Back to announcement
20250311_SMII_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31868236_lamp1.pdf
Other Text extracted SMIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
Kegiatan Usaha:
Pembiayaan Infrastruktur
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Sahid Sudirman Center, Lantai 47 - 48
Jl. Jenderal Sudirman No. 86
Jakarta 10220
Telepon: +6221 80825288, Faksimile: +6221 80825258
Situs Web: www.ptsmi.co.id
E-mail: corsec@ptsmi.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp20.000.000.000.000,- (DUA PULUH TRILIUN RUPIAH) (“PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV SARANA MULTI INFRASTRUKTUR TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp495.695.000.000,- (EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH LIMA MILIAR ENAM RATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH ) (“OBLIGASI”)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV SARANA MULTI INFRASTRUKTUR TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.700.000.000.000,- (DUA TRILIUN TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
DAN
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV SARANA MULTI INFRASTRUKTUR TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.750.000.000.000,- (DUA TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH ) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang untuk kepentingan
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp506.960.000.000,- (lima ratus enam miliar sembilan ratus enam puluh juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar
6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.128.030.000.000,- (satu triliun seratus dua puluh delapan miliar tiga puluh juta Rupiah) dengan bunga Obligasi
sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.115.010.000.000,- (satu triliun seratus lima belas miliar sepuluh juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,95%
(enam koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27
Juni 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 7 April 2026 untuk Obligasi Seri A, pada tanggal 27 Maret 2028 untuk Obligasi
Seri B, dan pada tanggal 27 Maret 2030 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS MAUPUN OLEH PIHAK KETIGA LAINNYA, NAMUN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PERDATA INDONESIA, DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI
KEMUDIAN HARI. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DARI WAKTU KE WAKTU DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN DALAM 1 (SATU)
SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG MEMPUNYAI PEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI SELAMBAT-LAMBATNYA
2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN (BUY BACK) OBLIGASI, DENGAN KETENTUAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM DILAKSANAKANNYA
PENGUMUMAN DALAM SURAT KABAR, PERSEROAN WAJIB MELAPORKAN KEPADA OJK MENGENAI RENCANA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI TERSEBUT. KETERANGAN MENGENAI
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) LAINYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN
DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAAA
(Triple A)
KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) PT CIMB Niaga Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
WALI AMANAT OBLIGASI
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Terafiliasi)
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2025
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif OJK : 28 Juni 2024
Masa Penawaran Umum : 21 dan 24 Maret 2025
Tanggal Penjatahan : 25 Maret 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 27 Maret 2025
Tanggal Distribusi Obligasi secara elektronik : 27 Maret 2025
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) : 8 April 2025
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2025.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang pasar modal. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari harga Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan
Satuan pemindahbukuan berarti satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
Satuan perdagangan berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dalam jumlah sekurang-
kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, Jangka Waktu dan Jatuh Tempo Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp2.750.000.000.000,- (dua triliun tujuh ratus lima
puluh miliar Rupiah) yang terbagi menjadi 3 (tiga) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp506.960.000.000,- (lima ratus enam miliar
sembilan ratus enam puluh juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,40% (enam koma empat
nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A yaitu 7 April 2026;
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.128.030.000.000,- (satu triliun seratus
dua puluh delapan miliar tiga puluh juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,75% (enam koma
tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi Seri B yaitu 27 Maret 2028; dan
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.115.010.000.000,- (satu triliun seratus
lima belas miliar sepuluh juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,95% (enam koma sembilan
lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
1
Page 3
Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi Seri C yaitu 27 Maret 2030.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Bunga Obligasi dibayarkan setiap Triwulan
terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Obligasi harus dilunasi dengan nilai yang sama dengan jumlah Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perwaliamanatan Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1. 27 Juni 2025 27 Juni 2025 27 Juni 2025
2. 27 September 2025 27 September 2025 27 September 2025
3. 27 Desember 2025 27 Desember 2025 27 Desember 2025
4. 7 April 2026 27 Maret 2026 27 Maret 2026
5. - 27 Juni 2026 27 Juni 2026
6. - 27 September 2026 27 September 2026
7. - 27 Desember 2026 27 Desember 2026
8. - 27 Maret 2027 27 Maret 2027
9. - 27 Juni 2027 27 Juni 2027
10. - 27 September 2027 27 September 2027
11. - 27 Desember 2027 27 Desember 2027
12. - 27 Maret 2028 27 Maret 2028
13. - - 27 Juni 2028
14. - - 27 September 2028
15. - - 27 Desember 2028
16. - - 27 Maret 2029
17. - - 27 Juni 2029
18. - - 27 September 2029
19. - - 27 Desember 2029
20. - - 27 Maret 2030
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan mempertimbangkan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran umum Obligasi.
Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
2
Page 4
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terhutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi,
Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat, pemberian ijin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai berikut:
i. Ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
ii. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan ijin tersebut dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kerja setelah permohonan ijin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima oleh Wali Amanat, dan
jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari
Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan ijinnya; dan
iii. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya, maka
persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
data atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam
waktu 7 (tujuh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka
Wali Amanat dianggap telah memberikan ijinnya.
Keterangan lebih lanjut mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat
dalam Bab I Informasi Tambahan.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
Hak-hak Pemegang Obligasi antara lain sebagai berikut:
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pemegang
Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2. Daftar Pemegang Obligasi memperoleh pembayaran denda sebesar persentase Bunga Obligasi yang berlaku
ditambah 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah
dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar
lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, apabila terdapat
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi.
3. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia)
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda
yang diminta dengan melampirkan salinan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO atau RUPSU (“KTUR”) dari KSEI
yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan KTUR asli kepada Wali Amanat, dengan
ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4. Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
A. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat atau untuk
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan lain;
B. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
C. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi
termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No. 20/2020;
D. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara
atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
3
Page 5
E. Mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
melakukan pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal
dan KSEI;
F. Mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
G. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
H. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan
antara Perseroan dan Wali Amanat.
Kelalaian Perseroan
Keterangan lebih lanjut mengenai Kelalaian Perseroan dapat dilihat dalam Bab I Informasi Tambahan.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat dalam Bab I Informasi Tambahan.
Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Wali Amanat
telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Gedung Plaza Mandiri, Lantai 22
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon: (021) 526 8216/524 5161
Faksimile: (021) 526 8201
Email: rmtrustservices@bankmandiri.co.id
U.p. Vice President - Capital Market Services
4
Page 6
Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan dalam rangka
penerbitan Obligasi yang dilakukan oleh Pefindo. Berdasarkan surat No. RC-162/PEF-DIR/III/2025 tanggal 4 Maret
2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Sarana Multi Infrastruktur
Periode 3 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, serta surat penegasan No. RTG-034/PEF-DIR/III/2025 tanggal
4 Maret 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero) Tahap III Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Obligasi
ini mendapatkan peringkat:
idAAA
(Triple A)
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan
digunakan untuk kegiatan pembiayaan infrastruktur sesuai dengan peraturan Otoritas jasa keuangan No. 16
Tahun 2024 tetntang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“POJK No. 16/2024”).
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana hasil penawaran umum dapat dilihat pada Bab II
Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting Perseroan yang disajikan di bawah ini yang
bersumber dari laporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, beserta catatan-
catatan atas laporan-laporan keuangan tersebut. Calon Investor juga harus membaca Bab V Informasi Tambahan
yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 yang telah diaudit dengan opini
tanpa modifikasian. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 telah diaudit oleh KAP Gani
Sigiro & Handayani (Grant Thornton Indonesia), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian, yang laporannya tertanggal 20 Februari 2025 tercantum
dalam Informasi Tambahan. Laporan Akuntan Publik tersebut ditandatangani oleh Rotua Ratna Simanjuntak.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
ASET
Kas dan setara kas – neto 10.804.125 12.669.249
Dana dibatasi penggunaannya – neto 835.398 308.240
Efek-efek – neto 11.629.625 10.965.756
Pinjaman diberikan dan pembiayaan syariah – setelah
dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai 87.514.802 85.784.301
Piutang atas penugasan fasilitasi penyiapan proyek 61.622 53.769
Biaya dibayar di muka 4.227 4.192
5
Page 7
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Pendapatan masih harus diterima - setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai 3.317.943 2.703.016
Penyertaan saham 3.844.255 1.377.025
Uang muka investasi 1.594.587 1.457.187
Aset tetap dan aset hak guna – setelah dikurangi
akumulasi penyusutan 359.080 344.199
Aset takberwujud – neto 37.176 36.389
Aset pajak tangguhan 57.779 46.043
Aset lain-lain – neto 9.417 8.079
JUMLAH ASET 120.070.036 115.757.445
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Pinjaman diterima dari bank dan lembaga keuangan
lainnya 28.220.130 21.804.905
Utang pajak 172.938 172.259
Beban akrual 637.265 583.452
Pendapatan diterima di muka 60.836 93.645
Liabilitas derivatif 3.112 -
Surat utang diterbitkan – neto 21.287.146 21.503.589
Pinjaman diterima dari Pemerintah Republik Indonesia 25.047.725 28.551.653
Liabilitas imbalan kerja 165.717 145.853
Liabilitas lain-lain 194.292 210.623
JUMLAH LIABILITAS 75.789.161 73.065.979
DANA SYIRKAH TEMPORER
Sukuk Mudharabah 469.655 430.000
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 1 juta per saham -
Modal dasar - 50.000.000 saham -
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 30.516.600 saham
pada 31 Desember 2023 dan 2022 30.516.600 30.516.600
Penghasilan komprehensif lain - neto 40.660 203.179
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 4.348.121 3.724.621
Belum ditentukan penggunaannya 8.905.839 7.817.066
JUMLAH EKUITAS 43.811.220 42.261.466
JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 120.070.036 115.757.445
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
PENDAPATAN USAHA 7.980.284 7.616.289
BEBAN USAHA (5.282.496) (4.968.766)
6
Page 8
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
BEBAN PAJAK FINAL (160.561) (178.093)
LABA USAHA 2.537.227 2.469.430
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Keuntungan (kerugian) selisih kurs 33.493 (7.974)
Penghasilan lain-lain 55.274 42.098
Beban lain-lain (21.837) (21.161)
Penghasilan (beban) lain-lain - neto 66.931 12.963
LABA SEBELUM PAJAK 2.604.157 2.482.393
BEBAN PAJAK (374.011) (404.258)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 2.230.146 2.078.136
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Bagian laba (beban) komprehensif lain atas ventura Bersama (13.847) 10.257
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti 2.726 (11.320)
Beban pajak terkait pos-pos yang tidak akan direklasifikasi (600) 2.490
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan (kerugian) atas aset keuangan diukur dengan nilai
wajar melalui laba komprehensif lainnya (146.244) 233.757
Bagian efektif atas perubahan nilai wajar instrument derivatif
yang memenuhi lindung nilai arus kas (3.112) 4.830
Manfaat (beban) pajak terkait pos-pos yang akan
direklasifikasikan 685 (1.062)
Jumlah (beban) penghasilan komprehensif lain tahun berjalan,
setelah pajak (160.392) 238.952
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 2.069.754 2.317.088
LABA PER SAHAM - DASAR (dalam Rupiah penuh) 73.080 68.099
Rasio-Rasio Keuangan
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 4,78% 22,82%
Laba bersih sebelum pajak 4,91% -4,28%
Laba bersih tahun berjalan 7,31% -3,96%
Aset 3,73% -1,17%
Liabilitas 3,76% -4,03%
Ekuitas 3,67% 4,23%
Rasio Usaha (%)
Laba bersih tahun berjalan / Pendapatan 27,95% 27,29%
Laba komprehensif tahun berjalan / Pendapatan 25,95% 30,42%
7
Page 9
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Laba komprehensif tahun berjalan / Ekuitas 4,72% 5,48%
Laba komprehensif tahun berjalan / Aset 1,72% 2,00%
Beban usaha / Pendapatan usaha 66,19% 65,24%
Rasio Keuangan (x)
Aset / Liabilitas 1,57 1,58
Liabilitas / Ekuitas 1,74 1,71
Liabilitas / Aset 0,64 0,63
Rasio Lancar (Current Ratio) 1,19 1,58
Interest Coverage Ratio (ICR) 1,74 1,68
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 0,21 0,27
Gearing Ratio 187,72% 176,82%
Financing to Asset Ratio 75,01% 75,88%
Net Worth terhadap Modal Disetor 143,57% 138,49%
Return on Investment (ROI) 1,96% 1,85%
Return on Assets (ROA) 1,86% 1,80%
Return on Equity (ROE) 5,36% 4,92%
Cost Efficiency Ratio (CER) 26,71% 22,41%
Non-Performing Loan (Gross) (%) 0,90% 0,77%
Non-Performing Loan (Net) (%) 0,41% 0,36%
Rasio Terkait Perjanjian Kredit Perseroan
Rasio Keuangan Rasio yang dipersyaratkan 31 Desember 2024
Debt to Equity < 3,00x 1,71x
Debt to Equity* < 3,00x 1,30x
Non-performing loan (gross) < 10% 0,90%
Non-performing loan (net) < 5% 0,41%
Aktiva Produktif terhadap Utang > 100% 152%
*Debt tidak memperhitungkan Pinjaman diterima dari Pemerintah Republik Indonesia
Pada tanggal 31 Desember 2024 Perseroan telah memenuhi semua rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam
perjanjian pinjaman.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA
Keterangan Tentang Perseroan
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, perubahan anggaran dasar Perseroan
terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
No. 16 tanggal 24 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn., selaku pengganti Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0014953 tanggal 27
Januari 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0017098.AH.01.11 TAHUN 2023 tanggal 27 Januari 2023 (“Akta No. 16/2023”). Berdasarkan Akta No. 16/2023,
pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan, yaitu Pasal 11 dan
menyatakan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan.
Pada saat Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan pada 4 (empat) Entitas
Asosiasi atau Ventura Bersama dengan keterangan sebagai berikut:
8
Page 10
Nama Kegiatan Tanggal Tahun Awal Persentase Status
Domisili
Perusahaan Usaha Pendirian Operasi Kepemilikan Operasional
Entitas Asosiasi atau Ventura Bersama
Jakarta Pembiayaan
IIF 2010 2010 44,99% Beroperasi
Selatan Infrastruktur
Tangerang Pengusahaan
CSJ 2008 2021 34,99% Beroperasi
Selatan Jalan Tol
Perusahaan
CCT Jakarta Timur 2008 2020 55,00% Beroperasi
Jalan Tol
Pengusahaan
TJT Jakarta Timur 2007 2018 51,78% Beroperasi
Jalan Tol
Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan
susunan kepemilikan saham Perseroan selama 2 tahun terakhir. Struktur permodalan dan susunan kepemilikan
saham Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta No. 34
Tanggal 20 Oktober 2016 juncto Akta No. 29 Tanggal 17 Mei 2018, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 50.000.000 50.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia 30.516.600 30.516.600.000.000 100,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan
30.516.600 30.516.600.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 19.483.400 19.483.400.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Tidak terdapat perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan setelah Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2024. Susunan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suminto
Komisaris : Suryo Utomo
Komisaris Independen : Ancella Anitawati Hermawan
Komisaris Independen : Dikdik Yustandi
Komisaris Independen : Arief Wibisono Lubis
Direksi
Direktur Utama : Reynaldi Hermansjah
Direktur : Faaris Pranawa
Direktur : Sylvi J. Gani
Direktur : Pradana Murti
Direktur : Aradita Priyanti
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.
Tidak ada hubungan kekeluargaan di antara anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Perseroan.
Struktur Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan
9
Page 11
Pengendali Perseroan adalah Negara Republik Indonesia dan pemilik manfaat Perseroan adalah Reynaldi
Hermansjah berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 7 November 2024 yang telah disampaikan oleh
Perseroan kepada Kemenkum pada tanggal 12 November 2024 sehubungan dengan pemenuhan Peraturan
Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Reynaldi Hermansjah sebagai pemilik manfaat Perseroan
merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria yaitu menerima manfaat dari perseroan terbatas
berdasarkan Pasal 4 huruf f Perpres No. 13 Tahun 2018 sebagaimana diungkapkan dalam Surat Keterangan
Pemilik Manfaat Dari Perseroan.
Keterangan Tentang Kegiatan Usaha
Perseroan didirikan untuk mendorong percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur nasional melalui
perolehan sumber pendanaan dari penerimaan Penyertaan Modal Negara (PMN), penerbitan surat berharga,
pinjaman (bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah asing, organisasi multilateral, atau
bank dan/atau lembaga keuangan baik dalam maupun luar negeri), sekuritisasi, pinjaman subordinasi, hibah,
dan/atau sumber pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan POJK No.
16/2024, cakupan kegiatan usaha Perseroan meliputi: kegiatan pemberian fasilitas pembiayaan untuk
pembiayaan infrastruktur, kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan pembiayaan
infrastruktur setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, penitipan dan pengelolaan dana
perwalian untuk dan atas nama pihak ketiga sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang terkait dengan dana perwalian, dan/atau kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang tidak berkaitan dengan
pembiayaan infrastruktur berdasarkan penugasan pemerintah. Di samping itu, Perseroan menyediakan
dukungan yang dibutuhkan oleh investor lokal maupun asing dengan kegiatan advisory. Kegiatan advisory ini
diharapkan dapat menarik investasi baru di sektor infrastruktur.
Berdasarkan POJK No. 16/2024, objek pembiayaan Perseroan meliputi:
a. Pembiayaan infrastruktur:
1. Infrastruktur transportasi;
2. Infrastruktur jalan;
3. Infrastruktur sumber daya air dan irigasi;
4. Infrastruktur air minum;
5. Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;
6. Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;
7. Infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
8. Infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
9. Infrastruktur ketenagalistrikan;
10. Infrastruktur minyak dan gas bumi;
10
Page 12
11. Infrastruktur energi terbarukan;
12. Infrastruktur konservasi energi;
13. Infrastruktur fasilitas perkotaan;
14. Infrastruktur fasilitas pendidikan;
15. Infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian;
16. Infrastruktur kawasan;
17. Infrastruktur pariwisata;
18. Infrastruktur kesehatan;
19. Infrastruktur lembaga pemasyarakatan;
20. Infrastruktur perumahan rakyat;
21. Infrastruktur bangunan negara;
22. Infrastruktur ekosistem industri;
23. Infrastruktur kendaraan bermotor listrik berbasis baterai; dan
b. Pembiayaan untuk sektor/bidang penyelenggaraan mitigasi/adaptasi perubahan iklim.
Adapun visi Perseroan adalah menjadi agen pembangunan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan
bangsa dan dengan misi untuk menjadi katalis kuat dalam meningkatkan kesejahteraan bangsa, menjadi mitra
terpercaya dalam mewujudkan aspirasi pembangunan bangsa yang inklusif dan berkelanjutan, dan menjadi
driver unggulan dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur.
Prospek Usaha
Saat ini, Indonesia merupakan salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat di kawasan ASEAN,
dengan misi besar untuk mencapai Indonesia Emas 2045. Seiring dengan hal itu, terdapat beberapa ruang potensi
yang dapat dimanfaatkan oleh Perseroan.
Keberlanjutan dan peningkatan infrastruktur menjadi salah satu kebutuhan mendesak di Indonesia, namun hal
ini terkendala oleh keterbatasan permintaan dan sumber pembiayaan. Oleh karena itu, terobosan dan inovasi
dibutuhkan untuk mengatasi hambatan pembiayaan pembangunan dan mencari celah baru dalam pembiayaan.
Perseroan juga melihat adanya peluang besar di sektor pembiayaan infrastruktur syariah di Indonesia, mengingat
pangsa pasar yang masih terfragmentasi.
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan layanan serta kesejahteraan masyarakat di
seluruh wilayah Indonesia, maka Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini tengah mendorong proses
transformasi Perseroan sebagai Development Finance Institution (“DFI”) dalam rangka mendukung berbagai
program dan rencana kerja Pemerintah. Diharapkan melalui proses transformasi ini, Perseroan dapat
meningkatkan porsi pembiayaan daerah ke depannya sehingga mampu mendukung upaya Pemerintah dalam
mengakselerasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai DFI, Perseroan juga senantiasa aktif menjalankan penugasan dari
Pemerintah maupun program strategis termasuk penugasan terkait penyiapan Ibu Kota Negara, yang mana saat
ini Perseroan tengah melakukan penyiapan beberapa proyek KPBU di sektor air, persampahan, perumahan,
pendidikan, kesehatan, dan transportasi serta memberikan masukan terhadap penyusunan kerangka regulasi
pelaksanaan skema KPBU Otorita Ibu Kota Negara. Ke depannya, Perseroan diharapkan mampu berkontribusi
dalam penyiapan infrastruktur Ibu Kota Negara.
Selain itu dalam rangka meningkatkan kontribusi Perseroan dalam pembiayaan publik & daerah, Perseroan akan
memperluas cakupan sektor pembiayaan seperti Pembiayaan di sektor Air/PDAM, Pembiayaan sektor
Persampahan dan Pembiayaan Sektor Kesehatan (BLU RS dll), dan Pembiayaan Sektor Pendidikan (PTNBH dll)
untuk mewujudkan pembangunan di Indonesia.
Perseroan juga akan tetap menargetkan untuk dapat melakukan Pinjaman Program termasuk kepada pinjaman
berbasis kegiatan maupun program dengan tematik multi-sektor (peternakan, perumahan, kesehatan, dan sosial
– misalnya program penurunan stunting berdasarkan penugasan pemerintah). Pinjaman Program ini bertujuan
untuk memberikan alternatif pembiayaan kepada Pemda yang sekaligus mendorong reformasi kebijakan dan
kelembagaan serta pencapaian target kinerja program/sub-program pembangunan Pemda.
11
Page 13
Pada tahun 2025, Perseroan masih akan tetap memegang komitmennya dalam menangani isu terkait Climate
Change salah satunya melalui peningkatan pembangunan dan pengembangan ekonomi hijau. Sejalan dengan
posisi Perseroan sebagai ETM Country Platform Manager ke depannya, Perseroan juga akan meningkatkan
keterlibatan dalam berinvestasi pada proyek-proyek sustainable untuk pembiayaan berkelanjutan.
Kemudian pada tahun 2025 Perseroan akan tetap melakukan perkuatan pada peran-peran yang dimiliki.
Perseroan akan terus menjalin kerja sama dengan institusi-institusi baik dalam maupun luar negeri agar dapat
mencapai Sustainable Development Goals dan membantu pengurangan dampak climate change yang selama ini
sudah berjalan melalui platform SIO. Sebagai Sustainability Promoter dan Ecosystem Enabler, Perseroan
berencana memobilisasi private sector dalam rangka mendukung climate change financing. Selain mobilisasi
tersebut, Perseroan pun mengembangkan pengukuran, pelaporan, dan verifikasi yang berfokus pada
pembiayaan climate change dan sektor kesehatan dengan terus menjaga dan mengedepankan Good Corporate
Governance (GCG).
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Sarana
Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2025 kepada Masyarakat dengan jumlah pokok sebesar
Rp2.750.000.000.000,- (dua triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah). Obligasi ini dijamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment).
Susunan dan jumlah porsi full commitment serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (dalam Rupiah penuh)
Penjamin Emisi Efek Total (%)
Seri A Seri B Seri C
PT BRI Danareksa Sekuritas 100.270.000.000 505.000.000.000 240.000.000.000 845.270.000.000 30,74%
PT CIMB Niaga Sekuritas 31.000.000.000 170.000.000.000 55.000.000.000 256.000.000.000 9,31%
PT Indo Premier Sekuritas 103.015.000.000 88.000.000.000 325.000.000.000 516.015.000.000 18,76%
PT Mandiri Sekuritas 110.000.000.000 115.030.000.000 220.000.000.000 445.030.000.000 16,18%
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 162.675.000.000 250.000.000.000 275.010.000.000 687.685.000.000 25,01%
TOTAL 506.960.000.000 1.128.030.000.000 1.115.010.000.000 2.750.000.000.000 100,00%
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi
ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK, kecuali PT
BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang merupakan
pihak yang terafiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui pemilikan saham oleh Negara Republik
Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG
Konsultan Hukum : Assegaf Hamzah & Partners
Wali Amanat : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
12
Page 14
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak
membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh melalui email terlebih dahulu
sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi. Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan
FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih dahulu melalui email Penjamin
Pelaksana Emisi yang terdapat pada bab XI Informasi Tambahan dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum dilaksanakan setiap Hari Kerja akan dimulai pada tanggal 21 Maret 2024 pukul 09.00
WIB dan ditutup pada tanggal 24 Maret 2025 pukul 16.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO
kepada Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk melalui email.
Pemesanan Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi pada Bab XI dengan
prosedur sebagai berikut:
- Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. 1
(satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
- Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
- Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan
(Refund) dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh: BCA
1000567890 Budi.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) asli yang telah diisi secara elektronik sesuai
dengan pemesanan yang disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan;
atau
b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO tidak
diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang
berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan, pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian
obligasi apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
13
Page 15
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan berupa jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima melalui email
Penjamin Emisi Obligasi yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
7. PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Tanggal penjatahan adalah 25 Maret 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan
Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun
tidak langsung. Maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan
formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata
cara Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No.
36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Selambat-lambatnya pada tanggal 26 Maret 2025 (in good funds), pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi
tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi
selambat-lambatnya pada tanggal 26 Maret 2025 (in good funds) kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak
sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal
Pembayaran yang ditujukan pada rekening di bawah ini.
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank Rakyat Indonesia
Cabang Bursa Efek Jakarta
No. Rekening: 0671.01.000692.30.1
Atas nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Bank CIMB Niaga
Cabang: Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 8001.6344.2600
Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri
Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening: 1020005566028
Atas nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701392302
Atas nama: PT Indo Premier Sekuritas
14
Page 16
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 104.00.04085.556
Atas nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh investor sehingga dana baru diterima pada Tanggal
Pembayaran, Penjamin Pelaksana Emisi Efek memiliki hak untuk menerima ataupun menolak pemesanan
tersebut.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
wajib mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi
yaitu pada tanggal 27 Maret 2025 paling lambat jam 14.00 WIB kepada rekening Perseroan sebagai berikut:
Bank Danamon
Cabang Panglima Polim
No. Rekening: 200002095
Atas Nama: PT Sarana Multi Infrastruktur Operasional
9. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 27 Maret 2025. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi
dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai
dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada
Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
10. PENDAFTARAN OBLIGASI PADA PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan
secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya tanggal 27 Maret 2025.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi. Pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Obligasi.
15
Page 17
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang
disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan menyerahkan KTUR asli yang
diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi di
Rekening Efek pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPO (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan
berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan
pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai
dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya
RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum jika pesanan sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh
Manajer Penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau
sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.
Jika dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa Obligasi akan dicatatkan pada Bursa Efek dan ternyata
persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan
Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
diumumkan pembatalan atau penundaan penawaran umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan sebesar 1% (satu
persen) untuk tiap hari keterlambatan yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda),
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender.
- Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan
Penawaran Umum maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak
diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.
- Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab dan karenanya harus
dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang
menjadi tanggung jawab Perseroan.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh selama tanggal Penawaran
Umum Obligasi melalui email kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan juga dapat diperoleh di kantor
16
Page 18
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dari tanggal 21 Maret 2025 sampai dengan 24 Maret 2025 dari jam 09.00 WIB
sampai dengan jam 16.00 WIB di bawah ini:
PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Gedung BRI II Lt. 23 Graha CIMB Niaga 25th Floor
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta 10210 Jakarta 12190
Telepon: (021) 5091 4100 Telepon : (021) 5084 7847
Faksimile: (021) 2520 990 E-mail : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
E-mail: www.cimbniaga-ibk.co.id
IB-Group1@bridanareksasekuritas.co.id
www.bridanareksasekuritas.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Menara Mandiri I Lt. 24 - 25 Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman No. 54 - 55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD Lot 10
Jakarta 12190 Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) 5263445 Telepon: (021) 5088 7168
Faksimili: (021) 5275701 Faksimile: (021) 5088 7167
E-mail: Divisi-FI@mandirisekuritas.co.id E-mail: fixed.income@ipc.co.id
www.mandirisekuritas.co.id
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lt. 18 dan 19
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 2924 9088
Faksimile: (021) 2924 9150
E-mail: fit@trimegah.com
www.trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
17
Names mentioned 46 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×6
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.1 ×6
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
Gani Sigiro
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
p.9
unresolved
person
Yumna Shabrina
p.9
unresolved
person
Ashoya Ratam
p.9
unresolved
—
CCT
p.10
unresolved
—
TJT
p.10
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.12
unresolved
org
Kota Negara. Ke
p.12
unresolved
org
Bapepam
p.13 ×4
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas. Para Penjamin Pelaksana Emisi
p.13
unresolved
org
Assegaf Hamzah & Partners
· Konsultan Hukum
p.13
unresolved
person
| Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
· Notaris
p.13 ×3
unresolved
org
Bank Rakyat Indonesia Cabang Bursa Efek
p.15
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga Cabang
p.15
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman No. Rekening
p.15
unresolved
org
Bank Permata Cabang Sudirman Jakarta No. Rekening
p.15
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang Bursa Efek Indonesia No. Rekening
p.16
unresolved
org
Bank Danamon Cabang Panglima Polim No. Rekening
p.16
unresolved
org
PT Sarana Multi Infrastruktur Operasional
p.16
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Menara Mandiri I
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.