Skip to content
Back to announcement

20250310_MENN_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_31868087_lamp2.pdf

Other Text extracted MENN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 23

Page 1
                KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT MENN TEKNOLOGI INDONESIA TBK.
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAWARAN TENDER WAJIB SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
                        NO. 9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA
PT. PENAJAM MAKMUR JAYA, PT. SARJANA SAMA INDAH, PT. NEGARA MAJU MAKMUR, PT. KALIMANTAN INDAH KEDEPAN, PT. KALIMANTAN
SEJAHTERA INDONESIA, PT. NEGARA MAJU MAKMUR, PT. SARANA MAJEMUK INDONESIA (“PENGENDALI BARU”) SELAKU PIHAK YANG
MELAKUKAN PENAWARAN TENDER WAJIB TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK
UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB INI
(“KETERBUKAAN INFORMASI”) MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.


PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI DAN/ATAU LAPORAN
YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI. KETERBUKAAN INFORMASI INI
DIBUAT SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN
TERBUKA (“POJK 9/2018”).



INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH
PEMEGANG SAHAM MENN TEKNOLOGI INDONESIA TBK. (“PERUSAHAAN SASARAN”) YANG TERTARIK UNTUK BERPARTISIPASI DALAM
PENAWARAN TENDER WAJIB ATAS SAHAM PERUSAHAAN SASARAN. JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.



                                          PENAWARAN TENDER WAJIB
                                                            OLEH
                                          PT. PENAJAM MAKMUR JAYA
                                                     Kegiatan Usaha Utama:
                                 Jasa Konstruksi, Pengadaan barang dan jasa, dan Pertambangan
                                                    Berkedudukan di Indonesia

                                                         Kantor Pusat
                                                Jl. Prof. Dr. Soepomo No 323
                                                     Tebet, Jakarta Selatan
                                             E-mail:ptpenajam.makmur@gmail.com
                                                   Telepon : (0821) 2128 2368

                                            PT. SARJANA SAMA INDAH
                                                    Kegiatan Usaha Utama:
                                    Jasa Konstruksi, Pertambangan, Perkebunan, Real Estate
                                                   Berkedudukan di Indonesia

                                                          Kantor Pusat
                                            Jl. Mulawarman RT 029, RW 00, Teritip,
                                                        Balikpapan Timur
                                            E-mail : smi.konstruksi@gmail.com
                                                    Telepon : (0822) 15666290

                                           PT. NEGARA MAJU MAKMUR
                                                    Kegiatan Usaha Utama:
                                        Jasa Konstruksi dan Pengadaan Barang dan Jasa
                                                   Berkedudukan di Indonesia

                                                         Kantor Pusat
                                            Handil Berkat RT 002, Telok Pemedas -
                                              Samboja, Kab. Kutai Kartanegara,
                                                       Kalimantan Timur
                                           E-mail: negaramajumakmur679@gmail.com
                                                   Telepon : (0822) 15666 290



                                  PT. KALIMANTAN SEJAHTERA INDONESIA
                                                    Kegiatan Usaha Utama:
                                        Jasa Konstruksi dan Pengadaan Barang dan Jasa
                                                  Berkedudukan di Indonesia

                                                          Kantor Pusat
                                        Jl. Sudirman, Kel Damai bahagia, Balikpapan Selatan,
                                                         Kalimantan Timur
                                             E-mail: kalimantansejahtera.indonesia@gmail.com
                                                    Telepon : (0878) 8219 6871
Page 2
                                                 PT. KALIMANTAN INDAH KEDEPAN
                                                              Kegiatan Usaha Utama:
                                                  Jasa Konstruksi dan Pengadaan Barang dan Jasa
                                                             Berkedudukan di Indonesia

                                                                     Kantor Pusat
                                                       Handil Berkat RT 002, Telok Pemedas -
                                                         Samboja, Kab. Kutai Kartanegara,
                                                                   Kalimantan Timur
                                                       E-mail: office.kalimantanindah@gmail.com
                                                              Telepon : (0831) 3332 4952




                                                PT. SARANA MAJEMUK INDONESIA
                                                              Kegiatan Usaha Utama:
                                                  Jasa Konstruksi dan Pengadaan Barang dan Jasa
                                                            Berkedudukan di Indonesia

                                                                    Kantor Pusat
                                                            Jl. Poros Balikpapan – Handil 2 Berkat,
                                                      Teluk Pemedas, Samboja, Kutai Kartanegara,
                                                                    Kalimantan Timur
                                                            E-mail: saranamajemuk.pt@gmail.com
                                                               Telepon : (0822) 15666 290



                                                                       ATAS

Sebanyak-banyaknya 1.420.428.512 (Satu Milliar Empat Ratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Dua Belas) saham atau
sebanyak-banyaknya 99,05% (Sembilan Puluh Sembilan koma No. Lima Persen) dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran
yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan memperhatikan Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK 9/2018 dengan harga Penawaran Tender Wajib sebesar
Rp. 44 (Empat Puluh Rupiah) atau negotiable per saham. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan memiliki ketersediaan dana yang cukup dan sanggup
untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran penuh dalam Penawaran Tender Wajib ini.




                                              PT. MENN TEKNOLOGI INDONESIA TBK.
                                                             Kegiatan Usaha Utama:
                                                 Penyedia Solusi Sistem Informasi Berbasis Internet
                                                                  Of Things (IoT)
                                                                Jakarta, Indonesia

                                                                       Kantor Pusat:
                                                             Mall Ambasador Lantai 5 Unit 9F
                                                          Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 21, Kuningan
                                                                  Jakarta Selatan,12930
                                                                Telepon : (021) 5793 9508
                                               E-mail: corsec@menngroup.id | Website: www.menngroup.id

                                                      PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK




                                                          PT * akan ditunjuk dikemudian hari
                                                                       Alamat
                                                                       Alamat
                                                                 Telepon : (021) telp
                                                                   WhatsApp: telp
                                                                    E-mail: email

                                      Keterbukaan Informasi ini diumumkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2025
Page 3
                                             JADWAL
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib                       15 Maret 2025
Periode Penawaran Tender Wajib                                              15 Maret – 15 April 2025
Tanggal Terakhir Pembayaran                                                            17 April 2025

                                  DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Pernyataan Penawaran Tender Wajib ini memiliki arti sebagai
berikut:

“Afiliasi”              berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                       a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                           secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                            1. suami atau istri;
                            2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                            3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                            4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                 yang bersangkutan; atau
                            5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                       b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                           secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                            1. orang tua dan anak;
                            2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                            3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                       c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari Pihak
                           tersebut;
                       d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau
                           lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau pengawas yang
                           sama;
                       e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                           langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                           perusahaan atau Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                           kebijakan perusahaan atau Pihak dimaksud;
                       f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                           langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
                           pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang sama; atau
                       g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama yaitu Pihak
                           yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
                           (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                           tersebut.
“BAE” atau “Biro       berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT. Bima Registra,
Administrasi Efek”     berkedudukan di Jakarta, merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan
                       Perseroan melaksanakan pencatatan pemilikan saham dan pembagian hak yang
                       berkaitan dengan saham.
“Bank Kustodian”       Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
                       menjalankan kegiatan usaha sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                       UUP2SK.
“BNRI”                 Berita Negara Republik Indonesia.
“Bursa Efek” atau      berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam
“BEI”                  hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.




                                                 1
Page 4
“Crossing”            berarti melaksanakan transaksi jual dan beli di BEI dalam Pasar Negosiasi
                      melalui Sistem Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading
                      System).
“Daftar Pemegang      berarti daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh BAE, yang memuat
Saham” atau “DPS”     keterangan tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek baik saham dalam
                      Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang
                      rekening kepada KSEI dan saham dalam bentuk warkat yang diadministrasikan
                      oleh BAE.
“Formulir Penawaran   berarti Formulir Penawaran Tender Wajib yang harus dilengkapi oleh Pemegang
Tender Wajib” atau    Saham Yang Ditawarkan yang bersedia menerima Penawaran Tender Wajib.
“FPTW”
“Harga Penawaran      berarti yang akan ditawarkan oleh Pengendali baru untuk membeli Saham Yang
Tender Wajib”         Ditawarkan dalam Penawaran Tender Wajib, yaitu sebesar Rp. 44 (Empat Puluh
                      Empat Rupiah) atau negotiable per lembar saham, secara tunai.
“Harga                berarti harga pembelian atas saham Perusahaan Sasaran yang dibayarkan oleh
Pengambilalihan”      Pengedali baru kepada Penjual atas pembelian saham milik Penjual dengan
                      harga pembelian sebesar Rp. 20 (Dua Puluh Rupiah) per lembar saham.
“Hari”                berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
                      kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
“Hari Kerja”          berarti hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional yang
                      ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau hari kerja biasa yang karena
                      suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                      bukan hari kerja biasa.
“Kemenkumham”         berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                      Indonesia.
“Keterbukaan          berarti keterbukaan informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib dalam
Informasi”            rangka pemenuhan POJK 9/2018.
“KSEI”                berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Menkumham”           berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                      Indonesia.
“Otoritas Jasa        berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
Keuangan” atau        wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
“OJK”                 dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                      Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Pemegang Saham”      berarti para pemegang saham Perusahaan Sasaran.
“Pemegang Saham       berarti semua pemegang saham Perusahaan Sasaran, kecuali para pemegang
Yang Ditawarkan”      saham yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b
                      POJK 9/2018, yaitu:
                      (i)      pemegang saham yang telah melakukan transaksi pengambilalihan
                               dengan Perseroan;
                      (ii)     setiap pihak lain yang telah menerima penawaran dengan syarat dan
                               kondisi yang sama dari Perseroan;
                      (iii)    setiap pihak lain yang pada saat yang sama, juga sedang melakukan
                               penawaran tender wajib atau penawaran tender sukarela atas saham
                               Perusahaan Sasaran yang sama;




                                                2
Page 5
                       (iv)    pemegang saham utama Perusahaan Sasaran, yang dalam hal ini
                               adalah pihak yang secara langsung maupun tidak langsung, memiliki
                               paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham
                               yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perusahaan Sasaran;
                               dan
                       (v)     pemegang saham pengendali lain dari Perusahaan Sasaran.
“Pemohon”              berarti Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang wajib melengkapi dan
                       mengajukan seluruh dokumen yang disyaratkan dalam rangka Penawaran
                       Tender Wajib sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib.
“Penawaran Tender      berarti penawaran untuk membeli sisa saham yang dimiliki oleh Pemegang
Wajib”                 Saham Yang Ditawarkan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 1.420.428.512
                       (Satu Milliar Empat Ratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu
                       Lima Ratus Dua Belas) saham atau sebanyak-banyaknya 99,05% (Sembilan
                       Puluh Sembilan koma Nol Lima persen) dari total modal ditempatkan dan disetor
                       penuh dalam Perusahaan Sasaran per tanggal Keterbukaan Informasi ini yang
                       akan dilakukan oleh Pengendali baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.
“Pengambilalihan”      berarti tindakan baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan
                       perubahan Pengendali sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 9/2018.
“Pengendali”           berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung (i) memiliki saham
                       perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham
                       dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau (ii) mempunyai kemampuan
                       untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun
                       pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan terbuka sebagaimana yang
                       dimaksud dalam POJK 9/2018.
“Penitipan Kolektif”   berarti penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                       kepentingannya diwakili oleh KSEI.
“Peraturan I-A”        berarti Surat Keputusan Direksi BEI No. KEP-00101/BEI/12-2021 tanggal 21
                       Desember 2021 perihal Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek
                       Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
“Penjual”              berarti pihak-pihak yang telah menyetujui untuk menjual Saham Yang Dijual.
“Periode Penawaran     berarti periode penawaran tender wajib yang berlangsung selama 30 Hari
Tender Wajib”          Kalender setelah pengumuman Keterbukaan Informasi ini yang dimulai pukul
                       09.00 WIB pada tanggal 7 Maret 2025 dan berakhir pukul 15.00 WIB pada
                       tanggal 7 April 2025.
“Pengendali Baru”      berarti PT. Penajam Makmur Jaya, PT. Sarjana Sama Indah, PT. Kalimantan
                       Indah Kedepan, PT. Kalimantan Sejahtera Indonesia, PT. Negara Maju Makmur,
                       PT. Sarana Majemuk Indonesia
“Perusahaan Efek       berarti PT MNC Sekuritas.
Yang Ditunjuk”
“Perusahaan            berarti PT Menn Teknologi Indonesia Tbk. suatu perseroan terbatas terbuka yang
Sasaran”               didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia yang memiliki alamat terdaftar
                       di Mall Ambasador Lantai 5 Unit 9F, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 21, Setiabudi, Jakarta
                       Selatan.
“POJK 9/2018”          berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang
                       Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.




                                                   3
Page 6
“POJK 17/2020”         berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
                       Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 42/2020”         berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
                       Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Rekening Efek”        berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
                       pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau pemegang rekening,
                       berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
                       pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau bank kustodian.
“Rupiah” atau “Rp”     berarti Rupiah, mata uang sah Republik Indonesia.
“Saham”                berarti saham yang telah diterbitkan oleh Perusahaan Sasaran, yang telah disetor
                       penuh oleh para pemegang saham Perusahaan Sasaran.




“Saham Yang Dijual”    berarti 13.572.000 (Tiga Belas Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Dua) Saham.
“Saham Yang            berarti seluruh Saham pada Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemegang
Ditawarkan”            Saham Yang Ditawarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b
                       POJK 9/2018 atau sebanyak-banyaknya1.420.428.512 (Satu Milliar Empat Ratus
                       Dua Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Dua Belas)
                       saham atau sebanyak-banyaknya 99,05% (Sembilan Puluh Sembilan koma Nol
                       Lima Persen) dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh dalam
                       Perusahaan Sasaran.
“Tanggal               berarti tanggal pada saat pembayaran akan dilakukan kepada Pemohon,
Penyelesaian”          selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari setelah jangka waktu penyelesaian
                       Periode Penawaran Tender Wajib.
“Transaksi Afiliasi”   berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                       terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan terbuka atau
                       Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
                       atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan
                       oleh perusahaan terbuka atau Perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi
                       dari Perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
                       komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali sebagaimana dimaksud
                       dalam POJK 42/2020.
“Transaksi             berarti Crossing Saham yang dilakukan di pasar negosiasi BEI, sejumlah
Pengambilalihan”       1.003.921.600 (Satu Milliar Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Enam
                       Ratus) Saham tersisa 13.573.000 (Tiga Belas Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga
                       Ribu) yang mewakili 0,95% (Nol koma Sembilan Lima Persen) dari seluruh
                       Saham yang disetor dan ditempatkan di Perusahaan Sasaran milik Penjual
                       kepada Perseroan selaku pembeli sebesar Harga Pembelian.
“UUP2SK”               berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                       Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                       Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                       No. 6845.
“UUPM”                 berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
                       Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
                       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608, sebagaimana
                       terakhir diubah dengan UUP2SK.




                                                  4
Page 7
“WIB”     berarti Waktu Indonesia Barat.
“TBNRI”   Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.




                                     5
Page 8
                                         PENDAHULUAN

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK No. 9/2018”), PT. Penajam Makmur Jaya,
PT. Sarjana Sama Indah, PT. Kalimantan Indah Kedepan, PT. Kalimantan Sejahtera Indonesia, PT. Negara
Maju Makmur, PT. Sarana Majemuk Indonesia (“Pengendali baru”) dengan ini mengumumkan bahwa
pada tanggal 19 Februari 2025, Pengendali baru telah menyelesaikan pengambilalihan atas 1.003.921.600
saham dalam PT Menn Teknologi Indonesia Tbk. (“Perusahaan Sasaran”) dan publik, yang mewakili
sekitar 70,01% (Tujuh Puluh koma Nol Satu Persen) dari total modal yang disetor dan ditempatkan dalam
Perusahaan Sasaran, yang diambilalih dari pemegang saham Perusahaan Sasaran melalui transaksi di
Bursa Efek Indonesia.

Saham-saham tersebut dibeli dengan harga Rp. 20 (Dua Puluh Rupiah) per lembar saham, dan dengan
total nilai pengambilalihan sebesar Rp. 20.078.432.000 (Dua Puluh Milliar Tujuh Puluh Delapan Juta Empat
Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).

Berikut adalah kewajiban Penjual dan Pengendali baru sehubungan dengan Pengambilalihan saham
tersebut:
1. Kewajiban Penjual adalah menjual dan menyerahkan Saham Yang Dijual kepada Perseroan melalui
    mekanisme crossing di pasar negosiasi BEI.
2. Kewajiban Perseroan adalah:
    a. Membeli dan menerima Saham Yang Dijual dari Penjual melalui mekanisme crossing di pasar
        negosiasi BEI.
    b. Melakukan pembayaran atas harga jual Saham Yang Dijual kepada Penjual.

Sehubungan dengan telah diselesaikannya Transaksi Pengambilalihan, maka Perseroan telah menjadi
Pengendali baru dari Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4
POJK 9/2018. Oleh karenanya sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b POJK 9/2018, (i) Perseroan
wajib melakukan pengumuman Pengambilalihan kepada masyarakat dan menyampaikannya kepada OJK
paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah terjadinya Transaksi Pengambilalihan dan (ii) melakukan
Penawaran Tender Wajib atas seluruh sisa Saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Yang Ditawarkan. Surat Pengantar Penyampaian Teks Keterbukaan Informasi Penawaran Tender
Wajib kepada OJK telah disampaikan oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan
No. 005/MENN/SP/03/2025 tanggal 7 Maret 2025. Sehubungan dengan kewajiban melakukan
pengumuman Transaksi Pengambilalihan, Perseroan telah melakukan pengumuman Pengambilalihan
tersebut kepada masyarakat pada tanggal 20 Februari 2025.

Dengan demikian, Perseroan dengan ini menyatakan niatnya untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK 9/2018 untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib atas seluruh sisa
Saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan.

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Saham Perusahaan Sasaran terdiri atas 1.434.052.006
(Satu Milliar Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Puluh Dua Ribu Enam) Saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dan tercatat di BEI. Saham tersebut adalah saham biasa yang memberikan
kepada pemiliknya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk, antara lain, hak suara, hak
memesan efek terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen dan saham bonus.

Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, tidak terdapat persetujuan atau persyaratan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang wajib diperoleh atau dipenuhi oleh Perseroan, selain
mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018.




                                                  6
Page 9
         PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
Persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi dari Penawaran Tender Wajib serta informasi lainnya
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut:

A.     Jumlah Saham Dalam Penawaran Tender Wajib

       Penawaran Tender Wajib dilakukan atas sebanyak-banyaknya 1.420.428.512 (Satu Milliar Empat
       Ratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Dua Belas) saham yang
       dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan atau setara dengan sebanyak-banyaknya
       99,05% (Sembilan Puluh Sembilan koma Nol Lima Persen) dari modal ditempatkan dan disetor
       Perusahaan Sasaran.

B.     Harga Penawaran Tender Wajib

       Harga Penawaran Tender Wajib adalah Rp. 44 (Empat Puluh Empat Rupiah) atau negotiable per
       saham. Harga tersebut telah dihitung berdasarkan Pasal 17 huruf a POJK 9/2018. Harga tersebut
       telah dihitung berdasarkan Pasal 17 huruf a POJK 9/2018 yang merupakan harga paling tinggi
       antara:
       (1)   Harga Pengambilalihan sebesar Rp. 20 (Dua Puluh Rupiah) per saham; dan
       (2)   Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 Hari Kalender
             terakhir sebelum pengumuman Transaksi Pengambilalihan yang dilakukan pada tanggal 20
             Februari 2025.

       Berikut adalah tabel harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 Hari Kalender terakhir
       sebelum pengumuman Pengambilalihan pada tanggal 20 Februari 2025:

                              Harga                          Harga                           Harga
                             Tertinggi                      Tertinggi                       Tertinggi
         No.     Tanggal       (Rp)      No.    Tanggal       (Rp)      No.    Tanggal        (Rp)
          1.    19-Feb-25       46       31.   20- Jan-25      40       61.   21- Dec-24        -
          2.    18- Feb-25      42       32.   19- Jan-25       -       62.   20- Dec-24       34
          3.    17- Feb-25      40       33.   18- Jan-25       -       63.   19- Dec-24       33
          4.    16- Feb-25       -       34.   17- Jan-25      40       64.   18- Dec-24       36
          5.    15- Feb-25       -       35.   16- Jan-25      41       65.   17- Dec-24       40
          6.    14- Feb-25      40       36.   15- Jan-25      49       66.   16- Dec-24       46
          7.    13- Feb-25      39       37.   14- Jan-25      48       67.   15- Dec-24        -
          8.    12- Feb-25      38       38.   13- Jan-25      48       68.   14- Dec-24        -
          9.    11- Feb-25      38       39.   12- Jan-25       -       69.   13- Dec-24       50
          10.   10- Feb-25      38       40.   11- Jan-25       -       70.   12- Dec-24       50
          11.   9- Feb-25        -       41.   10- Jan-25      46       71.   11- Dec-24       49
          12.   8- Feb-25        -       42.   9- Jan-25       51       72.   10- Dec-24       41
          13.   7- Feb-25       39       43.   8- Jan-25       49       73.   9- Dec-24        50
          14.   6- Feb-25       42       44.   7- Jan-25       56       74.   8- Dec-24         -
          15.   5- Feb-25       42       45.   6- Jan-25       51       75.   7- Dec-24         -
          16.   4- Feb-25       42       46.   5- Jan-25        -       76.   6- Dec-24        46
          17.   3- Feb-25       39       47.   4- Jan-25        -       77.   5- Dec-24        42
          18.   2- Feb-25        -       48.   3- Jan-25       57       78.   4- Dec-24        39
          19.   1- Feb-25        -       49.   2- Jan-25       52       79.   3- Dec-24        36
          20.   31- Jan-25      36       50.   1- Jan-25        -       80.   2- Dec-24        40
          21.   30- Jan-25      36       51.   31- Dec-24       -       81.   1- Dec-24         -
          22.   29- Jan-25       -       52.   30- Dec-24      48       82.   30- Nov-24        -
          23.   28- Jan-25       -       53.   29- Dec-24       -       83.   29- Nov-24       50
          24.   27- Jan-25       -       54.   28- Dec-24       -       84.   28- Nov-24       46
          25.   26- Jan-25       -       55.   27- Dec-24      44       85.   27- Nov-24        -



                                                    7
Page 10
       26.   25- Jan-25        -      56.   26- Dec-24         -          86.     26- Nov-24        56

                           Harga                            Harga                                 Harga
                          Tertinggi                        Tertinggi                             Tertinggi
      No.    Tanggal        (Rp)      No.    Tanggal         (Rp)         No.      Tanggal         (Rp)
       27.   24- Jan-25        37     57.   25- Dec-24         -          87.     25- Nov-24        58
       28.   23- Jan-25        39     58.   24- Dec-24        40          88.     24- Nov-24         -
       29.   22- Jan-25        39     59.   23- Dec-24        37          89.     23- Nov-24         -
       30.   21- Jan-25        40     60.   22- Dec-24         -          90.     22- Nov-24        60
     Sumber : StockBit.

     Dengan demikian, Harga Penawaran Tender Wajib yang akan dipergunakan adalah sebesar Rp.
     44 (Empat Puluh Empat Rupiah) atau negotiable untuk setiap Saham, dimana angka tersebut
     merupakan harga tertinggi berdasarkan Pasal 17 huruf a POJK 9/2018.

     Pembayaran atas Saham yang akan dibeli oleh Pengendali baru dalam Penawaran Tender Wajib
     ini dilakukan dalam mata uang Rupiah.

C.   Periode Penawaran Tender Wajib

     Pemegang Saham Yang Ditawarkan dapat menjual Saham miliknya selama Periode Penawaran
     Tender Wajib yang akan berlangsung selama 30 Hari Kalender yang dimulai 1 Hari Kalender
     setelah pengumuman Keterbukaan Informasi ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 huruf a POJK
     9/2018. Periode Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada pukul 09.00 WIB pada tanggal 15
     Maret 2025 dan berakhir pada pukul 15.00 WIB pada tanggal 15 April 2025.

     Setiap Pemohon yang bermaksud untuk menjual Saham miliknya dalam Penawaran Tender Wajib
     ini wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Penawaran Tender
     Wajib ini dan Formulir Penawaran Tender Wajib (“FPTW”) yang wajib diisi dengan lengkap dan
     dikembalikan kepada BAE selambat-lambatnya pada pukul 15.00 WIB tanggal 15 April 2025.

D.   Pembelian Saham dan Tanggal Penyelesaian

     Proses jual beli Saham dalam rangka Penawaran Tender Wajib ini akan dilakukan melalui BEI
     dengan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan dalam Keterbukaan Informasi dalam rangka
     Penawaran Tender Wajib dan FPTW.

     Berikut di bawah ini susunan pemegang Saham Perusahaan Sasaran sebelum Pelaksanaan
     Tender Wajib berdasarkan DPS Perusahaan Sasaran per tanggal 6 Maret 2025 yang diterbitkan
     oleh KSEI:

                                                         Jumlah Saham
                                                              (Lembar)          Persentase Kepemilikan (%)
      John Herry Teja                                      114.215.000                                   7,96
      PT. Negara Maju Makmur                                 13.572.000                                  0,95


      Masyarakat                                          1.306.277.972                              91,09
      Total Jumlah Saham                                  1.434.052.006                             100,00




                                                 8
Page 11
E.      Persetujuan dan Persyaratan Pemerintah

        Tidak terdapat persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
        yang wajib diperoleh atau dipenuhi oleh Pengendali baru sehubungan dengan Penawaran Tender
        Wajib ini, selain mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018.

        Tidak terdapat persetujuan/pemberitahuan kepada instansi/kreditur/pihak lainnya yang wajib
        diperoleh atau dilakukan dalam rangka pengambilalihan saham dan Penawaran Tender Wajib oleh
        Pengendali baru.

        Tidak terdapat persetujuan kepada instansi/kreditur/pihak lainnya yang wajib diperoleh dalam
        rangka pengambilalihan saham dan Penawaran Tender Wajib oleh Perusahaan Sasaran.


     LATAR BELAKANG PENGENDALIAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
              DAN RENCANA TERHADAP PERUSAHAAN SASARAN
1.      Tujuan Penawaran Tender Wajib

        Guna memenuhi ketentuan POJK 9/2018, Pengendali baru bermaksud untuk memberikan
        kesempatan kepada Pemegang Saham Yang Ditawarkan untuk menjual Saham pada Harga
        Penawaran Tender Wajib.

        Bagi para Pemegang Saham lainnya, Penawaran Tender Wajib ini merupakan kesempatan untuk
        merealisasikan keuntungan atas investasinya pada Perusahaan Sasaran dengan harga yang lebih
        tinggi dari harga pasar historis. Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp. 44 (Empat
        Puluh Empat Rupiah) atau negotiable per Saham.

2.      Rencana terhadap Perusahaan Sasaran

        Pengendali baru berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan kegiatan usaha Perusahaan
        Sasaran di masa yang akan datang untuk mencapai pertumbuhan positif dalam pendapatan dan
        aset. Pengendali baru telah dan akan terus menerapkan rencana aksi seperti pengembangan
        menyeluruh terhadap teknologi dan produk ke ranah kemaritiman, pertambangan, dan alat berat
        setelah pelaksanaan Penawaran Tender Wajib. Lebih lanjut, Pengendali baru berkeyakinan dapat
        membantu Perusahaan Sasaran untuk mencapai pertumbuhan yang diharapkan melalui keahlian,
        pengalaman dan hubungan bisnis yang luas dari Perseroan dan/atau Afiliasinya.

       KETERANGAN TENTANG PIHAK YANG MELAKUKAN PENAWARAN TENDER WAJIB


1.      Riwayat singkat

        PT. Penajam Makmur Jaya (Perwakilan)
        Penawaran Tender Wajib merupakan perusahaan swasta yang didirikan
        di Indonesia sesuai akta pendirian no. 5 tanggal 22 bulan April tahun 2021.

        PT. Negara Maju Makmur merupakan perusahaan swasta yang didirikan di Indonesia sesuai akta
        pendirian no. 7 tanggal 27 bulan April tahun 2021.

        PT. Sarjana Sama Indah merupakan perusahaan swasta yang didirikan di Indonesia sesuai akta
        pendirian no. 2 tanggal 15 bulan Maret tahun 2020.

        PT. Kalimantan Sejahtera Indonesia merupakan perusahaan swasta yang didirikan di Indonesia
        sesuai akta pendirian no. 2 tanggal 10 bulan Agustus tahun 2020.



                                                   9
Page 12
     PT. Kalimantan Indah Kedepan merupakan perusahaan swasta yang didirikan di Indonesia sesuai
     akta pendirian no. 1 tanggal 18 bulan Mei tahun 2021

     PT. Sarana Majemuk Indonesia merupakan perusahaan swasta yang didirikan di Indonesia sesuai
     akta pendirian no. 13 tanggal 25 bulan Februari tahun 2020.


2.   Kantor pusat

     Pengendali baru di wakilkan oleh PT. Penajam Makmur Jaya yang beralamat di Jl. Soepomo no.
     323, Tebet, Jakarta Selatan.




                                             10
Page 13
        Kegiatan usaha

        Kegiatan usaha PT. Penajam Makmur Jaya (Perwakilan) adalah di bidang konstruksi,
        penambangan, logistik berdasarkan NIB 1292000501419

        Kegiatan usaha PT. Negara Maju Makmur adalah di bidang konstruksi dan logistik alat berat
        berdasarkan NIB 1206000511474

        Kegiatan usaha PT. Sarjana Sama Indah adalah di bidang konstruksi dan logistik alat berat
        berdasarkan NIB 0220007521949

        Kegiatan usaha PT. Kalimantan Sejahtera Indonesia adalah di bidang konstruksi dan logistik alat
        berat berdasarkan NIB 0220008862784

        Kegiatan usaha PT. Kalimantan Indah Kedepan adalah di bidang kontruksi logistik alat berat
        berdasarkan NIB 1269000512205

        Kegiatan usaha PT. Sarana Majemuk Indonesia adalah di bidang konstruksi dan logistik alat berat
        berdasarkan NIB 0220000380469


3.      Struktur permodalan dan kepemilikan saham

        Berdasarkan anggaran dasar Pengendali baru, struktur permodalan dan susunan pemegang
        saham Perwakilan Pengendali baru terakhir pada tanggal pengumuman Keterbukaan Informasi
        adalah sebagai berikut:



     PT. Penajam Makmur Jaya (Perwakilan)
                                                                          Nilai Nominal Rupiah
                                                            Jumlah            Jumlah Nominal
         Keterangan                                         Saham                 (Rp.)                %
         Modal Dasar                                                               11.000.000.000     100
         Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
          PT. Kalimantan Sejahtera Indonesia                     2.200                550.000.000    20,00
          PT. Sarjana Sama Indah                                 8.800              2.200.000.000    80,00
         Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                 2.750.000.000    100,00
         Saham dalam Portepel                                         -                          -



        Ultimate Beneficial Owner (UBO) dari Perseroan adalah Sarah Sartika Putri dari surat penunjukan
        Pengendali Saham Perseoran. Surat Pernyataan ketersediaan dana akan dimuat sebelum
        pelaksanaan Penawaran Tender Wajib dan juga dilampirkan dalam dokumen Teks Keterbukaan
        Informasi Penawaran Tender Wajib.

4.      Kepengurusan dan Pengawasan

        Berikut adalah susunan Direksi Perseroan terakhir pada tanggal pengumuman Keterbukaan
        Informasi adalah sebagai berikut:

        PT. Penajam Makmur Jaya (Perwakilan)

        Direksi
        Komisaris       : Nadila Syafira
        Direktur        : Cahyadi
                                                  11
Page 14
     PT. Kalimantan Sejahtera Indonesia

     Direksi
     Komisaris      : Ardi
     Direktur       : Sarah Sartika Putri

     PT. Negara Maju Makmur

     Direksi
     Komisaris      : Aji Susanto
     Direktur       : Lastra Nugraha Rizkilah

     PT. Kalimantan Indah Kedepan

     Direksi
     Komisaris      : Sarah Sartika Putri
     Direktur       : Rena Hikmawan

     PT. Sarjana Sama Indah

     Direksi
     Komisaris      : Aji Susanto
     Direktur       : Ardi

     PT. Sarana Majemuk Indonesia

     Direksi
     Komisaris      : Nadila Syafira
     Direktur       : Ardi


5.   Penjelasan tentang hubungan dengan Perusahaan Sasaran atau Afiliasinya dalam jangka
     waktu 3 (tiga) tahun terakhir

     Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir, Pengendali baru tidak memiliki kontrak penjualan
     dan/atau pembelian, hubungan keagenan dengan Perusahaan Sasaran atau Afiliasinya.

6.   Pernyataan kecukupan dana untuk Penawaran Tender Wajib

     Pengendali baru menyatakan bahwa Pengendali baru memiliki dana yang cukup untuk
     melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran secara penuh kepada Pemegang
     Saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib. Sumber dana yang akan digunakan oleh
     Pengendali baru untuk melaksanakan kewajibannya berasal dari kas internal Perseroan pada
     rekening Pengendali baru di Bank Mandiri, Bank BRI, atau rekening RDN Pengendali baru.

7.   Informasi lainnya

     Perseroan dengan ini menyatakan bahwa:




                                                12
Page 15
     1) Pengendali baru beserta anggota Direksi Perseroan tidak pernah dinyatakan pailit;
     2) Anggota Direksi Pengendali baru tidak pernah dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
        perseroan dinyatakan pailit dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir;
     3) Pengendali baru beserta anggota Direksi Pengedali baru tidak pernah dihukum karena
        melakukan tindak pidana kejahatan di bidang keuangan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
        terakhir; atau
     4) Pengendali beserta anggota Direksi Pengendali baru tidak pernah diperintahkan oleh lembaga
        pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang
        berkaitan dengan efek.

               KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN
1.   Riwayat singkat

     PT Menn Teknologi Indonesia Tbk. didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 2 tanggal 23 Juni 2014
     yang dibuat di hadapan Karoline, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Pusat yang telah memperoleh
     Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
     17960.40.10.2014 tanggal 17 Juli 2014 tentang Pengesahan Pendirian Bada Hukum Perseroan
     Terbatas PT. Menn Teknologi Indonesia, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0073766.40.80.2014 dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 103 dan Tambahan Berita
     Negara No. 51038 Tahun 2014.


2.   Kantor pusat

     Perusahaan Sasaran berkantor pusat di Mall Ambasador Kuningan, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 21,
     Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940 dengan rincian untuk keperluan komunikasi atau
     surat menyurat sebagai berikut:
                                               Kantor Pusat:
                                              Mall Ambasador
                           Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 21, Jakarta Selatan 12940
                                         Telepon : (021) 5793 9508
                      E-mail : corsec@menngroup.id| Website : www.menngroup.id

3.   Kegiatan usaha

     Bergerak dalam bidang teknologi digital penyedia solusi sistem informasi berbasis Internet of
     Things (IoT) untuk pengembangan smart transportasi dan logistik.

4.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

     Struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:


     Modal dasar:                               Rp. 40.000.000.000,-


     Modal ditempatkan dan disetor penuh:       Rp. 10.038.000.000,-




                                               13
Page 16
     Berikut susunan pemegang Saham Perusahaan Sasaran berdasarkan struktur permodalan di atas
     sebelum dan setelah pengambilalihan PT. Menn Teknologi Indonesia berdasarkan DPS
     Perusahaan Sasaran per tanggal 17 Februari 2025 dan 19 Februari 2025 yang diterbitkan oleh
     BAE:

                          17 Februari 2025                                          19 Februari 2025
                                      Jumlah     Persentase                                                   Persentase
                                      Saham     Kepemilikan                                Jumlah Saham      Kepemilikan
                                    (Lembar)            (%)                                     (Lembar)             (%)
      Michael Mulyanto,      552.110.023       38,50            Michael Mulyanto,      0                    0,00
      BSC, MBA                                                  BSC, MBA
      Edrick                 286.810.401       20,00            Edrick                 0                    0,00
      Pramana                                                   Pramana
      Dr. Ir. Agus           122.037.826       8,51             Dr. Ir. Agus           0                    0,00
      Muyanto                                                   Muyanto
                             473.093.757       32.99                                   167.300.000          11,67
      Masyarakat                                                PT. Penajam
                                                                Makmur Jaya
                                                                PT. Kalimantan         167.300.000          11,67
                                                                Indah Kedepan
                                                                PT. Kalimantan         167.300.000          11,67
                                                                Sejahtera
                                                                Indonesia
                                                                PT. Negara Maju        167.300.000          11,67
                                                                Makmur
                                                                PT. Sarjana Sama       167.300.000          11,67
                                                                Indah
                                                                PT. Sarana
                                                                Majemuk                167.300.000
                                                                                                            11,67
                                                                Indonesia
                                                                Masyarakat             430.072.197          29,99


      Total Jumlah                                              Total Jumlah
      Saham                    1.434.052.006           100,00   Saham                       1.434.052.006           100,00


     Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Perusahaan Sasaran adalah Michael Mulyanto, BSC, MBA,
     Edrick Pramana, Dr. Ir. Agus Mulyanto. Setelah dilakukannya Pengambilalihan, PT. Penajam
     Makmur Jaya, PT. Sarjana Sama Indah, PT. Negara Maju Makmur, PT. Sarana Majemuk
     Indonesia, PT. Kalimantan Indah Kedepan, PT. Kalimantan Sejahtera Indonesia menjadi
     Pengendali baru Perusahaan Sasaran.

5.   Kepengurusan

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran terakhir pada tanggal pengumuman
     Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris             : Dr. Ir. Agus Mulyanto
     Komisaris Independen : Cendy Hadiputranto, MBA

     Direksi
     Direktur Utama                : Michael Mulyanto, BSC, MBA

                                                         14
Page 17
      Direktur               : Edrick Pramana

6.    Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

      Sebelum Transaksi Pengambilalihan, Perusahaan Sasaran atau Afiliasinya tidak memiliki kontrak
      penjualan dan/atau pembelian, hubungan keagenan dengan Perseroan.


     PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN
                          TENDER WAJIB
1.    Pemohon yang berhak

      Pemegang saham yang berhak untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah
      Pemegang Saham Publik Perusahaan Sasaran yang telah melengkapi dan menyerahkan seluruh
      dokumen sebagaimana disyaratkan dalam Penawaran Tender Wajib sebelum Tanggal Penutupan
      (“Pemohon”). Para Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham Perusahaan Sasaran dan
      telah membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang namanya
      terdaftar pada Penitipan Kolektif di KSEI sebelum Tanggal Penutupan.

      Untuk pemegang saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dan berniat untuk
      menawarkan saham-sahamnya kepada Perseroan, pemegang saham yang bersangkutan wajib:
      (i) memastikan dan mengkonfirmasi sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya
            dalam DPS Perusahaan Sasaran;
      (ii) membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk;
      (iii) mengkonversikan saham dengan warkat (script) tersebut menjadi saham tanpa warkat
            (scripless) selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Penutupan;
      (iv) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif yang dilakukan
            melalui Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah
            membuka Rekening Efek;
      (v) memastikan bahwa seluruh saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki pemohon berbentuk
            tanpa warkat (scripless); dan
      (vi) menanggung biaya konversi saham.

2.    Formulir Penawaran Tender Wajib (“FPTW”)

      Seluruh Pemohon wajib melengkapi Formulir Penawaran Tender Wajib untuk dapat ikut serta dalam
      proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Formulir
      Penawaran Tender Wajib dan Keterbukaan Informasi ini.

      Setiap Formulir Penawaran Tender Wajib yang tidak dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana
      tercantum dalam Formulir Penawaran Tender Wajib dan Keterbukaan Informasi ini tidak akan
      diproses dan pemegang saham yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam
      Penawaran Tender Wajib.

      (i)   Para Pemohon dapat memperoleh Formulir Penawaran Tender Wajib dari BAE Perusahaan
            Sasaran dengan mengirimkan email kepada BAE sebagaimana disebutkan di bawah ini:




                                                15
Page 18
                                         Biro Administrasi Efek




                                         PT. Bima Registra Menara
                                       Satrio Tower Lantai 9, Floor A2
                            Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan, Setiabudi,
                                   Jakarta Selatan Tel: (021) 2598 4818
                                      Email: info@bimaregistra.co.id

     (ii)    Para Pemohon selanjutnya akan mendapatkan Formulir Penawaran Tender Wajib dalam
             balasan email dari BAE.

     (iii)   Formulir Penawaran Tender Wajib yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon
             dapat dikembalikan kepada BAE dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.

3.   Periode Penawaran Tender Wajib

     Penawaran Tender Wajib akan berlangsung selama 30 Hari Kalender yang dimulai pada tanggal
     15 Maret 2025 dan berakhir pada 15 April 2025.

4.   Penawaran Tender Wajib

     Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut:

     (i)     Pemohon atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender
             Wajib kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani Formulir Penawaran
             Tender Wajib dalam 4 (empat) salinan asli dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

             a.   Pemegang saham individu
                  -  fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemegang saham yang masih berlaku;
                  -  fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk pemegang                  saham
                     berkewarganegaraan asing.

             b.   Pemegang saham berbadan hukum
                  -   fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi
                      dan Dewan Komisaris;
                  -   fotokopi Kartu Tanda Penduduk (atau paspor apabila berkewarganegaraan asing)
                      yang masih berlaku milik Direksi yang berhak mewakili pemegang saham institusi.

     (ii)    Dalam hal Formulir Penawaran Tender Wajib ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka
             surat kuasa yang dibuat dalam format yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, wajib
             dilampirkan bersamaan dengan Formulir Penawaran Tender Wajib dan lampiran-
             lampirannya.

     (iii)   Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email dalam bentuk
             scan terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.

5.   Bukti Penerimaan

     (i)     Setelah menyerahkan Formulir Penawaran Tender Wajib yang telah dilengkapi dan dokumen-
             dokumen lain yang wajib disampaikan kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima
             keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan
             distempel oleh BAE (“Bukti Tanda Terima”) melalui email.

     (ii)    Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi
             mengikuti Penawaran Tender Wajib wajib menginput instruksi TEND melalui pilihan menu
                                              16
Page 19
Corporate Action/CA di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir




                                     17
Page 20
             Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI.

     (iii)   Saham Pemohon yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus “Block for CA”
             sehingga saham tersebut tidak dapat dialihkan atau dipindahkan atau diperdagangkan kecuali
             dalam hal terjadi pembatalan dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian atas nama
             Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Formulir Penawaran
             Tender Wajib dan Keterbukaan Informasi ini.

     (iv) Dalam hal Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian Pemohon belum menginput instruksi
          TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA di C-BEST dengan memilih pilihan CASH
          paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan
          oleh KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh Pemohon yang
          bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.

6.   Pembatalan permohonan Penawaran Tender Wajib

     Sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, setiap Pemohon, yang telah memasukkan
     Permohonan Penawaran Tender Wajib, dapat membatalkan keikutsertaannya dalam proses
     Penawaran Tender Wajib, melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian, untuk seluruh atau
     sebagian sahamnya dalam Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke dalam Rekening
     Penampungan dengan pemberitahuan tertulis melalui email kepada Perusahaan Efek dan/atau
     Bank Kustodian dengan tembusan ke KSEI. Pemberitahuan tertulis disertai alasan atas
     pembatalan tersebut disertai salinan kepada KSEI wajib telah diterima paling lambat 3 (tiga) Hari
     Kerja sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib.

     Pemohon yang membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus
     membatalkan instruksi CASH pada event TEND di C-BEST melalui Perusahaan Efek dan/atau
     Bank Kustodian. Instruksi pembatalan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham
     Pemohon dari “Block for CA” menjadi “Available”.

7.   Verifikasi

     Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar
     Pemohon yang sahamnya telah berstatus “Block for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk.
     Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk
     memverifikasi dan mengkonfirmasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon dalam Perusahaan
     Sasaran sesuai dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
     Informasi. Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek Yang Ditunjuk akan memberikan
     konfirmasi kepada KSEI sehubungan dengan Pemohon yang disetujui. Penentuan Pemohon yang
     disetujui oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat seluruh pemohon.

8.   Pembayaran

     Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki
     oleh Pemohon yang disetujui dari Rekening Penampungan ke Rekening Efek atas nama
     Pengendali baru sebagai Perseroan.

     Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh
     Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, yang bertindak untuk dan atas nama Pengendali baru, melalui
     KSEI. KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke
     setiap Sub Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) Perusahaan Efek dan/atau Bank
     Kustodian dari Pemohon yang disetujui. Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dari masing-
     masing Pemohon yang disetujui kemudian akan melakukan pembayaran kepada masing- masing
     Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan sehubungan dengan Penawaran
     Tender Wajib adalah dalam Rupiah.




                                                  18
Page 21
9.    Biaya Transaksi

      Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan Penawaran Tender Wajib akan
      dibayarkan kepada Pemohon setelah dikurangi komisi, biaya transaksi Bursa Efek dan seluruh
      pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan
      ketentuan dan peraturan yang berlaku.

10.   Pembatalan Tender Wajib

      Pembatalan Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi dalam rangka
      Penawaran Tender Wajib ini diumumkan, kecuali dengan persetujuan OJK.

      PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
1.    Perusahaan Efek Yang Ditunjuk PT *

      akan ditunjuk dikemudian hari
      alamat
      alamat
      Telepon : (021) telp
      WhatsApp : (08xx) talp
      E-mail : email
      Nomor Izin Usaha : nomor SKB
      Tanggal : tanggal SKB

      Tugas utama dari perusahaan efek yang ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk
      melaksanakan pekerjaan administratif sehubungan dengan Proses Penawaran Tender Wajib atas
      nama Perseroan selaku pihak yang melakukan Penawaran Tender Wajib, termasuk melakukan
      verifikasi bersama-sama dengan BAE dan melaksanakan transaksi jual-beli Saham di BEI.
      Perusahaan Efek Yang Ditunjuk tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.


2.    Kustodian Sentral

      PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
      Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 5
      Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
      Jakarta Selatan 12190
      Telepon : (021) 515 2855
      Faksimili : (021) 5299 1199




                                               19
Page 22
       Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk (i) menerima saham (dalam
       bentuk scripless atau tanpa warkat) yang telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan
       Sementara; (ii) mengerluarkan daftar Pemoon yang telah memindahkan Saham miliknya ke
       Rekening Penampungan Sementara; dan (iii) menerima dana untuk membayar Saham dari
       perusahaan sekuritas yang ditunjuk untuk dan atas nama Perseroan selaku pihak yang melakukan
       Penawaran Tender Wajib ini dan kemudian menyampaikan pembayaran kepada Pemohon yang
       memenuhi persyaratan (melalui perusahaan sekuritas atau bank kustodian Pemohon). Kustodian
       Sentral tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

3.     Biro Administrasi Efek

       PT Bima Registra
        Menara Satrio Tower Lantai 9, Floor A2
        Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan Tel:
        (021) 2598 4818
        Email: info@bimaregistra.co.id


       Tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk (i) mendistribusikan dan
       menyediakan Formulir Penawaran Tender Wajib dan salinan Keterbukaan Informasi; (ii) menerima
       Formulir Penawaran Tender Wajib dari pemohon setelah dikonfirmasi oleh Perusahaan Efek
       dan/atau Bank Kustodian; (iii) menerbitkan Bukti Tanda Terima; (iv) mengecek keakuratan data
       yang diterima oleh pemohon; (v) menyediakan laporan harian selama Periode Penawaran Tender
       Wajib kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk; (vi) secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi
       harian dengan KSEI; (vii) secara bersama-sama dengan Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
       memverifikasi keabsahan kepemilikan saham pemohon sesuai dengan ketentuan dan syarat
       dalam Keterbukaan Informasi ini. Biro Administrasi Efek tidak memiliki hubungan afiliasi dengan
       Perseroan.

                                     INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perusahaan
Sasaran dan Biro Administrasi Efek pada jam kerja sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB sejak
tanggal Keterbukaan Informasi ini hingga Tanggal Penyelesaian Penawaran Tender Wajib, kepada:

                                            Perusahaan Sasaran
                                   PT. Menn Teknologi Indonesia Tbk.
                                     Mall Ambasador Lantai 5 Unit 9F
                         Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 21, Karet Kuningan, Setiabudi
                                          Jakarta Selatan 12940
                                        Telepon : (021) 5793 9508
                      E-mail : corsec@menngroup.id | Website : www.menngroup.id

                                          Biro Administrasi Efek
                                          PT. Bima Registra Menara
                                        Satrio Tower Lantai 9, Floor A2
                             Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan, Setiabudi,
                                    Jakarta Selatan Tel: (021) 2598 4818
                                       Email: info@bimaregistra.co.id

Demikian Pernyataan Penawaran Tender Wajib ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam
POJK No. 9/2018.

                                          Jakarta, 10 Maret 2025


                                PT. Penajam Makmur Jaya (Perwakilan)
                                                20
Page 23
     PT. Sarjana Sama Indah
     PT. Negara Maju Makmur
  PT. Kalimantan Indah Kedepan
PT. Kalimantan Sejahtera Indonesia
  PT. Sarana Majemuk Indonesia


              Direksi




                21

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published10 Mar 2025
Pages23
Characters65,060
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MENN TEKNOLOGI INDONESIA TBK. p.1 ×22
linked org PT. PENAJAM MAKMUR JAYA p.1 ×22
linked org PT. SARJANA SAMA INDAH p.1 ×17
linked org NEGARA MAJU p.1 ×12
linked — KALIMANTAN INDAH p.1 ×9
linked org KALIMANTAN SEJAHTERA p.1 ×10
linked org SARANA MAJEMUK p.1 ×10
linked — John Herry Teja p.10
linked person Nadila Syafira p.13 ×2
linked org Bank Mandiri p.14
linked person Edrick Pramana p.16 ×2
linked person Cendy Hadiputranto · Komisaris Independen p.16
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×7
possible person Prof. Dr. Satrio p.2 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.4 ×4
unresolved org PT. NEGARA MAJU MAKMUR p.1 ×9
unresolved org PT. KALIMANTAN INDAH KEDEPAN p.1 ×7
unresolved org PT. KALIMANTAN SEJAHTERA INDONESIA p.1 ×8
unresolved org PT. SARANA MAJEMUK INDONESIA p.1 ×6
unresolved org DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM MENN TEKNOLOGI INDONESIA TBK. p.1
unresolved org PT. PENAJAM MAKMUR JAYA Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved person Prof. Dr. Soepomo p.1
unresolved org PT. SARJANA SAMA INDAH Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT. NEGARA MAJU MAKMUR Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT. KALIMANTAN SEJAHTERA INDONESIA Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT. KALIMANTAN INDAH KEDEPAN Kegiatan Usaha Utama p.2
unresolved org PT. SARANA MAJEMUK INDONESIA Kegiatan Usaha Utama p.2
unresolved org PT. Bima Registra p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.4
unresolved org PT MNC Sekuritas. Yang Ditunjuk p.5
unresolved org PT. Kalimantan Sejahtera Indonesia Direksi p.14
unresolved org PT. Negara Maju Makmur Direksi p.14
unresolved org PT. Kalimantan Indah Kedepan Direksi p.14
unresolved org PT. Sarjana Sama Indah Direksi p.14
unresolved org PT. Sarana Majemuk Indonesia Direksi p.14 ×2
unresolved org Bank BRI p.14
unresolved person Karoline · Notaris p.15
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.15
unresolved person BSC p.16 ×4
unresolved person Dr. Ir. Agus p.16 ×2
unresolved org PT. Kalimantan p.16 ×2
unresolved org PT. Sarjana Sama p.16
unresolved person Dr. Ir. Agus Mulyanto. Setelah p.16 ×3
unresolved org PT. Bima Registra Menara Satrio Tower p.18 ×3
unresolved org Bank Kustodian Pemohon p.18 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result