Back to announcement
20260629_AMFG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105368_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review AMFGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.941
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Ciliman No. 1 C, Cikini Jakarta Pusat, Kode Pos 10330 Telepon : 021-21238054, 08981392066 SURAT KETERANGAN Nomor : 35/Not/V/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : GATOT WIDODO, Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Pusat, dengan ini menerangkan bahwa: PT ASAHIMAS FLAT GLASS Tbk, berkedudukan di Jakarta Utara (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada : Hari/tanggal : Jumat, 26 Juni 2026. Tempat : Discovery Ancol (Cendana Room) Jalan Lodan Timur Taman Impian Jaya Nomor 7, Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14430, Indonesia. Pukul 1 147 — 15.13 WIB Agenda 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025. 2. Penetapan penggunaan laba Perseroan Tahun Buku 2025. 3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026. 4. Perubahan susunan pengurus Perseroan. 5. Penetapan besarnya gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tertanggal 26 Juni 2026, dengan nomor 48. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Direksi Presiden Direktur : Tuan MAMPEI CHIYODA Wakil Presiden Direktur : Tuan MOHAMAD AMIEN Direktur : Tuan CHRISTOFORUS Direktur : Tuan TORU ITAI Dewan Komisaris Presiden Komisaris : Tuan KOTAKI DJAUW Komisaris : Tuan EMANUEL DAVID SATRIA SOETEDJA Komisaris Independen : Tuan IRAWAN SOERODJO Pimpinan Rapat : Rapat dipimpin oleh Tuan BFMANUEL DAVID SATRIA SOETEDJA, selaku Komisaris Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 374.616.800 saham atau mewakili 86,317Y6 dari 434.000.000 saham yang
Page 2 OCR 0.946
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Ciliman No. 1 C, Cikini Jakarta Pusat, Kode Pos 10330 Telepon : 021-21238054, 08981392066 merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : “Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : - Mata Acara Pertama, Kedua dan Kelima: -Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain, “Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju: -Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju. -Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. - Mata Acara Ketiga dan Keempat: -Jumlah suara blanko/abstain 1 - suara, -Jumlah suara tidak setuju : 25.700 suara. -Jumlah suara setuju : 374.591.100 suara. -Sehingga total suara setuju : 374.591.100 suara, atau sebesar 99,993Y4, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama: - Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik "Siddharta Widjaja & Rekan (a member firm of “KPMG International Limited”) dengan pendapat "Wajar dalam semua hal yang material" sebagaimana yang termuat dalam laporannya tertanggal 16 Maret 2026, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (aeguit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut, Keputusan Mata Acara Kedua: 1. Menetapkan penggunaan laba Perseroan tahun buku 2025, sebagai berikut : a. sebesar Rp34.720.000.000,00 (tiga puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah), dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp80,00 (delapan puluh rupiah) dengan memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku: b. sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, yang akan digunakan untuk menambah modal kerja Perseroan: 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan uniuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Page 3 OCR 0.941
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Ciliman No. 1 C, Cikini Jakarta Pusat, Kode Pos 10330 Telepon : 021-21238054, 08981392066 Keputusan Mata Acara Ketiga: 1. “Menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik “Siddharta Widjaja & Rekan” (a member Jirm of “KPMG International Limited”) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan termasuk informasi keuangan historis tahun buku 2026: Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk : a. menunjuk Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik “Siddharta Widjaja & Rekan” (a member firm af “KPMG International Limited”), serta penggantinya apabila diperlukan untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan termasuk informasi keuangan historis untuk tahun buku 2026: b. menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti, dalam hal Kantor Akuntan Publik “Siddharta Widjaja & Rekan” (a member firm of “KPMG International Limited”) tersebut, termasuk Akuntan Publik pengganti yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit laporan keuangan Perseroan termasuk informasi keuangan historis untuk tahun buku 2026, c. melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya imbalan jasa audit dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tersebut, -dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Keempat: 5 Menyetujui pengunduran diri : Tuan HIROYUKI OTANI dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan, Tuan MAMPEI CHIYODA dari jabatannya selaku Presiden Direktur Perseroan, Tuan TORU ITAI dari jabatannya selaku Direktur Perseroan, Tuan TAKASHI NEKODA dari jabatannya selaku Direktur Perseroan, Tuan KIICHIRO YOSHIZAWA dari jabatannya selaku Direktur Perseroan Tuan TEGUH ARI WIDODO dari jabatannya selaku Direktur Perseroan, Tuan BAMBANG WIDYAWARDHANA MAULANA dari jabatannya selaku Direktur Perseroan, sejak ditutupnya Rapat ini serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada yang bersangkutan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan. BMP PP Pp Mengangkat : a. Tuan NATSUYUKI OHNISHI sebagai Komisaris, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028, b. Tuan TORU ITAI sebagai Presiden Direktur, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027: c, Tuan YOSHIHIRO NAGAO sebagai Direktur, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027: Sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan setelah ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris : Presiden Komisaris : Tuan KOTAKI DJAUW Wakil Presiden Komisaris : Tuan SHIGEKI YOSHIBA Komisaris : Tuan EMANUEL DAVID SATRIA SOETEDJA Komisaris : Tuan NATSUYUKI OHNISHI Komisaris Independen : Tuan IRAWAN SOERODJO Komisaris Independen 1 Tuan KIMIKAZU ICHIKAWA
Page 4 OCR 0.947
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Ciliman No. 1 C, Cikini Jakarta Pusat, Kode Pos 10330 Telepon : 021-21238054, 08981392066 -masing-masing dengan masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028. Direksi : Presiden Direktur : Tuan TORU ITAI Wakil Presiden Direktur: Tuan MOHAMAD AMIEN Direktur : Tuan YOSHIHIRO NAGAO Direktur : Tuan SAMUEL NUGROHO SETYONO Direktur : Tuan KAZUHIRO ONOGAWA Direktur : Tuan CHRISTOFORUS Direktur : Tuan TAKU OHASHI -masing-masing dengan masa jabatan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027. 3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi, dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Kelima: 1. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi, dan masing-masing anggota Dewan Komisaris. 2. Menetapkan besarnya gaji, honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, termasuk Komisaris Independen dalam mata uang Rupiah tidak melebihi jumlah setara US$750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) setahun. -Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. Jakarta, 26 Juni 2026. Notaris di Jakarta Pusat, GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
IRAWAN SOERODJO Pimpinan
· Komisaris Independen
p.1 ×4
unresolved
person
BFMANUEL DAVID SATRIA SOETEDJA
· Komisaris
p.1
unresolved
org
Siddharta Widjaja & Rekan
p.2 ×4
unresolved
org
KPMG International Limited
p.2 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
44 ms
13 Sep 2026 14:11
no text layer - needs OCR