Back to announcement
20260629_SATU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105250_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed SATUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM Rio. : C - 987. HT.03.01- Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
J1. Muradi Raya No. 66, Telp./ Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email:.retnoher@yahoo.com.retnohertiyanti@gmail.com
Semarang,25 Juni 2026
ornor: 51/N-RHIVII2026 Kepada Yth:
Hal Resume Risalah Rapat Umum PT Kota Satu Properti, Tbk.
Pemegang Saham Tahunan J alan MT Haryono
PT Kota Satu Properti, Tbk. Club House Amaya Home ReSOl1
Ungaran Timur - Kabupaten Semarang
Dengan honnat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(selanjutnya disingkat "Rapat") dari PT Kota Satu Properti, Tbk., berkedudukan di Kabupaten
Semarang (setanjutnya disingkat "Perseroan") yang telah diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Kamis, 25 Juni 2026
Waktu : 10.46 WIB sid 11.45 WIB
Tempat : Sphere Room 2, Lt. 8 AllStay Hotel Semarang
Jatan Veteran No. 51
Semarang
Kehadiran
- Dewan Komisaris 1. Bapak Arief Sugiyo Komisaris Utama
2. Bapak Ibnu Dody Prayitno Komisaris Independen
- Direksi 1. Bapak Momog Irnawan Direktur tama
2. Bapak Leo Agung Vito Wicaksana Direktur
- Pemegang saham - 1.020.796.400 saham (74.24 %) dari total hak suara 1.375.000.000
saham
I. MATA ACARA RAPAT:
]. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan dan Laporan Berkelanjutan Perseroan
tennasuk Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025 serta Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dalam tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 disel1ai pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
3. Persetujuan dan penetapan remunerasi anggota Direksi Perseroan dan Dewan Komisarls
Perseroan untuk tahun 2026.
4. Penunjukan Akuntan Publik danlatau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Page 2
OTARIS
RET '0 HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustns 2002
JI. Muradi Raya No. 66 Telp. / Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: rttnoher@Jyahoo.com.retnohertiyanti@gmail.com
II. PEME iUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PE_ ELENGGARAAN RAPAT:
1. Meny"arnpaikan pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat
kepada Otoritas lasa Keuangan (OlK), Bursa Efek Indonesia (BEl) dan PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan surat Nomor: 052/SATU/EKT-LB/CORSEC/SA
MIN/2026 tanggal 8 Mei 2026;
2. Menyampaikan Pengumuman mengenai akan dilakukannya Pemanggilan Rapat kepada
Para Pemegang Saham yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia dan Otoritas
lasa Keuangan m~lalui SPE lOX laman KSEI melalui web eASY.KSEI, serta laman
Perseroan dalam situs'web : www.kotasatuproperti.com pada tanggal 19 Mei 2026;
3. Menyampaikan Pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham yang diunggah pada
laman Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan melalui SPE IDX, laman
KSEI melalui web eASY.KSEI, serta laman Perseroan dalam situs web :
www.kotasatupropelti.com pada tanggal 3 Juni 2026;
III. KETE TUAN KUORUM KEHADIRA."l' DAN KUORUM KEPUTUSAN
Kuorum untuk Rapat mum Pemegang Saham Tahunan adalah sebagai berikut :
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 a.-at 1 (a) dan (c) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang
saham atau kuasanya yang rnewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham yang telah ditempatkan oIeh Perseroan dengan hak suara yang sah dan
keputusan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (a) dan (c) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POlK) omor: 151P0JK.04/2020 bahwa kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
adalah sebagai berikut : Rapat Umum Pemegang Saha dapat dilangsungkan jika dalam
Rapat Umum Pemegang Saham lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Anggaran Oasar Perusahaan Terbuka
menentukan jurnlah kuorum yang lebih besar dan keputusan adalah sah apabila disetujui
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam Rapat.
TIl. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA
- Rapat memberikan kesernpatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan danJatau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Pertama.
Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Pengambilan keputllsan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan. Hasil
pemungutan suara untuk Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
- Suara yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100 saham atau sebesar 0,00001 % dari
jumlah saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat;
- Tidak terdapat suara blanko/abstain;
- Suara yang men atakan setuju sebanyak 1.020.796.300 saham atau sebesar 99,99 %
dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Page 3
. 'OTARIS y,'e.RTI YA;Yl:
/0 1,,,
RET_ '0 HERTIYANTI, SH, MH I t:-~ u..y
~ <: --. '.'4
S.K. .lenkeh dan HA.'\1 RI No.: C - 987. HT.03.01- Th. 2002 ~ I\~ ~'"= ~_ '/'1 ~
~%+ ~ J .
"~~-, ~ :
Tangga15 Agustus 2002 ~-,' --/
. \1uradi Ra a No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 Semarang 50145 '(i;:--'; .~.' }?
..::....
_~
.., """"
<">-"'"
Email: rernoher@JJ1allOo.com.retnohertiyanti@gmail.com ""1,()
'/$ '?-'
f(QTA S't.\-I
Dengan demikian sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan serta
Pasal 41 ayat 1 huruf (a) dan huruf (c) Nomor : 15/POJK.0412020, dikarenakan suara
setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang hadir atau diwakili maka usulan keputusan untuk Mata Acara Peltama disetujui
sesuai dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
Keputusan Mata Acara Pertama yaitu sebagai berikut :
1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan dan Keberlanjutan Perseroan mengenai
kegiatan dan jalannya Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, serta menerima dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan
Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada
para anggota Direksi dan para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dija1ankan oleh anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2025.
MATA ACARA KEDU
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Kedua.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan. Hasil
pemungutan suara untuk Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
- Suara yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100 saham atau sebesar 0,0000 1 % dan
jumlah saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat;
- Tidak terdapat suara blanko/abstain;
- Suara yang menyatakan setuju sebanyak 1.020.796.300 saham atau sebesar 99,99 %
dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan serta
Pasal 41 ayat 1 huruf (a) dan huruf (c) Nomor : 15/POJK.04/2020, dikarenakan suara
setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang hadir atau diwakili maka usulan keputusan untuk Mata Acara Kedua disetujui sesuai
dengan ketentuan kuorum yang berlah.L1.
Keputusan Mata Acara Kedua yaitu sebagai berikut :
- Menyetujui rugi bersih tahun buku 2025 adalah sebesar Rp 3.278.881.701,- (Tiga miliar
duaratus tujuhpuluh delapan juta delapanratus delapanpuluh satu nbu tujuhratus satu
rupiah).
Dikarenakan Perseroan masih mengalami kerugian maka Perseroan tidak membagikan
dividen untuk periode tahun ini.
MAT A ACARA KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Ketiga.
Page 4
NOTARlS
RETNO HE TIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeb dan HAM R1 No. : C - 987. HT.03.01- Tb. 2002
Taoggal 5 Agustus 2002
J1. Muradi Raya No. 66, Telp. I Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
~~.
~ - -t'-'
Email: f.etnoher@yahoo.com.retnohertiyanti@gmail.com "9'1'/ \..'?-<:<:
S i(OTA sx-~
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan. Basil
pemungutan suara untuk Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
- Suara yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100 saham atau sebesar 0,0000 1 % dari
jumlah saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat;
- Tidak terdapat suara blanko/abstain;
- Suara yang menyatakan setuju sebanyak 1.020.796.300 saham atau sebesar 99,99 %
dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan selia
Pasal 41 ayat 1 huruf (a) dan huruf (c) Nomor : lSIPOJK.04/2020, dikarenakan suara
setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah selumh saham dengan hak suara
yang hadir atau diwakili maka usulan keputusan untuk Mata Acara Ketiga disetujui sesuai
dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
- Keputusan Mata Acara Ketiga aitu sebagai berikut :
enyetujui pendelegasian atau pelimpahan wewenang kepada Komite Nominasi Dan
Remunerasi untuk menetapkan gaji/honorarium danlatau tunjangan bagi anggota
Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026, dengan tetap
memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, yang berlaku sumt sejak tanggal
1 Januari 2026.
MATA ACARA KEEMPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan danlatau memberikan pendapat terkait dengan. ata
Acara Keempat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham ang hadir.
J
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan. Hasil
pemungutan suara untuk Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
- Suara yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100 saham atau sebesar 0,00001 % dari
jumlah saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat;
- Tidak terdapat suara blanko/abstain;
- Suara yang menyatakan setuju sebanyak 1.020.796.300 saham atau sebesar 99,99 %
dari j umlah saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 humf a Anggaran Dasar Perseroan setia
Pasal 41 ayat 1 humf (a) dan humf (c) Nomor : lS/POJK.04/2020, dikarenakan suara
setuju 1ebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang hadir atau diwakili maka usulan keputusan untuk Mata Acara Keempat disetujui
sesuai dengan ketentuan 1..'Uomm yang berlaku.
Keputusan Mata Acara Keempat yaitu sebagai berikut :
- Menyetujui pende1egasian wewenang dan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris
untuk menunjuk Akuntan Publik danlatau Kantor Akuntan Publik sesuai dengan
ketentuan yang berlaku guna me1akukan audit atas 1aporan keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dan pemberian kuasa
kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besaran dan cara pembayaran nilai jasa
Page 5
OTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeb dan HAM Rl No. : C - 987. HT.03.01 - Tb. 2002
Tanggal 5 Agustos 2002
JI. Moradi Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: r..etnoher@yahoo.com.retnohertiyanti@gmaiJ.com
atau honorarium bagi akuntan publik/auditor independen tersebut dengan syarat dan
ketentuan yang dianggap baik oleh Dewan Komisaris. ;
Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan dan
menegaskan dalam suatu akta Notaris dan untuk maksud terse but menghadap dihadapan
Notaris dimanapun juga, minta dan sumh dibuatkan akta yang berkenaan dengan hal tersebut
selia menandatanganinya sehubungan dengan hal tersebut diatas dan selanjutnya memintakan
persetujuan ataupun. memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta melakukan
segala tindakan dalam kerangka keputusan-keputusan Rapat ini, memberitahukan keputusan
keputusan Rapat ini kepada pihak yang berwenang serta melakukan pemberitahuan atau
pengumuman yang diperlukan satu dan lain hal tanpa dikecualikan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 25 JUDi
2026, Nomor : 20, yang di buat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini
masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume Risalah Rapat ini disampaikan mendahului salinan akta tersebut di atas yang
segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 25 Jun 2026 · – |
| Present | 1,020,796,400 (74.24%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
1,020,796,300
99.99%
Against
100
—
Abstain
—
—
Agenda 2
approved
For
1,020,796,300
99.99%
Against
100
—
Abstain
—
—
Agenda 3
approved
For
1,020,796,300
99.99%
Against
100
0.00%
Abstain
—
—
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Leo Agung Vito Wicaksana
p.1 ×2
unresolved
person
HERTIYANTI
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
KEHADIRA.
p.2
unresolved
person
NOTARlS RETNO HE TIYANTI
p.4
unresolved
person
OTARIS RETNO HERTIYANTI
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
943 ms
12 Sep 2026 22:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_for': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan. Hasil pemungutan suara untuk '
'Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut '
': - Suara yang menyatakan tidak setuju '
'sebanyak 100 saham atau sebesar 0,0000 1 % '
'dan jumlah saham dengan hak suara yang hadir '
'dalam Rapat; - Tidak terdapat suara '
'blanko/abstain; - Suara yang menyatakan '
'setuju sebanyak 1.020.796.300 saham atau '
'sebesar 99,99 % dari jumlah saham dengan hak '
'suara yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian '
'sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 huruf a '
'Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 41 ayat '
'1 huruf (a) dan huruf (c) Nomor : '
'15/POJK.04/2020, dikarenakan suara setuju '
'lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari '
'jumlah seluruh saham dengan hak suara yang '
'hadir atau diwakili maka usulan keputusan '
'untuk Mata Acara Kedua disetujui sesuai '
'dengan ketentuan kuorum yang berlah.L1. '
'Keputusan',
'seq': 1,
'votes_against': '100',
'votes_for': '1020796300'},
{'approved': True,
'pct_for': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan. Basil pemungutan suara untuk '
'Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai '
'berikut : - Suara yang menyatakan tidak '
'setuju sebanyak 100 saham atau sebesar 0,0000 '
'1 % dari jumlah saham dengan hak suara yang '
'hadir dalam Rapat; - Tidak terdapat suara '
'blanko/abstain; - Suara yang menyatakan '
'setuju sebanyak 1.020.796.300 saham atau '
'sebesar 99,99 % dari jumlah saham dengan hak '
'suara yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian '
'sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 huruf a '
'Anggaran Dasar Perseroan selia Pasal 41 ayat '
'1 huruf (a) dan huruf (c) Nomor : '
'lSIPOJK.04/2020, dikarenakan suara setuju '
'lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari '
'jumlah selumh saham dengan hak suara yang '
'hadir atau diwakili maka usulan keputusan '
'untuk Mata Acara Ketiga disetujui sesuai '
'dengan ketentuan kuorum yang berlaku. - '
'Keputusan',
'seq': 2,
'votes_against': '100',
'votes_for': '1020796300'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.00001',
'pct_for': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan. Hasil pemungutan suara untuk '
'Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai '
'berikut : - Suara yang menyatakan tidak '
'setuju sebanyak 100 saham atau sebesar '
'0,00001 % dari jumlah saham dengan hak suara '
'yang hadir dalam Rapat; - Tidak terdapat '
'suara blanko/abstain; - Suara yang menyatakan '
'setuju sebanyak 1.020.796.300 saham atau '
'sebesar 99,99 % dari j umlah saham dengan hak '
'suara yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian '
'sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 humf a Anggaran '
'Dasar Perseroan setia Pasal 41 ayat 1 humf '
'(a) dan humf (c) Nomor : lS/POJK.04/2020, '
'dikarenakan suara setuju 1ebih dari 1/2 (satu '
'per dua) bagian dari jumlah seluruh saham '
'dengan hak suara yang hadir atau diwakili '
'maka usulan keputusan untuk Mata Acara '
'Keempat disetujui sesuai dengan ketentuan '
"1..'Uomm yang berlaku. Keputusan",
'seq': 3,
'votes_against': '100',
'votes_for': '1020796300'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-25',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '74.24',
'shares_present': '1020796400',
'venue': 'Sphere Room 2, Lt. 8 AllStay Hotel Semarang Jatan Veteran No. 51 '
'Semarang'}