Back to announcement
20260629_CTRA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105508_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed CTRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT CIPUTRA DEVELOPMENT TBK
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Dengan ini diberitahukan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan tentang Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“Rapat”), yang diadakan pada hari Jumat, 26 Juni 2026, di Ciputra Artpreneur Gallery,
Lotte Shopping Avenue Lt. 11, Ciputra World 1 Jakarta, Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Karet
Kuningan, Jakarta Selatan 12940.
Sejumlah 8 (delapan) anggota Direksi dan 3 (tiga) anggota Dewan Komisaris telah hadir dan mengikuti
jalannya Rapat, baik secara fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebagai penyedia
fasilitas e-RUPS.
Rapat dihadiri/diwakili oleh sebanyak 14.778.328.013 (empat belas miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan
juta tiga ratus dua puluh delapan ribu tiga belas) saham atau sejumlah 79,73% (tujuh puluh sembilan koma
tujuh puluh tiga persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara.
Pada setiap mata acara Rapat, terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan
pendapat, kemudian dilanjutkan dengan proses pengambilan keputusan. Apabila musyawarah mufakat tidak
tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara.
Acara I Persetujuan laporan tahunan Perseroan termasuk pengesahan laporan
keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
Pertanyaan/pendapat : sebanyak 0 (nol) pemegang saham
Pengambilan keputusan :
Setuju Tidak Setuju Abstain
99,350% 0,004% 0,646%
Keputusan dengan suara terbanyak, menyetujui:
Menerima dengan baik dan menyetujui laporan tahunan Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan
Komisaris serta mengesahkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia dan Rekan
sebagaimana dimuat dalam laporan tertanggal 30 Maret 2026 Nomor 001115/2.1460/AU.1/03/1428-
2/1/III/2026 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material; maka dengan demikian memberikan
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi
untuk tugas pengurusan Perseroan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tugas pengawasan
Perseroan, sejauh tindakan tersebut tercatat dalam laporan tahunan atau buku Perseroan yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
Page 2
Acara II Penetapan penggunaan laba bersih
Pertanyaan/pendapat : sebanyak 0 (nol) pemegang saham
Pengambilan keputusan :
Setuju Tidak Setuju Abstain
99,543% 0,019% 0,437%
Keputusan dengan suara terbanyak:
1. Penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
sebesar Rp 2.663.099.898.482,- (dua triliun enam ratus enam puluh tiga miliar sembilan puluh sembilan
juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh dua Rupiah) digunakan untuk:
a. Sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) sebagai cadangan sesuai dengan ketentuan Pasal 70
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang) dan Pasal 38 ayat
1 Anggaran Dasar Perseroan;
b. Sebesar Rp 1.994.814.869.302,- (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus
empat belas juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus dua Rupiah) sebagai laba ditahan
untuk digunakan dalam rangka pengembangan usaha Perseroan; dan
c. Sebesar Rp 667.285.029.180,- (enam ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh lima juta
dua puluh sembilan ribu seratus delapan puluh Rupiah) atau Rp 36,- (tiga puluh enam Rupiah) per
saham akan dibagikan sebagai dividen tunai yang akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan
sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
a) Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler & Negosiasi :tanggal 6 Juli 2026
b) Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler & Negosiasi :tanggal 7 Juli 2026
c) Recording Date yang berhak atas Dividen Tunai :tanggal 8 Juli 2026
d) Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai :tanggal 8 Juli 2026
e) Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai :tanggal 9 Juli 2026
f) Pembayaran Dividen Tunai :tanggal 24 Juli 2026
2. Memberikan kuasa dan wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan
semua tindakan yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas untuk menentukan jadwal penyesuaian
(apabila diperlukan), tata cara pembagiannya, membuat dan menandatangani seluruh dokumen terkait
keputusan tersebut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.
Tata cara pembayaran dividen tunai:
a. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan
surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham.
b. Dividen tunai akan diberikan kepada para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan atau pemegang rekening efek pada PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI) pada tanggal (recording date) 8 Juli 2026.
c. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, dividen tunai akan
disampaikan melalui KSEI kepada perusahaan efek dan/ atau bank kustodian dimana pemegang saham
membuka rekeningnya. Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran
dividen melalui perusahaan efek dan/ atau bank kustodian dimana Pemegang Saham Perseroan
membuka rekening efek. Bukti pemotongan pajak penghasilan (“PPh”) dividen dapat diambil di
perusahaan efek atau bank kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efeknya.
d. Bagi pemegang saham warkat, Perseroan akan melaksanakan pembayaran dividen melalui
pemindahbukuan ke rekening bank yang telah disampaikan pemegang saham kepada Perseroan secara
tertulis di atas meterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dilampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
sesuai nama dan alamat yang tercatat dalam DPS Perseroan, dan disampaikan ke alamat Biro
Administrasi Efek (BAE) Perseroan, sebagai berikut:
PT Electronic Data Interchange Indonesia
UP: Adella Yudhi Kurniawan
Email: bae@edi-indonesia.co.id
Wisma SMR Lantai 1, Jl. Yos Sudarso Kav. 89,
Jakarta Utara 14350
Page 3
e. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai akan dikecualikan
dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (“WP Badan
DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang
dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang
tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterimanya
akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut
wajib disetor sendiri oleh WPOP DN tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9
Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
f. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (“WP LN”) yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. WP LN wajib menyampaikan
dokumen kepada KSEI atau BAE Perseroan bukti rekam atau tanda terima DGT atau Surat Keterangan
Domisili (SKD) yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak. Batas waktu penyampaian
dokumen tersebut yaitu pada tanggal 8 Juli 2026 pukul 16.00 WIB, tanpa adanya dokumen dimaksud,
dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
g. Selanjutnya Pemegang Saham Perseroan wajib dan bertanggung jawab melakukan pelaporan
penerimaan dividen sebagaimana dimaksud pada pelaporan pajak untuk tahun pajak yang terkait sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Acara III Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
Independen untuk memeriksa laporan keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, berikut
penetapan honorarium dan persyaratan lain mengenai penunjukannya
Pertanyaan/pendapat : sebanyak 0 (nol) pemegang saham
Pengambilan keputusan : Setuju Tidak Setuju Abstain
99,559% 0,004% 0,437%
Keputusan dengan suara terbanyak, menyetujui:
1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
(“LRX”) untuk melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk
tahun yang berakhir 31 Desember 2026.
2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk:
a. Menetapkan honorarium/imbalan jasa audit yang ditentukan berdasarkan pertimbangan dan
perhitungan profesional Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dengan memperhatikan ruang
lingkup audit;
b. Menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen pengganti termasuk menetapkan
imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya, jika Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik Independen yang ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan tugasnya oleh karena sebab
apapun.
Acara IV Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya
bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun
buku 2026
Pertanyaan/pendapat : sebanyak 0 (nol) pemegang saham
Page 4
Pengambilan keputusan :
Setuju Tidak Setuju Abstain
92,189% 7,373% 0,437%
Keputusan dengan suara terbanyak:
1. Menetapkan gaji dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan mengalami kenaikan 5% (lima persen)
terhadap gaji dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2025.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk
tahun buku 2026.
Acara V Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
maksud, tujuan, serta kegiatan usaha, dalam rangka penyesuaian
terhadap Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Pertanyaan/pendapat : sebanyak 0 (nol) pemegang saham
Pengambilan keputusan :
Setuju Tidak Setuju Abstain
99,559% 0,004% 0,437%
Keputusan dengan suara terbanyak:
1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha untuk disesuaikan dengan KBLI 2025 berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.
2. Memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut. Tindakan mencakup penyusunan
kembali klausul anggaran dasar terkait, penandatanganan akta notaris, hingga pengajuan permohonan
persetujuan atau pelaporan perubahan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta instansi terkait
lainnya.
Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 51 dan 52
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Jakarta, 29 Juni 2026
PT CIPUTRA DEVELOPMENT TBK
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 26 Jun 2026 · – |
| Present | 14,778,328,013 (79.73%) |
| Chair | — |
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia dan Rekan
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Electronic Data Interchange Indonesia UP
p.2
unresolved
org
Negeri
p.3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak. Batas
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
743 ms
12 Sep 2026 22:00
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-26',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '79.73',
'record_date': '2026-07-08',
'shares_present': '14778328013'}