Back to announcement
20250310_OTMA_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31867987_lamp1.pdf
Other Text extracted OTMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
r�1 PT OTO MULTIARTHA
�' ,i Trusted Financial Solutions Provider
Jakarta, 10 Maret 2025
No. 061/DIR-OTO/111/2025
Lampiran 1 (satu) berkas {Terlampir)
Perihal Dokumen lnformasi Tambahan serta Perubahan dan/atau Tambahan lnformasi dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap Ill
Tahun 2025
Kepada Yth.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
JI. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
U.p.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Dengan hormat,
Menunjuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan sehubungan dengan rencana
PT Oto Multiartha untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Oto
Multiartha Tahap Ill Tahun 2025 { 11 Obligasi11 dengan ini kami menyampaikan informasi tambahan,
),
perubahan dan/atau keterangan tambahan serta informasi lain yang diperlukan terkait dengan rencana
penerbitan Obligasi tersebut.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Oto Multiartha
Akinori Otsu
Presiden Direktur
r.
Head Office :
SUMMITMAS 1118" Fl.
A MEMBER OF
JI. Jend. Sudirman Kav 61-62, Jakarta 12190 - Indonesia
Telp: (62-21) 522 6410 Fax: (62-21) 522 6424
SMBC Group
Page 2
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENY ETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN IS I INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
HUKUM.
PT OTO MULTIARTHA (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNY A ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMAS I, FAKTA,
DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PE NAWARAN E FEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG Y ANG TELAH
MENJADI EFEKTIF.
PT OTO MULTIARTHA
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Konsumen
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Jaringan Usaha:
Gd. Summitmas II, Lt. 18 Per 31 Desember 2024, Perseroan mengoperasikan 61 Kantor Cabang dan 103
Jl. Jend. Sudirman Kav. 61-62 kantor selain Kantor Cabang yang tersebar di propinsi Sumatera Utara,
Jakarta 12190 - Indonesia Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kepulauan Bangka Belitung,
Telp. (021) 522 6410 Lampung, Bengkulu, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI
Faks. (021) 522 6370 Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur,
Website: https://otomultiartha.com Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat,
Email: corsec-otobond@oto.co.id Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah,
Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Tengah.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I O TO MULTIA RTHA DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3 .000.000 .000.000
(TIGA TR ILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umu m Berkelanjuta n Obligasi Berkelanju tan I tersebut, Perseroa n telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I O TO MULTIA RTHA TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEB ESAR RP500.000.000 .000 (LIMA RATUS MILIA R RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN I O TO MULTIA RTHA TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEB ESAR RP700.000.000 .000 (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umu m Berkelanjuta n Obligasi Berkelanju tan I tersebut, Perseroa n akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I O TO MULTIA RTHA TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEB ESAR RP800.000.000 .000 (DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi in i diterbitkan tanpa warkat dan dita warkan dengan nilai 100 % (seratus persen), d alam 3 (tiga) seri yaitu :
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp438.300.000.000 (e mpat ratus tiga puluh de lapan miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan tingkat b unga te tap sebesar 6,40 %
(enam koma empa t nol persen) per tahun, yan g berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh ) Hari Ka lender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp29.5 00.000.000 (dua puluh sembilan miliar lima ra tus ju ta Rupiah) dengan tingkat bunga te tap s ebesar 6,80% (enam koma
delapan nol persen) per tahun , yang berjangk a waktu 36 (tiga puluh ena m) bulan sejak Tan ggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp332.200.000.000 ( tiga ratus tiga puluh dua miliar dua ratus ju ta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00 % ( tujuh
koma nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi d ibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Ob ligasi. Pembay aran Bunga Obligasi perta ma masing-masing seri akan
dilakukan pada tanggal 26 Juni 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah tanggal 6 Ap ril 2026 untuk seri A, tanggal 26 Maret 2028 u ntuk Seri
B, dan tanggal 26 Mare t 2030 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV dan /atau ta hap selanjutnya (jika ada) akan d iten tukan ke mudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK D IJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BA IK BARANG BERG ERAK MAUPUN BARANG TIDAK
BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI D ENGAN KETENTUAN DALAM PA SAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN
DIKEMUDIAN HARI, K ECUALI HAK-HAK KREDITUR PER SEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN K EKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YAN G AKAN
ADA DI KEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMB ELIAN KEMBALI OBLIGASI YANG D ITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA
PASAR, D ENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TER SEBUT DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU ) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI
PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATK AN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMB ELIAN
KEMBALI WAJIB D ILAPORKAN PERSEROAN KEPADA OJK PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN R ENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGA SI. PER SEROAN
WAJIB MENGUMUMKAN RENCANA PEMBELIAN OBLIGASI PALING SED IKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BER PERED ARAN
NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEB ELUM TANGGAL PENAWARAN PEMB ELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULA I. PELAKSANAAN PEMB ELIAN KEMBALI OBLIGASI
DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK .
PERSEROAN HANYA MEN ERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK IND ONESIA (”KSEI”), DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIAD MINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEK TIF DI K SEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PER SEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMER INGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
(“PEFINDO”) DENGAN PER INGKAT:
idAAA (Triple A)
KETERANGAN LEB IH LANJUT MENGENAI PEMER INGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT. KEGAG ALAN PER SEROAN DALAM MENGANTISIPA SI DAN/ATAU MENCERMATI RISIKO TERSEBUT DI
ATAS DAPAT B ERDAMPAK MATERIAL DAN MERUGIKAN TERHADAP KEGIATAN U SAHA, KONDISI KEUANGAN, HASIL O PERA SI DAN LIKUID ITAS PERSEROAN.
INVESTOR PEMBELI OBLIGASI MEMILIKI RISIKO ATA S TIDAK LIKUIDNYA OBLIGA SI YA NG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN
PEMB ELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Obligasi in i akan d icatatkan di PT Bursa Efek Indonesia ( “BEI”)
Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Pen awaran Umum Obligasi Perseroan.
\
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
WALI AMANAT
PT Bank Mandir i ( Persero) Tbk.
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta tanggal 10 Maret 2025.
Page 3
PT OTO MULTIARTHA
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2023
Masa Penawaran Umum : 19 - 21 Maret 2025
Tanggal Penjatahan : 24 Maret 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 25 Maret 2025
Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 26 Maret 2025
Tanggal Pencatatan Pada BEI : 27 Maret 2025
PENAWARAN UMUM
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap III Tahun 2025.
Jenis Obligasi
Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Jumlah seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp800.000.000.000 (delapan
ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 3 (tiga) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp438.300.000.000 (empat ratus tiga puluh
delapan miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,40% (enam
koma empat nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp29.500.000.000 (dua puluh sembilan miliar lima
ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol
persen) per tahun, yang berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi;
dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp332.200.000.000 (tiga ratus tiga puluh dua miliar
dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol persen)
per tahun, yang berjangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamantan Obligasi mengenai Syarat-Syarat Obligasi.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga
yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
1
Page 4
PT OTO MULTIARTHA
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
seri Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 26 Juni 2025 26 Juni 2025 26 Juni 2025
2 26 September 2025 26 September 2025 26 September 2025
3 26 Desember 2025 26 Desember 2025 26 Desember 2025
4 6 April 2026 26 Maret 2026 26 Maret 2026
5 26 Juni 2026 26 Juni 2026
6 26 September 2026 26 September 2026
7 26 Desember 2026 26 Desember 2026
8 26 Maret 2027 26 Maret 2027
9 26 Juni 2027 26 Juni 2027
10 26 September 2027 26 September 2027
11 26 Desember 2027 26 Desember 2027
12 26 Maret 2028 26 Maret 2028
13 26 Juni 2028
14 26 September 2028
15 26 Desember 2028
16 26 Maret 2029
17 26 Juni 2029
18 26 September 2029
19 26 Desember 2029
20 26 Maret 2030
Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pembelian Kembali (Buy Back)
Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali Obligasi yang ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dapat dilakukan
1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Rencana buy back diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari
sebelum tanggal permulaan penawaran buy back dan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak
dilakukannya buy back, Perseroan wajib mengumumkan perihal buy back tersebut pada 1 (satu) surat kabar
berbahasa Indonesia berperedaran nasional. Keterangan mengenai buy back dapat dilihat pada bab I
Informasi Tambahan.
2
Page 5
PT OTO MULTIARTHA
Penyisihan Dana Pelunasaan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi Tambahan.
Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap
pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban, antara lain untuk memastikan keadaan keuangan
Perseroan berada dalam rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10 : 1 (sepuluh
berbanding satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 POJK
No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
atau perubahan-perubahannya.
Hak-hak Pemegang Obligasi
a) Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi.
b) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c) Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening KSEI, maka Perseroan harus membayar Denda atas
kelalaian tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana
yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar
lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
mengenai Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan, dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar
kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
d) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Obligasi
untuk diselenggarakan RUPO. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
Amanat Obligasi dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut Wali Amanat Obligasi wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
e) Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Obligasi dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.
HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 (“POJK No. 7/2017”) dan Peraturan OJK
No. 49/POJK.04/2020 (“POJK No. 49/2020”), dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I, Perseroan
telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo.
3
Page 6
PT OTO MULTIARTHA
Berdasarkan Surat Pefindo No.RC-059/PEF-DIR/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha periode 7 Februari 2025 sampai dengan
1 Februari 2026, dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan
Obligasi ini, sesuai dengan Surat No.RTG-024/PEF-DIR/II/2025 tanggal 19 Februari 2025 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap III Tahun 2025 yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
id AAA
(Triple A)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, sebagaimana definisi
hubungan Afiliasi dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”)
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi
tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua)
tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I telah menjadi efektif pada tanggal 26 Juni 2023 berdasarkan
Surat OJK No.S-142/D.04/2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling singkat 2 (dua) tahun;
iii. Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan
pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 2 Maret 2023 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah
Gagal Bayar dari Kantor Akuntan tanggal 2 Maret 2023 dengan No.L-019/YCN/III/23, keduanya
menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir
sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan
(ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Perseroan selanjutnya telah
memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar pada tanggal 4 Maret 2025 yang
menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar atas seluruh kewajiban Perseroan
atau tidak pernah mengalami kondisi Gagal Bayar dalam periode 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini. Gagal bayar berarti
kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh
tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor; dan
iv. Obligasi Berkelanjutan I memiliki hasil pemeringkatan AAA (Triple A) yang termasuk dalam kategori
4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat Efek.
4
Page 7
PT OTO MULTIARTHA
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
WALI AMANAT OBLIGASI
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan Bank Mandiri selaku Wali Amanat Obligasi telah
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Berikut keterangan singkat mengenai Wali Amanat
Obligasi:
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Plaza Mandiri, lantai 22,
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta 12910, Tel.: (021) 5268216, 5245161, Faks.: (021) 5268201,
Untuk perhatian: Capital Market Services Department Financial Institutions Business Group
Penjelasan lebih lanjut mengenai Wali Amanat dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan untuk kegiatan pembiayaan konsumen
sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan mengikuti ketentuan pasar modal
yang berlaku di Indonesia.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah informasi keuangan Perseroan yang berasal dari (i) laporan keuangan Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang
tidak tercantum dalam Informasi Tambahan.
Laporan keuangan Perseroan tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan (a member firm of KPMG
International), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, yang
masing-masing ditandatangani oleh Novie, S.E., CPA (Izin Akuntan Publik No. AP.1212) dan Liana Lim,
S.E., CPA (Izin Akuntan Publik No. AP.0851) dalam laporannya yang diterbitkan masing-masing pada
tanggal 18 Februari 2025 dan 19 Februari 2024 dengan opini tanpa modifikasian.
5
Page 8
PT OTO MULTIARTHA
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN
31 Desember 2024 31 Desember 2023
ASET
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 350.765 65.602
Pihak ketiga 174.987 427.821
Piutang pembiayaan – bersih
Pihak ketiga 14.070.473 13.320.157
Piutang sewa pembiayaan 20 194
Piutang lain-lain – bersih
Pihak berelasi 471 361
Pihak ketiga 144.493 161.798
Aset derivatif
Pihak berelasi 30.535 7.302
Pihak ketiga 158.484 50.474
Klaim pengembalian pajak 165.764 140.863
Aset tetap – bersih 448.410 586.021
Aset pajak tangguhan 3.795 27.398
Aset lain-lain
Pihak berelasi 6.767 7.202
Pihak ketiga 125.635 116.555
JUMLAH ASET 15.680.599 14.911.748
LIABILITAS
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi 2.222.275 1.541.600
Pihak ketiga 6.034.101 5.691.104
Utang obligasi – bersih
Pihak ketiga 1.197.040 978.447
Utang pajak penghasilan 6.487 40.234
Liabilitas derivatif
Pihak berelasi 5.955 21.846
Pihak ketiga 146.442 127.780
Beban yang masih harus dibayar
Pihak berelasi 25.203 21.424
Pihak ketiga 138.744 134.637
Liabilitas imbalan pasca-kerja 114.129 111.803
Liabilitas lain-lain
Pihak berelasi 21.699 38.725
Pihak ketiga 142.738 170.031
JUMLAH LIABILITAS 10.054.813 8.877.631
EKUITAS
Modal saham 928.707 928.707
Tambahan modal disetor 3.405.877 3.405.877
Lindung nilai arus kas 9.995 (38.699)
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 185.742 185.742
Belum ditentukan penggunaannya 1.095.465 1.552.490
JUMLAH EKUITAS 5.625.786 6.034.117
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 15.680.599 14.911.748
6
Page 9
PT OTO MULTIARTHA
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024 31 Desember 2023
PENDAPATAN
Pendapatan
Pihak berelasi 6.436 8.739
Pihak ketiga 2.366.401 2.163.461
Pendapatan lain-lain
Pihak berelasi 8.036 11.402
Pihak ketiga 75.629 78.078
JUMLAH PENDAPATAN 2.456.502 2.261.680
BEBAN
Gaji dan tunjangan karyawan
Pihak berelasi (20.646) (18.450)
Pihak ketiga (338.212) (339.820)
Penambahan cadangan kerugian
penurunan nilai aset keuangan (504.934) (515.378)
Beban keuangan
Pihak berelasi (155.150) (98.733)
Pihak ketiga (606.513) (483.686)
Beban umum dan administrasi
Pihak berelasi (38.536) (47.155)
Pihak ketiga (709.397) (686.173)
JUMLAH BEBAN (2.373.388) (2.189.395)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 83.114 72.285
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
Kini (21.814) (52.100)
Tangguhan (7.791) 29.525
(29.605) (22.575)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 53.509 49.710
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN,
SETELAH PAJAK PENGHASILAN:
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali aktuarial atas
liabilitas imbalan pascakerja 9.432 (4.824)
Pajak penghasilan terkait pos yang
tidak akan direklasifikasi ke laba rugi (2.075) 1.061
7.357 (3.763)
Pos-pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi
Lindung nilai arus kas:
Bagian efektif dari perubahan nilai wajar 113.107 105.518
Jumlah yang ditransfer ke laba rugi (50.676) (105.563)
Pajak penghasilan terkait pos
yang akan direklasifikasi ke
laba rugi (13.737) 10
48.694 (35)
Penghasilan komprehensif lain,
setelah pajak penghasilan 56.051 (3.798)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 109.560 45.912
Laba bersih per saham
(dalam Rupiah penuh) 58 54
7
Page 10
PT OTO MULTIARTHA
3. RASIO-RASIO PENTING
31 Desember 31 Desember
2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Jumlah pendapatan 8,6% 22,6%
Jumlah beban 8,4% 30,6%
Laba sebelum pajak 15,0% (57,1%)
Laba bersih tahun berjalan 7,6% (59,2%)
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 138,6% (67,3%)
EBITDA 39,2% 34,3%
Jumlah aset 5,2% 30,3%
Jumlah liabilitas 13,3% 64,7%
Jumlah ekuitas (6,8%) (0,4%)
Rasio permodalan
Modal disesuaikan/aset yang disesuaikan (1) 35,9% 40,5%
Kualitas piutang pembiayaan
Non performing financing (1) 0,8% 0,5%
Rasio rentabilitas
Laba bersih tahun berjalan / jumlah aset 0,3% 0,3%
Laba bersih tahun berjalan / jumlah ekuitas 1,0% 0,8%
Laba bersih tahun berjalan / jumlah pendapatan 2,2% 2,2%
Beban operasional / pendapatan operasional (1) 96,6% 96,8%
Net interest margin (1) 17,5% 17,0%
Likuiditas (%)
Current Ratio 238,6% 216,1%
Cash Ratio 17,2% 16,7%
Interest coverage ratio 126,4% 133,3%
Debt service coverage ratio 34,2% 29,0%
Solvabilitas
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (1) (x) 0,6x 0,6x
Gearing Ratio atau Debt to Equity Ratio (2) (x) 1,7x 1,4x
Jumlah Pendapatan / Jumlah Aset (%) 15,7% 15,2%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (x) 1,8x 1,5x
Keterangan:
1. Perhitungan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran OJK No.11/SEOJK.05/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Tingkat
Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
2. Gearing Ratio dihitung dengan membandingkan jumlah pinjaman dengan jumlah modal (setelah dikurangi cadangan lindung
nilai arus kas), jumlah modal diambil dari ekuitas yang tercantum dalam laporan posisi keuangan. Gearing Ratio yang
dipersyaratkan dalam perjanjian kredit yang dimiliki Perseroan adalah maksimal 10 kali. Perseroan telah memenuhi
persyaratan Gearing Ratio dalam perjanjian kredit dan PMK No.84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2006 mengenai
batas maksimal gearing ratio.
8
Page 11
PT OTO MULTIARTHA
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
A. Keterangan tentang Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas susunan pemegang saham serta komposisi
kepemilikan saham dalam Perseroan. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi
kepemilikan saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Struktur
permodalan Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar PT Oto Multiartha No.23 tanggal 27 Maret 2024, dibuat dihadapan Aryanti
Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah (i) telah diterima dan dicatat di
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.AHU-AH.01.09-
0124682 tanggal 27 Maret 2024, dan (ii) telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0064585.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Maret 2024 (“Akta No. 23/2024”), struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan terakhir pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Keterangan %
Seri A Seri B Seri A Seri B
Modal Dasar 225.000.000 1.275.000.000 225.000.000.000 1.275.000.000.00
0
Modal Ditempatkan dan
Disetor
Pemegang Saham:
PT Summit Auto Group - 315.760.490 - 315.760.490.000 34,0
PT Bank SMBC Indonesia
- 473.640.735 - 473.640.735.000 51,0
Tbk (d/h PT Bank BTPN Tbk)
PT Sinar Mas Multiartha Tbk 139.306.099 - 139.306.099.000 - 15,0
Jumlah Modal Ditempatkan
139.306.099 789.401.225 139.306.099.000 789.401.225.000 100,00
dan disetor
Jumlah Saham Dalam
85.693.901 485.598.775 85.693.901.000 485.598.775.000
Portepel
Pengurus dan Pengawasan
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan diterbitkan, terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Oto Multiartha
No. 29 tanggal 21 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
Selatan, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.09-
0218222 tanggal 26 Juni 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0126060.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 26 Juni 2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
PT Oto Multiartha No. 5 tanggal 16 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima
dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.
AHU-AH.01.09-0289978 tanggal 18 Desember 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0276486.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 18 Desember 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan
adalah sebagai berikut:
9
Page 12
PT OTO MULTIARTHA
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Keishi Iwamoto
Komisaris : Toshiyuki Mitsui
Komisaris : Nugroho Triko Pramono
Komisaris Independen : Muliawan Gunadi Kartarahardja
Komisaris Independen : Murniaty Santoso
Direksi
Presiden Direktur : Akinori Otsu
Direktur : Pieter Maruli Panjaitan
Direktur : Ronny
Direktur : Nobuhiro Moroo
Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan anggota Direksi diangkat untuk jangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal RUPS pengangkatannya. Penunjukkan dan pengangkatan
seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014.
Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Manunggal Multi Finance sebagai perusahaan yang memperoleh izin
untuk beroperasi sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan. Nama Perseroan
selanjutnya berubah pada tahun 1995 menjadi PT Oto Multiartha dan satu tahun setelah perubahan nama
dilakukan, Sumitomo Corporation yang merupakan salah satu perusahaan perdagangan umum di Jepang
bergabung menjadi Pemegang Saham Perseroan. Setelah melalui rekapitalisasi struktur permodalan yang
dilakukan di tahun 1998, Sumitomo Corporation resmi berperan sebagai pemegang saham mayoritas
Perseroan. Pada bulan Maret 2016, susunan pemegang saham Perseroan menjadi PT Summit Auto Group
sebesar 49,9%, Sumitomo Mitsui Banking Corporation sebesar 35,1%, dan PT Sinar Mas Multiartha Tbk
sebesar 15,0%. Pada bulan Maret 2024, SMBCI yang merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Mitsui
Banking Corporation melakukan pembelian atas 51,0% saham dari Perseroan, dan menjadikan SMBCI
menjadi pemegang saham pengendali Perseroan melalui proses akusisi saham Perseroan ini. Per Maret
2024, susunan pemegang saham Perseroan menjadi SMBCI sebesar 51,0%, PT Summit Auto Group sebesar
34,0%, dan PT Sinar Mas Multiartha Tbk sebesar 15,0%.
Sebagai salah satu perusahaan pembiayaan otomotif independen, Perseroan berfokus pada pembiayaan
kendaraan bermotor serta memiliki jaringan kantor yang luas di Indonesia. Saat ini Perseroan memiliki 61
kantor cabang dan 103 kantor selain kantor cabang yang terletak di berbagai propinsi di Indonesia, antara
lain propinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kepulauan Bangka Belitung,
Lampung, Bengkulu, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa
Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi
Barat, Kalimatan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan,
Kepulauan Riau, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah.
Sebagai perusahaan pembiayaan, kegiatan usaha Perseroan bergantung kepada industri otomotif dengan
demikian Perseroan juga melakukan pembiayaan dana tunai sebagai bentuk diversifikasi pembiayaannya.
Perseroan terus melakukan berbagai inisiatif strategis, diantaranya dengan melakukan penguatan sistem
Teknologi Informasi (TI) yang dimiliki agar dapat meningkatkan efisiensi operasional sehingga Perseroan
dapat memberikan layanan yang maksimal kepada rekan bisnis dan konsumen. Perseroan juga melakukan
perluasan jaringan pelayanan dengan malakukan kerja sama dengan beberapa pihak swasta untuk
memberikan kemudahan kepada konsumen agar dapat dengan mudah melakukan transaksi pembayaran
angsuran di gerai-gerai retail, mesin ATM, internet banking, ataupun dengan menggunakan aplikasi mobile
10
Page 13
PT OTO MULTIARTHA
banking. Perseroan juga berkerjasama dengan beberapa platform layanan digital dan membuat OTO Pay,
untuk dapat memudahkan konsumen melakukan pembayaran angsurannya.
Pertumbuhan ekonomi global pada 2025 diperkirakan akan tetap menghadapi tantangan meskipun inflasi
secara umum telah terkendali. Setelah mencapai puncaknya pada kuartal ketiga 2022, inflasi global
diproyeksikan akan menurun menjadi 3,5% pada akhir tahun 2025, sedikit lebih rendah dari rata-rata historis
3,6% yang tercatat antara 2000 hingga 2019. Proyeksi pertumbuhan ekonomi global pada 2025 menurut
International Monetary Fund (IMF) tetap berada pada 3,2%, sedikit lebih rendah dari proyeksi sebelumnya
yang sebesar 3,3%. Meskipun terjadi pengetatan kebijakan moneter yang luas di seluruh dunia, ekonomi
global menunjukkan ketahanan yang luar biasa sepanjang proses disinflasi ini dan berhasil menghindari
resesi global. IMF juga memperkirakan bahwa ekonomi global akan tumbuh stabil di kisaran 3,2% pada tahun
2024 dan 2025.
Industri otomotif di Indonesia telah mengalami berbagai dinamika dalam beberapa tahun terakhir. Pada
tahun 2024, penjualan mobil nasional mencapai 865.723 unit, mengalami penurunan sebesar 13,9%
dibandingkan dengan tahun 2023 yang berjumlah 1.005.802 unit. Penurunan ini mendorong Gabungan
Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (“Gaikindo”) untuk merevisi target penjualan tahun 2024 dari 1,1
juta unit menjadi 850 ribu unit. Meskipun terjadi penurunan penjualan, beberapa faktor mendukung prospek
positif industri otomotif Indonesia. Pertumbuhan kelas menengah yang signifikan meningkatkan daya beli
masyarakat, sementara pembangunan infrastruktur seperti jalan tol memperluas aksesibilitas dan
mendorong permintaan kendaraan. Selain itu, rasio kepemilikan mobil di Indonesia masih relatif rendah,
yaitu 87 unit per 1.000 penduduk, menunjukkan potensi pertumbuhan pasar yang besar. Perkembangan
kendaraan listrik (EV) juga menjadi sorotan utama. Meskipun adopsi EV di Indonesia masih lambat, dengan
penjualan hanya mencapai 7% dari total kendaraan pada tahun 2024, pemerintah dan pelaku industri terus
berupaya meningkatkan infrastruktur pendukung, seperti pembangunan stasiun pengisian daya dan fasilitas
produksi baterai. Selain itu, ekspor kendaraan menjadi fokus penting bagi industri otomotif Indonesia. Pada
tahun 2024, realisasi target ekspor mencapai 500 ribu unit kendaraan, dengan peningkatan kapasitas
produksi dan pengiriman ke pasar mancanegara. Hal ini menunjukkan peran vital pasar ekspor dalam
menjaga stabilitas dan pertumbuhan industri otomotif nasional.
Secara keseluruhan, meskipun menghadapi tantangan seperti penurunan penjualan domestik dan
perlambatan adopsi kendaraan listrik, industri otomotif Indonesia memiliki fondasi kuat untuk pertumbuhan
di masa depan. Dukungan dari pemerintah, investasi asing, dan potensi pasar yang besar menjadi pilar
utama dalam mendorong perkembangan sektor ini.
Total piutang pembiayaan perusahaan multifinance hingga Desember 2024 naik sebesar 6,7% menjadi
Rp476 triliun dari Rp445,9 triliun di periode yang sama tahun 2023, dimana pembiayaan multiguna masih
merupakan segmen terbesar dari total piutang pembiayaan yang memberi kontribusi terhadap total piutang
pembiayaan sebesar 53,3%, sementara pembiayaan investasi memberikan kontribusi sebesar 35,8%, dan
pembiayaan modal kerja dengan kontribusi sebesar 10,5%.
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan izin yang dimilikinya, kegiatan usaha Perseroan adalah pembiayaan
konsumen. Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor telah
dilakukan oleh Perseroan sejak tahun 1994 sesuai dengan peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014.
11
Page 14
PT OTO MULTIARTHA
Berikut ini merupakan pendapatan dari usaha pembiayaan kendaraan bermotor dan sewa operasi untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:
(dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan 2024 2023
Pendapatan dari pembiayaan kendaraan bermotor 1.959.290 1.691.207
Pendapatan dari sewa operasi 107.180 109.814
Pembiayaan multiguna
Pembiayaan multiguna yang disediakan oleh Perseroan adalah dalam bentuk pemberian kredit untuk
kepemilikan kendaraan roda empat terutama jenis minibus, LCGC dan Jeep, baik kendaraan baru maupun
kendaraan bekas pakai. Jangka waktu fasilitas pembiayaan minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Dalam
pemberian fasilitas pembiayaan multiguna tersebut, Perseroan tidak mengkhususkan diri pada merek atau
produk tertentu, melainkan hampir semua produk kendaraan roda empat dari segala merek yang
diperdagangkan di Indonesia dapat dimiliki dengan menggunakan fasilitas pembiayaan yang disediakan oleh
Perseroan.
Kontrak pembiayaan kendaraan bermotor yang dikelola oleh Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar 20,03% atau naik sebesar 23.929 unit jika
dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023. Kenaikan ini sesuai dengan rencana bisnis
Perseroan untuk meningkatkan total penjualannya pada tahun 2024, terutama untuk pembiayaan fasilitas
dana dan fasilitas modal usaha.
Jaringan Kantor Cabang
Per 31 Desember 2024, Perseroan beroperasi melalui jaringan kerja kantor cabang dan kantor selain kantor
cabang yang tersebar di berbagai propinsi di Indonesia yang terdiri dari 61 kantor cabang dan 103 kantor
selain kantor cabang. Perseroan berhasil meningkatkan dan memelihara hubungan baik dengan konsumen
dan dealer kendaraan bermotor roda empat. Oleh karena itu kantor cabang memiliki peranan yang penting
dalam pertumbuhan dan perkembangan Perseroan.
Kantor cabang dan kantor pemasaran Perseroan terletak di berbagai propinsi di Indonesia, antara lain
propinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kepulauan Bangka Belitung,
Lampung, Bengkulu, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa
Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi
Barat, Kalimatan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan,
Kepulauan Riau, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah.
Persaingan
Berdasarkan data statistik lembaga pembiayaan OJK pada bulan Desember 2024, terdapat 146 perusahaan
yang bergerak di bidang usaha pembiayaan di Indonesia. Maraknya persaingan tersebut menyebabkan
persaingan usaha Perseroan semakin ketat. Berdasarkan data Gaikindo per Desember 2024, penjualan
kendaraan bermotor roda empat secara nasional tercatat sebesar 889.680 unit. Sejalan dengan strategi
Perseroan saat ini, Perseroan berfokus dalam pembiayaan kendaraan bekas pakai dan dana tunai. Sampai
dengan tanggal 31 Desember 2024 Perseroan mencatatkan pembiayaan untuk kendaraan baru sebanyak
4.733 unit dan pembiayaan kendaraan bekas pakai sebanyak 53.186 unit.
Dalam upaya untuk menghadapi persaingan yang terjadi dalam industri pembiayaan kendaraan bermotor,
Perseroan senantiasa berusaha untuk memberikan nilai lebih kepada konsumen, antara lain dengan
meluncurkan produk yang sesuai dengan kebutuhan konsumen, memberikan pelayanan yang cepat, mudah
dan nyaman, serta menawarkan tingkat suku bunga tetap yang kompetitif.
12
Page 15
PT OTO MULTIARTHA
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan,
menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment)
dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada
tanggal penutupan Masa Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum
Obligasi ini adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (dalam jutaan Rupiah)
No. Nama Seri A (Rp) Seri B (Rp) Seri C (Rp) Total (Rp) %
1. PT Mandiri Sekuritas 219.150 3.000 190.000 412.150 51,5%
2. PT Indo Premier Sekuritas 219.150 26.500 142.200 387.850 48,5%
Total 438.300 29.500 332.200 800.000 100,0%
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum
Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Manajer Penjatahan dalam
Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT Mandiri Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan
merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi
dalam UUP2SK.
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini
yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab VIII dalam Informasi
Tambahan, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah
FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan
kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada
Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib
dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang
memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
13
Page 16
PT OTO MULTIARTHA
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 19 Maret 2025 dan ditutup pada 21 Maret 2025 mulai
pukul 10.00 - 16.00 WIB setiap Hari Kerja.
5. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI,
maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali
Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan jumlah Pokok Obligasi yang ditetapkan
Perseroan masing-masing dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi berdasarkan
data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4
(empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal RUPO, dan wajib memperlihatkan
KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
14
Page 17
PT OTO MULTIARTHA
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat
pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan, melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
24 Maret 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa
pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran
Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5
(lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Mandiri Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2003 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 20 Maret 2025 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:
Bank Permata Tbk Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Jakarta Sudirman
Rekening No. 0701528328 Rekening No. 1020005566028
Atas nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas nama: PT Mandiri Sekuritas
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran kepada Perseroan
pada Tanggal Pembayaran, yaitu tanggal 21 Maret 2025, selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB (in good
funds).
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
15
Page 18
PT OTO MULTIARTHA
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu tanggal 26 Maret 2025.
Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek
atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan
disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifkat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda akibat
keterlambatan kepada Pemegang Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender.
11. TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak
sebagian atau seluruhnya karena adanya penjatahan, maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke
rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro
yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Obligasi
atau Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal
pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kompensasi
kepada para pemesan Obligasi sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari
jumlah dana yang terlambat dibayar kepada para pemesan Obligasi. Denda tersebut diatas dihitung dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
hari.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi telah dilakukan pengembalian dalam waktu 2 (dua) Hari
Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka
Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membaya Denda kepada para pemesan Obligasi.
16
Page 19
PT OTO MULTIARTHA
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN, FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau melalui email, sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Pacific Century Place Menara Mandiri I, Lantai 24-25
16/F, SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190
Jakarta Selatan 12190 Telepon: (021) 5263445
Telepon: (021) 5088 7168 Faksimili: (021) 5275701
Faksimili: (021) 5088 7167 Website: www.mandirisekuritas.co.id
Website: www.indopremier.com Email: divisi-fi@mandirisek.co.id
Email: corfin@ipc.co.id Up: Divisi Fixed Income
Up: Divisi Investment Banking
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
17
Names mentioned 51 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Oto Multiartha Akinori Otsu
p.1
unresolved
org
PT OTO MULTIARTHA Kegiatan Usaha Utama
p.2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK IND ONESIA
p.2
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.2 ×4
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas WALI AMANAT
p.2
unresolved
org
PT Bank Mandir
p.2
unresolved
org
PT OTO MULTIARTHA JADWAL
p.3
unresolved
org
PT OTO MULTIARTHA Penyisihan Dana Pelunasaan Obligasi
p.5
unresolved
org
PT OTO MULTIARTHA Berdasarkan Surat Pefindo
p.6
unresolved
org
PT OTO MULTIARTHA Penawaran Umum Obligasi
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja
p.7
unresolved
person
Novie
p.7
unresolved
person
Liana Lim
p.7
unresolved
org
PT OTO MULTIARTHA KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG
p.11
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.11 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
p.11
unresolved
org
PT Summit Auto Group
p.11 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.
p.11 ×2
unresolved
org
PT Manunggal Multi Finance
p.12
unresolved
org
Sumitomo Corporation
p.12 ×2
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.12 ×2
unresolved
org
PT OTO MULTIARTHA Berikut
p.14
unresolved
org
PT OTO MULTIARTHA PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
p.15
unresolved
org
Bapepam
p.15 ×4
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi
p.15
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
p.17
unresolved
org
PT OTO MULTIARTHA Semua
p.18
unresolved
org
PT OTO MULTIARTHA PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN
p.19
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Pacific Century Place
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.