                                1.649.373       1.397.299       1.262.386
   Pihak berelasi                                                                  2.860           2.730           3.048
Piutang usaha
Pihak ketiga - setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai                      391.098         415.986         608.940
Pihak berelasi                                                                 1.424.636       1.279.357       1.210.987
Piutang lain-lain – pihak ketiga                                                   9.468           9.141           5.803
Persediaan                                                                       450.288         369.626         486.538
Uang muka                                                                        760.518         719.395         741.322
Beban dibayar dimuka                                                              65.274         106.862          69.505
Pajak dibayar dimuka                                                              32.194          31.806          21.628
Aset lancar lainnya
   Pihak ketiga                                                                1.323.919       1.285.273       1.060.375
   Pihak berelasi                                                                  6.748           6.358           6.025
Total Aset Lancar                                                              6.116.376       5.623.833       5.476.557

ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai             58.146          58.665          64.818
Uang muka pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai          280.249         281.016         283.039
Investasi pada entitas asosiasi                                                   13.934          13.121          12.263
Aset hak-guna – setelah dikurangi akumulasi penyusutan                            45.288          30.534          30.584
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan                            4.109.398       3.299.455       3.262.573
Uang muka pembelian aset tetap – pihak ketiga                                    714.049         809.607         499.458
Aset tidak lancar lainnya                                                         13.846           8.907          12.429
Total Aset Tidak Lancar                                                        5.234.910       4.501.305       4.164.164
TOTAL ASET                                                                    11.351.286      10.125.138       9.640.721




                                                              87
Page 124
                                                                                    (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                         30 September           31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                             2024*          2023             2022
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek                                                   1.062.415       1.057.912       1.028.167
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek                                              21.469          21.082          27.335
Utang usaha
   Pihak ketiga                                                                287.891          227.985         185.702
   Pihak berelasi                                                               35.683           23.977          25.602
Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                                 25.585           25.808          42.288
Beban yang masih harus dibayar                                                  73.327           56.325          70.539
Utang pajak                                                                     13.626           40.431          82.765
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
    Liabilitas sewa                                                              15.711          10.959          10.034
Pinjaman bank jangka panjang
    Pihak ketiga                                                               260.522          161.315         183.066
Utang Murabahah dan pembiayaan
Musyarakah jangka panjang                                                        52.518          56.436          35.669
Wesel Bayar                                                                          89              53              89
Pinjaman jangka panjang                                                           5.066          16.963          51.090
Utang obligasi                                                                  380.921         349.304         386.568
Sukuk Mudharabah                                                                 92.640          74.003         110.929
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                2.327.463       2.122.553       2.239.843

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                            26.213           20.404          21.445
Liabilitas pajak tangguhan - neto                                              226.842          221.365         200.020
Liabilitas imbalan kerja                                                        54.309           52.693          50.737
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian
     yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa                                                                 40.923           33.996          40.763
Pinjaman bank jangka panjang
     Pihak ketiga                                                             1.110.966         386.168         381.376
Pembiayaan Musyarakah
     jangka panjang                                                              68.517          42.811          13.984
Wesel bayar                                                                         730             699             712
Pinjaman jangka panjang                                                          35.222          13.872         104.063
Utang obligasi                                                                  957.569         923.577         798.715
Sukuk mudharabah                                                                291.738         306.948         183.859
Total Liabilitas Jangka Panjang                                               2.813.029       2.002.533       1.795.674
Total Liabilitas                                                              5.140.492       4.125.086       4.035.517

 EKUITAS
 Modal saham - nominal Rp1.000 per saham
 Modal dasar - 20.000.000.000 saham biasa (angka penuh)
 Modal ditempatkan dan disetor penuh -
     5.470.982.941 saham biasa (angka penuh)                                  2.189.016       2.189.016       2.189.016
 Tambahan modal disetor - neto                                                    5.883           5.883           5.883
 Akumulasi pengukuran kembali
     liabilitas imbalan kerja                                                   15.819           14.315          12.346
 Saldo laba
     Telah ditentukan penggunaannya                                              47.000          37.000          27.000
     Belum ditentukan penggunaannya                                           3.952.649       3.753.374       3.370.456
 Ekuitas yang dapat diatribusikan
      kepada pemilik entitas induk                                            6.210.367       5.999.588       5.604.701
 Kepentingan non-pengendali                                                         427             464             503
 Total Ekuitas                                                                6.210.794       6.000.052       5.605.204
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                11.351.286      10.125.138       9.640.721
*tidak diaudit


                                                           88
Page 125
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                    30 September                    31 Desember
                     KETERANGAN
                                                                2024*         2023*             2023           2022
PENJUALAN NETO                                                   2.420.623     2.687.061        3.479.018      4.002.632
BEBAN POKOK PENJUALAN                                          (1.618.606)   (1.800.625)      (2.346.974)    (2.412.693)
LABA BRUTO                                                         802.017       886.436        1.132.044      1.589.939
BEBAN USAHA
Penjualan                                                          (158.723)    (153.944)       (194.090)      (311.125)
Umum dan administrasi                                              (114.448)    (113.153)       (150.229)      (140.731)
Total Beban Usaha                                                  (273.171)    (267.097)       (344.319)      (451.856)
LABA USAHA                                                           528.846      619.339         787.725      1.138.083
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga                                                     36.540       18.844           32.695        15.670
Bagian atas laba neto entitas asosiasi                                   813          781               858          415
Beban Murabahah                                                            -          (53)             (53)      (1.577)
Beban bagi hasil Musyarakah                                          (7.517)      (6.077)          ( 8.482)      (6.159)
Laba selisih kurs – neto                                            (66.988)     (29.286)        ( 24.535)        67.354
Beban bunga                                                        (213.440)    (219.305)      ( 287.947)      (246.345)
Lain-lain – neto                                                      28.002       39.852           49.390        80.058
Beban Lain-lain – Neto                                             (222.590)    (195.244)       (238.074)       (90.584)

LABA   SEBELUM    TAKSIRAN  BEBAN                     PAJAK
                                                                    306.256      424.095         549.651       1.047.499
PENGHASILAN
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                    (80.187)    (103.260)       (138.228)      (190.037)
LABA NETO                                                           226.069       320.835         411.423        857.462

LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
   Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja                   1.857        1.500           2.431           1.982
   Pajak penghasilan terkait                                          (353)        (285)           (462)           (377)
Laba Komprehensif Lain – Setelah Pajak                                1.504        1.215           1.969           1.605
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO                                       227.573      322.050         413.392         859.067

LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk                                               226.106      320.880         411.462         857.513
Kepentingan nonpengendali                                               (37)         (45)            (39)            (51)
NETO                                                                226.069      320.835         411.423         857.462

PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                               227.610      322.095         413.431         859.118
Kepentingan nonpengendali                                               (37)         (45)            (39)            (51)
NETO                                                                227.573      322.050         413.392         859.067

LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(dalam angka penuh)                                                 0,04133      0,05865         0,07521         0,15674
*tidak diaudit




                                                              89
Page 126
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                             30 September*                  31 Desember
                        Keterangan
                                                                  2024               2023                 2022
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto                                                       (9,92%)            (13,08%)             13,82%
Laba Neto                                                           (29,54%)            (52,02%)             62,90%
Total Aset                                                            12,11%               5,02%               7,38%
Total Liabilitas                                                      24,62%               2,22%             (4,22%)
Total Ekuitas                                                          3,51%               7,04%             17,63%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan)                       12,65%              15,80%              26,17%
Penjualan neto/Total aset**)                                         21,32%              34,36%              41,52%
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan)                                 9,34%              11,83%              21,42%
Laba neto/Total aset (ROA) **)                                        1,99%               4,06%               8,89%
Laba neto/Total ekuitas (ROE) **)                                     3,64%               6,86%              15,30%
Ratio EBITDA (EBITDA/Penjualan neto)                                 30,27%              29,16%              35,59%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                   2,63x                2,65x                 2,45x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                  0,83x                0,69x                 0,72x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                      0,45x                0,41x                 0,42x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                      3,97x                3,85x                 5,97x
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan) **)              0,74x                0,64x                 0,91x
Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan)**)               1,41x                1,99x                 2,75x
*) Tidak diaudit
**) Rasio tersebut tidak disetahunkan


Rasio terkait Perjanjian Kredit Perseroan

                                                                                    30 September 2024
                             Keterangan
                                                                             Persyaratan            Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                    Minimum 1x – 1,1x                         2,63x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense +                 Minimum 1x – 1,1x                        1,41x*)
   Current Maturities of Long Term Debt)
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                 Maksimum 2,5x – 5,5x                        0,83x

Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                      Minimum 1x                              2,63x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                        Minimum 1,75x                            3,97x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                    Maksimum 2,5x                            0,83x
*) Rasio tersebut tidak disetahunkan

INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)

Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan ke dalam USD berdasarkan kurs yang berlaku pada
tanggal transaksi. Pada akhir periode pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam mata uang
selain USD dijabarkan ke dalam USD dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia pada tanggal tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penyesuaian kurs maupun
penyelesaian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing tersebut dikreditkan atau dibebankan
sebagai laba rugi periode berjalan.

Nilai tengah kurs BI pada tanggal 6 Maret 2025 adalah sebesar Rp16.371/1 Dolar AS.




                                                            90
Page 127
Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar AS untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan
terakhir adalah sebagai berikut:

                                                     Nilai kurs terendah                    Nilai kurs tertinggi
 Agustus 2024                                                              15.380                                   16.234
 September 2024                                                            15.092                                   15.557
 Oktober 2024                                                              15.144                                   15.760
 November 2024                                                             15.671                                   15.942
 Desember 2024                                                             15.848                                   16.277
 Januari 2025                                                              16.157                                   16.378
Sumber: Bank Indonesia


Nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan yang
dihitung dengan menggunakan nilai kurs rata-rata pada hari terakhir pada tiap bulan dalam periode
dimaksud adalah sebagai berikut:

                                                                                      Nilai kurs
 31 Desember 2022                                                                                                  14.912
 31 Desember 2023                                                                                                  15.209
 31 September 2024                                                                                                 15.138
Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.




                                                          91
Page 128
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan yang diuraikan di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang menyangkut
kinerja keuangan Perseroan, disusun berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
yang tidak diaudit dan tidak direviu dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022 yang tercantum dalam laporan auditor independen No. 00021/2.0902/AU.1/04/1792-
2/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini, yang telah diaudit
oleh KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Julinar
Natalina Rajagukguk.

1.   UMUM

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), kertas
budaya, kertas industri dan tissue. Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia dan memiliki
3 pabrik yang berlokasi di Perawang (Riau), Serang (Banten) serta Tangerang (Banten) dengan total
kapasitas produksi pada tahun 2024 adalah bubur kertas sebesar 3,1 juta ton per tahun, kertas budaya
sebesar 1.6 juta ton per tahun, kertas industri sebesar 2,3 juta ton per tahun dan tissue sebesar 0,1 juta
ton per tahun.

Tabel total produksi untuk periode 30 September 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai
berikut:

                                                           Volume Produksi (dalam ribuan ton)
                      Jenis Produk                30 September                  31 Desember
                                                      2024              2023                  2022
Bubur Kertas (Pulp)                                         2.329               3.074                2.955
Kertas Budaya                                               1.076               1.387                1.353
Kertas Industri                                             1.530               2.013                2.087
Tissue                                                         56                  74                   54
Total                                                       4.991               6.548                6.449

2.   FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN OPERASI PERSEROAN

Berikut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan dan hasil usaha Perseroan:

a.   Strategi Pemasaran dan Pangsa Pasar

     Pendapatan Perseroan diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
     kertas kemasan dan tissue baik domestik (45%) maupun ekspor (55%). Saat ini, produk-produk
     Perseroan sudah dikenal luas di pasaran dunia terutama negara-negara di Asia, Timur Tengah,
     Eropa, Amerika, Afrika dan Australia. Strategi yang dilakukan dengan lebih fokus pada pasar Asia
     dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh krisis ekonomi serta penetrasi
     terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran produk Perseroan.
     Perseroan juga melakukan perubahan product mix dari waktu ke waktu dan meningkatkan
     penjualan high value-added products yang bertujuan untuk memaksimalkan pengembalian dari
     investasi atas aset tetap.

b.   Harga

     Harga jual sangat tergantung dari harga yang berlaku di pasaran internasional yang memiliki
     kecenderungan fluktuatif tergantung tingkat permintaan dan penawaran. Disamping itu, harga jual
     produk-produk Perseroan juga tergantung pada beberapa faktor lain yang berada di luar kendali
     Perseroan, seperti peraturan terkait dengan lingkungan hidup dan perubahan kurs mata uang.




                                                   92
Page 129
c.   Biaya Produksi

     Kemampuan Perseroan untuk mengendalikan biaya produksi dapat mempengaruhi usaha, kondisi
     keuangan dan hasil dari operasi Perseroan itu sendiri. Biaya pembelian bahan baku kayu dan waste
     paper berperan sangat penting dalam komposisi biaya produksi Perseroan. Perseroan berusaha
     untuk menekan biaya produksi lainnya. Biaya produksi lainnya termasuk dari biaya bahan bakar,
     bahan kimia, biaya perbaikan dan perawatan, tenaga kerja dan biaya bahan pendukung lainnya.
     Perseroan secara aktif mencari solusi untuk mengendalikan biaya tersebut.

d.   Kapasitas Produksi

     Kemampuan Perseroan untuk meningkatkan penjualan bergantung pada kapasitas produksi per
     tahun. Per 30 September 2024, kapasitas produksi Perseroan adalah bubur kertas sebesar 3,1 juta
     ton per tahun, kertas budaya sebesar 1,6 juta ton per tahun, kertas industri sebesar 2,3 juta ton per
     tahun dan tissue sebesar 0,1 juta ton per tahun.

3.   ANALISIS KEUANGAN



3.1 Pertumbuhan Penjualan Neto, Beban Usaha dan Laba Neto


Tabel berikut ini menyajikan perkembangan penjualan, laba usaha, laba sebelum beban pajak
penghasilan dan laba neto tahun berjalan Perseroan untuk periode yang disajikan:

                                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                      30 September                    31 Desember
                       KETERANGAN
                                                                  2024*         2023*             2023           2022
PENJUALAN NETO                                                     2.420.623     2.687.061        3.479.018      4.002.632
BEBAN POKOK PENJUALAN                                            (1.618.606)   (1.800.625)      (2.346.974)    (2.412.693)
LABA BRUTO                                                           802.017       886.436        1.132.044      1.589.939
BEBAN USAHA
Penjualan                                                            (158.723)    (153.944)       (194.090)      (311.125)
Umum dan administrasi                                                (114.448)    (113.153)       (150.229)      (140.731)
Total Beban Usaha                                                    (273.171)    (267.097)       (344.319)      (451.856)
LABA USAHA                                                             528.846      619.339         787.725      1.138.083
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga                                                       36.540       18.844           32.695        15.670
Bagian atas laba neto entitas asosiasi                                     813          781               858          415
Beban Murabahah                                                              -          (53)             (53)      (1.577)
Beban bagi hasil Musyarakah                                            (7.517)      (6.077)          ( 8.482)      (6.159)
Laba selisih kurs – neto                                              (66.988)     (29.286)        ( 24.535)        67.354
Beban bunga                                                          (213.440)    (219.305)      ( 287.947)      (246.345)
Lain-lain – neto                                                        28.002       39.852           49.390        80.058
Beban Lain-lain – Neto                                               (222.590)    (195.244)       (238.074)       (90.584)

LABA   SEBELUM    TAKSIRAN  BEBAN                       PAJAK
                                                                      306.256      424.095         549.651       1.047.499
PENGHASILAN
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                      (80.187)    (103.260)       (138.228)      (190.037)
LABA NETO                                                             226.069       320.835         411.423        857.462

LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
     Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja                   1.857        1.500           2.431           1.982
   Pajak penghasilan terkait                                            (353)        (285)           (462)           (377)
Laba Komprehensif Lain – Setelah Pajak                                  1.504        1.215           1.969           1.605
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO                                         227.573      322.050         413.392         859.067




                                                                93
Page 130
                                                                         (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                       30 September                   31 Desember
                 KETERANGAN
                                                    2024*        2023*             2023            2022
LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk                                226.106       320.880          411.462          857.513
Kepentingan nonpengendali                                (37)          (45)             (39)             (51)
NETO                                                 226.069       320.835          411.423          857.462

PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                227.610       322.095          413.431          859.118
Kepentingan nonpengendali                                (37)          (45)             (39)             (51)
NETO                                                 227.573       322.050          413.392          859.067

LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(dalam angka penuh)                                  0,04133       0,05865          0,07521          0,15674
*Tidak diaudit


a.   Penjualan Neto

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024

Penjualan neto konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2024 adalah sebesar USD2.420.623 ribu, mengalami penurunan sebesar USD266.438 ribu
atau sebesar 9,92% dibandingkan penjualan neto untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 sebesar USD2.687.061 ribu. Penurunan tersebut terutama disebabkan
oleh turunnya harga jual produk-produk Perseroan seiring dengan penurunan harga jual di pasar.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022

Penjualan neto konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar USD3.479.018 ribu, mengalami penurunan sebesar USD523.614 ribu atau sebesar
13,08% dibandingkan penjualan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar USD4.002.632 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya harga jual produk-
produk Perseroan seiring dengan penurunan harga jual di pasar.

b.   Beban Pokok Penjualan

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023

Beban pokok penjualan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2024 adalah sebesar USD1.618.606 ribu, mengalami penurunan USD182.019 ribu atau
10,11% dibandingkan beban pokok penjualan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 sebesar USD1.800.625 ribu. Penurunan terutama disebabkan oleh penurunan
harga produk bahan baku.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022

Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar USD2.346.974 ribu, mengalami penurunan sebesar USD65.719 ribu atau 2,72% dibandingkan
beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
USD2.412.693 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan harga bahan baku seiring
dengan penurunan harga produk bahan baku di pasar.

                                               94
Page 131
c.   Beban Usaha

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023

Beban usaha Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
adalah sebesar USD273.171 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD6.074 ribu atau sebesar 2,27%
dibandingkan beban usaha untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2023 sebesar USD267.097 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya beban
penjualan Perseroan pada ongkos angkut.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022

Beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
USD344.319 ribu, mengalami penurunan sebesar USD107.537 ribu atau sebesar 23,80% dibandingkan
beban usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar USD451.856 ribu.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya tarif ongkos angkut dan diimbangi dengan
kenaikan pada beban umum dan administrasi.

d.   Beban Lain-lain – Neto

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023

Beban lain-lain – neto Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2024 adalah sebesar USD222.590 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD27.346 ribu atau sebesar
14,01% dibandingkan beban lain-lain – neto untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 sebesar USD195.244 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh oleh laba
selisih kurs - neto sebesar USD66.988 ribu pada 30 September 2024 dibandingkan tahun 2023 yang
mencatatkan laba selisih kurs-neto sebesar USD29.286 ribu.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022

Beban lain-lain – neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar USD238.074 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD147.690 ribu atau sebesar
162,82% dibandingkan beban lain-lain - neto pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar USD90.584
ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya beban bunga dan adanya pengakuan
kerugian selisih kurs - neto sebesar USD24.535 ribu pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2022 yang
mencatatkan keuntungan selisih kurs-neto sebesar USD67.354 ribu.

e.   Laba Neto

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023

Laba neto konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2024 adalah sebesar USD226.069 ribu, mengalami penurunan sebesar USD94.766 ribu
atau sebesar 29,54% dibandingkan laba neto untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 sebesar USD320.835 ribu. Penurunan ini sejalan dengan penurunan laba usaha
Perseroan.




                                                 95
Page 132
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022

Laba neto konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar USD411.423 ribu, mengalami penurunan sebesar USD446.039 ribu atau sebesar
52,02% dibandingkan laba neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
USD857.462 ribu. Penurunan ini sejalan dengan penurunan laba usaha Perseroan.

f.   Laba Komprehensif Lain – Setelah Pajak

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023

Laba komprehensif lain – setelah pajak Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 adalah sebesar USD1.504 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD289 ribu
atau sebesar 23,79% dibandingkan penghasilan komprehensif lain untuk periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar USD1.215 ribu. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh peningkatan dari pengukuran kembali dari liabilitas Imbalan kerja.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022

Laba komprehensif lain – setelah pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar USD1.969 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD364 ribu atau
sebesar 22,68% dibandingkan penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar USD1.605 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan
dari pengukuran kembali dari liabilitas Imbalan kerja.

g.   Penghasilan Komprehensif Neto

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023

Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan diatas, Perseroan mencatatkan jumlah penghasilan
komprehensif neto untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
adalah sebesar USD227.573 ribu, mengalami penurunan sebesar USD94.477 ribu atau sebesar
29,34% dibandingkan jumlah penghasilan komprehensif untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023 sebesar USD322.050 ribu.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022

Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan diatas, Perseroan mencatatkan jumlah penghasilan
komprehensif neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
USD413.392 ribu, mengalami penurunan sebesar USD445.675 ribu atau sebesar 51,88% dibandingkan
jumlah penghasilan komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
USD859.067 ribu




                                                96
Page 133
3.2 Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas

Pertumbuhan aset, liabilitas, dan ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember
2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
                                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                          30 September           31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                              2024*          2023            2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
   Pihak ketiga                                                               1.649.373       1.397.299        1.262.386
   Pihak berelasi                                                                 2.860           2.730            3.048
Piutang usaha
   Pihak ketiga - setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai                  391.098         415.986          608.940
   Pihak berelasi                                                             1.424.636       1.279.357        1.210.987
Piutang lain-lain – pihak ketiga                                                  9.468           9.141            5.803
Persediaan                                                                      450.288         369.626          486.538
Uang muka                                                                       760.518         719.395          741.322
Beban dibayar dimuka                                                             65.274         106.862           69.505
Pajak dibayar dimuka                                                             32.194          31.806           21.628
Aset lancar lainnya
   Pihak ketiga                                                               1.323.919       1.285.273        1.060.375
   Pihak berelasi                                                                 6.748           6.358            6.025
Total Aset Lancar                                                             6.116.376       5.623.833        5.476.557

ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai            58.146          58.665           64.818
Uang muka pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai         280.249         281.016          283.039
Investasi pada entitas asosiasi                                                  13.934          13.121           12.263
Aset hak-guna – setelah dikurangi akumulasi penyusutan                           45.288          30.534           30.584
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan                           4.109.398       3.299.455        3.262.573
Uang muka pembelian aset tetap – pihak ketiga                                   714.049         809.607          499.458
Aset tidak lancar lainnya                                                        13.846           8.907           12.429
Total Aset Tidak Lancar                                                       5.234.910       4.501.305        4.164.164
TOTAL ASET                                                                   11.351.286      10.125.138        9.640.721

a.   Aset

Posisi pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023

Pada tanggal 30 September 2024, jumlah aset konsolidasian Perseroan tercatat sebesar USD11.351.286
ribu, naik sebesar 12,11% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar USD10.125.138 ribu. Aset lancar
pada tanggal 30 September 2024 sebesar USD6.116.376 ribu naik sebesar 8,76% dibandingkan
31 Desember 2023 sebesar USD5.623.833 ribu, peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya
persediaan dan kas setara kas. Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2024 sebesar
USD5.234.910 ribu naik sebesar 16,30% dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar USD4.501.305
ribu. Kenaikan pada aset tidak lancar ini terutama disebabkan oleh kenaikan aset tetap.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022

Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah aset konsolidasian Perseroan tercatat sebesar USD10.125.138
ribu, naik sebesar 5,02% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar USD9.640.721 ribu. Aset lancar
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD5.623.833 ribu meningkat sebesar 2,69% dibandingkan
31 Desember 2022 sebesar USD5.476.557 ribu, peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya
aset lancar lainnya, kas dan setara kas serta beban dibayar dimuka. Aset tidak lancar Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD4.501.305 ribu naik sebesar 8,10% dibandingkan
31 Desember 2022 sebesar USD4.164.164 ribu. Kenaikan pada aset tidak lancar ini terutama disebabkan
oleh kenaikan uang muka pembelian aset tetap.


                                                             97
Page 134
b.   Liabilitas

                                                                                    (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                         30 September           31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                             2024*          2023            2022
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek                                                  1.062.415       1.057.912        1.028.167
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek                                             21.469          21.082           27.335
Utang usaha
   Pihak ketiga                                                                287.891         227.985          185.702
   Pihak berelasi                                                               35.683          23.977           25.602
Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                                 25.585          25.808           42.288
Beban yang masih harus dibayar                                                  73.327          56.325           70.539
Utang pajak                                                                     13.626          40.431           82.765
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
    Liabilitas sewa                                                             15.711          10.959           10.034
Pinjaman bank jangka panjang
    Pihak ketiga                                                               260.522         161.315          183.066
Utang Murabahah dan pembiayaan
    Musyarakah jangka panjang                                                   52.518          56.436           35.669
Wesel Bayar                                                                         89              53               89
Pinjaman jangka panjang                                                          5.066          16.963           51.090
Utang obligasi                                                                 380.921         349.304          386.568
Sukuk Mudharabah                                                                92.640          74.003          110.929
Total Liabilitas Jangka Pendek                                               2.327.463       2.122.553        2.239.843

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                            26.213          20.404           21.445
Liabilitas pajak tangguhan - neto                                              226.842         221.365          200.020
Liabilitas imbalan kerja                                                        54.309          52.693           50.737
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian
     yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa                                                                 40.923          33.996           40.763
Pinjaman bank jangka panjang
     Pihak ketiga                                                             1.110.966        386.168          381.376
Pembiayaan Musyarakah
     jangka panjang                                                             68.517          42.811           13.984
Wesel bayar                                                                        730             699              712
Pinjaman jangka panjang                                                         35.222          13.872          104.063
Utang obligasi                                                                 957.569         923.577          798.715
Sukuk Mudharabah                                                               291.738         306.948          183.859
Total Liabilitas Jangka Panjang                                              2.813.029       2.002.533        1.795.674
TOTAL LIABILITAS                                                             5.140.492       4.125.086        4.035.517

Posisi pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023

Pada tanggal 30 September 2024, jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan tercatat sebesar
USD5.140.492 ribu, naik sebesar 24,62% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 sebesar
USD4.125.086 ribu. Liabilitas jangka pendek pada tanggal 30 September 2024 sebesar USD2.327.463
ribu, naik sebesar 9,65% dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar USD2.122.553 ribu, peningkatan
ini terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman bank jangka panjang. Liabilitas jangka panjang
pada tanggal 30 September 2024 sebesar USD2.813.029 ribu, naik sebesar 40,47% dibandingkan
31 Desember 2023 sebesar USD2.002.533 ribu, kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
pinjaman bank jangka panjang.




                                                           98
Page 135
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022

Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan tercatat sebesar
USD4.125.086 ribu, naik sebesar 2,22% dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar USD4.035.517
ribu. Liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD2.122.553 ribu, turun
sebesar 5,24% dibandingkan 31 Desember 2022 sebesar USD2.239.843 ribu, penurunan ini terutama
disebabkan oleh adanya penurunan utang pajak dan utang obligasi dan sukuk mudharabah yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu tahun. Liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
USD2.002.533 ribu, naik sebesar 11,52% dibandingkan 31 Desember 2022 sebesar USD1.795.674
ribu, kenaikan ini terutama disebabkan oleh penerbitan obligasi dan sukuk mudharabah pada tahun
2023.

d.   Ekuitas

                                                                         (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                              30 September            31 Desember
                         KETERANGAN
                                                                  2024*           2023            2022
EKUITAS
Modal saham - nominal Rp1.000 per saham
Modal dasar - 20.000.000.000 saham biasa (angka penuh)
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
   5.470.982.941 saham biasa (angka penuh)                         2.189.016      2.189.016         2.189.016
Tambahan modal disetor - neto                                          5.883          5.883             5.883
Akumulasi pengukuran kembali
   liabilitas imbalan kerja                                          15.819          14.315            12.346
Saldo laba
   Telah ditentukan penggunaannya                                     47.000         37.000            27.000
   Belum ditentukan penggunaannya                                  3.952.649      3.753.374         3.370.456
Ekuitas yang dapat diatribusikan
    kepada pemilik entitas induk                                   6.210.367      5.999.588         5.604.701
Kepentingan non-pengendali                                               427            464               503
TOTAL EKUITAS                                                      6.210.794      6.000.052         5.605.204

Posisi pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023

Jumlah Ekuitas pada tanggal 30 September 2024 sebesar USD6.210.794 ribu, meningkat sebesar
3,51% dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar USD6.000.052 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya saldo laba sebesar USD209.275 ribu yang sejalan dengan perolehan laba neto sebesar
USD227.573 ribu setelah memperhitungkan pembagian dividen tunai sebesar USD16.831 ribu.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022

Jumlah Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD6.000.052 ribu, meningkat sebesar
7,04% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar USD5.605.204 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya saldo laba sebesar USD392,918 ribu yang sejalan dengan perolehan laba neto pada
tahun 2023 sebesar USD411.462 ribu setelah memperhitungkan pembagian dividen tunai sebesar
USD18.544 ribu.




                                                         99
Page 136
3.3 Arus Kas

Tabel berikut memberikan informasi aliran arus kas Perseroan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 30 September 2024 serta tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:

                                                                               (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                  30 September                31 Desember
                      KETERANGAN
                                                                2024        2023          2023           2022
Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi              314.469     545.532        865.800        409.643
Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi         (884.669)   (320.411)      (728.951)      (145.719)
Arus kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktvitas
                                                                817.389        85.437        (1.371)       (68.899)
pendanaan
Pengaruh perubahan kurs mata uang pada kas dan setara kas          5.015        2.934          (883)        10.952
Kenaikan bersih kas dan setara kas                               252.204      313.492        134.595       205.977
Kas dan setara kas awal tahun                                  1.400.029    1.265.434      1.265.434     1.059.457
Kas dan setara kas akhir tahun                                 1.652.233    1.578.926      1.400.029     1.265.434

Tidak ada pola arus kas dikaitkan dengan karakteristik dan siklus bisnis Perseroan.

Arus Kas Dari Aktivitas Operasi

Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Operasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2024.

Pada tanggal 30 September 2024 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD314.469
ribu. Kas dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar
USD2.297.470 ribu; pembayaran kas kepada pemasok sebesar USD1.439.623 ribu; pembayaran kas
kepada karyawan dan aktivitas operasional lainnya sebesar USD260.800 ribu; penerimaan penghasilan
bunga sebesar USD36.776 ribu; pembayaran pajak - neto sebesar USD102.256 ribu serta pembayaran
bunga dan beban keuangan lainnya sebesar USD217.098 ribu.

Pada tanggal 30 September 2023 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD545.532
ribu. Kas dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar
USD2.593.552 ribu; pembayaran kas kepada pemasok sebesar USD1.504.255 ribu; pembayaran kas
kepada karyawan dan aktivitas operasional lainnya sebesar USD247.607 ribu; penerimaan penghasilan
bunga sebesar USD18.305 ribu; pembayaran pajak - neto sebesar USD130.208 ribu serta pembayaran
bunga dan beban keuangan lainnya sebesar USD184.255 ribu.

Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

Pada tanggal 31 Desember 2023 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD865.800
ribu. Kas dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar
USD3.587.414 ribu; pembayaran kas kepada pemasok sebesar USD1.867.970 ribu; pembayaran kas
kepada karyawan dan aktivitas operasional lainnya sebesar USD458.691 ribu; penerimaan penghasilan
bunga sebesar USD27.925 ribu; pembayaran pajak - neto sebesar USD169.857 ribu serta pembayaran
bunga dan beban keuangan lainnya sebesar USD253.021 ribu.

Pada tanggal 31 Desember 2022 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD409.643
ribu. Kas dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar
USD3.603.800 ribu; pembayaran kas kepada pemasok sebesar USD2.218.791 ribu; pembayaran kas
kepada karyawan dan aktivitas operasional lainnya sebesar USD569.170 ribu; penerimaan penghasilan
bunga sebesar USD14.935 ribu; pembayaran pajak - neto sebesar USD196.478 ribu serta pembayaran
bunga dan beban keuangan lainnya sebesar USD224.653 ribu.




                                                       100
Page 137
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi

Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Investasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023.

Pada tanggal 30 September 2024 kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar
USD884.669 ribu. Kas dari aktivitas investasi Perseroan terdiri dari penurunan piutang pihak berelasi
sebesar USD607 ribu; penerimaan atas penjualan aset tetap sebesar USD22.305 ribu; penempatan
aset lancar dan aset tidak lancar lainnya sebesar USD2.613 ribu; dan pembelian aset tetap, aset dalam
pembangunan dan uang muka pembelian aset tetap sebesar USD904.968 ribu.

Pada tanggal 30 September 2023 kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar
USD320.411 ribu. Kas dari aktivitas investasi Perseroan terdiri dari penurunan piutang pihak berelasi
sebesar USD5.859 ribu; pencairan aset lancar dan aset tidak lancar lainnya sebesar USD3.463 ribu;
dan pembelian aset tetap, aset dalam pembangunan dan uang muka pembelian aset tetap sebesar
USD329.733 ribu.

Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

Pada tanggal 31 Desember 2023 kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar
USD728.951 ribu. Kas dari aktivitas investasi Perseroan terdiri dari penurunan piutang pihak berelasi
sebesar USD6.746 ribu; penempatan aset lancar dan aset tidak lancar lainnya sebesar USD160.806
ribu; dan pembelian aset tetap, aset dalam pembangunan dan uang muka pembelian aset tetap sebesar
USD574.891 ribu.

Pada tanggal 31 Desember 2022 kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar
USD145.719 ribu. Kas dari aktivitas investasi Perseroan terdiri dari penerimaan atas penjualan aset
tetap sebesar USD4.775 ribu; penurunan piutang pihak berelasi sebesar USD31.525 ribu; penempatan
aset lancar dan aset tidak lancar lainnya sebesar USD8.678 ribu; dan pembelian aset tetap, aset dalam
pembangunan dan uang muka pembelian aset tetap sebesar USD173.341 ribu.

Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan

Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023.

Pada tanggal 30 September 2024 kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar USD817.389
ribu. Kas dari aktivitas pendanaan Perseroan terdiri dari penerimaan dari pinjaman bank jangka
panjang sebesar USD938.463 ribu; penerimaan dari penerbitan utang obligasi sebesar USD258.743
ribu; penerimaan dari penerbitan Sukuk Mudharabah sebesar USD43.391 ribu; penerimaan dari Utang
Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang sebesar USD24.265 ribu; Kenaikan pinjaman
bank dan pembiayaan Musyarakah jangka pendek-neto sebesar USD4.890 ribu; Pembayaran dividen
sebesar USD16.847 ribu; Pembayaran atas wesel bayar sebesar USD55 ribu; pembayaran atas liabilitas
sewa sebesar USD3.747 ribu; pembayaran atas Utang Murabahah dan pembayaran Musyarakah
Jangka Panjang sebesar USD4.720 ribu; pembayaran atas pinjaman jangka panjang sebesar USD9.091
ribu; pembayaran atas Sukuk Mudharabah sebesar USD48.685 ribu; pembayaran atas pinjaman bank
jangka panjang sebesar USD144.915 ribu; pembayaran atas utang obligasi USD224.303 ribu.

Pada tanggal 30 September 2023 kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar USD85.437
ribu. Kas dari aktivitas pendanaan Perseroan terdiri dari penerimaan dari pinjaman bank jangka panjang
sebesar USD62.966 ribu; penerimaan dari penerbitan utang obligasi sebesar USD370.212 ribu;
penerimaan dari penerbitan Sukuk Mudharabah sebesar USD170.244 ribu; penerimaan dari Utang
Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang sebesar USD35.195 ribu; Kenaikan pinjaman
bank dan pembiayaan Musyarakah jangka pendek-neto sebesar USD14.389 ribu; Pembayaran dividen



                                                 101
Page 138
sebesar USD19.511 ribu; Pembayaran atas wesel bayar sebesar USD62 ribu; pembayaran atas liabilitas
sewa sebesar USD3.331 ribu; pembayaran atas Utang Murabahah dan pembayaran Musyarakah Jangka
Panjang sebesar USD6.666 ribu; pembayaran atas pinjaman jangka panjang sebesar USD166.867
ribu; pembayaran atas Sukuk Mudharabah sebesar USD70.678 ribu; pembayaran atas pinjaman bank
jangka panjang sebesar USD148.134 ribu; pembayaran atas utang obligasi USD152.320 ribu.

Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

Pada tanggal 31 Desember 2023 kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar
USD1.371 ribu. Kas dari aktivitas pendanaan Perseroan terdiri dari penerimaan dari penerbitan obligasi
sebesar USD464.184 ribu; penerimaan dari pinjaman bank jangka panjang sebesar USD123.955 ribu;
kenaikan pinjaman bank dan pembiayaan Musyarakah jangka pendek-neto sebesar USD73.822 ribu;
penerimaan dari penerbitan Sukuk Mudharabah USD195.591 ribu; penerimaan dari utang Murabahah
dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang sebesar USD39.577 ribu; pembayaran dividen sebesar
USD19.632 ribu; pembayaran biaya emisi obligasi sebesar USD2.995 ribu; pembayaran atas utang
Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang sebesar USD9.455 ribu; pembayaran atas
pinjaman jangka panjang sebesar USD170.685 ribu; pembayaran pinjaman bank jangka panjang
sebesar USD182.706 ribu; pembayaran atas utang obligasi USD395.086 ribu; pembayaran liabilitas
sewa sebesar USD4.530 ribu; pembayaran sukuk Mudharabah USD113.330 ribu; pembayaran atas
wesel bayar sebesar USD81 ribu.

Pada tanggal 31 Desember 2022 kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar
USD68.899 ribu. Kas dari aktivitas pendanaan Perseroan terdiri dari penerimaan dari penerbitan obligasi
sebesar USD529.284 ribu; penerimaan dari pinjaman bank jangka panjang sebesar USD34.134 ribu;
penurunan pinjaman bank dan pembiayaan Musyarakah jangka pendek-neto sebesar USD116.402
ribu; penerimaan dari penerbitan Sukuk Mudharabah USD241.624 ribu; pembayaran dividen sebesar
USD18.321 ribu; pembayaran biaya emisi obligasi sebesar USD3.729 ribu; pembayaran atas utang
Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang sebesar USD13.531 ribu; pembayaran atas
pinjaman jangka panjang sebesar USD136.105 ribu; pembayaran pinjaman bank jangka panjang
sebesar USD247.441 ribu; pembayaran atas medium-term notes sebesar USD62.337 ribu; pembayaran
atas utang obligasi USD225.079 ribu; pembayaran liabilitas sewa sebesar USD5.123 ribu; pembayaran
sukuk Mudharabah USD44.780 ribu; Pembayaran atas wesel bayar sebesar USD1.093 ribu.

4.   ANALISIS RASIO KEUANGAN

Likuiditas

Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek
yang tercermin dari rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Rasio aset lancar terhadap
liabilitas jangka pendek Perseroan pada periode yang berakhir pada 30 September 2024 dan tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebesar 2,63x, 2,65x dan 2,45x. Kenaikan ini
terutama disebabkan oleh meningkatnya aset lancar dan menurunnya liabilitas jangka pendek.

Sumber likuiditas Perseroan dapat diperoleh secara eksternal berupa pinjaman maupun internal yang
berasal dari aktivitas operasional Perseroan. Saat ini, sumber likuiditas material Perseroan yang belum
digunakan bersumber dari kas dan setara kas yang dimiliki Perseroan. Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan dan dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia, Perseroan
selalu dapat menjaga kecukupan saldo kas dan setara kas serta fasilitas pinjaman untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasi Perseroan. Apabila sumber likuiditas Perseroan tidak
mencukupi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasi, Perseroan akan berusaha
mendapatkan pinjaman dan/atau fasilitas kredit baru maupun pendanaan melalui pasar modal. Tidak ada
kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian
yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas
Perseroan.




                                                 102
Page 139
Solvabilitas

Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitasnya yang diukur
dengan perbandingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas (solvabilitas ekuitas) maupun
jumlah liabilitas dengan jumlah aset (solvabilitas aset). Solvabilitas ekuitas Perseroan pada periode
yang berakhir pada 30 September 2024 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 masing-masing adalah sebesar 0,83x; 0,69x dan 0,72x. Solvabilitas aset Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada periode yang berakhir pada 30 September 2024 dan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar 0,45x; 0,41x dan 0,42x.

Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity)

Imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur
dengan membandingkan antara laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan
jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan pada periode yang berakhir pada 30 September 2024 dan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar 3,64%;
6,86% dan 15,30%.

Imbal Hasil Aset (Return On Asset)

Imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur
dengan membandingkan antara laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan
jumlah aset. Imbal hasil aset Perseroan pada periode yang berakhir pada 30 September 2024 dan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar 1,99%;
4,06% dan 8,89%.




                                                103
Page 140
VI.		INFORMASI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
    KEUANGAN

Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2024, selain
informasi di bawah ini:

1.   Pada tanggal 4 Oktober 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp
     & Paper Tahap I Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap I”) Seri A sebesar Rp1.664,8
     miliar, dan Seri B sebesar Rp835,1 miliar, dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
     IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 (“Penawaran Umum Sukuk IV Tahap I”) Seri A
     sebesar Rp331,8 miliar, dan Seri B sebesar Rp668.2 miliar Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
     Obligasi V Tahap I dan Sukuk IV Tahap I masing-masing pada tanggal 4 Oktober 2027 untuk Seri
     A, 4 Oktober 2029 untuk Seri B.

2.   Pada tanggal 4 Oktober 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD II Tahap I Tahun
     2024 (“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I”) Seri A sebesar USD 7,6 juta, Seri B sebesar
     USD 4,1 juta dan Seri C sebesar 5,0 juta. Tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal
     14 Oktober 2025 untuk Seri A, 4 Oktober 2027 untuk Seri B dan 4 Oktober 2029 untuk Seri C.

3.   Berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris tertanggal 16 Oktober 2024, telah disetujui
     untuk merubah susunan susunan anggota Komite Audit Perseroan menjadi sebagai berikut:
     Ketua : Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman, MA
     Anggota : Tio I Huat dan Suryamin Halim

4.   Pada tanggal 25 Oktober 2024 beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari PT Bank Mega
     Tbk (Bank Mega) adalah sebagai berikut Fasilitas Demand Loan sebesar Rp1.305,0 miliar dan
     fasilitas LC SKBDN Line sebesar USD25,0 juta diperpanjang menjadi dua puluh empat (24) bulan.

5.   Pada tanggal 21 November 2024, Perseroan telah membuat dan menandatangani Akta Jual Beli
     (AJB) atas 4 (empat) bidang tanah milik PCI yaitu AJB No. 207/2024; AJB No. 208/2024; AJB
     No. 209/2024; dan AJB No. 210/2024, serta AJB atas 12 (dua belas) bidang tanah milik PKP, yaitu
     AJB No. 195/2024; AJB No. 196/2024; AJB No. 197/2024; AJB No. 198/2024; AJB No. 199/2024;
     AJB No. 200/2024; AJB No. 201/2024; AJB No. 202/2024; AJB No. 203/2024; AJB No. 204/2024;
     AJB No. 205/2024; dan AJB No. 206/2024. AJB ini merupakan bagian dari rencana transaksi jual
     beli sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya dalam Keterbukaan Informasi tanggal 31 Maret
     2023 sesuai dengan surat Perseroan No: 020/CRP/IK/III/2023 Perihal: Keterbukaan Informasi
     Transaksi Afliasi juncto surat Perseroan tanggal 12 September 2023, No. 071/CRP/IK/IX/2023
     Perihal : Keterbukaan Informasi atau Fakta Material.

6.   Pada tanggal 15 November 2024, PT Bank Mega Syariah setuju untuk menambah plafond fasilitas
     Line Facility Perseroan menjadi Rp210 miliar.

7.   Pada tanggal 3 Januari 2025, Perseroan dan PT Dian Swastatika Sentosa, Tbk (“DSS”) telah
     membuat dan menandatangani Akta Jual Beli atas aset milik DSS, yaitu:
     -  Mesin Power Plant & peralatan pendukungnya dengan total kapasitas 175,1 MW;
     -  Bangunan untuk mendukung mesin power plant; dan
     -  Segala persediaan dan suku cadang sehubungan dengan mesin power plant.

8.   Tanggal 13 Januari 2025, telah dilakukan perubahan Pemilik Manfaat Akhir Perseroan dari Bapak
     Oei Tjie Goan (atau dikenal juga dengan Bapak Teguh Ganda Wijaya) menjadi Bapak Jackson
     Wijaya Limantara, yang laporannya telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT
     Bursa Efek Indonesia melalui surat Perseroan Nomor 004/CRP/IK/2025.




                                                104
Page 141
9.   Pada tanggal 26 Februari 2025, Fasilitas Non-Revolving Term Loan secara sindikasi dari PT Bank
     Central Asia Tbk yang sebelumnya telah diterima oleh Perseroan pada tanggal 13 Februari 2024,
     diubah dan dinyatakan kembali sehingga jumlah fasilitas menjadi sebagai berikut:

                                     Fasilitas IDR                  Fasilitas USD              Jangka waktu
     Tranche A                13.559.029.086.000,00                63.888.371,00          13 Februari 2034
     Tranche B                 6.248.265.738.000,00                29.441.011,00          13 Februari 2034
     Tranche C                 2.344.705.171.000,00                 6.670.618,00          26 Februari 2035
     Total                    22.151.999.995.000,00               100.000.000,00

     Fasilitas ini dijamin dengan rekening, mesin dan peralatan, dan hak atas tanah tertentu milik
     Perseroan.

10. Pada tanggal 26 Februari 2025, fasilitas Line Facility Musyarakah Mutanaqisah secara sindikasi
    dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang sebelumnya telah diterima oleh Perusahaan pada tanggal
    13 Februari 2024, diubah dan dinyatakan kembali sehingga jumlah fasilitasnya menjadi sebagai
    berikut:

                                                  Fasilitas IDR                             Jangka waktu
     Tranche A                           543.051.158.000,00                         13 Februari 2034
     Tranche B                           250.248.592.000,00                         13 Februari 2034
     Tranche C                            56.700.250.000,00                         26 Februari 2035
     Total                               850.000.000.000,00

     Fasilitas ini dijamin dengan rekening, mesin dan peralatan, dan hak atas tanah tertentu milik
     Perseroan.




                                                  105
Page 142
VII. KETERANGAN    TENTANG    PERSEROAN   DAN
     PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUANGAN DAN
     PROSPEK USAHA

Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II, Obligasi USD Berkelanjutan III Tahap I dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan dengan nama PT Indah Kiat Pulp & Paper
Corporation dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967 berdasarkan
Akta Perseroan Terbatas No. 68 tanggal 7 Desember 1976, dibuat dihadapan Ridwan Suselo, Notaris
di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.302 tanggal 30 Mei
1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 233 tanggal 28 Desember 1977, Akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 151 tanggal 17 Januari 1978, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 213 tanggal 25 Januari
1978, yang keempatnya dibuat dihadapan Poppy Savitri Parmanto, S.H., selaku pengganti dari Ridwan
Suselo, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/50/2 tanggal 9 Februari 1978; didaftarkan dalam buku
register di Kantor Pengadilan Negeri berturut-turut dibawah No.521, No.522, No.523, No.524, No.525
tanggal 14 Februari 1978; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal
3 Maret 1978,Tambahan No. 172 (“Akta Pendirian”).

Sesuai dengan Pasal 3 Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah
berusaha di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Saat ini, Perseroan bergerak
di bidang industri bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

1.   Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
     a. Industri wadah dari kayu, industri bubur kertas (pulp), industri kertas budaya, industri kertas
         dan papan kertas bergelombang, industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, industri
         kertas tissue, industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya, industri barang dari kapur,
         industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali, industri kimia dasar anorganik lainnya, industri
         kimia dasar anorganik gas industri dan industri mesin pabrik kertas.
     b. Perdagangan (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan teknis): perdagangan besar atas
         dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan
         dalam berbagai bentuk dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

2.   Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
     a. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
     a. Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi;
     b. Penggalian batu kapur/gamping; dan
     c. Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi di tiga lokasi
yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp),
tissue, berbagai jenis produk kertas yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan
tidak berlapis), kertas fotokopi, kertas industri seperti kertas kemasan yang mencakup container board
(lineboard dan corrugated medium), corrugated shipping containers (konversi dari containerboard),
boxboard, food packaging dan kertas berwarna.




                                                   106
Page 143
2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Struktur permodalan Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan
V Tahap II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II dan Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap
I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak mengalami perubahan. Struktur
permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat tercantum dalam Akta No. 46 Tanggal 10
Juni 2022.

Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Januari
2025 , yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per
31 Januari 2025 adalah sebagai berikut:

                                                     Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
                  Keterangan
                                                Jumlah Saham            Jumlah Nominal (Rp,-)                %
Modal Dasar                                         20.000.000.000            20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Purinusa Ekapersada (sekarang bernama
   PT APP Purinusa Ekapersada, disingkat PT             3.143.477.898              3.143.477.898.000        57,4545
   APP Indonesia)
- Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                2.327.505.043              2.327.505.043.000        42,5555
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              5.470.982.941              5.470.982.941.000            100
Jumlah Saham Dalam Portepel                            14.529.017.059             14.529.017.059.000

3.   PERIZINAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Tahap II dan Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak telah dilakukan penambahan,
pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku perizinan Perseroan mengenai hal-hal sebagai
berikut:

-    Izin Usaha

     1)   Nomor Induk Berusaha

          Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 8120100772073, yang diterbitkan
          pada tanggal 27 Juli 2018 dan dicetak pada tanggal 55 Februari 2025, yang ditandatangani
          secara elektronik oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM. Berdasarkan Undang-Undang No. 11
          tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Nomor Induk
          Berusaha (NIB) kepada:
          Nama Perusahaan              : PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
          Alamat Kantor                : Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 LT 9, Jl MH Thamrin
                                         No. 51, Kel. Gondangdia, Kex Menteng, Kota Administrasi
                                         Jakarta Pusat, DKI Jakarta
          Status Penerimaan Modal      : PMA
          a.   Tabel Kegiatan Usaha Yang Telah Memiliki Izin Usaha Efektif (diterbitkan oleh Sistem OSS
               sebelum Implementasi Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja):
           No.        Kode KBLI         Judul KBLI             Lokasi Usaha             Perizinan Berusaha
            1.    52101             Pergudangan dan         Jalan Raya Serang   Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
                  (Pendukung)       Penyimpanan             KM 76, Desa/Kel.    (BKPM)
                                                            Kragilan, Kab.      Nomor Izin: 426/T/INDUSTRI/2001
                                                            Serang, Prov.       Tanggal Terbit: 12 November 2001
                                                            Banten

                                                            Nama Penerbit
                                                            Izin: -
                                                            Nomor Izin: 25
                                                            Tanggal Terbit: 6
                                                            Desember 2023



                                                      107
Page 144
No.       Kode KBLI           Judul KBLI             Lokasi Usaha               Perizinan Berusaha
 2.   52101               Pergudangan dan         Jalan Raya            Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
      (Pendukung)         Penyimpanan             Serpong KM 8, RT      (BKPM)
                                                  005/RW 003, Desa/     Nomor Izin: 182/1/IU-PL/PMA/2013
                                                  Kel. Pakulonan,       Tanggal Terbit: 16 Juli 2013
                                                  Kec. Serpong
                                                  Utara, Kota
                                                  Tangerang Selatan,
                                                  Prov. Banten

                                                  Nama Penerbit Izin:
                                                  Kementerian ATR/
                                                  BPN
                                                  Nomor Izin: 6
                                                  Tanggal Terbit: 15
                                                  April 1980
3.    16230               Industri Wadah Dari     Jalan Raya Minas-     Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
                          Kayu                    Perawang, KM 26,      (BKPM)
                                                  Desa/Kel. Pinang      Nomor Izin: 158/T/INDUSTRI/1995 jo.
                                                  Sebatang, Kec.        121/B2/A6/2003
                                                  Tualang, Kab. Siak,   Tanggal terbit: 6 Juni 2003
                                                  Prov. Riau

                                                  Nama Penerbit Izin:
                                                  ATP/BPN
                                                  Nomor Izin: 91
                                                  Tanggal Terbit: 15
                                                  November 1994
4.    16230               Industri Wadah Dari     Jalan Raya Minas-     Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
                          Kayu                    Perawang, KM 26,      (BKPM)
                                                  Desa/Kel. Pinang      Nomor Izin: 438/T/INDUSTRI/2007
                                                  Sebatang, Kec.        Tanggal terbit: 25 Mei 2007
                                                  Tualang, Kab. Siak,
                                                  Prov. Riau

                                                  Nama Penerbit Izin:
                                                  ATP/BPN
                                                  Nomor Izin: 91
                                                  Tanggal Terbit: 15
                                                  November 1994
5.    52221 (Pendukung)   Aktivitas Pelayanan     Terminal              Nama Penerbit Izin: Lembaga OSS/
                          Kepelabuhan Laut        Multipurpose Merak    BKPM
                                                  Mas, Jalan Pulorida   Nomor Izin: PB-UMKU
                                                  No. 72, Link.         No.812010077207300000002
                                                  Sukasari, Desa/       Tanggal Terbit: 20 Oktober 2023
                                                  Kel. Tamansari,
                                                  Kec. Pulomerak,
                                                  Kota Cilegon, Prov.
                                                  Banten

                                                  Nama Penerbit Izin:
                                                  Kementerian ATR/
                                                  BPN
                                                  Nomor Izin: 23
                                                  Tanggal Terbit: 26
                                                  April 2016
6.    16230               Industri Wadah Dari     Jalan Raya Serang Nama Penerbit Izin: BKPM
                          Kayu                    KM 76, Desa/Kel.    Nomor Izin: 67/1/IU/III/INDUSTRI/2012
                                                  Kragilan, Kec.      Tanggal Terbit: 15 Maret 2012
                                                  Kragilan, Kab.
                                                  Serang, Prov.
                                                  Banten

                                                  Nama Penerbit Izin:
                                                  BPN
                                                  Nomor Izin: 25
                                                  Tanggal Terbit: 19
                                                  April 1994




                                            108
Page 145
No.       Kode KBLI       Judul KBLI              Lokasi Usaha                Perizinan Berusaha
 7.   16230           Industri Wadah Dari      Jalan Raya Minas-     Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
                      Kayu                     Perawang, KM 26,      (BKPM)
                                               Desa/Kel. Pinang      Nomor Izin: 438/T/INDUSTRI/2007
                                               Sebatang, Kec.        Tanggal terbit: 25 Mei 2007
                                               Tualang, Kab. Siak,
                                               Prov. Riau

                                               Nama Penerbit Izin:
                                               ATP/BPN
                                               Nomor Izin: 91
                                               Tanggal Terbit: 15
                                               November 1994
8.    28292           Industri Mesin Pabrik    Jalan Raya Minas-     Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
                      Kertas                   Perawang, KM 26,      (BKPM)
                                               Desa/Kel. Pinang      Nomor Izin: 369/T/INDUSTRI/2001
                                               Sebatang, Kec.        Tanggal terbit: 28 September 2001
                                               Tualang, Kab. Siak,
                                               Prov. Riau

                                               Nama Penerbit Izin:
                                               ATP/BPN
                                               Nomor Izin: 91
                                               Tanggal Terbit: 15
                                               November 1994
9.    20112           Industri Kimia Dasar     Jalan Raya Minas-     Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
                      Anorganik Gas            Perawang, KM 26,      (BKPM)
                                               Desa/Kel. Pinang      Nomor Izin: 158/1995 jo. 121/2003
                                               Sebatang, Kec.        Tanggal Terbit: 27 Maret 1995
                                               Tualang, Kab. Siak,
                                               Provinsi Riau

                                               Nama Penerbit Izin:
                                               ATR/BPN
                                               Nomor Izin: 91
                                               Tanggal Terbit: 19
                                               November 1994
10.   86105           Aktivitas Klinik         Jalan Raya            Nama Penerbit Izin: DPMPTSP Kota
      (Pendukung)     Swasta                   Serpong KM 8, RT      Tangerang Selatan
                                               005/RW 003, Desa/     Nomor Izin: 445.5/0009-SIOK/
                                               Kel. Pakulonan,       DPMPTSP/OL/2021
                                               Kec. Serpong          Tanggal Terbit: 28 Januari 2021
                                               Utara, Kota
                                               Tangerang Selatan,
                                               Prov. Banten

                                               Nama Penerbit
                                               Izin: Kantor Sub
                                               Direktorat Agraria
                                               Kabupaten
                                               Tangerang
                                               Nomor Izin: 2
                                               Tanggal Terbit: 14
                                               April 1978
11.   20111           Industri Kimia Dasar     Jalan Raya Minas-     Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat
                      Anorganik Khlor dan      Perawang, KM 26,      (BKPM)
                      Alkali                   Desa/Kel. Pinang      Nomor Izin: 158/1995 jo. 121/2003
                                               Sebatang, Kec.        Tanggal Terbit: 27 Maret 1995
                                               Tualang, Kab. Siak,
                                               Prov. Riau

                                               Nama Penerbit Izin:
                                               ATR/BPN
                                               Nomor Izin: 91
                                               Tanggal Terbit: 15
                                               November 1994




                                         109
Page 146
No.       Kode KBLI            Judul KBLI            Lokasi Usaha               Perizinan Berusaha
12.   20111               Industri Kimia Dasar    Jalan Raya Minas-     Nama Penerbit Izin: Badan Koordinasi
                          Anorganik Khlor dan     Perawang, KM 26,      Penanaman Modal
                          Alkali                  Desa/Kel. Pinang      Nomor Izin: 593/T/INDUSTRI/1998
                                                  Sebatang, Kec.        Tanggal Terbit: 12 November 1998
                                                  Tualang, Kab. Siak,
                                                  Prov. Riau

                                                  Nama Penerbit Izin:
                                                  Kantor Pertanahan
                                                  Kabupaten Siak
                                                  Nomor Izin: 91
                                                  Tanggal Terbit: 15
                                                  November 1994
13.   16213 (Pendukung)   Industri Panel Kayu     Jalan Raya Serang Nama Penerbit Izin: BKPM
                          Lainnya                 KM 76, Desa/Kel.    Nomor Izin: 67/1/IU/III/INDUSTRI/2012
                                                  Kragilan, Kec.      Tanggal Terbit: 15 Maret 2012
                                                  Kragilan, Kab.
                                                  Serang, Prov.
                                                  Banten

                                                Nama Penerbit Izin:
                                                BPN
                                                Nomor Izin: 25
                                                Tanggal Terbit: 19
                                                April 1994
14.   17022               Industri Kemasan      Jalan Raya Minas-       Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat
                          dan Kotak dari Kertas Perawang, KM 26,        (BKPM)
                          dan Karton            Desa/Kel. Pinang        Nomor Izin: 94/1/IU-PB/PMA/2014
                                                Sebatang, Kec.          Tanggal Terbit: 28 Maret 2014
                                                Tualang, Kab. Siak,
                                                Prov. Riau

                                                  Nama Penerbit Izin:
                                                  ATR/BPN
                                                  Nomor Izin: 91
                                                  Tanggal Terbit: 15
                                                  November 1994

15.   20112               Industri Kimia Dasar    Jalan Raya Minas-     Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat
                          Anorganik Gas           Perawang, KM 26,      (BKPM)
                                                  Desa/Kel. Pinang      Nomor Izin: 593/T/
                                                  Sebatang, Kec.        PERHUBUNGAN/1998 jo. 122/B2/
                                                  Tualang, Kab. Siak,   A6/2003
                                                  Provinsi Riau         Tanggal Terbit: 12 November 1998

                                                  Nama Penerbit Izin:
                                                  ATR/BPN
                                                  Nomor Izin: 91
                                                  Tanggal Terbit: 15
                                                  November 1994
16.   23952               Industri Barang dari    Jalan Raya Minas-     Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat
                          Kapur                   Perawang, KM 26,      (BKPM)
                                                  Desa/Kel. Pinang      Nomor Izin: 362/1/IU-PB/PMA/2014
                                                  Sebatang, Kec.        Tanggal Terbit: 30 Oktober 2014
                                                  Tualang, Kab. Siak,
                                                  Prov. Riau

                                                  Nama Penerbit Izin:
                                                  ATR/BPN
                                                  Nomor Izin: 91
                                                  Tanggal Terbit: 15
                                                  November 1994




                                            110
Page 147
No.       Kode KBLI        Judul KBLI         Lokasi Usaha                   Perizinan Berusaha
17.   17099           Industri Barang dari Jalan Raya Minas-         Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat
                      Kertas dan Papan     Perawang, KM 26,          (BKPM)
                      Kertas Lainnya YTDL Desa/Kel. Pinang           Nomor Izin: 92/T/INDUSTRI/2007
                                           Sebatang, Kec.            Tanggal Terbit: 6 Februari 2007
                                           Tualang, Kab. Siak,
                                           Prov. Riau

                                            Nama Penerbit Izin:
                                            ATR/BPN
                                            Nomor Izin: 91
                                            Tanggal Terbit: 15
                                            November 1994
18.   17022           Industri Kemasan      Jalan Raya Minas-        Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat
                      dan Kotak dari Kertas Perawang, KM 26,         (BKPM)
                      dan Karton            Desa/Kel. Pinang         Nomor Izin: 94/1/IU-PB/PMA/2014
                                            Sebatang, Kec.           Tanggal Terbit: 28 Maret 2014
                                            Tualang, Kab. Siak,
                                            Prov. Riau

                                               Nama Penerbit Izin:
                                               ATR/BPN
                                               Nomor Izin: 91
                                               Tanggal Terbit: 15
                                               November 1994

19.   17012           Industri Kertas          Jalan Raya Minas-     Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat
                      Budaya                   Perawang, KM 26,      (BKPM)
                                               Desa/Kel. Pinang      Nomor Izin: 51/1/IU/II/PMA/
                                               Sebatang, Kec.        INDUSTRI/2010
                                               Tualang, Kab. Siak,   Tanggal Terbit: 15 April 2010
                                               Prov. Riau

                                               Nama Penerbit Izin:
                                               ATR/BPN
                                               Nomor Izin: 91
                                               Tanggal Terbit: 15
                                               November 1994
20.   17021           Industri Kertas          Jalan Raya Minas-     Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat
                      dan Papan Kertas         Perawang, KM 26,      (BKPM)
                      Bergelombang             Desa/Kel. Pinang      Nomor Izin: 92/T/INDUSTRI/2007
                                               Sebatang, Kec.        Tanggal Terbit: 6 Februari 2007
                                               Tualang, Kab. Siak,
                                               Prov. Riau

                                               Nama Penerbit Izin:
                                               ATR/BPN
                                               Nomor Izin: 91
                                               Tanggal Terbit: 15
                                               November 1994
21.   17012           Industri Kertas          Jalan Raya            Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat
                      Budaya                   Serpong KM 8, RT      (BKPM)
                                               005/RW 003, Desa/     Nomor Izin: 65
                                               Kel. Pakulonan,       Tanggal Terbit: 4 Agustus 1979
                                               Kec. Serpong
                                               Utara, Kota
                                               Tangerang Selatan,
                                               Prov. Banten

                                               Nama Penerbit Izin:
                                               ATR/BPN
                                               Nomor Izin: 557
                                               Tanggal Terbit: 2
                                               April 1991




                                         111
Page 148
No.       Kode KBLI       Judul KBLI              Lokasi Usaha               Perizinan Berusaha
22.   17021           Industri Kertas          Jalan Raya Minas-     Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat
                      dan Papan Kertas         Perawang, KM 26,      (BKPM)
                      Bergelombang             Desa/Kel. Pinang      Nomor Izin: 51/1/IU/II/PMA/
                                               Sebatang, Kec.        INDUSTRI/2010
                                               Tualang, Kab. Siak,   Tanggal Terbit: 15 April 2010
                                               Prov. Riau

                                               Nama Penerbit Izin:
                                               ATR/BPN
                                               Nomor Izin: 91
                                               Tanggal Terbit: 15
                                               November 1994
23.   17012           Industri Kertas          Jalan Raya            Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat
                      Budaya                   Serpong KM 8, RT      (BKPM)
                                               005/RW 003, Desa/     Nomor Izin: 88
                                               Kel. Pakulonan,       Tanggal Terbit: 15 April 1987
                                               Kec. Serpong
                                               Utara, Kota
                                               Tangerang Selatan,
                                               Prov. Banten

                                               Nama Penerbit Izin:
                                               ATR/BPN
                                               Nomor Izin: 557
                                               Tanggal Terbit: 2
                                               April 1991
24.   17012           Industri Kertas          Jalan Raya            Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat
                      Budaya                   Serpong KM 8, RT      (BKPM)
                                               005/RW 003, Desa/     Nomor Izin: 51/1/IU/II/PMA/
                                               Kel. Pakulonan,       INDUSTRI/2010
                                               Kec. Serpong          Tanggal Terbit: 15 April 2010
                                               Utara, Kota
                                               Tangerang Selatan,
                                               Prov. Banten

                                            Nama Penerbit Izin:
                                            ATR/BPN
                                            Nomor Izin: 557
                                            Tanggal Terbit: 2
                                            April 1991
25.   17011           Industri Bubur Kertas Jalan Raya Minas-        Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat
                      (Pulp)                Perawang, KM 26,         (BKPM)
                                            Desa/Kel. Pinang         Nomor Izin: 158/1995 jo. Revisi No.
                                            Sebatang, Kec.           121/B2/A6/2003
                                            Tualang, Kab. Siak,      Tanggal Terbit: 6 Juni 2003
                                            Prov. Riau

                                           Nama Penerbit Izin:
                                           ATR/BPN
                                           Nomor Izin: 10
                                           Tanggal Terbit: 1
                                           Juli 1994
26.   17099           Industri Barang dari Jalan Raya                Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat
                      Kertas dan Papan     Serpong KM 8, RT          (BKPM)
                      Kertas Lainnya YTDL 005/RW 003, Desa/          Nomor Izin: 182/2013
                                           Kel. Pakulonan,           Tanggal Terbit: 16 Juli 2013
                                           Kec. Serpong
                                           Utara, Kota
                                           Tangerang Selatan,
                                           Prov. Banten

                                               Nama Penerbit Izin:
                                               ATR/BPN
                                               Nomor Izin: 557
                                               Tanggal Terbit: 2
                                               April 1991




                                         112
Page 149
No.        Kode KBLI        Judul KBLI          Lokasi Usaha             Perizinan Berusaha
27.   17011            Industri Bubur Kertas Jalan Raya Minas- Nama Pemberi Izin: Lestari Indah
      (Perluasan)      (Pulp)                Perawang, KM 26, Nomor Izin: 102/1/IU-PL/PMA/2016
                                             Desa/Kel. Pinang    Tanggal Terbit: 11 Mei 2016
                                             Sebatang, Kec.
                                             Tualang, Kab. Siak,
                                             Prov. Riau

                                               Nama Penerbit Izin:
                                               H. Martony, S.M.,
                                               S.H., M.Si.
                                               Nomor Izin: 624
                                               Tanggal Terbit: 7
                                               Desember 2022

28.   17012            Industri Kertas         Jalan Raya            Nama Pemberi Izin: Ir. Yusan
                       Budaya                  Serpong KM            Nomor Izin: 330/T/INDUSTRI/2000
                                               8, Desa/Kel.          Tanggal Terbit: 5 Juni 2000
                                               Pakulonan, Kec.
                                               Serpong Utara,
                                               Kota Tangerang
                                               Selatan, Prov.
                                               Banten

                                              Nama Penerbit Izin:
                                              Drs. H. Muchlis
                                              Nasir
                                              Nomor Izin 557
                                              Tanggal Terbit: 2
                                              April 1991
29.   17091            Industri Kertas Tissue Jalan Raya Minas-      Nama Pemberi Izin: Lembaga OSS/
                                              Perawang, KM 26,       BKPM
                                              Desa/Kel. Pinang       Nomor Izin: 2019-3009-2350-0517-203
                                              Sebatang, Kec.         Tanggal Terbit: 16 April 2020
                                              Tualang, Kab. Siak,
                                              Prov. Riau

                                             Nama Penerbit Izin:
                                             ATR/BPN
                                             Nomor Izin: 91
                                             Tanggal Terbit: 15
                                             November 1994
30.   17011            Industri Bubur Kertas Jalan Raya Minas-       Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat/
                       (Pulp)                Perawang, KM 26,        BKPM
                                             Desa/Kel. Pinang        Nomor Izin: 593/1998 jo. 59/2003
                                             Sebatang, Kec.          Tanggal Terbit: 12 November 1998
                                             Tualang, Kab. Siak,
                                             Prov. Riau

                                            Nama Penerbit Izin:
                                            ATR/BPN
                                            Nomor Izin: 91
                                            Tanggal Terbit: 15
                                            November 1994
31.   17099            Industri Barang dari Jalan Raya Minas-        Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat
                       Kertas dan Papan     Perawang, KM 26,         (BKPM)
                       Kertas Lainnya YTDL Desa/Kel. Pinang          Nomor Izin: 696/1995 jo. 59/2013
                                            Sebatang, Kec.           Tanggal Terbit: 15 Desember 1995
                                            Tualang, Kab. Siak,
                                            Prov. Riau

                                               Nama Penerbit Izin:
                                               ATR/BPN
                                               Nomor Izin: 91
                                               Tanggal Terbit: 15
                                               November 1994




                                         113
Page 150
No.       Kode KBLI        Judul KBLI          Lokasi Usaha                 Perizinan Berusaha
32.   17011           Industri Bubur Kertas Jalan Raya Minas-       Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat
                      (Pulp)                Perawang, KM 26,        (BKPM)
                                            Desa/Kel. Pinang        Nomor Izin: 219/1/IU-PL/PMA/2013
                                            Sebatang, Kec.          Tanggal Terbit: 4 September 2013
                                            Tualang, Kab. Siak,
                                            Prov. Riau

                                              Nama Penerbit Izin:
                                              ATR/BPN
                                              Nomor Izin: 91
                                              Tanggal Terbit: 15
                                              November 1994
33.   17012           Industri Kertas         Jalan Raya Minas-     Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat
                      Budaya                  Perawang, KM 26,      (BKPM)
                                              Desa/Kel. Pinang      Nomor Izin: IU Perubahan No. 361/1/
                                              Sebatang, Kec.        IU-PB/PMA/2014
                                              Tualang, Kab. Siak,   Tanggal Terbit: 30 Oktober 2014
                                              Prov. Riau

                                              Nama Penerbit Izin:
                                              ATR/BPN
                                              Nomor Izin: 91
                                              Tanggal Terbit: 15
                                              November 1994
34.   17012           Industri Kertas         Jalan Raya Minas-     Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat
                      Budaya                  Perawang, KM 26,      (BKPM)
                                              Desa/Kel. Pinang      Nomor Izin: IUT 158/T/INDUSTRI/1995
                                              Sebatang, Kec.        jo. Revisi No. 121/2003
                                              Tualang, Kab. Siak,   Tanggal Terbit: 27 Maret 1995
                                              Prov. Riau

                                            Nama Penerbit Izin:
                                            ATR/BPN
                                            Nomor Izin: 91
                                            Tanggal Terbit: 15
                                            November 1994
35.   17011           Industri Bubur Kertas Jalan Raya Minas-       Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat
                      (Pulp)                Perawang, KM 26,        (BKPM)
                                            Desa/Kel. Pinang        Nomor Izin: 102/1/IU-PL/PMA/2016
                                            Sebatang, Kec.          Tanggal Terbit: 11 Mei 2016
                                            Tualang, Kab. Siak,
                                            Prov. Riau

                                              Nama Penerbit Izin:
                                              ATR/BPN
                                              Nomor Izin: 91
                                              Tanggal Terbit: 15
                                              November 1994
36.   17012           Industri Kertas         Jalan Raya Minas-     Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat
                      Budaya                  Perawang, KM 26,      (BKPM)
                                              Desa/Kel. Pinang      Nomor Izin: 636/1995 jo. 59/2013
                                              Sebatang, Kec.        Tanggal Terbit: 15 Desember 1995
                                              Tualang, Kab. Siak,
                                              Prov. Riau

                                              Nama Penerbit Izin:
                                              ATR/BPN
                                              Nomor Izin: 91
                                              Tanggal Terbit: 15
                                              November 1994




                                        114
Page 151
No.       Kode KBLI        Judul KBLI          Lokasi Usaha                 Perizinan Berusaha
37.   17011           Industri Bubur Kertas Jalan Raya Minas-       Nama Pemberi Izin: Lembaga OSS/
      (Pendukung)     (Pulp)                Perawang, KM 26,        BKPM
                                            Desa/Kel. Pinang        Nomor Izin: 593/T/INDUSTRI/
                                            Sebatang, Kec.          PERHUBUNGAN/1998
                                            Tualang, Kab. Siak,     Tanggal Terbit: 12 November 1998
                                            Prov. Riau

                                           Nama Penerbit Izin:
                                           ATR/BPN
                                           Nomor Izin: 259
                                           Tanggal Terbit: 24
                                           Desember 2004
38.   17099           Industri Barang dari Jalan Raya Minas-        Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat
                      Kertas dan Papan     Perawang, KM 26,         (BKPM)
                      Kertas Lainnya YTDL Desa/Kel. Pinang          Nomor Izin: 94/1/IU-PB/PMA/2014
                                           Sebatang, Kec.           Tanggal Terbit: 28
                                           Tualang, Kab. Siak,
                                           Prov. Riau

                                              Nama Penerbit Izin:
                                              ATR/BPN
                                              Nomor Izin: 91
                                              Tanggal Terbit: 15
                                              November 1994
39.   17012           Industri Kertas         Jalan Raya Minas-     Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat
                      Budaya                  Perawang, KM 26,      (BKPM)
                                              Desa/Kel. Pinang      Nomor Izin: 92/T/INDUSTRI/2007
                                              Sebatang, Kec.        Tanggal Terbit: 6 Februari 2007
                                              Tualang, Kab. Siak,
                                              Prov. Riau

                                              Nama Penerbit Izin:
                                              ATR/BPN
                                              Nomor Izin: 91
                                              Tanggal Terbit: 15
                                              November 1994
40.   17012           Industri Kertas         Jalan Raya Minas-     Nama Pemberi Izin: PTSP Pusat
                      Budaya                  Perawang, KM 26,      (BKPM)
                                              Desa/Kel. Pinang      Nomor Izin: 383/1/IU/III/PMA/
                                              Sebatang, Kec.        INDUSTRI/2010 jo. No. 259/2010
                                              Tualang, Kab. Siak,   Tanggal Terbit: 1 Oktober 2010
                                              Prov. Riau

                                            Nama Penerbit Izin:
                                            ATR/BPN
                                            Nomor Izin: 91
                                            Tanggal Terbit: 15
                                            November 1994
41.   17022           Industri Kemasan      Jalan Raya Serang Izin Usaha
                      dan Kotak dari Kertas KM 76, Desa/Kel.
                      dan Karton            Kragilan, Kec.
                                            Kragilan, Kab.
                                            Serang, Prov.
                                            Banten.
42.   16230.A         Industri Wadah dari   Jalan Raya Minas- Izin Usaha
                      Kayu                  Perawang, KM 26,
                                            Desa/Kel. Pinang
                                            Sebatang, Kec.
                                            Tualang, Kab. Siak,
                                            Prov. Riau
43.   17012           Industri Kertas       Jalan Raya Minas- Izin Usaha
                      Budaya                Perawang, KM 26,
                                            Desa/Kel. Pinang
                                            Sebatang, Kec.
                                            Tualang, Kab. Siak,
                                            Prov. Riau




                                        115
Page 152
No.       Kode KBLI       Judul KBLI              Lokasi Usaha                Perizinan Berusaha
44.   17021           Industri Kertas          Jalan Raya Serang     Izin Usaha
                      dan Papan Kertas         KM 76, Desa/Kel.
                      Bergelombang             Kragilan, Kec.
                                               Kragilan, Kab.
                                               Serang, Prov.
                                               Banten.
45.   17021           Industri Kertas          Jalan Raya Serang     Izin Usaha
                      dan Papan Kertas         KM 76, Desa/Kel.
                      Bergelombang             Kragilan, Kec.
                                               Kragilan, Kab.
                                               Serang, Prov.
                                               Banten.
46.   16230.A         Industri Wadah dari      Jalan Raya            Izin Usaha
                      Kayu                     Serpong KM
                                               8, Desa/Kel.
                                               Pakulonan, Kec.
                                               Serpong Utara,
                                               Kota Tangerang
                                               Selatan, Prov.
                                               Banten
47.   17022           Industri Kemasan         Jalan Raya Serang     Izin Usaha
                      dan Kotak dari Kertas    KM 76, Desa/Kel.
                      dan Karton               Kragilan, Kec.
                                               Kragilan, Kab.
                                               Serang, Prov.
                                               Banten.
48.   17099           Industri Barang dari     Jalan Raya Serang     Izin Usaha
                      Kertas dan Papan         KM 76, Desa/Kel.
                      Kertas Lainnya YTDL      Kragilan, Kec.
                                               Kragilan, Kab.
                                               Serang, Prov.
                                               Banten.
49.   17099           Industri Barang dari     Jalan Raya            Izin Usaha
                      Kertas dan Papan         Serpong KM
                      Kertas Lainnya YTDL      8, Desa/Kel.
                                               Pakulonan, Kec.
                                               Serpong Utara,
                                               Kota Tangerang
                                               Selatan, Prov.
                                               Banten
50.   17022           Industri Kemasan         Jalan Raya Serang     Izin Usaha
                      dan Kotak dari Kertas    KM 76, Desa/Kel.
                      dan Karton               Kragilan, Kec.
                                               Kragilan, Kab.
                                               Serang, Prov.
                                               Banten.
51.   17011           Industri Bubur Kertas    Jalan Raya Minas-     Izin Usaha
                      (Pulp)                   Perawang, KM 26,
                                               Desa/Kel. Pinang
                                               Sebatang, Kec.
                                               Tualang, Kab. Siak,
                                               Prov. Riau
52.   17021           Industri Kertas          Jalan Raya Serang     Izin Usaha
                      dan Papan Kertas         KM 76, Desa/Kel.
                      Bergelombang             Kragilan, Kec.
                                               Kragilan, Kab.
                                               Serang, Prov.
                                               Banten.
53.   17099           Industri Barang dari     Jalan Raya Serang     Izin Usaha
                      Kertas dan Papan         KM 76, Desa/Kel.
                      Kertas Lainnya YTDL      Kragilan, Kec.
                                               Kragilan, Kab.
                                               Serang, Prov.
                                               Banten.




                                         116
Page 153
b.     Tabel Kegiatan Usaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:

                                                            Tingkat                Perizinan Berusaha
 No.     Kode KBLI     Judul KBLI      Lokasi Usaha
                                                            Risiko      Jenis           Status      Keterangan
 1.     16105         Industri      Desa Kutanegara,      Menengah    NIB           Terbit         -
        (Pendukung)   Partikel Kayu Desa/Kelurahan        Rendah
                      dan           Kutanegara,
                                                                      Sertifikat    Terbit             -
                      Sejenisnya    Kec. Ciampel,
                                                                      Standar
                                    Kab.
                                    Karawang,
                                    Provinsi Jawa
                                    Barat
                                    Kode Pos: 41363
 2.     68111         Real Estat    Jl. Raya Minas -      Menengah    NIB           Terbit             -
        (Pendukung)   Yang Dimiliki Perawang,             Rendah
                      Sendiri Atau  KM. 26, Desa/
                      Disewa        Kelurahan                         Sertifikat    Terbit             -
                                    Pinang Sebatang,                  Standar
                                    Kec.
                                    Tualang, Kab.
                                    Siak, Provinsi
                                    Riau
                                    Kode Pos: 28772
 3.     86105         Aktivitas     JL. RAYA MINAS -      Menengah    NIB           Terbit             -
        (Pendukung)   Klinik Swasta PERAWANG KM           Tinggi
                                    26,                               Sertifikat    Telah              -
                                    Desa/Kelurahan                    Standar       Terverifikasi
                                    Pinang
                                    Sebatang, Kec.
                                    Tualang,
                                    Kab. Siak, Provinsi
                                    Riau
                                    Kode Pos: 28772
 4.     52109         Pergudangan Desa Kutanegara,        Menengah    NIB           - Terbit           -
        (Pendukung)   dan           Desa/Kelurahan        Tinggi
                                                                      Sertifikat    - Belum            Lakukan
                      Penyimpanan Kutanegara,
                                                                      Standar          Terverifikasi   pemenuhan
                      Lainnya       Kec. Ciampel,
                                                                                     - Lakukan         persyaratan
                                    Kab.
                                                                                       pemenuhan       izin melalui
                                    Karawang,
                                                                                       persyaratan     oss.go.id
                                    Provinsi Jawa
                                                                                       melalui oss.    paling lambat
                                    Barat
                                                                                       go.id           90 (sembilan
                                    Kode Pos: 41363
                                                                                                       puluh)
                                                                                                       hari kerja
                                                                                                       sebelum
                                                                                                       waktu
                                                                                                       perkiraan
                                                                                                       mulai
                                                                                                       beroperasi/
                                                                                                       produksi
 5.     86105         Aktivitas     JL. CENDANA         Menengah      NIB           - Terbit           -
        (Pendukung)   Klinik Swasta KOMPLEKS            Tinggi
                                                                      Sertifikat    - Belum            Lakukan
                                    PERUMAHAN
                                                                      Standar         Terverifikasi    pemenuhan
                                    KPR I,
                                                                                    - Lakukan          standar
                                    Desa/Kelurahan
                                                                                      pemenuhan        melalui oss.
                                    Pinang
                                                                                      persyaratan      go.id paling
                                    Sebatang, Kec.
                                                                                      melalui oss.     lambat 90
                                    Tualang,
                                                                                      go.id            (Sembilan
                                    Kab. Siak, Provinsi
                                                                                                       puluh)
                                    Riau
                                                                                                       hari kerja
                                    Kode Pos: 28772
                                                                                                       sebelum
                                                                                                       waktu
                                                                                                       perkiraan
                                                                                                       mulai
                                                                                                       beroperasi/
                                                                                                       produksi




                                                117
Page 154
                                                         Tingkat                Perizinan Berusaha
No.    Kode KBLI    Judul KBLI       Lokasi Usaha
                                                         Risiko      Jenis           Status      Keterangan
6.    86105         Aktivitas     JL. Raya Serang      Menengah    NIB           - Terbit       -
      (Pendukung)   Klinik Swasta KM 76, Desa/Kel.     Tinggi
                                                                   Sertifikat    - Belum           Lakukan
                                  Kragilan, Kec.
                                                                   Standar         Terverifikasi   pemenuhan
                                  Kragilan, Kab.
                                                                                 - Lakukan         standar
                                  Serang, Prov.
                                                                                   pemenuhan       melalui oss.
                                  Banten
                                                                                   persyaratan     go.id paling
                                  Kode Pos: 42184
                                                                                   melalui oss.    lambat 90
                                                                                   go.id           (Sembilan
                                                                                                   puluh)
                                                                                                   hari kerja
                                                                                                   sebelum
                                                                                                   waktu
                                                                                                   perkiraan
                                                                                                   mulai
                                                                                                   beroperasi/
                                                                                                   produksi
7.    17011         Industri       Desa Kutanegara,    Tinggi      NIB           Terbit            -
      (Utama)       Bubur Kertas   Desa
                    (Pulp)         Mulyasejati, Desa
                                   Mulyasari,
                                   Desa/Kelurahan
                                   Kutanegara,
                                   Kec. Ciampel,
                                   Kab.
                                   Karawang,
                                   Provinsi Jawa
                                   Barat
                                   Kode Pos: 41363
8.                                                                 Izin          - Belum Terbit    Lakukan
                                                                                 -Lakukan          pemenuhan
                                                                                 pemenuhan         persyaratan
                                                                                 persyaratan       izin melalui
                                                                                 melalui oss.      oss.go.id
                                                                                 go.id             paling lambat
                                                                                                   90 (sembilan
                                                                                                   puluh)
                                                                                                   hari kerja
                                                                                                   sebelum
                                                                                                   waktu
                                                                                                   perkiraan
                                                                                                   mulai
                                                                                                   beroperasi/
                                                                                                   produksi
9.    17022         Industri                                       NIB           Terbit            -
      (1 Lini)      Kemasan
                    Dan Kotak
                    Dari
                    Kertas Dan
                    Karton
10.                                                                Izin          - Belum Terbit    Lakukan
                                                                                 - Lakukan         pemenuhan
                                                                                 pemenuhan         persyaratan
                                                                                 persyaratan       izin melalui
                                                                                 melalui oss.      oss.go.id
                                                                                 go.id             paling lambat
                                                                                                   90 (sembilan
                                                                                                   puluh)
                                                                                                   hari kerja
                                                                                                   sebelum
                                                                                                   waktu
                                                                                                   perkiraan
                                                                                                   mulai
                                                                                                   beroperasi/
                                                                                                   produksi




                                              118
Page 155
                                                        Tingkat             Perizinan Berusaha
No.    Kode KBLI    Judul KBLI       Lokasi Usaha
                                                        Risiko      Jenis        Status      Keterangan
11.   17021         Industri                                       NIB       Terbit         -
      (1 Lini)      Kertas dan
                    Papan
                    Kertas
                    Bergelomban
12.                                                               Izin       - Belum Terbit   Lakukan
                                                                             - Lakukan        pemenuhan
                                                                             pemenuhan        persyaratan
                                                                             persyaratan      izin melalui
                                                                             melalui oss.     oss.go.id
                                                                             go.id            paling lambat
                                                                                              90 (sembilan
                                                                                              puluh)
                                                                                              hari kerja
                                                                                              sebelum
                                                                                              waktu
                                                                                              perkiraan
                                                                                              mulai
                                                                                              beroperasi/
                                                                                              produksi
13.   17099         Industri                                       NIB       Terbit
      (1 Lini)      Barang Dari
                    Kertas Dan
                    Papan Kertas
                    Lainnya
                    YTDL
14.                                                               Izin       - Belum Terbit   Lakukan
                                                                             - Lakukan        pemenuhan
                                                                             pemenuhan        persyaratan
                                                                             persyaratan      izin melalui
                                                                             melalui oss.     oss.go.id
                                                                             go.id            paling lambat
                                                                                              90 (sembilan
                                                                                              puluh)
                                                                                              hari kerja
                                                                                              sebelum
                                                                                              waktu
                                                                                              perkiraan
                                                                                              mulai
                                                                                              beroperasi/
                                                                                              produksi
15.   47721                        Jl. Raya Minas-                NIB        Terbit           -
      (Pendukung)   Perdagangan    Perawang
                    Eceran         Km.26, Desa/
                    Barang         Kelurahan
                    Dan Obat       Pinang Sebatang,
                                                      Tinggi
                    Farmasi        Kec.
                    Untuk          Tualang, Kab.
                    Manusia Di     Siak, Provinsi
                    Apotik         Riau
                                   Kode Pos: 00000
16.                                                               Izin       -Belum Terbit    Lakukan
                                                                             -Lakukan         pemenuhan
                                                                             pemenuhan        persyaratan
                                                                             persyaratan      izin
                                                                             melalui          melalui oss.
                                                                             oss.go.id        go.id
                                                                                              paling lambat
                                                                                              90
                                                                                              (sembilan
                                                                                              puluh) hari
                                                                                              kerja
                                                                                              sebelum
                                                                                              waktu
                                                                                              perkiraan
                                                                                              mulai
                                                                                              beroperasi/
                                                                                              berproduksi



                                             119
Page 156
         NIB ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku
         sebagai Angka Pengenal Impor (API-P), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan
         jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan
         pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).

         Pelaku Usaha dengan NIB tersebut di atas dapat melaksanakan kegiatan berusaha sebagaimana
         terlampir dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     -   Izin Lingkungan

     Terhadap Izin Lingkungan Perseroan tidak mengalami perubahan semenjak PUB Obligasi V
     Tahap I, PUB Sukuk IV Tahap I dan PUB USD II Tahap I hingga pada tanggal Informasi Tambahan
     ini, namun terdapat tambahan catatan sebagai berikut:
     a. Pada dokumen Izin Lingkungan tidak menyebutkan keterangan mengenai masa berlaku,
           namun berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
           Izin Lingkungan, Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya Izin Usaha dan/
           atau kegiatan.
     b. Perseroan telah menyampaikan Laporan Pelaksanaan RKL-RPL Tahun 2024 sebagaimana
           ternyata dalam Tanda Terima Elektronik Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan
           Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk lokasi di:
           a. Pabrik Serpong-Tangerang
                Untuk Semester II (1 Juli 2024 – 31 Desember 2024) dengan ID TTE 1738212420-65
                tanggal 30 Januari 2025
           b. Pabrik Serang-Banten
                Untuk Semester II (1 Juli 2024 – 31 Desember 2024) dengan ID TTE 1736329336-2491
                tanggal 8 Januari 2025
           c. Pabrik Perawang-Riau
                Untuk Semester II (1 Juli 2024 – 31 Desember 2024) dengan ID TTE 1737116927-3179
                tanggal 17 Januari 2025

4.   STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN
     DENGAN PEMEGANG SAHAM




                                               120
Page 157
Berdasarkan surat Perseroan yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek
Indonesia Nomor 004/CRP/IK/I/2025 tanggal 15 Januari 2025, telah tejadi perubahan Pemilik Manfaat
Perseroan melalui penyerahan pengendalian dengan cara pemberian saham-saham yang menjadi hak
dan milik dari Bapak Oei Tjie Goan (atau dikenal juga dengan Bapak Teguh Ganda Wijaya) dalam
(i) Scotsdale Holding Limited; (ii) Austin Premium Group Ltd; dan (iii) Capital Holding Strategic, yang
dilakukan secara hibah kepada Bapak Jackson Wijaya Limantara yang merupakan putra dari Bapak Oei
Tjie Goan (atau dikenal juga dengan Bapak Teguh Ganda Wijaya). Sehingga, pengendali Perseroan
saat ini adalah Bapak Jackson Wijaya Limantara.

Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan Dan Pemegang Saham
Utama Perseroan:

                              Nama                                       Perseroan               Purinusa
Saleh Husin, SE, Msi                                                      Preskom                    -
Andrie Setiawan Yapsir                                                      Kom                    Dirut
Kosim Sutiono                                                               Kom                      -
Sukirta Mangku Djaja                                                        Kom                      -
Drs. Pande Putu Raka, MA                                                   Komin                     -
Dr. Ir Rizal Affandi Lukman, MA                                            Komin                     -
Hendra Jaya Kosasih                                                        Presdir                Komut
Suhendra Wiriadinata                                                     Wapresdir                  Dir
Didi Harsa Tanaja (Didi Harsa)                                               Dir                     -
Lioe Djohan (Djohan Gunawan)                                                 Dir                     -
Agustian Rachmansjah Partawidjaja                                            Dir                   Kom
Kurniawan Yuwono                                                             Dir                    Dir
Heri Santoso, Liem                                                           Dir                     -
Keterangan:
Komut         : Komisaris Utama                 Dirut         : Direktur Utama
Preskom       : Presiden Komisaris              Presdir       : Presiden Direktur
Komin         : Komisaris Independen            Dir           : Direktur
Kom           : Komisaris                       Wadirut       : Wakil Direktur Utama
                                                Wapresdir     : Wakil Presiden Direktur

DR Ramelan, SH, M.H selaku Komisaris Independen Perseroan meninggal dunia pada tanggal 7 (tujuh)
November 2024 (dua ribu dua puluh empat) dan sesuai dengan Pasal 15 ayat 10 huruf d Anggaran
Dasar Perseroan, maka masa jabatannya telah berakhir.

5.    KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai
berikut:

                                                                   Tahun    Kepemilikan Kontribusi
                                        Kegiatan      Tahun                                             Status
 No   Nama Perusahaan       Domisili                            Penyertaan    Efektif    Pendapatan
                                         Utama     Beroperasi                                           saat ini
                                                                 Perseroan Perseroan (%)    (%)
                                             Kepemilikan secara langsung
      Indah Kiat
      International                       Jasa                                                           Tidak
 1.                         Belanda                    1994           1994            100    -
      Finance Company                   Keuangan                                                       Beroperasi
      B.V.
      Indah Kiat Finance                  Jasa                                                          Dalam
 2.                         Mauritius                  1997           1997            100    -
      Mauritius Limited                 Keuangan                                                       Likuidasi
      Indah Kiat Finance
                                          Jasa                                                          Dalam
 3.   (IV) Mauritius        Mauritius                  2000           1998            100    -
                                        Keuangan                                                       Likuidasi
      Limited
      Indah Kiat Finance
                                          Jasa                                                          Dalam
 4.   (VIII) Mauritius      Mauritius                  2000           2000            100    -
                                        Keuangan                                                       Likuidasi
      Limited
      Imperial Investment
 5.                         Malaysia    Investasi      2004           2004            100    -         Beroperasi
      Limited




                                                            121
Page 158
                                                                    Tahun    Kepemilikan Kontribusi
                                         Kegiatan        Tahun                                                     Status
 No   Nama Perusahaan       Domisili                              Penyertaan   Efektif    Pendapatan
                                          Utama        Beroperasi                                                  saat ini
                                                                  Perseroan Perseroan (%)    (%)
      PT Graha               Jakarta                                                                                Tidak
 6.                                     Perdagangan       2008          1995           99,90             -
      Kemasindo Indah         Pusat                                                                               Beroperasi
      PT Paramitra
                             Jakarta
 7.   Abadimas                          Perdagangan       1997          1988           95,16            1,2       Beroperasi
                              Pusat
      Cemerlang
                                           Kepemilikan secara tidak langsung
                                                                    Tahun    Kepemilikan Kontribusi
                                         Kegiatan     Tahun                                                        Status
No    Nama Perusahaan       Domisili                             Penyertaan    Efektif    Pendapatan
                                          Utama     Beroperasi                                                     saat ini
                                                                  Perseroan Perseroan (%)    (%)
      PT Paramitra
                            Kabupaten
 1.   Gunakarya                            Industri       1999          1996           95,94            1,2       Beroperasi
                             Sidoarjo
      Cemerlang
                             British
      IK Investment (BVI)
 2.                          Virgin       Investasi       2023          2023            100              -        Beroperasi
      Limited
                             Island
Catatan:
Indah Kiat Finace Mauritius Limited, Indah Kiat Finance (IV) Mauritius Limited dan Indah Kiat Finance (VIII) Mauritius Limited
dilikiudasi oleh karena perusahaan-perusahaan tersebut sudah lama tidak menjalankan kegiatan usahanya (dormant), oleh
karenanya para Direksi bersepakat secara musyawarah dan mufakat untuk menutup perusahaan-perusahaan tersebut.
Sedangkan Indah Kiat International Finance Company B.V , saat ini sedang dalam penelaahan dan koordinasi sehubungan
dengan rencana likuidasi.

6.    KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN
      HUKUM

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Tahap II dan Obligasi USD Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, informasi mengenai PT APP Purinusa Ekapersada (“Purinusa”) tidak
mengalami perubahan (Anggaran Dasar, struktur permodalan dan susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris) kecuali susunan pemegang saham Purinusa.

Riwayat Singkat

Purinusa, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan
Terbatas yang telah didirikan secara sah dalam kerangka Undang-undang Penanaman Modal Asing No.
1 Tahun 1967 berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.280 tanggal 22 Maret 1989 (“Akta Pendirian”),
dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta , yang telah mendapat persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-10766.HT.01.01-
TH.89 tanggal 27 November 1989; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.104
tanggal 29 Desember 1989, Tambahan No.3963.

Perubahan terakhir Anggaran Dasar Purinusa adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No .84 tanggal 20 Oktober 2023 , yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M. Hum.,
M.M., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0064116.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal
20 Oktober 2023; dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0210121.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 20 Oktober 2023. (“Akta No. 84 tanggal 20 Oktober 2023”). Akta sebagaimana tersebut di
atas adalah mengenai perubahan nama Perseroan Terbatas ini dari PT Purinusa Ekapersada menjadi
bernama “PT APP Purinusa Ekapersada”.

Purinusa beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 9, Jalan M.H. Thamrin No. 51,
Jakarta Pusat.

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 20 Oktober 2023, yang dibuat di
hadapan Desman, S.H., M.Hum., M.M., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0176251 tanggal 20 Oktober 2023; dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0210116.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 (“Akta No. 83 tanggal
20 Oktober 2023”). Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Purinusa adalah sebagai berikut:


                                                            122
Page 159
Direksi
Direktur Utama       : Andrie Setiawan Yapsir
Direktur			          : Arman Dwiartono
Direktur			          : Megawaty Tjendra
Direktur			          : Kurniawan Yuwono
Direktur			          : Suhendra Wiriadinata

Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hendra Jaya Kosasih
Komisaris		     : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Komisaris		     : Hj. Ryani Soedirman

Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 04 tanggal 05 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum, Notaris
di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.0123358 tanggal 5 Maret 2025; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0052551.AH.01.11.
Tahun 2025 tanggal 5 Maret 2025.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Purinusa terakhir pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                   Saham
         Permodalan                    Seri A                Seri B                     Nilai Nominal (Rp)
                                    @Rp1.000,00            @Rp2,00
                                     Per Saham            Per Saham
Modal Dasar                           9.600.000.000            -                                   9.600.000.000.000
                                          -               7.700.000.000.000                       15.400.000.000.000
                                                    Total                                         25.000.000.000.000
Modal Ditempatkan                     5.740.648.122            -                                   5.740.648.122.000
                                          -               5.260.017.869.797                       10.520.035.739.594
                                                    Total                                         16.260.683.861.594
Modal Disetor                         5.740.648.122            -                                   5.740.648.122.000
                                                          5.260.017.869.797                       10.520.035.739.594
                                                    Total                                         16.260.683.861.594
Sisa Saham dalam Portepel             3.859.351.878            -                                   3.859.351.878.000
                                          -               2.439.982.130.203                        4.879.964.260.406
                                                                Saham
                Pemegang Saham                        Seri A            Seri B         Nilai Nominal (Rp)     %
                                                   @Rp1.000,00         @Rp2,00
                                                    Per Saham         Per Saham
Jackson Wijaya Limantara                                 930.000                   -          930.000.000 0,000017
Asia Pulp & Paper Company Limited                  2.217.360.350                   -    2.217.360.350.000 0,042109
Asia Pulp & Paper Investment Ltd                   3.293.887.772                   -    3.293.887.772.000 0,062553
Titan (MY) Sdn. Bhd.                                 228.470.000                   -      228.470.000.000 0,004339
Marque Technologies Limited                                    -     296.137.818.715      592.275.637.430 5,623840
Enterprises International Holding Investment Ltd               -      44.508.725.000       89.017.450.000 0,845248
Great Divine Investments Limited                               -     113.067.298.750      226.134.597.500 2,147218
Nikko Citigroup Limited                                        -       8.901.745.000       17.803.490.000 0,169050
SK Kaken Co. Ltd                                               -       4.450.872.500        8.901.745.000 0,084525
Sinclair Ventures Pte Ltd                                      -     754.017.101.990    1.508.034.203.980 14,319249
Titan (MY) Sdn. Bhd.                                           -   4.038.934.307.842    8.306.338.615.684 76,701852
                                                   5.740.648.122                   -    5.740.648.122.000
Jumlah                                                         -   5.260.017.869.797   10.520.035.739.594  100,00
                                                                               Total   16.260.683.861.594




                                                         123
Page 160
7.    PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Tahap II dan Obligasi USD Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perjanjian Kredit dimana Perseroan berkedudukan sebagai Debitur yang
mengalami perubahan (penambahan, pembaharuan, addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku)
adalah sebagai berikut:

Perjanjian Kredit

I.    PERJANJIAN SINDIKASI

      1.   Perjanjian Kredit Sindikasi No. 8 tanggal 13 Februari 2024, terakhir diubah dengan Akta
           Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 125 tanggal 26 Februari
           2025, keduanya dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta antara
           Perseroan dengan PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank Mandiri Tbk., PT Bank Digital BCA,
           PT Sarana Multi Infrastruktur, PT Bank Raya Indonesia Tbk., PT Bank Pan Indonesia Tbk.,
           PT Bank Mestika Dharma Tbk., PT Bank Mega Tbk., PT Bank Allo Bank Indonesia Tbk., PT
           Bank Tabungan Negara Tbk., PT Bank Mayapada Internasional Tbk., PT Bank Pembangunan
           Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk., PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk., PT
           Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, PT Bank KEB HANA
           Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank HI Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah
           Kalimantan Barat, PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, PT Bank Pembangunan
           Daerah Papua, PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, PT
           Bank JTRUST Indonesia Tbk., PT Bank OKE Indonesia, PT Bank IBK Indonesia, PT Bank
           Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, PT Bank Nagari, PT Bank
           SulutGo, PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu dan PT Bank Pembangunan Daerah
           Maluku dan Maluku Utara. Perseroan mendapatkan Fasilitas Konvensional dengan jumlah
           pokok tidak melebihi dari USD 1.529.161.290,00 (satu miliar lima ratus dua puluh sembilan
           juta seratus enam puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh Dolar Amerika Serikat) atau setara
           dengan Rp 23.701.999.995.000,00 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus satu miliar sembilan ratus
           sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah). Tanggal jatuh
           tempo fasilitas ini adalah 13 Februari 2034 untuk Tranche A dan B, dan 26 Februari 2035 untuk
           Tranche C. Tujuan penggunaan dana fasilitas ini adalah untuk pembiayaan barang modal dan
           jasa untuk pembangunan Plant White 1, Plant Brown, dan Converting Plant.

      2.   Perjanjian Line Facility Pembiayaan Sindikasi Musyarakah Mutanaqisah Nomor 9 tanggal 13
           Februari 2024, terakhir diubah dengan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Line Facility
           Pembiayaan Sindikasi Musyarakah Mutanaqisah Nomor 127 tanggal 26 Februari 2025,
           keduanya dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta antara
           Perseroan dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk., PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank
           Mandiri Tbk., PT Bank BCA Syariah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (unit
           Syariah), PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dan PT
           Bank NTB Syariah. Perseroan mendapatkan fasilitas sebesar USD 54.838.710,00 (lima puluh
           empat juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus sepuluh Dolar Amerika Serikat)
           atau setara dengan Rp 850.000.000.000,00 (delapan ratus lima puluh miliar Rupiah). Tanggal
           jatuh tempo fasilitas ini adalah 13 Februari 2034 untuk Tranche A dan B, dan 26 Februari
           2035 untuk Tranche C. Tujuan penggunaan dana fasilitas ini adalah untuk pembiayaan barang
           modal dan jasa untuk pembangunan Plant White 1, Plant Brown, dan Plant White 2.

II.   PT BANK ICBC INDONESIA

      1.   Perjanjian Kredit Omnibus 2 No. 137 tanggal 19 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Mala
           Mukti, SH, LL.M, Notaris di Jakarta, yang terakhir diubah dengan Perjanjian Kredit No.033/
           ICBCI-TCT/OMNIBUS2/IX/2020/P5 tanggal 114 Oktober 2024 antara Perseroan dengan PT
           Bank ICBC Indonesia. Perseroan mendapatkan Fasilitas Omnibus 2 sampai jumlah setingi-
           tinginya USD30.000.000 (tiga puluh juta Dolar Amerika) . Tanggal jatuh tempo seluruh fasilitas
           ini adalah pada 19 Desember 2025. Tujuan fasilitas untuk pinjaman modal kerja.


                                                   124
Page 161
III. BANK OF CHINA (HONG KONG) LIMITED
     1.   Perjanjian Fasilitas-Fasilitas Nomor 8 tanggal 5 Desember 2016 yang dibuat di hadapan
          Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, beserta perubahan-perubahannya,
          terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Fasilitas No. 016/AMD/AGMT-LC2/IK/I/2025
          tanggal 15 Januari 2025, dibuat di bawah tangan dengan meterai yang cukupcukup, antara
          Perseroan dengan Bank of China (Hong Kong) Ltd. Perseroan mendapatkan: (i) Demand Load
          sublimit export bill purchase sejumlah USD 70.000.000,00 (tujuh puluh juta Dolar Amerika
          SerikatSerikat) dan (ii) Gabungan 2-sight dan Usance Letter of Credit atau SKBDN dan Trust
          Receipt dengan keseluruhan nilai pokok sebesar USD 10.000.000,00 (sepuluh juta Dolar
          Amerika SerikatSerikat). Tanggal jatuh tempo kedua fasilitas ini adalah pada 31Oktober 2025.
          Tujuan kredit ini adalah untuk pembelian bahan-bahan, termasuk bahan baku langsung, bahan
          baku tidak langsung, dan kayu, pulp (bubur kayu/kertas), limbah kertas, bahan kimia, bahan
          bakar, batu bara, gas, listrik, kemasan, suku cadang, dan persediaan pabrik, mendukung
          kegiatan ekspor Perseroan, membiayai pembelian untuk pengoperasian Peminjam yang akan
          digunakan untuk membeli kayu, bubur kayu/kertas, bahan kimia, bahan bakar, batu bara,
          gas, listrik, kemasan, dan suku cadang, dan membiayai dokumen-dokumen impor dengan
          menggunakan L/C SKBDN.
IV. MUFG BANK LTD
     1.   Surat Perjanjian Fasilitas No. 2023-0058370 tanggal 19 Februari 2024, yang dibuat di bawah
          tangan dan bermaterai cukup, yang terakhir diubah berdasarkan Addendum No. 2024-0063149
          tanggal 19 Februari 2025, antara Perseroan dengan MUFG Bank Ltd. Bank memberikan
          Fasilitas Perdagangan Gabungan Tanpa Komitmen atas Account Receivables Purchase
          Scheme dan Export Bills Bought With Recourse (tanpa LC) yang jumlah pokok keseluruhan
          dari transaksi-transaksi tidak boleh, setiap saat, melebihi USD 50.000.000,00 (lima puluh
          juta Dolar Amerika SerikatSerikat) untuk membiayai kebutuhan modal kerja. Jangka waktu
          Perjanjian Line Facility ini adalah hingga tanggal 31 Agustus 2025.
V.   BANK MEGA SYARIAH
     1.   Akta Perjanjian Penyediaan Fasilitas (WA’D) No. 7 tanggal 30 Maret 2023 yang dibuat dihadapan
          Ati Mulyati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Joyang terakhir diubah dengan. Addendum Ketiga
          Perjanjian Penyediaan Fasilitas (WA’D) No. 27 tanggal 15 November 2024 yang dibuat di
          hadapan Des Rizhal Boestamam, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Bank
          Mega SyariahSyariah. Bank dengan ini setuju untuk menyediakan Plafond kepada Nasabah
          sebesar Rp210.000.000.000,- (dua ratus sepuluh milyar Rupiah)). Tanggal jatuh tempo
          fasilitas ini adalah selama 12 (dua belas) bulan sejak ditandatanganinya Addendum Akad Line
          Facility atau maksimal 30 Maret 2025. Tujuan modal kerja untuk pembelian bahan baku, bahan
          pembantu, spare parts dan kebutuhan operasional lainnya.
VI. PT BANK PAN INDONESIA TBK
     1.   Akta Perjanjian Kredit Nomor 19 tanggal 10 September 2013 yang dibuat di hadapan
          Antonius Wahono Prawirodirdjo, S.H., Notaris di Jakarta Utara beserta dengan perubahan-
          perubahannya, yang terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 001/CIB-
          PK/I/25 tanggal 14 Januari 2025, yang dibuat di bawah tangan antara Perseroan dengan
          PT Bank Pan Indonesia Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas Penerbitan L/C tidak boleh
          melebihi sebesar USD21.000.000 (dua puluh satu juta dollar Amerika Serikat), Fasilitas PJM-1
          sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah), dan Fasilitas PJM-2 sebesar
          Rp 750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah). Tanggal jatuh tempo Fasilitas
          L/C adalah 10 September 2025, Fasilitas PJM-1 adalah 15 Desember 2026, dan Fasilitas PJM-
          2 adalah 5 Desember 20282028. Tujuan Fasilitas L/C: Pembiayaan untuk memfasilitasi impor
          pembelian bahan baku, bahan pendukung produksi, dan suku cadang (spare parts), Fasilitas
          PJM-1: Refinancing atas 1 (satu) buah mesin Boiler Recovery (RB#6) dan 1 (satu) buah mesin
          Dry Pulp (MC#4), dan Fasilitas PJM-2: untuk general purpose atas keperluan usaha Debitur,
          termasuk namun tidak terbatas dapat dipergunakan untuk pembelian bahan baku, sparepart
          dan mesin, capital expenditure (capex), biaya pengembangan usaha baik secara langsung
          maupun melalui anak usaha, pembayaran kontraktor ataupun pembiayaan kebutuhan Debitur
          lainnya yang disetujui oleh Kreditur.


                                                  125
Page 162
Keterangan:
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 21 Februari 2025, berkenaan dengan rencana PUB Obligasi V Tahap III,PUB
Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap II oleh Perseroan, Perseroan tidak memiliki perjanjian-
perjanjian yang memuat pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang dapat menghambat rencana dan penggunaan
dana hasil PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap II Perseroan, serta
yang dapat merugikan hak pemegang saham publik dan pemegang PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB
Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap IIII.


8.   HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
Tahap II, dan Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Merek dan Hak Cipta milik Perseroan yang telah didaftarkan ke Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tidak
mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan).

9.   PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS
     DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan tanggal 21
Februari 2025, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan Anak serta Dewan
Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan
Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial,
(ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang
terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan
yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak
sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan Usaha (KPPU), (viii)
Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi.

Kecuali untuk perkara sebagai berikut:
-  Perkara No. 373/G/2024/PTUN.JKT antara Ara, Aceng Lesmana, Adang, dan Dadang Suherman
   selaku Para Penggugat melawan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
   selaku Tergugat I dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk selaku Tergugat II intervensi, yang saat ini
   sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara;
-  Perkara No. 8/Pdt.G/2025/PN KWG antara H. Enan Supriatna, S.H., selaku Penggugat melawan
   Perum PERHUTANI selaku Tergugat I, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk selaku Tergugat II dan
   Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang selaku Turut Tergugat I, Camat Ciampel selaku
   Turut Tergugat II, Kepala Desa Mulyadari selaku Turut Tergugat III dan Kantor Badan Pertanahan
   Nasional Kabupaten Karawang selaku Turut Tergugat IV, yang saat ini dalam proses pemeriksaan
   tingkat pertama di Pengadilan Negeri.

Perkara-perkara yang saat ini dihadapi Perseroan tidak berpengaruh/berdampak negatif secara material
terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan maupun rencana Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

10. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA

10.1 KEGIATAN USAHA

Perseroan sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di bawah merek Asia Pulp & Paper (“APP”),
berkomitmen untuk menjalankan usahanya secara berkelanjutan. Perseroan merupakan perusahaan
yang bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas (pulp), kertas budaya (cultural paper), kertas
industri (industrial paper) dan tissue.



                                                           126
Page 163
Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang bubur kertas (pulp) dan kertas dengan
memberikan yang terbaik bagi pelanggan, masyarakat, para karyawan serta pemangku kepentingan
secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi tersebut, Perseroan berkomitmen
untuk selalu menjalankan usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan secara
berkelanjutan. Perseroan berusaha mewujudkan komitmen tersebut dengan menerapkan praktek kerja
terbaik dengan menggunakan teknologi produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan
masyarakat sekitar, menjalankan berbagai program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan
perbaikan secara berkelanjutan.

Perseroan melakukan pengendalian mutu produk dari proses pengadaan material, proses produksi
hingga peninjauan ulang produk akhir untuk memastikan mutu produk akhir sesuai dengan permintaan
pelanggan. Untuk mendukung pengendalian mutu, perusahaan juga memastikan asal material sesuai
dengan ketentuan legalitas negara Indonesia dan sumber yang bertanggung jawab. Untuk menjamin
standar mutu perusahaan, perusahaan juga telah tersertifikasi sistem pengendalian mutu internasional:
Sistem Manajemen Mutu ISO9001, Sertifikat Halal, Sistem Pengelolaan lingkungan hidup ISO14001
dan sistem manajemen energi ISO50001.

10.2 FASILITAS PRODUKSI

Saat ini, Perseroan memiliki fasilitas produksi di 3 (tiga) lokasi yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan
Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue, berbagai jenis produk kertas yang
terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak berlapis), kertas fotokopi, kertas
industri seperti kertas kemasan yang mencakup containerboard (lineboard dan corrugated medium),
corrugated shipping containers (konversi dari containerboard), boxboard, food packaging dan kertas
berwarna. Berikut adalah tabel Kapasitas Produksi dan Volume:

                                                          Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton)
                 Jenis Produk                       30 September                       31 Desember
                                                 2024             2023             2023            2022
Bubur Kertas (Pulp)                                   3.100            3.100            3.100           3.100
Kertas Budaya                                         1.600            1.600            1.600           1.600
Kertas Industri                                       2.350            2.200            2.200           2.200
Tissue                                                  108              108              108             108
Total                                                 7.158            7.008            7.008           7.008

                                                            Volume Produksi (dalam ribuan ton)
                 Jenis Produk                       30 September                       31 Desember
                                                 2024             2023             2023            2022
Bubur Kertas (Pulp)                                   2.329            2.277            3.074           2.955
Kertas Budaya                                         1.076            1.021            1.387           1.353
Kertas Industri                                       1.530            1.537            2.013           2.087
Tissue                                                   56               56               74              54
Total                                                 4.991            4.891            6.548           6.449

Utilitasi dari fasilitas produksi untuk masing masing produk:

                                                             Utilisasi Fasilitas Produksi
                 Jenis Produk                       30 September                      31 Desember
                                                 2024           2023               2023           2022
Bubur Kertas (Pulp)                                   100%             98%              99%            95%
Kertas Budaya                                          90%             85%              87%            85%
Kertas Industri                                        87%             93%              92%            95%
Tissue                                                 69%             69%              69%            50%




                                                   127
Page 164
10.3 BAHAN BAKU

Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu, pulp impor dan bahan-bahan kimia penunjang.

Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri per 30 September 2024 dapat dilihat dari tabel berikut ini:

                                        Indah Kiat – Perawang

                                                             Pemasok
     Produk                   % Bahan Baku Lokal                             % Bahan Baku Impor
                      Pihak ketiga         Pihak afiliasi            Pihak ketiga           Pihak afiliasi
Kayu                                 -                 76.68%                   23.32%                       -
Bahan Kimia                    24.16%                  21.07%                   54.77%                       -
Kemasan                        65.06%                  21.00%                   13.94%                       -
Waste Paper                    90.89%                    9.11%                        -                      -

                                          Indah Kiat – Serang

                                                            Pemasok
     Produk                   % Bahan Baku Lokal                            % Bahan Baku Impor
                      Pihak ketiga         Pihak afiliasi           Pihak ketiga           Pihak afiliasi
Bahan Kimia                    47.05%                  11.82%                  41.13%                        -
Kemasan                        77.79%                   1.45%                  20.76%                        -
Waste Paper                    40.98%                   4.34%                  54.68%                        -
Pulp                                 -                 42.54%                  57.46%                        -

                                        Indah Kiat – Tangerang

                                                            Pemasok
     Produk                   % Bahan Baku Lokal                            % Bahan Baku Impor
                      Pihak ketiga         Pihak afiliasi           Pihak ketiga           Pihak afiliasi
Bahan Kimia                    49.63%                  18.97%                  31.40%                        -
Kemasan                        80.04%                  13.70%                   6.26%                        -
Pulp                                 -                 97.59%                   2.41%                        -

Sumber bahan baku berasal dari lokal dan impor dengan ketersediaan pasokan bahan baku yang
mencukupi. Harga bahan baku relatif stabil kecuali bubur kertas (pulp) dan waste paper di mana harga
tergantung dari permintaan dan penawaran di pasar.

10.4 KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN

Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah harga jual
produk-produk Perseroan. Beberapa tahun terakhir, harga jual produk-produk Perseroan berfluktuatif.
Harga jual produk pulp tergantung dari penawaran dan permintaan (supply and demand) di pasar. Jika
ada penambahan kapasitas produksi, maka akan mempengaruhi harga jual; demikian juga sebaliknya.

10.5 PEMASARAN

Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis agar operasional Perseroan menjadi lebih
efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
Perseroan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara
signifikan oleh krisis ekonomi, serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif. Dengan
dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat permintaannya terhadap produk
Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti Amerika, Eropa, Timur Tengah,
Afrika dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya
sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar
domestik dan internasional.



                                                    128
Page 165
Tabel berikut ini menunjukkan volume penjualan Perseroan:

                                                                                           (dalam ribuan MT)
              Jenis Produk                   30 September 2024                   30 September 2023
                                       Lokal      Ekspor       Total       Lokal      Ekspor         Total
Bubur Kertas (Pulp)                         671         744       1.415         630         907         1.537
Kertas Budaya                               149         862       1.011         138         895         1.033
Kertas Industri, Tissue dan lainnya       1.175         179       1.354       1.101         309         1.410
Total                                     1.995       1.785       3.780       1.869       2.111         3.980

                                                                            (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
              Jenis Produk                   30 September 2024                    30 September 2023
                                       Lokal      Ekspor       Total       Lokal        Ekspor         Total
Bubur Kertas (pulp)                     346.216     430.839    777.055      321.202       551.945       873.147
Kertas Budaya                           143.850     740.222    884.072      139.605       820.531       960.136
Kertas Industri, Tissue dan lainnya     608.097     151.399    759.496      639.496       214.282       853.778
Total                                 1.098.163   1.322.460  2.420.623    1.100.303     1.586.758     2.687.061

Perseroan memiliki beberapa merek untuk produk kertas budaya dan kertas industri guna mencakup
seluruh segmen pasar, baik dari premium hingga ekonomi. Dengan strategi ini, Perseroan dapat
meningkatkan pangsa pasar baik ekspor maupun domestik, mengingat bahwa seluruh segmen sudah
dimasuki oleh produk-produk Perseroan yang disesuaikan baik dari segi harga maupun kualitas.

Produk bubur kertas (pulp) yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat merek khusus dan
untuk produk tissue, Perseroan menjual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa merek.

10.6 SISTEM PENJUALAN DAN PEMASARAN PRODUK PERSEROAN

Sistem penjualan adalah sebagai berikut:

Sistem penjualan bubur kertas (pulp), kertas budaya dan kertas industri di pasar domestik melalui PT
Cakrawala Mega Indah. Sedangkan untuk pasar ekspor, penjualan seluruh produk-produk Perseroan
dipasarkan langsung ke pelanggan mancanegara.

Sistem pemasaran adalah sebagai berikut:

1.   Bubur Kertas (Pulp)

Pemasaran produk pulp dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
-  Berdasarkan market landscaping analysis, Perseroan berfokus pada pasar Asia sebagai target
   market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/logistik;
-  Berpartisipasi di Media Pulp Conference, yang mana diadakan 4 kali dalam setahun di berbagai
   negara. Media Pulp Conference ini merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual pulp untuk
   memperkenalkan dan memasarkan produk, juga membahas trend pasar;
-  Di beberapa negara dimana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan
   pendekatan secara langsung;
-  Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.

2.   Kertas Budaya

Untuk produk kertas budaya, pemasaran Perseroan mengambil langkah-langkah utama untuk
mengoptimalisasikan bisnis agar mendapatkan harga terbaik melalui pengaturan komposisi penjualan
tiap negara diantaranya, dengan mempertahankan pangsa pasar domestik dan pasar ekspor utama
seperti di Asia. Selain itu, Perseroan mengambil sikap selektif terhadap pasar-pasar tertentu dengan
menimbang antara kebutuhan pemenuhan kapasitas dan harga jual.




                                                  129
Page 166
Strategi lain yang dijalankan adalah mengatur komposisi produk dengan menaikkan target penjualan
kertas fotokopi dibandingkan dengan kertas cetak biasa sehingga bisa mendapatkan “margin” yang
lebih baik. Selain itu kontribusi volume dari produk-produk bernilai tambah tinggi seperti kertas berwarna
tetap dijaga untuk memenuhi kapasitas mesin.

Aktivitas taktis seperti pameran dagang, kunjungan pelanggan ke pabrik Perseroan untuk melihat
langsung proses dan hasil produk Perseroan, penyediaan “call center” untuk memudahkan pelanggan,
dan media iklan cetak dan media sosial tetap dijalankan untuk meningkatkan kepercayaan dan hubungan
baik pelanggan.

Untuk mempertahankan kesinambungan bisnis jangka panjang, Perseroan juga melakukan
pengembangan pasar dan memperkuat basis pelanggan baru yang prospektif, meningkatkan kualitas
produk secara konsisten dan bekesinambungan agar dapat memenuhi harapan dan kebutuhan
pelanggan, meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional melalui penerapan anggaran secara
ketat, menjaga kesinambungan pasokan bahan baku serta melanjutkan upaya penerapan tata kelola
perusahaan yang baik.

3.   Kertas Industri

Produk Kertas Industri Perseroan terus mengembangkan penjualannya di pasar lokal dan ekspor
seiring dengan meningkatnya kebutuhan kemasan industrial seperti kemasan kertas coklat, kemasan
makanan serta kemasan industrial lainnya. Selain menaikkan jumlah volume penjualan, Perseroan
juga akan meningkatkan profitabilitasnya melalui pengembangan produk baru dan HVA (High Value
Added) produk. Meningkatkan pangsa pasar di dalam dan luar negri adalah fokus utama Perseroan,
terutama pasar ekspor Asia. Melalui peningkatan layanan konsumen, inovasi produk dengan melihat
trend pasar, memperluas jaringan brand owner dan konverter, memperbaiki kecepatan pengiriman dan
meningkatkan kualitas produk yang bersaing dengan kompetitor adalah langkah-langkah spesifik yang
akan terus dilakukan Perseroan dalam meningkatkan penjualan.

4.   Tissue

Pemasaran produk tissue dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya:
-  Menghubungi langsung pihak “Converter” terkait di negara bersangkutan. Nama-nama Converter
   bisa kita dapatkan dari:
   i. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran mesin
        tissue;
   ii. Browsing Internet.
-  Melalui perwakilan penjualan di beberapa negara;
-  Melalui website APP.

Berikut ini adalah data penjualan secara geografis:
                                                                            (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                           30 September
                          Keterangan
                                                                  2024                         2023
Penjualan ekspor menurut geografis
Penjualan ekspor yang terjadi di berbagai wilayah:
 Asia                                                                      899.239                    1.148.774
 Amerika                                                                    99.309                      108.415
 Eropa                                                                     191.328                      116.511
 Timur Tengah                                                               80.145                      110.261
 Afrika                                                                     26.493                       74.450
 Australia                                                                  25.946                       28.348
Total Penjualan Ekspor                                                   1.322.460                    1.586.759




                                                     130
Page 167
10.7 PERSAINGAN USAHA

Dengan semakin berkembangnya persaingan di pasar global, tidak dapat dihindarkan pula bahwa pasar
industri kertas budaya dan pulp serta kertas industri dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi
persaingan yang semakin tajam, baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh
dalam pasar domestik dan internasional adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga.
Di pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk Perseroan cukup tinggi dan melibatkan
banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama
dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing, selain itu adanya tambahan kapasitas
produksi di pasar dunia juga merupakan tantangan. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam
berbagai aspek guna meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan
mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu pemain penting dalam industri ini. Salah satu
upaya tersebut antara lain dengan melakukan inovasi untuk pengembangan produk dan membuka
pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui merchant, agen dan penjualan secara
langsung ke pelanggan.

Digitalisasi memiliki pengaruh signifikan terhadap penurunan permintaan kertas global. Namun, segmen
packaging/kemasan tetap menjadi sektor dengan konsumsi kertas terbesar. Proporsi produksi segmen
produk packaging atau kemasan mengalami kenaikan dari 58% pada tahun 2017 menjadi sekitar
64% pada tahun 2023 (Statista, 2024). Hal ini terutama didorong oleh beberapa faktor seperti adanya
pertumbuhan pesat pada industri E-Commerce yang juga berdampak pada peningkatan permintaan
packaging, peningkatan kesadaran lingkungan dan keberlanjutan serta pertumbuhan permintaan
industri makanan dan minuman kemasan serta layanan takeaway.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya di Indonesia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya Dunia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Shandong Chenming Paper Holdings Limited, Double A
(Thailand), UPM China Co Ltd, The Navigator Company (Portugal), JK Paper Ltd (India), Ballarpur
Industries Limited (BILT -India), Mondi Plc (Europe), Suzano Papel e Celulose (Brazil) dan International
Paper (USA).

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas di Indonesia
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Riau Andalan Pulp & Paper
dan
PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas Dunia
Suzano Papel E Celulose-Brazil, Empresas CMPC-Chile, UPM-Finlandia, Eldorado-Brazil, Klabin-
Brazil, Arauco-Chile, Bracell-Brazil dan Cenibra-Brazil.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri di Indonesia
PT Fajar Surya Wisesa Tbk, PT Surya Pamenang, PT Pakerin, PT Surparma Tbk dan PT Pelita
Cengkareng Paper.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri Dunia
Nine Dragons Paper (Holdings) Limited, Lee & Man Paper Manufacturing Limited, Shanying Paper SRL,
SCG Packaging, Shandong Chenming Paper Holdings Limited, OJI Holdings Corporation, APRIL-Asia
Symbol, Stora Enso Oyj, Metsa Group dan Graphic Packaging International, Inc.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Indonesia
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT The Univenus,
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Graha Bumi Hijau, PT Sopanusa Tissue dan PT Suparma Tbk.




                                                  131
Page 168
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Dunia
Essity – Swedia, Kimberly Clark - Amerika Serikat, Georgia Pacific - Amerika Serikat, Procter & Gamble
(P&G) - Amerika Serikat, Sofidel-Italia, Shanghai Taison Group-China, Hengan-China, Softys (CMPC)
- Chile, Lee & Man Tissue – China

Kapasitas produksi Perseroan terhadap permintaan dunia berdasarkan data dari RISI 2023 vol 2
(publikasi November 2024) adalah sebagai berikut: pulp (bubur kertas) 1,7%, kertas budaya 1,9%,
kertas industri 1,1% dan tissue 0,2%.

10.8 STRATEGI USAHA

Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah
ditetapkan:
•    Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas
     dan tissue dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) dan kertas untuk pasar
     ekspor dan produk kertas industri dan tissue untuk pasar domestik;
•    Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan
     selalu memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
•    Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
     lingkungan.
•    Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
•    Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
     dalam setiap kegiatan usahanya.

10.9 PROSPEK USAHA

Pertumbuhan Ekonomi Global

Menjelang akhir tahun 2024, ekonomi global masih berada dalam situasi yang dinamis dengan beragam
risiko dan ketidakpastian. Kebijakan moneter di negara maju mulai melonggar, sementara negara
berkembang menunjukkan respons beragam sesuai tantangan domestik yang tengah dihadapi. Inflasi
global secara umum dalam tren yang stabil, walaupun beberapa negara masih mengalami kenaikan.
Di AS, inflasi naik menjadi sekitar 2,7% YoY, sedangkan Eropa dan Inggris masing-masing mencatat
inflasi 2,3% YoY. Sejalan dengan moderasi inflasi, Bank Sentral AS, the Federal Reserve (the Fed)
kembali memangkas suku bunga sebesar 25 basis poin menjadi 4,50%-4,75% pada bulan November,
seiring dengan inflasi yang terkendali dan pasar tenaga kerja yang relatif kuat.

Berdasarkan World Economic Outlook (WEO) Oktober 2024, perekonomian global diperkirakan tumbuh
sebesar 3,2% pada 2024 dan 2025, lebih rendah dibandingkan dengan 3,3% pada 2023. AS diproyeksi
melambat menjadi 2,8% YoY pada 2024 dan 2,2% YoY pada 2025, sementara Tiongkok diperkirakan
hanya tumbuh 4,8% YoY di 2024 dan 4,5% di 2025. Prospek ini masih dibayangi oleh berbagai
ketidakpastian, seperti perubahan arah kebijakan moneter global dan peningkatan inflasi di beberapa
negara. Selain itu, kebijakan proteksionisme yang meningkat, ketegangan geopolitik, kebijakan moneter
yang ketat, volatilitas pasar keuangan dan lemahnya permintaan domestik Tiongkok menjadi tantangan
tersendiri bagi negara-negara eksportir yang menjadi mitra dagang.




                                                 132
Page 169
     Sumber:https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/tekf/   Sumber: https://www.imf.org/en/Publications/WEO/Issues/2024/10/22/
         file/1735297400_tekf_iv_2024.pdf                         world-economic-outlook-october-2024#statistical


Di tengah perlambatan global, perekonomian Indonesia menunjukkan daya tahan. Pertumbuhan
ekonomi Indonesia tercatat sebesar 4,95% YoY atau 5,03% (ctc) hingga triwulan III tahun 2024,
didukung oleh konsumsi domestik yang kuat, peningkatan investasi, serta kinerja ekspor yang membaik.
Optimisme ini didukung oleh langkah strategis Pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi domestik
dan meningkatkan daya saing Indonesia. Sektor utama seperti industri pengolahan, perdagangan,
dan konstruksi terus tumbuh, Pemerintah berhasil menjaga stabilitas ekonomi melalui pengendalian
inflasi, optimalisasi belanja APBN, dan dukungan terhadap daya beli masyarakat. Dengan proyeksi
pertumbuhan global yang stagnan di 2024-2025, perekonomian Indonesia diharapkan tetap tumbuh
solid di atas 5%. Sinergi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan akan terus diperkuat untuk
menghadapi risiko global sekaligus menciptakan peluang bagi kesejahteraan masyarakat.

Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya

Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih
efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan
bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp
and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri
cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk
kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global yang ditargetkan oleh United
Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2050 (lihat Gambar 1).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan berbasis kertas sebagai ganti dari
kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun 2023 sebesar US$428,1 miliar
dan diprediksi akan bertumbuh hingga US$535,6 miliar pada 2032, dengan CAGR sebesar 2,4%.
(sumber: Paper Packaging Market Size, Share, Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com).

   Gambar 1 Market Share Produk-Produk Turunan                       Gambar 2 Proyeksi Pertumbuhan Produk-
                     Kertas                                               Produk turunan per Negara




Sumber : PPPC. Mckinsey Research,Sinarmas Investment Research

                                                           133
Page 170
Pasar produk kertas secara keseluruhan telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir dimana
tumbuh dari USD 1.059,15 miliar pada tahun 2023 menjadi USD 1.134,94 miliar pada tahun 2024
dengan tingkat pertumbuhan 7,2%. Pertumbuhan ini dapat dikaitkan dengan peningkatan permintaan
kertas kemasan dari perusahaan ritel dan meningkatnya kesadaran tentang praktik berkelanjutan.
Pasar produk kertas keseluruhan diperkirakan akan mengalami pertumbuhan dengan CAGR sebesar
6,8% sampai dengan tahun 2028.

Pada tahun 2023 permintaan kemasan karton meningkat sebesar 3 juta ton menjadi 185 juta ton (atau
sebesar 2%). Kemasan kertas dan karton mencerminkan 40,7% dari total konsumsi kemasan, dan
terbesar diantara kemasan lainnya (lihat Gambar 3).

  Gambar 3: Global Packaging Consumption by           Gambar 4: Global Demand for Containerboard
                    Sector




             Source: Bloomberg Research                                   Source: Statista


Pasar kertas kemasan Asia Pasifik, sebagai kontributor terbesar pasar kemasan dunia, diperkirakan
akan tumbuh sebesar 4,98% pada selama 2024 - 2029. India dan Cina, yang merupakan negara terpadat
di dunia, memiliki industri yang mengandalkan kemasan berbasis kertas. Selain itu, E-commerce yang
semakin memiliki posisi penting di pasar, sebagian besar mengandalkan kemasan papan bergelombang
untuk pengemasan dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai.

                              Gambar 5 Permintaan Bubur Kertas China




Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas terus
bertumbuh. Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan meninggalkan
sektor konvensional seperti industri kertas percetakan.

Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp), Kertas, Kertas Kemasan dan Tissue di Asia

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
kertas kemasan dan tissue baik ekspor (55%) maupun domestik (45%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Eropa, Timur
Tengah, Afrika dan Australia. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan
ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.




                                                134
Page 171
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI 2023 vol 2 (publikasi November 2024) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan
pada kategori bubur kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2023-2028 di mana pertumbuhan
rata-rata permintaan bubur kertas diperkirakan sebesar 4%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar
-1%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 5% dan pertumbuhan kemasan diperkirakan sebesar
4%.

                    Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia



                                        180

                                        160                                                                          170
                                                                                                          165
                                                                                            159
                                        140                                   153
                                                                  147
                    (in million tons)




                                                  143
                     Asia Demands




                                        120

                                        100
                                                                                                          83         85
                                                                              77            80
                                         80        70             73

                                         60
                                                   46             45          45            45            44         44
                                         40

                                         20
                                                                              20            21            22         23
                                                   18             19
                                          -
                                                 2023            2024        2025          2026       2027       2028

                                                        Pulp        Paper         Tissue      Packaging



   Product          2023                      2024             2025         2026           2027             2028           Average Growth
Pulp                    70                        73               77           80             83               85                4%
Paper                   46                        45               45           45             44               44               -1%
Tissue                  18                        19               20           21             22               23                5%
Packaging              143                       147              153          159            165              170                4%
Total                  276                       284              294          304            313              322               3%
Sumber: RISI 2023 Vol 2


Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing
produk-produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak
dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha industri pulp, kertas, kertas kemasan dan hasil-hasil
produksi kertas yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari
dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional
adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga. Untuk itu, Perseroan harus melakukan
upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi
persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu produsen pulp dan kertas
terpadu terbesar di dunia. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan mengembangkan produk-
produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.

10.10 ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

Dalam rangka menjaga kondisi lingkungan, Perseroan menjalankan operasi usaha dengan diawasi
oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia pusat dan daerah,
suatu badan pemerintah yang bertanggungjawab atas implementasi dan pengawasan peraturan dan
kebijaksanaan terhadap lingkungan hidup. Perseroan melakukan tanggung jawabnya dengan baik,
dengan memberikan perhatian yang serius pada minimalisasi dampak proses produksi terhadap
lingkungan.



                                                                            135
Page 172
Komitmen menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision 2020 yang diluncurkan
Perseroan melalui APP Sinar Mas pada tahun 2012. Visi 2020 ini merupakan strategi keberlanjutan
dan tata kelola perseroan yang komprehensif di semua lini operasi. Perseroan juga terus mendukung
upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG) melalui
strategi Visi 2020. Visi 2020 mencakup isu-isu penting seperti sumber serat kayu perseroan, kegiatan
konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai dengan manajemen emisi dan limbah.
Pada tanggal 5 Februari 2013, sebagai perkembangan dari Sustainability Roadmap Vision 2020.
Perseroan melalui APP Sinar Mas mengeluarkan Kebijakan Konservasi Hutan (Forest Conservation
Policy) untuk melindungi hutan alam di mana pemasok serat kayu perseroan beroperasi. Kebijakan
ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya praktek deforestasi dalam seluruh rantai pasokan kayu
Perseroan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rantai pasokan kayu. Perseroan melalui APP Sinar
Mas bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk memantau penerapan kebijakan dan
pencapaiannya.

Proses implementasi dan target yang ingin dicapai di strategi Visi 2020 sudah hampir tercapai semua
di tahun 2019. Perseroan telah mempersiapkan target Visi 2030 yang merupakan pengembangan Visi
2020 yang disusun melalui konsultasi dengan para pemangku kepentingan, konsultan, akademisi dan
pemerintah. Perseroan telah meluncurkan Sustainability Roadmap Vision 2030 di bulan Juli tahun
2020. Dalam Sustainability Roadmap Vision 2030, Perseroan menjelaskan pendekatan keberlanjutan
terbaru kami secara lebih rinci. Produksi, Hutan, dan Manusia merupakan tiga pilar pendekatan yang
saling terkait. Perseroan telah menetapkan tujuan untuk masing-masing pilar ini, dengan tujuan untuk
mendorong perbaikan dalam proses-proses yang memengaruhi bisnis, rantai pasokan yang lebih luas,
dan keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.

Produksi pulp, kertas dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan
pembakaran berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan dampak negatif terhadap
lingkungan. Perseroan telah menjalankan operasinya sesuai dengan seluruh persyaratan dan peraturan
lingkungan hidup yang berlaku.

Aspek-aspek lingkungan telah dikelola dan dipantau secara periodik sesuai persyaratan dokumen
AMDAL. Perusahaan juga telah menerapkan standar internasional dibidang pengelolaan lingkungan
melalui ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan (SML) dan ISO 50001:2018 Sistem Manajemen
Energi (SME).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia memiliki suatu sistem sertifikasi multi-level
yang didasarkan pada persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam Program Penilaian Peringkat
Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Berdasarkan hasil evaluasi
di tahun 2023, pabrik Indah Kiat Perawang dan Indah Kiat Tangerang memperoleh peringkat Biru,
yang menunjukkan bahwa pabrik telah memenuhi semua peraturan pemerintah yang terkait dengan
lingkungan hidup.

Perseroan juga telah menjalankan program “3 R” yang merupakan program pengelolaan limbah dengan
prinsip reduce, reuse, recycle. Perseroan menjalankan kebijakan manajemen limbah untuk mengurangi
polutan. Untuk mengurangi polutan, sistem pengolahan air limbah, Perseroan menggunakan sistem
pengolahan biologis dengan lumpur aktif (activated sludge) dengan perlakuan fisika dan kimiawi untuk
memastikan air limbah terolah dapat dialirkan secara aman ke badan penerima.

Indah Kiat Perawang memanfaatkan limbah lumpur (sludge) dari pengelolaan air limbah dicampur
dengan limbah kulit kayu sebagai pupuk. Demikian pembuatan pupuk juga dihasilkan dari pengelolaan
abu boiler, limbah yang dihasilkan dari produksi energi. Kemudian pupuk ini digunakan untuk kebutuhan
operasi pemasok kayu pulp yang berada di sekitar parbrik. Perseroan terus mencari solusi, teknologi
dan mitra untuk memberi kami peluang untuk dapat memanfaatkan limbah produksi.

Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin
bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak dan legal. Sistem Lacak Balak
(Chain of Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal




                                                136
Page 173
masuk ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan
sertifikasi independen, melalaui beberapa skema audit baik yang bersifat wajib (mandatory) maupun
sukarela (voluntary).

Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak (Chain of Custody/CoC) berdasarkan standar
PEFC (Programme for the Endorsement of Forest Certification) sejak tahun 2009. PEFC adalah
program pengesahan standar sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang
mendukung terlaksananya pengelolaan hutan yang bertanggung jawab. Beranggotakan 55 negara dan
telah mendukung 48 skema sertifikasi hutan nasional di seluruh dunia, saat ini, skema sertifikasi PEFC
merupakan skema sistem sertifikasi hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang telah tersertifikasi
sebesar lebih dari 280 juta hektar. Sertifikasi memungkinkan Perseroan untuk dapat menyatakan secara
pasti bahwa produk-produknya yang bersertifikasi PEFC berasal dari hutan yang dikelola secara lestari.
Sejak akhir 2014, PEFC telah mendukung secara formal salah satu skema sertifikasi di Indonesia, yaitu
Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan memudahkan industri kertas
untuk mendapatkan bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam negeri.

Selanjutnya sesuai dengan perundangan dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku
kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang
diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir
produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi
SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari
negara-negara lain di dunia.

Sejak bulan November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui
dalam kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya
FLEGT-VPA (Voluntary Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya
FLEGT-VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa
harus melakukan proses uji tuntas (due diligence).

Pabrik-pabrik Perseroan seluruhnya memiliki sertifikat SVLK sejak tahun 2012. Audit sertifikasi ini
dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen dan
merupakan bagian dari TUV Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk pabrik
berlaku sampai tahun 2027.

Perseroan mendukung komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Pada tahun
2022 Indah Kiat Perawang menggunakan bahan bakar terbarukan 66% dari total konsumsi energinya.
Sementara itu, Indah Kiat Tangerang menggunakan bahan bakar gas untuk 60% konsumsi energinya.
Perseroan terus berupaya meningkatkan penggunakan bahan bakar ramah lingkungan dan mengurangi
penggunakan bahan bakar fosil.

Indah Kiat Perawang telah melakukan beberapa upaya dalam meningkatkan efiensi energi, yaitu
mengoptimalkan manajemen beban pembangkit; menonaktifkan boiler efisiensi rendah; merawat
mesin dan peralatan; memperbaiki refraktori untuk meningkatkan keandalan boiler; meningkatkan
pengembalian kondensat dan menurunkan kehilangan energi pada distribusi. Indah Kiat Perawang
juga melakukan perbaikan jaringan kelistrikan dan penyesuaian pada beban motor di lini produksi agar
penggunaan listrik pada motor menjadi optimal sehingga efisiensi meningkat.

Selain itu, Indah Kiat Perawang tetap menjaga penggunaan sumber energi terbarukan dengan
pemakaian tahun 2022 sebesar 66% dari total pemakaian energi, konsumsi serat (fiber) kelapa sawit
juga meningkat sebesar 1% dibandingkan dengan tahun 2021. Penambahan 71.478 ton black liquor,
2.657 ton saw dust, 34.220 ton serat sawit, dan 2.146 ton Tandan Kosong pada tahun 2022 dapat
berkontribusi pada penurunan konsumsi batu bara sebesar 164.093 ton. Sehingga, terdapat penurunan
penggunaan energi fossil sebesar 7% atau setara dengan penurunan sebesar 3.526.561 ton pada
tahun 2022 karena telah digantikan dari bahan bakar biomass.




                                                 137
Page 174
Indah Kiat Serang meningkatkan produksi sekaligus menjalankan efisiensi energi. Hal ini menguntungkan
bagi pabrik karena menunjukkan bahwa konsumsi energi menjadi lebih efisien. Beberapa upayanya
adalah dengan menurunkan intensitas energi paper machine, meningkatkan recycle condensate
pembangkit, dan memperbaiki jaringan kelistrikan. Selain itu, upaya dan kemajuannya yang berkelanjutan
terkait dengan meningkatkan penggunaan energi terbarukan seperti pemanfaatan limbah padat dalam
menghasilkan biogas, pemanfaatan tenaga surya dalam menghasilkan energi listrik, dan rencana untuk
menggunaan bahan bakar terbaharukan di pembangkit.

Pihak atau Industri yang menjadi pemakai akhir:

Pihak atau industri yang menjadi pemakai akhir produk Perseroan:
Pulp/bubur kertas : pabrik kertas, pabrik kertas kemasan dan pabrik tissue.
Kertas : pabrik converting kertas, printer dan konsumen akhir.
Kertas kemasan : converter, corrugator, printer dan brand owner
Tissue : pabrik converting tissue dan konsumen akhir.

Ketergantungan Perseroan terhadap kontrak komersial meliputi kontrak dalam uraian berikut:

Perseroan tidak memiliki faktor risiko ketergantungan pada satu pihak tertentu terhadap pemasok dan
pembeli. Perseroan juga memiliki alternatif dari perusahaan-perusahaan lain, yang antara lain:
1. Kontrak atas pasokan bahan baku kayu antara Perseroan dengan PT. Arara Abadi (perusahaan
    terafiliasi), yang berlaku sampai dengan 9 Januari 2031.
2.   Komitmen surat pesanan Kertas Industri antara Perseroan dengan PT. Cakrawala Mega Indah
    (CMI) yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2029.
3. Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Energasindo Heksa Karya yang berlaku sampai dengan 21
    Desember 2033 (untuk lokasi pabrik Perawang), dan 31 Desember 2029 (untuk lokasi pabrik
    Karawang).

10.11 PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL
      RESPONSIBILITY)

Perseroan berkomitmen untuk mendukung kesejahteraan masyarakat di sekitar area operasional melalui
program sosial yang menekankan pada pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kapasitas.
Program program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan
serta membangun hubungan yang harmonis antara perusahaan, masyarakat, dan para pemangku
kepentingan.

Secara korporat, program sosial kami mengacu pada SRV 2030 dan rekomendasi dari Social Mapping
yang telah diselaraskan dengan Rencana Strategis Pemerintah serta dikonsultasikan dengan pemangku
kepentingan. Komitmen ini mencakup dukungan terhadap pencapaian beberapa Target Pembangunan
Berkelanjutan (SDGs), yang meliputi Tanpa Kelaparan (2), Kehidupan Sehat dan Sejahtera (3),
Pendidikan Berkualitas (4), Kesetaraan Gender (5), Air Bersih dan Sanitasi (6), Pekerjaan Layak dan
Pertumbuhan Ekonomi (8), Konsumsi dan Produksi Bertanggung Jawab (12), serta Ekosistem Lautan
(14).

Pelaksanaan tanggung jawab sosial perseroan juga melibatkan pemberian pelatihan praktis kepada
komunitas lokal tentang praktik berkelanjutan yang selaras dengan tujuan lingkungan, serta metode
untuk meningkatkan kegiatan pemasaran dan perdagangan mereka. Program inkubasi bisnis
kami, misalnya, mengumpulkan para pengusaha yang sudah ada dan memberikan pelatihan untuk
mengembangkan ide bisnis, membantu merancang kemasan produk yang menarik, serta mendorong
mereka untuk memasarkan produk menggunakan teknologi digital. Tujuan akhirnya adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.




                                                 138
Page 175
Highlight Program Pemberdayaan Masyarakat

Indah Kiat Tangerang

Pada tahun 2023, Indah Kiat Tangerang (IKT) mengembangkan program-program yang telah ada agar
dapat mempertahankan momentum usaha para masyarakat. Melalui salah satu program unggulan
“Urban Farming”, IKT memberikan dukungan berupa sarana dan prasarana untuk kelompok tani yang
melaksanakan kegiatan urban farming dengan skema hidroponik. Hingga kini terdapat lebih dari 12
kelompok petani hidroponik binaan IKT yang tersebar di delapan kelurahan sekitar pabrik IKT. Kisah
sukses terbesar didapat oleh kelompok Goodfarm. Selain menghasilkan produk sayuran hidroponik
yang berkualitas, keberhasilan kelompok ini juga telah direkognisi oleh pemerintah lokal. Keberasilan
mereka membuat kelompok ini seringkali dijadikan model percontohan urban farming, yang menarik
minat kunjungan dari berbagai organisasi dari pemerintah, masyarakat, dan akademisi. Beberapa
anggotanya bahkan dipercaya untuk menjadi tenaga pelatih praktik hidroponik bagi daerah lain.

Saat ini kegiatan kelompok tani Goodfarm telah berkembang dengan merambah produk makanan dan
snack berbasis sayuran, seperti keripik kentang, keripik bayam, kembang goyang, dan aneka minuman
herbal. Produk-produk ini cukup diterima dengan baik di pasaran, serta telah merambah sejumlah
pameran produk UMKM besar bertaraf nasional. Pada 2023, kelompok tani binaan IKT membentuk
Koperasi Bina Indah Lestari sebagai wadah kerja sama dalam peningkatan produksi, pemasaran,
dan akses permodalan, yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pelaku urban farming.
Kesuksesan mereka menunjukkan bukti nyata bahwa usaha pertanian juga dapat dilakukan didaerah
perkotaan yang mana memiliki keterbatasan lahan.

Indah Kiat Serang

Pada tahun 2023, Indah Kiat Serang (IKS) terus mendukung sejumlah program pemberdayaan
masyarakat, salah satunya adalah kelompok perempuan di Desa Tegalmaja, melalui UMKM Tema
Bambu Collection (Tema). Program ini mendukung tradisi pembuatan kerajinan tangan dari anyaman
bambu, yang saat ini mulai berkurang akibat maraknya alternatif produk kerjinan tangan dari bahan lain
seperti misalnya plastik.

Dukungan IKS dimulai dengan penanaman 1.000 bibit bambu yang dapat digunakan menjadi bahan
baku, serta pelatihan keterampilan dan dukungan peralatan bagi kelompok UMKM Tema. Selain itu,
bekerjasama dengan Yayasan Doktor Sjahrir, Tokopedia, dan Shopee, IKS juga memberikan dukungan
pemasaran produk Tema dengan menggunakan platform digital. Program ini telah berhasil meningkatkan
pendapatan anggota UMKM hingga Rp1.000.000–Rp1.500.000 per bulan dan mengembangkan
pemasaran produk hingga ke beberapa kota, seperti Bekasi dan Bogor. Pada tahun 2023, IKS bersama
Pemkab Serang berupaya meningkatkan kualitas produk untuk pasar ekspor, termasuk dengan
menyediakan pelatihan standar ekspor.

Dukungan IKS juga mencakup pengadaan tali limbah dari mesin pembuatan kertas, yang dapat
digunakan sebagai bahan baku alternatif selain bambu. Tali limbah ini digunakan untuk menambah
dekorasi produk anyaman bambu, yang dapat meningkatkan nilai jualnya.

Kelompok UMKM kerajinan tangan lain yang didukung IKS adalah Cipta Handicraft Innovation Product
(CHIP). Melalui limbah kayu bekas peti kemas IKS yang digunakan sebagai bahan baku, kelompok
CHIP membuat berbagai macam produk kerajinan tangan seperti miniatur kapal, tempat tisu, dan
gantungan kunci, dan souvenir lainnya yang dipasarkan secara online dan offline di berbagai kota.
Melalui dukungan pelatihan pembuatan produk dan peningkatan pemasaran, CHIP telah berhasil
meningkatkan variasi dan kualitas produknya dengan sangat baik, sehingga menarik sejumlah instansi
dalam negeri mulai dari Akademisi, TNI, Kementerian, yang secara rutin memesan produk souvenir dari
CHIP. Tidak hanya itu, melalui sejumlah pameran UMKM yang diikuti, produk CHIP juga telah diekspor
hingga India, Qatar, dan Dubai.
pabrik pada tahun 2023.




                                                 139
Page 176
Di bidang akses air bersih, IKS mendukung pembangunan sembilan titik sumur bor di tahun 2023 yang
telah memberi akses air bersih bagi lebih dari empat ratus keluarga. Hingga kini, IKS telah mendirikan
lebih dari serratus lima puluh instalasi air bersih yang dikelola oleh komite air bersih setempat untuk
memastikan keberlanjutan dan perawatan instalasinya. Selain pembuatan sumur bor, melalui kerjasama
dengan Palang Merah Indonesia dukungan air bersih juga diberikan secara rutin saat musim kemarau
di sejumlah titik di area IKS yang sering mengalami krisis air bersih

Program dukungan tanggung jawab sosial IKS juga merambah aspek infrastruktur. Melalui program
renovasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), IKS menyediakan dikungan hunian yang aman dan sehat
bagi keluarga tidak mampu melalui renovasi rumah yang didanai bersama pemerintah daerah Serang,
Koramil, serta perusahaan swasta lainnya yang beroperasi disekitar IKS. Hingga tahun 2023, sebanyak
44 rumah telah dibangun, termasuk 6 unit yang akan diselesaikan pada tahun 2024.

Mendukung visi pemerintah dalam pengelolaan sampah, IKS berkolaborasi dengan Bank Sampah
Digital untuk mengumpulkan kertas daur ulang sebagai bahan baku. Terdapat 145 titik pengumpulan
sampah dengan lebih dari 3.000 nasabah dari berbagai komunitas. Sistem ini dikelola melalui skema
bagi hasil untuk koperasi yang berpartisipasi, dengan tujuan meningkatkan pengumpulan, pengelolaan,
dan distribusi kertas bekas sebagai bahan daur ulang.

Indah Kiat Perawang

Program tanggung jawab sosial Indah Kiat Perawang (IKP) dirancang untuk meningkatkan kualitas
sumber daya manusia dan membangun kemitraan berkelanjutan di wilayah Siak, Riau. Dengan fokus
pada pengembangan sosial, budaya, ekonomi, dan keagamaan, Perseroan berupaya berkontribusi
pada kemakmuran masyarakat setempat sambil memperlihatkan komitmen sebagai organisasi yang
bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan.

Salah satu program unggulan IKP adalah Pelatihan Sistem Pertanian Terpadu, yang kini memasuki
angkatan ke-16. Program ini telah melahirkan petani dan peternak sukses, seperti Khairul Azhar,
yang kini dapat menghasilkan hingga lebih dari Rp10 juta per bulan dari usaha perkebunannya yang
mencakup melon, semangka, dan labu. Sebelum menerima program, Khairul memiliki tantangan
dalam mengembangkan pertanian dan peternakannya. IKP juga mendukung UMKM melalui pelatihan,
pendampingan, perluasan pemasaran, dan pemberian modal usaha. Melalui kerja sama dengan
Yayasan Dokter Sjahrir dan Womenpreneur Community, lebih dari 123 UMKM kini mengalami
peningkatan penghasilan yang signifikan, hingga mencapai lima hingga lima belas juta rupiah per bulan.

Dalam pemberdayaan perempuan di sekitar pabrik, beberapa UMKM yang menghasilkan produk
rajut dan jahit telah terbentuk. IKP mendukung pelatihan menjahit untuk meningkatkan keterampilan
dan memberdayakan kelompok Perempuan, agar tercipta kemandirian secara finansial, yang turut
meningkatkan kesejahteraan keluarga. Selain itu IKP juga mendukung pengrajin melalui pengadaan
limbah strap plastik yang digunakan sebagai bahan baku anyaman berbagai kerajinan tangan,
mengubah limbah yang tidak terpakai menjadi produk bernilai tinggi.

Dalam bidang pendidikan, IKP menyediakan beasiswa bagi siswa SMA di sekitar pabrik yang diterima di
perguruan tinggi negeri. Hingga saat ini terdapat lebih dari lima puluh mahasiswa yang telah menerima
beasiswa ini.

Melalui sejumlah program CSR diatas, IKP berhasil memenangkan penghargaan “Gold Champion
Award” dari Bisnis Indonesia, sebagai apresiasi atas kontribusi perusahaan dalam pengembangan
masyarakat, pemberdayaan perempuan, dan pemberian dukungan bagi UMKM lokal.




                                                 140
Page 177
Secara rinci, berikut list kegiatan CSR yang dilakukan oleh Perseroan:

A    Charity
1    Peningkatan akses air bersih melalui distribusi air bersih pada musim kemarau;
2    Bantuan hewan kurban – idul adha
3    Peningkatan akses pendidikan melalui santunan anak yatim dan kegiatan agama lainnya;
4    Sumbangan bantuan korban bencana alam;
5    Dukungan kegiatan keagamaan melalui Ikatan Mubaligh Indah Kiat (IKAMI);
6    Dukungan kegiatan keagamaan melalui Wakaf Al Quran;
7    Peningkatkan hubungan yang harmonis dengan masyarakat perayaan MTQ;
8    Peningkatkan hubungan yang harmonis dengan masyarakat melalui bakti sosial;
9    Dukungan kegiatan kepemudaan dan karangtaruna;
10   Bazaar Safari Ramadhan (minyak goreng);
11   Dukungan program peningkatan prestasi olah raga
B    Infrastruktur
12   Peningkatan kualitas pendidikan melalui bantuan fasilitas perpustakaan dan peralatan olah raga untuk sekolah;
13   Pembangunan rumah ibadah dan sekolah, dan fasilitas umum lainnya;
14   Peningkatan akses sarana fasilitas umum untuk masyarakat berdasarkan tingkat kebutuhan masyarakat atau
     pengajuan proposal.
C    Pengembangan Kapasitas
15   Dukungan kegiatan posyandu melalui pelatihan kader Posyandu dan atau bantuan fasilitas Posyandu;
16   Beasiswa pendidikan untuk siswa berprestasi dan siswa tidak mampu;
17   On the Job Training (PKL) untuk siswa/ mahasiswa.
18   Peningkatan pengetahuan masyarakat dalam pelestarian lingkungan; penghijauan
19   Program peningkatan kesehatan masyarakat melalui penyuluhan, kampanye PHBS, pelayanan kesehatan dan
     pengobatan gratis untuk masyarakat;
20   Peningkatan akses Pendidikan nonformal melalui Rumah Pintar;
21   Forum komunikasi stakeholder sekitar mill;
D    Pemberdayaan Masyarakat
24   Pemberdayaan kelompok petani melalui sistem pertanian-peternakan terpadu;
25   Pemberdayaan kelompok peternak sapi melalui perguliran sapi;
26   Pemberdayaan UMKM makanan ringan dan kue (seperti: kripik tempe, aneka kripik, kue donat, abon ikan, bubuk jahe
     melalui pelatihan dan pendampingan usaha;
27   Pemberdayaan aneka UMKM melalui usaha kerajinan rotan, kerajinan dari limbah kayu pabrik, pengrajin tenun,
     pengrajin tali strapping bekas, menjahit, dll;
28   Konservasi pantai utara Tangerang melalui pengelolaan tanaman bakau dan pemberdayaan kelompok tani pesisir;
29   Pemberdayaan petani hidroponik;
30   Pemberdayaan perikanan darat lele-mujahir;
31   Pemberdayaan UMKM memanfaatkan limbah kayu peti kemas
32   Pemberdayaan Pemberdayaan ekonomi wanita melalui UMKM anyaman bambu dan limbah tali paper machine (PM)
33   Dukungan program rumah tidak layak huni (RUTILAHU) kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten, TNI dan
     masyarakat;
34   Peningkatan akses air bersih dan sanitasi masyarakat beserta pengelolaanya;
35   Peningkatan kualitas pendidikan melalui dukungan mebeler (meja & kursi) dengan memberdayakan tukang kayu sekitar
     pabrik memanfaatkan limbah kayu peti kemas
36   Dukungan permodalan untuk usaha melalui melalui pinjaman lunak koperasi dan kegiatan simpan pinjam.

\Berikut ini adalah total pengeluaran kegiatan CSR yang dilakukan oleh Perseroan:

                        Jenis Kegiatan                           30 September 2024            31 Desember 2023
Keagamaan dan prasarana tempat ibadah                                          31.774                       146.298
Kemasyarakatan, pasar murah dll                                                79.004                       190.232
Olahraga, seni dan budaya                                                       5.468                         3.701
Pelayanan kesehatan                                                             7.580                        10.772
Pendidikan, pelatihan dan beasiswa                                            329.003                       742.028
Total                                                                         452.829                     1.093.031




                                                        141
Page 178
VIII. PERPAJAKAN

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
Obligasi USD yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal
3 atas penghasilan Bunga Obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6
bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:
1. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan
     Obligasi;
2. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
     harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
3. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
     perolehan Obligasi.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap Bunga Obligasi yang diterima oleh
Wajib Pajak:
•   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
•   Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
    memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor
    7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
    7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
   diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
   dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
   yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan,
   atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
   secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
   pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Fasilitas Khusus Perpajakan

Fasilitas Khusus Perpajakan yang diperoleh Perseroan adalah fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
Badan yang diperoleh untuk proyek investasi pembangunan pabrik Perseroan yang berlokasi di
Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia nomor 3/TH/PMA/2023 tertanggal 31 Maret 2023.




                                                  142
Page 179
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.

CALON PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD DALAM
PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA, PENDAPATAN BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI
USD YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                              143
Page 180
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH
    DAN OBLIGASI USD

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah
dan Obligasi USD yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi
kepada Masyarakat sebesar Rp3.098.315.000.000,- (tiga triliun sembilan puluh delapan miliar tiga ratus
lima belas juta Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi secara kesanggupan penuh
(full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                       PORSI PENJAMINAN
                                                        SERI A               SERI B              SERI C        Jumlah Nominal
NO.                  KETERANGAN                                                                                                    %
                                                       370 HARI             3 TAHUN             5 TAHUN             (Rp)
                                                         (Rp)                  (Rp)                (Rp)
Penjamin Pelaksana Emisi
 1.    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia              58.600.000.000      324.800.000.000    109.900.000.000    493.300.000.000    16%
 2.    PT BCA Sekuritas                                 950.000.000       143.670.000.000      8.250.000.000    152.870.000.000     5%
 3.    PT BRI Danareksa Sekuritas                     26.520.000.000      215.080.000.000      1.285.000.000    242.885.000.000     8%
 4.    PT Indo Premier Sekuritas                      34.920.000.000      565.530.000.000    177.660.000.000    778.110.000.000    25%
       PT Korea Investment And Sekuritas             121.000.000.000       63.200.000.000     15.000.000.000    199.200.000.000     6%
 5.
       Indonesia
 6.    PT Mandiri Sekuritas                           63.000.000.000       81.745.000.000     59.410.000.000    204.155.000.000     7%
 7.    PT Maybank Sekuritas Indonesia                 19.000.000.000      128.700.000.000      8.000.000.000    155.700.000.000     5%
 8.    PT Mega Capital Sekuritas                      81.000.000.000       39.500.000.000     10.000.000.000    130.500.000.000     4%
 9.    PT Sucor Sekuritas                             90.500.000.000      140.750.000.000     84.000.000.000    315.250.000.000    10%
 10.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk            75.300.000.000      282.970.000.000     68.075.000.000    426.345.000.000    14%
       TOTAL                                         570.790.000.000     1.985.945.000.000   541.580.000.000   3.098.315.000.000   100%


Serta menerbitkan Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.130.040.000.000,- (satu triliun seratus tiga puluh
miliar empat puluh juta Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah secara kesanggupan penuh
(full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                       PORSI PENJAMINAN
                                                         SERI A              SERI B             SERI C         Jumlah Nominal
NO.                  KETERANGAN                                                                                                    %
                                                        370 HARI            3 TAHUN            5 TAHUN              (Rp)
                                                          (Rp)                 (Rp)               (Rp)
Penjamin Pelaksana Emisi
 1.    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                5.400.000.000      75.250.000.000     48.450.000.000    129.100.000.000    11%
 2.    PT BCA Sekuritas                              100.000.000.000        2.300.000.000       200.000.000     102.500.000.000     9%
 3.    PT BRI Danareksa Sekuritas                     25.010.000.000       42.120.000.000       130.000.000      67.260.000.000     6%
 4.    PT Indo Premier Sekuritas                      15.050.000.000       25.380.000.000     52.760.000.000     93.190.000.000     8%
 5.    PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia    75.000.000.000       11.000.000.000     15.000.000.000    101.000.000.000     9%
 6.    PT Mandiri Sekuritas                           38.000.000.000       50.335.000.000      1.790.000.000     90.125.000.000     8%
 7.    PT Maybank Sekuritas Indonesia                 78.000.000.000       62.000.000.000                  -    140.000.000.000    12%
 8.    PT Mega Capital Sekuritas                      55.000.000.000       50.000.000.000                  -    105.000.000.000     9%
 9.    PT Sucor Sekuritas                             81.000.000.000       71.000.000.000      1.100.000.000    153.100.000.000    14%
 10.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk            60.475.000.000       86.505.000.000      1.785.000.000    148.765.000.000    13%
       TOTAL                                         532.935.000.000      475.890.000.000    121.215.000.000   1.130.040.000.000   100%


Serta menerbitkan Obligasi USD sebesar USD20.046.500,- (dua puluh juta empat puluh enam ribu lima
ratus Dolar Amerika Serikat) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).




                                                                   144
Page 181
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi USD secara kesanggupan penuh (full
commitment) adalah sebagai berikut:

                                                           PORSI PENJAMINAN
                                                                                         Jumlah
NO.                   KETERANGAN                     SERI A     SERI B     SERI C        Nominal      %
                                                    370 HARI   3 TAHUN    5 TAHUN         (USD)
                                                     (USD)       (USD)      (USD)
Penjamin Pelaksana Emisi
 1.   PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                     -    1.530.000   1.270.000    2.800.000    14%
 2.   PT BCA Sekuritas                                  5.000            -     173.000      178.000     1%
 3.   PT Indo Premier Sekuritas                             -       50.000     700.000      750.000     4%
 4.   PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia      60.000            -           -       60.000     0%
 5.   PT Mandiri Sekuritas                                  -       20.000     500.000      520.000     3%
 6.   PT Maybank Sekuritas Indonesia                        -   15.000.000     200.000   15.200.000    76%
 7.   PT Sucor Sekuritas                                    -            -     200.000      200.000     1%
 8.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk              60.000      183.000      95.500      338.500     2%
      TOTAL                                           125.000   16.783.000   3.138.500   20.046.500   100%

Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang turut
dalam Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
Obligasi USD ini adalah PT Sucor Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dalam rangka Penawaran
Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi
dalam UUPPSK.

Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah

Tingkat Bunga Obligasi, Nisbah Sukuk Mudharabah, dan Bunga Obligasi USD, ditentukan berdasarkan
hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing
pemeringkatan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD.




                                                    145
Page 182
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:

Konsultan      :   Jusuf Indradewa & Partners
Hukum              Menara BCA (Grand Indonesia) Lt. 50
                   Jl. M.H.Thamrin No. 1
                   Jakarta Pusat 10310

                   Nama Rekan      :   Cecilia Teguh Ayu Sianawati
                   Nomor STTD      :   STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Februari 2023
                   Keanggotaan     :   Kartu Tanda Pengenal Advokat No. 92.10415
                   Asosiasi        :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No.
                                       92036
                   Pedoman Kerja :     Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal
                                       Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                       Modal No. Kep. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
                                       2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan
                                       Hukum Pasar Modal No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
                                       8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum
                                       Pasar Modal.

                   Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan surat No. 124/IKPP-DIR/
                   VI/2024 tanggal 25 Juni 2024.

                   Tugas Pokok     :   Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran
                                       Umum ini adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian
                                       dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari
                                       segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan
                                       lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
                                       oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi
                                       hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas
                                       dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari
                                       Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri
                                       serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
                                       Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan
                                       fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
                                       dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang
                                       berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

Wali Amanat    :   PT Bank KB Bukopin Tbk
                   Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                   Jl. MT. Haryono Kav.50-51
                   Jakarta 12770

                   Nomor STTD    :     21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
                   Keanggotaan   :     Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
                   Asosiasi
                   Pedoman Kerja :     Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM serta perjanjian yang
                                       berkaitan dengan Eali Amanat.

                   Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan surat No. 004/IKP-DIR/I/24 tang-
                   gal 5 Januari 2024.




                                              146
Page 183
                     Tugas Pokok     :   Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum
                                         ini adalah untuk mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                                         dan/atau Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar
                                         pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Pe-
                                         megang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan
                                         memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                                         Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-un-
                                         dangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususn-
                                         ya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan
                                         KSEI mengenai Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.

Notaris          :   Aulia Taufani, SH
                     Menara Sudirman Lt. 18 ABD
                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 60
                     Jakarta 12190

                     Nomor STTD    :     STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023
                     Keanggotaan   :     0060219710719
                     Asosiasi
                     Pedoman Kerja :     Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
                                         dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

                     Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan surat No. 035A/SP-IKPP/X/23/TH
                     tanggal 19 Oktober 2023.

                     Tugas Pokok     :   Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran
                                         Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan akta-
                                         akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                                         Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian
                                         Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
                                         Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan
                                         Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran
                                         Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
                                         serta akta-akta perubahannya, sesuai dengan peraturan
                                         jabatan dan kode etik Notaris.

Tim Ahli Syariah :   Yuke Rahmawati
                     Kep-01/PM.02/PJ-ASPM/2023
                     Adni Kurniawan
                     Kep-12/PM.02/PJ-ASPM/2023

                     Perseroan menunjuk Tim Ahli Syariah berdasarkan surat No. 012/IKPP-DIR/I/2025
                     tanggal 19 Februari 2025.

                     Tugas Pokok     :   1.   Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi
                                              pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
                                              Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk.
                                              sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan
                                              Syariah di Pasar Modal berdasarkan Fatwa Dewan
                                              Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
                                         2.   Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian
                                              syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan Sukuk
                                              PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk;
                                         3.   Menghadiri     pertemuan    dan/atau    telekonferensi
                                              sehubungan dengan Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat
                                              Pulp & Paper Tbk; dan
                                         4.   Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi
                                              penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam
                                              rangka Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
                                              apabila diperlukan.

                                                147
Page 184
Perusahaan      :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat         Equity Tower 30th Floor
Efek                Sudirman Central Business District Lot.9
                    Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                    Jakarta 12190

                    Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi,
                    Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD Perseroan.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi,
Sukuk Mudharabah, Obligasi USD ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.




                                             148
Page 185
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, Perseroan
telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat. PT Bank KB Bukopin Tbk telah terdaftar
di OJK dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan UUPM.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Wali Amanat. Wali Amanat tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam POJK No. 19/2020,
selain itu Wali Amanat juga tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
penerbitan efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari
pemegang efek yang diterbitkan oleh Perseroan.

1.   RIWAYAT SINGKAT

PT Bank KB Bukopin Tbk (“KB Bank”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum
Koperasi pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin),
didirikan dengan Akta Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah
disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang
Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.

Pada tahun 1993, PT Bank KB Bukopin Tbk telah mengubah status badan hukumnya dari semula
berbentuk koperasi menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta
Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal
28 Mei 1993, keduanya dibuat di hadapan, Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana
Bank KB Bukopin memasukkan seluruh aset dan kewajiban yang tercatat dalam neraca bank sampai
dengan tanggal 31 Desember 1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian
tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan No. 542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.

Pada tanggal 10 Juli 2006, PT Bank KB Bukopin Tbk melakukan Penawaran Umum Saham Perdana
dengan mencatatkan 5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek
Surabaya (sekarang menjadi Bursa Efek Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah
modal ditempatkan dan disetor.

Anggaran dasar PT Bank KB Bukopin Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan
Anggaran Dasar dinyatakan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 41 tanggal 28 Mei 2015 dibuat di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo,
S.H., M.H., Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam
rangka penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK No.33/2014. Perubahan ini telah
diterima oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03.0940815
perihal penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas No.
AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 28 Juni 2024 dibuat di
hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.

Per 31 Januari 2025, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%, STIC
Eugene Star Holding INC sebesar 16.98 % dan Pemegang saham lainya dengan pemilikan dibawah
5% sebesar 16.14%.




                                              149
Page 186
Dari waktu ke waktu, PT Bank KB Bukopin Tbk terus memperbaiki dan menyempurnakan business
process dan layanan kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan
dengan melakukan berbagai pelatihan dan pendidikan. PT Bank KB Bukopin Tbk juga terus meningkatkan
dukungan teknologi informasi dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya.
Dalam operasionalnya, PT Bank KB Bukopin Tbk juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan
risiko yang optimal, serta penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar.

Seluruh kantor PT Bank KB Bukopin Tbk telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk
mendukung layanan ke nasabah, PT Bank KB Bukopin Tbk juga mengoperasikan 881 mesin ATM.
Kartu ATM PT Bank KB Bukopin Tbk terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di tanah air.

Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang kartu PT Bank KB Bukopin Tbk dapat melakukan berbagai
aktivitas perbankan di hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia.

PT Bank KB Bukopin Tbk juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dan
PT KB Bukopin Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan PT
Bank KB Bukopin Tbk . PT Bukopin KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan
pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna
usaha dan multifinance. Sedangkan Bank KB Bukopin Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia),
didirikan pada tanggal 11 September 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.

Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya,
penanganan pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan produk
dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber daya
manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi harapan
nasabah, PT Bank KB Bukopin Tbk siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT

Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Bukopin Tbk per 31 Januari 2025
adalah sebagai berikut:

                Keterangan                 Saham Kelas A     Saham Kelas B        Jumlah           %
Modal Dasar                                     21.337.978    207.866.202.200   207.887.540.178
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh
1. Kookmin Bank Co., Ltd.                                0    125.655.736.951   125.655.736.951    66.88
2. STIC Eugene Star Holdings Inc                         0     31.900.000.000    31.900.000.000    16.98
3. Pemegang saham lainnya                       21.337.978     30.310.464.941    30.331.802.919    16.14
Jumlah Modal Ditempatkan                        21.337.978    187.866.201.892   187.887.539.870   100.00
Saham Dalam Portepel                                     0     20.000.000.308    20.000.000.308

3.   SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam akta tertanggal 28 Juni 2024 Nomor:
116, dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH. Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama              :    Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama        :    Seng Hyup Shin*
Komisaris                    :    Nanang Supriyatno
Komisaris Independen         :    Stephen Liestyo
Komisaris Independen         :    Tippy Joesoef
Komisaris Independen          :   Hae Wang Lee




                                                 150
Page 187
Direksi
Direktur Utama                  :   Woo Yeul Lee
Wakil Direktur Utama            :   Robby Mondong
Direktur                        :   Dodi Widjajanto
Direktur                        :   Henry Sawali
Direktur                        :   Jung Ho Han
Direktur                        :   Jang hyuk Im*
Direktur                        :   Helmi Fahrudin

*Dengan ketentuan bahwa Tuan Seng Hyup dan Tuan Jang Hyuk Im terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah
memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keungan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatuhan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/
POJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan dan/atau peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku.


4.   KEGIATAN USAHA

Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang
menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis
Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan
usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan
oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional.
Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan
dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank .

Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

4.1. Kredit

a.   Kredit Retail

KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri
dari kredit Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami
pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran
berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.

Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan
pendekatan Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan
tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan
nasabah di berbagai daerah. Pembiayaan Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai
mitra KB Bank dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif di
lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai mitra
channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bank tetap dapat melayani nasabah yang
tidak terjangkau oleh jaringan KB Bank dan untuk meningkatkan volume kredit secara lebih efektif dan
efisien. Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh KB Bank dengan memberikan kredit
langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung)
dan Kredit Pensiunan Direct.

UKM
KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis
diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM dengan KB Bank melalui perantara
pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma atau pola Cross
Selling atau Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai
dari hulu hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bank juga ikut serta sebagai bank pelaksana
dalam program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha



                                                         151
Page 188
Rakyat (KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E)
serta KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar
Rp30 Miliar dengan harapan untuk penciptaan data based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis
kredit UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan
besaran risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor cabang KB
Bank fokus pada penyaluran kredit ini.

Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber
pengembalian dari fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan
ataupun untuk keperluan serba guna. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu
Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna).
Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban berjalan (E flow) sebagai jaminan
percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam kredit konsumer ini
juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan untuk
kemudahan transaksi di era globalisasi.

b.   Kredit Komersial

Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar (plafond kredit di atas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu
memberikan keuntungan bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan
investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang telah ditentukan.

5.   DANA

a.   Retail

Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer
digabung menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bank karena
memberikan peluang lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk funding
tidak hanya diperoleh dari nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan usaha).

Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen
mass affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan
meningkatkan jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program
pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak
hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan.

b.   Komersial

Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat
KB Bank. Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan
Swasta nasional. Produk dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
seperti cash management.

Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa
keagenan dengan peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa
kustodian, jasa manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin
berkembangnya layanan perbankan, KB Bank juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis
investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa
memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bank.

Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
(26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.



                                                152
Page 189
PT Bank KB Bukopin Tbk telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali
Amanat serta berbagai pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran.
Per 31 Desember 2024 KB Bank telah mewaliamanati sekitar Rp 78 Triliun outstanding Obligasi, Sukuk
dan MTN.

6.   PERIZINAN WALI AMANAT

a.   Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971
     mengenai Izin Usaha Bank Umum Bank KB Bukopin.
b.   Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
     bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB Bukopin.
c.   Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
     Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d.   Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk No. 21/
     PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e.   Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8
     Agustus 2017 berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f.   Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Bukopin menjadi Bank
     Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.

7.   PENGALAMAN BANK KB BUKOPIN

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT KB Bukopin Tbk berperan aktif antara lain
sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan Medium Term
Note (MTN) dibeberpa perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang sebagai berikut:
•   Financial Institution
•   Property
•   Infrastruktur
•   Mining
•   Manufacture
•   Telecommunication
•   Media & Information
•   Farmasi
•   Gas
•   Food & Beverage

8.   TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun
2023, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
    dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
    Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
    perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang
    Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
    lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
    perwaliamanatan kepada OJK.




                                               153
Page 190
9.   PENGGANTIAN WALI AMANAT

Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab
antara lain sebagai berikut:
a. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut.
b. Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal.
c. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
    kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
    ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
d. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
    hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang.
e. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
    Modal.
f. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
    undangan di bidang Pasar Modal.
g. Atas permintaan para Pemegang Obligasi.
h. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
    Amanat.
i. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan VI.C.3
    Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep- 309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008
    tentang Hubungan Kredit Penjaminan antara Wali Amanat dengan Emiten.
j. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
    membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
    setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut
    kepada Perseroan.

10. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PT Bank KB Bukopin per
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Denny Susanto.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 31 Desember             31 Desember
                               Keterangan
                                                                     2023                    2022
ASET
Kas                                                                       289.184                  524.320
Giro pada Bank Indonesia                                                3.205.619                4.140.431
Giro pada bank lain
 Pihak Berelasi                                                            6.377                    75.647
 Pihak ketiga                                                            336.504                   668.412
Dikurangi Cadangan
  Kerugian penurunan nilai                                                     (300)                   (89)

Giro pada bank lain - neto                                               342.581                   743.970
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
 Pihak ketiga                                                           2.133.567               12.180.830
Surat-surat berharga
 Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                              5.322.930                3.362.099
 Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain          3.067.387                  588.835
 Diukur pada biaya perolehan diamortisasi                               9.145.932                8.059.020
                                                                       17.536.249               12.009.954




                                                           154
Page 191
                                                                      31 Desember         31 Desember
                                Keterangan
                                                                          2023                2022
Dikurangi Cadangan
  Kerugian penurunan nilai                                                       (109)                 (76)
 Surat-surat berharga - neto                                                17.536.140          12.009.878
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali – neto          2.572.152                    -
Tagihan Derivatif                                                                3.040               9.254

Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah
Pihak Berelasi                                                                  640.646             761.333
Pihak Ketiga                                                                48.777.970          49.822.101
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                (3.582.834)         (1.626.676)

Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah - neto                 45.835.782          48.956.758
Tagihan akseptasi                                                              132.577              17.346
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                    (1.613)              (211)
Tagihan akseptasi -neto                                                        130.964              17.135
Penyertaan saham
 Penyertaan saham                                                                    15                  15
 Aset tetap dan aset hak guna                                                 4.646.734           4.686.955
 Dikurangi: Akumulasi penyusutan                                            (1.413.059)         (1.290.753)

Aset tetap dan aset hak guna- neto                                       3.233.675        3.396.202
Aset pajak tangguhan - neto                                                   2.670.543           1.942.151
Aset tak berwujud
 Aset tak berwujud                                                             635.815             485.049
 Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai                         (350.230)           (283.055)
 Aset tak berwujud – neto                                                      285.585             201.994
Aset lain-lain - neto                                                        6.068.452           5.872.414
TOTAL ASET                                                                  84.307.300          89.995.352



LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                              431.402             388.522
Simpanan nasabah
Giro
 Pihak berelasi                                                                   9.094            260.318
 Pihak ketiga                                                                 3.168.554          3.317.609
Tabungan
 Pihak berelasi                                                                  18.491              9.870
 Pihak ketiga                                                                 6.854.693          6.945.914
Deposito berjangka
 Pihak berelasi                                                                 40.311              55.847
 Pihak ketiga                                                               34.698.000          41.372.812
Simpanan dari bank lain
 Pihak berelasi                                                               7.699.413         10.121.907
 Pihak ketiga                                                                   187.308            259.468
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto             219.631                  -
Liabilitas derivatif                                                                808             12.259
Liabilitas akseptasi                                                            132.577             17.346

 Pihak berelasi                                                              6.544.886           6.533.582
 Pihak ketiga                                                                5.159.606           4.666.549
Surat berharga yang diterbitkan                                              3.397.588           3.392.718
Utang pajak                                                                     64.635              56.496
Liabilitas lain-lain                                                         1.570.140           1.367.530
Total Liabilitas                                                            70.197.137          78.778.747




                                                             155
Page 192
                                                                      31 Desember             31 Desember
                              Keterangan
                                                                          2023                    2022
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham
 Saham biasa kelas A – Nilai nominal Rp10.000 (nilai penuh)
 Saham biasa kelas B – Nilai nominal Rp100 (nilai penuh)
Modal dasar
 Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
 Saham biasa kelas B – 127.866.202.200 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
 Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
 Saham biasa kelas B – 67.866.202.200 saham per 31 Desember 2022
dan                                                                          19.000.000               7.000.000
 31 Desember 2021
Tambahan modal disetor                                                        8.225.767               8.286.428
Uang muka setoran modal                                                               -               3.000.000
Surplus revaluasi aset                                                        1.603.893               1.605.649
Keuntungan yang belum direalisasi atas surat-surat berharga dalam
 kelompok nilai wajar melalui penghasilan
 komprehensif lain – setalah pajak tangguhan                                        7.563                   2.625
Akumulasi defisit                                                           (14.700.914)             (8.673.269)
                                                                              14.136.309              11.221.433
Kepentingan non-pengendali                                                       (26.146)                 (4.828)
Total Ekuitas                                                                 14.110.163              11.216.605
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                  84.307.300             89.995.352

LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASI

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      31 Desember             31 Desember
                             Keterangan
                                                                          2023                    2022
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan Syariah
 Pendapatan bunga                                                            4.374.694                3.721.413
 Pendapatan Syariah                                                            486.942                  407.257
 Total pendapatan bunga dan Syariah                                          4.861.636                4.128.670

Beban bunga dan Syariah
 Beban bunga                                                               (3.746.710)               (2.828.375)
 Beban Syariah                                                               (306.044)                 (250.792)
 Total beban bunga dan Syariah                                             (4.052.754)               (3.079.167)

Pendapatan bunga dan Syariah - neto                                            808.882                1.049.503

Pendapatan operasional lainnya
 Provisi dan komisi lainnya                                                    333.732                  323.340
 Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga – neto                          (8.899)                  13.082
 Keuntungan (kerugian) selisih kurs – neto                                      29.265                   31.815
 Lain-lain                                                                     102.429                  131.272
 Total pendapatan operasional lainnya                                          456.527                  499.509

Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan - neto        (5.537.792)               (3.948.482)
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing - neto                           5.235                   (1.919)
Pemulihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi - neto                  1.999                   (2.272)
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset                          (269.055)                  (81.325)
 non-keuangan - neto
Kerugian dari perubahan nilai wajar aset keuangan                              155.384                 (147.542)




                                                          156
Page 193
                                                                              31 Desember        31 Desember
                               Keterangan
                                                                                  2023               2022
Beban operasional lainnya
 Umum dan administrasi                                                             (1.371.594)        (1.571.018)
 Gaji dan tunjangan karyawan                                                         (809.976)          (734.432)
 Premi program penjaminan pemerintah                                                  (98.812)          (118.790)
 Total beban operasional lainnya                                                   (2.280.382)        (2.424.240)

RUGI OPERASIONAL                                                                   (6.659.202)        (5.056.768)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL – NETO                                            (128.185)           (88.888)
RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                               (6.787.387)        (5.145.656)

MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
 Kini                                                                                       -                  -
 Tangguhan                                                                            731.684            113.152
 Manfaat ( Beban ) pajak penghasilan - neto                                           731.684            113.152

RUGI TAHUN BERJALAN                                                                (6.055.703)        (5.032.504)

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:

Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
 Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas program imbalan pasti                     8.640            25.736
 Perubahan surplus revaluasi aset                                                      (1.756)            77.837
 Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi            (1.900)            (5.663)

Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
 Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok                              6.330            (70.134)
 nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
 Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi                  (1.392)            15.429
Penghasilan komprehensif lain - neto                                                     9.922            43.205

Total rugi komprehensif tahun berjalan                                             (6.045.781)        (4.989.299)

Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                                                             (6.034.077)        (5.027.460)
 Kepentingan non-pengendali                                                           (21.626)            (5.044)
                                                                                   (6.055.703)        (5.032.504)

Total rugi komprehensif tahun berjalan yang dapat
 diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                                                             (6.024.463)        (4.984.356)
 Kepentingan non-pengendali                                                           (21.318)            (4.943)
                                                                                   (6.045.781)        (4.989.299)

11. INFORMASI MENGENAI PENELAAHAN TERKAIT DENGAN PENERBITAN OBLIGASI, SUKUK
    MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD PERSEROAN

Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas sesuai dengan POJK No. 20/2020 berdasarkan
Surat Pernyataan nomor 04561/CMSF/II/2025 tanggal 21 Februari 2025, Surat Pernyataan nomor
04560/CMSF/II/2025 tanggal 21 Februari 2025, dan Surat Pernyataan nomor 04559/CMSF/II/2025
tanggal 21 Februari 2025, meliputi:

a.   Penelahaan terhadap Perseroan, meliputi:
     •  Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan;
     •  Jumlah dan Efek yang diterbitkan;
     •  Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
     •  Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan
        usaha Perseroan;




                                                              157
Page 194
     •  Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan;
     •  Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek;
     •  Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik
        langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang
        Efek bersifat utang.
b.   Penelahaan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan, meliputi:
     •  Penelahaan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan
        sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
     •  Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang
        Efek bersifat utang.

12. INFORMASI

                          Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                    PT Bank KB Bukopin Tbk
                                    Gedung KB Bank Lantai 8
                                   Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
                                    Jakarta 12770, Indonesia
                             Telepon : 021 7988 266 ; Ext : 1821/1817
                                    Faksimili : (021) 7980625

              Up. : Capital Market Service & Financial Institution Department Head




                                               158
Page 195
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI SUKUK
     MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD

1.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD harus dilakukan dengan
ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi, Obligas USD (FPPO) dan/ atau Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan/atau Obligasi USD dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, harus diajukan dengan
    menggunakan FPPO dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
    Mudharabah, dan Obligasi USD melalui email para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
    dan Obligasi USD sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan ini dengan ketentuan
    sebagai berikut:
    (1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
    (2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada
         pukul 08.00 – 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
    (3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
    (4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM
    yang sudah dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Obligasi USD
    (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi
    tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau
    tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang
    tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya
    terkait pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 2 Desember 2024 pukul 16.00
    WIB ke rekening dan persyaratan yang tercantum dalam subbab Syarat-syarat pembayaran serta
    mengisi lengkap FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor
    dan scan FPPO dan/atau FPPSM yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para
    Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD selambat-lambatnya pukul 16.00
    WIB dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSM
    serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD berhak untuk menerima
    atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD
    secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.

Setiap pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD harus memiliki rekening Efek
pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya. Pemesanan Pembelian Obligasi
USD harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya USD500 (lima ratus dolar Amerika Serikat)
atau kelipatannya.


                                                 159
Page 196
4.   Masa Penawaran

Masa Penawaran Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dimulai pada tanggal 10 Maret 2025
pukul 09.00 dan ditutup pada tanggal 10 Maret 2025 pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran
Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah, dan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi USD di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/
atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
tersebut di KSEI maka atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dalam bentuk sertifikat
     kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi, Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dan Sertifikat Jumbo
     Obligasi USD yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
     Obligasi USD. Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD akan didistribusikan dalam bentuk
     elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
     Obligasi USD hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 12
     Maret 2025;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi, Sukuk Mudharabah,
     dan Obligasi USD, dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
     berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah,
     dan/atau Obligasi USD. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi,
     Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan
     oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dilakukan dengan
     pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang
     selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang tercatat dalam rekening efek
     berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Bunga Obligasi
     USD, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok
     Obligasi USD, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang
     melekat pada Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran
     Bunga Obligasi USD, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah,
     dan pelunasan Pokok Obligasi USD kepada pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau
     Obligasi USD dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui
     Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang
     menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal
     pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran
     Bunga Obligasi USD, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah,
     dan pelunasan Pokok Obligasi USD yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     USD, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
     dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi USD. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut
     berdasarkan data kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang disampaikan
     oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi, Sukuk
     Mudharabah, dan/atau Obligasi USD atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis
     untuk RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi, Sukuk Mudharabah,
     dan Obligasi USD yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau
     RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
     wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di
     KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang
     didistribusikan oleh Perseroan.


                                                 160
Page 197
6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD

Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang tercantum dalam Bab XII
Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD

Para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang menerima pengajuan
pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD akan menyerahkan
kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau FPPSM yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi
USD. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD
ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang dipesan melebihi
jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Emisi
Obligasi USD sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan
yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah,
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi USD, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum (“Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah tanggal 10 Maret 2025.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dan terbukti
bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD,
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
formulir pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang pertama kali diajukan
oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD akan menyampaikan Laporan Hasil
Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai
dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/
PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD selambat-lambatnya
tanggal 11 Maret 2025 pukul 16.00 WIB pada rekening berikut:

                                   Obligasi                 Sukuk Mudharabah                 Obligasi USD
PT Aldiracita Sekuritas         Bank Sinarmas                 Bank Sinarmas                   Bank BCA
Indonesia                    Cabang KFO Thamrin           Cabang KCS Jakarta Cik          Cabang KCP Wisma
                          No. Rekening : 005-5054-363              Ditiro                     Nusantara
                           Atas nama: PT Aldiracita     No. Rekening : 993-0048-938   No. Rekening : 734.0221.472
                              Sekuritas Indonesia        Atas nama: PT Aldiracita                (USD)
                                                            Sekuritas Indonesia        Atas nama: PT Aldiracita
                                                                                          Sekuritas Indonesia




                                                    161
Page 198
                                      Obligasi                  Sukuk Mudharabah               Obligasi USD
PT BCA Sekuritas                     Bank BCA                    Bank BCA Syariah                Bank BCA
                                    Cabang: KCK                  Cabang: Jatinegara           Cabang Thamrin
                              No. Rekening: 2050086740       No. Rekening: 0010478758   No. Rekening : 206.0728.324
                            Atas Nama: PT BCA Sekuritas        Atas Nama: PT BCA                  (USD)
                                                                     Sekuritas              Atas nama: PT BCA
                                                                                                 Sekuritas
PT BRI Danareksa                       Bank BRI                  Bank Muamalat
Sekuritas                    Cabang: Bursa Efek Jakarta         Cabang: Sudirman
                                    No. Rekening:           No. Rekening: 301-0070250
                                 0671.01.000680.30.4               Atas Nama:
                                     Atas Nama:            PT BRI Danareksa Sekuritas
                            PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas           Bank Permata               Bank Permata Syariah              Bank BCA
                              Cabang: Sudirman Jakarta       Cabang: Sudirman Jakarta         Cabang: SCBD
                             No. Rekening: 4001763313       No. Rekening: 0701575830    No. Rekening: 0065882006
                            Atas Nama: PT Indo Premier         Atas Nama: PT Indo          Atas Nama: PT Indo
                                      Sekuritas                 Premier Sekuritas           Premier Sekuritas
PT Korea Investment And               Bank BCA                   Bank BCA Syariah                Bank BCA
Sekuritas Indonesia              Cabang : KCU SCBD           Cabang : KCU Jatinegara       Cabang : KCU SCBD
                             No.Rekening : 006.787.5153    No.Rekening : 001.881.8898 No.Rekening : 006.868.8810
                                Atas Nama : PT Korea          Atas Nama : PT Korea        Atas Nama : PT Korea
                             Investment And Sekuritas       Investment And Sekuritas    Investment And Sekuritas
                                      Indonesia                      Indonesia                   Indonesia
PT Mandiri Sekuritas                Bank Mandiri               Bank Permata Syariah              Bank BCA
                              Cabang: Jakarta Sudirman     Cabang: Arteri Pondok Indah   Cabang KCU Menara BCA
                            No. Rekening: 1020005566028                Jakarta          No. Rekening : 2050005995
                               Atas Nama: PT Mandiri       No. Rekening: 00971134003      Atas nama: PT Mandiri
                                      Sekuritas               Atas Nama: PT Mandiri              Sekuritas
                                                                     Sekuritas
PT Maybank Sekuritas          Bank Maybank Indonesia       Bank Maybank Indonesia Unit   Bank Maybank Indonesia
Indonesia                   Cabang: Bursa Efek Indonesia          Usaha Syariah        Cabang Bursa Efek Indonesia
                             No. Rekening: 2170.416.728         Cabang: Bursa Efek     No. Rekening: 217.0017.483
                              Atas Nama: PT Maybank                   Indonesia            Swift Code: IBBKIDJA
                                Sekuritas Indonesia        No. Rekening: 2739.000.019    Atas Nama: PT Maybank
                                                             Atas Nama: PT Maybank         Sekuritas Indonesia
                                                               Sekuritas Indonesia
PT Mega Capital Sekuritas            Bank BNI                   Bank Mega Syariah
                                  Cabang : Kramat                Cabang : Tendean
                             No.Rekening : 1701707175      No.Rekening : 1000-1199-14
                            Atas Nama : PT Mega Capital       Atas Nama : PT Mega
                                     Sekuritas                   Capital Sekuritas
PT Sucor Sekuritas                 Bank Sinarmas                Bank Nano Syariah                Bank BCA
                               Cabang : Tanah Abang             Cabang : Cik Ditiro        Cabang : Bursa Efek
                                No. Rek: 0029095116           No. Rek: 993 0290 103               Indonesia
                               Atas nama : PT Sucor           Atas nama : PT Sucor      No. Rekening : 4958076043
                                     Sekuritas                       Sekuritas            Atas nama: PT Sucor
                                                                                                 Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas              Bank Permata                Bank Permata Syariah              Bank BCA
Indonesia Tbk                    Cabang: Sudirman               Cabang: Bursa Efek     Cabang Bursa Efek Indonesia
                            No. Rekening: 0.400.176.3984              Indonesia        No. Rekening : 458.370.2221
                             Atas Nama: PT Trimegah                No. Rekening:         Atas nama: PT Trimegah
                              Sekuritas Indonesia Tbk             0.097.061.3161         Sekuritas Indonesia Tbk
                                                             Atas Nama: PT Trimegah
                                                             Sekuritas Indonesia Tbk

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD kepada
Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 11 Maret 2025 pada
Rekening Perseroan, sebagai berikut:




                                                       162
Page 199
                            Obligasi                   Sukuk Mudharabah                    Obligasi USD
  Nama Bank          PT Bank Sinarmas Tbk           PT Bank Syariah Indonesia        PT Bank Central Asia Tbk
   Cabang                   Thamrin                          Thamrin                        Menara BCA
  Atas Nama      PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk   PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk   PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
Nomor Rekening            0000013633                       0090358333                       2050003518

10. Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD Secara Elektronik

Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD secara elektronik akan dilakukan pada
tanggal 11 Maret 2025. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah, dan Sertifikat Jumbo Obligasi USD untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD pada Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD dan KSEI.

Segera setelah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD diterima oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD kepada Penjamin
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan/atau Obligasi USD sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh
Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal
penjatahan.

Apabila pencatatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD tidak dilaksanakan dalam waktu 1
(satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan
pada Bursa Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung
jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan
pada Bursa Efek.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada
para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya
maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dan/atau denda sebesar 0,5% (nol koma
lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi USD dengan mengacu dan mempertimbangkan
kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah
denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.




                                                     163
Page 200
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD sudah
disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
setelah tanggal Penjatahan atau setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, dan
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD, tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan
yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro
yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda
terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.

12. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum

Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran
Umum. Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan
sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-
kondisi berikut:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga)
Hari Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11.

Keputusan Perseroan untuk menunda atau membatalkan Penawaran Umum tersebut harus
diberitahukan kepada OJK serta mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar
harian berperedaran nasional. Dengan mengacu pada Peraturan Nomor IX.A.2 Perseroan wajib
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam
     paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
     nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping
     kewajiban mengumumkan dalam surat kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan informasi
     tersebut dalam media massa lainnya;
b. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
     tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana
     dimaksud dalam poin a;
c. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada Otoritas Jasa
     Keuangan paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang
     sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan
     uang pemesanan efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan
     penundaan atau pembatalan tersebut.




                                                164
Page 201
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada
para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi, dan Bunga Obligasi USD dari masing-masing seri Obligasi, seri Obligasi USD, dan/
atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah
dan/atau denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi USD
dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi yang dihitung secara harian
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh
jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD sudah
disediakan akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja
sejak tanggal penundaan atau pembatalan Penawaran Umum Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau
denda kepada para pemesan Obligasi, Pemegang Sukuk Mudharabah, dan/atau Pemegang Obligasi
USD.

13. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD berhak untuk menerima
atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

14. Agen Pembayaran

Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). berkedudukan di Jakarta yang
telah ditunjuk sesuai dengan Perjanjian Agen Pembayaran, di mana KSEI berkewajiban membantu
melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan Bunga Obligasi, Bunga Obligasi USD kepada Pemegang
Obligasi, Pemegang Obligasi USD, dan melaksanakan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah, dan melaksanakan
pembayaran jumlah pokok dan Bunga Obligasi, Bunga Obligasi USD kepada Pemegang Obligasi dan
Pemegang Obligasi USD, untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana
tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian
antara Perseroan dan KSEI.

Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:

                              PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                           Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
                               Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
                                         Jakarta 12190
                                    Telepon: (021) 5299 1099
                                    Faksimili: (021) 5299 1199




                                                 165
Page 202
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
      FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI,
      SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD

Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 10 Maret 2025 pukul 09.00 sampai 16:00
dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD di
bawah ini:

               PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

   PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                 PT BCA Sekuritas                   PT BRI Danareksa Sekuritas
         Menara Tekno Lantai 9                          Menara BCA,                  Alamat : Menara Gedung BRI II Lt.23
            Jl. Fachrudin No.19                 Grand Indonesia, 41st Floor              Jl. Jend Sudirman Kav.44-46
                Jakarta 10250                       Jl. MH Thamrin No.1                          Jakarta 10210
       Telepon: (021) 3970 5858                         Jakarta 10310                      Telepon: (021) 5091 4100
      Faksimile: (021) 3970 5850                 Telepon: (021) 2358 7222                 Faksimile: (021) 2520 990
            www.aldiracita.com             Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300       Website: ib-group1@brids.co.id
   Email: fixedincome@aldiracita.com          Website: www.bcasekuritas.co.id        Email: debtcapitalmarket@brids.co.id
                                              Email: dcm@bcasekuritas.co.id

        PT Indo Premier Sekuritas          PT Korea Investment And Sekuritas                PT Mandiri Sekuritas
 Gedung Pacific Century Place Lantai 16                  Indonesia                     Menara Mandiri I Lantai 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCB Lot 10   Alamat : Equity Tower 9th & 22nd Floor,     Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55
                Jakarta 12190               Suite A, E & F, SCBD Lot 9 Jl. Jend.               Jakarta 12190
         Telepon: (021) 5088 7168           Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190             Telepon: (021) 526 3445
        Faksimile : (021) 5088 7167              Telepon: (021) 2991 1888                Faksimile: (021) 526 3507
      Website: www.indopremier.com              Faksimile: (021) 2991 1911           Website: www.mandirisekuritas.co.id
       Email: fixed.income@ipc.co.id              Website: www.kisi.co.id             Email: divisi-fi@mandirisek.co.id
                                               Email: fixedincome@kisi.co.id

  PT Maybank Sekuritas Indonesia                 PT Mega Capital Sekuritas                   PT Sucor Sekuritas
         Sentral Senayan III Lt. 22              Menara Bank Mega Lantai 2            Sahid Sudirman Center, 12th Floor
            Jl. Asia Afrika No. 8             Jl. Kapt. P. Tendean Kav. 12-14A           Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                Jakarta 10270                           Jakarta 12790                           Jakarta 10220
                  Indonesia                        Telepon: (021) 7917 5599              Telepon: (021) 8067 3000
           Tel: (021) 8066 8500                   Faksimile: (021) 7919 3900                 Fax: (021) 2788 9288
          www.maybank-ke.co.id                Website: www.megasekuritas.id           Website: www.sucorsekuritas.com
Email: fixedincome.indonesia@maybank.            Email: fit@megasekuritas.id           Email: fi@sucorsekuritas.com
                     com

                                           PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                               Gedung Artha Graha 18th Floor
                                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                                        Jakarta 12190
                                                   Telepon: (021) 2924 9088
                                                 Faksimile: (021) 2924 9150
                                                 Website: www.trimegah.com
                                                   Email: fit@trimegah.com;
                                             Investment.banking@trimegah.com




                                                            166
Page 203
                               PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI USD

 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                  PT BCA Sekuritas                     PT Indo Premier Sekuritas
       Menara Tekno Lantai 9                           Menara BCA,                Gedung Pacific Century Place Lantai 16
          Jl. Fachrudin No.19                  Grand Indonesia, 41st Floor       Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCB Lot 10
              Jakarta 10250                        Jl. MH Thamrin No.1                           Jakarta 12190
     Telepon: (021) 3970 5858                          Jakarta 10310                      Telepon: (021) 5088 7168
    Faksimile: (021) 3970 5850                  Telepon: (021) 2358 7222                 Faksimile : (021) 5088 7167
          www.aldiracita.com              Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300       Website: www.indopremier.com
 Email: fixedincome@aldiracita.com           Website: www.bcasekuritas.co.id            Email: fixed.income@ipc.co.id
                                             Email: dcm@bcasekuritas.co.id

PT Korea Investment And Sekuritas                 PT Mandiri Sekuritas             PT Maybank Sekuritas Indonesia
              Indonesia                      Menara Mandiri I Lantai 24-25                Sentral Senayan III Lt. 22
Alamat : Equity Tower 9th & 22nd Floor,      Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55                    Jl. Asia Afrika No. 8
 Suite A, E & F, SCBD Lot 9 Jl. Jend.                Jakarta 12190                               Jakarta 10270
 Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190              Telepon: (021) 526 3445                            Indonesia
      Telepon: (021) 2991 1888                 Faksimile: (021) 526 3507                    Tel: (021) 8066 8500
     Faksimile: (021) 2991 1911            Website: www.mandirisekuritas.co.id             www.maybank-ke.co.id
       Website: www.kisi.co.id              Email: divisi-fi@mandirisek.co.id    Email: fixedincome.indonesia@maybank.
    Email: fixedincome@kisi.co.id                                                                     com

                   PT Sucor Sekuritas                                   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
            Sahid Sudirman Center, 12th Floor                               Gedung Artha Graha 18th Floor
               Jl. Jend. Sudirman Kav. 86                                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                      Jakarta 10220                                                  Jakarta 12190
               Telepon: (021) 8067 3000                                         Telepon: (021) 2924 9088
                   Fax: (021) 2788 9288                                       Faksimile: (021) 2924 9150
            Website: www.sucorsekuritas.com                                   Website: www.trimegah.com
             Email: fi@sucorsekuritas.com                                       Email: fit@trimegah.com;
                                                                          Investment.banking@trimegah.com




                                                          167
Page 204
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 205
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                       169
Page 206
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 207
                                                                                                         1
No. 07-R2/CS-DA-PG-VP-AL/II-G/III/2025

Jakarta, 5 Maret 2025


Kepada Yang Terhormat
PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No.51
Jakarta Pusat 10350


Perihal:   Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dalam Rangka
           Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun
           2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun
           2025, dan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2025.


Sehubungan dengan maksud PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”),
berkedudukan dan berkantor pusat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 Jl. MH. Thamrin No.51 Jakarta
Pusat 10350 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan:

1.    Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 dengan nilai Pokok
      Obligasi sebesar Rp3.098.315.000.000,- (Tiga Triliun Sembilan Puluh Delapan Miliar Tiga Ratus
      Lima Belas Juta Rupiah), yang merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang akan
      dihimpun sebesar Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun Rupiah), dijamin secara Kesanggupan
      Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

      a.    Obligasi Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
            Rp570.790.000.000,- (lima ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh juta Rupiah)
            dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka
            waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;

      b.    Obligasi Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
            Rp1.985.945.000.000,- (satu triliun sembilan ratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus
            empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol
            persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;

      c.    Obligasi Seri C: Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
            Rp541.580.000.000,- (lima ratus empat puluh satu miliar lima ratus delapan puluh juta Rupiah)
            dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan
            jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

      Bunga dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
      masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Juni
      2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing
      adalah pada tanggal 22 Maret 2026 untuk Obligasi Seri A, 12 Maret 2028 untuk Obligasi Seri B, dan 12
      Maret 2030 untuk Obligasi Seri C.

2.    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 dengan
      jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.130.040.000.000,- (Satu Triliun Seratus Tiga Puluh
      Miliar Empat Puluh Juta Rupiah), yang merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana
      yang akan dihimpun sebesar Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun Rupiah), dijamin secara
      Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:


                                                   171
Page 208
                                                                                                          2
No. 07-R2/CS-DA-PG-VP-AL/II-G/III/2025

      a.    Dana Sukuk Mudharabah Seri A: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan
            adalah sebesar Rp532.935.000.000,- (lima ratus tiga puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh
            lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
            perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 34,79%
            (tiga puluh empat koma tujuh sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
            indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu
            Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;

      b.    Dana Sukuk Mudharabah Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah
            sebesar Rp475.890.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima miliar delapan ratus sembilan puluh
            juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
            perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 49,70%
            (empat puluh sembilan koma tujuh nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
            indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka
            waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;

      c.    Dana Sukuk Mudharabah Seri C: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah
            sebesar Rp121.215.000.000,- (seratus dua puluh satu miliar dua ratus lima belas juta Rupiah)
            dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
            Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 52,19% (lima puluh dua
            koma satu sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
            sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
            Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

      Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
      Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
      Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan
      pada tanggal 12 Juni 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada
      tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 22 Maret 2026 untuk Seri A, 12 Maret 2028 untuk Seri B, dan 12
      Maret 2030 untuk Seri C.

3.    Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2025 dengan nilai Pokok
      Obligasi USD sebesar USD20.046.500,- (Dua Puluh Juta Empat Puluh Enam Ribu Lima Ratus
      Dolar Amerika Serikat) , yang merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang akan
      dihimpun sebesar USD100.000.000.00 (seratus juta dolar Amerika Serikat), dijamin secara
      Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

      a.    Obligasi USD Seri A yang ditawarkan sebesar USD125.000,- (seratus dua puluh lima ribu Dolar
            Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per
            tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
            Emisi;

      b.    Obligasi USD Seri B yang ditawarkan sebesar USD16.783.000,- (enam belas juta tujuh ratus
            delapan puluh tiga ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh
            koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;

      c.    Obligasi USD Seri C yang ditawarkan sebesar USD3.138.500,- (tiga juta seratus tiga puluh
            delapan ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00%
            (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
            Tanggal Emisi.



                                                   172
Page 209
                                                                                                          3
No. 07-R2/CS-DA-PG-VP-AL/II-G/III/2025
      Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
      pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan
      dilakukan pada tanggal 12 Juni 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir sekaligus
      jatuh tempo masing-masing seri Obligasi USD adalah pada tanggal 22 Maret 2026 untuk Seri A, 12
      Maret 2028 untuk Seri B, dan 12 Maret 2030 untuk Seri C.

Satuan pemindahbukuan sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya untuk Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2025. Satuan pemindahbukuan sebesar USD1.00 (satu dolar Amerika Serikat) atau
kelipatannya untuk Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2025. Ketiganya
telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu id A+ (single A
Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025, id A+ (sy) (Single A
Plus Syariah) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025, dan
id A+ (single A Plus) untuk Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2025,
sebagaimana ternyata dalam Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) No. RC-812/PEF-DIR/VI/2024,
No. RC-813/PEF-DIR/VI/2024, dan No. RC-814/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024. Ketiga
Pemeringkatan tersebut telah ditegaskan kembali sebagaimana ternyata dalam Surat Pefindo No. RTG-
027/PEF-DIR/II/2025 tanggal 21 Februari 2025. Ketiga Pemeringkatan tersebut telah mencakup keseluruhan
nilai Pokok Obligasi yang direncanakan sejumlah Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun Rupiah),
keseluruhan nilai Pokok Obligasi USD yang direncanakan sejumlah USD 100.000.000.00 (seratus juta dolar
Amerika Serikat), dan keseluruhan nilai Pokok Sukuk Mudharabah yang direncanakan sejumlah
Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun Rupiah), sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK
No.49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020. Obligasi, Sukuk Mudharabah, Dan Obligasi USD ini tidak
dijamin dengan Jaminan Khusus, berupa benda atau pendapatan atau Aktiva Lain milik Perseroan dalam
bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh Kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali Aktiva
Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi Jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
Obligasi, Sukuk Mudharabah dan ObligasiUSD ini secara Pari Passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan hasil
uji tuntas kami, underlying aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah berupa penjualan kertas industri
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dari PT Cakrawala Mega Indah kepada PT Indah Kiat Pulp & Paper
Tbk tertanggal 13 Februari 2025 yang selama periode Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah
di pasar modal. Perseroan merupakan pihak yang memenuhi syarat untuk melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan dan efek yang akan diterbitkan ini telah memenuhi syarat sebagai efek yang dapat diterbitkan
melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a dan Pasal 5 POJK
36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 (selanjutnya disebut “PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk
IV Tahap III dan PUB USD II Tahap II Indah Kiat Pulp & Paper 2025”).

Kami, Konsultan Hukum Jusuf Indradewa & Partners, selaku konsultan hukum independen dalam hal ini
diwakili oleh Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H., dengan No. STTD : STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 telah
ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan Nomor 124/IKPP-DIR/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024,
untuk melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Uji Tuntas”) yang hasilnya dituangkan dalam Informasi
Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Intam Laporan Uji Tuntas”) dan memberikan Pendapat
Dari Segi Hukum (“Pendapat Hukum”) mengenai aspek-aspek hukum dari Perseroan dan aspek hukum dari
PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi USD II Tahap II ini sesuai dengan
peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya mengenai Pasar Modal dan dengan
berpedoman pada Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal No.Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.



                                                    173
Page 210
                                                                                                       4
No. 07-R2/CS-DA-PG-VP-AL/II-G/III/2025
Penawaran Umum ini merupakan PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi
USD II Tahap II dari Penawaran Umum “Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2024”,
“Sukuk Mudharabah IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2024”, dan “Obligasi USD Berkelanjutan II Indah
Kiat Pulp & Paper Tahun 2024” yang terdiri dari:

1.    Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 dengan nilai Pokok
      Obligasi sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), yang merupakan
      sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp14.000.000.000.000,00
      (empat belas triliun Rupiah), yang terdiri dari:

      a.   Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.664.855.000.000,- (satu triliun enam ratus
           enam puluh empat miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
           sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
           terhitung sejak Tanggal Emisi;

      b.   Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp835.145.000.000,- (delapan ratus tiga puluh
           lima miliar seratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75%
           (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
           Tanggal Emisi.

2.    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 dengan
      jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), yang
      merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang akan dihimpun sebesar
      Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun Rupiah), yang terdiri dari :

     a.    Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp331.755.000.000,- (tiga ratus
           tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
           Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
           Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 30,75% (tiga puluh koma tujuh lima persen) dari
           Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh
           koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun
           sejak Tanggal Emisi;

      b.   Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp668.245.000.000,- (enam
           ratus enam puluh delapan miliar dua ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
           Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
           Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 32,25% (tiga puluh dua koma dua lima persen) dari
           Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh
           koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun
           sejak Tanggal Emisi.

3.    Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024” dengan nilai Pokok
      Obligasi sebesar USD16.678.500,00 (enam belas juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu lima
      ratus dolar Amerika Serikat), yang merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang
      akan dihimpun sebesar USD100.000.000.00 (seratus juta dolar Amerika Serikat), yang terdiri dari:

      a.   Obligasi USD Seri A yang ditawarkan sebesar USD7.626.500,- (tujuh juta enam ratus dua puluh
           enam ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima
           koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
           Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;




                                                 174
Page 211
                                                                                                                5
No. 07-R2/CS-DA-PG-VP-AL/II-G/III/2025
      b.    Obligasi USD Seri B yang ditawarkan sebesar USD4.092.500,- (empat juta sembilan puluh dua
            ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma
            nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;

      c.    Obligasi USD Seri C yang ditawarkan sebesar USD4.959.500,- (empat juta sembilan ratus lima
            puluh sembilan ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00%
            (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
            Tanggal Emisi.

“Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024”, “Sukuk Mudharabah IV Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024”, dan “Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2024” telah menjadi Efektif berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari
Otoritas Jasa Keuangan No. S-135/D.04/2024 tanggal 30 September 2024 serta dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia.

1.    Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 dengan nilai Pokok
      Obligasi sebesar Rp3.219.410.000.000,00 (tiga triliun dua ratus sembilan belas juta empat ratus sepuluh
      ribu Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

      a.    Obligasi Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
            Rp1.119.770.000.000,- (satu triliun seratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh juta
            Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan
            jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;

      b.    Obligasi Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
            Rp1.497.555.000.000,- (satu triliun empat ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh
            lima ribu Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen)
            per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

      c.    Obligasi Seri C: Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
            Rp602.085.000.000,- (enam ratus dua miliar delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
            bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5
            (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.


2.    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 dengan
      jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.557.830.000.000,00 (satu triliun lima ratus lima puluh
      tujuh miliar delapan ratus tiga puluh juta Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai
      berikut:

      a.    Dana Sukuk Mudharabah Seri A: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan
            adalah sebesar Rp646.020.000.000,- (enam ratus empat puluh enam miliar dua puluh juta Rupiah)
            dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
            Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 36,03% (tiga puluh enam
            koma nol tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
            ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri
            A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;

      b.    Dana Sukuk Mudharabah Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah
            sebesar Rp576.330.000.000,- (lima ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus tiga puluh juta
            Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
            antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 50,94% (lima puluh


                                                      175
Page 212
                                                                                                         6
No. 07-R2/CS-DA-PG-VP-AL/II-G/III/2025
              koma sembilan empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
              sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
              Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;

      c.      Dana Sukuk Mudharabah Seri C: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah
              sebesar Rp335.480.000.000,- (tiga ratus tiga puluh lima miliar empat ratus delapan puluh juta
              Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
              antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 53,43% (lima puluh
              tiga koma empat tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
              sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
              Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.


Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji Tuntas sebagaimana
tertuang dalam Intam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum No. 06-R2/CS-DA-PG-VP-AL/II-H/III/2025
tanggal 5 Maret 2025 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Intam Laporan Uji Tuntas”).

Dengan dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, maka Pendapat Hukum No. 07-R1/CS-DA-PG-VP-AL/II-
G/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Asumsi

Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap dan mendasarkan
pada asumsi-asumsi sebagai berikut :

a.    Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan apabila
      dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka fotokopi atau salinan
      tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.
b.    Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami, baik
      asli maupun fotokopinya atau salinannya, adalah tanda tangan otentik dari pihak-pihak yang disebutkan
      dalam dokumen itu dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
c.    Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak termasuk dalam
      lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh kewenangan untuk menandatangani
      dokumen tersebut.
d.    Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan, baik tertulis
      ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak ketiga kepada kami adalah
      benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material sampai
      dengan tanggal dikeluarkannya Intam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum ini.
e.    Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para Pejabat Pemerintah
      yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perizinan kepada Perseroan, berwenang untuk
      melakukan tindakan-tindakan tersebut.

Kualifikasi

Pendapat Hukum yang didasarkan pada Intam Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka hukum Negara
Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau yuridiksi negara lain dengan
kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:

a.    Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data, dokumen-
      dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya konsultan hukum yang
      bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
      Perseroan.


                                                    176
Page 213
                                                                                                           7
No. 07-R2/CS-DA-PG-VP-AL/II-G/III/2025
b.    Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen atau
      informasi-informasi yang tidak kami ketahui tidak mengakibatkan Pendapat Hukum menjadi tidak benar
      dan/atau menyesatkan.
c.    Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan didalamnya dan tidak
      meliputi aspek-aspek lainnya yang mungkin secara implisit dianggap termasuk didalamnya.
d.    Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap
      III, dan PUB Obligasi USD II Tahap II, dan tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum independen
      atas Pendapat Hukum kami adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
      peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan yang terdapat dalam Intam Laporan Uji Tuntas dan asumsi-asumsi dan kualifikasi-kualifikasi yang
menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini dan dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan, maka dengan ini kami sampaikan Pendapat Hukum kami sebagai berikut :

1.    Perseroan, yang berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan
      Terbatas yang didirikan secara sah dan dijalankan menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku di Indonesia.

2.    Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan dengan nama PT Indah Kiat Pulp & Paper
      Corporation dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967 berdasarkan
      Akta Perseroan Terbatas No. 68 tanggal 7 Desember 1976, dibuat dihadapan Ridwan Suselo, Notaris di
      Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 302 tanggal 30 Mei 1977,
      Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 233 tanggal 28 Desember 1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar
      No. 151 tanggal 17 Januari 1978, Akta Perubahan Anggran Dasar No.213 tanggal 25 Januari 1978, yang
      keempatnya dibuat dihadapan Poppy Savitri Parmanto, S.H., selaku pengganti dari Ridwan Suselo,
      Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”), yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
      Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/50/2 tanggal 9 Februari 1978; didaftarkan
      dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri berturut-turut dibawah No.521, No.522, No.523,
      No.524, No.525 tanggal 14 Februari 1978, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
      No. 18 tanggal 3 Maret 1978,Tambahan No. 172.

     Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap II, PUB Sukuk IV Tahap II, dan PUB Obligasi USD II Tahap I
     sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami
     perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur permodalan dan susunan pemegang saham
     Perseroan, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, tidak mengalami perubahan. Riwayat
     struktur permodalan Perseroan, baik yang mengenai modal dasar, peningkatan modal ditempatkan dan
     modal disetor, adalah benar dan berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
     Angaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

      Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
      Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat di hadapan Aulia
      Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah Mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
      Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-
      0047207.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
      Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0262569 tanggal 8 Juli 2022; didaftarkan dalam Daftar
      Perseroan No. AHU-0130590.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; dan diumumkan dalam Berita
      Negara Republik Indonesia No. 57 tanggal 19 Juli 2022, Tambahan No.23742, telah dilakukan sesuai
      dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007
      tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu antara lain Peraturan No.IX.J.1,
      POJK No.33/POJK.04/2014, POJK No.15/POJK.04/2020 dan POJK No.16/POJK.04/2020.


                                                    177
Page 214
                                                                                                          8
No. 07-R2/CS-DA-PG-VP-AL/II-G/III/2025

      Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar
      Perseroan dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan kegiatan usaha tersebut.

3.    Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap II, PUB Sukuk IV Tahap II, dan PUB Obligasi USD II Tahap I
      sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan Perseroan tidak mengalami
      perubahan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022, adalah berusaha di bidang
      industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan.
      Kegiatan usaha yang saat ini dilakukan Perseroan adalah industri bubur kertas (pulp) – KBLI 17011,
      industri kertas budaya – KBLI 17012, industri kertas tissue - KBLI 17091.

      Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam Akta No. 46 Tanggal 10 Juni
      2022 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tertanggal 24
      September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan
      Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
      Pengungkapan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan (Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha)
      sebagaimana tersebut diatas telah sesuai dengan angka 4 Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1 tentang
      Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan
      Perusahaan Publik.

4.    Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap II, PUB Sukuk IV Tahap II, dan PUB Obligasi USD II Tahap I
      sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, terdapat perubahan pada orang perseorangan
      yang menjadi pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”). Orang Perseorangan yang
      menjadi UBO Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang
      Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan
      Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No.
      13/2018”) adalah Bapak Jackson Wijaya Limantara. Perubahan pengendalian dari Bapak Oei Tjie
      Goan (atau dikenal dengan Bapak Teguh Ganda Wijaya) kepada Bapak Jackson Wijaya Limantara
      (Putra dari Bapak Oei Tjie Goan) tersebut terjadi tanggal 13 Januari 2025 yang dilakukan secara hibah.
      Perseroan telah menyampaikan laporan Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
      mengumumkan pada website Bursa Efek Indonesia surat No. 004/CRP/IK/I/2025 tanggal 15 Januari
      2025 dan telah dilaporkan ke Kementerian Hukum Republik Indonesia pada tanggal 4 Februari 2025.
      Bapak Jackson Wijaya Limantara sebagai UBO telah memeuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf d Perpres
      No. 13/2018, yaitu merupakan perseorangan yang memiliki kewenangan untuk mengangkat,
      menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
      Berdasarkan hasil uji tuntas kami berdasarkan pasal 23 huruf g POJK No. 9/POJK.04/2018 Tentang
      Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK 9/2018”) Pengambilalihan yang terjadi pada Perseroan
      karena adanya hibah maka Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) guruf a dan
      b POJK 9/2018 untuk melakukan Penawaran Tender Wajib.

5.    Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap II, PUB Sukuk IV Tahap II, dan PUB Obligasi USD II Tahap I
      sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan tidak mengalami perubahan.

      Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat secara sah sesuai
      dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan berdasarkan
      hasil uji tuntas kami sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan tanggal 21 Februari 2025, yang
      menyatakan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris
      Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”) serta menjabat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
      terhitung sejak tanggal penutupan Rapat, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
      memberhentikannya sewaktu-waktu. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diangkat untuk periode 5


                                                   178
Page 215
                                                                                                         9
No. 07-R2/CS-DA-PG-VP-AL/II-G/III/2025
      (lima) tahun yakni 2022-2027. Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap
      pernyataan, surat pernyataan, konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang
      dibuat/disediakan oleh Perseroan dan/atau Pengurusnya.

      Bahwa berdasarkan uji tuntas dan sebagaiamana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
      masing-masing direksi dan komisaris Perseroan tanggal 21 Februari 2025, bahwa tidak ada
      benturan kepentingan antara komisaris dan/atau direksi Perseroan dengan rencana Penawaran Umum
      Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III, dan
      Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap II ini.

6.    Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap II, PUB Sukuk IV Tahap II, dan PUB Obligasi USD II Tahap I
      sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Pembentukan Sekretaris Perusahaan telah
      sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.14/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
      Emiten atau Perusahaan Publik dan susunan Sekretaris Perusahaan Perseroan tidak mengalami
      perubahan, dan Unit Audit Internal Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
      55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit dan Unit Audit
      Internal Perseroan tidak mengalami perubahan, serta Pembentukan Komite Audit Perseroan telah sesuai
      dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
      Pelaksanaan Kerja Komite Audit dan susunan Komite Audit Perseroan tidak mengalami perubahan,
      kecuali susunan Komite Nominasi dan Remunerasi yang mengalami perubahan, sebagai berikut:

      Komite Nominasi dan Remunerasi

      Berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan tanggal 23 Desember 2024, anggota
      Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

      Ketua                              :   Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman, M.A. (Komisaris Independen)
      Anggota                            :   Sukirta Mangku Djaja (Komisaris)
      Anggota                            :   Aditiawan Chandra (Pihak yang Berasal dari Luar Perseroan)

      Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah disesuaikan dengan Peraturan Otoritas
      Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan
      Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.

7.   Perseroan telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
     usahanya dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan
     tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar
     Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji tuntas kami perizinan
     Perseroan tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku dan tidak ada yang sedang
     dalam proses permohonan perpanjangan serta dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

     Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan
     tanggal 21 Februari 2025, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan Perseroan atas persyaratan dan/atau
     pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki dan/atau
     digunakan dalam kegiatan usaha Perseroan.

8.    Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku, dimana Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program
      BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagaimana dibuktikan dengan surat pernyataan Perseroan
      tanggal 21 Februari 2025 dan telah melakukan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga)
      periode terakhir, telah melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan berdasarkan
      Undang-Undang No.78 Tahun 1981 (“WLKP”), serta telah memenuhi Upah Minimum Provinsi


                                                   179
Page 216
                                                                                                       10
No. 07-R2/CS-DA-PG-VP-AL/II-G/III/2025
      berdasarkan ketentuan yang berlaku di wilayah dimana kantor pusat dan pabrik Perseroan berada, telah
      memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik
      Indonesia yang berlaku sampai dengan tanggal 21 Februari 2026 dan Rencana Penggunaan Tenaga
      Kerja Asing (RPTKA) Perseroan untuk penggunaan Tenaga Kerja Asing telah mendapat Pengesahan
      Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini pengesahan
      RPTKA atas masing-masing Tenaga Kerja Asing pada Perseroan masih berlaku. Konsultan Hukum
      telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat pernyataan, konfirmasi dan/atau
      dokumen lain yang memiliki makna serupa yang dibuat/disediakan oleh Perseroan dan/atau
      Pengurusnya. Perseroan telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama yang telah memenuhi ketentuan Pasal
      116, Pasal 123 ayat 1 dan Pasal 132 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,
      yaitu Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) Perseroan untuk periode 2024-2026, antara Perseroan dengan
      Pengurus Serikat Pekerja Mandiri Forum Komunikasi dan Kesejahteraan Karyawan (SPM FK3) Unit
      Kerja Perseroan yang telah disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
      Kabupaten Serang No. 500.15.12.1/0110/SK-PKB/2025 tanggal 4 Februari 2025. PKB mulai berlaku
      tanggal 23 Agustus 2024 – 22 Agustus 2026.

9.    Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap II, PUB Sukuk IV Tahap II, dan PUB Obligasi USD II Tahap I
      sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, terdapat perubahan (perpanjangan SHGB) atas
      harta tetap Perseroan, yaitu perpanjangan atas SHGB No. 2740 dengan tanggal berakhir hak pada 28
      Februari 2024 yang mana telah diperpanjang menjadi HGB NIB No. 05.11.000004638 dengan tanggal
      berakhir hak pada 28 Februari 2054.

      Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 21 Februari 2025, Perseroan telah mengasuransikan
      seluruh aset material Perseroan dan jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti setiap obyek
      yang diasuransikan atau menutup setiap risiko yang dipertanggungkan. Sampai dengan tanggal Pendapat
      Hukum, seluruh polis asuransi Perseroan masih berlaku. Konsultan Hukum telah melakukan
      pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat pernyataan, konfirmasi dan/atau dokumen lain yang
      memiliki makna serupa yang dibuat/disediakan oleh Perseroan dan/atau Pengurusnya.

10.   Kekayaan Perseroan yang berupa kepemilikan saham di Perusahaan Anak dan Perusahaan Cucu adalah
      sebagai berikut :

      1)    Perusahaan Anak

            a.    PT Graha Kemasindo Indah (“GKI”), berkedudukan di Jakarta Pusat dengan persentase
                  kepemilikan sebesar 99,90 % (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh persen) dari
                  seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh GKI, dimana berdasarkan hasil Uji
                  Tuntas kami modal ditempatkan dan disetor penuh GKI adalah sebesar
                  Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah), yang terbagi atas 10.000 (sepuluh ribu)
                  saham dengan nilai nominal masing-masing saham adalah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu
                  juta Rupiah).

                  GKI adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan
                  secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
                  Berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Nomor 121 tanggal 23 Oktober 1995, dibuat di
                  hadapan Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., yang telah mendapatkan pengesahan dari
                  Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
                  15.921.HT.01.01.Tahun 1995 tanggal 5 Desember 1995, didaftarkan dalam Buku Daftar di
                  Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 53/1996 pada tanggal 9 Januari
                  1996, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 17 tanggal 27 Februari
                  1996, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 2147.



                                                  180
Page 217
                                                                                                      11
No. 07-R2/CS-DA-PG-VP-AL/II-G/III/2025
                  Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap II, PUB Sukuk IV Tahap II, dan PUB Obligasi USD
                  II Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar GKI
                  tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur permodalan dan
                  susunan pemegang saham GKI, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha GKI, tidak
                  mengalami perubahan. Riwayat struktur permodalan GKI, baik yang mengenai modal
                  dasar, peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor, adalah benar dan
                  berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Angaran Dasar
                  GKI dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

                  Anggaran Dasar GKI yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
                  Keputusan Para Pemegang Saham No. 33 tanggal 16 Juli 2024, dibuat di hadapan Desman,
                  S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri
                  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
                  Keputusan Menteri Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  No. AHU-0043643.AH.01.02. Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024, didaftarkan dalam dalam
                  Daftar Perseroan No. AHU-0146138.AH.01.11. Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024, dan
                  diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 62, Tambahan Berita Negara
                  Republik Indonesia No. 23231, tahun 2024, telah dilakukan sesuai dengan peraturan
                  perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang
                  Perseroan Terbatas.

                  Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap II, PUB Sukuk IV Tahap II, dan PUB Obligasi USD
                  II Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan
                  GKI tidak mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 33 tanggal 16
                  Juli 2024, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha GKI adalah berusaha dalam bidang
                  Perdagangan, Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi.

                  Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha GKI yang tercantum dalam Akta No. 33 tanggal
                  16 Juli 2024 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
                  tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
                  (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
                  Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

                  GKI telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya
                  dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta
                  kegiatan usaha GKI sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar GKI dan peraturan
                  perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji tuntas kami perizinan GKI
                  tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku dan tidak ada yang
                  sedang dalam proses permohonan perpanjangan serta dikeluarkan oleh instansi yang
                  berwenang.

                  Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
                  Pernyataan GKI tanggal 21 Februari 2025, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan
                  GKI atas persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang
                  berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki dan/atau digunakan dalam kegiatan
                  usaha GKI.

                  Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap II, PUB Sukuk IV Tahap II, dan PUB Obligasi USD
                  II Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota
                  Direksi dan Dewan Komisaris GKI tidak mengalami perubahan.



                                                  181
Page 218
                                                                                                           12
No. 07-R2/CS-DA-PG-VP-AL/II-G/III/2025
                  Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris GKI telah diangkat secara sah
                  sesuai dengan Anggaran Dasar GKI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                  Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, sebagaimana ditegaskan dalam Surat
                  Pernyataan tanggal 21 Februari 2025, GKI tidak memiliki karyawan sehingga GKI belum
                  memiliki kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan di bidang ketenagakerjaan.

                  Berdasarkan hasil uji tuntas kami, GKI tidak memiliki harta kekayaan berupa harta
                  bergerak (kendaraan bermotor) sebagaimana ditegaskan dengan Surat Pernyataan tanggal
                  21 Februari 2025.

                  Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap II, PUB Sukuk IV Tahap II, dan PUB Obligasi USD
                  II Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, pemilikan dan/atau
                  penguasaan harta kekayaan GKI berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan) tidak
                  mengalami penambahan dan telah dilakukan secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar
                  GKI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah dilengkapi dengan
                  dokumen kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan hukum serta tidak sedang
                  dalam sengketa/dijaminkan kepada pihak ketiga.

                  Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh GKI dengan pihak ketiga maupun dengan pihak
                  terafiliasi yang masih berlaku telah ditandatangani secara sah oleh GKI, telah sesuai dengan
                  Anggaran Dasar GKI dan karenanya mengikat GKI dan perjanjian-perjanjian yang dibuat
                  dengan pihak terafiliasi telah dibuat dengan syarat dan kondisi yang wajar (arm’s length)
                  serta tidak merugikan kepentingan GKI.

                  Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas
                  kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan GKI maupun masing-masing
                  anggota Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal 21 Februari 2025, GKI maupun masing-
                  masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris GKI dalam jabatannya sebagai anggota
                  Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi, (i) tidak sedang terlibat
                  dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
                  terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di
                  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
                  perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
                  diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak
                  terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
                  pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak
                  pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
                  perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
                  mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau
                  gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak
                  sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan
                  Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan
                  dan/atau klaim dan/atau somasi yang mungkin timbul.

                  Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat
                  pernyataan, konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang
                  dibuat/disediakan oleh GKI dan/atau Pengurusnya.

           b.     PT Paramitra Abadimas Cemerlang (“PAC”) berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
                  persentase kepemilikan sebesar 95,16 % (sembilan puluh lima koma enam belas persen)
                  dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh PAC, dimana berdasarkan hasil Uji


                                                    182
Page 219
                                                                                                      13
No. 07-R2/CS-DA-PG-VP-AL/II-G/III/2025
                  Tuntas kami modal ditempatkan dan disetor penuh PAC adalah sebesar
                  Rp.67.000.000.000,00 (enam puluh tujuh milyar Rupiah), yang terbagi atas 67.000 (enam
                  puluh tujuh ribu) saham dengan nilai nominal masing-masing saham adalah sebesar
                  Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

                  PAC adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan
                  secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
                  Berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 79 tanggal 8 Agustus 1988 yang dibuat di
                  hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari
                  Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor C2-
                  11506.HT.01.01.Tahun 1988 tanggal 19 Desember 1988, didaftarkan dalam buku register
                  di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan No. 148/1989 pada tanggal 9 Februari
                  1989, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 64 tanggal 11 Agustus
                  1989, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 1549.

                  Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap II, PUB Sukuk IV Tahap II, dan PUB Obligasi USD
                  II Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar PAC
                  tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur permodalan dan
                  susunan pemegang saham PAC, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PAC, tidak
                  mengalami perubahan. Riwayat struktur permodalan PAC, baik yang mengenai modal
                  dasar, peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor, adalah benar dan
                  berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Angaran Dasar
                  PAC dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

                  Anggaran Dasar PAC yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
                  Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 34 tanggal 16 Juli 2024, dibuat di hadapan
                  Desman, S.H., M.Hum., yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
                  Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No.
                  AHU-0043641.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024, telah didaftarkan dalam Daftar
                  Perseroan Nomor AHU-0146134.AH.01.11. Tahun 2024 Tanggal 18 Juni 2024, dan telah
                  diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62, Tambahan Berita Negara
                  Nomor 23235, tahun 2024, telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
                  yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

                  Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap II, PUB Sukuk IV Tahap II, dan PUB Obligasi USD
                  II Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan
                  PAC tidak mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 34 tanggal 16
                  Juli 2024, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PAC adalah berusaha dalam bidang
                  Konsultasi Manajemen, Industri, dan Perdagangan.

                  Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PAC yang tercantum dalam Akta No. 34 tanggal
                  16 Juli 2024 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
                  tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
                  (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
                  Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

                  PAC telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
                  usahanya dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud
                  dan tujuan serta kegiatan usaha PAC sebagaimana tercantum dalam Anggaran
                  Dasar PAC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji tuntas
                  kami perizinan PAC tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku


                                                  183
Page 220
                                                                                                          14
No. 07-R2/CS-DA-PG-VP-AL/II-G/III/2025
                  dan tidak ada yang sedang dalam proses permohonan perpanjangan serta dikeluarkan oleh
                  instansi yang berwenang.

                  Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
                  Pernyataan PAC tanggal 21 Februari 2025, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan
                  PAC atas persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang
                  berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki dan/atau digunakan dalam kegiatan
                  usaha PAC.

                  Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap II, PUB Sukuk IV Tahap II, dan PUB Obligasi USD
                  II Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota
                  Direksi dan Dewan Komisaris PAC tidak mengalami perubahan.

                  Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PAC telah diangkat secara sah
                  sesuai dengan Anggaran Dasar PAC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                  Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, sebagaimana ditegaskan dalam Surat
                  Pernyataan tanggal 21 Februari 2025, PAC tidak memiliki karyawan sehingga PAC belum
                  memiliki kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan di bidang ketenagakerjaan.

                  Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, sebagaimana ditegaskan dalam Surat
                  Pernyataan tanggal 21 Februari 2025, PAC tidak menandatangani perjanjian utang dan/atau
                  perjanjian kredit dengan bank atau dengan lembaga pembiayaan bukan bank, tidak
                  menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga manapun, dan tidak memiliki harta
                  kekayaan berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan) maupun harta bergerak (kendaraan
                  bermotor).

                  Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas
                  kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan PAC maupun masing-masing
                  anggota Direksi tertanggal 21 Februari 2025, PAC maupun masing-masing anggota
                  Direksi PAC dalam jabatannya sebagai anggota Direksi maupun sebagai pribadi, tidak
                  sedang (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
                  Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat
                  dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam
                  sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
                  diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak
                  terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
                  pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak
                  pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
                  perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
                  mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau
                  gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak
                  sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan
                  Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan
                  dan/atau klaim dan/atau somasi yang mungkin timbul.

                  Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat
                  pernyataan, konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang
                  dibuat/disediakan oleh PAC dan/atau Pengurusnya.

           Penyertaan saham Perseroan dalam Perusahaan Anak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
           peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar Perseroan, dan Anggaran Dasar


                                                   184
Page 221
                                                                                                      15
No. 07-R2/CS-DA-PG-VP-AL/II-G/III/2025
           Anak Perusahaan, terkecuali IKIF, IKFM, IKFIV, IKFVIII, dan IIL yang merupakan perusahaan
           yang bukan didirikan berdasarkan hukum Indonesia.

           a.     Indah Kiat International Finance Company B.V (“IKIF”), adalah badan hukum yang
                  didirikan          berdasarkan              hukum           Mauritius           dengan
                  persentase     sebesar     100%       (seratus    persen)    atau     sebesar     USD
                  18.152,00 (delapan belas ribu seratus lima puluh dua dolar Amerika Serikat) dari modal
                  ditempatkan dan disetor IKIF. Pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum
                  independent yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana IKIF didirikan, yaitu
                  oleh Alex Smotlak, sebagaimana tercantum dalam Legal Opinion tertanggal 25 Juni 2024.
                  Berdasarkan pemeriksaan kami atas Legal Opini yang dikeluarkan oleh konsultan hukum
                  independent yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana IKIF didirikan, tidak
                  terdapat termuan yang material yang dapat menghambat rencana dan penggunaan dana
                  hasil PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi USD II Tahap
                  II Perseroan.

           b.     Indah Kiat Finance Mauritius Limited (“IKFM”), berkedudukan di Mauritius, dengan
                  persentase sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh modal saham IKFM.*)

           c.     Indah Kiat Finance (IV) Mauritius Limited (“IKFIV”), berkedudukan di Mauritius, dengan
                  persentase sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh modal saham IKFIV.*)

           d.     Indah Kiat Finance (VIII) Mauritius Limited (“IKFVIII”), berkedudukan di Mauritius,
                  dengan persentase sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh modal saham IKFVIII.*)

           e.     Imperial Investment Limited (“IIL”), adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
                  hukum Malaysia dengan persentase sebesar 100% (seratus persen) atau sebesar USD
                  844.544.011,00 (delapan ratus empat puluh empat juta lima ratus empat puluh empat ribu
                  sebelas dolar Amerika Serikat) dari modal ditempatkan dan disetor IIL. Pemeriksaan
                  hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independent yang berwenang sesuai dengan
                  yurisdiksi hukum dimana IIL didirikan, yaitu oleh Wong Teoh & Chang, sebagaimana
                  tercantum dalam Legal Opinion tertanggal 12 November 2024. Berdasarkan pemeriksaan
                  kami atas Legal Opini yang dikeluarkan oleh konsultan hukum independent yang
                  berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana IIL didirikan, tidak terdapat termuan
                  yang material yang dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi
                  V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi USD II Tahap II Perseroan.

           *) Dalam Likuidasi

           Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kim Fat Ho Fong beralamat di 206/209 St James Court
           St Denis Street Port Louis, Mauritius selaku Likuidator tanggal 18 Juli 2024, yang menerangkan
           bahwa IKFM, IKFIV dan IKFVIII saat ini sedang dalam proses likuidasi. Proses likuidasi IKFM,
           IKFIV dan IKFVIII tidak berpengaruh/berdampak negatif secara material pada jalannya kegiatan
           usaha dan/atau operasional dan/atau keuangan Perseroan dan apabila dikemudian hari proses
           likuidasi ini akan menimbulkan sengketa/permasalahan hukum, maka Perseroan berkeyakinan
           bahwa sengketa/permasalahan hukum tersebut tidak akan berpengaruh/berdampak negatif secara
           material pada jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional dan/atau keuangan Perseroan,
           sebagaimana hal ini ditegaskan Perseroan dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal 21 Februai
           2025. Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan klarifikasi dari Perseroan, proses likuidasi IKFM,
           IKFIV, dan IKFVIII tidak berdampak negatif secara material terhadap kelangsungan usaha
           dan/atau operasional dan/atau keuangan Perseroan dan tidak akan berdampak negatif secara
           material terhadap rencana PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi


                                                 185
Page 222
                                                                                                      16
No. 07-R2/CS-DA-PG-VP-AL/II-G/III/2025
           USD II Tahap II PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2025 dikarenakan IKFM, IKFIV, dan
           IKFVIII sudah tidak melakukan kegiatan operasional dan tidak memberikan kontribusi
           pendapatan kepada Perseroan sehingga tidak berdampak negatif secara material terhadap
           kelangsungan usaha dan/atau operasional Perseroan. Konsultan Hukum telah melakukan
           pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat pernyataan, konfirmasi dan/atau dokumen lain
           yang memiliki makna serupa yang dibuat/disediakan oleh Perseroan dan/atau Pengurusnya.

     2)    Perusahaan Asosiasi:

           a.     PT Sinar Mas Specialty Minerals (“SMSM”), berkedudukan di Jakarta Pusat dengan
                  persentase kepemilikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang
                  ditempatkan dan disetor penuh oleh SMSM; dan

           Melalui BVI (Penyertaan Tidak Langsung)

           a.     Grand Ventures Investment Holding (BVI) Limited (“GVI”) dengan presentase sebesar
                  30% (tiga puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor GVI, yaitu pemeriksaan
                  hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independent yang berwenang sesuai dengan
                  yurisdiksi hukum dimana GVI didirikan, yaitu oleh O’Neal Webster, sebagaimana
                  tercantum dalam Legal Opini tertanggal 24 Juli 2024. Berdasarkan pemeriksaan kami atas
                  Legal Opini yang dikeluarkan oleh konsultan hukum independent yang berwenang sesuai
                  dengan yurisdiksi hukum dimana GVI didirikan, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
                  ini tidak terdapat perubahan pada perusahaan tersebut dan tidak terdapat temuan yang
                  material yang dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi V
                  Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi USD II Tahap II Perseroan.

     3)    Perusahaan Cucu

           a.     Melalui PAC, yaitu PT Paramitra Gunakarya Cemerlang (“PGC”), berkedudukan di
                  Sidoarjo, dengan persentase sebesar 99,94 % (sembilan puluh sembilan koma sembilan
                  puluh empat persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh PGC, dimana
                  berdasarkan hasil Uji Tuntas kami modal ditempatkan dan disetor penuh PGC adalah
                  sebesar Rp.67.000.000.000,00 (enam puluh tujuh milyar Rupiah), yang terbagi atas 67.000
                  (enam puluh tujuh ribu) saham dengan nilai nominal masing-masing saham adalah sebesar
                  Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

                  PGC adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan
                  secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
                  Berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 39 tanggal 9 Mei 1996, yang dibuat di hadapan
                  Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri
                  Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-6589.HT.01.01.Tahun
                  1999 tanggal 9 April 1999.

                  Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap II, PUB Sukuk IV Tahap II, dan PUB Obligasi USD
                  II Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar PGC
                  tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur permodalan dan
                  susunan pemegang saham PGC, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PGC, tidak
                  mengalami perubahan. Riwayat struktur permodalan PGC, baik yang mengenai modal
                  dasar, peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor, adalah benar dan
                  berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Angaran Dasar
                  PGC dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.



                                                  186
Page 223
                                                                                                     17
No. 07-R2/CS-DA-PG-VP-AL/II-G/III/2025
                  Anggaran Dasar PGC yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
                  Keputusan Para Pemegang Saham No. 35 tanggal 16 Juli 2024, yang dibuat dihadapan
                  Desman, S.H.,M.Hum.,M.M. Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari
                  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
                  No. AHU-0043640.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024 dan didaftarkan dalam
                  Daftar Perseroan No. AHU-0146128.AH.02.11. Taahun 2024 tanggal 18 Juli 2024, telah
                  dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-
                  Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

                  Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap II, PUB Sukuk IV Tahap II, dan PUB Obligasi USD
                  II Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan
                  PGC tidak mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 35 tanggal 16
                  Juli 2024, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PGC adalah berusaha dalam bidang
                  Industri dan Perdagangan.

                  Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PGC yang tercantum dalam Akta No. 35 tanggal
                  16 Juli 2024 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
                  tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
                  (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
                  Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

                  PGC telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
                  usahanya dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud
                  dan tujuan serta kegiatan usaha PGC sebagaimana tercantum dalam Anggaran
                  Dasar PGC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji tuntas
                  kami, perizinan PGC tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku
                  dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

                  Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
                  Pernyataan PGC tanggal 21 Februari 2025, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan
                  PGC atas persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang
                  berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki dan/atau digunakan dalam kegiatan
                  usaha PGC.

                  Aspek ketenagakerjaan PGC telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
                  perundang-undangan yang berlaku, dimana PGC telah mengikutsertakan seluruh
                  karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagaimana
                  dibuktikan dengan surat pernyataan PGC tanggal 21 Februari 2025 dan telah melakukan
                  kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode terakhir. PGC juga telah
                  melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan berdasarkan Undang-
                  Undang No.78 Tahun 1981 (“WLKP”), serta telah memenuhi Upah Minimum Provinsi
                  berdasarkan ketentuan yang berlaku di wilayah dimana kantor-kantor PGC berada, telah
                  memiliki Peraturan Perusahaan untuk perusahaan di Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat
                  Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo No. KEP.188/438.5.7/X/2023
                  tanggal 24 Oktober 2023 telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Dinas Tenaga
                  Kerja yang berlaku sampai dengan tanggal 23 Oktober 2025, telah memiliki Peraturan
                  Kerja Bersama untuk perusahaan di Kabupaten Bogor antara PGC dengan SPM-FK3
                  berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor
                  NO.KEP.500.15.12.1/2768/VIII/PKB/2024 tanggal 1 Agustus 2024 yang berlaku sampai
                  dengan tanggal 1 Agustus 2026. Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum
                  terhadap pernyataan, surat pernyataan, konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki
                  makna serupa yang dibuat/disediakan oleh PGC dan/atau Pengurusnya.


                                                 187
Page 224
                                                                                                        18
No. 07-R2/CS-DA-PG-VP-AL/II-G/III/2025

                  PGC telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana tercantum dalam Tanda
                  Bukti Pencatatan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit No. 568/3010-H.I Syaker/2022
                  tanggal 30 September 2022 untuk Kawasan Industri Sentul, Desa Sentul, Babakan Madang,
                  Kabupaten Bogor, dengan masa jabatan kepengurusan adalah 3 (tiga) tahun yaitu 2022 –
                  2025.

                  Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap II, PUB Sukuk IV Tahap II, dan PUB Obligasi USD
                  II Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, pemilikan dan/atau
                  penguasaan harta kekayaan PGC berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan) tidak
                  mengalami penambahan dan telah dilakukan secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar
                  PGC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah dilengkapi dengan
                  dokumen kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan hukum serta tidak sedang
                  dalam sengketa/dijaminkan kepada pihak ketiga.

                  Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap II, PUB Sukuk IV Tahap II, dan PUB Obligasi USD
                  II Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota
                  Direksi dan Dewan Komisaris PGC tidak mengalami perubahan.

                  Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PGC telah diangkat secara sah
                  sesuai dengan Anggaran Dasar PGC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                  Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh PGC dengan pihak ketiga yang masih berlaku dan
                  ditandatangani secara sah oleh PGC, telah sesuai dengan Anggaran Dasar PGC dan
                  karenanya mengikat PGC.

                  Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan
                  PUB Obligasi USD II Tahap II, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana
                  ditegaskan dalam Surat Pernyataan PGC tanggal 28 Februari 2025, PGC tidak memiliki
                  perjanjian-perjanjian yang memuat pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang
                  dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap III, PUB
                  Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi USD II Tahap II Perseroan, serta yang dapat
                  merugikan hak pemegang saham publik dan pemegang PUB Obligasi V Tahap III, PUB
                  Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi USD II Tahap II Perseroan.

                  Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas
                  kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan PGC maupun masing-masing
                  anggota Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal 21 Februari 2025, PGC maupun masing-
                  masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PGC dalam jabatannya sebagai anggota
                  Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi, (i) tidak sedang terlibat
                  dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
                  terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di
                  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
                  perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
                  diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak
                  terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
                  pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak
                  pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
                  perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
                  mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau
                  gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak
                  sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan


                                                   188
Page 225
                                                                                                         19
No. 07-R2/CS-DA-PG-VP-AL/II-G/III/2025
                  Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan
                  dan/atau klaim dan/atau somasi yang mungkin timbul. Konsultan Hukum telah melakukan
                  pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat pernyataan, konfirmasi dan/atau dokumen
                  lain yang memiliki makna serupa yang dibuat/disediakan oleh PGC dan/atau Pengurusnya

            b.    Melalui IIL, yaitu IK Investment (BVI) Limited (“BVI”) dengan presentase sebesar 100%
                  (seratus persen) atau sebesar USD50.000 dari modal ditempatkan dan disetor BVI, yaitu
                  pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independent yang berwenang
                  sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana BVI didirikan, yaitu oleh O’Neal Webster,
                  sebagaimana tercantum dalam Legal Opini tertanggal 24 Juli 2024. Berdasarkan
                  pemeriksaan kami atas Legal Opini yang dikeluarkan oleh konsultan hukum independent
                  yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana BVI didirikan, sampai dengan
                  tanggal Pendapat Hukum ini tidak terdapat perubahan pada perusahaan tersebut dan tidak
                  terdapat temuan yang material yang dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil
                  PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi USD II Tahap II
                  Perseroan.

            Terkecuali BVI dan Perusahaan Asosiasi (GVI), karena merupakan perusahaan yang bukan
            didirikan berdasarkan hukum Indonesia, masing-masing Perusahaan Anak telah melakukan
            penyertaan di Perusahaan Cucu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di
            Indonesia, ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan Anak dan ketentuan Anggaran
            Dasar masing-masing Perusahaan Cucu.

11.   Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga maupun dengan pihak terafiliasi
      yang masih berlaku telah ditandatangani secara sah oleh Perseroan, telah sesuai dengan Anggaran Dasar
      Perseroan dan karenanya mengikat Perseroan dan perjanjian-perjanjian yang dibuat dengan pihak
      terafiliasi telah dibuat dengan syarat dan kondisi yang wajar (arm’s length) serta tidak merugikan
      kepentingan Perseroan.

      Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi
      USD II Tahap II, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
      Pernyataan Perseroan tanggal 21 Februari 2025, Perseroan:
      (i)   Tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari atau
            memberitahukan kepada Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
            sebelumnya, kreditur dan/atau pihak lain dan/atau instansi yang berwenang, kecuali kewajiban
            untuk memberitahukan kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Bank DKI.
      (ii) Tidak memiliki perjanjian-perjanjian yang memuat pembatasan-pembatasan (negative covenants)
            yang dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap III, PUB
            Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi USD II Tahap II Perseroan, serta yang dapat merugikan
            hak pemegang saham publik dan pemegang PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III,
            dan PUB Obligasi USD II Tahap II Perseroan; dan
      (iii) Tidak terdapat pelanggaran atas persyaratan dalam perjanjian kredit yang dibuat oleh Perseroan
            dengan kreditur Perseroan.

      Sehubungan dengan kewajiban untuk melakukan pemberitahuan kepada PT Bank Syariah Indonesia
      Tbk (“BSI”) dan PT Bank DKI (“Bank DKI”), Perseroan telah memberitahukan rencana PUB Obligasi
      V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi USD II Tahap II melalui surat Perseroan
      kepada BSI No. 0033/IKPP-Banking/II/2025 tanggal 12 Februari 2025, dan kepada PT Bank DKI No.
      0032/IKPP-Banking/II/2025 tanggal 12 Februari 2025. Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan
      hukum terhadap pernyataan, surat pernyataan, konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna
      serupa yang dibuat/disediakan oleh Perseroan dan/atau Pengurusnya.



                                                   189
Page 226
                                                                                                            20
No. 07-R2/CS-DA-PG-VP-AL/II-G/III/2025
12.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
      sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 21 Februari 2025, Perseroan
      (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja
      yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan
      Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak,
      (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase
      Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara
      kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan
      Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
      perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
      hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara
      pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang
      persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam
      suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, kecuali untuk Perkara 1)
      Perkara No. 373/G/2024/PTUN.JKT antara Ara, Aceng Lesmana, Adang, dan Dadang Suherman selaku
      Para Penggugat melawan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia selaku
      Tergugat I dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk selaku Tergugat II intervensi, yang saat ini sedang
      dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
      2) Perkara No. 8/Pdt.G/2025/PN KWG antara H. Enan Supriatna, S.H., selaku Penggugat melawan
      Perum PERHUTANI selaku Tergugat I, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk selaku Tergugat II dan Badan
      Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang selaku Turut Tergugat I, Camat Ciampel selaku Turut
      Tergugat II, Kepala Desa Mulyadari selaku Turut Tergugat III dan Kantor Badan Pertanahan Nasional
      Kabupaten Karawang selaku Turut Tergugat IV, yang saat ini dalam proses pemeriksaan tingkat pertama
      di Pengadilan Negeri.
      Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat pernyataan,
      konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang dibuat/disediakan oleh Perseroan
      dan/atau Pengurusnya. Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, belum terdapat pembaharuan
      atas Perkara yang dihadapi Perseroan.

      Perhitungan terhadap kumulasi seluruh potensi nilai kerugian yang dapat diderita Perseroan apabila
      Perseroan kalah dalam persidangan adalah sebesar Rp112.836.350.000,00 (seratus dua belas miliar
      delapan ratus tiga puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) jika dibandingkan dengan ekuitas
      Perseroan maka nilainya tidak bernilai material jika ditinjau dari nilai materialitas 20% sebagaimana
      yang diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan
      Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”), sehingga kami berpendapat bahwa Perkara yang saat
      ini sedang dihadapi Perseroan tersebut tidak berpengaruh/berdampak negatif secara material terhadap
      jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan dan untuk rencana Perseroan melakukan PUB
      Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi USD II Tahap II Indah Kiat Pulp &
      Paper Tbk 2025 beserta penggunaan dananya. Hal ini ditegaskan oleh Perseroan dalam Surat Pernyataan
      Perseroan tanggal 28 Februari 2025.

      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
      sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi Perseroan dan masing-
      masing anggota Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 21 Februari 2025, anggota Direksi Perseroan
      dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi Perseroan,
      anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan
      Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan
      Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak
      sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam
      perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v)
      tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon
      dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit


                                                     190
Page 227
                                                                                                             21
No. 07-R2/CS-DA-PG-VP-AL/II-G/III/2025
      atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
      keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu
      sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak
      sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha
      (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim
      dan/atau somasi yang mungkin timbul. Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum
      terhadap pernyataan, surat pernyataan, konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa
      yang dibuat/disediakan oleh Perseroan dan/atau Pengurusnya.

13.   Dalam rangka PUB Obligasi V Tahap III ini, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian-perjanjian
      sebagai berikut :

      a.    Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp &
            Paper Tahun 2024 No. 86 tanggal 26 Juni 2024 junctis (i) Akta Addendum Pernyataan Penawaran
            Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2024 No. 44
            tanggal 23 Juli 2024, (ii) Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
            Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Tahun 2024 Nomor 8 tanggal 7 Agustus
            2024 dan (iii) Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
            Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Tahun 2024 Nomor 70 tanggal 23 September 2024,
            oleh Perseroan selaku Emiten, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
            Selatan.

      b.    Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III
            Tahun 2025 Nomor 20 tanggal 21 Februari 2025 (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi”),
            oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Bank KB Bukopin Tbk selaku Wali Amanat,
            yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

      c.    Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III
            Tahun 2025 Nomor 21 tanggal 21 Februari 2025 (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”),
            oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA
            Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Korea Investment and
            Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Mega Capital
            Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, masing-
            masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, dibuat
            dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

      d.    Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun
            2025 Nomor 29 tanggal 21 Februari 2025, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Kustodian
            Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

      e.    Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025
            Nomor 22 tanggal 21 Februari 2025, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

      f.    Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP-
            024/OBL/KSEI/0225 tanggal 21 Februari 2025 oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
            Kustodian Sentral Efek Indonesia.

      Dalam rangka PUB Sukuk IV Tahap III ini telah dibuat dan ditandatangani:

      a.    Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat
            Pulp & Paper Tahun 2024 No. 89 tanggal 26 Juni 2024 junctis (i) Akta Addendum Pernyataan
            Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
            Tahun 2024 No. 47 tanggal 23 Juli 2024, (ii) Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum


                                                     191
Page 228
                                                                                                          22
No. 07-R2/CS-DA-PG-VP-AL/II-G/III/2025
            Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Tahun 2024 Nomor
            11 tanggal 7 Agustus 2024 dan (iii) Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
            Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Tahun 2024 Nomor 74 tanggal 23
            September 2024, oleh Perseroan selaku Emiten, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
            di Jakarta Selatan.

     b.     Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
            Tahap III Tahun 2025 Nomor 23 tanggal 21 Februari 2025 (“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
            Mudharabah”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Bank KB Bukopin Tbk selaku Wali
            Amanat Sukuk Mudharabah, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

     c.     Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
            Tahap III Tahun 2025 Nomor 24 tanggal 21 Februari 2025 (“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
            Mudharabah”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT
            BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Korea Investment and
            Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Mega Capital
            Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, masing-masing
            selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, dibuat
            dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

     d.     Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
            Tahap III Tahun 2025 Nomor 30 tanggal 21 Februari 2025 oleh dan antara Perseroan selaku Emiten
            dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
            Selatan.

     e.     Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
            III Tahun 2025 Nomor 25 tanggal 21 Februari 2025 dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
            di Jakarta Selatan.

     f.     Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP-
            012/SKK/KSEI/0225 tanggal 21 Februari 2025, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
            Kustodian Sentral Efek Indonesia.

     g.     Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
            & Paper Tahap III Tahun 2025 tanggal 21 Februari 2025 oleh dan antara Perseroan selaku Mudharib
            (Pengelola Dana) dan PT Bank KB Bukopin Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Mudharabah
            Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025, dibuat dibawah tangan.

      Dalam rangka PUB Obligasi USD II Tahap II ini telah dibuat dan ditandatangani:

      a.    Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
            Paper Tahun 2024 No. 92 tanggal 26 Juni 2024 junctis (i) Akta Addendum Pernyataan Penawaran
            Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2024 No. 50
            tanggal 23 Juli 2024, (ii) Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Obligasi USD
            Berkelanjutan        II      Indah         Kiat     Pulp   &      Paper      Tbk       Tahun
            2024 Nomor 14 tanggal 7 Agustus 2024 dan (iii) Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum
            Obligasi    USD       Berkelanjutan     II    Indah   Kiat Pulp   &    Paper   Tbk     Tahun
            2024 Nomor 78 tanggal 23 September 2024, oleh Perseroan selaku Emiten, yang dibuat dihadapan
            Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

      b.    Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II
            Tahun 2025 Nomor 26 tanggal 21 Februari 2025 (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD”),
            oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Bank KB Bukopin Tbk selaku Wali Amanat Sukuk
            Mudharabah, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.


                                                    192
Page 229
                                                                                                          23
No. 07-R2/CS-DA-PG-VP-AL/II-G/III/2025

      c.    Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II
            Tahun 2025 Nomor 27 tanggal 21 Februari 2025 (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD”),
            oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas,
            PT Indo Premier Sekuritas, PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT
            Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk,
            masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, dibuat
            dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

      d.    Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
            II Tahun 2025 Nomor 31 tanggal 21 Februari 2025, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan
            PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
            Selatan.

      e.    Akta Pengakuan Utang Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun
            2025 Nomor 28 tanggal 21 Februari 2025, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
            Jakarta Selatan.

      f.    Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP-
            025/OBL/KSEI/0225 tanggal 21 Februari 2025 oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
            Kustodian Sentral Efek Indonesia.

      Perjanjian-perjanjian tersebut diatas seluruhnya telah dibuat secara sah sesuai dengan ketentuan
      Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya untuk
      Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah telah sesuai
      dengan POJK No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
      Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, dan Akad Mudharabah yang digunakan oleh Perseroan telah sesuai
      dengan POJK No.53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan dalam
      Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.

14.   Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
      Mudharabah dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD, seluruh Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
      Obligasi USD ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh Penjamin Emisi Obligasi,
      Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi USD, dalam pengertian bahwa
      apabila masih terdapat sisa Obligasi, sisa Sukuk Mudharabah dan sisa Obligasi USD yang ditawarkan
      yang tidak habis terjual kepada masyarakat, maka sisa tersebut wajib dibeli sendiri oleh Penjamin Emisi
      Obligasi, Penjamin Sukuk Mudharabah dan oleh Penjamin Obligasi USD pada Tanggal Pembayaran
      dengan Harga Penawaran sesuai dengan Bagian Penjaminan masing-masing.

15.   Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Obligasi yang dibeli kembali oleh
      Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPO, tidak memiliki
      hak suara, tidak berhak atas Bunga Obligasi.

      Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Sukuk Mudharabah yang
      dibeli kembali oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk menghadiri
      RUPSU, tidak memiliki hak suara dan tidak berhak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil.

      Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD maka Obligasi USD yang dibeli
      kembali oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPO,
      tidak memiliki hak suara, tidak berhak atas Bunga Obligasi USD.

16.   PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi USD II Tahap II Obligasi ini
      tidak dijamin dengan Jaminan Khusus, berupa benda atau pendapatan atau Aktiva Lain milik Perseroan

                                                    193
Page 230
                                                                                                         24
No. 07-R2/CS-DA-PG-VP-AL/II-G/III/2025
      dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh Kekayaan Perseroan, baik berupa
      barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
      kecuali Aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi Jaminan atas
      semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
      istimewa termasuk Obligasi, Sukuk Mudharabah dan ObligasiUSD ini secara Pari Passu berdasarkan
      Perjanjian Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
      Hukum Perdata.

17.   Dalam rangka PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi USD II Tahap
      II ini, Perseroan telah mendapatkan:

      i.    Persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan
            Sirkuler Dewan Komisaris tanggal 8 Maret 2023 yang memutuskan hal-hal sebagai berikut :

            a.    Menyetujui untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
                  Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                  Mudharabah oleh Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada penambahan, perubahan,
                  perpanjangan dan pembaharuannya dari waktu ke waktu;
            b.    Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
                  disyaratkan atau diinginkan demi tercapainya keputusan tersebut diatas, dan untuk
                  mempersiapkan satu atau lebih akta notaris atau dokumen lainnya mengenai keputusan
                  tersebut diatas, dan untuk maksud tersebut hadir dihadapan notaris Indonesia atau
                  departemen atau instansi Pemerintah Indonesia, untuk memberi pernyataan atau
                  keterangan-keterangan yang diperlukan, untuk menandatangani dokumen yang diperlukan,
                  selanjutnya untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan atau
                  disarankan/disyaratkan demi tercapainya maksud dan tujuan tersebut diatas.

      ii.   Persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia berdasarkan Suratnya No. S-07744/BEI.PP2/07-
            2024 tanggal 29 Juli 2024, Perihal: Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk

18.   Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki hubungan
      Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar
      Modal sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
      dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPM”) dan hubungan kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      51 Ayat (3) UUPM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
      tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

19.   Perseroan dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
      tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

20.   Antara Perseroan dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa
      Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia, PT Mandiri
      Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Mega Capital Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas,
      dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
      Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
      UUPM.

21.   Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan
      tanggal 21 Februari 2025, Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun tidak pernah
      mengalami gagal bayar, yaitu suatu kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
      keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima
      persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/POJK.04/2014 tentang


                                                   194
Page 231
                                                                                                         25
No. 07-R2/CS-DA-PG-VP-AL/II-G/III/2025
      Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
      Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat pernyataan,
      konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang dibuat/disediakan oleh Perseroan
      dan/atau Pengurusnya.

22.   Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat
      Efek Indonesia (Pefindo) yaitu id A+ (single A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp
      & Paper Tahap III Tahun 2025, id A+ (sy) (Single A Plus Syariah) untuk Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025, dan id A+ (single A Plus) untuk
      Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2025, sebagaimana ternyata
      dalam Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) No. RC-812/PEF-DIR/VI/2024, No. RC-
      813/PEF-DIR/VI/2024, dan No. RC-814/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024. Ketiga
      Pemeringkatan tersebut telah ditegaskan kembali sebagaimana ternyata dalam Surat Pefindo No. RTG-
      027/PEF-DIR/II/2025 tanggal 21 Februari 2025. Sehingga Efek yang diterbitkan dalam PUB Obligasi
      V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi USD II Tahap II ini telah memenuhi
      persyaratan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No.36/2014, yaitu merupakan Efek bersifat
      Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat
      teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak
      investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

      Pemeringkatan tersebut telah mencakup keseluruhan nilai PUB Obligasi V yang ditargetkan yaitu
      sejumlah maksimum Rp 14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun Rupiah), PUB Sukuk IV yang
      ditargetkan yaitu sejumlah maksimum Rp 6.000.000.000.000,00 (enam triliun Rupiah), dan PUB USD
      II yang ditargetkan yaitu sejumlah maksimum USD 100.000.000,00 (seratus juta dolar Amerika Serikat),
      sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang
      Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

23.   Sebagaimana diungkapkan dalam Intam, penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi V Tahap III,
      PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi USD II Tahap II adalah sebagai berikut:

      Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
      akan dipergunakan Perseroan untuk:

      1. Sekitar Rp 1.540.497.366.000 (satu triliun lima ratus empat puluh miliar empat ratus sembilan puluh
         tujuh juta tiga ratus enam puluh enam ribu Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran utang
         Perseroan berupa angsuran pokok dan/atau bunga;
      2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk pembelian bahan
         baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

      Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
      dengan arus kas internal Perseroan.

      Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
      sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
      memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

      Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap III Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun
      2025 yang digunakan untuk pembayaran utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material
      sebagaimana yang diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
      Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) maupun Transaksi Afiliasi dan/atau
      Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal
      2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”).


                                                   195
Page 232
                                                                                                       26
No. 07-R2/CS-DA-PG-VP-AL/II-G/III/2025

      Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap III Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun
      2025 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang
      terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
      sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/2020. Apabila rencana penggunaan dana hasil
      PUB Obligasi V Tahap III Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2025 yang digunakan untuk modal kerja
      ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi
      dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
      sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No.42/2020.

      Sehubungan dengan penandatanganan perjanjian pinjaman yang akan dilunasi menggunakan rencana
      penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi, yang sebagaimana diuraikan dalam tabel ringkasan utang
      bukan merupakan transaksi material sebagimana dimaksud POJK No. 17/2020 dan transaksi afiliasi dan
      transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.

      Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan
      biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain
      untuk pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta
      biaya overhead.

      Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencukupi, maka kekurangannya akan
      dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.

      Apabila dana hasil Penawaran Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
      sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut hasil dilakukan Perseroan dengan
      memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dengan POJK No. 30/2015.

      Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Sukuk IV Tahap III Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun
      2025 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang
      terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
      sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/2020. Apabila rencana penggunaan dana hasil
      PUB Sukuk IV Tahap III Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2025 yang digunakan untuk modal kerja
      ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi
      dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
      sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No. 42/2020.




                                                  196
Page 233
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      27
No. 07-R2/CS-DA-PG-VP-AL/II-G/III/2025

Ringkasan utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:

                                                                                                                                                                                                                                                                      (dalam ribuan Rupiah kecuali dinyatakan lain)

                                                                                                                                              Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga                                                      Total Pembayaran Utang          Saldo Pinjaman
                                                            Tujuan  Estimasi Saldo
  Kreditor Pihak        Nama, Nomor dan Tanggal Hubungan                                                                                                                                                                                                                                         Setelah
                                                          Penggunaan 28 Februari
      Ketiga                   Perjanjian        Afiliasi                          Tanggal Jatuh                                           Tanggal  Angsuran                       Tanggal  Angsuran                     Tanggal  Angsuran                   Angsuran                       Penggunaan Dana
                                                             Dana        2025                    Angsuran Pokok             Bunga                                   Bunga                                 Bunga                                  Bunga                        Bunga
                                                                                      Tempo                                             Jatuh Tempo Pokok                       Jatuh Tempo Pokok                     Jatuh Tempo Pokok                       Pokok                             Obligasi
PT Bank Victoria      Akta Pengubahan V terhadap              Bukan      Modal Kerja          18.666.667                                  1-Apr-25      1.166.667     139.392    1-May-25     1.166.667     125.903     1-Jun-25     1.166.667     120.807     3.500.000          386.102              15.166.667
International Tbk     Perjanjian Kredit No. 99 tanggal 26     Afiliasi   Industri Kertas
                      September 2024
PT Bank Victoria      Akta Pengubahan V terhadap              Bukan      Modal Kerja          16.271.186                                  1-Apr-25      1.016.949     121.504    1-May-25     1.016.949     109.746     1-Jun-25     1.016.949     105.304     3.050.847          336.554              13.220.339
International Tbk     Perjanjian Kredit No. 99 tanggal 26     Afiliasi   Industri Kertas
                      September 2024
PT Bank Victoria      Akta Pengubahan V terhadap              Bukan      Modal Kerja         103.333.333                                  1-Apr-25      3.333.333     796.528    1-May-25     3.333.333     745.139     1-Jun-25     3.333.333     743.426    10.000.000        2.285.093              93.333.333
International Tbk     Perjanjian Kredit No. 99 tanggal 26     Afiliasi   Industri Kertas
                      September 2024
PT Bank Victoria      Akta Pengubahan V terhadap              Bukan      Modal Kerja         105.000.000                                  1-Apr-25      2.500.000     816.441    1-May-25     2.500.000     770.833     1-Jun-25     2.500.000     776.615     7.500.000        2.363.889              97.500.000
International Tbk     Perjanjian Kredit No. 99 tanggal 26     Afiliasi   Industri Kertas
                      September 2024
PT Bank Victoria      Akta Pengubahan V terhadap              Bukan      Modal Kerja         186.666.667                                  1-Apr-25      3.333.333   1.413.194    1-May-25     3.333.333   1.387.500     1-Jun-25     3.333.333   1.407.199    10.000.000        4.207.894             176.666.667
International Tbk     Perjanjian Kredit No. 99 tanggal 26     Afiliasi   Industri Kertas
                      September 2024
PT Bank Hana          Perubahan Perjanjian Kredit No          Bukan      Modal Kerja          35.000.000                                  1-Apr-25      1.666.667     265.509    1-May-25     1.666.667     244.097     1-Jun-25     1.666.667     238.958     5.000.000          748.565              30.000.000
                      868/PK/2023 tanggal 24 Oktober          Afiliasi
                      2023
PT Bank Pan Indonesia Akta Perubahan Perjanjian Kredit No     Bukan      Modal Kerja         575.000.000                                  5-Apr-25     12.500.000   4.117.188    5-May-25    12.500.000   3.895.833     5-Jun-25    12.500.000   3.934.201    37.500.000       11.947.222             537.500.000
Tbk                   041/CIB-PK/S/VIII/24 tanggal 29         Afiliasi
                      Agustus 2024
PT Bank Digital BCA Akta Perjanjian Kredit Nomor 92           Bukan      Modal Kerja         152.500.000                                  9-Apr-25      6.250.000     944.531    9-May-25     6.250.000     875.000     9-Jun-25     6.250.000     863.802    18.750.000        2.683.333             133.750.000
                      tanggal 24 November 2021                Afiliasi
PT Bank OKE           Akta Perjanjian Kredit No 103           Bukan      Modal Kerja         140.000.000                                 12-Apr-25      1.893.969     978.345    12-May-25    1.907.385     964.930     12-Jun-25    1.920.895     951.419     5.722.249        2.894.694             134.277.751
Indonesia             tanggal 26 November 2021                Afiliasi

PT Bank Shinhan       Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No 9   Bukan      Modal Kerja         152.380.952                                 12-Apr-25      4.761.905   1.003.220    12-May-25    4.761.905     939.540     12-Jun-25    4.761.905     938.497    14.285.714        2.881.257             138.095.238
Indonesia             tanggal 12 Oktober 2023                 Afiliasi

PT Bank Pan Indonesia Akta Perubahan Perjanjian Kredit No     Bukan      Modal Kerja          98.000.000                                 15-Apr-25      4.000.000     688.028    15-May-25    4.000.000     637.500     15-Jun-25    4.000.000     629.472    12.000.000        1.955.000              86.000.000
Tbk                   041/CIB-PK/S/VIII/24 tanggal 29         Afiliasi
                      Agustus 2024
PT Bank MNC           Perubahan 15 Perjanjian Kredit No       Bukan      Modal Kerja          78.333.333    15-Mar-25   -     609.259    15-Apr-25      1.666.667     660.185    15-May-25    1.666.667     625.000     15-Jun-25    1.666.667     631.481     5.000.000        2.525.926              73.333.333
Internasional Tbk     029/MB-IKPP/PTK?Add2/2024               Afiliasi
                      tanggal 23 Februari 2024
PT Bank Danamon       Akta Perjanjian Kredit No 107           Bukan      Kredit Investasi   1.175.000.000   15-Mar-25   -           -    15-Apr-25     25.000.000   9.407.639    15-May-25   25.000.000   8.906.250     15-Jun-25   25.000.000   8.998.611    75.000.000       27.312.500           1.100.000.000
Indonesia Tbk         tanggal 30 Januari 2024                 Afiliasi

PT Bank Syariah      Akta Akad Pembiayaan Musyarakah          Bukan      Kredit Investasi    314.986.000    20-Mar-25   -   2.493.639    20-Apr-25         1.000    2.493.631    20-May-25   15.000.000   2.493.623     20-Jun-25        1.000   2.374.873    15.002.000        9.855.767             299.984.000
Indonesia Tbk        Mutanaqishah No 109 tanggal 30           Afiliasi
                     Mei 2023
PT Bank Syariah Mega Akad Pembiayaan Musyarakah               Bukan      Kredit Investasi    199.985.000    20-Mar-25   -   1.516.553    20-Apr-25         1.000    1.679.032    20-May-25       1.000    1.624.862     20-Jun-25        1.000   1.679.016         3.000        6.499.463             199.982.000
Indonesia            Mutanaqishah No. 3 tanggal 2             Afiliasi
                     November 2023




                                                                                                                                                          197
Page 234
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   28
No. 07-R2/CS-DA-PG-VP-AL/II-G/III/2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah kecuali dinyatakan lain)

                                                                                                                                                       Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/ atau Bunga                                                         Total Pembayaran Utang          Saldo Pinjaman
                                                             Tujuan  Estimasi Saldo
  Kreditor Pihak         Nama, Nomor dan Tanggal Hubungan                                                                                                                                                                                                                                                     Setelah
                                                           Penggunaan 28 Februari
      Ketiga                    Perjanjian        Afiliasi                          Tanggal Jatuh                                                    Tanggal  Angsuran                       Tanggal  Angsuran                       Tanggal  Angsuran                    Angsuran                       Penggunaan Dana
                                                              Dana        2025                    Angsuran Pokok                     Bunga                                   Bunga                                   Bunga                                   Bunga                         Bunga
                                                                                       Tempo                                                      Jatuh Tempo  Pokok                      Jatuh Tempo  Pokok                      Jatuh Tempo  Pokok                       Pokok                             Obligasi
PT Bank Mandiri Tbk    Akta Perjanjian Kredit Investasi        Bukan      Kredit Investasi    101.883.736    23-Mar-25           -     713.186     23-Apr-25             -     692.037     23-May-25             -     669.714      23-Jun-25   12.588.600     692.037     12.588.600        2.766.974              89.295.136
                       Nomor WCO.KP/412/KI/2021 No. 43         Afiliasi
                       tanggal 29 September 2021
PT Bank Mandiri Tbk    Akta Perjanjian Kredit Investasi        Bukan      Kredit Investasi     23.229.283    23-Mar-25           -     162.605     23-Apr-25             -     157.783     23-May-25             -     152.693      23-Jun-25    2.870.175     157.783      2.870.175          630.864              20.359.108
                       Nomor WCO.KP/412/KI/2021 No. 43         Afiliasi
                       tanggal 29 September 2021
PT Bank Mandiri Tbk    Akta Perjanjian Kredit Investasi        Bukan      Kredit Investasi     28.457.981    23-Mar-25           -     199.206     23-Apr-25             -     193.299     23-May-25             -     187.063      23-Jun-25    3.516.225     193.299      3.516.225          772.866              24.941.756
                       Nomor WCO.KP/412/KI/2021 No. 43         Afiliasi
                       tanggal 29 September 2021
PT Bank Mandiri Tbk    Akta Perjanjian Kredit Investasi        Bukan      Kredit Investasi    660.416.000    23-Mar-25           -    4.622.912    23-Apr-25             -   4.485.824     23-May-25             -    4.341.120     23-Jun-25   81.600.000    4.485.824    81.600.000       17.935.680             578.816.000
                       Nomor WCO.KP/412/KI/2021 No. 43         Afiliasi
                       tanggal 29 September 2021
PT Bank Central Asia   Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8   Bukan      Kredit Investasi   3.604.393.497   23-Mar-25           -   25.945.626    23-Apr-25             -   28.725.514    23-May-25             -   27.798.885     23-Jun-25            -   28.725.514              -    111.195.539            3.604.393.497
Tbk                    tanggal 13 Februari 2024                Afiliasi

PT Bank Central Asia   Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8   Bukan      Kredit Investasi   1.446.084.877   23-Mar-25           -   10.409.401    23-Apr-25             -   11.524.694    23-May-25             -   11.152.930     23-Jun-25            -   11.524.694              -      44.611.718           1.446.084.877
Tbk                    tanggal 13 Februari 2024                Afiliasi

PT Bank Central Asia   Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8   Bukan      Kredit Investasi   3.838.470.429   23-Mar-25           -   27.630.590    23-Apr-25             -   30.591.010    23-May-25             -   29.604.203     23-Jun-25            -   30.591.010              -    118.416.813            3.838.470.429
Tbk                    tanggal 13 Februari 2024                Afiliasi

PT Bank Central Asia   Akta Perjanjian Line Facility           Bukan      Kredit Investasi    159.555.003    23-Mar-25           -    1.148.530    23-Apr-25             -   1.271.587     23-May-25             -    1.230.568     23-Jun-25            -    1.271.587              -       4.922.272             159.555.003
(Syariah)              Pembiayaan Sindikasi Musyarakah         Afiliasi
                       Mutanaqisah No 9 tanggal 13
                       Februari 2024

PT Bank Central Asia   Akta Perjanjian Line Facility           Bukan      Kredit Investasi     60.468.397    23-Mar-25           -     435.272     23-Apr-25             -     481.908     23-May-25             -     466.363      23-Jun-25            -     481.908               -       1.865.450              60.468.397
(Syariah)              Pembiayaan Sindikasi Musyarakah         Afiliasi
                       Mutanaqisah No 9 tanggal 13
                       Februari 2024
PT Bank Central Asia   Akta Perjanjian Line Facility           Bukan      Kredit Investasi    157.226.461    23-Mar-25           -    1.131.768    23-Apr-25             -   1.253.029     23-May-25             -    1.212.609     23-Jun-25            -    1.253.029              -       4.850.436             157.226.461
(Syariah)              Pembiayaan Sindikasi Musyarakah         Afiliasi
                       Mutanaqisah No 9 tanggal 13
                       Februari 2024

PT Bank Central Asia   Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8   Bukan      Kredit Investasi   2.588.393.375   23-Mar-25           -   18.632.118    23-Apr-25             -   20.628.417    23-May-25             -   19.962.984     23-Jun-25            -   20.628.417              -      79.851.936           2.588.393.375
Tbk                    tanggal 13 Februari 2024                Afiliasi

PT Bank Central Asia   Akta Perjanjian Line Facility           Bukan      Kredit Investasi     97.690.403    23-Mar-25           -     703.208     23-Apr-25             -     778.552     23-May-25             -     753.437      23-Jun-25            -     778.552               -       3.013.749              97.690.403
Syariah                Pembiayaan Sindikasi Musyarakah         Afiliasi
                       Mutanaqisah No 9 tanggal 13
                       Februari 2024

PT Bank Central Asia   Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8   Bukan      Kredit Investasi   2.034.809.826   23-Mar-25           -   14.647.239    23-Apr-25             -   16.216.586    23-May-25             -   15.693.471     23-Jun-25            -   16.216.586              -      62.773.883           2.034.809.826
Tbk                    tanggal 13 Februari 2024                Afiliasi

PT Bank Central Asia   Akta Perjanjian Line Facility           Bukan      Kredit Investasi     83.206.173    23-Mar-25           -     598.946     23-Apr-25             -     663.119     23-May-25             -     641.728      23-Jun-25            -     663.119               -       2.566.910              83.206.173
Syariah                Pembiayaan Sindikasi Musyarakah         Afiliasi
                       Mutanaqisah No 9 tanggal 13
                       Februari 2024

PT Bank MNC            Perubahan 15 Perjanjian Kredit No       Bukan      Modal Kerja          78.333.333    24-Mar-25   1.666.667     609.259     24-Apr-25     1.666.667     660.185     24-May-25    1.666.667      625.000      24-Jun-25    1.666.667     631.481      6.666.667        2.525.926              71.666.667
Internasional Tbk      029/MB-IKPP/PTK?Add2/2024               Afiliasi
                       tanggal 23 Februari 2024




                                                                                                                                                                   198
Page 235
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          29
No. 07-R2/CS-DA-PG-VP-AL/II-G/III/2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                          (dalam ribuan Rupiah kecuali dinyatakan lain)

                                                                                                                                                          Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/ atau Bunga                                                             Total Pembayaran Utang          Saldo Pinjaman
                                                             Tujuan  Estimasi Saldo
  Kreditor Pihak         Nama, Nomor dan Tanggal Hubungan                                                                                                                                                                                                                                                            Setelah
                                                           Penggunaan 28 Februari
      Ketiga                    Perjanjian        Afiliasi                          Tanggal Jatuh                                                       Tanggal  Angsuran                        Tanggal  Angsuran                        Tanggal  Angsuran                      Angsuran                       Penggunaan Dana
                                                              Dana        2025                    Angsuran Pokok                        Bunga                                    Bunga                                    Bunga                                     Bunga                         Bunga
                                                                                       Tempo                                                         Jatuh Tempo  Pokok                       Jatuh Tempo  Pokok                       Jatuh Tempo  Pokok                         Pokok                             Obligasi
PT Bank DKI            Akta Perjanjian Kredit No. 6 tanggal    Bukan      Kredit Investasi      262.500.000   25-Mar-25            -     2.041.667    25-Apr-25    87.500.000     2.260.417    25-May-25             -     1.458.333     25-Jun-25             -     1.506.944    87.500.000        7.267.361             175.000.000
                       12 November 2020                        Afiliasi

PT Bank DKI            Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No.    Bukan      Kredit Investasi      700.000.000   25-Mar-25            -     5.308.333    25-Apr-25             -     5.877.083    25-May-25   100.000.000     5.687.500     25-Jun-25             -     5.037.500   100.000.000       21.910.417             600.000.000
                       14 tanggal 15 November 2021             Afiliasi

PT Bank DKI            Akta Perjanjian Kredit Sindikasi no 2   Bukan      Kredit Investasi    1.140.000.000   25-Mar-25            -             -    25-Apr-25             -     9.067.500    25-May-25             -     8.775.000     25-Jun-25    60.000.000     9.067.500    60.000.000       26.910.000           1.080.000.000
                       tanggal 2 September 2024                Afiliasi

PT Bank DKI            Akta Perjanjian Kredit Sindikasi no 2   Bukan      Kredit Investasi      223.250.000   25-Mar-25   11.750.000     1.692.979    25-Apr-25             -     1.775.719    25-May-25             -     1.718.438     25-Jun-25    11.750.000     1.775.719    23.500.000        6.962.854             199.750.000
                       tanggal 2 September 2024                Afiliasi

PT Bank DKI            Akta Perjanjian Kredit Sindikasi no 2   Bukan      Kredit Investasi      109.250.000   25-Mar-25    5.750.000       828.479    25-Apr-25             -       868.969    25-May-25             -       840.938     25-Jun-25     5.750.000       868.969    11.500.000        3.407.354              97.750.000
                       tanggal 2 September 2024                Afiliasi

PT Bank OKE            Pengubahan Perjanjian Kredit No         Bukan      Modal Kerja            60.290.978   25-Mar-25    2.661.571       452.182    25-Apr-25     2.681.533       432.221    25-May-25     2.701.644       412.109     25-Jun-25             -             -     8.044.748        1.296.512              52.246.230
Indonesia              138/PPK-BOI/BD/XI/2024 tanggal 22       Afiliasi
                       November 2024

PT Bank Negara         Akta Perjanjian Kredit No 98 tanggal    Bukan      Modal Kerja         1.105.000.000   25-Mar-25            -     7.305.278    25-Apr-25             -     8.087.986    25-May-25    65.000.000     7.827.083     25-Jun-25             -     5.289.929    65.000.000       28.510.277           1.040.000.000
Indonesia (Persero)    29 Mei 2024                             Afiliasi
Tbk
PT Bank Central Asia   Akta Perjanjian Kredit No 96 tanggal    Bukan      Kredit Investasi      350.000.000   27-Mar-25            -     2.177.778    27-Apr-25    25.000.000     2.411.111    27-May-25             -     2.166.667     27-Jun-25             -             -    25.000.000        6.755.556             325.000.000
Tbk                    17 Juni 2021                            Afiliasi

PT Bank Central Asia   Akta Perubahan Ketujuhbelas Atas        Bukan      Kredit Investasi      430.714.286   27-Mar-25            -     2.680.000    27-Apr-25     6.428.571     2.922.857    27-May-25     6.428.571     2.785.714     27-Jun-25             -             -    12.857.143        8.388.571             417.857.143
Tbk                    Perjanjian Kredit No. 25 tanggal 8      Afiliasi
                       September 2023

PT Bank Maspion        Perjanjian Fasilitas Kredit Tambahan    Bukan      Modal Kerja           173.333.333   28-Mar-25            -     1.145.926    28-Apr-25     3.333.333     1.244.306    28-May-25     3.333.333     1.180.556     28-Jun-25             -             -     6.666.667        3.570.787             166.666.667
                       dan Perpanjangan No 78 tanggal 26       Afiliasi
                       Juni 2024

PT Bank Maspion        Perjanjian Fasilitas Kredit Tambahan    Bukan      Modal Kerja            45.833.333   28-Mar-25      833.333       303.009    28-Apr-25       833.333       329.375    28-May-25       833.333       312.847     28-Jun-25             -             -     2.500.000          945.231              43.333.333
                       dan Perpanjangan No 78 tanggal 26       Afiliasi
                       Juni 2024

PT Bank MNC            Perubahan 15 Perjanjian Kredit No       Bukan      Kredit Investasi       87.689.266   29-Mar-25    1.833.333       708.889    29-Apr-25     1.833.333       741.991    29-May-25     1.833.333       702.778     29-Jun-25             -             -     5.500.000        2.153.657              82.189.266
Internasional Tbk      029/MB-IKPP/PTK/Add2/2024               Afiliasi
                       tanggal 23 Februari 2024

PT Bank Rakyat         Akta Perjanjian Kredit Investasi No     Bukan      Kredit Investasi      333.122.300   30-Mar-25            -     2.567.818    30-Apr-25    23.794.450     2.653.412    30-May-25             -     2.384.402     30-Jun-25             -             -    23.794.450        7.605.632             309.327.850
Indonesia (Persero)    15 tanggal 30 Juli 2024                 Afiliasi
Tbk

PT Bank Rakyat         Akta Perjanjian Kredit Investasi No.    Bukan      Kredit Investasi       16.877.700   30-Mar-25            -       130.099    30-Apr-25     1.205.550       134.436    30-May-25             -       120.806     30-Jun-25             -             -     1.205.550          385.341              15.672.150
Indonesia (Persero)    15 tanggal 30 Juli 2021                 Afiliasi
Tbk

PT Bank Woori          Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No.    Bukan      Kredit Investasi      212.500.000   30-Mar-25            -     1.601.128    30-Apr-25             -     1.458.333    30-May-25             -     1.506.944     30-Jun-25             -             -              -       4.566.406             212.500.000
Saudara Indonesia      24 tanggal 30 Maret 2023                Afiliasi
1906 Tbk

        TOTAL                                                                                23.564.103.108               24.494.904   141.152.883                223.368.260   184.113.627                265.900.787   176.718.639                 248.860.082   166.235.083   762.624.035     668.220.232          22.801.479.074


Jumlah angsuran pokok dalam tabel adalah sekitar Rp762.624.035.000,- dan jumlah bunga dalam tabel adalah sekitar Rp668.220.232.000,- yang akan
dibayar dengan dana dari Obligasi

                                                                                                                                                                       199
Page 236
                                                                                                                                                                                                                                                                                           30
No. 07-R2/CS-DA-PG-VP-AL/II-G/III/2025

Ringkasan utang dalam mata uang USD yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
        15366                                                                                                                                                                                                                              (dalam ribuan Rupiah kecuali dinyatakan lain)

                                                                      Estimasi Saldo 28 Februari                                                                                                                                                                           Saldo
                                                                                                                                             Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga                                 Total Pembayaran Utang
                                                             Tujuan              2025                                                                                                                                                                                    Pinjaman
  Kreditor Pihak         Nama, Nomor dan Tanggal Hubungan
                                                           Penggunaan                                                                                                                                                                                                     Setelah
      Ketiga                    Perjanjian        Afiliasi            Mata Uang
                                                              Dana                  Konversi ke  Tanggal Angsuran                                             Tanggal Angsuran                      Tanggal Angsuran                   Angsuran                        Penggunaan
                                                                      Asal ('000                                                              Bunga                                  Bunga                                 Bunga                         Bunga
                                                                                      Rupiah Jatuh Tempo Pokok                                             Jatuh Tempo Pokok                     Jatuh Tempo Pokok                      Pokok                          Dana Obligasi
                                                                        USD)
PT Bank Central Asia Akta Perjanjian Kredit No. 91 tanggal   Bukan       Modal Kerja       41.713    678.882.943    9-Apr-25    27.823.071     3.536.406    9-May-25    27.823.071   3.276.075     9-Jun-25   27.823.071   3.234.149     83.469.214      10.046.631        595.413.729
Tbk                  24 November 2021                        Afiliasi

PT Bank Central Asia Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8   Bukan      Kredit Investasi   18.518    301.378.909    23-Apr-25            -     1.552.038    23-May-25            -   1.501.972    23-Jun-25            -   1.552.038               -       4.606.048       301.378.909
Tbk                  Tanggal 13 Februari 2024                Afiliasi

PT Bank Central Asia Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8   Bukan      Kredit Investasi    6.868    111.783.859    23-Apr-25            -      575.663     23-May-25            -     557.094    23-Jun-25            -    575.663                -       1.708.420       111.783.859
Tbk                  Tanggal 13 Februari 2024                Afiliasi

PT Bank Central Asia Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8   Bukan      Kredit Investasi   18.987    309.017.157    23-Apr-25            -     1.591.373    23-May-25            -   1.540.039    23-Jun-25            -   1.591.373               -       4.722.785       309.017.157
Tbk                  Tanggal 13 Februari 2024                Afiliasi

PT Bank Central Asia Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8   Bukan      Kredit Investasi   11.209    182.434.615    23-Apr-25            -      939.500     23-May-25            -     909.193    23-Jun-25            -    939.500                -       2.788.193       182.434.615
Tbk                  Tanggal 13 Februari 2024                Afiliasi

PT Bank Central Asia Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8   Bukan      Kredit Investasi    9.294    151.264.190    23-Apr-25            -      778.979     23-May-25            -     753.850    23-Jun-25            -    778.979                -       2.311.808       151.264.190
Tbk                  Tanggal 13 Februari 2024                Afiliasi

       TOTAL                                                                               86.087   1.401.062.868               27.823.071    8.973.959                 27.823.071   8.538.223                27.823.071   8.671.702     83.469.214      26.183.885      1.651.292.459


Jumlah angsuran pokok dalam tabel adalah sekitar Rp83.469.214.000,- dan jumlah bunga dalam tabel adalah sekitar Rp26.183.885.000,- yang akan
dibayar dengan dana dari Obligasi

Asumsi nilai tukar untuk mata uang Dolar Amerika Serikat menggunakan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 6 Maret 2025 adalah Rp16.371,00



                                                                                                                                               200
Page 237
                                                                                                         31
No. 07-R2/CS-DA-PG-VP-AL/II-G/III/2025


      Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
      digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk pembelian bahan baku, bahan
      pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

      Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD tidak mencukupi, maka kekurangannya akan
      dibiayai dengan arus kas internal Perseroan, dan dari penerbitan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah
      Kiat Tahap II dan/atau selanjutnya.

      Apabila rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap II
      yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang
      terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
      sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/2020. Apabila rencana penggunaan dana hasil
      Penawaran Umum Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap II yang digunakan untuk modal kerja ini
      dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi dan/atau
      Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana
      yang diatur dalam Pasal 9 POJK No. 42/2020.

      Dalam rangka pemenuhan POJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
      Hasil Penawaran Umum, Perseroan berkewajiban membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil
      PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi USD II Tahap II secara berkala
      setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember dan disampaikan kepada
      Wali Amanat dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 (lima
      belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi V Tahap III,
      PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi USD II Tahap II telah direalisasikan. Perseroan untuk
      pertama kali wajib membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana pada tanggal laporan terdekat (30 Juni
      dan 31 Desember) setelah tanggal penyerahan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk. Perseroan juga wajib
      mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana tersebut secara berkala kepada pemegang saham
      Perseroan melalui RUPS Tahunan.

24.   Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana, maka Perseroan wajib menyampaikan
      rencana dan alasan perubahan penggunaaan dana PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III,
      dan PUB Obligasi USD II Tahap II kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
      penyelenggaraan RUPO/RUPSU dan memperoleh persetujuan dari RUPO/RUPSU, serta wajib
      menyampaikan hasil RUPO/RUPSU kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
      penyelenggaraan RUPO/RUPSU.

25.   Berdasarkan hasil uji tuntas kami, underlying aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah berupa
      penjualan kertas industri berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dari PT Cakrawala Mega Indah kepada
      PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tertanggal 13 Februari 2025 yang selama periode Sukuk tidak akan
      bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal.

26.   Informasi yang disajikan dalam Intam dalam rangka PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap
      III, dan PUB Obligasi USD II Tahap II yang berkaitan dengan aspek hukum telah sesuai dengan hasil
      Uji Tuntas yang kami lakukan.




                                                   201
Page 238
                                                                                                 32
No. 07-R2/CS-DA-PG-VP-AL/II-G/III/2025
Demikian Pendapat Hukum ini kami buat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data,
dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya konsultan hukum yang
bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
Perseroan, serta ditujukan dalam rangka PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB
Obligasi USD II Tahap II dan kami bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

KONSULTAN HUKUM JUSUF INDRADEWA & PARTNERS




Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H.
STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023
Anggota HKHPM No.92036
Nomor Induk Advokat PERAD I No. 92.10415

Tembusan:
1.  Yang Terhormat Otoritas Jasa Keuangan.
2.  Yang Terhormat PT Bursa Efek Indonesia.
3.  Yang Terhormat PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.
4.  Yang Terhormat PT BCA Sekuritas.
5.  Yang Terhormat PT BRI Danareksa Sekuritas.
6.  Yang Terhormat PT Indo Premier Sekuritas.
7.  Yang Terhormat PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia.
8.  Yang Terhormat PT Mandiri Sekuritas.
9.  Yang Terhormat PT Maybank Sekuritas Indonesia.
10. Yang Terhormat PT Mega Capital Sekuritas Indonesia.
11. Yang Terhormat PT Sucor Sekuritas.
12. Yang Terhormat PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.




                                                202

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.71 MB
Published12 Mar 2025
Pages238
Characters1,065,621
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 137 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×17
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×15
linked org PT MAYBANK SEKURITAS p.1
linked org PT MEGA CAPITAL SEKURITAS p.1 ×11
linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA p.1 ×22
linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS p.1
linked org BANK KB BUKOPIN TBK p.1 ×91
linked org PT Cakrawala Mega Indah p.8 ×10
linked org Dana Pensiun p.11
linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia p.13 ×13
linked org PT Purinusa Ekapersada p.29 ×3
linked org IK Investment p.32 ×2
linked org International Finance p.32 ×2
linked person Tio I Huat · Anggota p.140
linked person Suryamin Halim p.140
linked org Bank Mega Tbk p.140 ×5
linked org PT Dian Swastatika Sentosa p.140
linked person Andrie Setiawan Yapsir p.159
linked person Megawaty Tjendra p.159
linked person Hendra Jaya Kosasih · Komisaris Utama p.159
linked person Agustian Rachmansjah Partawidjaja p.159
linked org Kookmin Bank Co., Ltd. p.186
linked person Hae Wang Lee p.186
linked person Woo Yeul Lee p.187
linked person Sukirta Mangku Djaja p.215
linked person Aditiawan Chandra p.215
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×28
possible org PT ALDIRACITA p.1
possible org negara Republik Indonesia p.7 ×22
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×3
possible org PT APP Purinusa Ekapersada p.29 ×7
possible org Y. Santosa p.30
possible person Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman · Ketua p.140 ×3
possible person Arman Dwiartono p.159
possible person Kurniawan Yuwono p.159
possible person Suhendra Wiriadinata p.159
possible person Jerry Marmen p.186
possible person Seng Hyup Shin p.186 ×2
possible person Nanang Supriyatno p.186
possible person Stephen Liestyo p.186
possible person Tippy Joesoef p.186
possible person Robby Mondong p.187
possible person Dodi Widjajanto p.187
possible person Henry Sawali p.187
possible person Jung Ho Han p.187
possible person Helmi Fahrudin p.187
possible person Jang Hyuk Im p.187 ×2
unresolved org PT INDAH KIAT PULP p.1 ×10
unresolved org PAPER Tbk p.1 ×10
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×7
unresolved org PT ALDIRACITA SEKURITAS p.1
unresolved org PT BRI DANAREKSA SEKURITAS p.1 ×7
unresolved org PT INDO PREMIER SEKURITAS p.1 ×8
unresolved org PT KOREA INVESTMENT AND SEKURITAS INDONESIA p.1 ×7
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS p.1 ×8
unresolved org INDONESIA TBK p.1
unresolved org PT INDO PREMIER p.1
unresolved org PT KOREA INVESTMENT p.1 ×3
unresolved org PT MANDIRI p.1
unresolved org PT SUCOR p.1
unresolved org SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS INDONESIA TBK p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4 ×17
unresolved org Bapepam p.5 ×16
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.5 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan. p.5
unresolved org Jusuf Indradewa & Partners p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9 ×13
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.9
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.9
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.9 ×28
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.13 ×7
unresolved org Pusat Statistik p.21 ×3
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia. Efek p.23
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia. Efek Rating Rationale p.28
unresolved org Y. Santosa dan Rekan p.30
unresolved org Bank Indonesia p.31 ×4
unresolved org Mauritius Limited p.32 ×7
unresolved org PT Graha Kemasindo p.32
unresolved org PT Paramitra Abadimas p.32
unresolved org PT Paramitra p.32 ×2
unresolved org Indah Kiat Finace Mauritius Limited p.32 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan p.41
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa p.41
unresolved org PT PEFINDO p.48 ×4
unresolved org PT Bank KB BukopinTbk p.54
unresolved org PT Cakrawala Mega Indah Nilai p.57
unresolved person Sirkuler · Komisaris p.140 ×3
unresolved org PT Bank Mega Syariah p.140
unresolved person Oei Tjie Goan p.140 ×3
unresolved person Teguh Ganda Wijaya p.140 ×2
unresolved person Jackson Wijaya Limantara p.140 ×4
unresolved org PT Graha p.158
unresolved org PT Paramitra Kabupaten p.158
unresolved person Benny Kristianto · Notaris p.158
unresolved person Desman · Notaris p.158 ×6
unresolved person M. Hum. p.158
unresolved person H. Thamrin p.158
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.158
unresolved person Hj. Ryani Soedirman Permodalan p.159
unresolved org Paper Company Limited p.159
unresolved org Paper Investment Ltd p.159
unresolved org Marque Technologies Limited p.159
unresolved org Enterprises International Holding Investment Ltd p.159
unresolved org Great Divine Investments Limited p.159
unresolved org Nikko Citigroup Limited p.159
unresolved org SK Kaken Co. Ltd p.159
unresolved org Sinclair Ventures Pte Ltd p.159
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.162
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.162 ×6
unresolved org KPPU p.162 ×4
unresolved org Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia p.162 ×2
unresolved person H. Enan Supriatna p.162 ×4
unresolved org Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang p.162 ×2
unresolved org Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang p.162 ×2
unresolved org PT Bank KB Bukopin Syariah p.186 ×2
unresolved org PT KB Bukopin Finance p.186
unresolved org PT Bukopin KB Finance p.186
unresolved org PT Indo Trans Buana Multi Finance p.186
unresolved org PT Bank Persyarikatan Indonesia p.186
unresolved org Menteri Keuangan RI p.189
unresolved org Bank Umum Bank KB Bukopin. p.189
unresolved org Menteri Keuangan p.189
unresolved org Bank Umum Koperasi Indonesia p.189
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.189
unresolved org Bank Devisa p.189
unresolved org KB Bukopin Tbk p.189 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.214
unresolved org Menteri Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.217
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.218 ×3
unresolved org PT Paramitra Abadimas Cemerlang p.218
unresolved person H.I Syaker p.224
unresolved org PT Mega Capital Sekuritas Indonesia p.230 ×2
unresolved org PARTNERS Cecilia Teguh Ayu Sianawati p.238
unresolved person H. STTD. p.238

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result