Skip to content
Back to announcement

20260629_INAF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105559_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review INAF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.925
No.
Hal

UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn.
Notaris di Jakarta

Jakarta, 25 Juni 2026

43/VI/URA/2026

Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025
PT PERUSAHAAN PERSERO INDONESIA FARMA Tbk disingkat

PT INDOFARMA (PERSERO) Tbk

Kepada Yth:
PT INDOFARMA Tbk
di Jakarta

Dengan Hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2025 (untuk selanjutnya disingkat “Rapat”) “PT
INDOFARMA (PERSERO) Tbk” berkedudukan di Jakarta Timur (untuk
selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan
pada:

A. Hari/tanggal : Kamis, 25 Juni 2026
Waktu : Pukul 15.15 s/d pukul 16.43 WIB
Tempat : Indonesia Health Learning Institute (IHLI) - Bio
Farma Group
Jl. Cipinang Cempedak I Nomor 36,
Jakarta Timur, 13340

B. Pemberitahuan Mata Acara, Pengumuman dan Pemanggilan untuk
Rapat telah dilaksanakan berturut-turut sesuai dengan Pasal 24
ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) Anggaran Dasar
Perseroan serta Pasal 12 dan Pasal 20 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (untuk selanjutnya disebut “POJK No.15/2020”) yaitu
sebagai berikut:

PEMBERITAHUAN mengenai rencana penyelenggaraan Rapat telah
dilakukan dengan mengirimkan Surat Perseroan kepada Otoritas
Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disingkat “OJK”) pada tanggal

— —— 7s E-NGnoi F TTAHUAN MATA ACARA
RAPAT telah dilakukan dengan-Surat-Perser tanggal 9- Mei

2026 Nomor 0445/DIR/V/2026 perihal Pemberitahuan Mata Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 (“RUPST”) PT
Indofarma (Persero) Tbk.

PENGUMUMAN kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana
penyelenggaraan Rapat telah dilakukan dengan mengunggah iklan
pada situs web Electronic General Meeting System Kustodian
Sentral Efek Indonesia - untuk selanjutnya disingkat

Halaman 1

Kebon Jeruk Business Park Blok C1-18, Jl. Meruya Ilir Raya Kav. 88, Jakarta Barat 11620
Telp. (021) 58906253, Fax. (021) 58908298
E-mail:ura@cbn.net.id r

Page 2 OCR 0.941
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI,, MKn.

“eASY.KSEI” (https://www.akses.ksei.co.id) pada tanggal 19 Mei
2026.

PEMANGGILAN kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat telah dilakukan dengan memasang iklan pada situs web
@ASY.KSEI (https://www.akses.ksei.co.id), situs web Bursa Efek
Indonesia - untuk selanjutnya disingkat “BEI”
(https://idx.co.id) dan situs web Perseroan
(https://www.indofarma.id), pada tanggal 03 Juni 2026.

Perseroan juga mengunggah Bahan Mata Acara Rapat dalam situs
web Perseroan (https://www.indofarma.id).

Tidak terdapat tambahan usulan Mata Acara Rapat dari Pemegang
Saham Perseroan sampai dengan batas akhir sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 23 ayat (6) huruf a Anggaran Dasar
Perseroan yaitu sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum tanggal
Pemanggilan Rapat.

Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris
dan anggota Direksi dan Pemegang Saham Perseroan, yaitu:

DEWAN KOMISARIS

Komisaris : Bapak Dr. DIDI AGUS MINTADI

DIREKSI

Direktur Utama : Bapak Dr. Ir. SAHAT MANAHAN
SIHOMBING, MM.M.H.:

Direktur Operasional 1: Bapak Drs. ANDI PRAZOS.

serta Pemegang Saham dan kuasa wakil Pemegang Saham baik yang
hadir secara fisik maupun secara elektronik melalui eASY.KSEI
yang seluruhnya memiliki 2.925.946.300 saham termasuk
didalamnya saham Seri A Dwiwarna atau merupakan 94,40767218
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari diselenggarakannya
Rapat, yaitu sejumlah 3.099.267.500 saham yang terdiri dari:

- 1 saham Seri A Dwiwarna: dan

- 3.099.267.499 saham Seri B

dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per
tanggal 02 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia

“Barat.

Rapat dipimpin oleh Komisaris Perseroan, Bapak Dr. DIDI AGUS
MINTADI berdasarkan surat Dewan Komisaris tanggal 19 Juni 2026
Nomor S-32/DK-INAF/VI/2026.

Rapat diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025

dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
Buku 2025, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan

Halaman 2

Page 3 OCR 0.945
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn.

Komisaris Tahun Buku 2025, serta Pengesahan Laporan
Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha
Kecil (PUMK) Tahun Buku 2025, serta pemberian pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
acguit et de charge) kepada Direksi atas tindakan
pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan
pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun
Buku 2025.

2. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan
Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi atas Kinerja
Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan.

3. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan
Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
untuk Tahun Buku 2026.

4. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka
Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2026-2030 dan Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta
Perubahannya dari RUPS kepada Pihak yang ditunjuk RUPS.

5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Dalam Rapat, pemaparan tentang kondisi umum Perseroan
disampaikan oleh Pimpinan Rapat yaitu Bapak Dr. DIDI AGUS
MINTADI.

Dalam setiap Mata Acara Rapat tersebut telah diberikan
kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
Perseroan yang hadir secara fisik maupun secara elektronik
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Pada Mata Acara
Kedua, Ketiga, Keempat, dan Kelima Rapat tidak terdapat
pemegang saham dan kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir
secara fisik maupun secara elektronik yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat. Pada Mata Acara Pertama Rapat,
terdapat 1 (satu) Pemegang Saham yang menyampaikan tanggapan.

Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan
secara musyawarah untuk mufakat sesuai Pasal 40 dengan
memperhatikan Pasal 28 POJK No. 15/2020. Dalam hal musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui
pemungutan suara. Mekanisme pemungutan suara dilakukan secara
terbuka dihitung dari suara yang dikeluarkan secara sah dari

R 1 Rs
Rapat dan melalui YFKSET-

Bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan sebagaimana
dituangkan dalam akta “Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2025 PT PERUSAHAAN PERSERO INDONESIA FARMA
Tbk disingkat PT INDOFARMA (PERSERO) Tbk” tertanggal 25 Juni
2026 Nomor 59 yang minuta
aktanya dibuat oleh saya, Notaris, yang pada pokoknya adalah
sebagai berikut:

Halaman 3

t

Page 4 OCR 0.927
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn.

Dalam Mata Acara Pertama Rapat:

Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dan/atau diwakili baik secara fisik maupun secara elektronik
dalam Rapat, sebesar 8.000 saham atau merupakan 0,0002734$
memberikan suara Tidak Setuju: sebesar 100 saham atau
merupakan 0,00000348 memberikan suara Abstain: sedangkan
sisanya, sebesar 2.925.938.200 saham atau merupakan
99,9997232$ termasuk 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna memberikan
suara Setuju.

Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang
Saham yang tidak memberikan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Saham yang mengeluarkan suara.

Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak berdasarkan
musyawarah untuk mufakat yaitu 2.925.938.300 saham atau
merupakan 99,9997266$ dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

2. Mengesahkan:

a) Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik HELIANTONO dan Rekan
sesuai dengan laporan Nomor 00805/2.0459/AU.1/04/0916-
2/1/V/2026 tanggal 12 Mei 2026 dengan opini wajar dalam
semua hal yang material,

b) Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan
Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir
pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik HELIANTONO dan Rekan sesuai laporannya
Nomor 00833/2.0459/AU.8/04/0916-2/1/V/2026 tanggal 21
Mei 2026 dengan opini wajar dalam semua hal yang
material.

3. Dengan telah disetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya
Laporan Keuangan Perseroan, serta Laporan Keuangan Program

J

K-ahun B: 2925 kh -
PUMK, eluruhnya untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada

tanggal-31-D b' 2025, ka-RUPS-memberikan-pelunasan-—————-

dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit
et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan
pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan
Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah
dijalankan selama Tahun Buku 2025 yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan tersebut
bukan merupakan tindak pidana, serta tercermin dalam
laporan tersebut di atas.

Halaman 4

Page 5 OCR 0.926
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn.

Dalam Mata Acara Kedua Rapat:

Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dan/atau diwakili baik secara fisik maupun secara elektronik
dalam Rapat, sebesar 8.000 saham atau merupakan 0,0002734$
memberikan suara Tidak Setuju: sebesar 100 saham atau
merupakan 0,00000348 memberikan suara Abstain: sedangkan
sisanya, sebesar 2. 525.938.200 saham atau merupakan
99,99972328 termasuk 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna memberikan
suara Setuju.

Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang
Saham yang tidak memberikan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Saham yang mengeluarkan suara.

Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak berdasarkan
musyawarah untuk mufakat yaitu 2.925.938.300 saham atau
merupakan 99,99972668 dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:

Menyetujui pemberian wewenang kepada:

1. Pemegang Saham Seri B Terbanyak atau kuasanya untuk
menetapkan bagi anggota Dewan Komisaris,

2. Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak
atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota Direksi,

gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk Tahun

Buku 2026 dan remunerasi atas kinerja Tahun Buku 2025 sesuai

dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam Mata Acara Ketiga Rapat:

Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dan/atau diwakili baik secara fisik maupun secara elektronik
dalam Rapat, sebesar 0 saham atau merupakan 08 memberikan
suara Tidak Setuju: sebesar 100 saham atau merupakan
0,00000348 memberikan suara Abstain: sedangkan sisanya,
sebesar 2.925.946.200 saham atau merupakan 99, 99999663
termasuk 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna memberikan suara
Setuju.

Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat-—bahwa Pemegang —————|

Saham yang tidak memberikan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Saham yang mengeluarkan suara.

Dengan demikian, Rapat dengan suara bulat berdasarkan
musyawarah untuk mufakat yaitu 2.925.946.300 saham atau
merupakan 1008 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
dalam Rapat memutuskan:

Halaman 5

Page 6 OCR 0.928
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn.

1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris
Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menetapkan
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk
melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku
2026 dan periode lainnya pada Tahun Buku 2026 ataupun audit
atas Laporan Keuangan Khusus tertentu pada tahun 2026 serta
Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha
Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2026.

2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham
Seri B Terbanyak untuk menetapkan penunjukan Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas
Laporan Keuangan Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku
2026 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan.

3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
tertulis Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menetapkan
besaran imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut
serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik pengganti tersebut, karena sebab apapun,
tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan
dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha
Kecil (PUMK) Tahun Buku 2026, termasuk menetapkan imbalan
jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut.

Dalam Mata Acara Keempat Rapat:

Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dan/atau diwakili baik secara fisik maupun secara elektronik
dalam Rapat, sebesar 0 saham atau merupakan 03 memberikan
suara Tidak Setuju: sebesar 100 saham atau merupakan
0,00000348 memberikan suara Abstain: sedangkan sisanya,
sebesar 2.925.946.200 saham atau merupakan 99, 99999668
termasuk 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna memberikan suara
Setuju.

g se mn -Tata-Tert pat h AS EEESAEp

aham ang tidak memberikan suara —(abstain)—— dianggap

mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Saham yang mengeluarkan suara.

Dengan demikian, Rapat dengan suara bulat berdasarkan
musyawarah untuk mufakat yaitu 2.925.946.300 saham atau
merupakan 1008 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
dalam Rapat memutuskan:

Halaman 6

Page 7 OCR 0.947
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn.

Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak, untuk
menyetujui RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan
Tahun 2027 beserta perubahannya.

Persetujuan RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan
Tahun 2027 beserta perubahannya agar dilaksanakan sesuai tata
kelola perusahaan yang baik dan ketentuan yang berlaku dengan
memperhatikan prinsip kewajaran dan keterbukaan informasi,
serta telah dikoordinasikan dengan Pemegang Saham Seri A
Dwiwarna atau kuasanya untuk sinkronisasi dengan kebijakan
Pemerintah.

Dalam Mata Acara Kelima Rapat:

Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dan/atau diwakili baik secara fisik maupun secara elektronik
dalam Rapat, tidak ada yang memberikan suara Tidak Setuju,
sebesar 100 saham atau merupakan 0,00000348 memberikan suara
Abstain: sedangkan sisanya, sebesar 2.925.946.200 saham atau
merupakan 99,99999668 termasuk 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna
memberikan suara Setuju.

Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang
Saham yang tidak memberikan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Saham yang mengeluarkan suara.

Dengan demikian, Rapat dengan suara bulat berdasarkan
musyawarah untuk mufakat yaitu 2.925.946.300 saham atau
merupakan 1008 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
dalam Rapat memutuskan:

Tidak ada perubahan terhadap susunan Pengurus Perseroan.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta

tersebut di atas, yang segera akan saya kirimkan kepada Perseroan
setelah selesai dikerjakan.

UTIEK ROCHMULJATI
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat

Halaman 7

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.12 MB
Published29 Jun 2026
Pages7
Characters15,502
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Dr. DIDI AGUS MINTADI · Komisaris p.2 ×7
linked person Drs. ANDI PRAZOS. p.2
possible org INDOFARMA (PERSERO) Tbk p.1 ×10
possible — Bio Farma p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person Hal UTIEK R. ABDURACHMAN p.1 ×7
unresolved person MLI. p.1 ×6
unresolved org PERUSAHAAN PERSERO INDONESIA FARMA Tbk p.1 ×4
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person Dr. Ir. SAHAT MANAHAN SIHOMBING · Direktur Utama p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik HELIANTONO dan Rekan p.4 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik HELIANTONO p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 36 ms 13 Sep 2026 14:18

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result