Back to announcement
20250311_PICO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31868180_lamp1.pdf
Other Text extracted PICOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
offi*
Idfl'"af \E\ Pr PClRllOl lllIrRH CRllltlDO Tlrlr ,,q# 4m! :r$t$
ffi[u]F, DRUM . LPG BOTTLE O METAL PAGKAGING
KETERBUKAAN INFORMASI
YANG PERLU DIKETAHUI PUBLIK
Dalam rangka memenuhi Peraturan No. X.K.1 Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam) ltlo. KEP-86/PM/1996 tanggal 24 Januari 1,996 tentang Keterbukaan lnformasi yang harus
segera diumumkan kepada Publik, PT.Felangi lndah Canindo Tbk ("Perseroan"), dengan ini
mengumumkan kepada pemegang saham Perseroan bahwa :
1. Berdasarkan Akta No.2 tanggal 07 Mei 2015, Perseroan dan PT.lndoserana Dwimakmur beserta Ko
Dandy telah menanda tangani Akta Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) guna pembangunan
Apartemen dan Kawasan Komersial Lumina City yang berlokasi di Kelurahan Sangiang Jaya,
Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Propinsi Banten. Kontribusi penyertaan modai dari PT.
Pelangi lndah Canindo adalah penyerahan atas hak-hak ekonomis dari Bidang Tanah Kosong
miliknya perseroan seluas 21"370 M2 senilai Rp. 32.000.000.000,- Dengan penyertaan ini perseroan
mendapat porsi kepemilikan saham sebesar 37,TLyo, Ko Dandy menyerahkan Bidang Tanah seluas
7.055 M2 senilai Rp.11.000.000.000,- dan PT. lndoserena Dwimakmur menyerahkan Eidang Tanah
seluas 6.166 M2 dan modal senilai Rp.43.000.000.000,-
2. Berdasarkan Akta Pembatalan Perjanjlan Kerjasama Operasi (KSO), Para Pihak telah mencapai kata
sepakat membatalkan kesepakatan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Kerja Sama Operasi
(KSO) tersebut pada tanggal 06 Maret 2025 dihadapan Notaris Lailathul Hadiza SH MKn, Notaris di
Tangerang.
3. Dengan pengakhiran KSO, maka :
a. Biidang tanah yang diserahkan sebagai kontribusi penyertaan modal kedalam KSO wajib
dikembalikan oleh Pihak Kedua.
b. Perseroan akan menerima ganti kerugian atas bidang tapah yang telah dibangun Tower
Apartemen dan telah diperjual belikan.
c. Perseroan dibebaskan dari kerugian atas proyek KSO.
d. Perseroan dibebaskan dari semua kewajiban KSO terhadap pembeli dan pihak manapun juga
termasuk kontraktor dan pihak lainnya.
e. Para pihak berkewajiban mencarikan investor maupun pembeli yang akan meneruskan
pembangunan Tower Apartement Lumina City untuk melunasi kewajiban piutang KSO kepada
Perseroan.
f. Kerja sama operasi (KSO) tersebut bukan merupakan Transaksi Afitiasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan No. lX.E.1 Lampiran Keputusan Bapepam I\o. Kep-412/BLlZ}Ag tanggal 25 Nopember
2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
Direksi Perseroan
HEAD OFFIGE :Jl.DaanMogotKm.14No.700,Jakarta11840-lndonesia 6 (6221)6192222,5442323(Hunting) Fax.(6221)6193446
E-mail : info@pic.co.id & pic@cbn.net.id Web site : https://www.pic.co.id
FACTORY II :Jl.RayaSerangKm.4No.T00,Tangerang-lndonesia G (6221)5903701,5903702,5903703, Fax.(6221)5527456
FACTORY III :Jl.RayaSerangKm.l9No.58,Tangerang-lndonesia E (6221)5960323,5960324,Fax.(6221)5969319
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.1 ×4
unresolved
org
Canindo Tbk
p.1
unresolved
org
PT. Pelangi
p.1
unresolved
person
Lailathul Hadiza SH MKn
· Notaris
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.