Back to announcement
20250311_MFIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31868215_lamp1.pdf
Board change Needs review MFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT MANDALA MULTIFINANCE TBK
DALAM RANGKA RENCANA PERSEROAN UNTUK MEMBAGIKAN SAHAM BONUS YANG
BERASAL DARI KAPITALISASI TAMBAHAN MODAL DISETOR (AGIO SAHAM) SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 27/POJK.04/2020
TENTANG SAHAM BONUS ("KETERBUKAAN INFORMASI")
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
PT MANDALA MULTIFINANCE TBK (“PERSEROAN”)
Kegiatan Usaha:
Pembiayaan
Alamat:
Jl. Menteng Raya No. 24 A-B Jakarta Pusat 10340, Indonesia
Telp: (6221) 2925 9955
Email: corsec@mandalafinance.com
Keterbukaan Informasi ditujukan kepada Pemegang Saham dalam rangka melengkapi informasi
tambahan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan pembagian Saham Bonus yang
berasal dari sebagian Tambahan Modal Disetor (Agio Saham) Perseroan Tahun 2024.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan akan diselenggarakan pada tanggal
17 April 2025 di kantor pusat PT Mandala Multifinance Tbk di Jl. Menteng Raya No 24 A-B Jakarta
Pusat 10340.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 11 Maret 2025
1
Page 2
UMUM
A. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Vidya Cipta Leasing Corporation berdasarkan akta
Notaris Joenoes Enoeng Maogiman, S.H., No. 147 tanggal 13 Agustus 1983. Akta pendirian
tersebut disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
C2- 6783.HT.01.01.TH.83 tanggal 15 Oktober 1983 dan telah diumumkan dalam Lembaran
Berita Negara Republik Indonesia No. 63 tanggal 8 Agustus 1989, Tambahan Berita Negara No.
1526. Sejak pendiriannya, anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan, dimana perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah berdasarkan Akta
Notaris Mala Mukti, S.H.,L.L.M. No. 49 tanggal 13 November 2024, sehubungan dengan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan ini telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
0079868.AH.01.02.TAHUN 2024 dan pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan
diterima Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Nomor
AHU-AH.01.03-0219091 keduanya tertanggal 9 Desember 2024. (Akta No. 49). Sedangkan
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, terakhir dirubah berdasarkan Akta Notaris
Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn. No. 41 tanggal 25 September 2024, sehubungan dengan
perubahan susunan Direksi dan Komisaris Perseroan. Perubahan ini pemberitahuannya telah
disampaikan kepada dan diterima Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam surat Nomor AHU-AH.01.09-0255967 tanggal 26 September 2024 ("Akta No.
41").
Pada tanggal 23 Agustus 2005, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (”Bapepam-LK”) (sekarang Otoritas Jasa
Keuangan - OJK) dengan suratnya No. S2303/PM/2005 untuk melakukan penawaran umum
atas 1.325.000.000 lembar saham Perseroan kepada masyarakat dengan nilai nominal Rp100
per saham (nilai penuh) dan harga penawaran Rp195 per saham (nilai penuh). Perseroan telah
mencatatkan seluruh sahamnya pada Bursa Efek Jakarta (BEJ) (sekarang Bursa Efek
Indonesia - BEI) pada tanggal 6 September 2005.
Perseroan beralamat di Jl. Menteng Raya No. 24 A-B Jakarta Pusat 10340, Indonesia dengan
rincian untuk keperluan komunikasi atau surat menyurat sebagai berikut:
PT Mandala Multifinance Tbk
Kegiatan Usaha: Pembiayaan
B. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Notaris Mala Mukti, S.H.,L.L.M. No. 49 tanggal 13 November 2024,
sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan ini telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
0079868.AH.01.02.TAHUN 2024 dan pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan
diterima Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Nomor
AHU-AH.01.03-0219091 keduanya tertanggal 9 Desember 2024. (Akta No. 49), maksud dan
tujuan Perseroan adalah bergerak di bidang Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan
Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. Kegiatan Perusahaan Pembiayaan, meliputi:
1. Pembiayaan Investasi;
2. Pembiayaan Modal Kerja;
3. Pembiayaan Multiguna;
4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
5. Sewa operasi (operating lease) dan/ atau kegiatan usaha berbasis fee sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
b. Kegiatan Unit Usaha Syariah, meliputi:
1. Pembiayaan Jual Beli;
2
Page 3
2. Pembiayaan Investasi; dan/atau
3. Pembiayaan Jasa.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham perseroan pertanggal 28 Februari 2025, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal per Saham Rp50
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(RP)
Modal Dasar 8.000.000.000 400.000.000.000
1. MUFG Bank, Ltd. 2.389.384.969 119.469.248.450 89,26
2. PT Adira Dinamika 267.703.000 13.385.150.000 10
Multi Finance Tbk
3. Masyarakat 19.799.903 989.995.150 0,74
Modal Ditempatkan 2.676.887.872 133.844.393.600 100
dan Disetor Penuh
Saham dalam 5.323.112.128 266.155.606.400
Portepel
D. Kepengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn. No. 41 tanggal 25 September 2024,
yang pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan diterima Kementerian Hukum Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Nomor AHU-AH.01.09-0255967 tanggal 26
September 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Harryjanto Lasmana
Direktur : Christel Lasmana
Direktur : Frederick Nathanael
Direktur : Sandy Susanto
Direktur : Roberto AK Un
Direktur : Yussy Santoso
Direktur : Danny Hendarko
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Niko Kurniawan Bonggowarsito
Komisaris Independen : Rizal Bambang Prasetijo
Komisaris : Takanori Mizuno
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terdapat dalam susunan di atas
masih menjabat di Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, kecuali Yussy
Santoso yang sudah tidak menjabat sebagai Direktur sejak tanggal ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2025.
RENCANA PEMBAGIAN SAHAM BONUS
A. Latar Belakang Pembagian Saham Bonus
Perseroan wajib memenuhi ketentuan Pasal 72 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
47/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan
Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah ("POJK No. 47/2020"), yang pada intinya
mewajibkan Perseroan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai modal disetor menjadi paling
sedikit Rp250.000.000.000,00.
Salah satu cara yang dapat dilakukan Perseroan untuk memenuhi ketentuan Pasal 72 POJK No.
47/2020 adalah dengan cara membagikan saham bonus kepada seluruh pemegang saham
3
Page 4
Perseroan yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (Agio Saham) Perseroan
("Saham Bonus") sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
27/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Saham Bonus ("POJK No. 27/2020").
Persetujuan atas pembagian Saham Bonus akan diusulkan dalam RUPSLB yang
diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 17 April 2025 sesuai dengan iklan pengumuman
RUPSLB yang telah dipublikasi di website Perseroan https://www.mandalafinance.com dan
Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik (OJK-IDX E-reporting).
B. Manfaat Pembagian Saham Bonus
Pelaksanaan pembagian Saham Bonus ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan
Perseroan dan upaya Perseroan untuk melakukan penyesuaian modal disetor sebagaimana
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
KETERANGAN MENGENAI RENCANA PEMBAGIAN SAHAM BONUS
A. Tanggal-Tanggal Penting Sehubungan Dengan Rencana Pembagian Saham Bonus
Dengan mengacu pada POJK No. 27/2020, bersama ini Direksi Perseroan berencana untuk
melakukan pembagian Saham Bonus yang berasal dari Sebagian Tambahan Modal Disetor (Agio
Saham) Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 yang akan dibagikan kepada seluruh
pemegang saham Perseroan secara proporsional sesuai dengan jumlah kepemilikan saham
dalam Perseroan (“Pembagian Saham Bonus”), berikut adalah tanggal-tanggal penting
sehubungan dengan Pembagian Saham Bonus:
Tanggal penyelenggaraan RUPST yang menyetujui kapitalisasi : 17 April 2025
Tambahan Modal Disetor (Agio Saham) yang dibagikan kepada
para pemegang saham Perseroan sebagai Saham Bonus
Pengumuman Ringkasan Risalah Hasil RUPST dan Jadwal serta : 22 April 2025
Tatacara Pembagian Saham Bonus.
Cum Saham Bonus di Pasar Reguler dan Negosiasi : 28 April 2025
Ex Saham Bonus di Pasar Reguler dan Negosiasi : 29 April 2025
Cum Saham Bonus di Pasar Tunai : 30 April 2025
Ex Saham Bonus di Pasar Tunai : 2 Mei 2025
Permohonan pencatatan saham tambahan yang berasal dari : 14 Mei 2025
Saham Bonus
Recording date yang berhak mendapat Saham Bonus : 30 April 2025
Pembagian Saham Bonus : 22 Mei 2025
Penyampaian hasil audit laporan pembagian Saham Bonus yang : 5 Juni 2025
telah diperiksa oleh Akuntan Publik
B. Nilai Kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (Agio Saham) Perseroan Per 31 Desember 2024
Tambahan Modal Disetor yang pertanggal 31 Desember 2024 sebagaimana dicatat dalam
Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana, Ramon,
Xenia & Rekan yang ditandatangani oleh Elisabeth Imelda,S.E.,M.Ak., CPA, AP.0849 dengan
laporan No. 00029/2.1460/AU.1/09/0849-1/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025, tercatat sebesar
Rp143.484.813.156. Direksi akan mengusulkan untuk melakukan pembagian Saham Bonus
yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (Agio Saham) sejumlah
Rp116.155.606.400.
C. Rasio Pembagian Saham Bonus Yang Berasal Dari Tambahan Modal Disetor (Agio Saham)
Dengan memperhitungkan jumlah saham yang dikeluarkan dalam Perseroan sejumlah
2.676.887.872 saham dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham. Diusulkan
pembagian Saham Bonus yang berasal dari Kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (Agio Saham),
4
Page 5
dengan demikian rasio dimana setiap pemegang 1.000 saham pada tanggal penentuan Daftar
Pemegang Saham Yang Berhak untuk memperoleh Saham Bonus yang berasal dari Tambahan
Modal Disetor (Agio Saham) akan memperoleh 867,840656 Saham Bonus dengan nilai nominal
Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham. Maka jumlah saham yang akan diterbitkan sebagai Saham
Bonus yang berasal dari Kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (Agio Saham) akan berjumlah
2.323.112.128 Saham Bonus.
D. Dasar Penetapan Harga yang digunakan sebagai dasar pembagia Saham Bonus dari
Tambahan Modal Disetor (Agio Saham)
Harga penerbitan Saham Bonus yang berasal dari Kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (Agio
Saham) dilakukan dengan menggunakan nilai nominal yakni sebesar Rp 50 (Lima puluh Rupiah)
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 POJK No. 27/2020.
E. Pengaruh Pembagian Saham Bonus Terhadap Perseroan, Nilai Investasi Pemegang
Saham dan Harga Saham Perseroan
1. Pengaruh Bagi Perseroan.
Pembagian Saham Bonus yang berasal dari Kapitalisasi yang berasal dari Tambahan Modal
(Agio Saham) akan memperkuat struktur permodalan Perseroan dan meningkatkan jumlah
Saham Perseroan yang merupakan salah satu upaya Perseroan untuk meningkatkan jumlah
saham yang dimiliki oleh pemegang saham sehingga diharapkan perdagangan saham di
Bursa Efek akan menjadi lebih likuid.
Permodalan Perseroan berdasarkan daftar pemegang saham yang diterbitkan oleh Biro
Administrasi Efek PT Sinartama Gunita pada tanggal 5 Maret 2025 serta asumsi permodalan
sebelum dan setelah penerbitan Saham Bonus baik yang berasal dari Kapitalisasi Saldo
Laba dan Kapitalisasi Tambahan Modal Disetor adalah sebagai berikut:
Keterangan Sebelum Pendistribusian Saham Bonus Setelah Pendistribusian Saham Bonus
Jumlah Saham Jumlah Nilai % Jumlah Saham Jumlah Nilai %
Nominal Rp50 per Nominal Rp50 per
saham saham
Modal Dasar 8.000.000.000 400.000.000.000 8.000.000.000 400.000.000.000
Modal
Ditempatkan
dan Disetor
Penuh
1. 1. MUFG Bank 2.389.384.969 119.469.248.450 89,26 4.462.989.962 223.149.498.100 89,26
Ltd
2. 2. PT Adira 267.703.000 13.385.150.000 10 500.026.548 25.001.327.400 10
Dinamika Multi
Finance Tbk
3. 3. Masyarakat 19.799.903 989.995.150 0,74 36.983.490 1.849.174.500 0,74
4. Jumlah Modal 2.676.887.872 133.844.393.600 100 5.000.000.000 250.000.000.000 100
Ditempatkan
dan Disetor
Penuh
5. Saham Dalam 5.323.112.128 266.155.606.400 3.000.000.000 150.000.000.000
Portepel
2. Pengaruh Bagi Pemegang Saham.
a. Pembagian Saham Bonus baik yang yang berasal dari Kapitalisasi Saldo Laba maupun
Kapitalisasi yang berasal dari Tambahan Modal (Agio Saham) tidak dapat diindikasikan
sebagai kemampuan perseroan dalam Pencapaian suatu kinerja.
b. Pembagian saham Bonus dilakukan secara proporsional kepada seluruh pemegang
saham Perseroan sesuai dengan porsi kepemilikannya, demikian pula nilai investasi
pemegang saham pada saham Perseroan baik sebelum dan setelah pembagian Saham
Bonus adalah sama.
c. Penerbitan Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi agio menggunakan nilai nominal
saham Perseroan sebesar Rp. 50,- (lima puluh Rupiah) per saham dengan demikian
setelah tanggal Penentuan Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Saham Bonus,
harga pasar per unit saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia dapat terpengaruh
sebanding dengan rasio pembagian Saham Bonus.
5
Page 6
d. Dengan pembagian Saham Bonus jumlah unit saham Perseroan di pasar akan
bertambah diikuti dengan adanya penyesuaian harga saham Perseroan setelah
pembagian Saham Bonus dengan demikian diharapkan penyebaran saham Perseroan
akan menjadi lebih merata di masyarakat dan saham Perseroan menjadi lebih likuid serta
lebih mencerminkan kinerja Pers.
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS SAHAM BONUS
Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.41/1993 tentang
Perlakuan PPh Atas Saham Bonus Yang Diterima Pemegang Saham Yang Berasal Dari Konversi Agio
Saham (“SE-18/PJ.41/1993”), Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Agio Saham tidak termasuk
dalam pengertian dividen, karena bukan merupakan bagian keuntungan yang diterima oleh pemegang
saham. Kemudian merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tanggal 30 Desember
2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun
Berjalan (“PP No. 94/2010”) mengatur bahwa Objek pajak berupa dividen sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU Pajak Penghasilan”) tidak
termasuk pemberian Saham Bonus yang dilakukan tanpa penyetoran yang berasal dari kapitalisasi
Agio Saham kepada pemegang saham yang telah menyetor modal atau membeli saham di atas harga
nominal, sepanjang jumlah nilai nominal saham yang dimiliki pemegang saham setelah pembagian
Saham Bonus tidak melebihi jumlah setoran modal. SE-18/PJ.41/1993 dan PP No. 94/2010 yang
merupakan peraturan Pelaksana dari UU Pajak Penghasilan, masih berlaku atau belum diganti
berdasarkan UU Pajak Penghasilan. Dengan demikian penerimaan saham bonus yang berasal dari
konversi Agio Saham tidak termasuk sebagai obyek pemotongan PPh Pasal 23.
Diterimanya saham bonus yang berasal dari kapitalisasi Agio Saham tidak mengubah nilai total
penyertaan saham/harga total perolehan saham, tetapi menurunkan nilai/harga historis perolehan per
unit saham-saham tersebut karena adanya kenaikan jumlah lembar saham tanpa penyetoran. Oleh
karena itu apabila saham-saham yang dimaksud (saham bonus konversi agio saham maupun saham
semula) dijual, untuk menghitung besarnya keuntungan karena penjualan saham tersebut, maka harga
perolehannya dinilai berdasarkan nilai historis yang dihitung dengan cara rata-rata sesuai dengan
prinsip yang dianut dalam ketentuan dalam UU Pajak penghasilan.
PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAGIAN SAHAM BONUS
RUPS LB diharapkan menyetujui usulan pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi saldo
laba dan pelaksanaan pembagian saham bonus akan dilakukan dengan prosedur dan tata cara sebagai
berikut:
A. Pemegang Saham Yang Berhak
Pemegang saham yang berhak untuk mendapatkan Saham Bonus adalah pemegang saham
yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 April 2025 (Recording
Date) dengan memperhatikan kepemilikan saham oleh pemegang saham tersebut diperoleh
berdasarkan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia paling lambat pada tanggal 28 April
2024 di pasar regular dan negosiasi (cum bonus pasar regular dan negosiasi), dan pada tanggal
30 April 2025 di pasar tunai (cum bonus pasar tunai).
B. Pembulatan
Apabila pemegang saham mendapatkan Saham Bonus dalam bentuk pecahan (tidak mencapai
satuan lembar saham), maka akan dilakukan pembulatan ke atas baik untuk setiap pecahan lebih
atau kurang dari setengah (>0,5 atau <0,5). Kekurangan atas saham yang terjadi karena
pembulatan tersebut akan diambil dari saldo laba yang dimiliki Perseroan.
6
Page 7
C. Pendistribusian Saham Bonus
1. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI), Saham Bonus akan didistribusikan melalui rekening efek
pada sub rekening atas nama pemegang saham pada tanggal 22 Mei 2025.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat, maka Pemegang
Saham dapat mengambil Saham Bonus sejak tanggal 22 Mei 2025 melalui Biro Administrasi
Efek Perseroan, yakni :
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lt.7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250, Indonesia
Telp: (021) 392 3003
Email: helpdesk1@sinartama.co.id
Dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:
Untuk perorangan:
Asli identitas diri (KTP) yang masih berlaku. Apabila dikuasakan, maka harus membawa surat
kuasa asli yang ditandatangani di atas meterai dengan melampirkan salinan bukti identitas
diri yang masih berlaku milik pemberi kuasa serta membawa asli bukti identitas diri yang
masih berlaku milik penerima kuasa.
Untuk badan hukum:
• Salinan Akta Anggaran Dasar
• Salinan Akta Susunan Pengurus Terakhir
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Saham Bonus, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja ke alamat
email berikut:
Sekretaris Perusahaan
PT MANDALA MULTIFINANCE TBK
Alamat:
Jl. Menteng Raya No. 24 A-B Jakarta Pusat 10340, Indonesia
Telp: (6221) 2925 9955
Email: corsec@mandalafinance.com
7
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Vidya Cipta Leasing Corporation
p.2
unresolved
person
Joenoes Enoeng Maogiman
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2 ×4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×2
unresolved
person
Kegiatan Usaha Berdasarkan Akta Notaris Mala Mukti
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Adira Dinamika
p.3
unresolved
org
Adira Dinamika | 267.703.000 | 13.385.150.000 | 10
Multi Finance
p.3
unresolved
org
Multi Finance Tbk
p.3
unresolved
person
Pengawasan Berdasarkan Akta Notaris Leolin Jayayanti
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana
p.4
unresolved
org
Xenia & Rekan
p.4
unresolved
person
Elisabeth Imelda
p.4
unresolved
org
Dinamika Multi Finance Tbk
p.5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.7
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Menara Tekno
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
488 ms
12 Sep 2026 22:53
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2025-03-11',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Mandala Multifinance Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}