Back to announcement
20260626_HAJJ_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104918_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review HAJJSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Page 2
Page 3
Mata Acara Rapat Pertama
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat
secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan :
1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk Laporan
Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
selama tahun buku 2025.
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk
Tahun Buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Jonnardi, Jamaludin, Sukimto & Rekan sesuai dengan Laporannya
Nomor 00039/2.1524/AU.1/05/1959-1/1/III/2026 tanggal 31 Maret
2026 dengan pendapat wajar, serta memberikan pembebasan dan
pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada
seluruh Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan
pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025,
sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan
dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan
keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
Mata Acara Rapat Kedua
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat
secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
Menyetujui kebijakan Perseroan untuk tidak membagikan dividen
kepada pemegang saham untuk tahun buku 2025 dan seluruh total
laba bersih tahun berjalan yang diperoleh Perseroan selama tahun
buku 2025 sebesar Rp6.041.395.947,- dicatat sebagai laba yang
ditahan oleh Perseroan atau retained earnings.
Mata Acara Rapat Ketiqa
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat
secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
Menyetujui mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik� yang terdaftar di
OJK yang akan mengaudit buku Perseroan tahun buku 2026 dan
pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris, Perseroan- untuk
menetapkan kriteria Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit
laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 tersebut sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan wewenang kepada
Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan
lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.
3
Page 4
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Jonnardi
p.3
unresolved
org
Sukimto & Rekan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.111
433 ms
12 Sep 2026 22:01
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'AGM'}