Skip to content
Back to announcement

20250311_LABA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31868221.pdf

Other Text extracted LABA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          030/GPG-BEI/III/2025

 Nama Perusahaan                      PT Green Power Group Tbk

 Kode Emiten                          LABA

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-02421/BEI.PP2/03-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Hingga pada surat ini dikeluarkan, Perseroan sudah melakukan keterbukaan informasi atau fakta material
           yang dapat memengaruhi nilai efek Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
           dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau
           Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Hingga pada surat ini dikeluarkan, Perseroan sudah melakukan keterbukaan informasi atau fakta material
           yang dapat memengaruhi nilai efek Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
           dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
           Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Hingga pada surat ini dikeluarkan, Perseroan sudah melakukan keterbukaan informasi terhadap seluruh
           informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Perseroan sudah melakukan keterbukaan informasi terkait aktivitas dari pemegang saham tertentu
    4      sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
           Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, yang dikirimkan Perseroan
           melalui surat No. 020/GPG-OJK/II/2025 perihal Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perseroan dan
           surat No. 028/GPG-OJK/III/2025 perihal Laporan Perubahan Kepemilikan Saham, yang keduanya dilakukan
           oleh PT Nev Stored Energy (NSE) selaku pengendali Perseroan.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Perseroan saat ini belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat (paling
           tidak dalam 3 bulan mendatang), termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan
           saham Perseroan di Bursa.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT Green Power Group Tbk




 Ferry Cahyo

 Corporate Secretary
Page 2
PT Green Power Group Tbk
Jl. Raya Imam Bonjol, RT 08/RW 13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kabupaten
Telepon : 02189533205, Fax : 02189533205, www.greenpowergroup.id



Nama Pengirim                    Ferry Cahyo

Jabatan                          Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                11-03-2025 15:34

Lampiran                         1. Surat No 030GPGBEIIII2025.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Green Power Group Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
   dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Green Power Group Tbk bertanggung jawab
                               penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            030/GPG-BEI/III/2025

Issuer Name                          PT Green Power Group Tbk

Issuer Code                          LABA

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-02421/BEI.PP2/03-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Hingga pada surat ini dikeluarkan, Perseroan sudah melakukan keterbukaan informasi atau fakta material
          yang dapat memengaruhi nilai efek Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
          dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau
          Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Hingga pada surat ini dikeluarkan, Perseroan sudah melakukan keterbukaan informasi atau fakta material
          yang dapat memengaruhi nilai efek Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
          dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
          Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3      Hingga pada surat ini dikeluarkan, Perseroan sudah melakukan keterbukaan informasi terhadap seluruh
          informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Perseroan sudah melakukan keterbukaan informasi terkait aktivitas dari pemegang saham tertentu
   4      sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
          Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, yang dikirimkan Perseroan
          melalui surat No. 020/GPG-OJK/II/2025 perihal Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perseroan dan
          surat No. 028/GPG-OJK/III/2025 perihal Laporan Perubahan Kepemilikan Saham, yang keduanya dilakukan
          oleh PT Nev Stored Energy (NSE) selaku pengendali Perseroan.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   5
          Perseroan saat ini belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat (paling
          tidak dalam 3 bulan mendatang), termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan
          saham Perseroan di Bursa.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Green Power Group Tbk




Ferry Cahyo

Corporate Secretary
Page 4
PT Green Power Group Tbk
Jl. Raya Imam Bonjol, RT 08/RW 13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kabupaten
Phone : 02189533205, Fax : 02189533205, www.greenpowergroup.id



Sender Name                         Ferry Cahyo

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       11-03-2025 15:34

Attachment                         1. Surat No 030GPGBEIIII2025.pdf


  This is an official document of PT Green Power Group Tbk that does not require a signature as it was generated
 electronically by the electronic reporting system. PT Green Power Group Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published11 Mar 2025
Pages4
Characters9,537
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Green Power Group Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×21
linked org PT Nev Stored Energy p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved person Ferry Cahyo · Corporate Secretary p.1 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result