Back to announcement
20250310_MENN_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_31868087_lamp2.pdf
Other Text extracted MENNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT MENN TEKNOLOGI INDONESIA TBK.
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAWARAN TENDER WAJIB SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO. 9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA
PT. PENAJAM MAKMUR JAYA, PT. SARJANA SAMA INDAH, PT. NEGARA MAJU MAKMUR, PT. KALIMANTAN INDAH KEDEPAN, PT. KALIMANTAN
SEJAHTERA INDONESIA, PT. NEGARA MAJU MAKMUR, PT. SARANA MAJEMUK INDONESIA (“PENGENDALI BARU”) SELAKU PIHAK YANG
MELAKUKAN PENAWARAN TENDER WAJIB TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK
UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB INI
(“KETERBUKAAN INFORMASI”) MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.
PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI DAN/ATAU LAPORAN
YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI. KETERBUKAAN INFORMASI INI
DIBUAT SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN
TERBUKA (“POJK 9/2018”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH
PEMEGANG SAHAM MENN TEKNOLOGI INDONESIA TBK. (“PERUSAHAAN SASARAN”) YANG TERTARIK UNTUK BERPARTISIPASI DALAM
PENAWARAN TENDER WAJIB ATAS SAHAM PERUSAHAAN SASARAN. JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PENAWARAN TENDER WAJIB
OLEH
PT. PENAJAM MAKMUR JAYA
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Konstruksi, Pengadaan barang dan jasa, dan Pertambangan
Berkedudukan di Indonesia
Kantor Pusat
Jl. Prof. Dr. Soepomo No 323
Tebet, Jakarta Selatan
E-mail:ptpenajam.makmur@gmail.com
Telepon : (0821) 2128 2368
PT. SARJANA SAMA INDAH
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Konstruksi, Pertambangan, Perkebunan, Real Estate
Berkedudukan di Indonesia
Kantor Pusat
Jl. Mulawarman RT 029, RW 00, Teritip,
Balikpapan Timur
E-mail : smi.konstruksi@gmail.com
Telepon : (0822) 15666290
PT. NEGARA MAJU MAKMUR
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Konstruksi dan Pengadaan Barang dan Jasa
Berkedudukan di Indonesia
Kantor Pusat
Handil Berkat RT 002, Telok Pemedas -
Samboja, Kab. Kutai Kartanegara,
Kalimantan Timur
E-mail: negaramajumakmur679@gmail.com
Telepon : (0822) 15666 290
PT. KALIMANTAN SEJAHTERA INDONESIA
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Konstruksi dan Pengadaan Barang dan Jasa
Berkedudukan di Indonesia
Kantor Pusat
Jl. Sudirman, Kel Damai bahagia, Balikpapan Selatan,
Kalimantan Timur
E-mail: kalimantansejahtera.indonesia@gmail.com
Telepon : (0878) 8219 6871
Page 2
PT. KALIMANTAN INDAH KEDEPAN
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Konstruksi dan Pengadaan Barang dan Jasa
Berkedudukan di Indonesia
Kantor Pusat
Handil Berkat RT 002, Telok Pemedas -
Samboja, Kab. Kutai Kartanegara,
Kalimantan Timur
E-mail: office.kalimantanindah@gmail.com
Telepon : (0831) 3332 4952
PT. SARANA MAJEMUK INDONESIA
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Konstruksi dan Pengadaan Barang dan Jasa
Berkedudukan di Indonesia
Kantor Pusat
Jl. Poros Balikpapan – Handil 2 Berkat,
Teluk Pemedas, Samboja, Kutai Kartanegara,
Kalimantan Timur
E-mail: saranamajemuk.pt@gmail.com
Telepon : (0822) 15666 290
ATAS
Sebanyak-banyaknya 1.420.428.512 (Satu Milliar Empat Ratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Dua Belas) saham atau
sebanyak-banyaknya 99,05% (Sembilan Puluh Sembilan koma No. Lima Persen) dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran
yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan memperhatikan Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK 9/2018 dengan harga Penawaran Tender Wajib sebesar
Rp. 44 (Empat Puluh Rupiah) atau negotiable per saham. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan memiliki ketersediaan dana yang cukup dan sanggup
untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran penuh dalam Penawaran Tender Wajib ini.
PT. MENN TEKNOLOGI INDONESIA TBK.
Kegiatan Usaha Utama:
Penyedia Solusi Sistem Informasi Berbasis Internet
Of Things (IoT)
Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Mall Ambasador Lantai 5 Unit 9F
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 21, Kuningan
Jakarta Selatan,12930
Telepon : (021) 5793 9508
E-mail: corsec@menngroup.id | Website: www.menngroup.id
PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK
PT * akan ditunjuk dikemudian hari
Alamat
Alamat
Telepon : (021) telp
WhatsApp: telp
E-mail: email
Keterbukaan Informasi ini diumumkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2025
Page 3
JADWAL
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib 15 Maret 2025
Periode Penawaran Tender Wajib 15 Maret – 15 April 2025
Tanggal Terakhir Pembayaran 17 April 2025
DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Pernyataan Penawaran Tender Wajib ini memiliki arti sebagai
berikut:
“Afiliasi” berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari Pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau pengawas yang
sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau Pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama yaitu Pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
“BAE” atau “Biro berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT. Bima Registra,
Administrasi Efek” berkedudukan di Jakarta, merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan
Perseroan melaksanakan pencatatan pemilikan saham dan pembagian hak yang
berkaitan dengan saham.
“Bank Kustodian” Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
menjalankan kegiatan usaha sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
“BNRI” Berita Negara Republik Indonesia.
“Bursa Efek” atau berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam
“BEI” hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
1
Page 4
“Crossing” berarti melaksanakan transaksi jual dan beli di BEI dalam Pasar Negosiasi
melalui Sistem Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading
System).
“Daftar Pemegang berarti daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh BAE, yang memuat
Saham” atau “DPS” keterangan tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek baik saham dalam
Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang
rekening kepada KSEI dan saham dalam bentuk warkat yang diadministrasikan
oleh BAE.
“Formulir Penawaran berarti Formulir Penawaran Tender Wajib yang harus dilengkapi oleh Pemegang
Tender Wajib” atau Saham Yang Ditawarkan yang bersedia menerima Penawaran Tender Wajib.
“FPTW”
“Harga Penawaran berarti yang akan ditawarkan oleh Pengendali baru untuk membeli Saham Yang
Tender Wajib” Ditawarkan dalam Penawaran Tender Wajib, yaitu sebesar Rp. 44 (Empat Puluh
Empat Rupiah) atau negotiable per lembar saham, secara tunai.
“Harga berarti harga pembelian atas saham Perusahaan Sasaran yang dibayarkan oleh
Pengambilalihan” Pengedali baru kepada Penjual atas pembelian saham milik Penjual dengan
harga pembelian sebesar Rp. 20 (Dua Puluh Rupiah) per lembar saham.
“Hari” berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
“Hari Kerja” berarti hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau hari kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan hari kerja biasa.
“Kemenkumham” berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
“Keterbukaan berarti keterbukaan informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib dalam
Informasi” rangka pemenuhan POJK 9/2018.
“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Menkumham” berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
“Otoritas Jasa berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
Keuangan” atau wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
“OJK” dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Pemegang Saham” berarti para pemegang saham Perusahaan Sasaran.
“Pemegang Saham berarti semua pemegang saham Perusahaan Sasaran, kecuali para pemegang
Yang Ditawarkan” saham yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b
POJK 9/2018, yaitu:
(i) pemegang saham yang telah melakukan transaksi pengambilalihan
dengan Perseroan;
(ii) setiap pihak lain yang telah menerima penawaran dengan syarat dan
kondisi yang sama dari Perseroan;
(iii) setiap pihak lain yang pada saat yang sama, juga sedang melakukan
penawaran tender wajib atau penawaran tender sukarela atas saham
Perusahaan Sasaran yang sama;
2
Page 5
(iv) pemegang saham utama Perusahaan Sasaran, yang dalam hal ini
adalah pihak yang secara langsung maupun tidak langsung, memiliki
paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham
yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perusahaan Sasaran;
dan
(v) pemegang saham pengendali lain dari Perusahaan Sasaran.
“Pemohon” berarti Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang wajib melengkapi dan
mengajukan seluruh dokumen yang disyaratkan dalam rangka Penawaran
Tender Wajib sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib.
“Penawaran Tender berarti penawaran untuk membeli sisa saham yang dimiliki oleh Pemegang
Wajib” Saham Yang Ditawarkan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 1.420.428.512
(Satu Milliar Empat Ratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu
Lima Ratus Dua Belas) saham atau sebanyak-banyaknya 99,05% (Sembilan
Puluh Sembilan koma Nol Lima persen) dari total modal ditempatkan dan disetor
penuh dalam Perusahaan Sasaran per tanggal Keterbukaan Informasi ini yang
akan dilakukan oleh Pengendali baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.
“Pengambilalihan” berarti tindakan baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan
perubahan Pengendali sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 9/2018.
“Pengendali” berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung (i) memiliki saham
perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham
dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau (ii) mempunyai kemampuan
untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan terbuka sebagaimana yang
dimaksud dalam POJK 9/2018.
“Penitipan Kolektif” berarti penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh KSEI.
“Peraturan I-A” berarti Surat Keputusan Direksi BEI No. KEP-00101/BEI/12-2021 tanggal 21
Desember 2021 perihal Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
“Penjual” berarti pihak-pihak yang telah menyetujui untuk menjual Saham Yang Dijual.
“Periode Penawaran berarti periode penawaran tender wajib yang berlangsung selama 30 Hari
Tender Wajib” Kalender setelah pengumuman Keterbukaan Informasi ini yang dimulai pukul
09.00 WIB pada tanggal 7 Maret 2025 dan berakhir pukul 15.00 WIB pada
tanggal 7 April 2025.
“Pengendali Baru” berarti PT. Penajam Makmur Jaya, PT. Sarjana Sama Indah, PT. Kalimantan
Indah Kedepan, PT. Kalimantan Sejahtera Indonesia, PT. Negara Maju Makmur,
PT. Sarana Majemuk Indonesia
“Perusahaan Efek berarti PT MNC Sekuritas.
Yang Ditunjuk”
“Perusahaan berarti PT Menn Teknologi Indonesia Tbk. suatu perseroan terbatas terbuka yang
Sasaran” didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia yang memiliki alamat terdaftar
di Mall Ambasador Lantai 5 Unit 9F, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 21, Setiabudi, Jakarta
Selatan.
“POJK 9/2018” berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
3
Page 6
“POJK 17/2020” berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 42/2020” berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau pemegang rekening,
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau bank kustodian.
“Rupiah” atau “Rp” berarti Rupiah, mata uang sah Republik Indonesia.
“Saham” berarti saham yang telah diterbitkan oleh Perusahaan Sasaran, yang telah disetor
penuh oleh para pemegang saham Perusahaan Sasaran.
“Saham Yang Dijual” berarti 13.572.000 (Tiga Belas Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Dua) Saham.
“Saham Yang berarti seluruh Saham pada Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemegang
Ditawarkan” Saham Yang Ditawarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b
POJK 9/2018 atau sebanyak-banyaknya1.420.428.512 (Satu Milliar Empat Ratus
Dua Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Dua Belas)
saham atau sebanyak-banyaknya 99,05% (Sembilan Puluh Sembilan koma Nol
Lima Persen) dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perusahaan Sasaran.
“Tanggal berarti tanggal pada saat pembayaran akan dilakukan kepada Pemohon,
Penyelesaian” selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari setelah jangka waktu penyelesaian
Periode Penawaran Tender Wajib.
“Transaksi Afiliasi” berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan terbuka atau
Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan
oleh perusahaan terbuka atau Perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi
dari Perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020.
“Transaksi berarti Crossing Saham yang dilakukan di pasar negosiasi BEI, sejumlah
Pengambilalihan” 1.003.921.600 (Satu Milliar Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Enam
Ratus) Saham tersisa 13.573.000 (Tiga Belas Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga
Ribu) yang mewakili 0,95% (Nol koma Sembilan Lima Persen) dari seluruh
Saham yang disetor dan ditempatkan di Perusahaan Sasaran milik Penjual
kepada Perseroan selaku pembeli sebesar Harga Pembelian.
“UUP2SK” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 6845.
“UUPM” berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608, sebagaimana
terakhir diubah dengan UUP2SK.
4
Page 7
“WIB” berarti Waktu Indonesia Barat.
“TBNRI” Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
5
Page 8
PENDAHULUAN
Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK No. 9/2018”), PT. Penajam Makmur Jaya,
PT. Sarjana Sama Indah, PT. Kalimantan Indah Kedepan, PT. Kalimantan Sejahtera Indonesia, PT. Negara
Maju Makmur, PT. Sarana Majemuk Indonesia (“Pengendali baru”) dengan ini mengumumkan bahwa
pada tanggal 19 Februari 2025, Pengendali baru telah menyelesaikan pengambilalihan atas 1.003.921.600
saham dalam PT Menn Teknologi Indonesia Tbk. (“Perusahaan Sasaran”) dan publik, yang mewakili
sekitar 70,01% (Tujuh Puluh koma Nol Satu Persen) dari total modal yang disetor dan ditempatkan dalam
Perusahaan Sasaran, yang diambilalih dari pemegang saham Perusahaan Sasaran melalui transaksi di
Bursa Efek Indonesia.
Saham-saham tersebut dibeli dengan harga Rp. 20 (Dua Puluh Rupiah) per lembar saham, dan dengan
total nilai pengambilalihan sebesar Rp. 20.078.432.000 (Dua Puluh Milliar Tujuh Puluh Delapan Juta Empat
Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).
Berikut adalah kewajiban Penjual dan Pengendali baru sehubungan dengan Pengambilalihan saham
tersebut:
1. Kewajiban Penjual adalah menjual dan menyerahkan Saham Yang Dijual kepada Perseroan melalui
mekanisme crossing di pasar negosiasi BEI.
2. Kewajiban Perseroan adalah:
a. Membeli dan menerima Saham Yang Dijual dari Penjual melalui mekanisme crossing di pasar
negosiasi BEI.
b. Melakukan pembayaran atas harga jual Saham Yang Dijual kepada Penjual.
Sehubungan dengan telah diselesaikannya Transaksi Pengambilalihan, maka Perseroan telah menjadi
Pengendali baru dari Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4
POJK 9/2018. Oleh karenanya sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b POJK 9/2018, (i) Perseroan
wajib melakukan pengumuman Pengambilalihan kepada masyarakat dan menyampaikannya kepada OJK
paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah terjadinya Transaksi Pengambilalihan dan (ii) melakukan
Penawaran Tender Wajib atas seluruh sisa Saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Yang Ditawarkan. Surat Pengantar Penyampaian Teks Keterbukaan Informasi Penawaran Tender
Wajib kepada OJK telah disampaikan oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan
No. 005/MENN/SP/03/2025 tanggal 7 Maret 2025. Sehubungan dengan kewajiban melakukan
pengumuman Transaksi Pengambilalihan, Perseroan telah melakukan pengumuman Pengambilalihan
tersebut kepada masyarakat pada tanggal 20 Februari 2025.
Dengan demikian, Perseroan dengan ini menyatakan niatnya untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK 9/2018 untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib atas seluruh sisa
Saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Saham Perusahaan Sasaran terdiri atas 1.434.052.006
(Satu Milliar Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Puluh Dua Ribu Enam) Saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dan tercatat di BEI. Saham tersebut adalah saham biasa yang memberikan
kepada pemiliknya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk, antara lain, hak suara, hak
memesan efek terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen dan saham bonus.
Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, tidak terdapat persetujuan atau persyaratan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang wajib diperoleh atau dipenuhi oleh Perseroan, selain
mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018.
6
Page 9
PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
Persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi dari Penawaran Tender Wajib serta informasi lainnya
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut:
A. Jumlah Saham Dalam Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib dilakukan atas sebanyak-banyaknya 1.420.428.512 (Satu Milliar Empat
Ratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Dua Belas) saham yang
dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan atau setara dengan sebanyak-banyaknya
99,05% (Sembilan Puluh Sembilan koma Nol Lima Persen) dari modal ditempatkan dan disetor
Perusahaan Sasaran.
B. Harga Penawaran Tender Wajib
Harga Penawaran Tender Wajib adalah Rp. 44 (Empat Puluh Empat Rupiah) atau negotiable per
saham. Harga tersebut telah dihitung berdasarkan Pasal 17 huruf a POJK 9/2018. Harga tersebut
telah dihitung berdasarkan Pasal 17 huruf a POJK 9/2018 yang merupakan harga paling tinggi
antara:
(1) Harga Pengambilalihan sebesar Rp. 20 (Dua Puluh Rupiah) per saham; dan
(2) Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 Hari Kalender
terakhir sebelum pengumuman Transaksi Pengambilalihan yang dilakukan pada tanggal 20
Februari 2025.
Berikut adalah tabel harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 Hari Kalender terakhir
sebelum pengumuman Pengambilalihan pada tanggal 20 Februari 2025:
Harga Harga Harga
Tertinggi Tertinggi Tertinggi
No. Tanggal (Rp) No. Tanggal (Rp) No. Tanggal (Rp)
1. 19-Feb-25 46 31. 20- Jan-25 40 61. 21- Dec-24 -
2. 18- Feb-25 42 32. 19- Jan-25 - 62. 20- Dec-24 34
3. 17- Feb-25 40 33. 18- Jan-25 - 63. 19- Dec-24 33
4. 16- Feb-25 - 34. 17- Jan-25 40 64. 18- Dec-24 36
5. 15- Feb-25 - 35. 16- Jan-25 41 65. 17- Dec-24 40
6. 14- Feb-25 40 36. 15- Jan-25 49 66. 16- Dec-24 46
7. 13- Feb-25 39 37. 14- Jan-25 48 67. 15- Dec-24 -
8. 12- Feb-25 38 38. 13- Jan-25 48 68. 14- Dec-24 -
9. 11- Feb-25 38 39. 12- Jan-25 - 69. 13- Dec-24 50
10. 10- Feb-25 38 40. 11- Jan-25 - 70. 12- Dec-24 50
11. 9- Feb-25 - 41. 10- Jan-25 46 71. 11- Dec-24 49
12. 8- Feb-25 - 42. 9- Jan-25 51 72. 10- Dec-24 41
13. 7- Feb-25 39 43. 8- Jan-25 49 73. 9- Dec-24 50
14. 6- Feb-25 42 44. 7- Jan-25 56 74. 8- Dec-24 -
15. 5- Feb-25 42 45. 6- Jan-25 51 75. 7- Dec-24 -
16. 4- Feb-25 42 46. 5- Jan-25 - 76. 6- Dec-24 46
17. 3- Feb-25 39 47. 4- Jan-25 - 77. 5- Dec-24 42
18. 2- Feb-25 - 48. 3- Jan-25 57 78. 4- Dec-24 39
19. 1- Feb-25 - 49. 2- Jan-25 52 79. 3- Dec-24 36
20. 31- Jan-25 36 50. 1- Jan-25 - 80. 2- Dec-24 40
21. 30- Jan-25 36 51. 31- Dec-24 - 81. 1- Dec-24 -
22. 29- Jan-25 - 52. 30- Dec-24 48 82. 30- Nov-24 -
23. 28- Jan-25 - 53. 29- Dec-24 - 83. 29- Nov-24 50
24. 27- Jan-25 - 54. 28- Dec-24 - 84. 28- Nov-24 46
25. 26- Jan-25 - 55. 27- Dec-24 44 85. 27- Nov-24 -
7
Page 10
26. 25- Jan-25 - 56. 26- Dec-24 - 86. 26- Nov-24 56
Harga Harga Harga
Tertinggi Tertinggi Tertinggi
No. Tanggal (Rp) No. Tanggal (Rp) No. Tanggal (Rp)
27. 24- Jan-25 37 57. 25- Dec-24 - 87. 25- Nov-24 58
28. 23- Jan-25 39 58. 24- Dec-24 40 88. 24- Nov-24 -
29. 22- Jan-25 39 59. 23- Dec-24 37 89. 23- Nov-24 -
30. 21- Jan-25 40 60. 22- Dec-24 - 90. 22- Nov-24 60
Sumber : StockBit.
Dengan demikian, Harga Penawaran Tender Wajib yang akan dipergunakan adalah sebesar Rp.
44 (Empat Puluh Empat Rupiah) atau negotiable untuk setiap Saham, dimana angka tersebut
merupakan harga tertinggi berdasarkan Pasal 17 huruf a POJK 9/2018.
Pembayaran atas Saham yang akan dibeli oleh Pengendali baru dalam Penawaran Tender Wajib
ini dilakukan dalam mata uang Rupiah.
C. Periode Penawaran Tender Wajib
Pemegang Saham Yang Ditawarkan dapat menjual Saham miliknya selama Periode Penawaran
Tender Wajib yang akan berlangsung selama 30 Hari Kalender yang dimulai 1 Hari Kalender
setelah pengumuman Keterbukaan Informasi ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 huruf a POJK
9/2018. Periode Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada pukul 09.00 WIB pada tanggal 15
Maret 2025 dan berakhir pada pukul 15.00 WIB pada tanggal 15 April 2025.
Setiap Pemohon yang bermaksud untuk menjual Saham miliknya dalam Penawaran Tender Wajib
ini wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Penawaran Tender
Wajib ini dan Formulir Penawaran Tender Wajib (“FPTW”) yang wajib diisi dengan lengkap dan
dikembalikan kepada BAE selambat-lambatnya pada pukul 15.00 WIB tanggal 15 April 2025.
D. Pembelian Saham dan Tanggal Penyelesaian
Proses jual beli Saham dalam rangka Penawaran Tender Wajib ini akan dilakukan melalui BEI
dengan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan dalam Keterbukaan Informasi dalam rangka
Penawaran Tender Wajib dan FPTW.
Berikut di bawah ini susunan pemegang Saham Perusahaan Sasaran sebelum Pelaksanaan
Tender Wajib berdasarkan DPS Perusahaan Sasaran per tanggal 6 Maret 2025 yang diterbitkan
oleh KSEI:
Jumlah Saham
(Lembar) Persentase Kepemilikan (%)
John Herry Teja 114.215.000 7,96
PT. Negara Maju Makmur 13.572.000 0,95
Masyarakat 1.306.277.972 91,09
Total Jumlah Saham 1.434.052.006 100,00
8
Page 11
E. Persetujuan dan Persyaratan Pemerintah
Tidak terdapat persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
yang wajib diperoleh atau dipenuhi oleh Pengendali baru sehubungan dengan Penawaran Tender
Wajib ini, selain mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018.
Tidak terdapat persetujuan/pemberitahuan kepada instansi/kreditur/pihak lainnya yang wajib
diperoleh atau dilakukan dalam rangka pengambilalihan saham dan Penawaran Tender Wajib oleh
Pengendali baru.
Tidak terdapat persetujuan kepada instansi/kreditur/pihak lainnya yang wajib diperoleh dalam
rangka pengambilalihan saham dan Penawaran Tender Wajib oleh Perusahaan Sasaran.
LATAR BELAKANG PENGENDALIAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
DAN RENCANA TERHADAP PERUSAHAAN SASARAN
1. Tujuan Penawaran Tender Wajib
Guna memenuhi ketentuan POJK 9/2018, Pengendali baru bermaksud untuk memberikan
kesempatan kepada Pemegang Saham Yang Ditawarkan untuk menjual Saham pada Harga
Penawaran Tender Wajib.
Bagi para Pemegang Saham lainnya, Penawaran Tender Wajib ini merupakan kesempatan untuk
merealisasikan keuntungan atas investasinya pada Perusahaan Sasaran dengan harga yang lebih
tinggi dari harga pasar historis. Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp. 44 (Empat
Puluh Empat Rupiah) atau negotiable per Saham.
2. Rencana terhadap Perusahaan Sasaran
Pengendali baru berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan kegiatan usaha Perusahaan
Sasaran di masa yang akan datang untuk mencapai pertumbuhan positif dalam pendapatan dan
aset. Pengendali baru telah dan akan terus menerapkan rencana aksi seperti pengembangan
menyeluruh terhadap teknologi dan produk ke ranah kemaritiman, pertambangan, dan alat berat
setelah pelaksanaan Penawaran Tender Wajib. Lebih lanjut, Pengendali baru berkeyakinan dapat
membantu Perusahaan Sasaran untuk mencapai pertumbuhan yang diharapkan melalui keahlian,
pengalaman dan hubungan bisnis yang luas dari Perseroan dan/atau Afiliasinya.
KETERANGAN TENTANG PIHAK YANG MELAKUKAN PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Riwayat singkat
PT. Penajam Makmur Jaya (Perwakilan)
Penawaran Tender Wajib merupakan perusahaan swasta yang didirikan
di Indonesia sesuai akta pendirian no. 5 tanggal 22 bulan April tahun 2021.
PT. Negara Maju Makmur merupakan perusahaan swasta yang didirikan di Indonesia sesuai akta
pendirian no. 7 tanggal 27 bulan April tahun 2021.
PT. Sarjana Sama Indah merupakan perusahaan swasta yang didirikan di Indonesia sesuai akta
pendirian no. 2 tanggal 15 bulan Maret tahun 2020.
PT. Kalimantan Sejahtera Indonesia merupakan perusahaan swasta yang didirikan di Indonesia
sesuai akta pendirian no. 2 tanggal 10 bulan Agustus tahun 2020.
9
Page 12
PT. Kalimantan Indah Kedepan merupakan perusahaan swasta yang didirikan di Indonesia sesuai
akta pendirian no. 1 tanggal 18 bulan Mei tahun 2021
PT. Sarana Majemuk Indonesia merupakan perusahaan swasta yang didirikan di Indonesia sesuai
akta pendirian no. 13 tanggal 25 bulan Februari tahun 2020.
2. Kantor pusat
Pengendali baru di wakilkan oleh PT. Penajam Makmur Jaya yang beralamat di Jl. Soepomo no.
323, Tebet, Jakarta Selatan.
10
Page 13
Kegiatan usaha
Kegiatan usaha PT. Penajam Makmur Jaya (Perwakilan) adalah di bidang konstruksi,
penambangan, logistik berdasarkan NIB 1292000501419
Kegiatan usaha PT. Negara Maju Makmur adalah di bidang konstruksi dan logistik alat berat
berdasarkan NIB 1206000511474
Kegiatan usaha PT. Sarjana Sama Indah adalah di bidang konstruksi dan logistik alat berat
berdasarkan NIB 0220007521949
Kegiatan usaha PT. Kalimantan Sejahtera Indonesia adalah di bidang konstruksi dan logistik alat
berat berdasarkan NIB 0220008862784
Kegiatan usaha PT. Kalimantan Indah Kedepan adalah di bidang kontruksi logistik alat berat
berdasarkan NIB 1269000512205
Kegiatan usaha PT. Sarana Majemuk Indonesia adalah di bidang konstruksi dan logistik alat berat
berdasarkan NIB 0220000380469
3. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan anggaran dasar Pengendali baru, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perwakilan Pengendali baru terakhir pada tanggal pengumuman Keterbukaan Informasi
adalah sebagai berikut:
PT. Penajam Makmur Jaya (Perwakilan)
Nilai Nominal Rupiah
Jumlah Jumlah Nominal
Keterangan Saham (Rp.) %
Modal Dasar 11.000.000.000 100
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT. Kalimantan Sejahtera Indonesia 2.200 550.000.000 20,00
PT. Sarjana Sama Indah 8.800 2.200.000.000 80,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.750.000.000 100,00
Saham dalam Portepel - -
Ultimate Beneficial Owner (UBO) dari Perseroan adalah Sarah Sartika Putri dari surat penunjukan
Pengendali Saham Perseoran. Surat Pernyataan ketersediaan dana akan dimuat sebelum
pelaksanaan Penawaran Tender Wajib dan juga dilampirkan dalam dokumen Teks Keterbukaan
Informasi Penawaran Tender Wajib.
4. Kepengurusan dan Pengawasan
Berikut adalah susunan Direksi Perseroan terakhir pada tanggal pengumuman Keterbukaan
Informasi adalah sebagai berikut:
PT. Penajam Makmur Jaya (Perwakilan)
Direksi
Komisaris : Nadila Syafira
Direktur : Cahyadi
11
Page 14
PT. Kalimantan Sejahtera Indonesia
Direksi
Komisaris : Ardi
Direktur : Sarah Sartika Putri
PT. Negara Maju Makmur
Direksi
Komisaris : Aji Susanto
Direktur : Lastra Nugraha Rizkilah
PT. Kalimantan Indah Kedepan
Direksi
Komisaris : Sarah Sartika Putri
Direktur : Rena Hikmawan
PT. Sarjana Sama Indah
Direksi
Komisaris : Aji Susanto
Direktur : Ardi
PT. Sarana Majemuk Indonesia
Direksi
Komisaris : Nadila Syafira
Direktur : Ardi
5. Penjelasan tentang hubungan dengan Perusahaan Sasaran atau Afiliasinya dalam jangka
waktu 3 (tiga) tahun terakhir
Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir, Pengendali baru tidak memiliki kontrak penjualan
dan/atau pembelian, hubungan keagenan dengan Perusahaan Sasaran atau Afiliasinya.
6. Pernyataan kecukupan dana untuk Penawaran Tender Wajib
Pengendali baru menyatakan bahwa Pengendali baru memiliki dana yang cukup untuk
melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran secara penuh kepada Pemegang
Saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib. Sumber dana yang akan digunakan oleh
Pengendali baru untuk melaksanakan kewajibannya berasal dari kas internal Perseroan pada
rekening Pengendali baru di Bank Mandiri, Bank BRI, atau rekening RDN Pengendali baru.
7. Informasi lainnya
Perseroan dengan ini menyatakan bahwa:
12
Page 15
1) Pengendali baru beserta anggota Direksi Perseroan tidak pernah dinyatakan pailit;
2) Anggota Direksi Pengendali baru tidak pernah dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perseroan dinyatakan pailit dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir;
3) Pengendali baru beserta anggota Direksi Pengedali baru tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana kejahatan di bidang keuangan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
terakhir; atau
4) Pengendali beserta anggota Direksi Pengendali baru tidak pernah diperintahkan oleh lembaga
pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang
berkaitan dengan efek.
KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN
1. Riwayat singkat
PT Menn Teknologi Indonesia Tbk. didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 2 tanggal 23 Juni 2014
yang dibuat di hadapan Karoline, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Pusat yang telah memperoleh
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
17960.40.10.2014 tanggal 17 Juli 2014 tentang Pengesahan Pendirian Bada Hukum Perseroan
Terbatas PT. Menn Teknologi Indonesia, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0073766.40.80.2014 dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 103 dan Tambahan Berita
Negara No. 51038 Tahun 2014.
2. Kantor pusat
Perusahaan Sasaran berkantor pusat di Mall Ambasador Kuningan, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 21,
Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940 dengan rincian untuk keperluan komunikasi atau
surat menyurat sebagai berikut:
Kantor Pusat:
Mall Ambasador
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 21, Jakarta Selatan 12940
Telepon : (021) 5793 9508
E-mail : corsec@menngroup.id| Website : www.menngroup.id
3. Kegiatan usaha
Bergerak dalam bidang teknologi digital penyedia solusi sistem informasi berbasis Internet of
Things (IoT) untuk pengembangan smart transportasi dan logistik.
4. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal dasar: Rp. 40.000.000.000,-
Modal ditempatkan dan disetor penuh: Rp. 10.038.000.000,-
13
Page 16
Berikut susunan pemegang Saham Perusahaan Sasaran berdasarkan struktur permodalan di atas
sebelum dan setelah pengambilalihan PT. Menn Teknologi Indonesia berdasarkan DPS
Perusahaan Sasaran per tanggal 17 Februari 2025 dan 19 Februari 2025 yang diterbitkan oleh
BAE:
17 Februari 2025 19 Februari 2025
Jumlah Persentase Persentase
Saham Kepemilikan Jumlah Saham Kepemilikan
(Lembar) (%) (Lembar) (%)
Michael Mulyanto, 552.110.023 38,50 Michael Mulyanto, 0 0,00
BSC, MBA BSC, MBA
Edrick 286.810.401 20,00 Edrick 0 0,00
Pramana Pramana
Dr. Ir. Agus 122.037.826 8,51 Dr. Ir. Agus 0 0,00
Muyanto Muyanto
473.093.757 32.99 167.300.000 11,67
Masyarakat PT. Penajam
Makmur Jaya
PT. Kalimantan 167.300.000 11,67
Indah Kedepan
PT. Kalimantan 167.300.000 11,67
Sejahtera
Indonesia
PT. Negara Maju 167.300.000 11,67
Makmur
PT. Sarjana Sama 167.300.000 11,67
Indah
PT. Sarana
Majemuk 167.300.000
11,67
Indonesia
Masyarakat 430.072.197 29,99
Total Jumlah Total Jumlah
Saham 1.434.052.006 100,00 Saham 1.434.052.006 100,00
Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Perusahaan Sasaran adalah Michael Mulyanto, BSC, MBA,
Edrick Pramana, Dr. Ir. Agus Mulyanto. Setelah dilakukannya Pengambilalihan, PT. Penajam
Makmur Jaya, PT. Sarjana Sama Indah, PT. Negara Maju Makmur, PT. Sarana Majemuk
Indonesia, PT. Kalimantan Indah Kedepan, PT. Kalimantan Sejahtera Indonesia menjadi
Pengendali baru Perusahaan Sasaran.
5. Kepengurusan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran terakhir pada tanggal pengumuman
Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Dr. Ir. Agus Mulyanto
Komisaris Independen : Cendy Hadiputranto, MBA
Direksi
Direktur Utama : Michael Mulyanto, BSC, MBA
14
Page 17
Direktur : Edrick Pramana
6. Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Sebelum Transaksi Pengambilalihan, Perusahaan Sasaran atau Afiliasinya tidak memiliki kontrak
penjualan dan/atau pembelian, hubungan keagenan dengan Perseroan.
PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN
TENDER WAJIB
1. Pemohon yang berhak
Pemegang saham yang berhak untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah
Pemegang Saham Publik Perusahaan Sasaran yang telah melengkapi dan menyerahkan seluruh
dokumen sebagaimana disyaratkan dalam Penawaran Tender Wajib sebelum Tanggal Penutupan
(“Pemohon”). Para Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham Perusahaan Sasaran dan
telah membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang namanya
terdaftar pada Penitipan Kolektif di KSEI sebelum Tanggal Penutupan.
Untuk pemegang saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dan berniat untuk
menawarkan saham-sahamnya kepada Perseroan, pemegang saham yang bersangkutan wajib:
(i) memastikan dan mengkonfirmasi sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya
dalam DPS Perusahaan Sasaran;
(ii) membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk;
(iii) mengkonversikan saham dengan warkat (script) tersebut menjadi saham tanpa warkat
(scripless) selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Penutupan;
(iv) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif yang dilakukan
melalui Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah
membuka Rekening Efek;
(v) memastikan bahwa seluruh saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki pemohon berbentuk
tanpa warkat (scripless); dan
(vi) menanggung biaya konversi saham.
2. Formulir Penawaran Tender Wajib (“FPTW”)
Seluruh Pemohon wajib melengkapi Formulir Penawaran Tender Wajib untuk dapat ikut serta dalam
proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Formulir
Penawaran Tender Wajib dan Keterbukaan Informasi ini.
Setiap Formulir Penawaran Tender Wajib yang tidak dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana
tercantum dalam Formulir Penawaran Tender Wajib dan Keterbukaan Informasi ini tidak akan
diproses dan pemegang saham yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam
Penawaran Tender Wajib.
(i) Para Pemohon dapat memperoleh Formulir Penawaran Tender Wajib dari BAE Perusahaan
Sasaran dengan mengirimkan email kepada BAE sebagaimana disebutkan di bawah ini:
15
Page 18
Biro Administrasi Efek
PT. Bima Registra Menara
Satrio Tower Lantai 9, Floor A2
Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan, Setiabudi,
Jakarta Selatan Tel: (021) 2598 4818
Email: info@bimaregistra.co.id
(ii) Para Pemohon selanjutnya akan mendapatkan Formulir Penawaran Tender Wajib dalam
balasan email dari BAE.
(iii) Formulir Penawaran Tender Wajib yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon
dapat dikembalikan kepada BAE dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib akan berlangsung selama 30 Hari Kalender yang dimulai pada tanggal
15 Maret 2025 dan berakhir pada 15 April 2025.
4. Penawaran Tender Wajib
Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut:
(i) Pemohon atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender
Wajib kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani Formulir Penawaran
Tender Wajib dalam 4 (empat) salinan asli dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Pemegang saham individu
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemegang saham yang masih berlaku;
- fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk pemegang saham
berkewarganegaraan asing.
b. Pemegang saham berbadan hukum
- fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi
dan Dewan Komisaris;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (atau paspor apabila berkewarganegaraan asing)
yang masih berlaku milik Direksi yang berhak mewakili pemegang saham institusi.
(ii) Dalam hal Formulir Penawaran Tender Wajib ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka
surat kuasa yang dibuat dalam format yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, wajib
dilampirkan bersamaan dengan Formulir Penawaran Tender Wajib dan lampiran-
lampirannya.
(iii) Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email dalam bentuk
scan terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.
5. Bukti Penerimaan
(i) Setelah menyerahkan Formulir Penawaran Tender Wajib yang telah dilengkapi dan dokumen-
dokumen lain yang wajib disampaikan kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima
keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan
distempel oleh BAE (“Bukti Tanda Terima”) melalui email.
(ii) Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi
mengikuti Penawaran Tender Wajib wajib menginput instruksi TEND melalui pilihan menu
16
Page 19
Corporate Action/CA di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir
17
Page 20
Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI.
(iii) Saham Pemohon yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus “Block for CA”
sehingga saham tersebut tidak dapat dialihkan atau dipindahkan atau diperdagangkan kecuali
dalam hal terjadi pembatalan dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian atas nama
Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Formulir Penawaran
Tender Wajib dan Keterbukaan Informasi ini.
(iv) Dalam hal Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian Pemohon belum menginput instruksi
TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA di C-BEST dengan memilih pilihan CASH
paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan
oleh KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh Pemohon yang
bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
6. Pembatalan permohonan Penawaran Tender Wajib
Sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, setiap Pemohon, yang telah memasukkan
Permohonan Penawaran Tender Wajib, dapat membatalkan keikutsertaannya dalam proses
Penawaran Tender Wajib, melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian, untuk seluruh atau
sebagian sahamnya dalam Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke dalam Rekening
Penampungan dengan pemberitahuan tertulis melalui email kepada Perusahaan Efek dan/atau
Bank Kustodian dengan tembusan ke KSEI. Pemberitahuan tertulis disertai alasan atas
pembatalan tersebut disertai salinan kepada KSEI wajib telah diterima paling lambat 3 (tiga) Hari
Kerja sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib.
Pemohon yang membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus
membatalkan instruksi CASH pada event TEND di C-BEST melalui Perusahaan Efek dan/atau
Bank Kustodian. Instruksi pembatalan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham
Pemohon dari “Block for CA” menjadi “Available”.
7. Verifikasi
Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar
Pemohon yang sahamnya telah berstatus “Block for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk.
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk
memverifikasi dan mengkonfirmasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon dalam Perusahaan
Sasaran sesuai dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi. Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek Yang Ditunjuk akan memberikan
konfirmasi kepada KSEI sehubungan dengan Pemohon yang disetujui. Penentuan Pemohon yang
disetujui oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat seluruh pemohon.
8. Pembayaran
Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki
oleh Pemohon yang disetujui dari Rekening Penampungan ke Rekening Efek atas nama
Pengendali baru sebagai Perseroan.
Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, yang bertindak untuk dan atas nama Pengendali baru, melalui
KSEI. KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke
setiap Sub Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian dari Pemohon yang disetujui. Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dari masing-
masing Pemohon yang disetujui kemudian akan melakukan pembayaran kepada masing- masing
Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan sehubungan dengan Penawaran
Tender Wajib adalah dalam Rupiah.
18
Page 21
9. Biaya Transaksi
Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan Penawaran Tender Wajib akan
dibayarkan kepada Pemohon setelah dikurangi komisi, biaya transaksi Bursa Efek dan seluruh
pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan
ketentuan dan peraturan yang berlaku.
10. Pembatalan Tender Wajib
Pembatalan Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi dalam rangka
Penawaran Tender Wajib ini diumumkan, kecuali dengan persetujuan OJK.
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk PT *
akan ditunjuk dikemudian hari
alamat
alamat
Telepon : (021) telp
WhatsApp : (08xx) talp
E-mail : email
Nomor Izin Usaha : nomor SKB
Tanggal : tanggal SKB
Tugas utama dari perusahaan efek yang ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk
melaksanakan pekerjaan administratif sehubungan dengan Proses Penawaran Tender Wajib atas
nama Perseroan selaku pihak yang melakukan Penawaran Tender Wajib, termasuk melakukan
verifikasi bersama-sama dengan BAE dan melaksanakan transaksi jual-beli Saham di BEI.
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
2. Kustodian Sentral
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Telepon : (021) 515 2855
Faksimili : (021) 5299 1199
19
Page 22
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk (i) menerima saham (dalam
bentuk scripless atau tanpa warkat) yang telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan
Sementara; (ii) mengerluarkan daftar Pemoon yang telah memindahkan Saham miliknya ke
Rekening Penampungan Sementara; dan (iii) menerima dana untuk membayar Saham dari
perusahaan sekuritas yang ditunjuk untuk dan atas nama Perseroan selaku pihak yang melakukan
Penawaran Tender Wajib ini dan kemudian menyampaikan pembayaran kepada Pemohon yang
memenuhi persyaratan (melalui perusahaan sekuritas atau bank kustodian Pemohon). Kustodian
Sentral tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
3. Biro Administrasi Efek
PT Bima Registra
Menara Satrio Tower Lantai 9, Floor A2
Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan Tel:
(021) 2598 4818
Email: info@bimaregistra.co.id
Tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk (i) mendistribusikan dan
menyediakan Formulir Penawaran Tender Wajib dan salinan Keterbukaan Informasi; (ii) menerima
Formulir Penawaran Tender Wajib dari pemohon setelah dikonfirmasi oleh Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian; (iii) menerbitkan Bukti Tanda Terima; (iv) mengecek keakuratan data
yang diterima oleh pemohon; (v) menyediakan laporan harian selama Periode Penawaran Tender
Wajib kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk; (vi) secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi
harian dengan KSEI; (vii) secara bersama-sama dengan Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
memverifikasi keabsahan kepemilikan saham pemohon sesuai dengan ketentuan dan syarat
dalam Keterbukaan Informasi ini. Biro Administrasi Efek tidak memiliki hubungan afiliasi dengan
Perseroan.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perusahaan
Sasaran dan Biro Administrasi Efek pada jam kerja sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB sejak
tanggal Keterbukaan Informasi ini hingga Tanggal Penyelesaian Penawaran Tender Wajib, kepada:
Perusahaan Sasaran
PT. Menn Teknologi Indonesia Tbk.
Mall Ambasador Lantai 5 Unit 9F
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 21, Karet Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12940
Telepon : (021) 5793 9508
E-mail : corsec@menngroup.id | Website : www.menngroup.id
Biro Administrasi Efek
PT. Bima Registra Menara
Satrio Tower Lantai 9, Floor A2
Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan, Setiabudi,
Jakarta Selatan Tel: (021) 2598 4818
Email: info@bimaregistra.co.id
Demikian Pernyataan Penawaran Tender Wajib ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam
POJK No. 9/2018.
Jakarta, 10 Maret 2025
PT. Penajam Makmur Jaya (Perwakilan)
20
Page 23
PT. Sarjana Sama Indah
PT. Negara Maju Makmur
PT. Kalimantan Indah Kedepan
PT. Kalimantan Sejahtera Indonesia
PT. Sarana Majemuk Indonesia
Direksi
21
Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. NEGARA MAJU MAKMUR
p.1 ×9
unresolved
org
PT. KALIMANTAN INDAH KEDEPAN
p.1 ×7
unresolved
org
PT. KALIMANTAN SEJAHTERA INDONESIA
p.1 ×8
unresolved
org
PT. SARANA MAJEMUK INDONESIA
p.1 ×6
unresolved
org
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM MENN TEKNOLOGI INDONESIA TBK.
p.1
unresolved
org
PT. PENAJAM MAKMUR JAYA Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
person
Prof. Dr. Soepomo
p.1
unresolved
org
PT. SARJANA SAMA INDAH Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT. NEGARA MAJU MAKMUR Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT. KALIMANTAN SEJAHTERA INDONESIA Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT. KALIMANTAN INDAH KEDEPAN Kegiatan Usaha Utama
p.2
unresolved
org
PT. SARANA MAJEMUK INDONESIA Kegiatan Usaha Utama
p.2
unresolved
org
PT. Bima Registra
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.4
unresolved
org
PT MNC Sekuritas. Yang Ditunjuk
p.5
unresolved
org
PT. Kalimantan Sejahtera Indonesia Direksi
p.14
unresolved
org
PT. Negara Maju Makmur Direksi
p.14
unresolved
org
PT. Kalimantan Indah Kedepan Direksi
p.14
unresolved
org
PT. Sarjana Sama Indah Direksi
p.14
unresolved
org
PT. Sarana Majemuk Indonesia Direksi
p.14 ×2
unresolved
org
Bank BRI
p.14
unresolved
person
Karoline
· Notaris
p.15
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.15
unresolved
person
BSC
p.16 ×4
unresolved
person
Dr. Ir. Agus
p.16 ×2
unresolved
org
PT. Kalimantan
p.16 ×2
unresolved
org
PT. Sarjana Sama
p.16
unresolved
person
Dr. Ir. Agus Mulyanto. Setelah
p.16 ×3
unresolved
org
PT. Bima Registra Menara Satrio Tower
p.18 ×3
unresolved
org
Bank Kustodian Pemohon
p.18 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.